6 0 2 MB
LAPORAN HASIL UJIAN KOPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DARUN NAJAH TAHUN PELAJARAN 2017-2018
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DARUN NAJAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DARUN NAJAH BIDANG KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER JARINGAN dan TATA BUSANA Jl. KH. Mustofa No. 05 Petahunan Sumbersuko Lumajang NSS : 342052121021 NPSN : 20575419
i
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga penyusunan
LAPORAN HASIL UJI
KEPETENSI KEAHLIAN (UKK) dapat terselesaikan dengan baik. Laporan ini dapat terselesaikan atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam penyelesaian laporan ini, terutama kepada: 1. Kh. Chozin Barizi selaku Pengasuh Ponpes Darun Najah 2. Bpk Tholib Hadiyanto, S.E. selaku kepala SMK Darun Najah 3. Dewan Guru semuanya yang telah membantu kelancaran kegitan. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat penulis harapkan.Mudahmudahan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Lumajang, Februari 2018 Penyusun
Kaprodi
ii
DAFTAR ISI
Halaman Sampul (cover) --------------------------------------------------------------------------Kata Pengantar ---------------------------------------------------------------------------------------- ii Daftar Isi ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- iii BAB I PENDAHULUAN ---------------------------------------------------------------------------------------- 1
1.1 Latar Belakang -------------------------------------------------------------------------- 1 1.2 Dasar ------------------------------------------------------------------------------------- 1 1.3 Maksud dan Tujuan -------------------------------------------------------------------- 3 BAB II URAIAN HASIL PELAKSANAAN
2.1 Hasil Pelaksanaan ---------------------------------------------------------------------- 5 BAB III PENGORGANISASIAN ----------------------------------------------------------------------------- 7
3.1 Susunan Panitia ------------------------------------------------------------------------- 7 3.2 Tugas Panitia ---------------------------------------------------------------------------- 7 BAB IV PEMBIYAYAAN -------------------------------------------------------------------------------------- 9
4.1 Daftar Rincian Pemasukan dan Pengeluaran --------------------------------------- 9 BAB V PENUTUP ------------------------------------------------------------------------------------------------ 10 LAMPIRAN
iii
iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Sebagai bagian akhir dari seluruh proses pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah pelaksanaan Ujian Akhir yang meliputi : Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US). Kemajemukan SMK sudah barang tentu menjadi perhatian tersendiri dalam berbagai pelaksaan rangkaian Ujian Akhir tersebut. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Nasional untuk jenjang SMK di Jawa Timur secara keseluruhan sudah dilaksanakan dengan model Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan (UPK) dan Ujian Teori Kejuruan yang dilaksanakan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) merupakan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh. Proses pelaksanaan UPK dalam pelaksanaannya memerlukan waktu yang sangat panjang khususnya pada SMK yang terdiri dari berbagai Kompetensi Keahlian. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah dan dilaksanakan sesuai dengan POS USBN. Demi keberhasilan pelaksanaan keseluruhan Ujian Akhir tersebut diatas maka diperlukan Pedoman Teknis (Domnis) agar pelaksanaan UN, UKK, USBN dan US dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Domnis penyelenggaraan UN, UKK, USBN dan US SMK ini perlu dibuat, sebagai acuan sebagaimana ketentuan-ketentuan peraturan yang ada.
1.2 Dasar Domnis Pelaksanaan Ujian Akhir SMK (UN, UKK, USBN dan US) Tahun pelajaran 2017/2018 ini didasarkan pada : 1. Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 1
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
17
Tahun
2010
tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen; 5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan keagamaan Islam; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pendidikan Dasar dan Menengah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar; 11.Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Spektrum keahlian Pendidikan 2
Menengah Kejuruan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan; 12. Peraturan BNSP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi bagi lulusan SMK; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; 14. Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BNSP/XI/2017 tengan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018; 15. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0283/SKEP/BSNP/I/2018, tentang KISI-KISI Ujian Ssekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018; 16. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0045/BSNP/II/2018 Tanggal 7 Februari 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018; 17. Surat BSNP Nomor : 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 18. Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2017/2018 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
1.3 Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yaitu: 1.
Untuk menguji dan mengasah kemampuan peserta didik dalam perakitan. PC
(Personal
Computer). 2.
Menguji kemampuan peserta didik dalam pengoperasian komputer sever berserta peasanganya.
3.
Mengasah kemampuan peserta didik dalam penginstallan system operasi maupun penginstallan jaringan serta menkoneksikan jaringan berbasis LAN (Local Area Network).
4.
Adapun yang ikut dalam pelaksanaan Ujian Kompetensi keahlian (UKK) dari kelas XII TKJ (Teknik Komputer Dan Jaringan) SMK DARUN NAJAH yaitu 29 orang. 3
Tujuan diadakannya Ujian Kompetensi Keahlian ini antara lain, yaitu: 1.
Membantu siswa (calon tamatan/ alumni) SMK mendapatkan sertifikat kompetensi, agar yang bersangkutan lebih mudah dikenal atau diterima oleh pihak industri.
2.
Mengetahui sejauh mana pencapaian prestasi kompetensi siswa SMK bila diukur dari sisi standar kerja industri.
4
BAB II URAIAN HASIL PELAKSANAAN UJI KOPETENSI KEJURUAN TA 2017/2018
2.1 Hasil Pelaksanaan
1. Peserta ujian yang mengikuti UKK Peserta Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) adalah siswa SMK Darun Najah Kelas XII TKJ yang berjumlah 29 siswa. NO
NO.INDUK
1
0119.0119.064
2
NAMA SISWA
NO
NO.INDUK
NAMA SISWA
ABDUR ROHMAN WACHID
16
0147.0131.064
MUHAMMAD AQIEL SIRAJ
0120.0120.064
AGUS ATHO'IL KARIM
17
0155.0139.064
MUHAMMAD HAQIN NAZILI
3
0121.0121.064
AHMAD BAIHAQI
18
0156.0140.064
MUHAMMAD ROFI'I
4
0123.0123.064
ALMAS MUKLIS
19
0157.0141.064
MUHAMMAD WILDAN MUZAKKI
5
0136.0125.064
GUFRON NAJIB
20
0152.0136.064
MUHAMMAD ZAINI
6
0137.0126.064
ICCO NOFAR HANSYAH
21
0158.0142.064
NURHADI
7
0138.0127.064
JAUHARI JAWAWI
22
0159.0143.064
REZA FIRNANDA MUHARAM
8
0139.0128.064
JOFI FERI FERDIAN
23
0161.0144.064
RIKI ARDIANSYAH
9
0144.0129.064
LUKMANUL HAKIM
24
0166.0146.064
SYAIFUL RIJAL
10
0145.0130.064
LUTHFI ABDI SYAPUTRA
25
0169.0148.064
USMAN HASIM
11
0148.0132.064
M. DANIAL ARHAM
26
0171.0149.064
WAHYU RIZAL MAULANA
12
0149.0133.064
M. DIMAS FEBRIYANTO
27
0172.0150.064
YESSA ALDI PRASETYOKO
13
0151.0135.064
M. HAFIZ
28
MAMBAUL KHOLILI
14
0150.0134.064
MOCHAMMAD DODIK FIANTO
29
JA`FAR SHODIQ
15
0154.0138.064
MUHAMMAD AIZAD
Dalam pelaksanaan UKK. Sebanyak 4 siswa Tidak dapat mengikuti Ujian UKK diantaranya, 1) Lukmanul Hakim dikarenakan sakit. dan harus melakukan remedial. 2) Muhammad Zaini tidak dapat menyelesaikan soal yang diberikan karena tidak dapat mengerjakan, dan harus melakukan remedial. 3) Ja’far Shodiq tidak dapat menyelesaikan soal yang diberikan karena tidak dapat mengerjakan, dan harus melakukan remedial.
5
4) Yessa aldi prasetyoko tidak dapat menyelesaikan soal yang diberikan karena terdapat kendala pada komputer, dan harus melakukan remedial. 5) Serta ada beberapa siswa yang belum dapat menyelesaikan dengan sempurna. 6) Remidial dilaksanakan pada hari kamis tanggal 22 Februari 2018.
2. Panitia Ujian Panitia Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) tahun Pelajaran 2017/2018 adalah panitia yang diberi tugas sesuai dengan keputusan dari kepala sekolah SMK Darun Najah. Dalam hal ini panitia telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan bagian masing masing sehingga kegitan uji kompetensi kejuruan berjalan dengan lancar.
3. Bahan Ujian Soal ujian yang di keluarkan oleh dinas pendidikan terkait yakni direktorat pembinaan SMK, dengan jenis soal paket 3, dikarenakan sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada pada SMK Darun Najah.
4. Pelaksanaan Ujian Pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK) telah sesuaikan dengan jadwal jam yang telah ditentukan. Yakni Uji Kompetensi Kejuruan Internal dilaksanakan pada hari kamis tanggal 15 February 2018 pukul 07.00 s/d 18.00 Wib. Dan Uji Kompetensi Kejuruan eksternal dilaksanakan pada hari minggu tanggal 18 February 2018 pukul 07.00 s/d 18.00 Wib.
5. Ruang Pelaksanaan Ujian Ruang Pelaksanaan Ujian dilaksanakan di LAB Komputer SMK Darun Najah.
6. Penguji Ujian Penguji Uji Kompetensi Keahlian internal dilakukan oleh guru kaprodi TKJ. Dan Uji Kompetensi Keahlian eksternal dilakukan oleh lembaga yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah yakni LPK Icon Computer.
6
7. Hasil nilai Uji Kompetensi Keahlian. Nilai siswa yang yang telah mengikuti uji kompotensi keahlian akan dikirimkan ke pusat sebagai nilai pendukung Ujian Nasional dan berupa setipikat yang dikeluarkan oleh LPK Icon sebagai lembaga yang menguji.
7
BAB III PENGORGANISASIAN
3.1 Susunan Panitia 1. Penanggung jawab
: Kepala Sekolah SMK Darun Najah
2. Koordinator
: Vitachul Ulum, S.Kom.
3. Ketua
: Vitachul Ulum, S.Kom.
4. Sekertaris
: Muhammad Yahya, S.Kom.
5. Bendahara
: Renny Farida, S.Si.
6. Anggota
: Ita Musrifah, S.Pd. Luqman Hakim Afandy, S.T. Muchammad Saifurrachman, S.ST. Dian Nurian Indah, S.Si. Yuni Fitri Handayani, S.Pd.
3.2 Tugas Panitia A.
Penanggung Jawab/Kepala Sekolah Tugas Penanggung Jawab Ujian Kopetensi Kejuruan 1. Memonitor
persiapan
,
pelaksanaan
dan
pembuatan
laporan
Ujian Pemantapan
B.
Ketua panitia Tugas Ketua Ujian Kopetensi Kejuruan 1. Meminpin Rapat Panitia dalam rangka :
Penyusunan Program Kerja,
Penyusunan panitian UKK
Penetapan Peserta Ujian Pemantapan,
Pembuatan administrasi lainya.
2. Mensosialisasikan Program kerja Panitia Ujian Pemantapan kepada guru, pegawai dan siswa. 3. Memberikan penjelasan dan pengarahan kepada Pengawas Ujian Pemantapan . 4. Memberikan pengarahan kepada peserta ujian Pemantapan 8
C.
Sekretaris Tugas Sekretaris Ujian Kopetensi Kejuruan Membuat administrasi seperti : 1. SK.Panitia 2. Daftar hadir Panitia 3. Daftar hadir siswa 4. Tata Tertib Panitia, dan Peserta Ujian Kopetensi Kejuruan 5. Nomor peserta dan ruang 6. Menerima naskah, soal UKK 7. Mengecek jumlah dan keabsahan siswa.
D.
Bendahara Tugas Bendahara Ujian Kopetensi Kejuruan 1. Membuat rincian pendapatan dan pengeluaran Ujian Kopetensi Kejuruan 2. Membayar honor Panitia, pengawas, transport, dan biaya konsumsi 3. Membuat laporan biaya Ujian Ujian Kopetensi Kejuruan
E.
Anggota Tugas Anggota Ujian Kopetensi Kejuruan 1. Mengatur ruang ujian Pemantapan 2. Memasang nomor peserta ujian 3. Memasang nomor ruang 4. Menyiapkan konsumsi 5. Pembuatan / pemasangan Foto di Kartu Peserta
9
BAB IV PEMBIAYAAN
4.1 Daftar Rincian Pemasukan Dan Pengeluaran A. Pembiayaan Kegiatan Uji Kompeensi Kejuruan bersumber dari : 1
Iuran siswa Rp 495.000 x 29 siswa
Rp 14.355.000
Catatan : Keterangan pemasukan di atas akan terlampir rincian
B. Anggaran yang telah dikeluarkan 1 2 3 4 5 6 7
Penguji ekternal UKK (LPK Icon) Penguji internal UKK Konsumsi Siswa dan Panitia Panitia UKK (12 Orang) Pembekalan UKK 2 Orang ATK Pengadaan Alat Praktik 1 Tang crimping (Rp 55.000 x 5) 2 Conector RJ45 3 DVD-R Blank 1 Slop 4 Testes Lan (Rp 55.000 x 5) 5 USB Hub 6 Token Listrik
Total
Rp 1.450.000 Rp 800.000 Rp 1.319.000 RP 820.000 Rp 480.000 Rp 280.000 Rp Rp Rp Rp Rp Rp
275.000 40.000 75.000 275.000 45.000 55.000
Rp 5.914.000
C.REKAPITULASI 1 2
Pemasukan Pengeluaran Sisa
Rp 14.355.000 Rp 5.914.000 Rp 8.441.000
10
BAB V PENUTUP
Demikian laporan pelaksanaan program kegiatan Ujian Kompetensi keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2017-2018 kami sampaikan seabagai pertanggung jawaban kepada instansi dan pemerintah, mudah-mudahan hasil pelaksanaan UKK yang dilakukan memberikan gambaran bagaimana kemampuan siswa dalam menyerap ilmu yang selama ini disampaikan dan Hasil Belajar siswa ini menjadi umpan balik dalam perbaikan pembelajaran selanjutnya. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMK Darun Najah, dengan adanya pelaporan kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dijadikan pemetaan kemampuan siswa dan sebagai sarana acuan pembinaan selajutnya. Mudah-mudahan pelaporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Amin.
11
Lampiran-lampiran 1. Daftar Rincian pemasukan untuk UKK Internal dan Ekternal
2. Soal UKK 2017-2018
12
13
14
15
16
17