Laporan Kelompok PT FBA (Kelompok I) OKE [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI PT. FATHAN BERKAH ABADI Bidang K3 Mekanik, Pesawat Uap Bejana Tekan, Listrik, Kontruksi Dan Penanggulangan Kebakaran



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM PERIODE 15 – 29 AGUSTUS TAHUN 2022



Disusun Oleh: Kelompok 1 Ahmad Zaidan  Anggi Hadi Kurnia Sari  Dany Lesmana Josy Lukman Syaiful Anam Rachmat Gosepa Jaya Saifudin Weber Reinaldo Sitorus



PENYELENGGARA PT. SAFETY FIRST INDONESIA Yogyakarta, 26 Agustus 2022



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat terselesaikan. Laporan ini disusun berdasarkan hasil video yang disiapkan oleh panitia dan hasil wawancara dengan PT. Fathan Berkah Abadi yang sebagai salah satu syarat kelulusan dalam pelatihan calon Ahli K3 Umum. Selama pelatihan, pelaksanaan PKL dan penyusunan laporan, penyusun telah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, terkait hal tersebut, kami menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada : 1. Seluruh Staff PT. Fathan Berkah Abadi yang telah memberikan izin untuk melakukan kegiatan kunjungan lapangan. 2. Seluruh Staff di PJK3 selaku penyelenggara pelatihan Ahli K3 Umum,yang telah memberikan bimbingan dan saran untuk menyelesaikan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan penyusunan laporan. 3. Seluruh Trainer dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogtakarta (DIY) yang telah memberikan materi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 4. Rekan-rekan peserta pelatihan Ahli K3 Umum periode 2022 yang telah mampu menjaga suasana pelatihan yang kondusif dan dapat mewujudkan kerjasama yang baik. Dalam penulisan tugas akhir ini, penyusunan menyadari bahwa semua ini jauh dari kata sempurna baik dari segi isi maupun cara pengungkapan dan penyajian dalam bentuk tulisan. Oleh karena itu, kritik serta saran yang membangun sangat diharapkan.dan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi yang membaca khususnya bagi penulis. Akhir kata, mohon maaf apabila dalam penulisan laporan ini dapat bermanfaat dan semoga laporan ini dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Yogyakarta, 26 Agustus 2022



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR......................................................................................................................................2 BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................................................4 1.1 Latar Belakang........................................................................................................................................4 1.2 Maksud dan Tujuan................................................................................................................................5 1.3 Ruang Lingkup.......................................................................................................................................5 1.4 Dasar Hukum..........................................................................................................................................5 BAB 2 KONDISI PERUSAHAAN..................................................................................................................7 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja.............................................................................................................7 2.1.1 Gambaran Umum PT. Fathan Berkah Abadi...................................................................................7 2.1.2 Proses Produksi................................................................................................................................7 2.1.3 Alat Kerja........................................................................................................................................8 2.1.4 Faktor Risiko...................................................................................................................................8 2.1.5 Potensi Risiko di Tempat Kerja.......................................................................................................9 2.2 Temuan-temuan di Video.....................................................................................................................10 2.2.1 Temuan Positif...............................................................................................................................10 2.2.2 Temuan Negatif.............................................................................................................................11 BAB 3.............................................................................................................................................................13 ANALISA & PEMECAHAN MASALAH....................................................................................................13 3.1 Analisa Temuan Positif.........................................................................................................................13 3.2 Analisa Temuan Negatif.......................................................................................................................25 BAB 4..............................................................................................................................................................1 PENUTUP........................................................................................................................................................1 4.1 Kesimpulan.............................................................................................................................................1 4.2 Saran.......................................................................................................................................................2 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................................1



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan di tempat kerja telah lama menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena berkaitan erat dengan produktivitas karyawan dan perusahaan. Semakin banyak cara untuk memastikan keselamatan tenaga kerja, semakin sedikit kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menyediakan sarana untuk



memastikan



K3.



Kesehatan



kerja



adalah



penting



dan



perusahaan



harus



mempertimbangkannya. Zat berbahaya dan beracun adalah alat atau zat lain yang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain, atau habitat lain. Karena sifat tersebut, dan bahan berbahaya beracun dan limbahnya memerlukan penanganan khusus. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) masih sering diabaikan di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kecelakaan kerja. Secara keseluruhan, kondisi kesehatan dan keselamatan (K3) bagi dunia usaha di Indonesia tergolong rendah karena dunia usaha tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut tenaga kerja, padahal tenaga kerja merupakan unsur penting dalam operasional usaha. Hal ini mencerminkan fakta bahwa daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan kesulitan memasuki pasar global karena penggunaan tenaga kerja yang tidak efisien. Terlepas dari kenyataan bahwa perkembangan perusahaan sangat tergantung pada kualitas tenaga kerjanya. Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong penerapan peraturan atau aturan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bersama dengan kepentingan perusahaan. Sebagai salah satu syarat



pelatihan ahli K3 umum yang diselenggarakan oleh



Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Manusia Republik Indonesia dan untuk meningkatkan pengetahuan calon tenaga kesehatan dan keselamatan kerja umum, peserta wajib mengikuti pelatihan lapangan (PKL). Dengan menyelesaikan PKL, calon ahli K3 umum diharapkan dapat mempelajari dan mengimplementasikan teori yang diperoleh dengan melatih praktisi K3 di lapangan. Praktek



Lapangan (PKL) dilaksanakan secara daring dengan sasaran PT. Fathan



Berkah Abadi. Perusahaan ini adalah produsen kuliner makanan yang telah menerapkan sistem manajemen K3 di semua bidang kegiatan produksinya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikasi yang diterima perusahaan.



1.2 Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan dari laporan ini adalah : 1. Sebagai prasyarat untuk memperoleh Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum. 2. Mempraktikkan penerapan teori keselamatan kerja yang dipelajari dalam pembinaan di tempat kerja. 3. Mendapatkan pemahaman yang jelas tentang praktik kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, khususnya di bidang K3 Kesehatan Kerja, K3 Lingkungan Kerja, K3 Bahan Berbahaya.



1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan laporan ini meliputi : 1. Penerapan K3 di bidang K3 Mekanik, 2. Penerapan K3 di bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 3. Penerapan K3 di bidang K3 Listrik, 4. Penerapan K3 di Bidang Kontruksi, 5. Penerapan K3 di Bidang Penanggulangan Kebakaran 1.4 Dasar Hukum 1.41. Dasar Hukum K3 Mekanik a. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga Dan Produksi c. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Pesawat Angkat Dan Angkut



1.4.2. Dasar Hukum K3 Pesawat Uap Bejana Tekan  a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. UU Uap 1930 Tentang Verordening Stoom  c. Peraturan Uap 1930 Tentang Stoom Verordening  d. Permen No 2 Tahun 1982 Tentang kwalifikasi Juru Las  e. Permen No 1 tahun 1988 Tentang kwalifikasi operator pesawat uap  f. Permen No 8 Tahun 2020 Tentang K3 Pesawat angkat dan angkut



g. Permenaker No.37 tahun 2016 tentang keselamatan & kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun h. Permenakertrans No.01 Tahun 1982 tentang Bejana Tekanan 1.4.3 Dasar Hukum K3 Konstruksi Bangunan a.



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (pasal 2 ayat 2 (point b), Pasal 3 ayat 1 (point h), pasal 3 ayat 1 (point g, j, k), pasal 3 ayat 1 (point n), pasal 3 ayat 1 (point r), pasal 4 ayat 1).



b.



Permenaker No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan. c.



d.



Permenkes no 48 tahun 2016 pasal 14 ayat 1 (point c) dan ayat 6.



SKB. Menaker dan Menteri PU No. 174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi



e.



Kepdirjen Binawas No. Kep. 20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan.



f.



Surat Edaran Menteri Tenaga dan Transmigrasi No.SE.01/MEN/1979 Tentang Pengadaan Kantin Dan Ruang Tempat Makan.



1.4.4 Dasar Hukum K3 Listrik a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 



Pasal 2 ayat (1) huruf q (ruang lingkup)







Pasal 3 ayat (1) huruf q (objective)







Pasal 5 ayat (1)



b. Undang-undang No 20 Th 2002 ketenagalistrikan mengenai Pengusahaan Listrik c. Permenaker No. Per.12/MEN/2015 tentang K3 Listrik d. Permenaker No. Per. 33/MEN/2015 Perubahan atas Permenaker No. 12/MEN/2015 tentang K3 Listrik e. Permenaker No. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir f.



Permenaker No. 31/MEN/2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. Per. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir



g. Permenaker No. Per. 06/MEN/2017 K3 Elevator dan Eskalator



h.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.Kep75/Men/2002 pemberlakuan PUIL 2000 SNI 04-0225-2000.



i.



Peraturan Umum Instalsai Listrik (PUIL) 2000 Standard Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 ditetapkan sebagai standard wajib Keputusan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No.2046K/40/MEN/2001.



j.



Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. : Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik



k. Kep. Dirjen Binwasker No. 89 Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Spesialis Listrik. l.



SNI 225.2000 (PUIL 2000). Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal/ proteksi bahaya sambaran tidak langsung



1.4.5 Dasar Hukum K3 Penganggulangan Kebakaran a.



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja



b.



Permenaker No. Per. 04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR



c.



Permenaker No. Per. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alat Alarm Kebakaran Automatik



d.



Permenaker No. Per. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir



e.



Kepmenakertrans No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran



f.



Instruksi Menaker No. Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.



g.



Permen PUPR No.14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung .



h.



Permenkes No.56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan penyakit akibat kerja



BAB 2 KONDISI PERUSAHAAN 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja 2.1.1 Gambaran Umum PT. Fathan Berkah Abadi PT. Fathan Berkah Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan, khususnya roti dan kue. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2016 dan memiliki 35 outlet di berbagai daerah yang diberi nama Alif’s Bakery & Cookies. Produk yang dijual di outlet tersebut terdiri dari chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-produk tersebut diproduksi sendiri oleh perusahaan ini di pabrik yang dimiliki. Perusahaan ini memiliki 2 pabrik, pabrik utama memiliki luas tanah sebesar 1.280m2 dan luas pabrik sebesar 800m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 140 orang. Untuk pabrik ke 2 memiliki luas sebesar 700m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 30 orang. Total keseluruhan karyawan sebanyak 280 orang, 150-170 karyawan bekerja di pabrik dan 70 karyawan bekerja di outlet. Dengan memiliki pabrik, tentu perusahaan ini memiliki mesin-mesin besar untuk produksi produk-produknya tersebut. Kepemilikan mesin-mesin tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan ini bahwa perusahaan ini menyadari, perlu adanya perawatan dan pengecekan yang rutin. Selain itu, bagi para karyawan pun menjadi perhatian pihak perusahaan yaitu dengan diberlakukannya ketentuan untuk menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika memasuki ruang produksi. Di samping itu, pihak keamanan pun turut adil dalam penerapan keselamatan kerja bagi karyawan yaitu dengan mewajibkan mereka menggunakan masker ketika mau memasuki wilayah pabrik dan akan diberikan teguran secara langsung bagi yang melanggar, tetapi tetap difasilitasi dengan memberikan masker pada karyawan terkait. Perusahaan ini juga memperhatikan kesehatan karyawan dengan memberikan vitamin yang rutin dua minggu satu kali. Tidak hanya itu, perusahaan juga memfasilitasi klinik bagi karyawan dengan memberikan pengecekan kesehatan seperti tensi, kadar gula, kolesterol, dan asam urat. Perusahaan ini juga telah memiliki P2K3 yang terdiri dari ketua yaitu direktur utama, sekretaris yaitu manager HR, dan 6 anggota yang terdiri dari berbagai divisi. 2.1.2 Proses Produksi PT Fathan Berkah Abadi ini memproduksi berbagai macam jenis produk, seperti chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-



produk tersebut pun dibagi menjadi masing-masing divisi, sehingga masing-masing divisi tersebut memfokuskan produknya pada produksi di setiap harinya. Dalam proses produksinya, masing-masing divisi akan mengirimkan daftar bahan baku untuk produksi di hari tersebut kepada pihak Gudang Induk. Gudang Induk merupakan tempat yang menyimpan seluruh bahan baku untuk seluruh produk. Setelah masing-masing divisi mengirimkan daftar bahan baku untuk satu hari makan daftar tersebut akan masuk ke sistem gudang. Setelah itu, pihak gudang akan menyiapkan seluruh bahan baku dan melakukan proses pengiriman ke masing-masing divisi. Setelah diterima oleh masingmasing divisi, bahan baku tersebut akan diproses oleh masing-masing karyawan di tiap divisi. Diproses dari mulai diadonkan sampai dipacking rapi sesuai dengan jenis masingmasing produk, Setelah itu produk akan dikirimkan ke masing-masing outlet yang tersebut di berbagai daerah. Di samping itu, perusahaan ini memiliki produk utama yaitu chiffon cake. Dalam pembuatan chiffon cake ternyata berbeda dengan pembuatan produk lainnya. Untuk chiffon cake itu sendiri ketika divisi menerima bahan baku, kemudian langsung diproses untuk menjadi adonan. Setelah itu, adonan dimasukan ke loyang khusus chiffon cake dan diberikan topping lalu dioven. Setelah selesai dioven, kue dikirim ke ruang pendingin. Di ruang pendingin tersebut terdapat kipas-kipas/blower yang berguna untuk mempercepat proses pendinginan kue. Ketika kue di ruang pendingin, kue diposisikan terbalik agar ketinggian kue tidak menyusut. Setelah kue didinginkan, kemudian kue dikeluarkan dari loyang dan dipacking untuk dikirimkkan ke seluruh outlet. 2.1.3 Alat Kerja a. Oven i.



Oven Deck



ii.



Oven Revolving



iii.



Oven Retory



b. Mixer c. Aerator d. Pencetak adonan/loyang e. Lift Barang f. Genset 2.1.4 Faktor Risiko a. Area Pabrik



Berikut ini merupakan identifikasi factor bahaya yang mungkin terjadi pada area office PT. Fathan Berkah Abadi, antara lain : a. Faktor Fisik ● Bahaya fisik yang timbul di area produksi antara lain : bahaya akibat getaran, bahaya akibat tekanan panas, tergelincir, terjatuh, terjepit, dan lain-lain. b. Faktor Psikologi ● Faktor psikologi disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan secara berulang selama 8 jam perhari dapat membuat kejenuhan. c. Faktor Kimia ● Baya kimia : dapat terjadinya bocor gas akibat tidak teliti dalam pengecekan dapat menyebabkan oven meledak 2.1.5 Potensi Risiko di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Fathan Berkah Abadi yaitu : 1. Terjepit Pemakaian mesin-mesin produksi , serta cara kerja dan sikap kerja yang kurang sesuai, sering kali dapat menimbulkan potensi bahaya. angka kecelakaan kerja yang sering terjadi adalah terjepit. Pada umumnya tenaga kerja di perusahaan ini kurang berhati-hati dan tidak patuh pada pedoman kerja sehingga kecelakaan kerja tersebut dapat terjadi. 2. Terpeleset Potensi bahaya terpeleset sering kali di temukan ditempat kerja. Potensi bahaya ini terjadi karena adanya lantai yang licin karena adanya tumpahan margarin, tepung atau bahan yg lain, hal ini sering kali tidak di perhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya terpeleset. 3. Peledakan Sumber bahaya peledakan yang ada di PT. FBA disebabkan dari penggunaan dan pemakaian bahan-bahan dasar kimia seperti : tabung gas oksigen, dll. Yang dapat meledak pada konsentrasi dan tekanan tertentu. Apabila bahan-bahan tersebut saling berdekatan (penempatan yang tidak sesuai) dan terkena sinar matahari langsung, maka dapat menimbulkan potensi bahaya peledakan di tempat kerja. 4. Luka Bakar



potensi bahaya sering kali terjadi ditemukan ditempat kerja. potensi bahaya ini terjadi karena adanya pemanggangan roti dan alat tersebut merupakan alat yang menghasilkan panas. hal ini sering kali tidak diperhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya luka bakar.



2.2 Temuan-temuan di Video Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di PT. Fathan Berkah Abadi terdapat 2 jenis temuan yaitu temuan positif dan temuan negatif dari masing masing aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diamati. 2.2.1 Temuan Positif a. Bidang K3 Mekanik 1.  Peralatan lift barang telah dilakukan riksa uji dan tersetifikasi  2. Adanya perawatan peralatan mesin produksi secara berkala 3. Adanya barrier pengaman pada lift barang 4. Beban penggunaan lift barang dibawah Maksimum Load dan telah tersertifikasi b. Bidang K3 Pesawat Uap Dan Bejana Tekan 1. Adanya perawatan peralatan mesin produksi secara berkala 2. Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas 3. Adanya riksa uji berkala untuk jalur pipa gas 4. Adanya SOP penggunaan pada alat c. Bidang K3 Listrik 1) Tersedia genset pabrik yang rutin dilakukan maintenance secara berkala dan telah tersertifikasi 2) Penangkal petir yang sesuai standar sertifikasi 3) Kelistrikan telah sesuai standar sertifikasi baik dipabrik baru maupun lama d. Bidang K3 Kontruksi Bangunan 1) Tersedianya kontruksi bangunan untuk pembuangan limbah pabrik 2) Pemasangan CCTV di 25 titik berbeda 3) Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign



4) Pemilihan bahan bangunan yang tidak mudah terbakar 5) Tersedianya railing pada tangga e. Bidang K3 Penganggulangan Kebakaran 1) Tersedia APAR hampir disetiap titik lokasi dan rutin untuk pengecekannya 2) Tersedia SOP evakuasi jika terjadi kebakaran 3) Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign 4) Adanya MoU dengan Instansi Kesehatan terdekat. 5) Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas 6) Ventilasi exhaust pasangan luar dan pasangan atap 7) Pelatihan penanganan kebakaran dari dinas terkait 8) Adanya zona titik kumpul pada area pabrik



2.2.2 Temuan Negatif A. Bidang K3 Mekanik 1) Tidak terdapat papan nama/ penjelasan maksimal beban angkut yang mudah terlihat disekitar lift barang B. Bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 1) Kurangnya pembatas sehingga semua orang dapat mengakses ke tempat central tabung gas 2) Kurangnya pengaman selang yang terpasang pada tabung gas 3) Terdapat selang tabung yang terlilit C. Bidang K3 Listrik 1) Penataan jalur kelistrikan yang masih perlu diperhatikan 2) Terdapat bahan mudah terbakar / meledak diarea panel kelistrikan utama 3) Pada area lift barang, ada instalasi listrik dalam keadaan terbuka yang dimana menempel dengan kerangka besi lift 4) Belum tersedianya ruangan tersendiri untuk panel control utama kelistrikan



D. Bidang K3 Konstruksi Bangunan 1)



Sistem ventilasi udara yang belum terstandarisasi



2)



Kantin masih tahap renovasi tetapi sudah di gunakan untuk beraktivitas



3)



Minimnya Loker Karyawan (masih dalam proses penambahan)



E. Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran 1)



Masih adanya tumpukan barang yang menghalangi terlihatnya APAR dengan jelas



2)



Tidak ada fire alarm sistem hanya menggunakan speaker



3)



Minimnya pengetahuan tentang Jalur evakuasi sehingga masih sering diabaikana



BAB 3 ANALISA & PEMECAHAN MASALAH



3.1 Analisa Temuan Positif No



Foto



Lokasi



Temuan



Manfaat



Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)



K3 Mekanik 1



Area Lift Barang



Adanya barrier untuk pintu lift.



Faktor penunjang keselamatan



Undang – Undang no. 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung



dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Permenaker No.08 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 13, alat pelindungan adalah alat perlengkapan yang dipasang pada pesawat angkat dan pesawat angkut yang berfungsi untuk melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan 2



Area Barang



Lift



Lift barang telah tersertifikasi



Mengetahui keandalan suatu sistem



Undang- undang no. 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 2, Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tandatanda pengenal atas bahan, barang,



produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum. Permenaker no. 08 tahun 2020, pasal 173, setiap kegiatan perencanaan, pembuatan dan/atau perakitan, pemaikaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat angkat dan pesawat angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Permenaker no. 38 tahun 2016, pasal 5 ayat 4, Pemaikan atau pengoperasian Pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan penmeliharaan secara berkala



3



Wawancara



Area Barang



Lift



Riksa uji dilakukan secara berkala



Pencegahan peralatan



terhadap



kerusakan



Undang – Undang no. 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Permenaker no. 38 tahun 2016, pasal 5 ayat 4, Pemaikan atau pengoperasian Pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan penmeliharaan secara berkala Permenaker no. 08 tahun 2020, pasal



10



ayat



1,



motor



penggerak



sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf d harus ditempatkan pada posisi atau empat yang mudah dijangkau untuk pemeriksaan dan perawatan. 4



Wawancara



Mesin Produksi



Adanya perawatan peralatan mesin produksi secara berkala



Agar mesin produksi tidak mengalami kerusakan yang menganggu kualitas produksi



Undang – Undang no. 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Permenaker no. 38 tahun 2016, pasal 5 ayat 4, Pemaikan atau



pengoperasian Pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan penmeliharaan secara berkala Permen No 38 Tahun 2016. Pasal 68(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan,



pemakaian,



pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.



K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 1



Wawancara



Tabung Gas



Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas



Mencegah



kebocoran



menyebabkan keracunan



bagi



gas



kebakaran karyawan



yang



Permen No 37 Tahun 2016. Pasal 1



dan



ayat 8 Alat Pengaman adalah alat



yang



perlengkapan yang dipasang secara



menghirupnya



permanen pada bejana tekanan atau tangki



timbun



agar



aman



digunakan.



2 Wawancara



Area pipa gas



jalur



Adanya riksa uji berkala untuk jalur pipa gas



Mencegah kebocoran gas yang akan



Permen No 37 Tahun 2016. Pasal 4



mengganggu aktivitas produksi dan



Pelaksanaan syarat-syarat K3



keracunan bagi para karyawan



Bejana Tekanan atau Tangk Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan,perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.



Tempat produksi



Adanya SOP penggunaan pada alat



Agar



terlaksana



dengan



aktivitas produksi



baik



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Pasal 4 ayat 1 (1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan



K3 Listrik 1



Instalasi Petir



Sudah sesuai standar



Terhindar dari sambaran petir



Permenaker No. 2/MEN/1989 (pasal 2 ayat 1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan pelihara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989



tentang instalasi



penyalur petir Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi bahaya sambaran langsung SNI 04- 0225 2000 (PUIL 2000) Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteks bahaya sambaran tidak langsung



K3 Konstruksi 1



Area pabrik



Tersedianya kontruksi



untuk kelangsungan hidup



Dasar



bangunan untuk



lingkungan sekitar. air beracun



Konstruksi Indonesia



pembuangan limbah



menjadi bersih dari racun.



pabrik



Hukum



Peraturan



K3



UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat 1 (h) •UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi pasal 2 (j) dan



pasal 33 ayat 1 (h) •Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan •Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum 2



Area pabrik



Pemasangan CCTV di



Mampu melakukan penjagaan 24 UU no 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1 (r)



25 titik berbeda



jam penuh. Membangun masyarakat yang baik



Area pabrik



Jalur evakuasi yang



untuk



mengevakuasi



pekerja, Permenkes no 48 tahun 2016 pasal 14



telah tersedia dan



karyawan atau korban yang terlibat ayat 1 (c) dan ayat 6



dipasangkan sign



dalam suatu insiden ke tempat yang aman jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.



Area dan



Luar Dalam



Pabrik



Pemilihan bahan



membuat risiko kerusakan akibat



UU no 1 tahun 1970 pasal 2 ayat 2



bangunan yang tidak



kebakaran bisa diperkecil. Sehingga



(point b)



mudah terbakar



tak hanya menyelamatkan orang yang tinggal, tapi juga bangunan tidak sampai mengalami kerusakan total.



Area



pabrik



(sebelah Lift



Tersedianya railing



Sebagai pengaman saat menaiki



UU No 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1



pada tangga



tangga.



(point n)



Barang)



-Pekerja



tersebut



bisa



berpegangan sehingga keamanannya terjamin.



K3 Penanggulangan Kebakaran 1



Area pabrik



Tersedia APAR hampir



Dapat dengan cepat menanggulangi



Permenaker No. Per. 04/MEN/1980



disetiap titik lokasi dan



pada suatu saat terjadi tanda tanda



tentang Syarat Pemasangan dan



rutin untuk



kebakaran sehingga kebakaran dapat



Pemeliharaan APAR (Bab 2 Pasal



pengecekannya



di tanggulangi sebelum menjadi api



4 ayat 1)



Setiap satu atau



yang



besar



dan



juga



bisa



operasikan oleh semua karyawan.



di



kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai



dan



diambil



serta



dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. 2



Wawancara



Area pabrik



Tersedia SOP evakuasi



Bisa



menjadi



acuan



jika terjadi kebakaran



penanggulangan Kebakaran



Kepmenakertrans No. Kep. untuk 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran (Bab 1 Pasal 2 Ayat 2 Poin F), memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat. (Bab 1 Pasal 2 Ayat 4 Penjelasan dari ayat 2 poin F) Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kerbakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, memuat antara lain: a.   informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya; b.   jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran



di tempat kerja; c.   prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran; d.   prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran; e.   prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.



3



Sudut



Jalur evakuasi yang



Agar menjadi perhatian karyawan 1. UU No 1 tahun 1970 tentang



bangunan



telah tersedia dan di



untuk jalur evakuasi yang sudah



keselamatan kerja (bab X pasal 14



pabrik



pasangkan sign



terpasang sign untuk memudahkan



ayat b ) Memasang dalam tempat



mengarahkan menuju titik kumpul



kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan



dan



semua



bahan



pembinaan lainnya, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.



2. Instruksi



kemenaker



11/M/BW/1997 pengawasan



no tentang



khusus



K3



penanggulangan kebakaran (point 4)



Tindakan pencegahan agar



tidak terjadi kebakaran dengan cara



mengeliminir



atau



mengendalikan berbagai bentuk perwujudan



energi



digunakan,



yang hendaknya



diprioritaskan pada masalah yang paling menonjol dalam statistik penyebab kebakaran. 4



Wawancara



Area pabrik



Adanya MoU dengan



Dengan



adanya



MoU



Instansi Kesehatan



Instansi



Kesehatan



terdekat



Puskesmas



dan



Rumah



dengan



Permenkes



seperti



Tentang Penyelenggaraan penyakit



Sakit



akibat



No.56 Tahun 2016



kerja



(



PEDOMAN



bermanfaat untuk Penanggulangan



PENYELENGGARAAN



pada kejadian kecelakaan riangan



PELAYANAN



maupun berat



AKIBAT KERJA Bab II Fasilitas



PENYAKIT



Pelayanan Kesehatan) pelayanan



kesehatan



Fasilitas tingkat



pertama meliputi: 1. Puskesmas 2. Klinik pratama 3. Dokter praktek mandiri



Fasilitas



pelayanan



kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi: 1. Klinik utama 2. Rumah sakit 3. Dokter praktek mandiri spesialis



kedokteran



Standar



fasilitas



okupasi pelayanan



kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5



wawancara



Area



sekitar



tabung gas



Adanya sensor



Dengan adanya sensor Pendeteksi



pendeteksi kebocoran



Kebocoran pada supplay Gas dapat



pada supplay gas



mencegah sejak dini terjadi nya kejadian



Kecelakaan



Kerja



di



lapangan



dan



cepat



di



biar



tanggulangi lebih lanjut



1. Permenaker No 2 Tahun 1983 Persyaratan Alarm kebakaran (pasal 61 ayat 1) Letak dan jarak antara dua detektor harus sedemikian rupa sehingga merupakan letakyang terbaik bagi pendeteksian adanya kebakaran yaitu: a.untuk setiap 46 (empat puluh enam) m2 luas lantai dengan tinggi langit-langit dalam keadaan rata tidak lebih dari 3 (tiga) m harus dipasang sekurangkurangnyasatu buah detector panas. b.jarak antara detektor deng an detektor harus tidak lebih dari 7  (tujuh) m keseluruhan jurusan ruang biasa dan tidak boleh lebih



dari 10 (sepuluh) m dalam koridor. c. jarak detektor panas dengan tembok atau dinding pembatas paling jauh 3 (tiga) m pada ruang biasa dan 6 (enam) m dalam koridor serta paling dekat 30 (tiga puluh) cm 6



Wawancara



Area pabrik



Ventilasi exhaust



Dengan adanya Ventilasi Exhaust UU no 1 tahun 1970 (pasal 3 ayat 1



pasangan luar dan



dapat mengurangi udara panas dan Poin J dan K) J. menyelenggarakan



pasangan atap



mengatur sirkulasi udara dari dalam suhu dan lembab udara yang baik; keluar dan dari luar kedalam.



K.



menyelenggarakan



penyegaran



udara yang cukup; 7



Wawancara



Area pabrik



Pelatihan penanganan kebakaran dari dinas terkait



Pelatihan



tentang



penanganan 3. Instruksi



Menaker



kebakaran ini sangat berguna bagi



11/M/BW/1997



seluruh karyawan sehingga dapat



Pengawasan



menanggulangi



Penanggulangan



kebakaran



dan



No.



Ins.



tentang Khusus



K3



Kebakaran



pemberitahuan pengetahuan tentang



(PETUNJUK



TEKNIS



kebakaran.



PENGAWASAN



SISTEM



PROTEKSI



KEBAKARAN)



Syarat keselamatan kerja yang berhubungan



dengan



penanggulangan kebakaran secara



jelas



telah



digariskan



dalam



Undang-undang No. 1 Tahun 1970 antara



lain:



mengurangi



1 dan



Mencegah, memadamkan



kebakaran; 2 Penyediaan sarana jalan untuk menyelamatkan diri; 3 Pengendalian asap, panas dan gas; 4 Melakukan latihan bagi semua karyawan. 8



Halaman pabrik



Adanya zona titik kumpul pada area pabrik



Permen PUPR No.14 Tahun 2017 Dengan adanya zona titik kumpul Tentang Persyaratan Kemudahan akan memudahkan karyawan Ketika Bangunan Gedung, Paragraf 3, Pasal 24 ayat (1), Assembly point/muster terjadi kebakaran untuk di satu titik point/titik kumpul merupakan elemen yang sudah di tentukan oleh penting dalam perencanaan tanggap darurat. setiap bangunan gedung manajemen serta pengetahuan kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus karyawan terkait titik kumpul. menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya. Sementara Pasal 28 ayat (1) huruf e, menyebutkan, sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d terdiri atas titik berkumpul. Perancangan dan penyediaan titik berkumpul harus



diidentifikasi dengan jelas, diberi tanda, dan mudah terlihat.



3.2 Analisa Temuan Negatif



No



Lokasi



Temuan



Analisa Potensi



Saran/Rekomendasi



Bahaya



Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)



K3 Mekanik 1



Lift barang



. 1. Tidak terdapat papan nama/ penjelasan



1. Beban angkat melebihi kapasitas maksimum lift barang.



1.dibuatkan



keterangan



beban yang boleh di angkut



maksimal Undang – undang no. 1 tahun 1970, pasal 2 ayat 2 point F. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia,



baik



di



darat,



maksimal beban



tgrowongan,



angkut yang



didalam air maupun udara.



mudah terlihat disekitar lift barang



dipermukaan



melalui air,



Permen no . 08 tahun 2020 pasal 17 ayat 2, Keterangan kapasitas beban maksimum



sebagaimana dimaksud



dalam Pasal 16 huruf b harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.



K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 1



Terdapat



Dapat mengakibatkan



Agar di luruskan / digantung pada



UU No 1 tahun 1970 tentang



selang tabung



sobek / kebocoran pada



tempat yang telah tersedia



keselamatan kerja



yang terlilit



selang tabung



K3 Listrik 1



Panel Genset



dan



Belum teknisi



tersedianya listrik



bersertifikat



yang



Instalasi



listrik



akan



berpotensi



bahaya



apabila



tidak



ditangani



dengan ahlinya



Permenaker No 12 Tahun 2015 pasal 7 Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 kilovolt ampere wajib mempunyai ahli K3 bidang listrik



2



Instalasi



Tidak



terdapat



Listrik



pelindung listrik



alat



Terhindar dari tersengat listrik / tersetrum



Permenaker No. 12 Tahun 2015 (pasal 3) pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertujuan : A. Melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain



yang



lingkungan



berada tempat



didalam kerja



dari



potensi bahaya listrik B. Menciptakan instalasi listrik yang



aman,



memberikan



handal



dan



keselamatan



bangunan beserta isinya ;dan Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendo



K3 Penanggulangan Kebakaran 1



Observasi



Masih adanya



Potensi Bahaya yang di



Untuk Posisi Apar agar mudah di lihat



Permenaker No. Per. 04/MEN/1980



video



tumpukan



timbulkan



juga mudah untuk di gapai oleh petugas



tentang Syarat Pemasangan dan



barang yang



Menyusahkan petugas



dan barang barang yang menghalangi



Pemeliharaan APAR (Bab II Pasal



menghalangi



mengambil APAR pada agar



terlihatnya



saat terjadi Kebakaran



APAR



di



pindahkan



ke



Gudang



4



Ayat



1)



Setiap



satu



atau



penyimpanan atau ke tempat yang



kelompok alat pemadam api ringan



sudah di tentukan.



harus ditempatkan pada posisi yang



dengan jelas



mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai



dan



diambil



serta



dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan 2



Observasi



Tidak ada fire



Potensi Speaker Mati



Video



alarm sistem



pada saat terjadi



hanya



Kebakaran sehingga



menggunakan



tidak bisa memberikan



speaker



informasi kepada seluruh karyawan



Satu kelompok alarm kebakaran harus dibatasi sampai dengan 20 (dua puluh) detector nyala api untuk melindungi secara baik ruangan maksimum 2000 (dua ribu) m2 luas lantai kecuali terhadap ruangan yang luas tanpa sekat, maka atas persetujuan Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dapat diperluas lebih dari 2000 (dua ribu) m2 luas lantai



Permenaker No 2 Tahun 1983 Persyaratan



Alarm



kebakaran



(pasal 77) Detektor nyala api harus mempunyai sifat yang stabil dan kepekaannya tidak ter- pengaruh oleh adanya perubahan tegangan dalam batas kurang atau lebih 10 (sepuluh)% nominalnya



dari



tegangan



3



Observasi



Minimnya



Tidak bisa menuju titik



Agar



menjadi



video



pengetahuan



kumpul karna panik,



untuk



jalur



tentang Jalur



dan tidak mengetahui



terpasang



evakuasi



jalur mana saja yang di



mengarahkan menuju Titik kumpul.



sehingga



gunakan untuk menuju



masih sering



titik kumpul yang mana



diabaikan



akan berakibat kepada pekerja itu sendiri



perhatian



evakuasi



karyawan



yang



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang



sudah



Keselamatan Kerja ( Bab X Pasal



sign untuk memudahkan



14 Ayat a dan b) a. Secara tertulis



Melaksanakan edukasi kepada seluruh karyawan terkait jalur evakuasi yang bisa mereka gunakan nanti nya.



menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai



Undangundang



ini



dan



semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca pegawai



dan



menurut



pengawas



petunjuk atau



ahli



keselamatan kerja: b. Memasang dalam



tempat



dipimpinnya,



kerja semua



yang gambar



keselamatan kerja yang diwajibkan dan



semua



bahan



pembinaan



lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.



K3 Konstruksi



1



Area pabrik



Sistem ventilasi udara



menjadikan ruangan minim terjadi



UU No 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1



yang belum



kelembaban.



(point g, j, k)



terstandarisasi



menghilangkan pembakaran



dalam gas-gas dan



proses sisa



menggantinya



dengan yang baru.



2



Area pabrik



Kantin masih tahap



memfasilitasi karyawan jika lapar



UU No 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1



renovasi tetapi sudah di



dan haus dengan gizi cukup.



(point h).



gunakan untuk beraktivitas



Lebih



terjamin



kebersihan



Kesehatan makanan



dan



Surat Edaran Menteri Tenaga dan Transmigrasi No.SE.01/MEN/1979 Tentang Pengadaan Kantin Dan Ruang Tempat Makan.



3



Pintu masuk



Minimnya Loker



menyimpan barang dalam jumlah



ruang



Karyawan (masih



cukup banyak karena lemari loker



produksi



dalam proses



bisa menahan beban yang cukup



penambahan)



besar dan aman.



UU No 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1



BAB 4 PENUTUP 4.1 Kesimpulan 1. Bidang K3 Mekanik



PT. Fathan Berkah Abadi telah menerapkan beberapa kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang K3 Mekanik didalam penanganan terkait alat kerja, namun masih terdapat beberapa persoalan yang sedikit banyak harus diperhatikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan Menurut pengamatan yang telah kami lihat masih banyak aturan yang harus diterapkan dibidang K3 pesawat uap dan bejana tekan ini. Jikalau dampak ini tidak segera diatasi akan merugikan perusahaan sendiri. Seperti contohnya kurangnya pembatas sehingga semua orang dapat mengakses ke tempat central tabung gas, Kurangnya pengaman selang yang terpasang pada tabung gas 3. Bidang K3 Listrik Setelah kami lakukan observasi melalui video dan wawancara pada PT. Fathan Berkah Abadi bidang K3 Listrik telah dilakukan dengan baik dan pihak PT. Fathan Berkah Abadi tak pernah berhenti memperbaiki kekukurangan pada bagian kelistrikan. adapun cacatan perbaikan dan peningkatan penerapan sistem manajemen (SMK3) dalam perusahaan yang masih dapat diperbaiki dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4. Bidang K3 Konstruksi Hasil dari observasi yang telah kami lakukan ada beberapa dampak yang perlu di perbaiki. Tersedianya kontruksi bangunan untuk pembuangan limbah pabrik. Pemasangan CCTV di 25 titik berbeda. Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign. Pemilihan bahan bangunan yang tidak mudah terbakar. Pemilihan bahan bangunan yang tidak mudah terbakar. Sistem ventilasi udara yang belum terstandarisasi. Kantin masih tahap renovasi tetapi sudah di gunakan untuk beraktivitas. Minimnya Loker Karyawan (masih dalam proses penambahan).



5. Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran Hasil Observasi yang telah di lakukan di temukan hasil Positif yaitu: 1) Tersedia APAR hampir disetiap titik lokasi dan rutin untuk pengecekannya 2) Tersedia SOP evakuasi jika terjadi kebakaran 3) Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign 4) Adanya MoU dengan Instansi Kesehatan terdekat. 5) Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas 6) Ventilasi exhaust pasangan luar dan pasangan atap 7) Pelatihan penanganan kebakaran dari dinas terkait 8) Adanya zona titik kumpul pada area pabrik Sedangkan untuk Temuan negatif yaitu 1)



Masih adanya tumpukan barang yang menghalangi terlihatnya APAR dengan jelas



2)



Tidak ada fire alarm sistem hanya menggunakan speaker



3)



Minimnya pengetahuan tentang Jalur evakuasi sehingga masih sering diabaikan



Sehingga ada beberapa poin yang menjadi perhatian bagi manajemen PT. Fathan Berkah Abadi untuk di tindak lanjuti. 4.2 Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, adapun saran-saran yang dapat kami berikan kepada PT. Fathan Berkah Abadi adalah : 1. Bidang K3 Mekanik PT. Fathan Berkah Abadi telah menerapkan beberapa kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang K3 Mekanik didalam penanganan terkait alat kerja, namun masih terdapat beberapa persoalan yang sedikit banyak Senantiasa berkoordinasi dengan Disnaker Yogyakarta maupun instansi yang lain dalam perbaikan standart dan mutu perusahaan agar nantinya PT. Fathan Berkah Abadi, antara lain ; 



Membuat keterangan beban maksimal yang boleh diangkut oleh lift barang.







Membuat pengaman bagi peralatan mesin produksi yang berputar.







Membuat SOP bagi setiap pengoperasian mesin produksi maupun pesawat angkat angkut.







Melakukan pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan secara berkala pada unit mesin produksi maupun mesin angkat angkut.







Melakuakan pengenalan dan pendampingan terhadap mesin produksi mapun pesawat angkat angkut bagi pegawai baru.







Memberikan Alat pelindung diri bagi pekerja.







Membenahi jalur kelistrikan yang bersinggungan dengan peralatan yang bersifat mekanik agar tidak mengakibatkan kerusakan yang menjalar..



2. Bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan Mencegah itu lebih baik, maka dari itu pihak perusahaan harus lebih perhatian dalam semua aspek K3. Diperlukan perbaikan pada penempatan tabung gas. 3. Bidang K3 Listrik Melakukan perbaikan pada instalasi listrik terutama diberikan sign dan pembatas agar tak setiap orang dapat mengaksesnya. Melakukan training k3 kelistrikan kepada pegawai agar persyaratan keamanan kelistriskan makin terjamin. Melakukan pengadaan sistem deteksi dini kebakaran atau fire alarm system. 4. Bidang K3 Konstruksi Diadakan ruang khusus untuk penempatan genset, gudang warehouse untuk menyimpan barang atau peralatan produksi yang tidak digunakan. Karena, konstruksi bangunan pabrik produksi dapat menimbulkan bahaya harian bagi pekerjanya, melaksanakan perencanaan yang tepat dan menyediakan pekerja dengan pelatihan dan peralatan yang memadai akan mengurangi risiko cedera. Ini akan melindungi kesejahteraan pekerja, serta perusahaan secara keseluruhan. Menginvestasikan waktu dan uang untuk langkah-langkah keamanan harus menjadi prioritas utama bagi pengusaha dan perusahaan konstruksi bangunan pabrik produksi. 5. Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran Dari hasil Observasi yang telah di lakukan di temukan beberapa hasil Positif yaitu: 1. Tersedia APAR hampir disetiap titik lokasi dan rutin untuk pengecekannya, sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan akan lebih baik lagi untuk pembuatan sumber air dan pembangunan pompa untuk menanggulangi kebakaran 2. Tersedia SOP evakuasi jika terjadi kebakaran agar, di jadikan bahan untuk edukasi pada saat breffing kepada karyawan sebelum bekerja



3. Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign, di jadikan bahan untuk edukasi pada saat breffing kepada karyawan sebelum bekerja 4. Adanya MoU dengan Instansi Kesehatan terdekat, terus laksanakan koordinasi terkait masalah Kesehatan di perusahaan. 5. Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas, terus lakukan koordinasi terkait masalah teknis perushaan seperti Kebocoran Gas dengan Vendor pelaksana. 6. Ventilasi exhaust pasangan luar dan pasangan atap, tetap dilakukanan pemantauan terkait Vantilasi agar sirkulasi udara di dalam tempat produksi tetap stabil. 7. Pelatihan penanganan kebakaran dari dinas terkait, terus lakukan Koordinasi dan Konsultasi Kepada Pihak terkait masalah kebakaran. 8. Adanya zona titik kumpul pada area pabrik, ada nya zona titik kumpul yang sudah menyesuaikan dengan bangunan serta karyawan. Sedangkan untuk Temuan negatif yaitu 1) Masih adanya tumpukan barang yang menghalangi terlihatnya APAR dengan jelas, untuk memindahkan barang barang yang dapat mengganggu pandangan Ketika terjadi kebakaran, sesuai dengan Permenaker No. Per. 04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR (Bab II Pasal 4 Ayat 1) Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. 2) Tidak ada fire alarm sistem hanya menggunakan speaker agar menyediakan Fire Alarm sesuai standart pada Permenaker No 2 Tahun 1983 Persyaratan Alarm kebakaran yaitu Bab III, Bab IV, dan Bab V.



3) Minimnya pengetahuan tentang Jalur evakuasi sehingga masih sering diabaikan, Agar menjadi perhatian karyawan untuk jalur evakuasi yang sudah terpasang



sign untuk



memudahkan mengarahkan menuju Titik kumpul. Serta Melaksanakan edukasi kepada seluruh karyawan terkait jalur evakuasi yang bisa mereka gunakan nanti nya



DAFTAR PUSTAKA UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja



UU Uap 1930 Tentang Verordening Stoom  Kumpulan Modul Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga Dan Produksi Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Pesawat Angkat Dan Angkut



Permenaker No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan SKB. Menaker dan Menteri PU No. 174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi Kerdirjen Binawas No. Kep. 20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan. Permenaker No. Per.12/MEN/2015 tentang K3 Listrik Permenaker No. Per. 33/MEN/2015 Perubahan atas Permenaker No. 12/MEN/2015 tentang K3 Listrik Permenaker No. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir Permenaker No. 31/MEN/2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. Per. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir Permenaker No. Per. 06/MEN/2017 K3 Elevator dan Eskalator Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. : Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik Kep. Dirjen Binwasker No. 89 Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Spesialis Listrik. Permenaker No. Per. 04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR Permenaker No. Per. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alat Alarm Kebakaran Automatik Permenaker No. Per. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir Kepmenakertrans No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Instruksi Menaker No. Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran. Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Permenkes no. 48 tahun 2016 Permen PUPR No.14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung . Permenkes No.56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan penyakit akibat kerja



Surat Edaran Menteri Tenaga dan Transmigrasi No.SE.01/MEN/1979 Tentang Pengadaan Kantin Dan Ruang Tempat Makan.