13 0 546 KB
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI PT. FATHAN BERKAH ABADI Bidang K3 Mekanik, Pesawat Uap Bejana Tekan, Listrik, Kontruksi Dan Penanggulangan Kebakaran
PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM PERIODE 15 – 29 AGUSTUS TAHUN 2022
Disusun Oleh: Kelompok 1 Ahmad Zaidan Anggi Hadi Kurnia Sari Dany Lesmana Josy Lukman Syaiful Anam Rachmat Gosepa Jaya Saifudin Weber Reinaldo Sitorus
PENYELENGGARA PT. SAFETY FIRST INDONESIA Yogyakarta, 26 Agustus 2022
KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat terselesaikan. Laporan ini disusun berdasarkan hasil video yang disiapkan oleh panitia dan hasil wawancara dengan PT. Fathan Berkah Abadi yang sebagai salah satu syarat kelulusan dalam pelatihan calon Ahli K3 Umum. Selama pelatihan, pelaksanaan PKL dan penyusunan laporan, penyusun telah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, terkait hal tersebut, kami menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada : 1. Seluruh Staff PT. Fathan Berkah Abadi yang telah memberikan izin untuk melakukan kegiatan kunjungan lapangan. 2. Seluruh Staff di PJK3 selaku penyelenggara pelatihan Ahli K3 Umum,yang telah memberikan bimbingan dan saran untuk menyelesaikan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan penyusunan laporan. 3. Seluruh Trainer dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogtakarta (DIY) yang telah memberikan materi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 4. Rekan-rekan peserta pelatihan Ahli K3 Umum periode 2022 yang telah mampu menjaga suasana pelatihan yang kondusif dan dapat mewujudkan kerjasama yang baik. Dalam penulisan tugas akhir ini, penyusunan menyadari bahwa semua ini jauh dari kata sempurna baik dari segi isi maupun cara pengungkapan dan penyajian dalam bentuk tulisan. Oleh karena itu, kritik serta saran yang membangun sangat diharapkan.dan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi yang membaca khususnya bagi penulis. Akhir kata, mohon maaf apabila dalam penulisan laporan ini dapat bermanfaat dan semoga laporan ini dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Yogyakarta, 26 Agustus 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................................................2 BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................................................4 1.1 Latar Belakang........................................................................................................................................4 1.2 Maksud dan Tujuan................................................................................................................................5 1.3 Ruang Lingkup.......................................................................................................................................5 1.4 Dasar Hukum..........................................................................................................................................5 BAB 2 KONDISI PERUSAHAAN..................................................................................................................7 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja.............................................................................................................7 2.1.1 Gambaran Umum PT. Fathan Berkah Abadi...................................................................................7 2.1.2 Proses Produksi................................................................................................................................7 2.1.3 Alat Kerja........................................................................................................................................8 2.1.4 Faktor Risiko...................................................................................................................................8 2.1.5 Potensi Risiko di Tempat Kerja.......................................................................................................9 2.2 Temuan-temuan di Video.....................................................................................................................10 2.2.1 Temuan Positif...............................................................................................................................10 2.2.2 Temuan Negatif.............................................................................................................................11 BAB 3.............................................................................................................................................................13 ANALISA & PEMECAHAN MASALAH....................................................................................................13 3.1 Analisa Temuan Positif.........................................................................................................................13 3.2 Analisa Temuan Negatif.......................................................................................................................25 BAB 4..............................................................................................................................................................1 PENUTUP........................................................................................................................................................1 4.1 Kesimpulan.............................................................................................................................................1 4.2 Saran.......................................................................................................................................................2 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................................1
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan di tempat kerja telah lama menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena berkaitan erat dengan produktivitas karyawan dan perusahaan. Semakin banyak cara untuk memastikan keselamatan tenaga kerja, semakin sedikit kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menyediakan sarana untuk
memastikan
K3.
Kesehatan
kerja
adalah
penting
dan
perusahaan
harus
mempertimbangkannya. Zat berbahaya dan beracun adalah alat atau zat lain yang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain, atau habitat lain. Karena sifat tersebut, dan bahan berbahaya beracun dan limbahnya memerlukan penanganan khusus. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) masih sering diabaikan di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kecelakaan kerja. Secara keseluruhan, kondisi kesehatan dan keselamatan (K3) bagi dunia usaha di Indonesia tergolong rendah karena dunia usaha tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut tenaga kerja, padahal tenaga kerja merupakan unsur penting dalam operasional usaha. Hal ini mencerminkan fakta bahwa daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan kesulitan memasuki pasar global karena penggunaan tenaga kerja yang tidak efisien. Terlepas dari kenyataan bahwa perkembangan perusahaan sangat tergantung pada kualitas tenaga kerjanya. Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong penerapan peraturan atau aturan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bersama dengan kepentingan perusahaan. Sebagai salah satu syarat
pelatihan ahli K3 umum yang diselenggarakan oleh
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Manusia Republik Indonesia dan untuk meningkatkan pengetahuan calon tenaga kesehatan dan keselamatan kerja umum, peserta wajib mengikuti pelatihan lapangan (PKL). Dengan menyelesaikan PKL, calon ahli K3 umum diharapkan dapat mempelajari dan mengimplementasikan teori yang diperoleh dengan melatih praktisi K3 di lapangan. Praktek
Lapangan (PKL) dilaksanakan secara daring dengan sasaran PT. Fathan
Berkah Abadi. Perusahaan ini adalah produsen kuliner makanan yang telah menerapkan sistem manajemen K3 di semua bidang kegiatan produksinya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikasi yang diterima perusahaan.
1.2 Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan dari laporan ini adalah : 1. Sebagai prasyarat untuk memperoleh Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum. 2. Mempraktikkan penerapan teori keselamatan kerja yang dipelajari dalam pembinaan di tempat kerja. 3. Mendapatkan pemahaman yang jelas tentang praktik kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, khususnya di bidang K3 Kesehatan Kerja, K3 Lingkungan Kerja, K3 Bahan Berbahaya.
1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan laporan ini meliputi : 1. Penerapan K3 di bidang K3 Mekanik, 2. Penerapan K3 di bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 3. Penerapan K3 di bidang K3 Listrik, 4. Penerapan K3 di Bidang Kontruksi, 5. Penerapan K3 di Bidang Penanggulangan Kebakaran 1.4 Dasar Hukum 1.41. Dasar Hukum K3 Mekanik a. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga Dan Produksi c. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Pesawat Angkat Dan Angkut
1.4.2. Dasar Hukum K3 Pesawat Uap Bejana Tekan a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja b. UU Uap 1930 Tentang Verordening Stoom c. Peraturan Uap 1930 Tentang Stoom Verordening d. Permen No 2 Tahun 1982 Tentang kwalifikasi Juru Las e. Permen No 1 tahun 1988 Tentang kwalifikasi operator pesawat uap f. Permen No 8 Tahun 2020 Tentang K3 Pesawat angkat dan angkut
g. Permenaker No.37 tahun 2016 tentang keselamatan & kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun h. Permenakertrans No.01 Tahun 1982 tentang Bejana Tekanan 1.4.3 Dasar Hukum K3 Konstruksi Bangunan a.
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (pasal 2 ayat 2 (point b), Pasal 3 ayat 1 (point h), pasal 3 ayat 1 (point g, j, k), pasal 3 ayat 1 (point n), pasal 3 ayat 1 (point r), pasal 4 ayat 1).
b.
Permenaker No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan. c.
d.
Permenkes no 48 tahun 2016 pasal 14 ayat 1 (point c) dan ayat 6.
SKB. Menaker dan Menteri PU No. 174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi
e.
Kepdirjen Binawas No. Kep. 20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan.
f.
Surat Edaran Menteri Tenaga dan Transmigrasi No.SE.01/MEN/1979 Tentang Pengadaan Kantin Dan Ruang Tempat Makan.
1.4.4 Dasar Hukum K3 Listrik a. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Pasal 2 ayat (1) huruf q (ruang lingkup)
Pasal 3 ayat (1) huruf q (objective)
Pasal 5 ayat (1)
b. Undang-undang No 20 Th 2002 ketenagalistrikan mengenai Pengusahaan Listrik c. Permenaker No. Per.12/MEN/2015 tentang K3 Listrik d. Permenaker No. Per. 33/MEN/2015 Perubahan atas Permenaker No. 12/MEN/2015 tentang K3 Listrik e. Permenaker No. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir f.
Permenaker No. 31/MEN/2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. Per. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir
g. Permenaker No. Per. 06/MEN/2017 K3 Elevator dan Eskalator
h.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.Kep75/Men/2002 pemberlakuan PUIL 2000 SNI 04-0225-2000.
i.
Peraturan Umum Instalsai Listrik (PUIL) 2000 Standard Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 ditetapkan sebagai standard wajib Keputusan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No.2046K/40/MEN/2001.
j.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. : Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
k. Kep. Dirjen Binwasker No. 89 Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Spesialis Listrik. l.
SNI 225.2000 (PUIL 2000). Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal/ proteksi bahaya sambaran tidak langsung
1.4.5 Dasar Hukum K3 Penganggulangan Kebakaran a.
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
b.
Permenaker No. Per. 04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
c.
Permenaker No. Per. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alat Alarm Kebakaran Automatik
d.
Permenaker No. Per. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir
e.
Kepmenakertrans No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran
f.
Instruksi Menaker No. Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
g.
Permen PUPR No.14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung .
h.
Permenkes No.56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan penyakit akibat kerja
BAB 2 KONDISI PERUSAHAAN 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja 2.1.1 Gambaran Umum PT. Fathan Berkah Abadi PT. Fathan Berkah Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan, khususnya roti dan kue. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2016 dan memiliki 35 outlet di berbagai daerah yang diberi nama Alif’s Bakery & Cookies. Produk yang dijual di outlet tersebut terdiri dari chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-produk tersebut diproduksi sendiri oleh perusahaan ini di pabrik yang dimiliki. Perusahaan ini memiliki 2 pabrik, pabrik utama memiliki luas tanah sebesar 1.280m2 dan luas pabrik sebesar 800m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 140 orang. Untuk pabrik ke 2 memiliki luas sebesar 700m2 dengan jumlah karyawan sebanyak 30 orang. Total keseluruhan karyawan sebanyak 280 orang, 150-170 karyawan bekerja di pabrik dan 70 karyawan bekerja di outlet. Dengan memiliki pabrik, tentu perusahaan ini memiliki mesin-mesin besar untuk produksi produk-produknya tersebut. Kepemilikan mesin-mesin tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan ini bahwa perusahaan ini menyadari, perlu adanya perawatan dan pengecekan yang rutin. Selain itu, bagi para karyawan pun menjadi perhatian pihak perusahaan yaitu dengan diberlakukannya ketentuan untuk menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika memasuki ruang produksi. Di samping itu, pihak keamanan pun turut adil dalam penerapan keselamatan kerja bagi karyawan yaitu dengan mewajibkan mereka menggunakan masker ketika mau memasuki wilayah pabrik dan akan diberikan teguran secara langsung bagi yang melanggar, tetapi tetap difasilitasi dengan memberikan masker pada karyawan terkait. Perusahaan ini juga memperhatikan kesehatan karyawan dengan memberikan vitamin yang rutin dua minggu satu kali. Tidak hanya itu, perusahaan juga memfasilitasi klinik bagi karyawan dengan memberikan pengecekan kesehatan seperti tensi, kadar gula, kolesterol, dan asam urat. Perusahaan ini juga telah memiliki P2K3 yang terdiri dari ketua yaitu direktur utama, sekretaris yaitu manager HR, dan 6 anggota yang terdiri dari berbagai divisi. 2.1.2 Proses Produksi PT Fathan Berkah Abadi ini memproduksi berbagai macam jenis produk, seperti chiffon cake, roti manis, cake, roti hantaran, kue kering, dan jajanan pasar. Produk-
produk tersebut pun dibagi menjadi masing-masing divisi, sehingga masing-masing divisi tersebut memfokuskan produknya pada produksi di setiap harinya. Dalam proses produksinya, masing-masing divisi akan mengirimkan daftar bahan baku untuk produksi di hari tersebut kepada pihak Gudang Induk. Gudang Induk merupakan tempat yang menyimpan seluruh bahan baku untuk seluruh produk. Setelah masing-masing divisi mengirimkan daftar bahan baku untuk satu hari makan daftar tersebut akan masuk ke sistem gudang. Setelah itu, pihak gudang akan menyiapkan seluruh bahan baku dan melakukan proses pengiriman ke masing-masing divisi. Setelah diterima oleh masingmasing divisi, bahan baku tersebut akan diproses oleh masing-masing karyawan di tiap divisi. Diproses dari mulai diadonkan sampai dipacking rapi sesuai dengan jenis masingmasing produk, Setelah itu produk akan dikirimkan ke masing-masing outlet yang tersebut di berbagai daerah. Di samping itu, perusahaan ini memiliki produk utama yaitu chiffon cake. Dalam pembuatan chiffon cake ternyata berbeda dengan pembuatan produk lainnya. Untuk chiffon cake itu sendiri ketika divisi menerima bahan baku, kemudian langsung diproses untuk menjadi adonan. Setelah itu, adonan dimasukan ke loyang khusus chiffon cake dan diberikan topping lalu dioven. Setelah selesai dioven, kue dikirim ke ruang pendingin. Di ruang pendingin tersebut terdapat kipas-kipas/blower yang berguna untuk mempercepat proses pendinginan kue. Ketika kue di ruang pendingin, kue diposisikan terbalik agar ketinggian kue tidak menyusut. Setelah kue didinginkan, kemudian kue dikeluarkan dari loyang dan dipacking untuk dikirimkkan ke seluruh outlet. 2.1.3 Alat Kerja a. Oven i.
Oven Deck
ii.
Oven Revolving
iii.
Oven Retory
b. Mixer c. Aerator d. Pencetak adonan/loyang e. Lift Barang f. Genset 2.1.4 Faktor Risiko a. Area Pabrik
Berikut ini merupakan identifikasi factor bahaya yang mungkin terjadi pada area office PT. Fathan Berkah Abadi, antara lain : a. Faktor Fisik ● Bahaya fisik yang timbul di area produksi antara lain : bahaya akibat getaran, bahaya akibat tekanan panas, tergelincir, terjatuh, terjepit, dan lain-lain. b. Faktor Psikologi ● Faktor psikologi disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan secara berulang selama 8 jam perhari dapat membuat kejenuhan. c. Faktor Kimia ● Baya kimia : dapat terjadinya bocor gas akibat tidak teliti dalam pengecekan dapat menyebabkan oven meledak 2.1.5 Potensi Risiko di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Fathan Berkah Abadi yaitu : 1. Terjepit Pemakaian mesin-mesin produksi , serta cara kerja dan sikap kerja yang kurang sesuai, sering kali dapat menimbulkan potensi bahaya. angka kecelakaan kerja yang sering terjadi adalah terjepit. Pada umumnya tenaga kerja di perusahaan ini kurang berhati-hati dan tidak patuh pada pedoman kerja sehingga kecelakaan kerja tersebut dapat terjadi. 2. Terpeleset Potensi bahaya terpeleset sering kali di temukan ditempat kerja. Potensi bahaya ini terjadi karena adanya lantai yang licin karena adanya tumpahan margarin, tepung atau bahan yg lain, hal ini sering kali tidak di perhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya terpeleset. 3. Peledakan Sumber bahaya peledakan yang ada di PT. FBA disebabkan dari penggunaan dan pemakaian bahan-bahan dasar kimia seperti : tabung gas oksigen, dll. Yang dapat meledak pada konsentrasi dan tekanan tertentu. Apabila bahan-bahan tersebut saling berdekatan (penempatan yang tidak sesuai) dan terkena sinar matahari langsung, maka dapat menimbulkan potensi bahaya peledakan di tempat kerja. 4. Luka Bakar
potensi bahaya sering kali terjadi ditemukan ditempat kerja. potensi bahaya ini terjadi karena adanya pemanggangan roti dan alat tersebut merupakan alat yang menghasilkan panas. hal ini sering kali tidak diperhatikan oleh tenaga kerja sehingga berpotensi menimbulkan bahaya luka bakar.
2.2 Temuan-temuan di Video Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di PT. Fathan Berkah Abadi terdapat 2 jenis temuan yaitu temuan positif dan temuan negatif dari masing masing aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diamati. 2.2.1 Temuan Positif a. Bidang K3 Mekanik 1. Peralatan lift barang telah dilakukan riksa uji dan tersetifikasi 2. Adanya perawatan peralatan mesin produksi secara berkala 3. Adanya barrier pengaman pada lift barang 4. Beban penggunaan lift barang dibawah Maksimum Load dan telah tersertifikasi b. Bidang K3 Pesawat Uap Dan Bejana Tekan 1. Adanya perawatan peralatan mesin produksi secara berkala 2. Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas 3. Adanya riksa uji berkala untuk jalur pipa gas 4. Adanya SOP penggunaan pada alat c. Bidang K3 Listrik 1) Tersedia genset pabrik yang rutin dilakukan maintenance secara berkala dan telah tersertifikasi 2) Penangkal petir yang sesuai standar sertifikasi 3) Kelistrikan telah sesuai standar sertifikasi baik dipabrik baru maupun lama d. Bidang K3 Kontruksi Bangunan 1) Tersedianya kontruksi bangunan untuk pembuangan limbah pabrik 2) Pemasangan CCTV di 25 titik berbeda 3) Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign
4) Pemilihan bahan bangunan yang tidak mudah terbakar 5) Tersedianya railing pada tangga e. Bidang K3 Penganggulangan Kebakaran 1) Tersedia APAR hampir disetiap titik lokasi dan rutin untuk pengecekannya 2) Tersedia SOP evakuasi jika terjadi kebakaran 3) Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign 4) Adanya MoU dengan Instansi Kesehatan terdekat. 5) Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas 6) Ventilasi exhaust pasangan luar dan pasangan atap 7) Pelatihan penanganan kebakaran dari dinas terkait 8) Adanya zona titik kumpul pada area pabrik
2.2.2 Temuan Negatif A. Bidang K3 Mekanik 1) Tidak terdapat papan nama/ penjelasan maksimal beban angkut yang mudah terlihat disekitar lift barang B. Bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 1) Kurangnya pembatas sehingga semua orang dapat mengakses ke tempat central tabung gas 2) Kurangnya pengaman selang yang terpasang pada tabung gas 3) Terdapat selang tabung yang terlilit C. Bidang K3 Listrik 1) Penataan jalur kelistrikan yang masih perlu diperhatikan 2) Terdapat bahan mudah terbakar / meledak diarea panel kelistrikan utama 3) Pada area lift barang, ada instalasi listrik dalam keadaan terbuka yang dimana menempel dengan kerangka besi lift 4) Belum tersedianya ruangan tersendiri untuk panel control utama kelistrikan
D. Bidang K3 Konstruksi Bangunan 1)
Sistem ventilasi udara yang belum terstandarisasi
2)
Kantin masih tahap renovasi tetapi sudah di gunakan untuk beraktivitas
3)
Minimnya Loker Karyawan (masih dalam proses penambahan)
E. Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran 1)
Masih adanya tumpukan barang yang menghalangi terlihatnya APAR dengan jelas
2)
Tidak ada fire alarm sistem hanya menggunakan speaker
3)
Minimnya pengetahuan tentang Jalur evakuasi sehingga masih sering diabaikana
BAB 3 ANALISA & PEMECAHAN MASALAH
3.1 Analisa Temuan Positif No
Foto
Lokasi
Temuan
Manfaat
Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)
K3 Mekanik 1
Area Lift Barang
Adanya barrier untuk pintu lift.
Faktor penunjang keselamatan
Undang – Undang no. 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Permenaker No.08 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 13, alat pelindungan adalah alat perlengkapan yang dipasang pada pesawat angkat dan pesawat angkut yang berfungsi untuk melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan 2
Area Barang
Lift
Lift barang telah tersertifikasi
Mengetahui keandalan suatu sistem
Undang- undang no. 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 2, Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tandatanda pengenal atas bahan, barang,
produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum. Permenaker no. 08 tahun 2020, pasal 173, setiap kegiatan perencanaan, pembuatan dan/atau perakitan, pemaikaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat angkat dan pesawat angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Permenaker no. 38 tahun 2016, pasal 5 ayat 4, Pemaikan atau pengoperasian Pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan penmeliharaan secara berkala
3
Wawancara
Area Barang
Lift
Riksa uji dilakukan secara berkala
Pencegahan peralatan
terhadap
kerusakan
Undang – Undang no. 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Permenaker no. 38 tahun 2016, pasal 5 ayat 4, Pemaikan atau pengoperasian Pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan penmeliharaan secara berkala Permenaker no. 08 tahun 2020, pasal
10
ayat
1,
motor
penggerak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf d harus ditempatkan pada posisi atau empat yang mudah dijangkau untuk pemeriksaan dan perawatan. 4
Wawancara
Mesin Produksi
Adanya perawatan peralatan mesin produksi secara berkala
Agar mesin produksi tidak mengalami kerusakan yang menganggu kualitas produksi
Undang – Undang no. 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Permenaker no. 38 tahun 2016, pasal 5 ayat 4, Pemaikan atau
pengoperasian Pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan penmeliharaan secara berkala Permen No 38 Tahun 2016. Pasal 68(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan,
pemakaian,
pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 1
Wawancara
Tabung Gas
Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas
Mencegah
kebocoran
menyebabkan keracunan
bagi
gas
kebakaran karyawan
yang
Permen No 37 Tahun 2016. Pasal 1
dan
ayat 8 Alat Pengaman adalah alat
yang
perlengkapan yang dipasang secara
menghirupnya
permanen pada bejana tekanan atau tangki
timbun
agar
aman
digunakan.
2 Wawancara
Area pipa gas
jalur
Adanya riksa uji berkala untuk jalur pipa gas
Mencegah kebocoran gas yang akan
Permen No 37 Tahun 2016. Pasal 4
mengganggu aktivitas produksi dan
Pelaksanaan syarat-syarat K3
keracunan bagi para karyawan
Bejana Tekanan atau Tangk Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan,perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.
Tempat produksi
Adanya SOP penggunaan pada alat
Agar
terlaksana
dengan
aktivitas produksi
baik
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Pasal 4 ayat 1 (1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan
K3 Listrik 1
Instalasi Petir
Sudah sesuai standar
Terhindar dari sambaran petir
Permenaker No. 2/MEN/1989 (pasal 2 ayat 1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan pelihara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989
tentang instalasi
penyalur petir Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi bahaya sambaran langsung SNI 04- 0225 2000 (PUIL 2000) Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteks bahaya sambaran tidak langsung
K3 Konstruksi 1
Area pabrik
Tersedianya kontruksi
untuk kelangsungan hidup
Dasar
bangunan untuk
lingkungan sekitar. air beracun
Konstruksi Indonesia
pembuangan limbah
menjadi bersih dari racun.
pabrik
Hukum
Peraturan
K3
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat 1 (h) •UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi pasal 2 (j) dan
pasal 33 ayat 1 (h) •Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan •Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum 2
Area pabrik
Pemasangan CCTV di
Mampu melakukan penjagaan 24 UU no 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1 (r)
25 titik berbeda
jam penuh. Membangun masyarakat yang baik
Area pabrik
Jalur evakuasi yang
untuk
mengevakuasi
pekerja, Permenkes no 48 tahun 2016 pasal 14
telah tersedia dan
karyawan atau korban yang terlibat ayat 1 (c) dan ayat 6
dipasangkan sign
dalam suatu insiden ke tempat yang aman jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Area dan
Luar Dalam
Pabrik
Pemilihan bahan
membuat risiko kerusakan akibat
UU no 1 tahun 1970 pasal 2 ayat 2
bangunan yang tidak
kebakaran bisa diperkecil. Sehingga
(point b)
mudah terbakar
tak hanya menyelamatkan orang yang tinggal, tapi juga bangunan tidak sampai mengalami kerusakan total.
Area
pabrik
(sebelah Lift
Tersedianya railing
Sebagai pengaman saat menaiki
UU No 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1
pada tangga
tangga.
(point n)
Barang)
-Pekerja
tersebut
bisa
berpegangan sehingga keamanannya terjamin.
K3 Penanggulangan Kebakaran 1
Area pabrik
Tersedia APAR hampir
Dapat dengan cepat menanggulangi
Permenaker No. Per. 04/MEN/1980
disetiap titik lokasi dan
pada suatu saat terjadi tanda tanda
tentang Syarat Pemasangan dan
rutin untuk
kebakaran sehingga kebakaran dapat
Pemeliharaan APAR (Bab 2 Pasal
pengecekannya
di tanggulangi sebelum menjadi api
4 ayat 1)
Setiap satu atau
yang
besar
dan
juga
bisa
operasikan oleh semua karyawan.
di
kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai
dan
diambil
serta
dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. 2
Wawancara
Area pabrik
Tersedia SOP evakuasi
Bisa
menjadi
acuan
jika terjadi kebakaran
penanggulangan Kebakaran
Kepmenakertrans No. Kep. untuk 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran (Bab 1 Pasal 2 Ayat 2 Poin F), memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat. (Bab 1 Pasal 2 Ayat 4 Penjelasan dari ayat 2 poin F) Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kerbakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, memuat antara lain: a. informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya; b. jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran
di tempat kerja; c. prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran; e. prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.
3
Sudut
Jalur evakuasi yang
Agar menjadi perhatian karyawan 1. UU No 1 tahun 1970 tentang
bangunan
telah tersedia dan di
untuk jalur evakuasi yang sudah
keselamatan kerja (bab X pasal 14
pabrik
pasangkan sign
terpasang sign untuk memudahkan
ayat b ) Memasang dalam tempat
mengarahkan menuju titik kumpul
kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan
dan
semua
bahan
pembinaan lainnya, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.
2. Instruksi
kemenaker
11/M/BW/1997 pengawasan
no tentang
khusus
K3
penanggulangan kebakaran (point 4)
Tindakan pencegahan agar
tidak terjadi kebakaran dengan cara
mengeliminir
atau
mengendalikan berbagai bentuk perwujudan
energi
digunakan,
yang hendaknya
diprioritaskan pada masalah yang paling menonjol dalam statistik penyebab kebakaran. 4
Wawancara
Area pabrik
Adanya MoU dengan
Dengan
adanya
MoU
Instansi Kesehatan
Instansi
Kesehatan
terdekat
Puskesmas
dan
Rumah
dengan
Permenkes
seperti
Tentang Penyelenggaraan penyakit
Sakit
akibat
No.56 Tahun 2016
kerja
(
PEDOMAN
bermanfaat untuk Penanggulangan
PENYELENGGARAAN
pada kejadian kecelakaan riangan
PELAYANAN
maupun berat
AKIBAT KERJA Bab II Fasilitas
PENYAKIT
Pelayanan Kesehatan) pelayanan
kesehatan
Fasilitas tingkat
pertama meliputi: 1. Puskesmas 2. Klinik pratama 3. Dokter praktek mandiri
Fasilitas
pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi: 1. Klinik utama 2. Rumah sakit 3. Dokter praktek mandiri spesialis
kedokteran
Standar
fasilitas
okupasi pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
wawancara
Area
sekitar
tabung gas
Adanya sensor
Dengan adanya sensor Pendeteksi
pendeteksi kebocoran
Kebocoran pada supplay Gas dapat
pada supplay gas
mencegah sejak dini terjadi nya kejadian
Kecelakaan
Kerja
di
lapangan
dan
cepat
di
biar
tanggulangi lebih lanjut
1. Permenaker No 2 Tahun 1983 Persyaratan Alarm kebakaran (pasal 61 ayat 1) Letak dan jarak antara dua detektor harus sedemikian rupa sehingga merupakan letakyang terbaik bagi pendeteksian adanya kebakaran yaitu: a.untuk setiap 46 (empat puluh enam) m2 luas lantai dengan tinggi langit-langit dalam keadaan rata tidak lebih dari 3 (tiga) m harus dipasang sekurangkurangnyasatu buah detector panas. b.jarak antara detektor deng an detektor harus tidak lebih dari 7 (tujuh) m keseluruhan jurusan ruang biasa dan tidak boleh lebih
dari 10 (sepuluh) m dalam koridor. c. jarak detektor panas dengan tembok atau dinding pembatas paling jauh 3 (tiga) m pada ruang biasa dan 6 (enam) m dalam koridor serta paling dekat 30 (tiga puluh) cm 6
Wawancara
Area pabrik
Ventilasi exhaust
Dengan adanya Ventilasi Exhaust UU no 1 tahun 1970 (pasal 3 ayat 1
pasangan luar dan
dapat mengurangi udara panas dan Poin J dan K) J. menyelenggarakan
pasangan atap
mengatur sirkulasi udara dari dalam suhu dan lembab udara yang baik; keluar dan dari luar kedalam.
K.
menyelenggarakan
penyegaran
udara yang cukup; 7
Wawancara
Area pabrik
Pelatihan penanganan kebakaran dari dinas terkait
Pelatihan
tentang
penanganan 3. Instruksi
Menaker
kebakaran ini sangat berguna bagi
11/M/BW/1997
seluruh karyawan sehingga dapat
Pengawasan
menanggulangi
Penanggulangan
kebakaran
dan
No.
Ins.
tentang Khusus
K3
Kebakaran
pemberitahuan pengetahuan tentang
(PETUNJUK
TEKNIS
kebakaran.
PENGAWASAN
SISTEM
PROTEKSI
KEBAKARAN)
Syarat keselamatan kerja yang berhubungan
dengan
penanggulangan kebakaran secara
jelas
telah
digariskan
dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 antara
lain:
mengurangi
1 dan
Mencegah, memadamkan
kebakaran; 2 Penyediaan sarana jalan untuk menyelamatkan diri; 3 Pengendalian asap, panas dan gas; 4 Melakukan latihan bagi semua karyawan. 8
Halaman pabrik
Adanya zona titik kumpul pada area pabrik
Permen PUPR No.14 Tahun 2017 Dengan adanya zona titik kumpul Tentang Persyaratan Kemudahan akan memudahkan karyawan Ketika Bangunan Gedung, Paragraf 3, Pasal 24 ayat (1), Assembly point/muster terjadi kebakaran untuk di satu titik point/titik kumpul merupakan elemen yang sudah di tentukan oleh penting dalam perencanaan tanggap darurat. setiap bangunan gedung manajemen serta pengetahuan kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus karyawan terkait titik kumpul. menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya. Sementara Pasal 28 ayat (1) huruf e, menyebutkan, sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d terdiri atas titik berkumpul. Perancangan dan penyediaan titik berkumpul harus
diidentifikasi dengan jelas, diberi tanda, dan mudah terlihat.
3.2 Analisa Temuan Negatif
No
Lokasi
Temuan
Analisa Potensi
Saran/Rekomendasi
Bahaya
Peraturan Perundang-undangan (termasuk pasal dan ayat)
K3 Mekanik 1
Lift barang
. 1. Tidak terdapat papan nama/ penjelasan
1. Beban angkat melebihi kapasitas maksimum lift barang.
1.dibuatkan
keterangan
beban yang boleh di angkut
maksimal Undang – undang no. 1 tahun 1970, pasal 2 ayat 2 point F. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia,
baik
di
darat,
maksimal beban
tgrowongan,
angkut yang
didalam air maupun udara.
mudah terlihat disekitar lift barang
dipermukaan
melalui air,
Permen no . 08 tahun 2020 pasal 17 ayat 2, Keterangan kapasitas beban maksimum
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf b harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan 1
Terdapat
Dapat mengakibatkan
Agar di luruskan / digantung pada
UU No 1 tahun 1970 tentang
selang tabung
sobek / kebocoran pada
tempat yang telah tersedia
keselamatan kerja
yang terlilit
selang tabung
K3 Listrik 1
Panel Genset
dan
Belum teknisi
tersedianya listrik
bersertifikat
yang
Instalasi
listrik
akan
berpotensi
bahaya
apabila
tidak
ditangani
dengan ahlinya
Permenaker No 12 Tahun 2015 pasal 7 Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 kilovolt ampere wajib mempunyai ahli K3 bidang listrik
2
Instalasi
Tidak
terdapat
Listrik
pelindung listrik
alat
Terhindar dari tersengat listrik / tersetrum
Permenaker No. 12 Tahun 2015 (pasal 3) pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertujuan : A. Melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain
yang
lingkungan
berada tempat
didalam kerja
dari
potensi bahaya listrik B. Menciptakan instalasi listrik yang
aman,
memberikan
handal
dan
keselamatan
bangunan beserta isinya ;dan Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendo
K3 Penanggulangan Kebakaran 1
Observasi
Masih adanya
Potensi Bahaya yang di
Untuk Posisi Apar agar mudah di lihat
Permenaker No. Per. 04/MEN/1980
video
tumpukan
timbulkan
juga mudah untuk di gapai oleh petugas
tentang Syarat Pemasangan dan
barang yang
Menyusahkan petugas
dan barang barang yang menghalangi
Pemeliharaan APAR (Bab II Pasal
menghalangi
mengambil APAR pada agar
terlihatnya
saat terjadi Kebakaran
APAR
di
pindahkan
ke
Gudang
4
Ayat
1)
Setiap
satu
atau
penyimpanan atau ke tempat yang
kelompok alat pemadam api ringan
sudah di tentukan.
harus ditempatkan pada posisi yang
dengan jelas
mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai
dan
diambil
serta
dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan 2
Observasi
Tidak ada fire
Potensi Speaker Mati
Video
alarm sistem
pada saat terjadi
hanya
Kebakaran sehingga
menggunakan
tidak bisa memberikan
speaker
informasi kepada seluruh karyawan
Satu kelompok alarm kebakaran harus dibatasi sampai dengan 20 (dua puluh) detector nyala api untuk melindungi secara baik ruangan maksimum 2000 (dua ribu) m2 luas lantai kecuali terhadap ruangan yang luas tanpa sekat, maka atas persetujuan Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dapat diperluas lebih dari 2000 (dua ribu) m2 luas lantai
Permenaker No 2 Tahun 1983 Persyaratan
Alarm
kebakaran
(pasal 77) Detektor nyala api harus mempunyai sifat yang stabil dan kepekaannya tidak ter- pengaruh oleh adanya perubahan tegangan dalam batas kurang atau lebih 10 (sepuluh)% nominalnya
dari
tegangan
3
Observasi
Minimnya
Tidak bisa menuju titik
Agar
menjadi
video
pengetahuan
kumpul karna panik,
untuk
jalur
tentang Jalur
dan tidak mengetahui
terpasang
evakuasi
jalur mana saja yang di
mengarahkan menuju Titik kumpul.
sehingga
gunakan untuk menuju
masih sering
titik kumpul yang mana
diabaikan
akan berakibat kepada pekerja itu sendiri
perhatian
evakuasi
karyawan
yang
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang
sudah
Keselamatan Kerja ( Bab X Pasal
sign untuk memudahkan
14 Ayat a dan b) a. Secara tertulis
Melaksanakan edukasi kepada seluruh karyawan terkait jalur evakuasi yang bisa mereka gunakan nanti nya.
menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undangundang
ini
dan
semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca pegawai
dan
menurut
pengawas
petunjuk atau
ahli
keselamatan kerja: b. Memasang dalam
tempat
dipimpinnya,
kerja semua
yang gambar
keselamatan kerja yang diwajibkan dan
semua
bahan
pembinaan
lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.
K3 Konstruksi
1
Area pabrik
Sistem ventilasi udara
menjadikan ruangan minim terjadi
UU No 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1
yang belum
kelembaban.
(point g, j, k)
terstandarisasi
menghilangkan pembakaran
dalam gas-gas dan
proses sisa
menggantinya
dengan yang baru.
2
Area pabrik
Kantin masih tahap
memfasilitasi karyawan jika lapar
UU No 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1
renovasi tetapi sudah di
dan haus dengan gizi cukup.
(point h).
gunakan untuk beraktivitas
Lebih
terjamin
kebersihan
Kesehatan makanan
dan
Surat Edaran Menteri Tenaga dan Transmigrasi No.SE.01/MEN/1979 Tentang Pengadaan Kantin Dan Ruang Tempat Makan.
3
Pintu masuk
Minimnya Loker
menyimpan barang dalam jumlah
ruang
Karyawan (masih
cukup banyak karena lemari loker
produksi
dalam proses
bisa menahan beban yang cukup
penambahan)
besar dan aman.
UU No 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1
BAB 4 PENUTUP 4.1 Kesimpulan 1. Bidang K3 Mekanik
PT. Fathan Berkah Abadi telah menerapkan beberapa kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang K3 Mekanik didalam penanganan terkait alat kerja, namun masih terdapat beberapa persoalan yang sedikit banyak harus diperhatikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan Menurut pengamatan yang telah kami lihat masih banyak aturan yang harus diterapkan dibidang K3 pesawat uap dan bejana tekan ini. Jikalau dampak ini tidak segera diatasi akan merugikan perusahaan sendiri. Seperti contohnya kurangnya pembatas sehingga semua orang dapat mengakses ke tempat central tabung gas, Kurangnya pengaman selang yang terpasang pada tabung gas 3. Bidang K3 Listrik Setelah kami lakukan observasi melalui video dan wawancara pada PT. Fathan Berkah Abadi bidang K3 Listrik telah dilakukan dengan baik dan pihak PT. Fathan Berkah Abadi tak pernah berhenti memperbaiki kekukurangan pada bagian kelistrikan. adapun cacatan perbaikan dan peningkatan penerapan sistem manajemen (SMK3) dalam perusahaan yang masih dapat diperbaiki dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4. Bidang K3 Konstruksi Hasil dari observasi yang telah kami lakukan ada beberapa dampak yang perlu di perbaiki. Tersedianya kontruksi bangunan untuk pembuangan limbah pabrik. Pemasangan CCTV di 25 titik berbeda. Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign. Pemilihan bahan bangunan yang tidak mudah terbakar. Pemilihan bahan bangunan yang tidak mudah terbakar. Sistem ventilasi udara yang belum terstandarisasi. Kantin masih tahap renovasi tetapi sudah di gunakan untuk beraktivitas. Minimnya Loker Karyawan (masih dalam proses penambahan).
5. Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran Hasil Observasi yang telah di lakukan di temukan hasil Positif yaitu: 1) Tersedia APAR hampir disetiap titik lokasi dan rutin untuk pengecekannya 2) Tersedia SOP evakuasi jika terjadi kebakaran 3) Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign 4) Adanya MoU dengan Instansi Kesehatan terdekat. 5) Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas 6) Ventilasi exhaust pasangan luar dan pasangan atap 7) Pelatihan penanganan kebakaran dari dinas terkait 8) Adanya zona titik kumpul pada area pabrik Sedangkan untuk Temuan negatif yaitu 1)
Masih adanya tumpukan barang yang menghalangi terlihatnya APAR dengan jelas
2)
Tidak ada fire alarm sistem hanya menggunakan speaker
3)
Minimnya pengetahuan tentang Jalur evakuasi sehingga masih sering diabaikan
Sehingga ada beberapa poin yang menjadi perhatian bagi manajemen PT. Fathan Berkah Abadi untuk di tindak lanjuti. 4.2 Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, adapun saran-saran yang dapat kami berikan kepada PT. Fathan Berkah Abadi adalah : 1. Bidang K3 Mekanik PT. Fathan Berkah Abadi telah menerapkan beberapa kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang K3 Mekanik didalam penanganan terkait alat kerja, namun masih terdapat beberapa persoalan yang sedikit banyak Senantiasa berkoordinasi dengan Disnaker Yogyakarta maupun instansi yang lain dalam perbaikan standart dan mutu perusahaan agar nantinya PT. Fathan Berkah Abadi, antara lain ;
Membuat keterangan beban maksimal yang boleh diangkut oleh lift barang.
Membuat pengaman bagi peralatan mesin produksi yang berputar.
Membuat SOP bagi setiap pengoperasian mesin produksi maupun pesawat angkat angkut.
Melakukan pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan secara berkala pada unit mesin produksi maupun mesin angkat angkut.
Melakuakan pengenalan dan pendampingan terhadap mesin produksi mapun pesawat angkat angkut bagi pegawai baru.
Memberikan Alat pelindung diri bagi pekerja.
Membenahi jalur kelistrikan yang bersinggungan dengan peralatan yang bersifat mekanik agar tidak mengakibatkan kerusakan yang menjalar..
2. Bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan Mencegah itu lebih baik, maka dari itu pihak perusahaan harus lebih perhatian dalam semua aspek K3. Diperlukan perbaikan pada penempatan tabung gas. 3. Bidang K3 Listrik Melakukan perbaikan pada instalasi listrik terutama diberikan sign dan pembatas agar tak setiap orang dapat mengaksesnya. Melakukan training k3 kelistrikan kepada pegawai agar persyaratan keamanan kelistriskan makin terjamin. Melakukan pengadaan sistem deteksi dini kebakaran atau fire alarm system. 4. Bidang K3 Konstruksi Diadakan ruang khusus untuk penempatan genset, gudang warehouse untuk menyimpan barang atau peralatan produksi yang tidak digunakan. Karena, konstruksi bangunan pabrik produksi dapat menimbulkan bahaya harian bagi pekerjanya, melaksanakan perencanaan yang tepat dan menyediakan pekerja dengan pelatihan dan peralatan yang memadai akan mengurangi risiko cedera. Ini akan melindungi kesejahteraan pekerja, serta perusahaan secara keseluruhan. Menginvestasikan waktu dan uang untuk langkah-langkah keamanan harus menjadi prioritas utama bagi pengusaha dan perusahaan konstruksi bangunan pabrik produksi. 5. Bidang K3 Penanggulangan Kebakaran Dari hasil Observasi yang telah di lakukan di temukan beberapa hasil Positif yaitu: 1. Tersedia APAR hampir disetiap titik lokasi dan rutin untuk pengecekannya, sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan akan lebih baik lagi untuk pembuatan sumber air dan pembangunan pompa untuk menanggulangi kebakaran 2. Tersedia SOP evakuasi jika terjadi kebakaran agar, di jadikan bahan untuk edukasi pada saat breffing kepada karyawan sebelum bekerja
3. Jalur evakuasi yang telah tersedia dan dipasangkan sign, di jadikan bahan untuk edukasi pada saat breffing kepada karyawan sebelum bekerja 4. Adanya MoU dengan Instansi Kesehatan terdekat, terus laksanakan koordinasi terkait masalah Kesehatan di perusahaan. 5. Adanya sensor pendeteksi kebocoran pada supplay gas, terus lakukan koordinasi terkait masalah teknis perushaan seperti Kebocoran Gas dengan Vendor pelaksana. 6. Ventilasi exhaust pasangan luar dan pasangan atap, tetap dilakukanan pemantauan terkait Vantilasi agar sirkulasi udara di dalam tempat produksi tetap stabil. 7. Pelatihan penanganan kebakaran dari dinas terkait, terus lakukan Koordinasi dan Konsultasi Kepada Pihak terkait masalah kebakaran. 8. Adanya zona titik kumpul pada area pabrik, ada nya zona titik kumpul yang sudah menyesuaikan dengan bangunan serta karyawan. Sedangkan untuk Temuan negatif yaitu 1) Masih adanya tumpukan barang yang menghalangi terlihatnya APAR dengan jelas, untuk memindahkan barang barang yang dapat mengganggu pandangan Ketika terjadi kebakaran, sesuai dengan Permenaker No. Per. 04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR (Bab II Pasal 4 Ayat 1) Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. 2) Tidak ada fire alarm sistem hanya menggunakan speaker agar menyediakan Fire Alarm sesuai standart pada Permenaker No 2 Tahun 1983 Persyaratan Alarm kebakaran yaitu Bab III, Bab IV, dan Bab V.
3) Minimnya pengetahuan tentang Jalur evakuasi sehingga masih sering diabaikan, Agar menjadi perhatian karyawan untuk jalur evakuasi yang sudah terpasang
sign untuk
memudahkan mengarahkan menuju Titik kumpul. Serta Melaksanakan edukasi kepada seluruh karyawan terkait jalur evakuasi yang bisa mereka gunakan nanti nya
DAFTAR PUSTAKA UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
UU Uap 1930 Tentang Verordening Stoom Kumpulan Modul Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga Dan Produksi Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Pesawat Angkat Dan Angkut
Permenaker No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan SKB. Menaker dan Menteri PU No. 174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi Kerdirjen Binawas No. Kep. 20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan. Permenaker No. Per.12/MEN/2015 tentang K3 Listrik Permenaker No. Per. 33/MEN/2015 Perubahan atas Permenaker No. 12/MEN/2015 tentang K3 Listrik Permenaker No. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir Permenaker No. 31/MEN/2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. Per. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir Permenaker No. Per. 06/MEN/2017 K3 Elevator dan Eskalator Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. : Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik Kep. Dirjen Binwasker No. 89 Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Spesialis Listrik. Permenaker No. Per. 04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR Permenaker No. Per. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alat Alarm Kebakaran Automatik Permenaker No. Per. 02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir Kepmenakertrans No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Instruksi Menaker No. Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran. Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Permenkes no. 48 tahun 2016 Permen PUPR No.14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung . Permenkes No.56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan penyakit akibat kerja
Surat Edaran Menteri Tenaga dan Transmigrasi No.SE.01/MEN/1979 Tentang Pengadaan Kantin Dan Ruang Tempat Makan.