11 0 499 KB
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PT. FATHAN BERKAH ABADI Bidang K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja,Bahan Kimia Berbahaya
PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM BATCH 24 TAHUN 2022
Disusun Oleh: Kelompok 3 Danang Pradana Febry Rosady Kuay Rumaratu Harianto Marisi Sirait Arriyanto Robby Vergita Yusuf Evelyn Jessica Worotikan Winda Yunika Ratnasari
PENYELENGGARA PT. SAFETY FIRST INDONESIA Yogyakarta, 17 November 2022
KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat terselesaikan. Laporan ini disusun berdasarkan hasil video yang disiapkan oleh panitia dan hasil wawancara dengan PT. Fathan Berkah Abadi yang sebagai salah satu syarat kelulusan dalam pelatihan calon Ahli K3 Umum. Selama pelatihan, pelaksanaan PKL dan penyusunan laporan, penyusun telah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, terkait hal tersebut, kami menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada : 1. Seluruh Staff PT. Fathan Berkah Abadi yang telah memberikan izin untuk melakukan kegiatan kunjungan lapangan. 2. Seluruh Staff di PT. Safety First Indonesia selaku penyelenggara pelatihan Ahli K3 Umum,yang telah memberikan bimbingan dan saran untuk menyelesaikan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan penyusunan laporan. 3. Seluruh Trainer dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogtakarta (DIY) yang telah memberikan materi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 4. Rekan-rekan peserta pelatihan Ahli K3 Umum periode 2022 yang telah mampu menjaga suasana pelatihan yang kondusif dan dapat mewujudkan kerjasama yang baik. Dalam penulisan tugas akhir ini, penyusunan menyadari bahwa semua ini jauh dari kata sempurna baik dari segi isi maupun cara pengungkapan dan penyajian dalam bentuk tulisan. Oleh karena itu, kritik serta saran yang membangun sangat diharapkan.dan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi yang membaca khususnya bagi penulis. Akhir kata, mohon maaf apabila dalam penulisan laporan ini dapat bermanfaat dan semoga laporan ini dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Yogyakarta, 17 November 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………..
4
A. Latar Belakang..……………………………………….......................................
4
B. Maksut dan Tujuan………………………………………..……………………
5
C. Ruang lingkup…………………………………..…………………………...…..
5
D. Dasar Hukum…………………………………………………………..…..........
5
BAB II KONDISI PERUSAHAAN…………………….………………………….
8
A. Gambaran Umum Tempat Kerja……………………………………………...
7
B. Proses Produksi………………………………………………….........................
9
C. Alur Kerja………...……………………………………………………..............
10
D. Faktor Bahaya……………………………………………………………..........
10
E. Potensi Bahaya di Tempat Kerja………………....……………………………
12
F. Temuan-temuan Bahaya ditempat Kerja……..……..…………………….......
13
1. Temuan Positif…………………………………………………...............
13
2. Temuan Negatif………………………………………….……………...
15
BAB III ANALISA……………………………………………………….…….......
17
A. Analisa Temuan Positif…...…...………………………….…………………….
17
B. Analisa Temuan Negatif………………………………………………………...
23
BAB IV PENUTUPAN…………………………………………………..................
28
A. Kesimpulan……………………………………………………………………...
28
B. Saran……………………………………………………………………..............
28
Daftar Pustaka ……………………………………………………………..............
30
Lampiran……………………………………………………………………………
31
Notulen……………………………………………………………………………...
32
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Keselamatan di tempat kerja telah lama menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena berkaitan erat dengan produktivitas karyawan dan perusahaan. Semakin banyak cara untuk memastikan keselamatan tenaga kerja, semakin sedikit kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menyediakan sarana untuk memastikan K3. Kesehatan kerja adalah penting dan perusahaan harus mempertimbangkannya. Zat berbahaya dan beracun adalah alat atau zat lain yang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain, atau habitat lain. Karena sifat tersebut, dan bahan berbahaya beracun dan limbahnya memerlukan penanganan khusus. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) masih sering diabaikan di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kecelakaan kerja. Secara keseluruhan, kondisi kesehatan dan keselamatan (K3) bagi dunia usaha di Indonesia tergolong rendah karena dunia usaha tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut tenaga kerja, padahal tenaga kerja merupakan unsur penting dalam operasional usaha. Hal ini mencerminkan fakta bahwa daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan kesulitan memasuki pasar global karena penggunaan tenaga kerja yang tidak efisien. Terlepas dari kenyataan bahwa perkembangan perusahaan sangat tergantung pada kualitas tenaga kerjanya. Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong penerapan peraturan atau aturan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bersama dengan kepentingan perusahaan. Sebagai salah satu syarat pelatihan ahli K3 umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Manusia Republik Indonesia dan untuk meningkatkan pengetahuan calon tenaga kesehatan dan keselamatan kerja umum, peserta wajib mengikuti pelatihan lapangan (PKL). Dengan menyelesaikan PKL, calon ahli K3 umum diharapkan dapat mempelajari dan mengimplementasikan teori yang diperoleh dengan melatih praktisi K3 di lapangan. Praktek Lapangan (PKL) dilaksanakan secara daring dengan sasaran PT. Fathan Berkah Abadi. Perusahaan ini adalah produsen kuliner makanan yang telah menerapkan sistem manajemen K3 di semua bidang kegiatan produksinya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikasi yang diterima perusahaan.
1.2 Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan dari laporan ini adalah : 1. Sebagai prasyarat untuk memperoleh Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum. 2. Mempraktikkan penerapan teori keselamatan kerja yang dipelajari dalam pembinaan di tempat kerja. 3. Mendapatkan pemahaman yang jelas tentang praktik kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, khususnya di bidang K3 Kesehatan Kerja, K3 Lingkungan Kerja, K3 Bahan Berbahaya.
1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan laporan ini meliputi : 1. Penerapan K3 di bidang K3 Kesehatan Kerja. 2. Penerapan K3 di bidang K3 Lingkungan Kerja 3. Penerapan K3 di bidang K3 Bahan Berbahaya.
1.4 Dasar Hukum 1.4.1
Dasar Hukum K3 Kesehatan Kerja
a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 8 ayat (1) : “Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.” b. UU No. 3 Tahun 1969 (Persetujuan Konversi ILO – Hygiene Perniagaan dan Kantor) c. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan d. PP No. 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja e. Perpres No. 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja f.
Permenakertraskop No. 01 Tahun 1976 Tentang kewajiban Pelatihan Hyperkes Bidang Dokter Perusahaan
g. Permenaker Trans No. 01 Tahun 1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan dan K3 Bagian Tenaga Para Medis h. Permenaker No.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan kerja i.
Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982
j.
Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 ttg P3K di tempat kerja
k. KepDirjen PPK No. Kep. 22/DJPPK/V/2008
1.4.2 Dasar Hukum K3 Lingkungan Kerja a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. UU No. 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konversi ILO No 120 maengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor c. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan d. PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Managemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) e. Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
1.4.3 Dasar Hukum K3 Bahan Berbahaya a.
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
b.
UU No. 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konversi ILO No 120 maengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor
c.
Permenaker No. PER.13 tahun 2011 tentang NAB Fisika dan Kimia di Tempat kerja
d.
KEPMEN Tenaha Kerja No. KEP.187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
e.
SE Menakertrans No.140/2004 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat K3 di Industri Kimia
dengan
potensi
bahaya
besar
(Major
Hazard
Installation)
BAB 2 KONDISI PERUSAHAAN 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja 2.1.1 Gambaran Umum PT. Fathan Berkah Abadi PT. Fathan Berkah Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan, khususnya roti dan kue. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2016 dan memiliki 34 outlet di berbagai daerah yang diberi nama Alif’s Bakery & Cookies. Produk yang dijual di outlet tersebut terdiri dari chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-produk tersebut diproduksi sendiri oleh perusahaan ini di pabrik yang dimiliki. Perusahaan ini memiliki 2 pabrik, pabrik utama memiliki luas tanah sebesar 1.280m2 dan luas pabrik sebesar 800m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 140 orang. Untuk pabrik ke 2 memiliki luas sebesar 700m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 30 orang. Total keseluruhan karyawan sebanyak 235 orang, 170 karyawan bekerja di pabrik dan 65 karyawan bekerja di outlet. Dengan memiliki pabrik, tentu perusahaan ini memiliki mesin-mesin besar untuk produksi produk-produknya tersebut. Kepemilikan mesin-mesin tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan ini bahwa perusahaan ini menyadari, perlu adanya perawatan dan pengecekan yang rutin. Selain itu, bagi para karyawan pun menjadi perhatian pihak perusahaan yaitu dengan diberlakukannya ketentuan untuk menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika memasuki ruang produksi. Di samping itu, pihak keamanan pun turut adil dalam penerapan keselamatan kerja bagi karyawan yaitu dengan mewajibkan mereka menggunakan masker ketika mau memasuki wilayah pabrik dan akan diberikan teguran secara langsung bagi yang melanggar, tetapi tetap difasilitasi dengan memberikan masker pada karyawan terkait. Perusahaan ini juga memperhatikan kesehatan karyawan dengan memberikan vitamin yang rutin dua minggu satu kali. Tidak hanya itu, perusahaan juga memfasilitasi klinik bagi karyawan dengan memberikan pengecekan kesehatan seperti tensi, kadar gula, kolesterol, dan asam urat. Perusahaan ini juga telah memiliki P2K3 yang terdiri dari ketua yaitu direktur utama, sekretaris yaitu manager HR, dan 6 anggota yang terdiri dari berbagai divisi. 2.1.2 Proses Produksi PT Fathan Berkah Abadi ini memproduksi berbagai macam jenis produk, seperti chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-produk tersebut pun dibagi menjadi masing-masing divisi, sehingga masing-masing divisi tersebut memfokuskan produknya pada produksi di setiap harinya. Dalam proses produksinya, masing-masing divisi akan mengirimkan daftar bahan baku untuk produksi di hari tersebut kepada pihak Gudang Induk. Gudang Induk merupakan tempat yang menyimpan seluruh bahan baku untuk seluruh produk. Setelah masingmasing divisi mengirimkan daftar bahan baku untuk satu hari makan daftar tersebut akan masuk ke
sistem gudang. Setelah itu, pihak gudang akan menyiapkan seluruh bahan baku dan melakukan proses pengiriman ke masing-masing divisi. Setelah diterima oleh masing-masing divisi, bahan baku tersebut akan diproses oleh masing-masing karyawan di tiap divisi. Diproses dari mulai diadonkan sampai dipacking rapi sesuai dengan jenis masing-masing produk, Setelah itu produk akan dikirimkan ke masing-masing outlet yang tersebut di berbagai daerah. Di samping itu, perusahaan ini memiliki produk utama yaitu chiffon cake. Dalam pembuatan chiffon cake ternyata berbeda dengan pembuatan produk lainnya. Untuk chiffon cake itu sendiri ketika divisi menerima bahan baku, kemudian langsung diproses untuk menjadi adonan. Setelah itu, adonan dimasukan ke loyang khusus chiffon cake dan diberikan topping lalu dioven. Setelah selesai dioven, kue dikirim ke ruang pendingin. Di ruang pendingin tersebut terdapat kipas-kipas/blower yang berguna untuk mempercepat proses pendinginan kue. Ketika kue di ruang pendingin, kue diposisikan terbalik agar ketinggian kue tidak menyusut. Setelah kue didinginkan, kemudian kue dikeluarkan dari loyang dan dipacking untuk dikirimkkan ke seluruh outlet. 2.1.3 Alat Kerja a. Oven i.
Oven Deck
ii.
Oven Revolving
iii.
Oven Retory
b. Mixer c. Aerator d. Pencetak adonan/loyang e. Lift Barang f. Genset 2.1.4 Faktor Risiko a. Area Pabrik Berikut ini merupakan identifikasi factor bahaya yang mungkin terjadi pada area office PT. Fathan Berkah Abadi, antara lain : a. Faktor Fisik ● Bahaya fisik yang timbul di area produksi antara lain : bahaya akibat getaran, bahaya akibat tekanan panas, tergelincir, terjatuh, terjepit, dan lain-lain. b. Faktor Psikologi ● Faktor psikologi disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan secara berulang selama 8 jam perhari dapat membuat kejenuhan. c. Faktor Kimia
● Baya kimia : dapat terjadinya bocor gas akibat tidak teliti dalam pengecekan dapat menyebabkan oven meledak 2.1.5 Potensi Risiko di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Fathan Berkah Abadi yaitu : 1. Terjepit Pemakaian mesin-mesin produksi , serta cara kerja dan sikap kerja yang kurang sesuai, sering kali dapat menimbulkan potensi bahaya. angka kecelakaan kerja yang sering terjadi adalah terjepit. Pada umumnya tenaga kerja di perusahaan ini kurang berhati-hati dan tidak patuh pada pedoman kerja sehingga kecelakaan kerja tersebut dapat terjadi. 2. Terpeleset Potensi bahaya terpeleset sering kali di temukan ditempat kerja. Potensi bahaya ini terjadi karena adanya lantai yang licin karena adanya tumpahan margarin, tepung atau bahan yg lain, hal ini sering kali tidak di perhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya terpeleset. 3. Peledakan Sumber bahaya peledakan yang ada di PT. FBA disebabkan dari penggunaan dan pemakaian bahan-bahan dasar kimia seperti : tabung gas oksigen, dll. Yang dapat meledak pada konsentrasi dan tekanan tertentu. Apabila bahan-bahan tersebut saling berdekatan (penempatan yang tidak sesuai) dan terkena sinar matahari langsung, maka dapat menimbulkan potensi bahaya peledakan di tempat kerja. 4. Luka Bakar potensi bahaya sering kali terjadi ditemukan ditempat kerja. potensi bahaya ini terjadi karena adanya pemanggangan roti dan alat tersebut merupakan alat yang menghasilkan panas. hal ini sering kali tidak diperhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya luka bakar.
2.2 Temuan-temuan di Video Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di PT. Fathan Berkah Abadi terdapat 2 jenis temuan yaitu temuan positif dan temuan negatif dari masing masing aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diamati.
2.2.1 Temuan Positif a. Bidang K3 Kesehatan Kerja 1) SOP untuk Pelayanan Kesehatan, kotak + isi dan petugas P3K, ambulance, ruang klinik, locker dan kerjasama dengan rumah sakit. 2) Adanya informasi/petunjuk untuk penggunaan APD berupa masker, sarung tangan dan apron sebelum bekerja. 3) Terdapat hand sanitizer sebelum memasuki area kerja. 4) Diberlakukannya jam kerja 2 shift untuk para pekerja. 5) Dilakukan daily check up untuk para pekerja sebelum bekerja seperti pengecekan tensi, gula darah bahkan pada masa covid dilakukan tes antigen untuk seluruh pekerja. 6) Penyediaan vitamin dan obat-obatan untuk para pekerja dan pembalut khusus pekerja perempuan. 7) Adanya pemberian reward/penghargaan bagi pekerja teladan. 8) Dipasang speaker untuk mengingatkan jam sholat bagi para pekerja.
b. Bidang K3 Lingkungan Kerja 1) Adanya kampanye penerapan budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat & Rajin). 2) Tersedianya fasilitas sanitasi yang bersih untuk para pekerja dan customer seperti toilet, jamban dan air bersih. 3) Adanya himbauan untuk tidak menggunakan alas kaki di toilet. 4) Memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan para pekerja melalui install cctv di 25 titik area pabrik. 5) Terdapat jalur evakuasi yang berfungsi pada saat keadaan emergency/darurat. 6) Tempat sampah yang disediakan di beberapa titik area lokasi pabrik. 7) Terdapat instalasi pengolahan limbah (IPAL) sebesar 5 kubik. 8) Penerapan jadwal pembersihan yang dilakukan 2 minggu 1 kali. 9) Pembersihan selokan dengan cara membuat bak penampungan sampah sehingga air dapat mengalir lancar ke persawahan. 10) Penerapan jadwal pembersihan yang dilakukan 2 minggu 1 kali. 11) Pembersihan selokan dengan cara membuat bak penampungan sampah sehingga air dapat mengalir lancar ke persawahan. 12) Keselamatan dan keamanan kerja yang diterapkan melalui pemasangan cctv di 25 titik area pabrik.
c. Bidang K3 Bahan Berbahaya 1. Terdapat informasi mengenai gas/bahan kimia berbahaya melalui GHS pictograms yang terpajang di area pengolahan limbah (IPAL) pabrik tepatnya diatas bak. 2. Adanya wadah penampung untuk spill oil serta jadwal 3 bulan sekali untuk pergantian oli. 3. Penempatan khusus untuk area sentral gas bejana tekanan dilengkapi alat indikator serta nozzlenya. 4. Memiliki IPAL yang merupakan hasil sisa adonan pembuatan kue maupun roti berkapasitas 5 kubik.
2.2.2 Temuan Negatif A. Bidang K3 Kesehatan Kerja 1. Fatigue yang masih sering dialami oleh pekerja bahkan hingga pingsan. 2. Isi kotak P3K yang belum memenuhi syarat/standar yang diberlakukan seperti adanya obatobatan, kapas yang digunakan tidak sesuai serta kurangnya isi kotak P3K sesuai tipe yang ditetapkan. 3. Himbauan penggunaan APD yang kurang lengkap yaitu sepatu yang diperuntukkan belum sesuai/standar dan earplug di area pabrik. 4. Jumlah locker yang masih kurang dibandingkan jumlah pekerja yang ada. 5. Belum tersedianya area tempat makan untuk pekerja pada jam istirahat. 6. Ruang klinik yang digunakan tidak sesuai fungsinya. 7. Terdapat korosi serta pengangkutan barang untuk lift area pabrik I untuk mengangkut produk jadi sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi kehigienisan produk jadi. B. Bidang K3 lingkungan kerja 1. Lingkungan kerja yang bising serta pencahayaan yang kurang memadai. 2. Akses jalur evakuasi yang masih terhalang dengan barang/material yang berantakan seperti terdapat kendaraan, keranjang, alat pembersih seperti sapu dan pel-pelan. 3. Ketersediaan jamban yang belum memenuhi jumlah minimum dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia. 4. Toilet area pabrik 1 belum memiliki pembagian jenis kelamin, tempat sampah serta sabun untuk cuci tangan. 5. Area parkir motor yang berdekatan dengan lokasi pembangunan kantin. 6. Terdapat beberapa area yang kotor karena debu dan penumpukan sampah di beberapa area.
7. Terdapat penempatan material yang berantakan pada rak penyimpanan. 8. Tidak adanya loker untuk ruang ganti bagi pekerja laki-laki maupun perempuan. 9. Cable management yang masih belum baik karena ditemukan adanya kabel-kabel yang digulung serta berantakan. C. Bidang K3 Bahan Berbahaya 1. Kondisi udara yang kurang bersih akibat debu yang dihasilkan dari penggunaan material/bahan semen untuk pembuatan kantin 2. Bahan kimia cair tidak memiliki label dan tidak disimpan di tempat yang khusus peruntukannya 3. Chemical treatment tidak memuat LDKB 4. Belum adanya waste management untuk bahan berbahaya
BAB 3 ANALISA & PEMECAHAN MASALAH
3.1 Analisa Temuan Positif No
Foto
Lokasi
Temuan
Manfaat
Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)
K3 Kesehatan Kerja
1
Area Pabrik 2
Tersedia hand sanitizer di
Melindungi para pekerja dan orang lain
UU No 1 Tahun 1970 Pasal 3 (1)
Fathan Berkah
area masuk pabrik
agar terhindar dari virus.
“Mencegah
Abadi
dan
mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja baik
fisik
maupun
psikis,
peracunan, infeksi dan penularan.”
2
Area Pabrik 2
Tersedianya tempat
Pemilahan sampah anorganik pada Permen No. 5 tahun 2018 pasal 37 ayat
Fathan
sampah anorganik
tempatnya
Berkah Abadi
1: “Tempat sampah dan peralatan kebersihan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c harus disediakan pada tempat kerja.” Ayat (2) huruf a: “Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus: a. terpisah dan diberikan label untuk sampah organic, non organic dan bahan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3
Dinding
Adanya poster
Mengingatkan dan mencegah para
UU NO.1 Tahun 1970 Tentang
pabrik
penggunaan APD
pekerja dari kecelakaan kerja dan
Keselamatan Kerja pasal 14 poin b:
PAK
“Mencegah
dan
mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja
baik
fisik
maupun
psikis,
peracunan, infeksi dan penularan.” Permenakertrans no. 3 Tahun 1982 pasal 2 poin i: “memberikan nasehat mengenai
perencanaan
dan
pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan
gizi
serta
peyelenggaraan
makanan di tempat kerja.”
4
Dinding pabrik
Tersedianya kotak P3K
Sebagai pertolongan pertama pada
Permenakertrans
pekerja yang mengalami accident di
15/MEN/VIII/2008
tempat kerja
“Fasilitas P3K di tempat kerja adalah
No.
semua
perlengkapan
dan
pasal
1:
peralatan, bahan
yang
digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.” Pasal 2 ayat (1): “Pengusaha wajib menyediakan
petugasP3K
fasilitas P3K di tempat kerja.”
dan
5
CCTV Room
Instalasi CCTV di 25
Memonitoring pekerja dari potensi
UU NO 13 Tahun 2003 Tentang
titik area pabrik
bahaya kerja di area pabrik secara
Ketenagakerjaan Pasal 35 Pemberi
menyeluruh
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) “Dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan
yang
mencakup
kesejahteraan,
keselamatan,
dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.”
6
Ditempel pipal
di
Tertempelnya silentcer
Mencegah
terjadinya
PAK
khususnya pada indra pendengaran
PERMEN No 5 Tahun 2018 Pasal 1 (29) “Faktor fisika adalah factor yang dapat memperngaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat fsika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan,
bahan
dan
kondisi
lingkungan di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan
PAK
pada
tenaga
kerja,
meliputi iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gelombang mikro, radiasi ultra ungu (ultra violet), radiasi
medan
magnet
statis,
tekanan udara dan pencahayaan”
K3 lingkungan kerja
1
Dinding
Tertempelnya 5R
pabrik
Meminimalisir terjadinya kecelakaan,
UU No 1 Tahun 1970 Tentang
kesandung atau pun terjatuh.
Keselamatan Kerja Pasal 14 poin 2 “Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan
semua
bahan
pembinaan
lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja”
2
Area pabrik
Adanya loker untuk
Menyimpan barang – barang pekerja
SE Menaker no.4 tahun 2018 ttg
pekerja
agar aman
Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan poin 1: Mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh
di
perusahaannya
dengan memerhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan sesuai ukuran
kemampuan
perusahaan
dituangkan
dalam
yang
peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama
4.
Area Pabrik 2
Terdapat sign untuk
Memudahkan pada saat emergency
UU No 1 Tahun 1970 Tentang
Fathan
jalur evakuasi
respon/tanggap darurat
Keselamatan Kerja Pasal 3 poin (d) “Memberi kesempatan atau jalan
Berkah Abadi
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya”
5.
Area pabrik 1
Disediakan fasilitas
Menghindarkan para pekerja dari
KEPMEN No. 224 Tahun 2003
Berkah
sanitasi berupa toilet,
gangguan kesehatan
Tentang
Fathan Abadi
jamban dan air bersih
Kewajiban
Pengusaha
Pasal 5 (2) “menyediakan kamar mandi/wc
yang
layak
dengan
penerangan yang memadai serta terpisah
antara
pekerja/buruh
perempuan dan laki-laki.”
K3 Bahan Berbahaya
1
Area IPAL
Terdapat area khusus
Menghindari
bahaya
pencemaran
untuk IPAL
lingkungan di area pabrik
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 2 poin n “Dilakukan
pembuangan
atau
pemusnahan sampah atau limbah;”
2
Area IPAL
Terdapat GHS
Menginformasikan para pekerja dan
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang
Pictogram
orang lain adanya bahan berbahaya di
Keselamatan Kerja ( Bab X Pasal 14
area tersebut
Ayat a dan b) Pengurus diwajibkan: a. Secara tertulis menempatkan dalam
tempat
dipimpinnya,
kerja semua
yang syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut
petunjuk
pegawai
pengawas atau ahli keselamatan
kerja; b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan
dan
semua
bahan
pembinaan lainnya, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
3.2 Analisa Temuan Negatif
No
Lokasi
Temuan
Analisa Potensi
Saran/Rekomendasi
Bahaya
Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)
K3 Bidang Kesehatan Kerja
1
Pekerja
Tenaga
konstruksi
Pengurus seharusnya menyediakan
UU NO 1 Tahun 1970 pasal 3 (1)
konstruksi tidak
dapat terpajan debu dari
APD yang memadai bagi pekerja
“Memberi alat-alat perlindungan
menggunakan
material/bahan
konstruksi
diri pada pekerja”
APD lengkap
bangunan dapat
sehingga mengalami
gangguan kesehatan
2
Isi
dan
jumlah kotak
Tidak regulasi
memenuhi yang
sudah
ada. P3K
tidak
tentang
di setiap tempat yang mudah untuk pertolongan pertama pada kecelakaan dijangkau serta isi dari kotak P3K di kerja di tempat kerja. lengkapi sesuai dengan regulasi yang
sesuai standar
3
Segera menambah jumlah kotak P3K PER/MEN/VIII/2008
ada.
Ruang klinik
Tidak mematuhi
Menyediakan ruang klinik khusus
Permenakertrans.PER.15/MEN/V1
tidak
aturan/regulasi yang
yang sesuai dengan fungsi dan
11/2008
berlaku
tujuannya
pertama pada kecelakaan di tempat
sesuai
fungsinya
tentang
pertolongan
kerja pasal 8 Fasilitas P3k yakni a.ruang P3k b.kotak P3k c.alat evakuasi dan alat transportasi d. fasilitastambahan
berupa
alat
pelindung diri dan/atau peralatan khusus memiliki
di
tempat potensi
bersifat khusus
kerja
yang
bahaya
yang
K3 Lingkungan Kerja
1
Penumpukan
Dapat tersandung
Material
material
apabila terjadinya
sedemikian
emergency case
menyediakan gudang untuk material
(bencana alam seperti
tersebut
di
jalur evakuasi
arrangement rupa
diatur dengan
Permenaker No.05/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
gempa bumi)
2.
Penyimpanan
Pekerja dapat kejatuhan
Barang maupun peralatan ditata rapi
Permenaker No.05/2018 tentang K3
barang yang
barang dan juga sulit
agar mempermudah pekerja dalam
Lingkungan Kerja
kurang tertata
mencari peralatan atau
mencari peralatan tersebut
barang
3.
Pencahayaan
Mata rabun dan
Pencahayaan lampu harus terang
UU NO.1 Tahun 1970 Tentang
kurang
peralatan kurang
atau terdapat sinar matahari untuk
Keselamatan Kerja Pasal 2 (2) Poin
terlihat
menerangi suatu ruangan
m “Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran” PERMEN
No
5
Thaun
2018
Tentang Pasal 1 (29) “Pencahayaan adsalah sesuatu yang memebrikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi pencahayaan alami dan pencahayaan buatan”
4.
Bahan
Dapat memicu
Bahan berbahaya diletakkan jauh dari
Permenaker No. PER.13 tahun 2011
berbahaya
peledakan dan
potensi bahaya percikan api
tentang NAB Fisika dan Kimia di
(flamemable)
kebakaran
diletakkan dekat sumber potensi bahaya percikan api
tempat kerja
K3 Bahan Berbahaya
1
Tidak
ada Dapat memicu spill/leak
tempat
liquid kimia berbahaya
Tersedianya tempat penyimpanan
Permenaker No. PER.13 tahun 2011
bahan-bahan berbahaya
tentang NAB Fisika dan Kimia di
khusus untuk
tempat kerja
bahan berbahaya
2
Bahan
Dapat salah ambil bahan
Penamaan barang berbahaya harus
UU No 1 Tahun 1970 Pasal 4 ayat
berbahaya
berbahaya
tertulis
(2) “Syarat-syarat tersebut memuat
tidak
ada
prinsip-prinsip
teknis
ilmiah
keterangan
menjadi suatu kumpulan ketentuan
yang tertulis
yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengesahan,
pengujian
dan
pengepakan
atau
pembungkusan, pemberian tandatanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna
menjamin
keselamatan
barang-barang
itu
sendiri,
keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan
keselamatan
umum.”
3.
Belum
Dapat salah ambil
Penamaan barang berbahaya harus
NOMOR : KEP.187/MEN/1999. T
adanya ruang
bahan berbahaya
tertulis
E N T A N G. PENGENDALIAN
penyimpanan
BAHAN KIMIA BERBAHAYA
chemical
pasal 3 poin (a)
yang memadai
4.
Peletakan
Memicu resiko bahaya
Diletakkan yang jauh dari bahan yang
Permenaker No. PER.13 tahun 2011
bahan
kebakaran
mudah terbakar
tentang NAB Fisika dan Kimia di
berbahaya dekat dengan bahan mudah terbakar
yang
tempat kerja
BAB 4 PENUTUP 4.1 Kesimpulan 1. Bidang K3 Kesehatan Kerja
PT. Fathan Berkah Abadi telah menerapkan beberapa kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terkait dengan kesehatan karyawan yaitu memiliki ruangan klinik,yang memadai dan juga menerapkan ramburambu tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Fasilitas toilet staff kantor sudah terpisah antara laki-laki dan wanita namun untuk toilet yang ada di outlet belum terpisah. Karyawan PT.FBA juga sudah memiliki fasilitas ambulance dan juga kantin yang sementara dalam pembangunan. 2. Bidang K3 Lingkungan Kerja Penerapan K3 untuk lingkungan kerja di PT. Fathan Berkah Abadi sudah cukup baik termasuk dalam pengindahan peraturan perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang lingkungan seperti PT. FBA melakukan Tindakan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan menerapkan budaya 5R, himbauan penggunaan APD serta memiliki IPAL untuk mencegah pencemaran lingkungan. Meskipun begitu masih terdapat beberapa kekurangan khususnya pada iklim kerja seperti kebisingan, kurangnya cahaya di area pabrik serta material arrangement yang terlihat masih belum tertata rapi pada beberapa titik.
3. Bidang K3 Bahan Berbahaya Penyediaan IPAL di PT. Fathan Berkah Abadi menunjukkan kepatuhan perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkaitan dengan pengendalian bahan kimia berbahaya. PT. FBA menyediakan kapasitas sebesar 5 kubik untuk memproses limbah sisa adonan produksi pembuatan kue maupun roti untuk diolah sehingga mengurangi dampak pencemaran pada lingkungan. Selain itu, terdapat GHS pictogram yang terpasang di atas bak penampungan untuk mengingatkan tenaga kerja maupun orang lain disekitar area IPAL akan adanya bahan kimia berbahaya yang ada di area tersebut namun masih ditemukan beberapa wadah/jerigen yang tidak memiliki label maupun LKDB.
4.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, adapun saran-saran yang dapat kami berikan kepada PT. Fathan Berkah Abadi adalah : 1. Bidang Kesehatan Kerja PT. Fathan Berkah Abadi diharapkan dapat mempertahankan terlebih diharapkan dapat meningkatkan kinerja K3 khususnya di bidang Kesehatan melalui pembenahan dari hal-hal kecil seperti pemberian APD lengkap bagi para pekerja dan orang lain yang memasuki area pabrik, isi kotak P3K yang dapat disesuaikan dengan tipe berdasarkan jumlah tenaga kerja serta ruangan klinik yang dikhususkan sesuai fungsinya. 2. Bidang K3 lingkungan kerja PT. Fathan Berkah Abadi diharapkan untuk barang atau peralatan diletakkan sesuai tempatnya, seperti dibangunnya tempat khusus untuk menyimpan peralatan. Parkir kendaraan bermotor juga sesuai tempat parkir yang telah tersediakan, agar tidak menghalangi pekerja untuk berpindah ke jalur evakuasi. Pencahayaan juga diharapkan mengikuti sesuai yang ada di dasar hukum sesuai standar yang telah berlaku. 3. Bidang K3 Bahan Berbahaya PT. Fathan Berkah Abadai kedepannya diharapkan untuk menyediakan tempat – tempat berbahaya agar tidak memberi dampak buruk ke perlatan yang lain. Setiap bahan berbahaya diharapkan tersedianya penamaan agar memudahkan pekerja dalam mmebutuhkan bahan tersebut. Bahan berbahaya juga jangan diletakkan di bahan yang mudah terbakar, agar tidak terjadinya kebakaran ringan.
DAFTAR PUSTAKA
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 Tahun 1969 (Persetujuan Konversi ILO – Hygiene Perniagaan dan Kantor) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan PP No. 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja Perpres No. 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja Permenakertraskop No. 01 Tahun 1976 Tentang kewajiban Pelatihan Hyperkes Bidang Dokter Perusahaan Permenaker Trans No. 01 Tahun 1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan dan K3 Bagian Tenaga Para Medis Permenaker No.02/Men/1980 Tentang pemeriksaan kesehatan kerja Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982 Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 Tentang P3K di tempat kerja KepDirjen PPK No. Kep. 22/DJPPK/V/2008