18 0 526 KB
DAFTAR ISI DAFTAR ISI BAB I PELAKSANAAN KEGIATAAN BAB II PELAKSANAAN PENGAWASAAN DAN PENGENDALIAN HAK ATAS TANAH/DASAR PRNGUASAAN ATAS TANAH BAB III HASIL DICAPAI
I.
PENDAHULUAN Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara ditentukan adanya macammacam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan maupun
dipunyai oleh orang-orang baik
bersama-sama
dengan
orang
lain
serta
sendiri
badan-badan
hukum. Selanjutnya di dalam ayat (2) disebutkan bahwa Hak Atas Tanah (HAT) memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada
diatasnya,
sekedar
diperlukan
untuk
kepentingan
yang
langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batasbatas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Hak-hak atas tanah disamping memberikan wewenang kepada pemegang
hak
nya
untuk
mempergunakan
namun
juga
memberikan kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dipatuhi oleh pemegang HAT sebagaimana tersebut dalam Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam rangka untuk
memastikan
diperlukan
pelaksanaan
pengendalian
dan
kewajiban
pengawasan
tersebut melalui
maka
kegiatan
pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Penyelenggaraan
pengawasan
dan
pengendalian
hak
atas
tanah/dasar penguasaan atas tanah dilakukan untuk memastikan setiap
HAT/DPAT
dapat
memberikan
kontribusi
dalam
upaya
mewujudkan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu kegiatan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah dilakukan tanah,
untuk mengoptimalkan penguasaan tanah, pemilikan
penggunaan
tanah,
dan
pemanfaatan
tanah,
serta
memastikan pemegang hak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun memenuhi
kurangnya kewajiban
kesadaran
oleh
sebagaimana
yang
pemegang
hak
untuk
disebut
dalam
surat
keputusan pemberian hak atas tanah dan peraturan perundangan lainnya menimbulkan dampak negatif diantaranya timbulnya sengketa dan konflik dengan masyarakat, perorangan, badan hukum, atau lembaga, penguasaan tanah melebihi batas hak, penguasaan tanah oleh yang bukan berhak, pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan pemberian hak, tanah tidak dimanfaatkan,
tanda
batas
tidak
terpasang
dan
terpelihara,
pemegang HGU tidak membangun plasma, dan terjadi kerusakan lingkungan hidup. Pemantauan HAT/DPAT selama ini dilakukan secara sporadis, sehingga jumlah bidang tanah yang dipantau masih terbatas. Mengingat adanya tuntutan data dan informasi hasil pengendalian hak
atas
teknologi
tanah dan
yang
menyeluruh
informasi
maka
dan
tata
tuntutan
cara
penggunaan
pengawasan
pengendalian hak atas tanah perlu disempurnakan. II.
DASAR HUKUM 1. Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
1960
tentang
2007
tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 2.
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
dan
Penanaman Modal; 3.
Undang-Undang
Nomor
26
Nomor
1
Tahun
2007
tentang
2011
tentang
2014
tentang
Penataan Ruang; 4.
Undang-Undang
Tahun
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5.
Undang-Undang
Nomor
39
tahun
Perkebunan; 6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
9.
Peraturan 2021
Pemerintah
tentang
Hak
Nomor
Pengelolaan,
18 Hak
Tahun Atas
Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; 11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; 12. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 13. Peraturan
Menteri
Kehutanan
Nomor
P.44/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Kehutanan
Nomor P.33/Menhut-
II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi; 14. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah; 15. Peraturan
Menteri
Agraria dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Atau Pembatalan Hak Guna
Usaha
Atau
Hak
Pakai
Pada
Lahan
yang
Terbakar; 16. Peraturan
Menteri
Agraria dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi; 17. Peraturan
Menteri
Agraria dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 18. Peraturan
Menteri
Agraria dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; 19. Peraturan
Menteri
Agraria dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; 20. Peraturan
Menteri
Agraria dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Tata
Cara
Penertiban
dan
Pendayagunaan
Kawasan dan Tanah Terlantar. III. MAKSUD DAN TUJUAN Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah dimaksudkan agar pemegang hak diawasi secara akurat dan
akuntabel yang menjadi kewajiban pemegang hak sebagaimana dijelaskan dalam surat keputusan yang ditetapkan. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
secara
substansial
ketentuan terkait pengawasan
sesuai
dan
dengan
ketentuan-
pengendalian
HAT/DPAT
dan proses pelaksanaannya di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo.
IV.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup pada kegiatan ini adalah:
1.
Objek pengawasan dan pengendalian meliputi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah;
2.
Pelaksana
pengawasan
dan
pengendalian;
yaitu
unit
kerja yang membidangi pengendalian pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun secara kontraktual; 3.
Tahapan Kegiatan; meliputi penetapan objek, pemantauan indikatif, pemantauan definitif, pengolahan data, analisis, klarifikasi, pertimbangan/rekomendasi, dan pelaporan.
V.
OBJEK Objek pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah dan
Dasar
Penguasaan
Atas
Tanah.
Objek
Hak
Atas
Tanah
sebagaimana dimaksud meliputi: a.
Nama Pemegang Hak
: PT Pabrik Gula Gorontalo
b.
Nomor SK
:129/HGU/KEM-ATR/BPN/2017
c.
Jenis dan Nomor Sertipikat HAT : HGU Nomor 00021
d.
Luas Tanah
: 2.560,372 Ha
e.
Tanggal Berakhir Hak
: 22 Juli 2049
f.
Letak Tanah
: Desa Mekar Jaya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
VI.
PELAKSANAAN KEGIATAN Adapun tahapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
Gambar 1. Bagan Alur Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah
1. PERSIAPAN a) Pelaksana
Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian HAT/DPAT di Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Provinsi
Gorontalo dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Penunjukan pelaksana pengawasan dan pengendalian HAT/DPAT dituangkan dalam Surat Keputusan dan Surat Tugas oleh kepala unit kerja masing-masing. Petugas pelaksana yang ditunjuk adalah petugas pelaksana di lingkungan
unit
yang
membidangi
pengendalian
pertanahan,
dapat
menambah personil dari unit lain,
atau dapat melibatkan tenaga ahli/pihak ketiga. Adapun
pelaksana
pengawasan
dan
pengendalian
HAT/DPAT dimaksud adalah sebagai berikut : a) Petugas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo 1) Muhammad Yusri, S.H., CHLdP. 2) Siska Dama b) Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo 1) Abdullah Ariefin Sahrul Kirrom, S.P., M.Ec.Dev. 2) Dina Azrina Nasution, S.H. b) Objek/Lokasi Objek pengawasan dan pengendalian HAT/DPAT harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: a. Tidak
termasuk
dalam
Basis
Data
Terindikasi
Terlantar; b. Belum berakhir haknya untuk HAT yang berjangka waktu; c. Terdapat
permasalahan
penguasaan,
penggunaan, dan atau pemanfaatan tanah;
pemilikan,
d. Belum pernah dilakukan tahapan Penertiban Tanah Terlantar
(Identifikasi,
Panitia
C,
Peringatan,
dan
Usulan Penetapan Tanah Terlantar); e. Tidak sedang dalam sita jaminan dari penegak hukum atau pengadilan; Dalam hal pengawasan dan pengendalian HAT/DPAT dilakukan
secara
dilakukan terhadap
sistematis,
maka
penetapan
objek
semua bidang tanah yang berada
dalam satu wilayah administrasi.
Kegiatan dalam rangka penetapan objek pengawasan dan pengendalian meliputi: a.
Penyusunan konsep Surat Keputusan (SK) penetapan objek pengawasan dan pengendalian;
b.
Penetapan objek pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Gorontalo
sesuai
dengan
kewenangan
pemberian haknya atau berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; c.
Pengesahan/penandatanganan SK oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo;
c) Penyiapan Bahan Dokumen Dokumen HAT/DPAT yang dikumpulkan meliputi data tekstual dan data spasial: Data tekstual sebagaimana dimaksud meliputi: a. Salinan SK Pemberian HAT/DPAT; b. Buku Tanah; c. Surat Ukur/Gambar Ukur;
d. Warkah pendaftaran tanah; e. Dokumen tanggung jawab sosial dan lingkungan; f.
Dokumen pembangunan plasma;
g. Laporan tahunan penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan tanah, dan/atau pemanfaatan tanah serta pemenuhan kewajiban; h. Dokumen rencana tata ruang; dan/atau i.
Data pendukung lainnya.
Data spasial sebagaimana dimaksud meliputi: a.
Peta bidang tanah;
b.
Peta pendaftaran tanah/izin lokasi/pelepasan kawasan hutan;
c.
Surat Ukur/Gambar Ukur;
d.
Peta Rencana Tata Ruang (RTR);
e.
Peta citra;
f. g.
Peta penguasaan tanah; Peta pemanfaatan tanah; dan/atau
h.
Data spasial lainnya yang diperlukan. Data
Kantor
tekstual Wilayah
dan
spasial
Badan
diperoleh
Pertanahan
dari
Nasional
Kantor Provinsi
Gorontalo, Pemegang HAT/DPAT dan instansi lain yang terkait.
2. PEMANTAUAN INDIKATIF Pemantauan indikatif dilakukan dengan interpretasi citra satelit.
Interpretasi
citra
satelit
dilakukan
untuk
menghasilkan peta indikatif pemantauan evaluasi HAT/DPAT.
Interpretasi citra satelit menggunakan citra resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah sebesar 0,5 (nol koma lima) meter. Apabila citra tidak tersedia, interpretasi dapat dilakukan dengan citra resolusi spasial paling rendah 2,5 (dua koma lima) meter. Proses
pemantauan
indikatif
dapat
dilakukan
secara
otomatis dengan menggunakan sistem informasi pengendalian hak
atas
tanah.
Kegiatan
pemantauan
indikatif
dapat
dilakukan melalui tahapan: a. Tumpang susun objek dengan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) 1) Persiapan alat dan bahan, meliputi: - Komputer dan aplikasi ArcGIS, - Data spasial HAT/DPAT; - Data citra satelit resolusi tinggi; - Data spasial Rencana Tata Ruang. 2) Tumpang
susun
data
spasial
HAT/DPAT
dengan
data citra satelit resolusi tinggi; dan 3) Tumpang
susun
data
spasial
HAT/DPAT
dengan
data spasial Rencana Tata Ruang. b. Interpretasi citra Interpretasi citra dilakukan dengan mengamati kondisi pemanfaatan tanah untuk mengetahui: a.
kesesuaian dengan peruntukan HAT/DPAT;
b.
kesesuaian dengan RTR.
Unsur-unsur yang menjadi panduan dalam melakukan interpretasi citra adalah sebagai berikut: 1) Tekstur: Sebuah bentuk frekuensi perubahan rona pada citra. Akan dinyatakan dalam bentuk kasar,
sedang dan halus. Contohnya hutan yang bertekstur kasar, belukar bertekstur sedang dan permukaan air bertekstur halus; 2) Bentuk: Merupakan gambar yang mudah dikenali. Seperti gedung yang punya bentuk seperti persegi panjang atau gedung sekolah yang berbentuk letter L; 3) Ukuran: Jarak, luas, tinggi lereng dan volume adalah berbagai bentuk poin yang harus diperhatikan dalam menentukan ukuran sebuah dijadikan
pembeda
antar
objek.
Ukuran
objek misalnya,
dapat ukuran
rumah atau pemukiman relatif lebih kecil dibanding gedung perkantoran; 4) Pola: Unsur ini bisa membantu kita membedakan objek alami atau bentukan manusia, karena keduanya tentu memiliki pola yang sangat berbeda. Seperti pola aliran sungai yang tentu saja alami. Atau pola perumahan yang terjajar dengan rapi; 5) Bayangan: Unsur ini akan menyembunyikan detail atau objek yang berada di daerah gelap. Hal ini bisa menjadi
kunci
pengenalan
yang
penting
untuk
beberapa objek, seperti halnya menara. Menara akan lebih
mudah
dikenali
jika
kita
bisa
melihat
bayangannya dari foto yang diambil dari udara; 6) Situs: adalah letak suatu objek terhadap objek lain di sekitarnya.
Seperti
komplek
perkantoran
di
dalam
perkebunan; dan 7) Asosiasi: Unsur ini akan menunjukkan keterkaitan antara objek yang satu dengan objek lainnya. Adanya pabrik pengolahan tebu dengan perkebunan tebu. c.
Delineasi peta
Delineasi dilakukan terhadap: a. jenis penggunaan dan/atau pemanfaatan hak atas tanah; dan b. indikasi pemanfaatan melebihi batas HAT/DPAT. Hasil delineasi dimaksud selanjutnya dilakukan simbologi berupa arsiran terhadap area yang tidak sesuai dengan peruntukan HAT/DPAT dan RTR. Hasil interpretasi dan delineasi digunakan sebagai dasar peringatan dini berakhir
terhadap
haknya
hak
dengan
atas
tanah
yang
memberitahukan
akan
kepada
pemegang hak. Dalam hal hasil interpretasi citra satelit telah akurat maka tidak perlu dilakukan pemantauan definitif dan dapat langsung dilakukan pengolahan dan analisis data terhadap peta indikatif. 3. PEMANTAUAN DEFINITIF Pemantauan definitif dilakukan dengan survei lapang. Survei
lapang
dilakukan
untuk
memastikan
keakuratan
interpretasi citra satelit dengan tahapan sebagai berikut: a. Penyusunan jadwal; Jadwal
pelaksanaan
pemantauan
HAT/DPAT
disusun
berdasarkan tahapan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Perubahan jadwal dapat dilakukan pada saat berjalannya pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan pertimbangan
lainnya,
antara
lain
dan
terkait ketersediaan
SDM, mobilisasi tim, dan kapasitas kerja.
b. Penyiapan alat dan bahan;
kondisi
1) Alat yang harus disiapkan diantaranya adalah handheld, drone,
kamera,
aplikasi
yang
GPS
membantu
dalam pelaksanaan pemantauan, dan ATK; 2) Penyiapan bahan pemantauan antara lain: a) Data spasial dan tekstual HAT/DPAT; b) Data citra satelit resolusi tinggi; c) Formulir berita acara pemantauan lapang; d) Dokumen pendukung lainnya. c. Pembuatan peta kerja Peta kerja dibuat berdasarkan peta indikatif dan lokasi yang terindikasi memenuhi kriteria pemantauan definitif. Skala peta kerja menyesuaikan luas bidang tanah. d. Pemberitahuan kepada pemegang hak; Pemberitahuan kepada pemegang hak tentang pelaksanaan pemantauan
definitif
disampaikan
melalui
surat.
Pemberitahuan disampaikan kepada pemegang hak sesuai alamat atau domisili pemegang hak. Dalam hal alamat atau domisili Pemegang Hak tidak diketahui atau tidak sesuai, pemberitahuan dilakukan melalui: 1)
Kantor pertanahan setempat; dan
2)
Kantor desa/kelurahan setempat.
e. Penyiapan bahan administrasi. Bahan administrasi yang disiapkan berupa surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Surat tugas dan SPPD
tersebut
ditandatangani
oleh
Kepala
Unit
Kerja
masing-masing. f. Pengamatan di lapangan. Hal-hal
yang
diamati
antara lain : 1) Penguasaan tanah
dalam
pelaksanaan
pemantauan
a) Pengamatan penguasaan tanah dilakukan terhadap: - Penguasaan oleh pemegang hak - Penguasaan oleh pihak lain - Penguasaan melebihi batas hak b) Data yang diambil adalah koordinat batas penguasaan tanah oleh pemegang hak termasuk penguasaan pihak lain atas bidang tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk
mendelineasi
penguasaan
tanah
pada
tanah
tidak
HAT/DPAT tersebut; c) Jika
penguasaan
atas
bidang
seluruhnya, perlu diketahui alasannya; d) Batas penguasaan tanah oleh pemegang hak dan penguasaan pihak lain, dipetakan dengan melakukan: - Tracking dengan menggunakan GPS Handheld; - Delineasi penguasaan tanah pada peta kerja saat pemantauan sepanjang dapat teridentifikasi pada citra yang ada. e) Penguasaan tanah oleh pemegang hak; f) Riwayat penguasaan dan pemilikan tanah terhadap ketidaksesuaian subjek secara fisik dengan subjek yang tercantum di dalam sertipikat/buku tanah; g) Penguasaan
tanah
oleh
masyarakat/pihak
lain,
dengan membandingkan: - Alas hak yang dimiliki pemegang hak; - Alas hak yang dimiliki masyarakat/pihak lain. h) Riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat; i) Ada
tidaknya
sengketa/perkara
termasuk kemajuan
penyelesaian
di
pengadilan
sengketa/perkara
atas tanah tersebut; j) Terhadap
penguasaan
tanah
melebihi
batas
hak,
pengamatan dilakukan dengan menggali informasi dari pemegang hak, pemegang hak lain yang berbatasan, dan/atau masyarakat setempat; k) Hasil pengamatan dari kegiatan ini dapat berupa: - Data tekstual dan spasial penguasaan tanah; - Dokumentasi (foto dan video). 2) Pemanfaatan tanah Pengamatan
dilakukan
terhadap
kondisi
eksisting
semua jenis pemanfaatan tanah. Hal hal yang diamati adalah: - Pemanfaatan tanah oleh pemegang hak dan atau pihak lain; - Perkembangan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak; - Perubahan penggunaan tanah dan dokumennya; - Fisik tanah yang terdiri dari kemampuan tanah dan topografi; dan - Hal lain sesuai kebutuhan. Batas pemanfaatan dipetakan dengan melakukan: - Tracking dengan menggunakan GPS Handheld; - Delineasi pemanfaatan tanah pada peta kerja saat pemantauan; Selanjutnya hasil pengamatan terhadap pemanfaatan juga didokumentasikan menurut kondisi faktual.
3) Pembangunan Plasma Pengamatan terhadap pembangunan plasma/kebun masyarakat sekitar dilakukan terhadap HGU perkebunan dengan luas lebih dari 250 hektar dengan subjek hak berupa badan hukum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 pemegang hak mempunyai kewajiban membangun plasma paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon HGU dalam bentuk kemitraan. Hal yang diamati adalah : - Pelaksanaan pembangunan plasma; - Luas plasma yang terbangun; - Pemanfaatan plasma Pengamatan terhadap pembangunan plasma disertai dengan menggali data dan informasi mengenai : - Status hak plasma; - Subjek hak plasma; - Dokumen terkait plasma baik data tekstual maupun data spasial plasma kepada pemegang hak. 4) Pemasangan
dan
Pemeliharaan
Tanda
Batas
Pengamatan tanda batas dilakukan terhadap: - Jenis, jumlah, bentuk, dan kondisi tanda batas; - Bentuk
pengamanan
atas
tanah
misalnya
parit,
pemagaran keliling, atau batas alam dan buatan lainnya; - Upaya pemeliharaan tanda batas, termasuk alasan apabila tanda batas tidak terpasang atau terpelihara; - Posisi koordinat tanda batas dan didokumentasikan, dengan sampel minimal 3 (tiga) buah.
Gambar 7. Dokumentasi Pengamatan Tanda Batas
5) Pemeliharaan Lingkungan Hidup; Pengamatan
pemeliharaan
lingkungan
hidup
dilakukan
terhadap:
- Pengelolaan limbah, arah pembuangan limbah, kolam limbah, dan pemanfaatan limbah dari aktivitas yang ada di atas objek pemantauan; - Lahan konservasi; - Sistem drainase; dan - Pemeliharaan lingkungan hidup lainnya. Data
dimaksud
didukung
dengan
disahkan dari instansi yang berwenang.
dokumen
yang
Disamping aspek
melakukan
tersebut
di
pengamatan
atas,
dilakukan
terhadap
keputusan
pemberian
terhadap
pengamatan
kewajiban haknya
lain
juga
sesuai
maupun
aspekdapat dengan
yang
diatur
dalam peraturan perundangan yang berlaku yaitu: 1) Pelaksanaan fungsi sosial; Pengamatan fungsi sosial dilakukan terhadap -
Keberadaan hak atas tanah terhadap akses jalan/sumber air/jalan air;
-
Pelaksanaan (CSR);
Coorporate
-
Data lain terkait fungsi sosial tanah.
2) Ketersediaan sarana
Social
Resposibility
dan
prasarana
pengendalian kebakaran lahan pada area HGU; Pengamatan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan pada area HGU dilakukan terhadap: -
Menara pantau;
-
Mobil pemadam kebakaran;
-
Alat pemadam kebakaran; dan Alat pelindung diri pemadam kebakaran.
Gambar 22. Contoh Dokumentasi Alat Pengendali Kebakaran
Hasil pemantauan definitif dituangkan dalam berita acara
lapang
dan
ditandatangani
oleh
petugas
pemantauan dan pihak pemegang hak. Jika pemegang
hak tidak diketahui keberadaannya, maka pada berita acara
diberi
catatan
oleh
petugas
pemantauan.
Sedangkan apabila pemegang hak atau yang mewakili tidak bersedia menandatangani, maka pada berita acara dicantumkan
alasan
tidak
bersedia
menandatanganinya. g.
Pengolahan Data
Pengolahan terhadap:
data
sebagaimana
dimaksud
dilakukan
a. Hasil pemantauan objek; Hasil
pemantauan
koordinat
titik
objek
maupun
terdiri
dari
koordinat-
area penguasaan
tanah,
pemanfaatan tanah, plasma, dan aspek lain yang menunjukkan lokasi, serta dokumentasi atas objek yg diamati. b. Informasi; Informasi sebagaimana dimaksud berupa informasi terkait
penguasaan
tanah,
dan/atau pemanfaatan tanah
penggunaan
tanah,
yang diperoleh dari
pemegang hak maupun pihak lain. c. Dokumen Dokumen sebagaimana dimaksud berupa: 1) akta pendirian; 2) dokumen tanah,
perencanaan Penggunaan
peruntukkan Tanah,
dan
Pemanfaatan Tanah; 3) pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/atau 4) dokumen pendukung lainnya. Pengolahan data dilakukan terhadap data tekstual maupun spasial. Pengolahan data tekstual dilakukan dengan
menyusun
dan
mengolah
dokumen
hasil
pemantauan objek. Sedangkan pengolahan data spasial dilakukan dengan mengolah peta hasil pemantauan objek. a.
Pengolahan Data Tekstual Pengolahan
data
menyusun
hasil
informasi
dan
pemegang
tekstual pengamatan
dokumen
hak,
dilakukan
dengan
di
lapangan,
serta
yang
diperoleh
dari
masyarakat,
dan
pemerintah
setempat. b.
Pengolahan Data Spasial Pengolahan data spasial meliputi: 1) Meletakkan
posisi
SU/GS
berdasarkan
hasil
koordinat yang diambil di lapangan; 2) Perbaikan peta bidang tanah dengan mengacu data
SU/GS
spasial
yang
yang
dibandingkan
bersumber
dari
dengan
KKP
atau
data peta
pendaftaran; 3) Mendelineasi hasil pengamatan fisik lapangan; 4) Memasukkan data hasil pengamatan lapangan berupa data drone/GPS Handheld (marking dan tracking);
Gambar 23. Contoh Hasil Pengolahan Foto Drone
5) Plotting hasil pemantauan lapang (penguasaan, pemanfaatan, RTRW, dan plasma) ke dalam peta
bidang tanah; 6) Tumpang
susun
data
pendaftaran/SU/Peta pemantauan
spasial
Bidang
dengan
data
dari
Tanah
spasial
peta objek
penguasaan
tanah hasil pemantauan. Kegiatan ini untuk mengetahui letak dan batas penguasaan
tanah
oleh
Tanah
dan/atau
pemegang
Hak
pihak
Atas lain,
sengketa/permasalahan, termasuk yang di luar Hak Atas Tanah- nya. Hasil kegiatannya berupa Peta Penguasaan Tanah Hasil Pengawasan dan Pengendalian HAT/DPAT. 7) Tumpang
susun
data
pendaftaran/SU/Peta
spasial
Bidang
dari
Tanah
peta objek
pemantauan dengan data spasial pemanfaatan tanah saat ini. Kegiatan ini untuk mengetahui letak
dan
batas
dilaksanakan
pemanfaatan
oleh
tanah
pemegang
yang
HAT/DPAT
dan/atau pihak lain. Hasil kegiatannya berupa Peta Pemanfaatan Tanah. 8) Tumpang susun data spasial Pemanfaatan Tanah hasil Pemantauan
dengan
Peta
Rencana
Tata
Ruang. Kegiatan
ini
untuk
mengetahui
kesesuaian
pemanfaatan objek pemantauan dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku. Hasil Kegiatan berupa
Peta
Kesesuaian
Pemanfaatan
ini
tanah
dengan Rencana Tata Ruangnya. 9) Tumpang
susun data spasial
plasma dengan
data spasial penguasaan tanah. Kegiatan ini untuk mengetahui letak dan batas penguasaan tanah pada bidang plasma. Hasil
kegiatannya berupa Peta Penguasaan Plasma. 10) Tumpang
susun data spasial
plasma dengan
data spasial pemanfaatan tanah. Kegiatan
ini
untuk
mengetahui
pemanfaatan
tanah pada bidang plasma. Hasil kegiatannya berupa Peta Pemanfaatan Plasma. 11) Tumpang susun data spasial pemanfaatan plasma dengan data spasial Rencana Tata Ruang. Kegiatan
ini
untuk
pemanfaatan Ruang.
plasma
Hasil
mengetahui dengan
kesesuaian
Rencana
Tata
berupa
Peta
kegiatannya
Kesesuaian Pemanfaatan Plasma dengan Rencana Tata Ruang. Pengolahan data spasial dilakukan sesuai dengan standar data sebagaimana pada Lampiran 7. h.
Analisis
Analisis dilakukan terhadap hasil: a. pemantauan indikatif
yang
tidak
ditindaklanjuti dengan pemantauan definitif; dan b. pemantauan
indikatif
yang
ditindaklanjuti
dengan pemantauan definitif. Analisis
dilakukan
spasial.
Analisis
terhadap
secara
data
maupun
dilakukan
dengan
menyusun telaahan staf sedangkan analisis
spasial
dilakukan
dengan
pengolahan
data.
tekstual
tekstual
tumpang
Hal-
hal
susun
yang
peta
dilakukan
hasil adalah
sebagai berikut: a.
Penyiapan bahan
analisis Bahan yang disiapkan
meliputi: 1)
Data hasil pengolahan pemantauan lapangan;
b.
2)
Dokumen lainnya;
pendukung
dan/atau
3)
Peraturan-peraturan yang terkait.
informasi
Penyusunan telaahan staf Telaahan
staf
pemantauan
disusun yang
berdasarkan
selanjutnya
hasil
dianalisis
kesesuaiannya dengan kewajiban maupun larangan pemegang perundangan
hak
sesuai
yang
dengan
berlaku.
Analisis
peraturan dimaksud
dilakukan terhadap: -
Penguasaan Tanah oleh Pemegang Hak;
-
Kesesuaian Penggunaan Tanah dan Pemanfaatan Tanah dengan peruntukan pemberian haknya;
-
Kesesuaian Penggunaan Tanah dan Pemanfaatan Tanah dengan peruntukan RTR; dan/atau
-
Pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan larangan Pemegang Hak dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Format dan isi telaahan staf sebagaimana Lampiran 8. Berdasarkan hasil analisa pada telaahan staf, dibuat
kesimpulan
yang
tertuang
dalam
lembar
kendali dengan format sebagaimana Lampiran 9. Analisis menghasilkan telaahan staf dan peta definitif hasil
pemantauan.
Format
peta
definitif
hasil
pemantauan sebagaimana Lampiran 10. Peta definitif hasil pemantauan terdiri dari:
i.
-
Peta penguasaan tanah; Peta kesesuaian pemanfaatan tanah;
-
Peta kesesuaian RTR;
-
Peta plasma (HGU). Klarifikasi
Klarifikasi kepada:
dilakukan
untuk
meminta
keterangan
a. Pemegang hak; dan/atau b. Unit
kerja/instansi
terkait;
Klarifikasi
dilakukan
terhadap: a.
Indikasi
tidak
dipenuhinya
ketidakpatuhan
terhadap
kewajiban larangan
dan
sebagai
pemegang hak; b.
Alasan
tidak
dipenuhinya
kewajiban
dan
tidak
dipatuhinya larangan; dan c.
Rencana tindak lanjut hasil pemantauan objek.
j.
Penyusunan Pertimbangan/Rekomendasi Berdasarkan
hasil
analisis
yang
telah
diklarifikasikan, disusun rekomendasi berupa: a. Pertimbangan untuk atau pembaruan HAT;
proses
perpanjangan
b. Pertimbangan untuk proses pembatalan HAT; c. Pertimbangan untuk proses pendaftaran HAT; d. Rekomendasi penertiban HAT berakhir jangka waktunya;
yang
terlah
e. Rekomendasi penertiban HAT yang melebihi batas penguasaan tanah dan pemilikan tanah; f.
Rekomendasi penertiban tanah terlantar;
g. Rekomendasi penyesuaian dengan RTR; dan h. Rekomendasi lain yang bersifat kasuistik. Pertimbangan/rekomendasi atas
disusun dengan
indikator
yang
tercantum
sebagaimana
tersebut
mempertimbangkan
diuraikan dalam
Pertimbangan/rekomendasi
pada
tabel
indikator-
sebagaimana
Lampiran dituangkan
di
11.
dalam
surat
yang ditanda-tangani oleh kepala unit kerja terkait dengan
format
sebagaimana Lampiran
12.
Pertimbangan/rekomendasi unit kerja kepada: a. b.
disampaikan
oleh
kepala
Pemegang Hak; dan/atau Kepala unit kerja atau instansi terkait.
k. Target Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian HAT/DPAT
NO
KEGIATAN
1
Bulan (2022) Feb Mar April Mei Jun Juli Agst Sep Okt i
Ja n
Penyiapan administrasi dan sarana penunjang kegiatan Collecting data
2 3
Pengolahan data Laporan data
4
1.1.1 ANGGARAN Anggaran untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dangan alokasi per 1 SP (Satuan Pekerjaan) untuk 1 (satu) Kantor Pertanahan l.
Pelaporan Laporan
pelaksanaan
pengawasan
dan
pengendalian hak atas tanah, paling sedikit memuat: a. Tahapan pelaksanaan; b. Hasil
pelaksanaan;
dan
Hasil
pelaksanaan
meliputi: - Pertimbangan/rekomendasi; - Peta
penguasaan,
kesesuaian
peta
pemanfaatan
pemanfaatan, dengan
rencana
ruang, dan peta plasma (HGU); dan - Tabulasi hasil pengawasandan pengendalian dengan
format sebagaimana Lampiran 13.
peta tata
c. Hambatan/kendala/masalah
dalam
pelaksanaan serta penyelesaiannya. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala setiap akhir tahun sewaktu-waktu
apabila
diperlukan.
Kepala
dan/atau Kantor
Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal PPTR secara berkala setiap akhir tahun dan/atau sewaktuwaktu apabila diperlukan. Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Laporan disusun menurut format sebagaimana Lampiran 14.