LAPORAN KEGIATAN KOMITE KEPERAWATAN TAHUN 2019 Juli-Desember [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. KOMITE KEPERAWATAN Komite Keperawatan  adalah wadah non-struktural  rumah sakit  yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan  etika dan disiplin profesi. Komite Keperawatan paling sedikit terdiri dari  ketua, sekretaris dan sub komite. Dalam melaksanakan tugasnya ketua komite dibantu oleh sub komite yang terdiri dari sub komite  Kredensial, mutu profesi dan disiplin profesi.  Ketua komite ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Sekretaris dan subkomite diusulkan oleh ketua komite dan ditetapkan oleh kepala/direktur  Rumah Sakit  dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Persyaratan  yang  harus  dipenuhi oleh personil  Komite Keperawatan yaitu memiliki kompetensi yang tinggi sesuai jenis pelayanan atau area praktik, mempunyai semangat profesionalisme, serta reputasi baik. Jumlah personil keanggotaan Komite Keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit. Struktur dan kedudukan Komite Keperawatan dalam organisasi Rumah Sakit  dapat diadaptasi sesuai kelas rumah sakit, Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite terdiri dari subkomite (1) kredensial, (2) mutu profesi dan (3) etika dan disiplin profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit. Wewenang Komite Keperawatan sesuai pasal 12 meliputi : 1. Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, 2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, 3. Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, 4. Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan,



6. Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, 7. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disipllin Pendanaan Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit. Pembinaan dan Pengawasan Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa : 1. Advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis 2. Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, 3. Monitoring dan evaluasi. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan komite keperawatan dilakukan oleh Menteri, Badan Pengawas Rumah sakit provinsi, dewan pengawas rumah sakit, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan perhimpunan/asosiasi perumahsakitan dengan melibatkan organisasi profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masingmasing.



Struktur Organisasi Komite Keperawatan



Dalam melaksanakan fungsinya Komite Keperawatan dibantu oleh panitia  adhoc yang terdiri dari Mitra Bestari sesuai disiplin/spesifikasi dan peminatan tenaga keperawatan berdasarkan kebutuhan rumah sakit Siapakah Panitia  Adhoc yang terdiri dari Mitra Bestari yang dimaksud ? Menurut Pasal 14 Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No.49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Panitia adhoc dan Mitra Bestari adalah: 1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan  dapat dibantu oleh panitia  adhoc. 2. Panitia  adhoc  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit  berdasarkan usulan ketua  Komite Keperawatan. 3. Panitia  adhoc  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari  tenaga keperawatan yang tergolong sebagai Mitra Bestari. 4. Tenaga keperawatan  yang tergolong sebagai Mitra Bestari  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari Rumah Sakit  lain,  organisasi profesi perawat, organisasi profesi  bidan, dan/atau institusi  pendidikan keperawatan dan institusi pendidikan kebidanan. Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit memiliki fungsi, tugas dan kewenangan. Tentang fungsi, tugas dan kewenangan Komite Keperawatan tersebut tertuang pada Bagian ketiga, pasal 11 dan pasal 12. Komite Keperawatan  mempunyai  fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan  yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:  1.



Melakukan  Kredensial bagi seluruh  tenaga keperawatan  yang akan melakukan pelayanan keperawatan  dan kebidanan di Rumah Sakit.



2.



Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.



3.



Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.



Dalam melaksanakan  fungsi  Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:  1.



daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.



2.



Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial



3.



Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan



4.



Menyusun Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis



5.



Melakukan  Kredensial  ulang secara berkala sesuai waktu  yang ditetapkan.



6.



Melaporkan seluruh proses  Kredensial kepada Ketua  Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada  kepala/direktur  Rumah Sakit.



Dalam melaksanakan  fungsi memelihara mutu profesi,  Komite Keperawatan memiliki  tugas  sebagai berikut:  1.



Menyusun data dasar profil  tenaga keperawatan  sesuai  area praktik.



2.



Merekomendasikan perencanaan pengembangan  profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.



3.



Melakukan audit keperawatan dan kebidanan.



4.



Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.



Dalam melaksanakan  fungsi  menjaga disiplin dan etika  profesi  tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 1.



Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan.



2.



Melakukan  pembinaan etik dan disiplin profesi  tenaga keperawatan.



3.



Merekomendasikan  penyelesaian  masalah pelanggaran  disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan  dan kebidanan.



4.



Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.



5.



Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan. 



Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang, sebagai berikut: 1.



Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis.



2.



Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis.



3.



Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu.



4.



Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.



5.



Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan  dan kebidanan.



6.



Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan  dan  pendidikan kebidanan berkelanjutan.



7.



Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.  



B. URAIAN TUGAS KOMITE KEPERAWATAN 1.



Ketua Komite Keperawatan Tugas pokok Memimpin seluruh kegiatan dari komite keperawatan meliputi kredensialing, penjagaan dan peningkatan mutu profesi, serta penjagaan serta pembinaan disiplin dan etika profesi. Pertanggung jawaban Ketua komite keperawatan bertanggung jawab kepada direktur atas pelaksanaan dari tugas tugas komite keperawatan. Uraian Tugas Ketua Komite Keperawatan 1.



Memimpin proses kredensialing yang dilakukan oleh sub komite kredensial, komite keperawatan.



2.



Mengagendakan pertemuan dan rapat-rapat komite keperawatan.



3.



Mengusulkan pertemuan dengan direksi.



4.



Menerbitkan rekomendasi hasil kredensial dan rekredensial tenaga keperawatan dan rincian kewenangan klinisnya, untuk diberikan kepada direktur sebagai bahan pertimbangan.



5.



Menjaga dan meningkatkan mutu profesi dengan melakukan audit keperawatan secara rutin untuk membahas asuhan keperawatan maupun kebidanan.



6.



Memimpin pelaksanaan etika profesi.



7.



Melakukan pemanggilan personil yang terlibat kasus pelanggaran etika profesi, serta melaporkan hasilnya kepada direktur.



8.



Melakukan pembinaan etika dan disiplin profesi bagi seluruh staf keperawatan.



9.



Mengajukan nama-nama yang diusulkan menjadi personil komite keperawatan kepada direktur.



10. Memimpin penyusunan buku putih, serta evaluasinya. 11. Menyusun rincian kewenangan klinis untuk setiap peserta kredensial, dengan dibantu sub komite kredensial dan sekretaris komite keperawatan. 12. Menerbitkan rekomendasi hasil dari audit keperawatan, dengan dibantu sub komite mutu profesi dan sekretaris komite keperawatan.



13. Mengusulkan tindakan yang diperlukan terkait pelaksanaan etika dan disiplin profesi kepada direktur. 14. Melakukan penelusuran kasus kasus yang menyangkut etika dan disiplin profesi, serta menerbitkan rekomendasi terkait temuan-temuan yang ada, untuk kemudian disampaikan ke direktur, dengan dibantu sub komite etika dan disiplin profesi, serta sekretaris komite keperawatan. Tolok Ukur Keberhasilan 1.



Terselenggaranya tata kelola komite keperawatan sesuai dengan aturan yang berlaku.



2.



Proses kredensial berjalan 100% untuk seluruh staf keperawatan, dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.



3.



Terselenggaranya audit keperawatan secara rutin, dengan hasil rekomendasi yang dijalankan.



2.



4.



Seluruh staf keperawatan memahami dan menjalani etika serta disiplin profesi.



5.



Hadir dalam 100% rapat komite keperawatan.



Sekretaris Komite Keperawatan Tugas Pokok Membantu ketua komite keperawatan dalam proses administrasi dan tata kelola komite keperawatan yang tertib. Pertanggung jawaban Sekretaris Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada direktur Uraian Tugas 1.



Melakukan kegiatan administratif untuk membantu ketua komite keperawatan



2.



Menyusun undangan dan mengedarkan undangan rapat serta pertemuan komite keperawatan.



3.



Mencatat hasil pertemuan dan rapat-rapat untuk kemudian dilaporkan kepada direktur, melalui ketua komite keperawatan.



4.



Menyusun dokumen rincian kewenangan klinis.



5.



Menyusun rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan dari komite keperawatan kepada direktur.



Tolok Ukur Keberhasilan 1.



Dokumen-dokumen komite keperawatan tertata rapi dan siap digunakan kapanpun diperlukan.



2.



Undangan, absensi serta notulen rapat dan pertemuan terdokumentasi dengan baik.



3.



Semua kegiatan komite keperawatan terdokumentasi dengan baik.



4.



Hasil kredensial dan rekredensial tersusun dengan baku dan rapi.



5.



Hasil audit keperawatan terdokumentasi dengan baik.



6.



Hasil temuan penelusuran kasus etika dan disiplin profesi terdokumentasi dengan baik.



7. 3.



Hadir dalam >80% rapat komite keperawatan.



Ketua Sub Komite Kredensial Tugas Pokok Bersama ketua komite keperawatan memimpin pelaksanaan proses kredensial dan rekredensial tenaga keperawatan. Pertanggung jawaban Ketua Sub Komite Kredensial bertanggung jawab kepada Ketua Komite Keperawatan Uraian Tugas 1.



Menyelenggarakan kredensial dan rekredensial tenaga keperawatan.



2.



Menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat dan bidan



3.



Menyusun buku putih



4.



Melakukan verifikasi berkas untuk persyaratan kredensial



5.



Membentuk panitia ad hoc apabila diperlukan, untuk pelaksanaan kredensial dan rekredensial.



6.



Menganalisa dan mengajurkan pengurangan, penambahan, pemulihan, atau pencabutan kewenangan klinis tenaga keperawatan kepada ketua komite keperawatan.



7.



Membuat laporan seluruh proses kredensial kepada ketua komite keperawatan untuk kemudian diajukan kepada direktur.



Tolok Ukur Keberhasilan 1.



Terselenggaranya proses kredensial terhadap seluruh tenaga keperawatan, dengan objektif dan sesuai standar.



2.



Direktur mendapatkan masukkan yang berkualitas dalam pemberian surat penugasan klinis.



3.



Buku putih tersedia dan berisi hal yang jelas dan mudah dijadikan acuan dalam pelaksanaan kredensial tenaga keperawatan.



4.



Hadir dalam minimal 80% rapat komite keperawatan, dan 100% rapat sub komite.



4. Anggota Sub Komite Kredensial Tugas Pokok Bersama ketua sub komite kredensial melaksanakan proses kredensial dan rekredensial tenaga keperawatan. Pertanggung jawaban Anggota Sub Komite Kredensial bertanggung jawab kepada Ketua Sub Komite Kredensial Uraian Tugas 1.



Melaksanakan kredensial dan rekredensial tenaga keperawatan.



2.



Membantu ketua sub komite kredensial menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat dan bidan



3.



Membantu ketua sub komite kredensial menyusun buku putih.



4.



Membantu ketua sub komite kredensial melakukan verifikasi berkas untuk persyaratan kredensial



5.



Membantu ketua sub komite kredensial menganalisa dan mengajurkan pengurangan, penambahan, pemulihan, atau pencabutan kewenangan klinis tenaga keperawatan kepada ketua komite keperawatan.



6.



Membantu ketua sub komite kredensial membuat laporan seluruh proses kredensial kepada ketua komite keperawatan untuk kemudian diajukan kepada direktur.



Tolok Ukur Keberhasilan 1. Terselenggaranya proses kredensial terhadap seluruh tenaga keperawatan, dengan objektif dan sesuai standar. 2. Ketua sub komite kredensial mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan segala kegiatan dari sub komite kredensial. 3. Hadir dalam minimal 70% pertemuan komite dan 80% rapat sub komite. 5. Ketua Sub Komite Mutu Profesi Tugas Pokok: Melaksanakan dan menyelenggarakan pembinaan mutu profesi tenaga keperawatan sehingga seluruh tenaga perawat dan bidan dapat memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan yang beriorentasi pada mutu dan keselamatan pasien. Pertanggung jawaban Ketua Sub Komite Mutu Profesi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Keperawatan. Uraian Tugas 1.



Melakukan audit keperawatan dan kebidanan secara rutin



2.



Menyusun rekomendasi hasil dari audit, dan dilaporkan kepada ketua komite keperawatan.



3.



Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan tenaga keperawatan.



4.



Memfasilitasi kegiatan-kegiatan seminar, pelatihan, atau kursus yang diperlukan.



5.



Mengajukan kegiatan yang dibutuhkan untuk peningkatan mutu profesi kepada ketua komite keperawatan.



Tolok Ukur Keberhasilan 1.



Terselenggaranya audit keperawatan secara rutin



2.



Hasil dari audit secara rutin disampaikan kepada direktur, dan disebarkan kepada unit-unit terkait untuk peningkatan mutu profesi.



3.



Terdapat usulan pelatihan tenaga keperawatan yang disampaikan oleh komite keperawatan kepada direktur.



4.



Hadir dalam 80% rapat komite dan 100% rapat sub komite.



6. Anggota Sub Komite Mutu Profesi Tugas Pokok Bersama ketua sub komite mutu profesi melaksanakan proses peningkatan mutu profesi tenaga keperawatan. Pertanggung jawaban Anggota Sub Komite Mutu Profesi bertanggung jawab kepada Ketua Sub Komite Mutu Profesi. Uraian Tugas 1.



Membantu ketua sub komite mutu profesi melakukan audit keperawatan dan kebidanan secara rutin



2.



Membantu ketua sub komite mutu profesi menyusun rekomendasi hasil dari audit, dan dilaporkan kepada ketua komite keperawatan.



3.



Membantu ketua sub komite mutu profesi mengidentifikasi kebutuhan pelatihan tenaga keperawatan.



4.



Membantu ketua sub komite mutu profesi memfasilitasi kegiatan-kegiatan seminar, pelatihan, atau kursus yang diperlukan.



5.



Membantu ketua sub komite mutu profesi mengajukan kegiatan yang dibutuhkan untuk peningkatan mutu profesi kepada ketua komite keperawatan.



Tolok Ukur Keberhasilan 1.



Terselenggaranya proses audit keperawatan yang berguna bagi peningkatan mutu profesi.



2.



Ketua sub komite mutu profesi mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan segala kegiatan dari sub komite mutu profesi.



3.



Hadir dalam minimal 70% pertemuan komite dan 80% rapat sub komite.



7. Ketua Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Tugas Pokok Bersama Ketua Komite Keperawatan memimpin pelaksanaan dan pembinaan etika dan disiplin profesi agar seluruh tenaga keperawatan memahami dan melaksanakan kode etik profesi mereka, sehingga pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan terselenggara sesuai dengan etika profesi.



Pertanggung jawaban Ketua Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Keperawatan Uraian Tugas: 1.



Melakukan penyusunan kode etik profesi keperawatan dan kebidanan sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional.



2.



Melakukan sosialisasi kode etik keperawatan dan kebidanan,



3.



Melakukan penegakkan disiplin profesi keperawatan.



4.



Merekomendasikan penyelesaian masalah yang terkait etika dan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan.



5.



Merekomendasikan kepada ketua komite keperawatan untuk mencabut kewenangan klinis dan surat penugasan klinis atas personil keperawatan.



6.



Memberikan pertimbangan atas pengambilan keputusan dalam pelaksanaan etik keperawatan dan kebidanan yang dilakukan dalam asuhan keperawatan dan kebidanan kepada pasien.



Tolok Ukur Keberhasilan 1.



Tersusunnya buku kode etik profesi untuk perawat maupun bidan.



2.



Seluruh staf keperawatan memahami kode etik profesi masing-masing.



3.



Permasalahan etika dan disiplin profesi yang menyangkut tenaga keperawatan terselesaikan dengan baik.



4.



Terbitnya rekomendasi-rekomendasi terkait kasus-kasus etik dan disiplin profesi.



5.



Hadir dalam minimal 80% rapat komite dan 100% rapat sub komite.



8. Anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi Tugas Pokok Bersama ketua sub komite etik dan disiplin profesi melaksanakan penjagaan, sosialisasi, dan pembinaan etika dan disiplin profesi. Pertanggung jawaban Anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi bertanggung jawab kepada Ketua Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi.



Uraian Tugas 1.



Membantu ketua sub komite etik dan disiplin profesi melakukan pembahasan kasus etik dan disiplin profesi.



2.



Membantu ketua sub komite mutu etik dan disiplin profesi menyusun rekomendasi hasil dari pembahasan kasus etik dan disiplin profesi, dan dilaporkan kepada ketua komite keperawatan.



3.



Membantu ketua sub komite etik dan disiplin profesi dalam penyusunan buku kode etik keperawatan dan kebidanan.



4.



Bersama ketua memantau pelaksanaan etik dan disiplin profesi.



5.



Membantu ketua sub komite mutu profesi mengajukan kegiatan yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas dan implementasi etik dan disiplin profesi kepada ketua komite keperawatan.



6.



Membantu ketua dalam memberikan masukkan terkait pelaksanaan kode etik profesi dalam asuhan keperawatan dan kebidanan yang diberikan kepada pasien.



Tolok Ukur Keberhasilan 1.



Terselenggaranya kode etik keperawatan dan kebidanan.



2.



Ketua sub komite mutu profesi mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan segala kegiatan dari sub komite mutu etik dan disiplin profesi.



3.



Hadir dalam minimal 70% pertemuan komite dan 80% rapat sub komite.



C.



LAPORAN KEGIATAN KOMITE KEPERAWATAN JULI-DESEMBER 2019 1. KEGIATAN KETUA KOMITE KEPERAWATAN : a.



Memimpin rapat bulan komite keperawatan (Notulen rapat terlampir)



b.



Memimpin rapat penyusunan Clinical Pathway (CP) semua unit (Notulensi terlampir)



c.



Memimpin rapat evaluasi penyusunan Clinical Pathway (CP) semua unit (Notulensi terlampir)



d.



Memimpin rapat penyusunan Panduan asuhan Keperawatan (PAK) semua unit (Notulensi terlampir)



e.



Memimpin rapat evaluasi penyusunan Panduan asuhan Keperawatan (PAK) semua unit (Notulensi terlampir)



f.



Melakukan supervisi penyelenggaraan Kredensial terhadap staf perawat baru tahun 2019



2. KEGIATAN SEKRETARIS KOMITE KEPERAWATAN : a.



Membuat laporan kegiatan tahunan komite keperawatan.



b.



Membuat dan mengedarkan undangan rapat pengurus komite keperawatan.



c.



Membuat serta menyebarkan undangan rapat melalui surat dan grup aplikasi whats up komite keperawatan.



d.



Membuat dan mendokumentasikan absensi dan notulensi rapat komite keperawatan.



e.



Mengatur manajemen surat masuk dan surat keluar komite keperawatan.



f.



Mengatur agenda penomoran



3. SUBKOMITE KREDENSIAL Subkomite Kredensial diberi tugas dan tanggung jawab oleh ketua komite dalam proses kredensial terhadap semua tenaga keperawatan yakni perawat dan bidan di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan. Kegiatan yang sudah dilakukan adalah: 1.



Menyusun perencanaan uji kompetensi perawat/bidan baru tahun 2019.



2.



Melakukan koordinasi perencanaan uji kredensial kepada ketua komite keperawatan.



3.



Melakukan koordinasi rekredensial perawat dengan ketua komite keperawatan.



4.



Melakukan kredensial keperawatan terhadap 19 (sembilan belas) orang staf perawat baru.



4. SUBKOMITE MUTU PROFESI Subkomite mutu profesi diberi tugas dan tanggung jawab oleh Ketua Komite dalam merencanakan program untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. Kegiatan yang sudah dilakukan adalah: 1.



Mengkoordinir penyusunan Clinical Pathway (CP) semua unit.



2.



Melakukan evaluasi terhadap penyusunan Clinical Pathway (CP) semua unit.



3.



Menyelenggarakan rapat penyusunan Clinical Pathway (CP) semua unit (Notulensi terlampir)



4.



Menyelenggarakan rapat evaluasi penyusunan Clinical Pathway (CP) semua unit (Notulensi terlampir)



5.



Menyelenggarakan rapat penyusunan Panduan asuhan Keperawatan (PAK) semua unit (Notulensi terlampir)



6.



Menyelenggarakan rapat evaluasi penyusunan Panduan asuhan Keperawatan (PAK) semua unit (Notulensi terlampir)



5. SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI Subkomite etik dan disiplin profesi diberi tugas dan tanggung jawab oleh Ketua Komite untuk melakukan peningkatan disiplin 1.



Sosialisasi kode etik dan disiplin kepada seluruh staf keperawatan.



2.



Melakukan evaluasi terhadap kinerja personal terhadap staf keperawatan.



3.



Melakukan evaluasi kinerja pengurus komite keperawatan.



Mengetahui, Direktur Rumah Sakit Umum Teungku



Ketua Komite Keperawatan



Peukan



Rumah Sakit Umum Teungku Peukan



Kabupaten Aceh Barat Daya



Kabupaten Aceh Barat Daya



dr. Adi Arulan Munda



Fitri Fajrini, S.Kep



Nip. 19750808 200804 1 001



Nip. 19731103 200604 2 006