Laporan Kelompok 4 PT - FBA-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PT. FATHAN BERKAH ABADI Bidang K3 Kelembagaan & Keahlian, dan SMK3



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM BATCH 24 TAHUN 2022 Disusun Oleh: Kelompok 4 Taufiq Widjaya Ramadhan Indra Kurniawan Mahesa Pratama Setiawan Zullianto Fadly Saputra Ari Purnomo Aulya Mayang Kusuma Anissa Citra Ganda Pernama



PENYELENGGARA PT. SAFETY FIRST INDONESIA Yogyakarta, 17 November 2022 0



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat terselesaikan. Laporan ini disusun berdasarkan hasil video yang disiapkan oleh panitia dan hasil wawancara dengan PT. Fathan Berkah Abadi yang sebagai salah satu syarat kelulusan dalam pelatihan calon Ahli K3 Umum. Selama pelatihan, pelaksanaan PKL dan penyusunan laporan, penyusun telah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, terkait hal tersebut, kami menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada : 1. Seluruh Staff PT. Fathan Berkah Abadi yang telah memberikan izin untuk melakukan kegiatan kunjungan lapangan. 2. Seluruh Staff di PT. Safety First Indonesia selaku penyelenggara pelatihan Ahli K3 Umum,yang telah memberikan bimbingan dan saran untuk menyelesaikan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan penyusunan laporan. 3. Seluruh Trainer dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogtakarta (DIY) yang telah memberikan materi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 4. Rekan-rekan peserta pelatihan Ahli K3 Umum periode 2022 yang telah mampu menjaga suasana pelatihan yang kondusif dan dapat mewujudkan kerjasama yang baik. Dalam penulisan tugas akhir ini, penyusunan menyadari bahwa semua ini jauh dari kata sempurna baik dari segi isi maupun cara pengungkapan dan penyajian dalam bentuk tulisan. Oleh karena itu, kritik serta saran yang membangun sangat diharapkan.dan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi yang membaca khususnya bagi penulis. Akhir kata, mohon maaf apabila dalam penulisan laporan ini dapat bermanfaat dan semoga laporan ini dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Yogyakarta, 17 November 2022



Penyusun



i



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………..



1



A. Latar Belakang..……………………………………….......................................



1



B. Maksud dan Tujuan………………………………………..……………………



2



C. Ruang lingkup…………………………………..…………………………...…..



2



D. Dasar Hukum…………………………………………………………..…..........



2



BAB II KONDISI PERUSAHAAN…………………….………………………….



3



A. Gambaran Umum Tempat Kerja……………………………………………...



3



B. Proses Produksi………………………………………………….........................



3



C. Alur Kerja………...……………………………………………………..............



4



D. Faktor Bahaya……………………………………………………………..........



4



E. Potensi Bahaya di Tempat Kerja………………....……………………………



5



F. Temuan-temuan Bahaya ditempat Kerja……..……..…………………….......



6



1. Temuan Positif…………………………………………………...............



6



2.Temuan Negatif………………………………………….……………...



6



BAB III ANALISA……………………………………………………….…….......



8



A. Analisa Temuan Positif…...…...………………………….…………………….



8



B. Analisa Temuan Negatif………………………………………………………...



17



BAB IV PENUTUPAN…………………………………………………..................



24



A. Kesimpulan……………………………………………………………………...



24



B. Saran……………………………………………………………………..............



24



Daftar Pustaka ……………………………………………………………..............



26



ii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Keselamatan di tempat kerja telah lama menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena berkaitan erat dengan produktivitas karyawan dan perusahaan. Semakin banyak cara untuk memastikan keselamatan tenaga kerja, semakin sedikit kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menyediakan sarana untuk memastikan K3. Kesehatan kerja adalah penting dan perusahaan harus mempertimbangkannya. Zat berbahaya dan beracun adalah alat atau zat lain yang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain, atau habitat lain. Karena sifat tersebut, dan bahan berbahaya beracun dan limbahnya memerlukan penanganan khusus. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) masih sering diabaikan di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kecelakaan kerja. Secara keseluruhan, kondisi kesehatan dan keselamatan (K3) bagi dunia usaha di Indonesia tergolong rendah karena dunia usaha tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut tenaga kerja, padahal tenaga kerja merupakan unsur penting dalam operasional usaha. Hal ini mencerminkan fakta bahwa daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan kesulitan memasuki pasar global karena penggunaan tenaga kerja yang tidak efisien. Terlepas dari kenyataan bahwa perkembangan perusahaan sangat tergantung pada kualitas tenaga kerjanya. Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong penerapan peraturan atau aturan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bersama dengan kepentingan perusahaan. Sebagai salah satu syarat pelatihan ahli K3 umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Manusia Republik Indonesia dan untuk meningkatkan pengetahuan calon tenaga kesehatan dan keselamatan kerja umum, peserta wajib mengikuti pelatihan lapangan (PKL). Dengan menyelesaikan PKL, calon ahli K3 umum diharapkan dapat mempelajari dan mengimplementasikan teori yang diperoleh dengan melatih praktisi K3 di lapangan. Praktek Lapangan (PKL) dilaksanakan secara daring dengan sasaran PT. Fathan Berkah Abadi. Perusahaan ini adalah produsen kuliner makanan yang telah menerapkan sistem manajemen K3 di semua bidang kegiatan produksinya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikasi yang diterima perusahaan. 1



1.2 Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan dari laporan ini adalah : 1. Sebagai prasyarat untuk memperoleh Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum. 2. Mempraktikkan penerapan teori keselamatan kerja yang dipelajari dalam pembinaan di tempat kerja. 3. Mendapatkan pemahaman yang jelas tentang praktik kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, khususnya di bidang K3 Kelembagaan & Keahlian, dan SMK3. 1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan laporan ini meliputi : 1. Penerapan K3 di bidang K3 Kelembagaan& Keahlian. 2. Penerapan K3 di bidang K3 SMK3. 1.4 Dasar Hukum 1.4.1 Dasar Hukum K3 Kelembagaan& Keahlian a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan c. UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional d. PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup e. Permenaker No. 02/Men/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Ahli K3 f.



Permenaker No. 04/Men/1987 Tentang P2K3



g. Permenaker No. 8 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Umum Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut h. Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan i. 1.4.2



Kepmenaker No. 1135/MEN/1987 Tentang Bendera K3 Dasar Hukum K3 SMK3



a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung c. PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 d. Permen PUPR No.14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung 2



BAB 2 KONDISI PERUSAHAAN 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja 2.1.1 Gambaran Umum PT. Fathan Berkah Abadi PT. Fathan Berkah Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan, khususnya roti dan kue. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2016 dan memiliki 34 outlet di berbagai daerah yang diberi nama Alif’s Bakery & Cookies. Produk yang dijual di outlet tersebut terdiri dari chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-produk tersebut diproduksi sendiri oleh perusahaan ini di pabrik yang dimiliki. Perusahaan ini memiliki 2 pabrik, pabrik utama memiliki luas tanah sebesar 1.280m2 dan luas pabrik sebesar 800m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 140 orang. Untuk pabrik ke 2 memiliki luas sebesar 700m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 30 orang. Total keseluruhan karyawan sebanyak 235 orang, 170 karyawan bekerja di pabrik dan 65 karyawan bekerja di outlet. Dengan memiliki pabrik, tentu perusahaan ini memiliki mesin-mesin besar untuk produksi produk-produknya tersebut. Kepemilikan mesin-mesin tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan ini bahwa perusahaan ini menyadari, perlu adanya perawatan dan pengecekan yang rutin. Selain itu, bagi para karyawan pun menjadi perhatian pihak perusahaan yaitu dengan diberlakukannya ketentuan untuk menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika memasuki ruang produksi. Di samping itu, pihak keamanan pun turut adil dalam penerapan keselamatan kerja bagi karyawan yaitu dengan mewajibkan mereka menggunakan masker ketika mau memasuki wilayah pabrik dan akan diberikan teguran secara langsung bagi yang melanggar, tetapi tetap difasilitasi dengan memberikan masker pada karyawan terkait. Perusahaan ini juga memperhatikan kesehatan karyawan dengan memberikan vitamin yang rutin dua minggu satu kali. Tidak hanya itu, perusahaan juga memfasilitasi klinik bagi karyawan dengan memberikan pengecekan kesehatan seperti tensi, kadar gula, kolesterol, dan asam urat. Perusahaan ini juga telah memiliki P2K3 yang terdiri dari ketua yaitu direktur utama, sekretaris yaitu manager HR, dan 6 anggota yang terdiri dari berbagai divisi. 2.1.2 Proses Produksi PT Fathan Berkah Abadi ini memproduksi berbagai macam jenis produk, seperti chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-produk tersebut pun dibagi menjadi masing-masing divisi, sehingga masing-masing divisi tersebut memfokuskan produknya pada produksi di setiap harinya. Dalam proses produksinya, masing-masing divisi akan 3



mengirimkan daftar bahan baku untuk produksi di hari tersebut kepada pihak Gudang Induk. Gudang Induk merupakan tempat yang menyimpan seluruh bahan baku untuk seluruh produk. Setelah masing-masing divisi mengirimkan daftar bahan baku untuk satu hari makan daftar tersebut akan masuk ke sistem gudang. Setelah itu, pihak gudang akan menyiapkan seluruh bahan baku dan melakukan proses pengiriman ke masing-masing divisi. Setelah diterima oleh masing-masing divisi, bahan baku tersebut akan diproses oleh masing-masing karyawan di tiap divisi. Diproses dari mulai diadonkan sampai dipacking rapi sesuai dengan jenis masing-masing produk, Setelah itu produk akan dikirimkan ke masing-masing outlet yang tersebut di berbagai daerah. Di samping itu, perusahaan ini memiliki produk utama yaitu chiffon cake. Dalam pembuatan chiffon cake ternyata berbeda dengan pembuatan produk lainnya. Untuk chiffon cake itu sendiri ketika divisi menerima bahan baku, kemudian langsung diproses untuk menjadi adonan. Setelah itu, adonan dimasukan ke loyang khusus chiffon cake dan diberikan topping lalu dioven. Setelah selesai dioven, kue dikirim ke ruang pendingin. Di ruang pendingin tersebut terdapat kipas-kipas/blower yang berguna untuk mempercepat proses pendinginan kue. Ketika kue di ruang pendingin, kue diposisikan terbalik agar ketinggian kue tidak menyusut. Setelah kue didinginkan, kemudian kue dikeluarkan dari loyang dan dipacking untuk dikirimkkan ke seluruh outlet. 2.1.3 Alat Kerja a. Oven i. Oven Deck ii. Oven Revolving iii. Oven Retory b. Mixer c. Aerator d. Pencetak adonan/loyang e. Lift Barang f. Genset 2.1.4 Faktor Risiko a. Area Pabrik Berikut ini merupakan identifikasi factor bahaya yang mungkin terjadi pada area office PT. Fathan Berkah Abadi, antara lain : a. Faktor Fisik ● Bahaya fisik yang timbul di area produksi antara lain : bahaya akibat getaran, bahaya akibat tekanan panas, tergelincir, terjatuh, terjepit, dan lain-lain. 4



b. Faktor Psikologi ● Faktor psikologi disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan secara berulang selama 8 jam perhari dapat membuat kejenuhan. c. Faktor Kimia ● Bahaya kimia : dapat terjadinya bocor gas akibat tidak teliti dalam pengecekan dapat menyebabkan oven meledak 2.1.5 Potensi Risiko di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Fathan Berkah Abadi yaitu : 1. Terjepit Pemakaian mesin-mesin produksi , serta cara kerja dan sikap kerja yang kurang sesuai, sering kali dapat menimbulkan potensi bahaya. angka kecelakaan kerja yang sering terjadi adalah terjepit. Pada umumnya tenaga kerja di perusahaan ini kurang berhati-hati dan tidak patuh pada pedoman kerja sehingga kecelakaan kerja tersebut dapat terjadi. 2. Terpeleset Potensi bahaya terpeleset sering kali di temukan ditempat kerja. Potensi bahaya ini terjadi karena adanya lantai yang licin karena adanya tumpahan margarin, tepung atau bahan yg lain, hal ini sering kali tidak di perhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya terpeleset. 3. Peledakan Sumber bahaya peledakan yang ada di PT. FBA disebabkan dari penggunaan dan pemakaian bahan-bahan dasar kimia seperti : tabung gas oksigen, dll. Yang dapat meledak pada konsentrasi dan tekanan tertentu. Apabila bahan-bahan tersebut saling berdekatan (penempatan yang tidak sesuai) dan terkena sinar matahari langsung, maka dapat menimbulkan potensi bahaya peledakan di tempat kerja. 4. Luka Bakar potensi bahaya sering kali terjadi ditemukan ditempat kerja. potensi bahaya ini terjadi karena adanya pemanggangan roti dan alat tersebut merupakan alat yang menghasilkan panas. hal ini sering kali tidak diperhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya luka bakar.



5



2.2 Temuan-temuan di Video Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di PT. Fathan Berkah Abadi terdapat 2 jenis temuan yaitu temuan positif dan temuan negatif dari masing masing aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diamati. 2.2.1 Temuan Positif A. Bidang K3 Kelembagaan & Keahlian 1) Telah memiliki Ahli K3 Umum yang tersertifikasi 2) Telah memiliki P2K3 yang terstruktur 3) Telah memiliki Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut yang terserifikasi 4) Telah memiliki bukti surat keterangan kerjasama Antara pengurus dan vendor IPAL 5) Semua karyawan telah didaftarkan oleh perusahaan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan B. Bidang K3 SMK3 1) Penerapan SMK3 telah dilakukan dengan adanya sertifikasi Ahli K3 Umum 2) Telah terpasang poster K3 terkait APD pekerja di lokasi kerja 3) Telah dilakukan simulasi terkait jalur evakuasi ketika terjadi bencana 4) Telah dilakukan training penggunaan APAR 5) Telah dilaksanakan penyuluhan terkait K3 kepada pekerja 6) Memiliki surat SMK3 yang sudah tertandatangani oleh Pemilik Perusahaan 2.2.2 Temuan Negatif A. Bidang K3 Kelembagaan & Keahlian 1) Tidak tersedia lembaran terkait prosedur K3 sesuai UU No. 1 Tahun 1970 2) Tidak memiliki Ahli P3K yang tersertifikasi 3) Tidak ditemukan bagan struktur organisasi P2K3 4) Tidak terlihat bendera K3 di area perusahaan B. Bidang K3 SMK3 1) Tidak tersedia poster rambu-rambu K3 di lokasi kerja 2) Tidak adanya penyuluhan atau sosialisasi tentang penggunaan APD kepada tenaga kerja 6



3) Belum menerapkan audit internal SMK3 4) Tidak disebarluaskannya mengenai kebijakan SMK3 yang telah disahkan 5) Lokasi titik kumpul tidak memenuhi standar SMK3



7



BAB 3 ANALISA & PEMECAHAN MASALAH 3.1 Analisa Temuan Positif No



Foto



Lokasi



Temuan



Manfaat



Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)



K3 Kelembagaan & Keahlian 1



PT. FBA



Telah memiliki Ahli K3 Memiliki SDM yang Umum yang tersertifikasi berkompeten dibidangnya yaitu kesehatan dan keselamatan kerja



Permenaker No. 02/Men/1992 Pasal 4 (1) Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 (1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.



8



2



PT. FBA



3



PT. FBA



Telah memiliki P2K3 yang P2K3 bertugas mengevaluasi, terstruktur memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.



Permenaker No. 04/Men/1987 Pasal 2 Tentang P2K3 (1) Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. (2)Tempat kerja dimaksud ayat (1) ialah: a. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih; b. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.



Telah memiliki Ahli K3 Memiliki SDM yang Pesawat Angkat dan Angkut berkompeten dibidangnya yang terserifikasi. terutama dalam Pesawat Angkat dan Angkut.



Permenaker No. 8 Tahun 2020 Pasal 1 (6) Tentang Ketentuan Umum Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut (6) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang selanjutnya disebut Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar 9



instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



4



PT. FBA



Telah dikonfirmasi memiliki kerjasama dengan Vendor IPAL melalui wawancara



Memperjelas hubungan kerjasama sistem pengurus dengan vendor sehingga proses IPAL dapat berjalan sesuai perjanjian



PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 2 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. PersetujuanLingkungan; b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. Pcrlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut; e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup; f. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3; g. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup: h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup; 10



i. Pernbinaan dan Pengawasan; dan j. Pengenaan Sanksi Administratif. 5



PT. FBA



Semua karyawan telah didaftarkan oleh perusahaan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan



Karyawan telah mendapat jaminan dari perusahaan terkait kesehatan, perlindungan, dana pensiun, JKK, JKM, JHT, JP, JKP dan lain-lain.



UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 (1) Tentang sistem jaminan sosial nasional (1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya danpekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.



K3 SMK3 1



PT. FBA



Sertifikasi Ahli K3 Umum



Penunjukan Ahli K3 Umum yang berkompeten dapat mengawasi dan membantu mengurangi resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.



PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 12 (1) Tentang Penerapan SMK3 (1) Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus: a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3; b. melibatkan seluruh pekerja/buruh; c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait; 11



d. membuat prosedur informasi; e. membuat prosedur pelaporan; dan f. mendokumentasikan seluruh kegiatan. 2



PT. FBA



Telah terpasang poster K3 perihal APD kepada pekerja di lokasi kerja



Memberikan wawasan dan mengajak pekerja untuk selalu menggunakan APD selama bekerja



UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 Tentang Kewajiban Pengurus dalam Pembinaan Keselamatan Kerja. (a). Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang- undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; (b). Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja; (c). Menyediakan secara Cuma-Cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan 12



menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. 3



PT. FBA



Telah dilakukan simulasi terkait jalur evakuasi ketika terjadi bencana



Memberikan pengetahuan dan UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 30 (1 dan wawasan kepada pekerja 2) Tentang Bangunan Gedung mengenai jalur evakuasi (1) Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi ystem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal. (2) Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas.



13



4



PT. FBA



Telah dilakukan training penggunaan APAR



Memberikan pengetahuan dan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 wawasan kepada pekerja (3) Pengurus diwajibkan mengenai penggunaan APAR menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.



5



PT. FBA



Telah dilaksanakan penyuluhan terkait K3 kepada pekerja



Memberikan pengetahuan, wawasan dan pembinaan kepada pekerja mengenai pentingnya K3 dalam bekerja



UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.



6



PT. FBA



Memiliki surat SMK3 yang sudah tertandatangani oleh Pemilik Perusahaan



Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dalam bekerja, mencegah dan mengurangai kecelakaan.



PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 11 dan 12 Tentang Penerapan SMK3 Pasal 11 (1) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud 14



pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tindakan pengendalian; b. perancangan (design) dan rekayasa; c. prosedur dan instruksi kerja; d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan; e. pembelian/pengadaan barang dan jasa; f. produk akhir; g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan h. rencana dan pemulihan keadaan darurat. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan. Pasal 12 (1) Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus: a. menunjuk sumber daya manusia yang 15



mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3; b. melibatkan seluruh pekerja/buruh; c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait; d. membuat prosedur informasi; e. membuat prosedur pelaporan; dan f. mendokumentasikan seluruh kegiatan. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.



16



3.2 Analisa Temuan Negatif No



Lokasi



Temuan



Analisa Potensi Bahaya



Saran/Rekomendasi



Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)



K3 Bidang Kelembagaan & Keahlian 1



PT. FBA



2



PT. FBA



Tidak memiliki Ahli Jika terjadi kecelakaan di Diharapkan dapat memiliki Ahli K3 Permenaker No : PER. P3K yang tempat kerja dapat bidang P3K yang tersertifikasi. 15/MEN/VIII/2008 Pasal 1 (2) tersertifikasi memperburuk keadaan Tentang Pertolongan Pertama Pada korban bahkan dapat Kecelakaan di Tempat Kerja menimbulkan kematian. (2) Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja. Tidak tersedia lembaran terkait prosedur K3 sesuai UU No. 1 Tahun 1970



Pekerja yang tidak Diharapkan pengurus dapat memasang mengikuti dan lembaran prosedur K3 sesuai dengan mengetahui prosedur K3 UU No. 1 Tahun 1970. yang baik dan benar dapat menimbulkan kecelakaan kerja.



UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 butir (a) Tentang Kewajiban Pengurus menempatkan semua syarat keselamatan kerja (UU dan peraturan yang berlaku) (a). Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang- undang ini dan 17



semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; 3



PT. FBA



Tidak ditemukannya Karyawan saat bekerja Diharapkannya pengusaha dapat PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 11 dan bagan dari struktur tidak mengikuti standar memasang bagan dari struktur 12 Tentang Penerapan SMK3 organisasi P2K3 di K3. organisasi P2K3. Pasal 11 lokasi kerja. (1) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tindakan pengendalian; b. perancangan (design) dan rekayasa; c. prosedur dan instruksi kerja; d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan; e. pembelian/pengadaan barang dan jasa; f. produk akhir; g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan h. rencana dan pemulihan keadaan 18



darurat. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan. Pasal 12 (1) Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus: a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3; b. melibatkan seluruh pekerja/buruh; c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait; d. membuat prosedur informasi; e. membuat prosedur pelaporan; dan f. mendokumentasikan seluruh kegiatan. 19



(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan. 4



PT. FBA



Tidak terlihat bendera Dikhawatirkan Diharapkan pengusaha memasang K3 di area perusahaan. perusahaan dinilai tidak bendera K3 sebagai bukti bahwa menerapkan sistem K3. perusahaan telah menerapkan sistem K3.



Kepmenaker No. 1135/MEN/1987 Tentang Bendera K3 “bahwa dalam rangka memasyarakatkan usaha keselamatan dan kesehatan kerja, perlu diberikan identitas berupa bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja”



K3 SMK3 1



PT. FBA



Sebagian tempat tidak tersedia poster ramburambu K3 di lokasi kerja. (ruang genset dll).



Dapat menimbulkan Pengurus wajib memasang semua kecelakaan kerja karena gambar atau poster terkait K3 di lokasi kurangnya pengetahuan kerja. pekerja terkait ramburambu K3.



UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 butir (b) Tentang Kewajiban Pengurus memasang poster K3 di tempat yang mudah terlihat. (b). Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja; 20



2



PT. FBA



3



PT. FBA



Tidak adanya penyuluhan atau sosialisasi tentang penggunaan APD kepada tenaga kerja.



Dapat menimbulkan potensi kecelakaan kerja karena kurangnya pengetahuan pekerja terkait APD dalam bekerja.



Belum ada data atau Dapat menimbulkan



Pengurus wajib memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait penggunaan APD kepada seluruh tenaga kerja.



Diharapkan



UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 9 (1) butir (c) Tentang kewajiban pengurus menunjukan dan menjelaskan kepada tenaga kerja terkait penggunaan APD. (1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiaptenaga kerja baru tentang: a. Kondisi-kondisi dan bahayabahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya; b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya; c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; d.Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.



pengusaha



dapat PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 14 (1 penerapan audit potensi kecelakaan kerja melakukan penerapan audit internal dan 2) Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 internal SMK3. karena belum dilakukan SMK3 dalam mencegah kecelakaan 1) Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kerja. pemantauan dan evaluasi kinerja K3. (2) Pemantauan dan evaluasi kinerja kinerja K3 sehingga tidak K3 sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan perbaikan (1) melalui pemeriksaan, pengujian, dan pencegahan. 21



pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. 4



PT. FBA



5



PT. FBA



Tidak disebarluaskannya mengenai kebijakan SMK3 yang telah disahkan.



Minimnya informasi mengenai kebijakan SMK3 perusahaan kepada orang lain.



Diharapkan pengusaha dapat menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah disahkan agar menjadi pengetahuan untuk orang lain.



PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 8 Tentang Penerapan SMK3 Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.



Lokasi titik kumpul Dapat menghambat proses Diharapkan perusahaan dapat Permen PUPR No.14 Tahun 2017 tidak memenuhi evakuasi. menyesuaikan standar untuk lokasi titik tentang Persyaratan Kemudahan standar SMK3. kumpul sesuai SMK3. Bangunan Gedung. Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya.



22



BAB 4 PENUTUP 4.1 Kesimpulan Berdasarkan Laporan Praktek Kerja Lapangan, dapat disimpulkan : 1. Bidang K3 Kelembagaan & Keahlian PT. Fathan Berkah Abadi telah menerapkan beberapa kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terkait dengan kelembagaan dan keahlian seperti telah memiliki ahli-ahli yang tersertifikasi dibuktikan dengan adanya Ahli K3 Umum, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut, serta telah membentuk keanggotaan P2K3. 2. BidangK3 SMK3 PT. Fathan Berkah Abadi telah menerapkan beberapa kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terkait dengan SMK3 dimana telah terbukti memiliki sertifikasi AK3U, terpasang poster-poster K3, pemberian simulasi dan penyuluhan pada pekerja perihal K3, dan telah memiliki surat SMK3 yang ditandatangani oleh Pemilik Usaha. 4.2 Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, adapun saran-saran yang dapat kami berikan kepada PT. Fathan Berkah Abadi adalah : 1. Bidang K3 Kelembagaan & Keahlian a. Penambahan poster atau slogan K3, serta tanda – tanda peringatan bahaya di tempat kerja terutama yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan kerja. b. Perusahaan dapat menambah petugas P3K yang telah memiliki sertifikasi c. Diharapkan untuk dapat memasang bagan dari struktur organisasi P2K3 perusahaan d. Pihak manajemen lebih intensif lagi mengawasi dan memperingatkan karyawannya secara terus menerus setiap memulai pekerjaannya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta partisipasi dari karyawan lainnya dalam menaati peraturan sehingga masalah keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dapat terawasi dengan baik dan berjalan sesuai dengan harapan perusahaan.



24



2. BidangK3 SMK3 a. Diharapkan perusahaan lebih memperhatikan prosedur penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan memberikan pengertian secara kontinyu kepada karyawan agar mereka mentaati penggunaan alat pelindung diri (APD) guna keselamatan kerja. b. Penambahan poster atau slogan K3, serta tanda – tanda peringatan bahayadi tempat kerja terutama yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan kerja. c. Diharapkan pengusaha dapat menerapkan audit internal SMK3 dalam membantu perencanaan dan penerapan SMK3 diperusahaan. d. Diharapkan dapat meningkatkan kuantitas pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja untuk memberikan pengetahuan kepada karyawan mengenai bahaya-bahaya yang dapat terjadi dari pekerjaan yang mereka lakukan dan pentingnya melindungi diri, sertamemelihara mesinmesin pabrik agar tetap dalam kondisi baik dan tidak membahayakan karyawan pada saat bekerja.



25



DAFTAR PUSTAKA



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja PP No. 50 Tahun 2012 Tentang SMK3 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Permenaker No. 02/Men/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Ahli K3 Permenaker No. 04/Men/1987 Tentang P2K3 Permenaker No. 8 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Umum Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kepmenaker No. 1135/MEN/1987 Tentang Bendera K3



26