8 0 221 KB
DATASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.07 RUMAH SAKIT Tk.IV.02.07.05 dr.NEOSMIR
Analisis Tentang Angka Ketidaklengkapan An Pengisian Berkas Rekam Medis Di Rumah Sakit IV.02.07.05 Dr.Noesmir Baturaja
I.
Pendahuluan
pelayanan rekam medis Rumah Sakit bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap untuk memperoleh mutu pelayanan an yang sesuai guna mencapai syarat pelayanan yang maksimal. pelayanan yang bermutu di rumah sakit akan membantu mempercepat penyediaan an berkas rekam medis rawat jalan dan rawat inap. pelayanan mutu rekam medis berperan sangat penting dalam mengembang mutu pelayanan medis yang diberikan oleh rumah sakit. rumah sakit dalam hal ini bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan rekam medis yang didalamnya mencakup informasi pasien dan terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun pemalsuan data yang ada di dalam rekam medis. dalam pengisian rekam medis menjadi tanggung jawab para tenaga kesehatan, karena merekalah yang melaksanakan pencatatan medis. hal ini juga dijelaskan dalam undang-undang praktik kedokteran No. 29 tahun 2004 pasal 46 ayat (1):” setiap dokter/ dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.” selanjutnya dalam ayat (2): rekam medis sebagaimana dimaksud ayat(1) harus segera dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan kesehatan.” dalam ayat(3).” setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. standar mutu Rekam medis Rumah Sakit menganalisa kelengkapan pengisian berkas rekam medis. dari data di atas tim rumah sakit Tk IV. 02.07.05 dr.Noesmir Baturaja melakukan monitoring kelengkapan berkas rekam medis. II.
Tujuan
a.
mengetahui mutu penyelenggaraan kelengkapan berkas di Rumah Sakit Tk IV. 02.07.05 dr.Noesmir Baturaja b. sebagai evaluasi dan perencanaan tindak lanjut kedepannya c. sebagai tolak ukur dalam kinerja dokter dan perawat.
III.
Laporan pelaksanaan
telah dilakukan pengumpulan data angka kelengkapan berkas rekam medis data ini diambil pada bulan Januari 2020 sebagai berikut: Indikator Mutu Rekam Medis Bulan Januari a.
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Judul Dimensi mutu
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Dokumentasi berkas rekam medis menjadi akurat
Tujuan Definisi operasional
Frekuensi pengumpulan data Numerator
Denominator Sumber data Standar Penanggung jawab
Melihat kinerja dokter dan tenaga kesehtan lainnya. Kelengkpan pengisisan berkas rekam medis menunjukan kinerja dokter,perawat dan tenaga kesehatan lainnya. 1 bulan Jumlah berkas rekam medis pasien rawat inap yang dihitung kelengkapan pengisian dalam waktu satu bulan. Berkas rekam medis >90% Kepala Unit Rekam Medis
Standar waktu kelengkapan pengisian berkas rekam medis telah mendapatkan pelayanan 24 jam= 1440 menit Jumlah pasien bulan januari = 429 Berkas rekam medis yang tidak lengkap= 30 Analisis dilakukan medis tidak lengkap menggunakan rumus sebagai berikut:
= 87% IV.
Kesimpulan Hasil program KLPCM belum maksimal dalam pengisian isi catatan berkas rekam medis diharapkan dokter,perawat, dan petugas medis lainnya bekerja sama dengan rekam medis untuk memebrikan hasil evaluasi kepada DPJP agar mengisi catatn pasien pulang lengkap.
V.
Saran dan tindak lanjut Untuk menghindari agar tidak terjadi ketidaklengkapan dalam pengisisan data maka setiap teanaga para medis diruangan meningkatkan kepada teanag medis untuk mengisi kelengkapan data, sehingga pelayanan medis di Rumah Sakit Tk.IV.dr.Noesmir Baturaja dapat tercapai.
DATASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.07 RUMAH SAKIT Tk.IV.02.07.05 dr.NEOSMIR
Analisis Tentang Angka Ketidaklengkapan An Pengisian Berkas Rekam Medis Di Rumah Sakit IV.02.07.05 Dr.Noesmir Baturaja
Pendahuluan pelayanan rekam medis Rumah Sakit bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap untuk memperoleh mutu pelayanan an yang sesuai guna mencapai syarat pelayanan yang maksimal. pelayanan yang bermutu di rumah sakit akan membantu mempercepat penyediaan an berkas rekam medis rawat jalan dan rawat inap. pelayanan mutu rekam medis berperan sangat penting dalam mengembang mutu pelayanan medis yang diberikan oleh rumah sakit. rumah sakit dalam hal ini bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan rekam medis yang didalamnya mencakup informasi pasien dan terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun pemalsuan data yang ada di dalam rekam medis. dalam pengisian rekam medis menjadi tanggung jawab para tenaga kesehatan, karena merekalah yang melaksanakan pencatatan medis. hal ini juga dijelaskan dalam undang-undang praktik kedokteran No. 29 tahun 2004 pasal 46 ayat (1):” setiap dokter/ dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.” selanjutnya dalam ayat (2): rekam medis sebagaimana dimaksud ayat(1) harus segera dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan kesehatan.” dalam ayat(3).” setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. standar mutu Rekam medis Rumah Sakit menganalisa kelengkapan pengisian berkas rekam medis. dari data di atas tim rumah sakit Tk IV. 02.07.05 dr.Noesmir Baturaja melakukan monitoring kelengkapan berkas rekam medis. Tujuan d.
mengetahui mutu penyelenggaraan kelengkapan berkas di Rumah Sakit Tk IV. 02.07.05 dr.Noesmir Baturaja e. sebagai evaluasi dan perencanaan tindak lanjut kedepannya f. sebagai tolak ukur dalam kinerja dokter dan perawat.
Laporan pelaksanaan telah dilakukan pengumpulan data angka kelengkapan berkas rekam medis data ini diambil pada bulan Januari 2020 sebagai berikut: Indikator Mutu Rekam Medis Bulan Febuari b.
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Judul Dimensi mutu
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Dokumentasi berkas rekam medis menjadi akurat
Tujuan Definisi operasional
Frekuensi pengumpulan data Numerator
Denominator Sumber data Standar Penanggung jawab
Melihat kinerja dokter dan tenaga kesehtan lainnya. Kelengkpan pengisisan berkas rekam medis menunjukan kinerja dokter,perawat dan tenaga kesehatan lainnya. 1 bulan Jumlah berkas rekam medis pasien rawat inap yang dihitung kelengkapan pengisian dalam waktu satu bulan. Berkas rekam medis >90% Kepala Unit Rekam Medis
Standar waktu kelengkapan pengisian berkas rekam medis telah mendapatkan pelayanan 24 jam= 1440 menit Jumlah pasien bulan Febuari =535 Berkas rekam medis yang tidak lengkap=75 Analisis dilakukan medis tidak lengkap menggunakan rumus sebagai berikut:
= 85% I.
Kesimpulan Hasil program KLPCM belum maksimal dalam pengisian isi catatan berkas rekam medis diharapkan dokter,perawat, dan petugas medis lainnya bekerja sama dengan rekam medis untuk memebrikan hasil evaluasi kepada DPJP agar mengisi catatn pasien pulang lengkap.
II.
Saran dan tindak lanjut Untuk menghindari agar tidak terjadi ketidaklengkapan dalam pengisisan data maka setiap teanaga para medis diruangan meningkatkan kepada teanag medis untuk mengisi kelengkapan data, sehingga pelayanan medis di Rumah Sakit Tk.IV.dr.Noesmir Baturaja dapat tercapai.
DATASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.07 RUMAH SAKIT Tk.IV.02.07.05 dr.NEOSMIR
Analisis Tentang Angka Ketidaklengkapan An Pengisian Berkas Rekam Medis Di Rumah Sakit IV.02.07.05 Dr.Noesmir Baturaja
I.
Pendahuluan
pelayanan rekam medis Rumah Sakit bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap untuk memperoleh mutu pelayanan an yang sesuai guna mencapai syarat pelayanan yang maksimal. pelayanan yang bermutu di rumah sakit akan membantu mempercepat penyediaan an berkas rekam medis rawat jalan dan rawat inap. pelayanan mutu rekam medis berperan sangat penting dalam mengembang mutu pelayanan medis yang diberikan oleh rumah sakit. rumah sakit dalam hal ini bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan rekam medis yang didalamnya mencakup informasi pasien dan terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun pemalsuan data yang ada di dalam rekam medis. dalam pengisian rekam medis menjadi tanggung jawab para tenaga kesehatan, karena merekalah yang melaksanakan pencatatan medis. hal ini juga dijelaskan dalam undang-undang praktik kedokteran No. 29 tahun 2004 pasal 46 ayat (1):” setiap dokter/ dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.” selanjutnya dalam ayat (2): rekam medis sebagaimana dimaksud ayat(1) harus segera dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan kesehatan.” dalam ayat(3).” setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. standar mutu Rekam medis Rumah Sakit menganalisa kelengkapan pengisian berkas rekam medis. dari data di atas tim rumah sakit Tk IV. 02.07.05 dr.Noesmir Baturaja melakukan monitoring kelengkapan berkas rekam medis. II.
Tujuan
g.
mengetahui mutu penyelenggaraan kelengkapan berkas di Rumah Sakit Tk IV. 02.07.05 dr.Noesmir Baturaja h. sebagai evaluasi dan perencanaan tindak lanjut kedepannya i. sebagai tolak ukur dalam kinerja dokter dan perawat.
III.
Laporan pelaksanaan
telah dilakukan pengumpulan data angka kelengkapan berkas rekam medis data ini diambil pada bulan Januari 2020 sebagai berikut: Indikator Mutu Rekam Medis Bulan Maret c.
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Judul Dimensi mutu
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Dokumentasi berkas rekam medis menjadi akurat
Tujuan
Melihat kinerja dokter dan tenaga kesehtan lainnya. Kelengkpan pengisisan berkas rekam medis menunjukan kinerja dokter,perawat dan tenaga kesehatan lainnya. 1 bulan Jumlah berkas rekam medis pasien rawat inap yang dihitung kelengkapan pengisian dalam waktu satu bulan.
Definisi operasional
Frekuensi pengumpulan data Numerator
Denominator Sumber data Standar Penanggung jawab
Berkas rekam medis >90% Kepala Unit Rekam Medis
Standar waktu kelengkapan pengisian berkas rekam medis telah mendapatkan pelayanan 24 jam= 1440 menit Jumlah pasien bulan Maret = 498 Berkas rekam medis yang tidak lengkap = 70 Analisis dilakukan medis tidak lengkap menggunakan rumus sebagai berikut:
= 85% IV.
Kesimpulan Hasil program KLPCM belum maksimal dalam pengisian isi catatan berkas rekam medis diharapkan dokter,perawat, dan petugas medis lainnya bekerja sama dengan rekam medis untuk memebrikan hasil evaluasi kepada DPJP agar mengisi catatn pasien pulang lengkap.
V.
Saran dan tindak lanjut Untuk menghindari agar tidak terjadi ketidaklengkapan dalam pengisisan data maka setiap teanaga para medis diruangan meningkatkan kepada teanag medis untuk mengisi kelengkapan data, sehingga pelayanan medis di Rumah Sakit Tk.IV.dr.Noesmir Baturaja dapat tercapai.
DATASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.07 RUMAH SAKIT Tk.IV.02.07.05 dr.NEOSMIR
Analisis Tentang Angka Ketidaklengkapan An Pengisian Berkas Rekam Medis Di Rumah Sakit IV.02.07.05 Dr.Noesmir Baturaja
I.
Pendahuluan
pelayanan rekam medis Rumah Sakit bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap untuk memperoleh mutu pelayanan an yang sesuai guna mencapai syarat pelayanan yang maksimal. pelayanan yang bermutu di rumah sakit akan membantu mempercepat penyediaan an berkas rekam medis rawat jalan dan rawat inap. pelayanan mutu rekam medis berperan sangat penting dalam mengembang mutu pelayanan medis yang diberikan oleh rumah sakit. rumah sakit dalam hal ini bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan rekam medis yang didalamnya mencakup informasi pasien dan terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun pemalsuan data yang ada di dalam rekam medis. dalam pengisian rekam medis menjadi tanggung jawab para tenaga kesehatan, karena merekalah yang melaksanakan pencatatan medis. hal ini juga dijelaskan dalam undang-undang praktik kedokteran No. 29 tahun 2004 pasal 46 ayat (1):” setiap dokter/ dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.” selanjutnya dalam ayat (2): rekam medis sebagaimana dimaksud ayat(1) harus segera dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan kesehatan.” dalam ayat(3).” setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. standar mutu Rekam medis Rumah Sakit menganalisa kelengkapan pengisian berkas rekam medis. dari data di atas tim rumah sakit Tk IV. 02.07.05 dr.Noesmir Baturaja melakukan monitoring kelengkapan berkas rekam medis. II.
Tujuan
j.
mengetahui mutu penyelenggaraan kelengkapan berkas di Rumah Sakit Tk IV. 02.07.05 dr.Noesmir Baturaja k. sebagai evaluasi dan perencanaan tindak lanjut kedepannya l. sebagai tolak ukur dalam kinerja dokter dan perawat.
III.
Laporan pelaksanaan
telah dilakukan pengumpulan data angka kelengkapan berkas rekam medis data ini diambil pada bulan Januari 2020 sebagai berikut: Indikator Mutu Rekam Medis Bulan Maret d.
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Judul Dimensi mutu
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Dokumentasi berkas rekam medis menjadi akurat
Tujuan
Melihat kinerja dokter dan tenaga kesehtan lainnya. Kelengkpan pengisisan berkas rekam medis menunjukan kinerja dokter,perawat dan tenaga kesehatan lainnya. 1 bulan Jumlah berkas rekam medis pasien rawat inap yang dihitung kelengkapan pengisian dalam waktu satu bulan.
Definisi operasional
Frekuensi pengumpulan data Numerator
Denominator Sumber data Standar Penanggung jawab
Berkas rekam medis >90% Kepala Unit Rekam Medis
Standar waktu kelengkapan pengisian berkas rekam medis telah mendapatkan pelayanan 24 jam= 1440 menit Jumlah pasien bulan Maret = 187 Berkas rekam medis yang tidak lengkap = 50 Analisis dilakukan medis tidak lengkap menggunakan rumus sebagai berikut:
= 73% IV.
Kesimpulan Hasil program KLPCM belum maksimal dalam pengisian isi catatan berkas rekam medis diharapkan dokter,perawat, dan petugas medis lainnya bekerja sama dengan rekam medis untuk memebrikan hasil evaluasi kepada DPJP agar mengisi catatn pasien pulang lengkap.
V.
Saran dan tindak lanjut Untuk menghindari agar tidak terjadi ketidaklengkapan dalam pengisisan data maka setiap teanaga para medis diruangan meningkatkan kepada teanag medis untuk mengisi kelengkapan data, sehingga pelayanan medis di Rumah Sakit Tk.IV.dr.Noesmir Baturaja dapat tercapai.