7 0 650 KB
LAPORAN INDIVIDU PRAKTEK KERJA LAPANGAN ( PKL ) DI PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA ( IKI )
BIDANG KEAHLIAN DAN KELEMBAGAAN, SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3), K3 MEKANIK, PAA & PTP, K3 PESAWAT UAP & BEJANA TEKAN, K3 KONSTRUKSI BANGUNAN, K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN, K3 INSTALASI LISTRIK, K3 ELEVATOR & ESKALATOR, K3 LINGKUNGAN KERJA, K3 KESEHATAN KERJA, BAHAN KIMIA BERBAHAYA (B3)
Disusun Oleh : YUSRAN ANGKATAN KE- 48
PT. INDOTAMA JASA SERTIFIKASI MAKASSAR, 4 FEBRUARI – 5 FEBRUARI 2022
KATA PENGANTAR Puji Syukur Penulis pnjatkan ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa- Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan anugerah kecerdasan dan kemampuan yang tak terkira serta kesehatan sehingga Penulis dapat menyelesaikan laporan Praktek Kerja Kapangan (PKL) ini dengan lancar dan tanpa hambatan berarti. Adanya penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Individu ini merupakan salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program Pembinaan Calon Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum (AK3U) yang berlokasi di Makassar dan dengan PT Industri Kapal Indonesia (IKI) sebagai tempat praktek ini. Dalam laporan ini, penulis ingin mengucapkan teimakasih kepada beberapa pihak diantaranya : a. PT. INDOTAMA JASA SERTIFIKASI (PT. IJS) selaku pihak penyelenggara pelatihan Calon Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum (AK3U) ini sehingga berlangsung dengan lancer dan tanpa hambatan. b. PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PT. IKI) yang telah memberikan kesempatan pada penulis dan mengakomodasi dalam hal teori untuk melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di perusahaan terbesar di Asia Tenggara ini. c. Orangtua, Suami dan rekan kerja yang mendukung saya melakukan pelatihan ini. d. Para sahabat, teman seperti saudara dalam angakatan pelatihan ini. Terimakasih atas semua kerjasama yang terbangun selama adaya pelatihan selama dua minggu ini. Semua sumbangsih waktu, tenaga, kemampuan akademik dan non-akademik serta semua hal-hal tidak terlupakan yang tidak bisa sya sebutkan satu per satu.
Hormat Saya
yusran
2
DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR………………………………………………………………………… 2 DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………… 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang……………………………………………………………………. 4 B. Maksud dan Tujuan……………………………………………………………….5 C. Ruang Lingkup K3……………………………………………………………….. 5 D. Dasar Hukum K3…………………………………………………………………. 6 BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTEK A. Gambaran Umum PT. IKI………………………………………………………. 12 B. VIsi & Misi Perusahaan………………………………………………………… 13 BAB III TEMUAN DAN ANALISA MASALAH A. Temuan Positif………………………………………………………………….. 14 B. Temuan Negatif…………………………………………………………………. 14 BAB IV PEMBAHASAN HASIL TEMUAN A. Pembahasan Hasil Temuan Positif…………………………………………...15 B. Pembahasan Hasil Temuan Negatif…………………………………………..16
3
BAB I PENDAHULUAN A.
LATAR BELAKANG Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau disebut sebagai Occupational Health and Safety (OHS) merupakan suatu program di dasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah dan memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugiankerugian lainnya yang mungkin terjadi. Adapun tujuannya agar pekerja selamat, sehat, produktif dan sejahtera. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan kasus kecelakaan kerja, baik bersifat ringan sampai dengan terjadinya kematian. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam dunia usaha khususnya para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan dapat mengerti, memahami dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di masingmasing tempat kerja. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan kerugian yang dialami apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Walaupun perkembangan teknologi semakin pesat, kejadian kebakaran tetap meningkat dan tidaklah berkurang (Depnaker, 1987). Kebakaran merupakan salah satu bahaya keselamatan yang sangat signifikan. Kerugian yang di timbulkan juga sangat besar, baik itu terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda. Pencegahan pun sangat diperlukan untuk memperkecil bahkan menghilangkan risiko terjadinya kebakaran dan menghindari kerugian yang besar. Di Indonesia, angka kecelakaan kerja menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Menurut penelitian International Labor Organization (ILO), Indonesia menempati urutan ke 52 dari 53 negara dengan manajemen K3 yang buruk. Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia secara umum masih terabaikan, hal ini ditunjukan dengan angka kecelakaan yang masih tinggi dan tingkat kepedulian dalam dunia usaha terhadap keselamatan kerja yang masih rendah. Pada dasarnya setiap perusahaan dan tenaga kerja dimanapun tidak menghendaki terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, maupun pencemaran lingkungan. Suatu potensi resiko berupa kecelakaan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat muncul karena kesalahan dalam penggunaan peralatan, kurangnya informasi terhadap area kerja, dan kemampuan serta keterampilan dari tenaga kerja yang kurang kompeten.
4
Upaya penegakan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) baik secara kelembagaan maupun sikap kerja adalah salah satu cara untuk menciptakan area kerja yang baik sehingga dapat menjaga tenaga kerja agar selalu sehat, nyaman dan kondusif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang dipersyaratkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beberapa jenis aspek K3 adalah di bidang pengawasan kelembagaan, sistem audit K3 (SMK3), K3 elevator dan escalator, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan bahan kimia berbahaya (B3), pesawat uap dan bejana tekan, mekanik, konstruksi, instalasi listrik serta K3 di bidang pengawasan penanggulangan kebakaran.
B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan dilaksanakannya praktek kerja lapangan (PKL) ini adalah untuk membekali pengetahuan sebagai calon Ahli K3 Umum mengenai K3 dengan praktek nyata dalam penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang meliputi keadaan dan fasilitas tenaga kerja, sikap tenaga kerja dalam mengoperasikan peralatan kerja, penanganan bahan kimia berbahaya, sifat pekerjaan dan lingkungan kerja dan dapat melihat langsung aplikasi K3 di lapangan serta menerapkanan undang – undang K3 yang telah dipelajari di kelas terhadap pelaksanakan yang ada di lapangan, sehingga syarat untuk menjadi Ahli K3 dapat terwujud dan terpenuhi. PKL ini menjadi bekal dasar pengetahuan untuk para ahli K3 untuk kemudian diterapkan di bidang kerja perusahaan tempat kerja masing-masing demi mendukung terciptanya kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan serta reputasi baik perusahaan. C. RUANG LINGKUP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Ruang lingkup perusahaan selama dilakukannya Praktek Kerja Lapangan (PKL) untuk Calon Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum (AK3U) ini adalah di perusahaan galangan kapal (pembuatan dan perbaikan kapal) yaitu PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PT. IKI) yang bertempat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan dari tanggal 4 Februari- 5 Februari 2022 dengan bidang K3 Umum meliputi beberapa bidang kompetensi yang wajib dimilki oleh seorang Ahli Calon K3 Umum (AK3U), meliputi : 1. Pengawasan K3 Bidang Pengawasan K3 bidang Keahlian dan Kelembagaan 2. Pengawasan Bidang Sistem Manajemen K3 (SMK3) 3. Pengawasan K3 bidang Mekanik 5
4. Pengawasan K3 bidang PAA & PTP 5. Pengawasan K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan 6. Pengawasan K3 bidang Konstruksi Bangunan 7. Pengawasan K3 bidang Penanggulangan Kebakaran 8. Pengawasan K3 bidang Instalasi Listrik 9. Pengawasan K3 bidang Elevator & Eskalator 10. Pengawasan K3 bidang Lingkungan Kerja 11. Pengawasan K3 bidang Kesehatan Kerja 12. Pengawasan K3 Bidang Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3)
D. DASAR HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) REPUBLIK INDONESIA 1. Dasar Hukum K3 Bidang Keahlian dan Kelembagaan, meliputi : Undang – Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 125/Men/1984 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
2. Dasar Hukum Bidang Sistem Manajemen Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (SMK3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 pasal 6
Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3; Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
No.
26
Tahun
2014
tentang
Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
3. Dasar Hukum Bidang K3 Mekanik UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Permenaker No. Per.02/MEN/1982 Tentang Klasifikasi Juru Las Permenaker No. Per.02/MEN/1992 Tentang Ahli K3 Permenaker No. Per.04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa K3 Permenaker No. Per.38/MEN/2016 Tentang PTP (Pesawat Tenaga dan Produksi) Permenaker No. Per.38/MEN/2016 Pasal 131 Ayat (1)-(4) Tentang Pemeriksaan dan Pengujian PTP (Pesawat Tenaga dan Produksi) Permenaker No. Per.38/MEN/2016 Pasal 140 Ayat (1)-(4) Tentang Personel Juru Ikat dan Kewenangan Persoonil Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Permenaker No. Per.08/MEN/2020 Tentang K3 PAA (Pesawat Angkat Angkut) Pasal 21- 66 untuk Pesawat Angkat dan Pasal 67-123 untuk Pesawat Angkut Permenaker no. Per.08/MEN/2020 Pasal 125 Tentang Persyaratan Alat Bantu Agkat dan Angkut
4. Dasar Hukum Bidang K3 PAA dan PTP Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Permenaker No.Per.09/MEN/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
5. Dasar Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Peraturan Uap Tahun 1930 Permenaker No.Per.37/MEN/2016 tentang Bejana Tekan Permenaker No.Per.01/Men/1988 tentang Klasifikasi & syarat-syarat operator pesawat uap 7
6. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Konstruksi Bangunan Permenaker No. 01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada Konstruksi Bangunan Permenaker No. 01/MEN/1980 Pasal 12 dan Pasal 13 Ayat (1) dan (2) tentang Aturan Perancah/ Scafoldding Permenaker No. 01/MEN/1980 Pasal 25-27 tentang Aturan Penggunaan Tangga SKB Menaker dan Menteri PU No.174/MEN/1986 dan No.104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi Kepdirjen Binawas No.Kep.20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan
7. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Penangulangan Kebakaran UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 Ayat (1) point (b), (d), (g) tentang Syarat-Syarat Keselamatan Kerja Kepmen No. KEP-186/MEN/1999 Pasal 2 tentang Kewajiban Pengurus menanggulangi Kebakran di Tempat Kerja Kepmen No. KEP-186/MEN/1999 Pasal 3 tentang Pembentukan Regu Pemadam Kebakaran di Tempat Kerja Permenaker
No.
Per.04/MEN/1980
tentang
Syarat
Pemasangan
dan
Pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Permenaker No. Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alat Alarm Kebakaran Automatic (Otomatis) Kepmenakertrans No. Kep.75/MEN/2002 PUIL 2000Bagian (4.11)
tentang
Perlengkapan Pengendali Api dan Asap Kebakaran, Perlengkapan Evakuasi darat dan Lift
8. Dasar Hukum K3 Bidang Instalasi Listrik Permenaker No. Per.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir. Permenaker No. 33 Tahun 2015 Perubahan atas Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Kepmenaker No. Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja 8
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
No.Kep
311/BW/2002
tentang
Sertifikasi
Kompetensi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
9. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Elevator dan Eskalator Permenaker No. 03 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat K3 Lift untuk pengangkutan orang dan barang Permenaker No. 32 Tahun 2015 Tentang Syarat-syarat K3 Lift untuk pengangkutan orang dan barang Permenaker No. 06 Tahun 2017 Tentang K3 Eevator dan Eskalator
10. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Lingkungan Kerja Undang-undang No. 3 tahun 1969 tentang persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor pasal 7 Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Surat Edaran No. 01 tahun 1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja Kepmenaker No. Kep.51/Men/1999 tentang Nilai Ambang batas Faktor Fisika di Tempat Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Permenkes 70 Tahun 2016 Standar Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
11. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Kesehatan Kerja Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Jamsostek Keputusan Presiden RI nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja dan mendapat kompensasi dari Jamsostek
9
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyenggaraan Keselamatan Kerja Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Permenaker No. Per. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kepmenaker No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja Permenakertrans No.Per.15/Men/2008 tentang P3K di Tempat Kerja Permenkes 48 Tahun 2016 Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
12. Dasar Hukum Pengawasan K3 Bidang Bahan kimia Berbahaya (B3) Aturan KepMen 187/1999 tentang Identifikasi Bahan Kimia Berbahaya dan Pelaporan Surat Edaran Menteri No. 140 Tahun 2004 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Kimia dngan Potensi Bahaya Besar (Major Hazard Installation)
10
11
BAB II GAMBARAN LOKASI PRAKTEK
A. Gambaran Umum Perusahaan (PT. IKI ) PT. Industri Kapal Indonesia (IKI) Persero merupakan perusahaanpersero terbesar milik pemerintah di kawasan timur Indonesia tepatnya di daerah Makassar, Sulawesi Selatan yang pada awalnya diberikan nama proyek galangan kapal Makassar telah beroperasi sejak 51 tahun silam sebagai perusahaan dogh pertama. Dalam perkembangannya pemerintah merubah nama proyek galangan kapal menjadi PT. IKI tepatnya tahun 1977. IKI dan kantor pusatbertempat di Makassar, dengan unit – unit produksi yang meliputi : 1. Unit dock dan galangan kapal di Padang 2. Unit dock dan galangan kapal di Gresik. 3. Unit dock dan galangan kapal di Makassar 4. Unit dock dan galangan kapal di Bitung. Proyek galangan kapal paotere pada waktu itu dibangun oleh departemen perindustrian dasar / pertambangan, yang dimaksudkan untuk membuat kapal-kapal baja yang mempunyai kapasitas 2500 ton, sedangkan proyek galangan kapal tallo pada waktu itu dibangun oleh Departemen urusan Veteran yang dimaksudkan untuk membuat kapal-kapal kayu berkapasitas 300 ton yang dilengkapi dengan Slip Way dan fasilitas peluncuran yang panjangnya 45 meter dan daya angkat 500 ton. Pertengahan tahun 1963 aktivitas kedua proyek tersebut masing-masing meliputi pekerjaan dasar dikarenakan peralatan belum dimiliki oleh galangan kapal paotere, sedangkan galangan kapal tallo hanya memiliki mesin dan perkakas yang didatangkan dari polandia. Dengan adanya keterbatasan dana pada tahun 1963 maka pemerintah memutuskan untuk menggabungkan kedua proyek tersebut dibawah pembinaan departemen perindustrian dasar / pertambangan, dan melakukan perubahan nama menjadi proyek galangan kapal Makassar dengan surat keputusan presiden, Kepres N0. 225/1963 dan dinyatakan sebagai proyek vital dalam industri perkapalan Indonesia. Terjadinya penggabungan tersebut maka terjadi pula beberapa perubahan yang meliputi : 1) Lokasi Eks galangan kapal tallo pindah dan dibangun bersebelahan dengan galangan kapal paotere 12
2) Mengadakan redesigning sesuai dengan biaya yang ada dan rencana pemasarannya serta menitik beratkan penyelesaian proyek tahap I dengan sasaran utama mereparasi dan melakukan pemeliharaan kapal yang berkapasitas sampai 500 ton 3) Menunda pembangunan galangan kapal paotere dan akan dilakukan pada pembangunan tahap II dengan target rencana perluasan wilayah. Setelah berjalan selama tujuh tahun setelah penggabungan, pada tanggal 30 maret 1970 penyelesaian dan pemakaian galangan kapal tahap I diresmikan oleh Sekjen Departemen Perindustrian Indonesia. Sejalan dengan perubahan manajemen yang ada maka galangan kapal padang dan gresik dijual ke PT. Kodja Jakarta, hal tersebut membawa pengaruh terhadap produksi dan unit usaha, sehingga unit produksi yang dimiliki sampai pada tahun 1994 hanya : 1. Dock dan galangan kapal makassar di Makassar 2. Dock dan galangan kapal bitung di Bitung Sedangkan unit usaha yang dimiliki yaitu : Unit usaha Jakarta dan Unit usaha dan perdagangan di Makassar.
B. Visi dan Misi Perusahaan Visi dan Misi PT. Industri Kapal Indonesia (IKI) meliputi : 1. Visi Menjadi perusahaan galangan kapal dan engineering yang kuat dan berdaya saing tinggi.
2. Misi Selalu meningkatkan kualitas yang haik berdasar pada pelayanan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya serta mengutamakan kepuasan pelanggan untuk peningkatan nilai perusahan.
13
BAB III TEMUAN DAN ANALISA MASALAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
A. Temuan Positif dan Temuan Negatif 1. Temuan Positif a. Adanya SOP (Standar Operation Procedure) pada setiap pelaksanaan produksi b. Tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang mencukupi di area perkantoran c. Dicanangkan dan dilaksanakan
program Jumat Bersih untuk menjaga
lingkungan kerja tetap rapi d. Adanya instalasi penangkap petir/ Lighting Road di area perkantoran PT. Industri Kapal Indonesia (PT. IKI) e. Telah dilakukannya Uji Berkala pada peralatan-peralatan Bejana Tekan dan Bejana Uap f.
Adanya sertifikasi bagi personil tim Alat Angkat dan Alat Angkut (PAPA)
g. Tersedianya Maping Road/ Peta Lokasi untuk area Evakuasi menuju Muster Point/ Titik Kumpul h. Adanya tempat sampah dengan 3 jenis label (organik, anorganik dan sampah B3)
2. Temuan Negatif a. Adanya mesin berputar yang masih aktif tanpa diberi tanda peringatan dan pengawasan oleh pekerja b. Kurangnya penggunaan APD yang memadai bagi personil kerja di lapangan c. Tidak adanya sertifikasi Ahli Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (K3) Spesialis untuk setiap bidang pengawasan K3 d. Tidak adanya label tanda inspeksi pada perancah atau scafoldding e. Kurangnya pencerahan pada saat mengerjakan lambung kapal f.
Tidak tersedianya Unit Ambulance di area kerja (dengan pernyataan karena tidak ada lagi kecelakaan yang terjadi di area kerja) maka Ambulance dijual ke pihak lain
14
BAB IV PEMBAHASAN HASIL TEMUAN A. Temuan Positif NO 1
Temuan
Foto/ Narasumber
REKOMENDASI
PERATURAN
Adanya SOP
Penjelasan Narasumber
SOP harus
-
UU no. 1 Tahun
(Standar
dilakukan
1970 mengatur
Operation
pembaharuan
tentang prinsip-
Procedure) pada
berkala sesuai
prinsip dasar yag
setiap pekerjaan
tingkat bahaya/
berkaitan dengan
resiko yang ada
pelaksanaan keselamatan kerja -
UU NO. 13 Tahun 2013 tentang hak setiap pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
2
Tersedianya Alat
Perlu dilakukan
Pemadam Api
Reksa Uji secara
tahun 1999
Ringan (APAR)
berkala pada alat
Tentang
yang mencukupi
APAR dan
Penanggulangan
di area
dilakukan
Kebakaran di
perkantoran
pengecekan
Tempat Bekerja
berkala agar tetap
-
-
KepMen No. 186/
UU No. 1 tahun
difungsikan secara
1970 tentang
baik
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pasal 2 Ayat (1), (2)
15
mengenai kewajiban mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran di tempat kerja 3
Dicanangkan dan
Tetap dilakukan
-
PerMen no 7
dilaksanakannya
secara regular
tahun 1964
program “Jumat
untuk menjaga
tentang Syarat
Bersih” untuk
lingkungan kerja
Kesehatan
menjaga
tetap bersih demi
Kebersihan serta
kebersihan area
mendukung
Penerangan di
lingkungan kerja
produktifitas kerja
Tempat Kerja
dan mencegah adanya penyakit akibat kerja 4
Adanya instalasi
Sudah baik dan
-
PerMenaker No.
penangkap petir/
perlu dilihat
2 tahun 1989
Lighting Road di
pemeliharaannya
tentang
area perkantoran
secara berkala
Pengawasan
PT. Industri
Instalasi Penyalur
Kapal Indonesia
Petir
(PT. IKI) 5
Telah dilakukannya Uji Berkala pada
Sumber Foto tidak ada. Hanya ada narasi dari narasumber
Tidak ada
PerMenakerTrans No. 1 tahun 1982
PT. IKI Persero
tentang Bejana
peralatan-
Tekanan
peralatan Bejana Tekan dan Bejana Uap 6
Adanya sertifikasi
Tidak ada
-
PerMen No. 5
bagi personil tim
tahun 1985
Alat Angkat dan
tentang Pesawat
Alat Angkut
Angkat dan
(PAPA)
Angkut
16
-
PerMenakertrans No. 8 tahun 2020 Pasal 187 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
7
Tersedianya
Tidak Ada karena
-KepMen No. 186
Mapping Road/
sudah sesuai
Tahun 1999 tentang
Peta Lokasi
dengan Aturan K3
Penanggulangan
untuk area
berlaku di
Kebakaran di Tempat
Evakuasi menuju
perundang-
Kerja
Muster Point/
undangan
Titik Kumpul 8
Adanya tempat
-
UU NO. 1 tahun
sampah dengan
1970 tentang
3 jenis label
Kesehatan dan
(organik,
Keselamatan
anorganik dan
Kerja Pasal (3)
sampah B3)
pont (l) -
KepMenaker NO. 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
-
PerMen No. 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan di Tempat Kerja
17
B. Temuan Negatif
NO 1
2
TEMUAN
FOTO
REKOMENDASI
Adanya mesin berputar yang masih aktif tanpa diberi tanda peringatan dan pengawasan oleh pekerja
-
Kurangnya
-
-
Pada motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan maksimal yang aman Seharusnya ada pengawasan pada mesin yang bekerja Menurut aturan
PERATURAN -
PerMenaker No. 4 tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi Pasal (15) dan (18)
-
UU
No.
1
penggunaan
pemerintah,
tahun
APD yang
pekerjaan di
tentang
memadai bagi
bagian konstruksi
kesehatan dan
personil kerja di
bangunan
keselamatan
lapangan
disyaratkan untuk
kerja.
menggunakan
(12)
APD yang sesuai
kewajiban
dengan bidang
tenaga
kerja masing-
menggunakan
masing bagian
APD -
1970
Pasal tentang
kerja
PerMenaker No.
8
2010
tahun tentang
kewajiban pengusaha menyediakan APD
bagi
tenaga kerja -
PerMenaker No.
9
2016
tahun tentang
keselamatan dan kesehatan dalam
18
pekerjaan pada ketinggian, Pasal
(20)
bekerja dengan akses tali
3
Tidak adanya
Sumber dari
-
sertifikasi Ahli
Narasumber PT. IKI
Sebaiknya
-
UU No. 1
beberapakaryawa
tahun 1970
Kesehatan dan
n diberikan
tentang
Kecelakaan
pelatihan sebagai
Keselamatan
Kerja (K3)
calon ahli K3
Kerja
Spesialis untuk
umum di
setiap bidang
perusahaan
pengawasan
-
PerMenaker No.4 tahun
-
1987 tentang
K3
tata cara penunjukkan dan kewajiban wewenang Ahli K3
4
Tidak adanya
Perlu dilakukan
label tanda
inspeksi untuk
No. 1 tahun
inspeksi pada
perancah atau
1980 tentang
perancah atau
scafoldding dan
Keselamatan
scafoldding
diberikan label
dan
sebagai petunjuk bagi
Kesehatan
tenaga kerja dan
Kerja Bidang
supervisor area kerja
Konstruksi
-
PerMenaker
Pasal (1) bagian (e) 5
Kurangnya
Perlu diberikan lampu
pencahayaan
sorot atau work lamp
tahun 1970
pada saat
sebagai penerangan
tantang
mengerjakan
saat kerja di malam
Kesehatan
lambung kapal
hari untuk
dan
di malam hari
menghindarkan
Keselamatan
pekerja dari
Kerja
19
-
UU No. 1
kecelakaan dan
-
cedera akibat kerja
UU No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerja an
-
PerMen No. 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan di Tempat Kerja
6
Tidak
Hasil dari wawancara
Menyediakan
-
tersedianya
dengan Narasumber
ambulance sebagai
tahun 1992
Unit Ambulance
transportasi ke unit
tentang
di area kerja
kesehatan atau RS
Kesehatan
(dengan
terdekat apabila terjadi
pernyataan
kecelakaan akibat
tahun
karena tidak
kerja
2003Pasal
-
UU No. 23
UU Nomor 13
ada lagi
(18) tentang
kecelakaan
kewajiban
yang terjadi di
pemberi kerja
area kerja)
menyediakan
maka
fasilitas
Ambulance
penunjang
dijual ke pihak
kesehatan dan
lain
keselamatan kerja bagi tenaga kerja
20
BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan antara lain masih adanya beberapa temuan-temuan positif yang ada di PT. Industri Kapal Indonesia (IKI) berupa adanya standar prosedur yang memadai dan sesuai dengan aturan –aturan pemerintahan yang berlaku, tersedianya alat pemadam api ringan (APAR), adanya instalasi penangkal petir pada area perkantoran sebagai bkti pencegahan terhadap bahaya akibat listrik hingga adanya dukungan terhadap lingkungan dan kesehatan bagi tenaga kerja, berupa kegiatan Jumat bersih hingga adanya pemilahan sampah organic, anorganik serta sampah limbah B3 yang mendukung tercapainya usaha-usaha perusahaan dalam penerapan kinerja K3 yang nyata bagi prusahaan ini. Sedangkan beberapa temuan yang masih belum sesuai dengan peraturan perundangan meliputi masih kurangnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dilakukan
oleh
tenaga
kerja
dan
masih
ada
beberapa
penyimpangan
atau
ketidaksesuaian lainnya antara teori dan penerapan K3 di perusahaan terhadap kerja tenaga kerja di perusahaan ini
B. Saran Adapun beberapa saran penulis selama mengadakan praktek di PT. IKI adalah sebagai berikut : 1. Perlu peningkatan kesadaran terhadap keselamatan kerja di semua pihak perusahaan terutama tenaga kerja agar senantiasa memperhatikan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai 2. Perlu diadakan pelatihan atau sertifikasi pada beberapa karyawan untuk menjadi calon Ahli K3 Umum di perusahaan demi menunjang ksehatan dan keselamatan tenaga kerja 3. Kondisi lingkungan kerja hendaknya lebih diperhatikan dengan memberikan penerangan yang baik bagi pekerja saat mengerjakan pekerjaan dalam kondisi gelap/ saat malam hari demi mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja
21