8 0 2 MB
LAPORAN KEGIATAN KOASISTENSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER (KESMAVET) PROGRAM PROFESI DOKTER HEWAN GELOMBANG XVII KELOMPOK J BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I DENPASAR
ANGGOTA KELOMPOK: Citra Yudeska, S.KH
2009611018
Baja Sadhayu Putrawan, S.KH
2009611042
I Dewa Ari Saputra, S.KH
2009611050
Ni Luh Putu Nadya Apsari, S.KH
2009611051
Annisa Musdalifa, S.KH
2009611066
Baiq Indah Pratiwi, S.KH
2009611060
LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER PENDIDIKAN PROFESI DOKTER HEWAN FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2021
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat-Nya lah kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Sesetan di wilayah kerja Pelabuhan Laut Gilimanuk, dan wilayah kerja Pelabuhan Laut Padangbai tepat pada waktunya. Adapun laporan ini kami selesaikan untuk memenuhi tugas yang telah diberikan kepada kelompok kami tentang Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar diharapkan dapat menambah wawasan untuk pembaca dan juga penulis. Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran sangat dibutuhkan oleh penulis, agar laporan ini bisa jadi lebih baik lagi. Denpasar, 10 Mei 2021 Kelompok 17J
ii
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL........................................................................................... i KATA PENGANTAR........................................................................................ ii DAFTAR ISI.........................................................................................................iii DAFTAR TABEL.................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................1 1.1 Latar Belakang............................................................................................1 1.2 Tujuan Penulisan.........................................................................................2 1.3 Manfaat Penulisan.......................................................................................2 1.4 Metode Penulisan........................................................................................2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA...........................................................................3 2.1 Definisi Karantina.......................................................................................3 2.2 Profil Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.....................................5 2.3 Persyaratan Karantina.................................................................................7 2.4 Tindakan Karantina.....................................................................................7 2.5 Kebijakan Karantina Hewan.......................................................................9 2.6 Instansi yang Membantu Kerja Karantina..................................................10 2.7 Komoditi Karantina Hewan........................................................................11 2.8 Formulir Penting di Karantina Pertanian....................................................11 2.9 Ketentuan Pidana........................................................................................13 BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN...............................................................15 3.1 Hasil Kegiatan.............................................................................................15 3.2 Pembahasan.................................................................................................20 BAB IV PENUTUP...............................................................................................25 4.1 Simpulan.....................................................................................................25 4.2 Saran...........................................................................................................25 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................26 LAMPIRAN..........................................................................................................27
iii
DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Hasil Pengujian Sampel Daging dan Produk Olahan Daging dengan Metode Total Plate Count (TPC) di Laboratorium Karantina Hewan Kelas I Denpasar................................................................................. 15 Tabel 3.2 Hasil Kegiatan di Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk dan Wilayah Kerja Padangbai.......................................... 16
iv
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Banyaknya kebutuhan masyarakat terkait hewan ataupun produk asal hewan, maka perlu dilakukan tindakan karantina untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya penyakit asal hewan. Menurut UU. No. 21 Tahun 2019, Karantina merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Faktor internal berupa karakteristik individu yang bersifat khas dan faktor eksternal adalah lingkungan, sosial ekonomi, dan budaya (Harihanto, 2001). Tindakan karantina yang dilakukan di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran justru dapat meningkatkan resiko penyebaran OPTK karena di tempat pemasukan dan pengeluaran terdapat banyak tanaman baik yang membawa OPTK maupun bersih dari OPTK (Mashita, 2018). Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) nya di seluruh Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK). Pelaksanaan tindakan karantina baik pemasukan maupun pengeluaran dari wilayah dan ke luar wilayah negara Republik Indonesia dilakukan untuk menjamin bahwa hewan maupun produk hewan yang dilalulintaskan aman serta tidak berpotensi menularkan penyakit baik pada hewan maupun manusia (Sumitro et al., 2014). Tindakan karantina terhadap produk hewan berupa bahan asal hewan (BAH) dan hasil bahan asal hewan (HBAH) yang dilalulintaskan antar area di dalam wilayah RI, diutamakan dilakukan di tempat pengeluaran. Tindakan karantina di tempat pemasukan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen serta keutuhan kemasan. Bahan asal hewan (BAH) dan hasil bahan asal hewan (HBAH) yang
1
dilalulintaskan harus terjamin kondisi selama proses logistik dan tidak ada perubahan kualitas. Namun ditempat pemasukan tidak semua produk hewan dapat dilakukan pemeriksaan secara detail. Tindakan karantina ada disetiap area di Indonesia, di Pulau Bali ada 5 wilayah kerja dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, yaitu wilayah kerja Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Laut Benoa, Pelabuhan Laut Padangbai, Pelabuhan Laut Gilimanuk, dan Pelabuhan Laut Celukan Bawang. Berdasarkan pentingnya pengetahuan kesmavet bagi dokter hewan dalam tindakan karantina, maka diperlukan koasistensi PPDH yang dilakukan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar untuk mengetahui tugas dan fungsi dokter hewan dalam upaya untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya suatu penyakit. 1.2 Tujuan Penulisan Adapun tujuan kegiatan PPDH di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui tugas dan fungsi Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar baik secara struktural maupun fungsional. 2. Mengetahui dan memahami berbagai permasalahan karantina hewan yang muncul di laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar dan di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Padangbai dan Gilimanuk 3. Mengetahui teknik kerja di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah
Kerja
Pelabuhan
Laut
Padangbai
dan
Gilimanuk
dan
laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar. 1.3 Manfaat Menambah pemahaman mengenai peran dokter hewan di Balai Karantina yang bertugas dalam mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, serta keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. 1.4 Metode Penulisan Metode penulisan laporan ini ditulis berdasarkan kegiatan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Balai Karantina Wilayah Kerja Padang Bai
2
dan Gilimanuk. Laporan dikumpulkan menjadi satu dan ditulis sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Definisi Karantina Karantina adalah sebagai tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Hal tersebut dijelaskan dalam undang – undang No.21 tahun 2019. Dalam undang- undang tersebut juga dijelaskan bahwa karantina memiliki tujuan: a. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Turmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi. c. Organisme Pengganggu
Tumbuhan
Karantina
yang
selanjutnya
disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, menganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan
3
kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. e. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak. f. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. g. Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. h. Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifatsifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
4
2.2 Profil Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar 1. Visi dan Misi Visi Balai Pertanian Kelas I Denpasar adalah “Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar yang Profesional, Tangguh, dan Terpercaya dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK”. Misi dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar adalah: a. Melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan dari serangan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). b. Memfasilitasi
kelancaran
perdagangan/pemasaran
produk
pertanian (agrobisnis). c. Mewujudkan operasional karantina yang prima. d. Mendorong
partisipasi
masyarakat
dalam
membantu
penyelenggaraan perkarantinaan. 2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kedudukan, Tugas dan Fungsi Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Pertanian
No.
61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian menyatakan bahwa kedudukan, tugas pokok dan Fungsi Badan Karantina Pertanian adalah: a.
Kedudukan Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertanian RI.
b. Tugas Pokok
Melaksanakan
kegiatan
operasional
perkarantinaan
hewan
dan tumbuhan dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) dari luar negeri dan antar area di dalam negeri serta keluar dan tersebarnya HPHK dan OPTK tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
5
Melaksanakan kegiatan pengawasan keamanan hewani, hayati dan keamanan pangan
c.
Fungsi
Pelaksanaan tindakan karantina meliputi 8P yaitu: pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan terhadap media pembawa HPHK hewan, produk hewan, OPTK tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
Pemberian
pelayanan
teknis
kegiatan
operasional
perkarantiaan pertanian.
Pelaksananan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.
Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK hewan, produk hewan dan OPTK tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
Persiapan dan pengelolaan laboratorium hewan dan tumbuhan meliputi
tanaman
pangan,
hortikultura
ataupun
tanamanperkebunan.
Pengelolaan data, informasi serta dokumentasi kegiatan opersional perkarantiaan hewan dan tumbuhan meliputi tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
3. Wilayah Kerja Berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri
Pertanian
No.548/Kpts/OT.140/9/2004, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar terdiri dari 5 wilayah kerja, sebagai berikut: 1) Bandar Udara Ngurah Rai Di Kabupaten Badung. 2) Pelabuhan Laut Benoa Di Kota Denpasar. 3) Pelabuhan Laut Celukan Bawang Di Kabupaten Buleleng. 4) Pelabuhan Laut Padang Bai Di Kabupaten Karangasem. 5) Pelabuhan Laut Gilimanuk Di Kabupaten Jembrana.
6
2.3 Persyaratan Karantina Menurut UU Nomor 21 tahun 2019 tentang persyaratan karantina yang meliputi, a) Persyaratan
Masuk
ke
Wilayah
Indonesia
Setiap
Orang
yang
memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: 1. Melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Turmbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan; 2. Memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan 3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat untuk
keperluan
tindakan
Karantina
dan
pengawasan
dan/atau
pengendalian. b) Persyaratan
Keluar
dari
Wilayah
Indonesia
Setiap
Orang
yang
mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: 1. Melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Turmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan; 2. Mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan 3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
keperluan
tindakan
Karantina
dan
pengawasan
dan/atau
pengendalian. 2.4 Tindakan Karantina Media pembawa hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan
7
dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). a. Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. b. Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. c. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan. Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina dikenal dengan tindakan 8P yaitu: a. Pemeriksaan, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan isi dokumen dan mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina, alat angkut. Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa dilakukan secara fisik dengan cara pemeriksaan klinis pada hewan atau pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain. b. Pengasingan, dilakukan terhadap sebagian atau seluruhnya media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakukan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina selama waktu tertentu yang akan dipergunakan sebagai dasar penetapan masa karantina. c. Pengamatan, mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media
8
pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan system
masuk dan
keluar. d. Perlakuan, merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. e. Penahanan, dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang terkait atau dalam pemeriksaan masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut. f. Penolakan, dilakukan penolakan apabila media pembawa tersebut berasal dari daerah atau negara terlarang karena masih terdapat atau tertular wabah penyakit hewan karantina golongan I, atau pada waktu pemeriksaan ditemukan gejala adanya penyakit hewan karantina golongan I, atau pada waktu pemeriksaan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina ( sertifikat kesehatan). g. Pemusnahan, dilakukan apabila media pembawa yang ditahan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dan pemilik atau kuasanya tidak dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan, atau terhadap media pembawa tersebut ditemukan adanya hama dan penyakit hewan karantina golongan I atau golongan II tetapi telah diobati ternyata tidak dapat disembuhkan, atau hewan yang ditolak tidak segera di berangkatkan atau tidak mungkin dilakukan penolakan dan media pembawa tersebut berasal dari daerah terlarang atau daerah yang tidak bebas dari penyakit hewan karantina golongan I. Pembebasan, dilakukan apabila semua kewajiban dan persyaratan untuk memasukkan atau mengeluarkan media pembawa tersebut telah dipenuhi dan dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya atau dugaan adanya gejala hama dan penyakit hewan karantina, atau selama pengasingan dan pengamatan tidak ditemukan adanya hama dan penyakit hewan karantina. Pembebasan untuk masuk diberikan dengan sertifikat pelepasan atau pembebasan sedang pembebasan keluar diberikan dengan Sertifikat kesehatan. 2.5 Kebijakan Karantina
9
Kebijakan Karantina Hewan dalam hal ini adalah: 1. Mempertahankan status bebasnya Indonesia dari beberapa penyakit hewan menular utama (major epizootic disease) dari kemungkinan masuk dan tersebarnya agen penyakit dari luar negeri. 2. Mengimplementasikan kebijakan pengamanan maksimum (maximum security policy) dengan menerapkan kebijakan pelarangan atau pelarangan sementara jika terjadi wabah penyakit hewan menular yang dalam pelaksanaannya memantau perkembangan situasi wabah melalui berbagai informasi resmi baik dari OIE maupun dengan mencermati pelaporan negara yang bersangkutan atau melalui komunikasi langsung dengan Negara tersebut. 3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas hewan dan produknya dengan menerapkan CIA (Controlling, Inpection and Approval) untuk melindungi sumber daya alam hayati fauna dari ancaman penyakit hewan berbahaya lainnya serta penyakit eksotik. 4. Melakukan
Minimum
Disease
Program
yaitu
program
untuk
meminimalkan kasus penyakit hewan di suatu wilayah atau daerah tertentu di Indonesia melalui sistem pengendalian dan pengawasan lalu lintas hewan dan produknya antar wilayah atau antar pulau sehingga dapat mencegah dan menangkal penyebarannya. 5. Mewujudkan pelayanan karantina hewan yang modern, mandiri dan professional. Dalam menjalankan kebijakan karantina hewan yang dilaksanakan oleh petugas karantina hewan di lapangan untuk memastikan dan meyakinkan bahwa media pembawa tersebut tidak mengandung atau tidak dapat lagi menularkan hama penyakit hewan karantina, tidak lagi membahayakan kesehatan manusia dan menjaga ketenteraman batin masyarakat, mengangkat harkat dan martabat hidup masyarakat melalui kecukupan pangan yang bermutu dan bergizi, serta ikut menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. 2.6 Instansi yang Membantu Kerja Karantina Hewan
10
Pengawasan lalu lintas hewan, bahan asal hewan, produk asal hewan, karantina tidak bekerja sendiri tetapi juga dibantu oleh instansi lain dengan tugasnya masing- masing. Instansi-instansi tersebut antara lain: a. Kepolisian Republik Indonesia Tugas dari pihak kepolisian adalah memberikan hukum bagi pihak pelaku lalu lintas ternak dan bahan ikutnya yang mencoba melawan atau mengancam pegawai karnatina khususnya di setiap Wilayah Kerja. b. Dinas Peternakan Tugas dari dinas peternakan adalah menerbitkan surat rekomendasi dalam pemasukan dan pengiriman serta surat keterangan sehat ternak. c. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Tugas dari BPMP adalah menerbitkan surat izin dalam pemasukan dan pengiriman ternak berdasarkan rekomendasi dari Dinas Peternakan. d. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) e. Balai Besar Veteriner (BBVet) Tugas dari BBVet adalah membantu karantina untuk meneguhkan diagnosa terhadap hewan maupun bahan ikutan lainya. f. Bea dan Cukai Tugas Beacukai adalah untuk membantu pengawasan komoditi wajib periksa karantina baik ekspor maupun impor. g. Imigrasi Bea cukai imigrasi dan karantina merupakan tiga unsur yang disebut dengan C.I.Q (Custom, Imigration, Quarantine). 2.7 Komoditi Karantina Hewan Adapun komoditi pada karantina hewan yaitu sebagai berikut : 1. Hewan/ternak yaitu semua binatang/hewan yang hidup didarat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. 2. Bahan asal hewan (BAH) yaitu bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut seperti: dendeng, kulit, tulang, telur, tanduk, lemak, susu segar, madu, tepung tulang, tepung hati, dll.
11
3. Hasil bahan asal hewan (HBAH) yaitu bahan asal hewan yang telah diolah lebih lanjut seperti: daging kaleng, keju, cream, mentega, sosis, daging olahan, dll. 4. Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, BAH, dan HBAH, yang mempunyai potensi penyebaran hama penyakit hewan karantina. 2.8 Formulir Penting di Balai Karantina Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas karantina Hewan diperlukan berbagai macam bentuk formulir dokumen operasional karantina hewan yang meliputi: a. KH.1 (Berita Acara Serah Terima Media HPHK. Diajukan paling lambat 2 hari sebelum mendatangkan atau memberangkatkan hewan atau komoditi asal hewan) b. KH.2 (Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina) c. KH.3 (Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina) d. KH.4 (Surat Penolakan Bongkar Muatan, karena komoditi tersebut adalah komoditi yang tidak boleh masuk ke daerah tujuan atau transit) e. KH.5 (Surat Persetujuan Bongkar Muatan, bongkar muatan biasanya dilakukan Bea Cukai atas persetujuan karantina saat transit atau pindah pesawat) f. KH.6 (Surat Persetujuan Muat) g. KH.7 (Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan, untuk daging biasanya proses karantina dilakukan di IKHS) h. KH.8A (Surat Perintah Penahanan jika komoditi tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. Pemilik diberikan waktu maximal 7 hari untuk melengkapinya) i. KH.8B (Berita Acara Penolakan Komoditi Masuk atau Keluar wilayah tersebut komoditi tersebut tidak boleh masuk atau keluar wilayah) j. KH 9A (Surat Perintah Penolakan) k. KH 9B (Berita Acara Penolakan) l. KH 10 A (Surat Perintah Pemusnahan) m. KH 10B (Berita Acara Pemusnahan)
12
n. KH 11 (Sertifikat Kesehatan Hewan) o. KH 12 (Sertifikasi Sanitasi Produk Hewan) p. KH 13 (Surat Keterangan untuk Benda Lain) q. KH 14 (Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan) r. KH-15 (Surat keterangan transit) s. KH-16 (Berita acara serah terima media pembawa hama penyakit hewan karantina dan pelaksanaan tindakan karantina antar dokter hewan karantina) t. KH-17 (Surat keterangan untuk barang yang bukan termasuk media pembawa hama penyakit hewan karantina) u. Kwitansi PNBP v. Lampiran: 1) Surat Keterangan Kesehatan dari Daerah/Negara Asal, 2) Surat Izin/Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran, 3) Sertifikat Halal, 4) Hasil Uji Laboratorium, 5) Health Certificate Quarantine Negara Asal, 6) Surat Angkut Satwa Dalam Negeri/Luar Negeri, 7) CITES, 8) BL.
2.9 Ketentuan Pidana Menurut UU Nomor 21 tahun 2019 tentang ketentuan pidana meliputi : 1. Setiap Orang Yang Memasukan: a. Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan. b. Memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. c. Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. d. Mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
13
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 2. Setiap Orang Yang Mengeluarkan: a. Mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan. b. Mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. c. Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 3. Setiap Orang Yang Memasukan dan Mengeluarkan: a. Memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan. b. Memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. c. Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. d. Mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 4. Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
14
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 5. Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 6. Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
15
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Hasil Koasistensi Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Kegiatan mahasiswa PPDH Kelompok 17 J pada Laboratorium Kesmavet di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar dilakukan selama lima hari. Kegiatan dmiulai dari tanggal 3 Mei-7 Mei 2021 yang bertempat di Laboratorium Karantina Kelas I Denpasar, Balai Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, dan Balai Karantina Pertanian Wilker Padang Bai. Berikut adalah uraian hasil kegiatan koasistensi mahasiswa PPDH kelompok 17 J di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Wilker Gilimanuk, dan Wilker Padang Bai Tabel 3.1 Hasil Pengujian Sampel Daging dan Produk Olahan Daging dengan Metode Total Plate Count (TPC) di Laboratorium Karantina Hewan Kelas I Denpasar pada 3 Mei 2021 Kode sampel
Jenis
Pemilik
2021/05/03/K01
sampel Daging
PT
Eloda Denpasar
16x102 coloni/g
631 2021/05/03/K02
olahan sapi Daging
Mitra PT Eloda Denpasar
17x102 coloni/g
632 2021/05/03/K03
olahan ayam Daging sapi
Mitra PT
8x102 coloni/g
633 2021/05/03/K04
Daging
Kuliner PT Bali Jakarta
41x102 coloni/g
634 2021/05/03/K05
kerbau Daging
Kuliner PT Bali Jakarta
15x102 coloni/g
635 2021/05/03/K06
kambing Daging
Kuliner PT Bali Jakarta
7x102 coloni/g
636 2021/05/03/K07
ayam Daging sapi
Kuliner PT Bali Jakarta
12x102 coloni/g
637
Asal
Bali Jakarta
Hasil Uji
Kuliner
Tabel 3.2 Hasil Kegiatan di Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk dan Wilayah Kerja Padang Bai 16
No. 1.
Hari/Tanggal
Kegiatan
Pembimbing
Senin, 3 Mei Penerimaan PPDH di Balai drh. 2021
Lokasi
Siti Balai Karantina
Karantina Pertanian Kelas I Rofi’ah
Pertanian Kelas
Denpasar
I Denpasar
Pengarahan Karantina
mengenai
Balai drh.
Pertanian
Wilker Rofi’ah
Gilimanuk dan Wilker Padang Bai Pemaparan
ruang
lingkup drh.
Siti Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Siti Balai Karantina
karantina, tugas pokok, fungsi Rofi’ah
Pertanian Kelas
karantina,
I Denpasar
instalasi
masa
karantina,
karantina,
kawasan
serta
dokumen
karantina, karantina. Pengenalan
laboratorium Bapak
Muh Balai Karantina
karantina pertanian tingkat I Hari
Pertanian Kelas
Denpasar
I Denpasar
dan
pembuatan Wahyudi
media BPW dan PCA. Serta sterilisasi alat bahan. Melakukan pengecekan Total Bapak
Muh Balai Karantina
Plate Count (TPC) dari sampel Hari
Pertanian Kelas
daging dan produk olahannya, Wahyudi
I Denpasar
serta
pembuatan
sampel
menggunakan media PCA dari sampel daging dan produk 2.
olahan seperti sosis dan bakso Selasa, 4 Mei Penerimaan mahasiswa PPDH drh. I Gede Balai Karantina 2021
oleh penanggung jawab Wilker Andhi.
Pertanian
Gilimanuk,
Wilker
alur
dan
pelayanan
pengenalan tindakan
Gilimanuk
karantina Wilker Gilimanuk Pemaparan
komoditas
yang drh. I Gede Balai Karantina
diawasi karantina, ketentuan Andhi.
Pertanian
17
pidana dalam UU. No. 21
Wilker
tahun 2019 dan pemeriksaan
Gilimanuk
fisik DOC dan telur. Pengenalan instalasi karantina drh. I Gede Balai Karantina seperti kandang hewan yang Andhi.
Pertanian
digunakan untuk melakukan
Wilker
tindakan
Gilimanuk
karantina
seperti
kandang sapi, kandang babi, kandang
kambing,
kandang
kuda, dan kandang burung. Memantau lalu lintas hewan drh. I Gede Balai Karantina dan produk asal hewan yang Andhi.
Pertanian
keluar-masuk pintu pelabuhan
Wilker
dan instalasi karantina yaitu
Gilimanuk
masuknya DOC, dan telur ayam ras tetas dari pulau Jawa ke Pulau Bali Melakukan
Pemeriksaan drh. I Gede Balai Karantina
administrasi telur DOC dan Andhi.
Pertanian
pemeriksaan administrasi pada
Wilker
truck
Gilimanuk
yang
membawa
komoditas Karantina Pemaparan alur karantina Drh. Wilker
Gilimanuk
serta Nyoman
Pertanian
pengenalan pos pemeriksaan Ludra, MP
Wilker
(pos 1 dan pos 2) di pelabuhan
Gilimanuk
Rabu, 5 Mei Pelepasan Mahasiswa PPDH Drh. 2021
I Balai Karantina
Kelompok
17J
I Balai Karantina
Fakultas Nyoman
Pertanian
Kedokteran Hewan Universitas Ludra, MP 3.
Udayana Kamis, 6 Mei Penerimaan mahasiswa PPDH drh. 2021
Wilker Gilimanuk I Balai Karantina
dan pengenalan petugas di Nyoman
Wilayah
Wilker Pelabuhan Padang Bai
Padang Bai
Wijaya Kusuma Mita
18
Kerja
dan drh. I. B. Eka
Ludra
Manuaba lingkup drh.
Pemaparan
ruang
Karantina
Pertanian,
I Balai Karantina
tugas Nyoman
Wilayah
pokok dan fungsi Karantina Wijaya
Padang Bai
terutama wilker Padang Bai
Kusuma Mita
Pemaparan persyaratan
drh.
Karantina
Nyoman
I Balai Karantina Wilayah
Pertanian dan ketentuan pidana Wijaya yang
Kerja
Kerja
Padang Bai
diaturdalam Kusuma Mita
UU. No. 21 tahun 2019 yang menggantikan UU. No. 16 tahun 19 pemaparan karantina
2,
prinsip yaitu
dasar
memahami
status penyakit dan situasi penyakit tersebut. Pemaparan dan diskusi terkait drh.
I Balai Karantina
keluar masuknya HPR (hewan Nyoman
Wilayah
pembawa
Padang Bai
rabies)
dan
belt
Wijaya
Kerja
immune (daerah penyangga) Kusuma Mita pada suatu wilayah dengan mengedepankan
tindakan
vaksinasi
eliminasi
dan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pertanian
No.
303/kpts/PD.620/7/2005 Pemaparan komoditas yang drh I. B. Eka Balai Karantina sering diawasi di Karantina Ludra
Wilayah
Pertanian
Padang Bai
Pelabuhan Manuaba
Padangbai, yaitu hewan hidup dan produk asal hewan. Hewan
19
Kerja
hidup diantaranya day old chicken (DOC), day old duck (DOD), day old quail (DOQ), sapi potong dan babi potong. Produk asal hewan diantaranya telur ayam ras konsumsi dan telur ayam ras tetas. Melakukan Pemeriksaan drh.
I Balai Karantina
administrasi dan fisik pada Nyoman
Wilayah
Kerja
telur konsumsi, daging ayam Wijaya
Padang Bai
beku, DOC, dan produk olahan Kusuma Mita daging asal hewan yang akan dan drh I. B. keluar dari wilayah Bali bia Eka
Ludra
Pelabuhan Padang Bai Manuaba Melakukan Pemeriksaan drh I. B. Eka Balai Karantina administrasi pada truck yang Ludra
Wilayah
membawa
Padang Bai
Karantina Pengenalan
komoditas Manuaba pos
Kerja
kerja drh I. B. Eka Balai Karantina
Pelabuhan Padang Bai (pos 1, Ludra
Wilayah
Kerja
2, dan pos 3) serta melakukan Manuaba
Padang Bai
pemeriksaan pada truck yang membawa komodias karantina secara langsung pada setiap pos pengawasan Jum’at, 7 Mei Pelepasan Mahasiswa PPDH drh I. B. Eka Balai Karantina 2021
Kelompok
17J
Fakultas Ludra
Kedokteran Hewan Universitas Manuaba
Wilayah
Kerja
Padang Bai
Udayana 3.2 Pembahasan Pelaksanaan kegiatan asistensi yang diikuti oleh mahasiswa PPDH Universitas Udayana Kelompok 17 J dimulai pada hari Senin, 3 Mei 2021 di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar. Kegiatan dimulai dengan pembukaan 20
berupa penyambutan dan penerimaan Mahasiswa PPDH oleh drh. Siti Rofi’ah. Selanjutnya diberikan pemaparan materi mengenai karantina berupa; profil, tujuan dan fungsi karantina, peraturan-peraturan mengenai karantina, sejarah karantina, serta menentukan jadwal dan lokasi koasistensi di beberapa wilayah kerja Balai Karantina Kelas I Denpasar yaitu Wilayah Kerja di Balai Karantina Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Pelabuhan Padang Bai, dan Wilayah Kerja Pelabuhan Gilimanuk, serta diskusi mengenai alur karantina dan operasionalnya. Selanjutnya mahasiswa diarahkan untuk melakukan kegiatan di laboratorium seperti pengenalan alat dan preparasi media penanaman sampel yang akan diuji dengan PCA, serta melakukan demo pengujian sampel daging untuk menguji cemara mikroba dengan metode TPC (Total Plate Count). Kegiatan di laboratorium ini didampingi oleh Bapak Muh Harri Wahyudi. Uji cemaran mikroba merupakan cara penghitungan jumlah mikroba yang terdapat dalam suatu produk yang tumbuh pada media agar pada suhu dan waktu inkubasi tertentu. Media yang digunakan pada uji ini ialah media Plate Count Agar (PCA) dengan metode tuang. Pembuatan media PCA diperlukan 22,5 gr bubuk PCA dalam 1 liter air. Mahasiswa membuat media PCA sebanyak 500 ml dengan 11,75 gr bubuk PCA yang kemudian dihomogenkan dan dipanaskan menggunakan kompor listrik selama 45 menit hingga warna media menjadi bening Setelah media jadi, seluruh alat seperti cawan petri, gelas ukur, dan media disterilisasi dengan menggunakan wet autoclave selama 1,5 jam. Berdasarkan hasil dari pengujian sampel, dapat diketahui jumlah mikroba pada seluruh sampel dari 317-350 sangat bervariasi, dimulai dari