Laporan PKL Individu Ujari Sukma Pribadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) PT. KERTARAJASA MOJOSARI-JAWA TIMUR



PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM



Dibuat oleh: Ujari Sukma Pribadi



PENYELENGGARA PT MUTIARA MUTU SERTIFIKASI 20 Juni – 06 Juli 2022



` DAFTAR PUSTAKA



BAB I.............................................................................................................................................1 PENDAHULUAN.........................................................................................................................1 1.1 Latar Belakang......................................................................................................................1 1.2 Maksud dan Tujuan...............................................................................................................2 1.3 Ruang Lingkup.....................................................................................................................2 1.4 Landasan Hukum.................................................................................................................3 BAB II............................................................................................................................................4 KONDISI PERUSAHAAN...........................................................................................................4 2.1 Gambaran Umum Perusahaan...............................................................................................4 2.2 Gambaran Khusus Perusahaan..............................................................................................4 2.3 Visi dan misi perusahaan......................................................................................................6 2.4 Struktur organisasi................................................................................................................6 2.5 Jumlah Karyawan..................................................................................................................7 2.6 Temuan Hasil Observasi.......................................................................................................8 BAB III........................................................................................................................................10 ANALISIS PEMECAHAN MASALAH....................................................................................10 3.1 Tabel Analisis Temuan Positif PT Kerta Rajasa Raya........................................................10 3.2 Tabel Analisis Temuan Negatif PT Kerta Rajasa Raya.......................................................11 BAB IV........................................................................................................................................15 KESIMPULAN DAN SARAN...................................................................................................15 4.1 Kesimpulan.........................................................................................................................15 4.2 Saran...................................................................................................................................15



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkat, rahmat, dan karunia-Nya kami dapat melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan menyusun Laporan Praktik Kerja Lapangan ini. Dalam penyusunan laporan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat diantaranya, Perusahaan pelaksana PKL, para pembina dari Kementerian Ketenagakerjaan, Praktisi, Panitia, dan pihak terkait yang telah memberikan dukungan dalam penyelesaian laporan ini. Dalam penulisan laporan ini penulis menyadari bahwa masih terdapat ketidaksempurnaan di dalamnya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya. Besar harapan kami bahwa laporan ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca sebagai bahan referensi dalam mengembangkan pengetahuan.



Surabaya, 28 Juni 2022



Tim Penyusun



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia termasuk pada negara berkembang dimana dalamnya terdapat industri baik mikro maupun makro adanya pelaku usaha dikategorikan terdapat resiko kecelakaan yang dapat merugikan berbagai aspek yang mana hal tersebut dapat diminimalisir. Pada Undang-undang No.1 tahun 1970 pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Keselamatan dan Keselamatan Kerja merupakan segala pelaku usaha dalam tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, dalam air maupun di udara yang berada diwilayah kekuasaan republik Indonesia. Lingkungan kerja merupakan aspek hygiene ditempat kerja yang didalamnya mencangkup factor fisika, kimia, biologi, ergonomic dan psikologi yang keberadaannya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja (Permenaker No.5 Tahun 2018). Bahwasannya dalam suatu usaha baik mikro maupun makro dimana melibatkan tenaga kerja yang berjumlah 100 atau dibawah 100 yang memiliki resiko kerja tinggi harus memperhatikan aspek Keselamatan dam Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja (Undang-undang No.13 Tahun 2003). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.88 Tahun 2019 kesehatan kerja merupakan upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Dalam lingkungan kerja mencangkup beberapa aspek salah satunya yaitu Kesehatan kerja. Dalam lingkungan kerja dipengaruhi oleh empat factor diantaranya factor fisik, biologi, ergonomic, kimia, dan psikologi. Faktor kimia merupakan factor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan bahan kimia dari turunannya di tempat kerja, meliputi kontaminan kimia diudara berupa gas, uap dan particular (permenaker No.5 Tahun 2018 pasal 1 elemen 12). Penggunaan bahan kimia yang berupa gas, uap , dan particular termasuk dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bahan Berbahaya



1



dan Beracun (B3) merupakan zat energi dan komponen lain yang lain karna sifat dan,



2



atau kosentrasinya dan jumlahnya, bailk secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan kelangsungan hidup manusia beserta mahluk hidup lainnya (Undangundang No.32 Tahun 2009). PT Kerta Rajasa Raya merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi kemasan berbahan polypropylene barang yang di produksi diantaranya woven bag dan jumbo bag. Produksi PT Kerta Rajasa Raya menjadi salah satu pelopor penghasil terbesar produk karung plastic yang pemasarannya mencankup dalam negeri hingga luar negeri. Proses produksi ada beberapa tahap antara lain pembuatan benang (extrudel), perajutan benang menjadi karung, pemotongan karung, penjahitan dan percetakan (printing). 1.2 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan sertifikasi calon Ahli K3 umum dari kementrian tenaga kerja RI yang diselenggarakan oleh PT Mutiara Mutu Sertifikasi. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan PKL ini adalah sebagai berikut : 1. Mengidentifikasi penerapan Norma K3 bidang Lingkungan Kerja di PT Kerta Rajasa Raya. 2. Mengidentifikasi penerapan Norma K3 bidang Kesehatan Kerja di PT Kerta Rajasa Raya. 3. Mengidentifikasi penerapan Norma K3 bidang Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Kerta Rajasa Raya. 1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan di PT Kerta Rajasa Raya antara lain : 1. Gambaran Umum PT. Kerta Rajasa Raya. 2. Struktur Organisasi PT . Kerta Rajasa Raya. 3. Aspek-aspek umum yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 4. Penerapan norma K3 dibidang Lingkungan Kerja, Kesehatan Kerja dan Bahan Berbahaya dan Beracun di PT . Kerta Rajasa Raya .



2



1.4 Landasan Hukum Adapun Landasan Hukum yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Keputusan menteri Tenaga Kerja RI No. 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja 2. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no. Per.02/men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja 3. Peraturan Menteri Ketenagakejaan RI No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 15 tahun 2008 tentang P3K di tempat kerja 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Pesawat Tenaga dan Produksi 7. Peraturan Menteri RI PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri 8. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 9. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN 2.1 Gambaran Umum Perusahaan PT. Kerta Rajasa Raya berdiri pada 1981, pada awal berdirinya perusahaan ini merupakan home industry yang dikelola oleh bapak nyoto santoso (Alm). Pada tahun 1982, perusahaan mulai beroprasi dan melaksanakan produksi di Waru Sidoarjo, Jawa timur Indonesia. Produk pertama dari perusahaan ini adalah FBIC (Flexibel Intermediate Bulk Container) atau jumbo bag dan woven bag terbesar di Indonesia. Pada tahun1985 perusahaan ini mulai mengekspor hasil produksinya ke jepang dan Singapore menjadi salah satu perusahaan industrial dengan perkembangan tercepat di Indonesia. Dan sekarang setelah 35 tahun beroprasi perusahaan tetap mempertahankan kualitas dan mengutamakan keperluan konsumen serta memperluas dan mengembangkan produksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Perusahaan ini terus berinvestasi pada teknologi baru untuk memenuhi permintaan produk berkualitas tinggi, serta pilihan produk yang lebih luas dan kapasitas produksi yang optimal. 2.2 Gambaran Khusus Perusahaan PT. Kerta Rajasa Raya adalah suatu industri yang bergerak dalam bidang perajutan plastik menjadi sebuah karung plastik. Salah satu produk dari PT. Kerta Rajasa Raya adalah jumbo bag dan woven bag yang berbahan baku utama yaitu polipropilen (PP) dan polietilen (PE). Perusahaan ini memiliki komitmen untuk mengutamakan kepuasan konsumen dan menghasilkan produk dengan kualitas terbaik. Pada tahun 2009, perusahaan ini menginvestasikan tas multifungsi dari orang asing dan menjual nya di Indonesia sampai sekarang. Tas ini di berinama blog bottom bag dan produk ini sangat laku diasaran sampai saat ini.



4



Gambar 1. 1 PT Kerta Rajasa Raya, Cabang Pungging, Mojokerto



Gambar 1. 2 Salah satu Produk PT. Kerta Rajasa Raya Dalam perusahaan ini belum ada organisasi P2K3 secara mandiri. PT. Kerta Rajasa Raya masih bekerjasama dengan perguruan tinggi fakultas Kesehatan Masyarakat melalui mahasiswa magang. Sehingga pengawasan lingkungan kerja, kesehatan kerja dan penanganan B3 nya masih perlu banyak perbaikan. PT. Kerta rajasa Raya bekerja sama dengan rumah sakit Kartini Mojosari untuk menangani kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. PT. Kerta Rajasa Raya juga sudah menjalankan system pengolahan limbah plastic dan produk cacat menjadi biji plastic. Produk yang dihasilkan dari PT. Kerta Rajasa Raya telah memenuhi standard sertifikasi ISO 9001. Pemeriksaan dan kontrol terhadap produk dilakukan pada tiap proses produksi dan disesuaikan dengan permintaan konsumen. PT. Kerta Rajasa Raya juga memperhatikan kenyaman para pekerja, kebersihan lingkungan, serta keselamatan 5



dan kesehatan pekerja. Untuk menigkatkan kualitas dari produk yang dihasilkan maka dilakukan penjadwalan maintenance, yang meliputi perawatan peralatan, waktu pergantian komponen, dan menghitung waktu optimal dengan biaya penggantian yang optimal. Hasil produksi dari perusahaan ini juga dijual untuk pasar internasional seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Australia, dan Amerika. 2.3 Visi dan misi perusahaan Visi : PT. Kerta Rajasa Raya sebagai produsen karung plastik dan aksesorisnya yang terkemuka di dunia dengan menempatkan diri sebagai produsen global di industri karung plastik internasional. Misi : Membangun PT. Kerta Rajasa Raya menjadi suatu perusahaan yang terus maju, tanggap dapat dipercaya, memenuhi semua permintaan karung plastik dan aksesorisnya baik untuk perdagangan domestik dan internasional. 2.4 Struktur organisasi PT. Kerta Rajasa Raya telah berpengalaman dalam industry karung plastic dan aksesoris terkemuka di Indonesia. Perkembangan PT. Kerta Rajasa Raya ini sejalan dengan peningkatan kapasitas produksi serta pengembangan teknologi secara berkesinambungan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Sumber daya manusia senantiasa dikembangkan dalam upaya untuk mempertahankan serta mengembangkan system jaminan mutu produk bagi suatu perusahaan, struktur organisasi mempunyai arti yang dalam menjalani aktivitas perusahaan. Melalui struktur organisasi dapat dilihat tugas dan tanggungjawab dari masing-masing bagian serta dapat menciptakan hubungan yang baik antar individu dalam organisasi. Struktur organisasi adalah suatu gambaran sistematis tentang bagian bagian, tugas-tugas, tanggung jawab serta hubungan bagian-bagian yang terdapat dalam suatu badan atau suatu lembaga. sturktur organisasi pada suatu perusahaan akan menggambarkan tugas, wewenang, tanggung jawab yang dimiliki oleh karyawan. Dengan menggambarkan suatu struktur organisasi yang ideal, maka pimpinan perusahaan memperoleh gambaran tentang kualitas dan jumlah karyawan yang diperlukan.



6



Gambar 1.2 Struktur Organisasi



2.5 Jumlah Karyawan Jumlah pekerja di PT. Kerta Rajasa Raya ada 509 pekerja. Jam kerja di perusahaan PT. Kerta Rajasa Raya ada 3 shift mulai jam pagi 07.00-15.00, 15.00- 23.00, 23.0007.00. a. Karyawan Laki-laki



: 500 Orang karyawan



b. Karyawan Perempuan



: 9 Orang karyawan



7



2.6 Temuan Hasil Observasi Tabel 1.1 Tabel Bidang Lingkungan Kerja BIDANG LINGKUNGAN KERJA NO



POSITIF



NEGATIF



Kebersihan lantai terjaga



1.



1. Penerangan pada bagian pembuatan benang



2.



Pemberian sanitasi yang sesuai



2. Palet yang berserakan



3.



Terjaganya suhu ruangan yang 3. Tidak menggunakan APD baik



4.



-



4. Jalan alat berat dan pekerja tidak di bedakan di tempat produksi



Tabel 1.2 Tabel Bidang Kesehatan Kerja BIDANG KESEHATAN KERJA NO 1.



POSITIF



NEGATIF



Tenaga kerja diberikan jaminan 1. Tidak ada petugas dan kesehatan



kotak



P3K



di



setiap



Gudang produksi. 2.



Disediakan kota kotak P3K



2. Perusahaan tidak memiliki poliklinik.



3.



Pemberitahuan mengenai bahaya 3. Perusahaan COVID-19



tidak



memberikan pemeriksaan kesehatan



awal, berkala



dan akhir. Tabel 1.3 Tabel Bidang Bahan Berbahaya Dan Beracun BIDANG KESEHATAN KERJA NO 1.



POSITIF Pemberian



label



NEGATIF



pada



8



bahan 1. Penampungan



Limbah



seperti Oli, Minyak dll



berbahaya



2.



Pemberian pembatas pada bahan berbahaya



2. Peletakan Lembar Data Keselamatan (LDKB)/ MSDS



9



Bahan



BAB III ANALISIS PEMECAHAN MASALAH 3.1 Tabel Analisis Temuan Positif PT Kerta Rajasa Raya No .



Temuan



Temuan Positif Analisis



Bidang Lingkungan Kerja 1



Kebersihan lantai terjaga



Manfaat Yang Timbul



Dilakukan pembersihan Pekerjaan dapat lantai secara berkala dilakukan dengan mudah dan nyaman



Landasan Hukum Rekomendas i Per.Men Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAB III Penerapan Higiene dan Sanitasi Pasal 28 “Kebersihan adalah bebas dari kotoran dan rapi



Gambar 3.1 Lantai Pabrik



2



Pemberian sanitasi yang sesuai



Disediakan kamar mandi



Dapat mencitptakan



10



Per.Men Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 Tentang



3.2 Tabel Analisis Temuan Negatif PT Kerta Rajasa Raya No Temuan Temuan Negatif Analisis



Kerugian Yang



Rekomendasi



Ladasan Hukum



ditimbul



Bidang Lingkungan Kerja 1.



Penerangan pada



Terdapat lampu tapi tidak



bagian



menyala



Terjadi terjatuh



pembuatan



Lampu dinyalakan



UU no. 1 Tahun 1970 tentang



pada saat proses



Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat 1



produksi



huruf i “ memperolah penerangan



benang 2.



yang cukup dan sesuai”



Tidak



Karena Perusahaan tidak



Kecelakaan kerja



- Menyediakan APD



PER.



08/MEN/VII/2010



tentang



menggunakan



menyediakan APD



terluka , terpapar



untuk tenaga kerja



Alat Pelindung Diri pasal 3 ayat (1)



APD



(masker,earplug,light vest )



debu



- Mencantumkan



“APD yang di maksud meliputi ….



ketaatan SPKK (surat



Pelindung muka, pelindung telinga”



perjanjian kontrak kerja ) 3.



Jalan alat berat



Tidak ada ruang gerak



Tertabrak forklift



dan pekerja tidak di bedakan di



Pembuatan jalur di



PerMenaKer No. 38 Tahun 2016



tempat produksi



tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Pesawat Tenaga dan Produksi



tempat produksi Bidang Kesehatan Kerja 11



1.



Tidak ada



Karena perusahaan belum Bila terjadi



Membentuk Regu



PerMenaKerTrans No. 15 tahun



petugas dan



membentuk K3 umum



kecelakaan tidak



P3K dan memberikan



2008 tentang P3K di tempat kerja di



kotak P3K di



adanya pertolongan



pelatihan



pasal 2 ayat 1 dan 2 “pengusaha



setiap Gudang



pertama



wajib



produksi. 2.



Perusahaan tidak Tidak adanya anggaran



Jarak terlalu jauh Perusahaan



memiliki



dari



poliklinik



….



harus PerMenaKerTrans No. 03 Tahun



perusahaan memberikan



menuju rumah sakit lanjut terdekat.



mengenai Kerja pasal 3 ayat 1 dan ayat 2



pelayanan Kesehatan “setiap tenaga kerja berhak adanya pekerja



armada



khusus bekerja sama dengan kerja dan pengusaha wajib



seperti



rumah



dengan ilmu kemajuan dan



sakit.



teknologi”.



penyabaran Penurunan



Menetapkan



memberikan



penyakit pekerja maupun Produktivitas



pemeriksaan



kondisi tidak fit pekerja pekerja sehat



pada Peraturan menteri tenaga kerja dan



peraturan perusahaan transmigrasi no. Per.02/men/1980 karena terkait



awal, dalam melakukan kegiatan kondisi



berkala dan akhir. oprasional dari segiapapun.



: mendapat pelayanan Kesehatan



transportasi tenaga ahli paramedic. memberikan pelayanan sesuai



menuju Perusahaan tidak Terjadinya



tindak 1982 tentang Pelayanan Kesehatan



Tidak untuk



kesehatan



P3K



Melaksanakan P3K di tempat kerja



poliklinik.



3.



menyediakan



pemeriksaan tentang



kurang Kesehatan seperti



: pekerja.



pemeriksaan



bagi tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan



kerja.



kondisi piskologis,



“Perusahaan-perusahaan



fisik,



diwajibkan



ergonomic



kesehatan



melakukan



Pasal



6 yang



pemeriksaan



kesehatan sebagaimana dimaksud pada



dan PAK. 12



pasal 2, 3, dan 5 wajib membuat rencana



pemeriksaan



sebelum



bekerja,



kesehatan



berkala



dan



pemeriksaan kesehatan khusus.” Pasal 2 “pemeriksaan Kesehatan awal” , Pasal 3 “pemeriksaan Pasal



5



Kesehatan



berkala”,



“pemeriksaan



Kesehatan



khsusus”



Bidang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 1.



Penampungan Limbah



Limbah



hanya ditimbun Kebakaran



Bekerjasama



seperti tanpa ada pihak ke-3 yang



Oli, Minyak dll



pihak



mengelolahnya.



ke-3



pengelolaan



dengan Undang-undang No.32 Tahun 2009 untuk tentang limbah pengelolaan



pelindungan



dan



lingkungan



hidup,



sesuai dengan aturan limbah bahan berbahaya (B3) pasal yang sesuai.



59



bahwa



menghasilkan



“Setiap limbah



orang



yang



B3



wajib



melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya”



2.



Peletakan Lembar



Penempelan Lembar Data Kesalahan



Menempelkan



Data Keselamatan Bahan dan membaca



Keselamatan



label (LDKB) / MSDS



Petugas K3 Kimia dan Ahli K3



LDKB/MSDS sesuai Kimia” Kepmenaker No. 187 Tahun



LDKB/MSDS saat dengan



Bahan (LDKB)/



pengambilan bahan kimianya



MSDS



berbahaya tersebut



ditempelkan



bahan 1999 Tentang Pengendalian Bahan dan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja pada Pasal 3 “a.Pengendalian berbahaya kimia



13



berbahaya…..



penyediaan



tempat yang mudah LDKB/Label. b. penunjukkan ahli K3 diketahui oleh tenaga Kimia” pasal 6 “label diletakkan kerja



ditempat yang mudah diketahui oleh tenaga kerja dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan”



14



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 4.1 Kesimpulan Kesimpulan dari kegiatan observasi PKL di PT.Kerta Rajasa ditemukan beberapa temuan positif dan negative dikarenakan PT.Kerta Rajasa baru melakukan system SMK3 dalam lingkungan kerja perusahaan, dalam topik pembahasan kami selaku kelompok 4 dengan tema “Lingkungan Kerja Kesehatan Kerja dan B3” menemukan beberapa temuan berikut : Lingkungan kerja dalam PT.Kerta Rajasa dapat dikategorikan sebagai lingkungan yang cukup baik untuk para pekerja di lingkungan tersebut seperti kondisi lantai bersih, pencahayaan alami cukup serta ventilasi untuk kondisi pekerja yang memdai. Dari segi kesehatan kerja PT.Kerta Rajasa disana untuk seluruh pekerja mendapat jaminan kesehatan tetapi dari segi aspek pemeriksan berkala tidak diterapkan. Bahan B3 di perusahaan sudah ditemui beberapa MSDS lebel/symbol B3 tetapi ada beberapa yang belum terdapat lebel peringatan MSDS. 4.2 Saran Dari hasil observasi kelompok 4 mengenai K3 Lingkungan Kerja, Kesehatan Kerja, B3 dapat disarankan untuk PT.Kerta Rajasa sebagai berikut : 1. Lingkungan kerja PT.Kerta Rajasa dapat mempertimbangkan aspek segi pencahayaan untuk produksi yang lebih memadahi. 2. Kesehatan Kerja dapat kami sarankan untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap pekerja selayak-layaknya 6 bulan sekali guna meningkatkan taraf kesehatan pekerja sehingga dapat meningkatkan produktifitas pekerja. 3. Pada segi penanganan B3 terutama segi MSDS pelebelan untuk lebih konsisten untuk meminimalisir bahaya.



15



DAFTAR PUSTAKA Keputusan menteri Tenaga Kerja RI No. 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no. Per.02/men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Peraturan Menteri Ketenagakejaan RI No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 15 tahun 2008 tentang P3K di tempat kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Pesawat Tenaga dan Produksi Peraturan Menteri RI PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan



16