Yusran Laporan Individu PKL Ak3u [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN INDIVIDU PRAKTEK KERJA LAPANGAN ( PKL ) DI PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA ( IKI )



BIDANG KEAHLIAN DAN KELEMBAGAAN, SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3), K3 MEKANIK, PAA & PTP, K3 PESAWAT UAP & BEJANA TEKAN, K3 KONSTRUKSI BANGUNAN, K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN, K3 INSTALASI LISTRIK, K3 ELEVATOR & ESKALATOR, K3 LINGKUNGAN KERJA, K3 KESEHATAN KERJA, BAHAN KIMIA BERBAHAYA (B3)



Disusun Oleh : YUSRAN ANGKATAN KE- 48



PT. INDOTAMA JASA SERTIFIKASI MAKASSAR, 4 FEBRUARI – 5 FEBRUARI 2022



KATA PENGANTAR Puji Syukur Penulis pnjatkan ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa- Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan anugerah kecerdasan dan kemampuan yang tak terkira serta kesehatan sehingga Penulis dapat menyelesaikan laporan Praktek Kerja Kapangan (PKL) ini dengan lancar dan tanpa hambatan berarti. Adanya penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Individu ini merupakan salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program Pembinaan Calon Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum (AK3U) yang berlokasi di Makassar dan dengan PT Industri Kapal Indonesia (IKI) sebagai tempat praktek ini. Dalam laporan ini, penulis ingin mengucapkan teimakasih kepada beberapa pihak diantaranya : a. PT. INDOTAMA JASA SERTIFIKASI (PT. IJS) selaku pihak penyelenggara pelatihan Calon Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum (AK3U) ini sehingga berlangsung dengan lancer dan tanpa hambatan. b. PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PT. IKI) yang telah memberikan kesempatan pada penulis dan mengakomodasi dalam hal teori untuk melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di perusahaan terbesar di Asia Tenggara ini. c. Orangtua, Suami dan rekan kerja yang mendukung saya melakukan pelatihan ini. d. Para sahabat, teman seperti saudara dalam angakatan pelatihan ini. Terimakasih atas semua kerjasama yang terbangun selama adaya pelatihan selama dua minggu ini. Semua sumbangsih waktu, tenaga, kemampuan akademik dan non-akademik serta semua hal-hal tidak terlupakan yang tidak bisa sya sebutkan satu per satu.



Hormat Saya



yusran



2



DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR………………………………………………………………………… 2 DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………… 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang……………………………………………………………………. 4 B. Maksud dan Tujuan……………………………………………………………….5 C. Ruang Lingkup K3……………………………………………………………….. 5 D. Dasar Hukum K3…………………………………………………………………. 6 BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTEK A. Gambaran Umum PT. IKI………………………………………………………. 12 B. VIsi & Misi Perusahaan………………………………………………………… 13 BAB III TEMUAN DAN ANALISA MASALAH A. Temuan Positif………………………………………………………………….. 14 B. Temuan Negatif…………………………………………………………………. 14 BAB IV PEMBAHASAN HASIL TEMUAN A. Pembahasan Hasil Temuan Positif…………………………………………...15 B. Pembahasan Hasil Temuan Negatif…………………………………………..16



3



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau disebut sebagai Occupational Health and Safety (OHS) merupakan suatu program di dasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah dan memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugiankerugian lainnya yang mungkin terjadi. Adapun tujuannya agar pekerja selamat, sehat, produktif dan sejahtera. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan kasus kecelakaan kerja, baik bersifat ringan sampai dengan terjadinya kematian. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam dunia usaha khususnya para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di masingmasing tempat kerja. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan kerugian yang dialami apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Walaupun perkembangan teknologi semakin pesat, kejadian kebakaran tetap meningkat dan tidaklah berkurang (Depnaker, 1987). Kebakaran merupakan salah satu bahaya keselamatan yang sangat signifikan. Kerugian yang di timbulkan juga sangat besar, baik itu terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda. Pencegahan pun sangat diperlukan untuk memperkecil bahkan menghilangkan risiko terjadinya kebakaran dan menghindari kerugian yang besar. Di Indonesia, angka kecelakaan kerja menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Menurut penelitian International Labor Organization (ILO), Indonesia menempati urutan ke 52 dari 53 negara dengan manajemen K3 yang buruk. Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia secara umum masih terabaikan, hal ini ditunjukan dengan angka kecelakaan yang masih tinggi dan tingkat kepedulian dalam dunia usaha terhadap keselamatan kerja yang masih rendah. Pada dasarnya setiap perusahaan dan tenaga kerja dimanapun tidak menghendaki terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, maupun pencemaran lingkungan. Suatu potensi resiko berupa kecelakaan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat muncul karena kesalahan dalam penggunaan peralatan, kurangnya informasi terhadap area kerja, dan kemampuan serta keterampilan dari tenaga kerja yang kurang kompeten.



4



Upaya penegakan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) baik secara kelembagaan maupun sikap kerja adalah salah satu cara untuk menciptakan area kerja yang baik sehingga dapat menjaga tenaga kerja agar selalu sehat, nyaman dan kondusif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang dipersyaratkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beberapa jenis aspek K3 adalah di bidang pengawasan kelembagaan, sistem audit K3 (SMK3), K3 elevator dan escalator, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan bahan kimia berbahaya (B3), pesawat uap dan bejana tekan, mekanik, konstruksi, instalasi listrik serta K3 di bidang pengawasan penanggulangan kebakaran.



B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan dilaksanakannya praktek kerja lapangan (PKL) ini adalah untuk membekali pengetahuan sebagai calon Ahli K3 Umum mengenai K3 dengan praktek nyata dalam penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang meliputi keadaan dan fasilitas tenaga kerja, sikap tenaga kerja dalam mengoperasikan peralatan kerja, penanganan bahan kimia berbahaya, sifat pekerjaan dan lingkungan kerja dan dapat melihat langsung aplikasi K3 di lapangan serta menerapkanan undang – undang K3 yang telah dipelajari di kelas terhadap pelaksanakan yang ada di lapangan, sehingga syarat untuk menjadi Ahli K3 dapat terwujud dan terpenuhi. PKL ini menjadi bekal dasar pengetahuan untuk para ahli K3 untuk kemudian diterapkan di bidang kerja perusahaan tempat kerja masing-masing demi mendukung terciptanya kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan serta reputasi baik perusahaan. C. RUANG LINGKUP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Ruang lingkup perusahaan selama dilakukannya Praktek Kerja Lapangan (PKL) untuk Calon Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum (AK3U) ini adalah di perusahaan galangan kapal (pembuatan dan perbaikan kapal) yaitu PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PT. IKI) yang bertempat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan dari tanggal 4 Februari- 5 Februari 2022 dengan bidang K3 Umum meliputi beberapa bidang kompetensi yang wajib dimilki oleh seorang Ahli Calon K3 Umum (AK3U), meliputi : 1. Pengawasan K3 Bidang Pengawasan K3 bidang Keahlian dan Kelembagaan 2. Pengawasan Bidang Sistem Manajemen K3 (SMK3) 3. Pengawasan K3 bidang Mekanik 5



4. Pengawasan K3 bidang PAA & PTP 5. Pengawasan K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan 6. Pengawasan K3 bidang Konstruksi Bangunan 7. Pengawasan K3 bidang Penanggulangan Kebakaran 8. Pengawasan K3 bidang Instalasi Listrik 9. Pengawasan K3 bidang Elevator & Eskalator 10. Pengawasan K3 bidang Lingkungan Kerja 11. Pengawasan K3 bidang Kesehatan Kerja 12. Pengawasan K3 Bidang Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3)



D. DASAR HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) REPUBLIK INDONESIA 1. Dasar Hukum K3 Bidang Keahlian dan Kelembagaan, meliputi :  Undang – Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja  PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 125/Men/1984 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)  Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3)  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan



2. Dasar Hukum Bidang Sistem Manajemen Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (SMK3)  Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 pasal 6



 Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87  Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;  Peraturan



Menteri



Ketenagakerjaan



No.



26



Tahun



2014



tentang



Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3



3. Dasar Hukum Bidang K3 Mekanik  UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja  Permenaker No. Per.02/MEN/1982 Tentang Klasifikasi Juru Las  Permenaker No. Per.02/MEN/1992 Tentang Ahli K3  Permenaker No. Per.04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa K3  Permenaker No. Per.38/MEN/2016 Tentang PTP (Pesawat Tenaga dan Produksi)  Permenaker No. Per.38/MEN/2016 Pasal 131 Ayat (1)-(4) Tentang Pemeriksaan dan Pengujian PTP (Pesawat Tenaga dan Produksi)  Permenaker No. Per.38/MEN/2016 Pasal 140 Ayat (1)-(4) Tentang Personel Juru Ikat dan Kewenangan Persoonil Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut  Permenaker No. Per.08/MEN/2020 Tentang K3 PAA (Pesawat Angkat Angkut) Pasal 21- 66 untuk Pesawat Angkat dan Pasal 67-123 untuk Pesawat Angkut  Permenaker no. Per.08/MEN/2020 Pasal 125 Tentang Persyaratan Alat Bantu Agkat dan Angkut



4. Dasar Hukum Bidang K3 PAA dan PTP  Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.  Permenaker No.Per.09/MEN/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.



5. Dasar Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan  Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja  Peraturan Uap Tahun 1930  Permenaker No.Per.37/MEN/2016 tentang Bejana Tekan  Permenaker No.Per.01/Men/1988 tentang Klasifikasi & syarat-syarat operator pesawat uap 7



6. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Konstruksi Bangunan  Permenaker No. 01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada Konstruksi Bangunan  Permenaker No. 01/MEN/1980 Pasal 12 dan Pasal 13 Ayat (1) dan (2) tentang Aturan Perancah/ Scafoldding  Permenaker No. 01/MEN/1980 Pasal 25-27 tentang Aturan Penggunaan Tangga  SKB Menaker dan Menteri PU No.174/MEN/1986 dan No.104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi  Kepdirjen Binawas No.Kep.20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan



7. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Penangulangan Kebakaran  UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 Ayat (1) point (b), (d), (g) tentang Syarat-Syarat Keselamatan Kerja  Kepmen No. KEP-186/MEN/1999 Pasal 2 tentang Kewajiban Pengurus menanggulangi Kebakran di Tempat Kerja  Kepmen No. KEP-186/MEN/1999 Pasal 3 tentang Pembentukan Regu Pemadam Kebakaran di Tempat Kerja  Permenaker



No.



Per.04/MEN/1980



tentang



Syarat



Pemasangan



dan



Pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  Permenaker No. Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alat Alarm Kebakaran Automatic (Otomatis)  Kepmenakertrans No. Kep.75/MEN/2002 PUIL 2000Bagian (4.11)



tentang



Perlengkapan Pengendali Api dan Asap Kebakaran, Perlengkapan Evakuasi darat dan Lift



8. Dasar Hukum K3 Bidang Instalasi Listrik  Permenaker No. Per.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir.  Permenaker No. 33 Tahun 2015 Perubahan atas Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja 



Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja



 Kepmenaker No. Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja 8







Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan



No.Kep



311/BW/2002



tentang



Sertifikasi



Kompetensi



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik



9. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Elevator dan Eskalator  Permenaker No. 03 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat K3 Lift untuk pengangkutan orang dan barang  Permenaker No. 32 Tahun 2015 Tentang Syarat-syarat K3 Lift untuk pengangkutan orang dan barang  Permenaker No. 06 Tahun 2017 Tentang K3 Eevator dan Eskalator



10. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Lingkungan Kerja  Undang-undang No. 3 tahun 1969 tentang persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor pasal 7  Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja  Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja  Surat Edaran No. 01 tahun 1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja  Kepmenaker No. Kep.51/Men/1999 tentang Nilai Ambang batas Faktor Fisika di Tempat Kerja  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri  Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja  Permenkes 70 Tahun 2016 Standar Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja



11. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Kesehatan Kerja  Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Jamsostek  Keputusan Presiden RI nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja dan mendapat kompensasi dari Jamsostek



9



 Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan  Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyenggaraan Keselamatan Kerja  Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja  Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja  Permenaker No. Per. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan  Kepmenaker No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja  Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan  Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja  Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja  Permenakertrans No.Per.15/Men/2008 tentang P3K di Tempat Kerja  Permenkes 48 Tahun 2016 Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran



12. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Bahan kimia Berbahaya (B3)  Aturan KepMen 187/1999 tentang Identifikasi Bahan Kimia Berbahaya dan Pelaporan  Surat Edaran Menteri No. 140 Tahun 2004 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Kimia dngan Potensi Bahaya Besar (Major Hazard Installation)



10



11



BAB II GAMBARAN LOKASI PRAKTEK



A. Gambaran Umum Perusahaan (PT. IKI ) PT. Industri Kapal Indonesia (IKI) Persero merupakan perusahaanpersero terbesar milik pemerintah di kawasan timur Indonesia tepatnya di daerah Makassar, Sulawesi Selatan yang pada awalnya diberikan nama proyek galangan kapal Makassar telah beroperasi sejak 51 tahun silam sebagai perusahaan dogh pertama. Dalam perkembangannya pemerintah merubah nama proyek galangan kapal menjadi PT. IKI tepatnya tahun 1977. IKI dan kantor pusatbertempat di Makassar, dengan unit – unit produksi yang meliputi : 1. Unit dock dan galangan kapal di Padang 2. Unit dock dan galangan kapal di Gresik. 3. Unit dock dan galangan kapal di Makassar 4. Unit dock dan galangan kapal di Bitung. Proyek galangan kapal paotere pada waktu itu dibangun oleh departemen perindustrian dasar / pertambangan, yang dimaksudkan untuk membuat kapal-kapal baja yang mempunyai kapasitas 2500 ton, sedangkan proyek galangan kapal tallo pada waktu itu dibangun oleh Departemen urusan Veteran yang dimaksudkan untuk membuat kapal-kapal kayu berkapasitas 300 ton yang dilengkapi dengan Slip Way dan fasilitas peluncuran yang panjangnya 45 meter dan daya angkat 500 ton. Pertengahan tahun 1963 aktivitas kedua proyek tersebut masing-masing meliputi pekerjaan dasar dikarenakan peralatan belum dimiliki oleh galangan kapal paotere, sedangkan galangan kapal tallo hanya memiliki mesin dan perkakas yang didatangkan dari polandia. Dengan adanya keterbatasan dana pada tahun 1963 maka pemerintah memutuskan untuk menggabungkan kedua proyek tersebut dibawah pembinaan departemen perindustrian dasar / pertambangan, dan melakukan perubahan nama menjadi proyek galangan kapal Makassar dengan surat keputusan presiden, Kepres N0. 225/1963 dan dinyatakan sebagai proyek vital dalam industri perkapalan Indonesia. Terjadinya penggabungan tersebut maka terjadi pula beberapa perubahan yang meliputi : 1) Lokasi Eks galangan kapal tallo pindah dan dibangun bersebelahan dengan galangan kapal paotere 12



2) Mengadakan redesigning sesuai dengan biaya yang ada dan rencana pemasarannya serta menitik beratkan penyelesaian proyek tahap I dengan sasaran utama mereparasi dan melakukan pemeliharaan kapal yang berkapasitas sampai 500 ton 3) Menunda pembangunan galangan kapal paotere dan akan dilakukan pada pembangunan tahap II dengan target rencana perluasan wilayah. Setelah berjalan selama tujuh tahun setelah penggabungan, pada tanggal 30 maret 1970 penyelesaian dan pemakaian galangan kapal tahap I diresmikan oleh Sekjen Departemen Perindustrian Indonesia. Sejalan dengan perubahan manajemen yang ada maka galangan kapal padang dan gresik dijual ke PT. Kodja Jakarta, hal tersebut membawa pengaruh terhadap produksi dan unit usaha, sehingga unit produksi yang dimiliki sampai pada tahun 1994 hanya : 1. Dock dan galangan kapal makassar di Makassar 2. Dock dan galangan kapal bitung di Bitung Sedangkan unit usaha yang dimiliki yaitu : Unit usaha Jakarta dan Unit usaha dan perdagangan di Makassar.



B. Visi dan Misi Perusahaan Visi dan Misi PT. Industri Kapal Indonesia (IKI) meliputi : 1. Visi Menjadi perusahaan galangan kapal dan engineering yang kuat dan berdaya saing tinggi.



2. Misi Selalu meningkatkan kualitas yang haik berdasar pada pelayanan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya serta mengutamakan kepuasan pelanggan untuk peningkatan nilai perusahan.



13



BAB III TEMUAN DAN ANALISA MASALAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)



A. Temuan Positif dan Temuan Negatif 1. Temuan Positif a. Adanya SOP (Standar Operation Procedure) pada setiap pelaksanaan produksi b. Tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang mencukupi di area perkantoran c. Dicanangkan dan dilaksanakan



program Jumat Bersih untuk menjaga



lingkungan kerja tetap rapi d. Adanya instalasi penangkap petir/ Lighting Road di area perkantoran PT. Industri Kapal Indonesia (PT. IKI) e. Telah dilakukannya Uji Berkala pada peralatan-peralatan Bejana Tekan dan Bejana Uap f.



Adanya sertifikasi bagi personil tim Alat Angkat dan Alat Angkut (PAPA)



g. Tersedianya Maping Road/ Peta Lokasi untuk area Evakuasi menuju Muster Point/ Titik Kumpul h. Adanya tempat sampah dengan 3 jenis label (organik, anorganik dan sampah B3)



2. Temuan Negatif a. Adanya mesin berputar yang masih aktif tanpa diberi tanda peringatan dan pengawasan oleh pekerja b. Kurangnya penggunaan APD yang memadai bagi personil kerja di lapangan c. Tidak adanya sertifikasi Ahli Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (K3) Spesialis untuk setiap bidang pengawasan K3 d. Tidak adanya label tanda inspeksi pada perancah atau scafoldding e. Kurangnya pencerahan pada saat mengerjakan lambung kapal f.



Tidak tersedianya Unit Ambulance di area kerja (dengan pernyataan karena tidak ada lagi kecelakaan yang terjadi di area kerja) maka Ambulance dijual ke pihak lain



14



BAB IV PEMBAHASAN HASIL TEMUAN A. Temuan Positif NO 1



Temuan



Foto/ Narasumber



REKOMENDASI



PERATURAN



Adanya SOP



Penjelasan Narasumber



SOP harus



-



UU no. 1 Tahun



(Standar



dilakukan



1970 mengatur



Operation



pembaharuan



tentang prinsip-



Procedure) pada



berkala sesuai



prinsip dasar yag



setiap pekerjaan



tingkat bahaya/



berkaitan dengan



resiko yang ada



pelaksanaan keselamatan kerja -



UU NO. 13 Tahun 2013 tentang hak setiap pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja



2



Tersedianya Alat



Perlu dilakukan



Pemadam Api



Reksa Uji secara



tahun 1999



Ringan (APAR)



berkala pada alat



Tentang



yang mencukupi



APAR dan



Penanggulangan



di area



dilakukan



Kebakaran di



perkantoran



pengecekan



Tempat Bekerja



berkala agar tetap



-



-



KepMen No. 186/



UU No. 1 tahun



difungsikan secara



1970 tentang



baik



Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pasal 2 Ayat (1), (2)



15



mengenai kewajiban mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran di tempat kerja 3



Dicanangkan dan



Tetap dilakukan



-



PerMen no 7



dilaksanakannya



secara regular



tahun 1964



program “Jumat



untuk menjaga



tentang Syarat



Bersih” untuk



lingkungan kerja



Kesehatan



menjaga



tetap bersih demi



Kebersihan serta



kebersihan area



mendukung



Penerangan di



lingkungan kerja



produktifitas kerja



Tempat Kerja



dan mencegah adanya penyakit akibat kerja 4



Adanya instalasi



Sudah baik dan



-



PerMenaker No.



penangkap petir/



perlu dilihat



2 tahun 1989



Lighting Road di



pemeliharaannya



tentang



area perkantoran



secara berkala



Pengawasan



PT. Industri



Instalasi Penyalur



Kapal Indonesia



Petir



(PT. IKI) 5



Telah dilakukannya Uji Berkala pada



Sumber Foto tidak ada. Hanya ada narasi dari narasumber



Tidak ada



PerMenakerTrans No. 1 tahun 1982



PT. IKI Persero



tentang Bejana



peralatan-



Tekanan



peralatan Bejana Tekan dan Bejana Uap 6



Adanya sertifikasi



Tidak ada



-



PerMen No. 5



bagi personil tim



tahun 1985



Alat Angkat dan



tentang Pesawat



Alat Angkut



Angkat dan



(PAPA)



Angkut



16



-



PerMenakertrans No. 8 tahun 2020 Pasal 187 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut



7



Tersedianya



Tidak Ada karena



-KepMen No. 186



Mapping Road/



sudah sesuai



Tahun 1999 tentang



Peta Lokasi



dengan Aturan K3



Penanggulangan



untuk area



berlaku di



Kebakaran di Tempat



Evakuasi menuju



perundang-



Kerja



Muster Point/



undangan



Titik Kumpul 8



Adanya tempat



-



UU NO. 1 tahun



sampah dengan



1970 tentang



3 jenis label



Kesehatan dan



(organik,



Keselamatan



anorganik dan



Kerja Pasal (3)



sampah B3)



pont (l) -



KepMenaker NO. 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya



-



PerMen No. 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan di Tempat Kerja



17



B. Temuan Negatif



NO 1



2



TEMUAN



FOTO



REKOMENDASI



Adanya mesin berputar yang masih aktif tanpa diberi tanda peringatan dan pengawasan oleh pekerja



-



Kurangnya



-



-



Pada motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan maksimal yang aman Seharusnya ada pengawasan pada mesin yang bekerja Menurut aturan



PERATURAN -



PerMenaker No. 4 tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi Pasal (15) dan (18)



-



UU



No.



1



penggunaan



pemerintah,



tahun



APD yang



pekerjaan di



tentang



memadai bagi



bagian konstruksi



kesehatan dan



personil kerja di



bangunan



keselamatan



lapangan



disyaratkan untuk



kerja.



menggunakan



(12)



APD yang sesuai



kewajiban



dengan bidang



tenaga



kerja masing-



menggunakan



masing bagian



APD -



1970



Pasal tentang



kerja



PerMenaker No.



8



2010



tahun tentang



kewajiban pengusaha menyediakan APD



bagi



tenaga kerja -



PerMenaker No.



9



2016



tahun tentang



keselamatan dan kesehatan dalam



18



pekerjaan pada ketinggian, Pasal



(20)



bekerja dengan akses tali



3



Tidak adanya



Sumber dari



-



sertifikasi Ahli



Narasumber PT. IKI



Sebaiknya



-



UU No. 1



beberapakaryawa



tahun 1970



Kesehatan dan



n diberikan



tentang



Kecelakaan



pelatihan sebagai



Keselamatan



Kerja (K3)



calon ahli K3



Kerja



Spesialis untuk



umum di



setiap bidang



perusahaan



pengawasan



-



PerMenaker No.4 tahun



-



1987 tentang



K3



tata cara penunjukkan dan kewajiban wewenang Ahli K3



4



Tidak adanya



Perlu dilakukan



label tanda



inspeksi untuk



No. 1 tahun



inspeksi pada



perancah atau



1980 tentang



perancah atau



scafoldding dan



Keselamatan



scafoldding



diberikan label



dan



sebagai petunjuk bagi



Kesehatan



tenaga kerja dan



Kerja Bidang



supervisor area kerja



Konstruksi



-



PerMenaker



Pasal (1) bagian (e) 5



Kurangnya



Perlu diberikan lampu



pencahayaan



sorot atau work lamp



tahun 1970



pada saat



sebagai penerangan



tantang



mengerjakan



saat kerja di malam



Kesehatan



lambung kapal



hari untuk



dan



di malam hari



menghindarkan



Keselamatan



pekerja dari



Kerja



19



-



UU No. 1



kecelakaan dan



-



cedera akibat kerja



UU No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerja an



-



PerMen No. 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan di Tempat Kerja



6



Tidak



Hasil dari wawancara



Menyediakan



-



tersedianya



dengan Narasumber



ambulance sebagai



tahun 1992



Unit Ambulance



transportasi ke unit



tentang



di area kerja



kesehatan atau RS



Kesehatan



(dengan



terdekat apabila terjadi



pernyataan



kecelakaan akibat



tahun



karena tidak



kerja



2003Pasal



-



UU No. 23



UU Nomor 13



ada lagi



(18) tentang



kecelakaan



kewajiban



yang terjadi di



pemberi kerja



area kerja)



menyediakan



maka



fasilitas



Ambulance



penunjang



dijual ke pihak



kesehatan dan



lain



keselamatan kerja bagi tenaga kerja



20



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan antara lain masih adanya beberapa temuan-temuan positif yang ada di PT. Industri Kapal Indonesia (IKI) berupa adanya standar prosedur yang memadai dan sesuai dengan aturan –aturan pemerintahan yang berlaku, tersedianya alat pemadam api ringan (APAR), adanya instalasi penangkal petir pada area perkantoran sebagai bkti pencegahan terhadap bahaya akibat listrik hingga adanya dukungan terhadap lingkungan dan kesehatan bagi tenaga kerja, berupa kegiatan Jumat bersih hingga adanya pemilahan sampah organic, anorganik serta sampah limbah B3 yang mendukung tercapainya usaha-usaha perusahaan dalam penerapan kinerja K3 yang nyata bagi prusahaan ini. Sedangkan beberapa temuan yang masih belum sesuai dengan peraturan perundangan meliputi masih kurangnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dilakukan



oleh



tenaga



kerja



dan



masih



ada



beberapa



penyimpangan



atau



ketidaksesuaian lainnya antara teori dan penerapan K3 di perusahaan terhadap kerja tenaga kerja di perusahaan ini



B. Saran Adapun beberapa saran penulis selama mengadakan praktek di PT. IKI adalah sebagai berikut : 1. Perlu peningkatan kesadaran terhadap keselamatan kerja di semua pihak perusahaan terutama tenaga kerja agar senantiasa memperhatikan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai 2. Perlu diadakan pelatihan atau sertifikasi pada beberapa karyawan untuk menjadi calon Ahli K3 Umum di perusahaan demi menunjang ksehatan dan keselamatan tenaga kerja 3. Kondisi lingkungan kerja hendaknya lebih diperhatikan dengan memberikan penerangan yang baik bagi pekerja saat mengerjakan pekerjaan dalam kondisi gelap/ saat malam hari demi mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja



21