17 0 2 MB
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan berfungsi menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Puskesmas melaksanakan tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dilimpahkan kepadanya, antara lain kegiatan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota dan upaya kesehatan yang secara spesifik dibutuhkan masyarakat setempat (local specific). Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Puskesmas harus melaksanakan manajemen Puskesmas secara efektif efisien. Efektif berarti bahwa tujuan yang diharapkan dapat dicapai melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu, berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidence based). Sedangkan efisien berarti bagaimana Puskesmas memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk dapat melaksankaan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Untuk penyelenggaraan manajemen Puskesmas yang efektif dan efisien,
Pimpinan
mengendalikan
Puskesmas
dan
memegang
memastikan
bahwa
peranan upaya
penting
untuk
kesehatan
yang
dilaksanakan harus bermutu, merata, sesuai standar serta diwujudkan dengan bukti adanya perbaikan dan peningkatan pencapaian target indikator kesehatan masyarakat dan perseorangan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan kemampuan manajemen dan kepemimpinan dengan berbagai cara termasuk kaji banding pada Puskesmas yang telah
1
menerapkan sistem manajemen mutu dan keselamatan pasien dengan baik (Puskesmas Akreditasi Paripurna). Pada tahun 2019, di Kabupaten Timor Tengah Utara, akan ada 15 Puskesmas yang diakreditasi dengan klasifikasi terdapat 7 Puskesmas melakukan akreditasi pertama kali dan 8 Puskesmas melakukan Reakreditasi. Tantangan yang dihadapi adalah setiap Puskesmas wajib terakreditasi pada tahun 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 Tahun 2016. Ke-7 Puskesmas ini merupakan puskesmas terakhir yang harus diakreditasi di Kabupaten TTU. Selain melakukan akreditasi pada ke-7 Puskesmas tersebut, tantangan berat lain adalah 8 Puskemas sudah harus melakukan reakreditasi dan 9 Puskesmas lainnya melakukan upaya persiapan menuju reakreditasi. Hakekat dasar dan prinsip dari reakreditasi puskesmas adalah bahwa proses perbaikan mutu dan kinerja berkesinambungan menjadi tolok ukur penilaian. Atau dengan kata lain disebutkan bahwa hasil dari penilaian akreditasi, minimal harus satu tingkat dari hasil penilaian pertama. Dengan pertimbangan tersebut, maka pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menyusun rencana kegiatan pengembangan SDM antara lain “Kaji Banding dalam rangka Peningkatan Kinerja, Mutu dan Keselamatan Pasien”. Dengan kaji banding tersebut diharapkan memberikan
kemampuan
manajerial
dalam
upaya
menyongsong
Reakreditasi Puskesmas yang menuntut pada perbaikan mutu dan kinerja berkesinambungan, guna mencapai akreditasi Utama dan Paripurna. B.
Tujuan
B.1. Tujuan Umum Tujuan umum dari kegiatan Kaji Banding ini adalah terwujudnya peningkatan
kemampuan
dan
kompetensi
manajerial
(Pimpinan
Puskesmas) dalam upaya Peningkatan Kinerja, Mutu dan Keselamatan Pasien.
2
B.2. Tujuan Khusus Tujuan khusus dari kegiatan Kaji Banding dalam rangka Peningkatan Kinerja, Mutu dan Keselamatan Pasien 1.
Mempelajari penerapan sistem manajemen mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko (Upaya Kesehatan Perseorangan).
2.
Mempelajari
sistem
manajemen
program,
perencanaan,
penggerakkan pelaksanaan, penilaian kinerja dan pemberdayaan masyarakat (Upaya Kesehatan Masyarakat) 3.
Mempelajari sistem manajemen sumber daya termasuk menajemen sarana prasana, alat, obat, sumber daya manusia serta manajemen keuangan dan asset/barang milik Negara/Daerah ( Administrasi dan Manajemen)
4.
Mempelajari sistem informasi puskesmas (SIMPUS) Berbasis Web (Aplikasi) yang terintegrasi dalam internal Puskesmas maupun terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (Manajemen Data dan Informasi)
5.
Mempelajari inovasi dan pengembangan upaya puskesmas dan pelayanan yang dilakukan oleh Puskesmas.
C.
Manfaat Manfaat dari pelaksanaan Kaji Banding dalam rangka Peningkatan
Kinerja, Mutu dan Keselamatan Pasien adalah : C.1. Bagi Pihak Puskesmas a.
Sebagai
masukan
bagi
Manajemen
Puskesmas
untuk
melakukan analisis kebutuhan perencanaan, penggerakkan pelaksanaan, pengawasan pengendalian dan penilaian kinerja Puskesmas sesuai standar. b.
Sebagai masukan bagi Manajemen Puskesmas dalam rangka melakukan perbaikan mutu dan keselamatan pasien sesuai standar
3
c.
Sebagai masukan bagi Manajemen dalam rangka persiapan Akreditasi maupun Reakreditasi Puskesmas.
d.
Melakukan adopsi Pengembangan Inovasi Program, Program Inovasi dan Upaya Pelayanan
e.
Melakukan identifikasi, analisis dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut upaya perbaikan yang perlu dilakukan baik oleh pihak
puskesmas,
maupun
pihak-pihak
terkait
lainnya
mengenai
Upaya
(stakeholders). C.2. Bagi Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten a.
Mendapat
masukan
dan
informasi
Peningkatan Kinerja, Mutu dan Keselamatan Pasien, sebagai bahan analisis kebutuhan Perencanaan Program Kesehatan di Tingkat Kabupaten b.
Melakukan
analisis
Kebijakan
Pengembangan
Program
Kesehatan (Inovasi Program/Program Inovasi) yang perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan local (local specificity) termasuk
Pengembangan
Sistem
Informasi
Puskesmas
berbasis aplikasi (Web Based Application System) c.
Sebagai bahan informasi untuk advokasi kepada Pemerintah Daerah/Provinsi dan Pemerintah Pusat serta LS Sektor/LSM terkait.
C.3. Bagi Pihak Pemerintah Daerah a.
Sebagai
bahan
masukkan
dalam
Perumusan
Kebijakan
(Kebijakan Program Kesehatan, Perencanaan, Penganggaran) di Tingkat Kabupaten b.
Sebagai bahan masukan terutama dalam dukungan Pemerintah Daerah
(Kebijkan
dan
Operasional)
untuk
Akreditasi
Puskesmas.
4
BAB II KERANGKA KAJI BANDING (DALAM RANGKA UPAYA PENINGKATAN KINERJA, MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN) A.
Konsep Kaji Banding Kaji banding (benchmarking) merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan dengan tujuan menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik. Kegiatan seperti ini tentunya sangat bagus bagi perkembangan suatu kebutuhan yang diharapkan sebagaimana mestinya. Pengertian dari kaji banding itu sendiri merupakan suatu konsep belajar yang dilakukan di lokasi dan lingkungan berbeda yang merupakan kegiatan yang lazim dilakukan untuk maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundang-undangan dan lain-lain. Kegiatan kaji banding dilakukan oleh kelompok kepentingan untuk mengunjungi atau menemui obyek tertentu yang sudah disiapkan dan berlangsung
dalam
waktu
relatif
singkat.
Intinya
adalah
untuk
membandingkan kondisi obyek studi di tempat lain dengan kondisi yang ada di tempat sendiri. Hasilnya berupa pengumpulan data dan informasi sebagai bahan acuan dalam perumusan konsep yang diinginkan. Tujuan utama melakukan kaji banding nantinya adalah menggali sebanyak mungkin informasi yang bisa didapat secara teknis riil dan empiris, untuk dijadikan barometer dan pembanding yang kemudian masuk untuk menemukan sebuah pembaharuan yang aplikatif, baik untuk perencanaan ke depan dalam jangka pendek dan jangka panjang secara futuristik. Jadi dengan kata lain tujuan dari kaji banding adalah untuk menambah wawasan tentang tempat lain, menimba pengalaman baru di tempat lain, membandingkat tempat kita dengan tempat lain dan menambah cakrawala berpikir.
5
B.
Dasar Pelaksanaan Dasar Pelaksanaan kegiatan Kaji Banding dalam rangka Upaya
Perbaikan Kinerja, Mutu dan Keselamatan Pasien, adalah berlandaskan pada regulasi-regulasi yang mengamanatkan pada upaya perbaikan mutu pelayanan. Dasar Hukum dijadikan acuan adalah sebagai berikut : 1.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
PMK Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
3.
PMK Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Swasta, Tempat Prakter Dokter Mandiri dan Tempat Prakter Dokter Gigi Mandiri
4.
PMK Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal
5.
PMK Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
6.
PMK Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
7.
Perbup
Nomor :
BKA 915.3/02/TTU/2019 tentang Dokumen
Penggunaan Anggaran APBD Kabupaten TTU Tahun 2019 Selanjutnya dilakukan Telaahan Staf dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepada Bupati Timor Tengah Utara yang dilampirkan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kaji Banding, kemudian Bupati Timor Tengah Utara mengeluarkan Surat Perintah Tugas. C.
Ruang Lingkup dan Sasaran Ruang Lingkup Kaji Banding dalam rangka Peningkatan Kinerja,
Mutu
dan
keselamatan
Pasien
adalah
menyangkut
Manajemen
Puskesmas secara keseluruhan yang meliputi : 1.
Proses penyusunan perencanaan, penggerakkan pelaksanaan, serta pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja
2.
Manajemen sumber daya termasuk manajemen sarana, prasarana, alat, obat, sumber daya manusia dan lain-lain.
6
3.
Manajemen Keuangan dan Aset/ Barang Milik Negara/Daerah
4.
Manajemen Pemberdayaan Masyarakat
5.
Manajemen Data dan Informasi
6.
Manajemen Program termasuk Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
7.
Mutu Pelayanan Puskesmas Sasaran Kaji Banding dalam rangka Peningkatan Kinerja, Mutu dan
Keselamatan Pasien adalah pada 3 unit Pelayanan yang disediakan di Puskesmas yaitu : 1.
Administrasi dan Manajemen Puskesmas
2.
Upaya Kesehatan Masyarakat
3.
Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Klinis
D.
Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
D.1. Lokasi Pelaksanaan Kaji Banding a.
Puskesmas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ( Akreditasi Paripurna).
b.
Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ( Akreditasi Paripurna)
D.2. Waktu Pelaksanaan Kaji Banding a.
Waktu pelaksanaan kegiatan kaji banding adalah selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 27 s.d 29 Maret 2019.
b.
Agenda Kegiatan sebagai berikut : Agenda Kaji Banding Tanggal 27 s.d 29 Maret 2019
No 1
Waktu
Lokasi
Materi / Agenda
Narasumber
Pemaparan Kebijakan Pengembangan Mutu Pelayanan di Provinsi DKI Jakarta Diskusi/ Tanya jawab
Kabid SDK Dinkes Prov. DKI Jakarta Kasie Yan-kes Primer Dinkes Prov. DKI Jakarta
Ket
Rabu, 27 Maret 2019 08.00 10.00 wib
–
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
7
No
Waktu 11.00 16.00 wib
2
Lokasi –
Puskesmas Kecamatan Cipayung Jakarta Timur
Materi / Agenda Pembukaan/ Penyambutan Pemaparan Profil Puskesmas Kecamatan Cipayung ISHOMA Wawancara dengan Panduan Kuisioner / Diskusi dan Pendampingan sesuai Pokja (Admin, UKM dan UKP) Obervasi Lapangan / telusur dokumen sesuai Pokja Penutupan
Narasumber
Ket
Kepala Tata Usaha Pusk. Kec. Cipayung M.R. Pusk. Kec. Cipayung Panitia Tim Mutu Pusk (Admin, UKM dan UKP) Idem Kepala Tata Usaha Pusk. Kec.Cipayung
Kamis, 28 Maret 2019 08.00 14.30 wib
15.00 16.00 wib
–
–
Puskesmas Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan
Puskesmas Kelurahan Pondok Labu
3
Jumat, 29 Maret 2019
3
08.00 12.00 wib
–
Aula Hotel 88 Mangga Besar VIII Jakarta
Pembukaan/ Penyambutan Pemaparan Profil Puskesmas Kecamatan Cilandak Wawancara dengan Panduan Kuisioner / Diskusi dan Pendampingan sesuai Pokja (Admin, UKM dan UKP) Obervasi Lapangan / telusur dokumen sesuai Pokja ISHOMA Kunjungan lapangan/ Observasi / Wawancara
Evaluasi Hasil Kaji Banding (masing-masing Pokja) Diskusi Penyusunan Laporan
Kepala Tata Usaha Pusk. Kec. Cilandak M.R. Pusk. Kec. Cilandak Tim Mutu Pusk (Admin, UKM dan UKP) idem
MR Pusk. Kec. Cilandak Kepala Pusk. Kelurhan Pondok Labu Ketua Tim Kaji Banding
8
E.
Pelaksana dan Pengorganisasian
E.1. Pelaksana Kaji Banding (Peserta) Pelaksana/Peserta kaji banding terdiri dari Pihak Puskesmas yang didampingi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Pihak Puskesmas diwakili oleh masing-masing Pimpinan Puskesmas yaitu : 1.
Puskesmas Tasinifu
2.
Puskesmas Eban
3.
Puskesmas Bijaepasu
4.
Puskesmas Oeolo
5.
Puskesams Inbate
6.
Puskesmas Nimasi
7.
Puskesmas Napan
8.
Puskesmas Nunpene
9.
Puskesmas Bitefa
10. Puskesmas Tublopo 11. Puskesmas Sasi 12. Puskesmas Noemuti 13. Puskesmas Oemeu 14. Puskesmas Haekto 15. Puskesmas Maubesi 16. Puskesmas Mamsena 17. Puskesmas Oelolok 18. Puskesmas Wini 19. Puskesmas Ponu 20. Puskesmas Manumean 21. Puskesmas Lurasik 22. Puskesmas Oenopu 23. Puskesmas Manufui
9
Pendamping
dalam
Kegiatan
Kaji
Banding
dalam
rangka
Peningkatan Kinerja, Mutu dan Keselamatan Pasien : 1.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU
2.
Kepala Bidang SDK, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU
3.
Kepala Seksi Yankes Primer, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU
4.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Provinsi NTT
E.2. Pengorganisasian Pembagian
Tugas
dalam
Kaji
Banding
ini
dilakukan
untuk
memudahkan dan focus dalam melakukan studi. Terdiri dari 3 (tiga) kelompok kerja, dan disampingi oleh 1 (satu) orang pendamping. Pembagian tugas kaji banding sebagai berikut : 1.
2.
Kelompok Kerja Administrasi dan Manajemen (Pokja Admen) a.
Puskesmas Napan
b.
Puskesmas Eban
c.
Puskesmas Tasinifu
d.
Puskesmas Ponu
e.
Puskesmas Manumean
f.
Puskesmas Oenopu
g.
Puskesmas Oelolok
h.
Puskesmas Mamsena
Kelompok Kerja Upaya Kesehatan Masyarakat (Pokja UKM) a.
Puskesmas Manufui
b.
Puskesmas Lurasik
c.
Puskesmas Bijaepasu
d.
Puskesmas Sasi
e.
Puskesmas Haekto
f.
Puskesmas Tublopo
g.
Puskesmas Maubesi
10
3.
F.
Kelompok Kerja Upaya Kesehatan Perorangan (Pokja UKP) a.
Puskesmas Noemuti
b.
Puskesmas Nunpene
c.
Puskesmas Oemeu
d.
Puskesmas Wini
e.
Puskesmas Inbate
f.
Puskesmas Oeolo
g.
Puskesmas Nimasi
h.
Puskesmas Bitefa
Instrumen dan Metode Pelaksanaan
F.1. Instrumen Kaji Banding (terlampir) F.2. Metode Pelaksanaan Kaji Banding Metode Pelaksanaan Kaji Banding yang digunakan dalam kegiatan ini adalah : 1
Pemaparan Profil (Gambaran Umum) Puskesmas dan Upaya Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas
2
Wawancara
mendalam
(indepth
interview)
dengan
panduan
kuisioner, yang terpilah dalam 3 (tiga) Pokja. 3
Observasi lapangan dan telusur dokumen, dilakukan untuk mendapat gambaran yang riil tentang implementasi yang diterapkan. Teknik analisis dan penulisan laporan yang digunakan adalah
deskripsi kualitatif yaitu membuat narasi, deskripsi, gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai obyek-obyek yang diamati serta melakukan
kajian/studi
komparatif
(perbandingan)
ataupun
kajian
korelasional (hubungan).
11
BAB III HASIL KAJI BANDING (DALAM RANGKA UPAYA PENINGKATAN KINERJA, MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN) A.
Gambaran Umum
A.1. Setting Wilayah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 6 Suku Dinas Kesehatan Kota, 44 Puskesmas Kecamatan dan 285 Puskesmas Kelurahan. Jumlah Rumah Sakit sebanyak
32 RSUD (1 RS Khusus
Daerah Tipe A, 6 RSUD Tipe B, 1 RSUD Tipe C, 24 RSUD Tipe D). Selain itu terdapat pula 4 UPT yaitu Ambulans Gawat Daerurat (AGD), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP), dan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DKI
Jakarta. Suku Dinas Kesehatan Kota yang ada di wilayah Provinsi DKI sebanyak 6 Suku Dinas yakni : 1)
Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2)
Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat
3)
Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara
4)
Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
5)
Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur
6)
Suku Dinas Kesehatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
(Catatan : Di Provinsi NTT disebut Dinas Kesehatan Kabupeten/Kota) Jumlah Penduduk Provinsi DKI Jakarta sebanyak 10.467.600 Jiwa (2018). Luas Wilayah : 7.659,02 km2, daratan 661,52 km2, termasuk 110 pulau di Kepulauan Seribu, dan lautan seluas 6.997,50 km2. Jumlah penduduk yang berimbang di suatu wilayah menurut WHO yaitu maksimal se-banyak 9.600 jiwa tiap km2. DKI Jakarta melebihi angka 15.663 jiwa tiap km2. Ini merupakan suatu tantangan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
12
A.2 Setting Akreditasi Puskesmas Sampai dengan tahun 2018 dari 44 Puskesmas Kecamatan seProvinsi DKI Jakarta telah dilakukan Survey Akreditasi Puskesmas Kecamatan dengan hasil : 1)
14 Puskesmas Paripurna
2)
21 Puskesmas Utama
3)
9 Puskesmas Madya. Sedangkan Puskesmas Kelurahan yang berjumlah sebanyak 283
Puskesmas telah dilakukan akreditasi sebanyak 107 Puskesmas Kelurahan dengan hasil survey sebagai berikut : 1)
10 Puskesmas Utama
2)
87 Puskesmas Madya
3)
10 Puskesmas Dasar
(Catatan : Di Kabupaten TTU / Provinsi NTT : Puskesmas Kecamatan disebut Puskesmas dan Puskesmas Kelurahan disebut Puskesmas Pembantu atau Pustu). Pada akhir tahun 2018,
Komisi
Akreditasi
Puskesmas dan
Kementerian Kesehatan RI telah melakukan peninjauan kembali untuk tidak lagi melakukan penilaian akreditasi di Puskesmas Kelurahan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak lagi melakukan persiapan akreditasi di Puskesmas Kelurahan. Penilaian Akreditasi di pusatkan di Puskesmas Kecamatan, selanjutnya akan dilakukan telusur lapangan di Puskesmas Kelurahan. Berikut akan disampaikan hasil survey akreditasi Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta : Puskesmas yang telah mencapai hasil akreditasi “PARIPURNA” : 1)
Puskesmas Kecamatan Senen
2)
Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk
3)
Puskesmas Kecamatan Cilandak
4)
Puskesmas Kecamatan Gambir
5)
Puskesmas Kecamatan Cipayung
13
6)
Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru
7)
Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama
8)
Puskesmas Kecamatan Kalideres
9)
Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
10) Puskesmas Kecanatan Palmerah 11) Puskesmas Kecamatan Kemayoran 12) Puskesmas Kecamatan Sawah Besar 13) Puskesmas Kecamatan Koja 14) Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan Puskesmas yang telah mencapai hasil akreditasi “UTAMA” : 1)
Puskesmas Kecamatan Tambora
2)
Puskesmas Kecamatan Menteng
3)
Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo
4)
Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu
5)
Puskesmas Kecamatan Cakung
6)
Puskesmas Kecamatan Pulogadung
7)
Puskesmas Kecamatan Pademangan
8)
Puskesmas Kecamatan Cengkareng
9)
Puskesmas Kecamatan Jagakarsa
10) Puskesmas Kecamatan Pancoran 11) Puskesmas Kecamatan Johar Baru 12) Puskesmas Kecamatan Duren Sawit 13) Puskesmas Kecamatan Tebet 14) Puskesmas Kecamatan Pasanggrahan 15) Puskesmas Kecamatan Ciracas 16) Puskesmas Kecamatan Kembangan 17) Puskesmas Kecamatan Taman Sari 18) Puskesmas Kecamatan Tanah Abang 19) Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih 20) Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok
14
21) Puskesmas Kecamatan Jatinegara Puskesmas yang telah mencapai hasil akreditasi “MADYA” : 1)
Puskesmas Kecamatan Setiabudi
2)
Puskesmas Kecamatan Penjaringan
3)
Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading
4)
Puskesmas Kecamatan Cilincing
5)
Puskesmas Kecamatan Makassar
6)
Puskekmas Kecamatan Kramat Jati
7)
Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
8)
Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
9)
Puskesmas Kecamatan Matraman
A.3 Pendekatan Peningkatan Mutu Pelayanan (Akreditasi Puskesmas) Kiat keberhasilan Akreditasi Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta adalah membangun komitmen bersama dari berbagi pihak terkait seperti : 1)
Komitmen Top Manajemen ( total dan tuntas)
2)
Komitmen Internal antar Pegawai ( semua ikut berproses)
3)
Komitmen Eksternal antara Puskesmas dengan Masyarakat dan Lintas sektor sangat baik
4)
Membentuk tim kerja yang solid
5)
Antusias / semangat yg tinggi dari top manajemen dan ketua pokja
6)
Pembinaan
dan monitoring yg konsisten dan efektif dari Dinas
Kesehatan 7)
Dukungan dana yang memadai Pembinaan Akreditasi yang dilakukan baik Pra Akreditasi maupun
Pasca Akreditasi pada prinsipnya sama. Penekanan pada Pra Akreditasi yaitu bagaimana membangun sistem manajemen mutu di puskesmas, membiasakan menulis apa yang dilaksanakan dan melaksanakan apa yang ditulis, serta pemahaman konsep akreditasi dan pemenuhan standar dan instrumen. Selanjutnya pada Pasca Akreditasi yaitu konsistensi
15
penerapan konsep manajemen mutu di puskesmas, pembinaan dapat dilaksanakankan
lebih
terfokus
ke
arah
yang
harus
diperbaiki/
ditidaklanjuti oleh puskesmas dari rekomendasi proses akreditasi. Akreditasi Puskesmas bukanlah akhir dari sebuah tujuan. Akreditasi merupakan suatu proses berkesinambungan, proses yang tidak akan pernah berhenti. Tujuan utama akreditasi adalah peningkatan mutu yang berkesinambungan
(Continous
Quality
Improvement/CQI).
Dinas
Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyikapi hal ini dengan berbagai cara/kebijakan : 1.
Penguatan bimbingan Pasca Akreditasi minimal 6 bulan sekali oleh Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi, termasuk untuk memonitor tindak lanjut rekomendasi surveyor.
2.
Penguatan bimbingan Pasca Akreditasi minimal 1 tahun sekali oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
3.
Membuat Komitmen Bersama dari 44 Puskesmas Kecamatan yang telah dikareditasi
Gbr : Komitmen Bersama para Kepala Puskesmas se-Provinsi DKI Jakarta, Pasca Lulus Akreditasi, untuk terus meningkatkan upaya kinerja dan mutu
4.
Pembinaan dengan Cluster. Pembagian cluster binaan ditujukan agar semua Puskesmas mendapatkan pembinaan terpadu dari Dinas Kesehatan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan. Pembentukan Cluster Binaan, agar pembinaan yang dilakukan lebih terarah, merata dan mencakup semua Puskesmas. Setiap Cluster
16
Binaan memiliki penanggung jawab dari Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi. 5.
Komunikasi dan koordinasi dengan seluruh penanggung jawab program agar menguasai Akreditasi FKTP
6.
Pendataan Surveior asal Provinsi DKI Jakarta dan wilayah sekitar untuk membantu pendampingan Pasca Akreditasi dan dimasukkan dalam Tim. Sedangkan Program Pendampingan Tahun Ketiga (masa jatuh
tempo Akreditasi yakni : 1.
Penggalangan ulang Komitmen
2.
Review standard an instrument akreditasi
3.
Review dokumen regulasi yang disusun dan lakukan revisi jika diperlukan
4.
Lakukan self assessment dan susun rencana tindak lanjut
5.
Pastikan implementasi dilakukan pada setahun terakhir dengan pendokumentasian yang lengkap
6.
Susun jadwal pendampingan sesuai kebutuhan
7.
Lakukan self assessment dan tindak lanjut sesuai kebutuhan
8.
Pastikan nilai Pra Survey diatas dari 10% dari target yang ditentukan.
Gbr : Pemaparan Materi Kebijakan Penyelengaraan Mutu di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Rabu 27 Maret 2019
17
B.
Sistem Manajemen Puskesmas Kecamatan Cipayung
B.1. Gambaran Umum Wilayah Puskesmas 1) Status Puskesmas
: Puskesmas Perawatan (Rawat Jalan)
2) Lokasi / Alamat
: Jl.Bambu Hitam Nomor 10, Kelurahan Cipayung,
Kecamatan
Cipayung,
Jakarta Timur. 3) Pimpinan Puskesmas : drg. Rini Muharni 4) Luas wilayah
: 2845.80 ha
5) Jumlah Kelurahan
: 8 Kelurahan
6) Jumlah KK
: 84.898 KK
7) Jumlah Penduduk
: 199.019 Jiwa
8) Jaringan dan Jejaring Faskes : Pusk. Kelurahan
: 9 Puskesmas
Rumah Sakit
: 6 RS
Klinik
: 16 Klinik
Dokter Praktek
: 32 Dokter
Apotik
: 13 Apotik
Bidan Praktek
: 40 Bidan
9) Fasilitas lainnya
:
Pesantren
: 9 Pesantren
Panti Asuhan
: 6 Panti
Panti Balita
: 1 Panti
Panti Werdha
: 1 Panti
Panti Laras
: 2 Panti
Panti Anak Nakal
: 1 Panti
Panti Tuna Rungu : 1 Panti Panti Sosial Remaja
: 2 Panti
Panti Sosial Bina Karya
: 2 Panti
10) Status Akreditasi
:
Puskesmas Kecamatan Cipayung :
PARIPURNA (2017)
Pusk. Kelurahan Pondok Rangon :
MADYA (2018)
18
Puskesmas Kelurahan Ceger
:
MADYA (2018)
7 Pusk. Kelurahan lainnya
:
Belum Akreditasi
11) Visi, Misi, Tata Nilai dan Motto Visi “Menjadikan Kecamatan Cipayung Sehat 2022” Misi 1.
Meningkatkan Sumber Daya Kesehatan yang kompeten
2.
Meningkatkan Tata Kelola manajemen Puskesmas yang akuntabel dan Profesional
3.
Meningkatkan
kemandirian
masyarakat
dalam
pelaksanaan UKBM 4.
Meningkatkan peran serta lintas sektor dan masyarakat dalam gerakan masyarakat hidup sehat
5.
Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien
Motto “Melayani dengan Setulus Hati” Tata Nilai 1.
Cerdas (kerja secara professional)
2.
Empati (peduli terhadap pasien dan rekan kerja)
3.
Ramah (senyum, salam, sapa)
4.
Inovatif (kemauan untuk terus berkembang menjadi lebih baik)
5.
Amanah (dapat dipercaya dan bertanggungjawab)
Kebijakan Mutu Memberikan
Pelayanan
Kesehatan
Profesional
yang
Berorientasi pada Peningkatan Kepuasan Pelanggan serta secara terus menerus melakukan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
19
B.2. Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien/ Manajemen Risiko.
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKP (termasuk inovasi-inovasi) B.3. Manajemen Program (UKM) 1). Perencanaan Proses
perencanaan
yang
dilakukan
di
Puskesmas
Kecamatan Cipayung sesuai dengan alur perencanaan yang berlaku yaitu dimulai dengan penyusunan RUK, kemudian diteruskan
dengan
pembuatan
RPK
sebagai
aksi
dalam
pelaksanaan pelayanan UKM. Salah satu analisis yang dipakai dalam pembuatan perencanaan adalah analisis kebutuhan dan harapan
masyarakat.
Kegiatan
ini
dilakukan
dengan
melaksanakan survey. Survey ini menggunakan TIM Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH). Tim tersebut akan melalaksanakan survey dengan menggunakan format Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Hasil survey tersebut akan dianalisis dan akan dibuat rencana kebutuhan yang akan menjadi bahan dalam pembuatan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas di Puskesmas Kecamatan Cipayung. Untuk diketahui juga Tim KPLDH ini merupakan tim independent diluar struktur Puskesmas yang mendapat pembiayaan dari Pemerentah Provinsi DKI Jakarta. Kondisi yang ada di Puskesmas .........................., pembuatan Rencana Usulan Kegiatan sama seperti yang dilaksanakan oleh Puskesma Cipayung,tetapi yang jarang sekali dibuat adalah kegiatan survey identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim Idependent yang mana tim tersebut akan melakukan survey dan analisa kebutuhan dan harapan masyarakat.
Analisa
penyebab
Puskesmas
kita
tidak
melaksanakan karena belum mempunyai kerangka acuan yang
20
jelas
dalam
melaksakan
survey
dan
tidak
melalokasikan
pembiayaan. 2). Penggerakkan Pelaksanaan
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKM (termasuk inovasi) 3). Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKM (termasuk inovasi) 4). Pemberdayaan Masyarakat
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKM (termasuk inovasi) B.4. Manajemen Sumber Daya 1). Manajemen Sarana Prasana dan Alat (termasuk Asset)
Pelaksana
adalah
Pengelola
Aset
yang
secara
struktural/fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Tata Usaha.
Pengelola
Aset
perencanaan,
mempunyai
uraian
pengadaan,
tugas
pencatatan,
koordinasi distribusi,
pemeliharaan dan pelaporan asset.
Puskesmas Kecamatan Cipayung mengembangkan suatu Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan dengan nama “SIP PEA”
Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Aset. Aplikasi ini merupakan suatu inovasi oleh Puskesmas Kecamatan Cipayung. Aplikasi berbasis Web dan bisa dioperasikan pada Desktop maupun Android. Aplikasi ini juga terintegrasi dan mencatat
semua
Pelayanan/Ruangan
asset di
yang
ada
Puskesmas
di
setiap
Unit
Kecamatan
dan
Puskesmas-Puskesmas Kelurahan.
Aplikasi SIP PEA juga berfungsi untuk mengkomunikasikan kondisi alat dan barang untuk pemeliharaan apabila ada
21
kerusakan (apabila ada laporan mengenai kerusakan alat, teknisi sudah harus merespon dalam waktu 1 x 24 untuk melakukan perbaikan), monitoring asset dimasing-masing ruangan (KIR), perhitungan nilai asset puskesmas dan perhitungan alat-alat yang tak laik pakai (pemusnahan).
Dengan menggunakan aplikasi SIP PEA, manajemen pengelolaan asset menjadi mudah.
Gbr : Aplikasi SIP PEA Puskesmas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
2). Manajemen obat
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKP
22
3). Manajemen sumber daya manusia Struktur Organisasi Puskesmas mengacu pada Permenkes 75 Tahun 2014, yang terdiri dari Kepala Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata. Kepala Puskesmas adalah eselon IIIB dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah eselon IVA (sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta. Kepala Puskesmas Kecamatan Cipayung (sekarang) adalah seorang dokter gigi, demikian juga Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Selanjutnya, petugas lain adalah fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi termasuk Kepala Puskesmas Kelurahan. Kepala Puskesmas Kelurahan
menjalankan
tugas
pokok
dan
fungsi
serta
bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas Kecamatan. Jumlah Pegawai di Puskesmas Kecamatan Cipayung adalah sebanyak 334 orang (PNS : 121 dan Non PNS : 213) dengan rincian sebagai berikut : o
Dokter Umum
: PNS 16 orang
Non PNS 35 orang
o
Dokter Gigi
: PNS 11 orang
Non PNS 4 orang
o
Perawat
: PNS 37 orang
Non PNS 34 orang
o
Perawat Gigi
: PNS 2 orang
Non PNS 11 orang
o
Bidan
: PNS 24 orang
Non PNS 43 orang
o
Analis
: PNS 2 orang
Non PNS 2 orang
o
Apoteker
: PNS 2 orang
Non PNS 1 orang
o
Ass. Apoteker
: PNS 2 orang
Non PNS 13 orang
o
Nutrisionis
: PNS 3 orang
Non PNS 10 orang
o
Sanitarian
: PNS 2 orang
Non PNS 11 orang
o
Nakes Lainnya
: PNS 18 orang
Non PNS 43 orang
o
Administrasi dll
: PNS 2 orang
Non PNS 6 orang
Sistem perekrutan tenaga dilakukan dengan cara : Puskesmas melakukan analisis kebutuhan tenaga dan beban tugas. Selanjutnya
hasil
analisis
disampaikan
ke
Suku
Dinas
Kesehatan Kota untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi
23
DKI
Jakarta.
Dinas
Kesehatan
Provinsi
melakukan
pengumuman dan pendaftaran secara online dan selanjutnya seleksi administrasi. Setelah seleksi administrasi, peserta mengikuti
tes
wawancara
yang
dilakukan
oleh
pihak
Puskesmas untuk memutuskan kelulusan. Model seleksi yang dilakukan
seperti
ini,
menghasilkan
tenaga-tenaga
di
Puskesmas yang berkualitas dan berkompeten. Analisis kebutuhan tenaga dilakukan dengan akurat, sehingga tidak ada perangkapan tugas di Puskesmas Kecamatan Cipayung. Analisis kebutuhan tenaga juga dilakukan untuk pembinaan dan pengembangan kompetensi petugas. Setiap pegawai harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditentukan. Apabila belum
memenuhi
persyaratan,
akan
dilakukan
upaya
pembinaan, pendidikan dan pelatihan. Setiap tenaga kesehatan memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas
dan
terukur.
Kinerja
setiap
pegawai
diukur
dari
pencapaian hasil tugas pokok dan fungsinya selanjutnya kinerja tersebut memiliki konsekuensi dengan gaji yang diterima. Dengan kata lain, gaji pegawai (PNS dan Non PNS) sesuai dengan kinerja yang dicapai. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2016 mengatur tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Non PNS. Sistem penghitungan kinerja pegawai Non PNS
menggunakan
aplikasi
E-Kinerja.
Sistem
ini
memungkinkan pegawai bekerja lebih efektif, efisien dan kompetitif. Alur pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai : (1) Pegawai input kinerja melalui website E-Kinerja , (2) validasi kinerja dan penilaian perilaku oleh atasan lansung, (3) rekap dan verifikasi absensi oleh bagian kepegawaian, (4) pembuatan dan verifikasi
24
gaji oleh bagian kepegawaian, (5) pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai. Tampilan Aplikasi E-Kinerja
PUSKESMAS CIPAYUNG
PUSKESMAS CIPAYUNG
4.) Manajemen keuangan Semua Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta sudah berstatus BLUD termasuk Puskesmas Kecamatan Cipayung.
25
Walaupun
sudah
BLUD,
sampai
dengan
tahun
2018,
Puskesmas Kecamatan Cipayung masih mendapat support dana dari DAK Non Fisik (BOK) dan dana BLUD sendiri. Tahun 2019, sudah ada kebijakan Pemerintah Pusat, dimana Puskesmas Kecamatan Cipayung (termasuk puskesmas lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta) hanya mendapat dana BLUD sendiri. Sumber Pembiayaannya yaitu : Dana Kapitasi JKN, Dana Klaim Non Kapitasi JKN, Dana Penyetoran/Upah Pungut/Retribusi dan Dana Pembagian Pendidikan. Pengelolaan Keuangan di Puskesmas Kecamatan Cipayung menggunakan aplikasi SIMKD (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah) yang terintegrasi dengan Badan Keuangan dan Anggaran Kota Administrasi Jakarta Timur. Dengan
status
BLUD,
maka
penggunaan
anggaran
sepenuhnya menjadi otoritas Puskesmas, dimana langsung digunakan tanpa harus menunggu DPA dari Dinas Kesehatan. Penggunaan dana Kapitasi adalah 40% untuk Jasa dan 60% untuk operasional. Penggunaan Dana Operasional tidak diperuntukkan dalam kegiatan rutin, karena kegiatan rutin sudah menjadi tugas pokok dan fungsi dari masing-masing. B.5. Sistem Informasi Puskesmas (SIP).
Puskesmas Puskesmas.
wajib
melakukan
Sistem
kegiatan
Informasi
Sistem
Puskesmas
Informasi dapat
diselenggarakan secara elektronik maupun non elektronik. Sistem Informasi Puskesmas minimal mencakup : o Pencatatan Dan Pelaporan Kegiatan o Puskesmas Dan Jaringannya o Survei Lapangan o Laporan Lintas Sector Terkait
26
o Laporan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Wilayah Kerjanya o Laporan Kegiatan Puskesmas Diselenggarakan Melalui Komunikasi Data
Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari Sistem Informasi
Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Puskesmas
wajib
menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Sistem Informasi Puskesmas yang digunakan di Puskesmas Kecamatan Cipayung adalah “ePuskesmas” (E-Medical Record).
Fitur Aplikasi ePuskesmas (E-Medical Record) Aplikasi menggunakan teknologi cloud computing Data registrasi pasien disesuaikan dengan format KTP Data KK online / nasional SMS registrasi online Web registrasi online Android regsitrasi online Memiliki fasilitas rujukan elektronik secara terintegrasi ke
rumah sakit Memiliki fasilitas monitoring pelayanan online Monitoring
Quality Performance Index (QPI) petugas
Puskesmas Rekapitulasi data pelaporan secara otomatis Aplikasi terintegrasi mulai dari jejaring Puskesmas (Pustu,
Polndes,
Bidan
Desa
ke
UPT
Puskesmas,
Dinkes
Kota/Kabupaten dan Dinkes Propinsi Aplikasi bisa dirubah secara dinamis Database tersimpan aman dalam server cloud Terintegrasi dengan Pcare BPJS
27
Contoh Aplikasi ePuskesmas (E-Medical Record)
Gbr : Aplikasi ePuskesmas (E-Medical Record) yang digunakan oleh semua Puskesmas di wilayah Provinsi DKI Jakarta
Aplikasi ePuskesmas (E-Medical Record) dapat terintegrasi dengan aplikasi PCare BPJS
28
Aplikasi
ePuskesmas
(E-Medical
Record)
mengakomodir
kebutuhan semua Pelaporan Puskesmas
Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan monitoring online.
B.6. Inovasi dan Pengembangan Upaya Puskesmas dan Pelayanan.
Diisi oleh UKP dan UKM……………………..Program Inovasi / Inovasi Program
29
C.
Sistem Manajemen Puskesmas Kecamatan Cilandak
C.1. Gambaran Umum Wilayah Puskesmas 1) Status Puskesmas
: Puskesmas Perawatan (Rawat Jalan)
2) Lokasi / Alamat
: Jl.Komplek BNI No 46, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
3) Pimpinan Puskesmas : dr. Luigi 4) Luas wilayah
: 17,35 km2
5) Jumlah Kelurahan
: 6 Kelurahan
6) Jumlah KK
: 66.187 KK
7) Jumlah Penduduk
: 203.548 Jiwa
8) Jaringan dan Jejaring Faskes : Pusk. Kelurahan
: 6 Puskesmas
Rumah Sakit
: 5 RS
Rumah Bersalin
: 5 RB
Balkesmas
: 1 unit
Apotik
: 19 Apotik
Optik
: 5 unit
Klinik Fisioterapi
: 2 unit
Posyandu
: 90 pos
9) Status Akreditasi
:
Puskesmas Kecamatan Cilandak :
PARIPURNA (2016)
10) Visi, Misi, Tata Nilai dan Motto Visi “Menjadikan Puskesmas Terdepan Menuju Jakarta Sehat” Misi 1.
Memberikan pelayanan prima dengan sepenuh hati
2.
Menciptakan suasana kerja yang harmonis
3.
Meningkatkan kualitas SDM yang kompeten dan mampu bersaing
30
4.
Menyediakan sarana dan prasarana yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan
5.
Menjalin dan meningkatkan kerjasama lintas sektoral
Motto 1.
Responsif (selalu tanggap terhadap keluhan pasien dan berempati terhadap penderitaan orang lain)
2.
Amanah (dapat dipercaya didalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar lingkungan Puskesmas)
3.
Mampu (mampu memberi pelayanan yang optimal untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat)
4.
Aktif
(selalu
berupaya
mengembangkan
program
kesehatan dengan semangat tinggi, kerja sama tim, untuk mencapai hasil yang optimal) 5.
Harmonis (selalu menjaga hubungan yang baik dengan pelanggan,
sesama
karyawan
serta
menciptakan
suasana aman, nyaman dan sejahtera) Penanganan Keluhan
31
C.2. Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien/ Manajemen Risiko.
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKP (termasuk inovasi-inovasi) C.3. Manajemen Program (UKM) 1). Perencanaan
2). Penggerakkan Pelaksanaan
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKM (termasuk inovasi) 3). Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKM (termasuk inovasi) 4). Pemberdayaan Masyarakat
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKM (termasuk inovasi) C.4. Manajemen Sumber Daya 1). Manajemen Sarana Prasana dan Alat (termasuk Asset)
Sama dengan Puskesmas Kecamatan Cipayung
2). Manajemen obat
…………………………………………………. Diisi oleh Pokja UKP
3). Manajemen sumber daya manusia Manajemen sumber daya manusia pada prinsipnya sama seperti Puskesmas Kecamatan Cipayung, karena semua mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
32
Struktur Organisasi Puskesmas
Jumlah Pegawai di Puskesmas Kecamatan Clandak
33
4.) Manajemen keuangan Sama dengan Puskesmas Kecamatan Cipayung. C.5. Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS).
Puskesmas Kecamatan Cipayung mempunyai 3 orang tenaga dengan latar belakang Informatika (IT) sebagai pengelola dan pengembang sistem informasi di Puskesmas
SIP Puskesmas Kecamatan Cilandak sama dengan Puskesmas Kecamatan Cipayung yaitu menggunakan ePuskesmas (EMedical Record), E-Kinerja.
Puskesmas Kecamatan Cilandak mengembangkan lagi Sistem Informasi seperti : Pendaftaran Online, (pendaftaran pasien dilakukan dengan HP Android)
34
Pendaftaran pasien melalui : Pendaftaran Anjungan Mandiri,
Aplikasi E–Kohort, merupakan aplikasi web services yang digunakan untuk membantu petugas menginput data. Hal ini untuk mengeliminir permasalahan seperti : Bidan Praktek Mandiri yang tidak memiliki Buku Kohort, banyak Bumil ANC yang kontrol di berbagai tempat sehingga data kunjungan Bumil tidak terkoneksi, cara pengisian menggunakan Buku Kohort : rumit dan memakan waktu)
Tampilan E-Kohort
35
Puskesmas
Kecamatan
Cilandak
juga
membuat
website
E-Paliatif Home Care (PHC).
E-Paliatif Home Care, untuk memudahkan petugas dalam mencatat semua perkembangan keadaan pasien yang di temukan di rumah. Tim PHC membuat aplikasi berbasis website untuk wadah, menulis catatan perkembangan pasien agar lebih praktis, tidak mudah hilang atau rusak dan paper less. Alamat domain www.phccilandak.com. Website tersebut saat ini hanya untuk petugas dalam menginput perkembangan pasien
Berikut beberapa fitur/penjelasan mengenai website E-Paliatif
Home Care seperti pada gambar-gambar berikut.
36
37
Website DBD Alert Cilandak. DBD Alert Cilandak ini bertujuan untuk menggambarkan secara spasial kasus DBD di Wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Selain itu website ini juga menyajikan informasi
seputar
penanggulangannya.
DBD,
mulai
Website
dari ini
penyebabnya masih
dalam
hingga tahap
pengembangan.
Tampilan Website DBD Alert Cilandak.
38
Website DBD Alert Cilandak, untuk mengetahui pergerakan kasus secara realtime dan mengetahui jarak kasus satu dan kasus yang lainnya
C.6. Inovasi dan Pengembangan Upaya Puskesmas dan Pelayanan.
39
BAB IV ANALISIS HASIL KAJI BANDING DAN RENCANA TINDAK LANJUT A.
Pembahasan Analisis Hasil Kaji Banding
A.1. Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien/ Manajemen Risiko. A.2. Manajemen Program 1). Perencanaan 2). Penggerakkan Pelaksanaan 3). Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja 4. Pemberdayaan Masyarakat A.3 Manajemen Sumber Daya 1). Manajemen Sarana Prasana dan Alat, 2). Manajemen obat 3). Manajemen sumber daya manusia 4. Manajemen keuangan dan asset/barang milik Negara/Daerah. A.4. Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS). A.5. Inovasi dan Pengembangan Upaya Puskesmas dan Pelayanan. B.
Rekomendasi
C.
Rencana Tindak Lanjut
40
BAB V PENUTUP A.
Kesimpulan
B.
Usul Saran
41