Laporan PKL Ak3u [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)



PT. INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk JL TAMBAK AJI II NO.8-10 DESA. BRINGIN NGALIYAN SEMARANG



BIDANG K3 MEKANIK PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN KELEMBAGAAN K3 (P2K3) DAN SMK3



KELOMPOK I Anggota Kelompok : 1. 2. 3.



YOHANES JONI AKON - PT. MONDRIAN ADY LISTIONO - PT. ANUGRAH GUNA ABADI SUPARNO ST. – PT. DANWOOD NUSANTARA PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM PT. SURYA KUSUMA NUSANTARA GRAND SARASWATI 6 DESEMBER – 18 DESEMBER 2021 SEMARANG KATA PENGANTAR 1



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayahnya kita dapat melaksanakan praktek kerja lapangan Ahli K3 Umum di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Divisi Noodle Semarang, pada tanggal 15 Desember 2021 sebagai salah satu persyaratan penilaian Calon Ahli K3 umum. Laporan praktek kerja lapangan ini merupakan bentuk aplikasi dari pelatihan calon anggota Ahli AK3 Umum yang dilaksanakan oleh PT. Surya Kusuma Nusantara (SKN) pada tanggal 06 Desember s/d 18 Desember 2021. Laporan PKL ini berisi tentang pengawasan pada bidang K3 Mekanik, K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan dan Kelembagaan K3 (P2K3) dan SMK3 yang diterapkan pada PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Divisi Noodle Semarang. Akhirnya, tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terciptanya laporan PKL ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.



Hormat Kami,



Kelompok I



2



DAFTAR ISI Kata Pengantar



ii



Daftar Isi



iii



BAB I PENDAHULUAN



1



1.1 Latar Belakang



1



1.2 Ruang Lingkup



4



1.3 Dasar Hukum



4



BAB II KONDISI DAN FAKTA DI LAPANGAN



6



2. 1. Gambaran Umum Perusahaan



6



2. 2. Temuan Positif



7



2. 3. Temuan Negatif



8



BAB III ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH



9



3. 1. Analisa Temuan Positif



9



3. 2. Analisa dan Pemecahan Masalah Temuan Negatif



15



BAB IV PENUTUP



18



4. 1. Kesimpulan



18



4. 2. Saran



18



DAFTAR PUSTAKA



18



3



BAB I PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Pengembangan ilmu penerapan teknologi baru telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat di seluruh negara-negara di dunia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek. Semakin kompleksnya peralatan kerja yang digunakan, maka semakin besar pula potensi bahaya kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin. Penggunaan peralatan kerja sering tidak diikuti



dengan



penyediaan



tenaga



kerja



yang



berkualitas



untuk



mengoperasikannya dapat berakibat peralatan tersebut tidak termanfaatkan secara optimal dan benar. Akibat yang lebih fatal adalah timbulnya kecelakaan kerja baik operator peralatan itu sendiri maupun masyarakat di sekitar perusahaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan tenaga kerja yang baik. Keselamatan dan kesehatan kerja ini ditanamkan pada diri masing-masing individu karyawan dengan cara penyuluhan dan pembinaan yang baik agar mereka menyadari bahwasanya betapa penting arti dalam keselamatan kerja bagi dirinya maupun untuk perusahaan. Apabila banyak terjadi kecelakaan, maka tenaga kerja banyak yang menderita, serta angka absensi di perusahaan menjadi meningkat, hasil produksi menurun, dan biaya pengobatan semakin membesar. Ini semua akan menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja maupun perusahaan yang bersangkutan, karena mungkin tenaga kerja terpaksa berhenti bekerja sebab sakit sementara atau cacat tetap yang diakibatkan oleh proses kerja yang tidak aman atau peralatan kerja yang salah dalam pengoperasiannya. Karena pentingnya keselamatan dan kesehatan



1



kerja para tenaga kerja, maka untuk mengantisipasi dan mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) juga melindungi tenaga kerja, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Untuk



melindungi



keselamatan



pekerja/buruh



guna



mewujudkan



produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja ”Berdasarkan undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2, maka perusahaan harus mempersiapkan sarana dan prasarana sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan program-program yang dapat mengurangi angka kecelakaan kerja di perusahaan. Salah satu programnya adalah program keselamatan dan kesehatan kerja para tenaga kerja. Program ini dibuat berdasarkan kegiatan produksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Persiapan untuk mengantisipasi dan mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh faktor bahaya dan resiko kecelakaan kerja terdiri dari identifikasi bahaya, penilaian potensi bahaya, organisasi dan sarana pengawasan operasional perencanaan tindakan darurat, penyebarluasan informasi kepada seluruh tenaga kerja untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di sekitar perusahaan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah timbulnya bahaya pencemaran lingkungan dengan adanya pengolahan limbah cair dan limbah padat yang berasal dari perusahaan secara optimal, dengan adanya penyediaan dan persiapan sarana pengaman kerja yang memadai, maka tenaga kerja harus terlibat langsung dalam penggunaan teknologi tersebut yang digunakan agar dapat menjamin keselamatan dan kesehatannya. Masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan pengadaan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti pendekatan sistem yaitu dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan 2



Kesehatan Kerja (SMK3). Perbuatan tidak aman (unsafe action) maupun keadaan yang tidak aman (unsafe condition) berakar lebih dalam daripada kecelakaan yang terlihat atau dialami. Seandainya manajemen keselamatan dan kesehatan kerja mengingatkan sedini mungkin mengenai faktor bahaya dan resiko kecelakaan kerja serta mewajibkan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai dengan potensi bahaya yang ada di perusahaan maka para pekerja pun akan waspada pada saat berada di lokasi berbahaya dan beresiko kecelakaan kerja tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi berasal dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tidak dilakukan dan diterapkan dengan baik. Dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 tentang ketenagakerjaan dinyatakan bahwa ”Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen



Keselamatan



dan



Kesehatan



Kerja



(SMK3)



diatur



dalam



Permenaker RI. No. Per. 05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti ledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)”. Dengan demikian tenaga kerja merasa aman dan tenang dalam melakukan pekerjaannya, hal ini dikarenakan perusahaan telah memperhatikan keselamatan dan kesehataan mereka dan memberikan jaminan jika terjadi kecelakaan akibat kerja itu, maka secara tidak langsung para karyawan akan termotivasi untuk menjalankan pekerjaannya dengan baik sehingga produk yang dihasilkan akan berkualitas dan produktivitas karyawan juga akan meningkat. Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Divisi Noodle Cabang Semarang adalah untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan.



3



2. Ruang Lingkup Penelitian Praktek Kerja Lapangan ini berada di lingkup area perusahaan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Divisi Noodle, Jln Tambak Aji II No. 8 Desa Beringin, Tambak Aji Ngaliyan Semarang Jawa Tengah. Kelompok



kami



mengamati



tentang



penerapan



Keselamatan



dan



Kesehatan Kerja yang meliputi : 1. K3 Mekanik Meliputi saran pesawat angkat dan angkut di area perusahaan, tata operasionalnya dan lisensi uji kelayakan alat , serta SIO Operatornya. Alat tersebut ( Forklift, Conveyor,Lift ) 2. K3 Pesawat Uap,Bejana Tekan dan Tangki Timbun. Meliputi kelayakan bejana tekan dan uap, lisensi daripada operasional pesawat uap,persyaratan dan ketentuan alat, risiko dari pesawat uap dan tangki timbun.serta upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan kerja. 3. SMK3 dan kelembagaan K3 ( P2K3 ) Meliputi prinsip dari SMK3 dan Pembentukan struktur P2K3.



1. Dasar Hukum 1. Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-Undang Uap Tahun 1930 3. Undang - undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4. Permenaker No 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun.



4



5. Permenakertrans No Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Angkat dan Angkut 6. Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Keselamatan kerja Elevator dan Eskalator 7. Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut 8. Permenakertrans No. Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Angkat dan Angkut 9. Permenakertranskop No.Per-01/MEN/1976 tentang Kewajiban Pelatihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Keselamatan kerja Bagi Paramedis Perusahaan 10. Permenaker No. 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja 11. Permenakertrans No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja 12. Permenakertrans No. Per-08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri BAB II KONDISI DAN FAKTA DI LAPANGAN 2.1 Gambaran Umum Perusahaan Sejarah



PT.INDOFOOD



CBP



SUKSES



MAKMUR



.Tbk.Pada



awalnya



PT.Indofood CBP Sukses makmur Tbk. Divisi Noodle di dirikan di jakarta dengan nama PT.Sanmaru Food Manufacturing C0.Ltd yang berdiri pada tanggal 27 April 1970 yang bergerak di bidang Pengolahan makanan dan minuman. Sedangkan PT Sanmaru Food Manufacturing Co.Ltd cabang semarang didirikan pada tanggal 31 Oktober 1987 diresmikan oleh menteri perindustrian Ir.Hartarto dan menteri tenaga kerja soedomo pada tanggal 1 Maret 1994 ,PT Sanmaru Food Manufacturing Co.Ltd dan anak perusahaan yang berada di lingkup indofood group bergabung menjadi sebuah perusahaan dengan nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk yang khusus bergerak di bidang pengolahan mie instan. Kemudian pada tanggal Oktober 2009 ,PT .Indofood Sukses Makmur Tbk berganti nama menjadi PT.indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Dalam beberapa dekade ini PT Indofood Sukses makmur Tbk telah 5



Bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solution dengan kegiatan operasional yang mencakup.seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran .Kini , indofood dikenal sebagai perusahaan yang mapan dan terkemuka di setiap kategori bisnisnya.



Visi PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ,Divisi Noodle Semarang adalah sebagai Produsen barang-barang konsumsi yang terkemuka.



Misi PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ,Divisi Noodle Semarang ialah : ●



Senantiasa melakukan inovasi,







Fokus pada kebutuhan pelanggan.







Menawarkan merek-merek unggulan dengan kinerja yang tidak tertandingi.







Menyediakan produk berkualitas yang merupakan pilihan pelanggan.







Senantiasa meningkatkan kompetensi karyawan, proses produksi dan teknologi kami.







Memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan.







Meningkatkan stakeholders value secara berkesinambungan.



Demografi PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Divisi Noodle Semarang adalah sebagai berikut:



6



Sumber : Observasi tanggal 07 November 2018 2.2Temuan Positif Setelah kami melakukan observasi di PT. Indofood CBP Sukses Makmur tbk, berikut temuan positif tim kami terkait K3 Mekanik, K3 Pesawat uap ,Bejana tekan dan Tangki timbun, SMK3 dan kelembagaan K3 ( P2K3). a. K3 Mekanik 1. Perusahaan telah memiliki operator pesawat angkat dan angkut yang bersertifikat. 2. Pesawat angkat dan angkut telah di sertifikasi oleh dinas terkait. 3. Telah dilakukan riksa uji ulang oleh dinas terkait. Dan melakukan penerapan checklist Untuk memonitoring kelayakan alat setiap hari. 4. Untuk perawatan alat angkut lift dilakukan 1 tahun sekali. b. K3 Pesawat uap,Bejana tekan,dan Tangki Timbun 1. Perusahaan telah memiliki izin uji kelayakan terkait peralatan pesawat uap dari dinas 2. Terkait. 3. Perusahaan juga mempunyai operator untuk pesawat uap yang sudah memiliki SIO. 4. Pemeriksaan terkait pesawat uap dilakukan 2 thn sekali dan di laporkan ke dinas terkait. 5. Perusahaan mempunyai tangki timbun yang lengkap keterkaitan untuk mensupport proses produksi . c. SMK3 dan Kelembagaan K3 ( P2K3 ) 1. Perusahaan sudah mempunyai struktur P2K3 yang lengkap. 2. Perusahaan sangat mensupport dalam SMK3 3. Temuan Negatif 2.3 Temuan Negatif a. K3 Mekanik 1. Kurangnya tanda –tanda atau sign tentang bahaya di tempat kerja . 7



2. Tidak ada rambu – rambu pengaman pada pesawat angkat angkut. 3. Masih kurang maximal pengaman pada lift pengangkut barang. b. K3 Pesawat Uap ,Bejana Tekan,dan Tangki Timbun 1. Kurang lengkap pengaman pada Bejana tekan mengenai Safety Valve yang seharusnya Dua namun terdapat satu. 2. Kurangnya lengkap peralatan pelindung diri di area sekitar pesawat uap. c. SMK3 dan Kelembagaan K3( P2K3) 1. Masih kurangnya rambu – rambu pengaman pada titik area lift angkut barang, titik area pengolahan limbah, dan titik area klinik,serta instalasi Hydrant.



8



BAB III ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH



3.1. ANALISIS TEMUAN POSITIF a. K3 Mekanik No



Lokasi



Temuan Positif



Peraturan



Perusahaan telah mempunyai operator pesawat angkat dan angkut.



Permenaker No 5 tahun 1985 Pasal 4 Permenakertrans No. Per-09/MEN/VII/2010 Pasal 5



Isi Peraturan



Rekomendasi



setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang pesawat angkat dan angkut



Jangan sampai sampai terlambat memperpanjang Surat Izin Operasional (SIO)



1



2



Perusahaan telah melakukan pengesahan semua pesawat angkat dan angkut



Permenaker No. 8 Tahun 2020 13 Pasal 176



9



Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 Ayat (1) b untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali



Jangan sampai sampai terlambat melakukan pemeriksaan berkala



b. K3 Pesawat Uap ,Beajan Tekan dan Tangki Timbun. No 1



Lokasi



Temuan Positif Sudah memiliki akta Izin Boiler. Rincian: Boiler terdapat 4 buah yang berkapasitas 6 ton dan 21 ton dengan bahan bakar Cangkang Kelapa Sawit ; diuji lagi Juli 2021 Kemudian dua buah lagi berkapasitas masingmasing 10 ton dengan bahan bakar solar; diuji bulan februari 2021.



Peraturan



Undang-Undang



Uap



Tahun 1930 Pasal 7 Ayat 1



10



Isi Peraturan



Rekomendasi



Surat Izin diberikan, apabila pemeriksaan dan pertjobaan pesawat, juga pemeriksaan terhadap perlengkapannja jang dilakukan oleh Negara menundjukkan hasil jang memenuhi sjarat-sjarat dalam dan berdasarkan peraturan perundangan termasuk pasal 8.



Melakukan Riksa dan Uji ulang berkala 2 tahun sekali dan melakukan rescaling minimal 1 tahun sekali



2



3



Telah memiliki Operator Boiler yang bersertifikat dengan kualifikasi Operator Kelas I ada 3 orang dan Kualifikasi Operator Kelas II ada 3 orang



Bejana Tekanan telah memiliki alat pengaman dan SOP yang lengkap



“Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus” Peraturan Menteri No.01/MEN/1998 tentang kwalifikasi dan syarat operator Pesawat Uap



Pasal 6 dan Pasal 8



Operator Kelas I berwenang melayani: “a. Sebuah ketel uap dengan kapasitas yang lebih besar dari 10 ton /jam.



Jangan sampai sampai terlambat memperpanjang Surat Izin Operasional (SIO)



“Operator Kelas II berwenang melayani: “ a. Sebuah Ketel uap dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/jam.



Permenaker No 37 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 8



11



Alat pengaman adalah perlengkapan yang dipasang secara permanen pada bejana tekan atau tangki timbun agar aman digunakan.



Mekanik hasu memastikan alat pengaman berfungsi dengan cara melakukan tes tekanan tanpa beban



4



Tangki timbun sudah memiliki tangga dengan pengaman berbentuk sangkar



Permenaker No 37 Tahun 2016 Pasal 23



12



Bahan, konstruksi dan alat perlengkapan tangki timbun harus cukup kuat



Harus mempergunakan APD helm dan body harness safety



c. Temuan Positif Kelembagaan K3 (P2K3) dan SMK3 No.



1



2



Lokasi



Temuan Positif



Perusahaan sudah mempunyai dokter yang bersertifikat dari Hiperkes dan terdapat paramedis. Jumlah Dr ada 2 orang Paramedis 3 orang



Perusahaan sudah membentuk P2K3



Peraturan



Isi Peraturan



Permenaker No. Per 01/MEN/1976 Pasal 1 tentang latihan hiperkes bagi dokter perusahaan



“Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaan untuk mendapatkan latihan dalam bidang Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.”



Permenaker No. 4 Tahun 1987 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1



13



Rekomendasi Melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja Sesuai dengan Permenaker No.  Per01/MEN/1976 Pasal 4



● Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib Wajib Mematuhi masa membentuk P2K3 berlakunya kepengurusan ● Keanggotaan P2K3 dan melaporkan kegiatan terdiri dari unsur ke Disnakertrans pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.



d. Temuan Positif Lingkungan Kerja No.



1.



2.



Lokasi



Temuan Positif



Peraturan



Isi Peraturan



Rekomendasi



Adanya loker untuk karyawan



UndangUndang No. 1 Tahun 1970 BAB III Pasal 3



Memelihara kebersihan,kesehatan,da n ketertiban



Setiap orang apabila masuk untuk bekerja wajib menaruh barang bawaan nya di loker



Memelihara kebersihan,kesehatan,da n ketertiban



Penyedian kecukupan atas kebutuhan jamban dan sesuai dengan Gender



Adanya toilet untuk karyawan yang terpisah antara karyawan laki laki dan perempuan



Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 BAB III Pasal 3 ayat 1.L Permenaker No. 5 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 5 huruf a-g



14



3.



4.



e. Temuan negatif N Lokasi o



Adanya sign atau tanda bahwa sedang dilakukan pembersihan toilet atau tempat kerja



UndangUndang No. 1 Tahun 1970 BAB III Pasal 3 ayat 1.L



Memelihara kebersihan,kesehatan,da n ketertiban



Setiap kali melakukan pekerjaan wajib memasang tanda bahwa sedang dilakukan pengerjaan



Adanya tanda/ sign k3 berkaitan dengan ruang kerja workshop



UndangUndang No. 1 Tahun 1970 BAB III Pasal 3 ayat 1 a



Mencegah dan mengurangi kecelakaan



Wajib mempergunakan APD sesuai dengan pekerjaannya



Temuan Positif



Peraturan



15



Isi Peraturan



Rekomendasi



-



1



2



Tidak adanya garis jalur evakuasi dalam ruang workshop



Tidak ada tanda /sign K3



UndangUndang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 - ayat 1a -ayat d



UndangUndang No. 1 Tahun 1970 ● Pasal 3 ayat 1a ● Pasal 14 ayat b



16



-



Mencegah dan mengurangi kecelakaan - Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya



Mencegah dan mengurangi kecelakaan - Pengurus wajib memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut



Harus diberikan garis line jalur evakuasi



Harus dipasang tanda K3



petunjuk pegawai pengawas atau ahli k3



3



4



Tidak adanya pelindung berbentuk sangkar untuk mengantisipasi lift jatuh



UndangUndang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat 1 a



Mencegah dan mengurangi kecelakaan



Harus dipasang pelindung pada pintu



Kabel menggantung di atas pintu



UndangUndang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat 1 a



Mencegah dan mengurangi kecelakaan



Harus segera dirapikan dengan memasang kabel tray



17



5



Penempatan apar yang kurang sesuai karena berhimpitan dengan rak apd dimana apar kurang terlihat jelas



Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat 1a Permenakertrans No. Per-04 /MEN/1980 Pasal 4 ayat 1



18



“Mencegah dan mengurangi kecelakaan”. “Setiap satu atau kelompok APAR harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan”.



Rubah penataan



BAB IV PENUTUP



A . KESIMPULAN Berdasarkan hasil praktek kerja lapangan yang dilakukan di PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk, di wilayah semarang jawa tengah divisi noodle semarang. Dan hasil analisa temuan temuan selama dilapangan mengenai analisa penerapan k3 mekanik , k3 pesawat uap ,bejana tekan dan tangki timbun serta SMK3 dan kelembagaan P2K3, maka dapat ditarik kesimpulan diantaranya: a. PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk,sudah memenuhi persyaratan dalam penerapan K3 mekanik itu b. PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk, sudah memenuhi persyaratan K3 pesawat uap, bejana tekan dan tangki timbun. c. PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk, sudah menerapkan SMK3 dan kelembagaan P2K3 sesuai dengan permenaker no 05 tahun 2018. B . SARAN Saran yang dapat kami sampaikan mengenai temuan kami selama praktek kerja lapangan di PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk, divisi noodle semarang adalah sebagai berikut a. Sebaiknya dilakukan pemasangan tanda K3 di area pesawat angkat angkut b. Wajib menambahkan jalur evakuasi yang memadai bagi pekerja untuk menyelamatkan diri pada saat terjadi kejadian yang berbahaya, sesuai dengan uu no 1 tahun 1970 pasal 1b DAFTAR PUSTAKA -



Himpunan peraturan perundang undangan keselamatan dan kesehatan kerja tahun 2018 Interview dengan AK3 Umum PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk, dengan bpk Natan Modul pengawasan K3 pesawat tenaga produksi dan bejana tekan Modul pengawasan k3 mekanik Modul pengawasan SMK3 Pengamatan di lapangan Presentasi dari PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk Presentasi dengan bapak Didik Pranoto dari praktisi PT SKN Presentasi dari ibu muktiati SATWASKER PATI, power point tentang pengawasan lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja Presentasi ibu evi pengawas spesialis provinsi jateng, power point tentang SMK3 Presentasi bpk Joko Suprapto praktisi PT SKN, power point tentang pesawat angkat angkut.



19