Laporan Kelompok 3 PT FBA Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PT. FATHAN BERKAH ABADI Bidang K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja,Bahan Kimia Berbahaya



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM BATCH 24 TAHUN 2022



Disusun Oleh: Kelompok 3 Danang Pradana Febry Rosady Kuay Rumaratu Harianto Marisi Sirait Arriyanto Robby Vergita Yusuf Evelyn Jessica Worotikan Winda Yunika Ratnasari



PENYELENGGARA PT. SAFETY FIRST INDONESIA Yogyakarta, 17 November 2022



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat terselesaikan. Laporan ini disusun berdasarkan hasil video yang disiapkan oleh panitia dan hasil wawancara dengan PT. Fathan Berkah Abadi yang sebagai salah satu syarat kelulusan dalam pelatihan calon Ahli K3 Umum. Selama pelatihan, pelaksanaan PKL dan penyusunan laporan, penyusun telah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, terkait hal tersebut, kami menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada : 1. Seluruh Staff PT. Fathan Berkah Abadi yang telah memberikan izin untuk melakukan kegiatan kunjungan lapangan. 2. Seluruh Staff di PT. Safety First Indonesia selaku penyelenggara pelatihan Ahli K3 Umum,yang telah memberikan bimbingan dan saran untuk menyelesaikan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan penyusunan laporan. 3. Seluruh Trainer dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogtakarta (DIY) yang telah memberikan materi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 4. Rekan-rekan peserta pelatihan Ahli K3 Umum periode 2022 yang telah mampu menjaga suasana pelatihan yang kondusif dan dapat mewujudkan kerjasama yang baik. Dalam penulisan tugas akhir ini, penyusunan menyadari bahwa semua ini jauh dari kata sempurna baik dari segi isi maupun cara pengungkapan dan penyajian dalam bentuk tulisan. Oleh karena itu, kritik serta saran yang membangun sangat diharapkan.dan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi yang membaca khususnya bagi penulis. Akhir kata, mohon maaf apabila dalam penulisan laporan ini dapat bermanfaat dan semoga laporan ini dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.



Yogyakarta, 17 November 2022



Penyusun



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………..



4



A. Latar Belakang..……………………………………….......................................



4



B. Maksut dan Tujuan………………………………………..……………………



5



C. Ruang lingkup…………………………………..…………………………...…..



5



D. Dasar Hukum…………………………………………………………..…..........



5



BAB II KONDISI PERUSAHAAN…………………….………………………….



8



A. Gambaran Umum Tempat Kerja……………………………………………...



7



B. Proses Produksi………………………………………………….........................



9



C. Alur Kerja………...……………………………………………………..............



10



D. Faktor Bahaya……………………………………………………………..........



10



E. Potensi Bahaya di Tempat Kerja………………....……………………………



12



F. Temuan-temuan Bahaya ditempat Kerja……..……..…………………….......



13



1. Temuan Positif…………………………………………………...............



13



2. Temuan Negatif………………………………………….……………...



15



BAB III ANALISA……………………………………………………….…….......



17



A. Analisa Temuan Positif…...…...………………………….…………………….



17



B. Analisa Temuan Negatif………………………………………………………...



23



BAB IV PENUTUPAN…………………………………………………..................



28



A. Kesimpulan……………………………………………………………………...



28



B. Saran……………………………………………………………………..............



28



Daftar Pustaka ……………………………………………………………..............



30



Lampiran……………………………………………………………………………



31



Notulen……………………………………………………………………………...



32



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Keselamatan di tempat kerja telah lama menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena berkaitan erat dengan produktivitas karyawan dan perusahaan. Semakin banyak cara untuk memastikan keselamatan tenaga kerja, semakin sedikit kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menyediakan sarana untuk memastikan K3. Kesehatan kerja adalah penting dan perusahaan harus mempertimbangkannya. Zat berbahaya dan beracun adalah alat atau zat lain yang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain, atau habitat lain. Karena sifat tersebut, dan bahan berbahaya beracun dan limbahnya memerlukan penanganan khusus. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) masih sering diabaikan di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kecelakaan kerja. Secara keseluruhan, kondisi kesehatan dan keselamatan (K3) bagi dunia usaha di Indonesia tergolong rendah karena dunia usaha tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut tenaga kerja, padahal tenaga kerja merupakan unsur penting dalam operasional usaha. Hal ini mencerminkan fakta bahwa daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan kesulitan memasuki pasar global karena penggunaan tenaga kerja yang tidak efisien. Terlepas dari kenyataan bahwa perkembangan perusahaan sangat tergantung pada kualitas tenaga kerjanya. Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong penerapan peraturan atau aturan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bersama dengan kepentingan perusahaan. Sebagai salah satu syarat pelatihan ahli K3 umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Manusia Republik Indonesia dan untuk meningkatkan pengetahuan calon tenaga kesehatan dan keselamatan kerja umum, peserta wajib mengikuti pelatihan lapangan (PKL). Dengan menyelesaikan PKL, calon ahli K3 umum diharapkan dapat mempelajari dan mengimplementasikan teori yang diperoleh dengan melatih praktisi K3 di lapangan. Praktek Lapangan (PKL) dilaksanakan secara daring dengan sasaran PT. Fathan Berkah Abadi. Perusahaan ini adalah produsen kuliner makanan yang telah menerapkan sistem manajemen K3 di semua bidang kegiatan produksinya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikasi yang diterima perusahaan.



1.2 Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan dari laporan ini adalah : 1. Sebagai prasyarat untuk memperoleh Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum. 2. Mempraktikkan penerapan teori keselamatan kerja yang dipelajari dalam pembinaan di tempat kerja. 3. Mendapatkan pemahaman yang jelas tentang praktik kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, khususnya di bidang K3 Kesehatan Kerja, K3 Lingkungan Kerja, K3 Bahan Berbahaya.



1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan laporan ini meliputi : 1. Penerapan K3 di bidang K3 Kesehatan Kerja. 2. Penerapan K3 di bidang K3 Lingkungan Kerja 3. Penerapan K3 di bidang K3 Bahan Berbahaya.



1.4 Dasar Hukum 1.4.1



Dasar Hukum K3 Kesehatan Kerja



a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 8 ayat (1) : “Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.” b. UU No. 3 Tahun 1969 (Persetujuan Konversi ILO – Hygiene Perniagaan dan Kantor) c. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan d. PP No. 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja e. Perpres No. 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja f.



Permenakertraskop No. 01 Tahun 1976 Tentang kewajiban Pelatihan Hyperkes Bidang Dokter Perusahaan



g. Permenaker Trans No. 01 Tahun 1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan dan K3 Bagian Tenaga Para Medis h. Permenaker No.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan kerja i.



Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982



j.



Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 ttg P3K di tempat kerja



k. KepDirjen PPK No. Kep. 22/DJPPK/V/2008



1.4.2 Dasar Hukum K3 Lingkungan Kerja a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. UU No. 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konversi ILO No 120 maengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor c. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan d. PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Managemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) e. Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja



1.4.3 Dasar Hukum K3 Bahan Berbahaya a.



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja



b.



UU No. 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konversi ILO No 120 maengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor



c.



Permenaker No. PER.13 tahun 2011 tentang NAB Fisika dan Kimia di Tempat kerja



d.



KEPMEN Tenaha Kerja No. KEP.187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja



e.



SE Menakertrans No.140/2004 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat K3 di Industri Kimia



dengan



potensi



bahaya



besar



(Major



Hazard



Installation)



BAB 2 KONDISI PERUSAHAAN 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja 2.1.1 Gambaran Umum PT. Fathan Berkah Abadi PT. Fathan Berkah Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan, khususnya roti dan kue. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2016 dan memiliki 34 outlet di berbagai daerah yang diberi nama Alif’s Bakery & Cookies. Produk yang dijual di outlet tersebut terdiri dari chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-produk tersebut diproduksi sendiri oleh perusahaan ini di pabrik yang dimiliki. Perusahaan ini memiliki 2 pabrik, pabrik utama memiliki luas tanah sebesar 1.280m2 dan luas pabrik sebesar 800m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 140 orang. Untuk pabrik ke 2 memiliki luas sebesar 700m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 30 orang. Total keseluruhan karyawan sebanyak 235 orang, 170 karyawan bekerja di pabrik dan 65 karyawan bekerja di outlet. Dengan memiliki pabrik, tentu perusahaan ini memiliki mesin-mesin besar untuk produksi produk-produknya tersebut. Kepemilikan mesin-mesin tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan ini bahwa perusahaan ini menyadari, perlu adanya perawatan dan pengecekan yang rutin. Selain itu, bagi para karyawan pun menjadi perhatian pihak perusahaan yaitu dengan diberlakukannya ketentuan untuk menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika memasuki ruang produksi. Di samping itu, pihak keamanan pun turut adil dalam penerapan keselamatan kerja bagi karyawan yaitu dengan mewajibkan mereka menggunakan masker ketika mau memasuki wilayah pabrik dan akan diberikan teguran secara langsung bagi yang melanggar, tetapi tetap difasilitasi dengan memberikan masker pada karyawan terkait. Perusahaan ini juga memperhatikan kesehatan karyawan dengan memberikan vitamin yang rutin dua minggu satu kali. Tidak hanya itu, perusahaan juga memfasilitasi klinik bagi karyawan dengan memberikan pengecekan kesehatan seperti tensi, kadar gula, kolesterol, dan asam urat. Perusahaan ini juga telah memiliki P2K3 yang terdiri dari ketua yaitu direktur utama, sekretaris yaitu manager HR, dan 6 anggota yang terdiri dari berbagai divisi. 2.1.2 Proses Produksi PT Fathan Berkah Abadi ini memproduksi berbagai macam jenis produk, seperti chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-produk tersebut pun dibagi menjadi masing-masing divisi, sehingga masing-masing divisi tersebut memfokuskan produknya pada produksi di setiap harinya. Dalam proses produksinya, masing-masing divisi akan mengirimkan daftar bahan baku untuk produksi di hari tersebut kepada pihak Gudang Induk. Gudang Induk merupakan tempat yang menyimpan seluruh bahan baku untuk seluruh produk. Setelah masingmasing divisi mengirimkan daftar bahan baku untuk satu hari makan daftar tersebut akan masuk ke



sistem gudang. Setelah itu, pihak gudang akan menyiapkan seluruh bahan baku dan melakukan proses pengiriman ke masing-masing divisi. Setelah diterima oleh masing-masing divisi, bahan baku tersebut akan diproses oleh masing-masing karyawan di tiap divisi. Diproses dari mulai diadonkan sampai dipacking rapi sesuai dengan jenis masing-masing produk, Setelah itu produk akan dikirimkan ke masing-masing outlet yang tersebut di berbagai daerah. Di samping itu, perusahaan ini memiliki produk utama yaitu chiffon cake. Dalam pembuatan chiffon cake ternyata berbeda dengan pembuatan produk lainnya. Untuk chiffon cake itu sendiri ketika divisi menerima bahan baku, kemudian langsung diproses untuk menjadi adonan. Setelah itu, adonan dimasukan ke loyang khusus chiffon cake dan diberikan topping lalu dioven. Setelah selesai dioven, kue dikirim ke ruang pendingin. Di ruang pendingin tersebut terdapat kipas-kipas/blower yang berguna untuk mempercepat proses pendinginan kue. Ketika kue di ruang pendingin, kue diposisikan terbalik agar ketinggian kue tidak menyusut. Setelah kue didinginkan, kemudian kue dikeluarkan dari loyang dan dipacking untuk dikirimkkan ke seluruh outlet. 2.1.3 Alat Kerja a. Oven i.



Oven Deck



ii.



Oven Revolving



iii.



Oven Retory



b. Mixer c. Aerator d. Pencetak adonan/loyang e. Lift Barang f. Genset 2.1.4 Faktor Risiko a. Area Pabrik Berikut ini merupakan identifikasi factor bahaya yang mungkin terjadi pada area office PT. Fathan Berkah Abadi, antara lain : a. Faktor Fisik ● Bahaya fisik yang timbul di area produksi antara lain : bahaya akibat getaran, bahaya akibat tekanan panas, tergelincir, terjatuh, terjepit, dan lain-lain. b. Faktor Psikologi ● Faktor psikologi disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan secara berulang selama 8 jam perhari dapat membuat kejenuhan. c. Faktor Kimia



● Baya kimia : dapat terjadinya bocor gas akibat tidak teliti dalam pengecekan dapat menyebabkan oven meledak 2.1.5 Potensi Risiko di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Fathan Berkah Abadi yaitu : 1. Terjepit Pemakaian mesin-mesin produksi , serta cara kerja dan sikap kerja yang kurang sesuai, sering kali dapat menimbulkan potensi bahaya. angka kecelakaan kerja yang sering terjadi adalah terjepit. Pada umumnya tenaga kerja di perusahaan ini kurang berhati-hati dan tidak patuh pada pedoman kerja sehingga kecelakaan kerja tersebut dapat terjadi. 2. Terpeleset Potensi bahaya terpeleset sering kali di temukan ditempat kerja. Potensi bahaya ini terjadi karena adanya lantai yang licin karena adanya tumpahan margarin, tepung atau bahan yg lain, hal ini sering kali tidak di perhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya terpeleset. 3. Peledakan Sumber bahaya peledakan yang ada di PT. FBA disebabkan dari penggunaan dan pemakaian bahan-bahan dasar kimia seperti : tabung gas oksigen, dll. Yang dapat meledak pada konsentrasi dan tekanan tertentu. Apabila bahan-bahan tersebut saling berdekatan (penempatan yang tidak sesuai) dan terkena sinar matahari langsung, maka dapat menimbulkan potensi bahaya peledakan di tempat kerja. 4. Luka Bakar potensi bahaya sering kali terjadi ditemukan ditempat kerja. potensi bahaya ini terjadi karena adanya pemanggangan roti dan alat tersebut merupakan alat yang menghasilkan panas. hal ini sering kali tidak diperhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya luka bakar.



2.2 Temuan-temuan di Video Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di PT. Fathan Berkah Abadi terdapat 2 jenis temuan yaitu temuan positif dan temuan negatif dari masing masing aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diamati.



2.2.1 Temuan Positif a. Bidang K3 Kesehatan Kerja 1) SOP untuk Pelayanan Kesehatan, kotak + isi dan petugas P3K, ambulance, ruang klinik, locker dan kerjasama dengan rumah sakit. 2) Adanya informasi/petunjuk untuk penggunaan APD berupa masker, sarung tangan dan apron sebelum bekerja. 3) Terdapat hand sanitizer sebelum memasuki area kerja. 4) Diberlakukannya jam kerja 2 shift untuk para pekerja. 5) Dilakukan daily check up untuk para pekerja sebelum bekerja seperti pengecekan tensi, gula darah bahkan pada masa covid dilakukan tes antigen untuk seluruh pekerja. 6) Penyediaan vitamin dan obat-obatan untuk para pekerja dan pembalut khusus pekerja perempuan. 7) Adanya pemberian reward/penghargaan bagi pekerja teladan. 8) Dipasang speaker untuk mengingatkan jam sholat bagi para pekerja.



b. Bidang K3 Lingkungan Kerja 1) Adanya kampanye penerapan budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat & Rajin). 2) Tersedianya fasilitas sanitasi yang bersih untuk para pekerja dan customer seperti toilet, jamban dan air bersih. 3) Adanya himbauan untuk tidak menggunakan alas kaki di toilet. 4) Memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan para pekerja melalui install cctv di 25 titik area pabrik. 5) Terdapat jalur evakuasi yang berfungsi pada saat keadaan emergency/darurat. 6) Tempat sampah yang disediakan di beberapa titik area lokasi pabrik. 7) Terdapat instalasi pengolahan limbah (IPAL) sebesar 5 kubik. 8) Penerapan jadwal pembersihan yang dilakukan 2 minggu 1 kali. 9) Pembersihan selokan dengan cara membuat bak penampungan sampah sehingga air dapat mengalir lancar ke persawahan. 10) Penerapan jadwal pembersihan yang dilakukan 2 minggu 1 kali. 11) Pembersihan selokan dengan cara membuat bak penampungan sampah sehingga air dapat mengalir lancar ke persawahan. 12) Keselamatan dan keamanan kerja yang diterapkan melalui pemasangan cctv di 25 titik area pabrik.



c. Bidang K3 Bahan Berbahaya 1. Terdapat informasi mengenai gas/bahan kimia berbahaya melalui GHS pictograms yang terpajang di area pengolahan limbah (IPAL) pabrik tepatnya diatas bak. 2. Adanya wadah penampung untuk spill oil serta jadwal 3 bulan sekali untuk pergantian oli. 3. Penempatan khusus untuk area sentral gas bejana tekanan dilengkapi alat indikator serta nozzlenya. 4. Memiliki IPAL yang merupakan hasil sisa adonan pembuatan kue maupun roti berkapasitas 5 kubik.



2.2.2 Temuan Negatif A. Bidang K3 Kesehatan Kerja 1. Fatigue yang masih sering dialami oleh pekerja bahkan hingga pingsan. 2. Isi kotak P3K yang belum memenuhi syarat/standar yang diberlakukan seperti adanya obatobatan, kapas yang digunakan tidak sesuai serta kurangnya isi kotak P3K sesuai tipe yang ditetapkan. 3. Himbauan penggunaan APD yang kurang lengkap yaitu sepatu yang diperuntukkan belum sesuai/standar dan earplug di area pabrik. 4. Jumlah locker yang masih kurang dibandingkan jumlah pekerja yang ada. 5. Belum tersedianya area tempat makan untuk pekerja pada jam istirahat. 6. Ruang klinik yang digunakan tidak sesuai fungsinya. 7. Terdapat korosi serta pengangkutan barang untuk lift area pabrik I untuk mengangkut produk jadi sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi kehigienisan produk jadi. B. Bidang K3 lingkungan kerja 1. Lingkungan kerja yang bising serta pencahayaan yang kurang memadai. 2. Akses jalur evakuasi yang masih terhalang dengan barang/material yang berantakan seperti terdapat kendaraan, keranjang, alat pembersih seperti sapu dan pel-pelan. 3. Ketersediaan jamban yang belum memenuhi jumlah minimum dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia. 4. Toilet area pabrik 1 belum memiliki pembagian jenis kelamin, tempat sampah serta sabun untuk cuci tangan. 5. Area parkir motor yang berdekatan dengan lokasi pembangunan kantin. 6. Terdapat beberapa area yang kotor karena debu dan penumpukan sampah di beberapa area.



7. Terdapat penempatan material yang berantakan pada rak penyimpanan. 8. Tidak adanya loker untuk ruang ganti bagi pekerja laki-laki maupun perempuan. 9. Cable management yang masih belum baik karena ditemukan adanya kabel-kabel yang digulung serta berantakan. C. Bidang K3 Bahan Berbahaya 1. Kondisi udara yang kurang bersih akibat debu yang dihasilkan dari penggunaan material/bahan semen untuk pembuatan kantin 2. Bahan kimia cair tidak memiliki label dan tidak disimpan di tempat yang khusus peruntukannya 3. Chemical treatment tidak memuat LDKB 4. Belum adanya waste management untuk bahan berbahaya



BAB 3 ANALISA & PEMECAHAN MASALAH



3.1 Analisa Temuan Positif No



Foto



Lokasi



Temuan



Manfaat



Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)



K3 Kesehatan Kerja



1



Area Pabrik 2



Tersedia hand sanitizer di



Melindungi para pekerja dan orang lain



UU No 1 Tahun 1970 Pasal 3 (1)



Fathan Berkah



area masuk pabrik



agar terhindar dari virus.



“Mencegah



Abadi



dan



mengendalikan



timbulnya penyakit akibat kerja baik



fisik



maupun



psikis,



peracunan, infeksi dan penularan.”



2



Area Pabrik 2



Tersedianya tempat



Pemilahan sampah anorganik pada Permen No. 5 tahun 2018 pasal 37 ayat



Fathan



sampah anorganik



tempatnya



Berkah Abadi



1: “Tempat sampah dan peralatan kebersihan



sebagaimana



dimaksud



dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c harus disediakan pada tempat kerja.” Ayat (2) huruf a: “Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus: a. terpisah dan diberikan label untuk sampah organic, non organic dan bahan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”



3



Dinding



Adanya poster



Mengingatkan dan mencegah para



UU NO.1 Tahun 1970 Tentang



pabrik



penggunaan APD



pekerja dari kecelakaan kerja dan



Keselamatan Kerja pasal 14 poin b:



PAK



“Mencegah



dan



mengendalikan



timbulnya penyakit akibat kerja



baik



fisik



maupun



psikis,



peracunan, infeksi dan penularan.” Permenakertrans no. 3 Tahun 1982 pasal 2 poin i: “memberikan nasehat mengenai



perencanaan



dan



pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan



gizi



serta



peyelenggaraan



makanan di tempat kerja.”



4



Dinding pabrik



Tersedianya kotak P3K



Sebagai pertolongan pertama pada



Permenakertrans



pekerja yang mengalami accident di



15/MEN/VIII/2008



tempat kerja



“Fasilitas P3K di tempat kerja adalah



No.



semua



perlengkapan



dan



pasal



1:



peralatan, bahan



yang



digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.” Pasal 2 ayat (1): “Pengusaha wajib menyediakan



petugasP3K



fasilitas P3K di tempat kerja.”



dan



5



CCTV Room



Instalasi CCTV di 25



Memonitoring pekerja dari potensi



UU NO 13 Tahun 2003 Tentang



titik area pabrik



bahaya kerja di area pabrik secara



Ketenagakerjaan Pasal 35 Pemberi



menyeluruh



kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) “Dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan



yang



mencakup



kesejahteraan,



keselamatan,



dan



kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.”



6



Ditempel pipal



di



Tertempelnya silentcer



Mencegah



terjadinya



PAK



khususnya pada indra pendengaran



PERMEN No 5 Tahun 2018 Pasal 1 (29) “Faktor fisika adalah factor yang dapat memperngaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat fsika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan,



bahan



dan



kondisi



lingkungan di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan



PAK



pada



tenaga



kerja,



meliputi iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gelombang mikro, radiasi ultra ungu (ultra violet), radiasi



medan



magnet



statis,



tekanan udara dan pencahayaan”



K3 lingkungan kerja



1



Dinding



Tertempelnya 5R



pabrik



Meminimalisir terjadinya kecelakaan,



UU No 1 Tahun 1970 Tentang



kesandung atau pun terjatuh.



Keselamatan Kerja Pasal 14 poin 2 “Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan



semua



bahan



pembinaan



lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja”



2



Area pabrik



Adanya loker untuk



Menyimpan barang – barang pekerja



SE Menaker no.4 tahun 2018 ttg



pekerja



agar aman



Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan poin 1: Mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh



di



perusahaannya



dengan memerhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan sesuai ukuran



kemampuan



perusahaan



dituangkan



dalam



yang



peraturan



perusahaan atau perjanjian kerja bersama



4.



Area Pabrik 2



Terdapat sign untuk



Memudahkan pada saat emergency



UU No 1 Tahun 1970 Tentang



Fathan



jalur evakuasi



respon/tanggap darurat



Keselamatan Kerja Pasal 3 poin (d) “Memberi kesempatan atau jalan



Berkah Abadi



menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya”



5.



Area pabrik 1



Disediakan fasilitas



Menghindarkan para pekerja dari



KEPMEN No. 224 Tahun 2003



Berkah



sanitasi berupa toilet,



gangguan kesehatan



Tentang



Fathan Abadi



jamban dan air bersih



Kewajiban



Pengusaha



Pasal 5 (2) “menyediakan kamar mandi/wc



yang



layak



dengan



penerangan yang memadai serta terpisah



antara



pekerja/buruh



perempuan dan laki-laki.”



K3 Bahan Berbahaya



1



Area IPAL



Terdapat area khusus



Menghindari



bahaya



pencemaran



untuk IPAL



lingkungan di area pabrik



UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 2 poin n “Dilakukan



pembuangan



atau



pemusnahan sampah atau limbah;”



2



Area IPAL



Terdapat GHS



Menginformasikan para pekerja dan



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang



Pictogram



orang lain adanya bahan berbahaya di



Keselamatan Kerja ( Bab X Pasal 14



area tersebut



Ayat a dan b) Pengurus diwajibkan: a. Secara tertulis menempatkan dalam



tempat



dipimpinnya,



kerja semua



yang syarat



keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut



petunjuk



pegawai



pengawas atau ahli keselamatan



kerja; b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan



dan



semua



bahan



pembinaan lainnya, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja



3.2 Analisa Temuan Negatif



No



Lokasi



Temuan



Analisa Potensi



Saran/Rekomendasi



Bahaya



Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)



K3 Bidang Kesehatan Kerja



1



Pekerja



Tenaga



konstruksi



Pengurus seharusnya menyediakan



UU NO 1 Tahun 1970 pasal 3 (1)



konstruksi tidak



dapat terpajan debu dari



APD yang memadai bagi pekerja



“Memberi alat-alat perlindungan



menggunakan



material/bahan



konstruksi



diri pada pekerja”



APD lengkap



bangunan dapat



sehingga mengalami



gangguan kesehatan



2



Isi



dan



jumlah kotak



Tidak regulasi



memenuhi yang



sudah



ada. P3K



tidak



tentang



di setiap tempat yang mudah untuk pertolongan pertama pada kecelakaan dijangkau serta isi dari kotak P3K di kerja di tempat kerja. lengkapi sesuai dengan regulasi yang



sesuai standar



3



Segera menambah jumlah kotak P3K PER/MEN/VIII/2008



ada.



Ruang klinik



Tidak mematuhi



Menyediakan ruang klinik khusus



Permenakertrans.PER.15/MEN/V1



tidak



aturan/regulasi yang



yang sesuai dengan fungsi dan



11/2008



berlaku



tujuannya



pertama pada kecelakaan di tempat



sesuai



fungsinya



tentang



pertolongan



kerja pasal 8 Fasilitas P3k yakni a.ruang P3k b.kotak P3k c.alat evakuasi dan alat transportasi d. fasilitastambahan



berupa



alat



pelindung diri dan/atau peralatan khusus memiliki



di



tempat potensi



bersifat khusus



kerja



yang



bahaya



yang



K3 Lingkungan Kerja



1



Penumpukan



Dapat tersandung



Material



material



apabila terjadinya



sedemikian



emergency case



menyediakan gudang untuk material



(bencana alam seperti



tersebut



di



jalur evakuasi



arrangement rupa



diatur dengan



Permenaker No.05/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja



gempa bumi)



2.



Penyimpanan



Pekerja dapat kejatuhan



Barang maupun peralatan ditata rapi



Permenaker No.05/2018 tentang K3



barang yang



barang dan juga sulit



agar mempermudah pekerja dalam



Lingkungan Kerja



kurang tertata



mencari peralatan atau



mencari peralatan tersebut



barang



3.



Pencahayaan



Mata rabun dan



Pencahayaan lampu harus terang



UU NO.1 Tahun 1970 Tentang



kurang



peralatan kurang



atau terdapat sinar matahari untuk



Keselamatan Kerja Pasal 2 (2) Poin



terlihat



menerangi suatu ruangan



m “Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin,



cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran” PERMEN



No



5



Thaun



2018



Tentang Pasal 1 (29) “Pencahayaan adsalah sesuatu yang memebrikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi pencahayaan alami dan pencahayaan buatan”



4.



Bahan



Dapat memicu



Bahan berbahaya diletakkan jauh dari



Permenaker No. PER.13 tahun 2011



berbahaya



peledakan dan



potensi bahaya percikan api



tentang NAB Fisika dan Kimia di



(flamemable)



kebakaran



diletakkan dekat sumber potensi bahaya percikan api



tempat kerja



K3 Bahan Berbahaya



1



Tidak



ada Dapat memicu spill/leak



tempat



liquid kimia berbahaya



Tersedianya tempat penyimpanan



Permenaker No. PER.13 tahun 2011



bahan-bahan berbahaya



tentang NAB Fisika dan Kimia di



khusus untuk



tempat kerja



bahan berbahaya



2



Bahan



Dapat salah ambil bahan



Penamaan barang berbahaya harus



UU No 1 Tahun 1970 Pasal 4 ayat



berbahaya



berbahaya



tertulis



(2) “Syarat-syarat tersebut memuat



tidak



ada



prinsip-prinsip



teknis



ilmiah



keterangan



menjadi suatu kumpulan ketentuan



yang tertulis



yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengesahan,



pengujian



dan



pengepakan



atau



pembungkusan, pemberian tandatanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna



menjamin



keselamatan



barang-barang



itu



sendiri,



keselamatan tenaga kerja yang melakukannya



dan



keselamatan



umum.”



3.



Belum



Dapat salah ambil



Penamaan barang berbahaya harus



NOMOR : KEP.187/MEN/1999. T



adanya ruang



bahan berbahaya



tertulis



E N T A N G. PENGENDALIAN



penyimpanan



BAHAN KIMIA BERBAHAYA



chemical



pasal 3 poin (a)



yang memadai



4.



Peletakan



Memicu resiko bahaya



Diletakkan yang jauh dari bahan yang



Permenaker No. PER.13 tahun 2011



bahan



kebakaran



mudah terbakar



tentang NAB Fisika dan Kimia di



berbahaya dekat dengan bahan mudah terbakar



yang



tempat kerja



BAB 4 PENUTUP 4.1 Kesimpulan 1. Bidang K3 Kesehatan Kerja



PT. Fathan Berkah Abadi telah menerapkan beberapa kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terkait dengan kesehatan karyawan yaitu memiliki ruangan klinik,yang memadai dan juga menerapkan ramburambu tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Fasilitas toilet staff kantor sudah terpisah antara laki-laki dan wanita namun untuk toilet yang ada di outlet belum terpisah. Karyawan PT.FBA juga sudah memiliki fasilitas ambulance dan juga kantin yang sementara dalam pembangunan. 2. Bidang K3 Lingkungan Kerja Penerapan K3 untuk lingkungan kerja di PT. Fathan Berkah Abadi sudah cukup baik termasuk dalam pengindahan peraturan perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang lingkungan seperti PT. FBA melakukan Tindakan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan menerapkan budaya 5R, himbauan penggunaan APD serta memiliki IPAL untuk mencegah pencemaran lingkungan. Meskipun begitu masih terdapat beberapa kekurangan khususnya pada iklim kerja seperti kebisingan, kurangnya cahaya di area pabrik serta material arrangement yang terlihat masih belum tertata rapi pada beberapa titik.



3. Bidang K3 Bahan Berbahaya Penyediaan IPAL di PT. Fathan Berkah Abadi menunjukkan kepatuhan perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkaitan dengan pengendalian bahan kimia berbahaya. PT. FBA menyediakan kapasitas sebesar 5 kubik untuk memproses limbah sisa adonan produksi pembuatan kue maupun roti untuk diolah sehingga mengurangi dampak pencemaran pada lingkungan. Selain itu, terdapat GHS pictogram yang terpasang di atas bak penampungan untuk mengingatkan tenaga kerja maupun orang lain disekitar area IPAL akan adanya bahan kimia berbahaya yang ada di area tersebut namun masih ditemukan beberapa wadah/jerigen yang tidak memiliki label maupun LKDB.



4.2 Saran



Berdasarkan kesimpulan diatas, adapun saran-saran yang dapat kami berikan kepada PT. Fathan Berkah Abadi adalah : 1. Bidang Kesehatan Kerja PT. Fathan Berkah Abadi diharapkan dapat mempertahankan terlebih diharapkan dapat meningkatkan kinerja K3 khususnya di bidang Kesehatan melalui pembenahan dari hal-hal kecil seperti pemberian APD lengkap bagi para pekerja dan orang lain yang memasuki area pabrik, isi kotak P3K yang dapat disesuaikan dengan tipe berdasarkan jumlah tenaga kerja serta ruangan klinik yang dikhususkan sesuai fungsinya. 2. Bidang K3 lingkungan kerja PT. Fathan Berkah Abadi diharapkan untuk barang atau peralatan diletakkan sesuai tempatnya, seperti dibangunnya tempat khusus untuk menyimpan peralatan. Parkir kendaraan bermotor juga sesuai tempat parkir yang telah tersediakan, agar tidak menghalangi pekerja untuk berpindah ke jalur evakuasi. Pencahayaan juga diharapkan mengikuti sesuai yang ada di dasar hukum sesuai standar yang telah berlaku. 3. Bidang K3 Bahan Berbahaya PT. Fathan Berkah Abadai kedepannya diharapkan untuk menyediakan tempat – tempat berbahaya agar tidak memberi dampak buruk ke perlatan yang lain. Setiap bahan berbahaya diharapkan tersedianya penamaan agar memudahkan pekerja dalam mmebutuhkan bahan tersebut. Bahan berbahaya juga jangan diletakkan di bahan yang mudah terbakar, agar tidak terjadinya kebakaran ringan.



DAFTAR PUSTAKA



UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 Tahun 1969 (Persetujuan Konversi ILO – Hygiene Perniagaan dan Kantor) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan PP No. 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja Perpres No. 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja Permenakertraskop No. 01 Tahun 1976 Tentang kewajiban Pelatihan Hyperkes Bidang Dokter Perusahaan Permenaker Trans No. 01 Tahun 1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan dan K3 Bagian Tenaga Para Medis Permenaker No.02/Men/1980 Tentang pemeriksaan kesehatan kerja Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982 Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 Tentang P3K di tempat kerja KepDirjen PPK No. Kep. 22/DJPPK/V/2008