Laporan Magang Muhamad Fiqri Haekal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PEMAGANGAN



PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN Komplek Gedung Negara, Jalan Brigjen KH Samun No.5, Serang, Banten.



Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Mata Kuliah Pemagangan Program Strata Satu Program Studi Ilmu Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten



Disusun Oleh Nama



: Muhamad Fiqri Haekal



NPM



: AP201810111



Prodi



: Ilmu Administrasi Negara



SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI BANTEN 2021 LEMBAR PERSETUJUAN SEMINAR LAPORAN PEMAGANGAN



Laporan Pemagangan ini disusun oleh : Nama



: Muhamad Fiqri Haekal



NPM



: AP201810111



Prodi



: Ilmu Administrasi Negara



Pembimbing telah menyetujui Laporan Pemagangan pada tanggal ………… Bulan ……………………. 2021.



Dosen Pembimbing



Pembimbing Komisi Informasi Provinsi Banten



Natta Sanjaya, S.Sos., M.Si.



Yulianah, SH., MH.



Ketua Prodi Studi Ilmu Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten



Dr. Julianes Cadith, S.Sos., M.Si.



LEMBAR PENGESAHAN SEMINAR LAPORAN PEMAGANGAN



Laporan Pemagangan ini disusun oleh : Nama



: Muhamad Fiqri Haekal



NPM



: AP201810111



Prodi



: Ilmu Administrasi Negara



Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan di Komisi Informasi Provinsi Banten. Sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 04 September 2021. Laporan ini telah dipertahankan dalam seminar hasil pemagangan. Pada tanggal 25 Bulan September 2021. Dosen Pembimbing



Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten



Natta Sanjaya, S.Sos., M.Si



Dr. Juliannes Cadith, S.Sos., M.Si



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah memberikan nikmat iman, islam, ikhsan dan nikmat sehat, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan pemagangan dengan judul Proses Penyusunan Kronologi Kasus Pada Penyelesaian Sengketa Informasi Dalam Sidang Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Banten selesai pada waktunya. Shalawat serta salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat, dan kita selaku umat nya di akhir zaman. Laporan pemagangan ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab atas terlaksananya kegiatan pemagangan di Komisi Informasi Provinsi Banten. Laporan pemagangan ini diajukan untuk memenuhi syarat mata kuliah magang program sarjana jurusan Ilmu Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten. Alhamdulillah dengan izin dan kehendak Allah SWT dan juga di iringi doa kedua orang tua saya, penulis dapat menyelesaikan laporan pemagangan ini, dan penulis juga berterima kasih kepada kedua orang tua dan pihak-pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan penulisan laporan ini. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada: 1. Dr. Ir. Pryo Handoko, MM, selaku Ketua dan Wakil Ketua II STIA Banten; 2. Dr. Agus Lukman Hakim, SE., M.Si, selaku Wakil Ketua I STIA Banten; 3. Ihin Solihin, S.AP., M.Si, selaku Wakil Ketua III STIA Banten; 4. Dr. Juliannes Cadith, S.Sos., M.Si, selaku Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Negara STIA Banten; 5. Natta Sanjaya, S.Sos., M.Si selaku pembimbing, yang telah meluangkan waktu nya untuk membantu penulis dalam penyusunan penulisan laporan pemagangan ini; 6. Hilman, M.Si, selaku Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten; i



7. H. Toni Anwar Mahmud, S.Sos., M.Si, selaku Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten; 8. Lutfi, M.Pd., Selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Banten; 9. Yulianah, SH., MH., selaku pembimbing di Bagian Perencanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten; 10. Kedua orang tua dan adik yang terus memberikan doa dan dukungan kepada penulis dalam menyusun laporan pemagangan ini 11. Sahabat dan teman-teman jurusan ilmu administrasi negara yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu namun tidak mengurangi rasa hormat, yang



telah



saling



memberi



dukungan



dalam



penulisan



laporan



pemagangan ini. Penulis menyadari bahwa laporan pemagangan ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun terhadap perbaikan laporan ini. Akhir kata semoga laporan pemagangan ini dapat berguna bagi kita semua, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Serang, 01 September 2021



Penulis



ii



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ............................................................................



i



Daftar Isi .....................................................................................



iii



Daftar Tabel.................................................................................



iv



Daftar Grafik ..............................................................................



v



Daftar Gambar ............................................................................



vi



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ...................................................................... ....................................................................................................1 1.2 Maksud dan Tujuan .............................................................. ....................................................................................................3 1.3 Waktu Pemagangan .............................................................. ....................................................................................................4 1.4 Sistematika Pelaporan Pemagangan...................................... ....................................................................................................4 BAB II RUANG LINGKUP PERUSAHAAN 2.1 Sejarah Komisi Informasi Provinsi Banten .......................... ....................................................................................................6 2.2 Tempat dan Kedudukan Instansi .......................................... ....................................................................................................8 2.3 Bentuk dan Badan Hukum Instansi....................................... ....................................................................................................8 2.4 Bidang Pekerjaan atau Divisi Tempat Pemagangan.............. ....................................................................................................9 2.5 Struktur Organisasi Instansi ................................................. ...................................................................................................10 BAB III KEGIATAN SELAMA PEMAGANGAN 3.1 Deskripsi Pekerjaan Selama Pemagangan ............................ ...................................................................................................13 3.2 Analisis SWOT iii



a) Kekuatan (Strength) ..................................................... .....................................................................................23 b) Kelemahan (Weakness) ................................................ .....................................................................................23 c) Peluang (Oppourtunity) ................................................ .....................................................................................24 d) Ancaman (Treath) ........................................................ .....................................................................................24 3.3 Alternatif Pemecahan Masalah.............................................. ...................................................................................................24 BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN 4.1 Kesimpulan............................................................................ ...................................................................................................25 4.2 Saran...................................................................................... ...................................................................................................25 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Waktu Kegiatan Pemagangan ....................................



4



Tabel 3.1 Tabel Kegiatan Pemagangan ......................................



11



iv



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hak atas kebebasan memperoleh informasi merupakan HAM yang timbul dari natural right (hak hak yang ada sejak manusia lahir) yang termasuk di dalamnya antara lain hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak milik. Hal ini terlihat dari berbagai deklarasi atau pengakuan terhadap hak asasi manusia. Terkait dengan hak atas informasi tercantum Pasal 19 DUHAM, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk meliputi kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapatpendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas. Sementara itu di Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah menunjukkan kemajuan dalam mengakomodasi soal pengakuan atas hak informasi ini. Pasal 28F menyatakan: “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Momentum keterbukaan informasi publik menjadi semakin nyata dengan disahkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) oleh DPR RI pada tanggal 3 April 2008. Dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan beberapa hal diantaranya adalah masalah penyelesaian sengketa informasi. Berdasarkan hal tersebut tulisan ilmiah ini akan mengupas tentang penyelesaian sengketa informasi. Pendekatan dalam membuat tulisan adalah dengan melaui desk study dalam hal ini menggunakan relevansi yang terkait dengan tema kajian.



1



2



Keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan pada masa sekarang ini sudah menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi. Penyelenggaraan pemerintahan seharusnya mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Kepercayaan ini timbul karena pemerintah mampu memenuhi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selama ini, keterbukaan informasi dianggap penting bagi beberapa orang saja, sedangkan masyarakat biasa terkadang kurang mempedulikan hal tersebut. Kesadaran masyarakat secara keseluran akan kebutuhan informasi perlu dibangun, tidak hanya konteks pemahaman terhadap undang-undang keterbukaan informasi saja, melainkan juga pada bagaimana pembentukan persepsi dalam memanfaatkan informasi yang diberikan pemerintah. Dengan demikian, good governance adalah praktik atau tata cara pemerintah dan masyarakat mengatur sumber daya untuk memecahkan masalah-masalah publik. Good governance akan terwujud bila tercipta dua kekuatan yang saling mendukung antara masyarakat yang bertanggungjawab, aktif dan memiliki kesadaran, bersamaan dengan adanya pemerintah yang transparan, tanggap, mau mendengar dan mau melibatkan warganya (Mardiasmo, 2018). Pasal 1 angka 5 UU KIP menyebutkan, “Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.”Sengketa informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik adalah sengketa yang diakibatkan dari adanya hambatan pemohon informasi dalam memperoleh informasi publik,



baik



melalui



permohonan



informasi



publik



maupun tanpa



permohonan informasi publik. Hambatan-hambatan dalam memperoleh informasi publik melalui permohonan informasi publik antara lain: 



Penolakan



atas



permohonan



informasi



berdasarkan



alasan



pengecualian informasi; 



Permohonan informasi tidak ditanggapi;







Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;



3







Permonan informasi tidak dipenuhi atau penghitaman informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar;







Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU KIP. Sedangkan hambatan dalam memperoleh informasi publik tanpa



terlebih dahulu melakukan permohonan informasi publik karena badan publik tidak menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan serta merta. Dari pemaparan diatas penulis tertarik mengambil judul “Proses Penyusunan Kronologi Kasus Pada Penyelesaian Sengketa Informasi Dalam Sidang Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Banten 1.2 Maksud dan Tujuan Pemagangan Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan pemagangan ini antara lain adalah: a.



Untuk mengetahui dan mempelajari proses penyusunan kronologi kasus pada sengketa informasi di komisi informasi provinsi banten Provinsi Banten sebagai bahan pembelajaran dan pengenalan bidang ilmu hukum



b.



Untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan yang ada dalam lingkungan kerja.



c.



Untuk mengimplementasikan teori dengan praktik di dunia kerja yang sebenarnya.



d.



Melatih kedisiplinan dalam bekerja.



1.3 Waktu Pemagangan Pemagangan dilaksanakan selama tiga bulan, dimulai dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 04 September 2021 sesuai dengan kebutuhan pihak Instansi. Adapun waktu pemagangan dilaksanakan setiap hari senin - jumat yaitu dari pukul 09.00-16.00 WIB. Adapun proses pemagangan sejak



4



diselenggarakannya sampai pelaksanaan seminar laporan magang dapat dilihat pada tabel 1.1 dibawah ini. Tabel 1.1 Waktu Kegiatan Pemagangan Tahun 2021 Bulan Uraian No



Kegiatan



1 2 3 4



Pra Magang Survei Lokasi Pemagangan Bimbingan



5



6



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags



Sept



Pelaporan Pemagangan Seminar Laporan Pemagangan



1.4 Sistematika Pelaporan Pemagangan Pemagangan ini sesuai dengan pedoman pelaporan magang yang telah ditentukan oleh STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi) Banten sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Menjelaskan tentang Latar Belakang Pemagangan, Maksud dan Tujuan Pemagangan, Waktu Pemagangan dan Sistematika Pelaporan Pemagangan. BAB II RUANG LINGKUP INSTANSI Menjelaskan tentang Sejarah Instansi Komisi Informasi Provinsi Banten, Tempat dan Kedudukan Instansi, Bentuk dan Badan Hukum Instansi,



5



Bagian Perencanaan Putusan dan Struktur Oganisasi Komisi Informasi Provinsi Banten. BAB III KEGIATAN SELAMA PEMAGANGAN Menjelaskan tentang Deskripsi Pekerjaan Selama Pemagangan, Analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Treath) pada Bagian Perencanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten dan Alternatif Pemecahan Masalah. BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN Menjelaskan



kesimpulan



kegiatan



selama



memberikan saran bagi instansi tempat pemagangan. DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



pemagangan



dan



BAB II RUANG LINGKUP INSTANSI 2.1. Sejarah Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten Paska diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2008 yang mengamanatkan pada Pasal 60 bahwa Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Perintah undang-undang tersebut direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi Banten yang mengelar seleksi calon komisioner Komisi Informasi pada tahun 2010 dan pada tanggal 2 Februari 2011 terbit Keputusan Gubernur Banten Nomor 497.05/Kep.69-Huk/2011 Tentang Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2011-2015 yang terdiri dari 5 (lima) orang Komisioner yaitu: Yhannu Setyawan, Amas Tadjuddin, Achmad Nashrudin P, Alamsyah Basri dan Toni Anwar Mahmud dengan diberi tugas sesuai undang-undang yaitu menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi serta bertanggung jawab kepada Gubernur Banten dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Provinsi Banten merupakan provinsi keenam yang membentuk Komisi Informasi Provinsi setelah Provinsi Jawa Tengah; Provinsi Jawa Timur; Provinsi Kepulauan Riau; Provinsi Gorontalo dan Provinsi Lampung. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komisi Informasi provinsi Banten juga menjalankan peran sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, salah satunya adalah mendorong Pemerintah Provinsi Banten memiliki regulasi daerah dengan membentuk Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.



6



7



Pemerintah Provinsi Banten menindaklanjutti hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 14 Juli 2011 dan pada tanggal 1 Agustus



2011



menetapkan



499.05/kep.673-Huk/2011



Keputusan



tentang



Pejabat



Gubernur Pengelola



Banten



Nomor



Informasi



dan



Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Banten. Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi[1] yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun Komisioner yang telah memimpin Komisi Informasi Provinsi Banten secara bergiliran dalam kurun waktu 10 tahun yaitu sebagai berikut: 











Periode 2011-2015 o



Yhanu Setyawan (2011-2013)



o



Alamsyah Basri (2014-2015)



Periode 2015-2019 o



H. Maskur (2015-2016)



o



Hj. Rohimah (2016-2017



o



H. Maskur (2017-2018)



o



Ade Jahran (2018)



o



Hilman (2018-2019)



Periode 2019-2023 o



Hilman (2019-Sekarang)



Visi dan Misi Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten yaitu: Visi



8



Menjadi Lembaga Mandiri, Kredibel Dan Berintegritas Dalam Penyelesaian Sengketa



Informasi



Publik



Sebagai



Wujud



Pengembangan



Budaya



Transparansi Di Provinsi Banten Misi 1. Mendorong Badan Publik Untuk Membuka Akses Informasi Yang Seluas-luasnya Kepada Masyarakat 2. Melakukan Sosialisasi Yang Masif Kepada Badan Publik Tingkat Provinsi Sampai Dengan Tingkat Desa 3. Mewujudkan Masyarakat Sadar Informasi 4. Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik Secara Profesional dan Proporsional 2.2. Tempat dan Kedudukan Instansi Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten bertempat di Komplek Gd. Negara, Jl. Brigjen KH Samun No.5, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112. Yang berkedudukan di provinsi untuk melaksanakan tugas dan fungsi melaksanakan dan menjalankan implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota masing-masing sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara. 2.3. Bentuk dan Badan Hukum Instansi Instansi tempat pemagangan penulis adalah berbentuk Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertempat di Kota Serang dengan nama Komisi Informasi Provinsi Banten. Komisi Informasi Provinsi Banten berdasar hukum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Termuat dalam BAB VII Tentang Komisi Informasi salah satunya menjelaskan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Banten. Begitu juga dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang fungsi, kedudukan, susunan, tugas, wewenang, pertanggungjawaban,



9



Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi, dan Pengangkatan Pemberhentian 2.4. Bidang Pekerjaan/Divisi Tempat Pemagangan Pelaksanaan pemagangan yang dilakukan penulis di Komisi Informasi Provinsi Banten yaitu ditempatkan pada bidang Perencanaan Putusan (PERPU) 2.5. Struktur Organisasi Instansi Struktur organisasi merupakan faktor yang penting dalam menyusun kerja yang baik. Dengan struktur organisasi dapat diketahui pembagian program kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing bidang, sehingga dapat terlihat susunan, kedudukan, bagian-bagian serta hubungan kerjanya. Komisi Informasi Provinsi Banten memiliki struktur organisasi, di mulai dari: 



Ketua







Wakil Ketua







Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi







Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama







Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi







Sekretaris/Panitera







Panitera Pengganti







Asisten Ahli (Perencanaan Putusan)







Asisten Ahli (Informatika)







Asisten Ahli (Perecanaan)







Bagian Umum







Bagian Keuangan







Bagian Permohonan Sengketa Informasi (PSI)



Adapun bagan struktur organisasi di Komisi Informasi terlampir.



BAB III KEGIATAN SELAMA PEMAGANGAN 3.1. Deskripsi pekerjaan selama pemagangan Dalam pelaksanaan kegiatan pemagangan penulis ditempatkan pada Bidang Perencanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten, Secara umum ketentuan dalam teknis jam kerja di Komisi Informasi Provinsi Banten Seperti : 



Pegawai dan mahasiswa magang datang pada waktu berkisar yaitu pukul 08.00 WIB.







Mahasiswa magang mengakhiri aktivitas atau pulang pada waktu yaitu pada pukul 16.00 WIB pada hari senin Selama pelaksanaan pemagangan pada Bidang Perencanaan Putusan di



Komisi Informasi Provinsi Banten, dimulai dari tanggal 21 Juni sampai dengan 04 September 2021, penulis melaksanakan tugas-tugas dan pekerjaan di kantor yang berupa patroli website badan publik se provinsi di triwulan ke2, Membuat agenda persidangan, Membuat Surat Keputusan (SK) majelis sidang, menyusun kronologi kasus, mengirim berkas persidangan untuk majelis hakim pada sidang ajudikasi non litigasi, menginput agenda kegiatan persidangan di website Komisi Informasi Provinsi Banten, membantu menyusun produk hasil putusan sidang ajudikasi non litigasi yang telah di ketuk palu oleh majelis hakim, Menilai SAQ (Self Assesment Quisioner) MONEV (Monitoring Evaluasi) 2021 Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke-1 cek SAQ, dan menginput nilai MONEV (Monitoring Evaluasi) 2021 Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke-2 wawancara Adapun tabel yang menjelaskan kegiatan diatas dapat gambarkan dalam tabel sebagai berikut: Tabel 3.1 Kegiatan Magang 10



11



No.



Kegiatan Patroli



website



badan



provinsi di triwulan ke-2 Membuat agenda persidangan Menyusun kronologi kasus Membuat Surat Keputusan majelis sidang Menginput persidangan



agenda di



se



Juni v v



(SK)



v v v



v v v



v v v



v v v



v v v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



publik



kegiatan



website



v



Juli



Bulan / Minggu Agustus



v v v



Komisi



Informasi Provinsi Banten Membantu mengeluarkan produk hasil



v



putusan sidang ajudikasi non litigasi Menilai SAQ (Self Assesment Quisioner)



MONEV



September



v



v



(Monitoring



Evaluasi) 2021 Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke-1 cek SAQ Menginput nilai MONEV (Monitoring



v



Evaluasi) 2021 Keterbukaan informasi publik



badan



publik



tahap



ke-2



wawancara



Adapun deskripsi pekerjaan selama pemagangan pada Bidang Perencanaan Putusan dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Patroli website badan publik se provinsi di triwulan ke-2 Mengingat fungsi dan tujuan Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai lembaga negara non struktural yang menjalankan amanah UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan upaya dalam mendorong keterbukaan infromasi publik bagi badan publik



v



12



5 kategoti yaitu Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten, Lembaga Negara Non Struktural (LNS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Partai Politik (PARPOL) dengan patroli website Patroli website merupakan kegiatan rutin per triwulan (3 bulan) di Komisi Informasi Provinsi Banten, yang dimana website tersebut di cek secara berkala, apakah website badan publik ini update berita,laporan dan lain lain selama 3 bulan terakhir. Pada saat di tempat pemagangan, penulis melakukan patroli website pada triwulan ke-2 yang dimana mengecek website badan publik apakah badan publik tersebut update berita,laporan dan lain lain selama 3 bulan terakhir. 2. Membuat agenda persidangan Ketika bidang pelayanan permohonan sengketa informasi (PSI) telah meregister pendaftaran sidang penyelesaian sengketa informasi, disitulah bidang perencanaan putusan (PERPU) melakukan tugas awal dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Ketika berkas permohonan sengketa informasi telah di register bidang pelayanan permohonan sengketa informasi, bidang perencanaan membuat agenda persidangan, yang memuat jadwal waktu, hari, tanggal, bulan dan tahun. Kemudian siapa saja ketua majelis, anggota majelis yang terdiri dari 2 orang, mediator, panitera pengganti, perencanaan putusan, dan pembantu umum pada sidang ajudikasi non litigasi 3. Membuat Surat Keputusan (SK) majelis sidang dan mediator Kemudian tahap selanjutnya penulis membuat Surat Keputusan (SK) majelis sidang, siapa saja dari 5 komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten yang menjadi majelis sidang dan mediator. Yang dimana Surat Keputusan (SK) akan di sahkan oleh ketua komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten



13



4. Menyusun kronologi kasus Kemudian setelah membuat agenda persidangan dan membuat Surat Keputusan (SK) majelis sidang, penulis menyusun kronologi kasus. Maksud dan tujuan membuat kronologi kasus ini adalah untuk dapat mengetahui apakah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dari pemohon ini sesuia dengan ketentuan di UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Dalam sidang ajudikasi non litigasi di tahap pemeriksaan awal, sebuah sengketa informasi publik akan di lanjutkan proses penyelesaian sengketa nya ke tahap mediasi dan putusan apabila sesuai dengan : 



Prosedur permohonan informasi publik







Prosedur pelayanan keberatan informasi publik







Prosedur pengajuan sengketa informasi



Yang memuat ketentuan-ketentuan prosedur sebagai berikut : 



Dalam pasal 22 ayat 7 dan ayat 8 yang menjelaskan bagaimana mekanisme pemohon dalam meminta permohonan informasi publik ke badan publik lewat Petugas Pengelola Informasi dan Dokuemtnasi (PPID) secara tertulis. Dengan jeda waktu menjawab permohonan informasi dari PPID, 10 hari kerja dan 7 hari kerja perpanjangan (Jika menjawab)







Kemudian dalam pasal 36 ayat 2, jika badan publik yang di wakili oleh PPID tidak menjawab permohonan informasi publik pemohon, maka pemohon dapat mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi secara tertulis kepada atasan PPID yaitu sekretaris badan publik selama jeda waktu 30 hari kerja untuk menjawab keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi.







Kemudian dalam pasal 37 ayat 2, upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat/Provinsi dari



14



pemohon dapat diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat PPID namun pemohon tidak puas atau pengajuan keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi ke atasan PPID tidak di jawab, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). 5. Menginput agenda kegiatan persidangan di website Komisi Informasi Provinsi Banten Setiap ada agenda persidangan wajib di publikasi dalam website resmi



Komisi



informasi



Provinsi



Banten



yaitu



https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/. Disetiap sebelum persidangan di mulai, penulis menginput agenda kegiatan persidangan yang memuat jadwal waktu, hari, tanggal, bulan dan tahun kapan sidang akan di mulai. Kemudian siapa saja ketua majelis, anggota majelis yang terdiri dari 2 orang, mediator, panitera pengganti 6. Membuat hasil putusan sidang ajudikasi non litigasi Ketika kasus sengketa informasi pada sidang ajudikasi non litigasi telah melakukan agenda pemeriksaan awal, mediasi hingga putusan. Penulis melakukan membuat hasil putusan sidang, apakah kasus sengketa informasi di sidang ajudikasi non litigasi ini di tolak, berhentikan, dan berakhir putusan penyelesaian sengketa. Kemudian hasil putusan tersebut di buat 3 rangkap. Yang satu untuk berkas di kantor kemudian sisanya dikirm melewati kantor pos ke pemohon dan termohon 7. Menilai SAQ (Self Assesment Quisioner) MONEV (Monitoring Evaluasi) 2021 Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke1 cek SAQ Dalam Monev keterbukaan informasi tahun 2021, sebanyak 101 website Badan Publik di Banten akan dipantau Komisi Informasi Banten. Monev 2021 terdiri dari 5 (lima) kategori yaitu



15







Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten,







Pemerintah Kabupaten/Kota







Lembaga Non Struktural (LNS)







Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)







Partai Politik (Parpol). Badan publik di Banten tersebut, di antaranya sebanyak 39 OPD



Provinsi Banten, 8 Pemda Kabupaten Kota



dan 24 Lembaga Non



Struktural (LNS) atau Vertikal. Kemudian, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 18 badan publik dan kategori Partai Politik sebanyak 12 badan publik. Totalnya berjumlah 101 badan publik, Penulis memantau website badan publik sesuai dengan SelfAssessment Questionnaire (SAQ) yang telah dikembalikan dan dilakukan comparasi antara pengakuan dalam SAQ dan konten pada website masingmasing badan publik, kemudian penulis menginput nilai dari hasil pantau website badan publik. Pelaksanaan Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Banten setiap tahun, merupakan upaya dari pelaksanaan amanat UU keterbukaan informasi publik untuk memastikan badan publik terbuka dan memberikan layanan kepada masyarakat (pemohon/pengguna) atas hak akses masyarakat terhadap informasi public 8. Menginput nilai MONEV (Monitoring Evaluasi) 2021 Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke-2 wawancara Dalam



taha8p



MONEV



tahap



ke-2,



Penulis



melakukan



penginputan penilaian wawancara. Wawancara tersebut dilakukan oleh para komisioner, setelah para komisioner melakukan wawancara terhadap badan publik, kemudian penulis melakukan penginputan nilai wawancara di microsoft excel sebagai bukti penilaian MONEV tahap ke-2 3.2 Analisis SWOT



16



Untuk mengidentifikasi dan membuat suatu rumusan strategi dari setiap kegiatan yang dilakukan yang dilakukan oleh suatu organisasi maupun kelompok, maka diperlukan langkah-langkah untuk menganalisisnya sehingga rumusan strategi tersebut bias terpecahkan dengan baik apabila dilihat dari berbagai sudut. Adapun teknik untuk menganalisisnya bisa menggunakan analisis SWOT Analisis SWOT (Freddy Rangkuti : 2015) dimana analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strength) dan peluang (Oppourtunities), Namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weakness) dan ancaman (treath). Analisis SWOT adalah identifikasi dalam berbagai faktor yang secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi perusahaan. Analisis SWOT didasarkan pada suatu hubungan atau interaksi diantara unsur-unsur internal adalah, kekuatan serta kelemahan, unsur-unsur eksternal yaitu peluang serta ancaman. Berikut analisis SWOT yang penulis dapatkan di Komisi Informasi Provinsi Banten adalah sebagai berikut : a) Kekuatan (Strength) 



Penulis mengamati kekuatan yang ada di lingkungan kantor, seperti setiap ada pekerjaan yang dikerjakan oleh para pegawai selalu dikerjakan secepatnya tanpa menunda-nunda waktu pekerjaan. Sehingga segala kegiatan pekerjaan yang terlaksana dengan baik tidak ada yang menumpuk







Kerjasama antar pegawai yang terjalin dengan baik, hubungan kerjasama antar pegawai pada bagian pelayanan permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) dengan bagian perencanaan putusan terjalin dengan baik demi melayani pemohon sengketa infromasi yang sedang membutuhkan dengan baik



b) Kelemahan (Weakness) 



Masih banyaknya kasus sengketa informasi yang belum di bawa ke persidangan faktornya karena kebijakan Program



17



Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kurang nya fasilitas pendukung untuk melaksanakan sidang secara virtual 



Terbatas nya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam proses perencanaan



putusan



sengketa



informasi,



sehingga



menghambat proses administrasi penyelesaian sengketa informasi.



Sehingga



ada



beberapa



pegawai



yang



mengerjakan tugas yang di bidangnya yang dalam arti di luar tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) 



Sarana penunjang kerja yang tidak ada pembaharuan, perangkat kerja di kantor seperti komputer, laptop dan printer masih menggunakan versi yang sudah lama dan juga sering terjadinya perangkat kerja yang tidak berfungsi sementara (Error) karena adanya anggaran belanja kantor yang di batasi oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk dialihkan ke anggaran penanganan Covid-19



c) Peluang (Oppourtunity) 



Kebijakan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat proses persidangan sengketa informasi melakukan perubahan dari sebelum-sebelumnya, yang biasanya pemohon dan termohon hadir, namun sekarang harus dijalankan secara virtual. Hal ini menjadikan sebuah peluang inovasi dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi dalam menjalankan persidangan



d) Ancaman (Treath) 



Dari putusan yang di hasilkan Komisi Informasi Provinsi Banten



kerap



terjadi



dibatallkan



putusannya



oleh



pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara ketika terjadinya banding oleh pemohon, karena berbeda dalam memakai aturan dasar hukum penetapan putusan



18







Salah satu faktor banyaknya sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Banten adalah masih banyak badan publik yang belum mengetahui seperti apa informasi yang di perbolehkan di sebarkan untuk publik dan informasi yang dikecualikan di sebar ke publik, ketika pemohon meminta permohonan informasi publik ke badan publik tersebut.



3.3 Alternatif Pemecahan Masalah Dari analisis SWOT yang telah dilakukan penulis di Bidang perencanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Banten, maka penulis mencoba memecahkan atau memberi solusi sebagai berikut : 



Berhubung semua anggaran operasional, belanja dan lain-lain di Komisi Informasi Provinsi Banten ini, di bebankan semuanya oleh APBD Provinsi Banten. Terkait anggaran belanja kantor sebagai penunjang kerja khususnya di bidang perencanaan putusan, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengkaji kembali pembatasan anggaran belanja kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. Karena adanya pembatasan anggaran belanja ini dapat menghambat kinerja Komisi Informasi Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas nya







Perlu adanya penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Informasi ini, penulis melihat ketika kondisi kantor sedang banyak pekerjaan yang banyak seperti yang mendaftar permohonan sengketa informasi mengantri, mengatur agenda persidangan yang cukup padat, membuat laporan keuangan bulanan dan lain-lain. Semua pegawai, kerja di luar bidang nya demi selesai nya pekerjaan dengan cepat.







Perlu adanya sosialisasi pentingnya keterbukaan informasi publik ke badan publik, organisasi masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain secara masif, karena sudah berdirinya Komisi Informasi Provinsi Banten selama 10 tahun sejak 2011, namun masih banyak badan publik, organisasi masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang belum memahami



19



bagaimana pentingnya keterbukaan Informasi publik dan bagaimana jika adanya permohonan informasi yang ditolak oleh badan publik, harus kemanakah dan juga bagaimana sistematika nya yang sudah di atur dalam UU no 14 tahun 2008. Terbukti ketika sidang ajudikasi non litigasi rata rata sidang berakhir dengan putusan di tolak atau gugur karena pemohon tidak mengerti bagaimana melaporkan sengketa informasi publik yang baik dan benar sesuai dengan UU no 14 tahun 2008



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 4.1. Kesimpulan Dari pemaparan yang penulis telah sampaikan pada laporan pemagangan ini, maka penulis dapat memberikan kesimpulan selama magang di bidang Perencanaan Putusan di Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai berikut: 



Kekuatan dari proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi yang penulis amati, yaitu etos kerja di lingkungan kantor sangat tinggi. Yang dimana setiap pekerjaan tidak pernah ditunda-tunda ddan kerjasama pegawai antar bidang sangat baik







Namun kelemahan dari proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi ini, adalah kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai yang terbatas, sarana yang belum memadai dan anggaran belanja yang di batasi. Sehingga kinerja dari Komisi Informasi Provinsi Banten tidak maksimal khususnya pada bidang perencanaan putusan







Adapun peluang yang dilihat oleh penulis pada Komisi Informasi Provinsi Banten. Pada proses penyelesaian sengketa informasi di sidang ajudikasi non litigasi ini mengalami perubahan teknis. Karena kebijakan PPKM (Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tentunya dapat menjadi peluang bagi Komisi Infomrasi Provinsi Banten dalam mengembangkan inovasi teknologi untuk terus menjalankan kegiatan persidangan.







Kemudian ancaman dari proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten. Yaitu, dari hasil putusan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten kerap terjadi adanya putusan yang di batalkan oleh Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) atau Pengandilan Negeri (PN) jika ada pemohon yang kurang puas dalam hasil putusan dari Komisi Informasi Provinsi Banten kemudian 20



21







mengajukan banding ke PTUN/PN dan juga masih rendahnya sosialisasi ke badan publik perihal keterbukaan infomasi publik bagi masyarakat mengakibatkan faktor utama dari banyak nya sengketa informasi



4.2. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran sebagai berikut: 



Pertahankan SDM pegawai yang memiliki kinerja yang baik dan etos kerja yang baik demi meningkatkan kualitas pelayanan di Komisi Informasi Provinsi Banten







Perlu adanya perhatian dari pemerintah provinsi banten dalam hal anggaran belanja sarana, untuk meningkatkan produktivitas kerja di Komisi Informasi Provinsi Banten







Sosialisasi ke badan publik tentang keterbukaan informasi publik perlu ditingkatkan, walaupun di tengah wabah Covid-19 namun perlu memanfaatkan invonasi teknologi yang ada seperti menggunakan virtual zoom meeting







Perlu adanya audiensi bersama antara Komisi Informasi Provinsi Banten dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / Pengadilan Negara (PN). Demi tidak adanya benturan putusan-putusan



22



DAFTAR PUSTAKA Buku: Pedoman Pemagangan STIA Banten 2021 Peraturan: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jurnal: Fitri Helmi, Rahmadhona. 2019. “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat” Volume 3 No 1. Universitas Dharma Andalas Yusron, Ahmad. 2018. “Sengketa Informasi Publik : Pengajuan dan Penyelesaian nya” Vol. XII No 1. Universitas Muhammadiyah Cirebon Sumber Internet: https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/seputar-banten/pr-59774503/harihak-untuk-tahu-internasionalquo-vadis-tata-kelola-keterbukaan-informasi-publikdi-banten (Diakses Pada Tanggal 28 Agustus 2021)



23



LAMPIRAN



FORMULIR PENILAIAN PEMAGANGAN Nama



: Muhamad Fiqri Haekal



NPM



: AP201810111



Program Studi



: Ilmu Administrasi Negara



No.



Penilaian



1



Kehadiran



2



Kerjasama Tim dan Komunikasi



3



Performance (Kerapihan Pakaian)



4



Kompetensi / Skill



5



Perilaku (Etika)



Nilai (0-100)



Nilai



Jumlah Keterangan : 



80 – 100



=A







70 – 79



=B







60 – 69



=C







50 – 59



=D







< 50



=E Serang, 01 September 2021 Pembimbing Instansi



Yulianah SH., MH



FORMULIR AKUMULASI PENILAIAN PEMAGANGAN Nama



: Muhamad Fiqri Haekal



NPM



: AP201810111



Program Studi



: Ilmu Administrasi Negara



No



Komponen Penilaian



Bobot Nilai



1.



Nilai Pemagangan



50%



Nilai diisi oleh Pembimbing Instansi



40%



Nilai diisi berdasarkan Hasil Seminar Laporan Pemagangan



10%



Nilai diisi berdasarkan ketepatan waktu mengumpulkan Laporan Pemagangan



2.



3.



Nilai Laporan Magang



Nilai Pengumpulan Laporan Magang



Nilai



Total Nilai Keterangan : 



80 – 100



=A







70 – 79



=B







60 – 69



=C







50 – 59



=D







< 50



=E



Pandeglang, Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara



Dr. Juliannes Cadith, S.Sos., M.Si



Total



Ket



FORMULIR KEHADIRAN



MAHASISWA



Rekapitulasi Kegiatan Pemagangan



Har i Ke 1



Tempat



: Komisi Informasi Provinsi Banten



Nama



: Muhamad Fiqri Haekal



NPM



: AP2018



Prodi



: Ilmu Administrasi Negara Jenis Kegiatan



Tanggal







Mengecek ulang SK Majelis sidang







Mengetik nomor, perkara, tanggal



Senin, 21 Juni 2021



terbit surat dan keterangan Ketua Majelis, Anggota Majelis, Mediator, Panitera Persidangan 2







public Menyortir Perintah



Pengganti



dalam



sengketa



informasi



Berkas



SP2D



(Surat



Pencairan



Dana)



untuk



Komisioner dan Tenaga Ahli 



Patroli website Badan Usaha Milik Daerah



(BUMD),



Organisasi



Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Non



Struktural



Pemerintah



(LNS)



Kabupaten/Kota



dan di



Provinsi Banten. Pada triwulan I



26



Selasa, 22 Juni 2021



Tanda Tangan



27



3







Menyiapkan



kamera



untuk



Rabu, 23 Juni 2021



persidangan online di aplikasi zoom 4 5







meeting Menyortir Berkas Persidangan pada



Kamis, 24 Juni 2021







bulan Juni Membuat



Jumat, 25 Juni 2021



laporan



kegiatan



komisioner (Pak H. Toni Anwar Mahmud M.Si dan Pak Lutfi M.Pd) selama bulan juni 2021 



Menjadi



notulen



dalam



agenda



Silaturahmi Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Provinsi Banten dengan 6







Komisi Informasi Provinsi Banten Menganalisa berkas kasus sengketa



Senin, 28 Juni 2021



informasi antara pemohon yaitu H. Nasan dengan termohon Dinas Sosial Kabupaten Tangerang 



Membuat kronologi kasus sengketa informasi dengan No. Register : 087/VIII/KI



BANTEN-PS/2020



antara pemohon yaitu H. Nasan dengan



termohon



Dinas



Kabupaten



Tangerang



mengantarkan



berkas



Sosial dan



persidangan



nya ke ruangan ketua dan anggota majelis



7







Mengatur Kamera, laptop dan TV







agar singkron dalam zoom meeting Input agenda sidang penyelesaian sengketa



informasi



di



web



Selasa, 29 Juni 2021



28



https://komisiinformasi.bantenprov.g 8







o.id/ Menjadi



Pembawa



Acara



dalam



Rabu, 30 Juni 2021



acara bimbingan teknis (BIMTEK) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Serang 



Membuat kronologi kasus sengketa informasi dengan No. Register : 085/VIII/KI antara



BANTEN-PS/2020



pemohon



yaitu



Syarif



Hidayatulloh dengan termohon Desa Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dan



mengantarkan



berkas



persidangan nya ke ruangan ketua dan anggota majelis 



Input agenda sidang penyelesaian sengketa



informasi



di



web



https://komisiinformasi.bantenprov.g 9







o.id/ Input agenda sidang penyelesaian sengketa



informasi



di



Kamis, 01 Juli 2021



web



https://komisiinformasi.bantenprov.g 10







o.id/ Input agenda sidang penyelesaian sengketa



informasi



di



Jumat, 02 Juli 2021



web



https://komisiinformasi.bantenprov.g 11







o.id. Membuat



laporan



notulensi



dan



dokementasi pada acara Bimbingan Teknis



(BIMTEK)



Implementasi



Keterbukaan Informasi Publik Bagi



Senin, 05 Juli 2021



29



Pemerintah Desa pada tanggal 30 Juni



2021



di



Pemberdayaan 12 13 14



  



aula



Masyarakat



Dinas Desa



(DPMD) Kabupaten Serang WFH WFH Menginput data penyelesaian



Selasa, 06 Juli 2021 Rabu, 07 Juli 2021 Kamis, 08 Juli 2021



sengketa informasi (PSI) pada tahun 15







2020 dan tahun 2021 Mempersiapkan teknis operator zoom meeting



untuk



pelaksanaan



sosialisasi



MONEV



(monitoring



evaluasi) 16 17 18



  



bagi



badan



public



Jumat, 09 Juli 2021



se



provinsi banten WFH WFH Menjadi MC dalam acara sosialisasi



Senin, 12 Juli 2021 Selasa, 13 Juli 2021 Rabu, 14 Juli 2021



monitoring dan evaluasi keterbukaan infomasi badan public 2021 bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se provinsi banten 



Menjadi



operator



zoom



meeting



dalam acara sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan infomasi badan public 2021 bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se provinsi 19







banten Menjadi MC dalam acara sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan infomasi badan public 2021 bagi Lembaga Non Struktural (LNS) se provinsi banten







Menjadi



operator



zoom



meeting



Kamis, 15 Juli 2021



30



dalam acara sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan infomasi badan public 2021 bagi Lembaga Non Struktural (LNS) se provinsi 



banten Menjadi MC dalam acara sosialisasi



Jumat, 16 Juli 2021



monitoring dan evaluasi keterbukaan infomasi badan public 2021 bagi Partai 20



Politik



(Parpol)



DPD



se



provinsi banten 



Menjadi



operator



zoom



meeting



dalam acara sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan infomasi badan public 2021 bagi Partai Politik 21 22 23 24



   



(Parpol) DPD se provinsi banten WFH WFH WFH Mengirim Berkas Keuangan ke Dinas



Senin, 19 Juli 2021 Selasa, 20 Juli 2021 Rabu, 21 Juli 2021 Kamis, 22 Juli 2021



Informatika, Persandian dan Statistik 25







(DISKOMSANTIK) Provinsi Banten Mengirim Berkas Keuangan ke Dinas



Jumat, 23 Juli 2021



Informatika, Persandian dan Statistik 26 27 28 29



   



(DISKOMSANTIK) Provinsi Banten WFH WFH WFH Menyortir berkas persidangan yang



Senin, 26 Juli 2021 Selasa, 27 Juli 2021 Rabu, 28 Juli 2021 Kamis, 29 Juli 2021



akan di pakai untuk persidangan sengketa informasi pada minggu 30







depan Menyortir berkas persidangan yang akan di pakai untuk persidangan sengketa informasi pada minggu



Jumat, 30 Juli 2021



31



31







depan Membuat kronologi kasus sengketa



Senin, 02 Agustus 2021



informasi dengan No. Register : 088/IX/KI BANTEN-PS/2020 antara pemohon yaitu Supriyono dengan termohon Komisi Informasi Pusat RI dan



mengantarkan



berkas



persidangan nya ke ruangan ketua dan anggota majelis 



Membuat kronologi kasus sengketa informasi dengan No. Register : 093/IX/KI BANTEN-PS/2020 antara pemohon yaitu Lembaga Aliansi Indonesia



dengan



termohon



Kecamatan Rajeg Kabupaten Serang dan



mengantarkan



berkas



persidangan nya ke ruangan ketua dan anggota majelis 



Membuat kronologi kasus sengketa informasi dengan No. Register : 155/XI/KI BANTEN-PS/2020 antara pemohon yaitu Ari Supriadi dengan termohon



Sekretariat



DPRD



Kabupaten



Pandeglang



mengantarkan



berkas



dan



persidangan



nya ke ruangan ketua dan anggota 32







majelis Menjadi



operator



zoom



meeting



dalam agenda sidang ajudikasi non litigasi antara m tudin terhadap desa rajeg



mulya



kecamatan



rajeg



Selasa, 03 Agustus 2021



32



kabupaten tanggerang 



Menjadi



operator



zoom



meeting



dalam agenda sidang ajudikasi non litigasi antara ari supriadi terhadap sekretariat 33







DPRD



Pandeglang Menjadi operator



Kabupaten



zoom



meeting



Rabu, 04 Agustus 2021



dalam agenda sidang ajudikasi non litigasi antara supriyono terhadap 34







Komisi Informasi Pusat RI Mengantar Berkas Pengajuan



Kamis, 05 Agustus 2021



Keuangan Komisi Informasi Provinsi Banten Ke Diskomsantik Provinsi 35



 



Jumat, 06 Agustus 2021 Senin, 09 Agustus 2021



akan di pakai untuk persidangan



36



37



Banten Izin Menyortir berkas persidangan yang sengketa informasi pada minggu







depan Menjadi



operator



zoom



meeting



Selasa, 10 Agustus 2021



dalam agenda sidang ajudikasi non 38







litigasi Menjadi



operator



zoom



meeting



Rabu, 11 Agustus 2021



dalam agenda sidang ajudikasi non 39







litigasi Menilai SAQ MONEV (Monitoring Evaluasi)



Keterbukaan



Kamis, 12 Agustus 2021



informasi



publik badan publik tahap ke-1 Cek SAQ (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara Non 40







Struktural,



BUMD,



Partai



Politik) Menilai SAQ MONEV (Monitoring



Jumat, 13 Agustus 2021



33



Evaluasi)



Keterbukaan



informasi



publik badan publik tahap ke-1 Cek SAQ (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara Non 41







Struktural,



BUMD,



Partai



Politik) Menilai SAQ MONEV (Monitoring Evaluasi)



Keterbukaan



Senin, 16 Agustus 2021



informasi



publik badan publik tahap ke-1 Cek SAQ (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara Non 42







Struktural,



BUMD,



Partai



Politik) Menilai SAQ MONEV (Monitoring Evaluasi)



Keterbukaan



Selasa, 17 Agustus 2021



informasi



publik badan publik tahap ke-1 Cek SAQ (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara Non 43







Struktural,



BUMD,



Partai



Politik) Menilai SAQ MONEV (Monitoring Evaluasi)



Keterbukaan



Rabu, 18 Agustus 2021



informasi



publik badan publik tahap ke-1 Cek SAQ (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara Non 44







Struktural,



BUMD,



Partai



Politik) Menilai SAQ MONEV (Monitoring Evaluasi)



Keterbukaan



informasi



publik badan publik tahap ke-1 Cek SAQ (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara



Kamis, 19 Agustus 2021



34



Non 45







Struktural,



BUMD,



Partai



Politik) Menilai SAQ MONEV (Monitoring Evaluasi)



Keterbukaan



Jumat, 20 Agustus 2021



informasi



publik badan publik tahap ke-1 Cek SAQ (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara Non 46







Struktural,



BUMD,



Partai



Politik) Membuat kronologi kasus sengketa



Senin, 23 Agustus 2021



informasi dengan No. Register : 153/XI/KI BANTEN-PS/2020 antara pemohon yaitu LSM Abdi Gema Perak dengan termohon Kejaksaan Negeri Lebak 



Input agenda sidang penyelesaian sengketa



informasi



di



web



https://komisiinformasi.bantenprov.g 



Selasa, 24 Agustus 2021



dalam agenda sidang ajudikasi non



47



48



o.id/ Menjadi operator zoom meeting litigasi antara LSM Abdi Gema Perak







terhadap Kejaksaan Negeri Lebak Membuat kronologi kasus sengketa informasi dengan No. Register : 156/XI/KI BANTEN-PS/2020 antara pemohon yaitu Puji Iman Jakarsih dengan termohon Pemerintah Kota Tangerang Selatan







Input agenda sidang penyelesaian sengketa



informasi



di



web



https://komisiinformasi.bantenprov.g



Rabu, 25 Agustus 2021



35



49







o.id/ Menjadi



operator



zoom



meeting



Kamis, 26 Agustus 2021



dalam agenda sidang ajudikasi non litigasi antara Puji Iman Jakarsih terhadap termohon Pemerintah Kota 50







Tangerang Selatan Input agenda sidang penyelesaian sengketa



informasi



di



Jumat, 27 Agustus 2021



web



https://komisiinformasi.bantenprov.g 51







o.id/ Menjadi



operator



menginput



zoom



nilai



dan



Senin, 30 Agustus 2021



MONEV



(Monitoring Evaluasi) Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke-2 wawancara (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara 



Non



Struktural,



Partai Politik) Menjadi operator menginput



BUMD,



zoom



nilai



dan



Selasa, 31 Agustus 2021



MONEV



(Monitoring Evaluasi) Keterbukaan informasi publik badan publik tahap



52



ke-2 wawancara (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara



53







Non



Struktural,



Partai Politik) Menjadi operator menginput



nilai



BUMD,



zoom



dan



MONEV



(Monitoring Evaluasi) Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke-2 wawancara (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga



Rabu, 01 September 2021



36



Negara 54







Non



Struktural,



Partai Politik) Menjadi operator menginput



BUMD,



zoom



nilai



dan



Kamis, 02 September 2021



MONEV



(Monitoring Evaluasi) Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke-2 wawancara (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara 55







Non



Struktural,



Partai Politik) Menjadi operator menginput



BUMD,



zoom



nilai



dan



Jumat, 03 September 2021



MONEV



(Monitoring Evaluasi) Keterbukaan informasi publik badan publik tahap ke-2 wawancara (Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Desa, Lembaga Negara



Non



Struktural,



BUMD,



Partai Politik) Serang, 03 September 2021 Pembimbing Instansi



Yulianah SH., MH



Struktur Organisasi Komisi Informasi Provinsi Banten



Surat Tugas Magang



38



Surat Tugas Bimbingan Magang



39



Proses Penginputan Agenda Kegiatan Sidang Ajudikasi Non Litigasi



Menyusun Kronologi Kasus



Sidang Ajudikasi Non Litigasi yang Dilaksanakan Secara Virtual



Patroli Website Badan Publik Triwulan ke-2