Laporan Pendahuluan Aset [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Pendahuluan



KATA PENGANTAR



Laporan Pendahuluan ini disusun untuk memenuhi persyaratan pekerjaan “REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN” dengan pemberi tugas adalah Dinas



Pekerjaan Umum Kabupaten Madiun. Dengan Laporan ini, Konsultan berharap dapat membantu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madiun dalam mengambil kebijaksanaan dalam rangka Identivikasi Aset yang ada untuk meningkatkan produktifitas Dinas PU Pengairan yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Demikian Laporan Pendahuluan ini dibuat dan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat.



Madiun,



Team Leader



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



i



Laporan Pendahuluan



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................



i



DAFTAR ISI ..................................................................................



ii



BAB 1 PENDAHULUAN .......................................................................



1-1



1.1. Latar Belakang Pekerjaan ...................................................



I-1



1.2. Maksud Dan Tujuan ............................................................



I-2



1.3. Sasaran Pekerjaan...............................................................



I-3



1.4. Lokasi Pekerjaan .................................................................



I-3



1.5. Nama Pekerjaan .................................................................



I-4



1.6. Sumber Pendanaan .............................................................



I-4



1.7. Jasa Konsultan Yang Diperlukan ...........................................



I-4



1.8. Lingkup Pekerjaan ...............................................................



I-4



1.9. Data Dan Fasilitas Penunjang ...............................................



I-5



1.10.Standar Teknis ....................................................................



I-6



1.11.Jangka Waktu Pelaksanaan ..................................................



I-6



1.12.Laporan .. ...........................................................................



I-6



BAB 2 GAMBARAN UMUM DAERAH STUDI ..........................................



2-1



2.1. Kondisi Geografis ..............................................................



2-1



2.2. Kondisi Hidrologi ................................................................



2-2



2.3. Lokasi Daerah Studi ...........................................................



2-3



2.4. Kondisi Wilayah Studi ........................................................



2-3



2.4.1. Meteorologi dan Klimatologi .....................................



2-3



2.5. Kondisi Pertanian dan Kehidupan Masyarakat .....................



2-4



2.6. Tata Guna Lahan ...............................................................



2-5



2.7. Pengelolaan Aset ...............................................................



2-6



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



ii



Laporan Pendahuluan



BAB 3 METODOLOGI .........................................................................



3-1



3.1. Umum.................................................................................



3-1



3.2. Tahapan Pelaksanaan .........................................................



3-2



3.3. Uraian Kegiatan .................................................................



3-2



BAB 4 RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................



4-1



4.1. Umum ...............................................................................



4-1



4.2. Kebutuhan Tenaga Ahli........................................................



4-1



4.3. Kualifikasi Personil...............................................................



4-2



4.3.1. Tenaga Ahli/Profesional Staff ...................................



4-2



4.3.2. Tenaga Pendukung/Sub Profesional Staff .................



4-3



4.4. Penanggung Jawab Dan Pengawas Pekerjaan .......................



4-3



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



iii



Laporan Pendahuluan



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1.LATAR BELAKANG PEKERJAAN Dalam rangka terciptanya tertib adminitrasi dalam penatausahaan, pengamanan asset, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah khususnya di Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, diperlukan inventarisasi asset sesuai ketentuan PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pasal 1 menjelaskan bahwa inventarisasi asset adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Barang Milik Negara/ Daerah. Keputusan mentri Pekerjaan Umum No. 293/KPTS/M/2014 Tentang Penetapan Status Daerah Irigasi yang Pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelola Barang Milik Daerah, Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang



Tata



Cara



Pelaksanaan



Penggunaan,



Pemanfaatan,



Penghapusan



dan



Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara serta Surat Edaran Kementriaan Pekerjaan Umum No. 05/SE/M/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan Peraturan Bupati Madiun No. 20 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan definisi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa inventarisasi aset merupakan serangkaiaan kegiatan yang mencakup proses pendataan, pencatatan serta pengecekkan mengenai kualitas dan kuantitas aset secara fisik dan yuridis/legal, kemudian selanjutnya dilakukan kodefikasi/labeling dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan dalambentuk laporan. Inventarisasi aset dalam perkembangannya sangat diperlukan bagi instansi pemerintah untuk mengetahui jumlah dan kondisi aset yang riil pada saat ini. Berdasarkan sejarah Dinas PU Pengairan Kabupaten sebelum masuk dilingkup Pemerintah Kabupaten Madiun termasuk aset-asetnya dulu bernama Prosida dibawah REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



1



Laporan Pendahuluan



Departemen Pekerjaan Umum, setelah Prosida bernama Seksi Wilayah Pengairan Madiun dibawah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dan Otonomi dibawah Pemerintah Kabupaten Madiun sampai sekarang. Dengan demikian aset Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun perlu ditertibkan agar kewenangan, pengelolaan, keamanan, aset tersebut termonitor dengan baik. Aset merupakan segala sesuatu yang memilik nilai ekonomi yang dimiliki Pemerintah yang dapat dinyatakan secara finansial.



Setiap aset yang berada di



lingkungan organisasi haruslah dapat diketahui keberadaannya, untuk itu inventarisasi penting dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum atas aset tersebut dan mengetahui jumlah serta kondisi aset yang riil pada saat itu. Aset yang perlu diinventarisasi adalah aset yang tidak habis dipakai tetapi aset tetap atau aset/barang yang memiliki manfaat pemakaian lebih dari 12 bulan, aset terbagi berdasarkan jenisnya, yaitu aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud adalah kekayaan yang dapat dimaninfestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indra yaitu aset tanah, bangunan, jembatan, irigasi, waduk, jalan raya, kendaraan, mesin, elektronik, dan mebeler. Untuk kegiatan ini kami fokuskan pada aset tanah, bangunan dan gedung. A.



PERMASALAHAN



1. Dalam penggunaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan agar terciptanya tertib adminitrasi yang telah diamanahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, saat ini? 2. Dengan banyak wewenang Daerah Irigasi Pemerintah Kabupaten Madiun perlu ada solusi untuk memvalidasi aset didalamnya? 3. Hambatan apa yang ditemui pada saat validasi aset Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun dilapangan dan Bagaimana Solusinya? B.



MAKSUD DAN TUJUAN Kegiatan validasi yang dilakukan dalam hal ini validasi aset tanah, bangunan dan



gedung pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun Tujuannya adalah: 1. Menciptakan tertip adminitrasi untuk menjaga dalam penatausahaan ketertiban adminitrasi barang yang dimiliki 2. Pengamanan aset itu sendiri 3. Untuk memudahkan pengawasan terhadap barang REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



2



Laporan Pendahuluan



4. Pengendalian barang dan menghemat keuangan 5. Sebagai bahan pedoman untuk menghitung kekayaan 6. Memberikan



data



dan



informasi



untuk



dijadikan



bahan/pedoman



dalam



penyaluran pemanfaatan, penggunaan barang, memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang (barang yang rusak/tua) sebagai dasar untuk menetapkan pemeliharaan dan penghapusannya. D.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup Barang Milik Negara/Daerah dalam Peraturan Pemerintah ini



mengacu pada pengertian Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan rumusan dalam pasal 1 angka 10 dan angka 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengaturan mengenai lingkup Barang Milik Negara/Daerah dalam Peraturan Pemerintah ini dibatasi pada pengertian Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat berwujud, namun namun sepanjang belum diatur diperaturan lain,Peraturan Pemerintah ini juga melingkupi Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat tidaj berwujud sebagai kelompok Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pembinaan,



pemindahtanganan, pengawasan



dan



pemusnahan,



penghapusan,



pengendalian.



Lingkup



penatausahaan,



pengelolaan



Barang



dan Milik



Negara/Daerah tersebut merupakan siklus logistic yang lebih terinci, sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disesuaikan dengan siklus perbendaharaan. Adapun ruang lingkup dalam kegiatan validasi ini adalah berdasarkan Undangundang No. 1 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sesuai wewenang dan tangungjawabnya atas aset yang ada diwilayah kerjanya dan Dinas PU Pengairan sebagai Pengguna Barang. E.



METODE Dengan pengumpulan data dan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai



Bengawan Solo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Madiun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



3



Laporan Pendahuluan



Kabupaten Madiun dan Penelusuran/ validasi, pencocokan data dengan kondisi fisik dilapangan di wilayah UPT Dolopo Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun.



F. KELUARAN Untuk output atau hasil keluaran dalam kegiatan validasi aset tanah, bangunan dan gedung di Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, sesuai dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dengan sebagai berikut: 1. Database barang milik daerah yang khususnya pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun tertib secara adminitrasi, tervalidasi secara baik dan terintregasi didalam simda barang Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun. 2. Buku Laporan hasil kegiatan validasi aset tanah, bangunan dan gedung Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun tahun 2016 3. Khusus aset tanah bisa termonitor dan teridentivikasi untuk ukuran batas tanah, kewenangan atas aset tanah tersebut, sudah bersertifikat atau belum bersertifikat dan pada kondisi riil saat ini 4. Untuk aset Bangunan Gedung Negara atau aset rumah Dinas Juru/PPA, Gedung Pertemuan dan kantor UPT Wilayah DPU Pengairan Kabupaten Madiun teridentifikasi, tervalidasi secara fisik dan fungsi dari aset tersebut. 5. Kewenangan masing-masing aset tanah, bangunan gedung negara tersebut tervalidasi setelah berkoordinasi dengan pencocokan data dengan instansi terkait baik dari DPU Pengairan Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dan UPT Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Madiun. 6. Semua hasil kegiatan validasi aset tanah, bangunan dan gedung pada Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun telah tertuang dalam buku laporan sesuai hasil klarifikasi data dan klarifikasi fisik dilapangan.



1.2.



NAMA PEKERJAAN



Nama Pekerjaan : “ REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN” 1.3.



SUMBER PENDANAAN



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



4



Laporan Pendahuluan



Sumber Dana yang digunakan adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).



1.4.



JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN Jasa konsultan yang diperlukan adalah jasa konsultansi dalam pekerjaan



Revaluasi / Appraisal Aset / Barang Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun. 1.5.



LINGKUP PEKERJAAN



Lingkup Pekerjaan : REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN, adalah sebagai berikut: a. Pengumpulan Data Sumber-sumber yang dapat dipakai sebagai acuan adalah sumber-sumber seperti berikut :  Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun (Untuk aset tanah-tanah dan bangunan baik milik Pemerintah Kabupaten Madiun sendiri maupun penyerahan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia serta Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Jawa Timur).  UPTD DOLOPO (Untuk tanah-tanah dan aset bangunan/barang daerah yang sudah terdata oleh UPTD Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun khususnya yang menjadi pengelolaan UPTD Dolopo)  Camat Setempat  Lurah/Kepala Desa Setempat  Untuk tanah-tanah yang tertera pada gambar kerawangan desa (Letter C) b. Pengukuran dan Peninjauan Lapangan Pengukuran luasan tanah aset tanah disertai masukan titik koordinat dan elevasi menggunakan GPS (Global Positioning System). Pengukuran dan Peninjauan Lapangan oleh pihak terkait, seperti halnya : REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



5



Laporan Pendahuluan



 Staf Bagian Aset Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun  Staf Bagian Aset UPTD Dolopo  Lurah/Kepala Desa Setempat  Masyarakat c. Pemrosesan Data dan Analisa Data  Membuat Berita Acara Pengukuran dan Peninjauan Lapangan  Membuat Gambar Situasi  Pembuatan Gambar Situasi dilengkapi dengan legenda yang berisikan keadaan situasi di sekitar lokasi pemetaan. d. Foto Dokumentasi Foto yang terdiri dari foto lokasi dan dokumentasi selama kegiatan. 1.6. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG a.



Penyediaan oleh Pengguna Jasa. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh konsultan :  Kumpulan laporan kajian terdahulu.  Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai direksi pekerjaan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultan.



b.



Penyediaan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan. Barang-barang tambahan yang harus disediakan oleh konsultan antara lain :  Komputer Printer  Peralatan Survey dan Investigasi.



1.7.STANDAR TEKNIS Standar Teknis yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan ini adalah : a.



Kriteria dan standar harus sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia saat ini. Namun di dalam penerapannya diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan keadaan yang detemui di lapangan. Konsultan harus



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



6



Laporan Pendahuluan



mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Direksi dan mempertimbangkan usulan masukan dari instansi terkait. b.



Penggambaran dan desain harus mengikuti Standar Perencanaan Irigasi, NSPM dan standar lain yang sejenis.



1.8.JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalendar (2 bulan). Konsultan harus menyusun rencana kerja termasuk jadual penyediaan peralatan dan personilnya dengan jelas pada awal pekerjaan. 1.9.LAPORAN Untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan, maka konsultan akan membuat laporan, melakukan konsultasi, diskusi dengan direksi dan pihak-pihak yang dipandang perlu untuk memdapatkan persetujuan sebelum digandakan. Jenis laporan yang akan diserahkan oleh pihak konsultan adalah sebagai berikut:



1).



Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan mencakup temuan-temuan dari hasil survey awal dan permasalahannya, jadual penugasan dan rencana mobilisasi personil, jadwal pengadaan peralatan, pekerjaan persiapan dan rencana pelaksanaan kerja, dll. Laporan ini harus diselesaikan paling lambat waktu 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan SPMK sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy dalam bentuk format A4



2).



Laporan Akhir Laporan ini berisikan semua perbaikan dan penyempurnaan dari Draft Laporan Akhir yang telah didiskusikan dengan Direksi Pekerjaan. Jumlah Laporan Akhir yang yang harus diserahkan pihak konsultan sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy dalam bentuk format A4



3).



Album Gambar



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



7



Laporan Pendahuluan



Gambar perencanaan yang harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir pekerjaan terdiri atas 1 (satu) buku asli dan 1 (satu) buku copy dalam format A3



4).



Laporan Dalam Bentuk CD Pada akhir pekerjaan Konsultan harus menyerahkan arsip digital seluruh laporan dan gambar perencanaan dalam bentuk CD sebanyak 2 Keping.



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



8



Laporan Pendahuluan



BAB 2 GAMBARAN UMUM LOKASI STUDI 2.1.



Kondisi Geografis Kabupaten Madiun merupakan salah satu kabupaten yang berada di wilayah



Propinsi Jawa Timur, secara geografis Kabupaten Madiun terletak pada : 



111º25’45”-111º51’ Bujur Timur;







7º12’ - 7º48’30” Lintang Selatan.



Kabupaten Madiun adalah daerah dataran dengan luas wilayah seluas 1010,86 km 2 atau 101.086 Ha dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: 



Sebelah Utara



: Kabupaten Bojonegoro







Sebelah Timur



: Kabupaten Nganjuk







Sebelah Selatan



: Kabupaten Ponorogo







Sebelah Barat



: Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi



Kabupaten Madiun terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan serta 198 desa dan 8 kelurahan, luas masing-masing wilayah dapat dilihat pada Tabel 2.1. Kabupaten Madiun memiliki lembah Sungai Madiun yaitu sekitar 30 km di sebelah selatan pertemuan antara Sungai Madiun dengan Sungai Bengawan Solo dengan beberapa sungai-sungai kecil yang kesemuanya bermuara di Sungai Madiun dan berada pada ketinggian rata-rata 65 m diatas permukaan laut. Perbedaan ketinggian antara bagian wilayah yang satu dengan wilayah yang lainnya sangat kecil dengan kemiringan rata-rata 0 - 2 % atau dapat dikatakan relatif datar. Keadaan topografi wilayah Kabupaten Madiun secara umum adalah berupa daerah dataran rendah dengan kemiringan rata-rata 2 % - 15 %, atau seluas ± 67.576 Ha. Dataran Kabupaten Madiun terletak di ketinggian 0 – 1500 meter di atas permukaan laut dengan rincian luasan berdasarkan ketingggiannya adalah sebagai berikut: 



Ketinggian : 0 - 2 m dpl seluas 0 Ha (0.00 %)







Ketinggian : 21 - 100 m dpl seluas 41.267 Ha (42.13 %)







Ketinggian : 101 - 500 m dpl seluas 45.004 Ha (45.95 %)



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



9



Laporan Pendahuluan







Ketinggian : 501 - 1000 m dpl seluas 11.675 Ha (11.92 %)







Ketinggian : 1001 - 1500 mdpl seluas 3.140 Ha (0.003 %)



Oleh



karenanya,



kondisi



seperti



itu



merupakan



potensi



besar



untuk



pengembangan fisik wilayah Kabupaten Madiun. Luas daerah tiap kecamatan untuk Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut:



Sumber: Madiun Dalam Angka 2016



Tabel 2.1 Luas Daerah per – Kecamatan Kabupaten Madiun



2.2.



Kondisi Hidrologi Secara topografis dataran Kabupaten Madiun memiliki kemiringan lahan dengan



rincian sebagai berikut : 



0º – 2º seluas 44.278,375 Ha (43,80%);







2º – 15º seluas 23.298,92 Ha (23,05%);







15º – 40º seluas 15.858,00 Ha (15,59 %);







> 40º seluas 17.140,00 Ha (16,85 %).



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



10



Laporan Pendahuluan



Lereng dengan kemiringan antara 15º – 40º dan > 40º meliputi lebih kurang 32,44 % atau 32.998 Ha dari luas daerah keseluruhan Kabupaten Madiun serta lebih dari 45 % dari luas daerah yang mempunyai tinggi tempat lebih dari 500 meter di atas permukaan air laut. Sebagai akibat dari siklus hidrologi, kondisi ini mendukung terbentuknya aliran sungai kecil yang melintas di Kabupaten Madiun mulai dari: bagian Utara ke Selatan yaitu kali Notopuro (Uneng) dan kali Bruwok; dari Selatan ke Barat yaitu kali Sareng; dari Selatan ke Barat Laut yaitu Kali Asin; dari Timur ke Barat yaitu kali Catur dan Jerowan; dan dari Timur ke Utara yaitu kali Kembang dan Sono. Berbekal potensi sungai–sungai yang membelah Kabupaten Madiun dari berbagai arah, ditunjang datarannya sebagaimana telah dirinci diatas, menjadikan Kabupaten Madiun daerah yang cocok untuk pertanian.



2.3.



Lokasi Daerah Studi Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun merupakan Dinas yang bekerja dan



mengelola beberapa aset baik aset primer maupun aset sekunder dalam melangsungkan aktifitasnya. Keberadaan aset-aset pada dinas PU Pengairan tersebar di 7 UPT yang membantu dalam pelaksanaan tugas. Pelaksanaan studi pada kegiatan Revaluasi / Appraisal Aset / Barang Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun berada di Wilayah Kerja UPT Dolopo yang menurut informasi dari Dinas terkait terdapat 36 titik lokasi aset bangunan maupun tanah.



2.4.



Kondisi Wilayah Studi



2.4.1 Meteorologi dan Klimatologi Kabupaten Madiun merupakan salah satu Kabupaten dari 39 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan terletak hampir di ujung barat Propinsi Jawa Timur. Jarak antara Kabupaten Madiun dengan Ibu Kota Propinsi Jawa Timur kurang lebih 175 Km kearah timur, sedangkan jarak dengan ibukota negara kurang lebih 775 Km dengan arah berlawanan. Sebagian besar wilayah Kabupaten Madiun terletak di dataran rendah, dengan curah hujan sebesar 1803,75 mm3 setahun dengan hari hujan sebanyak 93 hari setahun, curah hujan meningkat dibanding tahun 2016 yang hanya mencapai 1456,50 mm3 setahun. Bulan Desember merupakan bulan dengan curah hujan tertinggi yaitu 367,50 mm3, sedangkan bulan Agustus dan merupakan bulan kering dengan curah hujan REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



11



Laporan Pendahuluan



0 mm3 Pada tahun 2015 kepadatan pendudukan di Kabupaten Madiun sebesar 673 jiwa/km2 Penyebaran kepadatan penduduk tidak merata antar Kecamatan, Kecamatan dengan kepadatan terendah adalah Kecamatan Karedengan kepadatan sebesar 158 jiwa/ km2, sedangkan Kecamatan dengan kepadatan tertinggi adalah Kecamatan Jiwan dengan kepadatan sebesar 1. 634 jiwa/km2 (Kabupaten Madiun Dalam Angka, 2010:38). Kabupaten Madiun terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan serta 198 desa dan 8 kelurahan, luas masing-masing wilayah dapat dilihat pada Tabel 2.1. Keadaan topografi wilayah Kabupaten Madiun secara umum adalah berupa daerah dataran rendah dengan kemiringan rata-rata 2% - 15%. Kabupaten Madiun terletak di ketinggian 0 – 1500 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan luas lahan pada Kabupaten Madiun ketinggian tersebut dibedakan atas : Ketinggian : 0 - 2 mdpl seluas 0 Ha Ketinggian : 21 - 100 mdpl seluas 41.267 Ha Ketinggian : 101 - 500 mdpl seluas 45.004 Ha Ketinggian : 501 - 1000 mdpl seluas 11.675 Ha Ketinggian : 1001 - 1500 mdpl seluas 3.140 Ha



2.5.



Tata Guna Lahan Penggunaan tanah pada umumnya dibedakan menjadi lahan untuk permukiman



(pekarangan dan bangunan), sawah, tegalan/ladang, hutan, perkebunan dan lain-lain. Dari beberapa jenis penggunaan lahan tersebut yang paling dominan adalah hutan dan urutan selanjutnya adalah sawah, tegal dan permukiman. Berdasarkan data yang didapat dari Biro Pusat Statistik Kabupaten Madiun tahun 2015 penggunaan lahan terbesar adalah untuk hutan negara yaitu mencapai 37.828,09 Ha atau 37,42 persen. Penggunaan cukup besar lainnya ialah untuk sawah yang mencapai 31,58 persen. Karakteristik penggunaan lahan dapat menggambarkan jenis kegiatan penduduk atau mata pencaharian dikabupaten ini yaitu sebagai petani yang menjadikan peran serta Dinas PU Pengairan untuk memaksimalkan aset-aset yang ada di wilayah kerja demi tercapainya Tujuan bersama.



2.6.



Pengelolaan Aset



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



12



Laporan Pendahuluan



Pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Pengelolaan aset sudah sesuai dengan PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian



ditindaklanjuti



dengan



Permendagri No.17/2007 tentang



Pedoman



Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lingkup pengelolaan aset dimaksud meliputi : (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5) pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8) pemindahtanganan, (9) penatausahaan, dan (10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



13



Laporan Pendahuluan



BAB 3 METODOLOGI



3.1.



Umum Dalam melaksanakan pekerjaan analisis ini baik untuk Kegiatan Persiapan,



Kegiatan Detail Desain dan Pembuatan Laporan dan Gambar diperlukan metode pelaksanaan yang baik dan terarah. Adapun tahap pekerjaan atau langkah-langkah Konsultan untuk pelaksanaan pekerjaan mengikuti sistematika pelaksanaan studi yang telah direncanakan oleh konsultan dan secara rinci diuraikan pada sub bab berikutnya. Data-data yang dibutuhkan untuk perencanaan bangunan utama dalam suatu jaringan irigasi adalah : a. Data Topografi Peta yang meliputi seluruh aset daerah, peta situasi untuk letak bangunan utama, gambar-gambar potongan memanjang dan melintang bangunan/gedung dari kedudukan bangunan utama. b. Data Geologi Kondisi umum permukaan tanah daerah yang bersangkutan, keadaan geologi lapangan, kedalaman lapisan keras, sesar, kelulusan (permeabilitas) tanah. c. Standar untuk Perencanaan Peraturan dan standar yang telah ditetapkan secara nasional mengacu pada KP. 3.2



Tahap Pelaksanaan Tahapan kegiatan yang akan dilakukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan



“REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN” dapat memenuhi kebutuhan yang diinginkan sesuai dengan latar belakang, maksud dan tujuan, serta lingkup pekerjaan yang akan ditangani serta dipadukan dengan pengetahuan proyek tersebut berikut permasalahannya serta ditunjang dengan pengalaman penanganan proyek lain yang sejenis akan merupakan modal utama dalam membuat langkah pendekatan masalah yang REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



14



Laporan Pendahuluan



akurat dan penggunaan metodologi yang tepat guna menjamin tercapainya sasaran dan harapan yang dikehendaki. 3.3



Uraian Kegiatan e. Pengumpulan Data Sumber-sumber yang dapat dipakai sebagai acuan adalah sumber-sumber seperti berikut :  Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun (Untuk aset tanah-tanah dan bangunan baik milik Pemerintah Kabupaten Madiun sendiri maupun penyerahan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia serta Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Jawa Timur).  UPTD DOLOPO (Untuk tanah-tanah dan aset bangunan/barang daerah yang sudah terdata oleh UPTD Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun khususnya yang menjadi pengelolaan UPTD Dolopo)  Camat Setempat  Lurah/Kepala Desa Setempat  Untuk tanah-tanah yang tertera pada gambar kerawangan desa (Letter C) f.



Pengukuran dan Peninjauan Lapangan Pengukuran luasan tanah aset tanah disertai masukan titik koordinat dan elevasi menggunakan GPS (Global Positioning System). Pengukuran dan Peninjauan Lapangan oleh pihak terkait, seperti halnya :  Staf Bagian Aset Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun  Staf Bagian Aset UPTD Dolopo  Lurah/Kepala Desa Setempat  Masyarakat



g. Pemrosesan Data dan Analisa Data  Membuat Berita Acara Pengukuran dan Peninjauan Lapangan  Membuat Gambar Situasi  Pembuatan Gambar Situasi dilengkapi dengan legenda yang berisikan keadaan situasi di sekitar lokasi pemetaan. REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



15



Laporan Pendahuluan



h. Foto Dokumentasi Foto yang terdiri dari foto lokasi dan dokumentasi selama kegiatan.



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



16



Laporan Pendahuluan



BAB 4 RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN



4.1.



Umum Tahapan kegiatan yang akan dilakukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan



“REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN” dapat memenuhi kebutuhan yang diinginkan sesuai dengan latar belakang, maksud dan tujuan, serta lingkup pekerjaan yang akan ditangani serta dipadukan dengan pengetahuan proyek tersebut berikut permasalahannya serta ditunjang dengan pengalaman penanganan proyek lain yang sejenis akan merupakan modal utama dalam membuat langkah pendekatan masalah yang akurat dan penggunaan metodologi yang tepat guna menjamin tercapainya sasaran dan harapan yang dikehendaki. Pada dasarnya metoda pelaksanaan pekerjaan yang mantap akan berjalan dengan baik apabila hubungan kerja antara pihak Konsultan sebagai pelaksana pekerjaan, didukung oleh pemberi kerja secara efektif dan efisien, maka untuk menfasilitasi koordinasi yang intens dengan pemberi kerja, akan selalu berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja di Kabupaten Madiun yaitu Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun. 4.2.



Kebutuhan Tenaga Ahli Untuk menangani pekerjaan ini dibutuhkan tenaga ahli, adalah sebagai berikut : a.



Tenaga Ahli / Profesional Staf terdiri dari : -



Team Leader



: 1 orang



-



Ahli Pemetaan



: 1 orang



-



Ahli Struktur/Bangunan Air



: 1 orang



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



17



Laporan Pendahuluan



b.



Tenaga Pendukung, terdiri dari : -



Surveyor



: 2 orang



-



Juru Gambar / Operator Cad



: 2 orang



Personil yang ditugaskan oleh Konsultan di dalam pekerjaan survey dan investigasi harus mampu pada bidang tugasnya masing-masing serta sesuai dengan yang diusulkan oleh Konsultan yang bersangkutan. 4.3.



Kualifikasi Personil Dalam hal penentuan Kualifikasi Personil kami mengacu pada Kualifikasi yang



disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tetapi karena pertimbangan untuk memperoleh hasil yang paling optimal maka pada kondisi tertentu kualifikasi yang digunakan dalam pekerjaan ini perlu ditambah. 4.3.1. Tenaga Ahli/Professional Staff a).



Ketua Tim Konsultan (Team Leader) Seorang Sarjana Teknik Sipil/Pengairan (S1) dengan pengalaman kerja lima (5) tahun dalam bidang pendataan dan manajerial aset-aset irigasi, sumber daya air dan sarana pendukungnya. Ketua Tim harus berfungsi juga sebagai Ahli Utama yang harus mengkoordinasikan pekerjaan tim dan menjamin standar pekerjaan yang seragam oleh para anggota tim atau unit kerja. Personil yang diusulkan untuk posisi ini harus bermotivasi tinggi, mempunyai kemampuan memimpin dan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain.



b).



Ahli Pemetaan Seorang Sarjana Teknik Geodesi (S1) dengan pengalaman kerja sekurangnya dua (3) tahun dalam pekerjaan pendataan, inventarisasi, pengukuran dan pemetaan aset-aset bidang sumber daya air dan sarana pendukungnya.



c).



Ahli Sipil Seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman kerja sekurangnya dua (3) tahun dalam pekerjaan pekerjaan pendataan, inventarisasi, konstruksi aset-aset bidang sumber daya air dan pendukungnya.



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



18



Laporan Pendahuluan



4.3.2. Tenaga Pendukung / Sub Profesional Staff a).



Surveyor Seorang Sarjana Muda Teknik Geodesi dengan pengalaman kerja sekurangkurangnya tiga (3) tahun dalam pekerjaan pengukuran dan pemetaan Aset.



b).



Juru Gambar / Operator CAD Seorang Sarjana Muda Teknik Sipil dengan pengalaman kerja sekurangnya tiga (3) tahun dalam melaksanakan pekerjaan penggambaran perencanaan sistem jaringan irigasi.



4.4.



Penanggung Jawab Dan Pengawas Pekerjaan Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum



Pengairan Kabupaten Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Pihak Konsultan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan secara keseluruhan sesuai dengan kontrak. Pengawas pekerjaan adalah direksi yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pihak Konsultan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dan selalu melakukan konsultasi dengan pihak Direksi dalam menyelesaikan pekerjaan.



REVALUASI / APPRAISAL ASET / BARANG DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN MADIUN



19