Laporan PKL Pengadilan Agama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS-I A SUMATERA UTARA Dosen Pamong: Pak Ramadhani, M.H.



Disusun Oleh Ayu Dhea Ariasi



0205192053



Imam Ali Harahap



0205192045



Muhammad Yoggie Ramadhan Sahputra



0205192080



Sumarjo Angkat



0205192087



JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA SEMESTER GENAP T.A 2021/2022 Page | i



Kata Pengantar Puji syukur disampaikan kehadirat Allah SWT yang dengan rahmat dan karunia-Nya Praktek Kerja Lapangan Pengadilan Agama dapat terselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan keharibaan Rasulullah Muhammad SAW. Adapun tujuan dari penulisan dari laporan PKL ini adalah untuk memenuhi tugas praktikum di Pengadilan Agama. Selain itu, laporan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang alur perkara yang terjadi di Pengadilan Agama bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada KABAG Umum Pengadilan Agama yang telah memberikan izin untuk pelaksanaan PKL sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan target yang dicapai dalam PKL Pengadilan Agama. Dalam penulisan laporan PKL Pengadilan Agama saya menyadari bahwa laporan yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan saya nantikan demi kesempurnaan laporan ini.



Page | i



Daftar Isi



Kata Pengantar ........................................................................................................................ i Daftar Isi ................................................................................................................................ii BAB I Pendahuluan ............................................................................................................. iii Latar Belakang ................................................................................................................. iii Tujuan .............................................................................................................................. iii Target ............................................................................................................................... iii Tempat .............................................................................................................................. iv Tahapan Pelaksanaan........................................................................................................ iv Surat balasan dari tempat PKL ......................................................................................... iv BAB II Alur Perkara Perdata di Pengadilan Agama ............................................................. 1 Pengertian Hukum Acara Perdata ..................................................................................... 1 Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dalam Praktek ........................................................ 2 BAB III Bahan Simulasi ........................................................................................................ 9 Laporan Kegiatan PKL Pengadilan Agama Medan ............................................................ 16 Penutup ................................................................................................................................ 23



Page | ii



BAB I Pendahuluan Latar Belakang Mahasiswa dalam dunia pendidikan adalah Agen social of change, yang selalu dinantikan masyarakat dalam memberikan arah perubahan positif setelah selesai melaksanakan studi dan kembali terjun di masyarkat. Oleh karena itu seiring perkembangan zaman, Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan peradilan merupakan upaya proses pembelajaran agar tidak kaku setelah kembali ke masyarakat. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan kurikulum untuk membimbing dan melatih mahasiswa Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN SU, sebagai upaya membekali mahasiswa dengan kemampuan praktis, sehingga memiliki kemampuan professional baik secara teoritis maupun praktis di bidang hukum. Hal ini karena pengetahuan teori yang telah didapatkan di bangku kuliah haruslah di selaraskan dengan praktek langsung sesuai dengan dinamika masyarakat. Sebab penerapan dan aplikasi teori membutuhkan pengalaman untuk mendapatkan hasil kerja yang profesional. Praktek Kerja Lapangan ini merupakan kegiatan yang mempunyai ruang lingkup kajian masalah, diantaranya seputar pernikahan, waris, perwakafan dan ekenomi syari‟ah yang dalam penerapannnya tidak hanya melalui Kantor Urusan Agama tetapi juga melalui Peradilan Agama. Ini yang menjadi ruang lingkup kompetensi mahasiswa Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN SU. Walaupun tidak menutup kemungkinan bisa ditempatkan juga di lembaga peradilan, Advokasi Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pengadilan Negeri.



Tujuan Mengetahui administrasi penyelesaian kasus di Pengadilan Agama, menyaksikan dan mengikuti proses-proses persidangan kasus-kasus yang diselesaikan di Pengadilan Agama..



Target 1. Mahasiswa mampu memahami proses persidangan yang diselesaikan di Pengadilan Agama. 2. Mahasiswa mampu menerapkannya dalam Peradilan Semu di Fakultas Syari‟ah dan Hukum.



Page | iii



Tempat Kegiatan PKL Pengadilan Agama ini dilakukan di Pengadilan Agama Medan beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. km 8, 8 no. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148.



Tahapan Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan PKL ini ialah : 1. Pembekalan di kampus selama 1 hari oleh dosen pamong; 2. Pelaksanaan di lapangan selama 1 hari karena dalam 1 hari terdapat 30 perkara yang akan disidangkan.



Surat balasan dari tempat PKL



Page | iv



BAB II Alur Perkara Perdata di Pengadilan Agama Pengertian Hukum Acara Perdata Sebelumnya kita harus mengenal terlebih dahulu bahwa pengadilan agama hanya menyelesaikan perkara di bidang perdata khususnya bagi umat islam saja. Guna dapat memberikan putusan pada saat proses sidang, perlu bagi kita untuk mengetahui Hukum Acara Perdata. Hukum acara perdata adalah “peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan peraturan hakim” atau “keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materil dengan perantaraan kekuasaan Negara”. Dari pengertian yang terkandung dalam defenisi tersebut, dapat dipahamkan bahwa tujuan hukum acara perdata agar orang tidak menjadi hakim sendiri atau menghindarkan main hakim sendiri (eigen richting). Lebih konkrit lagi dapat dilakukan bahwa hukum acara perdata adalah “Peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana dan melaksanakan putusan tersebut” Pengertian hukum acara perdata sebagaimana tersebut di atas dapat juga dipakai untuk pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, karena wewenang paradilan agama yang ditentukan oleh Undang-undang termasuk lapangan hukum perdata yaitu, menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang Bergama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Sumber-Sumber Hukum Acara Pada Peradilan Agama Sebagai ketentuan hukum acara pada peradilan dalam lingkungan peradilan Agama yang diatur dalam pasal 54 Undang-undang No. 7 tahun 1989 maka sumber-sumber hukum acara perdata pada pengadilan agama adalah sebagai berikut: 1. H.I.R (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga R.I.B (Reglemen Indonesia yang dibaharui). 2. R.Bg. (Rechts Reglement Buiten gewesten) atau disebut juga Reglemen untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura. 3. R.v. (Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering) yang jaman penjajahan belanda dahulu berlaku Raad van Justitie.



Page | 1



4. B.W. (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga kitab Undang-undang Hukum Perdata. 5. Undang-undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 6. Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 7. Undang-undang No. 14 tahun 1970. 8. Undang-undang No. 14 tahun 1985. 9. Undang-undang No. 20 tahun 1947. 10. Undang-undang No. 1 tahun 1974 jo P.P. No. 9 tahun 1975. 11. Inpres No. 1 tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam). 12. Peraturan Mahkamah Agung R.I. 13. Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. 14. Kitab-kitab Fikih Islam dan sumber Hukum tidak tertulis lainnya.



Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dalam Praktek Menurut ketentuan Hukum Acara Perdata, proses penyelesaian perkara dalam praktek, ditempuh 3 (tiga) tahap tindakan yaitu: 1. Tahap pendahuluan Tahap pendahuluan yaitu tindakan-tindakan mendahului pemeriksaan dimuka persidangan. Setiap orang yang mengajukan perkara tidaklah langsung harus menghadap kemuka persidangan untuk diperiksa. Akan tetapi ada beberapa kegiatan atau proses yang harus dilakukan sebelumnya antara lain: 1.1 Pengajuan Gugatan Pengajuan gugatan atau tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh Pengadilan untuk mencegah “eigen richting” yaitu tindakan menjadi hakim sendiri atau yang lazim dikatakan orang “main hakim sendiri”. Orang yang mengajukan gugatan adalah orang yang memerlukan perlindungan hukum, oleh karena itu ia mengajukan gugatan atau tuntutan hak. 1.2 Pencatatan / Pendaftaran Perkara Apa bila surat gugatan telah ditanda tangani oleh penggugat atau kuasanya, maka penggugat mendaftarkan gugatannya ke Kepaniteraan (menghadap petugas Meja-1 yang melayani semua bentuk penerimaan perkara). Page | 2



Petugas Meja-1 akan menaksir besarnya panjar biaya perkara yang harus dibayar oleh penggugat, yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar) dalam rangka 3 (tiga). Besarnya panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM dihitung berdasarkan ketentuan tariff biaya perkara menurut peraturannya yang berlaku. Bagi mereka yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya perkara atau dapat beracara dengan Cuma-Cuma dengan mengajukan permohonan izin berperkara Cuma-Cuma (prodeo) kepada Ketua Pengadilan Agama dengan melampirkan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari pejabat Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat setempat. Penggugat setelah menerima SKUM yang dibuat oleh petugas Meja-1, kemudian menyetorkan uang sejumlah yang tercantum dalam SKUM kepetugas Kasir yang akan menerima lansung uang yang disetor dan menandatangani SKUM dengan membubuhi tanda LUNAS, kemudian petugas kasir mencatat dalam jurnal perkara dan mencantumkan nomor register perkara yang bersangkutan. Melalui petugas Meja-1, penggugat diberikan lembaran ke-2 surat gugatannya dengan 1 helai lembar asli SKUM. Maka selesailah proses pendaftaran / registrasi perkara, dan penggugat pada gilirannya akan menerima pengadilan untuk hadir dalam persidangan pemeriksaan perkaranya. 1.3 Penunjukkan Majlis Hakim Apabila perkara telah terdaftar dalam buku register Induk perkara, maka ketua pengadilan Agama menerbitkan surat penetapan majlis hakim (P.H.M) yang akan memeriksa perkara tersebut terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim untuk satu majlis. Ketua hakim dan dua anggota hakim. 1.4 Penetapan Hari Sidang Dalam penetapan hari sidang, tercantum lansung memerintahkan jurusita/jurusita pengganti untuk memanggil pihak-pihak agar hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan dalam PHS. Pencantuman nomor register PHS juga sebagaimana nomor pada PMH, yakni nomor register perkara yang bersangkutan.



Page | 3



1.5 Pemanggilan pihak-pihak untuk hadir dalam persidangan Sesuai dengan perintah ketua majlis dalam PHS atau (dalam persidangan untuk persidangan lanjutan), jurusita / jurusita penggati melakukan panggilan kepada pihak-pihak secara patut (dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari



sebelum



sidang.



Pemanggilan



pihak-pihak



dilakukan



dengan



menyerahkan surat panggilan (reelas), dan kepada pihak tergugat harus dilampiri salinan / lembaran surat gugatan penggugat. Apabila pihak yang dipanggil tidak berada dirumahnya, maka surat panggilan diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan, untuk diteruskan kepada pihak yang dipanggil. Tidak dibenarkan surat panggilan disampaikan atau diserahkan kepada family atau keluarga pihak yang dipanggil. Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui alamatnya diwilayah Negara R.I, maka pemanggilan disampaikan melalui pengumuman dalam tenggang waktu satu bulan dengan pengumuman yang kedua, pengumuman kedua dengan hari sidang selama 3 (tiga) bulan. 2. Tahap pemeriksaan dalam persidangan Proses pemeriksaan perkara perdata dimuka sidang atau tahap penentu ialah pemeriksaan gugatan, pembuktian sampai pada putusan berdasarkan tahap-tahap sesuai ketentuan hukum acara perdata. Langkah awal yang harus di lakukan oleh majlis hakim dalam menyidangkan suatu perkara dalah mengadakan perdamaian para pihak yang bersengketa. Dalam perkara perceraian usaha mendamaikan para pihak dilaksanakan secara terus menerus pada setiap persidangan sampai hakim menjatuhkan putusannya. Usaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa itu prioritas utama dan dipandang adil dalam mengakhiri dengan tidak terdapat siapa yang kalah dan siapa yang menang, sehingga tetap terwujutnya kekeluargaan dan kerukunan. Hal ini sejalan dengan tuntutan ajaran Islam yakni mengadakan “Islah”. Oleh karena itu Hakim harus secara aktif dan sungguh-sungguh untuk mendamaikan para pihak. Apabila usaha perdamaian berhasil dilaksanakan oleh hakim, maka terhadap perkara perdata perceraian cukup dilakukan pencabutan oleh pihak yang berperkara, namun dalam perkara gugatan perdata non perceraian jika tercapai perdamaian dibuat putusan perdamaian yang lazim disebut dengan akta perdamaian. Page | 4



Dalam prakteknya adalah sebagai berikut: Setelah persidangan (sidang pertama) dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum: a) Pihak-pihak diperintahkan hadir menghadap dipersidangan, b) Hakim menanyakan identitas pihak-pihak, c) Majlis hakim berusaha mendamiakan pihak-pihak (dalam perkara perceraian hakim harus menghadirkan pihak-pihak secara in person). Apabila ternyata usaha perdamaian terhadap pihak-pihak yang bersengketa tidak berhasil, maka sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan. Khusus dalam hal pemeriksaan perkara perceraian maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum, untuk memenuhi azas pemeriksaan perkara perceraian (pasal 80 ayat (2) UU No. 7 tahun 1989 jo pasal 33 PP 9 tahun 1975. Tahap-tahap pemeriksaan itu adalah: 1) Pembacaan surat gugatan Tahap pembacaan surat gugatan ini terdapat beberapa kemungkinan dari penggugat/pemohon mengambil sikap: a) Mencabut gugatan/permohonan, atau b) Mengubah dan atau gugatan, atau c) Mempertahankan mempertahankan



gugatan



seutuhnya.



gugatannya,



maka



Apabila sidang



tenyata



pengugat



dilanjutkan



ketahap



berikutnya, yaitu tahap jawaban tegugat 2) Jawaban tergugat Setelah gugatan dibacakan dan isinya tetap dipertahankan oleh penggugat, maka kepada tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan jawabannya, baik dalam sidang itu juga ataupun dalam sidang berikutnya. Tergugat dapat mengajukan jawaban secara tertulis ataupun secara lisan. Di dalam mengajukan tersebut, tergugat harus hadir secara in person dalam sidang atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Apabila tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang meskipun mengirimkan surat jawabannya, hal demikian itu tetap dinilai hadir dan jawabannya itu tidak perlu diperhatikan, kecuali dalam hal jawaban yang berupa eksepsi atau tangkisan bahwa pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara itu. Dalam



tahap



jawaban,



tergugat



ada



beberapa



kemungkinan



menyampaikan : Page | 5



a) Eksepsi (tangkisan) b) Mengakui secara bulat c) Mungkir mutlak (membantah) d) Mengakui dengan clausula e) Referte f) Mengajukan rekonpensi (gugatan balik) Jawaban pada no 2 s/d 5 tersebut diatas adalah merupakan jawaban tentang pokok perkara. 3) Replik pengugat Pada ketika tergugat telah menyampaikan jawabannya, kepada penggugat diberi kesempatan untuk menyampaikan replik untuk menanggapi sesuai dengan pendapatnya terhadap jawaban tergugat. Dalam tahap replik ini penggugat kemungkinan mengemukakan: a) Mempertahankan gugatannya dan menambah keterangan yang dianggap perlu untuk memperjelas dalil-dalilnya, atau b) Kemungkinan juga penggugat merubah sikap dengan membenarkan jawaban / bantahan tergugat, atau c) Menambahkan eksepsi yang diajukan tegugat, atau d) Menambah jawaban tergugat tentang pokok perkara dalam konpensi e) Memberikan bantahan atau kemungkinan membenarkan gugat rekonpensi yang diajukan tegugat dalam jawabannya. Replik dapat diajukan secara lisan seketika setelah tegugat menyampaikan jawabannya, atau secara tertulis pada persidangan berikutnya yang ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan permohonan penggugat. 4) Duplik tergugat Acara replik dan duplik atau jawab - menjawab ini dapat diulang sampai ada titik temu antara penggugat dan tergugat, dan atau dianggap cukup oleh hakim. Apabila jawab - menjawab ini dianggap cukup oleh hakim, dan ternyata hakim menemukan hal-hal yang tidak disepakati oleh penggugat dan tergugat atau hakim perlu mencari kebenaran materil tentang dalil gugat penggugat dalam konpensi atau dalil penggugat dalam rekonpensi, maka acara acara pemeriksaan dilanjutkan ketahap pembuktian. Page | 6



5) Pembuktian Pada tahap pembuktian ini, hakim memberi kesempatan yang sama kepada para pihak baik penggugat maupun tergugat untuk mengajukan alat bukti baik berupa alat bukti surat, saksi-saksi maupun bukti lainnya secara bergantian yang diatur oleh hakim. Hakimlah yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat bukti, dan hakimlah yang mebebani para phak dengan pembuktian secara adil dan tidak berat sebelah. Dalam tahap ini peran hakim dituntut untuk mampu memahami aturanaturan pembuktian dan diharapkan memberi pertimbangan tetang benar tidaknya suatu peristiwa atau fakta yang diajukan oleh para pihak kepadanya dan kemudian memberikan atau menentukan hukumnya. Secara kongkrit hakim harus menguasai kemampuan tehnik dalam melakukan tindakan secara bertahap yakni menkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstitutirkan (memberikan konstitusi) sehingga memberi kepastian hukum dan rasa keadilan 6) Kesimpulan (konklusi) Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pandangan masingmasing. 7) Putusan hakim Pada tahap ini hakim merumuskan duduknya perkara dan pertimbangan hukum (pendapat hakim dalam musyawarah majelis) mengenai perkara tersebut disertai alasan-alasannya dan dasar-dasar hukumnya, yang diakhiri dengan putusan hakim mengenai perkara yang diperiksanya itu. Kemudian dituangkan dalam bentuk putusan (vonis) terhadap perkara tersebut, yang selanjutnya putusan diumumkan dalam persidangan terbuka untuk umum. 3. Tahap pelaksanaan putusan Eksekusi adalah hal menjalankan putusan Pengadilan yang sudah mempunyaikekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan yang dieksekusi yaitu putusan Pengadilanyang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang, atau juga pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap,sedangkan pihak yang kalah tidak mau Page | 7



menerima putusan itu secara sukarela sehinggamemerlukan upaya paksa dari Pengadilan untuk melaksanakannya. Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorboar bij voorraad) dapat dilakukan pelaksanaan putusan. Tata cara pelaksanaan eksekusi adalah sebagai berikut: a) Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yangmemutus perkara pada tingkat pertama dengan alasan termohon eksekusi tidakmau melaksanakan putusan dengan suka rela. b) Ketua



pengadilan



membuat



penetapan



dikabulkannya



permohonan



eksekusiapabila terdapat cukup alasan dengan menetapkan siding peneguran (aanmaning) dengan memanggil para pihak untuk hadir dalam persidangan yang ditetapkan. c) Para sidang yang ditetapkan termohon ditegur agar melaksanakan putusan dengansuka rela dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah sidang peneguran. d) Apabila dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari termohon tidak melaksanakan putusan dengan sukarela maka akan dilaksanakan pelaksanaan putusan secara paksa atau eksekusi. e) Ketua pengadilan membuat penetapan berisi perintah kepada panitera atauwakilnya dengan disertai tiga orang saksi untuk melaksanakan eksekusi putusan. f) Panitera dan wakilnya menetapkan hari pelaksanaan eksekusi dan termohoneksekusi diminta untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan di tempat pelaksanaan eksekusi juga pejabat terkait untuk mrnyaksikan eksekusi. g) Pelaksanaan eksekusi putusan pengosongan (penyerahan) benda tetap dengan caramengeluarkan barang-barang termohon eksekusi yang berada di dalamnyakemudian dikunci dari luar. h) Pelaksanaan eksekusi putusan pembayaran sejumlah uang dilakukan denganmelelang barang-barang bergerak atau tidak bergerak yang disita.



Page | 8



BAB III Bahan Simulasi Kemelut Rumah Tangga Antara Baduamin dan Sukriah Hubungan antara Baduamin dan Sukriah selama kurang lebih satu tahun, ternyata menghantarkan ke gerbang rumah tangga melalui pernikahan secara sah menurut agama Islam pada tanggal 22 April 1999 terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pada awalnya hubungan yang harmonis dalam rumah tangga mengundang simpatik lingkungan keluarga mereka masing-masing terlebih secara mereka (suami/istri) dikaruniai seorang putra yang pertama yang diberi nama Budi, walaupun antara mereka hanya berteduh tinggal bersama disebuah rumah yang dikontrak atau disewa. Namun pada saat menjelang kelahiran anak yang kedua pada akhir Mei 2002 rumah tangga mereka mulai goyah, mulai terjadi pertengkaran dan perselisihan disebabkan Sukriah selaku istri selalu berhutang tanpa sepengetahuan suaminya, dan bersikap boros serta suka berfoya-foya dengan temannya tempo dulu sewaktu di bangku sekolah SMA. Selaku suami Baduamin selalu menasehati dan memberikan peringatan kepada Sukriah, tetapi tenyata Sukriah tidak menerima, bahkan selalu memaki suaminya, meninggalkan rumah dengan membawa seorang anaknya yang pertama dan tinggal dirumah orang tunya. Dan sejak itu putus komunikasi antara Baduamin dan Sukriah hingga Sukriah melahirkan anak kedua, dimana Baudamin tidak sempat menjenguknya, hanya saja sekedar mengirimkan biaya partus dan bebekalan menu melalui perantaraan salah seorang keluarga dari pihak Sukriah. Hubungan antara Baduamin dan Sukriah lebih memburuk lagi setelah Baduamin mendengan issu yang tersebar luas di masyarakat bahwa Sukriah telah mengadakan hubungan intim dengan bekas pacarnya sewaktu SMA. Keluarga kedua belah pihak sebenarnya telah berusaha merukunkan agar berbaikan kembali tetapi selalu mengalami jalan buntu hingga tidak berhasil. Oleh karena itu Baduamin putus tekat untuk memutus hubungan perkawinan dengan Sukriah dan berusaha supaya kedua anaknya diasuh oleh Baduamin, karena menurutnya Sukriah dipandang sebagai seorang ibu yang tidak pantas diteladani dan telah berhubungan dengan laki-laki yang tidak bermoral. Baduamin berusaha menempu langkah-langkah untuk mengadukan ke Pengadilan Agama untuk bermaksud menceraikan Sukriah, namun pengetahuan tentang bagaimana caranya membuat permohonan tidak ada sama sekali. Nah sekarang baduamin datang menjumpai Anda meminta tolong untuk dibuatkan permohona n/ gugatan. Kemudian meminta informasi selengkapnya untuk kepentingan menyusun surat Permohonan Cerai Talak. Silahkan Anda mengkonstruksi / memformulasi surat permohonan penetapan anak agar semuanya diasuh oleh Baduamin. Page | 9



Berdasarkan permasalahan yang dialami oleh Baduamin, berikut ini bentuk surat permohonan cerai talak nya. Medan, 27 Agustus 2004 Kepada yang terhormat, Bapak Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Jalan Sisingamangaraja No. km 8, Kec. Medan Amplas



Hal : Permohonan Cerai Talak Assalamu‟alaikum wr.wb. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Umur Agama Pendidikan Akhir Pekerjaan Tempat Tinggal



: Baduamin : 29 : ISLAM : SMA : Wiraswasta : Jln. Tempuling, Kec. Medan Tembung



Selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT” Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat diberi izin untuk menjatuhkan talak terhadap seorang isteri : Nama Umur Agama Pendidikan Akhir Pekerjaan Tempat Tinggal



: Sukriah : 26 : ISLAM : SMA : Ibu Rumah Tangga : Jln. Tempuling, Kec. Medan Tembung



Selanjutnya sebagai “TERGUGAT” Adapun duduk permasalahannya dan alasan-alsannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat adalah suami sah Tergugat yang telah melangsungkan pernikahan menurut Agama Islam yang dilangsungkan pada tanggal 22 April 1999 di kantor urusan agama kecamatan. 2. Bahwa sesudah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah kontrakan atau sewa hingga akhir bulan Mei 2002. 3. Bahwa pada awalnya kondisi rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukunrukun saja dan telah dikaruniai satu orang anak yaitu Budi. 4. Bahwa pada sekitar akhir Mei 2002, rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi pertengkaran dan perselisihan, disebabkan: a. Tergugat suka berhutang kepada orang lain yang tidak sepengetahuan Penggugat sehingga Penggugat terpaksa menanggulangi resiko tagihan dari orang-orang yang berpiutang, ketika Penggugat menasihati atas sikapnya yang demikian, Tergugat bersikap keras kepala mau menang sendiri, sejak itu mulai meninggalkan rumah dan putus komunikasi. Page | 10



5.



6. 7.



8.



b. Penggugat mendengar isu bahwa Tergugat melakukan hubungan intim dengan bekas pacarnya sewaktu SMA Bahwa dengan kebiasaan Tergugat sewaktu SMA bersikap boros dan berfoya-foya. Telah menjalin hubungan gelap dengan laki-laki yang tidak bermoral saat ini, maka lebih baik anak-anak nya di asuh oleh Penggugat. Bahwa keluarga kedua belah pihak telah berusaha merukunkan agar berbaikan kembali, tetapi selalu mengalami jalan buntu hingga tidak berhasil. Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, maka sesuai dengan alasan yang diatur dalam undang-undang atau Hukum Islam (yakni pasal 19 f Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 dan pasal 116 f Kompilasi Hukum Islam), maka penggugat memohon kepada bapak Ketua Pengadilan Agama untuk memberi izin kepada Penggugat untuk menjatuhkan cerai kepada Tergugat dan menetapkan hak asuh anak jatuh kepada penggugat. Bahwa oleh karena itu kiranya bapak Ketua Pengadilan Agama dapat memanggil kami (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir dalam persidangan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut: a. Mengabulkan permohonan Penggugat. b. Memberi izin kepada Penggugat untuk menjatuhkan talak (cerai) terhadap Tergugat dihadapan sidang Pengadilan Agama Medan. c. Menetapkan hak asuh anak kepada Penggugat. d. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Subsidair Jika Pengadilan berpendapat lain Penggugat sampaikan, semoga mendapat layanan dan dapat dikabulkan hendaknya. Atas kebijakan bapak kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Penggugat Baduamin



Page | 11



DERITA YANG TIADA AKHIR Hari ini yang penuh kebahagiaan diraih oleh sepasang remaja (Sangkot dan Minah) sewaktu memasuki gerbang rumah tangga melalui pernikahan secara agama Islam pada tanggal 2 Mei 1990 resmi terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Setelah menikah mereka berdua tinggal bersama disebuah rumah milik orang tua Minah kurang lebih selama 3 tahun, kemudian pindah rumah yang dikontrak mereka di Jl. Denai No. 10 Medan. Dari hasil hubungan yang harmonis telah dikaruniai 3 orang anak laki-laki masingmasing bernama Iman, Amin, dan Aman. Dorongan Minah untuk memajukan karir suaminya (Sangkot) yang bekerja disebuah perusahaan sungguh patut dicontoh, dari mulai fikiran, kerja keras bahkan perhiasan yang dipakainya dikorbankan untuk membiayai pendidikan suaminya untuk mencapai gelar Sarjana Ekonomi. Namun sejak Sangkot diangkat menjadi Asisten Manager diperusahaan tersebut sekitar awal tahun 2000, perangainya berubah, sering pulang larut malam, jika ditanya alasannya lembur, rapat dan dinas luar, jika ditegur oleh Minah, Sangkot marah-marah, sehingga timbul pertengkaran mulut bahkan Sangkot pernah sekitar akhir Desember tahun 2001 dengan gayanya angkuh menampar Minah sampai tak sadarkan diri. Dan sejak itulah hubungan antara Sangkot dan Minah telah pecah, Sangkot jarang-jarang pulang kerumah, uang belanja anak dan istrinya tidak pernah diberikan Sangkot hingga sekarang. Sehingga Minah berusaha dengan keterampilannya menjahit sambil berjualan Koran untuk memenuhi kebutuhan hidup bayar sewa rumah dan biaya pedidikan anak-anaknya yang sekolah. Dalam keadaan derita yang demikian, terdengar pula isu bahwa Sangkot telah tinggal bersama perempuan simpanannya disebuah rumah luar kota. Mina telah mencoba untuk melaporkan keadaan ini kepimpinan perusahaan dimana Sangkot bekerja, namun tidak pernah mendapat tanggapan / ladenan, karena atas sikap suaminya yang sudah tidak bertanggung jawab. Sehingga putus tekat untuk bercerai dari suaminya dan menuntut belanja yang sudah hampir 3 tahun tidak diberikan oleh suaminya (Sangkot), demikian juga tentang pengasuhan anak dan biaya hidup anak serta pendidikan untuk setiap bulannya Rp. 3.000.000,- hingga anak-anaknya dewasa atau dapat mandiri. Namun minah terbentur karena tidak mengetahui cara bagaimana supaya bisa bercerai dengan suaminya (Sangkot) dan menuntut belanja masa lalu, dan pengasuhan anak serta biaya anak. Nah oleh karena itu Minah datang menjumpai Anda meminta tolong diabuatkan surat gugatan. Kemudian anda meminta informasi selengkapnya dari Minah, untuk bahan- bahan dalam mengkonstruksi / memformulasi surat gugatan dengan cermat dan benar setelah anda memperoleh data- data selengkapnya tentang keadaan rumah tangga mereka; barulah anda perbuat / susun gugatan dengan baik.



Page | 12



Berdasarkan permasalahan yang dialami oleh Baduamin, berikut ini bentuk surat permohonan cerai talak nya. Medan, 27 Agustus 2004 Kepada yang terhormat, Bapak Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Jalan Sisingamangaraja No. km 8, Kec. Medan Amplas



Hal : Permohonan Gugatan Cerai Assalamu‟alaikum wr.wb. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Umur Agama Pendidikan Akhir Pekerjaan Tempat Tinggal



: Minah : 29 : ISLAM : SMA : Menjahit : Jl. Denai No. 10 Medan.



Selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT” Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat diberi izin untuk menjatuhkan talak terhadap seorang isteri : Nama Umur Agama Pendidikan Akhir Pekerjaan Tempat Tinggal



: Sangkot : 35 : ISLAM : Sarjana Ekonomi : Asisten Manager : Jl. Denai No. 10 Medan.



Selanjutnya sebagai “TERGUGAT” Adapun duduk permasalahannya dan alasan-alsannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat adalah istri sah Tergugat yang telah melangsungkan pernikahan menurut Agama Islam yang dilangsungkan pada tanggal 2 Mei 199 di kantor urusan agama kecamatan. 2. Bahwa sesudah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah milik orang tua Minah kurang lebih tiga tahun, kemudian pindah rumah yang dikontrak di Jalan Denai No. 10 Medan. 3. Bahwa pada awalnya kondisi rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukunrukun saja dan telah dikaruniai tiga orang anak yaitu Iman, Amin dan Aman. 4. Bahwa pada sekitar awal tahun 2000, rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi pertengkaran dan perselisihan, disebabkan: a. Tergugat diangkat menjadi asisten manager, perangainya berubah, sering pulang larut malam. Ketika ditegur oleh minah, Tergugat marah-marah sehingga timbul pertengkaran mulut, bahkan pernah menampar minah sampai tak sadarkan diri sekitar pada akhir bulan Desember tahun 2001. Page | 13



b. Tergugat jarang pulang kerumah sejak kejadian tersebut, uang belanja istri dan anaknya tidak pernah diberikan oleh Tergugat hingga sekarang c. Penggugat mendengar isu bahwa Tergugat telah tinggal bersama perempuan simpanannya disebuah rumah di luar kota. 5. Bahwa keadaan sikap dan perangai Tergugat begitu tempramen, tinggal bersama dengan perempuan simpanannya serta tidak menafkahi kepada penggugat sejak Desember 2001 hingga sekarang. 6. Bahwa Penggugat telah bersabar dan menasihati agar dapat rukun kembali namun yang didapatkan oleh Penggugat amarah dan kekerasan dari Tergugat. Penggugat tidak ada menceritakan hal ini kepada kedua keluarganya. 7. Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, maka sesuai dengan alasan yang diatur dalam undang-undang atau Hukum Islam (yakni pasal 19 f Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 dan pasal 116 f (Kompilasi Hukum Islam), maka penggugat memohon kepada bapak Ketua Pengadilan Agama untuk memberi izin kepada Penggugat untuk menjatuhkan cerai kepada Tergugat dan menetapkan hak asuh anak jatuh kepada penggugat. 8. Bahwa untuk menjamin keselamatan jiwa raga tiga orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana nama-namanya tersebut diatas, yang masih dibawah umur yang selama ini dalam asuhan Penggugat, maka mohon agar Pengadilan Agama dapat menetapkan Penggugat sebagai yang berhak menjadi hadhinah (Pengasuh / Pemelihara) terhadap anak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. 9. Bahwa untuk terjaminnya perawatan, pendidikan dan kebutuhan biaya hidup ketiga orang anak tersebut, amat wajar ditetapkan kepada Tergugat untuk menanggung biaya hadhonah ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat untuk setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap bulan. Serta Membayar uang belanja yang sudah hampir 3 tahun tidak diberikan kepada Penggugat. 10. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan tersebut diatas, maka mohon kiranya Pengadilan memeriksa gugatan Penggugat ini dengan memanggil Penggugat dan tergugat untuk dihadirkan dalam persidangan, dan mohon Pengadilan menegakkan keadilan, seraya menjatuhkan putusan sebagai berikut: a. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. b. Menjatuhkan talak satu ba`in sughro Tergugat atas diri Penggugat. c. Menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Penggugat yang bernama, Iman, Amin dan Aman. d. Menetapkan biaya hadhonah ketiga orang anak tersebut, butir 3 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap bulan dibebankan kepada Tergugat. e. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya belanja yang tidak diberikan Penggugat selama tiga tahun sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat.



Page | 14



Subsidair Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Demikian permohonan ini Penggugat sampaikan, semoga mendapat layanan dan dapat dikabulkan hendaknya. Atas kebijakan bapak kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum. Penggugat



Minah



Page | 15



Laporan Kegiatan PKL Pengadilan Agama Medan



Perkara



: Cerai Talak (CT)



Reg. No



: 1324/G/22



Hakim Majlis/Tunggal : Hakim Ketua



: Dra. Hj. Rukiyah Sari, S.H



Hakim Anggota



: Drs. Naim, S.H



Hakim Anggota



: Drs. H. Sardauli Siregar, M.A



Panitera Anggota



: Sabri Usman, S.H



Penggugat/Kuasa



: Muhammad Fikrie



Tergugat/Kuasa



: Olvi Yuliza Siba



Saksi



: 1) M. Reza Jamaluddin 2) Wahyu Hidayat Syaiful Amri



Tgl. Persidangan



: Kamis, 16 Juni 2022 Alur Persidangan



Muhammad Fikrie ingin bercerai dengan istrinya. Sebelum sidang dilanjutkan, hakim melakukan upaya perdamaian dengan pertanyaan, “kenapa ingin bercera? Udah lakukan perdamaian? Apa tidak kasihan dengan anak-anaknya?”. Kemudian penggugat menjawab untuk meneruskan persidangannya. Kemudian hakim menyuruh masuk dua saksi dari penggugat untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya sebab telah disumpahi alquran. Sebelum disumpahi, para saksi sudah diperiksa identitasnya agar tidak ada kekeliruan. Melalui para saksi, hakim memastikan kembali perihal apa yang menyebabkan si suami ingin menalak si istri. Menurut penjelasan dari saksi, kehidupan istri dulunya begitu “wah” oleh sebab itu gaji suami yang 12 juta/bulan masih dirasa kurang untuk “stylish”.



Panitera Sidang



(Sabri Usman, S.H)



Page | 16



Perkara



: Cerai Gugat (CG)



Reg. No



: 1304/G/2022



Hakim Majlis/Tunggal : Hakim Ketua



: Dra. Hj. Rukiyah Sari, S.H



Hakim Anggota



: Drs. Naim, S.H



Hakim Anggota



: Drs. H. Sardauli Siregar, M.A



Panitera Anggota



: Sabri Usman, S.H



Penggugat/Kuasa



: Lindawati



Tergugat/Kuasa



: Vieki Andrico



Saksi



:-



Tgl. Persidangan



: Kamis, 16 Juni 2022 Alur Persidangan



Lindawati ingin cerai dari suaminya yang tidak diketahui alamatnya, dikarenakan tidak diketahui alamatnya maka hakim menunda persidangan hingga masa pengumuman selesai. Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu, Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan dan Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Panitera Sidang



(Sabri Usman, S.H)



Page | 17



Perkara



: Cerai Gugat (CG)



Reg. No



: 1267/G/22



Hakim Majlis/Tunggal : Hakim Ketua



: Dra. Hj. Rukiyah Sari, S.H



Hakim Anggota



: Drs. Naim, S.H



Hakim Anggota



: Drs. H. Sardauli Siregar, M.A



Panitera Anggota



: Sabri Usman, S.H



Penggugat/Kuasa



: Sri Handayani



Tergugat/Kuasa



: Marko Suhada



Saksi



: 1) Paino 2) Suwarto



Tgl. Persidangan



: Kamis, 16 Juni 2022 Alur Persidangan



Sri Handayani ingin cerai, sesuai prosedur peradilan perdata, proses mediasi telah dilakukan oleh hakim. “Atas dasar apa ingin menggugat suami?”, hakim bertanya kepada penggugat. Sri Handayani menjawab bahwasannya si suami tidak menafkahi, pemakai narkoba dan seorang pemukul. Hakim menyuruh saksi untuk masuk dan memastikan identitas mereka. Hakim mencari tahu penyebab bertengkar rumah tangga si “Sri” dan jawabannya adalah faktor ekonomi yang kurang, suami tidak bekerja, tempramental, dan pemakai Ganja. Hakim bertanya kepada saksi, “Kapan terakhir kalinya melakukan perdamaian?”. Saksi menjawab sudah berulang-ulang menasihati si suami agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun tetap saja upaya menasihati tidak membuahkan hasil. Berdasarkan bukti-bukti yang ada maka hakim telah menetapkan atau menjatuhkan talak satu atau mengabulkan perceraian si Sri Handayani



Panitera Sidang



(Sabri Usman, S.H)



Page | 18



Perkara



: Cerai Talak (CT)



Reg. No



: 694/G/22



Hakim Majlis/Tunggal : Hakim Ketua



: Dra. Hj. Rukiyah Sari, S.H



Hakim Anggota



: Drs. Naim, S.H



Hakim Anggota



: Drs. H. Sardauli Siregar, M.A



Panitera Anggota



: Sabri Usman, S.H



Penggugat/Kuasa



: Agung Mulyadi Lubis



Tergugat/Kuasa



: Tanti Pratiwi



Saksi



:-



Tgl. Persidangan



: Kamis, 16 Juni 2022 Alur Persidangan



Agung Mulyadi Lubis masuk ruangan sidang, lalu hakim memerintahkan nya untuk berdiri dan mengikuti ucapan hakim guna melakukan ikrar dan menjatuhkan talak 1 roj’i kepada tanti pratiwi. Setelah melakukan ikrar, hakim membacakan putusan, biaya perkara dan pemberian akta cerai kepada Agung Mulyadi Lubis.



Panitera Sidang



(Sabri Usman, S.H)



Page | 19



Perkara



: Cerai Gugat (CG)



Reg. No



: 1498/G/22



Hakim Majlis/Tunggal : Hakim Ketua



: Dra. Hj. Rukiyah Sari, S.H



Hakim Anggota



: Drs. Naim, S.H



Hakim Anggota



: Drs. H. Sardauli Siregar, M.A



Panitera Anggota



: Sabri Usman, S.H



Penggugat/Kuasa



: Nuris Alivia Dewi



Tergugat/Kuasa



: Andy Halim



Saksi



:-



Tgl. Persidangan



: Kamis, 16 Juni 2022 Alur Persidangan



Hakim mengkonfirmasi identitas penggugat sebab ini sidang pertama. Nuris ingin bercerai dengan suaminya dan ingin mendapat hak asuh anak, namun ada berkas yang salah yaitu legalisir buku nikah sehingga Nuris harus memperbaiki kelengkapan berkasberkasnya. Nuris juga diperintahkan untuk tidak membawa saksi dari orang yang Nuris pekerjakan. Sebab perceraianya dengan alasan bertengkar.



Panitera Sidang



(Sabri Usman, S.H) Page | 20



Perkara



: Cerai Talak CT)



Reg. No



: 874/G/22



Hakim Majlis/Tunggal : Hakim Ketua



: Dra. Hj. Rukiyah Sari, S.H



Hakim Anggota



: Drs. Naim, S.H



Hakim Anggota



: Drs. H. Sardauli Siregar, M.A



Panitera Anggota



: Sabri Usman, S.H



Penggugat/Kuasa



: Iskandar, M.H



Tergugat/Kuasa



: Rusu Iriani



Saksi



:-



Tgl. Persidangan



: Kamis, 16 Juni 2022 Alur Persidangan



Iskandar sudah dua kali tidak menghadirkan replik, kemudian Iskandar meminta membuat repliknya secara lisan. Hakim, menjelaskan permohonan si tergugat yaitu: Uang nafkah masa iddah sebesar 100 juta, emas london berbentuk kalung seberat 50 gram, maskan (rumah tempat tinggal) sebesar 50 juta, dan qisywah sebesar 10 juta selama masa iddah. Tergugat menjawab kepada hakim bahwa tergugat tidak ingin berpisah dengan iskandar, namun persidangan tetap saja harus dilanjutkan sesuai keinginan penggugat. Permohonan yang diajukan oleh tergugat, bahwa si penggugat merasa keberatan atas permintaan tergugat, kemudian hakim menanyakan berapa mampu yang harus diberikan kepada tergugat. Alasan Iskan ingin bercerai karena sudah tidak bekerja dan tidak mampu menafkahi istrinya. Dengan demikian sidang di tunda.



Panitera Sidang



(Sabri Usman, S.H) Page | 21



Penilaian PKL Dari Dosen Pamong



Nilai



Nilai NO



NIM



Nama



1 2 3 4 5 Akhir



1



0205192053



Ayu Dhea Ariasi



2



0205192045



Imam Ali Harahap



3



0205192080



Muhammad Yoggie Ramadhan Sahputra



4



0205192087



Sumarjo Angkat



Nilai:



1 = Kedisiplinan 2 = Kerapihan dan Penampilan 3 = Kreativitas dan Inovasi 4 = Kerajinan dan Ketekunan 5 = Pemahaman Tentang Materi Praktek



NilaiAkhir = ∑ 5 : 5



Medan, 20 Juni 2022 Dosen Pamong PKL Pengadilan Agama



Ramadhani, M. H NIP: 199109212019031017



Page | 22



Penutup Dokumentasi PKL Pengadilan Agama Medan



Gambar 1



Gambar 2



Page | 23 Gambar 3