14 0 573 KB
LAPORAN HASIL PENGUKURAN INTENSITAS PENCAHAYAAN DI RUANGAN 3.04 GEDUNG F STIKES JENDERAL A. YANI Tugas ini diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Laboratorium K3 Dosen Pengampu : Ambar Dani Syuhada, SKM., MKes
Disusun oleh: Dwi Satria Ramadhan
113116032
Reza Aditama Ashfahani
113116038
Wulan Sari Septiani
113116043
Wan Syarifah
113116057
Syifa Nurfitri
113116061
Jihaddulhaq
113116065
Safira Novialidya
113116072
Ita Aprilia
113217097
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT (S-1) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN JENDERAL A. YANI CIMAHI TA.2019/2020
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan Laporan ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan Laporan untuk memenuhi mata kuliah Laboratorium K3 dengan judul “Pengukuran Intensitas pencahayaan di Ruangan 3.04 Gedung F STIKES A.Yani Cimahi”. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesarbesarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Cimahi, 22 Oktober 2019
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 A. Latar Belakang Masalah........................................................................... 1 B. Tujuan ...................................................................................................... 1 BAB II TINJAUAN PUSTAKA ............................................................................. 2 A. Pencahayaan ........................................................................................... 2 B. Pengukuran Pencahayaan ....................................................................... 3 C. Standar Pencahayaan .............................................................................. 5 BAB III METODE DAN BAHAN………………………………………………………..7 BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN …………………………………………..…9 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ................................................................. 11 A. Simpulan ................................................................................................ 11 B. Saran ..................................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Intensitas penerangan di tempat kerja dimaksudkan untuk menberikan penerangan kepada benda-benda yang merupakan obyek kerja, peralatan atau mesin dan proses produksi serta lingkungan kerja. Untuk itu diperlukan intensitas penerangan yang optimal. Selain menerangi obyek kerja, penerangan juga diharapkan cukup memadai menerangi keadaan sekelilingnya. Intensitas penerangan merupakan aspek penting di tempat kerja, karena berbagai masalah akan timbul ketika kualitas intensitas penerangan di tempat kerja tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang SyaratSyarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja telah menetapkan ketentuan pentingnya intensitas penerangan menurut sifat pekerjaan. Kualitas penerangan yang tidak memadai akan berefek buruk bagi fungsi penglihatan, juga untuk lingkungan sekeliling tempat kerja, maupun aspek psikologis, yang dapat dirasakan sebagai kelelahan, rasa kurang nyaman, kurang kewaspadaan sampai kepada pengaruh yang terberat seperti kecelakaan.
B.
Tujuan 1. Mengukur besarnya intensitas cahaya yang ada di ruangan 3.04 gedung F STIKES A.Yani Cimahi 2. Mengukur besarnya intensitas cahaya pada meja dosen di ruangan 3.04 Gedung F STIKES A.Yani Cimahi
1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A.
Pencahayaan Pencahayaan di tempat kerja adalah salah satu sumber cahaya yang menerangi benda-benda ditempat kerja. Pencahayaan dapat berasal dari cahaya alami dan cahaya buatan, banyak obyek kerja beserta benda atau alat dan kondisi disekitar yang perlu dilihat oleh tenaga kerja, hal ini penting untuk menghindari kecelakaan yang mungkin terjadi, selain itu pencahayaan yang memadai memberikan kesan
pemandangan yang lebih baik dan
keadaan lingkungan yang menyegarkan (Suma’mur, 2009). Sumber pencahayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu : a.
Sumber pencahayaan alami adalah sumber dari pencahayaan
yamg didapat dari sinar alami pada waktu siang hari untuk keadaan selama 12 jam dalam sehari, untuk mendapatkan cahaya matahari harus memperhatikan letak jendela dan lebar jendela. Luas jendela untuk pencahayaan alami sekitar 20% luas lantai ruangan. Pencahayaan alami dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain : musim, waktu, jam, jauh dekatnya gedung yang bersebelahan, dan luas jalan masuk pencahayaan alami b.
Sumber pencahayaan buatan adalah sumber pencahayaan yang
berasal dari lampu buatan seperti listrik, gas, atau minyak. Pencahayaan buatan dari suatu tempat kerja bertujuan menunjang dan melengkapi pencahayaan alami, juga dimaksudkan agar suatu ruangan kerja tercipta suasana yang menyenangkan dan terasa nyaman untuk mata kita. Untuk itu dalam pemilihan atau pengadaan lampu perlu di perhatikan tentang efek dari pencahayaan buatan terhadap obyek yang di amati, tugas visual tertentu memerlukan pencahayaan buatan yang lebih baik (Suma’mur, 2009).
2
3
B.
Pengukuran Pencahayaan Alat yang digunakan untuk mengetahui intensitas pencahayaan adalah Lux meter. Alat bekerja berdasarkan pengubahan energi cahaya menjadi tenaga listrik oleh photo electric cell. Intensitas inyatakan dalam pencahayaan dalam Lux. Intensitas pencahayaan diukur dengan 2 cara yaitu : 1. Pencahayaan lokal Pencahayaan lokal adalah pengukuran ditempat kerja atau meja kerja pada objek yang dilihat oleh tenaga kerja (contoh : lampu belajar).Pengukuran titik pengukuran lokal : objek kerja, berupa meja kerja maupun peralatan. Bila merupakan meja kerja pengukuran dapat dilakukan di atas meja yang ada. 2. Pencahayaan umum Pencahayaan umum adalah pengukuran dilakukan pada setiap meter persegi luas lantai, dengan tinggi pengukuran kurang lebih 85 cm dari lantai (setinggi pinggang). Penentuan titik pengukuran umum : titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai (Suma’mur, 2009). Menurut SNI 16-7062-2004 jarak tertentu dapat dibedakan berdasarkan luas ruangan sebagai berikut : a. Luas ruangan kurang dari 10 meter persegi : titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap satu meter. Contoh daerah pengukuran intensitas pencahayaan umum untuk luas ruangan kurang dari 10 meter persegi seperti berikut ini.
4
Gambar 2.1. Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum dengan luas kurang dari 10m2
1m
1m
1m
1m
1m
1m
Sumber: BSN,2004. b. Luas ruangan antara 10m2 sampai 100m2 : titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 3 meter. Contoh daerah pengukuran intensitas pencahayaan umum untuk luas ruangan antara 10m2 sampai 100m2 seperti pada Gambar 2.2 berikut ini. Gambar.2.2. Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum dengan luas antara 10m2 sampai 100m2
3m
3m
3m
3m
Sumber: BSN,2004.
3m
3m
3m
5
c. Luas ruangan lebih dari 100 meter persegi : titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 6 meter. Contoh daerah pengukuran intensitas pencahayaan umum untuk luas ruangan lebih dari 100 meter persegi seperti berikut ini.
Gambar 2.3. Penentuan titik pengukuran pencahayaan umum dengan luas lebih dari 100m2
6m
6m
6m
6m
6m
6m
6m
Sumber: BSN,2004. C.
Standar Pencahayaan Standar pencahayaan pada ruangan menurut Suma’mur (2009) bahwa kebutuhan intensitas pencahayaan tergantung dari jenis pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian sulit dilakukan bila keadaan cahaya di tempat kerja tidak memadai.
6
Tabel.2.1. Tingkat Pencahayaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan Tingkat Jenis
Contoh Pekerjaan
Pekerjaan
Pencahayaan yang dibutuhkan (Lux)
Tidak teliti
Penimbunan barang
80 – 170
Agak teliti
Pemasangan (tak teliti)
170-350
Teliti
Membaca, menggambar
350-700
Sangat teliti
Pemasangan
700-1000
Standar pencahayaan lain yang tercantum dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja ialah sebagai berikut, Tabel 2.2 Standar Pencahayaan Menurut Permenkes Nomor 05 Tahun 2018 No. KETERANGAN
INTENSITAS
1
Penerangan Darurat
5
2
Halaman dan Jalan
20
3
Pekerjaan membedakan barang kasar
50
4
Pekerjaan yang membedakan barang kecil
100
5
Pekerjaan yang membedakan barang kecil yang
200
agak teliti 6
Pekerjaan yang membedakan barang kecil dan
300
halus 7
Pekerjaan
membeda-bedakan
barang
halus
500-1.000
dengan kontras yang sedang dan dalam waktu yang lama 8
Pekerjaan yang membeda-bedakan barang yang sangat halus dengan kontras yang sangat kurang untuk waktu yang lama
1.000
BAB III METODE DAN BAHAN
A.
Metode Pengukuran 1.
Prinsip Pengukuran Pengukuran intensitas penerangan ini memakai alat luxmeter yang
hasilnya dapat langsung dibaca. Alat ini mengubah energi cahaya menjadi energi listrik, kemudian energi listrik dalam bentuk arus digunakan untuk menggerakkan jarum skala. Untuk alat digital, energi listrik diubah menjadi angka yang dapat dibaca pada layar monitor. 2.
Langkah kerja a. Luxmeter dinyalakan dan dikalibrasi dengan membuka loop b. Menentukan titik pengukuran
Penerangan setempat : objek berupa meja kerja dosen di ruangan kelas perkuliahan 3.04 gedung F stikes A. Yani kota Cimahi
Meja Dosen
Penerangan umum : titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai. Luas ruangan kelas 3.05 gedung F Stikes A. Yani Cimahi 6x9 meter
7
8
3M
3M Perhitungan Luas ruangan L = panjang (p) x lebar (l)
3M
L=6mx9m A
L = 54 meter Penentuan titik potong
3M
Luas ruangan berada pada rentang B
10 m2 – 100 m2, maka titik potong dilakukan setiap jarak 3 meter baik
3M
panjang maupun lebarnya.
c. Langkah Pengukuran 1. Hidupkan luxmeter yang telah dikalibrasi dengan membuka penutup sensor. 2. Bawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik pengukuran untuk intensitas penerangan setempat atau umum. 3. Baca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat sehingga didapat nilai angka yang stabil. 4. Catat hasil pengukuran pada lembar hasil pencatatan untuk intensitas penerangan setempat dan untuk intensitas penerangan umum. 5. Matikan luxmeter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas penerangan.
B.
Alat 1. Luxmeter 2. Meteran 3. Alat tulis
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil 1.
Lokasi Praktikum
: Ruangan 3.04 gedung F Stikes A.Yani
2.
Waktu Praktikum
: 15.30 – 16.00 WIB
3.
Tanggal pengukuran
: 19 Oktober 2019
Hasil pencatatan pengukuran intensitas penerangan setempat (meja dosen) Hasil (Lux)
Ruang 3.04
Pengukuran 1
Pengukuran 2
Pengukuran 3
Meja Dosen
87
85
84
Rata-rata
85.3
Hasil pencatatan pengukuran intensitas penerangan umum Hasil (Lux)
Ruang
Rata-rata 3.04
Pengukuran 1
Pengukuran 2
Pengukuran 3
Titik A
73
73
76
74
Titik B
97
92
80
89.6
2
3
B.
Interpretasi Hasil Pengukuran Pada pengukuran pencahayaan yang dilakukan di ruangan 3.04 gedung F Stikes A. Yani, didapatkan hasil pengukuran setempat dengan rerata 74 lux, pengukuran umum di titik A: 74 Lux dan di titik B: 89.6 lux. Hal ini dapat terjadi karena pengukuran dilakukan pada sore hari saat tidak ada penerangan dari jendela yang hanya mengandalkan lampu dan posis letak ruangan berada di belakang pada bangunan jadi tidak mendapat pencahayaan alami langsung ditambah dengan pencahayaan buatan yang minim. Berdasarkan peraturan nilai ambang batas untuk pencahayaan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, untuk jenis pekerjaan Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat memiliki intensitas 300 lux. Ruangan 3.04 merupakan ruang kelas yang pakai sehari-harinya dalam kegiatan menulis dan membaca yang sangat mengandalkan mata. Sehingga dari pengukuran pencahayaan yang didapat bahwa intensitas pencahayaan di ruangan 3.04 gedung F Stikes A.Yani berada di bawah nilai ambang batas.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan Berdasarkan peraturan nilai ambang batas untuk pencahayaan yang telah ditur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, untuk jenis pekerjaan Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat memiliki intensitas 300 lux. Sedangkan, pada pengukuran pencahayaan yang dilakukan di ruangan 3.04 gedung F Stikes A. Yani, didapatkan hasil pengukuran setempat dengan rerata 74 lux, pengukuran umum di titik A: 74 Lux dan di titik B: 89.6 lux. Sehingga dapat disimpulkan untuk intensitas pencahayaan di ruangan 3.04 gedung F Stikes A.Yani berada di bawah nilai ambang batas.
B.
Saran Agar intensitas pencahayaan di ruangan 3.04 gedung F Stikes A.Yani bisa mencapai nilai ambang batas sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 5 tahun 2018, maka di ruangan tersebut perlu diberikan penambahan sumber cahaya baik alami maupun buatan.
4
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standardisasi Nasional. 2004. Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja. SNI 16-7062-2004. ICS 17.180.20. Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Suma’mur, PK, 2009. Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Gunung Agung,