LAPORAN Bayu Pola DwipA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKERIN



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG PRAKTEK KERJA INDUSTRI Sejalan dengan perkembangan dunia usaha/industri yang sangat pesat, diperlukan kemampuan dan keterampilan dalam berusaha yang baik supaya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan di dunia industri dan tidak ketinggalan zaman. Pelaksanaan praktek kerja industri merupakan suatu upaya yang ditempuh guna meningkatkan mutu tamatan SMK dalam mencapai tujuan relevansi pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja. Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah sebagai kebijaksanaan dari “ Link and Match “ atau pendidikan sistem ganda yang dilaksanakan di dua tempat yakni di sekolah dan di dunia industri/usaha. Harapan utama dari kegiatan penyelenggaraan praktek kerja di dunia usaha/industri



selain



keahlian



profesional



siswa



juga



meningkatkan



kompetensi siswa sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, juga dapat meningkatkan etos kerja, hasil pekerjaan yang berkualitas, disiplin waktu dan kerajinan dalam bekerja serta memiliki wawasan industri yang luas.



1.2 RUMUSAN MASALAH Bagaimana proses Pembangunan Rumah Atap Limas di PT. POLA DWIPA Semarang.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



1



LAPORAN PRAKERIN



1.3 TUJUAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI Tujuan dari Praktek Kerja Industri, yaitu untuk: 1. SISWA a.



Memantapkan hasil belajar yang sudah diperoleh di sekolah.



b. Memberi dorongan pada siswa untuk berjiwa wiraswasta. c. Memberi peluang untuk mendapatkan lapangan kerja. 2. SEKOLAH a. Berpeluang menjalin kerja sama secara lebih mantap dengan pihak industri. b. Memperoleh masukan dari dunia usaha untuk perbaikan program pembelajaran. c. Peluang memasarkan tamatan dan promosi sekolah 3. INDUSTRI a.



Peluang untuk menadapatkan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.



b.



Peluang untuk berperan serta dalam upaya peningkatan tamatan SMK.



c.



Peluang meningkatkan teknologi produksi dan iklim kerja dengan memanfaatkan kemampuan siswa.



1.4Maksud dan Tujuan Maksud Prakerin adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian kejuruan, yang memadukan secara sistematis dan sinkron program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung pada bidang pekerjaan yang relevan, terarah, dan mencapai kemampuan keahlian tertentu. Dalam pengertian tersebut tersirat, bahwa ada dua pihak yaitu lembaga pendidikan dan lapangan kerja / industri/ perusahaan atau (instansi) tertentu



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



2



LAPORAN PRAKERIN



yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan. Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertangguang jawab mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai pada tahap penilaian dan penentuan kelulusan peserta diklat, serta pemasarannya. Tujuan Memberikan pengalaman kerja kepada siswa / siswi SMK Negeri 1 Rembang dalam rangka menerapkan atau membandingkan teori dan pengetahuan yang telah diterimanaya di sekolah dengan situasi yang nyata di tempat Prakerin.



1.5 ALASAN PEMILIHAN JUDUL Setelah melaksanakan praktek kerja industri, penulis memiliki tanggung jawab untuk menulis laporan hasil praktek kerja industri. Dalam laporan ini penulis mengambil judul “Perencanaan Pembangunan Rumah Tempat Tinggal Atap Limas”. Judul ini penulis pilih karena pada saat penulis melaksanakan prakerin, pemimbing PT. POLA DWIPA memberikan tugas kepada penulis sesuai dengan judul tersebut.



1.6 METODE PENGUMPULAN DATA Pengumpulan data yang digunakan untuk menunjang penyusunan laporan praktik kerja industry ini ada tiga metode. Dengan tiga metode pengumpulan data ini, penulis dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan. Adapun metode data yang digunakan penyusun dalam mengumpulkan data antara lain sebagai berikut: a. Metode Interview ( Wawancara )



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



3



LAPORAN PRAKERIN



Dalam metode ini terjadi interaksi antara penulis dengan narasumber yang dapat memberikan masukan atau informasi yang berkaitan dengan proyek yang dipakai. Hal ini akan dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan. Selain mendapatkan informas idan data guna kelengkapan laporan, penyusun juga dapat mengembangkan kemampuan dalam berkomunikasi. b. Metode Dokumentasi Dokumentasi adalah pengabadian secara visual. Yang dimaksud dalam metode ini yaitu cara memperoleh data dengan cara melihat gambar-gambar kerja dan dokumen lain yang berkaitan dengan materi yang disampaikan. Metode ini merupakan metode penunjang/pelengkap dari semua data yang diperoleh dengan metode interview dan observasi. c. Metode Literatur Literatur adalah metode yang dilakukakan dengan cara mencari beberapa sumber dari internet, dan kepustakaan dilakukan dengan cara mencari beberapa sumber dari bermacam-macam buku referensi yang ada sehingga laporan prakerin yang dikerjakan akan lebih maksimal.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



4



LAPORAN PRAKERIN



BAB II TINJAUAN UMUM PT. POLA DWIPA 2.1 PENGERTIAN KONSULTAN PERENCANA. Konsultan perencana adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa yang memenuhi persyaratan baik teknis maupun administrasi untuk melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan bangunan. 1.



Persyaratan Teknis Syarat teknis untuk mendirikan perusahaan jasa konsultan perencana adalah memiliki staf ahli yang berpengalaman dan mempunyai ketrampilan yang berhubungan dengan bidang perencanaan bangunan.ss



2.



Persyaratan Administrasi. Sebelum mendirikan perusahaan jas konsultan perencana selain harus memenuhi persyaratan teknis juga harus memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi tersebut adalah : a.



Mempunyai Akta Pendirian Perusahaan



b.



Memiliki Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)



c.



Mempunyai keanggotaan profesi



d.



Mempunyai rseferensi Bank



e.



Klarifikasi perusahaan



f.



Memiliki Nomor Pokok Waib Pajak ( NPWP )



g.



Daftar staf ahli dan personalia perusahaan



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



5



LAPORAN PRAKERIN



2.2 SEJARAH PERKEMBANGAN PT. POLA DWIPA SEMARANG PT. POLA DWIPA berdiri pada tanggal 25 Januari 1976 yang beralamat di Jl. Simpang Lima Semarang dengan direktur Ir. Hartono. Pada saat pertama kali didirikan PT. POLA DWIPA termasuk dalam klarifikasi konsultan pada tingkat B. Pada tahun 1978, PT. POLA DWIPA pindah ke Jl. Merbabu No. 7 Semarang dengan direktur utama Ir. Imam Sudibyo, IAI. dan wakilnya Ir. Soeroso SR, IAI. Pada tahun 1982, PT. POLA DWIPA pindah lagi ke Jl. Sultan Agung No. 107 Semarang. Pada tahun 1980-an pembangunan semakin maju, maka banyak sekali proyek yang ditangani oleh PT. POLA DWIPA. Akhirnya



pada



tahun



1983



PT.



POLA



DWIPA



meningkatkan



klarifikasinya dari konsultan Tingkat B menjadi konsultan Tingkat A, tetapi baru diresmikan pada tahun 1984. Tahun 1984, PT. POLA DWIPA mengalami pergantian direksi yakni Direktur Utama dijabat oleh Ir. Soeroso SR, IAI. dan wakilnya M. Djakfar. Pada tahun 1989, PT. POLA DWIPA pindah lagi ke Jl. Teuku Umar No. 33 Semarang. pada tahun 1991, PT. POLA DWIPA mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berupa Upanyasa Bhakti Upapradana. Pada tahun 1992 PT. POLA DWIPA dalam penelitian dan pengembangan bentuk, menambah bagian baru yaitu Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



6



LAPORAN PRAKERIN



2.3 ADMINISTRASI PERUSAHAAN a) DATA PERUSAHAAN 



Nama Perusahaan







Alamat Perusahaan



















: PT. POLA DWIPA



a. Alamat



: Jalan Dr. Wahidin No. 165-167 Semarang



b. Kode Pos



: 50253



c. Telephone



: (024) 8312282 – 8312271



d. Faximile



: (024) 8312271



e. E-mail address



: [email protected]



Akta Pendirian Perusahaan a. Notaris



: RM. Soeprapto, SH



b. Nomor Akta



: 100



c. Tanggal



: 20 Januari 1976



Akta Perubahan Terakhir a. Notaris



: Retno Hertiyanti, SH



b. Nomor Akta



: 08



c. Tangal



: 10 Juli 2014



Pengumuman dalam Lembaran/Tambahan Berita Negara a. Nomor



: AHU-22558.40.22.2014



b. Tanggal



: 05 Agustus 2014



Surat Domisili Perusahaan Berlaku s/d tanggal



: 7 Maret 2006 s/d Perusahaan Belum Dipindah



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



7



LAPORAN PRAKERIN







NPWP a. TDP



:



b. SIUJK Perencanaan Arsitektur, Perencanaan Rekayasa 



Nomor



: 1.3374.1.00040.004842







Tangal



: 14 Oktober 2014







Berlaku s/d



: 25 September 2017



c. SIUJK Konsultan Lainnya 



Nomor



: 1.3374.3.00040.004842







Tangal



: 14 Oktober 2014







Berlaku s/d



: 25 September 2017



d. SBU Jasa Perencanaan Konstruksi 



No. Registrasi : 1-3374-01-008-1-11-004842







Tangal



: 26 September 2014







Berlaku s/d



: 25 Maret 2017



e. SBU Jasa Konsultan Lainnya 



No. Registrasi : 4-3374-04-008-1-11-004842







Tangal



: 26 September 2014







Berlaku s/d



: 25 Maret 2017



b) KOMISARIS DAN DIREKSI a. KOMISARIS 1. Komisaris Utama



:



Nama



:



H. Mulyono Hadipranoto, MBA.



Alamat



:



Jl. Satrio Manah II/8 Tlogosari, Semarang



2. Komisaris a) Nama Alamat b) Nama Alamat



: :



Drs. H. Slamet Budisukrisno



:



Jl. Menteng Raya No. 23, Jakarta



:



Jonathan Isnanto



:



Perum Puri Indah



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



8



LAPORAN PRAKERIN



Jl. Kembang Indah Blok G5/9 Kembangan Selatan, Jakarta Barat b. DIREKSI 1. Direktur Utama



:



Nama



:



Ir. H. Soeroso, SR., IAI.



Alamat



:



Jl. Jangli No. 31 Semarang Telpon (024) 8411100 / 08156568001



2. Direktur



:



Nama



:



Ir. Drs. H. Sunarto, M.T., IPP.



Alamat



:



Jl. Sriwibowo Dalam IV/89 Semarang Telpon (024) 7602750 / 081325708033



3. Wakil Direktur: Nama



:



Ir. H. Subiyanto, IPP.



Alamat



:



Jl. Gemah Raya II/81 Semarang Telpon (024) 6721172 / 081325722727



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



9



LAPORAN PRAKERIN



c)



DAFTAR SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM



No Nama Pemilik Saham 1 CV. KARYA DWIPA



Alamat Jl. Letjen Soedarto 874



Jumlah Rp



Semarang Jl. Dr. Wahidin 167 Semarang



54.000.000,00 Rp



5,78



“TT” 3 Ny. Mintowati



Jl. Akasia 49 Sampangan



11.550.000,00 Rp



3,60



4 Siti Aisyah Pangestu



Semarang Jl. Sriwijaya No. 84 Semarang



7.200.000,00 Rp



7,75



Jl. Indrapura No. 5 Semarang



15.750.000,00 Rp



3,60



6 Ir. H. Darjanto



Jl. Bunga Melati 14 Cipete



7.200.000,00 Rp



5,53



Mangoenpratolo 7 Ir. Soeroso Soetikno



Jaksel 12410 Jl. Jangli No. 31 Semarang



11.050.000,00 Rp



10,63



Raharjo 8 Adi Utomo



Jl. Camar III / Blok D6 Bintaro



21.250.000,00 Rp



3,00



Jaya III Kec. Pondok Aren



6.00.000,00



Tangerang, Jakarta Jl. Mampang Prapatan XV/22B



Rp



3,70



Ars 10 Drs. H. Slamet



Jakarta Jl. Kemanggisan Raya 9 Jakarta



7.400.000,00 Rp



5,20



Budisukrisno 11 Ir. H. Sapan



Barat Jl. Ancol Barat VIII / 9 Jak Ut



10.400.000,00 Rp



3,05



Prawirodipoero 12 Dwi Setyo Wahyudi



14430 Jl. Sisingamangraja 47



6.100.000,00 Rp



3,00



Semarang



6.000.000,00



SEMARANG 2 Koperasi Karya Sejahtera



5 Ir. Damar Aryo Pranoto



9 Suryaning Dewanti, ST.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



% 27,00



10



LAPORAN PRAKERIN



13 Putri Rochimah



Jl. Sumur Boto ! / 19 Ngesrep



Rp



Timur Semarang



4.850.000,00



Binti M. Djakfar (Alm.) 14 Drs. Lukas Luntungan



Tanah Tinggi I /64 Jakarta



Rp



2,23



15 Drs. Tjupriono Priatna



Pusat Jl. Cempaka III No. 8 Bintaro



4.450.000,00 Rp



1,63



16 Jonathan Isnanto



Jakarta Jl. Satrio Manah II.8 Semarang



3.250.000,00 Rp



1,38



17 Ny. Lies Indrayati



Puri Indah Jl. Kembang Indah



2.750.000,00 Rp



1,58



18 Ir. H. Suryadi



I/65 - 9 Jakarta Barat Jl. Ngesrep Barat III / 9



3.150.000,00 Rp



1,58



19 Sri Harini Saraswati,



Semarang Jl. Akasia 49 Sampangan



3.150.000,00 Rp



1,68



SHCN 20 Mudjito Samowiredjo,



Semarang Jl. Wologito Barat No. 38



2.750.000,00 Rp



1,68



BSC 21 Ir. Subiyanto



Semarang Jl. Gemah Raya II / 81



3.350.000,00 Rp



1,55



22 Ir. Drs. Sunarto



Semarang Jl. Sriwibowo dalam IV / 89



3.000.000,00 Rp



1.70



Semarang



3.40.000,00



Ayuningtyas



2,43



d) Daftar Personalia Direktur Utama



: Ir. H. Soeroso, SR., IAI.



Direktur



:



Ir. Drs. H. Sunarto, M.T., IPP.



Wakil Direktur



:



Ir. H. Subiyanto, IPP.



Kepala Divisi Teknik I



:



Ir. Tri Hermawan, IPP.



Kepala Divisi Teknik II



:



Yanuar Bintoro Adji, S.T., M.T.



Kepala Biro KUP



:



Dwiana Ekawati, SE.



Kepala Biro Pemasaran



:



Ir. Subiyanto, IPP.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



11



LAPORAN PRAKERIN



1. Bagian Arsitektur



:



 Kepala Bagian



:



Meirindra Kartikasari, S.T.



 Kepala Seksi



:



Donny Setiawan Paramabhakti, S.T., M.T.



 Staf



:



Adhika Astryanna, S.T. Ermawati, S.Ars. Waras Cahyadi Gunawan, S.Ars.



2. Bagian Sipil Konstruksi dan Amdal



:



 Kepala Bagian



:



Ir. Agung Santoso, IPP.



 Kepala Seksi



:



Wisnu Wardhana Samsul, S.T.



 Staf



:



Ir. Drs. H. Sunarto, M.T., IPP. Ir. H. Subiyanto, IPP. Hanggoro Tri Cahyo, S.T., M.T. Mohamad In’am, A.Md.



3. Bagian Supervisi / Manajemen Konstruksi



:



 Kepala Bagian



:



Rudi Widowinanto



 Staf



:



Milka Iin Nugraheni, S.T.



:



Indra Hadi Mulyaning Wahyu, S.T.



:



Rosyid, S.T.



4. Bagian Studio / CAD :  Kepala Bagian



:



Pitoyo Adi Pamungkas, S.T.



 Staf



:



Fendi Anggara



:



Suwarso



:



Dian Permana



:



Nadia Amalia



:



Ulfa Okta Nurlita



5. Bagian RAB  Kepala Bagian



: :



Agung Wibisono, A.Md.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



12



LAPORAN PRAKERIN



 Staf



:



Amelia Restu Prahesti



:



Aditya Eka Risnanda



6. Bagian Mekanikal Elektrikal



:



 Kepala Bagian



:



Rachmad Widi Rahardjo, S.T.



 Staf



:



Djoko Hartono, Ah.T.



:



Ir. Murtiono Darmadji



:



Febriani Putu Sulaski, A.Md.



:



Ir. Poegoeh Harjanto, S.T.



7. Bagian Umum, Personalia/Komputer/Eproc  Kepala Bagian



:



Agus Nuliono



 Seksi Eproc



:



Suwardi



 Seksi Komputer



:



Afex DS



 Staf



:



Bagus Tri Handoko



 Seksi Sekretariat :



8. Bagian Adtek & RT



Widya Melantika, A.Md.



:



 Kepala Bagian



:



Suparlan



 Staf



:



Iing Supriyadi



9. Bagian Akutansi / Keuangan  Kepala Bagian



:



:



:



Dwiana Ekawati, SE, M.T.



 Seksi Pembukuan :



Daryati, SE.



 Staf



:



Hasto Wibowo, SE.



 Kasir



:



Arwin



d) Tenaga Ahli I. ARSITEK 1. Ir. H. Soeroso, SR., IAI. 2. Yanuar Bintoro Adji, S.T.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



13



LAPORAN PRAKERIN



3. Meirindra Kartikasari, S.T. 4. Donny Setiawan Paramabhakti, S.T., M.T. 5. Ermawati, S.Ars. 6. Waras Cahyadi Gunawan, S.Ars. II. SIPIL STRUKTUR



:



1. Ir. Drs. H. Sunarto, M.T., IPP. 2. Ir. H. Subiyanto, IPP. 3. Ir. Tri Hermawan, IPP. 4. Ir. Agung Santoso, IPP. 5. Hanggoro Tri Cahyo, S.T., M.T. 6. Wisnu Wardhana Samsul, S.T. 7. Mohamad In’am, A.Md. III.



PENGAIRAN



:



1. Dr. Ir. H. Nizam, M.Sc. 2. Dr. Ir. Sunjoto, Dipl., HE., DEA. 3. Dr. Ir. Djoko Legono III. JALAN / JEMBATAN



:



1. Ir. Olly Noyorono, M.Sc. 2. Ir. Agus Taufik Mulyono 3. Ir. Fitri Mardjono, M.Sc. 4. Ir. H. Wardhani, M.Sc. 5. Ir. Sigit Priyanto, M.Sc. 6. Ir. Djoko Murwono, M.Sc. 7. Ir. H. Muslikh, M.Sc., M., Phil. 8. Ir. FM. Roemiyanto 9. Dr. Ir. Suprapto Totomihardjo, M.Sc. IV.



BAGIAN ESTIMATOR



:



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



14



LAPORAN PRAKERIN



1. Agung Wibisono, A.Md. 2. Febriana Putu Sulaski, A.Md. 3. Amelia Restu Prahesti 4. Aditya Eka Risnanda V.



BAGIAN SUPERVISI



:



1. Rudi Widowinanto 2. Milka Iin Nugraheni, S.T. 3. Indra Hadi Mulyaning Wahyu, S.T. 4. Rosyid, S.T. VI.



BAGIAN KOMPUTER / ANIMASI / CAD



:



1. Afex DS 2. Agus Nuliono 3. Suwarso 4. Dian Permana 5. Adhika Astyanna, S.T. 6. Fendi Anggara 7. Pitoyo Adi Pamungkas, A.Md. 8. Nadia Amalia 9. Ulfa Okta Nurlita VII. MEKANIKAL / ELEKTRIKAL



:



1. Djoko Hartono, Ah.T. 2. Rachmad Widi Rahardjo, S.T. 3. Ir. Murtiono Darmadji VIII. PERTANIAN / PETERNAKAN



:



1. Dr. Ir. Aziz Nur Bambang 2. Ir. Sri Rejeki, M.Sc. 3. Anang Sudharmanto Budhi Cahyono, SP.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



15



LAPORAN PRAKERIN



4. Hervina Yuliachristi Boru Saragih, SP. 5. Utari Widuastuti, SP. IX.



MANAJEMEN



:



1. Drs. Sumarno Nugroho 2. Dina Puspita, SE. 3. Sasongko Tedjo, SE., MM. 4. Drs. Sri Harto 5. Dwiana Ekawati, SE., M.T. 6. Ayu Purwaningrum, SE. X.



AMDAL



:



1. Ir. Bambang Suryanto, M.Sc. 2. Ir. Joko Ngalabani 3. Drs. S. Agus Nurdiyanto 4. Prasetyo, M.T. 5. Drs. S. Hari Subagyo Sigit 6. Drs. Supradata XI.



TEKNIK LINGKUNGAN



:



1. Dr. Sudibyakto, MS. 2. Ir. Ika Bagus Priyambodo, M.Sc. 3. Drs. Supriyadi, M.T. XII. ADMINISTRASI PROYEK



:



1. Suparlan 2. Sukasto 3. Agus Nuliono 4. Iing Supriyadi 5. Suwardi



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



16



LAPORAN PRAKERIN



e)



Struktur Organisasi PT POLA DWIPA



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



17



LAPORAN PRAKERIN



f) No.



Pengalaman Perusahaan



NAMA PROYEK



LOKASI



KETERANGAN



Semarang Semarang Semarang Semarang Purwokerto Semarang



11 lantai 7 lantai 6 lantai 4 lantai 2 lantai 5 lantai



Semarang



3 lantai



Semarang Kudus



3 lantai 3 lantai



Semarang



12 lantai



Semarang



 



Semarang



3 lantai



Semarang



10 lantai



Semarang



3 lantai



Wonosobo Kebumen



   



Semarang



8 lantai



Semarang



2 lantai



Semarang



4 lantai



Semarang



6 lantai



Semarang



2 lantai



Semarang



 



    PERENCANAAN/STUDI/MANAJEMEN     BANGUNAN GEDUNG KANTOR   1 Gedung Dinas Daerah Kota Semarang   2 Kantor Dipenda Dati I Jawa Tengah, 5.500 m² 3 Kantor Dipenda Dati I Jawa Tengah, 5.600 m²   4 Kantor Direktorat Agraria Jateng, 5.500 m²   5 Kantor Ipeda dan Rumah Dinas, 2.000 m²   6 Gedung Arsipda Prop. Dati I Jateng, 3.000 m² Kantor Panitia Pemilihan Daerah Tk. I   7 Jateng,1500 m²   8 Kantor Peningkatan Desa Pelopor P4, 350 m²   9 Kantor Asuransi Jiwa Sraya, 350 m² Kantor DPRD & Setwilda Dati I Jateng,   10 15.000 m²   11 Terminal Building PUAD A Yani, 400 m² Kantor Dinas Perikanan Prop. Dati I Jateng,   12 1.800 m²   13 Gedung Bima Plaza Blok B, 15.000 m² Gedung Kantor BKKBN Prop. Dati I Jateng,   14 500 m²   15 Base Camp PLTP Dieng, 500 m²   16 Gedung PLKIP Kebumen, 1.000 m² Gedung Kantor Inspektorat Wilayah Prop.   17 Dati I Jateng, 500 m²   18 Gedung Diklat BKK, 600 m² Gedung Kantor Agraria Prop. Dati I Jateng,   19 4.000 m² Gedung Arsip Nasional Daerah Prop. Dati I   20 Jateng, 3.000 m² Gedung Kantor Tempat Pelelangan Kayu,   21 seluas 1.000 m²   22 Gedung Islamic Center Jawa Tengah



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



18



LAPORAN PRAKERIN



  23 Gedung INDOSAT Semarang   BANGUNAN GEDUNG KANTOR BANK   PT. BANK JAWA TENGAH   1 Kantor Pusat PT. BANK JATENG, 5.600 m² Kantor Pusat PT. BANK JATENG Jl.   2 Pemuda, 28.600 m²   3 Kantor Cabang Semarang, 1.000 m²   4 Kantor Cabang Temanggung, 600 m²   5 Kantor Cabang Purwodadi, 600 m²   6 Kantor Cabang Sragen, 600 m²   7 Kantor Cabang Rembang   8 Kantor Cabang Demak   9 Kantor Cabang Boyolali   10 Kantor Cabang Brebes   11 Kantor Cabang Majenang   12 Kantor Cabang Tegal   13 Kantor Cabang Magelang   14 Kantor Cabang Batang   15 Kantor Cabang Kebumen   16 Kantor Cabang Kendal   17 Kantor Cabang Pati   18 Kantor Cabang Purbalingga   19 Kantor Cabang Ungaran   20 Kantor Cabang Sukoharjo   21 Kantor Cabang Purworejo   22 Kantor Cabang Pembantu Simo           PT. BANK BNI   1 Kantor BNI Cabang Surakarta   2 Kantor BNI Cabang Temanggung   3 Kantor BNI Cabang Karangayu - Semarang   4 Kantor BNI Cabang UGM   5 Kantor BNI Cabang Sebelas Maret   6 Kantor BNI Cabang Bogor 7 Kantor BNI Cabang Jombang   8 Kantor BNI Cabang Salatiga   9 Kantor BNI Cabang Serang



Semarang  



11 lantai  



Semarang



5 lantai



Semarang



9 lantai



Semarang Temanggung Purwodadi Sragen Rembang Demak Boyolali Brebes Majenang Tegal Magelang Batang Kebumen Kendal Pati Purbalingga Ungaran Sukoharjo Purworejo Boyolali     Surakarta Temanggung Semarang Yogyakarta Surakarta Bogor Jombang Salatiga Serang



3 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 3 lantai 1 lantai 2 lantai 2 lantai 3 lantai 3 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai  



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



3 lantai 2 lantai 2 lantai 3 lantai 3 lantai 3 lantai 2 lantai 3 lantai 2 lantai



19



LAPORAN PRAKERIN



                           



  1 2 3 4 5     1     1 2 3 4



 



5



 



6



                   



PT. BANK BTN Kantor BTN Cabang Pekanbaru Kantor BTN Cabang Bengkulu Kantor BTN Cabang Kediri Gedung Arsip BTN Kantor Cabang Semarang Standarisasi Kantor Cabang Pembantu Watampone Standarisasi Kantor Cabang Pembantu



  Purbalingga Temanggung Kendal Pati Kalimantan     Semarang     Pekanbaru Bengkulu Kediri Semarang



2 lantai 2 lantai 2 lantai 3 lantai 2 lantai     5 lantai     3 lantai 3 lantai 3 lantai 2 lantai



Makassar



 



Ungaran Ungaran 7 Kantor BTN Cabang Balikpapan Balikpapan 8 Kantor BTN Cabang Cilegon Cilegon     BANGUNAN SARANA OLAHRAGA, WISATA, DAN HOTEL 1 Stadion Diponegoro Semarang - Revitalisasi Semarang 2 Stadion Sonoluyu Boyolali Boyolali 3 Kolam Renang GOR Jatidiri Semarang Semarang 4 GOR Tertutup Jatidiri Semarang, 2.000 m² Semarang Arena Sepatu Roda, Komplek GOR Jatidiri 5 Semarang Semarang 6 Lapangan Tembak GOR Jatidiri Semarang Semarang 7 Asrama Atlet GOR Jatidiri Semarang Semarang 8 Theater IMAX/Keong Emas TMII Jakarta Jakarta



 



 



   



9 10 11   12



   



PT. BANK BRI Kantor BRI Cabang Purbalingga, 750 m² Kantor BRI Cabang Temanggung, 550 m² Kantor BRI Cabang Kendal, 500 m² Kantor BRI Cabang Pati Kantor BRI Cabang Putusibau   PT. BANK BDN (MANDIRI) Kantor BDN Cabang Semarang, 5.200 m²



  Yogya Palace Hotel Hotel Cederawasih Rencana Induk Pusat Kebudayaan Jateng (Taman Budaya Raden Saleh), seluas 20 ha Museum Kretek, seluas 540 m²



  Yogyakarta Semarang Semarang   Kudus



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



3 lantai 3 lantai 3 lantai                 Konsorsium dengan PT. Tripanotosri 4 lantai 3 lantai      



20



LAPORAN PRAKERIN



  13 Taman Wisata Goa Kreo, seluas 50 ha   14 Pagoda Vihara Budha Ghaya Watu Gong   BANGUNAN INDUSTRI   1 LIK Tegal, 3.500 m²   2 Semarang Packaging/Industri, 8.000 m²   3 Col Storage PUSKUD Mina Baruna, 950 m²   4 LIK Semarang, 850 m² Kompleks Lingkungan Industri Kecil, 3.500   5 m²         BANGUNAN RUMAH SAKIT   1 Rumah Sakit Umum Daerah Wonosobo Rumah Sakit Pusat Rehabilitasi Korban   2 Napsa Semarang   3 Kompleks RS. Islam YARSIS, 1.500 m²   4 Rumah Sakit Jiwa Semarang   5 Rumah Sakit ROEMANI Semarang   6 Rumah Sakit Veteran (Patmosuri) Gedung Rawat Jalan, 3 lantai - RSUP Dr. 7 Kariadi   8 Instalasi Gawat Darurat RS. Dr. Muwardi Gedung Rawat Inap, 3 lantai - RSUP Dr.   9 Kariadi       BANGUNAN STUDI   1 Master Plan Islamic Center, 5 ha Rencana Bagian Wilayah Kotamadya Dati II   2 Surakarta   3 Rencana Site Plan Kampus UNSOED, 75 ha   4 Master Plan Pusdiklat Pramuka Jateng Master Plan RSU Salatiga dan Purbalingga, 5 4ha     Master Plan Gelanggang Olahraga Jateng, 16   6 ha Penelitian Tanah untuk Waduk Tawun   7 Bengawan Solo Hilir   8 Penelitian Waduk Tiron Solo



Semarang Semarang



   



Tegal Semarang Semarang Semarang



1 - 3 lantai      



Tegal



 



 



 



Wonosobo



1 ha



Semarang



2 ha



Surakarta Semarang Semarang Yogyakarta



2 ha 2,5 ha 1,5 ha 1 ha



Semarang



 



Surakarta



 



Semarang



 



 



 



Semarang



5 ha



Surakarta



 



Purwokerto Ungaran



75 ha  



Salatiga &



4 ha



Temanggung



 



Semarang



 



Surakarta



 



Surakarta



 



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



21



LAPORAN PRAKERIN



     



9 10 11



 



12



 



13



 



14



     



15 Semarang   16 Pekalongan   17 Pemalang   18 Semarang     (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY           BANGUNAN PUSAT PERBELANJAAN, RUKO, DAN RESTORAN 1 Plasa Simpang Lima Semarang Luas 45.000 m² 2 Plasa Dargo Semarang Luas 25.000 m² 3 Ruko Gayamsari Semarang 22 unit + Pasar 4 Ruko Sukoharjo Sukoharjo 10 unit 5 Renovasi Pasaraya Salatiga Salatiga Luas 5.000 m² 6 Rita Mall Purwokerto Luas 10.000 m² 7 Ruko Ungaran Ungaran 3 lantai 8 Restoran Santai Ria Semarang 4 lantai 9 Ruko Diamond Jaya Finance Semarang 3 lantai 10 Show Room RESTO-MART Semarang 4 lantai         JALAN/JEMBATAN DAN DERMAGA 1 Jalan Lingkar Kodia Dati II Salatiga Salatiga Panjang 20 km 2 Proyek BPJK Bina Marga Pekerjaan Bantuan Prop. Dati I Kab/Kotamadya Perencanaan Penyusunan Program dan   Jateng Prop. Dati I Jateng Rencana Teknik Th. 1990/1992 3 Proyek BPJK Bina Marga Pekerjaan Bantuan Prop. Dati I Kab/Kotamadya Perencanaan Penyusunan Program dan   Jateng Prop. Dati I Jateng Rencana Teknik Th. 1991/1992 Prop. Dati I Kab/Kotamadya 4 Proyek BPJK Bina Marga Pekerjaan Final   DesignTh. 1991/1992 Jateng Prop. Dati I Jateng 5 Jembatan Way Sungkai Lampung Bentang 40 m 6 Jembatan Wangunharjo Semarang Bentang 20 m



                           



 



     



Site Engineering Kampus UNSOED, 50 ha Studi Asset Pemda Dati II Studi dan Perencanaan Kawasan Wisata Studi Penataan Kawasan Kotagede Yogyakarta Studi Angkatan Umum Regional di DIY Site Engineering Kampus Universitas Diponegoro Master Plan Balaikota Semarang Studi Penanggulangan ROB Kota Pekalongan RDTRK Kecamatan Bantarbolan Pemalang Studi Pasca Huni Kantor di Kantor PT PLN



Purwokerto Semarang Magelang



50 ha    



Yogyakarta



 



Yogyakarta



 



Semarang



 



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



22



LAPORAN PRAKERIN



   



7 8



 



9



 



10



 



11 12



   



  13



 



14



 



15 16  



 



             



 



17        



Jalan Base Camp PLTP Dieng Jalan Lingkungan APDN Jalan dan Jembatan Lingkungan RJS Semarang Jalan dan Jembatan Kampus Marine Station UNDIP di Jepara Jembatan Watu Kodok Proyek Perencanaan Jembatan Beton Pratekan Bentang 90 m   Perencanaan Dermaga Teluk Awur, 1.000 m Perencanaan Dermaga untuk BPPI di Semarang Perencanaan Teknis Jalan Lingkar Ruas Ketileng – Mandiraja Proyek Perencanaan dan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Propinsi Proyek Perencanaan Teknis Jalan (DED)        



18 Jalan Lingkar Salatiga     TERMINAL 1 Terminal Bus Purwokerto 2 Terminal Bus Surakarta 3 Terminal Terpadu Mangkang     JARINGAN DAN IRIGASI 1 Pilot Project Sanitasi Semarang  



 



2



Pekerjaan Pengukuran & Perencanaan



Dieng Jateng Semarang



Panjang 5 km Panjang 3 km



Semarang



Panjang 10 km



Jepara



Panjang 25 km



Semarang



Bnetang 25 m



TPK Prupuk



Perum Perhutani



Brebes



Unit I Jateng



Jepara



UNDIP di Jepara



Semarang



BPPI Semarang



Banjarnegara



Panjang 19,6 km



Salatiga



Paket IV



Kapung



 



Gubug Ruas Jalan



Kabupaten



Rengas



Semarang    



Tambakboyo , Jalan Kuripan



 



Susukan Salatiga  



Panjang 20 km  



Purwokerto Surakarta Semarang  



10 ha 4 ha 7 ha   Konsorsium



Kodya Semarang  



dengan PT Arkonin Proyek Serbaguna



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



23



LAPORAN PRAKERIN



   



 



 



3   4



Drainase Kalideres, Benco, Persidi, Purwodadi Talang, Candi, Bd Keji & Pengukuran Lahan Pasir Pantai Selatan Perencanaan Jaringan Irigasi Gondang   Pengukuran dan Perencanaan Irigasi dan Drainase Telomoyo



 



Kedu Selatan



 



(PSKS Sempor)



   



Proyek Bengawan



 



      BANGUNAN PENDIDIKAN SLTP OECF IP-457 Tahun Anggaran   1 Jawa Tengah 1997/1998 SLTP OECF IP-457 Tahun Anggaran   2 Jawa Tengah 1996/1997   3 SMK Brebes Tahun Anggaran 1998/1999 Brebes Akademi Pemerintah Dalam Negeri seluas   4 Semarang 15.000 m² 5 Kampus Sektor Pertanian (Dinas Pertanian, Ungaran     Perkebunan, dan Peternakan), 10.000 m²   Gedung-gedung di lingkungan Kampus Universitas Jenderal 6 Soedirman Purwokerto, antara lain :    a. Pusat Administrasi dan Biro Rektor, 700 m² Purwokerto   b. Gedung Perpustakaan, 1.500 m² Purwokerto   c. Gedung Fakultas Peternakan dan Hukum Purwokerto   d. Gedung Fakultas Pertanian, 1.900 m² Purwokerto     e. Gedung Kuliah Program Pendidikan Dokter Purwokerto Kampus Universitas Pancasakti Tegal, 45.000   7 Tegal m² Kampus Universitas Wijaya Kusuma, 45.000   8 Purwokerto m²   9 Ruang Kuliah Universitas Dian Nuswantoro Semarang   10 Ruang Kelas Al Azhar Semarang   11 Gedung SMP/SMA Jateng, 27.000 m² Jawa Tengah         BANGUNAN REAL ESTATE DLL Perumahan Bukit Semarang Jaya Metro, 300   1 Semarang ha   2 Perumahan Kekancan Mukti Semarang Semarang



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



Solo Proyek Irigasi Kedu Selatan   Paket VI Paket VI Jawa Tengah 3 lantai 3 lantai     2 lantai 3 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai 8 lantai 7 lantai       300 ha 150 ha



24



LAPORAN PRAKERIN



     



3 4  



Perumahan Puri Anjasmoro Semarang Perumahan BPD Jateng  



Semarang Semarang  



MANAJEMEN Proyek PDM - DKE Pemberdayaan Daerah Dalam Mengatasi   1 Dampak Krisis Ekonomi :     a. Kabupaten Dati II Cilacap Cilacap   b. Kabupaten Dati II Sukoharjo Sukoharjo



 



         



 



 



2      



Proyek Revitalisasi SD - MI : a. Kabupaten Dati II Banjarnegara b. Kabupaten Dati II Pubalingga c. Kabupaten Dati II Brebes



 



 



  d. Kabupaten Dati II Sukoharjo   e. Kabupaten Dati II Banyumas     MANAJEMEN KONSTRUKSI     1 Makodam VI Diponegoro, 10.000 m² Gedung Kantor Gubernur KDH Tk. I Jateng 2 Tahap II, 15000 m² 3 Theater IMAX Keong Emas TMII Jakarta



 



 



 



   



4 5



 



6



Yogya Palace Hotel SPP - SPMA Sukoharjo, 4.050 m² Gedung Kantor BRI Cabang Semarang, 2.500



 



7



     



8 9 10



m² Gedung Kantor DPRD Tk. I Jateng, 10.000 m² Gedung Perhutani Unit I Jawa Tengah Kantor Dipenda Jawa Tengah Gedung Pusat BPD Jateng, 30.000 m²



    Banjarnegara Pubalingga Brebes  



50 ha 40 ha  



  Full Management Konsorsium dengan PT SEEKON   Full Management Full Management Konsorsium dengan 6



Sukoharjo Banyumas  



Konsultan Full Management Full Management  



  Semarang



  2 lantai



Semarang



12 lantai



Jakarta



Konsorsium



 



dengan PT



Yogyakarta Sukoharjo



Tripanotosri 4 lantai  



Semarang



4 lantai



Semarang



6 lantai



Semarang Semarang Semarang



8 lantai 7 lantai 9 lantai



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



25



LAPORAN PRAKERIN



 



11



 



12



                                                     



Sentral Pendidikan BRI, 4 ha Gedung Fakultas Teknik Universitas Gajah



Mada 13 Gedung DPRD Jateng     PENGAWASAN     1 Gedung Kantor PPD Dati I Jateng, 1.500 m² 2 Dipenda Dati I Jateng, 5.500 m² 3 Rumah Sakit Jiwa Semarang, 6.000 m² Gedung Dinas Pertanian Komp. Tarubudoyo, 4 6.500 m² Mapeldam/Angratmildam IV Diponegoro, 5 6.000 m² 6 Lahan Pemukiman Transmigrasi, 2.000 m² 7 Gedung SMA 2 Ungaran, 792 m² 8 Bank Pembangunan Daerah Jateng, 5.600 m² 9 Gedung SMPT Sragen Tahap I, 1.275 m² 10 Gedung Kantor BKK Semarang, 850 m² Gedung Kantor BRI Cabang Semarang, 800 11 m² Gedung Kantor BRI Cabang Temanggung, 12 550 m² Gedung Kantor BRI Cabang Surabaya, 600 13 m² 14 Gedung Fakultas Listrik UGM, 800 m² 15 Terminal Bus Purwokerto 16 Gedung Kantor PT PLN APJ Salatiga 17 Pagoda Vihara Budha Ghaya Watugong 18 Gedung Resto Mart Gedung Program Pendidikan Dokter 19 UNSOED 20 Gedung Keperawatan RS Telogorejo 21 Gedung Kantor BNI Cabang Bulukumba 22 Gedung Kantor BNI Cabang Manokwari 23 Gedung Kantor BNI Kanwil 05 Semarang 24 Gedung Kesenian Polri, Cipinang    



Surabaya



3 lantai



Yogyakarta



3 lantai



Semarang



5 lantai  



  Semarang Semarang Semarang



  3 lantai 7 lantai 2 lantai



Ungaran



3 lantai



Semarang



2 lantai



Lampung Ungaran Semarang Sragen Semarang



    5 lantai   2 lantai



Semarang



4 lantai



Temanggung



2 lantai



Surabaya



2 lantai



Yogyakarta Purwokerto Salatiga Semarang Semarang



4 lantai 10 ha 3 lantai 4 lantai



Purwokerto



2 lantai



Semarang   Irian Jaya Semarang Jakarta  



3 lantai 2 lantai 2 lantai 6 lantai 2 lantai  



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



26



LAPORAN PRAKERIN



  AMDAL       1 Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) &  



  2



 



       



  3   4   5   6   7



 



 



 



8 9



 



 



                 



RKL/RPL Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula Jatibarang Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) & RKL/RPL Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula Banjaratma Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) RPH Kodya Dati II Semarang UKL/UPL Pabrik Cold Storage PT Misaja Mitra Kabupaten Dati II Magelang UKL/UPL Penambangan Galian Golongan C PT Muncul Baru Kabupaten Dati II Rembang UKL/UPL Pabrik Pengolahan Garam PT Garam (Persero) Kabpaten Dati II Rembang Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) Pabrik Karet dan Kebun



PT Perkebunan XVIII



(Persero) Kabupaten Dati II Batang Amdal Lapangan Golf Candi Semarang RKL/UPL Sutet 500 KV Pedan-Tasikmalaya (Sektor Jateng dan Jabar) dan TanjungjatiPurwodadi-Ungaran UKL/UPL Rencana Pembangunan Gedung



10   Universitas Dian Nuswantoro     ANIMASI     1 Gedung Auditorium Unsoed, 2003 2 Gedung Dinas Daerah Kota Semarang, 2004 3 Terminal Mangkang Kota Semarang, 2004 4 Pertokoan WTC Bandung, 2005    



  Brebes



   



 



 



Brebes



 



 



 



Semarang   Magelang   Magelang   Rembang   Batang



                 



 



 



Semarang Jateng - Jabar



   



 



 



Semarang    



     



  Purwokerto Semarang Semarang Bandung  



           



Tabel 2 Daftar Pengalaman PT POLA DWIPA



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



27



LAPORAN PRAKERIN



g)



Lokasi Perusahaan Berkantor pusat di Jl. Dr. Wahidin No. 165-167 Semarang



Gambar2.2 Peta Lokasi Perusahaan



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



28



LAPORAN PRAKERIN



Gambar 2.3 Peta Lokasi Perusahaan



BAB III TINJAUAN TEKNIK 3.1 PROSES MENDAPATKAN PEKERJAAN Menurut Keppres No. 18 tahun 2000, sebuah konsultan perencana dalam mendapatkan pekerjaan dapat melalui dua cara, yaitu penunjukan langsung dan melalui pelelangan. Dalam Keppres tersebut dijalaskan sebagai berikut : 1.



Penunjukan Langsung a.



Ketentuan Umum Pengadaan jasa konsultasi dengan cara penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria berikut ini: 1)



Kebutuhan pengadaan jasa konsultasi sangat mendesak karena bila tidak segera diadakan akan mengalami kerugian dan dilengkapi dengan analisis keuntungan. Pengadaan ini hanya



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



29



LAPORAN PRAKERIN



dilakukan untuk menghadapi permasalahan yang sangat kritis karena pengadaan jasa konsultasi yang seharusnya tidak dilakukan dengan penunjukan langsung. 2)



Penyedia jasa konsultasi bersifat tunggal atau hanya satu-satunya jasa konsultasi yang mampu untuk mengerjakan jasa konsultasi spesifik, contohnya pemegang hak paten atau pemegang lisensi yang bersifat tunggal.



3)



Urutan proses penunjukan jasa konsultasi tersebut adalah sebagai berikut : a)



Pembukaan penawaran teknis yang harganya dibuka sekaligus.



b)



Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis.



c)



Diadakan klarifikasi dan negosiasi penawaran



d)



Dilakukan kesesuaian penawaran teknis dan harga.



e)



Dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran harga yang meliputi biaya langsung dan komposisi baik yang personil maupun non personil.



b.



Peserta Pengadaan Peserta yang dapat mengikuti proses pengadaan jasa konsultasi secara langsung adalah penyedia jasa konsultasi yang memiliki Sertifikat sebagai Penyedia Jasa Jonsultasi dari Asosiasi Konsultan.



c.



Penyampaian Undangan dan Dokumen Pengadaan 1)



Panitia



pangadaan



mengirimkan



undangan



jasa



konsultasi serta dokumen pengadaan. 2)



Dalam dokumen pengadaan tersebut ditetapkan jadwal untuk rapat penjelasan dan pemasukan dokumen penawaran.



d.



Evaluasi Terhadap Penawaran Teknis dan Harga Evaluasi ini dilakukan sekaligus dan diselesaikan sebelum dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran teknis dan penawaran harga. Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah :



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



30



LAPORAN PRAKERIN



1)



Pengalaman konsultan



2)



Pendekatan dan metodologi



3)



Kualitas tenaga ahli.



e. Klarifikasi dan Negosiasi Panitia pengadaan jasa konsultasi melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada konsultan perencana yang akan ditunjuk sesuai dengan pengadaan jasa konsultasi dengan sistem evaluasi teknis. Hal-hal yang perlu dinegosiasikan adalah sebagai berikut : 1)



Kesesuaian rencana kerja dengan pengeluaran.



2)



Volume kegiatan dari jenis pengeluaran.



3)



Harga satuan dibanding harga yang berlaku di pasaran atau kewajaran harga. Negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan



daftar gaji yang telah diaudit atau bukti sektor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan perencana yang bersangkutan. Harga satuan biaya tersebut maksimum 3,2 kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan maksimum 1,5 kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap. Panitia tersebut membuat berita acara yang akan ditandatangani oleh panitia dan konsultan serta membuat laporan kepada pengguna barang atau jasa.



2.



Sistem Pelelangan a. Pelelangan Umum Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dalam pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk umum.Sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikuti pelelangan tersebut. b. Pelelangan Terbatas



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



31



LAPORAN PRAKERIN



Pelelangan terbatas adalah pelelangan yang dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan tertentu yang diikuti setidak-tidaknya 5 (lima) rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) dan sesuai denga bidang usaha atau ruang lingkupnya.



3.2 PROSES PEMBUATAN DOKUMEN KONTRAK Setelah selesai dalam proses pelelangan Surat Keputusan penunjukan pemenang lelang, keputusan penetapan penyedia barang/jasa, berita acara hasil pelelangan, berita acara pembukaan pelelangan, dan berita acara penjelasan serta dokumen merupakan dasar dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian/kontrak yang ditandatangani. Proses pembuatan dokumen kontrak tersebut adalah sebagai berikut : 1.



Penandatanganan dokumen kontrak dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkan Surat Keputusan penunjukan pewnyedia barang/jasa dan telah menyerahkan jaminan pelaksanaan yang jumlahnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaaan kepada pengguna barang/jasa.



2.



Sebelum menandatangani dokumen kontrak tersebut hendaknya terlebih dahulu dilakukan hal-hal sebagai berikut : a.



Meneliti dengan cermat kebenaran konsep kontrak baik dari segi bahasa, isi/substansi maupun angka dan hurufnya.



b.



Dalam dokumen kontrak tidak tercantum hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.



c.



Melakukan pengaturan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



d.



Meneliti lampiran-lampiran yang menjadi bagian pelengkap dari dokumen kontrak.



e.



Kontrak untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat kompleks dan bernilai diatas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliyand



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



32



LAPORAN PRAKERIN



rupiah) harus ditandatangani oleh penguna jasa yang telah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang professional.



3.3 RINCIAN ISI DOKUMEN KONTRAK. Di dalam dokumen kontrak memuat hal-hal sebagai berikut : 1.



Ketentuan Pokok Ketentuan-ketentuan pokok yang dapat diterapkan pada dokumen kontrak diantaranya meliputi hal-hal berikut ini: a.



Judul kontrak 1)



Menjelaskan tentang judul dari dokumen kontrak yang akan ditandatangani.



2) b.



Menjelaskan jenis pekerjaan. Nomor kontrak



1)



Menjelaskan tentang nomor dari dokumen kontrak.



2)



Jika kontrak berupa kontrak lanjutan, maka nomor tersebut harus berturut-turut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.



c.



Tanggal kontrak Menjelaskan tentang hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.



d.



Kalimat Pembuka Merupakan kalimat yang menjelaskan bahwa kedua belah pihak pada tanggal, hari, bulan, dan tahun itu telah membuat dan menandatangani sebuah dokumen kontrak.



e.



Penandatanganan kontrak Dokumen kontrak baru akan ditandatangani setelah ada keputusan penetapan oleh penyedia barang/jasa. Oleh karena itu tanggal penandatanganan tidak boleh mendahului penetapan dari penyedia barang/jasa.



f.



Para pihak dalam kontrak



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



33



LAPORAN PRAKERIN



1)



Menjelaskan identitas para pihak yang bertandatangan dalam dokumen kontrak tersebut.



2)



Para pihak dalam kontrak.



3)



Pernyataan dari kedua belah pihak.



2.



Syarat syarat Umum Dokumen Kontrak Dalam penyusunan dokumen kontrak ada beberapa ketentuanketentuan yang harus dilengkapi atau dipenuhi terlebih dahulu. Ketentuanketentuan tersebut adalah sebagai berikut : a. Ketentuan Umum Ketentuan umum merupakan ketentuan dalam menyusun dokumen kontrak yang menjelaskan tentang ketentuan –ketentuan pokok. b.



Ketentuan Khusus Ketentuan khusus merupakan ketentuan yang harus dilengakpi dalam menyusun suatu dokumen kontrak atau ketentuan yang lebih spesifik.



3.4 TIME SCHEDULE PERENCANAAN Time schedule adalah metode atau cara pembagian waktu secara terperinci yang disusun masing-masing bagian pekerjaan mulai dari bagian awal . permulaan sampai dengan bagian akhir pekerjaan. Pengggunaan atau pemilihan jenis jadwal pelaksanaan (time schedule) tergantung dari macam atau jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Adapun jenis-jenis time schedule tersebut antara lain : 1.



Gant Chart (Bargraph Schedule) Gant chart adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan yang berupa daftar urutan pekerjaan dan garis lurus mendatar yang menunjukkan jangka waktu ynag dibutuhkan untuk menyelesaikan bagian-bagian pekerjaan yang bersangkutan. Jadwal jenis ini banyak digunakan karena



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



34



LAPORAN PRAKERIN



bentuknya sederhana, dapat dimengerti, praktis dalam penggunaan dan mudah dibaca atau dipahami. 2.



Coordinat Graph Coordinat graph adalah jadwal pelaksanaan suatu jenis/bagian pekerjaan yang berupa gambar pertemuan antara sumbu absis dan ordinat yang memuat bagian pekerjaan dan juga waktu pelaksanaan sampai selesai. Jenis jadwal ini dapat diketahui secara langsung hasil dari suatu bagian pekerjaan pada waktu tertentu dan kemajuan pekerjaan sesuai perencanaan.



3.



Hannum Curve Hannum curve adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan yeng berbentuk kurva atau grafik yang menunjukkan hubungan antara kemajuan pelaksanaan dalam presentase dan waktu pelaksanaan dalam satu waktu tertentu.



4.



Network Schedule Jadwal pelaksanaan ini biasa dipakai pada pekerjaan-pekerjaan besar dan tenaga kerja yang banyak. Jadwal ini berupa network diagram yang didalamnya dapat disusun urutan pekerjaan dari pekerjaan yang direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dilihat dengan nyata hubungan antara bagian pekerjaan yang satu dengan yang lainnya.



3.5 DOKUMENTASI Dokumentasi adalah salah satu sistem/cara untuk merekam atau mengabadikan suatu kegiatan atau peristiwa yang terjadi selama kegiatan pembangunan berlangsung. Dokumen meliputi: 1.



Hasil laporan mingguan



2.



Hasil laporan bulanan



3.



Pemotretan yang dilakukan di setiap bulan



4.



Peristiwa yang terjadi pada waktu pelaksanaan pembangunan berlangsung.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



35



LAPORAN PRAKERIN



Pada bagian konsultan perencana dokumentasi yang dihasilkan berupa: 1.



Gambar pra-rencana



2.



Gambar-gambar kerja



3.



Rencana Anggaran Biaya (RAB)



4.



Rencana Kerja dan Syarat (RKS)



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



36



LAPORAN PRAKERIN



BAB IV PEMBAHASAN 4. 1 Pengukuran Lokasi Pembangunan Sebelum membuat desain yang diinginkan, perencana harus mengetahui ukuran rumah yang akan direncanakan. Biasanya perencana mendapatkan ukuran dengan mengukur langsung di lapangan. Didalam perencanaan perum bitratek 3 bad room, perencana sudah mendapatkan data berdasarkan dokumen perusahaan karena tanah yang ada sudah dibagi untuk setiap kavling. Data yang ada yaitu luas tanah 292,5m2 (panjang sisi kanan dan kiri = 18 m, sisi depan dan belakang = 16,25 m). Dengan data yang di peroleh tersebut perencana merencanakan desain yang akan di inginkan owner. 4.2



Analisa Aspek Perencanaan Analisa aspek perencanaan merupakan suatu tinjauan tentang rencana pembangunan yang berguna sebagai bahan untuk mengetahui dampak yang akan terjadi dari suatu pembangunan yang ditinjau dari beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap suatu perencanaan perum bitratek 3 bad room ini. Aspek-aspek perencanaan tersebut yaitu : 1. Aspek Fungsional Pembangunan rumah tinggal 1 lantai di Boyolali ini direncanakan bergayakan minimalis modern. 2. Aspek Arsitektural Di dalam aspek arsitektural ini terdapat desain, warna, dan ornament bangunan yang digunakan. 3. Aspek Tata Ruang Bangunan rumah tinggal 1 lantai ini dirancang dengan perencanaan ruang-ruang yang digunakan yaitu : teras, garasi, foyer, ruang tamu, kamar tidur utama, kamar tidur anak, kamar tidur tamu,



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



37



LAPORAN PRAKERIN



kamar tidur pembantu, kamar mandi/wc, ruang keluarga, ruang makan, dapur dan tempat cuci, tempat jemur. 4. Aspek Pencahayaan dan sirkulasi Udara Untuk sirkulasi udara ditempatkan beberapa jendela yang langsung berhubungan dengan udara luar. 5. Aspek Bahan Bangunan Bahan-bahan yang digunakan untuk bangunan tersebut sesuai dengan standard ketentuan yang sudah ada.



Beberapa spesifikasi



bahan yang dgunakan dalam perencanaan ini yaitu: a. Pondasi



: Footplat



b. Struktur



: Batu gunung pecah mesin/split, pasir muntilan,



besi beton, beton k 250 beton molen. c. Dinding



: Bata merah, plester, dan aci



d. Plafond



: Hollow 4x4, gypsum board.



6. Aspek Struktur Bangunan ini direncanakan dengan menggunakan struktur sebagai berikut : Footplat, Talud,Sloof, Kolom, Plat Lantai 1 dan Balok, Ring Balk 4. 3 Perencanaan Desain Desain rumah suatu perencanaan mempunyai kebutuhan, karakter dan image gaya yang dibawa oleh setiap bentuk desain rumah. Untuk perencaan perum bitratek 3 bad room menggunakan gaya minimalis modern. Disinilah PT. PRIMAYUDHA MANDIRI JAYA BOYOLALI mewujudkan kriteria yang telah ditentukan owner. Berikut adalah salah satu desain yang diajukan PT. PRIMAYUDHA MANDIRI JAYA BOYOLALI yang dituangkan dalam gambar 3 dimensi. 4. 4 Perencanaan Gambar Kerja ( Shop Drawing ) Gambar kerja adalah gambar yang digunakan sebagai acuan untuk dilaksanakan/dikerjakan di lapangan, gambar kerja ini harus dibuat



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



38



LAPORAN PRAKERIN



sedemikian rupa sehingga mudah/bias dimengerti dalam pelaksanaan pekerjaannya, biasanya disebut juga dengan shopdrawing, gambar kerja merupakan penyempurnaan dari gambar



design yang telah ada dan



disesuaikan dengan kondisi keadaan existing. Shopdrawing ini juga bias digunakan sebagai dasar pembayaran/penagihan kepada pemilik proyek. Gambar Kerja meliputi bagian-bagian dari sebuah konstruksi secara detail ,contoh : gambar denah, potongan , tampak dan detail-detail. Gambar kerja dibagi menjadi beberapa bagian ,yaitu : 1.



Gambar Arsitektur Gambar arsitektur pada umumnya terdiri dari gambar :denah, tampak, potongan, serta gambar detail dan gambar arsitektur lain.



2.



Gambar Stuktur Gambar struktur menjelaskan tentang konstruksi yang akan dipakai pada proyek, bahan yang dipakai pada struktur bangunan, ukuran dari struktur yang akan dipakai. Gambar struktur terdiri dari : denah sloof, denah balok.



3.



Gambar Mekanika Elektrikal Gambar mekanika elektrikal berisikan gambar instalasi listrik ,bahan yang dipakai untuk instalasi. Contoh gambar mekanika elektrikal : denah titik lampu.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



39



LAPORAN PRAKERIN



4.5 Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan sebuah buku yang berisi tentang syarat-syarat administrasi berupa instruksi kepada penyedia jasa dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berisi informasi yang diperlukan oleh pelaksana – kontraktor untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengguna jasa. Informasi tersebut berkaitan dengan penyusunan, penyampaian, pembukaan, evaluasi, penawaran dan penunjukan penyedia jasa. 2. Hal – hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak oleh penyedia jasa, termasuk hak, kewajiban, dan resiko dimuat dalam syarat – syarat umum kontrak. Apabila terjadi perbedaan penafsiran/pengaturan pada dokumen lelang, penyedia jasa harus mempelajari dengan seksama untuk menghindari pertentangan pengertian. 3. Data proyek memuat ketentuan, informasi tambahan, atau perubahan atas instruksi kepada pelaksana – kontraktor sesuai dengan kebutuhan paket pekerjaan yang akan dikerjakan.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



40



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 01 PERSYARATAN TEKNIS 1. PEKERJAAN SARANA TAPAK Pekerjaan ini meliputi : a. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja Airkerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. b. Pekerjaan penyediaan Alat Pemadam Kebakaran Kontraktor wajib menyediakan Tabung alat Pemadam Kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan berfungsi dengan baik, untuk keselamatan para pekerja terhadap bahaya kebakaran . c. Drainase Tapak Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada. Pembuatan Saluran sementara harus sesuai petunjuk atau persetujuan Direksi. 2. PEKERJAAN PERSIAPAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pekerjaan pembesihan sebelum pelaksanaan, pekerjaan penentuan Peil P±0.00, pekerjaan pengurugan, pemadatan dan perataan pasir.Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Kontraktor juga diharuskan menjaga keamanan dilingkungan proyek. Pekerjaan Pembesihan Sebelum Pelaksanaan  Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup pembongkaran/pembersihan/pemindahan ke luar dari



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



41



LAPORAN PRAKERIN



Tapak Konstruksi terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Direksi,



tidak



akan



digunakan



lagi



maupun



yang



dapat



mengganggu kelancaran pelaksanaan.  Hasil pembongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak milik Pemberi Tugas. Serah terima akan diatur oleh Direksi. Pekerjaan Penentuan Pokok Dasar atau Peil P ± 0.00.  P±0.00 Finishing arsitektur adalah mengacu peil lantai rencana bangunan / eksisting (ditentukan di lapangan dan mengikuti rencana cut & fill sesuai desain).  Tinggi sisi atas Papan patok ukur harus sama dengan lainnya, dan atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi.  Setelah selesai pemasangan Papan Patok Ukur, Kontraktor harus melaporkan



kepada



Direksi/MK/Perencana



untuk



mendapat



persetujuan. Kontraktor harus memperbaiki kembali seperti semula, tanpa mengganggu sistem yang ada, dengan mengikuti petunjuk Direksi terhadap kerusakan / cacat karena :  Pembongkaran yang terpaksa dilakukan terhadap bagian / komponen bangunan hasil paket sebelumnya maupun yang sedang berjalan dan eksisting struktur yang dipertahankan.  Kesalahan atau kelalaian Kontraktor. 3. PEKERJAAN DIREKSI KEET Luas Direksi Keet adalah 3x8 = 24 m2 . Konstruksi dan Finishing: 



Tiang kolom dengan Kayu







Dinding triplek dengan Rangka Kayu .







Lantai Beton Rabat







Pondasi tiang kayu, dengan Umpak Beton dan Angkur







Daun Pintu dengan Kayu Lapis 4 mm (double sided)







Daun Jendela Kaca t = 5 mm.







Penutup Atas, Asbes Gelombang







Lampu penerangan



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



42



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 02 LINGKUP PEKERJAAN 1. PENJELASAN UMUM TENTANG TERTIB PELAKSANAAN a. Daerah Kerja Daerah Kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam kesadaan seperti pada waktu pemberian pekerjaan, dan pemborong dianggap mengetahui benar-benar mengenai :  Letak bangunan yang akan dikerjakan  Letak dan posisi jaringan infrastruktur lingkungan b. Pengesahan Pekerjaan Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Pengawas untuk ikut serta menyelesaikan sejauh tidak ditentukan lain dan untuk mendapatkan pengesahan / persetujuannya. c. Kerusakan yang Diakibatkan Pemborong Pemborong tidak dibenarkan merusak bagian-bagian yang sudah dikerjakan pemborong lain. Bila kerusakan bagian bangunan tersebut tidak bisa dihindari maka pemborong yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki hingga dinilai baik oleh MK / Pengawas. d. Kesesuaian Gambar dan Spesifikasi Teknik Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemborong harus meneliti setiap gambar dan spesifikasi teknik pekerjaan. e. Aksebilitas material yang tidak mengganggu sirkulasi internal areal pekerjaan. 2. PEKERJAAN



YANG



HARUS



DILAKSANAKAN



ADALAH



PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



43



LAPORAN PRAKERIN



3. SEDANGKAN DETAIL PEKERJAANNYA MELIPUTI : a) Pekerjaan Persiapan b) Pekerjaan Pasangan Bata c) Pekerjaan Plesteran d) Pekerjaan Struktur Beton e) Pekerjaan Talud Batu Kali f) Pekerjaan Atap g) Pekerjaan Lantai h) Pekerjaan Tanah dan Pasir i) Pekerjaan Sanitasi j) Pekerjaan Lain-lain k) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Kaca l) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) m)Pekerjaan Plafon n) Pekerjaan Pengecatan 4. KOMPONEN



KONSTRUKSI BANGUNAN TERSEBUT SECARA



GARIS BESAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT: No 1.



Komponen Pondasi



Uraian pekerjaan Pondasi



Material



Spesifikasi



Pondasi footplat



1pc : 6 ps



Bangunan 2.



Talud



Talud batu split



Batu kali (split)



1pc : 6ps



3.



Kerangka



Struktur utama



Rangka struktur beton



Beton struktural



Struktur



Sloof, Kolom, Balok mutu beton Plat Lantai Tulangan



Beton plat Besi beton



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



K225 mutu beton K225 Dia. ≤ 12mm



44



LAPORAN PRAKERIN



No



Komponen



Uraian



Material



Spesifikasi



pekerjaan BJTP24 Dia. >12mm Bekisting



bekisting usuk dan



BJTD39 Papan sengon,



papan sengon,



multiplek



multiplek untuk bagian 4.



5.



dalam Profil baja



Konstruksi



Rangka Atap



Atap



Baja Berat



menimum 2400



Atap dak beton,



kg/cm2 Sekualitas



Waterproofing



Coating



talang dan topi6.



Dinding



Tegangan leleh



Focsrocth, sika



topi Pasangan



Dinding tembok bata



1pc : 6ps



dinding



merah tebal ½ bata



trasram 1pc : 3ps



bangunan



plester finish cat dinding atau keramik atau sesuai yang ditunjukkan dalam



Plesteran



7.



Kusen Pintu, Jendela dan



Acian Kusen Pintu



gambar Material



1pc : 6ps



CementPortland (PC)



trasram 1pc : 3ps



Material semen Kusen aluminium



Gresik Gresik Setara YKK, super



powder coating



ex. ukuran4” tebal



BV



1,2mm. Untuk pemasangan engsel diberi dudukan kayu bengkirai dalam



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



45



LAPORAN PRAKERIN



No



Komponen



Uraian



Material



Spesifikasi



pekerjaan  Panil kaca frame Daun Pintu



kusen.



aluminium (powder  Frame



coating),



alumunium Setara YKK, Superex  Kaca utama menggunakan kaca mati bening tebal5 mm, 8 mm dan 10 mm.  Kaca bening, kaca cermin, kaca film, kaca block tebal Daun Jendela



 Alumunium powder coating 240, 280



Daun BV



Panil



Kaca



aluminium 8.



Kaca



sesuai desain. Kaca Film 5 mm Untuk Kaca sisi



eksterior. frame Kaca film Powder



Pekerjaan Pintu,



Coating. Kaca bening, kaca film, Tebal 5 mm, 8 mm



Jendela, BV



kaca cermin dan kaca dan 10 mm. block.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



46



LAPORAN PRAKERIN



No 9.



Komponen Lantai



Uraian pekerjaan Lantai Eksterior



Material



Spesifikasi



 Lantai granit, marmer,  Eksterior dan tobaco.



area



dan basah:



keramik rustic/tekstur.  Carport : Batu



sikat dan batu Lantai Dalam



Sesuai desain : keramik



candi. Interior atau dalam



Bangunan



80x80



bangunan dg keramik Area



basah:



keramik Lantai di luar



Kombinasi :



Granitile Extreior / luar



Bangunan



- 60 x 60cm



bangunan menggunakan: keramik Tobaco



Untuk lantai



Keramik 30x30 cm anti



Menggunakan



kamar mandi



selip



Keramik Cordon brown.



10.



Pelapisan



KM/WC



Dinding



Granit 80x80 cm tinggi



Granit sekualitas



300 cm



Nerro Absoluto



Keramik / sesuai desain



11.



Plint Lantai



Plint Ubin



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



Berlaku untuk



47



LAPORAN PRAKERIN



No



Komponen



Uraian



Material



Spesifikasi



pekerjaan lantai seluruh ruang kecuali kamar mandi. Menyesuaikan spek ubin yang digunakan/sesuai 12.



13.



Plafond/langit-



Sesuai



Gypsum board rangka



desain Gypsumboard



langit



ditunjukkan



hollow metalfuring



sekualitas produk



dalam gambar



galvanis



Jayaboard



Penutup Atap



Atap datar



Gav ex. Tegola



dalam gambar) Pengecatan



Dinding dan Plafond



Produk cat



Dinding,



interior dengan cat



sekualitas



Plafond



interior. Dinding dan



Mowilex , Dulux



Penutup Atap



Bangunan (sesuai ditunjukkan 14.



Pengecatan



plafond eksterior dengan cat eksterior jenis (weathercoat / weathershield)



15.



Penerangan



Lampu sesuai



Jenis lampu hemat



desain



energi (out bow), lampu Lampu sekualitas TL dalam armatur,



Philips, Armatur



lampu spot, lampu SL,



sekualitas Artolite,



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



48



LAPORAN PRAKERIN



No



Komponen



Uraian



Material



Spesifikasi



pekerjaan 16.



Handel Pintu



Handel pintu,



dll Sesuai desain (produk



SOLID, hendel



Pengunci



jadi atau costumized)



jendela SES stainless, hendel pintu utama PH



17.



Saniter



Kloset &



Kloset jongkok atau



kasanelli Produk saniter



Wastafel



duduk sesuai desain.



sekualitas TOTO,



Wastafel mejasesuai



HALMAR



desain Aksesori



Floor drain, kran, fitting Produk sekualitas



KM/WC



lainnya, jetwasher, soap



wasser dan onda



holder



18.



Perlengkapan



Tangga Gedung



Gedung



Stainless Steel ladder,



Produk



jenis polos



sekualitasStarite, Astral (lihat RKS ME)



19.



Perkerasan



Pavement



Halaman



Kombinasi : Paving



Produk press



Jenis/Type Holland



mesin sekualitas



10x20 K 300 atau type



Aldas



hexagon kecil K 300, atau lainnya sesuai 20.



desain Mekanikal & Elektrikal : sesuai spesifikasi pada rincian RKS dan BQ



5. SYARAT PELAKSANAAN



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



49



LAPORAN PRAKERIN



a. Pelaksanaan berdasarkan gambar kerja, syarat – syarat dan uraian dalam RKS ini, gambar-gambar tambahan serta perubahan-perubahan dalam Berita Acara Aanwijzing. Petunjuk serta perintah Pengguna Anggaran pada waktu atau sebelum berlangsungnya pekerjaan. Termasuk hal ini adalah pekerjaanpekerjaan tambah atau kurang yang timbul dalam pelaksanaan. Namun demikian semuanya harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kuasa Pengguna Anggaran. b. Perbedaan ukuran Bilamana terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian antara lain : Gambar rencana detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skala lebih besar. Gambar dengan bestek, maka yang berlaku adalah bestek atau petunjuk / penjelasan dari Kuasa Pengguna Anggaran. Bilamana dalam bestek disebutkan, sedangkan dalam gambar tidak dicantumkan, maka yang mengikat adalah bestek. Meskipun demikian hal-hal tersebut diatas diberitahukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau dapat persetujuan sebelum dilaksanakan.



PASAL 03 PEKERJAAN PERSIAPAN 1.



Tempat pekerjaan diserahkan kepada pemborong dalam keadaan seperti pada waktu pemberian penjelasan di lapangan.



2.



Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan atau bangunan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan, menjadi tanggung jawab Pemborong. Untuk itu diharapkan Pemborong meminta izin kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan pemakaian.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



50



LAPORAN PRAKERIN



3.



Pembersihan dan perataan disekitar tapak yang terkait. Untuk itu pemborong



diwajibkan



untuk



menghitung



dan



mengkalkulasi



paving/perkerasan eksisiting yang dibongkar, untuk diserahkan ke Kantor PT. Graha Perdana Indah.



PASAL 04 AIR KERJA Pemborong harus memperhitungkan penyediaan air untuk keperluan bangunan tersebut, air harus bersih, dan tidak berwarna, berbau serta bisa diminum, baik dengan sumur pompa maupun cara - cara lain yang memenuhi syarat.



PASAL 05 UKURAN 1.



Ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini dinyatakan dalam cm, kecuali untuk ukuran baja yang dinyatakan dalam mm.



2. Untuk pedoman peil lantai di lapangan adalah sesuai gambar atau menyesuaikan lapangan. 3.



Di bawah pengawasan Direksi dan Konsultan MK/Pengawas, Pemborong diwajibkan membuat titik duga di atas tanah bangunan dengan tiang beton ukuran 15 x 15 cm setinggi peil lantai bangunan didekatnya yang akan dipakai sebagai ukuran ± 0,00. Titik duga harus dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Konsultan MK/Pengawas



4. Memasang papan bangunan (Bouwplank/papan piket): a) Ketepatan Ietak bangunan diukur di bawah pengawasan Konsultan MK/Pengawas. Untuk papan-papan piket bangunan menggunakan kayu Kalimantan kelas II (meranti), ukuran 2/20 cm panjang minimal 250 cm, yang diserut pada bgian atasnya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



51



LAPORAN PRAKERIN



b) Semua papan piket (bouwplank) harus dipasang kuat dengan patok kayu 4 1/2 x 6 1/2 cm atau dolken Ф 8 cm, dan tidak mudah berubah kedudukannya. c) Penetapan ukuran-ukuran dan sudut siku harus diperhatikan ketelitiannya dan menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.



PASAL 06 PEKERJAAN GALIAN TANAH 1.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahanbahan/peralatan-peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.



b.



Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.



c.



Juga



termasuk



pengamanan



galian



dan



cara-cara



pelaksanaannya (jika ada), terutama untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja. d.



Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.



2.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang.



b.



Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya memberitahukan kepada Direksi / Konsultan



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



52



LAPORAN PRAKERIN



Pengawas,



atau



kepada



Penguasa/intansi



yang



berwenang



untuk



mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak terganggu. c.



Pengurugan/Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis, dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal mengenai “ Pekerjaan Urugan & Pemadatan “. Pekerjaan Pengisian/Pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.



d.



Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus digali keluar sedang lubang-lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass. Pemadatan dilakukan secara berlapis-lapis dengan tebal setiap lapisan 20 cm lepas, dengan cara pemadatan dan pengujian sesuai dengan spesifikasi pemadatan.



e.



Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.



f.



Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.



g.



Jika terdapat kedalaman yang berbeda dari galian yang berdekatan, maka galian harus dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



53



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 07 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.



2.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Bahan yang digunakan menggunakan material bekas galian atau tanah urug yang didatangkan. Tanah urug yang didatangkan harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.



b.



Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan.



c.



Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan sebagainya.



d.



Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Direksi / Konsultan Pengawas maka pemadatan pada material urug tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat/Compactor. Pemilihan jenis dan kapasitas Compactor harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.



e.



Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



54



LAPORAN PRAKERIN



f.



Untuk pemadatan, apabila diperlukan setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah dipadatkan harus ditest juga dilapangan, dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut : -



Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 90% dari Standard Proctor untuk dalam bangunan dan 80% untuk luar bangunan.



-



Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 90% dari Standard Proctor untuk dalam bangunan dan 80% untuk luar bangunan.



g.



Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.



h.



Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.



i.



Setelah



pemadatan



selesai, sisa urugan



tanah harus



dipindahkan ketempat tertentu yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.



PASAL 08 PEKERJAAN URUGAN PASIR / SIRTU PADAT 1.



LINGKUP PEKERJAAN a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



55



LAPORAN PRAKERIN



b. Pekerjaan urugan pasir/sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi, sloof, dll. 2.



PERSYARATAN BAHAN a. Sirtu yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya. b.



Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Direksi / Konsultan Pengawas dapat minta kepada Penyedia Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboraturium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.



c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. 3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Lapisan sirtu padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 5 cm, hingga mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.



b.



Setiap lapisan sirtu harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.



c.



Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik.



d.



Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan yang bersangkutan selesai dilakukan.



e.



Pemadatanharus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak dipenuhi. (Jika perlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air ).



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



56



LAPORAN PRAKERIN



f.



Tebal lapisan sirtu minimum 15 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan dalam gambar. Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.



g.



Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.



PASAL 09 PEKERJAAN LANTAI KERJA 1.



LINGKUP PEKERJAAN a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing / struktur pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar.



2.



PERSYARATAN BAHAN Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.



3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan dengan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas. c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



57



LAPORAN PRAKERIN



sesuai persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal. d. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split dengan perbandingan 1:3:5 . e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata / waterpass. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.



PASAL 10 PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.



2.



PERSYARATAN BAHAN Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : Beton, baja, pasangan bata yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Jenis lain yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau setara atau menggunakan multiplek dengan tebal minimum 9 mm.



3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



58



LAPORAN PRAKERIN



peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat. b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing. c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan gambar dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu. d. Acuan yang direncanakan sedemikian rupasehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton. e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi / Konsultan Pengawas. f. Penyusunan



acuan



harus



sedemikian



rupa



hingga



pada



waktu



pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan. g. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya. h. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. i. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



59



LAPORAN PRAKERIN



j. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk)dan tidak bergoyang. k. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan beton. l. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan. m. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scaffolding). n. Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat dipertimbangkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas selama masih memenuhi syarat. o. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi / Konsultan Pengawas. 4.



PEMBONGKARAN a.



Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.



b. Cetakan – cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut : - Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari - Sisi-sisi balok dan kolom yang terbebani21 hari c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



60



LAPORAN PRAKERIN



d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos/tidak sempurna. e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. f. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. g. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya. h. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis Direksi / Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. i. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas sehingga tidak mengganggu lahan kerja. j. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Direksi Konsultan Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sebagai berikut : -



Konstruksi



beton



yang



keropos



yang



dapat



mengurangi kekuatan konstruksi. -



Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



61



LAPORAN PRAKERIN



-



Konstruksi beton yang tegak lurus atau rata seperti yang telah direncanakan.



-



Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang memperlemah kekuatan konstruksi.



-



Dan



lain-lain



cacat



yang



menurut



pendapat



Perencana/Direksi/Konsultan Pengawas dapat mengurangi kekuatan konstruksi. k. Alternatif Acuan/Bekisting : Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai, dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. Dengan catatan bahwa alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan.Sangat diharapkan agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.



PASAL 11 PEKERJAAN BETON BERTULANG 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



62



LAPORAN PRAKERIN



tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas. 2.



PERATURAN-PERATURAN Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut : - Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung ( SK SNI T-15-1991-03 ). - Pedoman Beton 1989. - Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983. - Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983. - Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3. - Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8). - Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81). - Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80). - Baja Tulangan Beton (SII 0136-84). - Peraturan Bangunan Nasional 1978. - Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat. - Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).



3.



KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN a.



Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.



b.



Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC : 3 pasir : 5 split setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



63



LAPORAN PRAKERIN



c.



Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang



yang



berpengalaman



dan



mengerti



benar



akan



pekerjaannya. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi struktur. d.



Apabila Direksi / Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi / Konsultan Pengawas atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.



4.



PERSYARATAN BAHAN a.



Semen Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari : - Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2. - Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah. Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



64



LAPORAN PRAKERIN



Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi. b. Agregat (Aggregates) Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat : - Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2. - Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya). Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi / Konsultan Pengawas. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam porporsi campuran yang akan dipakai. Direksi / Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas, setiap saat di laboratorium yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi. Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas. Agregat



harus



disimpan



ditempat



yang



bersih,



yang



keras



permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori. c. Air Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



65



LAPORAN PRAKERIN



(asam alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk dipakai. d. Besi Beton ( Steel Bar ). Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat : - Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2. - Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya). - Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Beton Indonesia. - Mempunyai penampang yang sama rata. - Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang digunakan adalah : 



≤ ø12mm : BJTP U-24 ( Tulangan Polos )







> ø12mm : BJTD U-39 ( Tulangan Ulir )



Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuanketentuan diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjk dari Direksi / Konsultan Pengawas. Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi / Konsultan Pengawas, berjumlah min.3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi / Konsultan Pengawas.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



66



LAPORAN PRAKERIN



Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi / Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan tidak sah. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi tersebut. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap mutu besi beton yang dikirim. e. Kualitas Beton a.



Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah: -



Beton mutu K-250 untuk beton struktur (Pondasi / footplat / pilecap, sloof, kolom, balok, plat lantai).



-



Mutu beton K-175 digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok pada pasangan bata. Evaluasi



penentuan



karakteristik



ini



digunakan



ketentuan-



ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia. b. Penyedia



Jasa



Konstruksi



harus



memberikan



jaminan



atas



kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



67



LAPORAN PRAKERIN



data-data



pengalaman



pelaksanaan



dilain



tempat



dan



dengan



mengadakan trial-mix dilaboraturium. c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton atau kubus beton, menurut ketentuan – ketentuan yang disebut dalam Peraturan Beton Indonesia mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0.52 - 0.55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan. d. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton karakteristiknya.Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium. e. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian sebagai berikut : - Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). - Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



68



LAPORAN PRAKERIN



- Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas dan dicatat secara tertulis. 5.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.



b.



Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix: 1.



Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku juga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Aggregat, air ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.



2. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton Ready Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan. 3. Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam



pengecoran.



Usaha-usaha



yang



menghaluskan



/



menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan. 4. Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan. 5. Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus merencanakan secermat mungkin mengenai kapan Beton Ready Mix harus tiba di



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



69



LAPORAN PRAKERIN



Lapangan dan berapa jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan. 6. Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan dan jumlah / volume beton yang digunakan. 7.



Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Penyedia Jasa Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat silinder atau kubus beton percobaan untuk di Test di Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia.



8. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan, walaupun disupply oleh Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa Konstruksi. 9. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik sampai selesainya beton ready mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan



lain



akan



ditolak.



Segala



akibat



biaya



yang



ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi. c.



Adukan BetonYang Dibuat di tempat (Site Mixing) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat : - Semen diukur menurut berat. - Agregat diukur menurut berat. - Pasir diukur menurut berat. - Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant).



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



70



LAPORAN PRAKERIN



- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk. - Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai. d.



Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton) 1. Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang dibuat,



dengan jumlah sesuai



dengan peraturan beton bertulang yang berlaku. 2. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. 3. Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. 4. Pengujian. Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing test).Jika beton tidak memenuhi syaratsyarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia Jasa Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkahlangkah yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



71



LAPORAN PRAKERIN



prosedure-prosedure Peraturan



Beton



Indonesia



atas



biaya



Penyedia Jasa Konstruksi. 5. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. 6. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan



tanggal



pengecoran,



bagian



struktur



yag



bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat. 7. Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas. 8. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton 28 hari. 9. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syaratsyarat dalam Peraturan Beton Indonesia. 10. Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. e.



Pengecoran Beton



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



72



LAPORAN PRAKERIN



1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagianbagian struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran. 2. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi. 3. Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada keadaan-keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga)hari tersebut. 4. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah satu keadaan sebagai berikut : a.



Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.



b. Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar & spesifikasi. c.



Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan



Pengawas, maka Penyedia Jasa Konstruksi akan diperintahkan untuk menyingkirkan /membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri. 5.



Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi



/



Konsultan



Pengawas,



sebelum



alat-alat



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



tersebut



73



LAPORAN PRAKERIN



didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras. 6. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. 7. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen. 8. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat. 9.



Pengecoran



harus



dilakukan



secara



terus



menerus



(continue/tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi. f. Pemadatan Beton 1.



Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian



rupa



sehingga



tidak



merusak



acuan



maupun



posisi/rangkaian tulangan. 2.



Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.



3.



Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan yang baik.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



74



LAPORAN PRAKERIN



4.



Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi / Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut.Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, caracara pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keteranganketerangan lain yang dianggap perlu.



g. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan 1.



Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.



2.



Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotorankotoran disingkirkan dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.



3.



Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



75



LAPORAN PRAKERIN



h. Curing Dan Perlindungan Atas Beton 1. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya. 2. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut. 3. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini. 4. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang keropos harus mendapat persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa Konstruksi tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut. i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton 1.



Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton Indonesia. Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



76



LAPORAN PRAKERIN



2.



Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.



3.



Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.



4.



Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standard penulangan.



5.



Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.



6.



Pemasangan



rangkaian



tulangan



yaitu



kait-kait,



panjang



penjangkaran, overlap, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar pemengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis. 7.



Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



77



LAPORAN PRAKERIN



8.



Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol kepermukaan beton.



9.



Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar.



10. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. 11. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-kotoran. 12. Penggantian Besi a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar. b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi



atau



pendapatnya



terdapat



kekeliruan



atau



kekurangan atau perlu peyempurnaan pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas. c.



Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan: 1.



Harus



ada



persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. 2.



Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



78



LAPORAN PRAKERIN



3.



Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan



pembetonan



atau



pencapaian



penggetar/vibrator. 4.



Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.



j. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton 1.



Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.



2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas. k. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding 1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm. 2. Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan dinding dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-kolom praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran minimal 13 cm x 13 cm. Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12mm dengan sengkang diameter 8 mm jarak 20 cm. 3.



Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok. Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



79



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 12 PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan batu belah untuk pondasi bangunan, talud serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.



2.



PERSYARATAN BAHAN a.



Batu kali yang digunakan



adalah batu gunung, berwarna



kehitamandan harus batu belah/tidak bulat dan tidak poros serta tidak rapuh. b.



Semen, pasir dan air persyaratan lihat pekerjaan beton



c. Lapisan batu gunung yang digunakan : Jenis= batu belah//batu gunung Bahan Perekat =adukan : 1 Pc : 5 Pasir beton 3.



SYARAT PELAKSANAAN a.



Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus seizin Direksi / Konsultan Pengawas.



b.



Setelah galian pondasi siap maka sebelum dipasang batu belah, tanah dasar harus diberi lapisan pasir urug/sirtu dibawahnya setebal 10 cm dan dipadatkan.



c.



Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua permukaan bagian dalam harus terisi adukan perekat dan semua nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi pemasangan tidak boleh lebih dari 0.5 m dalam satu hari. Sisi samping pondasi harus diplester kasar sesuai adukan perekat pondasinya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



80



LAPORAN PRAKERIN



d.



Untuk pasangan batu belah yang menggunakan lapisan batu kososng (aanstamping), pasangan batu kosong harus ditata dengan sisi panjang tengah dan bersilang kemudian diberi / ditabur pasir bagian atasnya hingga pasir mengisi lobang-lubang yang terdapat disela-sela batu. Ketinggian pasangan aanstamping mengikuti gambar kerja. Setelah pasir merata kemudian ditimbris.



e.



Untuk pekerjaan talud harus dipasang pipa-pipa drain (sulingan) dari PVC ø 1” setiap jarak 100 cm, dan diberi saringan ijuk + pasir pada ujung-ujung pipa drain.



PASAL 13 PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Konstruksi Baja seperti tercantum dalam gambar, termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan Baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik.



2.



PERATURAN-PERATURAN Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut: -



SNI – 03. 1729 - 2002 Tata cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung



3.



-



Persyaratan umum bahan bangunan Indonesia (PUBI-1982)



-



Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat MATERIAL BAJA



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



81



LAPORAN PRAKERIN



a.



Semua material untuk Konstruksi Baja harus menggunakan Baja yang baru dan memenuhi mutu tegangan leleh fy minimum 2400 kg/cm2.



b.



Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan sertifikat test dari pabrik pembuat Baja tersebut. Apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap hasil test tersebut dan atau keraguan terhadap mutu baja yang dipakai di lapangan / di workshop, maka Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk meminta diadakan test tambahan/ulang dengan ketentuan jumlah test maximum 3 (tiga) buah untuk masing-masing ukuran profil. Biaya test tersebut tetap menjadi beban Penyedia Jasa Konstruksi.



c. Semua material Baja harus baru, bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya. Semua material Baja tersebut juga harus lurus, tidak perpuntir, tidak ada tekukan-tekukan. d. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan di atas papan atau balok-balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak material. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak ataupun bengkok. e. Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak material-material Baja yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas dan tidak diperkenankan untuk difabrikasi. 4.



PERUBAHAN SISTEM SAMBUNGAN a.



Apabila Penyedia Jasa Konstruksi berpendapat untuk lebih memudahkan pelaksanaan atau erection atau alasan lainnya, maka Penyedia Jasa Konstruksi dimungkinkan untuk mengajukan usulan sistem sambungan lain yang tidak sama dengan Gambar rencana.



b. Usulan sistem sambungan tersebut harus diajukan lengkap dengan gambar dan perhitungan sistem sambungan pengganti untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Perencana Struktur . c. Tidak ada perubahan biaya apapun akibat perubahan sistem sambungan yang diusulkan Penyedia Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



82



LAPORAN PRAKERIN



tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai denganTime Schedule semula. 5.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Gambar kerja (Shop Drawing) Sebelum fabrikasi dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. Bilamana disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.



b. Pemeriksaan dan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas atas gambar kerja tersebut hanyalah menyangkut segi kekuatan struktur saja seperti : Ukuran-ukuran/dimensi-dimensi



profil,



ketebalan



pelat-pelat,



ukuran/jumlah bout/las, tebal pengelasan. Ketetapan ukuran-ukuran panjang, lebar, tinggi atau posisi dari elemen-elemen konstruksi Baja yang berhubungan dengan erection tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Dengan kata lain walaupun semua gambar kerja telah disetujui Direksi / Konsultan Pengawas, tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan



Penyedia



Jasa



Konstruksi



dari



tanggung



jawab



ketidaktepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi Baja. c. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan. d. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang diperlukan untuk keperluan montase serta cara-cara montase yang direncanakan. e. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi Baja harus dilaksanakan oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi mandor-mandor yang ahli dalam Konstruksi Baja. f. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las atau api sama sekali tidak diperbolehkan.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



83



LAPORAN PRAKERIN



g. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan Marking procedure ( tanda– tanda atau kode ) yang akan dipakai kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk disetujui. h. Semua konstruksi Baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang degnan mudah. i. Kode-kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus. j. Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang diperlukan untuk sambungan-sambungan di lapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-tanda. k. Pengelasan. 1). Sebelum pekerjaan las dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan prosedur kerja cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan di lapangan dan harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas. 2). Sebelum pekerjaan las dimulai, maka harus ada dipastikan bahwa bidang-bidang yang akan disambung dengan sambungan las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las selesai dilakukan. 3). Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan bila ada yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari bawah kemudian kearah atas. 4). Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat dipastikan bahwa sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya dipakai batang-batang penyambungan pada bagian ujung dari sambungan tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan penuh. 5). Pengelasan harus dilaksanakan dengan las busur listrik dan batang las harus dari bahan yang sama campurannya dengan bahan yang akan dilas. 6). Pengelasan



harus



dilakukan



oleh



tenaga-tenaga



ahli



yang



berpengalaman dan dengan ketepatan tinggi. Penyedia Jasa Konstruksi



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



84



LAPORAN PRAKERIN



wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing-masing tukang lasnya sesuai peraturan. 7). Pengelasan hanya dilakukan pada tempat-tempat yang dinyatakan dalam gambar kerja. Ukuran las yang tercantum adalah ukuran efektif. 8). Apabila diperlukan pengelasan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana baik ukuran panjang maupun ketebalannya 9). Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus dibersihkan dengan baik. l. Baut Pengikat 1).



Kecuali ditentukan lain dalam gambar Mutu baut penyambung dan angkur minimal sama dengan baja yang digunakan.



2).



Baut penyambung harus berkualitas baik dan baru, diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan.



3).



Baut harus dilengkapi dengan 2 (dua) ring, masingmasing 1 buah pada kedua sisinya.



4).



Direksi / Konsultan Pengawas dapat meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan Test Baut pada Laboratorium yang disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum Penyedia Jasa Konstruksi memesan baut yang akan dipakai.



5).



Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin Direksi / Konsultan Pengawas.



6).



Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan.



7).



Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



85



LAPORAN PRAKERIN



8).



Setiap pengencangan baut harus diawasi secara langsung oleh Direksi / Konsultan Pengawas, apabila dianggap perlu pengencangan baut harus menggunakan kunci momen.



9).



Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling sedikit 3 (tiga) ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.



10).



Untuk



menghindarkan



adanya



baut



yang



belum



dikencangkan maka baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat. 6.



ERECTION SCHEDULE / METHOD a.



Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke lapangan guna pengecekan Direksi / Konsultan Pengawas. Direksi / Konsultan Pengawas dapat menolak setiap pengiriman Baja dari Workshop apabila pengiriman tersebut tidak sesuai spesifikasi maupun modul yang disepakati.



b. Penempatan elemen konstruksi Baja di lapangan harus di tempat yang kering / cukup terlindung sehingga tidak merusak elemen-elemen tersebut. Direksi / Konsultan Pengawas berhak untuk menolak elemen-elemen konstruksi Baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak. c. Erection elemen-elemen konstruksi Baja hanya boleh dilaksanakan setelah Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan Erection Schedule / Method untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas. d. Sebelum erection dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kembali kedudukan angkur-angkur Baja dan memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas metode dan urutan pelaksanaan erection. e. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi sepenuhnya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



86



LAPORAN PRAKERIN



f. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrikasi, tidak akan diperbolehkan dipakai untuk erection. g. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang Konstruksi Baja yang senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection. 7.



PENGECATAN a.



Persiapan Pengecatan Semua permukaan konstruksi Baja sebelum dicat harus bebas dari : 



Karat







Minyak/Oli







Dan lain-lain kotoran yang akan mengganggu melekatnya cat pada permukaan Baja.



b.



Pengecatan Zincromate 1) Setelah diadakan persiapan pengecatan seperti tersebut di atas, maka setelah difabrikasi, elemen Konstruksi Baja dicat dasar dilakukan sebagai berikut: 2) Type cat Merek



: Zincromate : sesuai gambar atau instruksi Direksi / Konsultan Pengawas



Ketebalan : 35 micron 3) Cat Dasar I tersebut harus dilakukan di Workshop/Pabrik, minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama tebalnya. 4) Cat Dasar II dilakukan setelah erection dengan ketentuan sebagai berikut: Type cat



: Zincromate



Merek



: sesuai gambar atau instruksi Direksi / KonsultanPengawas



Ketebalan : 35 micron



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



87



LAPORAN PRAKERIN



Cat Dasar II baru boleh dilakukan setelah Cat Dasar I betul-betul kering dan diamplas, minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata sama tebalnya. Apabila Cat Dasar II dilakukan sebelum Cat Dasar I mengering dengan baik sehingga timbul bentolan-bentolan pada permukaan Cat, maka Direksi / Konsultan Pengawas akan memerintahkan agar Cat Dasar II tersebut diamplas dan dilakukan lagi pengecatan Cat Dasar II atas beban Penyedia Jasa Konstruksi. Direksi / Konsultan Pengawas akan memerintahkan pengecatan ulang pada setiap lapisan cat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi. c.



Untuk mengecek ketebalan-ketebalan pengecatan maka Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan menyediakan alat ukur khusus guna keperluan tersebut.



d.



Khusus untuk bagian permukaan Baja yang akan dibungkus beton (kalau ada), maka bagian permukaan tersebut tidak perlu dicat dasar maupun finish.



e. Pengecatan primer maupun finish harus dilakukan dengan cara spray, bukan dengan cara kuas. 8. ANTI LENDUT Secara umum Konstruksi Baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti lendut. Besarnya anti lendut adalah minimum sama dengan besarnya lendutan akibat beban mati dan hidup.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



88



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 14 PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN 1.



Pembersihan Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.



2.



Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.



3.



Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi, barikade yang harus dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya (tepi plat, void, core lift dll) dimana orang dapat jatuh kedalamnya, pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah selesai.



PEKERJAAN ARSITEKTUR PASAL 15 PEKERJAAN SUB LANTAI (RABAT BETON) 1. LINGKUP PEKERJAAN a.



Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai yang pekerjaan yang bermutu baik.



b.



Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang langsung di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta sesuai detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



89



LAPORAN PRAKERIN



2. PERSYARATAN BAHAN Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton 3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.



b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan



di atas, tetapi



dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. c. Pasangan sub lantai dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna ( telah dipadatkan sesuai persyaratan ), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal. d. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan kerikil atau split dengan perbandingan 1: 3 : 5. e. Tebal lapisan



sub lantai



minimal dibuat 5 cm atau sesuai yang



disebutkan/disyaratkan dalam detail gambar f. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass, kecuali pada lantai ruangan –ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



90



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 16 PEKERJAAN LANTAI SCREED 1.



LINGKUP PEKERJAAN a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. b. Pekerjaan lantai screed dilakukan di atas plat-plat beton, meliputi bawah finishing lantai untuk seluruh detail seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.



2.



PERSYARATAN BAHAN Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton



3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. b. Lantai Screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk atau plat beton, telah dibersihkan dari segala kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain. c.



Bahan lantai screed merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang memenuhi syarat-syarat sperti yang telah ditentukan.



d. Lapisan atas/finish lantai screed adalah acian tanpa campuran bahan lain, yang dilapiskan ke seluruh permukaan



lantai yang diratakan dan



dilicinkan, atau bahan/material lain sesuai yang disebutkan/disyaratkan dalam gambar detail atau sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas. e. Tebal adukan lantai screed minimal dibuat 4 cm atau sesuai dengan gambar kerja, dari adukan 1 PC : 4 pasir . Permukaan lantai screed harus



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



91



LAPORAN PRAKERIN



betul-betul rata, kecuali bila disyaratkan lain, bebas cacat (retak-retak), sehingga siap dipasang karpet dan bahan finishing lainnya. f. Sebagai persiapan sebelum lantai screed dilakukan, alas lantai screed harus dibersihkan dengan sikat kawat dan air supaya agregate muncul dan memberi ikatan yang baik dengan screed. Cara lain adalah membuat permukaan beton menjadi kasar dengan cara yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. Setelah dibersihkan, alas lapisan dibasahi (semalam) dan setelah kering dilapis cairan semen (air semen) maximum 20 menit, selanjutnya screed dicor. g. Pengecoran harus dilakukan sekaligus. Untuk daerah yang luas pengecoran mengikuti lajur selebar 3 m dan pengecoran sebuah lajur hanya boleh dilakukan 24 jam setelah dicor. Permukaan ujung dari lajur screed yang terdahulu harus dibasahi dahulu dengan air semen sebelum sebelahnya dicor. h. Peralatan dan Compaction Screed harus di-compact dengan beam vibrator dan perhatian harus diberikan pada ujung-ujung yang sering tertinggal. Bila peralatan diperlukan ( untuk finishing yang membutuhkannya) perataan dengan papan screed harus menunggu minimum 1,5 jam maximum 2,5 jam untuk menghindari pendebuan permukaan screed. Toleransi perbedaan tinggi dalam satu ruang besar maximum 15 mm. Toleransi perbedaan antara jalur maximum 1 mm. i.



Screed harus dibasahi selama 7 hari.



j.



Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan minimum setelah 4 (empat ) minggu.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



92



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 17 PEKERJAAN WATER PROOFING (NON INTEGRAL) 1.



LINGKUP PEKERJAAN Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja bahanbahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan dinyatakan



yang



dalam gambar memenuhi uraian syarat di bawah ini serta



memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. Bagian yang diwaterproofing adalah: a. Toilet, Atap plat beton dan talang beton b. Lantai ruang daerah basah lantai 2 ke atas (toilet, kamar mandi dll) c. Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar. 2.



PERSYARATAN BAHAN a. Persyaratan Standard Mutu Bahan Standard dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standarstandar lainnya seperti NI.3, ASTM C230, ASTM C321, ASTM C109. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi / Konsultan Pengawas. b. Bahan  Untuk lapisan waterproofing coating digunakan Acrilic polymer modified cementitious coating dengan ketebalan sesuai petunjuk manufaktur untuk ruang daerah basah.  Untuk lapisan waterproofing membrane digunakan bituthen membrane sheet dengan ketebalan minimal 3mm untuk plat beton dan talang beton, cara perekatan sesuai petunjuk manufaktur . c. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan 1. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



93



LAPORAN PRAKERIN



2. Bahan harus di simpan dalam tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan



yang telah



ditentukan. 3. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kerusakan bahanbahan yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik. 3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.



b.



Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahanbahan pengganti harus yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.



c.



Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan



bagian yang akan diberi



lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas, dengan cara-cara yang telah disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Peil dan ukuran harus



sesuai



gambar. d.



Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.



e.



Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus segera melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulia. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



94



LAPORAN PRAKERIN



f.



Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.



g.



Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.



h.



Keputusan bahan jenis, warna, tekstur, dan merek yang memenuhi spesifikasi



akan



diambil



oleh



Konsultan



Pengawas



dan



akan



diinformasikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut. i.



Bilamana diinginkan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat mockup sebelum pekerjaan dimulai.



j.



Pelaksanaan



pemasangan



harus



dikerjakan



oleh



ahli



yang



berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan yang terlebih dahukun harus mengajukan “ Metode Pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas. k.



Khusus untuk bahan



waterproofing yang dipasang di tempat yang



berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan, harus diberi lapisan dapat berupa screed maupun material finishing. l.



Untuk bagian yang bertemu dengan bidang tegak (dinding, sparing dsb.) pada bidang tegak tersebut harus diberi lapisan water proofing setinggi minimal 20 cm.



4.



PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN 1.



Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Direksi / Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi, dan hasil yang ditimbulkannya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



95



LAPORAN PRAKERIN



2.



Penyedia



Jasa Konstruksi



diwajibkan



melakukan



percobaan-



percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air (permukaan yang telah diberi lapisan waterproof digenangi air) selama 1 x 24 jam atas biaya sendiri.. Pelaksanaan pengujian ini harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas. 3.



Pada waktu penyerahan maka Penyedia Jasa Konstruksi memberika



harus



jaminan atas semua pekerjaan perlindungan terhadap



kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 5 (lima ) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis



kerusakan yang



terjadi. 5.



SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN 1.



Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan peregeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.



2.



Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



96



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 18 PEKERJAAN UBIN KERAMIK 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan Ubin Keramik/Ceramic Tile untuk pekerjaan Finishing Lantai, Dinding dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.



2.



PERSYARATAN BAHAN Jenis



: Ubin Keramik , sekualitas Roman, Asia Tile



Permukaan



: Glazed dan unglazed



Ketebalan



: 7 mm



Warna



: Ditentukan kemudian



Ukuran



: sesuai gambar



Produk



: KW 1



Adukan pengisi siar dan nat menggunakan nat warna. Warna ditentukan kemudian. 3.



PERSYARATAN PELAKASANAAN 1.



Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola keramik.



2.



Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat danbernoda.



3.



Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan minimal3 cm atau lebih sesuai dengan gambar termasuk syarat kemiringan



4.



Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat menggunakan tile adhesive MU 450 atau AM Adhesive atau setara



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



97



LAPORAN PRAKERIN



5.



Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras/balkon.



6.



Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.



7.



Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.



8.



Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.



9.



Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siarsiarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.



10. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya. 11. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna. 12. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat dengan bahan perekat. 13. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as pemasangan. 14. Naad atau siar keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air yaitu bahan grout MU 408 atau AM Grout atau setara. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik. 15. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



98



LAPORAN PRAKERIN



Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.



PASAL 19 PEKERJAAN DINDING BATU BATA 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan pasangan batu bataini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.



2.



PERSYARATAN BAHAN Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut : a.



Batu bata local maupun batu bata ringan harus memenuhi SNI.SO4 - 89 F



3.



b.



Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F



c.



Pasir harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F



d.



Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a. Dinding concrete kecuali kamar mandi adalah dinding batu bata denganukuran normal per unit: 11 x 23 x 5. Dimensi tersebut untuk tuntutanpemasangan jaringan inbow. Batu bata denganmenggunakan spesi perekat 1PC : 4pasir. b. Dinding concrete kamar mandi. Dinding batu bata dengan ukuran normal perunit: 11 x 23 x 5, dengan menggunakan spesi perekat 1PC : 4pasir. c. Untuk semua dinding pada lantai dasar maupun lantai tingkat, mulai dari permukaan lantai area basah setinggi 170 cm untuk kamar mandi serta



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



99



LAPORAN PRAKERIN



daerah basah lainnya, digunakan aduk campuran rapat air (trasraam) dengan spesi perekat 1PC : 2pasir. d. Batu bata yang digunakan adalah batu bata dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya. e. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh. f. Setelah bata terpasang dengan baik dan benar, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air. g. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis. h. Bidang dinding bata 1/2 (Setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 10 mm, beugel diameter 10 jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimal 3,50 m atau sesuai gambar. Kolom praktis dan balok penguat menjadi lingkup kerja kontraktor arsitektur. i. Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan. j. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm, Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain. k. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan. l. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. m. Seluruh pasangan dinding bata sampai setinggi 50 cm di atas kepala pondasi harus diberi obat anti rayap dengan cara dan aturan yang



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



100



LAPORAN PRAKERIN



ditentukan oleh persyaratan teknis Sipil. Pemakaian obat tersebut dilakukan sebelum plesteran dilakukan. n. Pada bagian / daerah sekitar toilet, pantry dan lain-lain termasuk braket tv gantung



yang



membutuhkan



penempatan



barang-barang



yang



digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan horisontal, yang dihubungkan / disambungkan dengan las. o. Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas mengenai tempat dan ukurannya. p. Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding-dinding dengan angkur. q. Kontraktor



harus



memperhatikan



serta



menjaga



pekerjaan



yang



berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.



PASAL 20 PEKERJAAN PLESTERAN DINDING 1.



LINGKUP PEKERJAAN Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh dinding bata termasuk kolom, dinding beton dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Meliputi pembuatan sudut baik lengkung pada kolom, sudut siku pada pertemuan dinding, sudut siku pada pertemuan komponen bangunan dengan dinding. Meliputi pula pembuatan tali air pada dinding serta profil acian menonjol pada dinding sesuai gambar. Plesteran dinding terselenggara hingga 15 cm diatas plafon sehingga didapat kerapian maksimal atas pertemuan dinding dengan plafond.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



101



LAPORAN PRAKERIN



2.



BAHAN-BAHAN a. Portland Cement Menggunakan Portland Cement yang dipakai sekw: Gresik,Holcym, harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam zak yangtertutup seperti yang disyaratkan dalam NI-8. b. Air Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak sepertiminyak, asam, atau unsur-unsur organik lainnya. c. Pasir Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau campuran-campuran lain sesuai dengan :



3.







NI - 3 pasal 14







NI - 2 pasal 3.3



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN Perencanaan 1. Acian Acian dibuat dalam campuran sesuai persyaratan bahan tersebut diatas. Acian dinding menggunakan PC tebal 3 mm. Acian waterproof menggunakan MU-600 aplikasi 2 lapis masing lapis tebal 1,5 mm. 2. Campuran Plesteran Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu. Plesteran harus dicampur dan dilaksanakan dengan baik untuk mencegah keretakan yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. 3. Pergunakan peralatan yang memadai. Bersihkan semua permukaan yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah Konsultan Pengawas, dengan tebal plesteran



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



102



LAPORAN PRAKERIN



dinding 20 mm dengan toleransi minimal 15 mm dan maksimal 25 mm, kecuali ditentukan lain. 4. Pencampuran Membuat



campuran



plesteran



tanpa



mesin



pengaduknya



dapat



dilaksanakanbila ada ijin dari Konsultan Pengawas. Pelaksanaan 1. Umum a. Bersihkan permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran. b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran. c. Bentuk screed sementara (untuk pembentukan dasar yang permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil akurat. d. Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan. Jangan menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan air yang terlihat tersebut telah lenyap / kering kembali. e. Letakkan / tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah proses pencampuran, kecuali selama udara panas / kering, kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari plesteran. f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus. g. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala plesteran”. 2. Plesteran ke Dinding Bata



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



103



LAPORAN PRAKERIN



a. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor. b. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (15-20 mm) dan diratakan dengan roskam aluminium, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari. c. Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan dinding berumur 2 (dua) minggu. 3. Acian Permukaan Beton a. Pasangkan acian setebal 3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian pasangkan sebelum acian mengering. b. Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan acian dalam ketebalan / kerataan yang disyaratkan dalam gambar. 4. Plesteran Interior a. Pemasangan Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan ± 7 mm. Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan di atasnya. b. Ukur/periksa ketebalan plesteran dari bagian dasar belakang yang rata. c.



Aplikasikan



lapisan



dasar



pertama



dengan



bahan-bahan



secukupnya ; dan tekan untuk menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah lapisan pertama diletakkan, sikat dengan hanya satu arah/cara, untuk membentuk ikatan mekanik bagi lapisan kedua. Pada permukaanpermukaan vertikal, sikat secara horizontal. d. Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan ekan untuk menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar pertama. e. Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebal 2 mm.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



104



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 21 PEKERJAAN DINDING KERAMIK 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan



dinding



disebutkan/ditunjukkan



keramik



ini



meliputi



seluruh



detail



yang



dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi /



Konsultan Pengawas. 2.



PERSYARATAN BAHAN a.



Jenis



: Ceramic tile warna KW 1 sekualitas



roman atau asia tile, Platinum b. Finishing Permukaan



: Polished



c. Ketebalan



: Minimum 7 mm



d. Bahan Pengisi Siar



: mortar utama 408/Am grout atau setara



e. Bahan perekat



: adukan semen : pasir = 1 : 3



f. Warna



: Ditentukan kemudian



g.



: sesuai gambar



Ukuran



h. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan – peraturan ASTM, Peraturan keramik Indonesia (NI – 19 ) dan petunjuk teknis dari pabrik pembuatnya. i. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan



contoh-contohnya



untuk mendapatkan



harus



persetujuan dari



Direksi / Konsultan Pengawas. j. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan



2 copy ketentuan dan



persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi / Konsultan Pengawas. k. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekejaan dalam bagian ini, harus baru,



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



105



LAPORAN PRAKERIN



kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. 3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a. Pada permukaan dinding beton/bata ringan yang ada, keramik dapat langsung



diletakkan, dengan menggunakan



adukan semen instan



seperti contoh di atas, sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar. b. Siar-siar keramik diisi dengan am atau yang setara, yang warnanya akan ditentukan kemudian. c. Bahan-bahan yang digunakan



sebelum dipasang terlebih dahulu



diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari jenis produk yang berlainan) kepada Direksi / Konsultan Pengawas dan Perencana untuk memperoleh persetujuan. d. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan membuat shop drawing dari pola pemasangan bahan yang disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan Perencana e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu sesuai petunjuk pabrik. f.



Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dalam pemasangan keramik.



g. Bidang dinding keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus diadakan, harus



dibicarakan



terlebih dahulu



dengan Direksi



Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai. h. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus diadakan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi / Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai. i.



Keramik yang sudah terpasang, harus dibersihkan dari segala macam noda-noda yang melekat.



j.



Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai jernih



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



106



LAPORAN PRAKERIN



k. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam g



PASAL 22 PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA ALUMINIUM 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan pembuatan



kusen aluminium meliputi seluruh



detail yang



dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar 2.



PERSYARATAN BAHAN a.



Spesifikasi Teknis 



Bahan dari aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, tidak terbuat dari scrapt (bahan bekas). Sekualitas YKK, Supereks







Ukuran



: 4’’ tebal 1.8mm’.







Nilai deformasi



: maksimal 2 mm







Warna profil



: DarkBrown



b. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah



mendapat



persetujuan dari Direksi. c. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam setiap unit didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil aluminium menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil



yang telah dirangkai untuk



jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm. d. Accesories



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



107



LAPORAN PRAKERIN



Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat



penggantung yang dihubungkan dengan



aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser. e. Bahan Finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela/bovenlicht dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkali seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish atau bahan insulation lainnya. 3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliiti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.



b.



Pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hatihati tanpa menyebabkan kerusakan pada umumnya



c.



Penjelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.



d.



Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti menggunakan skrup, rivet dan ankur yang cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.



e.



Ankur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari galvanized steel plate setebal minimal 2 mm dan ditempatkan pada interval 60 mm.



f.



Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stailess steel sedemikian



rupa sehingga hailine dari tiap



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



108



LAPORAN PRAKERIN



sambungan harus kedap air. Celah antara kaca dan sistem kusen ditutup dengan sealant. g.



Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi kemungkinankemungkinan sebagai berikut : 



Dapat menjadi kusen untuk kaca mati







Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar dan dapat dipasang door closer.







Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.







Untuk sistem partisi harus moveable, dipasang tanpa harus mematikan secara penuh yang merusak lantai atau langit-langit.







Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.







Untuk fitting hardware dan reinforcing materials di mana kusen aluminimum akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya, maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.



h.



Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.



i.



Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (perlubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.



j.



Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door.



k.



Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding, diberi sealant supaya kedap air dan suara.



l.



Kusen yang berhubungan dengan daun pintu/jendela, engsel harus diberi perkuatan khusus agar daun dapat menempel kuat pada kusen



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



109



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 23 PEKERJAAN DAUN KACA PINTU DAN JENDELA 1.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna



b.



Pekerjaan dan pembuatan pintu jendela kaca dipasang diseluruh detail yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.



2.



PERSYARATAN BAHAN a. Kaca pintu jendela : sekualitas Asahimas, Mulia  Tebal 8 mm untuk kaca jendela luar.  Tebal 5 mm untuk kaca jendela dalam.  Tebal 12 mm untuk kaca frameless. tempered Jenis kaca menggunakan kaca rayban/bening sesuai desain b. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak, tidak bergelombang dan harus memenuhi standar bahan yang berlaku di Indonesia. c.



Untuk Rangka, mutu dan persyaratan bahannya sama bahan yang digunakan untuk kosen.



d.



Ukuran rangka pintu jendela sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.



3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



110



LAPORAN PRAKERIN



a.



Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar kerja, persyaratan persyaratan atau sesuai petunjuk direksi. Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.



b.



Syarat dan Mutu.  Dimensi.  Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi dari 0.3 mm.  Toleransi lebar dan panjang tidak boleh melebihi 2 mm.  Kesikuan.



c.



Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm/m, kecuali disyaratkan lain oleh direksi.



d.



Ukuran, tebal warna dan jenis bahan yang dipasang sesuai dengan gambar kerja, buku spesifikasi ini atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.



e.



Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca khusus, sesuai standar pabrik. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun tidak akibat pemotongan



harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk



tembereng. f.



Pekerjaan Pemasangan Kaca. Sebelum pemasangan kaca, semua rangka pemegang sudah terpasang sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan pekerjaan untuk bahan rangka pemegang tersebut. Tepi kaca pada sambungan atau antara kaca dengan rangka pemegang harus diberi sealant atau dempul khusus untuk menutupi celah dengan rangka seperti yang disyaratkan dalam gambar kerja. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5 cm batas garis sambungan dengan kaca.



g.



Kualitas Pekerjaan 



Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan lis maupun skrup.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



111



LAPORAN PRAKERIN







Kaca harus telah terkunci dengan baik, sempurna dan tidak bergeser dari rangka pemegang dan list yang ada.



 Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, retak dan tergores.  Apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar dan diperbaiki/diganti. Biaya untuk hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak



dapat diajukan sebagai



pekerjaan tambah. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memelihara dan melindungi hasil pekerjaan dari kerusakan dan benturan, untuk itu pekerjaan kaca harus diberi tanda agar mudah terlihat/diketahui. Semua kerusakan yang timbul menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaiki sampai pekerjaan selesai.



PASAL 24 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI 1.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan



yang bermutu



baik dan



sempurna. b.



Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.



2.



PERSYARATAN BAHAN



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



112



LAPORAN PRAKERIN



a. Semua hardware dalam pekerjaan ini, yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. b. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar. c. Hardware untuk asesoris pintu jendela terbuat dari material stainless steel. d. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal terbuat dari pelat aluminium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak kunci harus disediakan sebuah lemari anak kunci dilengkapi kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan



nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus



menggunakan engsel serta dilengkapi denah. Perlengkapan / asesoris pintu dan jendela yang digunakan : 



Perlengkapan Pintu Kaca Frameless : o Pull handle o Lockcase o Double Cylinder o Floor hinge o Patch fitting











Perlengkapan pintu 2 daun : o



Pull handle



o



Lockcase



o



Doubel cylinder



o



Hinge



o



Flushbolt



o



Door Closer



Perlengkapan Pintu 1 daun : o



Lever Handle



o



Lockcase



o



Double Cylinder



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



113



LAPORAN PRAKERIN











o



Hinge Kend



o



Door Closer



o



Door Stoper



o



Flushbolt



o



Engsel Casement



Perlengkapan Pintu Kamar Mandi o



Handel Tulbar



o



Hinge



Perlengkapan jendela / bovent o



Engsel Casement



o



Rambuncis



e. Setiap kunci lengkap dengan 2 (dua) buah anak kunci. f. Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu g. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali. 4.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a. Semua peralatan



yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum



dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. b. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah dipasang



tidak lebih



dari 32



cm (as) dari



permukaan lantai ke atas. Engsel tengah di pasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut. c. Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah dari pintu semua. d. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as)



dari permukaan lantai



setempat.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



114



LAPORAN PRAKERIN



e. Engsel terbuat dari bahan yang tahan karat dan cukup kuat (Stainlees steel).



PASAL 25 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan ini secara lengkap meliputi: a. Pemasangan ceiling gypsum board. b. Pekerjaan lainnya seperti yang tercantum dalam gambar kerja.



2.



PERSYARATAN BAHAN Data performance material gypsum board. a. Type : Gypsum board. Sekualitas Jayaboard b. Tebal : 9 mm.



3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Pada pekerjaan plafond maupun partisi perlu



diperhatikan



adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat berkaitan erat. b.



Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atas plafond harus sudah terpasang dengan sempurna, a.l : elektrikal, AC, dan perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.



c.



Apabila pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam Gambar Rencana Plafond, maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



115



LAPORAN PRAKERIN



d.



Rangka penggantung plafond harus sesuai dengan pola Gambar Kerja dan wajib diperhatikan terhadap peil rencana. Rangka yang datar harus rata air.



e.



Rangka plafon menggunakan rangka metal furing /hollow galvanized steel 40x40 mm dan 20x40 mm dengan grid dan penggantung sesuai gambar kerja.



f.



Finishing



Gypsum



adalah



cat.



Sebelum



dilaksanakan



pengecatan sambungan –sambungan maupun gybsum yang belum rapi harus dirapikan dengan di ‘compond’ sehingga permukaan gybsum benarbenar rata. g.



Untuk list profil Gypsum, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan contoh profil untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.



PASAL 26 PEKERJAAN CAT EMULSI 1.



LINGKUP PEKERJAAN Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.



2.



SYARAT-SYARAT BAHAN a.



Bahan cat yang digunakan adalah : Cat dinding luar/exterior



: Type cat weather coat ( Weathershield)



Primer



: 1 lapis Alkali Resisting Primer,



Undercoat



: 1 lapis Acrylic Wall Filler interval 2 jam.



Cat-catan akhir untuk exterior



: 2 lapis cat weather shield setebal 2x



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



116



LAPORAN PRAKERIN



30 micron, semua lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal. Cat dinding dalam/interior



: Type cat acrilyc emultion, atau setara



Cat akhir untuk interior



: 2 lapis setebal 2x30 micron, semua lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal. Warna akan ditentukan kemudian.



b.



Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuanketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pada pasal 54 dan NI-4.



3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah).



b.



Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan.



c.



Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotorankotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecata.



d.



Seluruh bidang pengecatan untuk dinding dalam diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.



e.



Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas serta nstalansi didalamnya telah selesai dengan sempurna.



f.



Sebelum bahan dikirim kelokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Direksi / Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi selam tidak lebih 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



117



LAPORAN PRAKERIN



g.



Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.



h.



Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan/peerimaan bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa Konstruksi ke tempat pekerjaan.



i.



Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan



ketentuan-ketentuan



yang



diisyaratkan



oleh



pabrik



yang



bersangkutan. j.



Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.



k.



Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam



pengerjaan



dan



perawatan/keberhasilan



pekerjaan



sampai



penyerahan pekerjaan. l.



Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.



m.



Penyedia Jasa Konstruksi harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.



PASAL 27 PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR 1.



LINGKUP PEKERJAAN



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



118



LAPORAN PRAKERIN



Termasuk dalam pekerjaan Peralatan dan Perlengkapan Sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya. Pekerjaan peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini. 2.



PERSYARATAN BAHAN a.



Material sanitair yang digunakan adalah. Sekualitas Toto, American Standard  Closet Duduk komplit dengan bak glontor dan jet spray (monoblock)  Paper Holder stainless steel  Shop Holder keramik  Kaca cermin  Floor Drain stainless steel  Kran air stainless steel tipe untuk dapur dan tipe untuk toilet



b.



Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.



c.



Semua



peralatan



dalam



keadaan



lengkap



dengan



segala



perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. d.



Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



3.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi / Konsultan



Pengawas



beserta



persyaratan/ketentuan



pabrik



untuk



mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tapa biaya tambahan. b.



Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Jasa Konstruksi.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



119



LAPORAN PRAKERIN



c.



Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai dengan gambar.



d.



Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar,gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera melaporkannya kepada Direksi / Konsultan Pengawas.



e.



Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.



f.



Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.



g.



Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki/mengulangi/ mengganti bila kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik/Pemberi Tugas.



PASAL 28 PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN 1. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti tercantum di gambar kerja dan terurai dalam buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai. 2. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengamanan terhadap barang / material yang terpasang dari kerusakankerusakan maupun kehilangan untuk meminimalkan pekerjaan perbaikan selama masa pemeliharaan. PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



120



LAPORAN PRAKERIN



PASAL 29 PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL KETENTUAN UMUM Ketentuan-ketentuan ini dapat dirumuskan sebagai berikut : 1.



Ketentuan Pemborong Pemborong atau Sub Pemborong untuk Pekerjaan Instalasi Mekanikal dan elektrikal harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : a. Harus mempunyai izin-izin kerja yang masih berlaku :  Instalasi listrik dan penangkal petir.  SIKA/SPI dari PULN  Instalasi Sound System  Instalasi Air/Plumbing  Instalasi Air Conditioning  Penunjukkan sebagai distributor/ Sole agent b. Pemborong atau sub Pemborong harus melaksanakan pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal berdasarkan dan sesuai dengan :



c.







Ketentuan Umum ini







Uraian dan Ketentuan teknis







Gambar-gambar bestek







Ketentuan administrasi







Perintah Konsultan Pengawas di Lapangan baik tertulis maupun lisan. Peraturan dan syarat-syarat umum, dasar peraturan dan persyaratan



untuk pemasangan instalasi adalah : d.



Untuk Instalasi Listrik :  Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 2000 (PUIL 2000).  Peraturan Instalasi Listrik (Menteri PU dan T No. 023-PRT-1978).  Syarat-syarat



penyambungan



listrik



(Menteri



PU



&



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



T



No. 121



LAPORAN PRAKERIN



024-PRT/1978).  Pedoman pengawasan instalasi listrik, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 59/PD/1980.  Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan telah diakui penggunaannya, diataranya dari Departemen Pekerjaan Umum, yaitu : -



Standard NFC, VDE/DIN, AVE, VDE, BS, WEMA, JIS.



-



Standard penerangan buatan didalam gedung-gedung 1978, Dit. Jen. Cipta Karya, Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.



-



Penerangan alami siang hari dari bangunan 1981, Dit. jen. Cipta Karya, Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.



e.



Untuk Instalasi Plambing  Pedoman Plambing Indonesia 1979 (PPI 1979)  Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan : rancangan 1968. (Firektorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan).  Ketentuan dari PAM Setempat.



f.



Untuk Instalasi Penangkal Petir 



PUIL 2000







Pedoman Instalasi Penyalur Petir Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 28/DP/1978.







Pedoman



Perencanaan



penangkal



petir



SKB-1.5.53.1987/UDC



699.887.2. g.



Untuk Instalasi Sound System. Ketentuan yang berlaku umum mengenai arus lemah, sound system. Petunjuk Pemasangan Sounds dari Pabrik.



h. 2.



Pelaksanaan Pekerjaan dan Bahan.



Ketetuan tentang pelaksanaan pekerjaan dan bahan : a. Lingkup Pekerjaan  Pemasangan peralatan dan instalasi mekanikal dan elektrikal.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



122



LAPORAN PRAKERIN



 Pengurusan izin-izin sampai memperoleh izin/sertifikat yang diperlukan kepada Badan / jawatan yang berwenang untuk instslasi mekanikal dan elektrikal PLN, PAM, Jawatan Keselamatan Kerja.  Melakukan pemeriksaan/testing atas instalasi dan peralatan yang terpasang.  Melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemberi tugas hingga mengenai betul seluruh instslasi.  Penyambungan PLN b.



Penjelasan Umum Pekerjaan :  Semua ketenetuan mengenai pemasangan instalasi yang berlaku umum dimana tidak ditentukan lain, adalah tetap mengikat Pemborong dianggap mengetahui ketentuan-ketentuan ini.  Jika didalam melaksanakan ternyata salah satu bagian instalasi yang sukar/tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut harus segera dibicarakan dengan Konsultan pengawas.  Untuk menentukan prosentase dari pekerjaan yang telah dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat laporan tertulis harian dan mingguan dari apa yang telah dipasang dan dimintakan pengesahan kepada Konsultan Pengawas.



c.



Syarat mengenai bahan :  Semua bahan disediakan oleh pihak pemborong.  Bahan/material yang akan dipasang terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan diserahkan contoh untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.  Apabila peralatan tersebut menurut pendapat Konsultan Pengawas tidak memenuhi syarat, maka Pihak Pemborong harus segera menyingkirkan bahan-bahan tersebut dan menggantikannya dengan yang baik.



d.



Syarat Keselamatan Kerja. Dalam pelaksanaan harus diperhatikan adanya alat-alat keselamatan kerja yang memenuhi syarat-syarat / peraturan perburuhan, disamping



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



123



LAPORAN PRAKERIN



syarat-syarat indikator yang dapat mengukur / menunjukkan adanya tegangan / arus listrik. e. Serah terima pekerjaan.  Pekerjaan dapat dianggap selesai dan diterima apabila dalam penyerahan tersebut telah dilakukan test dan telah dinyatakan baik oleh Konsultan Pengawas.  Pada waktu serah terima pekerjaan pemborong harus menghadiri dan memberikan



penjelasan-penjelasan



sehingga



memungkinkan



penerimaan oleh pihak pemberi tugas.



PASAL 30 INSTALASI LISTRIK 1.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Pekerjaan



Instalasi



Listrik



adalah



pengadaan dan pemasangan termasuk testing dan commisioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya, sehingga diperoleh instalasi listrik yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk dipergunakan dan baik instalasi tenaga maupun instalasi penerangan. Pengadaan dan pemasangan yang terdiri dari :  Panel pembagi utama (SDP)  Sub panel  Panel-panel cabang sesuai single line diagram.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



124



LAPORAN PRAKERIN



 Kabel  Kabel utama dari papan pembagi utama ke jaringan PLN  Kabel pembagi dari SDP ke panel.  Pengawatan dan peralatan dari sub panel ke pemakaian.  Lampu-lampu (lightning fixtures, exit lightning dan emergency lightning).  Pentanahan. b.



Testing dan Commisioning  Elektrode Konduktor Pengetanahan Pipa Galvanized D 2" dengan bar copper electroda ukuran 50 mm 2 dan dimasukkan dalam pipa Galvanized dan dibaut pada elektroda seperti pada gambar. Kedalaman elektroda tidak kurang dari 6 m dan tanahan pengetanahan max. 1 ohm. Kontrol box dngan ukuran 50 x 50 cm dengan tutup beton, pengetanahan untuk pengaman harus terpisah dngan pengetanahan netral trafo, generator maupun penangkal petir.  Persyaratan teknis system distribusi listrik Tegangan Rendah. Panel distribusi utama tegangan rendah ini terdiri atas panel distribusi utama tegangan rendah (SDP) dan panel-panel cabang sesuai gambar one line diagram.



2.



PERSYARATAN BAHAN a.



Panel Listrik 



Panel dibuat dari besi plat dengan tebal minimal 1,6 mm untuk sub panel, dan 2 mm untuk papan pembagi utama.







Panel harus mempunyai pintu dan dilengkapi dengan kunci tanam jenis master key.







Panel harus dicat dengan 2 kali cat dasar dan 3 kali cat akhir dengan jenis cat duco, warna cat akhir akan ditentukan setempat.







Panel-panel buatan pabrik pembuat panel Indonesia.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



125



LAPORAN PRAKERIN







Komponen-komponen panel seperti MCCB, MCB Zekering NH Fuse Disconnecting switch, Pilot Lamp & Circuit Breaker, harus buatan Merlin Gerin atau sederajat.



b.



Kabel 



Jenis kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut : S ys t e m



Jenis kabel



SDP



NYFGBY



SDP-Sub Panel 



NYY



Kabel produksi dalam negeri yang sudah mendapat sertifikat dari LMK/SPLN



c.



Lampu-lampu (Lighting Fixtures) Merk dan jenis yang dipergunakan adalah sbb : 



Lampu – Lampu : - Lampu tabung merk Philips/sekwalitas, type cool day light atau sederajat. - Body lampu dibuat dari flat baja dengan ketebalan minimal 0,7 mm dan dicat dengan cat bakar, warna putih merk sekualitas ARTOLITE, PHILIPS. - Lampu LED (fitting lampu) buatan Philips, ARTOLITE atau sederajat.







Lampu PL, SL, Lampu Down Light, RM, sekualitas PHILIPS



d.



Saklar dan Kotak-kontak Merk yang dipergnakan adalah sekualitas MK, National/Panasonic, Clipsal.



3.



PERSYARATAN PEMASANGAN a. Panel  Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi kuat terpasang, aman dan mudah diperbaiki.  Tiap-tiap panel harus ditanahkan dengan tahanan pentanahan maksimal 5 Ohm diukur setelah tidak hujan minimum selama dua hari.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



126



LAPORAN PRAKERIN



b. Kabel  Kabel Utama - Pemasangan kabel memenuhi persyaratan dari pabrik kabel dan persyatan umum yang berlaku. - Semua penarikan kabel harus menggunakan sistem roll untuk memudahkan pekerjaan dan kabel tidak rusak karena tekukan dan puntiran. - Sebelum penarikan kabel dimulai, pemborong harus menunjukkan kepada direksi pekerjaan alat roll tersebut serta alat-alat lainnya. - Setiap kabel distribusi yang berada dalam bangunan tidak boleh ada sambungan. - Semua penyambungan kabel ke terminal busbar dipanel harus menggunakan kabel schoen dengan sistem press dan di patri. - Pemasangan kabel harus rapi, lurus dan kuat terpasang pada bagian bangunan. - Konduit kabel mempunyai diameter minimum 1.5 x diameter kabel.  Kabel dalam bangunan - Kabel-kabel yang turun ke kotak-kontak dan saklar harus menggunakan konduit PVC Clipsal/setara. - Tiap-tiap penyambungan kabel harus berada dalam terminal box metal ex LICO dan lilitan penyambungan kabel tersebut ditutup dengan las dop 3 m. - Jalur kabel diatas langit-langit yang lebih dari dua jalur harus berada diatas rak kabel yang dibuat dari besi siku, besi plat (jenis nobi) dengan lebar dua kali jumlah lebar kabel. - Kotak-kontak harus dipasang 30 cm dari lantai, khusus untuk pada lantai dasar tinggi stop kontak 60 cm dari lantai. - Kapisitas kotak-kontak 10 cmp, dan untuk kotak-kontak khusus 16 amp. - Sakelar harus model tanam, dipasang 130 cm diatas lantai, kapasitas 6 amp, dan 10 amp.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



127



LAPORAN PRAKERIN



- Tiap group penerangan diperkenankan maksimum 12 titik nyala. - Semua instalasi didalam ruangan harus merupakan pemasangan tanah (inbow). c. Lampu-lampu  Lampu-lampu harus terpasang kuat pada bangunan tetapi harus mudah dibuka.  Harus dipasang dengan ketinggian yang sama.  Harus dipasang dengan lurus sejajar dengan bagian bangunan pada arah vertikal maupun horizontal. 4.



COMMISSIONING DAN TESTING a. Kabel-kabel distribusi sebelum disambung keperalatan harus diukur tahanan isolasinya. b. Setelah semua instalasi selesai dipasang aliran listrik telah dimasukkan, maka jaringan instalasi harus ditest terhadap group-group yang telah dipasang apakah telah sesuai dengan gambar. c.



Setelah jaringan dibebani beban terhadap masing-masing fase.



d.



Semua bahan-bahan peralatan dan tenaga yang diperlukan selama testing, balancing commision dan perbaikan, atas kerusakan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.



PASAL 31 INSTALASI PENANGKAL PETIR 1.



2.



SCOPE PEKERJAAN 



Pembuatan dan pemasangan System Electrostatic Field (EF).







Pengukuran tahanan system minimal 1 ohm. KETENTUAN SYARAT/TEKNIS



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



128



LAPORAN PRAKERIN



a.



Pemasangan instalasi penangkal petir harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku :  PUIL 2000  AVE  VDE



3.



b.



Pedoman Penangkal Petir SKB : 1.5.53.1987/UDC: 699-887.2



c.



Pembuatan dan pemasangannya sesuai gambar rencana.



d.



Pengurusan



KETENTUAN SISTEM Penangkal Petir yang dipakai adalah System Electrostatic Field (EF), merk sekualitas EF Carrier System of Lightning Protectron, Prevection, LPI Guardian.



4.



PEMASANGAN a.



Sesuai dengan ketentuan yang berlaku system konvensional  Electrode dipasang pada ketinggian sebagai tercantum pada gambar.  Pemasangan pada rangka/tiang pipa galvanis D 2" dan D 1 1/4".  Pemasangan tiang dipasang kuat pada rangka/atap beton.



b.



Earthing Conductor  Dipakai coaxial cable 50 mm2.  Menyalurkan arus petir ke bumi tanpa menimbulkan efek listrik terhadap obyek sekitar.  Mencegah adanya induksi.  Mencegah adanya lompatan arus listrik / kilat samping.  Transient Absrorption Technology (TAT) mencegah adanya primary lightning overvoltage.  Mampu menerima tegangan samparan hingga 250 KV.  Memiliki 2 penghantar, inner dan outer, 2 x 35 mm 2, total diameter 31 mm, berat 1,5 kg/mm. Tekukan pemasangan 0,6 m.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



129



LAPORAN PRAKERIN



 Insulation : special flame retardent composition. c. Rod Electrode 



Rod Electrode dibuat dari pipa galvanis minimum diameter 1 1/4" dengan ujungnya disambung dengan pipa tembaga diameter 1 1/4" sepanjang 60 cm (atau disambung dengan tembaga masif 1 1/4" sepanjang 60cm).







Ujung pipa tembaga dipotong miring sepanjang 10 cm, bila dipakai tembaga masif bagian ujung diruncingkan sepanjang 10 cm.







Earthing Conductor pada Rod Electrode dipakai BC 50 mm2.







Rod Electrode dipasang pada satu tempat, jarak ke pondasi bangunan 1,5 meter. Rod Electrode ditanamkan ketanah sampai ujung pipa tembaga mencapai air tanah (lebih dari 4 meter).



d.



Pengukuran tahanan system



Pengukuran tahanan sistem dilakukan pada sambungan dalam bak kontrol dengan megger tanah, dalam keadaan sambungan terpasang (dua kali pengukuran). Tahanan maksimum 1 (satu) Ohm R System 1 (satu) Ohm.



PASAL 32 INSTALASI FIRE EXTINGUISHER 1. Sistem Fire Extinguisher Yang dimaksud dengan Sistim Fire Extinguisher adalah sistim pemadam kebakaran dengan menggunakan tipe Dry Chemical. 2. Jenis peralatan yang dipakai (Merk APAR /setara). General Area. 



Type



: General Purpose Dry Chemical Portable Fire Extinguisher.







Agent



: Multi Purpose Dry Chemical



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



130



LAPORAN PRAKERIN







Shell Material



: Iron Steel







Capacity



: 6 kg







Charged weight



: approx 8,0 kg







Test Pressure



: 28,0 kg / cm2



PASAL 33 INSTALASI PLUMBING 1. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan Plumbing adalah pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lain sehingga diperoleh instalasi plumbing yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan, yaitu terdiri dari: a.



Sistem Air Bersih : 



Pemipaan dari bak penampung bawah tanah melalui pompa transfer (transfer pump) sampai Tangki Air.







Pemipaan dari Tangki Air sampai alat-alat Sanitair.



b. Sistem Air Kotor dan Air Bekas Pemipaan air kotor/air bekas dari semua closet, urinoir, zink, dan floor drain sampai ke septicktank dan resapan. c.



Pipa ventilasi dari semua titik ventilasi ke udara luar.



d. Sistem pembuangan pipa penguras dan over flow dari Top Reservoir ke selokan terdekat. 2.



PERSYARATAN BAHAN DAN PERLATAN a. Sistem Air Bersih 1) Pompa Transfer (Transfer Pump) Merk



: EBARA, GRUNDFOS



Type



: Centrifugal Pump



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



131



LAPORAN PRAKERIN



Head



: 20 meter



Kapasitas



: 20 m3/h



Kecepatan



: 2900 rpm



Pipa



: diameter 2 "



Tenaga listrik



: 380 volt/660 volt/50 Hz



2) Pada pipa isap dilengkapi



:







Strainer



: 1 buah







Foot Valve



: 1 buah







Stop Valve



: 1 buah



3) Pada pipa tekan dilengkapi 



Stop Valve







Check Valve : 1 buah



:



: 1 buah



Diameter kedua pipa isap dihubungkan melalui satu buah stop valve. Pompa dilengkapi dengan water level control. f.



Pemipaan air bersih : 



Pipa Pipa air bersih dipergunakan Pipa PPR PN-10.







Valve Untuk valve sampai dengan diameter 2 1/2" dipergunakan bronze 150 spi, screw end, untuk valve 3 keatas dipergunakan sekualitas cast iron 150 spi, flanged and ex KITAZAWA.



g.



Sistem air kotor dan air bekas Pemipaan air kotor/air bekas dan vent disini dipergunakan bahan-bahan sebagai berikut :  Untuk pipa digunakan pipa PVC AW, dengan sambungan lem.  Untuk fitting pipa dipergunakan PVC injection moulding sesuai dengan merk pipa. Belokan pada saluran utama harus menggunakan long radius bend.  Jenis lem yang dipergunakan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



132



LAPORAN PRAKERIN



 Semua Junction harus menggunakan 45 TY dan 45 bend kecuali untuk vent. 3.



PERSYARATAN PEMASANGAN a. Semua pipa harus dipasang lurus dan sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal. b. Semua pemasangan harus rapi dan baik. c. Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan menggunakan penggantung dan penumpu yang kuat dari metal sesuai dengan ukuran pipanya, sehingga pipa tidak melentur. d. Semua pipa yang menembus konstruksi bangunan. Pemborong harus minta persetujuan Konsultan Pengawas. e. Pemborong harus menyediakan pipa sleve untuk pipa-pipa yang menembus bangunan. f. Pipa besi yang ditanam dalam tanah harus dilapis asphalt dan kain goni. g. Kemiringan pipa air kotor/air bekas adalah 0,5- 1 % ke arah septicktank. h. Pipa PVC dalam tanah harus bebas dari benda-benda keras/diatas pasir sehingga kemiringan dapat rata. i. Pipa air bersih dan pipa air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang galian yang sama.



4.



PENGUJIAN 



Setelah semua pemipaan selesai dipasang maka perlu diadakan pengujian kebocoran pipa atas seluruh instalasi sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik, memenuhi persyaratan sebagai berikut :



Tekanan uji



Waktu



Penurunan bahan te. max.



uji



a.Instalasi air bersih 8 kg/ cm2 24 jam 5% air 2 b.Instalasi pipa sanitasi 2 kg/ cm 2 jam 5% air  Setelah pengujian terhadap kebocoran selesai, maka diadakan pengujian terhadap sistem dengan cara menjalankan sistem sekaligus selama 4 x 8 jam terus menerus tanpa mengalami kerusakan.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



133



LAPORAN PRAKERIN







Semua pengujian harus dilaporkan tertulis dan ditanda tangani Konsultan Pengawas.







Semua kerusakan yang timbul akibat proses pengetesan dibebankan kepada Pemborong Plumbing.



5.



DISINFEKSI 



Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan disinpeksi dari seluruh instalasi air bersih sebelum diserahkan kepada Pemilik.







Disinpeksi dilakukan dengan memasukkan larutan chlorine kepada sistem pipa dengan methode yang disetujui pemilik. Dosis chlorine ialah 50 ppm.







Setelah 16 jam sistem tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih 0,2ppm.



6.



PEMBERSIHAN  Semua bagian yang tampak kelihatan dari luar harus dibersihkan dari kotoran-kotoran. Bagian yang dilapis chlorine plated harus digosok sehingga bersih dan mengkilap.  Semua pipa yang tampak exposed dan tidak dilapis chlorium harus dicat dengan warna berlainan agar mudah dikenali satu dengan yang lainnya. Untuk ini Pemborong harus berkonsultasi dengan Pemilik.



PASAL 34 PENUTUP 1.



Tim teknis / Pengawas lapangan berhak untuk menolak bahan bangunan yang didatangkan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, jika tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut diatas.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



134



LAPORAN PRAKERIN



2.



Segala sesuatu yang belum tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, akan diberikan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan dan juga oleh Tim Teknis/MK/Pengawas Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.



3.



Semua pekerjaan yang termasuk pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi tidak dijelaskan dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh pemborong.



4.



Gambar rencana kerja dan syarat-syarat teknis serta Risalah Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan, merupakan satu kesatuan yang sifatnya saling melengkapi dan mengikat.



4.6 PEKERJAAN PERSIAPAN Dalam pekerjaan persiapan ini terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu adalah sebagai berikut: a) Pembuatan bangunan darurat untuk keperluan sendiri sehubungan dengan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini berupa kantor administrasi lapangan, los kerja dan gudang. b) Pembersihan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan, c) Sebagai ukuran dasar + 0,00. d) Pembuatan bouwplank (papan dasar pelaksanaan) Bouwplank digunakan untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan. Bouwplank harus dibuat dari bahan kayu meranti tebal minimum 3 cm dengan permukaan atasnya diserut/diketam sampai rata/halus. 4.7 PEKERJAAN TANAH Termasuk di dalam kegiatan ini adalah penggalian galian pondasi, sloof, sesuai dengan gambar rencana. Penggalian material bahan pengisi dan mengangkutnya ke dalam lapangan serta menimbunya didaerah lapangan dengan pemadatan yang cukup seperti dicantumkan dalam syarat-syaratnya.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



135



LAPORAN PRAKERIN



Dalam daerah lapangan pekerjaan, topsoil (lapisan tanah paling atas) harus dikupas sampai kedalaman minimum 20 cm dan digunakan sebagai bahan pengisi untuk daerah yang lain. Setelah topsoil dikupas, daerah tersebut harus dipadatkan sampai setebal 16 cm. Sebelum pengisian bahan pengisi dilakukan. Bahan pengisi harus cukup baik, yang diambil dari daerah diluar Lapangan pekerjaan, dan merupakan bahan yang kaya akan tanah berbatu kerikil (granular soil) dan harus bebas dari akar-akar bahan-bahan organis, barang-barang bekas/sampah-sampah, dan batubatu yang besarnya lebih dari 10 cm. Bahan pengisi tersebut digunakan untuk menimbun dan diletakkan diatas lapisan tanah yang akan ditimbun. Bahan penimbun tersebut kemudian basahi seperti yang diharuskan, kemudian digilas atau dipadatkan sampai tercapai kepadatan yang diinginkan. Untuk pemadatan sirtu dibawah pondasi setempat dan plat lajur dengan stamper, sedangkan untuk pemadatan halaman parkir dengan mesin wals 4 sampai dengan 6 ton. Penggilasan atau pemadatan seluruh daerah harus dapat mencapai 95% dari derajat kapadatan macimum Mod. Proctor. Bila ada material yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir. Pemadatan harus dilaksanakan lapis demi lapis dan setiap lapisan tidak lebih tebal dari 20 cm dibasahi dan dipadatkan merata sampai kepadatan yang disyaratkan. 4.8 PEKERJAAN PONDASI DANGKAL Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pondasi batu kali untuk dinding gardu jaga, pondasi talud, pagar tembok, saluran, jembatan dll. Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan sampai kedalaman dasar lapis pasir (sesuai gambar). Lebar penggalian dibagian bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm. Lebar penggalian disebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, dengan pengarahan "Hindarkan Kelongsoran". Tanah dasar pondasi harus dipadatkan dengan



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



136



LAPORAN PRAKERIN



stemper atau vibro roller hingga mencapai kepadatan 90% Standard Proctor. Untuk pasangan batu kali, tidak boleh ada rongga dalam pasangan ersebut dan batu kali disusun satu persatu dengan penyangga mortar. Bahan-bahan yang digunakan pada pondasi batu kali adalah: a) Batu kali dan pasir, harus keras dan kekar serta bermutu kwartsa yang disetujui Pengawas Lapangan/Perencana dan Owner. b) Semen, sesuai ketentuan Portland Cement Indonesia : NI 8 – 1972. c) Air yang dipakai harus bersih yang dapat diminum/tawar. 4.9 PEKERJAAN BETON STRUKTUR Pekerjaan struktur dibagi menjadi dua, yaitu pekerjaan sub structure (pekerjaan struktur bawah) dan pekerjaan beton struktur atas. Termasuk dalam pekerjaan sub structure adalah pembuatan lantai kerja dan pekerjaan pondasi minipiles. Sedangkan yang termasuk dala pekerjaan beton struktur atas adalah pekerjaan beton bertulang struktur bangunan 3 lantai (sloof, kolom, balok, plat, dll), termasuk beton R. Khasanah dan SDB, R. Arsip, R. Genset/Pompa, Gardu Jaga, dan Pagar. 



Bahan-Bahan yang Digunakan (a) Semen Semen yang digunakan untuk proyek ini adalah Portland Cement jenis II menurut NI 8 atau type I menurut ASTM, memenuhi S.400 menurut Standard Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Cement Indonesia. (b) Aggregates Aggregates yang digunakan harus sesuai dengan syarat - syarat dalam SKSNI T-15-1991-03, terdiri dari: (i) Pasir beton (aggregat halus). Kadar lumpur tidak boleh melebihi 4% berat pasir beton



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



137



LAPORAN PRAKERIN



(ii) Koral atau crushed stone (agregat kasar): (iii)



Mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Dimensi maksimum 2,5 cm, dan tidak lebih seperempat dimensi beton



yang



terkecil



dari



bagian



konstruksi



yang



bersangkutan. (iv)Khusus Khusus untuk pekerjaan beton, diluar lapis pembesian yang berat batas maksimum tersebut 3 cm dengan gradasi baik. (v) Pada bagian dimana pembesian cukup berat (cukup ruwet) digunakan koral semua split digunakan pecah/giling mesin. (c) Besi Beton Panjang stek untuk penyambungan kolom atau untuk penyambungan batang-batang tulangan minimal 40 kali diameter tulangan (40 d). (d) Admixture Pemakaian bahan tambahan untuk perbaikan mutu beton dari merk setarap Super Plastet SR (kedap air) dan plastet no. 2 untuk beton biasa. (e) Bekesting Bekesting dibuat dari papan kayu kalimantan dengan rangka kayu



yag kuat tidak mudah berubah bentuk dan jika perlu



menggunakan baja. b) Pekerjaan Sub Structure (Pekerjaan Struktur Bawah) (a) Pembuatan Lantai Kerja Penggalian tanah sampai lapisan sebagai dasar untuk perletakan merata, lapisan dasar dari beton (plat concrete 1 : 3 : 5) supaya dibuat sebagai lantai kerja dengan tebal tidak kurang dari 5 cm. Dibawah lantai kerja diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal tidak kurang dari 20 cm atau sesuai gambar. c) Pekerjaan Beton Struktur Atas



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



138



LAPORAN PRAKERIN



Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah Khasanah dan SDB, R. Arsip R.Genset/Pompa, gardu jaga, dan pagar. (a) Pekerjaan Bekesting Bekesting harus dibuat dari papan kayu kalimantan dengan rangka kayu yang kuat tidak mudah berubah bentuk dan jika perlu menggunakan baja. Bekesting dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan harus dapat menampung bahan-bahan sementara sesuai dengan jalannya



kecepatan



pembetonan



serta



mudah



dalam



pembongkarannya. Semua bekesting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekesting selama dalam pelaksanaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortarleakage). Sebelum melaksanakan pengecoran, kayu bekesting harus bersih dan dibasahi air dulu. (b) Pengecoran Beton Pengecoran beton harus dilakukan dalam keadaan lokasi tidak berair. Selama pengecoran dan pengeringan beton air tanah yang ada harus terus menerus dipompa untuk mencegah rusaknya adukan beton akibat air dari luar. Pengadukan beton menggunakan mesin pengaduk beton (concrete mixer). Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk dalam mixer. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran



harus



mengakibatkan



dilakukan



terjadinya



dengan



separasi



cara



yang



tidak



komponen-komponen



beton. Pemadatan beton harus menggunakan vibrator. Vibrator digunakan dengan posisi berdiri 90o. Penempatan siar-siar pelaksanaan harus sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03. Siarsiar tersebut harus dibasahi dahulu dengan air semen tepat



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



139



LAPORAN PRAKERIN



sebelum



pengecoran



lanjutan



dimulai.



Letak



siar-siar



pelaksanaan harus disetujui oleh pengawas lapangan. (c) Curing dan Perlindungan atas Beton (i) Selama beton dalam proses pengikatan dan pengerasan, maka beton tidak boleh terganggu, dan harus mendapatkan perawatan yang baik agar mutu beton dapat mencapai tingkat yang diharapkan. (ii) Selama 24 jam setelah beton dicor, harus terlindung terhadap pengaruh hujan lebat, pengaliran air den getaran akan menggangu proses pengikatan beton. (iii)



Selama 2 minggu setelah beton dicor, harus terlindung dari sinar matahari langsung. Untuk itu dapat dicegah dengan menutup permukaan beton dengan karung basah atau pasir yang dibasahi.



(iv)Apabila karung atau pasir telah mulai mengering, harus disiram lagi, demikian seterusnya.



(d) Pembongkaran Bekesting Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan khusus yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri (± 21 hari). (e) Pekerjaan Beton Struktur Adapun yang termasukdalam pekerjaan beton struktur pada proyek pembangunan Perum Bitratek 3 Bad Room Boyolali adalah sebagai berikut: (i) Pekerjaan Balok Sloof Balok sloof memilki fungsi untuk meratakan beban yang diterima dari reaksi tekanan lawan pada pondasi dan juga



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



140



LAPORAN PRAKERIN



sebagai pendukung beban tembok di atasnya.. Pada balok sloof, tulangan yang diperhitungkan sebagai tulangan pokok dipasang disebelah atas, sedangkan tulangan bawah hanya sebagai penahan begel. Langkah kerja pekerjaan balok sloof adalah sebagai berikut: 



Buat lantai kerja di atas alas/dataran di bawah balok sloof







Setelah mengeras, tulangan balok sloof disetel sesuai dengan rencana gambar.







Membuat bekesting balok sloof menurut ukuran yang telah ditentukan.







Pemasangan bekesting harus menggunakan tarikan benang yang ditarik dari profil yang terletak pada sudut galian.







Setelah diperiksa bahwa pemasangan tulangan sudah betul dan bekesting telah diperkuat dengan berbagai macam perkuatan seperti skur, maka beton boleh dicor.



(ii) Pekerjaan Kolom Tubuh pondasi di atas balok sloof merupakan kolom sebagi pendukung beban di atasnya. Syarat-syarat penulangan kolom adalah sebagai berikut: 



Selimut beton minimal 2 cm untuk di dalam dan 2 cm untuk di luar.







Lebar kolom minimal 15 cm.







Diameter tulangan bujur minimal 12 mm dan begel minimal 6 mm.



Adapun langkah kerja pekerjaan kolom adalah sebagai berikut:



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



141



LAPORAN PRAKERIN







Setelah pondasi selesai dikerjakan, kemudian diberi tanda sumbu (as) dngan meni atau cat ke arah melintang dan membujurnya bangunan.







Tulangan kolom disetel di tempat yang telah ditentukan dan letaknyapada sumbu kolom sesuai dengan gambar penulangan.







Setelah tulangan dipasang/didirikan, pada beberapa tempat dipasang beton tahu yang tebalnya disesuaikan dengan



lindungan



beton,



yang



diikatkan



pada



persilangan begel. 



Bekesting didirikan diluar penulangan kolom dan juga letaknya disesuaikan dengan sumbu kolomyang ada pada tubuh pondasi. Untuk memeriksa tegak lurusnya bekesting digunakan unting-unting yang dipakukan pada bagian atas bekesting dan pada ujung untingunting jatuh tepat pada sumbu.







Kemudian bekesting tersebut diberi skur dengan tiang perkuatan sedemikian



yanmg hingga



ada



di



bekesting



samping



bekesting



keadaannya



tidak



bergerak. 



Pada bekesting bagian bawah terdapat lubang yang digunakan untuk membersihkan kotoran seperti sisa kawat pengikat, sisa potongan kayu atau kotoran lainnya dan ditutup kembali kolom akan dicor.







Pada jarak 1-1½ cm di atas lantai dibuat lubang pengecoran yang juga ditutup setelah selesai diisi beton.



4.10



PEKERJAAN BAJA STRUKTUR, PENUTUP ATAP, LISPLANK



DAN TALANG



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



142



LAPORAN PRAKERIN



a.



Pekerjaan Baja Struktur (Kap Baja danAtap) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka atap gedung Bank BNI



cabang Serang. Rangka atap gedung ini menggunakan rangka baja. Baja yang dipakai adalah baja yang sesuai dengan standard internasional yang telah disetujui. Tegangan putus baja minimum 3700 Kg/cm2 (Yield Stress 2400 Kg/cm2). Baja-baja strukturil dan pelat-pelat menggunakan baja lunak dan sesuai dengan daftar untuk konstruksi baja tahun 1969. Rangka atap Perum Bitratek 3 Bad Room Boyolali memakai baja IWF 200x100, gording memakai baja 2C.150.50.20.2,3. Untuk tracstang memakai baja dengan Ø 10 mm, baut yang dipakai adalah baut Ø 16 mm. Angkur yang dipakai Ø 19 mm. b.



Pekerjaan Penutup Atap Pekerjaan meliputi pemasangan penutup atap, bubungan nok, dan



lain-lain pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Penutup atap yang digunakan adalah Genteng Keramik M Class dan di bawahnya terdapat lapisa indulator panas. Bubungan yang dipakai adalah dari jenis yang sama dengan penutup atap. c.



Pekerjaan Penutup Lisplank Proses pemasangan lisplank adalah dipasang tegak (vertikal) pada



rangka penyangga lisplank dengan konsol-konsol beton yang sesuai didalam jumlah yang cukup untuk menyangga berat, sisi permukaan yang halus diletakkan dibagian luar. Bidang permukaan listplank harus tampak lurus dan rata dan pertemuan antara dua sudut harus siku tidak boleh terdapat celah dan retak dengan bahan grounting. d.



Pekerjaan Talang



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



143



LAPORAN PRAKERIN



Pekerjaan



meliputi



saringan-saringan



pemasangan



saluran



cucuran



saluran kebawah,



talang



mendatar,



kerangka



dan



penggantung talang. Bahan untuk saluran talang datar menggunakan plat beton dilapis water proofing merk Bithutime 2000, sedang talang jurai menggunakan seng BJLS 20 ukuran sesuai gambar. Bahan untuk saluran talang tegak digunakan pipa PVC 3” dan 4" jenis AW ex Wavin atau setaraf. Bahan untuk saluran talang mendatar dengan konstruksi beton bertulang tebal dan bentuk sesuai gambar. Semua pekerjaan dari plat beton yang



diwater proofing harus



dibuat & dipasang menurut standard yang paling baik. Pinggiran dan gulungan harus lurus dan tidak ada lekukan, harus betul-betul kedap air, tidak ada lubang yang tercecer atau berlimpah. 4.11



PEKERJAAN LAPISAN KEDAP AIR / WATER PROOFING Tempat-tempat yang perlu diberi lapisan water proofing adalah lantai ruang toilet dan janitor, plat beton canopy, plat pondasi/basement, leuvel-leuvel yang menjorok keluar bangunan, ground reservoir serta tempat-tempat lain yang diperkirakan akan selalu berhubungan dengan air dan tanah. Bidang permukaan beton yang akan diberi water proofing haruslah kering dan bersih dari kotoran-kotoran, lubang-lubang dan celah-celah harus ditambal dengan adukan/acian terlebih dahulu, tonjolan-tonjolan harus diratakan dengan grinda dahulu. Kalau terdapat pipa-pipa konduit atau benda-benda lain yang menembus lapisan kedap air atau jika drain lantai keluar dari bidang waterproofing, maka pada keliling benda-benda yang sudah terpasang itu harus diberi "Flashing" Lapisan kedap air harus dipasang pula pada bidang-bidang vertikal yang mengelilingi lantai toilet, hingga setinggi minimal 20 cm dari permukaan bidang tersebut.



4.12



PEKERJAAN PASANGAN Pekerjaan pasangan meliputi pekerjaan pasangan batu kali untuk pondasi; pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



144



LAPORAN PRAKERIN



dalam bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan. Serta pasangan bata merah trasram untuk dinding-dinding ruang toilet, dinding-dinding



luar



bangunan



dan



bagian-bagian



lain



seperti



ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan. Khusus untuk R. Arsip tahan api digunakan beton bertulang sesuai gambar. a) Pekerjaan Pasangan Bata Merah 



Jenis Adukan yang Digunakan (i)



Adukan biasa dengan campuran 1Pc : 5Ps, untuk untuk seluruh pasangan pondasi batu kali, dan bata merah.



(ii)



Adukan trasram dengan campuran 1Pc : 3Ps, untuk untuk dinding-dinding ruang toilet, seluruh dinding luar bangunan dan bagian-bagian lain seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.



(iii) Adukan khusus dengan campuran 1Pc : 3Ps, untuk pasangan bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm diatas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik. 



Jenis Plesteran yang Digunakan (i)



Plesteran biasa dengan campuran 1Pc : 5 Ps, digunakan untuk permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.



(ii)



Plesteran trasram dengan campuran 1Pc:3Psr. Digunakan untuk permukaan beton dinding ruang-ruang toilet, seluruh permukaan dinding pasangan dibagian luar bangunan, dan seluruh dinding lantai dasar sampai setinggi plus 40 cm dari permukaan lantai (kurang lebih 0,00).







Kualitas Bahan yang Digunakan (i)



Bata Merah Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat



sebagai berikut :



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



145



LAPORAN PRAKERIN







Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat + pasir yang dibakar dan mencapai kematangan sesuai standard dan disetujui pengawas.







Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air yang rendah.







Seluruh permukaan datar/rata tidak melengkung, tanpa cacat/berlubang



ataupun



mengandung



kotoran,



sudut-sudutnya tidak tumpul serta ukurannya seragam. (ii)



Bahan untuk adukan, plesteran dan acian. Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan



untuk adukan harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam SKSNI T-15-1991-03, yaitu pasir muntilan/sekualitas. 



Pemasangan Bata Merah



Proses pemasangan bata merah adalah sebagai berikut: (i)



Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian sesuai gambar rencana.



(ii)



Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak:1 cm, diberi dasar adukan pengikat dengan baik.



(iii) Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan disatu bagian setinggi lebih dari 1 meter. (iv) Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah. (v)



Setiap hubungan antara dinding bata merah dengan permukaan beton, harus diberi angkur yang dibuat dari besi beton. Permukaan beton yang berhubungan dengan dinding bata merah harus kasarkan dengan alat yang sesuai agar adukan dinding dapat melekat.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



146



LAPORAN PRAKERIN



(vi) Permukaan dinding yang dihasilkan oleh plesteran dan acian harus benar-benar verikal, datar, rata, tidak melengkung atau begelombang. (vii) Untuk dinding dengan luasan minimal 10 m2 diharuskan pelaksanaan dengan perkuatan kolom beton praktis dan balok latei dengan tulangan pokok 4 Ø 12mm dan beugel Ø 6 mm - 12 cm. 4.13



PEKERJAAN LANTAI Pekerjaan lantai dimulai apabila semua pekerjaan di atasnya telah diselesaikan, misalnya pemasangan rangka atap, langit-langit serta plestaran dinding tembok yang ada di atas lantai. Pekerjaan di bawah lantai seperti pipa tanah, pipa gas, kabel listrik serta pekerjaan lain juga harus telah diselesaikan. Lantai harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat lantai yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut: a) Tahan terhadap injakan kaki serta benda lain yang nantinya ditempatkan di atasnya. b) Tahan terhadap pengaruh lembab serta suhu di bawahnya. c) Tahan terhadap serangan serangga atau binatang lain seperti anai-anai (rayap). d) Dalam segala macam cuaca tetap sejuk. e) Mudah dibersihkan tanpa merusakkan lantai. Pekerjaan lantai yang dilaksanakan adalah pekerjaan lantai keramik glazure, homogenous tile dan pekerjaan lantai ubin paving. a) Pekerjaan Lantai Keramik Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk ruang toilet, ruang dapur & ruang-ruang kerja. Bahan-bahan yang digunakan adalah keramik tile ROMAN/ASIA TILE dengan data-data teknis sebagai berikut: (a)



Bahan : Keramik Tile ROMAN/ASIA TILE



PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAP LIMAS



147



LAPORAN PRAKERIN



(b)



Ukuran :30/30, 40/40 dengan kete-balan 7 mm, Toleransi ukuran