Laporan Internalisasi Dan Publikasi Kode Erik Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

( KOP SURAT INSTANSI )



LAPORAN INTERNALISASI DAN PUBLIKASI KODE ETIK PEGAWAI PERIODE B06 (APRIL-JUNI) TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN ................ KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA A. PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional, pegawai ASN tidak hanya memiliki kompetensi namun juga harus bersikap, berperilaku, dan bertindak sesuai pedoman kode etik dan kode perilaku ASN. Kode Etik dan Kode Perilaku menjadi self-control bagi pegawai ASN untuk melaksanakan tugasnya secara profesional guna menjamin mutu profesi ASN. Saat ini, pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku di kalangan pegawai ASN masih tinggi. Beberapa faktor penyebabnya adalah belum efektifnya penegakan kode etik dan kode perilaku ASN di instansi pemerintah; belum berperannya pimpinan sebagai role model; belum terbangunnya sistem whistle blower; dan belum terbangunnya sistem informasi pelanggaran. Kode Etik dan Kode Perilaku merupakan dua peraturan yang berbeda, namun keduanya dipergunakan untuk mendorong terbentuknya perilaku tertentu dalam suatu organisasi. Kode etik menurut Business Dictionary adalah pedoman tertulis yang dikeluarkan suatu organisasi untuk pegawai dan manajemen dalam rangka menolong mereka berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan standar etika organisasi. Prinsip-prinsip yang dimuat dalam kode etik luas dan tidak spesifik karena disusun dengan maksud untuk menyediakan pijakan bagi seseorang untuk membuat pertimbangan secara mandiri dan menentukan tindakan apa yang tepat dalam menghadapi suatu situasi. Sebagai contoh, kode etik ASN mengatur bahwa semua pegawai ASN harus melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaanya masih memerlukan penafsiran. Sementara itu kode perilaku mengatur secara spesifik perilaku mana yang dapat diterima atau tidak dapat diterima, yang diwajibkan maupun yang dilarang. Aturan yang dimuat dalam kode perilaku sudah spesifik dan pelaksanaannya tidak memerlukan banyak penafsiran. Misalnya, untuk memastikan suatu peraturan perundang-undangan dilaksanakan maka dalam kode perilaku sudah diatur apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilakukan. Perihal kode etik dan kode prilaku pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah diatur dalam Pereaturan Menteri Hukum dan HAM



No. 20 Tahun 20217 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Penerapan akan pengupayaan implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan pegawai Kementerian Hukum dan HAM khususnya Pegawai Lapas ................ perlu dilaksanakan secara terus menerus melalui pendekatan holistik, konsisten, dan berkesinambungan, yang juga menjadi salah satu baian dari Reformasi Birokrasi. Kemajuan dan keberhasilan Reformasi Birokrasi menjadi sesuatu yang penting untuk diketahui sebagai dasar bagi penentuan langkah tindak lanjut dan jaminan proses Reformasi Birokrasi berkelanjutan. Oleh karena itu perlu dilakukan internalisasi kode etik dan kode prilaku pegawai kepada seluruh jajaran petugas Lapas ................ dalam rangka untuk mencapai pemerintahan yang berbasis kinerja.



2. LANDASAN HUKUM 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara



yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur



Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi



Birokrasi 2010-2025; 4) Peraturan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



Nomor



PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor



20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia; 7) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor



23 Tahun 2015 tetntang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.



3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari diadakannya internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah untuk mengungatkan kembali dan menanamkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum Dan HAM kepada seluruh Pegawai Lapas ................. Sedangkan



tujuan



kegiatan



tersebut



agar



seluruh



pegawai



mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 serta mengetahui konsekuensinya bila melanggar sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM. 4. RUANG LINGKUP Pelaksanaan internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dilakukan di lingkungan Lapas ................ terbagi menjadi 2 tahap : 1) Pembagian buku saku Permenkumham No. 20 Tahun 2017 tentang Peraturan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM; 2) Sosialisasi yang dilakukan pada apel pegawai.



B. KEGIATAN YANG DILAKSANAAN Kegiatan internalisasi ke seluruh Petugas Lembaga Pemasyarakatan ................ berupa rapat Pejabat Struktural Lapas



................, sosialisasi kepada regu



pengamanan dalam apel serah terima regu, dan kepada para staf pada apel pagi.



C. HASIL YANG DICAPAI Seluruh Petugas Lembaga Pemasyarakatan ................ telah mengetahui Permenkumham No. 20 Tahun 2017 tentang Pera serta uran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM, serta Permenkumham N 23 Tahun 2015 tetntang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM.



D. PENUTUP Demikian Laporan Hasil Pelaksanaan Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lembaga Pemasyarakatan ................. Harapan kami agar kegiatan ini dapat berjalan secara berkesinambungan dan memberikan manfaat kepada Lembaga Pemasyarakatan ................ dan Kementerian Hukum dan HAM. ................, 2 Juli 2021 Kepala Lembaga Pemasyarakatan,



( Nama Lengkap NIP .....................