Laporan PKL Rsu Fastabiq-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH



Disusun Oleh: 1. 2. 3. 4.



FANI FADILA REKA MEILANA REZA MEILANI EVA NOVIYANTI



Program Keahlian: Farmasi



SMK KESEHATAN BHAKTI INDONESIA MEDIKA JUWANA Jl. Raya Juwana-Tayu KM 1 Juwana, Kab Pati, Telp (0295)471541 Email [email protected] Tahun Pelajaran 2022/2023



HALAMAN PENGESAHAN



Laporan



Praktek



Kerja



Industri



di



RSU



FASTABIQ



SEHAT



PKU



MUHAMMADIYAH. Waktu dan tanggal pelaksanaan 27 Oktober – 26 November 2022. Materi/isi laporan telah benar dan memenuhi syarat. Laporan prakerin telah disetujui dan disahkan oleh :



Pembimbing DU/DI/Instasi



Ketua Program Farmasi



Apt. Arief Prasetya Ardi, S.Farm.



Fahrudin Arif,S.Farm.,Apt



Mengetahui: Kepala Sekolah BIM Juwana



Abdul Rajak, S.Pd., MM ii



SURAT KETERANGAN



Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa : Nama



:Reka Meilana



Tempat, tanggal lahir : Pati, 29 Mei 2005 Status



: Pelajar



NISN



: 0071141400



Alamat



: Ds. Langgenharjo Rt 02/Rw 03,Kec Margoyoso,Kab Pati



Telah melakukan praktek kerja industri di RSU FASTABIQ SEHAT, selama kurang lebih 2 bulan . Dengan judul “ LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI DI RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH“Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan dengan semestinya.



Kepala Instalasi Farmasi RSU FASTABIQ SEHAT



Apt. Arief Prasetya Ardi, S.Farm.



iii



SURAT KETERANGAN



Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa : Nama



:Reza Meilani



Tempat, tanggal lahir : Pati, 29 Mei 2005 Status



: Pelajar



NISN



: 0055414237



Alamat



: Ds. Langgenharjo Rt 02/Rw 03,Kec Margoyoso,Kab Pati



Telah melakukan praktek kerja industri di RSU FASTABIQ SEHAT, selama kurang lebih 2 bulan . Dengan judul “ LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI DI RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH“Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan dengan semestinya.



Kepala Instalasi Farmasi RSU FASTABIQ SEHAT



Apt. Arief Prasetya Ardi, S.Farm. iv



SURAT KETERANGAN



Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa : Nama



: Fani Fadila



Tempat, tanggal lahir : Kendal, 18 September 2004 Status



: Pelajar



NISN



: 0044268226



Alamat



: Ds. Bajomulyo Karangmangu Rt 04/Rw04 ,Kec Juwana,Kab Pati



Telah melakukan praktek kerja industri di RSU FASTABIQ SEHAT, selama kurang lebih 2 bulan . Dengan judul “ LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI DI RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH“Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan dengan semestinya.



Kepala Instalasi Farmasi RSU FASTABIQ SEHAT



v



Apt. Arief Prasetya Ardi, S.Farm.



SURAT KETERANGAN



Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa : Nama



: Eva Noviyanti



Tempat, tanggal lahir : Pati, 27 Maret 2005 Status



: Pelajar



NISN



: 0058716234



Alamat



: Ds. Agung Mulyo Rt 04/Rw 01 ,Kec Juwana,Kab Pati



Telah melakukan praktek kerja industri di RSU FASTABIQ SEHAT, selama kurang lebih 2 bulan . Dengan judul “ LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI DI RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH“Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan dengan semestinya.



Kepala Instalasi Farmasi RSU FASTABIQ SEHAT



vi



Apt. Arief Prasetya Ardi, S.Farm.



KATA PENGANTAR Alhamdulillahirobbilalamin segala puja dan puji syukur atas kehadirat Allah SWT, karena telah memberi rahmat dan karuniaNya Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini telah selesai dan tepat waktu. Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini telah memenuhi tuntutan kurikulum yang berlaku di SMK Kesehatan Bhakti Indonesia Medika Juwana, telah dilaksanakan kurang lebih yang dimulai tanggal 27 Oktober - 26 November 2022. Dengan selesainya laporan prakerin ini tidak terlepas dari guru pembimbing lapangan. Bapak atau Ibu guru yang telah memberikan masukan, saran, dan kritikan kepada kami. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada: 1. Bapak Abdul Rajak, S.Pd., MM. selaku kepala sekolah SMK KESEHATAN BIM JUWANA. 2. Apt. Arief Prasetya Ardi, S.Farm. selaku kepala instalasi Farmasi di RSU FASTABIQ SEHAT 3. Seluruh karyawan di RSU FASTABIQ SEHAT yang telah membantu memberikan bimbingan selama PKL. 4. Bapak dan Ibu guru SMK KESEHATAN BIM JUWANA yang mendukung dan memberikan kami semangat untuk menjalankan prakerin ini. 5. Orang Tua kami yang memberikan dukungan dan motivasi kepada kami. 6. Teman-teman SMK KESEHATAN BIM JUWANA yang telah memberikan dukungan kepada kami, juga semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun laporan ini sehingga dapat terselesai dengan baik.



vii



Kami mengakui bahwa laporan ini jauh dari sempurna, dengan itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun. Semoga laporan yang kami susun ini bermanfaat bagi pembaca, khususnya adik-adik kelas, para guru, dan masyarakakat.



Juwana, September 2022



Penulis



viii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ..............................................................................................i HALAMAN PENGESAHAN.................................................................................ii HALAMAN PENGESAHAN................................................................................iii KATA PENGANTAR...........................................................................................vii DAFTAR ISI...........................................................................................................ix



Contents



BAB I............................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN...........................................................................................................................................1 A.Latar Belakang......................................................................................................................................1 B. DASAR HUKUM....................................................................................................................................2 C. TUJUAN PELAKSANAAN PRAKERIN......................................................................................................2 D.TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN........................................................................................................2 E.RUANG LINGKUP PRAKERIN..................................................................................................................3 BAB II...........................................................................................................................................................4 TINJAUAN PUSTAKA....................................................................................................................................4 A.Definisi Rumah Sakit.............................................................................................................................4 B.Fungsi Rumah Sakit..............................................................................................................................4 C.Klasifikasi Rumah Sakit.........................................................................................................................5 D.Instalasi Farmasi Rumah Sakit..............................................................................................................5 1.1Ketentuan Umum Peraturan Perundang – Undangan Tentang Instalasi Farmasi...............................7 2.1Persyaratan Instalasi Farmasi.............................................................................................................8 BAB III..........................................................................................................................................................9 TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT................................................................................................................9 ix



A. Sejarah Singkat RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah..................................................................9 B. Visi dan Misi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah....................................................................10 C. Struktur Organisasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah..........................................................11 D. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alkes di Gudang Farmasi.............................................................11 E. Standar Pelayanan Kefarmasian........................................................................................................13 F. Kegiatan Instalasi Farmasi Rawat Inap...............................................................................................16 BAB IV........................................................................................................................................................18 SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI................................................................................18 A.Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alkes Gudang Farmasi..................................................................19 B.Kegiatan Pelayanan Kefarmasian Rawat Jalan....................................................................................26 C.Kegiatan Pelayanan Farmasi Rawat Inap............................................................................................30 BAB V.........................................................................................................................................................34 PENUTUP...................................................................................................................................................34 A.Simpulan............................................................................................................................................35 B.Saran..................................................................................................................................................35 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................................................37 LAMPIRAN.................................................................................................................................................38 DAFTAR OBAT............................................................................................................................................38 OBAT GENERIK.......................................................................................................................................38 Daftar Obat Paten..................................................................................................................................43 LAMPIRAN.................................................................................................................................................49



x



BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Memasuki perkembangan globalisasi yang sangat pesat,dengan perkembangan



dibidang



masing-masing



salah



satunya



bidang



menuntut



adanya



kesehatan.



Dengan



ditingkatkannya pelayanan masayarakat disetiap tahunnya akan mencapai tujuan pembangunan bidang kesehatan yang terampil dan berkualitas . Oleh karena itu SMK Kesehatan Bakti Indonesia Medika Juwana membuka kesempatan kepada siswa untuk melaksanakan kegiatan PKLyng dianggap cukup ralatif, karena selain menimba ilmu pada dunia kerja secara langsung juga dapat menerapkan ilmunya dalam masyarakan. Kegitan ini sangat besar manfaatnya menginggat siswa tidak hanya menimba pengalaman sekolah tetapi juga di rumah sakit khususnya



di Istalasi Farmasi yang dapat



menambah pengetahuan dan wawasan dalam menghadapi dunia kerja khususnya bagi seorang tenaga farmasi . Rumah sakit sebagai salah satu sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Pelayanan dirumah sakit berupa pelayanan rawat jalan,pelayanan rawat inap ,dan pelayanan gawat darurat yang mencakup pelayanan medik dan penunjang medik. Salah satu unit pelayanan yang mempunyai peran yang sangat penting didalamnya adalah unit kefarmasian. Instalasi farmasi rumah sakit merupakan departemen yang dipimpin oleh apotker , bertangguang jawab untuk perencanaan , pengadaan obat , penyimpanan,perdistribusian obat penghapusan obat dan pengawasan terhadap kebutuhan farmasi , untuk meningkatkan penggunaannya dirumah sakit serta memberi informasi dan menjamin kualitas pelayanan yang berhubungan dengan penggunaaan obat dan kebutuhan farmasi. Mengingat sangat pentingnya instansi farnasi dirumah sakit ,sebagai tenaga kefarmasian harus meningkatkan pengetahuan dan kualitas pelayanan disetiap tahunnya . xi



B. DASAR HUKUM a. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. b. Permendiknas No. 22, 23, dan 24 tentang Standar isi, Standar Proses, dan Standar Pelaksanaan ketiga Permendiknas tersebut. c. Surat Keputusan Kepala SMK Bhakti Indonesia Medika Juwana No : 800/122 tentang penyelenggaraan prakerin. d. Kerja sama antara DKK dan SMK KESEHATAN BHAKTI INDONESIA MEDIKA JUWANA (MOU). e. Undang-Undang No. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional. f. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997, tentang penyelenggaraan prakerin SMK KESEHATAN BIM JUWANA.



C. TUJUAN PELAKSANAAN PRAKERIN a. Tujuan Umum a. Sebagai salah satu bentuk penuntasan kompetensi pembelajaran pada kurikulum tingkat SMK kompetensi keahlian farmasi. b. Memperoleh pengalaman mengenai pelayanan kefarmasian dan management obat sehingga siswa dapat meningkatkan keterampilan, wawasan serta pengetahuan. c. Memperoleh pengalaman kerja secara nyata sebelum memasuki dunia kerja. b. Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit. 2. Untuk mengetahui peranan asisten apoteker di rumah sakit. 3. Agar mampu memahami, memantapkan, dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh disekolah dan diterapkan dilapangan kerja. 4. Mendapatkan pengalaman tentang pelayanan obat kepada pasien.



xii



D.TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN Laporan ini bertujuan untuk memenuhi tugas akhir dari kegiatan prakerin yang dilaksanakan di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah. Laporan dipergunakan sebagai bukti tertulis bahwa kami telah melaksanakan prakerin kurang lebih selama 2 bulan di RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH. Selain itu, kami juga mempergunakannya sebagai wahana pertanggung jawaban setelah melaksanakan prakerin.



E.RUANG LINGKUP PRAKERIN 1. Observasi situasi rumah sakit. Mengamati keadaan singkat di rumah sakit seperti ruang dan tempat penyimpanan obat. 2. Melaksanakan tugas harian meliputi : a. Mengikuti tata tertib yang berlaku, b. Mengisi lembar kerja siswa yang ada pada jurnal kegiatan siswa, c. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan memperhatikan disiplin, kerjasama, inisiatif, tanggung jawab, kreatifitas yang tinggi, kerajinan, sikap dan prestasi. 3. Menyusun laporan hasil kegiatan prakerin Berdasarkan bimbingan Bapak Apt. Arief Prasetya Ardi, S. Farm, selaku kepala instalasi farmasi, Bapak dan Ibu Guru SMK Kesehatan Bhakti Indonesia Medika Juwana



serta



kakak-kakak



karyawan



di



RSU



FASTABIQ



SEHAT



PKU



MUHAMMADIYAH yang sudah membimbing setiap hari, kami berhasil menyusun laporan prakerin ini secara berkelompok.



xiii



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A.Definisi Rumah Sakit Berdasarkan Surat Keputusan Menteri kesehatan RI No.539/MENKES/SK/VI/1994 tentang susunan organisasi dan Tenaga Kerja Rumah SakitUmum. Rumah Sakit adalah unit organisasi di lingkungan Departemen Kesehatan yangberada dibawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jendral Pelayanan Medis, yang dipimpin oleh seorang kepala Rumah Sakit dan mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.Menurut World Health Organization (WHO), Rumah Sakit merupakan bagianintegral dari suatu organisasi sosial kesehatan yang berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan yang lengkap dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit, pelayanan rawat jalan dan inap, serta sebagai pusat pelayanan biomedis.



B.Fungsi Rumah Sakit Berdasarkan Surat Keputusan Menteri kesehatan RI No.164/B/Menkes/PER/II/1998, Fungsi Rumah Sakit adalah : 1. Fungsi Profesional Fungsi profesional Rumah Sakit baik milik pemerintah atau swasta terdiri dari : a) Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medik, serta rehabilitasi medik. b) Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. c) Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. d) Sebagai tempat pendidikan dan atau pelatihan tenaga kesehatan dan paramedik. 2. Fungsi Sosial Rumah Sakit pemerintah dan swasta harus memberikan fasilitas perawatan kepada penderita yang kurang mampu. Rumah Sakit Umum pemerintah harus menyediakan75 % tempat xiv



tidur bagi penderita kurang mampu. Sedangkan Rumah Sakit swastaharus menyediakan 25 % tempat tidur yang disediakan bagi : a) Orang-orang yang tidak mampu atau kurang mampu. b) Orang-orang lain yang ditetapkan Menkes. c) Golongan pegawai negeri.



C.Klasifikasi Rumah Sakit Rumah Sakit dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria, yaitu : 1. Berdasarkan Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum :Rumah Sakit Pemerintah yaitu Rumah Sakit yang dimiliki dan diselenggarakan oleh pemerintah yaitu Departemen Kesehatan, Peraturan Daerah, Angkatan Bersenjata dan BUMN. 2. Rumah Sakit Swasta yaitu Rumah Sakit yang dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan yang disahkan oleh badan hukum atau badan hukum lain yang bersifat sosial.Rumah Sakit swasta terdiri dari: a) Rumah Sakit yang mencari keuntungan (profit) merupakan Rumah Sakit yang dimiliki dan dikelola oleh yayasan atau badan yang bukan milik pemerintah dengan tujuan mencari keuntungan, dimana Rumah Sakit ini juga diwajibkan menerima proses pembelajaran bagi siswa/mahasiswa yang ingin memperdalam ilmu atau melakukan penelitian (PKL/Magang/Penelitian). b) Rumah Sakit yang tidak mencari keuntungan merupakan Rumah Sakit yangdimiliki dan dikelola oleh organisasi atau yayasan keagamaan, kekeluargaan dan lain-lain, biasanya didirikan untuk kepentingan sosial. 3. Berdasarkan Jenis Pelayanan : a) Rumah Sakit Umum yaitu Rumah Sakit yang melayani semua pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar, spesialistik,subspesialistik. b) Rumah Sakit Khusus yaitu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu, seperti Rumah Sakit mata,Rumah Sakit Paru dan Rumah Sakit Jantung. c) Rumah Sakit Pendidikan yaitu Rumah Sakit yang digunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medis oleh fakultas kedokteran. 4. Berdasarkan Status Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan status akreditasi terdiri dari rumah sakit yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi. Rumah Sakit yang telah terakreditasi adalah Rumah Sakit yang telah diakui secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui dan Rumah Sakit tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan tertentu. xv



D.Instalasi Farmasi Rumah Sakit 1. Pengertian Instalasi Farmasi Rumah Sakit Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit di bawah pimpinan seorang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara profesional,tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian



2. Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Pasal 3 tugas insatalasi farmasi rumah sakit meliputi : a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. b. Pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 1. Pemilihan 2. Perencanaan kebutuhan 3. Pengadaan 4. Penerimaan 5. Penyimpanan 6. Pendistribusian 7. Pemusahan dan penarikan 8. Pengendalian 9. Administrasi Pelayanan farmasi klinik meliputi: 1. Pengkajian dan pelayanan Resep 2. Penelusuran riwayat penggunaan Obat 3. Rekonsiliasi Obat 4. Pelayanan Informasi Obat (PIO) 5. Konseling 6. Visite 7. Pemantauan Terapi Obat (PTO) 8. Efek Samping Obat (MESO) 9. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) xvi



10. Dispensing sediaan steril 11. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Pasal 2 Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit berfungsi untuk: 1. Meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian 2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian 3. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)



1.1Ketentuan Umum Peraturan Perundang – Undangan Tentang Instalasi Farmasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Pasal 6



1) Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau (Kemenkes, 2014).



2) Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui sistem satu pintu (Kemenkes, 2014).



3) Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab (Kemenkes, 2014).



4) Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dapat dibentuk satelit farmasi sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit (Kemenkes, 2014). Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Pasal 7 1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini (Kemenkes, 2014). 2) Setiap pemilik Rumah Sakit, direktur/pimpinan Rumah Sakit, dan pemangku kepentingan terkait di bidang Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus xvii



mendukung penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Kemenkes, 2014).



E.Persyaratan Instalasi Farmasi 1) Instalasi Farmasi Pengorganisasian



Instalasi



Farmasi



Rumah



Sakit



harus



mencakup



penyelenggaraan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu, dan bersifat dinamis dapat direvisi sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga mutu (Kemenkes, 2014). 2) Tim Farmasi dan Terapi (TFT) Dalam pengorganisasian Rumah Sakit dibentuk Tim Farmasi dan Terapi (TFT) yang merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan Obat di Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. TFT harus dapat membina hubungan kerja dengan komite lain di dalam Rumah Sakit yang berhubungan/berkaitan dengan penggunaan Obat (Kemenkes, 2014). 3) Tim lain yang terkait Tim lain yang terkait dengan tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit dapat dibentuk sesuai dengan peran dan kebutuhan. Adapun peran Apoteker dalam Tim lain yang terkait penggunaan Obat di Rumah Sakit antara lain (Kemenkes, 2014) : a. Tim Pengendalian Infeksi Rumah Sakit b. Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit c. Tim Mutu Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit d. Tim perawatan paliatif dan bebas nyeri e. Tim penanggulangan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndromes) f. Tim Direct Observed Treatment Shortcourse (DOTS) g. Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) h. Tim Transplantasi i. Tim PKMRS xviii



j. Tim Rumatan Metadon.



BAB III TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT A. Sejarah Singkat RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah merupakan jenis amal usaha bidang pelayanan kesehatan milik persyarikatan Muhammadiyah yang pendiriannya diinisiasi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah ( PDM ) Pati. Sejarah berdirinya adalah berawal dari sebuah embrio berupa Balai Pengobatan PKU Muhammadiyah, yang berdiri pada tahun 2003 di gedung dakwah yang beralamatkan di Jl. Ahmad Dahlan Pati. Keinginan Muhammadiyah Pati memiliki amal usaha kesehatan yang memiliki kapasitas layanan lebih besar semakin tinggi. Sehingga pada tahun 2011 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pati menyusun sebuah kajian berupa studi kelayakan akan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pati. Dari hasil kajian, di Kabupaten Pati masih membutuhkan tempat layanan kesehatan sebanyak 450 bed, sehingga sangat layak jika Muhammadiyah Pati memilikirumah sakit. Proses pembangunan rumah sakit dimulai pada tahun 2012 dan pada tanggal 23 Maret 2015 gedung Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah diresmikan oleh Ketua PP Muhammadiyah saat itu Prof. DR. H. Din Syamsuddin, MA. Dan padahari Senin tanggal 4 Mei 2015 rumah sakit ini mulai beroperasi melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah didesain untuk menjadi rumah sakit Islam yang menjadi rujukan bagi masyarakat Pati dan sekitarnya. Rumah sakit ini, berlandaskan nilai-nilai Islam, dengan semangat berdakwah melalui layanan kesehatan dan pedulikepada kaum dhuafa menjadikan rumah sakit ini, adalah rumah sakit pubilc atau not for profit. Secara umum identitas Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah adalah sebagai berikut: a. Nama RS : Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah b. Nomor Ijin Operasional dan surat penetapan kelas RS : 445/0023 Tahun 2020 xix



c. Nomor Ijin Pendirian : 445/029/2013 d. Alamat RS : Jl. Raya Tayu Pati Km 3 Tambaharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. e. No Telp/Fax : ( 0295 ) 4199008 / ( 0295 ) 4101177 f. Website : www.fastabiqsehat.com g. Email : [email protected] h. Nama Lembaga Pemilik : Persyarikatan Muhammadiyah i. Jenis Lembaga Pemilik : Persyarikatan j. Tipe / Kelas RS : C



B. Visi dan Misi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah - Visi rumah sakit Islam kebanggaan umat yang memiliki keunggulankompetitif global - Misi 1.Melaksanakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan dan mutu serta berfokus pada konsumen dalam rangka dakwah dan ibadah kepada allah. 2.menerapkan prinsip syariah serta menjaga amanah dalam bekerja dan memeberikan pelayanan. 3.menebar kemanfaatan dengan senantiasa menghadirkan solusi melalui ide inovativ dalam bidang sosial dan kesehatan masyarakat. 4.meningkatkan kapabilitas organisasai melalui pertumbuhan dan pembelajaran secara berkelanjutan. 5.menjaga keharmonisan untuk mencapai kepuasan stakeholder internal dan eksternal. 6.mencapai kemandirian finansial melalui pemberdayaan aset dan kolaborasi yang optimal.



xx



C. Struktur Organisasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah



D. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alkes di Gudang Farmasi Kemenkes RI (2019) yang tertuang di Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasia di Rumah Sakit 1. Pemilihan



Setiap rumah sakit harus menggunakan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP berdasarkan Formularium dan standar pengobatan/pedoman 2 diagnosa dan terapi, pola penyakit, efektivitas dan keamanan, pengobatan berbasis bukti, mutu harga, dan ketersediaan di pasaran. 2. Perencanaan



Rumah Sakit harus melakukan perencanaan kebutuhan obat dengan menggunakan



metode



yang



dapat



dipertanggungjawabkan



untuk



menghindari



kekosongan obat. Perencanaan obat yang baik dapat meningkatkan pengendalian stok xxi



sediaan farmasi di RS. Perencanaan dilakukan mengacu pada Formularium RS yang telah disusun sebelumnya. Apabila terjadi kehabisan obat karena terlambatnya pengiriman,kurangnya stok nasional atau sebab lain yang tidak diantisipasi sebelumnya, maka apoteker menginformasikan kepada staf medis tentang kekosongan obat tersebut dan saran substitusinya atau mengadakan dari pihak luar yang telah diikat dengan perjanjian kerjasama. Perencanaan dilaksanakan melibatkan internal instalasi farmasi rumah sakit dan unit kerja yang ada di rumah sakit. 3. Pengadaan



Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan



disetujui,



melalui



Pembelian,



Produksi/pembuatan



sediaan



farmasi,



dan



sumbangan/droping/hibah. Pembelian dengan penawaran yang kompetitif (tender) merupakan suatu metode penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara mutu dan harga, apabila ada dua atau lebih pemasok, apoteker harus mendasarkan pada kriteria berikut : mutu produk, reputasi produsen, distributor resmi, harga, berbagai syarat, ketepatan waktu pengiriman, mutu pelayanan pemasok, dapat dipercaya, kebijakan tentang barang yang dikembalikan, dan pengemasan. 4. Penerimaan



Penerimaan dan pemeriksaan merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengadaan agar obat yang diterima sesuai dengan jenis, jumlah dan mutunya berdasarkan dokumen yang menyertainya dilakukan oleh panitia penerimaan yang salah satu anggotanya adalah tenaga farmasi. Pemeriksaan mutu obat dilakukan secara organoleptik, khusus pemeriksaan label dan kemasan perlu dilakukan pengecekan terhadap tanggal kedaluwarsa,dan nomor batch terhadap obat yang diterima.3 5. Penyimpanan



Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan sediaan farmasi dan BMHP yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan adalah untuk memelihara mutu sediaan farmasi, menghindari penggunaan xxii



yang tidak bertanggungjawab, menghindari kehilangan dan pencurian,



serta



memudahkan pencarian dan pengawasan. 6. Pendistribusian



Distribusi adalah kegiatanmenyalurkan sediaan farmasi dan BMHP di rumah sakit untuk pelayanan pasien dalam proses terapi baik pasien rawat inap maupun rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis dan BMHP. Tujuan pendistribusian adalah tersedianya sediaan farmasi dan BMHP di unit-unit pelayanan secara tepat waktu, tepat jenis dan jumlah. Distribusi sediaan farmasi dan BMHP dapat dilakukan dengan salah satu/kombinasi sistem di bawah ini. a. Sistem distribusi sentralisasi, yaitu distribusi dilakukan oleh Instalasi



Farmasi secara terpusat ke semua unit rawat inap di rumah sakit secara keseluruhan. b. Sistem distribusi desentralisasi, yaitu distribusi dilakukan oleh beberapa



depo/satelit yang merupakan cabang pelayanan di rumah sakit. 7. Pengendalian



Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan obat di rumah sakit. Pengendalian persediaan obat terdiri dari: a) Pengendalian ketersediaan; b) Pengendalian penggunaan; c) Penanganan ketika terjadi kehilangan, kerusakan, dan kedaluwarsa. 8. Administrasi



Kegiatan administrasi terdiri dari Pencatatan, Pelaporan, Administrasi Keuangan, dan Administrasi Penghapusan



E. Standar Pelayanan Kefarmasian Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi xxiii



Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dengan menerapkan sistem satu pintu sebagaimana dijelaskan dalam Permenkes No.72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Sistem satu pintu pada pelayanan kefarmasian, yaitu: 1. Kegiatan pelayanan kefarmasian baik pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP, termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP dilaksanakan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).2 2. Apabila, sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat proses pengelolaan (misal: pengadaan) yang dilaksanakan oleh unit kerja lain, penetapan kebijakan tetap dilakukan berkoordinasi dengan IFRS. Adapun tujuan pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut: 1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia; 2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi; 3. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat; 4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku; 5. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan; 6. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan; 7. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda. Adapun fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut: 1. Pengelolaan perbekalan farmasi, meliputi: a) Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit. b) Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal. c) Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang xxiv



telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. d) Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. e) Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. f) Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian. g) Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit. 2. Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan, meliputi: a) Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien. b) Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan. c) Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan. d) Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan. e) Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga. f) Memberi konseling kepada pasien/keluarga. g) Melakukan pencampuran obat suntik. h) Melakukan penyiapan nutrisi parenteral. i) Melakukan penanganan obat kanker. j) Melakukan penentuan kadar obat dalam darah. k) Melakukan pencatatan setiap kegiatan. l) Melaporkan setiap kegiatan. Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu, IFRS merupakan satusatunya



penyelenggara



Pelayanan



Kefarmasian,



sehingga



mendapatkan manfaat dalam hal: a. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP; b. Standarisasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP; xxv



Rumah



Sakit



akan



c. Penjaminan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP; d. Pengendalian harga sediaan farmasi,alat kesehatan, dan BMHP; e. Pemantauan terapi Obat; f. Penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP (keselamatan pasien); g. Kemudahan akses data sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP yang akurat; h. Peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit; dan4 i. Peningkatan pendapatan Rumah Sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, terdapat 21 jenis pelayananrumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit, salah satunya adalah pelayanan farmasi yang meliputi: a) Waktu tunggu pelayanan. 1) Obat non racikan. 2) Obat racikan.



b) Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat. c) Kepuasan pelanggan. d. Penulisan resep sesuai formularium.



F. Kegiatan Instalasi Farmasi Rawat Inap Depo farmasi rawat inap memberikan pelayanan farmasi klinik yang mencakup pelayanan bidang kefarmasian yang berorientasi lebih pada kepentinggan pasien, berupa: 1. Permintaan Obat di Apotek Rawat Inap Obat yang ada di Instalasi Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati pendistribusiannya dari Gudang Famasi. Seorang TTK/Apoteker melakukan permintaan obat melalui SIM RS guna memudahkan untuk order obat ke gudang farmasi. 2. Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian dan pelayanan resep merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam penyiapan obat (dispensing) yang meliputi penerimaan, pengkajian xxvi



resep, pemeriksaan ketersediaan produk, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, telaah obat, dan penyerahan disertai pemberian informasi. Kegiatan pengkajian resep dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat sebelum obat disiapkan. Sedangkan pelayanan resep bertujuanagar pasien mendapatkan obat dengan tepat dan bermutu. 3. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Kegiatan mendapatkan informasi yang akuratmengenai seluruh obat dan sediaan farmasi lain, baik resep maupun non resep yang pernah atau sedang digunakan pasien. Kegiatan ini dilakukan dengan cara me-wawancarai pasien, keluarga/pelaku rawat (care giver) dan di konfirmasi dengan sumber data lain, contoh: daftar obat di rekam medis padaadmisi sebelumnya, data pengambilan obat dari Instalasi Farmasi, obat yang dibawa pasien. Tujuannya: a. Mendeteksi terjadinya diskrepansi (perbedaan) sehingga dapat mencegah duplikasi obat ataupun dosis yang tidak diberikan b. Mendeteksi riwayat alergi obat c. Mencegah terjadinya interaksi obat dengan obat atau obat dengan makanan/herbal/food supplement d. Mengidentifikasi ketidakpatuhan pasien terhadap rejimen terapi obat e. Mengidentifikasi adanya medication error, contoh: penyimpanan obat yang tidak benar, salah minum jenis obat, dosis obat 4. Rekonsiliasi Obat Proses mendapatkan dan memelihara daftar semua obat (resep dan non-resep) yang sedang pasien gunakan secara akurat dan rinci, termasuk dosis dan frekuensi, sebelum masuk RS dan membandingkannya dengan resep/instruksi pengobatan ketika admisi, transfer dan di scharge, mengidentifikasi adanya diskrepansi dan mencatat setiap perubahan, sehingga dihasilkan daftar yang lengkap dan akurat. Tujuannya: a. memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien b. mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter c. mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter xxvii



d. Mencegah kesalahan penggunaan obat (omission, duplikasi, salah obat, salah dosis, interaksi obat e. Menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif



xxviii



BAB IV SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI A.Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alkes Gudang Farmasi Gudang Farmasi adalah salah satu unit yang terdapat di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati. Untuk memudahkan akses dalam pengambilan obat, maka gudang ini menyatu dengan Rumah Sakit. Gudang terdiri dari satu ruangan yang tertutup karena memiliki atap dan dinding. Gudang ini memliki 1 unit pendingin ruangan. Gudang ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara untuk obat dan alat kesehatan sebelum obat dipindahkan ke Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Berdasarkan observasi yang dilakukan Gudang Farmasi RS Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati memiliki luas 3x4 m, hal ini diketahui luas Gudang sudah sesuai standar persyaratan gudang menurut Permenkes (2016). Gudang penyimpanan obat tidak hanya digunakan untuk menyimpan persediaan obat dan alat kesehatan, tapi juga sekalian untuk ruang kantor petugas farmasi yang bekerja di Gudang Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati. Di Gudang Farmasi terdapat 2 Apoteker yaitu sebagai kepala IFRS & sebagai penanggungjawab gudang farmasi serta dibantu oleh 2 Tenaga Teknis Kefarmasian. Pengelolaan perbekalan farmasi atau sistem manajemen perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan sampai dengan administrasi yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian, kegiatannya mencakup pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan danpenarikan, pengendalian, administrasi (Kemenkes RI, 2019). 1. Pemilihan Pemilihan obat di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati merujuk kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) sesuai dengan kelas rumah sakit masing-masing, Formularium RS, Formularium nasional katalog central purchasing MPKU pimpinan pusat muhammadiyah. Sedangkan pemilihan alat kesehatan di rumah sakit dapat berdasarkan dari data pemakaian oleh pemakai, standar ISO, daftar harga alat,



xxix



daftar harga alat kesehatan yang dikeluarkan oleh Ditjen Binfar dan Alkes, serta spesifikasi yang ditetapkan oleh rumah sakit. Fungsi pemilihan adalah untuk menentukan apakah perbekalan farmasi benarbenar diperlukan sesuai dengan jumlah pasien/kunjungan dan pola penyakit di rumah sakit. Kriteria pemilihan kebutuhan obat yang baik yaitu meliputi: 1) Jenis obat yang dipilih seminimal mungkin dengan cara menghindari kesamaan jenis. 2) Hindari penggunaan obat kombinasi, kecuali jika obat kombinasi mempunyai efek yang lebih baik dibanding obat tunggal. 1) Apabila jenis obat banyak, maka kita memilih berdasarkan obat pilihan (drug of choice) dari penyakit yang prevalensinya tinggi. 2. Perencanaan Perencanaan kebutuhan obat untuk pelayanan kesehatan dasar dimana apoteker RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati menggunakan metode kombinasi yaitu gabungan antara metode konsumsi dan metode epidemologi. Perenanaan perbekalan farmasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyusun daftar kebutuhan obat yang berkaitan dengan suatu pedoman atas dasar konsep kegiatan yang sistematis dengan urutan yang logis dalam mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Proses perencanaan terdiri dari perkiraan kebutuhan, menetapkan sasaran dan menentukan strategi, tanggung jawab dan sumber yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Perencanaan dilakukan secara optimal sehingga perbekalan farmasi dapatdigunakan secara efektif dan efsien. Tujuan perencanaan perbekalan farmasi adalah untuk menetapkan jenis dan jumlah perbekalan farmasi sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dua metode perencanaan pengadaan obat yang digunakan RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati untuk menetapkan kebutuhan yaitu berdasarkan: 1. Metode Konsumsi Perhitungan kebutuhan dengan metode konsumsi didasarkan pada data riel konsumsi perbekalan farmasi periode yang lalu, dengan berbagai penyesuaian dan xxx



koreksi. Beberapa hal yang harus di perhatikan dalam rangka menghitung jumlah perbekalan farmasi yang dibutuhkan adalah: a. Pengumpulan dan pengolahan data b. Analisa data untuk informasi dan evaluasi c. Perhitungan perkiraan kebutuhan perbekalan farmasi d. Penyesuaian jumlah kebutuhan perbekalan farmasi dengan alokasi dana. 2. Metode Epidemiologi Metode



epidemiologi



adalah



perhitungan



kebutuhan



perbekalan



farmasi



berdasarkan pola penyakit, perkiraan kenaikan kunjungan, dan waktu tunggu (lead time). Langkah-langkah dalam metode ini adalah: a. Menentukan jumlah pasien yang dilayani b. Menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan prevalensi penyakit. c. Menyediakan formularium/standar/pedoman perbekalan farmasi. d. Menghitung perkiraan kebutuhan perbekalan farmasi. e. Penyesuaian dengan aloksai dana yang tersedia.. 3. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui Pembelian, Produksi atau pembuatan sediaan farmasi, dan sumbangan/droping/hibah. Siklus pengadaan mempunyai beberapa langkah yang baku dan merupakan Siklus yang berjalan terus menerus sesuai dengan kegiatan rumah sakit. Langkah proses pengadaan dimulai dengan mereview daftar sediaan farmasi dan BMHP yang akan diadakan, menentukan jumlah masing-masing item yang akan dibeli, menyesuaikan dengan situasi keuangan, memilih metode pengadaan, memilih distributor, membuat syarat kontrak kerja, memonitor pengiriman barang, menerima barang, melakukan pembayaran serta menyimpan kemudian mendistribusikan. 4. Penerimaan



xxxi



Penerimaan adalah kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan. Tujuan penerimaan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang diterima sesuai kontrak baik spesifikasi mutu, jumlah maupun waktu. Kepala Instalasi Farmasi menentukan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Skrining dan klasifikasi RKO: identifikasi obat yang ada di e-katalog dan yang tidak masuk e-katalog Obat E-katalog dapat langsung dibuat pesanan ke sistem E-Purchasing. Melakukan perjanjian/kontrak jual beli terhadap obat yang telah disetujui dengan distributor yang ditunjuk oleh penyedia obat/industri farmasi Disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Apoteker Penanggungjawab Gudang Farmasi di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati melakukan aspek penerimaan dengan cara mencocokan barang datang dengan faktur. Faktur adalah bukti transaksi yang menandakan terjadinya proses jual beli sebuah barang dari penjual ke pembeli. Hal yang terpenting dalam penerimaan bang datang adalah alamat yang dituju, apakah sudah benar untuk RSU Fastabiq PKU Muhammadiyah Pati. Apabila sudah benar,maka dilakukan pemeriksaan mutu obat dilakukan secara organoleptik. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penerimaan: a) Nama barang yang datang b) Jumlah barang c) No. batch d) Tanggal kadaluwarsa e) Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), untuk bahan berbahaya. f) Khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai Certificate of Origin. g) Sertifikat analisa produk h) Khusus vaksin dan enzim harus diperiksa cool boxdan catatan pemantauan suhu dalam perjalanan. Apabila faktur sudah sesuai dengan barang yang datang, maka pihak xxxii



penerima (Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian) wajib menandatangi di faktur tersebut, kemudian di stempel Instalasi Farmas RSU Fastabiq PKUMuhammadiyah Pati. 5. Penyimpanan Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan adalah: a. Memelihara mutu sediaan farmasi b. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab c. Menjaga ketersediaan d. Memudahkan pencarian dan pengawasan. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan:9 a. Menurut bentuk sediaan dan jenisnya b. Menurut suhu dan kestabilannya c. Menurut alfabetis dengan menerapkan prinsip Metode FIFO (First in First Out), yaitu obat-obatan yang baru masuk diletakkan di belakang obat yang terdahulu, Sedangkan pada sistem FEFO (First Expired First Out, barang yang pertama kali keluar dari gudang adalah barang yang mendekati masa kadaluarsa. d. Menggunakan almari, rak, pallet e. Menggunakan almari khusus untuk menyimpan narkotika psikotropika f. Menggunakan almari khusus untuk perbekalan farmasi yang memerlukan penyimpanan pada suhu tertentu g. Dilengkapi kartu stok obat Selain itu, penyimpanan di gudang juga disertai sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan. Misalnya telepon yang terintegrasi dengan depo-depo yang ada di Rumah Sakit. 6. Pendistribusian xxxiii



Distribusi adalah kegiatan menyalurkan sediaan farmasi dan BMHP di rumah sakit untuk pelayanan pasien dalam proses terapi baik pasien rawat inap maupun rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis dan BMHP. Pendistribusian adalah tersedianya perbekaalan farmasi di unit-unit pelayanan secara tepat waktu, tepat jenis, dan jumlah. Tujuan pendistribusian adalah tersedianya sediaan farmasi dan BMHP di unit-unit pelayanan secara tepat waktu, tepat jenis dan jumlah 7. Pengendalian Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan obat Petugas Unit lain mengirimkan pemintaan obat melalui SIM RS Apoteker/TTK menginput obat yang diminta dari petugas unit lainnya Apoteker/TTK menyiapkan perbekalan farmasi sesuai permintaan Menuliskan jumlah obat yang di ambil pada kartu stok, kecuali alkes dan BMHP Mengecek kembali jenis, jumlah perbekalan farmasi yang diiminta tenaga kesehatan dari unit lain mengambil di gudang farmasi di rumah sakit. Tujuannya agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan perbekalan farmasi di unit-unit pelayanan. Pengendalian persediaan obat terdiri dari: 1. Pengendalian ketersediaan 2. Pengendalian penggunaan; 3. Penanganan ketika terjadi kehilangan, kerusakan, dan kedaluwarsa. Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor keluar dan masuknya (mutasi) obat di IFRS. Pencatatan dapat dilakukan dalam bentuk digital atau manual. Pencatatan dalam bentuk manual biasa menggunakan kartu stok. Fungsi kartu stok obat: 1) Mencatat jumlah penerimaan dan pengeluaran obat termasuk kondisi fisik, nomor batch dan tanggal kedaluwarsa obat 2) Satu kartu stok hanya digunakan untuk mencatat mutasi satu jenis obat dari satu sumber anggaran 3) Data pada kartu stok digunakan untuk menyusun laporan dan rencana xxxiv



kebutuhan obat periode berikutnya 4) Hal yang harus diperhatikan 5) Kartu stok obat harus diletakkan berdekatan dengan obat yang bersangkutan. Pencatatan harus dilakukan setiap kali ada mutasi (keluar/masuk obat atau jika ada obat hilang, rusak dan kedaluwars) 6) Penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan setiap akhir periode. 7) Pengeluaran satu jenis obat dari anggaran yang berbeda dijumlahkan dan dianggap sebagai jumlah kebutuhan obat tersebut dalam satu periode. 8) Penanganan ketika terjadi kehilangan, kerusakan, obat yang ditarik oleh pemerintah dan kedaluwarsa. 9) Pemusnahan dan penarikan obat yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10) Penarikan obat yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. 8. Administrasi Kegiatan administrasi terdiri dari Pencatatan, Pelaporan, Administrasi Keuangan, dan Administrasi Penghapusan. 1. Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor transaksi



sediaan farmasi dan BMHP yang keluar dan masuk di lingkungan IFRS. Adanya pencatatan akan memudahkan petugas untuk melakukan penelusuran bila terjadi adanya mutu obat yang sub standar dan harus ditarik dari peredaran. Pencatatan dapat dilakukan dengan menggunakan bentuk digital maupun manual. Kartu yang umum digunakan untuk melakukan pencatatan adalah Kartu Stok dan kartu Stok Induk. 2. Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan



administrasi sediaan farmasi dan BMHP, tenaga dan perlengkapan xxxv



kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan. Jenis laporan yang wajib dibuat oleh IFRS meliputi laporan penggunaan psikotropika dan narkotik serta laporan pelayanan kefarmasian. Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika dilakukan melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Apoteker setiap bulannya menginput data pengguaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP setela diinput data tersebut di kirim paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya.laporan meliputi pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, sediaan, satuan, persediaan awal bulan), password dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat. 3. Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa



biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.16 4. Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap Sediaan



Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak terpakai karena kedaluwarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada pihak terkait sesuai engan prosedur yang berlaku.



B.Kegiatan Pelayanan Kefarmasian Rawat Apotek Rawat Jalan di pegang Jalan oleh 1 Apoteker penanggungjawab dan Tenaga Teknis Kefarmasin. Pelayanan obat di depo rawat jalan yaitu pelayanan resep dari poli rawat jalan yang di bawa sendiri oleh pasien/keluarga pasien. Kegiatan rawat jalan dimulai dari pukul 07.00-21.00 WIB. Kegiatan yang dilakukan adalah melayani pasien umum, BPJS, dan asuransi cukup dengan menandatangi tanda terima obat yang nantinya akan ditagihkan kepada pihak jaminan kesehatan tersebut setelah awal bulan berikutnya kemudian kemudian diberikan obat serta pemberian informasi obat kepada pasien. 1. Pengadaan Perbekalan Farmasi Perbekalan farmasi di Apotek Rawat Jalan RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati didistribusi dari gudang farmasi. Seorang Tenaga Teknis Kefarmasian setiap hari melakukan penyetokan obat, kemudian di input ke computer. xxxvi



Permintaan obat ini dikirim ke gudang farmasi melalui SIM RS. Kemudian Apoteker penanggungjawab gudang mengecek permintaan obat tersebut. Setelah itu disiapkan, kemudian di distribusikan ke Apotek Rawat Jalan. 2. Menata Perbekalan Farmasi Perbekalan farmasi yang sudah dikirim kemudian ditata sesuai Alfabetis & bentuk sediaan. Penempatan obat generik dan obat paten ditempatkan di etalase secara terpisah, begitu juga obat high alert. Obat juga ditempatkan sesuai dengan bentuk sediaan, seperti sirup ditempatkan di etalase sirup, injeksi diempatkan di etalase injeksi, sedangkan untuk insulin, suppositoria, vaksin ditempatkan di kulkas. Penempatan obat narkotika dan psikotropika juga ditempatkan di lemari kayu dengan pintu dan memiliki 2 kunci yang di pegang oleh 2 petugas yang di beri kewenangan. 3. Pengkajian dan Pelayanan Resep Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Menurut Permenkes No. 129 Tahun 2008 menyebtkan bahwa standar waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah < 30 menit, sedangkan untuk obat racikan adalah < 60 menit. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberianobat (medication error). Kegiatan ini bertujuan untk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokterpenuls resep. Apoteker harus melakuan pengkajian resep sesui persyaratan administrasi, persayatan farmaseik dan persyaratan klinis. a) Persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien, nama, nomor izin, alamat dan paraf dokter, tanggal resep, dan ruangan/unit asal resep. b) Persyaratan farmasetik meliputi nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas, dan aturan dan cara penggunaan. c) Persyaratan klinis meliputi ketepatan indikasi, dosis, dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi dan Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD), xxxvii



kontraindikasi, dan interaksi obat. Contoh skrining resep yang dilakukan di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati yaitu menanyakan identitas pasien. 4. Penyiapan Sediaan Farmasi Dispensing obat merupakan proses yang mecakup berbagai kegiatan yang dilakukan oleh petugas farmasi. Tujuannya adalah: a) Mendapatkan dosis yang tepat dan aman b) Menyediakan nutrisi bagi pasien yang tidak dapat menerima obat secara oral c) Menurunkan total biaya obat Contoh dari penyiapan sediaan farmasi di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati, adalah: a) Membuat sediaan puyer yaitu mengubah bentuk tablet menjadi serbuk. b) Membuat sediaan kapsul yaitu memasukkan serbuk yang sudah halus ke dalam cangkang kapsul. c) Mengencerkan sirup, yaitu mengencerkan sirup kering sesuai aturan. Misalnya sirup amoksisilin, cefixime harus di encerkan terlebih dahulu dengan penambahan 20-30 ml aquadest. 5. Penyerahan Obat Dalam proses penyerahan obat ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian, untuk menjamin terlaksananya penyerahan obat yang benar kepada pasien. Salah satu langkah itu adalah telaah obat 5 T untuk memastikan bahwa obat yang disiapkan sudah sesuai demgan resep/instruksi pengobatan. Adapun 5 T meliputi: 1) Tepat Pasien Obat telah diberikan kepada pasien yang tepat. Misalnya dengan pertanyaan seperti ini: “Apakah benar dengan pasien atas nama Tn. Atau Ny. A ?” “Alamatnya mana pak/buk?” “Periksa dengan dokter siapa?” Pertanyaan diatas digunakan untuk memastikan obat diterima oleh pasien yang tepat.



xxxviii



2) Tepat Obat Obat yang diberikan sudah sesuai dengan resep yang dituliskan oleh dokter. Misalnya: “Bapak/Ibu, ini dapat obat dari dokter 3 macam, yaitu obat amlodipine untuk menurunkan tekanan darah, parasetamol untuk turun panasnya, glucosamine untuk vitamin sendinya. 3) Benar Dosis Dosis yang diberikan sudah tepat dan sudah sesuai dengan anjuran yang diperbolehkan. Misalnya, Pasien mendapatkan obat parasetamol diminum 3 kali sehari, simvastatin diminum 1 kali sehari pada malam hari. 4) Benar Rute Pemberian Rute pemberian obat sudah tepat dalam pemberian: Oral (diminum), dioleskan (salep, cream,dll), disuntikkan (injeksi), dimasukan kedalam anus (suppositorial), dll. Misalnya pasien diabetes mellitus mendapatkan insulin novomix dan metformin. Untuk insulin novomix penggunaannya disuntikkan dibagian berlemak yaitu paha, perut, lengan, dan bokong. Sedangkan untuk metformin diminum secara oral. 5) Benar Waktu Pemberian Obat Waktu pemberian obat atau frekuensi pemberian obat meliputi obat minum pada pagi, siang, atau malam. Diminum sesudah makan, sebelum makan, atau bersamaan dengan makanan. Misalnya pasien mendapatkan obat amlodipine/candesartan diminum di pagi hari setelah makan. 6. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar rumah sakit. Kegiatan PIO meliputi menjawab pertanyaan, menerbitkan media informasi (bulletin, leaflet, poster, dan newsletter), menyediakan informasi bagi TFT sehubugan dengan penyusunan formularium rumah sakit, bekerja sama dengan tim penyuluhan kesehatan rumah sakit melakukan penyuluhan, melakukan penddikan berkelanjutan, dan melakukan xxxix



penelitian. Faktor- faktor yang perlu diperhatikan dalam PIO adalah sumber daya manusia, tempat dan perlengkapan. Di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati, kegiatan PIO dilakukan setelah sediaan farmasi disiapkan. Kemudian pihak TTK/Apoteker menyerahkan obat tersebut disertai PIO, meliputi: a) Pemakaian obat, misalnya penggunaan simvastatin satu kali sehari di malam hari. Kemudian penggunaan sirup antibiotik yang harus dihabiskan, apabila sudah melebihi 7 hari maka harus dibuang. b) Efek samping obat, misalnya penggunaan obat rifampisin padakasus TBC kemungkinan urin pasien akan berwarna merah. 7. Membuat Copy Resep Salinan resep atau Copy Resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, dan diberikan kepada pasien guna pengambilan obat dimana isinya berdasarkan resep asli yang obatnya diambbil sebagian atau berdasarkan resep asli yang oleh dokter diberi tanda ITER. Istilah lain dari Copy resep adalah “apograph”. Selain memuat semua semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat : 1. Nama dan alamat Apotek 2. Nama dan nomor ijin Apoteker Pengelola Apotek 3. Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek 4. Tanda “det” (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda “nedet” (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER … X diberi tanda detur orig/detur … X 5. Nomor resep dan tanggal pembuatan



C.Kegiatan Pelayanan Farmasi Rawat Inap Apotek Rawat Inap RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati dipegang oleh 1 Apoteker Penangungjawab & 1 Tenaga Teknis Kefarmasian sebaagai pelaksana. Pelayanan resep obat Rawat Inap di Instalasi Farmasi Rumah Sakit yaitu pelayanan CPO dari setiap xl



ruang perawatan. Kegiatan rawat inap dilakukan selama 24 jam tetapi di bagi menjadi tiga sift yaitu pagi (07.00-14.00 WIB), siang (14.00-21.00 WIB), malam (21.00-07.00 WIB). Kegiatan yang sering dilayani adalah alat kesehatan dan sediaan injeksi. 1. Pengkajian & Pelayanan Resep Langkah-langkah dalam pelayanan resep yaitu: a. Skrining resep 1) Skrining administrasi, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep meliputi nama dokter, nomor ijin praktek, alamat, tanggal penulisan resep, tandatangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. 2) Skrining farmasetis, yaitu melakukan pemeriksaan bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabiltas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat. 3) Skrining klinis yaitu mengkaji aspek klinis dengan cara melakukan patient assessment kepada pasien yaitu adanya alergi, efek samping, interaksi obat, keluhan pasien dan hal lain yang terkait dengan kajian aspek klinis. Skrining resep yang sering dilakukan di Apotek Rawat Inap RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati adalah misalnya penyediaan sediaan obat, apakah si pasien diberi sediaan bentuk tablet atau vial. 4) Pelayanan Resep Narkotika Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh dokter yang belum diambil sama sekali. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik. b. Penyiapan sediaan farmasi 1) Menyiapkan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep. 2) Menghitung dosis sesuai resep 3) Mengambil obat/meracik obat apabila obat dijadikan bentuk puyer atau kapsul. 4) Diberi etiket warna putih c. Pemberian Informasi Obat (PIO) xli



Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker. Tujuannya adalah: 1. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit dan pihak lain di luar rumah saki. 2. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/Sediaan Farmasi, Alat kesehatan,dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Tim Farmasi dan Terapi. 3. Menunjang penggunaan obat yang rasional 4. Membuat kajian obat secara rutin sebagai acuan penyusunan Formularium Rumah Sakit. 5. Membuat kajian obat untuk uji klinik di rumah sakit. 6. Mendorong penggunaan obat yang aman dengan meminimalkan efek yang merugikan. 7. Mendorong penggunaan obat yang efektif dengan tercapainya tujuan terapi secara optimal serta efektifitas biaya. Sasaran Informasi Obat, biasanya dilakukan dengan: 1. Pasien, keluarga pasien dan atau masyarakat umum 2. Tenaga kesehatan: dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, gizi, bidan, tenaga teknis kefarmasian, dan lain lain. 3. Pihak lain: manajemen RS, tim/kepanitiaan klinik, Komite-komite dan lain-lain. Misal penerapan PIO di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati adalah PIO kepada perawat asisten dokter terkait penggantian obat apabila terjadi kekosongan obat. Kemudian PIO kepada perawat yang ditempatkan di ruang isolasi Covid-19 untuk menanyakan obat apa saja yang harus disiapkan dan yang harus diganti. d. Rekonsiliasi obat Rekonsiliasi obat merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Rekonsiliasi obat adalah kegiatan membandingkan instruksi penggunaan obat dengan obat yang diperoleh pasien. Proses ini dapat menjadi salah satu tahap untuk mencegah adanya medication error seperti xlii



adanya obat yang tidak diberikan, dosis obat yang tidak sesuai, duplikasi obat, interaksi antar obat ataupun kontraindikasi obat. Rekonsiliasi dapat dilakukan setiap adanya perpindahan pelayanan kesehatan, seperti : 1. Saat pasien masuk rumah sakit 2. Pasien mengalami perpindahan bangsal atau unit layanan lain dalam suatu instansi rumah sakit yang sama (contoh: dari bangsal rawat inap menuju ke Intensive Care Unit; dari UGD menuju bangsal rawat inap) 3. Perpindahan dari rumah sakit menuju rumah atau rumah sakit lain Tujuan dilakukannya rekonsiliasi, yaitu : 1. Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien TTK/Apoteker menyiapkan perbekalan farmasi serta etiketnya Perawat mengambil perbekalan



farmasi dan



dibawa keruang



perawatan



Sebelum



diserhkan,



TTK/Apoteker diperiksa kembali oleh TTK lainnya TTK/Apoteker menerima resep dan CPO dari ruang perawatan secara elektronik. 2. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumenta terdokumentasinya instruksi dokter . 3. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter. Untuk pasien rawat inap, alur distribusi obat berawal dari pemesanan yang dilakukan oleh perawat yang disertakan resep dokter kepada Instalasi Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati, setelah resep diterima kemudian Tenaga Teknis Kefarmasian menyediakan obat yang diperlukan. Obat yang sudah tersedia kemudian diantarkan kepada perawat di unit rawat inap. Setelah itu, perawat menyimpan obat dari masing-masing pasien di setiap kubik yang sudah disediakan, perawat akan memberikan obat kepada pasien sekali minum darisetiap dosis dan saat bersamaan pasien akan menandatangi kartu yang sudah disediakan oleh IFRS guna menghindari terjadinya kesalahpahaman antara pihak pasien dan Rumah Sakit di kemudian hari. Sistem distribusi obat yang digunakan di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati adalah ODD atau one daily dose dimana petugas farmasi xliii



memberikan obat berdasarkan resep perseorangan setiap hari, kemudian petugas kesehatan lain seperti perawat yang akan memberikan langsung kepada pasien rawat inap. Sistem distribusi one daily dose bisa mengurangi biaya obat dari Rumah Sakit karena mudah untuk terkontrol sudah berapa jumlah obat yang digunakan, jika pasien rawat inap sudah pulang tetapi obat masih maka resep rawat inap akan diganti dengan resep individu sehingga obat bisa di bawa pulang oleh pasien. RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati juga menerapkan sistem Unit Dose Dispensing (UDD) bagi pasien VVIP. Sistem Unit Dose Dispensing (UDD) bagi pasien VVIP sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap supaya mengurangi kesalahan pemberian obat.



xliv



BAB V PENUTUP A.Simpulan Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Gudang Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati selama 1 minggu dari tanggal 17 Januari sampai dengan 29 Januari 2022, dapat disimpulkan bahwa: 1.



Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Gudang Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati sudah sesuai dengan Regulasi Kemenkes RI Tahun 2019 yang tertuang dalam “Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit”.



2. Pendistribusian Obat di Gudang Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati menggunakan Sistem Sentralisasi yaitu menggunakan sistem satu pintu/ semua pengeluaran perbekalan farmasi berasal dari IFRS. 3. Pelayanan kefarmasian yang dilakukan di apotek rawat jalan meliputi: a. Penataan sediaan b. Pelayanan dan pengkajian resep c. Penyediaan perbekalan farmasi d. Penyerahan e. Pemberian Informasi Obat f. Membuat Salinan Resep 4. Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan di Apotek Rawat Inap meliputi: a) Pengadaan Perbekalan Farmasi b) Pengkajian Resep c) Penyiapan Sediaan Farmasi d) Pemberian Informasi Obat e) Rekonsiliasi Obat 5. Sistem Pendistribusian Obat kepada pasien melalui tenaga teknis keperawatan menggunakan sistem ODD (one daily dose) dan UDD (unit dose dispensing)



xlv



B.Saran Adapun saran untuk Gudang Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati, yaitu: 1. Sebaiknya Gudang Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati lokasinya dekat jangkauan Apotek serta Instalasi Gawat Darurat, yaitu di Lantai 1. 2. Gudang Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati sebaiknya ukurannya diperluas lagi, supaya barang-barang seperti infus, NaCl, Acetar tidak berceceran diluar. 3. Fasilitas dan peralatan di Gudang Farmasi RSU Fastabiq Sehat PKU Muhamadiyah Pati harus ditambah lagi seperti etalase obat dan etalase Alkes. 4. Perlu adanya penambahan tenaga kerja kefarmasian di apotek, agar bisa meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Rumah sakit. 5. Pertugas apotek harus memperhatikan obat yang tersedia di apotek sehingga tidak terjadi kekosongan obat. 6. Apotek Rawat Jalan harus terpisah dengan Apotek Rawat Inap. 7. Kunci



lemari



narkotika dan psikotropika harus



di pegang oleh Apoteker



penanggungjawab tidak boleh menempel di lemari. 8. Sebaiknya pasien diberi nomor antrian resep. 9. Pada etiket obat dalam dan luar seharunya dibedakan warnanya, misal untuk obat oral warna putih sedangkan untuk obat luar warna biru 10. Sebaiknya memiliki fasilitas dan peralatan seperti tempat penyimpanan Laktat, NaCl, Acetar. 11. Ruangan kantor / tempat komputer dipisahkan tersendiri.



xlvi



infus Ringer



DAFTAR PUSTAKA



Kemenkes. 2009. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kemenkes. 2016. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Kemenkes. 2018. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Khariza, H. A. 2015. Program jaminan kesehatan nasional : studi deskriptif tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi program jaminan kesehatan nasional. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3(1): 1. Rusli. 2016). Farmasi rumah sakit dan klinik. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kemenkes. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Kesehatan, M. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. 14–16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. (2019). 1–9. Permenkes. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. 2(5), 255. ??? Permenkes. (2016). Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.



xlvii



LAMPIRAN DAFTAR OBAT OBAT GENERIK



Nama obat



Indikasi obat



1.Acarbose



Diabets melitus



2.Clopidogrel



Jantung



3.Digoxin



Jantung



4.Carbamazepin



Epilepsi



5.Glimepiride



Diabetes melitus



6.Cilostazol



Pengencer darah



7.Gliquidone



Diabetes Melitus



8.Glibenclamide



Diabetes Melitus



9.Glicazide



Diabetes melitus



10.Gabapentin



Epilepsi



11.Kendaron



Jantung



12.Heximer



Parkinson



13.Metformin



Diabets Melitus



14. Kutoin



Mencegah kejang



15.Pioglitazone



Diabetes Melitus



16.Propanolol



Hipertensi



17. Isosorbide



Jantung



18. Isoniazide



Antibiotik xlviii



19. Ketoprofen



Anti nyeri



20. ketorolac



Anti nyeri



21. Kalium diclofenac



Anti nyeri



22. Ketoconazole



Anti jamur



23. Levofloxacin



Antibiotik



24. Lamictal



Epilepsi



25. Lansoprazole



Asam lambung



26. Ampicillin



Antibiotik



27. Asam mefenamat



Anti nyeri



28. Acyclovir



Herpes



29. Amitriptylin



Saraf



30. Amoxicillin



Antibiotik



31. Allopurinol



Asam urat



32. Antasida doen



Asam lambung



33. Antalgin



Anti nyeri



34. Amlodidpine



Hipertensi



35. Lisinopril



Hipertensi



36. Loperamide



Diare



37. Loratadin



Anti histamin



38. Misoprostol



Asam lambung



39.Methyl prednisolone



Kortikosteroid



40. Meloxicam



Anti nyeri xlix



41. Metronidazole



Antibiotik



42. Mecobalamine



vitamin



43. Na Diclofenac



Anti nyeri



44. Azitromicyn



Antibiotik



45. Acetylsistein



Batuk



46. Ambroxol



Batuk



47. Atorvastatin



Kolesterol



48. Betahistin



Vertigo



49. Bisoprolol



Hipertensi



50. Cefadroxyl



Antibiotik



51.Cloramphenicol



Antibiotik



52. Captopril



Hipertensi



53. Ciprofloxacin



Antibiotik



54. Calcium laktat



Vitamin tulang



55. Nifedipine



Hipertensi



56. Omeprazole



Asam lambung



57.Oralit



Diare



58.Ofloxacin



Antibiotik



59. Ondansetron



Anti emetika



60. Chlorpromazine



Saraf



61. Piroxicam



Analgesik l



62. Phytomenadion



Mencegah pendarahan



63. Pregabalin



Saraf



64. Pyrazinamide



Antibiotik



65. Cefixime



Antibiotik



66. Cetirizin



Antihistamin



67. Citicoline



Saraf



68. Clindamicyn



Antibiotik



69. Candesartan



Hipertensi



70. Piracetam



Antiinflamasi non steroid



71.Pantoprazole



Asam lambung



72. Rifampicin



Antibiotik



73. Rebamipide



Asam lambung



74. Ranitidine



Asam lambung



75. Tiamphenicol



Antibiotik



76. Triamcinolone



Antiinflamasi



77. Spironolactone



Jantung



78. Salbutamol



Asma



79. Furosemide



Hipertensi



80. Erdostein



Ekspektoran



81. Fluconazol



Anti jamur



82. Flunarizin



Vertigo li



83. Etambutol



Antibiotik



84. Eperison



Antispasmodik



85. Doxycyclin



Antibiotik



86. Etorixocib



Antiinflamasi non steroid



87. domperidon



Antiemetik



88. Dexamethason



Kortikosteid



89. Deksketoprofen



Antiinflamasi non steroid



90. fenofibrate



Kolesterol



91. Asam Folat



Vitamin kandungan



92. Glucosamin



Vitamin tulang



93. GG



Batuk



94. Gemfibrozil



Kolesterol



95. Hydroxiurea



kanker



96. Irbesartan



Hipertensi



97. Ibuprofen



Antiinflamasi non steroid



98. Valsartan



Hipertensi



99. ViT B 1



vitamin



100. Vit B complex



vitamin



101. Zinc



Vitamin suplemen makanan



102. Sodium bicarbonat



Asam lambung



lii



Daftar Obat Paten 1.



Memperlancar darah



Cereton



2. Cefat



Antibiotik



3. Ceptik



Antibiotik



1. Cefspan



Antibiotik



2. Cobazim



Vitamin



3. Cardisan



Hipertensi



4. Clanexi



Antibiotik



5. Caloma plus



Vitamin



6. Cripsa



Parkinson



7. Dexteem plus



Alergi



8. Cortidex



Kortikosteroid



9. Damuvit



Vitamin



10. Diane



KB



11. Dulcolax



Diare



12. Eflagen



Analgesik



13. Erdobat



Saluran Pernafasan



14. Elkana



Vitamin



15. Emineton



Vitamin



16. Flamar



Analgesik



17. V bloc



Jantung liii



18. Fendex



Analgesik



19. Forneuro



Vitamin



20. Folavit



Vitamin



21. Folamil



Vitamin



22. Gliabetes



Diabetes Melitus



23. Gratizin



Vertigo



24. Gastridin



Asam Lambung



25. Gitas plus



Analgesik



26. Gastrul



Asam Lambung



27. Hepamax



Vit E



28. Hepabalance



Vitamin Hati



29. Hexilon



Inflamasi



30. Heptasan



Antihistamin



31. Hepamed



Hepatitis



32. Intrizin



Antihistamin



33. Interhistin



Antihistamin



34. Interpril



Hipertensi



35. Intermoxil



Antibiotik



36. Indexon



Kortikosteroid



37. Imunos plus



Vitamin



38. Invomit



Anti Emetika



liv



39. Incelin



Saraf



40. Kalnex



Menghentikan Pendarahan



41. Kalitake



Gagal Ginjal



42. Lapraz



Asam Lambung



43. Levocin



Bronkitis



44. Lactamor



Vit Kandungan



45. L-bio



Diare



46. Lapisiv



Flu



47. Lacto-b



Diare



48. Liprolac



Suplemen makanan



49. Lasal



Asma



50. Lameson



Kortikosteroid



51. Miozidinee



Antiangina



52. Myonep



Antispasmodik



53. Mefinter



Analgesik



54. Mefinal



Analgesik



55. Meptin



Asma



56. Konibal



Vitamin



57. Nebillet



Hipertensi



58. Natto



Jantung



59. Nephrolit



Melancarkan buang air kecil



lv



60. Neurosanbe



Vitamin



61. Ostelox



Antiinflamasi Non Steroid



62. Osfit



Vitamin Kandungan



63. Oskom



Vitamin



64. Ostogard



Vitamin



65. Ostovel



Vitamin Tulang



66. Provelin



Analgesik



67. Plasminex



Menghentikan Pendarahan



68. Pamol



Antipiretik



69. Pantopump



Asam Lambung



70. Prolacta



Vitamin kandungan



71. Promavit



Vitamin



72. Posavit



Vitamin



73. Prazotec



Asam Lambung



74. Prorenal



Ginjal



75. Probiostim



Suplemen makanan



76. Renax



Batu Ginjal



77. Revolan



Saraf



78. Rifamtibi



TBC



79. Rillus



Vitamin



80. Sincronik



Analgesik



lvi



81. Sporetik



Antibiotik



82. Sistenol



Batuk



83. Sedrofen



Antibiotik



84. Scopma plus



Analgesik



85. Starmuno



Vitamin



86. Sulcolon



Antiinflamasi



87. Sanmol



Antipiretik



88. Etabion



Suplemen Kandungan



89. Alcofen



Antispasmodik



90. Hufaneuron



Vitamin



91. Kurkumex



Vitamin



92. Levopar



Parkinson



93. Molagit



Diare



94. L-cisin



Anti Gout



95. Neosma



Asma



96. Omedrinat



Antiemetika



97. Regumen



Pelancar Haid



98. Aspilet



Jantung



99. Suvesco



Kolerterol



100.



Urinter



Antibiotik



101.



Miniaspi



Jantung



lvii



LAMPIRAN RESEP BPJS



RESEP UMUM



COPY RESEP



SP NARKOTIKA



SURAT PESANAN



SP PSIKOTROPIKA



lviii



CONTOH FAKTUR



FAKTUR COPY



SURAT PESANAN



SP PSIKOTROPIKA



lix



SEDIAAN INJEKSI



SEDIAAN OBAT PATEN



SEDIAAN OBAT GENERIK



ETALASE ALKES



\ \



lx



SEDIAAN SIRUP



SEDIAAN INSULIN



MERACIK PUYER



lxi



MENYIAPKAN OBAT RAJAL



MEMBERI ETIKET



MEMBUAT SEDIAAN KAPSUL



MENYIAPKAN ALKES



lxii



MENYIAPKAN PERMINTAAN OBAT



lxiii