Laporan Magang Early Exposure 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MAGANG EARLY EXPOSURE 2022 DI APOTEK MEULABOH



DISUSUN OLEH: NAMA: NIM : KELAS:



PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS 2022



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala rahmat dan hidayah-Nya proses penulisan Laporan Magang Early Exposure yang merupakan salah satu rangkaian dari proses Bina Bakat Minat Kepemimpinan (BBMK) Fakultas Farmasi Universitas Andalas ini dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat pada waktunya. Kegiatan Early Exposure ini sudah saya laksanakan selama 5 hari berturut turut yaitu pada tanggal 24 Januari 2022 – 28 Januari 2022 di Apotek Meulaboh yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan Magang Early Exposure ini merupakan suatu hal yang membuka wawasan serta pengalaman di bidang farmasi karena dapat merasakan dunia kerja secara nyata. Hal ini tentunya tidak lepas dari peran serta dukungan dan kerja sama pihak. Pada kesempatan ini saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak dr. Ilum Anam, Sp.PD. Ka. Geh selaku Pemilik klinik dan Sarana Apotek, dan bapak Apt. Anshar, S. Farm, selaku Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Meulaboh yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk melaksanakan magang. Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan dan perbaikan selanjutnya.



Meulaboh, 30 Januari 2022



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................



i



DAFTAR ISI .................................................................................................



ii



BAB I



1



PENDAHULUAN ...........................................................................



1.1 Hari Pertama (Pengenalan Struktur Apotek).................................... 2.1 Hari Kedua (Alur Peracikan Obat dan Pelayanan Obat)...................



3



3.1 Hari Ketiga (Gudang Farmasi) ........................................................



4



4.1 Hari Keempat (KIO/Visite/PIO) .....................................................



4



BAB II ISI 2.1 Kegiatan Hari Pertama ..................................................................... 2.2 Kegiatan Hari Kedua........................................................................ 2.3 Kegiatan Hari Ketiga........................................................................ 2.4 Kegiatan HariKeempat...................................................................... 2.5 Kegiatan Hari Kelima........................................................................ BAB III PENUTUP.......................................................................................... 3.1 Kesimpulan....................................................................................... 3.2 Saran.................................................................................................



27



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Hari Pertama (Pengenalan Struktur Apotek) a. Sejarah Apotek Apotek Meulaboh merupakan salah satu apotek yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Apotek Meulaboh berdiri pada tahun 2010 dan diberi nama Apotek Meulaboh karena apotek tersebut berada di kota Meulaboh. b. Identititas Apotek Nama Apotek



: Apotek Meulaboh



Alamat Apotek



: Jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat



No Telepon



: 0823 8749 2964



Hari dan Jam Praktek : Setiap Hari pukul 08.00-22.00



c.



Struktur Kepengurusan Apotek 



Apoteker Pengelola Apotek (APA)



: Apt. Anshar, S. Farm







Pemilik Sarana Apotek (PSA)



: dr. Ilum Anam, Sp.PD. Ka.



Geh 



Asisten Apoteker (AA)



: Rizka Rahmah, AMd. Farm



d. Tugas dan Fungsi Apotek  Tempat



pengabdian



profesi



seorang



apoteker



yang



telah



mengucapkan sumpah jabatan.  Sarana



farmasi



yang



melaksanakan



peracikan,



pengubahan



bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.  Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.  e. Fungsi dan Tugas Apoteker  Memberi pelayanan kepada pasien, memberi informasi obat kepada masyarakat, dan kepada tenaga kesehatan lainnya.  Dapat mengambil keputusan terbaik terkait pelayanan kepada pasien.  Mampu berkomunikasi dengan baik kepada pihak pasien ataupun tenaga kesehatan lainnya.  Mampu



bertanggung



mulai



jawab



dalam



pengelolaan



apotek,



dari manajemen pengadaan, pelayanan, administrasi,



manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup apotek. Mengelola



apotek



dengan baik dalam hal pelayanan, pengelolaan manajemen apotek, pengelolaan tenaga kerja, dan administrasi keuangan.  Dapat



menjadi



pembimbing



bagi



staff



dan



mampu



meningkatkan kompetensi serta melaksanakan profesi dengan baik f. Fasilitas Apotek  Bangunan  Lemari obat  Etalase obat  Parkiran  Ruang racik  Ruang kerja Apoteker  Ruang tunggu  Toilet  Washtafel  Ruang penyerahan resep  Ruang konseling



 Mushalla 1.2 Hari Kedua (Alur Peracikan Obat dan Pelayanan Obat) Peracikan obat adalah penyediaan obat yang dibutuhkan oleh pasien secara individu yang dibuat di apotek karena terbatasnya sediaan obat yang ada. Peracikan obat dilakukan harus sesuai dengan dosis yang telah ditentukan



Pelayanan obat di apotek Meulaboh dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pelayanan dengan resep dan pelayanan tanpa resep. Apoteker memberikan tindakan yang berbeda terhadap 2 cara pelayanan obat tersebut. Pelayanan dengan Resep Alur pelayanan obat dengan resep adalah sebagai berikut : 1. Skrining Resep a. Persyaratan Administratif Pada resep harus tertulis : -Nama, SIP, dan Alamat Dokter -Tanggal penulisan resep -Tanda tangan atau paraf dokter yang menulis resep -Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien -Cara pemakaian obat yang jelas -Informasi lainnya b. Kesesuaian Farmasetik Berupa bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara, dan lama pemberian obat c. Pertimbangan Klinis Berupa adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian dosisobat, kesesuaian jumlah obat, kesesuaian durasi obat, ataupun informasi lainnya. 2. Penyiapan obat Penyiapan obat meliputi: 



Peracikan obat







Pemberian etiket







Kemasan obat yang diserahkan







Penyerahan obat







Informasi obat







Konseling







Monitoring Penggunaan Obat



Pelayanan Tanpa Resep



Alur pelayanan obat tanpa resep adalah sebagai berikut : a. Pasien datang dengan permintaan obat tertentu atau dengan keluhan tertentu selanjutnya berkonsultasi dengan apoteker untuk menentukan obat yang sesuai. b. Pemeriksaan stock obat dan harga obat. c. Jika pasien sepakat dengan harga yang ditentukan, dilakukan pembayaran. d. Penyerahan obat dalam jenis dan jumlah dengan wadah ataupun plastik. e. Penyerahan obat kepada pasien disertai dengan informasi aturan pakai, indikasi, kontraindikasi, efek samping, dan hal lain yang perlu diperhatikan pasien. Selain peracikan dan pelayanan obat pada hari kedua ini juga membahas mengenai pembentukan dosis, membuat copy resep, jenis obat yang terdapat di Apotek



Meulaboh,



Daftar



Obat



Wajib



Apotek



(DOWA), serta Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN). Copy resep atau salinan resep merupakan salinan tertulis dari suatu resep yang dibuat oleh apotek. Pembuatan copy resep bertujuan untuk memudahkan pasien agar dapat membeli obat yang sebelumnya sudah pernah di beli di apotek tanpa bertemu dengan dokter kembali. Salinan resep memuat : a. Semua keterangan yang terdapat dalam resep asli. b. Tanda tangan atau para Apoteker Pengelola Apotek (APA) c. Nama dan alamat apotek d. Nama dan Nomor Surat Izin Pengelolaan Apotek



e. Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan atau tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan. f. Nomor resep dan tanggal penulisan resep. Salinan resep harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) bila tidak ada boleh digantikan oleh Apoteker Pendamping, Asisten Apoteker, atau Apoteker Pengganti dengan mencanumkan nama terang dan status yang bersangkutan. Resep dan Copy resep harus di rahasiakan. Selain itu Resep dan Copy resep hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis resep atau dokter yang merawat pasien dan petugas kesehatan yang berwenang. Obat Wajib Apotek (DOWA) adalah beberapa obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek. Sedangkan Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN) adalah daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan yang harus tersedia di Unit Pelayanan Kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. 1.3. Hari Ketiga (Gudang Farmasi) Pada hari ketiga, mencakup pembahasan mengenai metode penyimpanan obat berjenis Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras, Narkotika, Psikotropika, maupun Vaksin. Semua jenis obat tersebut memiliki cara atau metode penyimpanan yang juga berbeda. Metode penyimpanan obat dapat dilakukan berdasarkan abjad, berdasarkan obat generik atau non generik, berdasarkan golongan obat, berdasarkan bentuk sediaan, maupun berdasarkan stabilitas obat (suhu, cahaya, kelembaban). Berbeda dengan psikotropika dan narkotika, metode penyimpanannya sudah diatur dalam undang undang. Obat psikotropika dan narkotika harus disimpan secara terpisah di dalam lemari yang terbuat dari kayu dengan ukuran 40x80x120. Lemari obat psikotropika dan narkotika juga harus diberi kunci ganda serta penempatan lemarinya harus menempel pada lantai



Selain penyimpanan obat, pada gudang farmasi juga membahas standar ruangan penyimpanan obat, alur distribusi obat, maupun perlakuan terhadap obat yang sudah kadaluarsa. Golongan obat yang terdapat di Apotek Meulaboh, antara lain : 1. Obat bebas



Obat bebas adalah obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, toko obat, atau toko biasa. Contoh obat bebas yang terdapat di Apotek Meulaboh, antara lain yaitu: Bioralit, Dexanta, Neurobion, Paracetamol, Polysilane. 2. Obat Bebas Terbatas



Obat bebas terbatas adalah obat yang diberi batas pada setiap takaran dan kemasan yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas dapat dibeli tanpa resep dokter. Contoh golongan obat bebas terbatas di apotek Meulaboh antara lain: Antimo, Betadine, Forte, Ibuprofen, dan Zenirex. Berikut tanda peringatan pada kemasan obat bebas terbatas :



3. Obat keras



Obat keras adalah obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus menggunakan resep dokter. Beberapa golongan obat keras yang terdapat di Apotek Meuolaboh, antara lain: Amoxicillin, Captopril, Metvormin, dan Simvastatin. 4. Obat Narkotika dan Psikotropika



Beberapa golongan obat narkotika dan psikotropika yang terdapat di Apotek Meuolaboh, antara lain: Zypraz, Codein. Penyimpanan



obat



dapat



dilakukan



dengan



beberapa



metode,



diantaranya, yaitu: 1. Berdasarkan abjad Penyimpanan obat berdasarkan abjad bertujuan untuk mempermudah pengambilan obat, tetapi juga harus sesuai dengan bentuk sediaan obat.



2. Berdasarkan generik dan non generik Penyimpanan obat juga bisa dilakukan dengan menggolongkan obat generik dengan generik serta obat golongan non generik dengan non generik. Hal ini memiiki tujuan yang sama, yaitu untuk mempermudah pengambilan obat.



3. Berdasarkan kelas terapi obat Obat juga dapat disimpan berdasarkan khasiat atau indikasi obat tersebut, misalnya golongan antibiotika, golongan antihipertensi, golongan anti diabet, golongan antikortikosteroid atau golongan lainnya.



4. Berdasarkan bentuk sediaan



Agar terlihat lebih rapi, obat disusun berdasarkan bentuk sediaan, metode penyimpanan ini juga banyak di temukan pada apotek apotek. 5. Berdasarkan stabilitas obat Penyimpanan obat berdasarkan stabilitasnya dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti suhu, cahaya, ataupun kelembaban. Di Apotek Meulaboh, obat disimpan dan disusun menggunakan metode berdasarkan bentuk sediaan dan bentuk abjad, sehingga sangat terlihat rapi di lemari penyimpanan dan juga mudah dalam pengambilan obat yang diperlukan. Alur pemesanan obat di Apotek Meulaboh adalah: a. Pengecekan Stok Obat di Apotek b.



Penulisan Surat Pesanan (SP) oleh Apoteker Pengelola Apotek



(APA) c. Surat Pesanan (SP) dikirimkan ke PBF oleh Distributor atau Sales) d. Obat datang sesuai Surat Pesanan (SP) Alur penerimaan obat di Apotek Meulaboh adalah : a. Obat diterima dari PBF beserta faktur. b. Pengecekan antara pesanan (Surat Pesanan) dengan obat yang dating. c. Pengecekan Expire Date, jumlah, jenis, dan kondisi fisik obat yang dating. d. Menuliskan di kartu stok. Selanjutnya perlakuan terhadap obat yang sudah kadaluarsa (Expire Date) di Apotek Meulaboh : a.



Apoteker Pengelola Apotek (APA) mendata jenis obat yang sudah kadaluarsa.



b. APA mendata no BETS obat tersebut. c. Melaporkan kepada PBF untuk dimusnahkan. Obat kadaluarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan obat. Pemusnahan obat kadaluarsa atau rusak yang



2



mengandung psikotropika atau narkotika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Sedangkan pemusnahan obat kadaluarsa atau rusak selain Psikotropika dan Narkotika disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki Surat Izin Praktek atau Surat Izin Kerja. Pemusnahan obat yang kadaluarsa atau rusak tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan. Selanjutnya Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) dan Daftar Obat Essensial Nasional yang terdapat di Apotek Meulaboh : 1. Daftar Obat Wajib Apotek Daftar Obat Wajib Apotek adalah Daftar Obat Keras yang boleh diserahkan Apoteker tanpa resep dokter. Persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan Obat Wajib Apotek adalah sebagai berikut: a.



Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data



pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita b.



Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien



c. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar, mencakup: indikasi, kontraindikasi, cara pemakaian, cara penyimpanan, dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek yang tidak dikehendaki tersebut timbul. Tujuan Obat Wajib Apotek adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat, sehingga obat obat yang tergolong dalam Obat Wajib Apotek (OWA) adalah obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Selanjutnya Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN), Obat Esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan dalam pelayanan Kesehatan. Sedangkan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar yang berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan Kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. DOEN merupakan standar nasional minimal untuk pelayanan Kesehatan. Tujuan Penerapan Daftar Obat Esensial Nasional, antara lain : 2



1. Meningkatkan ketepatan, keamanan, dan kerasionalan penggunaan obat. 2.



Memperluas, meratakan, dan meningkatkan mutu pelayanan



Kesehatan Contoh beberapa jenis obat yang termasuk dalam Daftar Obat Esensial Nasional adalah :







Analgesik narkotik (fentanyl, kodein, morfin, petidin, sufentanil)







Analgesik non Narkotik (ibuprofen, ketoprofen, natrium diklofenak, paracetamol)







Antipirai (alopurinol, kolkisin)







Anestetik local (bupivakain, bupivakain heavy, etil klorida, lidokain)







Anestetik umum dan Oksigen (halotan, isoflurane, ketamin, nitrogen oksida, oksigen, propofol, thiopental)







Antialergi



(deksametason,



difenhidramin,



epinefrin,



klorfeniramin, loratadine, setrizin). Pelayanan Informasi Obat (PIO) setiap hari kepada pasien yang datang ke apotek. Tujuan Pelayanan Informasi Obat, antara lain: a.



Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien atau tenaga



kesehatan di lingkungan rumah sakit b.



Menyediakan



informasi



untuk



membuat



kebijakan



yang



berhubungan dengan obat atau sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai c. Meningkatkan profesionalisme apoteker d. Menunjang penggunaan obat yang rasional 2



Kegiatan Pelayanan Informasi Obat, meliputi : ∙



Menjawab pertanyaan.







Menerbitkan bulletin, leaflet, poster, atau newsletter.







Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya.







Melakukan penelitian.



1.5. Hari Kelima (Pendalaman Ilmu Kefarmasian) Pada hari kelima, saya membahas mengenai pelayanan kefarmasian di apotek, kedudukan kefarmasian di apotek, pemusnahan resep, melihat contoh surat pemesanan obat, contoh surat pemesanan narkotika dan psikotropika, contoh kartu stok, contoh kwitansi resep, contoh etiket, contoh bungkus obat, serta mendokumentasikan lemari obat maupun bangunan apotek. Pelayanan kefarmasian



adalah



suatu



pelayanan langsung dan



bertanggung jawab pada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan kefarmasian di apotek meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik. a.



Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai:



Perencanaan,



Pengadaan,



Penerimaan,



Penyimpanan,



Pemusnahan, Pengendalian, Pencatatan dan Pelaporan. b.



Pelayanan farmasiklinik: ∙Pengkajian (Skrinning



resep R/)



∙Dispensing (penyiapan, peracikan, pengemasan, sesuai permintaan resep ∙Pelayanan Informasi Obat (PIO) ∙Konseling c.



Pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care)



2







Pemantauan terapi obat







Monitoring efek samping obat



Standar pelayanan kefarmasian di Apotek bertujuan untuk: 1. Sebagai standar praktik Farmasis dalam menjalankan profesi 2. Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak proffesional 3. Melindungi profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian Selanjutnya pemusnahan resep, resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu lima tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh sekurang kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.



2



BAB II ISI 2.1. Kegaiatan Hari Pertama Pada hari pertama di Apotek Meulaboh pada tanggal 24 Januari 2022, saya berusaha mengenali struktur dari apotek tersebut. Berawal dari mewawancarai bapak dr. Ilum Anam, Sp.PD. Ka. Geh sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) di Apotek Meulaboh yang dimulai dengan menanyakan sejarah berdirinya apotek Meulaboh. Kemudian, saya dikenalkan dengan apoteker yang menanggulangi apotek Meulaboh tersebut adalah bapak Apt. Anshar, S. Farm.



Selanjutnya, saya juga



menanyakan struktur kepengurusan dari Apotek Meulaboh. Setelah dijelaskan, Apotek Meulaboh memiliki, Asisten Apoteker, ataupun staff yang membantu Ibu Anshar di Apotek. Selanjutnya, APA menjelaskan identitas apotek dengan menunjukkan papan Izin Praktek Apoteker. Setelah itu, saya juga melihat lihat fasilitas yang terdapat di Apotek Meulaboh, mulai dari pintu masuk Apotek hingga tempat penyimpanan obat di Apotek tersebut.



2.2. Kegiatan Hari Kedua Pada hari kedua, yaitu bertepatan dengan tanggal 25 Januari 2022, saya kembali menanyakan kepada APA dengan topik yang berbeda yaitu Alur Peracikan Obat dan Pelayanan Obat. APA menjelaskan mulai dari cara pengelolaan obat yang baik dan benar. APA mengungkapkan bahwa salah satu cara mengelola obat yang baik dan benar adalah dengan menyimpan obat pada suhu yang sesuai dengan jenis obat tersebut. Selanjutnya APA juga menjelaskan mengenai salinan resep atau copy resep. Copy resep dibuat oleh APA apabila pasien meminta untuk melakukan pembelian kembali atau perpanjangan waktu pembelian obat. Pembuatan copy resep juga harus memperhatikan syarat syarat yang ada,



2



seperti nama dan alamat apotek, nama APA dan Nomor SIA, tanda tangan dan lainnya. Setelah itu, apa juga berbicara mengenai cara pembentukan dosis obat. Jika pasien membawa resep, APA hanya tinggal mengambil obat sesuai dengan dosis yang diberikan dokter. Sedangkan jika pasien tidak memiliki resep, APA berkonsultasi terlebih dahulu dengan pasien tentang keluhannya selanjutnya pengambilan obat dimulai dari dosis terendah. Pada magang ini saya diajarkan cara meracik obat yang baik dan benar, obat racikan yang dibuat dalam bentuk kapsul. Selanjutnya pada hari itu saya juga melihat jenis jenis obat yang terdapat di Apotek Meulaboh, dari yang saya amati terdapat jenis obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan obat narkotika serta psikotropika. Selanjutnya obat tradisional yang bergolongan jamu, fitofarmaka, ataupun Obat Herbal Terstandar (OHT). Selanjutnya, saya diajarkan dan diberitahu mengenai obat fast moving di apotek Meulaboh dan juga obat generic di Apotek Meulaboh. Kemudian, diberitahukan tentang masing-masing dari kegunaan obat tersebut. 2.3. Kegiatan Hari Ketiga Pada hari ketiga tepatnya tanggal 26 Juli 2021, saya mengamati gudang farmasi atau tempat penyimpanan obat. Disana saya mulai melihat satu persatu jenis jenis obat yang di jual di Apotek Meulaboh karena pada hari kedua belum seluruhnya saya amati. Selanjutnya, saya memperhatikan tempat tempat penyimpanan obat. Obat di Apotek Meulaboh ada yang disimpan didalam etalase obat seperti obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Adapula yang disimpan dalam rak obat seperti obat obat yang memiliki bentuk sediaan tablet.



2



Selain itu juga ada yang diletakkan di dalam lemari kaca yaitu obat yang berbentuk sediaan salep dan krim. Selanjutnya juga ada fasilitas kukas untuk menyimpan obat obat yang memerlukan suhu rendah. Selanjutnya, obat narkotika dan psikotropika disimpan didalam lemari khusus. Semua jenis obat obatan di apotek Meulaboh disimpan pada letak seharusnya masing-masing dari obat tersebut. Seperti vaksin yang disimpan dalam suhu 2-8 Celcius. Selanjutnya, saya diberi penjelasan mengenai alur pendistribusian obat. APA mengatakan bahwa dimuai dengan melakukan pengecekan stok obat. Setelah itu menuliskannya ke dalam Surat Pesanan dan mengirimkan kepada Pedagang Besar Farmasi melalui sales. Dan terakhir adalah pengiriman obat. Selanjutnya juga dijelaskan mengenai perlakuan terhadap obat yang sudah kadaluarsa ataupun obat yang rusak. Langkah langkahnya yaitu obat harus dimusnahkan sesuai jenis dan bentuk sediaan obat. Apabila obat yang rusak atau sudah kadaluarsa berjenis Psikotropika dan Narkotika, Obat dimusnahkan oleh APA yang disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Sedangkan apabila obat yang rusak atau sudah kadaluarsa berjenis selain Psikotropika dan Narkotika, pemusnahan obat dilakukan oleh APA yang disaksikan oleh tenaga kesehatan lain yang memiliki SIK selanjutnya melaporkan berita acara pemusnahan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Selain itu juga dapat dilakukan dengan cara membuat data jenis obat yang rusak dan sudah kadaluarsa, selanjutnya daftarkan no bets obat tersebut, dan laporkan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). 2.4. Kegiatan Hari Keempat Pada hari keempat tepatnya pada tanggal 27 Januari 2022, saya menanyakan kepada APA apakah Kampanye Informasi Obat



(KIO),



Visite, dan Pelayanan Informasi Obat terjalankan di Apotek Meulaboh.



2



APA menjelaskan yang terjalankan hanya PIO. Karena masih kurangnya tenaga kefarmasian serta sarana maupun prasarana yang masih kurang untuk memenuhi terjadinya KIO. Sedangkan Pelayanan Informasi Obat (PIO) terlaksana setiap hari kepada pasien yang datang ke apotek. Visite atau kunjungan apoteker kepada pasien ke rumah sakit tidak terjalankan, karena susahnya membagi waktu APA untuk di apotek dan melaksanakan program-program. Dan apotek Meulaboh tersebut tidak adanya rawat inap 2.5. Kegiatan Hari Kelima Pada har.i terakhir magang tepatnya tanggal 28 Januari 2022, disini saya hanya melakukan pendalaman ilmu kefarmasian. Artinya saya menanyakan hal hal yang belum atau tidak saya pahami. Disini saya menanyakan tentang pelayanan kefarmasian kefarmasian



di apotek,



pemusnahan



di



apotek,



kedudukan



resep, melihat contoh surat



pemesanan obat, contoh surat pemesanan narkotika dan psikotropika, contoh kartu stok, contoh kwitansi resep, contoh etiket, dan contoh bungkus obat. Pelayanan kefarmasian di apotek sangatlah beragam bentuknya, mulai dari konseling obat, peracikan obat, pengelolaan obat, penyimpanan obat, pelayanan obat dan ain sebagainya. Disini saya juga menanyakan tentang etiket. Etiket adalah identitas suatu obat yang dicantumkan pada obat yang akan diserahkan dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang cara penggunaan obat yang benar hingga tujuan pengobatan dapat tercapai. Pemilihan etiket juga disesuaikan dengan penggunaan obat. Etiket berwarna biru digunakan untuk obat luar, sedangkan etiket berwarna putih digunakan untuk obat dalam. Selanjutnya surat pesanan obat. Surat Pesanan (SP) obatterdiri dari



2



4 jenis, yaitu Surat Pesanan Obat Bebas dan obat obatan tertentu, Surat Pesanan Obat Prekursor, Surat Pesanan Obat Narkotika, dan Surat Pesanan Obat Psikotropika. Selanjutnya juga terdapat kartu stok. Kartu stok obat adalah kartu yang berfungsi mencatat mutasi obat, berfungsi dalam menyusun laporan, serta mengetahui pergerakan obat di Apotek.



2



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan ∙



Pemilik Sarana Apotek (PSA) adalah bapak dr. Ilum Anam, Sp.PD. Ka. Geh dan Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek Meulaboh adalah Bapak Apt. Nelvi Anshar, S. Farm. Apotek Meulaboh memiliki Asisten Apoteker (AA) yaitu Rizka Rahmah, AMd. Farm.







Pelayanan dan pengelolaan obat di Apotek Meulaboh sudah dapat dikatakan baik







Pelayanan obat di Apotek Meulaboh dapat berupa Pelayanan Obat



dengan Resep dan Pelayanan Obat Tanpa Resep ∙



Salah satu cara pengelolaan obat di Apotek Meulaboh dengan menyimpan obat sesuai suhu yang dibutuhkan jenis obat







Penyimpanan obat di Apotek Meulaboh sudah benar, karena penyimpanan masing-masing dari jenis obat diletakkan ditempat yang seharusnya.







Jenis jenis Obat yang dijual di Apotek Meulaboh, antara lain yaitu : obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat narkotika dan psikotropika, dan obat tradisional (golongan jamu, fitofarmaka, ataupun Obat Herbal Terstandar)







Pelayanan Informasi Obat (PIO) di Apotek Meulaboh juga terlaksana setiap hari dengan baik dan benar







Visite tidak terlaksana oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA)



Apotek Meulaboh



2







Apotek Meulaboh juga melayani Salinan atau Copy Resep







Etiket yang terdapat di Apotek Meulaboh adalah Etiket Putih untuk obat dalam dan Etiket Biru untuk Obat Luar







Bentuk sediaan obat yang dijual oleh Apotek Meulaboh, antara lain



yaitu : Tablet, Kapsul, Syrup, Salep, Krim, Puyer, Suspensi, dan lain lain 3.2. Saran ● Sebaiknya Apotek Meulaboh memiliki Asisten Apoteker lebih dari satu untuk membantu Apoteker Pengelola Apotek (APA) dalam menjalankan tugasnya. ● Sebaiknya



Apotek



Meulaboh



menciptakan



adanya



menjalankannya agar menjadi apotek yang lebih baik lagi.



2



KIO



dan



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



2



.