Laporan Pelatihan AK3U [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

55



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Peran Ahli K3 Umum di perusahaan adalah sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah dalam mengawasi pekerjaan di tempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang-undangan K3 yang berlaku, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden baik itu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. 2. Fungsi Ahli K3 Umum di perusahaan adalah: a. Menerangkan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3. b. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3. c. Menjelaskan kepada perusahaan bahwa upaya K3 sangat dibutuhkan karena dapat memperkecil cost yang terjadi apabila suatu hari nanti terjadi hal-hal



yang



tidak



mengakibatkan



diinginkan



korban



seperti



kecelakaan



jiwa/terluka/cacat/meninggal



kerja dunia



yang hingga



hancurnya asset perusahaan karena ledakan, dll. d. Menjelaskan tujuan utama sistem manajemen K3 (SMK3). e. Menjelaskan kepada perusahaan tentang system pelaporan kecelakaan. f. Menganalisa



kasus



kecelakaan



yang



terjadi,



mengetahui



factor



penyebabnya, dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan terhadap pihak perusahaan. g. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang organisasi tersebut. h. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional & Internasional. i. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3.



55



56



j. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja. k. Mengetahui persyaratan K3 di tempat kerja sebagaimana yang telah dituliskan dalam perundang-undangan. l. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan. 3. Seorang AK3U mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya. b. Melaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja cq. Dirjen Binawas dengan tembusan ke Disnaker setempat, Disnaker provinsi dan Direktur Bina Pengawas Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang di dapat berhubungan dengan jabatannya. 4. Perusahaan wajib metaati peraturan perundang-undangan terkait penerapan K3 yang berlaku di tempat kerja, antara lain: a. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan c. PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapaan SMK3 d. Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang AK3 dan P2K3 e. Permenaker No. 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang AK3 f. Permenaker No. 04 tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa K3 g. Permenaker No. 01 tahun 1980 tentang K3 pada Kontruksi Bangunan h. Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja i. Permenaker No. 33 tahun 2015 tentang perubahan atas Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja



56



57



j. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 k. Permenaker No. 02 tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir l. Permenaker No. 31 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 02 tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir m. Permenaker No. 06 tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskavator n. Kepmenaker No. 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja o. Permenaker No. 04 tahun 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR p. Permenaker No. 02 tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik q. Permenaker No. 05 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja r. Kepmenaker No. 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya s. Keputusan Presiden RI No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja t. Permenaker No. 01 tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan u. Permenaker No. 01 tahun 1979 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Paramedic Perusahaan v. Permenaker No. 02 tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja w. Permenaker No. 01 tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja x. Permenaker No. 03 tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja y. Permenaker No. 04 tahun 1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja z. Permenaker No. 03 tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan 57



58



aa. Kepmenaker No. 333 tahun 1989 tentang Diagnose dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja bb. Surat Edaran dan Instruksi Menteri No. 01 tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan cc. Surat Edaran dan Instruksi Menteri No.07 tahun 1997 tentang Pengujian Hepatitis B dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dd. Surat Edaran dan Instruksi Menteri No. 86 tahun 1986 tentang Perusahaan Catering yang Mengelola Makanan bagi Tenaga Kerja ee. Permenaker No. 15 tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja ff. UU Uap tahun 1930 dan Peraturan Uap tahun 1930 gg. Permenaker No. 01 tahun 1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap hh. Permenaker No. 37 tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tanki Timbun ii. Permenaker No. 38 tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga Dan Produksi jj. Permenaker No. 05 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut kk. Permenaker No. 09 tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Angkut ll. Permenaker No. 2 tahun 1982 tentang Kwalifikasi Juru Las mm.



Permenaker No. 26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan penilaian



penerapan SMK3



B. Saran 1. Diharapkan setelah pelatihan ini, perusahaan dapat mendukung dan memfasilitasi penerapan K3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Diharapan seluruh tenaga kerja berpartisipasi aktif dan mendukung program K3 perusahaan.



58