15 0 900 KB
LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN PROFESI (KKLP) ANGKATAN KE-66 SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DINAS PERDAGANGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
DI SUSUN OLEH : FATMAWATI 18 401006 PROGRAM STUDI AKUNTANSI
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (LPPM) SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) YAYASAN PENDIDIKAN UJUNG PANDANG (YPUP) MAKASSAR 2021
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGENDALIAN MASYARAKAT (LPPM) SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) YAYASAN PENDIDIKAN UJUNG PANDANG (YPUP) Jl. Anditonro No. 17 Tlp. (0411)854974-871890 Fax. (0411) 830520 Makassar HALAMAN PENGESAHAN Laporan ini disusun oleh penulis guna menyelesaikan mata Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) angkatan ke-66 Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022, sebagai syarat penyelesaian studi pada Program Studi Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) yang berlokasi Di Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Makassar, 13 Desember 2021
Disetujui Oleh: Dosen
Kepala Dinas
Dosen Pembimbing KKLP
Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan
NENG INDRIYANI, SE, MM NIDN. 0916076076301
Dr. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, M.Si NIP.196907141991121001 Disahkan Oleh:
Ketua Program Studi Akuntansi STIE YPUP
Ketua LPPM STIE YPUP
Dr. Nur Alimin Azis, SE., M.Si., Ak., CA NIDN.0017086502
Dyan Fauziah Suryadi, SE., MM NIDN.0929058903 ii
KATA PENGANTAR Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan berkat danrahmatNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang berupa Laporan Kuliah Kerja Lapangan Profesi, ini di buat guna untuk memenuhi salah satu tugas akhir dan semoga dapat pula menjadi referensi bagi para pembaca terkhusus untuk mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPUP yang akan menjalani sistematika penulisan yang sama. Tidak lupa selaku penulis sangat berterimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan kesehatan dari awal kegiatan KKLP sampai selesainya, Terimakasih kepada kedua orang tua yang sangat mendukung dan banyak memberi wejangan kepada penulis, kepada pimpinan beserta pegawai Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah membantu dan memberi banyak bimbingan selama pelaksanaan KKLP, terimakasih kepada Dosen pembimbing maupun pembimbing di instansi yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan bimbingan, saran dan kritikan yang membangun, terimakasih kepada para sahabat yang telah meluangkan waktunya untuk berdiskui untuk penyelesaian penyusunan laporan ini. Serta kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan ini yang tak dapat saya ucapkan satu persatu, semoga dilimpahkan rahmat dan rezeki dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari dalam penyusunan ini masih banyak kekurangan ,baik dari segi materi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu,penulis sangat mengharapkan kritik dan saran daripara pembaca laporan ini untuk perbaikan lebih lanjut dimasa. Makassar, 13 Desember 2021
FATMAWATI 18 401006
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ....................................................................................
i
HALAMAN PENGESAHAN..........................................................................
ii
KATA PENGANTAR .....................................................................................
iii
DAFTAR ISI ....................................................................................................
iv
DAFTAR GAMBAR .......................................................................................
vi
DAFTAR TABEL............................................................................................
vii
DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................
viii
BAB 1. PENDAHULUAN ..............................................................................
1
1.1. Latar Belakang ........................................................................................
1
1.2. Maksud dan Tujuan.................................................................................
1
1.3. Manfaat KKLP ........................................................................................
2
1.4. Tempat Pelaksanaan................................................................................
3
1.5. Jadwal Pelaksanaan.................................................................................
4
BAB 2. TINJAUAN UMUM TEMPAT KKLP ..............................................
5
2.1. Gambaran Singkat Instansi/Perusahaan ..................................................
5
2.2. Lokasi Instansi/Perusahaa .......................................................................
6
2.3. Visi dan Misi Instansi/Perusahaan ..........................................................
6
2.4. Struktur Instansi/Perusahaan ...................................................................
7
2.5. Kegiatan Umum Instansi/Perusahaan .....................................................
18
BAB 3. PELAKSANAAN KKLP....................................................................
20
3.1. Bidang Kerja ...........................................................................................
20
3.2. Pelaksanaan Kerja ...................................................................................
21
3.3. Permasalahan Yang Dihadapi .................................................................
26
3.4. Cara Mengatasi Permasalahan ................................................................
26
BAB 4. PENUTUP................................................................................................27 4.1. Kesimpulan...................................................................................................27 4.2. Saran.............................................................................................................28 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................29 LAMPIRAN..........................................................................................................30 DOKUMENTASI..................................................................................................38
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 Peta Lokasi Organisasi .................................................................
4
Gambar 2.1 Struktur Organisasi.......................................................................
7
DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Jadwal Pelaksanaan KKLP ..............................................................
4
Tabel 2.5 Kegiatan Umum Instansi/Perusahaan....................................................18 Tabel 3.1 Pelaksanaan Kerja.................................................................................20
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Kartu Kehadiran................................................................................29 Lampiran 2. Penilaian Oleh Instansi/ Perusahaan..................................................35 Lampiran 3. Kartu Keterangan...............................................................................36
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dituntut adanya sumber daya manusia yang handal yang nantinya diharapkan mampu bersaing dengan memposisikan diri di tengah-tengah era persaingan Global. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPUP Makassar sebagai unit dari lembaga pendidikan tinggi senantiasa berupaya untuk menghasilkan alumni-alumni yang berkualitas sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing. Untuk itu diperlukan proses bagi mahasiswa untuk menjadi alumni yang berkualitas sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak STIE YPUP Makassar. Dan saat ini, penulis berada pada proses Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana bagi mahasiswa. Aktifitas yang dilakukan selama KKLP diharapkan dapat membantu instansi setempat dalam menyelesaikan pekerjaan yang dihadapi setiap harinya, sesuai dengan disiplin ilmu yang diperoleh di tempat perkuliahan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yakni dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa yang kelak akan terjun ke dunia kerja dan masyarakat. Dinas Perdagangan Provinsi Sul-Sel adalah instansi yang dipilih oleh penulis untuk mengetahui tentang dunia kerja yang sesungguhnya dan juga untuk mengasah kemampuan, kreatifitas dalam memecahkan masalah dalam dunia kerja serta menambah pengalaman kerja bagi penulis untuk menghadapi persaingan dunia kerja dalam era globalisasi. 1.2 Maksud dan Tujuan A. Maksud : 1. Guna mendapatkan pengalaman dan mengukur sejauh mana mahasiswa dapat mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh selama kuliah. 2. Agar mahasiswa dapat memperoleh pengalaman kerja yang berharga melalui keterlibatan dalam instansi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
1
3. Memantapkan sikap Maksud professional yang diperlukan oleh mahasiswa dalam memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya. B. Tujuan: 1. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja, sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki. 2. Menambah pengalaman kerja mahasiswa serta meningkatkan analisis mahasiswa melalui keterlibatan dalam instansi, perusahaan dan masyarakat secara langsung sehingga dapat menemukan, merumuskan dan memecahkan masalah yang terjadi dilingkungan sekitar dengan pengkajian secara ilmiah. 3. Untuk
memenuhi
salah
satu
persyaratan
akademik
dalam
rangka
menyelesaikan program strata satu jurusan manajemen sumber daya manusia pada STIE YPUP Makassar. 4. Menambah pengetahuan mahasiswa mengenai dunia kerja yang ada dilingkungan masyarakat. 5. Menambah wawasan berfikir serta merangsang daya analisis mahasiswa mengenai problem yang terjadi dilingkungan sekitar khususnya pada dunia kerja. 6. Memberikan keterampilan-keterampilan kepada mahasiswa agar mampu dijadikan sebagai pegangan yang digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. 7. Sebagai bahan perbandingan antara teori yang diberikan dibangku kuliah dengan peraktek yang diperoleh dilapangan yang menyangkut kegiatankegiatan administrasi. 1.3 Manfaat KKLP 1. Bagi Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan a. Adanya kerja sama antara dunia pendidikan dengan dunia instansi/dinas sehingga perusahaan tersebut dikenal oleh kalangan akademis. b. Instansi akan mendapat bantuan tenaga dari mahasiswa-mahasiswa yangmelakukan praktek. c. Adanya orang yang mengaudit instansi tanpa mengeluarkan biaya dengan adanya laporan-laporan KKLP yang diberikan kepada instansi.
2. Bagi STIE YPUP a. Terjalinnya kerjasama “bilateral” antara STIE YPUP dengan instansi. b. STIE YPUP akan meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja KKLP. c. STIE YPUP yang akan di kenal di dunia istansi. 3. Manfaat bagi Mahasiswa a. Mahasiswa dapat mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan. b. Menambah wawasan setiap mahasiswa mengenai dunia kerja c. Menambah dan meningkatkan keterampilan serta keahlian dibidang praktek. 1.4 Tempat Pelaksanaan KKLP Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) ini dilaksanakan pada instansi Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Sub Bagian Umum, Kepegawaiaan dan Hukum yang bertempat di Jl. Manunggal 22, Kel.Maccini Sombala, Kec. Tamalate kota Makassar.
Gambar 1.1 Peta lokasi KKLP
Sumber : Google Mapshttps://maps.app.goo.gl/PZ8qi6LRjWxJ9jKG 1.5 Jadwal Pelaksanaan KKLP Kuliah kerja lapangan profesi (KKLP) tahun akademik 2020-2021 yang di laksanakan selama dua bulan dimulai pada tanggal 05 Maret-09 Juli 2021 dimana jam masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 16.15 WITA. Tabel 1.1 Tabel Jadwal Pelaksanaan KKLP NO
Kegiatan
Oktober
1,
Pembekalan KKLP
03 Oktober 2021
2.
Pelaksanaan KKLP
11 Oktober - 13 Desember
3
Penyusunan Laporan KKLP
15 Oktober - 08 Desember
4.
Konsultasi Dengan Dosen Pembimbing KKLP
November
11 November – 13 Desember
Desember
BAB II TINJAUAN UMUM TEMPAT KKLP 2.1 Gambaran Singkat Instansi Pada orde reformasi, Kabinet pembangunan berlangsung sampai dengan 19 Maret 1998, departemen Perindustrian dan Perdagangan mengalami beberapa kali perubahan kepemimpinan. Hal ini sesuai dengan situasi politik prmerintahan yang mengacu pada tahun 1999 mulai dicetuskan mengenai otonomi daerah dimana pengelolaan instansi emerintahan diserahkan sepenuhnya kepada daerah dengan tetap
dibawah
kordinasi pemerintah
pusat.
Namun
kantor
departemen
perindustrian dan perdagangan yang dulunya dinamakan kantor wilayah Perindustrian Dan Perdagangan Sulawesi Selatan, berubah menjadi Kantor Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan dan ada awal tahun 2017 mengalami pemisahan menjadi Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan sehingga masing-masing OPD yang terpisah tersebut dipimpin oleh satu kepala dinas, hal ini tertuang di dalam peraturan gubernur nomor 95 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada bulan januari 2017 untuk pertama kalinya Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan berkantor di jalan Manunggal 22 Kelurahan Maccini Sombola Kecamatan Tamalate yang pembangunannya dimulai sejak tahun 2015 sampai akhir tahun 2016, pada saat itu Dinas Perdagangan dipimpin oleh kepala dinas yaitu Bapak Hadi Basalama, SE, MM adapun dalam melaksanakan tugas kepala Dinas dibantu oleh satu Sekretaris Dinas, 4 Kepala Bidang dan 2 Kepala Unit Pelaksanaan Teknis, yang semuanya memiliki ruang kerja serta tugas fungsinya masing-masing. Pada bulan oktober 2017 Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan diresmikn oleh Gubernur Sulawesi Selatan DR. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, MH dengan sekaligus
penandatanganan memperkuat
eksistensi
prasasti Dinas
Perdagangan dalam mendukung program kerja pemerintah provinsi khususnya di bidang peningkatan perekonomian Sulawesi Selatan.
2.2 Lokasi Instansi Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Jln. Manunggal 22 No. 40 Kel.Maccini Sumbala Kec.Tamalate 2.3 Visi dan Misi Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan a. VISI : Terwujudnya Perdagangan Sulawesi Selatan yang inovatif dan berdaya saing sebagai simpul jejaring perdagangan National. b. MISI : 1. Meningkatkan efisiensi dan kelancaran distribusi Perdagangan Dalam Negeri, 2. Meningkatkat Ekspor, pengendaliaan Impor dan membuka hubungan kerja sama perdagangan Internasional. 3. Meningkatkan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar, jasa dan tertip niaga. 4. Meningkatkan citra produk dan akses pasar dalam dan luar negeri. 5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku usaha yang berdaya saing. 6. Meningkatkan sumber daya aparatur yang inovatif, profesional. Dan akuntabel.
2.4 Struktur Organisasi Instansi Gambar 2.1. DINAS PERDAGANGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN KEPALA DINAS SEKRETARIS Kelompok Jabatan Fungsional SUB. BAGIAN KEUAN GAN SUB.BAGIAN UMUM,KEPESUB. GAWAIAN BAGIAN PROGRAM DAN HUKUM
BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA Sumber BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGANBIDANG DALAMPERLINDUNGAN NEGERI
BIDANG
SEKSI NIAGA PENGAWASA N BARANG BEREDAR DANTERTIB JASA SEKSI KELEMBAGAAN DAN PEMBERDAYAAN KONSUMENSEKSI SEKSI SEKSI SARANA DAN PELAKU DISTRIBUSI SEKSI PENGENDALIAN BARANG POKOK DAN PENTING SEKSI PENGGUNAAN DAN PEMASARANSEKSI PRODUK DALAM NEGERI PENGEMBANFASILITASI GAN EKSPOR EKSPOR IMPOR
`
UPT BALAI PELAYANAN DISTRIBUSI PERDAGANGAN
UPT BALAI PELAYANAN DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Sub. Bagian Tata Usaha Sub. Bagian Tata Usaha Seksi Pelayanan Pergudangan Seksi Pelayanan Distribusi Dan Promosi
Seksi Pengujian Dan Sertifikasi
Seksi Pelayanan Kalibrasi
Sumber:dinas perdagangan provinsi Sulawesi selatan 2021
Adapun deskripsi tugas dari struktur organisasi Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut : 1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
SEKSI BINA PELAKU EKSPOR IMPOR
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan; b. Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan; d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. 2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi: a. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas; b. Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan; c. Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum; d. Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Dalam menjalankan fungsinya tersebut , Sekretaris di bantu oleh 3 (tiga)subbagian
program,
yaitu
Subbagian
Program,
Subbagian
Umum,
Kepegawaiaan dan Hukum, dan Subbagian Keuangan. a. Subbagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan.Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 1) Menyusun rencana kegiatan Subbagian Program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Program untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas; 5) Mengikuti
rapat-rapat
sesuai
dengan
bidang
tugasnya;
mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran; a.
Menghimpun dan menyajikan data dan informasi program dan kegiatan Dinas;
b.
Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja;
c.
Mengoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyusunan laporan kinerja Dinas;
d.
Melakukan
koordinasi
pemerintah
dan
dan
lembaga
konsultasi
dengan
nonpemerintah
dalam
lembaga rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; b. Subbagian Umum, Kepegawaian, Dan Hukum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 1) menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian, Dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, Kepegawaian, Dan Hukum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 5) Melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
6) Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah Dinas masuk dan keluar; 7) Mengoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai; 8) Menyiapkan
bahan,
mengoordinasikan
dan
memfasilitasi
kegiatan organisasi dan tatalaksana; c. Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan
melakukan
pengelolaan
administrasi
dan
pelaporan
keuangan.Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 1) Menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistrubusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 5) Mengumpulkan
bahan,
mengoordinasikan,
dan
menyusun
rencana kebutuhan gaji pegawai; 6) Mengumpulkan bahan, menyusun, dan mengelola administrasi keuangan Dinas; 7) Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan Dinas; 3. Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; b. Pelaksanaan kebijakan Teknis Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perdagangan Dalam Negeri d. Pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; dan e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 1) Menyusun rencana kegiatan bidang pengembangan perdangangan dalam negeri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan 4) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 5) Menyiapkan
dan
merumuskan
kebijakan
teknis
Bidang
Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; 6) Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; 7) Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; 8) Melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di bantu oleh 3(tiga) Seksi yaitu Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi, a) Seksi Sarana Dan Pelaku Distribusi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Bidang
Pengembangan
Perdagangan Dalam Negeri dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang sarana dan pelaku distribusi. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana Dan Pelaku Distribusi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Sarana Dan Pelaku Distribusi untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah Dinas 5) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; b) Seksi Pengendalian Barang Pokok Dan Penting dipimpin oleh Kepala Seksi
yang
mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Bidang
Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pengendalian barang pokok dan penting.Uraian tugas sebagaimana dimaksud yaitu: 1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengendalian Barang Pokok Dan Penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar.
3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengendalian Barang Pokok Dan Penting untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun rancangan, mengoreksi, memaradan/atau 5) Menandatangani naskah Dinas;mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c) Seksi Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.Uraian tugas sebagaimana dimaksud yaitu 1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah Dinas. 5) mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 4. Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pengawasan barang beredar dan jasa, tertib niaga, serta kelembagaan dan pemberdayaan konsumen.Untuk melaksanakan tugas dibantu oleh, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
mempunyai fungsi:
1) Perumusan kebijakan teknis Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga; 2) Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga; 3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga; 4) Pelaksanaan administrasi Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga; dan 5) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Tertip Niaga di bantu oleh seksi: a) Seksi Tertib Niaga dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan di wilayah kerja Provinsi. Uraian tugas meliputi: 1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Tertib Niaga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Tertib Niaga untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah Dinas; 5) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; b) Seksi Tertib Niaga dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan di wilayah kerja Provinsi. Uraian tugas meliputi:
1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Tertib Niaga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Tertib Niaga untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya. c) Seksi Kelembagaan Dan Pemberdayaan Konsumen dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan pemberdayaan konsumen di wilayah kerja Provinsi.Uraian tugas meliputi: 1) Menyusun
rencana
kegiatan
Seksi
Kelembagaan
Dan
Pemberdayaan Konsumen sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kelembagaan Dan Pemberdayaan Konsumen untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah Dinas; 5) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 5. Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pengembangan ekspor, fasilitasi ekspor impor dan bina pelaku ekspor impor Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai fungsi: 1) Perumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
2) Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; 3) Pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
Bidang
Pengembangan
Perdagangan Luar Negeri; 4) Pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan 5) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Bidang Perdagangan Luar Negeri, dalam menjalaknkan tugasnya di bantu oleh: a) Seksi Pengembangan Ekspor dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Bidang
Pengembangan
Perdagangan Luar Negeri dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan ekspor.Uraian tugas, meliputi: 1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Ekspor sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Pendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; 3) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengembangan Ekspor untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
menandatangani naskah Dinas; 5) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
dan/atau
b) Seksi Fasilitasi Ekspor Impor dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Bidang
Pengembangan
Perdagangan Luar Negeri dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang fasilitasi ekspor impor.Uraian tugas, meliputi: 1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Fasilitasi Ekspor Impor sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan
dan
memberi
petunjuk
pelaksanaan
tugas;memantau, 3) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Fasilitasi Ekspor Impor untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah Dinas; 5) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c) Seksi Bina Pelaku Eskpor Impor dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Bidang
Pengembangan
Perdagangan Luar Negeri dalam melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang bina pelaku ekspor impor.Uraian tugas, meliputi: 1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Bina Pelaku Ekspor Impor sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 3) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Bina Pelaku Ekspor Impor untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
menandatangani naskah Dinas; 5) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
dan/atau
6. Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf g, adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengangkatan Jabatan Fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.5 Kegiatan Umum Instansi/ Perusahaan Tabel 2.2 Kegiatan Umum No
Bidang
1
Sekretaris
Kegiatan Membantu Kepala Dinas dalam mengordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan,umum,kepegawaiaan, hukum, dan keuangan linkungan Dinas.
2
Bidang
Membantu Kepala Dinas dalam
Pengembangan
melaksanakan penyiapan koordinasi,
Perdagangan
fasilitasi perumusan dan pelaksanaan
Dalam Negeri
kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang sarana dan pelaku distribusi, pengendaliaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta penggunaan dan pemasaran produk negeri.
3
Bidang
Membantu Kepala Dinas dalam
Pengembangan
melaksanakan penyiapan koordinasi,
Perdagangan
fasilitasi perumusan dan pelaksanaan
Luar Negeri
kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi
Keterangan
No
Bidang
Kegiatan
Keterangan
serta pelaporan pelaksanaan di bidang pengembangan ekspor impor 4
Bidang
Membantu Kepala Dinas dalam
Perlindungan
melaksanakan penyiapan koordinasi,
Konsumen
fasilitasi perumusan dan pelaksanaan
Dan Tertip
kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi
Niaga
serta pelaporan pelaksanaan di bidang pengawasan barang beredar dan jasa tertip niaga, serta kelembagaan dan pemberdayaan konsumen.
5
UPTD Balai pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasi dan melaksanakan kebijakan teknis standarisasi dan pengendalian mutu.
6
UPTD Balai Pelayanan Distribusi Perdagangan
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasi dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan logistic terkait dengan perundangan dan distribusi.
Sumber: ( Dinas perdagangan provinsi Sulawesi selatan) (2021)
BAB III PELAKSANAAN KKLP
3.1 Bidang Kerja Ditempat KKLP, penulis di tempatkan di Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Hukum Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, dimana
pekerjaan
tersebut
berkaitan
dengan
kearsipan,
teknologi
perkantoran dan komputer administrasi. Berikut ini ruang llngkup dan deskrlpsi pekerjaan Praktik Kerja Lapangan yang dilakukan oleh penulls : A.
Kearsipan a)
Mengelola dokumen surat masuk Mengelola dokumen yang surat masuk kepada intansi Dinas
Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan dari berbagai satuan kerja di Provinsi Sulawesi Selatan. b)
Mengarsipkan dokumen Melakukan kegiatan penyimpanan berbagai dokumen kedalam satu tempat yaltu ordner dan disusun di dalam lemarl arsip
B.
Komputer Adminlstrasi a)
Memasukk.an data surat masuk Memasukkan data berupa tanggal surat, nomor surat,
pengirim surat, perihal surat dan jenis surat ke Smart Office.
instansl
3.2 Pelaksanaan Kerja Tabel 3.1 Minggu Pertama
No
Jam
Hari (Tanggal, Bulan, Tahun )
Kegiatan Masuk
Pulang
1
Senin 03-05-2021
08.00
15.00
- Masa perkenalan - Mengetik Uraian Tugas Jabatan
2
Selasa 04-05-2021
08.00
15.00
- Mengetik Jafung Analisis Perdagangan
3
Rabu 05-05-2021
08.00
15.00
- Mengarsipkan Surat Masuk dan Keluar
4
Kamis 06-05-2021
08.00
15.00
- Menulis Penomoran Surat Masuk
5
Jumat 07-05-2021
08.00
16.00
- Menerima dan Mengarsipkan Surat Masuk
6
Sabtu 08-05-2021
-
-
Libur
7
Minggu 09-05-2021
-
-
Libur
Minggu Ke Dua No
Hari (Tanggal, Bulan,
Jam
Tahun ) Masuk
Pulang
Kegiatan
1
Senin 10-05-2021
08.00
15.00
- Mencatat surat masuk/keluar
2
Selasa 11-05-2021
08.00
15.00
- Mencatat surat masuk/keluar
3
Rabu 12-05-2021
-
-
Libur
4
Kamis 13-05-2021
-
-
Libur
5
Jumat 14-05-2021
-
-
Libur
6
Sabtu 15-05-2021
-
-
Libur
7
Minggu 16-05-2021
-
-
Libur
Minggu Ke Tiga Jam No
Hari (Tanggal, Bulan, Tahun )
Kegiatan Masuk
Pulang
1
Senin 17-05-2021
08.00
16.15
- Disposisi Surat Masuk
2
Selasa 18-05-2021
08.00
16.15
- Scan Surat Masuk
3
Rabu 19-05-2021
08.00
16.15
- Disposisi Surat Masuk
4
Kamis 20-05-2021
08.00
16.15
- Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar
5
Jumat 21-05-2021
08.00
16.15
- Menerima dan Disposisi Surat
6
Sabtu 22-05-2021
-
-
Libur
7
Minggu 23-05-2021
-
-
Libur
Minggu Ke Empat Jam No
Hari (Tanggal, Bulan, Tahun )
Kegiatan Masuk
Pulang
1
Senin 24-05-2021
08.00
16.00
- Scan Surat Masuk
2
Selasa 25-05-2021
08.00
16.15
- Penomoran Surat Keluar
3
Rabu 26-05-2021
-
-
- Hari Raya Wisak
4
Kamis 27-05-2021
08.00
16.15
- Scan Surat Masuk
5
Jumat 28-05-2021
08.00
16.15
- Mendisposisi Surat Masuk
6
Sabtu 29-05-2021
-
-
Libur
7
Minggu 30-05-2021
-
-
Libur
Minggu Ke Lima Jam No
Hari (Tanggal, Bulan, Tahun )
Kegiatan Masuk
Pulang
1
Senin 31-05-2021
08.00
16.15
- Menerima dan Mendisposisi Surat
2
Selasa 01-06-2021
-
-
- Hari Lahir Pancasila
3
Rabu 02-06-2021
08.00
16.15
- Penomoran Surat Keluar
4
Kamis 03-06-2021
08.00
16.15
- Scan Surat Masuk
5
Jumat 04-06-2021
08.00
16.15
- Mengarsipkan surat Masuk dan Keluar
6
Sabtu 05-06-2021
-
-
Libur
7
Minggu 06-06-2021
-
-
Libur
Minggu Ke Enam Jam No
Hari (Tanggal, Bulan, Tahun )
Kegiatan Masuk
Pulang
1
Senin 07-06-2021
08.00
16.15
- Menerima dan Mendisposisi Surat Masuk
2
Selasa 08-06-2021
08.00
16.15
- Scan Surat Masuk
3
Rabu 09-06-2021
08.00
16.15
- Mengarsipkan Surat Masuk dan Keluar
4
Kamis 10-06-2021
08.00
16.15
- Mendisposisi surat Masuk
5
Jumat 11-06-2021
08.00
16.15
- Penomoran Surat Keluar
6
Sabtu 12-06-2021
-
-
Libur
7
Minggu 13-06-2021
-
-
Libur
Minggu Ke Tujuh No
Jam
Hari (Tanggal, Bulan, Tahun )
Kegiatan Masuk
Pulang
1
Senin 14-06-2021
08.00
16.15
- Mendisposisi Surat Masuk
2
Selasa 15-06-2021
08.00
16.15
- Penomoran Surat Keluar
3
Rabu 16-06-2021
08.00
16.15
- Menerima dan Mendisposisi Surat Masuk
4
Kamis 17-06-2021
08.00
16.15
- Mendisposisi Surat Masuk
5
Jumat 18-06-2021
08.00
16.15
- Prin Surat dan Mendisposisi Surat
6
Sabtu 19-06-2021
-
-
Libur
7
Minggu 20-06-2021
-
-
Libur
Minggu Ke Delapan
No
Jam
Hari (Tanggal, Bulan, Tahun )
Kegiatan
Masuk
Pulang
1
Senin 21-06-2021
-
-
- Izin Sakit
2
Selasa 22-06-2021
08.00
16.15
- Mencatat Penomoran Surat di Buku Agenda
3
Rabu 23-06-2021
08.00
16.15
- Scan Surat Masuk
4
Kamis 24-06-2021
08.00
16.15
- Penomoran Surat Keluar
5
Jumat 25-06-2021
08.00
16.15
- Disposisi Surat Masuk di Buku Agenda
6
Sabtu 26-06-2021
-
-
Libur
7
Minggu 27-06-2021
-
-
Libur
Minggu Ke Sembilan Hari (Tanggal, Bulan, No.
Jam Kegiatan
Tahun ) Masuk
Pulang
1
Senin 28-06-2021
-
-
- Izin sakit
2
Selasa 29-06-2021
-
-
- Izin sakit
3
Rabu 30-06-2021
08.00
16.15
- (Kunjungan Dosen Pembimbing) - Menerima dan Mendisposisi Surat
4
Kamis 01-07-2021
08.00
16.15
- Penomoran Surat Keluar di Buku Agenda
5
Jumat 02-07-2021
08.00
16.15
- Mendisposisi Surat masuk
6
Sabtu 03-07-2021
-
-
Libur
7
Minggu 04-07-2021
-
-
Libur
8
Senin 05-07-2021
08.00
16.15
- Menerima dan Mendisposisi Surat
9
Selasa 06-07-2021
08.00
16.15
- Penomoran Surat Keluar
10
Jumat 09-07-2021
08.00
16.15
- Penarikan KKLP
3.3 Permasalahan Yang Dihadapi 1. Ini adalah pengalaman pertama penulis terjun kedunia kerja dan bertemu dengan orang-orang baru dengan usia yang berbeda. 2. Banyak pekerjaan- pekerjaan yang baru dimana pertama kalinya saya mengerjakan pekerjaan tersebut. 3.4 Cara Mengatasi Permasalahan 1. Untuk mengatasi permasalahan yang muncul saya mulai beradaptasi serta membiasakan diri dengan belajar tepat waktu dan melakukan perkerjaan semaksimal mungkin. 2. Mengerjakan pekerjaan dengan banyak meminta bimbingan dari pegawai khususnya dibidang umum.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan Setelah melaksanakan/kegiatan Kuliah Kerja Lapangan Profesi STIE YPUP selama 65 hari yang dimulai pada tanggal 03 Mei 2021 sampai tanggal 09 Juli 2021 di Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan di tempatkan Di bidang Umum, Kepegawaian & Hukum dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Aspek Sumber Daya Manusia pada Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan dikelola secara baik dengan tujuan untuk memperoleh tenaga kerja yang mampu memenuhi tujuan perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk mendukung tercapainya tujuan orgasisasi yaitu menjadikan sektor industri sebagai pilar terdepan perekonomian Sulawesi Selatan, maka dibentuk struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan pekerjaan antara satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Secara singkat struktur organisasi Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Penyuluh, Sub Bagian Umum dan kepegawaian, Sub. Bagian Program, Sub. Bagian Keuangan, Bidang Industry Agro, Kimia dan Hasil Hutan, Bidang Industry Logam, Mesin dan Alat Transportasi, Bidang Industry Tekstil, Aneka, dan Elektronika Telematika, BidangIndustry kecil dan Menengah, Uptd Logam, Alsintan dan Tekstil, Updt Mamin dan Kemasan. 2. Dalam kegiatan KKLP ini sangat membantu bagi penulis dalam berinteraksi dengan orang-orang yang berpengalaman di dunia kerja sehingga dapat belajar dengan mencocokkan teori-teori yang diperoleh dari kampus dengan kenyataan sebenarnya dilapangan, khususnya di Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan
4.2 Saran A. Pihak Instansi/Perusahaan 1.
Setelah melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) di Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, maka kami memberikan saran dan masukan adalah pimpinan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Stafnya senantiasa memelihara kerjasama yang baik antara atasan dengan bawahan, serta sesama rekan karyawan. Karyawan disarankan bekerjasama meningkatkan SDM untuk mencapai prestasi kerja yang tinggi.
2.
Adapun saran diatas penulis maksudkan sebagai masukan-masukan positif bagi instansi untuk menumbuh kembangkan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan kearah yang lebih baik di masa-masa yang akan datang, semoga hal ini dapat dijadikan acuan dan pertimbangan. B. Pihak STIE YPUP
Waktu pelaksanaan KKLP sangat singkat, sehingga mahasiswa belum terlalu mengetahui sistem prosedur organisasi.
DAFTAR PUSTAKA Google Maps,2021,peta lokasi KKLP.https://maps.app.goo.gl/PZ8qi6LRjWxJ9jKG LPPM STIE YPU.2021.Pedoman Penulisan Laporan KKLPSTIE YPUP.Makassar
LAMPIRAN 1. Kartu Kehadiran Nama
: SISKA BURA TASIK
NIM
18401105
Program Studi
: AKUNTANSI Paraf
NO
Hari ( Tanggal,
Kegiatan
Bulan, Tahun)
Dosen
Pembimbing
pembimbing
KKLP diinstansi/ Perusahaan
1
Senin 03-05-2021
- Masa perkenalan - Pembagian ke tiap bidang
2
Selasa 04-05-2021
- Mengetik jafung analisi perdagangan
3
Rabu 05-05-2021
- Mengarsipkan surat masuk dan keluar
4
Kamis 06-05-2021
- Menulis penomoran surat masuk
5
Jumat 07-05-2021
- Menerima dan mengarsipkan surat
6
Sabtu 08-05-2021
Libur
7
Minggu09-05-2021
Libur
8
Senin 10-05-2021
- Membantu penyelenggaraa n Pasar Murah
NO Hari ( Tanggal, NO Hari ( Tanggal, Bulan, Tahun) Bulan, Tahun) NO
Hari ( Tanggal,
Paraf Paraf Dosen Pembimbing Dosen Pembimbing pembimbing KKLP pembimbing KKLP diinstansi/ diinstansi/ Paraf Perusahaan Perusahaan Dosen Pembimbing
Kegiatan Kegiatan
Kegiatan
9 Bulan, SelasaTahun) 11-05-2021 - Mendisposisi - Scanmasuk surat 22 Senin 24-05-2021 surat masuk 10 Rabu 12-05-2021 23 Selasa 25-05-2021
pembimbing
Libur lebaran - Penomoran
suratlebaran keluar 34 11 Sabtu 05-06-2021 Kamis 13-05-2021 Libur Libur - Liburlebaran (Hari Rabu14-05-2021 26-05-2021 Libur 35 1224 Minggu06-06-2021 Jumat Libur Raya Waisak) - Menerima dan 36 13 Senin 07-06-2021 15-05-2021 - Scan surat 25 Sabtu Kamis 27-05-2021 Libur mendisposisi masuk 14 surat masuk Minggu16-05-2021 Libur 26 Jumat 28-05-2021 - Mendisposisi surat 37 Selasa 08-06-2021 - Scansurat masuk - Mendisposisi 15 Senin 17-05-2021 masuk masuk 27 Sabtu 29-05-2021 surat Libur 38 Rabu 09-06-2021 - Mengarsipkan - Scan suratdan masuk 16 Selasa 18-05-2021 surat 28 Minggu30-05-2021keluar Libur masuk - Mendisposisi Rabu 19-05-2021 39 1729Kamis 10-06-2021 - Menerima dan Senin 31-05-2021- Mendisposisi surat masuk surat masuk mendisposisi surat masuk - Mengarsipkan Kamis 20-05-2021 - Penomoran 40 18 Jumat 11-06-2021 keluar surat masuk Libur (Haridan 30 Selasa 01-06-2021surat keluar 41 Sabtu 12-06-2021 LiburRaya Pancasila) 19 Jumat 21-05-2021 - Menerima dan mendisposisi - Penomoran Rabu 02-06-2021 Libur 42 31 Minggu13-06-2021 surat suratmasuk keluar - Mendisposisi 43 20 Senin 14-06-2021 22-05-2021 - Scan surat 32 Sabtu Kamis 03-06-2021 Libur surat masuk masuk Minggu23-05-2021 Libur 44 21 Selasa 15-06-2021 - Penomoran surat keluar 33 Jumat 04-06-2021 - Mengarsipkan surat masuk dan 45 Rabu 16-06-2021 - Menerima dan keluar mendisposisi surat masuk 46
Kamis 17-06-2021
- Mendisposisi surat masuk
KKLP diinstansi/ Perusahaan
Paraf NO
Hari ( Tanggal,
Kegiatan
Bulan, Tahun)
Dosen
Pembimbing
pembimbing
KKLP diinstansi/ Perusahaan
47
Jumat 18-06-2021
48
Sabtu 19-06-2021
Libur
49
Minggu20-06-2021
Libur
50
Senin 21-06-2021
51
Selasa 22-06-2021
- Mencatat penomoran surat di buku agenda
52
Rabu 23-06-2021
- Scan surat masuk
53
Kamis 24-06-2021
- Penomoran surat keluar
54
Jumat 25-06-2021
- Mendisposisi surat masuk
55
Sabtu 26-06-2021
Libur
56
Minggu27-06-2021
Libur
57
Senin 28-06-2021
Izin sakit
58
Selasa 29-06-2021
Izin sakit
59
Rabu 30-06-2021
- Menerima dan mendisposisi surat
60
Kamis 01-07-2021
- Penomoran surat keluar di buku agenda
- Print surat dan mendisposisi surat
Izin Sakit
Paraf NO
Hari ( Tanggal,
Kegiatan
Bulan, Tahun)
Dosen
Pembimbing
pembimbing
KKLP diinstansi/ Perusahaan
- Mendisposisi surat masuk
61
Jumat 02-07-2021
62
Sabtu 03-07-2021
Libur
63
Minggu04-07-2021
Libur
64
Senin 05-07-2021
- Menerima dan mendisposisi surat masuk
65
Selasa 06-07-2021
- Penomoran surat di buku agenda
66
Jumat 09-07-2021
- Penarikan KKLP
Makassar, 13 Desember 2021
Mengetahui : Ketua LPPM STIE YPUP
Dyan Fauziah Suryadi, SE.,MM NIDN. 092058903
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DINAS PERDAGANGAN Jl. Manunggal 22 Kel. Maccini Sombala Makassar 90231 Lampiran 2. Penilaian Oleh Instansi/Perusahaan Dinas Perrdangangan menerangkan bahwa mahasiswa berikut ini: Nama NIM Program Studi
: FATMAWATI 18 401 006 : AKUNTANSI
Telah selesai melakukan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) Angkatan ke65 Semester Genap Tahun Akademik 2021 dari tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan tanggal 08 Juli 2021 dengan nilai sebagai berikut: No
Indikator Penilaian
1
Kedisiplinan
2
Komunikasi
3
Kemandirian
4
Kreatifitas
Nilai (1 - 10)
Total Makassar, 13 Desember 2021 Pembimbing KKLP Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Kepala Sub. Bag. Umum, Kepegawaian dan Hukum
M.H AWAL ALIYAH, SH NIP.
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DINAS PERDAGANGAN Jl. Manunggal 22 Kel. Maccini Sombala Makassar 90231
SURAT KETERANGAN No: 2229 /VII/2021/Disdag Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan bahwa: NO
NAMA
STAMBUK
JURUSAN
1
FATMAWATI
18 401 006
AKUNTANSI
2
MIFTAHUL JANNAH
18 401 012
AKUNTANSI
3
IRFANDI
18 401 136
AKUNTANSI
Telah melaksanakan KKLP (Kuliah Kerja Lapangan Profesi) selama 2 (dua) bulan pada Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Demikian surat keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Makassar, 13 Desember 2021 KEPALA DINAS
DR. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, M.Si Pangkat: Pembina Utama Madya NIP. 196907141991121001
DOKUMENTASI Selasa, 04 Mei 2021 Mengetik jafung analisis perdagangan
Senin, 24 Mei 2021 Kunjungan Pembimbing Ketempat KKLP
Rabu, 16 juni 2021 Menerima dan mendisposisi surat masuk
Kamis, 01 Juli 2021 Mencatat penomoran surat keluar di buku agenda
Jumat, 09 Juli 2021 Penarikan KKLP (Foto bersama Kepala Sub.Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum)
Jumat, 09 Juli 2021 Foto Bersama Teman KKLP
KARTU KEHADIRAN