Laporan Kelurahan Talise [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KECAMATAN MANTIKOLORE KELURAHAN TALISE



NAMA KELOMPOK 2: EKAL ANDIA RABIATUL ALDAWIA DHYVIA MAHARANI



F231 17 121 F231 17 071 F231 17 144



UNIVERSITAS TADULAKO FAKULTAS TEKNIK JURUSAN ARSITEKTUR PRODI S1 - PERENCANAAN WILAYAH KOTA



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat dan oleh karena itu setiap Warga Negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, serta pembentukan watak, karakter dan kepribadian bangsa. Pembangunan perumahan dan permukiman selalu menghadapi permasalahan pertanahan, terlebih di daerah perkotaan terkait ketersediaan lahan yang terbatas. Kecenderungan pengembangan pertumbuhan penduduk mengarah pada wilayah pinggiran kota sebagai akibat perluasan aktivitas kota. Pusat kota sudah tidak mampu lagi menampung desakan jumlah penduduk. Pertambahan penduduk yang terus meningkat mengindikasikan bahwa perkembangan penduduk menyebar ke arah pinggiran kota (sub-urban) sehingga sebagai konsekuensinya adalah terjadi perubahan penggunaan lahan di perkotaan. Keterbatasan lahan kosong di perkotaan menjadikan daerah pinggiran kota menjadi alternatif pemecahan masalah. Saat ini, kota-kota di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat sehingga muncul pergeseran fungsi-fungsi kekotaan ke daerah pinggiran kota ( urban fringe ) yang disebut dengan proses perembetan kenampakan fisik kekotaan ke arah luar kota ( urban sprawl ). Akibat selanjutnya adalah didaerah pinggiran kota akan mengalami proses transformasi spasial berupa proses densifikasi permukiman dan transformasi social ekonomi sebagai dampak lebih lanjut dari transformasi social. Proses densifikasi permukiman yang terjadi di daerah pinggiran kota merupakan realisasi dari meningkatnya kebutuhan akan ruang didaerah perkotaan (Giyarsih 2001). Permasalahan perumahan dan pemukiman tidak dapat dipandang sebagai permasalahan fungsional dan fisik semata, tetapi lebih kompleks lagi sebagai permasalahan yang berkaitan dengan dimensi kehidupan bermasyarakat yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, teknologi, ekologi maupun politik. Kecamatan Mantikulore merupakan pemekaran dari Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Selatan dengan luas daratan sebesar 206,8 km2 .



Kecamatan Mantikulore paling luas jika dibandingkan Kecamatan lain di Kota Palu dengan ibukota Kecamatan adalah Talise. Topografi wilayah Mantikulore terdiri atas daratan sekitar 50 persen, perbukitan sekitar 28 persen, dan pegunungan sekitar 22 persen. Sedangkan wilayah mantikulore berbatasan langsung dengan laut atau daerah pesisir pantai yaitu kelurahan Talise Kelurahan Tondo, dan Kelurahan Layana. Berdasarkan posisi geografisnya, Kecamatan Mantikulore memeliki batas-batas wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kec. Palu Utara dan Kab. Donggala Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kab. Parigi Moutong Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kec. Palu Timur dan Kec. Palu Selatan Sebelah Barat : Berbatasan dengan Teluk Palu dan Kec. Palu Timur Pembagian wilayah Kecamatan Mantikulore yang luasnya 206,8 km2 dengan wilayah yang difokuskan kelurahan Talise luas 7,27 km2. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka permasalahanya dalam penelitian ini adalah mengenai kawasan perumahan permukiman yang tersebarnya permukiman kumuh dan RTLH yang ada di Kelurahan Talise 1.3 Tujuan Tujuan Penelitian ini mengidentifikasi dan mengkaji fisik dasar, kependudukan unit kelurahan, kondisi social budaya, kebutuhan dan arahan penyediaan perumahan, ketersediaan dan kondisi sarpras permukiman, karakteristik social kependudukan dan proyeksi penduduk, karakteristik kawasan perumahan dan permukiman, kebutuhan sarana dan prasarana permukiman, daya dukung dan daya tampung lahan permukiman yang ada di Kelurahan Talise 1.4 Sasaran Dalam laporan ini, penulis hanya membahas tentang bagaimana Histori, Skala, Unsur Perumahan dan Permukiman, kategori jenis rumah, jenis perumahan , bentuk rumah, jenis bangunan beserta tipe permukiman dan klasifikasi permukiman yang ada di Kelurahan Talise. Dimana pada pembahasan laporan ini terfokus pada : 1. Mengidentifikasi dan mengkaji masalah dan isu perumahan dan kawasan permukiman 2. Mengidentifikasi dan mengkaji karakteristik lokasi studi (Kondisi sosial budaya)



3. Mengidentifikasi dan mengkaji profil perumahan dan permukiman (kebutuhan rumah, tipologi rumah, jenis bangunan, tipe , skala serta klasifikasi permukiman). 1.5 Ruang Lingkup Adapun ruang lingkup permasalahannya yang akan kami bahas dalam laporan ini ialah bagaimana membangun perumahan yang lebih tertata dan indah di Kelurahan Talise dengan adanya peran dan kerjasama antara substansi di Kelurahan Talise dan Pemerintah Kota Palu, sehingga adanya kesenjangan antara Kelurahan Talise dan wilayah disekitarnya 1.6 Dasar Hukum 2. UNDANG – UNDANG NO.1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERUMAHAN 3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHA DAN KAWASAN PERMUKIMAN 4. PP NO. 88 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 5. SNI



03-1733-2004 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN LINGKUNGAN



PERUMAHAN DI PERKOTAAN 6. Undang –Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang 7. Undang – Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Perumahan 8. Undang-Undang Republik Indonesianomor 28 Tahun 2002tentangbangunan Gedung 1.7 Sistematika Pembahasan 



BAB I PENDAHULUAN



Bab ini merupakan penjelasan tentang pendahuluan dan latar belakang dalam proses penyusunan laporan yang membahas mengenai rumusan masalah, tujuan, sasaran, ruang lingkup, landasan hukum serta sistematika penulisan. 



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



Bab ini berisikan penjelasan mengenai kebijakan dan pendapat para ahli mengenai materi Perumahan dan Permukiman yang akan dibahas. 



BAB III METODE PENELITIAN



Bab ini memberikan penjelasan mengenai metode apa saja yang akan dilakukan untuk memenuhi laporan.







BAB IV GAMBARAN UMUM



Bab ini memberikan penjelasan mengenai penggambaran secara umum wilayah Kelurahan Talise.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Perumahan dan Permukiman Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman membuat istilah rumah, perumahan dan permukiman. Rumah menurut undang-undang tersebut adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau wilayah hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Permukiman dikaitkan sebagai bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidpuan dan penghidupan. Barlow dan Newton (1971), dalam Ritohardoyo, 1999 mengemukakan istilah permukiman (settlement) adalah semua tipe tempat tinggal manusia baik suatu gubuk atau pondok tunggal berupa dedaunan, atau rumah-rumah di perladangan hingga kota yang sangat besar dengan ribuan bangunan atau ribuan rumah tinggal. Zee (1971, dalam Ritohardoyo, 1999) mengartikan istilah permukiman secara sempit sebagai perumahan, yang terdiri dari bangunan rumah tinggal (single house building) maupun kelompok bangunan rumah (house building group). Commision on Human Suttlement of The United Nation atau CHSUN (1988, dalam Ritohardoyo, 1999) mengartikan permukiman lebih menekankan pada perumahan yang dianggap paling universal dengan berbagai macam kondisi iklim, tingkat ekonomi dan kebudayaan. CHSUN sepakat tentang makna perumahan (housing) sebagai kelompok bangunan rumah yang digunakan untuk berlindung para penghuninya dari berbagai unsur dan bahaya yang mengancam.



Berkaitan dengan pembedaan makna istilah



permukiman dan perumahan maka Yunus (1989) lebih menekankan pada pentingnya pembedaan lingkup tujuan dari segi skala bahasan maupun dari segi skala wilayah. Hal ini sangat menentukan kedalaman makna dan pelaksanaan kemudahan kajian secara geografis. Secara luas arti permukiman manusia (human settlement) adalah semua bentukan secara buatan maupun alami dengan segala perlengkapannya yang dipergunakan oleh manusia, baik secara individu maupun kelompok untuk bertempat tinggal sementara maupun menetap dalam rangka menyelenggarakan kehidupannya. Sedangkan istilah perumahan dimaknai sebagai



kelompok bangunan rumah dengan segala kelompok kelengkapannya yang digunakan sebagai tempat tinggal secara menetap maupun sementara dalam rangka menyelenggarakan kehidupannya. Penduduk suatu negara dari waktu ke waktu terus berubah baik jumlah maupun susunannya. Perubahan keadaan penduduk inilah yang disebut dinamika penduduk. Faktor-faktor penyebab terjadinya dinamika penduduk dipengaruhi oleh tiga faktor determinan yaitu kelahiran, kematian dan migrasi atau perpindahan. Pengaruh yang ditimbulkan oleh dinamika penduduk ini bermacam macam, salah satu diantaranya adalah masalah kebutuhan perumahan. Perumahan sebagai struktur yang mencakup berbagai bentuk rumah, ukuran, tipe serta berbagai bahan yang dipakai untuk membangunnya. Prasarana perumahan mencakup jaringan rumit yang memindahkan orang, barang, energi dan informasi antar rumah. Hal ini menimbulkan permukiman dalam berbagai skala tempat tinggal, perkembangan, blok atau kompleks perumahan, desa, kota, dan metropolis (Daljoeni, 1983 dalam Dewayanto 1998). Rumah dan prasarananya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dari waktu ke waktu akan selalu berkembang dan kualitas hidup manusia ditentukan oleh dua hal tersebut. Rumah selain sebagai tempat berlindung juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai tempat berlangsungnya proses sosialisasi, tempat manusia memperoleh kebutuhan hidupnya (Parwati, 1983 dalam Dewayanto, 1998). Pertumbuhan penduduk selalu akan diikuti oleh kebutuhan akan ruang untuk melakukan aktivitas. Rumah sebagai awal mula seseorang membentuk pribadi dan perilaku sebagai makhluk sosial, mutlak harus dipenuhi 2.2 Fungsi dan Peranan Kawasan Fungsi dan peranan kawasan Talise Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu 1999- 2009, kawasan perencanaan masuk dalam BWK A (Utara) atau SWP II, dengan fungsi kegiatan permukiman, perdagangan regional, jasa, pemerintahan lokal, serta rekreasi dan olahraga. Kawasan ini termasuk salah satu tempat terkonsentrasinya kegiatan perkotaan dan paling banyak menarik pergerakan dan meningkatnya konstelasi kegiatan perdagangan/jasa. Dengan demikian jelaslah bahwa kawasan talise Palu sebagai kawasan perencanaan RTBL ini adalah kawasan yang memliki karaktersitik khusus baik dari segi fungsi maupun pemanfaatannya. Selain itu, dalam perkembangannya kawasan ini mengalami pergeseran fungsi yang cukup signifikan yang dikarenakan meningkatnya konstelasi kegiatan perdagangan/jasa, terutama pada areal sepanjang pinggiran pantai, yang tadinya dimanfaatkan sebagai aktifitas



penggaraman tradisionil, namun saat ini bergeser fungsinya menjadi kawasan perdagangan dengan penggunaan bangunan jenis rumah toko (ruko) berlantai dua. Melihat pesatnya pergeseran fungsi ini, maka perlu dilakukan pengaturan dalam perencanaan teknis kawasan tersebut. Karena kawasan perencanaan berbatasan dengan sungai dan pantai maka sangat potensial untuk dikembangkan berbagai sarana rekreasi disamping sebagai lahan konversi penghijauan kota. Kawasan perencanaan yang merupakan bagian dari BWK A (Utara) atau SWP II yang cenderung tumbuh menjadi kawasan perdagangan dan jasa perlu adanya antisipasi teknis perencanaan untuk menjaga keseimbangan dan fungsi lingkungan pada kawasan ini. Berdasarkan pengalaman diberbagai kota bahwa kawasan perdagangan dan jasa yang terletak di pusat kota (down town) merupakan pusat dan sumber dari segala kesemrawutan akibat intensitas pergerakan penduduk yang tinggi, kompleksitas kegiatan kota, kepadatan penduduk meningkat, pusat-pusat hiburan malam dan sebagainya. 2.3 Struktur Internal dan Pengembangan Kegiatan Fisik. Struktur internal dan pengembangan kegiatan fisik Kawasan Talise merupakan kawasan eksisting yang relatif telah tumbuh dan berkembang. Keadaan ini dicirikan oleh terdapatnya peruntukan dan penggunaan lahan yang menonjol, untuk perumahan, perdagangan dan jasa, baik dalam skala lokal maupun regional. Sebaran letak perdagangan dan jasa serta lingkungan perumahan menempati koridor jalan utama pada kawasan perencanaan. Disamping itu, terdapat pula beberapa bagian dalam wilayah kawasan perencanaan masih berupa lahan kosong dan pengaraman yang merupakan lahan belum terbangun dan mempunyai kecenderungan menjadi lahan pemukiman serta perdagangan dan jasa. Tabel 2.1 Presentase Penggunaan Lahan Kawasan Talise Palu. No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Jenis Fungsi/Penggunaan Lahan Perumahan/permukiman Perkantoran Peribadatan Pendidikan Kesehatan Perdagangan/Jasa Industri/Jasa Komplesks TNI-AU Pertamina/SPBU



Luas (Ha)



Presentase (%)



8.62 0.43 0.18 1.41 0.17 1.19 0.37 1.35 0.27



41.41 2.07 0.87 6.77 0.82 5.71 1.78 6.48 1.29



10 11 12



Lapangan Olah Raga Jalan Penggunaan Lainnya Jumlah



1.22 3.26 2.35 20.82



5.86 15.65 11.29 100.00



Sumber : Hasil Survei 2003



Perumahan dikawasan perencanaan ini didominasi oleh golongan ekonomi lemah dan menengah dengan kondisi bangunan sebagian besar permanen dan semi permanen serta beberapa diantaranya masih bangunan temporer/darurat. Dewasa ini perkembangan lingkungan perumahan dikawasan perencanaan menunjukkan keadaan yang cukup pesat, yang antara lain disebabkan terbukanya jalan-jalan lingkungan sekitar pemukiman, pengaspalan sebagian besar jalan-jalan utama dan terpenuhinya kelenglapan berbagai pra-sarana dan utilitas sosial lainnya. Selain itu, kedudukan kawasan perencanaan merupakan pusat kegiatan dengan sarana pelayanan perkotaan, meliputi perkantoran serta perdagangan dan jasa yang ada. Sedangkan wilayah non-terbangun (lahan kosong) didominasi oleh lahan bekas penggaraman dan lapangan terbuka hijau. Berdasarkan hal tersebut serta arahan pengembangan kawasan perencanaan yang tertuang di dalam RTRW Kota Palu 1999-2009, maka lahan kawasan perencanaan pada kawasan sepanjang koridor Jl. Yos Sudarso talise diarahkan perkembangan fisiknya menuju kebagian Barat dan Timur, sedangkan perkembangan ke arah Selatan perlu dibatasi mengingat kawasan Selatan tersebut merupakan kawasan pinggiran pantai talise (Teluk Palu) yang syarat dengan peraturan sempadan pantai dan jalur hijau, serta perlu dilakukan konservasi bantaran sungai dan pantai untuk menjaga tata air tanah kawasan. 2.4 Pola Permukiman Secara etismologis Pola permukiman berasal dari dua kata yaitu pola dan permukiman. Pola dapat diartikan sebagai susuan struktural, gambar, corak, kombinasi sifat kecenderungan yang membentuk sesuatu yang taat asas dan bersifat khas (Depdikbud, 1998 dalam Ritohardoyo, 2003). Adapun pengertian pola sebaran adalah tipe distribusi mengenai objek yang diteliti secara keruangan yang memiliki ciri tertentu. Pengertian pola persebaran permukiman sering dirancukan dengan pengertian pola permukiman. Dua pengertian itu pada dasarnya sangat berbeda terutama jika ditinjau dari aspek bahasanya: 1. Bahasa pola permukiman perlu diperhatikan dari tinjauan individual permukiman atau dari tinjauan kelompok permukiman.



a. Tinjauan dari segi individual lebih mengarah pada bahasan bentukbentuk permukiman secara individual, sehingga dapat dibedakan dalam kategori permukiman memanjang, melingkar, persegi panjang, maupun kubus. Setiap kategori pola permukiman dapat diturunkan lagi menjadi subbab yang lebih rini, seperti pola permukiman memanjang sungai, memanjang jalan, memanjang garis pantai dan seterusnya. b. Tinjauan dari aspek kelompok lebih mengarah pada bahasan sifat persebaran dari individu-individu permukiman dalam satu kelompok. Oleh karenanya dari sifat persebaran tersebut dapat dibedakan ke dalam kategori pola persebaran permukiman secara umum yaitu pola menyebar dan pola mengelompok. Analog dengan pola bentuk permukiman, setiap kategori pola permukiman masih dapat diturunkan ke subbab yang lebih rinci, misalnya pola persebaran permukiman menyebar teratur, menyebar tidak teratur, mengelompok teratur dan tidak teratur dan seterusnya (Yunus, 1989 dalam Ritohardoyo, 2000). 2. Pola persebaran permukiman membahas sifat persebaran kelompok permukiman sebagai satu satuan unit permukiman yang dapat dibedakan menjadi dua kategori: a. Tinjauan pola persebaran permukiman dari aspek bentuk-bentuk persebaran kelompok permukiman memanjang, sehingga dapat dibedakan pola persebaran kelompok, permukiman memanjang, melingkar, sejajar, bujur sangkar dan kubus. b. Tinjauan pola persebaran kelompok permukiman dari aspek sifat persebaran kelompok-kelompok permukiman sehingga dapat dibedakan pola persebaran kelompok permukiman menyebar dan pola persebaran mengelompok. Pengertian pola permukiman dan persebaran permukiman mempunyai hubungan yang erat. Persebaran permukiman membicarakan hal dimana terdapat permukiman di suatu daerah atau tidak, dengan kata lain membicarakan lokasi. Di samping itu juga membahas cara terjadinya persebaran permukiman serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap persebaran tersebut, atau dengan kata lain pola permukiman secara umum merupakan susunan sifat persebaran permukiman dan sifat antara faktorfaktor yang menentukan terjadinya sifat persebaran permukiman tersebut.



2.5 Penggunaan Lahan Semua jenis penggunaan atas lahan oleh manusia, yang meliputi penggunaan untuk pertanian hingga lapangan olahraga, rumah mukim hingga rumah makan, rumah sakit hingga kuburan (Lindgren, 1985). Segala bentuk campur tangan manusia baik secara permanen ataupun secara siklis terhadap suatu kumpulan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan yang secara keseluruhan disebut lahan, dengan tujuan mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik kebendaan maupun spiritual ataupun keduanya (Malingreau, 1978). Penggunaan lahan merepresentasikan campur tangan kegiatan manusia di lahan yang dapat mendegradasi ataupun mengagradasi suatu lahan. Untuk itu, informasi mengenai penggunaan lahan merupakan faktor penting dalam pembuatan satuan lahan. Berikut adalah klasifikasi penggunaan lahan menurut Malingreau (1978) dengan beberapa modifikasi: 1. P Permukiman 2. Pk Permukiman kota 3. S Sawah 4. T Tegalan 5. K Kebun 6. Kc Kebun campuran 7. Pb Perkebunan 8. Sm Semak 9. B Belukar 10. H Hutan. 2.6 Tinjauan Kebijakan 2.6.1 Kebijakan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011. Dalam undang undang nomor 1 tahun 2011, Kawasan siap bangun yang disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. 1. Kawasan perumahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 huruf a bertujuan untuk :



a) memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; b) mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; c) memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; d) menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain. 2. Kawasan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) kawasan perumahan dengan kepadatan tinggi; b) kawasan perumahan dengan kepadatan sedang; dan c) kawasan perumahan dengan kepadatan rendah.



Kawasan perumahan dengan kapadatan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Kelurahan Lere, Kelurahan Kamonji, Kelurahan Boyaoge, Kelurahan Nunu, Kelurahan Tawanjuka, Kelurahan Tatura Utara, Kelurahan Tatura Selatan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kelurahan Talise, Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Lolu Selatan dan Kelurahan Birobuli Utara. (5) Kawasan perumahan dengan kepadatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Kelurahan Watusampu, Kelurahan Buluri, Kelurahan Tipo, Kelurahan Silae, Kelurahan Donggala Kodi, Kelurahan Kabonena, Kelurahan Balaroa, Kelurahan Duyu, Kelurahan Pengawu, Kelurahan Palupi, Kelurahan Pantoloan, Kelurahan Kawatuna, Kelurahan Lasoani, Kelurahan Poboya, Kelurahan Tondo, Kelurahan Layana Indah, Kelurahan Mamboro, Kelurahan Taipa, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kelurahan Mpanau, Kelurahan Lambara, Kelurahan Baiya, dan Kelurahan Petobo. 2.6.2 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu nomor 16 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2010 – 2030. Pada pasal 12 Rencana pengembangan sistem pusat pelayanan Kota Palu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf a ditetapkan pada kawasan pusat pengembangan kegiatan perdagangan regional, jasa, transportasi dan pemerintahan yang mencakup pada wilayah Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Timur. Rencana pengembangan sistem sub pusat pelayanan Kota Palu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf b meliputi kawasan dengan fungsi perkantoran pemerintahan, perdagangan jasa, serta pelayanan sosial dan budaya yang tersebar di 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Palu



Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Barat. Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi kawasan dengan fungsi perkantoran pemerintahan, pendidikan, perdagangan jasa dengan skala lingkungan, pelayanan sosial dan budaya, serta perumahan yang tersebar di setiap kelurahan. Pada pasal 16 Terminal Petobo di Kecamatan Palu Selatan yang melayani Angkutan Perdesaan (ANDES) dari daerah belakang bagian tengggara dan Angkutan Kota (ANGKOT); Pada pasal 22 Rencana pengembangan bandara udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a adalah pengembangan Bandara Mutiara sebagai bandar udara pusat penyebaran sekunder yang terletak di Kecamatan Palu Selatan. Bandar udara Mutiara meliputi ruang untuk kegiatan kebandarudaraan yang fungsinya sebagai bandara penumpang dan kargo di Kelurahan Kawatuna dan Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan. Pada pasal 26 Kecamatan Palu Selatan, terdiri dari: Sumur Dalam Kawatuna, sumur Dalam Pengawu, sumur Dalam Birobuli, Sumur Dalam Lasoani, Sungai Kawatuna, Sungai Tamuku. Pada pasal 28 Kecamatan Palu Selatan, meliputi : Kelurahan Tatura dan Kelurahan Kawatuna. Jaringan non perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, dan/atau bangunan perlindungan mata air yang tersebar di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Barat. Pada pasal 32 Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di pusat pelayanan kota, kawasan perkantoran Jl. Prof. Muhammad Yamin di Kecamatan Palu Selatan, dan pusat pelayanan pariwisata. Pada pasal 33 Rencana jalan khusus jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kota Palu dapat dibagi berdasarkan 4 wilayah Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Palu Utara meliputi ruas Jl. Jaelangkara (Palu-kebun Kopi) dengan tujuan akhir Kawasan Industri Palu b. Kecamatan Palu Timur meliputi ruas Jl. Soekarno Hatta dengan tujuan akhir Lokasi Eks MTQ di bukit Jabal Nur c. Kecamatan Palu Selatan meliputi ruas Jl. Muhammad Yamin dengan tujuan Lapangan Watulemo; dan



d. Kecamatan Palu Barat meliputi ruas Jl. Munif Rahman, Jl. Gawalise, dengan tujuan akhir Stadion Gawalise. Pada pasal 34 Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g bertujuan untuk mengakomodasi pengguna sepeda supaya terjadi keamanan dan keselamatan. (2) Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di pusat pelayanan kota dan pusat pelayanan pariwisata Kota Palu, dan ruas Jl. Dr. Moh. Yamin - Jl. R.A.Kartini - Jl. Monginsidi - Jl. Hasanudin - Jl. Sudirman – Jl. Mohammad Hatta-Jl.Juanda di Kecamatan Palu Selatan sebagai bagian dari kelengkapan prasarana jalan.



Pada pasal 35



Penyediaan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pembangunan hydran umum pada tiap-tiap pusat pelayanan kota baik itu pada skala pelayanan kota, sub pelayanan kota dan pelayanan lingkungan yang telah ditetapkan b. pembangunan hydran umum pada unit-unit pemukiman yang tersebar di empat kecamatan Kota Palu yaitu Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Palu Utara c. pembangunan hydran umum baru di Kawasan Industri Palu di Kecamatan Palu Utara d. pembangunan bak air yang telah ada di pusat perkantoran Walikota Palu, Kantor Kecamatan Palu Utara, bak air Kantor Kecamatan Palu Barat dan bak air di Sungai Pantoloan di Kecamatan Palu Utara e. Pembangunan bak air baru di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Palu Barat dan bak air di Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur, dan bak air di Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan. Pada pasal 38 Hutan lindung sebagaimana dimaksud Pasal 37 huruf a meliputi kawasan hutan lindung di Kota Palu yang terletak di perbukitan yang ada di Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Timur seluas kurang lebih 7.141 hektar. Pada pasal 39 Kawasan sempadan jurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah kawasan di kiri-kanan jurang yang lebarnya ditetapkan secara proporsional, memiliki fungsi diantaranya mencegah longsor dan perlindungan bentuk alam, yang terletak di Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Utara. (7) kawasan sekitar cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah kawasan yang berbentuk cekungan memanjang dengan lebar proporsional yang berfungsi mengalirkan air



hujan. yang terletak di Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Utara. Pada pasal 40 RTH publik publik yang telah ada di Kota Palu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kawasan seluas kurang lebih 1.833 hektar atau sekitar kurang lebih 4,64 persen dari luas wilayah Kota Palu yang meliputi: a. taman kota yang terdistribusi di Kecamatan Palu Timur, Palu Selatan, dan Palu Barat, dengan luas kurang lebih 7,39 hektar b. hutan kota kurang lebih seluas 395,56 hektar yang meliputi wilayah Kecamatan Palu Timur c. pemakaman umum dan Taman Makam Pahlawan seluas kurang lebih 91,39 hektar yang terdistribusi di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Palu Barat d. arboretum di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur seluas kurang lebih 95 hektar e. daerah penyangga Tahura di Kelurahan Poboya seluas kurang lebih 21,64 hektar f. daerah penyangga hutan di Kecamatan Palu Barat seluas kurang lebih 208,40 hektar g. daerah penyangga hutan di Kecamatan Palu Timur seluas kurang lebih 134,41 hektar h. daerah penyangga hutan di Kecamatan Palu Utara seluas kurang lebih 327,69 hektar i. daerah penyangga kawasan industri hilir di Kecamatan Palu Timur seluas kurang lebih 112,79 hektar j. daerah penyangga kawasan industri hilir di Kecamatan Palu Selatan seluas kurang lebih 135,81 hektar k. daerah penyangga kawasan perkandangan ternak di Kecamatan Palu Selatan seluas kurang lebih 94,25 hektar l. daerah penyangga KKOP di sekitar Bandara Mutiara Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan seluas 127,17 hektar m. jalur hijau pada sepanjang ruas jalan di Kota Palu seluas 2,15 hektar; dan n. lapangan terbuka hijau terdapat di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Palu Barat seluas kurang lebih 79,34 hektar. Rencana pengembangan RTH Kota Palu untuk mencapai 30,10 persen dari luas wilayah kota yaitu seluas 11.889,74 hektar, yang terdiri dari 20,00 persen RTH Publik dan 10,10 persen RTH Privat meliputi:



a.



pengembangan taman RT dan RW yang akan didistribusikan pada pusat unit-unit pengembangan perumahan



b.



pemanfaatan halaman depan perkantoran pemerintahan dan swasta sebagai taman public



c.



pengembangan taman kota yang akan diditribusikan di setiap kelurahan dan kecamatan pada wilayah Kota Palu



d.



pengembangan median dan pedestrian ruas jalan di Kota Palu sebagai ruang terbuka hijau



e.



pengembangan ruang terbuka hijau pada Kawasan Industri Palu di Kecamatan Palu Utara berupa taman lingkungan, taman pada pedestrian dan median jalan kurang lebih seluas kurang lebih 300 hektar



f.



pengembangan agro wisata di Kelurahan Lambara Kecamatan Palu Utara seluas kurang lebih 150 hektar



g.



pengembangan hutan kota di Kelurahan Kawatuna Kecamatan Palu Selatan seluas kurang lebih 100 hektar dan kebun raya di Kecamatan Palu Utara seluas kurang lebih 200 hektar



h.



Pengembangan daerah sempadan SUTT di Kecamatan Palu Utara dan Palu Timur seluas kurang lebih 55,18 hektar



i.



Pengembangan Hutan Kota di Kecamatan Palu Timur seluas kurang lebih 612 hektar



j.



Pengembangan daerah KKOP disekitar Bandara Mutiara Palu menjadi Ruang Terbuka Hijau seluas kurang lebih 165,3 hektar



k.



pengembangan fungsi-fungsi kawasan lindung lainnya menjadi ruang terbuka hijau yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar mata air, sempadan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), kawasan rawan bencana dan lindung geologi kota Palu.



Pada pasal 41 Kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 5.789 Ha yang meliputi wilayah Kelurahan Layana, Talise, Poboya, Kelurahan Tondo di Kecamatan Palu Timur dan Kelurahan Kawatuna di Kecamatan Palu Selatan. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:



a. kawasan wisata budaya adat di Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara b. museum di Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Timur c. Gedung Juang di Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur d. lokasi STQ/MTQ di Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur e. makam Datu Karama di Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat f. makam Guru Tua di Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat g. makam Pue Njidi di Kelurahan Kabonena Kecamatan Palu Barat h. makam Pue Mpasu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Palu Barat i. makam Pue Nggori di Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur j. makam Lasatande dunia di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan k. Souraja, terletak di Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat l. kompleks pekuburan Pue Bongo di Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat; dan m. Batu Dayompoluku di Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur. Pada pasal 42 Kawasan rawan gelombang pasang/tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.



wilayah Kecamatan Palu Utara mencakup Kelurahan; Panau, Kelurahan Kayumalue, Kelurahan Baiya, Kelurahan Lambara, Kelurahan Mamboro, Kelurahan Taipa, dan Kelurahan Pantoloan



b.



wilayah Kecamatan Palu Timur mencakup Kelurahan Talise, Kelurahan Tondo, Kelurahan Layana Indah, dan Kelurahan Besusu Barat



c.



wilayah Kecamatan Palu Selatan mencakup Kelurahan Lolu Utara dan Kelurahan Lolu Selatan



d.



wilayah Kecamatan Palu Barat mencakup Kelurahan Ujuna, dataran banjir S. Palu di Kelurahan Nunu, Kelurahan Silae, Kelurahan Tipo, Kelurahan Buluri, Kelurahan Watusampu, dan Kelurahan Lere. Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat pada wilayah Kota Palu yang dilalui Sungai Palu di Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Timur.



Pada pasal 43 Kawasan Iindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a.



kawasan rawan bencana alam geologi di wilayah Kota Palu berupa Kawasan yang terletak pada zona patahan aktif yang meliputi:



1.



patahan vertikal di sebelah timur kota melewati jalur perbukitan di Kecamatan Palu Timur



2.



patahan vertikal di bagian tengah kota, melewati Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise di Kecamatan Palu Timur



3.



patahan vertikal di sebelah barat kota melewati Kelurahan Buluri dan Kelurahan Watusampu di Kecamatan Palu Barat.



b.



kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi kawasan imbuhan air tanah.



c.



kawasan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi Kelurahan Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kelurahan Panau, Kelurahan Lambara, Kelurahan Kayumalue Pajeko di Kecamatan Palu Utara, Kelurahan Lasoani di Kecamatan Palu Selatan, dan Kelurahan Donggala Kodi di Kecamatan Palu Barat. Pada pasal 46 Rencana kawasan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:



a.



Pasar Petobo, Pasar Masomba dan Pasar Tavanjuka di Kecamatan Palu Selatan, dan Pasar Bambaru serta Pasar Manonda di Kecamatan Palu Barat yang melayani skala wilayah kota



b.



pasar mingguan yang melayani skala sub-wilayah kota yang berada di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Barat. Rencana kawasan pusat perbelanjaan dan toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan pada sekitar kawasan pusat perdagangan dan jasa yang telah ada, meliputi:



a.



kompleks pertokoan yang terletak di Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat dan Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan



b.



kompleks pertokoan yang bersifat linear sepanjang kawasan Jalan Sis Al Jufrie, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gajah Mada, Jalan S.Manimbaya, Jalan St. Hasanuddin, Jalan Monginsidi, Jalan Emy Saelan, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Dewi Sartika



c.



pusat perbelanjaan dan toko modern di Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan



d.



rencana pengembangan pusat perbelanjaan dan toko modern pada masa mendatang ditetapkan di Kelurahan Siranindi dan Kelurahan Baru yang berada di Kecamatan Palu Barat dan Kelurahan Lolu Utara yang berada di Kecamatan Palu Selatan



e.



kawasan perdagangan bagian kota diarahkan dengan skala lingkungan di mana lokasi pasar tersebut berada di pusat kecamatan.



Pasal 47 Kawasan perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.



kawasan perkantoran pemerintahan tingkat provinsi dan instansi vertikal, diarahkan pada kawasan perkantoran yang telah ada yaitu di Kelurahan Besusu Tengah, Kelurahan Besusu Barat dan sepanjang jalan Muhammad Yamin



b.



kawasan perkantoran pemerintahan tingkat kota diarahkan pada kawasan perkantoran yang telah ada yaitu di Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Palu Selatan



c.



wawasan pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau kelurahan, yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat lokasinya tersebar di masing-masing kecamatan dan/atau kelurahan.



Kawasan perkantoran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak menyatu/bercampur di antara kawasan perdagangan dan jasa yang berada di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Palu Barat. Pasal 49 Kawasan pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan di: a. Kawasan wisata religi Sis Al Jufri di Kecamatan Palu Barat b. kawasan wisata budaya adat di Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara c. museum di Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Timur d. Gedung Juang di Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur e. lokasi STQ/MTQ di Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur f. Makam Datu Karama di Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat g. Makam Guru Tua di Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat h. Makam Pue Njidi di Kelurahan Kabonena Kecamatan Palu Barat i. Makam Pue Nggori di Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur



j. Makam Lasatande dunia di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan k. Makam Pue Mpasu di Kelurahan Watusampu, di Kecamatan Palu Barat l. souraja terletak di Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat m. kompleks pekuburan Pue Bongo di Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat n. Batu Dayompoluku di Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur o. tambak garam di Talise di Kecamatan Palu Timur. Kawasan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: a. kawasan Pantai Teluk Palu yang meliputi wilayah Kelurahan Watusampu, Kelurahan Buluri, Kelurahan Tipo, Kelurahan Silae, Kelurahan Lere, Kelurahan Besusu Barat, Kelurahan Talise, Kelurahan Tondo, Kelurahan Layana, Kelurahan Mamboro, Kelurahan Taipa, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kelurahan Panau, Kelurahan Baiya, dan kelurahan Pantoloan b. kawasan Tahura, di Kelurahan Layana, Kelurahan Talise, Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur dan Kelurahan Kawatuna di Kecamatan Palu Selatan c. kawasan hutan lindung Salena di Kecamatan Palu Barat d. kawasan tanah runtuh Talise di Kecamatan Palu Timur e. Pantai Tumbelaka dan Pantai Niki di Kelurahan Tipo , Kecamatan Palu Barat f. kawasan agrowisata di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur. Kawasan pariwisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di: a. kolam renang di Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan b. kolam renang di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan c. kolam renang di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur d. kolam renang di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara e. sarana rekreasi dan olah raga yang tersebar di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Barat f. rencana pengembangan sarana wisata di kawasan Pantai Teluk Palu di Kelurahan Watusampu, Kelurahan Buluri, Kelurahan Tipo, Kelurahan Silae, Kelurahan Lere, Kelurahan Besusu Barat, Kelurahan Talise, Kelurahan Tondo, Kelurahan Layana, Kelurahan Mamboro, Kelurahan Taipa, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kelurahan Mpanau, Kelurahan Baiya, dan kelurahan Pantoloan. Pasal 53 Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:



a. kawasan perkebunan ditetapkan di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Palu Barat dengan luas keseluruhan kurang lebih 4.679 hektar b. kawasan hortikultura ditetapkan di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Palu Barat dengan luas keseluruhan kurang lebih 604 hektar c. kawasan peternakan ditetapkan di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, dan Kecamatan Palu Barat dengan luas keseluruhan kurang lebih 923 hektar d. kawasan tanaman pangan ditetapkan di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, dan Kecamatan Palu barat dengan luas keseluruhan kurang lebih 557 hektar. Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kawasan pertambangan mineral logam adalah kawasan pertambangan emas yang ditetapkan diwilayah yang mempunyai potensi pertambangan mineral logam dimaksud b. kawasan pertambangan batuan adalah kawasan pertambangan batu, kerikil dan pasir ditetapkan di Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Barat. Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi Kelurahan Tatura Utara dan Kelurahan Lolu Selatan di Kecamatan Palu Selatan, Kelurahan Baru, Kelurahan Besusu Barat, Kelurahan Besusu Tengah, Kelurahan Talise, dan Kelurahan Tondo di Kecamatan Palu Timur, Kelurahan Mamboro di Kecamatan Palu Utara dan rencana Pelabuhan Watusampu di Kecamatan Palu Barat sebagai pelabuhan khusus Angkatan Laut. Pasal 55 Rencana kawasan strategis Kota Palu dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi: a. kawasan industri yang ditetapkan di wilayah Kelurahan Pantoloan, Kelurahan Baiya, dan Kelurahan Lambara di Kecamatan Palu Utara dengan luas kurang lebih 1.500 hektar b. kawasan pusat pelayanan terpadu kegiatan perdagangan dan jasa yang mencakup wilayah Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Timur, dan Kecamatan Palu Selatan c. kawasan wisata Pantai Teluk Palu di Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere yang berada di Kecamatan Palu Barat, serta Kelurahan Besusu Barat, Kelurahan Talise, Kelurahan Tondo yang berada di Kecamatan Palu Timur.



Pasal 57 Rencana kawasan strategis Kota Palu dari sudut kepentingan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (3) huruf c meliputi: a. kawasan hutan Lindung di Kecamatan Palu Barat b. DAS Palu di Kecamatan Palu Selatan, Kecamatan Palu Barat, dan Kecamatan Palu Timur c. kawasan pesisir Teluk Palu di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Layana Indah di Kecamatan Palu Timur, serta Kelurahan Mamboro, Kelurahan Taipa, Kelurahan Kayumalue Pajeko, dan Kelurahan Baiya di Kecamatan Palu Utara d. Taman Hutan Raya di Kelurahan Layana, Kelurahan Talise, Kelurahan Poboya Kecamatan Palu Timur, dan Kelurahan Kawatuna Kecamatan Palu Selatan. Pasal 63 Indikasi program untuk perwujudan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. program pengendalian kegiatan budidaya pada kawasan sempadan pantai di Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Timur, dan Kecamatan Palu Utara b. program penataan kawasan sekitar sempadan sungai dengan konsep water front city dan pengembangan jalan inspeksi di sepanjang Sungai Palu c. program pengendalian pembangunan di sepanjang sempadan sungaisungai dan kawasan cekungan air tanah lainnya yang berada di 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Palu Utara, Palu Timur, Palu Selatan dan Palu Barat d. program pengembangan RTH/green belt di sepanjang sempadan Sungai Palu e. program penataan kawasan sempadan Sungai Paluprogram konservasi kawasan sumber mata air f. program pengendalian pemanfaatan ruang kawasan tepi jurang untuk mencegah rawan bencana longsor g. program pengembangan Kebun Raya Kota Palu di Kecamatan Palu Utara h. program normalisasi dan pengendalian pemanfaatan kawasan cekungan air tanah yang tersebar di 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Barat. Pasal 66 Indikasi program untuk perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 huruf a meliputi:



a. program pemberian insentif dan kemudahan perijinan investasi bagi kegiatan industri, perdagangan dan jasa, dan pariwisata pada lokasi yang sesuai peruntukan dan daya dukung lahan b. program peningkatan kapasitas pasokan jaringan-jaringan utilitas pada kawasan-kawasan strategis pertumbuhan ekonomi c. program peningkatan layanan moda transportasi bagi peningkatan aksesibilitas dan mobilisasi pada kawasan strategis pertumbuhan ekonomi d. program penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan strategis pertumbuhan ekonomi di Kota Palu, yaitu: 1) RTR Kawasan Strategis Industri di Kecamatan Palu Utara 2) RDTR Kawasan Perdagangan dan Jasa Koridor Jl.Moh.Hatta, Jl. Juanda dan Jl. Veteran 3) RDTR Kawasan Perdagangan dan Jasa Pasar Bambaru di Kecamatan Palu Barat 4) RTR Kawasan Strategis Perdagangan dan Jasa Pada Kawasan Pertokoan Hasanuddin di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur 5) RDTR Kawasan Perdagangan dan Jasa Pasar Masomba di Kecamatan Palu Selatan 6) RTR Kawasan Strategis Pantai Teluk Palu Indikasi program untuk perwujudan kawasan strategis lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 huruf c meliputi: a. Program penyusunan Rencana Induk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palu b. program penetapan batas kawasan hutan lindung yang meliputi Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Timur dan Palu Selatan, dan Tahura di Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Selatan c. program penyusunan rencana rinci kawasan strategis lingkungan hidup di Kota Palu, meliputi: 1) RDTR Kawasan hutan lindung di Kecamatan Palu Barat 2) RTR Kawasan Strategis DAS PaluRTR Kawasan Strategis pesisir Teluk Palu di Kelurahan Tondo dan Layana Indah di Kecamatan 3) Palu Timur serta Kelurahan Mamboro, Kelurahan Taipa, Kelurahan Kayumaleo Pajeko, dan Kelurahan Baiya di Kecamatan Palu Utara 4) RTR Kawasan Strategis Tahura Palu.



d. program pengendalian pemanfaatan lahan di kawasan bantaran sungai dan sepanjang pesisir pantai Teluk Palu melalui pengembangan sabuk hijau (green belt) dan upaya pelestarian kawasan e. program penghijauan dan rehabilitasi lahan-lahan kritis pada kawasan hutan lindung dan sekitar mata air f.



program penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Palu.



Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 44 huruf b bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan sektor ekonomi melalui lapangan usaha perdagangan dan jasa. (2) Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:, a. pasar tradisional; dan b. pusat perbelanjaan dan toko modern. (3)



Rencana



kawasan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pasar Petobo, Pasar Masomba dan Pasar Tavanjuka di Kecamatan Palu Selatan, dan Pasar Bambaru serta Pasar Manonda di Kecamatan Palu Barat yang melayani skala wilayah kota. Rencana kawasan pusat perbelanjaan dan toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan pada sekitar kawasan pusat perdagangan dan jasa yang telah ada, meliputi: a. kompleks pertokoan yang terletak di Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat dan Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan; b. kompleks pertokoan yang bersifat linear sepanjang kawasan Jalan Sis Al Jufrie, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gajah Mada, Jalan S.Manimbaya, Jalan St. Hasanuddin, Jalan Monginsidi, Jalan Emy Saelan, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Dewi Sartika; c. pusat perbelanjaan dan toko modern di Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan; d. rencana pengembangan pusat perbelanjaan dan toko modern pada masa mendatang ditetapkan di Kelurahan Siranindi dan Kelurahan Baru yang berada di Kecamatan Palu Barat dan Kelurahan Lolu Utara yang berada di Kecamatan Palu Selatan. Rencana kawasan strategis Kota Palu dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi: a a. kawasan pusat pelayanan terpadu kegiatan perdagangan dan jasa yang mencakup wilayah Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Timur, dan Kecamatan Palu Selatan.



BAB III METODOLOGI PENELITIAN 3.1 Jenis Penelitian Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif.



a) Data kualitatif, yaitu data yang disajikan dalam bentuk kata verbal bukan dalam bentuk angka. Yang termasuk data kualitatif dalam penelitian ini yaitu gambaran umum daerah penelitian, serta kondisi geografis daerah penelitian. b) Data kuantitatif adalah jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. Misalnya Data mengenai tabel keadaan jumlah penduduk Kecamatan Palu Selatan. 3.2 Lokasi Penelitian Penelitian akan di lakukan di Kota Palu Kecamatan Mantikolore tepatnya berada di Kelurahan Talise yang terletak pada koordinat 0◦47’00” S dan 119◦52’00”E dengan batas batas wilayah sebagai berikut : -



Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanamodindi



-



Sebelah Barat berbatasan dengan laut ( Teluk Palu)



-



Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Tondo



-



Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Poboya



Gambar 3.1 Peta Batas Administrasi Kelurahan Talise Sumber : Peta Revisi RTRW Kota Palu 2019



Karakteristik wilayah Kelurahan Talise menurut elevasi (ketinggian diatas permukaan laut/dpl) yaitu berada antara 0 – 500 m. Kelurahan Talise berbatasan langsung dengan laut atau daerah pesisir pantai. 3.3 Waktu Penelitian Waktu yang digunakan untuk penelitian ini yaitu tanggap 18 juli 2020 sampai perkuliahan ini selesai. 3.4 Metode Pengumpulan Data a) Observasi Metode observasi yaitu pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian. Observasi merupakan metode pengumpulan data yang menggunakan pengamatan terhadap obyek penelitian yang dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Maka dalam penelitian ini penulis menggunakan pengamatan langsung terhadap lokasi penelitian di Kelurahan Talise b) Wawancara Wawancara adalah suatu percakapan dengan maksud tertentu yang dilakukan kedua belah pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang mewawancarai (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Adapun jenis teknik wawancara yang digunakan oleh peneliti adalah teknik wawancara sistematik, yaitu wawancara yang mengarah pada pedoman yang telah dirumuskan berdasarkan keperluan penggalian data dalam penelitian. Dalam metode wawancara ini penulis melibatkan secara langsung tiap kepala kelurahan serta kepala camat di Kelurahan Talise 3.5 Sumber Data Adapun data yang digunakan dalam makalah kelompok kami yaitu, data primer dan data sekunder: a. Data primer Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan mengenakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung pada subjek sebagai sumber informasi yang dicari. Data primer ini disebut juga dengan Data



Tangan Pertama. Berupa soft file yang kita ambil langsung dengan sumber. Berupa data jenis rumah, profil rumah, palu selatan dalam angka. b. Data sekunder Adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Data sekunder ini disebut juga dengan Data Tangan Kedua. Data Sekunder biasanya berwujud data dokumentasi atau data laporan yang telah tersedia. Data primer dan data sekunder, dapat pula digolongkan menurut jenisnya sebagai data kuantitatif yang berupa angka-angka dan data kualitatif yang berupa kategori-kategori. Berupa jurnal yang kami peroleh dari website. (berupa jurnal, artikel, RTRW, dan BPS)



BAB IV GAMBARAN UMUM WILAYAH STUDI 4.1 Kondisi Fisik Dasar Wilayah Kecamatan Mantikulore merupakan pemekaran dari Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Selatan dengan luas daratan sebesar 206,8 km2. Kecamatan Mantikulore paling luas jika dibandingkan Kecamatan lain di Kota Palu dengan ibukota Kecamatan adalah Talise. Berdasarkan posisi geografisnya, Kecamatan Mantikulore memeliki batas-batas wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kec. Palu Utara dan Kab. Donggala Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kab. Parigi Moutong Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kec. Palu Timur dan Kec. Palu Selatan Sebelah Barat : Berbatasan dengan Teluk Palu dan Kec. Palu Timur Pembagian wilayah Kecamatan Mantikulore yang luasnya 206,8 km2 dirinci menurut luas kelurahan Talise 7,27 km2, Kelurahan Tanamodindi 3,33 km2, Keluarahan Lasoani 36,86



km2, Kelurahan Kawatuna 20,67 km2, Kelurahan Poboya 63,41 km2, Kelurahan Tondo 55,16 km2, Kelurahan Layana Indah 15,00 km2 dan Kelurahan Talise Valangguni 5,10 km2. 4.1.1 Topografi Topografi wilayah Mantikulore terdiri atas daratan sekitar 50 persen, perbukitan sekitar 28 persen, dan pegunungan sekitar 22 persen. Sedangkan wilayah mantikulore berbatasan langsung dengan laut atau daerah pesisir pantai yaitu kelurahan Talise Kelurahan Tondo, dan Kelurahan Layana. Kelurahan Talise sendiri memiliki topografi dengan luas 7,27 Km2 dengan presentase 3,25%. Tabel 4.2 Luas Wilayah Kecamatan Mantikolore Menurut Kelurahan Tahun 2018 N o 1 2 3 4 5 6 7 8



Kelurahan Talise Tanamonindi Lasoani Kawatuna Poboya Tondo Layana Indah Talise Valangguni Total



Luas (km2) 7.27 3.33 36.86 20.67 63.41 55.16 15.00 5.10 206.80



Presentase (%) 3.25 1.61 17.82 10.00 30.66 26.67 7.25 2.47 100%



Sumber : Kecamatan Mantikolore Dalam Angka 2019



Gambar 4.2 Peta Topografi Kelurahan Talise Sumber : Peta Revisi RTRW Kota Palu 2019



4.1.2 Geologi Geologi adalah ilmu yang mempelajari bumi, komposisinya, struktur, sifat-sifat fisik, sejarah, dan proses pembentukannya. Berdasarkan bentuk permukaan tanah dengan 3 kategori yaitu daratan, perbukitan, dan pegunungan. Bentuk permukaan tanah yang berada Kelurahan Talise yaitu daratan sebanyak 75% dan perbukitan 25 % dari keseluruhan luas wilayah di Kecamatan Talise. Tabel 4.3 Keadaan Tanah Menurut Bentuk Permukaan Tanah di Kelurahan Talise 2018 No 1 2 3 4 5



Kelurahan Talise Tanamodindi Lasoani Kawatuna Poboya



Bentuk Permukaan Tanah Daratan Perbukitan Pegunungan (%) (%) (%) 75 25 90 10 90 10 40 35 25 25 25 50



6 7 8



Tondo Layana Indah Talise Valangguni



50 50 75



40 35 75



10 15 75



Sumber : Kecamatan Mantikolore Dalam Angka 2019



Gambar 4.3 Peta Geologi Kelurahan Talise Sumber : Peta Revisi RTRW Kota Palu 2019



4.1.3 Hidrologi Hidrologi adalah cabang ilmu geografi yang mempelajari pergerakan, distribusi, dan kualitas air diseluruh bumi, termasuk siklus hidrologi dan sumber daya air. Berdasarkan data yang ada di Kelurahan Talise tidak terdapat jalur sungai yang mengalir. Dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 4.5 Nama dan Sungai di Kelurahan Talise 2018 No 1 2



Kelurahan Talise Tanamodindi



Nama Sungai -



Panjang Sungai (Km) -



3 4 5 6 7 8



Lasoani Kawatuna Poboya Tondo Layana Indah Talise Valangguni



Kawatuna Pondo Watutela -



8 12 6 -



Sumber : Kecamatan Mantikolore Dalam Angka 2019



Gambar 4.4 Peta Hidrologi Geologi Kelurahan Talise Sumber : Peta Revisi RTRW Kota Palu 2019



4.1.4 Penggunaan Lahan Penggunaan Lahan yang ada di Keluarahan Talise berkaitan dengan kegiatan manusia pada bidang lahan tertentu misalnya permukiman, perkotaan, dan persawahan. Penggunaan lahan juga merupakan pemanfaatan lahan dan lingkungan alam untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam penyelenggaran kehidupan.



Gambar 4.5 Peta Penggunaan Lahan Kelurahan Talise Sumber : Peta Revisi RTRW Kota Palu 2019



4.2 Kependudukan Kelurahan Talise mempunyai luas wilayah 7,27 Km2 dan Jumlah penduduk pada tahun 2018 sebanyak 12, 868 jiwa dimana kepadatan penduduk 1,770 jiwa Km2. Di Kelurahan Talise jumlah tumah tangga tercatat sebanyak 3,483 rumah tangga. Tabel 4.3 Luas Wilayah, Jumlah dan Kepadatan Penduduk Di Kelurahan Talise 2018 N o



Kelurahan



Luas (Km2)



Jumlah Penduduk



1 2 3 4 5 6 7 8



Talise Tanamodindi Lasoani Kawatuna Poboya Tondo Layana Indah Talise Valangguni



7.27 3.33 36.86 20.67 63.41 55.16 15.00 5.10



12.868 14.387 7.717 3.751 1.742 12.998 3.033 8.289



Kepadatan Penduduk Per Km2 1.770 4.320 209 181 27 236 202 1.625



Jumlah 2018



206.80



64.785



313



Sumber : Kecamatan Mantikolore Dalam Angka 2019



Tabel 4.4 Jumlah Kepala Keluarga, Penduduk dan Rata-rata per Rumah Tangga Di Kelurahan Talise 2018 N o 1 2 3 4 5 6 7 8



Kelurahan Talise Tanamodindi Lasoani Kawatuna Poboya Tondo Layana Indah Talise Valangguni Jumlah 2018



Rumah Tangga 3.483 2.700 2.228 939 653 2.862 674 1.283 14.822



Penduduk 12.868 14.387 7.717 3.751 1.742 12.998 3.033 8.289 64.785



Rata-rata Per Ruta 4 5 3 4 3 5 5 6 4



Sumber : Kecamatan Mantikolore Dalam Angka 2019



4.3 Sosial Budaya Sosial budaya merupakan segala hal yang di ciptakan manusia dengan pikiran dan budinya dalam kehidupan bermasyarakat. Di Kota Palu terdapat budaya yang sudah ada sejak lama yang dimiliki oleh Suku Kaili. Suku Kaili juga mempunyai adat istiadat sebagai bagian kekayaan budaya di dalam kehidupan sosial, memiliki Hukum Adat sebagai aturan dan norma yang harus dipatuhi, serta mempunyai aturan sanksi dalam hukum adat. Penyelenggaraan upacara adat biasanya dilaksanakan pada saat pesta perkawinan (no-Rano, no-Raego, kesenian berpantun muda/i),pada upacara kematian (no-Vaino,menuturkan kebaikan orang yg meninggal), pada upacara panen (no-Vunja, penyerahan sesaji kepada Dewa Kesuburan), dan upacara penyembuhan penyakit (no-Balia, memasukkan ruh untuk mengobati orang yg sakit); pada masa sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, upacara-upacara adat seperti ini masih dilakuan dengan mantera-mantera yang mengandung animisme. Dimana juga suku kaili memiliki kebiasaan yang saling menghormati satu sama lain dalam kehidupan masyarakat yang ada di Kota Palu maupun masyarakat yang ada di Kelurahan Talise. 4.4 Profil Perumahan dan Kawasan Permukiman 4.4.1 Gambaran Umum Perumahan Menurut UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) pengertian rumah adalah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang



layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya dan rumah secara swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Pengertian tentang perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Perumahan tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya dan menampakkan jati diri. Perumahan juga berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah juga merupakan tempat awal pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.Adapun pengertian dari perumahan menurut peraturan Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman khususnya dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa : “Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan”. Sedangkan pada angka (3) Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa : “Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang erfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan. Perumahan yang terdapat di Kelurahan Talise terdapat Btn Rinda Permai dan Btn Teluk Palu permai



4.4.1.1 Sebaran Rumah (Skala PKP) Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.



Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Upaya yang dilakukan yaitu dengan mewujudkan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau dan berwawasan lingkungan. Selain itu dengan mendorong masyarakat untuk dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan; melaksanakan pembinaan usaha pembangunan dan pengelolaan perumahan; mengupayakan peluang untuk berkembangnya inovasi dalam pengadaan perumahan. Pelayanan Publik yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yaitu melalui Bidang Perizinan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat dengan melaksanakan pelayanan perizinan, penyelesaian sengketa, dan pembinaan dan pengelolaan perumahan dan permukiman. Masyarakat yang membutuhkan pelayananpelayanan tersebut dapat datang ke kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemda khususnya Bidang Perizinan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat. Dan peraturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik dilingkungan hunian perkotaan maupun lingkungan hunian pedesaan, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang meliputi perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan. Berdasarkan pemaparan diatas dapat dikatakan bahwa sebaran rumah yang ada di Kecamatan Talise belum sesuai dengan skala perumahan dan kawasan yang baik. 4.4.1.2 Jenis Rumah 1. Rumah subsidi



Dikecamatan mantikolore, di kelurahan talise jalan dayo dara perumahan BTN bumibulava



terdapat Rumah subsidi, rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah



dengan kerja sama pihak bank. 2. Rumah umum Dikecamatan mantikulore tepat nya di kelurahan talise. Jalan Yos sudarso terdapat Rumah umum, dan bervariasi rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rumah yang terjangkau



No



Kelurahan



Jenis Rumah



1.



Talise



Subsidi



Baik konstruksi bangunan berupa beton.



Jln. Dayo dara



2.



Talise



Umum



baik bangunan ini umum bertingkat dengan jumlah 2 lantai atau 1 lantai konstruksi bangunan berupa beton



Jln. Yos sudarso



Kondisi



Lokasi



Dokumentasi



4.4.1.3 Bentuk Rumah 1. Rumah tunggal Dikecamatan mantikulorer, kelurahan talise jalan yos sudarso terdapat, rumah tunggal, rumah yang mempunyai kavling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat di samping dinding rumah yang lain sehinggah Rumah jenis ini biasanya hanya digunakan untuk satu keluarga saja, dan jaraknya berjauhan antara rumah yang satu dengan rumah lainnya. 2. Rumah deret Dikecamatan mantikukolore, kelurahan Talise, perumahan Rumah deret, beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih



bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing masing mempunyai kaveling sendiri. Luas rumah paling sedikit 36 m2 per unit rumah.



No



Kelurahan



Bentuk Rumah



1.



Talise



Tunggal



Baik bentuk rumah terpisah denganrumah lainya. konstruksi banguna berupa beton.



Jl. Yos sudarso



2.



Talise



Deret



baik bentuk rumah menempel/bergandengan dengan rumah yang lainnya. konstruksi bangunan berupa beton



jl. Teluk palu



Kondisi



Lokasi



Dokumentasi



4.4.1.4 Bentuk Permukiman a) rumah sederhana Dikecamatan mantikulore, kelurahan Talise perumahan Bulu bulava terdapat rumah sederhana, memiliki kriteria tipe 19 m2 dengan ukuran tanah 59 m2, tipe rumah 35 m2 dengan ukuran tanah 59-70 m2. b) Rumah sedang Dikecamatan mantikulore, kelurahan talise perumahan teluk palu terdapat rumah sedang, perumahan yang memiliki tipe rumah 44 m2 dengan ukuran tanah 97 m2, tipe rumah 55 m2 dengan ukuran tanah 97-119 m2.



No



Kelurahan



1.



Talise



Jenis Perumahan Rumah Sederhana



Kondisi Baik bangunan masih layak huni dan konstruksi bangunan menggunakan beton



Lokasi Jl. Dayo dara



Dokumentasi



2.



Talise



Rumah Sedang



Baik Konstruksi bangunan berupa beton, dan lantai berupa tehel



jl. Teluk palu



4.4.1.5 Isu Masalah Perumahan dan Permukiman Kawasan kumuh dan RTLH merupakan hal yang umum ditemukan diberbagai daerah. Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin sedangkan RTLH merupakan singkatan dari rumah tidak layak huni dan untuk Kelurahan Talise sendiri isu yang terjadi menjadi masalah yaitu masih adanya Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) diantara bayaknya rumah yang mungkin dapat di katakan rumah mewah. 4.5 Ketersediaan dan Kondisi Sarana dan Prasarana Permukiman 4.5.1 Sarana A. Fasilitas Pendidikan Pada



Kecamatan



Talise



tersedia



fasilitas



pendidikan



yang



meliputi



:



TK/SD/SMP/SMU/SMK/PT. Penyediaan fasilitas pendidikan pada wilayah Kelurahan Talise dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 4. Banyaknya Sekolah menurut Tingkat Pendidikan di Kelurahan Talise 2018 N O 1



Kelurahan Talise



TK 5



SD 4



Tingkat Pendidikan SMP SMU 1 2



Sumber : Kecamatan Mantikolore Dalam Angka 2019



SMK 2



PT 1



Gambar 4. Fasilitas Pendidikan di Kelurahan Talise Sumber : Survei Lapangan 2020



B. Fasilitas Kesehatan Fasilitas kesehatan berperan dalam meningkatkan kesehatan warga pada suatu wilayah. Di Kelurahan Talise memiliki 1 Rumah Sakit Umum, 1 Puskemas, 2 Polindes, dan 3 Posyandu dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 4. Banyaknya Fasilitas Kesehatan di Kelurahan Talise 2018 N o



Kelurahan



1



Talise



Rumah Sakit Umum 1



Puskesma s



Puskesmas Pembantu



Poskesdes/polind es



Posyand u



1



-



2



3



Sumber : Kecamatan Mantikolore Dalam Angka 2019



Gambar 4. Fasilitas Kesehatan di Kelurahan Talise Sumber : Survei Lapangan 2020



C. Fasilitas Peribadatan Fasilitas peribadatan di Keluarahan Talise didominasi oleh masjid yaitu sebanyak 15 unit hal ini disebabkan masyarakat di Kelurahan Talise memeluk agama islam. Selain masjid terdapat 2 mushola dan 2 pura. Dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 4. Banyaknya Tempat Ibadah di Kelurahan Talise 2018 No 1



Kelurahan Talise



Masjid 15



Mushola 2



Gereja -



Pura 2



Sumber : Kecamatan Mantikolore Dalam Angka 2019



Gambar 4. Fasilitas Peribadatan di Kelurahan Talise Sumber : Survei Lapangan 2020



Vihara -



4.5.2 Prasarana 1) Jaringan Listrik Keberadaan tenaga listrik sebagai sarana penerangan adalah merupakan kebutuhan yang sangat penting di tengah- tengah masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pengguna listirk baik yang di penuhi oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun listrik non PLN. Untuk Kelurahan Talise juga sudah menggunakan listrik yang telah disediakan oleh pemerintah setempat.



Gambar 4. Jaringan Listrik di Kelurahan Talise Sumber : Survei Lapangan 2020



2) Jaringan Jalan Jaringan jalan dalam suatu wilayah berfungsi sebagai penghubung antara satu wilayah dengan wilayah lain untuk mempermudah mobilisasi atau pergerakan dalam wilayah tersebut. Dengan adanya jalan tersebut, segala aktivitas dalam suatu wilayah akan berjalan dengan lebih baik. Untuk Kelurahan Talise kondisi jalan yang ada disana sudah dapat dikatakan sangat baik karna sebagian besar jalan sudah di aspal namun ada beberapa jalan yang masih mengalami kerusakan akibat mobil besar lewat dan juga akibat terjadinya bencana gempa dan tsunami yang terjadi di tahun 2018.



Gambar 4. Jaringan Jalan di Kelurahan Talise Sumber : Survei Lapangan 2020



3) Jaringan Drainase Jaringan Drainase yang terdapat di Kelurahan Talise, beberapa jaringan drainase yang secara kuantitas sudah memadai tapi di masih ada beberapa drainase yang masih sering tersumbat, dan ada drainase yang sudah tertimbun oleh tanah dan sampah. Permasalahan utama yang dihadapi adalah lemahnya pemeliharaan, sehingga hampir semua saluran mengalami sedimentasi akibat tertimbun sampah.



Gambar 4. Jaringan Drainase di Kelurahan Talise Sumber : Survei Lapangan 2020



BAB V PEMBAHASAN 5.1 Karakteristik Sosial Kependudukan dan Proyeksi Penduduk Penduduk menjadi salah satu aspek utama dalam perencanaan karena merupakan subjek dan objek yang menjadi acuan dalam perencanaan, pertumbuhan penduduk sangatlah dinamis, semakin bertambah jumblah penduduk, kebutuhan akan tempat tinggal pun juga bertambah, jumlah kepadatan penduduk akan diikuti oleh jumlah kebutuhan rumah. Hal- hal yang berkaitan dengan perencanaan seperti alokasi ruang untuk pembangunan, kebutuhan sarana dan prasarana perkotaan dan lain-lain dibuat berdasarkan kebutuhan dan perkembangan penduduk serta melihat aspek sosial tentang bagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakatnya. 5.1.1 Analisis Tingkat Pertumbuhan Penduduk Tabel 5. Tingkat Pertumbuhan Penduduk di Kelurahan Talise 2014-2018



Tahun



Jumlah Penduduk



Kelahiran



Kematia n



2014 2015 2016 2017 2018



19.796 12.272 12.481 12.673 12.868



461 233 201 362 360



187 95 82 28 86



Migrasi Imigras Emigras i i 912 240 561 460 489 401 56 34 -



Tingkat Pertumbuha n (%) 2,01 0,2 0,2 2,46 2,12



Sumber : Hasil Analisis Kelompok, 2020



Berdasarkan data tabel diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat pertumbuhan di Kelurahan Talise setiap tahunnya mengalami penurunan, dimana pada tahun 2014 sebesar 2,01%, meningkat pada tahun 2017 sebanyak 2,46%, dan menurun kembali pada tahun 2018 sebesar 2,12%. 5.1.2 Proyeksi Jumlah Penduduk Tabel 5. Proyeksi Jumlah Penduduk N o 1



Kelurahan Talise



Tahun ( Jiwa ) 2017 2018 12.637 12.868



Ratio 0,01



2019 12.763



Proyeksi Penduduk 2020 2021 2022 12.891 13.019 13.150



Sumber : Hasil Analisis Kelompok, 2020



2023 13.281



Berdasarkan hasil analisis tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah proyeksi pendudukan di Kelurahan Talise terus mengalami peningkatan hal ini penulis simpulkan berdasarkan analisis data yang dilakukan penulis dengan menggunakan rumus aritmatika Proyeksi ditahun 2019 menunjukkan angka 12.763 jiwa, tahun 2020 sebesar 12.891 jiwa,tahun 2021 sebesar 13.019 jiwa, tahun 2022 sebesar 13.150 jiwa, dan di tahun 2023 sebesar 13.281 jiwa. 5.1.3 Analisis Kepadatan Penduduk Tabel 5. Analisis Kepadatan Penduduk Kelurahan Talise Tahun 2018 No 1



Kelurahan Talise



Luas (Km2)



Jumlah Penduduk



7.27



12.868



Kepadatan Penduduk (Jiwa/Ha) 17,700



Sumber : Hasil Analisis Kelompok, 2020



Dari tabel di atas kepadatan penduduk Kelurahan Talise sebanyak 17,700 Jiwa/Ha. 5.2 Karakteristik Perumahan dan Kawasan Permukiman Kajian tentang karakteristik perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan kualitas fisik, terdiri dari kondisi dinding bangunan dan jenis lantai rumah. Sedangkan bahasan dalam analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman mengkaji mengenai kondisi fisik perumahan dan kawasan permukiman, kondisi arsitektur tradisional, dan mengenai pola permukiman di Kawasan Kumuh Kelurahan Talise. Di Kelurahan Talise Sendiri permukiman kumuh hanya terdapat di Permukiman kumuh dekat pusat kegiatan sosial ekonomi, Permukiman kumuh pusat kota, Permukiman kumuh pinggiran kota, Permukiman kumuh daerah rawan bencana, dan Permukiman kumuh tepian pantai. 5.2.1 Karakteristik dan Pola Perkembangan Permukiman Karakteristik bangunan rumah berdasarkan kualitas fisik dibagi menjadi kondisi rumah menurut dinding bangunan dan kondisi rumah menurut kondisi penutup lantai. Hal ini bertujuan apakah kondisi fisik rumah tersebut masih bisa dikatakan layak huni atau tidak. Karakteristik permukiman di Kelurahan Talise masih belum teratur dimana permukimannya mengikuti pola berbentuk linear mengikuti jalan, baik itu jalan lingkungan, jalan lokal, maupun jalan kolektor, namun tidak selamanya seperti itu Kelurahan Talise termasuk dalam kawasan ekonomi dimana perkembangan ekonomi diwilayah tersebut dapat mempengaruhi pola permukiman di Kelurahan Talise. 5.2.2 Penanganan Permasalahan Perumahan dan Kawasan Permukiman



5.2.3 Backlog Hunian/Rumah 5.2.4 Proyeksi Kebutuhan Hunian dan Lahan Pengembangan 5.3 Kebutuhan Sarana Permukiman A. Sarana Pendidikan Dasar penyediaan sarana pendidikan adalah untuk melayani setiap unit administrasi pemerintahan baik yang informal (RT, RW) maupun yang formal (Kelurahan, Kecamatan), dan bukan didasarkan semata-mata pada jumlah penduduk yang akan dilayani oleh sarana tersebut. Dasar penyediaan sarana pendidikan ini juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Sedangkan penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu. Perencanaan sarana pendidikan harus didasarkan pada tujuan pendidikan yang akan dicapai, dimana sarana pendidikan dan pembelajaran ini akan menyediakan ruang belajar harus memungkinkan siswa untuk dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap secara optimal. Oleh karena itu dalam merencanakan sarana pendidikan harus memperhatikan: a) berapa jumlah anak yang memerlukan fasilitas ini pada area perencanaan b) optimasi daya tampung dengan satu shift c) effisiensi dan efektifitas kemungkinan pemakaian ruang belajar secara terpadu d) pemakaian sarana dan prasarana pendukung e) keserasian dan keselarasan dengan konteks setempat terutama dengan berbagai jenis sarana lingkungan lainnya Tabel 5. Kebutuhan Sarana Pendidikan



N o



Jenis Sarana



Jumlah Penduduk Pendukung (jiwa)



Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Lanta i Min (M2)



Luas Lahan Min (M2)



Kriteria Standar (M2/Jiwa)



Radius Pencapaia n



Lokasi & Penyelesaian



Ket



1



2



Taman kanakkanak



Sd



1250



216



1600



3



Smp



4800



4



Sma



4800



633



2.282



500



2000



9.000



0,28 m2



500 m2



1,25 m2



1000 m2



1000 m2



1,88



Ditengah kelompok warga. Tidak menyebrang jalan raya. Bergabung dengan taman sehingga terjadi pengelompokkan kegiatan Dapat dijangkau dengan kendaraan umum. Disatukan dengan lapangan olahraga tidak selalu harus di pusat lingkungan



Tiap rombongan belajar murid dapat bersatu dengan sarana lain



Kebutuhan harus berdasarkan perhitungan dengan rumus 2, 3 dan 4. Dapat digabung dengan sarana pendidikan lain, mis. SD, SMP, SMA dalam satu komplek



Sumber : SNI-03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan



Berdasarkan SNI-03-1733-2004 sarana pendidikan yang ada di Kelurahan Talise yaitu Taman kanak-kanak, Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah menengah atas (SMA).



2020



2021



2022



2023



5 10 10 10 11 11 4 8 8 8 8 8 1 3 3 3 3 3 4 3 3 3 3 3 Sumber: Analisis Kelompok, 2020



2019



Penambahan Sarana 2023



2022



2021



1250 1600 4.800 4.800



Proyeksi 5 tahun 2020



Standar Jiwa



Talise



TK/RA SD/MI SMP SMA/MA



Eksisting (Tahun 2018)



2019



Kelurahan



Sarana



Tabel 5. Proyeksi Kebutuhan Sarana Pendidikan di Kelurahan Talise



5 4 2 0



0 0 0 0



0 0 0 0



0 0 0 0



0 0 0 0



B. Sarana Kesehatan Sarana kesehatan berfungsi memberikan pelayanan kesehatan kesehatan kepada masyarakat, memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat



kesehatan masyarakat sekaligus untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk. Dasar penyediaan sarana ini adalah didasarkan jumlah penduduk yang dilayani oleh sarana tersebut. Dasar penyediaan ini juga akan mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Sedangkan penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu. Tabel 5. kebutuhan sarana kesehatan



No.



1.



Jenis Saran a



Posyandu



2.



Puskesmas



3.



Pembantu dan Balai Pengobatan Lingkunga n Puskesmas



Jumlah Pendud uk penduk ug (jiwa)



1.250



30.00 0



Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Luas Lanta Laha i n Min. Min (m2) . (m2) 36 60



150



300



Standa d (m2/jia )



Kriter a Radius pencapaia n



Lokasi dan Penyelesai n



50 0



Di tengah kelompok tetangga tidak Menyeberan g jalan raya



0,048



0,006



1.500 m’



Tempat



Dapat bergabung dengan balai warga atau sarana hunian/ruma h Dapat bergbung dalam lokasi kantor Kelurahan



120.0 00



420



1.000



3.000 m’



0,008



dan Balai Pengobatan



4.



Keteranga n



5.000



18



-



-



1.500 m’



Dapat dijangkau dengan kendaraan umum



Dapat Bergabung dalam lokasi Kantor Kecamatan Dapat bersatu



Praktek dokter 5.



30.00 0



Apotik /



120



250



0,025



dengan rumah tinggal/temp at usaha/apotik



1.500 m’



Rumah Obat Sumber SNI-03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan



Berdasarkan SNI-03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan sarana kesehatan yang ada di kecamatan palu barat yaitu, Posyandu, Puskesmas, Puskesmas pembantu & balai pengobatan lingkungan, Apotik / Rumah obat dan tempat praktek dokter.



7



1 0 0 0 0 4 Sumber: Analisis Kelompok, 2020



0



0



2023



11



2022



11



2021



10



2020



10



2019



10



2023



3



2022



2020



1250



Penambahan Sarana



2021



Eksisting (Tahun 2018)



2019



Talise



Posyandu Poskesdes/Polinde s Puskesmas Rumah Sakit



Proyeksi 5 tahun



Standar Jiwa



Keluraha n



Sarana



Tabel 5. Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan di Kelurahan Talise



4 120.000



C. Sarana Peribadatan Sarana peribadatan merupakan sarana kehidupan untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan perumahan yang direncanakan selain sesuai peraturan yang ditetapkan, juga sesuai dengan keputusan masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena berbagai macam agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat penghuni yang bersangkutan, maka kepastian tentang jenis dan jumlah fasilitas peribadatan yang akan dibangun baru dapat dipastikan setelah lingkungan perumahan dihuni selama beberapa waktu. Pendekatan perencanaan yang diatur adalah dengan memperkirakan populasi dan jenis agama serta kepercayaan dan kemudian merencanakan alokasi tanah dan lokasi bangunan peribadatan sesuai dengan tuntutan planologis dan religius. Dasar penyediaan ini juga akan mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan / blok yang nantinya lahir sesuai konteks lingkungannya.



Penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani area tertentu Tabel 5. kebutuhan sarana Peribadatan



N o



Jenis Sarana



Jumlah Penduduk Pendukun g (jiwa)



Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Lantai Min (M2)



Kriteria Standar (M2/Jiw a)



Luas Lahan Min (M2)



Radius Pencapaia n



Lokasi & Penyelesaian



1



Mushalla



250



45



100



0,36 m2



100 m2



Di tengah kelompok tetangga tidak menyebrang jalan raya. Dapat dilalui kendaraan umum.



2



Sarana ibadah agama lain



Tergantun g sistem kekerabata n/ hirarki lembaga



Tergantun g kebiasaan setempat



Tergantun g kebiasaan setempat



-



-



-



3.



Mesjid Lingkung an (Keluraha n)



30.00 0



5.4 00



3.600



Berdekatan dengan pusat lingkungan/kelurah an.



0,03



Sebagian sarana berlantai 2, KDB 40% Sumber SNI-03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan



Berdasarkan SNI-03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan sarana peribadatan yang ada di kecamatan palu selatan yaitu mushalla, masjid dan sarana ibadah agama lain meliputi ( Gereja, vihara, pura )



2023



2019



2020



2021



2022



2023



15 2 2



2022



2500 250



Penambahan Sarana



2021



Talise



Mesjid Mushola Pura



Proyeksi 5 tahun 2020



Standar Jiwa



Eksisting (Tahun 2018)



2019



Kelurahan



Sarana



Tabel 5. Proyeksi Kebutuhan Sarana Peribadatan di Kelurahan Talise



5 51



5 52



5 52



5 53



5 53



0 49



0 0



0 0



0 0



0 0



Sumber: Analisis Kelompok, 2020



D. Sarana Perdagangan dan Niaga Sarana perdagangan dan niaga ini tidak selalu berdiri sendiri dan terpisah dengan bangunan sarana yang lain. Dasar penyediaan selain berdasarkan jumlah penduduk yang akan dilayaninya, juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan / blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Sedangkan penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu. Tabel 5. Kebutuhan sarana perdagangan dan niaga



N o



Jumlah Penduduk Pendukun g (jiwa)



Jenis Sarana



1



Toko / Warung



Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Lanta i Min (M2)



Luas Laha n Min (M2)



Kriteria Standar (M2/Jiwa )



250



50



100



0,4



2



Pasar (Tradisional / Modern )



30.000



13.50 0



10.00 0



0,33



3



Pusat Perbelanjaa n dan Niaga ( Toko + Pasar + Bank )



120.000



36.00 0



36.00 0



0,3



Radius Pencapaia n



Lokasi & Penyelesaian



300 m



Di tengah kelompok tetangga.Dapa t merupakan bagian dari sarana lain



Sumber : SNI-03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan



Dapat dijangkau dengan kendaraan umum Terletak di jalan utama. Termasuk sarana parkir sesuai ketentuan setempat



Berdasarkan SNI-03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan sarana perdagangan dan niaga di kecamatan palu selatan yaitu Toko/warung, Pasar ( Tradisional / Modern) dan pusat perbelanjaan, Niaga ( Toko + Pasar + Bank ).



Tabel 5. Proyeksi Kebutuhan Sarana Perdagangan dan Niaga di Kelurahan Talise Eksisting (Tahun 2018)



2019



2020



2021



2022



2023



2019



2020



2021



2022



2023



Penambahan Sarana



Standar Jiwa



Talise



Proyeksi 5 tahun



Sarana



Keluraha n



Swalayan Toko/Warun g



120.000



4



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



250



269



51



52



52



53



53



0



0



0



0



0



Sumber: Analisis Kelompok, 2020



5.2 Kebutuhan Prasarana Permukiman Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. 1. Jalan Hirarki jaringan jalan di Kecamatan Palu Selatan terdiri atas:



Tabel 6. Jalan eksisting kelurahan talise Nama Jl.tombbolotutu Jl.hang tua Jl.yosudarso Jl.soekarnohatta Jl re martadinata jl.penggaraman Jl.abadi



kondisi Baik Baik Baik Baik Baik



konstruksi Aspal Aspal Aspal Aspal Aspal



Rusak Rusak ringan



Aspal Aspal



5.3 Daya Dukung dan Daya Tampung Lahan



status



fungsi



P-L



Fungsi