Laporan PKL Kelompok 2 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) DI PT. TOA GALVA INDUSTRIES BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PENANGGULANGAN KEBAKARAN, LISTRIK DAN KONSTRUKSI BANGUNAN



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE – 1



KELOMPOK 2 Andi Rafika Dwi Rachma Nataluddin Ardhi Wibowo Fatimah Husin Marlina Rachma Suci Merlina Restiana Dewi Muhammad Rafiq Daulay Radna Tariastuti Stevanus Budy Yoshua S. K. Buaton



PENYELENGGARA PT DUTA SELARAS SOLUSINDO Jakarta, 3-15 Oktober 2016



DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................................



BAB 1



BAB 2



BAB 3



BAB 4



i PENDAHULUAN ................................................................................ 1 1.1 Latar Belakang ............................................................................ 1 1.2 Maksud dan Tujuan .................................................................... 1 1.3 Ruang Lingkup ........................................................................... 2 1.4 Dasar Hukum .............................................................................. 2 1.4.1 Dasar Hukum K3 di Bidang Listrik dan Lift ..................... 2 1.4.2 Dasar Hukum K3 di Bidang Penganggulangan Kebakaran .......................................................................... 3 KONDISI PERUSAHAAN .................................................................. 5 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja ................................................ 5 2.2 Temuan-Temuan di Lapangan .................................................... 5 2.2.1 K3 Penanggulangan Kebakaran ........................................ 6 2.2.2 K3 Listrik .......................................................................... 7 ANALISIS TEMUAN ........................................................................ 10 3.1 Temuan Positif K3 Penanggulangan Kebakaran ...................... 10 3.2 Temuan Negatif K3 Penanggulangan Kebakaran ..................... 19 3.3 Temuan Positif K3 Listrik ........................................................ 22 3.4 Temuan Negatif K3 Listrik ....................................................... 22 PENUTUP .......................................................................................... 26 4.1 KESIMPULAN ......................................................................... 26 4.2 SARAN ..................................................................................... 26



i



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Laporan Kunjungan Praktek Kerja Lapangan ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat AK3 Umum yang diadakan oleh PT. Duta Selaras Solusindo bekerja sama dengan Kementrian Tenaga Kerja. Dilatar belakangi oleh hal tersebut, maka pada tanggal 13 Oktober 2016, kami melakukan Kunjungan Praktek Kerja Lapangan di PT. TOA Galva Industries. Praktek Kerja Lapangan dilakukan dengan mengambil topik terkait K3 Penanggulangan Kebakaran, K3 Listrik, dan Konstruksi bangunan untuk melihat temuan-temuan baik positif dan negatif dilapangan. Dalam bidang K3 Penanggulangan Kebakaran, K3 Listrik, dan Konstruksi bangunan memiliki sumber-sumber bahaya seperti bahaya biologi, bahaya fisika, bahaya kimia, bahaya psikologis, dan bahaya ergonomi. Sumber-sumber bahaya tersebut dapat dikendalikan agar tidak menimbulkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Hasil dari dilakukannya checklist ini bertujuan sebagai pembelajaran bagi kami khususnya kelompok 2 dan upaya perbaikan atau bahan masukan bagi PT. TOA Galva Industries.



1.2



Maksud dan Tujuan



Adapun maksud dan tujuan penulisan laporan ini adalah : 1. Untuk mempraktikan teori yang telah diterima selama kegiatan pembinaan. 2. Untuk mendapatkan gambaran dan pemahaman mengenai aplikasi K3 di lapangan khususnya di bidang Listrik, Penanggulangan Kebakaran, dan Konstruksi Bangunan 3. Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Calon Ahli K3 Umum. 4. Calon peserta Ahli K3 umum dapat mengidentifikasi, menganalisa dan memberikan saran atau rekomendasi.



1



1.3



Ruang Lingkup



Ruang Lingkup Kerja Praktek Lapangan ini adalah : 1. Pelaksanaan K3 di Bidang Penanggulangan Kebakaran 2. Pelaksanaan K3 di Bidang Listrik 3. Pelaksanaan K3 di Bidang Konstruksi Bangunan 1.4



Dasar Hukum 1.4.1



Dasar Hukum K3 di Bidang Listrik dan Lift a. UUD 1945 b. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja c. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasn Instalasi Penyalur Petir e. Permenaker No. Per.03/MEN/1999 tentang Syaratsyarat K3 pada Lift Penumpang dan Barang f. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja g. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No: Kep.407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift h. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikat Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik i. Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-040225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja j. PERMEN No.12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan kerja listrik di tempat kerja.



2



1.4.2



Dasar Hukum K3 di Bidang Penganggulangan Kebakaran a. UUD 1945 b. UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja c. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasn Instalasi Penyalur Petir g.



h.



i.



j.



1.4.3



Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-040225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran SNI 03-6570-2001 Tentang instalasi pompa yang dipasang tetap untuk proteksi kebakaran.



Dasar Hukum K3 di Konstruksi Bangunan a. UUD 1945 b. UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja c. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan d. UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi e. UU No. 28 Tahun2002 Tentang Bangunan Gedung f. Permenaker No. 01 Tahun 1980 Tentang K3 Kontsruksi Bangunan g. SKB Menaker dan Mentri PU Kep. 174/104/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi



3



h.



i.



KepdirjenBinawasNo.Kep.20/BW/2004tentang Kompetensi personil K3 Konstruksi Bangunan Kep.74/PPK/XXI/2013 Lisensi K3 Bidang Supervisi Perancah.



4



BAB 2 KONDISI PERUSAHAAN 2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja



PT. TOA Galva Industries adalah produsen peralatan public addres sound system, yang terdiri dari: speaker, amplifier, mikrophone dan megaphone. PT. TOA Galva Industries berdiri pada tanggal 1 Juni 1976. Pendiri PT. TOA Galva Industries adalah Bapak Uripto Widjaja. Beralamat di Jl. Raya Jakarta Bogor KM.34-35 Desa Sukamaju Baru, Tapos, Depok Indonesia, 16958 dengan luas: 2,6 Ha dan memiliki total tenaga kerja sebanyak 800, dengan 60% laki-laki dan 40% perempuan. PT. TOA Galva Industries memiliki visi yaitu The Healthy Company (Perusahaan yang Sehat) dengan misi QCDS (Q = Quality C= Cost D= Delivery S= Service). PT. TOA Galva Industries memiliki sarana dan fasilitas berupa poliklinik dan dokter perusahaan, lapangan olahraga, masjid Al-Muhsinin, rungan kebaktian, Ruang Terbuka Hijau, Mess Karyawan. Untuk mengawasi kualitas produk PT. TOA Galva Industries memberakukan ISO 9001:2008 tentang manajemen baku mutu. PT. TOA Galva Industries juga konsisten dengan pelestarian lingkungan, hal tersebut terbukti dengan adanya ISO 14001:2004 tentang manajemen lingkungan. Kebijakan mutu perusahaan yaitu dengan tingkat kepuasan total para pelanggan yang menggunakan seluruh produk TOA. Kebijakan lingkungan dengan mengendalikan pencemaran lingkungan, mengelola limbah B3, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta perbaikan berkesinambungan untuk sistem managemen lingkungan. Adapun standar keamanan produk yaitu dengan adanya RoHS dan REACH untuk keamanan produk ekspor ke Cina, UL (Underwriters Laboratories) untuk keamanan produk ekspor ke Amerika, Japan Fire Equipment Inspection Institute untuk keamanan produk ekspor ke Jepang, CE EN untuk keamanan produk ekspor ke Eropa. Dalam kegiatannya, PT. TOA Galva Industries melakukan berbagai macam proses kerja yang tidak luput dari resiko. Proses tersebut antarar lain proses Spinning, proses Metaling, proses Painting, proses Plastic Injection, proses Dipping Solder, proses Speaker unit, proses Assembling speaker dan Megaphone proses Assembling Ampliefer dan Microphone, proses quality control, dan hingga proses transporting/ pengiriman.



5



Bermacam-macam peralatan digunakan dalam kegiatan atau proses kerja di PT. TOA Galva Industries diantaranya adalah pemakaian bahan berbahay seperti cat pada proses pengecatan, menggunakan 80% peralatan produksi dengan tenaga listrik yang mempunya potensi kebakaran akibat arus pendek, maintenance yang tidak sesuai prosedur, ataupun instruksi kerja yang tidak dijalankan dengan baik. Selain itu peralatan-peralatan pendukung yang memiliki potensi bahaya yang cukup signifikan diantaranya trafo, boiler, genset, maupun pesawat angkat-angkut,



2.2 Temuan-Temuan di Lapangan 2.2.1 K3 Penanggulangan Kebakaran 2.2.1.1 Temuan Positif 1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



14. 15.



Di setiap gedung dapat ditemukan peta jalur evakuasi Memiliki material dinding gedung beton bertulang TIPE B pada gedung assembling dan perkantoran Telah tersedia pintu darurat di setiap gedung Memiliki tim penanggulangan tanggap darurat termasuk tim penganggulangan kebakaran di setiap gedung dan diadakan simulasi kebakaran. Di setiap gedung telah tersedia APAR Jumlah Hydran sudah cukup Dokumen dan Pemeriksaan Ruang Pompa Adanya data ceklis pemeriksaan APAR Terdapat SOP penganggulangan kebakaran dan evakuasinya Di setiap departemen telah terdapat penanggung jawab pada bagian APAR Sudah terdapat cara penggunaan APAR di ruangan. Tersedia SOP penganggulangan kebakaran dan evakuasinya APAR ditempatkan di tempat yang mudah dijangkau dan cara pengoperasiannya mudah dibaca dan dilakukan pemeriksaan APAR secara rutin Letak Hydran mudah terlihat dan dicapai. Terdapat Smoke detector untuk pengedalian kebakaraan 6



2.2.1.2 Temuan Negatif 1. 2.



3. 4.



5. 6. 7. 8.



Peta jalur evakuasi terlalu kecil Memiliki material dinding TIPE C pada bagian spinning yaitu dinding dengan bahan yang dapat terbakar dan tidak dapat menahan secara struktural terhadap kebakaran. Tidak memiliki pressurized fan pada setiap gedung khususnya pada tangga darurat dan jalur evakuasi Tenaga kerja sudah mengikuti training penanggulangan kebakaran namun belum memiliki sertifikat Belum mempunyai ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran Peta jalur evakuasi terlalu kecil Belum tersedia Sprinkler, sebaiknya menggunakan sprinkler Dry Pipe System. Disalah satu Hydran, selangnya tidak tersusun dengan rapi.



2.2.2 K3 Listrik 2.2.2.1 Temuan Positif 1. 2.



3. 4.



5.



Untuk panel listik dan sumber listrik bertegangan ditemukan tanda bahaya berupa poster peringatan Terdapat 3 (tiga) buah sistem penyalur petir yang bersifat aktif (elektro statis) dan setiap bangunan sudah diproteksi dengan sistem penyalur petir sistem pasif Hasil pengukuran sistem grounding dibawah 5 ohm sudah sesuai standar Terdapat box contol (kotak pantau) untuk pengecekan sistema penyalur petir aktif Sudah dilakukan pengujian instalasi petir setiap 1 (satu) tahun sekali oleh PJK3 riksa uji yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja kota Depok



7



6.



7. 8.



9.



10.



Sudah dibentuk tim maintenace listrik yang tersertifikasi baik Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik,Sesuai PERMEN No.12 Tahun 2015 pasal 7. Ada pengesahan awal untuk izin listrik yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja kota Depok Ada pengecekan instalasi listrik dari pihak asuransi dalam periode setahun sekali saat perbaruan premi sehingga ada fungsi pengawasan lebih Pada pintu lift terdapat limit switch yang berfungsi untuk memotong arus listrik pada saat pintu terbuka sehingga lift tidak bisa digunakan untuk mencegah ada anggota tubuh masuk saat lift beroperasi Ada izin penggunaan lift yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja



2.2.2.2 Temuan Negatif 1. Belum ada jadwal rutin pengecekan instalasi listrik yang dilakukan dari internal pabrik 2. Ditemukan beberapa instalasi kabel listrik yang masih aktif namun kondisinya terbuka dan terurai sehingga berpotensi bahaya tersetrum dan kebakaran 3. Ditemukan instalasi kabel listrik yang berada di saluran air dan tidak dilindungi dengan pipa atau bahan proteksi lainnya 4. Pada pesawat lift tidak ditemukan tanda kapasitas maksimum beban sehingga dapat berpengaruh terhadap daya motor listrik dan kekuatan kereta lift 5. Belum menerapkan LOTO (Locked Out and Tag Out) untuk proses maintenance yang berfungsi untuk proteksi kecelakaan kerja dari aspek human error 6. Kesadaran dari beberapa karyawana dan pengguna pesawat lift untuk menutup pintu lift saat tidak digunakan 7. Tidak ada tanda bahaya dan lampu tanda operasi saat lift digunaka.



8



2.2.3 K3 Konstruksi Bangunan 2.2.2.1 Temuan Positif 1.



Pekerjaan maintenance konstruksi dilakukan oleh pihak lain (kontraktor) dan telah diawasi oleh supervisor dari PT. TOA Galva Indsutries.



2.2.2.2 Temuan Negatif 1.



Sudah ada perancah atau scaffolding namun tidak standar, yaitu pagar pengaman tidak ada



2.



Tidak menggunakan APD pada saat melakukan pekerjaan maintenance konstruksi bangunan, seperti kaca mata safety, sarung tangan, helm, sepatu safety, dan body harness.



3.



Kerapihan area kerja maintenance konstrusi tersebut tidak terjaga yang ditandai dengan alat kerja yang berserakan, dan tangga dan pipa yang disandarkan di tiang perancah.



4.



Tindakan tidak aman pekerja maintenance konstruksi yang naik berdiri tidak pada scaffolding, namun pada pagar tangga bangunan.



9



BAB 3



ANALISIS TEMUAN



3.1 Temuan Positif K3 Penanggulangan Kebakaran No. 1.



Foto Temuan



Analisis Melakukan pemeriksaan dokumen teknis seperti gambar pemasangan,katalog dan penunjuk pemeliharaan. Memeriksa kembali apakah syarat-syarat yang diberikan telah dilaksanakan atau tidak. Memeriksa panel kontrol apakah dalam keadaan



Saran Lebih meningkatkan Hydran dan pengawasan Pemeriksaan Hydrant..



kualitas terhadap



Dasar Hukum Ins.11/M/BW/1997 Di lampiran Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran Bab IV



stand by. Memeriksa ruang pompa dan mencatat data-data teknik pompa,motor penggerak dan perlengkapan yang ada,panel kontrol. Memeriksa sistem persediaan air. Memeriksa test kerja pompa dan tekanan pompa. Memeriksa suplai daya listrik dan apakah ada daya listrik darurat. Pengujian operasioanl hydran.



10



No. 2.



Foto Temuan



Analisis Saran APAR harus ditempatkan pada posisi yang mudah Pemasangan APAR lebih dilihat dengan jelas,mudah dicapai, dan diambil serta diperhatikan posisnya. Dan tetap dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. dijaga perawatan APAR tersebut.



Dasar Hukum - PERMEN No.04/1980 Bab II Pemasangan



APAR dipasang dengan ketinggian dibawah 1,2 2 m.Karna jenis APAR ialah jenis CO dan Dry Chemical. Jenis yang baik sekali untuk APAR di pabrik yang



Pasal 4 dan pasal 8. Lampiran 2 Lampiran 3



bertegangan listrik diatas 1200 KvH adalah APAR 2 CO dan Dry Chemical. Pemeriksaan APAR : Pengisian dilakukan setiap 5 tahun sekali Pemeriksaan nya dilakukan setiap sebulan sekali. 3.



Megaphone adalah alaram yang digunakan saat terjadinya kebakaran. Megaphone digunakan secara manual. Megaphone terdapat ditiap-tiap gedung.



Sebaiknya perusahaan menggunakan alaram central atau Otomatis, agar saat terjadi kebakaran disalah satu gedung ,semua gedung mengetahui adanya kebakaran.



-



PERMENAKER No.02 tahun 1983



11



No. 4.



5



Foto Temuan [Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Analisis Memiliki tim penanggulangan tanggap darurat termasuk tim penganggulangan kebakaran di setiap gedung dan diadakan simulasi kebakaran. Tersedianya tim penanggulangan tanggap darurat



Saran Simulasi diadakan lebih rutin misalnya satu tahun sekali sehingga meningkatkan koordinasi antar tim dan kesiapan pekerja.



dan simulasi kebakaran akan membuat tim dan pekerja siap menghadapi keadaan darurat.Melakukan pelatihan setiap setahun sekali dan diikuti oleh setiap per divisi.



Lebih dispesifikasikan tugas dari masing-masing regu penanggulangan kebakaran.



Terdapat SOP penganggulangan kebakaran dan evakuasinya



SOP tersebut diterapkan dan dijalankan sebagaimana mestinya, baik dalam keadaan darurat sebenarnya mapun pada saat gladi atau simulasi



Dasar Hukum - Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 pasal 2 ayat 2d, 2f; dan pasal 5 a, b, dan c



- Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 pasal 2 ayat 2 f



12



No. 6.



7.



Foto Temuan



Analisis Di setiap departemen telah terdapat penanggung jawab pada bagian APAR



Saran Sebaiknya penanggung jawab diberikan pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala untuk mendapatkan sertifikat yang ditanda tangani oleh menteri



Dasar Hukum - Kepmen No 186 Tahun 1999 pasal 13 ayat 1 dan 2



Memiliki tim penanggulangan tanggap darurat dan bencana di perusahaan, termasuk tim penganggulangan kebakaran, setiap tim dibagi per lantai dan bagian. Telah melakukan simulasi atau latihan penanggulangan kebakaran secara berkala. Latihan dilakukan setiap satu bulan sekali di setiap seksi atau bagian secara bergantian mengggunakan APAR dan satu tahun sekali secara massive menggunakan APAR dan Hydrant. Tersedianya tim penanggulangan tanggap darurat dan simulasi yang rutin diadakan akan membuat tim dan pekerja/pasien siap menghadapi keadaan darurat, sehingga jika seandainya terjadi keadaan darurat kebakaran, proses evakuasi dan penanggulangan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.



Lebih meningkatkan koordinasi antar tim. Mengangkat seorang Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran



- Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 pasal 2 ayat 2d, 2e, 2f; dan 3a, b, c , serta d



13



No. 8.



Foto Temuan



Analisis



Saran



Smoke detector bekerja saat terdeteksi asap disetiap



Penggunaan Smoke detector sudah



ruangan, dan deteksi tersebut tersambung ke Operator, dan Operator memberikan informasi keseluruh gedung untuk mengaktifkan Megaphone.



sesuai dengan PERMENAKER. Disarankan untuk menjaga smoke detector agar fungsi nya tetap aktif.



Dasar Hukum - PERMENAKER No.02 Tahun 1983 BAB I Pasal 1 huruf j



3.2 Temuan Negatif K3 Penanggulangan Kebakaran No. 1.



Foto Temuan



Analisis Peta Jalur Evakuasi dan tanda assembly point terlalu kecil



Saran Peta jalur evakuasi dan assembly point diperbesar agar mudah terlihat oleh pekerja atau tamu



Dasar Hukum UU Keselamatan Kerja No.1 Thn 1970 Pasal 3 ayat 1b Kepmenak er No. 186 Tahun 1999 14



No.



Foto Temuan



Analisis



2.



[Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Memiliki material dinding TIPE C yaitu bahan yang dapat terbakar dan tidak dapat menahan secara struktural terhadap kebakaran. Dinding tipe C tersebut berada pada gedung bagian spinning



Dilakukan perbaikan bangunan, pengecekan berkala sehingga tidak ditemukan kondisi bangunan yang rusak



Ins. Menaker Inst.11/MEN/199 7 SNI 031736-2000



Tidak memiliki pressurized fan pada setiap gedung khususnya pada tangga darurat dan jalur evakuasi



Membuat pressurized fan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan agar api tidak mudah meluas ke bagian lain



Ins. Menaker Inst.11/MEN/199 7



Selang pada hydrant tidak tersusun dengan rapi atau secara vertikal.



Seharusnya selang tersusun rapi, agar saat terjadi kebakaran memudahkan untuk menarik selang hydrant dan selang tidak tergulung.



HydrantSNI 03-17452000 NFPA-14 (National Fire Protection Association),Stan dar untuk instlasi selang dan pipa.



3.



5.



Saran



Dasar Hukum



15



3.3 Temuan Positif K3 Listrik No.



Foto Temuan



Analisis



Saran



Dasar Hukum



1



Untuk panel listik dan sumber listrik bertegangan ditemukan tanda bahaya berupa poster peringatan



Untuk setiap panel listrik sudah ada, - Kepmen No. 75 perlu ditambahkan lagi untuk setiap Tahun 2002 mesin atau alat kerja listrik - PUIL 2000 & 2011 - UU No. 1 Tahun 1970 (pasal 14)



2



Terdapat 3 (tiga) buah sistem penyalur petir yang bersifat aktif (elektro statis) dan setiap bangunan sudah diproteksi dengan sistem penyalur petir sistem pasif. Tinggi tiang penyalur petir lebih dari 15 meter.



Dilakukan pengecekan rutin oleh internal perusahaan dan disarankan perushaan juga harus memiliki alat ukur sendiri



3



[Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Hasil pengukuran sistem grounding dibawah 5 Untuk area kantor yang banyak ohm sudah sesuai estándar instalasi listrik dan komputer serta jaringan internet harus lebih diperhatikan



- Permen No. 02 Tahun 1989 (pasal 28, 35) - PUIL 2000 & 2011



- Permen No. 02 Tahun 1989 (pasal 50) - PUIL 2000 & 2011



16



No.



Foto Temuan



4



Analisis



Saran



Dasar Hukum



Terdapat box contol (kotak pantau) untuk pengecekan sistema penyalur petir aktif



Area box control juga harus terus dilakukan pemantauan



- Permen No. 02 Tahun 1989 (pasal 28 – 34) - PUIL 2000 & 2011



5



[Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Sudah dilakukan pengujian instalasi petir setiap 1 (satu) tahun sekali oleh PJK3 riksa uji yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja kota Depok



Sebaiknya pengujian intslasi penyalur petir ini juga dilakukan oleh pihak internal pabrik dengan waktu pengecekan 2 bulan sekali mengingat area kota Depok dengan kategori petir tinggi



- Permen No. 02 Tahun 1989 (pasal 50 – 54) - PUIL 2000 & 2011



6



[Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Sudah dibentuk tim maintenace listrik yang tersertifikasi baik Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik



Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian terkait dan membuat jadwal dan personil untuk pengecekan rutin



- Kepmen No. 331 Tahun 2002 - Kepdir PPKI No. 89 2012



7



[Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Ada pengesahan awal untuk izin listrik yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja kota Depok



Dilakukan review secara berkala khususnya jika ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan instalasi listrik



- Kepmen No. 75 Tahun 2002 - PUIL 2000 & 2011



17



No.



Foto Temuan



Analisis



Saran



8



Ada pengecekan instalasi listrik dari pihak asuransi dalam periode setahun sekali saat perbaruan premi sehingga ada fungsi pengawasan lebih



Melakukan review internal terhadap hasil pengecakan dan melakukan perbaikan untuk temuan-temuan dari pihak auditor asuransi



9



Pada pintu lift terdapat limit switch yang Membuat jadwal pengecakan berfungsi untuk memotong arus listrik pada terhadap fungsi kerja dari limit saat pintu terbuka sehingga lift tidak bisa switch digunakan untuk mencegah ada anggota tubuh masuk saat lift beroperasi.Izin pemakaian lift sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal 25: ayat 1 pengurus yang membuat,



Dasar Hukum - Kepmen No. 75 Tahun 2002 - Permen No. 04 Tahun 1993



- Permen No. 03 Tahun 1999 - Permen No. 05 Tahun 1985



memasang,memakai, meminta perubahan teknis dan atau administrasi lift terlebnih dahulu harus mendapat izin dari menteri atau pejabat. Pearwatan pemasangan dilakuakan oleh pihak ketiga dimana pihak ketiga tersebut telah memiliki izin dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan. Ayat 2 Pembuatan,pemsangan dan perubahan sebagaimana dimaksud ayut 1 hanya 18



No.



Foto Temuan



Analisis



Saran



Dasar Hukum



dapat dilakukan oleh PJK3 yang memiliki surat kepetusan penunjukan mentri dan teknisi yang telah memiliki surat izin operasi. 10



[Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Ada izin penggunaan lift yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja



Rutin melakukan pengecekan lift sesuai dengan syarat-syarat minimum keselamatan pesawat lift



- Permen No.03 Tahun 1999 - Permen No. 05 Tahun 1985 - Permen No. 03 Tahun 1984



3.4 Temuan Negatif K3 Listrik No. 1



Foto Temuan [Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Analisis Belum ada jadwal rutin pengecekan instalasi listrik yang dilakukan dari internal pabrik



Saran Buat jadwal rutin pengecekan instalasi listrik yang dilakukan internal pabrik



Dasar Hukum - Kepmen No. 75 Tahun 2002 - PUIL 2000 & 2011



19



No.



Foto Temuan



Analisis



Saran Perbaikan instalasi kabel yang terurai dengan memberikan tali ikat atau wadah lebih agar rapih dan tidak terbuka



Dasar Hukum



2



Ditemukan beberapa instalasi kabel listrik yang masih aktif namun kondisinya terbuka dan terurai sehingga berpotensi bahaya tersetrum dan kebakaran



3



Ditemukan instalasi kabel listrik yang berada Melakukan reinstalasi kabel, di saluran air dan tidak dilindungi dengan pipa ditempat/ lokasi yang lebih aman. atau bahan proteksi lainnya Atau jika tidak merubah lokasi instalasi dilakukan pemasangan proteksi kedap air seperti tabung untuk instalasi kabel yang berada dalam saluran air



- Kepmen No. 75 Tahun 2002 - PUIL 2000 & 2011



4



Pada pesawat lift tidak ditemukan tanda kapasitas maksimum beban sehingga dapat berpengaruh terhadap daya motor listrik dan kekuatan kereta lift. Di lift tidak terdapat kapasitas angkut.Tidak terdapat panel operasi,tidak terdapat penerangan yang memadai,tidak dilengkjapi dengan tanda bahaya,tidak terdapat lampu penerangan yang darurat.



- Permen No. 03 Tahun 1984 - Permen No. 05 Tahun 1985 - Permen No.03 Tahun 1999



5



Belum menerapkan LOTO (Locked Out and Menerapkan sistem LOTO Tag Out) untuk proses maintenance yang (Locked Out and Tag Out) dan



Memberikan informasi kapasitas beban maksimum lift ditempat yang mudah terlihat. Memberikan sistem alarm otomatis jika terjadi kelebihan beban terhadap lift



- Kepmen No. 75 Tahun 2002 - PUIL 2000 & 2011



- Permen No. 03 Tahun 1984 20



No.



Foto Temuan



Analisis



Saran



Dasar Hukum



berfungsi untuk proteksi kecelakaan kerja dari melakukan sosialisasi terhadap aspek human error karyawan yang bersangkutan dan memiliki wewenang terhadap objek kerja.



- Kepmen No. 75 Tahun 2002 - PUIL 2000 & 2011



6



Kesadaran dari beberapa karyawan dan Melakukan sosialisasi terhadap pengguna pesawat lift untuk menutup pintu lift operator lift, memasang poster saat tidak digunakan peringatan untuk menutup pintu, dan untuk solusi jangka panjang melakukan proteksi dengan memasang indikator atau alarm pada saat pintu terbuka



- Permen No. 03 Tahun 1984 - Permen No. 05 Tahun 1985



7



Tidak ada tanda bahaya dan lampu tanda operasi saat lift digunakan



- Permen No. 03 Tahun 1984 - Permen No.03 Tahun 1999



Melakukan instalasi lampu indikator tanda operasi lift ketika sedang digunakan



8



21



3.5 Temuan Positif K3 Konstruksi No. 1.



Foto Temuan



Analisis



Saran



Dasar Hukum



[Sesuai dengan diskusi dengan pihak PT. TOA Galva Industries]



Pekerjaan maintenance konstruksi dilakukan oleh pihak lain (kontraktor) dan telah diawasi oleh supervisor dari PT. TOA Galva Indsutries.



Meningkat koordinasi dengan pihak kontraktor sehingga temuan-temuan negatif terkait pekerjaan maintenance konstruksi ini lebih minim



- Permen No. 03 Tahun 1984 - UU N0. 1 Tahun 1970 (Pasal 5 dan 9)



3.6 Temuan Negatif K3 Konstruksi No. 1.



Foto Temuan



Analisis Sudah ada perancah atau scaffolding namun tidak standar, yaitu pagar pengaman tidak ada. Perancah harus diberi lanatai papan yang kuat dan rapat. Lantai perancah harus diberi



Saran



Dasar Hukum



Melengkapi perancah dengan pagar pembatas untuk mencegah pekerja jatuh



- PERMEN 01 tahun 1980 BAB III pasal 13



pagar pengaman, tingginya lebih dari 2 meter. 22



No. 2.



Foto Temuan



Analisis Tidak menggunakan APD pada saat melakukan pekerjaan maintenance konstruksi bangunan, seperti kaca mata safety, sarung tangan, helm, sepatu safety, dan body harness. Scaffolder harus berasal dari personil pengawas pekerjaan konstruksi perancah. Wajib mengikuti pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervisis perancah untuk mendapat lisensi. Lisensi K3 bagi pengawas



Saran



Dasar Hukum



-Memastikan APD tersedia dan diberikan terhadap pekerja



- KEP.74/PPK/XXI/2013 Lisensi K3 Bidang Supervisi Pearancah



-Meningkatkan fungsi pengawasan di lokasi kerja -Dan menjalankan fungsi punishment untuk pegawai yang melanggar aturan penggunaan APD



perancah berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang. 3.



Kerapihan area kerja maintenance konstrusi tersebut tidak terjaga yang ditandai dengan alat kerja yang berserakan, dan tangga dan pipa yang disandarkan di tiang perancah.



Menerapkan prinsip kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) pada kerjaan sekunder seperti pada maintenance konstruksi bangunan



- Permen No. 03 Tahun 1984 - Permen No. 01 Tahun 1980



23



No. 4.



Foto Temuan



Analisis



Saran



Dasar Hukum



Tindakan tidak aman pekerja maintenance konstruksi yang naik berdiri tidak pada scaffolding, namun pada pagar tangga bangunan.



Meningkatkan fungsi pengawasan dari koordinator pekerja maintenance konstruksi dan pengawasan dari PT. TOA Galva Industries



- Permen No. 03 Tahun 1984 - Permen No. 01 Tahun 1980



24



25



BAB 4



PENUTUP 4.1



KESIMPULAN 1. PT. TOA Galva Industries telah melaksanakan K3 di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan cukup baik, terlihat dengan adanya peta evakuasi, penyediaan proteksi kebakaran pasif (sarana evakuasi yang memadai; serta peta berserta petunjuk jalur evakuasi) maupun aktif (penyediaan alat deteksi, dan APAR yang sesuai, sprinkler serta hidran). Tetapi masih diperlukan peningkatan kualitas dan kondisi, karena masih terdapat APAR yang telah lewat masa berlakunya, serta terdapat alat deteksi panas yang tidak berfungsi. 2. PT. TOA Galva Industries masih membutuhkan perbaikan di bidang K3 Listrik dari segi housekeeping (terutama perawatan dan kerapihan kabel) untuk mencegah adanya kecelekaan yang terkait listrik di lingkungan perusahaan. 4.2 SARAN 1. Diperlukan pengawasan dan pemeriksaan APAR di lingkungan perumahan dengan lebih teliti, agar tidak ada lagi APAR yang tidak lewat masa berlakunya dan tidak ada lagi kotak APAR yang terkunci tanpa ada martil untuk memecahkannya. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi mengenai housekeeping yang baik agar tidak ada lagi APAR yang diletakkan dengan tidak sesuai dengan ketentuan, maupun barang-barang yang diletakkan di sekitar APAR atau Hidran yang dapat mengganggu akses terhadap APAR atau Hidran tersebut. Dengan ditingkatkannya inspeksi dan housekeeping diharapkan semua instalasi dapat digunakan untuk mencegah dan/atau menanggulangi bahaya kebakaran. 2. Perlu adanya pengawasan untuk personil K3 di bidang listrik, agar dapat memenuhi persyaratan perundangan (seperti SIO teknisi listrik), dan adanya pembenahan di perkabelan instalasi listrik untuk mencegah terjadinya risiko korslet.



26