Laporan Pkpa Apotek Lativa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK LATIVA



DISUSUN OLEH: DEDY RANI SAPUTRA



FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2022



LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK LATIVA



DISUSUN OLEH: DEDY RANI SAPUTRA NIM : 20113017054



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2022



i



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK KRISNA MEDIKA Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker pada program studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman Oleh : Dedy Rani Saputra NIM. 2113017054 Disetujui Oleh :



Dosen Pembimbing Lapangan



Apoteker Pembimbing Lapangan



Dr. Apt. Hadi Kuncoro, M.Farm. NIP. 198209012008121003



Apt. Ponco Abdul Hakim, S.Farm. SIPA. 503/007/SIPA/100.26



Diketahu Oleh : Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman



Dr. Apt. Angga Cipta Narsa, M.Si. NIP. 198405122008121005



ii



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Lativa dan dapat menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya.



Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini disusun untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Apoteker pada Fakultas Farmasi Program Studi Pendidikan Apoteker Universitas Mulawarman, selain itu juga memberikan kesempatan kepada pembaca untuk memahami peran dan tugas Apoteker di Apotek. Laporan ini selesai tidak lepas dari dukungan, bantuan dan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terimakasih kepada: 1.



Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kasih-Nya yang luar biasa menyertai dari awal pelaksanaan PKPA hingga selesai dan laporan ini dapat selesai.



2.



Keluarga yang selalu mendoakan serta memberi dukungan dalam menjalankan Praktek Kerja Profesi Apoteker.



3.



Bapak Prof. Laode Rijai, M. Si selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman.



4.



Bapak Dr. Angga Cipta Narsa, S.Farm., M.Si. Apt.Selaku Ketua PSPA, dan seluruh staf pengajar Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman.



5.



Bapak Prof. Laode Rijai, M. Si selaku Dosen Pembimbing Akademik yang selalu membimbing selama proses perkuliahan.



6.



Bapak Dr. Apt.Hadi Kuncoro , M. Farm.,selaku Dosen Pembimbing Internal yang selalu membimbing selama proses perkuliahan dan praktik.



7.



Bapak Apt. Ponco Abdul Hakim, S.Farm selaku pemilik sarana apotek dan seluruh karyawan di Apotek Lativa yang telah memberikan bantuan, pengalaman, bimbingan dan kerjasama selama pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker.



iii



8.



Seluruh karyawan di Apotek Lativa Samarinda (Mba Selfi, Mba Ayu dll) yang telah memberikan bantuan, pengalaman, bimbingan dan kerjasama selama pelaksanaan PKPA. Penulis berharap semoga pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama



menjalani Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Penulis juga menyadari bahwa laporan ini memiliki banyak kekurangan, oleh karena itu penulis mengharap kritik, saran dan masukan dari semua pihak agar dapat menjadi perbaikan di masa yang akan datang. Samarinda, September 2022



Penulis,



iv



DAFTAR ISI



HALAMAN PENGESAHAN........................................................................................ii KATA PENGANTAR...................................................................................................iii DAFTAR ISI....................................................................................................................v DAFTAR GAMBAR....................................................................................................vii DAFTAR LAMPIRAN................................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1 1.1.



Latar Belakang.............................................................................................1



1.2.



Tujuan PKPA...............................................................................................2



1.3.



Manfaat PKPA.............................................................................................3



BAB IITINJAUPUSTAKA........................................................................................... 5 2.1.



Pengertian Apotek........................................................................................5



2.2.



Tugas dan Fungsi Apotek.............................................................................5



2.3.



Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Apotek. . .6



2.4.



Persyaratan Apotek......................................................................................7



2.5.



Persyaratan Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA)...........................9



2.6.



Tugas dan Tanggung Jawab APA..............................................................11



2.7.



Studi Kelayakan Pendirian Apotek............................................................11



2.8.



Tata Cara Pendirian Apotek.......................................................................16



2.9.



Pengelolaan Apotek....................................................................................18



2.10. Administratif..............................................................................................35 2.11. Sumber Daya Manusia...............................................................................35 2.12. Perpajakan..................................................................................................36 2.13. Evaluasi Apotek.........................................................................................37 BAB III TINJAUAN UMUM “APOTEK LATIVA”............................................... 39 3.1.



Sejarah Apotek...........................................................................................39



3.2.



Struktur Organisasi Apotek Lativa.............................................................39



3.3.



Jam Kerja Apotek Lativa............................................................................40



3.4.



Pengelolaan Apotek....................................................................................40



3.5.



Administratif..............................................................................................49



3.6.



Sumber Daya Manusia (SDM)...................................................................50 v



3.7.



Perpajakan..................................................................................................50



3.8.



Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care.................................................51



3.9.



Evaluasi Apotek.........................................................................................52



BAB IVPEMBAHASAN............................................................................................. 53 4.1.



Pengelolaan Apotek....................................................................................53



4.2.



Pengelolaan Obat.......................................................................................54



4.3.



Pengelolaan Resep.....................................................................................60



4.4.



Administratif..............................................................................................66



4.5.



Sumber Daya Manusia (SDM)...................................................................69



4.6.



Perpajakan..................................................................................................70



4.7.



Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care.................................................70



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN...............................................................73 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................75 LAMPIRAN...........................................................................................................76



vi



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1. Matriks SWOT



14



Gambar 2.2. Rumus BEP



15



Gambar 2.3. Rumus ROI



16



Gambar 2.4. Rumus PP



16



Gambar 2.5. Logo Obat Bebas



19



Gambar 2.6. Logo Obat Bebas Terbatas



19



Gambar 2.7.Tanda Peringatan



19



Gambar 2.8. Logo Obat Keras



20



Gambar 2.9 Logo Jamu 22 Gambar 2.10 Logo Obat herbal Terstandar 22 Gambar 2.11 Logo Fitoafarmaka 22 Gambar 2.12. Logo Obat Narkotika



22



Gambar 2.13. Logo Obat Psikotropika



23



Gambar 3.1. Struktur Organisasi Apotek Lativa



40



vii



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Contoh Resep



85



Lampiran 2. Contoh Etiket Putih dan Etiket Biru



86



Lampiran 3. Contoh Salinan Resep



86



Lampiran 4. Contoh Faktur



87



Lampiran 5. Contoh Surat Pesanan Biasa



87



Lampiran 6. Contoh Surat Pesanan OOT



88



Lampiran 7. Contoh Surat Pesanan Prekursor



88



Lampiran 8. Tempat Penyimpanan OTC



89



Lampiran 9. Tempat Penyimpanan Multivitamin



89



Lampiran 10. Tempat Penyimpanan Jamu



90



Lampiran 11. Tempat Penyimpanan Alat Kesehatan



90



Lampiran 12. Tempat Penyimpanan Obat Keras Generik



91



Lampiran 13. Tempat Penyimpanan Obat Keras Paten



91



Lampiran 14. Meja Racik



92



viii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan di Apotek harus mampumenjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rangka peningkatan penggunaan obat rasional untuk mencapai keselamatan pasien, dilakukan pelayanan kefarmasian sesuai standar di fasilitas kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes No 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Pelayanan kefarmasian yang dimaksud adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan terhadap sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pekerjaan kefarmasian yang dilakukan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Berdasarkan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1027/MENKES/SK/IX/2004 pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari pelayanan obat menjadi pelayanan kepada pasien yang mengacu kepada pharmaceutical care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula terfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi sebuah bentuk pelayanan yang komperhensif dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Dengan adanya perubahan tersebut apoteker dituntut untuk



meningkatkan



pengetahuan,



keterampilan,



dan



kemampuan



berkomunikasi dengan pasien agar dapat memberikan pelayanan yang baik. 1



Pelayanan yang bermutu dapat mengurangi risiko terjadinya medication error dan memenuhi kebutuhan serta tuntutan masyarakat sehingga masyarakat memberikan persepsi yang baik terhadap apotek. Apoteker dalam menjalankan praktik harus sesuai standar yang ada untuk menghindari terjadinya medication error. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, 2016. Apoteker diharus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional. Untuk menjamin mutu pelayanan farmasi kepada masyarakat, maka telah dikeluarkan standar pelayanan farmasi di apotek yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelayanan resep (tidak hanya meliputi peracikan dan penyerahan obat tetapi juga termasuk pemberian informasi obat), konseling, monitoring penggunaan obat, edukasi, promosi kesehatan, dan evaluasi terhadap pengobatan. Sehingga, para calon apoteker memerlukan Praktek Kerja Profesi Apoteker di apotek dengan harapan dapat melaksanakan fungsi dan tanggung jawab apoteker secara professional dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat, ataupun dalam hal permasalahan-permasalahan yang timbul pada pengelolaan suatu apotek. Praktek Kerja Profesi Apoteker yang dilaksanakan di Apotek Lativa Samarinda merupakan sarana pelatihan dan bekal serta gambaran mengenai peran, tugas, dan fungsi Apoteker dalam lingkup apotek bagi para mahasiswa profesi apoteker. Dilaksanakannya Praktek Kerja Profesi Apoteker ini diharapkan mahasiswa profesi apoteker memperoleh pengalaman secara langsung terhadap ilmu-ilmu yang diterapkan dalam pelayanan farmasi di apotek khususnya di Apotek Lativa Samarinda sehingga nantinya akan mewujudkan apoteker yang kompeten dan profesional di bidangnya. Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Lativa pada tanggal 04Oktober 2021 hingga 06November 2021. 1.2. Tujuan PKPA



2



Tujuan dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker di apotek adalah sebagai berikut: 1.



Mempersiapkan mahasiswa menjadi apoteker yang bertindak sesuai kode etik profesi, peraturan perundang-undangan serta sesuai ketetapan standar profesi.



2.



Memberi pengalaman kerja secara nyata dan langsung kepada calon apoteker tentang bagaimana cara berinteraksi secara langsung kepada masyarakat dan bagaimana bekerjasama serta berkomunikasi kepada sesama praktisi kesehatan.



3.



Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam praktek di apotek dengan terlibat langsung dalam kegiatan praktek kefarmasian di apotek.



4.



Menambah wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek.



5.



Mengetahui gambaran nyata tentang permasalahan penting dalam pengelolaan apotek, strategi pemecahan serta pengembangan apotek di lingkungan apotek tempat PKPA.



1.3. Manfaat PKPA Manfaat dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker di apotek adalah sebagai berikut: 1.3.1. Manfaat bagi Mahasiswa Manfaat dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker di apotek bagi mahasiswa adalah sebagai berikut: a



Mahasiswa memperoleh pengetahuan yang dapat meningkatkan skill diri untuk menjadi apoteker yang terampil, profesional serta bertanggung jawab.



b



Mahasiswa memperoleh pengalaman dan kemampuan dalam bersosialisasi serta berkomunikasi dengan teman profesi lain, teman sejawat, maupun terhadap pasien.



c



Mahasiswa mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan praktek kefarmasian di apotek.



3



d



Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di apotek.



e



Mahasiswa mendapatkan kesempatan mengetahui gambaran nyata tentang kondisi apotek serta memperoleh pengetahuan dan pemahaman dari aspek administrasi dan perundang-undangan, aspek manajerial, aspek pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care), dan aspek bisnis dalam pengelolaan apotek.



1.3.2. Manfaat untuk Institusi/Sarana Tempat Praktik Manfaat dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker bagi sarana tempat praktik adalah sebagai berikut: a



Mewujudkan peran serta apotek dalam peningkatan sumber daya manusia melalui lembaga pendidikan.



b



Mendapatkan masukan untuk perbaikan sistem kerja dan metode yang ada di apotek melalui laporan PKPA yang dibuat oleh mahasiswa profesi apoteker.



c



Melihat kemampuan mahasiswa yang nantinya dapat dipertimbangkan ketika membutuhkan tenaga kerja baru di suatu Institusi apotek.



1.3.3. Manfaat bagi Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman Manfaat dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker di apotek bagi Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman adalah sebagai berikut: a



Terjalinnya hubungan keterikatan kerja sama yang baik dan kesepadanan yang kokoh antara intitusi penyelenggara pendidikan dengan institusi penyedia lapangan kerja.



b



Menjadi lulusan yang siap bekerja dan kompeten di bidang pelayanan kefarmasian di apotek.



c



Membantu dalam perbaikan kurikulum bagi fakultas farmasi serta sebagai bahan masukan mengenai perkembangan mahasiswa dalam pelaksanaan PKPA.



4



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Pengertian Apotek Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan Sumpah Jabatan Apoteker. Apotek bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian, memberikan perlindungan



pasien



dan



masyarakat



dalam



memperoleh



pelayanan



kefarmasian, serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2017). Apotek harus dikelola oleh Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) dan telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada Apoteker yang telah diregistrasi, serta memperoleh Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin menyelenggarakan apotek dan pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian. 2.2. Tugas dan Fungsi Apotek Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tugas dan fungsi Apotek adalah: a.



Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.



b.



Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampran dan penyerahan obat atau bahan obat.



c.



Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus mendistribusikan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, tugas dan fungsi Apotek antara lain: 5



1.



Sebagai sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian meliputi pengadaan, penyimpanan serta pengelolaan obat.



2.



Sebagai sarana pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan obat swamedikasi dan pemberian informasi obat.



3.



Sebagai sarana farmasi yang melaksanakan kegiatan peracikan dan pencampuran obat.



2.3. Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan TentangApotek Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain: a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



b.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.



c.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



d.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.



e.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.



f.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor.



g.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kefarmasian di Apotek.



h.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.



i.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.



j.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.



6



k.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.



l.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.



m.



Permenkes No. 31 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MANKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.



n.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. o.



Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.



p.



Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalah gunakan.



2.4. Persyaratan Apotek Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Permenkes No. 922 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Apotik, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut: a.



Untuk mendapatkan izin Apotek, Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.



b.



Sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.



7



c.



Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. Persyaratan lain yang harus diperhatikan dalam pendirian Apotek



berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek meliputi: 1.



Lokasi dan Tempat Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek diwilayahnyadengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian. Apotek harus dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.



2.



Bangunan Dimana bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia. Bangunan Apotek harus bersifat permanen, dimana bagian bangunan dan atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.



3.



Sarana Sarana yang dimiliki dalam bangunan Apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi untuk penerimaan resep; pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas); penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan; konseling; penyimpanan persediaan farmasi dan alat kesehatan; dan Arsip.



4.



Prasarana Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas: instalasi air bersih; instalasi listrik; sistem tata udara; dan sistem proteksi kebakaran.



5.



Peralatan Peralatan Apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan



pelayanan



kefarmasian



antara



lain:



alat



pembuatan,



pengolahan, dan peracikan (seperti timbangan, mortar, dan gelas ukur); 8



perlengkapan dan alat penyimpanan perbekalan farmasi (seperti lemari obat dan lemari pendingin); wadah pengemas dan pembungkus (seperti plastik pengemas dan kertas perkamen); tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropik, dan bahan beracun; alat administrasi (seperti blanko pesanan obat, faktur, kuitansi, kartu stok, dan salinan resep); serta buku standar yang diwajibkan antara lain Farmakope Indonesia. 6.



Ketenagaan Dimana tenaga kerja Apotek terdiri dari Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek yang dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian, dan Tenaga Administrasi. Apoteker wajib memiliki Surat Izin Praktik dan Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.



2.5. Persyaratan Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) Pelayanan Kefarmasian di Apotek dilakukan oleh Apoteker yang wajib memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker). STRA merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker yang telah diregistrasi. Apoteker yang baru lulus Pendidikan Profesi, dapat memperoleh Surat Registrasi Apoteker dan Sertifikat Kompetensi Profesi secara langsung setelah melakukan registrasi. Menurut PP 51 Tahun 2009 pasal 40 ayat 1 tentang Pekerjaan Kefarmasian, untuk memperoleh STRA Apoteker harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.



Memiliki Ijazah Apoteker;



b.



Memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi;



c.



Mempunyai Surat Pernyataan telah mengucapkan Sumpah/Janji Apoteker;



d.



Mempunyai Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;



e.



Membuat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan Etika Profesi. Bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, apoteker



tersebut harus mempunyai SIPA. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat



9



izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. SIPA juga harus dimiliki bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker Pendamping. Berdasarkan PP 51 Tahun 2009 pasal 54, didalamnya diatur batasan tempat praktik Apoteker. Apoteker yang telah memiliki SIPA hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotek, atau Puskesmas, atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Sedangkan, Apoteker Pendamping hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau Puskesmas, atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah seorang Apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). Untuk menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.



Telah mengucapkan Sumpah atau Janji sebagai Apoteker;



b.



Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA);



c.



Memiliki Surat Izin Apoteker (SIA) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Apotek;



d.



Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai pemberian kewenangan untuk menjalakan Praktik Kefarmasian;



e.



Mengajukan Permohonan Tertulis berupa Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli;



f.



Mengajukan Permohonan Tertulis berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);



g.



Mengajukan Permohonan Tertulis berupa Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker;



h.



Mengajukan Permohonan Tertulis berupa Fotokopi Peta Lokasi dan Denah Bangunan;



i.



Mengajukan Permohonan Tertulis berupa Daftar Prasarana, Sarana dan Peralatan.



10



2.6. Tugas dan Tanggung Jawab APA Apoteker Pengelola Apotek (APA) mempunyai tanggung jawab serta menjalankan fungsi dan tugas di antaranya: 1.



Membuat visi dan misi;



2.



Membuat strategi, tujuan, sasaran, dan program kerja;



3.



Membuat dan menetapkan peraturan Standar Prosedur Operasional (SPO) pada setiap fungsi kegiatan Apotek;



4.



Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menganalisis hasil kinerja operasional dan kinerja keuangan Apotek;



5.



Apoteker Pengelola Apotek (APA) mempunyai wewenang dan tanggung jawab. Beberapa wewenang dan tanggung jawab Apoteker Penanggung jawab di apotek diantaranya sebagai berikut:



a.



Menentukan arah terhadap seluruh kegiatan,



b.



Menentukan sistem atau peraturan yang akan digunakan,



c.



Mengawasi pelaksanaan SPO dan program kerja.,



d.



Bertanggung jawab terhadap kinerja yang diperoleh.



2.7. Studi Kelayakan Pendirian Apotek Studi kelayakan (Feasibility Study) Apotek adalah suatu rancangan secara komprehensif mengenai rencana pendirian Apotek baru untuk melihatkelayakan usaha baik dari pengabdian profesi maupun sisi bisnis ekonominya.Tujuannya adalah untuk menghindari penanamanmodal yang tidak efektif dan berguna untuk mengetahui apakah Apotek yang akandidirikan cukup layak atau dapat bertahan dan memberi keuntungan secara bisnis.Dalam studi kelayakan diperlukan perhitungan yang matang sehingga apotek yangakan didirikan nanti tidak mengalami kerugian. Sebelum melakukan pendirian dan pengelolaan Apotek, perlu dilakukan perencanaan terlebih dahulu, maka setelah melakukan survei mengenai lokasi dan banyaknya sarana penunjang (dokter, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain



11



termasuk banyaknya penduduk dengan kemampuan berbeda-beda) harus dilakukan studi kelayakan (Hartono, 2003). Secara umum studi kelayakan dari suatu usaha mencakup 4 aspek penilaian,yaitu: 1.



Aspek Manajemen Apotek perlu mendapat dukungan tenaga manajemen yang ahli dan



berpengalaman, serta memiliki motivasi dan dedikasi yang tinggi untuk mengembangkan Apotek. Karena itu hendaknya disusun tugas-tugas pokok yang harus dijalankan agar Apotek dapat berjalan dengan baik. Tugas-tugas tersebut kemudian dituangkan dalam jabatan-jabatan tertentu dan disusun dalam satu organisasi, dengan tersusunnya struktur organisasi lebih mudah untuk menentukan apa yang harus dipenuhi oleh calon pegawai Apotek. Aspek Manajemen, meliputi: a.



Strategi Manajemen (Visi, Misi, Strategi, Program Kerja, SOP);



b.



Bentuk Badan Usaha;



c.



Struktur Organisasi;



d.



Jenis Pekerjaan;



e.



Kebutuhan Tenaga Kerja;



f.



Program Kerja.



2.



Aspek Teknis Aspek teknis yang dimaksud di sini adalah kondisi fisik dan peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di Apotek. Aspek Teknis, meliputi:



a.



Peta lokasi dan lingkungan (posisi Apotek terhadap sarana pelayanan kesehatan lain);



b.



Tata letak bangunan;



c.



Interior dan peralatan teknis.



3.



Aspek Pasar Dalam pendirian Apotek, aspek pemasaran mendapat prioritas utama agar laju perkembangan Apotek sesuai dengan yang diharapkan. Aspek ini 12



diantaranya menyangkut jumlah praktek dokter yang ada di sekitar Apotek dan jumlah Apotek pesaing di lokasi tersebut. Aspek Pasar meliputi: a.



Jenis produk yang akan dijual;



b.



Cara (dari mana, bagaimana) mendapatkan produk yang akan dijual;



c.



Bentuk pasar (Persaingan Sempurna, Monopoli, Oligopoli, dan Monopsoni);



d.



Potensi pasar (Q = N.P);



e.



Target pasar (pasar individu, korporasi, reseller);



f.



Target konsumen. (Anief, 2001).



1)



Strategi SO (Strengths-Opportunity) Strategi



ini



menggunakan



kekuatan



internal



perusahaan



untuk



memanfaatkan peluang eksternal. Apabila perusahaan mempunyai kelemahan utama pasti perusahaan akan berusaha menjadikan kelemahan tersebut menjadi kekuatan. Jika perusahaan menghadapi ancaman utama, perusahaan akan berusaha menghindari ancaman jika berkonsentrasi pada peluang yang ada. 2)



Strategi WO (Weakness-Opportunity) Strategi ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal perusahaan



dengan memanfaatkan peluang eksternal yang ada. Salah satu alternatif strategi WO adalah dengan perusahaan melakukan perekrutan dan pelatihan staf dengan kemampuan dan kualifikasi yang dibutuhkan. 3)



Strategi ST (Strengths-Threats) Strategi ini dilakukan dengan menggunakan kekuatan perusahaan untuk



menghindari ancaman jika keadaan memungkinkan atau meminimumkan ancaman eksternal yang dihadapi. Ancaman eksternal ini tidak selalu harus dihadapi sendiri oleh perusahaan tersebut, bergantung pada masalah ancaman yang dihadapi. 4)



Strategi WT (Weakness-Threats) Posisi ini sangat menyulitkan perusahaan, akan tetapi tidak menutup



kemungkinan bagi perusahaan untuk mengatasi posisi yang menyulitkan ini. Perusahaan harus memperkecil kelemahan atau jika memungkinkan perusahaan



13



akan menghilangkan kelemahan internal serta menghindari ancaman eksternal yang ada guna pencapaian tujuan perusahaan Internal Ekternal



Strengths (S) Tentukan



Opportunities (O)



Weakness (W)



5-10



faktor Tentukan



5-10



faktor



kekuatan internal



kelemahan eksternal



Strategi SO



Strategi WO



Tentukan 5-10 faktor Ciptakan strategi yang Ciptakan strategi yang peluang eksternal



menggunakan untuk



Threats (T



kekuatan meminimalkan



memanfaatkan kelemahan



untuk



peluang



memanfaatkan peluang



Strategi (S)



Strategi WT



Tentukan 5-10 faktor Ciptakan strategi yang Ciptakan strategi yang ancaman eksternal )



menggunakan



kekuatan meminimalkan



untuk mengatasi ancaman kelemahan



untuk



menghindari ancaman Gambar 2.1. Matriks SWOT 4.



Aspek Keuangan



Aspek finansial ditujukan untuk memperkirakan berapa jumlah dana yang dibutuhkan untuk membangun dan kemudian untuk mengoperasikan Apotek. Sumber pembiayaan Apotek dapat menggunakan dua sumber, yaitu: pertama modal sendiri, dapat satu orang pribadi atau beberapa orang dengan pembagian saham. Kedua dapat dengan pinjaman dengan melalui bank atau lembaga non bank. Aspek keuangan, meliputi: a.



Investasi dan modal kerja;



b.



Penilaian analisis keuangan



c.



Cash Flow Analysis. Penilaian analisis keuangan yaitu Break Even Point, Return on Investment



dan Payback Periode adalah sebagai berikut: 1)



Break Even Point (BEP) 14



Untuk mempertahankan kontinuitas usaha, apotek harus menjaga tingkat keseimbangan antara hasil penjualan (total revenue) atau laba yang diperoleh dengan biaya total. Analisa pendekatan yang digunakan ialah metode break even point: BEP =



1 1-



x biaya tetap



Biaya ariabel Volume Penjualan



Gambar 2.2. Rumus BEP Analisa BEP menunjukkan suatu keadaan kinerja suatu usaha pada posisi tidak memperoleh keuntungan dan tidak mengalami kerugian karena pada posisi tersebut pada omset tertentu laba yang diperoleh sama dengan biaya tetap yang dikeluarkan. Sehingga dengan harga yang ada, omzet yang didapatkan, serta biaya yang dikeluarkan itu tidak akan menderita kerugian. Dengan adanya BEP ini menjadi alat untuk menetapkan perkiraan omzet yang harus didapatkan agar suatu usaha tidak merugi. Analisa BEP berguna untuk: 1)



Digunakan untuk perencanaan laba (Profit Planning),



2)



Sebagai alat pengendalian (Controlling),



3)



Sebagai alat pertimbangan dalam menentukan harga jual,



4)



Sebagai alat pertimbangan dalam mengambil keputusan perlu diketahui berapakah BEP-nya.



1)



Return on Investment (ROI) Return on Investment (ROI) atau rentabilitas atau earning power merupakan perbandingan antara pendapatan bersih dengan aktiva bersih ratarata yang digunakan. Hal ini penting untuk mengetahui kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan. ROI dapat dihitung dengan rumus: ROI =



Laba Bersih x 100% Total Investasi



15



Gambar 2.3. Rumus ROI ROI dapat dinaikkan dengan cara: Menaikkan margin dan Menaikkan perputaran. ROI merupakan analisa hasil usaha. Hal ini tergantung dari tujuan perusahaan, tapi secara umum dapat dikatakan ROI yang baik adalah lebih besar daripada jasa pinjaman rata-rata. Besarnya ROI yang diperoleh merupakan tingkat pengembangan usaha suatu perusahaan (Anief, 2001). 2)



Payback Periode (PP) Payback Periode merupakan suatu analisa untuk mengetahui berapa lama modal yang kita investasi akan kembali (balik modal). PP merupakan rasio dari total investasi dibandingkan dengan laba bersih. Payback Periode dapat dihitung dengan rumus: Payback Periode ( thn )=



Total Investasi Laba Bersih



Gambar 2.4. Rumus PP Semakin kecil waktu pengembalian modal maka semakin prospektif pendirian apotek yang menandakan semakin besar tingkat pengembalian modal dan keuntungan bersih rata-rata juga akan semakin besar. Payback periode tergantung dari jumlah investasi dan modal tetap yang dikeluarkan. Investasi juga berasal dari modal operasional dan modal cadangan (Anief, 2001). 2.8. Tata Cara Pendirian Apotek Dalam mendirikan Apotek, Apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA). Wewenang pendirian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, Pencairan Izin dan Pencabutan Izin Apotek Sekali Setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan wajib melaporkan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan. 16



Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, Persyaratan Perizinan Pendirian Apotek adalah sebagai berikut: 1.



Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) (asli);



2.



Fotokopi STRA dan Ijazah Apoteker;



3.



Fotokopi KTP Pemilik Sarana Apotek (PSA) dan Apoteker Pengelola Apotek (APA);



4.



Fotokopi sertifikat Hygiene Sanitasi (HS);



5.



Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak;



6.



Fotokopi surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);



7.



Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);



8.



Fotokopi Peta Lokasi dan Denah Bangunan;



9.



Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Apoteker;



10.



Surat Izin Atasan (Bagi Pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI Dan Pegawai Instansi Pemerintah Lainnya);



11.



Surat penunjukan dan pernyataan sanggup menjadi Penanggung Jawab Apotek;



12.



Akte perjanjian kerja sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek;



13.



Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotik tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang -undangan dibidang obat;



14.



Daftar SDM;



a.



Tenaga kefarmasian (SIPTTK / fc. STRTTK dan Ijazah).



b.



Tenaga administrasi.



c.



Surat pernyataan sanggup menjaddi tenaga pelaksana harian bermaterai Rp 6000,-.



15.



Daftar Sarana dan Prasarana dan Peralatan;



16.



Melampirkan kartu stok obat, etiket obat (sirup, obat luar), salinan resep, dan kwitansi.



17



Apabila Apoteker menggunakan sarana milik pihak lain, yaitu mengadakan kerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek maka harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a.



Pengguna saran yang dimaksud, wajib didasarkan atas perjanjian karja sama antara Apoteker dan pemilik sarana.



b.



Pemilik sarana yang dimaksud, harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan. (Depkes R.I, 1993).



2.9. Pengelolaan Apotek Apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Apotek sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat dan keamanannya. Pengelolaan Apotek sepenuhnya berada ditangan Apoteker, oleh karena itu Apoteker harus mengelola secara efektif sehingga obat yang disalurkan kepada masyarakat akan lebih dapat dipertanggung jawabkan, karena kualitas dan keamanannya selalu terjaga. Pada dasarnya pengelolaan Apotek dapat dibedakan menjadi Pengelolaan Pelayanan Kefarmasian, Managerial, dan Administrasi yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 2.9.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. 2.9.2 Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Keras Obat bebas adalah Obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa Resep dokter. Obat bebas memiliki tanda khusus pada kemasan dan



18



etiket yaitu lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: Vitamin C tablet.



Gambar 2.5. Logo Obat Bebas Obat bebas terbatas adalah Obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker tanpa Resep dokter dengan disertai tanda peringatan berupa persegi panjang berwarna hitam dengan panjang 5 cm dan lebar 2 cm dengan huruf berwarna putih. Obat bebas terbatas memiliki tanda khusus pada kemasan dan etiket yaitu lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: Betadine gargle, Dimenhidrinat (Antimo).



Gambar 2.6. Logo Obat Bebas Terbatas



19



Gambar 2.7.Tanda Peringatan Obat keras adalah Obat yang hanya dapat dibeli di Apotek dengan Resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: Captopril, Glibenklamid. (Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2007)



Gambar 2.8. Logo Obat Keras 2.9.3 Pengelolaan Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Keras Pengelolaan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a.



Perencanaan Dalam membuat perencanaan pengadaan perlu diperhatikan pola penyakit,



pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat sekitar Apotek. b.



Pengadaan Pengadaan harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-



undangan untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian. Pengadaan Obat dilakukan kepada PBF resmi dengan menggunakan Surat Pesanan (SP) yang berisi nama Obat dan jumlah Obat yang dipesan. SP dibuat rangkap dua, satu untuk PBF dan satu untuk arsip Apotek. c.



Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis



spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan denganfaktur dan kondisi fisik barang yang diterima. d.



Penyimpanan Aspek yang perlu diperhatikan pada penyimpanan Obat/bahan Obat yaitu



harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik pada kondisi yang sesuai sehingga



20



terjamin keamanan dan stabilitasnya, apabila ada suatu keadaan yang menyebabkan Obat harus dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas (nama Obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa) pada wadah baru. Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi Obat serta disusun secara alfabetis dan pengeluaran Obat memakai sistem First Expired First Out dan First In FirstOut. Obat yang memiliki nama maupun bentuk kemasan yang mirip (Look Alike Sound Alike/LASA) tidak boleh diletakkan berdekatan dan harus diberikan penanda dengan stiker LASA pada tempat penyimpanan Obat. e.



Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan Obat selain narkotika, psikotropika dan prekursor yang



kadaluwarsa atau rusak harus dilakukan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan, dan dilakukan oleh Apoteker serta disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan oleh Apoteker disaksikan oleh petugas lain di Apotek. f.



Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan



sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pengelolaan persediaan. Pengelolaan persediaan dapat menggunakan prinsip pareto, analisis ABC, maupun analisis VEN atau kombinasi ketiganya. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya



kelebihan,



kekurangan,



kekosongan,



kerusakan,



kadaluwarsa,



kehilangan serta pengembalian pesanan. g.



Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan meliputi pengadaan



(surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. 2.9.4 Jamu, OHT (Obat Herbal Terstandar), Fitofarmaka 21



Jamu adalah ramuan atau obat alami yang digunakan dalam pengobatan untuk menjaga kesehatan, khasiatnya berdasarkan warisan turun temurun. Pihak BPOM telah mengeluarkan standar untuk produksi obat tradisional yang dikenal dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Contohnya : Tolak angin, Antalgin JRG.



Gambar 2.9 Logo Jamu Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat herbal berbahan baku alami, bahan bakunya telah ada pembuktian keamanan dan khasiatnya secara alamiah dengan uji praklinik. Contohnya : Diapet.



Gambar 2.10 Logo Obat Herbal Terstandar Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alami yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar serta telah ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan criteria memenuhi syarat ilmiah.



Gambar 2.11 Logo Fitofarmaka 2.9.5 Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika adalah zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.



22



Gambar 2.12. Logo Obat Narkotika 1.



Narkotika Menurut Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika digolongkan menjadi:



a.



Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan



kesehatan. Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Contoh: Seluruh bagian tanaman Papaver somniverum L. kecuali bijinya. b.



Narkotika Golongan II Narkotika golongan dua, berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil.



c.



Narkotika Golongan III Narkotika golongan tiga adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatandan penelitian. Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfin.



2.



Psikotropika Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.



23



Gambar 2.13. Logo Obat Psikotropika Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi (Presiden RI, 1997): a.



Psikotropika golongan I Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan



dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: MDMA (3,4-methylenedioxymethamphetamine), LSD (Asam lisergat dietilamida). b.



Psikotropika golongan II Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi



dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Metamfetamin. c.



Psikotropika golongan III Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam



terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amobarbital. d.



Psikotropika golongan IV. Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam



terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam,Klordiazepoksid. 3.



Prekursor Pengelolaan prekursor farmasi terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor



44 tahun 2010, Peraturan Kepala BPOM nomor 40 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2015. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan



24



produk jadi Narkotika dan Psikotropika. Prekursor digolongkan menjadi 2, yakni: Prekursor Tabel I seperti Potassium Permanganat, 1-Fenil 2-Propanon, Asam Asetat Anhidrat, Asam Asetil Antranilat, Isosafrol, 3,4-Metilendioksifenil 2Propanon, Piperonalm Safrol, Efedrin, Pseudoefedrin, Fenil Propanolamin Hidroklorida, Ergometrin dan Asam Lisergat, serta Prekursor Tabel II seperti Asam Hidroklorida, Asam Sulfat, Toluen, Dietil Eter, Aseton, Metil Etil Keton, Asam Fenil Asetat, Asam Antranilat dan Piperidin. Prekursor dalam penggolongan pada Tabel I merupakan bahan awal dan pelarut yang sering digunakan dan diawasi lebih ketat dibandingkan dengan Prekursor dalam penggolongan pada Tabel II. 2.9.6 Pengelolaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Pengelolaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, pengelolaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor meliputi: a.



Pemesanan Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Apotek



hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan. Surat pesanan untuk Narkotika, Psikotropika dan Prekursor hanya dapat berlaku untuk masing-masing Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi. Surat pesanan narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis narkotika. Sedangkan, surat pesanan Psikotropika atau Prekursor Farmasi dapat digunakan untuk beberapa jenis Psikotropika atau Prekursor Farmasi. Surat pesanan harus terpisah dari pesanan barang lain. Surat pesanan narkotika dibuat rangkap 4, sementara surat pesanan psikotropika dibuat rangkap 3 dan surat pesanan prekursor dibuat rangkap 2. b.



Penyimpanan Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di



fasilitas pelayanan kefarmasian termasuk Apotek harus mampu menjaga keamanan, khasiat, dan mutu Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Narkotika dan Psikotropika di Apotek disimpan di dalam lemari khusus. Sedangkan untuk Prekursor Farmasi harus disimpan dalam bentuk Obat jadi di 25



tempat penyimpanan Obat yang aman berdasarkan analisis risiko. Lemari khusus untuk menyimpan Narkotika dan Psikotropika di Apotek harus terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda, diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum dan kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. c.



Penyerahan Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika dan/atau Psikotropika kepada



Apotek lainnya, puskesmas; instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik; dokter; dan pasien. Hal yang harus diperhatikan dalam pelayanan Resep yang mengandung Narkotika antara lain: 1.



Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengetahuan.



2.



Narkotika hanya dapat diserahkan kepada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan Resep Dokter.



3.



Apotek dilarang mengulangi penyerahan Narkotika atas dasar salinan Resep Dokter.



4.



Apotek dilarang melayani salinan Resep yang mengandung Narkotika.



5.



Untuk Resep Narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum sama sekali, Apotek boleh membuat salinan Resep, tetapi salinan Resep tersebut hanya boleh dilayani oleh Apotek yang menyimpan Resep asli.



d.



Pemusnahan Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan dalam hal diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali, telah kadaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan, dibatalkan izin edarnya, atau berhubungan dengan tindak pidana. Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus dilakukan dengan tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. 26



Pemusnahan dilakukan dengan tahapan yaitu Penanggung Jawab Apotek menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat serta harus membuat Berita Acara Pemusnahan yang paling sedikit memuat hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan, tempat pemusnahan,



nama



penanggung



jawab



fasilitas



produksi/fasilitas



distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktek perorangan, nama petugas kesehatan yang menjadi saksi dan saksi lain badan/sarana tersebut, nama dan jumlah Narkotika dan Psikotropika yang dimusnahkan, cara pemusnahan, serta tanda tangan Penanggung Jawab fasilitas pelayanan kefarmasian dan saksi. Berita Acara Pemusnahan harus dibuat paling sedikit sebanyak 3 (tiga) rangkap. d.



Pencatatan dan Pelaporan Apotek wajib membuat pencatatan mengenai pemasukan, pengeluaran obatobat Narkotika, psikotropika, dan Prekursor Farmasi.



Pencatatan paling sedikit terdiri atas: 1.



Nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;



2.



Jumlah persediaan;



3.



Tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan;



4.



Jumlah yang diterima;



5.



Tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran/penyerahan;



6.



Jumlah yang disalurkan/diserahkan;



7.



Nomor



batch



dan



tanggal



kadaluwarsa



setiap



penerimaan



atau



penyaluran/penyerahan; 8.



Paraf atau identitas petugas yang ditunjuk. Pencatatan yang dilakukan harus sesuai dengan dokumen penerimaan dan



dokumen



penyaluran.



Seluruh



dokumen



pencatatan,



dokumen



penerimaan, dokumen penyaluran, dan/atau dokumen penyerahan termasuk surat pesanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib disimpan secara terpisah paling singkat 3 (tiga) tahun. Pelaporan disampaikan paling 27



lambat setiap tanggal 10 setiap bulan melalui aplikasi SIPNAP (Sistem Informasi Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) yang dapat diakses di website http://www. sipnap.kemkes.go.id. 2.9.7 Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Pengelolaan obat-obat tertentu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang



Pedoman



Pengelolaan



Obat-Obat



Tertentu



yang



sering



disalahgunakan. Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu, adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khaspada aktivitas mental danperilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung



Tramadol,



Triheksifenidil,



Klorpromazin,



Amitriptilin,



Haloperidol dan/atau Dekstrometorfan HBr. Pengelolaan obat-obat tertentu di Apotek sebagai berikut: a.



Pengadaan Pengadaan obat-obat tertentu hanya bersumber dari Industri Farmasi dan



PBF berdasarkan Surat Pesanan yang memuat: 1.



Dapat ditunjukkan pada saat dilakukan pemeriksaan.



2.



Ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab/Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor SIPA, nomor dan tanggal SP, dan kejelasan identitas sarana (antara lain nama dan alamat jelas, nomor telepon/faksimili, nomor ijin, dan stempel).



3.



Mencantumkan nama dan alamat Industri Farmasi/PBF tujuan pemesanan.



4.



Diberi nomor urut tercetak dan tanggal dengan penulisan yang jelas atau cara lain yang dapat tertelusur.



5.



Memberikan tanda pembatalan yang jelas untuk Surat Pesanan yang tidak digunakan. Surat penolakan dan arsip SP yang tidak digunakan harus tetap diarsipkan. Dalam hal penerimaan obat-obat tertentu, harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik obat dengan faktur penjualan dan atau 28



surat pengiriman barang yang meliputi: Kebenaran nama obat, jumlah, bentuk dan kekuatan sediaan, isi dan jenis kemasan; nomor batch dan tanggal kadaluwarsa. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terjadi ketidaksesuaian antara fisik dan data dalam faktur dan atau surat pengiriman barang antara lain: Obat yang tidak sesuai dengan pesanan atau kondisi kemasan tidak baik, maka obat tersebut tidak diterima; Jika terdapat ketidaksesuaian nomor batch, tanggal kadaluwarsa dan jumlah antara fisik dengan dokumen pengadaan, maka obat tersebut harus dikembalikan dengan disertai bukti retur dan surat pesanan asli, dan segera meminta bukti terima kembalian dari pemasok. Apoteker Penanggung Jawab/Kepala Instalasi Farmasi/Apoteker Pendamping atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditunjuk wajib menandatangani faktur penjualan dan atau surat pengiriman barang dengan mencantumkan nama lengkap, nomor SIPA/SIPTTK dan stempel sarana. b.



Penyimpanan Obat-obat tertentu disimpan di tempat yang aman berdasarkan analisis risiko



masing-masing



sarana.



Beberapa



analisis



risiko



yang



perlu



dipertimbangkan antara lain akses personil, dan mudah diawasi secara langsung oleh penanggung jawab. Apabila memiliki obat-obat tertentu disimpan tidak dalam wadah asli, maka wadah harus dilengkapi dengan identitas obat meliputi nama, jumlah, bentuk dan kekuatan sediaan, jenis kemasan,



nomor



batch,



tanggal



kadaluwarsa,



dan



nama



produsen.



Memisahkan obat-obat tertentu yang rusak, kadaluwarsa, dan atau telah dibatalkan izin edarnya dari obat-obat tertentu yang masih layak dan menyimpannya dengan aman disertai pencatatan sebelum dimusnahkan atau dikembalikan kepada Industri Farmasi/PBF. Melakukan investigasi adanya selisih stok dengan fisik saat stock opname dan mendokumentasikan hasil investigasi. c.



Penyerahan Penyerahan adalah setiap kegiatan pemberian obat-obat tertentu baik kepada pasien maupun fasilitas pelayanan kefarmasian lain dalam rangka pelayanan kesehatan. Penyerahan obat-obat tertentu kepada fasilitas pelayanan 29



kefarmasian lain hanya dapat dilakukan oleh Apotek kepada Apotek lain, Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Instalasi Farmasi Klinik dan hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan obat-obat tertentu yang tertera dalam resep. Penyerahan obat-obat tertentu kepada pasien harus dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter. Penyerahan tersebut dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian. Harus dilakukan verifikasi terhadap resep yang diterima, antara lain: 1.



Keabsahan resep atau copy resep



2.



Kewajaran jumlah obat yang diresepkan



3.



Frekuensi resep untuk pasien yang sama. Verifikasi kewajaran jumlah obat dan frekuensi resep harus dilakukan oleh Apoteker. Apabila ditemukan kecurigaan terhadap resep dan kewajaran jumlah obat yang diresepkan, maka perlu dilakukan klarifikasi kepada dokter penulis resep.



d.



Penarikan kembali obat (recall) Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik wajib mengembalikan obat yang izin edarnya telah dibatalkan berdasarkan permintaan dari Industri Farmasi pemilik izin edar/PBF pengirim atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



e.



Pemusnahan Pemusnahan dilaksanakan terhadap obat-obat tertentu yang rusak dan kedaluarsa. Obat-Obat Tertentu yang akan dimusnahkan harus dicatat dalam daftar inventaris yang mencakup nama obat, produsen, bentuk dan kekuatan sediaan, isi dan jenis kemasan, jumlah, nomor batch, dan tanggal kadaluwarsa. Pelaksanaan pemusnahan harus memerhatikan pencegahan disversi dan pencemaran



lingkungan.



Kegiatan



pemusnahan



ini



dilakukan



oleh



Penanggung Jawab Sarana dan disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Penanggung Jawab Sarana yang melaksanakan pemusnahan Obat-Obat Tertentu harus membuat Berita Acara Pemusnahan yang harus ditandatangani oleh Apoteker



30



Penanggung Jawab. Berita Acara Pemusnahan yang menggunakan pihak ketiga harus ditandatangani juga oleh pihak ketiga. f.



Pencatatan dan Pelaporan Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Instalasi Farmasi Klinik wajib membuat pencatatan secara tertib dan akurat terhadap setiap tahapan pengelolaan mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penarikan kembali obat (recall) dan pemusnahan serta mendokumentasikannya yang sekurang-kurangnya memuat:



a.



Nama, jumlah, bentuk dan kekuatan sediaan, isi dan jenis kemasan, nomor batch, tanggal kadaluwarsa dan nama produsen.



b.



Jumlah yang diterima, diserahkan, dan sisa persediaan.



c.



Tujuan penyerahan. Dokumen pengadaan meliputi SP, faktur pembelian, SPB, bukti retur, nota kredit dari Industri Farmasi/PBF, wajib diarsipkan menjadi satu berdasarkan nomor urut atau tanggal penerimaan barang. Resep Obat-Obat Tertentu harus diarsipkan terpisah dari obat lain dan diurutkan berdasarkan nomor urut dan tanggal. Seluruh dokumen pencatatan wajib diverifikasi oleh Apoteker Penanggung Jawab/Apoteker Pendamping/Kepala Instalasi Farmasi. Apoteker Penanggung Jawab/Apoteker Pendamping/Kepala Instalasi Farmasi wajib membuat dan mengirimkan laporan kehilangan Obat-Obat Tertentu yang disampaikan setiap kali kejadian kepada Kepala Badan Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dengan tembusan Kepala Balai Besar/Balai POM setempat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah terjadinya



kehilangan.



Apoteker



Penanggung



Jawab/Apoteker



Pendamping/Kepala Instalasi Farmasi wajib melakukan investigasi atas kehilangan obat-obat tertentu dan mengirimkan laporan hasil investigasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak kejadian.Dokumentasi dapat dilakukan secara manual atau sistem elektronik. Apabila dokumentasi dilakukan dalam bentuk manual dan elektronik, data keduanya harus sesuai satu sama lain. Sistem elektronik yang digunakan untuk mendokumentasikan



tahap



pengelolaan harus tervalidasi dan mudah ditampilkan serta ditelusuri setiap 31



saat diperlukan.Selainitu, harus tersedia backup data dan Standar Prosedur Operasional terkait penanganan apabila sistem tidak berfungsi. Dokumen (SP, faktur pembelian, SPB, bukti retur, nota kredit) wajib disimpan di tempat yang aman dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan mudah diperlihatkan pada saat pelaksanaan audit atau diminta oleh pemeriksa. 2.9.8 Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan oleh Apoteker adalah sebagai berikut: 1.



Pengkajian, Penyimpanan dan Pemusnahan Resep Seorang Apoteker di Apotek bertanggung jawab melaksanakan pelayanan farmasi klinik, hal ini berhubungan langsung dengan pasien untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 2016, yang termasuk pelayanan farmasi klinik adalah:



a.



Pengkajian Resep Kegiatan pengkajian Resep dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:



1)



Kajian administratif, meliputi nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan, nama dokter, nomor Surat Izin Praktek(SIP), alamat, nomor telepon dan paraf, dan tanggal penulisan Resep.



2)



Kajian kesesuaian farmasetik, meliputi bentuk dan kekuatan, sediaan stabilitas sediaan, dan kompatibilitas (ketercampuran Obat).



3)



Pertimbangan klinis, meliputi ketepatan indikasi dan dosis Obat, aturan, cara dan lama penggunaan Obat, duplikasi dan/atau polifarmasi, reaksi Obatyang tidak diinginkan (alergi, efek samping Obat, manifestasi klinis lain), kontra indikasi, dan interaksi.



b.



Penyimpanan Resep Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280/MENKES/SK/V/1981



tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep-resep yang telah dilayani (sudah diserahkan obatnya pada pasien), 32



disimpan menurut tanggal dan nomor penerimaan atau pembuatan resep atau dapat pula disimpan menurut nomor urutnya (untuk yang cash) dan menurut debitur (nama langganan) untuk yang kredit. Resep-resep tersebut kemudian diberi harga oleh TTK lalu dibuatkan tagihan pembayaran. Resep-resep cash maupun kredit sebelum diarsipkan, diberi tanggal agar mudah mencarinya kembali. Resep-resep ini juga dipisahkan berdasarkan golongannya yaitu resep yang mengandung narkotika, psikotropika maupun obat generik. Untuk membedakan setiap resep yang mengandung narkotika diberi tanda garis merah sedangkan resep yang mengandung psikotropika diberi warna kuning. Selanjutnya resep tersebut disusun dijadikan satu setiap bulannya berdasarkan golongannya dan disimpan selama kurun waktu tiga tahun untuk kemudian dimusnahkan (Hartini dan Sulasmono, 2006). c.



Pemusnahan Resep Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun



2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Resep yang mengandung narkotika dipisahkan dari resep yang lain. Pemusnahan resep dapat dengan cara dibakar atau cara lain yang memadai serta oleh APA bersama sekurang-kurangnya seorang petugas apotek. Pemusnahan resep harus disertai dengan berita acara pemusnahan resep sesuai bentuk yang telah ditentukan, rangkap empat, dan ditandatangani oleh pelaksana dan saksi resep yang melebihi jangka waktu lima tahun, dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau cara lain yang memadai oleh APA bersama sekurangnya seorang petugas Apotek. Ketika pemusnahan resep dilakukan, harus dibuat berita acara pemusnahan (Hartini dan Sulasmono, 2006). 2.



Dispensing



33



Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi Obat, kegiatannya dapat dijabarkan sebagai berikut: a.



Menyiapkan Obat sesuai dengan permintaan Resep, dengan menghitung kebutuhan jumlah Obat sesuai dengan Resep dan mengambil Obat.



b.



Melakukan peracikan Obat bila diperlukan



c.



Memberikan etiket dengan ketentuan warna putih untuk Obat oral, warna biru untuk Obat luar dan suntik, dan pelabelan “kocok dahulu” pada bentuk sediaan suspensi atau emulsi.



d.



Memasukkan Obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk Obat yang berbeda.



e.



Memeriksa kembali penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah Obat.



f.



Memanggil nama dan nomor tunggu pasien, lalu memastikan ulang identitas dan alamat pasien serta memastikan bahwa yang menerima Obat adalah pasien atau keluarganya.



g.



Menyerahkan Obat disertai pemberian informasi Obat meliputi cara penggunaan Obat, manfaat Obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, dan cara penyimpanan.



h.



Membuat salinan Resep sesuai dengan Resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila diperlukan).



i.



Menyimpan Resep pada tempatnya.



j.



Apoteker membuat catatan pengobatan pasien (Patient MedicationRecord). Apoteker di Apotek juga dapat melayani Obat non Resep atau pelayanan swamedikasi disertai edukasi kepada pasien yang memerlukan Obat non Resep untuk penyakit ringan dengan memilihkan Obat bebas atau bebas terbatas yang sesuai maupun Obat Wajib Apotek.



3.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai Obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan Obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. 34



Informasi meliputi dosis, bentuk sediaan, formulasi khusus, rute dan metoda pemberian, farmakokinetik, farmakologi, efikasi, dan lain-lain. Pelayanan Informasi Obat harus didokumentasikan untuk membantu penelusuran kembali dalam waktu yang relatif singkat. 4.



Konseling Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan Obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Untuk mengawali konseling, Apoteker menggunakan three prime questions. Apabila tingkat kepatuhan pasien dinilai rendah, perlu dilanjutkan dengan metode Health Belief Model. Apoteker harus melakukan verifikasi bahwa pasien atau keluarga pasien sudah memahami Obat yang digunakan. Kriteria pasien/keluarga pasien yang perlu diberi konseling:



a.



Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui).



b.



Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, AIDS, epilepsi).



c.



Pasien yang menggunakan Obatdengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down/off).



d.



Pasien yang menggunakan Obatdengan indeks terapi sempit (digoksin, teofilin).



e.



Pasien dengan polifarmasi.



f.



Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah.



5.



Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care) Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang bersifat kunjungan rumah yang dilakukan oleh Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung (khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya) dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan 35



menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Sebelum melakukan kegiatan visite atau home pharmacy care, Apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medik atau sumber lain. 6.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obatyang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Hal utama yang dilakukan adalah mengidentifikasi masalah terkait Obat. Selanjutnya memberikan rekomendasi atau rencana tindak lanjut yang berisi rencana pemantauan dengan tujuan memastikan pencapaian efek terapi dan meminimalkan efek yang tidak dikehendaki dandikomunikasikan dengan tenaga kesehatan terkait untuk mengoptimalkan tujuan terapi.



7.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis.



2.10. Administratif Kegiatan administrasi sangat penting dilakukan untuk menunjang dan memperlancar jalannya kegiatan pelayanan kefarmasian di Apotek, hal yang perlu dilaksanakan dalam kegiatan administrasi meliputi: 1.



Administrasi umum, yang meliputi pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2.



Administrasi pelayanan, yang meliputi pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.



2.11. Sumber Daya Manusia



36



Semua Apoteker yang akan melaksanakan praktek kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi Apoteker. Sertifikat kompetensi profesi Apoteker berlaku selama lima tahun dan dapat dilakukan sertifikasi ulang setelah habis masa berlakunya. Calon Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) sebelum dapat diberikan sertifikat kompetensi Apoteker (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2016). Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang professional. Pada pengelolaan Apotek, Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier, dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. (Permenkes No.1027/MenKes/Per/IX/2004). 2.12. Perpajakan Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat timbale (kontra prestasi), yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Soemitro, 1995). Beberapa istilah yang menyangkut pajak apotek menurut (Umar, 2009) yaitu: 2.12.1. Wajib pajak Wajib pajak (WP) adalah pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan



perundang-undangan



perpajakan



ditentukan



untuk



melakukan



kewajiban perpajakan termasuk pemungutan/pemotongan pajak tertentu. 2.12.2. Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang berguna sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 37



2.12.3. Pajak Daerah Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Seperti pajak reklame dan pajak hiburan. 2.12.4. Pajak Pusat Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusatdan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Seperti pph, ppn, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea materai. 2.12.5. Pajak tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Seperti pajak pertambahan nilai (ppn). 2.12.6. Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan. Seperti pajak penghasilan (pph). 2.13. Evaluasi Apotek Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, evaluasi mutu di Apotek dilakukan terhadap mutu manajerial dan pelayanan farmasi klinik. 1.



Mutu manajerial Metode managerialharus memperhatikan beberapa hal diantaranya:



a.



Audit Audit merupakan usaha untuk menyempurnakan kualitas pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang memberikan pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar yang dikehendaki. Oleh karena



itu,



audit



merupakan



alat



untuk



menilai,



mengevaluasi,



menyempurnakan pelayanan kefarmasian secara sistematis. Audit dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap proses dan hasil pengelolaan. Contohnya: audit kesesuaian SPO, audit keuangan (cash flow, neraca, laporan rugi laba), dan audit perbekalan kesehatan. 38



b.



Review Review yaitu tinjauan atau kajian terhadap pelaksanaan pelayanan kefarmasian tanpa dibandingkan dengan standar. Review dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap pengelolaan sediaan farmasi dan seluruh sumber daya yang digunakan. Contohnya: pengkajian terhadap obat.



c.



Observasi Dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap seluruhproses pengelolaan sediaan farmasi. Contohnya: observasi terhadap penyimpanan



obat,



proses



transaksi



dengan



distributor,



ketertiban



dokumentasi. Indikator evaluasi mutu diantaranya kesesuaian proses terhadap standar serta efektivitas dan efisiensi. 2.



Mutu Pelayanan Farmasi Klinik



Metode evaluasi yang dilakukan yakni: a.



Audit Audit dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap proses dan hasil pelayanan farmasi klinik. Contohnya: audit penyerahan obat kepada pasien oleh Apoteker dan audit waktu pelayanan.



b.



Review Review dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap pelayanan farmasi klinik dan seluruh sumber daya yang digunakan. Contohnya: review terhadap kejadian medication error.



c.



Survei Survei yaitu pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner. Survei dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap mutu pelayanan dengan menggunakan angket atau kuesioner atau wawancara langsung. Contohnya: tingkat kepuasan pasien.



d.



Observasi Observasi yaitu pengamatan langsung aktivitas atau proses dengan



menggunakan check list atau perekaman. Observasi dilakukan oleh Apoteker



39



berdasarkan hasil monitoring terhadap seluruh proses pelayanan farmasi klinik. Contohnya: observasi pelaksanaan SPO pelayanan. Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan farmasi klinik adalah: 1).



Pelayanan farmasi klinik diusahakan zero deffectdari medication error.



2).



Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk menjamin mutu pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.



3).



Lama waktu pelayanan resep antara 15-30 menit.



4)



Keluaran pelayanan kefarmasian secara klinik berupa kesembuhan penyakit pasien, pengurangan atau hilangnya gejala penyakit, pencegahan terhadap penyakit atau gejala, memperlambat perkembangan penyakit.



40



BAB III TINJAUAN UMUM “APOTEK LATIVA” 3.1. Sejarah Apotek Apotek Lativa mulai dirintis pada bulan Januari 2016 oleh bapak Apt. M. Ilfan Yazid, S. Farm sebagai Apoteker Penangungjawab Apotek (APA) dan ibu Apt. Haerani Hakim Harahap, S. Farm.Sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang beralamat di Jalan Biawan, No. 38 Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda ilir, Kalimantan Timur. Kemudian apotek lativa diambil alih kepemilikan diawal tahun 2022 pada bulan januari oleh bapak Apt. Ponco Abdul Hakim, S. Farm yang dikelola hingga saat ini. Nama apotek merupakan suatu bagian dari visi dan misi Apotek. Nama tersebut diambil dari Bahasa arab yang artinya lemah lembut. Nama inilah yang dijadikan misi oleh Apotek dalam mencapai tujuan harus diikuti dengan pelayanan yang lemah lembut serta ramah tamah dalam melayani konsumen agar menarik minat konsumen. Visi Apotek Lativa adalah menjadi apotek yang dapat bermanfaat bagi konsumen dan dapat menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan. Apotek Lativa merupakan tempat yang strategis, mudah dijangkau oleh masyarakat, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, terdapat obatobatanyang lengkap dengan pelayanan yang cepat dan tepat sehingga menjadi kunci utama untuk pengembangan dari Apotek Lativa. Apotek Lativa bekerja sama dengan praktek dokter gigi bernama Retno G. Munte. Praktek dokter di Apotek Lativa biasanya dimulai dari hari senin sampai sabtu pada 19.00 sampai 21.00 WITA.



41



3.2. Struktur Organisasi Apotek Lativa Pemilik Sarana Apotek Apt. Ponco Abdul Hakim, S. Farm.



Apoteker Pengelola Apotek Apt. M. Ilfan Yazid, S.Farm



TTK: Selvira Rosa Nursanti



TTK: Ayu Astuti, Binti Rahmawati



Gambar 3.1. Struktur Organisasi Apotek Lativa 3.3. Jam Kerja Apotek Lativa Apotek Lativa setiap hari beroperasi mulai pukul 09.00-22.00 WITA. Jam kerja personalia dirinci sebagai berikut: Hari senin-sabtu: a.



Shift pagi: Pukul 08.00-15.00 WITA



b.



Shift sore: Pukul 15.00-22.00 WITA



3.4. Pengelolaan Apotek Pengelolaan Apotek meliputi pengelolaan obat, pengelolaan resep, administratif, dan sumber daya manusia yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 3.4.1 Pengelolaan Obat Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. 1.



Perencanaan 42



Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai perlu diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat. 2.



Pengadaan Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan



farmasi harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.



Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis



spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. 4.



Penyimpanan Obat atau bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang-kurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa.



a.



Semua obat atau bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.



b.



Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi.



c.



Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi obat serta disusun secara alfabetis.



d.



Pengeluaran obat memakai sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out).



5.



Pemusnahan dan penarikan



Kegiatan pemusnahan dan penarikan obat kadaluarsa harus memperhatikan beberpa hal diantaranya: a.



Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan obat selain psikotropika dilakukan oleh 43



Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan. b.



Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.



c.



Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



d.



Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ketentuan peraturan



perundang-undangan



dilakukan



oleh



pemilik



izin



edar



berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. e.



Penarikan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri.



6.



Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan



sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok sekurang-kurangnya memuat nama obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. 7.



Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat



Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari 44



pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya. 3.4.2 Pengelolaan Obat Prekusor Pengelolaan prekusor farmasi meliputi pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan. 1.



Pengadaan Obat Mengandung Prekusor Pengadaan prekursor farmasi oleh fasilitas pelayanan kefarmasian harus



bersumber dari Pedagang Besar Farmasi. Pengadaan obat yang mengandung prekusor harus menggunakan Surat Pesanan Prekursor Farmasi. Surat pesanan prekusor farmasi dibuat sekurang-kurangnya tiga rangkap. Dua rangkap surat pesanan diserahkan ke pemasok dan satu rangkap sebagai arsip. 2.



Penerimaan dan Penyimpanan Obat Mengandung Prekusor Penerimaan prekursor farmasi oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian harus berdasarkan Faktur Pembelian dan atau Surat Pengiriman Barang yang sah dan harus dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab. Pada saat penerimaan prekursor farmasi, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian harus melakukan pemeriksaan:



a.



Kondisi kemasan narkotika, psikotropika dan atau prekursor farmasi termasuk segel, label atau penandaan dalam keadaan baik.



b.



Kesesuaian nama prekursor farmasi, bentuk, kekuatan sediaan obat, isi kemasan antara arsip Surat Pesanan (SP) dengan obat yang diterima.



c.



Kesesuaian antara fisik prekursor farmasi dengan Faktur Pembelian dan atau Surat Pengiriman Barang (SPB) yang meliputi: kebenaran nama produsen, nama pemasok, nama prekursor farmasi, jumlah, bentuk, kekuatan sediaan, dan isi kemasan serta nomor bets dan tanggal kedaluwarsa. Apabila hasil pemeriksaan ditemukan narkotika, psikotropika dan atau



prekursor farmasi yang diterima tidak sesuai dengan pesanan seperti nama,



45



kekuatan sediaan obat, jumlah atau kondisi kemasan tidak baik, maka narkotika, psikotropika dan atau prekursor farmasi harus segera dikembalikan. 3.4.3 Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Pengelolaan obat-obat tertentu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang



Pedoman



Pengelolaan



Obat-Obat



Tertentu



Yang



Sering



Disalahgunakan. Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu, adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung



Tramadol,



Triheksifenidil,



Klorpromazin,



Amitriptilin,



Haloperidol, dan Dekstrometorfan. Pengelolaan obat-obat tertentu di Apotek sebagai berikut: 1.



Pengadaan Pengadaan obat-obat tertentu hanya bersumber dari Industri Farmasi dan PBF berdasarkan Surat Pesanan yang memuat:



a.



Dapat ditunjukkan pada saat dilakukan pemeriksaan



b.



Ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab/Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor SIPA, nomor dan tanggal SP, dan kejelasan identitas sarana (antara lain nama dan alamat jelas, nomor telepon/faksimili, nomor izin, dan stempel)



c.



Mencantumkan nama dan alamat Industri Farmasi/PBF tujuan pemesanan.



d.



Diberi nomor urut tercetak dan tanggal dengan penulisan yang jelas atau cara lain yang dapat tertelusur.



e.



Memberikan tanda batal untuk Surat Pesanan yang tidak digunakan. Surat penolakan dan arsip SP yang tidak digunakan harus tetap diarsipkan. Dalam hal penerimaan obat-obat tertentu, harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik obat dengan faktur penjualandan atau surat pengiriman barang yang meliputi:



46



a.



Kebenaran nama obat, jumlah, bentuk dan kekuatan sediaan, isidan jenis kemasan.



b.



Nomor batch dan tanggal kadaluwarsa.



c.



Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terjadi ketidaksesuaian antara fisik dan data dalam faktur dan atau surat pengiriman barang antara lain:



1)



Obat yang tidak sesuai dengan pesanan atau kondisi kemasan tidak baik, maka obat tersebut tidak diterima.



2)



Jika terdapat ketidaksesuaian nomor bets, tanggal kadaluwarsa dan jumlah antara fisik dengan dokumen pengadaan, maka obat tersebut harus dikembalikan dengan disertai bukti retur dan surat pesanan asli, dan segera meminta bukti terima kembalian dari pemasok. Apoteker



Penanggung



Jawab/Kepala



Instalasi



Farmasi/Apoteker



Pendamping atau tenaga teknis kefarmasian yang ditunjuk wajib menandatangani faktur penjualan dan atau surat pengiriman barang dengan mencantumkan nama lengkap, nomor SIPA/SIKTTK dan stempel sarana. 2.



Penyimpanan Obat-obat tertentu disimpan di tempat yang aman berdasarkan analisis risiko



masing-masing sarana. Beberapa analisis risiko yang perlu dipertimbangkan antara lain akses personil, dan mudah diawasi secara langsung oleh penanggung jawab. Apabila memiliki obat-obat tertentu jika disimpan tidak dalam wadahnya, maka harus dilengkapi dengan identitas obat meliputi nama, jumlah, bentuk dan kekuatan sediaan, jenis kemasan, nomor bets, tanggal kadaluwarsa, dan nama produsen. Memisahkan obat-obat tertentu yang rusak, kadaluwarsa, dan atau telah dibatalkan izin edarnya dari obat-obat tertentu yang masih layak dan menyimpannya dengan aman disertai pencatatan sebelum dimusnahkan atau dikembalikan kepada Industri Farmasi/PBF. Melakukan investigasi adanya selisih stok dengan fisik saat stock opname dan mendokumentasikan hasil investigasi. 3.



Penyerahan Penyerahan adalah setiap kegiatan pemberian obat-obat tertentubaik kepada pasien maupun fasilitas pelayanan kefarmasian lain dalam rangka pelayanan kesehatan. Penyerahan obat-obat tertentu kepada fasilitas pelayanan 47



kefarmasian lain hanya dapat dilakukan oleh Apotek kepada Apotek lain, Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Instalasi Farmasi Klinik dan hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan obat-obat tertentu yang tertera dalam resep. Penyerahan obat-obat tertentu kepada pasien harus dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter. Penyerahan tersebut dapat dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian. Harus dilakukan verifikasi terhadap resep yang diterima, antara lain: a.



Keabsahan resep atau copy resep,



b.



Kewajaran jumlah obat yang diresepkan,



c.



Frekuensi resep untuk pasien yang sama. Verifikasi kewajaran jumlah obat dan frekuensi resep harus dilakukan oleh Apoteker. Apabila ditemukan kecurigaan terhadap resep dan kewajaran jumlah obat yang diresepkan, maka perlu dilakukan klarifikasi kepada dokter penulis resep.



4.



Penarikan kembali obat (recall) Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik wajib mengembalikan obat yang izin edarnya telah dibatalkan berdasarkan permintaan dari Industri Farmasi pemilik izin edar/PBF pengirim atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



5.



Pemusnahan Pemusnahan dilaksanakan terhadap obat-obat tertentu yang rusak dan kedaluwarsa. Obat-obat tertentu yang akan dimusnahkan harus dicatat dalam daftar inventaris yang mencakup nama obat, produsen, bentuk dan kekuatan sediaan, isi dan jenis kemasan, jumlah, nomor bets, dan tanggal kadaluwarsa. Pelaksanaan pemusnahan harus memerhatikan pencegahan disversi dan pencemaran lingkungan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh penanggung jawab sarana dan disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Penanggung jawab sarana yang melaksanakan pemusnahan obat-obat tertentu harus membuat Berita Acara Pemusnahan yang harus ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab.



48



Berita



Acara



Pemusnahan



yang



menggunakan



pihak



ketiga



harus



ditandatangani juga oleh pihak ketiga. 6.



Pencatatan dan Pelaporan Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Instalasi Farmasi Klinik wajib



membuat pencatatan secara tertib dan akurat terhadap setiap tahapan pengelolaan mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penarikan kembali obat (recall) dan pemusnahan serta mendokumentasikannya yang sekurang-kurangnya memuat: a.



Nama, jumlah, bentuk dan kekuatan sediaan, isi dan jenis kemasan, nomor batch, tanggal kadaluwarsa dan nama produsen.



b.



Jumlah yang diterima, diserahkan, dan sisa persediaan.



c.



Tujuan penyerahan. Dokumen pengadaan meliputi SP, faktur pembelian, SPB, bukti retur, nota



kredit dari Industri Farmasi/PBF, wajib diarsipkan menjadi satu berdasarkan nomor urut atau tanggal penerimaan barang. Resep Obat-Obat Tertentu harus diarsipkan terpisah dari obat lain dan diurutkan berdasarkan nomor urut dan tanggal. Seluruh dokumen pencatatan wajib diverifikasi oleh Apoteker Penanggung Jawab/Apoteker Pendamping/Kepala Instalasi Farmasi. Apoteker Penanggung Jawab/Apoteker Pendamping/Kepala Instalasi Farmasi wajib membuat dan mengirimkan laporan kehilangan Obat-Obat Tertentu yang disampaikan setiap kali kejadian kepada Kepala Badan Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dengan tembusan Kepala Balai Besar/Balai POM setempat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah terjadinya kehilangan. Apoteker Penanggung Jawab/Apoteker Pendamping/Kepala Instalasi Farmasi wajib melakukan investigasi atas kehilangan obat-obat tertentu dan mengirimkan laporan hasil investigasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak kejadian. Dokumentasi dapat dilakukan secara manual atau sistem elektronik. Apabila dokumentasi dilakukan dalam bentuk manual dan elektronik, data keduanya harus sesuai



satu



sama



lain.



Sistem



elektronik



yang



digunakan



untuk



mendokumentasikan tahap pengelolaan harus tervalidasi dan mudah ditampilkan serta ditelusuri setiap saat diperlukan. Selain itu, harus tersedia backup data dan 49



Standar Prosedur Operasional terkait penanganan apabila sistem tidak berfungsi. Dokumen (SP, faktur pembelian, SPB, bukti retur, nota kredit) wajib disimpan di tempat yang aman dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan mudah diperlihatkan pada saat pelaksanaan audit atau diminta oleh pemeriksa. 3.4.5 Pengelolaan Resep Pengelolaan resep di apotek dilakukan berdasarkan peraturan Permenkes RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek mengenai pelayanan farmasi klinik yang terdiri dari: 1.



Pengkajian dan Pelayanan Resep Kegiatan pengkajian resep meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis:



a.



Kajian administratif Kajian administrasi meliputi:



1)



Nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan



2)



Nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan paraf tanggal penulisan resep.



b.



Kajian kesesuaian farmasetik Kajian kesesuaian farmasetik meliputi:



1)



Bentuk dan kekuatan sediaan



2)



Stabilitas



3)



Kompatibilitas (ketercampuran obat).



c.



Pertimbangan klinis Pertimbangan klinis meliputi:



1)



Ketepatan indikasi dan dosis obat



2)



Aturan, cara dan lama penggunaan obat



3)



Duplikasi dan atau polifarmasi



4)



Reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain)



5)



Kontra indikasi



6)



Interaksi



50



Jika ditemukan adanya ketidak sesuaian dari hasil pengkajian maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep. Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep yang dilakukan merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). 2.



Penyimpanan resep Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



280/MENKES/SK/V/1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep-resep yang telah dilayani (sudah diserahkan obatnya pada pasien), disimpan menurut tanggal dan nomor penerimaan atau pembuatan resep atau dapat pula disimpan menurut nomor urutnya (untuk yang kontan) dan menurut debitur (nama langganan) untuk yang kredit. Resep-resep tersebut kemudian olehpetugas asisten apoteker diberi harga lalu diserahkan kepada bagian tata usaha untuk dibuatkan tagihannya. Resep-resep kontan maupun kredit sebelum diarsipkan, diberi tanggal agar mudah mencarinya kembali. Resep-resep ini juga dipisahkan berdasarkan



golongannya



yaitu



resep



yang



mengandung



narkotika,



psikotropika maupun obat generik. Untuk membedakan setiap resep yang mengandung narkotika diberi tanda garis merah sedangkan resep yang mengandung psikotropika diberi warna biru. Selanjutnya resep tersebut disusun dijadikan satu setiap bulannya berdasarkan golongannya dan disimpan selama kurun waktu 5 (lima) tahun untuk kemudian dimusnahkan. c.



Pemusnahan resep Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh apoteker disaksikan oleh sekurangkurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan 51



lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep menggunakan Formulir dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. 3.5. Administratif Kegiatan administrasi di Apotek Lativa yang dilaksanakan meliputi: 1.



Administrasi umum, yaitu pencatatan, pengarsipan, penerimaan barang, pelaporan narkotika dan psikotropika, pendapatan dan pengeluaran dalam buku kas harian apotek yang berisi jumlah pendapatan dan pengeluaran tiap harinya, surat pemesanan map faktur hutang, map faktur lunas dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2.



Administrasi pelayanan kefarmasian yang meliputi pengarsipan catatan pengobatan pasien, pelayanan swamedikasi, pelayanan resep (skrining resep, penyiapan obat dan penyerahan serta pemberian informasi obat kepada pasien) dan pengarsipan resep.



3.6. Sumber Daya Manusia (SDM) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek menjelaskan bahwa pelayanan kefarmasian di apotek dilaksanakan oleh apoteker penanggung jawab, dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan atau tenaga teknis kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi, Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja. Dalam melakukan pelayanan kefarmasian seorang apoteker harus memiliki kriteria: 1.



Persyaratan administrasi Terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi:



a.



Memiliki ijazah dari institusi pendidikan farmasi yang terakreditasi;



b.



Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA);



c.



Memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku;



d.



Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).



2.



Menggunakan atribut praktik antara lain baju praktik, tanda pengenal.



3.



Wajib



mengikuti



Development



pendidikan



(CPD)



dan



berkelanjutan/Continuing mampu



memberikan



Professional



pelatihan



yang 52



berkesinambungan. 4.



Apoteker harus mampu mengidentifikasi kebutuhan akan pengembangan diri, baik melalui pelatihan, seminar, workshop, pendidikan berkelanjutan atau mandiri.



5.



Harus memahami dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan perundang undangan, sumpah apoteker, standar profesi (standar pendidikan, standar pelayanan, standar kompetensi dan kode etik) yang berlaku.



3.7. Perpajakan Apotek Lativa yang merupakan usaha perseorangan (swasta) yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis pajak yang harus ditanggung oleh Apotek Lativa adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Reklame, pajak ini dikenakan setiap tahun. 3.8. Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring



penggunaan



obat



untuk



mengetahui



tujuan



akhir



serta



kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan.  1.



Komunikasi Komunikasi merupakan salah satu aspek penting yang mutlak dikuasai oleh



seorang farmasis dalam melakukan praktek kefarmasian khususnya di masyarakat. Apoteker yang handal dalam komunikasi akan mampu memberi penjelasan dengan baik dan jelas kepada pengguna jasa atau layanan kefarmasian baik itu pasien, tenaga kesehatan, maupun pihak lain yang terkait dengan pekerjaannya. Seorang Apoteker yang komunikatif tentunya tidak cukup dengan hanya mampu menjelaskan saja, tetapi akan menjadi nilai tambah jika pengguna benar-benar



53



merasakan manfaat dari layanan yang diberikan Apoteker. Istilah medik selalu harus dihindari karena kebanyakan pasien tidak mengerti dengan kata-kata umum yang digunakan dalam lingkungan medik. Menguasai suatu kosakata yang cukup sederhana bagi pasien untuk dimengerti saat memberikan informasi obat sangat penting untuk keberhasilan edukasi. 2.



Informasi Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah



dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi, cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi. Aspek-aspek yang perlu diinformasikan pada saat menyerahkan obat kepada pasien, setidaknya harus diberikan informasi mengenai hal-hal sebagai berikut; nama obat, indikasi, aturan pakai, frekuensi penggunaan, waktu minum obat (sebelum/sesudah makan, tidak bersamaan dengan obat lain). 3.



Edukasi Edukasi adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan



pengetahuan tentang obat dan pengobatan serta mengambil keputusan bersama pasien setelah mendapatkan informasi untuk tercapainya hasil pengobatan yang optimal. 4.



Pharmaceutical Care Asuhan



kefarmasian



(pharmaceutical



care)



menurut



International



Pharmaceutical Federation (IPF) adalah tanggung jawab profesi dalam farmakoterapi dengan tujuan untuk meningkatkan atau menjaga kualitas hidup pasien. Asuhan kefarmasian merupakan proses kolaboratif antara pasien, dokter, apoteker dan penyelenggara pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Apoteker memberikan jaminan agar obat yang diberikan adalah obat yang benar dan diperoleh maupun diberikan dengan benar, serta pasien menggunakannya dengan benar. Segala keputusan profesional apoteker didasarkan pertimbangan atas kepentingan pasien dan aspek ekonomi yang menguntungkan pasien. 54



3.9. Evaluasi Apotek Evaluasi di Apotek Lativa dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan apotek. Selain evaluasi kepuasan pelanggan terhadapan pelayanan farmasi, apotek juga melakukan evaluasi terhadap perkembangan apotek, baik evaluasi hasil penjualan serta evaluasi kinerja karyawan.



55



BAB IV PEMBAHASAN 4.1



Pengelolaan Apotek Telah dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Lativa yang berlokasi di Jalan Biawan No.38, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur oleh mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman dari tanggal 18 juni – 03 September 2022 dengan jam kerja 7 jam perhari. Jam kerja PKPA terdiri dari shift pagi (08.00-15.00) dan shift sore (15.00-22.00). Apotek Lativa dikelola oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek yaitu Apt.



Ponco Abdul Hakim, S.Farm dengan dibantu oleh tiga tenaga teknis kefarmasian. Apotek Lativa memiliki wilayah yang strategis dimana terletak di daerah pemukiman yang ramai, berada dipinggir jalan rayasehingga lebih mudah untuk dijangkau masyarakat yang tinggal disekitar atau yang ingin mampir membeli obat dan harapannya dapat meningkatkan profit. Selain itu, Apotek Lativa memiliki sarana penunjang seperti area parkir yang cukup, menjual barangbarangOver The Counter (OTC), obat-obatan topikal, obat tradisional, multivitamin dan mineral, produk baby dan Child Care (perawatan bayi dan anak), alat kontrasepsi, suplemen makanan, perlengkapan P3K dan alat kesehatan. Apotek Lativa memiliki beberapa saranan yang berfungsi sebagai tempat penerimaan resep, ruang pelayanan resep dan peracikan, penyerahan sediaan farmasi, Pemberian Informasi Obat (PIO), etalase penyimpanan sediaan farmasi, serta lemari untuk menyimpan arsip. Selain itu, memiliki instalasi air bersih dan instalasi listrik. Kegiatan kefarmasian yang dilakukan di Apotek Lativa mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengendalian, pemusnahan, pencataan dan pelaporan. Sedangkan untuk kegiatan pelayanan farmasi klinik dilakukan



56



meliputi pengkajian dan pelayanan resep, Pemberian Informasi Obat (PIO), pelayanan UPDS (Upaya Penyembuhan Diri Sendiri) dan swamedikasi. 4.2



Pengelolaan Obat Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya di Apotek Lativa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu



meliputi



perencanaan,



pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pemusnahan, pengendalian, pencatatan serta pelaporan. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjaga mutu dan menjamin barang di apotek sehingga tidak terjadi kekosongan dan menghindari barang Expire Date yang akan menyebabkan kerugian bagi apotek. Selain itu, pengelolaan ini akan membantu dalam menentukan jumlah obat yang dibutuhkan agar tidak terjadi over stock dengan kualitas harga yang tepat dalam waktu tertentu secara efektif dan efisien. 4.2.1



Perencanaan Perencanaan sediaan farmasi di Apotek Lativa dilakukan dengan beberapa



cara yaitu berdasarkan obat yang diresepkan oleh dokter praktek, kerjasama Apotek dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF), diskon terbesar yang diberikan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF), barang konsinyasi dan pola konsumsi serta kemampuan masyarakat. Perencaan obat berdasarkan resep dari dokter dilakukan dengan mengikuti rekomendasi obat yang diresepkan oleh dokter. Sehingga petugas perencanaan akan merencanakan pemesanan obat berdasarkan obat-obat yang direkomendasikan oleh dokter praktek. Perencanaan berdasarkan kerjasama antara dokter praktek dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dilakukan dengan pihak PBF menawarkan beberapa merk obat tertentu kepada dokter praktek sehingga obat tersebut diresepkan oleh dokter praktek dan dilakukan pemesanaan obat berdasarkan kerjasama yang telah dilakukan. Perencanaan sediaan farmasi berdasarkan diskon terbesar yang diberikan oleh PBF dilakukan dengan melihat diskon yang ditawarkan oleh beberapa PBF terhadap obat yang akan di pesan. Selanjutnya berdasarkan sistem konsinyasi,



57



dimana beberapa obat yang dititipkan merupakan produk baru yang akan dikenalkan dan PBF yang melakukan konsinyasi bekerja sama dengan dokter praktek sehingga barang yang dititipkan dijalankan/diresepkan. Perencanaan bersadarkan pola konsumsi masyarakat sekitar apotek dan kemampuan ekonomi masyarakat. Proses perencaan dilakukan dengan barang yang fast moving itu yang akan segera di pesan yang sebelumnya sudah ditulis di buku defekta. Kemudian untuk waktu tunggu pemesanan berbeda-beda tiap PBF. Beberapa ada yang one day one service dan beberapa keesokan harinya. Kegiatan perencanaan yang dilakukan di Apotek Lativa sudah sesuai mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 4.2.2



Pengadaan Apotek Lativa menerapkan sistem pengadaan melalui jalur resmi yaitu



Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang telah memiliki izin resmi untuk mendistribusikan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Tidak ada syarat khusus bagi PBF. Alur pengadaan di Apotek Lativa berdasarkan perencanaan yang telah dilakukan dengan melihat dari data penjualan. Data yang telah disusun kemudian dipertimbangkan kembal terkait perlu tidaknya dilakukan penambahan atau pengurangan jumlah yang akan dipesan, selanjutnya dibuatkan Surat Pesanan (SP). Surat pesanan dibuat sebanyak tiga rangkap, dimana dua rangkap diserahkan ke PBF dan satu rangkap sebagai arsip apotek. Surat pesanan ini di tandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan di stempel Apotek. Setelah PBF menerima surat pesanan dari Apotek maka PBF akan mengantarkan obat sesuai dengan surat pesanan disertai dengan faktur. Kegiatan pengadaan yang dilakukan di Apotek Lativa sudah sesuai mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 4.2.3



Penerimaan



58



Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Penerimaan di Apotek Lativadilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Kegiatan penerimaan perbekalan farmasi di Apotek Lativa yang diterima harus disertai dengan fraktur dan disesuaikan dengan surat pesanan. Penerimaan dilakukan oleh Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bertugas. Barang yang datang diperiksa dengan faktur dan sesuai dengan surat pesanan yang dibuat. Kemudian di cek kondisi barang, jumlah barang, dan tanggal kadaluwarsa, serta nomor batch. Apabila faktur telah sesuai maka faktur ditandatangani oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Faktur dari PBF ada tiga atau empat rangkap. Faktur asli dikembalikan ke PBF, dan dua lembar faktur salinan disimpan di apotek. Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan surat pesanan atau terdapat kerusakan fisik maka akan dibuat nota pengembalian barang/retur dan mengembalikan barang tersebut ke distributor atau PBF yang untuk kemudian ditukar dengan barang yang sesuai. Kerusakan fisik dapat berupa kebocoran atau kemasan yang rusak. Salinan faktur dan data administrasi barang yang diterima di-entry ke dalam sistem komputer melalui administrasi penerimaan barang yang terintegrasi dalam program Point of Sale (POS), sebagai data untuk stok barang dalam komputer. Data yang dimasukan antara lain nama distributor, nomor faktur, tanggal jatuh tempo, nama barang, jumlah, Expired Date, Nomor Batch, harga dan diskon. Kegiatan penerimaan yang dilakukan di Apotek Lativa sudah sesuai pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 4.2.4



Penyimpanan Sistem penyimpanan di Apotek Lativa berdasarkan sistem First In



First Out (FIFO) dan First Expire First Out (FEFO). Berlakunya sistem ini



59



bertujuan agar perputaran barang di apotek dapat terpantau dengan baik sehingga meminimalkan banyaknya obat-obat yang mendekati tanggal kadaluwarsa berada di apotek. Jika obat telah mencapai masa kadaluwarsanya sebelum dapat dijual makan apotek akan mengalami kerugian. Beberapa sistem penyimpanan obat yang diterapkan di Apotek Lativa antara lain: 1.



Golongan obat Sistem penyimpanan obat berdasarkan golongan obat di Apotek Lativa sebagai berikut:



a)



Obat keras disimpan di rak penyimpanan dan susun alfabetis dan sesuai dengan bentuk sediaan dan efek farmakologinya.



b)



Obat bebas dan bebas terbatas disebut sebagai obat Over The Counter (OTC) disimpan di rak penyimpanan obat OTC. Disimpan secara alfabetis, sesuai efek farmakologinya dan sesuai dengan bentuk sediaan.



2.



Bentuk sediaan Sistem penyimpanan obat berdasarkan bentuk sediaan di Apotek Lativa sebagai berikut:



a)



Padat



b)



Cair (sirup, drop, elixir, suspensi)



c)



Semi solid (salep, krim)



d)



Tetes mata, tetes hidung, tetes telinga



e)



Inhaler, aerosol



3.



Obat generik Disimpan pada rak tersendiri, sedangkan obat bermerk (paten) disimpan dengan label warna yang berbeda-beda dan disusun berdasarkan efek farmakologinya.



4.



Berdasarkan sifat fisika-kimia obat Obat-obatan yang bersifat termolabil disimpan dilemari es (suhu 8oC15oC). contohnya : suppositoria, ovula dan insulin. Penyimpanan perbekalan farmasi di Apotek Lativa untuk produk Over The Counter (OTC) yakni produk obat jenis ini dapat dibeli bebas tanpa resep 60



dokter sehingga diletakan di rak penyimpanan obat OTC. Produk-produk tersebut terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas, suplemen, produk bayi, alat kesehatan makanan dan minuman kesehatan. Produk-produk ini disusun berdasarkan kategori produk dan secara alfabetis. Penyimpanan obat keras di Apotek Lativa belum menerapkan ketentuan penyimpanan obat Look Alike Sound Alike (LASA) yaitu harus menempelkan stiker LASA pada obat-obat yang memilikitampilan serupa dan nama serupa. Kegiatan penyimpanan yang dilakukan di Apotek Lativa sudah sesuai pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, kecuali pada penyimpana obat keras belum menerapkan sistem LASA. 4.2.5



Pemusnahan Untuk menghindari pengurangan laba Apotek Lativa karena adanya



produk perbekalan farmasi yang mencapai expire date maka dilakukan pemantauan terhadap produk yang memiliki expire date 3-6 bulan kedepan untuk disusun di rak terdepan atau dipromosikan ke pembeli agar segera terjual. Menurut peraturan perundangan yang berlaku, obat kadaluwarsa atau rusak dimusnahkan sesuai bentuk sediaan dan jenisnya. Pemusnahan obat narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga teknis kefarmasian lain yang memiliki izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibutktikan dengan berita acara pemusnahan. Berita acara dibuat sebanyak empat rangkap untuk tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan arsip di apotek. Pemusnahan untuk obat narkotika, psikotropika dan precursor berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi 61



harus



dilakukan



sejalan



dengan



tidak



mencemari



lingkungan



dan



membahayakan kesehatan masyarakat. Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di Apotek Lativa sudah sesuai pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 4.2.6



Pengendalian Sistem pengendalian di Apotek Lativa menggunakan kartu stok



manual dan dengan sistem komputer. Sedangkan untuk pengendalian prekursor dan obat-obat tertentu menggunakan kartu stok manual dan sistem komputer. Sehingga memudahkan dalam pengendalian. Untuk mencegah atau meminimalisir kerugian akibat kehilangan atau kerusakan barang dilakukan kegiatan pengendalian antara lain : 1.



Pencatatan Kartu Stok Barang Mencatat jumlah barang yang masuk dari pembelian barang dan jumlah barang yang keluar dari hasil penjualan, serta jumlah barang yang masih tersedia di apotek. Pencatatan ini untuk mempermudah pengawasan terhadap persediaan obat dan kebutuhan masing-masing obat, serta mengawasi arus barang agar penyalurannya mengikuti aturan First In First Out (FIFO) dan First Expire First Out (FEFO) sehingga mengurangi resiko obat-obat kadaluwarsa. Namun, dengan adanya sistem PointOf Sale (POS) dimana setiap data penjualan dan penerimaan barang dimasukkan kembali setiap harinya kedalam komputer, maka secara otomatis mengurangi atau menambah stok masing-masing jenis barang. Khusus narkotik dan psikotropika harus dicatat lengkap pada kartu stok saat obat tersebut masuk ataupun keluar. Dimulai dari tanggal keluarnya obat, nomor resep, jumlah masuk/keluar, sisa stok yang ada, paraf apoteker dan supplier/nama pasien.



2.



Stok Opname Stok opname adalah pemeriksaan jumlah yang terdatapada sistem komputer dengan kondisi fisik barang yang ada. Apotek Lativa melakukan stok opname setaip satu bulan sekali secara berkala. Pemeriksaan dilakukan



62



untuk mengecek apakah jumlah fisik barang sesuai dengan data stok barang dikomputer. Pengendalian secara stok opname di Apotek Lativa dilakukan dengam tujuan sebagai berikut: a)



Mengetahui jumlah fisik barang yang ada di stok dan kesesuaiannya dengan data komputer, sehingga jika terjadi kehilangan dapat dideteksi lebih awal.



b)



Mengetahui jumlah stok akhir untuk menghitung Harga Pokok Penjualan (HPP).



c)



Mendata barang-barang yang sudah kadaluwarsa atau telah mendekati waktu kadaluwarsanya. Jika ditemukan barang-barang yang telah kadaluwarsa maka dilakukan pemisahan dan dibuat laporannya secara tersendiri.



d)



Mengetahui barang-barang yang slow moving dan fast moving sebagai acuan untuk perencanaan pengadaan yang lebih baik untuk selanjutnya.



4.2.7



Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan di Apotek Lativa dilakukan pada setiap pengelolaan



sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai meliputi pengadaan (buku defekta, surat pesanan dan faktur), penyimpanan (kartu stok secara manual maupun elektronik), penerimaan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan di Apotek Lativa terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek, meliputi keuangan seperti Laporan Ihtisar Pendapatan Harian (LIPH) yang dibuat setiap harinya terkait total pendapatan harian yang diperoleh. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya. Kegiatan Pencatatan dan Pelaporan yang dilakukan di Apotek Lativa sudah sesuai pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 63



4.3.



Pengelolaan Resep Penjualan di Apotek Lativa melalui penjualan tunai. Penjualan tunai meliputi pelayanan berdasarkan resep dokter ataupun pelayanan non resep yang terdiri dari pelayanan obat bebas dan Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS). Pelayanan obat dengan resep tunai dilakukan terhadap konsumen yang datang ke apotek untuk menebus obat yang dibutuhkan dan dibayar secara tunai. Pengkajian dan pelayanan resep di Apotek Lativa pada tahap awal yaitu skrining resep atau memeriksa kelengkapan resep oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Skrining resep meliputi aspek administrasi yaitu nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan, nama dokter yang memberikan resep, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, nomor telepon, dan paraf dokter serta tanggal penlisan resep untuk melihat keaslian dari resep yang dibawa pasien. Selain itu, dilakukan pengkajian kesesuaian farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sesdiaan yang dituliskan dokter, stabilitas sediaan, kompatibilitas atau ketercampuran obat dan kesesuaian pertimbangan klinis meliputi ketepatan indikasi dan dosis, cara dan lama penggunaan obat, duplikasi obat dan/ polifarmasi, kontraindikasi, interaksi dan reaksi yang tidak diinginkan dari obat tersebut. Tujuan dilakukan pertimbangan tersebut ialah untuk meminimalisir efek yang tidak diinginkan bagi pasien. Setelah itu dicek ketersediaan obat yang diresepkan dengan obat yang ada di apotek. Jika terdapat kekurangan obat maka pasien dapat diberi anjuran untuk mengganti obat dengan kandungan yang sama atau menebus resep pada apotek lainnya. Kemudian jika resep telah sesuai, petugas apotek memberi tahu pasien harga obat selanjutnya diinformasikan kepada pasien tentang biaya tersebut. Apabila pasien setuju maka dilanjutkan dengan proses pembayaran. Penyimpanan dan pengarsipan resep di Apotek Lativa dilakukan setiap hari. Pengarsipan dilakukan dengan cara mengelompokan resep dan salinan resep berdasarkan tanggal, bulan dan tahun transaksi. Setiap kelompok resep dibendel dan diurutkan sesuai rentang masing-masing bendel. Setiap satu



64



bendel arsip resep, disimpan dalam lemari. Sedangkan resep yang mengandung narkotika dan psikotropika dikelompokkan tersendiri. Pemusnahan resep dilakukan dengan mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu setiap arsip resep yang telah berumur lima tahun atau lebih. Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu akan dibuat surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat lalu dibentuk panitia pemusnahan resep. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar arsip resep, membuat berita acara pemusnahan dengan data meliputi periode tahun transaksi, jumlah dus dan tempat atau lokasi pemusnahan. Sedangkan penjualan obat bebas adalah penjualan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dapat dibeli tanpa resep dokter, seperti Over The Counter (OTC) baik obat bebas maupun obat bebas terbatas. Pelayanan penjualan obat dijual bebas di counter Apotek Lativa dilakukan terhadap pasien yang memerlukan obat tanpa resep dokter. Pelayanan obat OTC pembayarannya dilakukan secara tunai. Prosedur penjualan obat bebas yang dilakukan sebagai berikut: 1.



Pasien datang ke apotek menyampaikan keluhan yang dialamai.



2.



Petugas apotek membantu pasien dengan memberikan rekomendasi obat yang sesuai di rak obat serta menginformasikan harga barang tersebut sesuai dengan harga yang tertera dikomputer.



3.



Setalah disepakati pembayaran dilakukan setelah petugas memasukan nama dan jumlah barang yang di entry dikomputer.



4.



Obat atau alat kesehatan diserahkan kepada pembeli. Pelayanan Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS) dilakukan untuk melayani pasien dalam upaya swamedikasi. Umumnya obat yang termasuk dalam kategori pelayanan UPDS adalah Obat Wajib Apotek (OWA). Apoteker atau asisten apoteker membantu pasien dalam memilihkan obat-obatan yang sesuai. Peran apoteker dalam UPDS yaitu dapat memberi rekomendasi dan informasi yang tepat sesuai kebutuhan pasien.



65



4.3.1 Pengkajian Resep Kegiatan pengkajian resep meliputi kajian administrasi, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis. Kajian administratif meliputi nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan serta nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, paraf dokter dan tanggal penulisan resep. Kajian kesesuaian farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, stabilitas, serta kompatibilitas. Pertimbangan klinis meliputi ketepatan indikasi dan dosis obat, aturan, cara dan lama penggunaan obat, duplikasi dan/atau polifarmasi, reaksi obat yang tidak diinginkan, kontraindikasi, dan interaksi.



a. Kajian Resep di Apotek Lativa 1



2



66



Gambar 4.1. Contoh Resep 1 dan Resep 2



1.



Kajian Resep Administrasi No



Kelengkapan



Resep



Resep 1.



Superscriptio a.



Lengkap/Tidak



Keterangan



Lengkap R/1



Lengkap



R/2



Lengkap



-



Nama Dokter, Surai Izin Praktek (SIP), Alamat Dokter



b.



Tempat dan tanggal penulisan resep



c.



Simbol R/



d.



Nama dan umur 67



pasien 2.



Inscrptio



R/1



Lengkap



R/2



Lengkap



R/1



Lengkap



R/2



Lengkap



R/1



Lengkap



R/2



Lengkap



R/1



Lengkap



R/2



Lengkap



-



a. Nama Obat b. Jumlah Obat c. Kekuatan Obat 3.



Subscriptio a.



-



Bentuk sediaan obat



b.



Jumlah obat dalam angka romawi



4.



Signatura



-



Aturan Pakai



5.



Paraf/TTD



-



Dokter dalam resep



Kesimpulan : Kedua resep tersebut memenuhi persyaratan resep berdasarkan administrasi. 2.



Kajian Resep Kesesuaian Farmasetik



a) Resep 1



68



No



Nama Obat



Golongan Obat



Indikasi



Dosis



1.



Lapimox



Penisilin



Antibiotik



Oral : 3 x 500 mg/hari



2.



Mefinal



NSAID



Analgesik



Oral : 3 x 500 mg/hari



3.



Cataflam



NSAID



Analgesik



Oral : 3 x 50 mg/hari



Pada pemberian obat Amoxicillin dosis sudah sesuai, rentang dosis Lapimox 250-500 mg, dengan durasi kerja 8 jam dan frekuensi pemberian 3 (tiga) kali sehari. Pemberian Mefinal sebagai analgesik untuk menurunkan rasa nyeri pada pasien sakit gigi dengan dosis 3 x 500 mg/hari sudah sesuai dengan resep yang diberikan. . Dosis Natrium Diklofenak sudah sesuai dengan indikasi antinyeri(analgesik) diberikan dosis 50 mg setiap 8 jam. Dari kesesuaian farmasetik pada resep 1 di Apotek Lativa sudah sesuai. b) Resep 2 No



Nama Obat



Golongan Obat



Indikasi



Dosis



1.



Amoxicillin



Penisilin



Antibiotik



Oral : 3 x 500 mg/hari



2.



Pamol



NSAID



Antipiretik



Oral : 3 x 500 mg/hari



Pada pemberian obat Amoxicillin dosis sudah sesuai, rentang dosis Amoxicillin 250-500 mg, dengan durasi kerja 8 jam dan frekuensi pemberian 3 (tiga) kali sehari. Pemberian Pamol (Paracetamol) sebagai antipiretik untuk menurunkan demam pada pasien sakit gigi dengan dosis 3 x 500 mg/hari sudah sesuai dengan resep yang diberikan. Dari kesesuaian farmasetik pada resep 2 di Apotek Lativa sudah sesuai. 69



4.4. Administratif Administrasi merupakan suatu kegiatan berupa pencatatan dan penyimpanan surat-surat yang masuk maupun keluar. Administrasi umum yang dilakukan Apotek Lativa yaitu pencatatan defekta, pencatatan penolakan obat, pencatatan stok barang, pencatatan permintaan barang, pencatatatn penerimaan barang, laporan keuangan, laporan stock opname, pengelolaan manajemen keuangan dan asministrasi personalia. a.



Pencatatan Defekta Pencatatan defekta dilakukan untuk keperluan barang yang habis maupun hampir habis selama pelayanan atau barang-barang yang stoknya telah berkurang karena barang tersebut merupakan termasuk dalam fast moving sehingga harus segera dipesan agar dapat tersedia sebelum terjadi kekosongan barang.



b.



Surat Pesanan Surat pemesanan dibuat dengan sistem manual, yang tercantum dalam surat pesanan adalah tanggal pemesanan, nama PBF yang dituju, nama barang, satuan, dan jumlah sediaan farmasi, tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek dan cap/stempel apotek. Surat pemesanan dibuat rangkap dua dengan lembar asli diberikan kepada PBF dan yang satu dibuat arsip apotek.



c.



Pencatatan Stok Pencatatan stok merupakan suatu kegiatan dengan mencatat jumlah barang yang masuk dari pembelian barang dan jumlah barang yang keluar dari hasil penjualan, serta jumlah barang yang masih tersedia di apotek. Pencatatan stok bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap persediaan obat dan kebutuhan masing-masing obat serta mengawasi penyaluran barang supaya mengikuti kaidah First in First out (FIFO) dan First Expire First Out (FEFO) sehingga



mengurangi



risiko obat-obat kadaluwarsa.



Pada umumnya



pencatatan kartu stok dilakukan dengan cara mengisi kartu stok tiap item obat, pada saat terjadi penambahan atau pengurangan jumlah obat serta jumlah sisa obat yang tersedia. Namun dengan adanya sistem point of sale (POS), dimana setiap penjualan dan penerimaan barang di entry kembali setiap harinya di 70



komputer, maka secara otomatis mengurangi atau menambah stok masingmasing item barang, sehingga terdapat data base mengenai jumlah stok obat atau perbekalan lainnya di apotek yang dapat digunakan sebagai alat kontrol selain kartu stok. d.



Pencatatan Permintaan Barang Pencatatan permintaan barang dicatat dalam surat pesanan atau Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA) berupa kebutuhan barang apotek, yang kemudian dikirim ke unit BM samarinda. Selain itu kegiatan administrasi barang juga meliputi kegiatan pembuatan dan pengarsipan dokumen pembelian (faktur pembelian) dan surat pesanan.



e.



Pencatatan Penerimaan Barang Pencatatan penerimaan barang dilakukan dengan cara mencatat barang yang diterima berdasarkan surat pesanan dan faktur pembelian barang sebagai bukti penerimaan barang apotek. Pencatatan dilakukan setiap barang didatangkan dari Pedagang besar farmasi (PBF) ke apotek disertai faktur pembelian.



f.



Laporan Keuangan Laporan keuangan merupakan proses pencatatan dan pengukuran informasi mengenai perkembangan keuangan suatu perusahaan. Laporan keuangan pada hakikatnya berfungsi sebagai pemberi informasi mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur kekayaan atau neraca yang dimiliki apotek dari kondisi neraca awal menjadi neraca akhir sebagai akibat adanya kegiatan operasional transaksi jual beli barang jasa selama kurun waktu tertentu. Untuk apotek Lativa biasanya membuat laporan kas apotek, laporan ikhtisar penjualan harian, setoran kasir dan sebagainya.



g.



Stock Opname Stock opname merupakan pemeriksaan jumlah dan kondisi fisik barang yang dilakukan setiap akhir bulan. Peeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah jumlah fisik barang sesuai dengan form record kartu stok atau data komputer. Stock opname dilakukan setiap akhir bulan setiap sebulan sekali, stok fisik yang dihitung adalah sisa fisik barang saat berakhirnya 71



periode stock opname. Pencatatan nilai stok dilakukan dengan cara menulis jumlah stok pada blanko stock opname dan mengisi kartu stok barang yang berisi kolom tunggal, nomor dokumen, kolom sisa jumlah fisik barang dan paraf petugas. h.



Map Faktur Kredit Map ini digunakan untuk menyimpan faktur yang belum dibayar atau sistem kredit.



i.



Map Faktur Lunas Map ini digunakan untuk menyimpan faktur yang sudah dibayar lunas dengan dilampirkan beserta bukti (transfer). Map ini juga digunakan untuk menyimpan bukti lunas dari PBF jika pembayaran dilakukan secara cash dengan menyertakan faktur asli.



j.



Point of Sale (POS) Pengelolaan manajemen keuangan dengan POS dibuat untuk menangani bagian keuangan dan inventori atau stok obat di apotek yaitu dengan cara menyediakan kemampuan untuk menangani transaksi jual dan beli secara resep dan non resep. Manfaat penggunaan pos yaitu waktu yang dibutuhkan dalam melayani transaksi pembayaran lebih singkat karena mesin kasir dapat menghitung secara otomatis. Pengelolaan keuangan di apotek dilakukan dengan menggunakan POS baik dari transaksi penjualan ataupun pembelian sampai diperoleh data keuangan secara cepat mengenai hasil penjualan, pengeluaran, hutang dagang. Hal ini memudahkan dalam pembuatan berbagai laporan keuangan seperti laporan kas apotek, laporan ikhtisar, penjualan harian, setoran kasir dan sebagainya. Penerimaan uang di apotek yang berasal dari penjualan tunai baik melalui resep maupun non resep dibuat laporannya setiap penggantian petugas jaga dalam bentuk bukti setoran kasir yang diperoleh langsung dari POS. Misalnya petugas shift pagi menyerahkan uang hasil penjualan disertai bukti setoran kasir kemudian petugas shift selanjutnya akan memeriksa dan mencocokkan kebenaran penyerahan uangnya dengan jumlah yang dilaporkan. 72



k.



Administrasi Personalia Administrasi personalia meliputi pencatatan semua data tentang pegawai, daftar hadir, laporan absensi pegawai, perhitungan hari kerja, cuti dan lain sebagainya. Administrasi keuangan terdapat kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang. Penerimaan uang berasal dari penjualan tunai seperti obat dengan resep Dokter atau tanpa resep Dokter dan dari bagian swalayan farmasi. Penyetoran uang dilakukan pada saat pergantian waktu kerja dan diperiksa kesesuaiannya dengan barang yang terjual melalui Laporan Ikhtisar Penjualan Harian (LIPH) kemudian ditandatangani oleh Apoteker pengelola apotek. Laporan ikhtisar penjualan harian berisi rincian penerimaan uang di apotek yang berasal dari penjualan obat, Over The Counter (OTC), swalayan farmasi Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS) atau obat bebas. Pengeluaran uang di apotek Lativa meliputi biaya-biaya operasional seperti pembayaran rekening listrik, air, telepon dan biaya untuk pembelian alat tulis kantor. Pembayaran biaya operasional dilakukan dengan menggunakan uang kas apotek. Dalam pengelolaan administrasi keuangan komputer apotek dilengkapi dengan program POS yang dibuat untuk menangani bagian keuangan atau kasir dan inventaris atau stok obat di apotek yaitu dengan cara menyediakan kemampuan untuk menangani transaksi jual beli secara resep dan non resep. Selain itu untuk menyajikan laporan-laporan, data-data yang dibutuhkan, sehingga memudahkan manajer dalam mengidentifikasi masalah yang terjadi dan mengambil keputusan yang lebih baik.



4.5



Sumber Daya Manusia (SDM) Apotek Lativa memiliki struktur organisasi apotek untuk memperjelas posisi hubungan antar elemen setiap orang. Struktur organisasi di apotek diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja apotek dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan dengan adanya struktur organisasi dalam apotek



73



maka setiap pegawai memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan jabatan yang diberikan. Sumber daya manusia yang ada di apotek Lativa antara lain apoteker penanggung jawab apotek yang diduduki oleh Apt. Ponco Abdul Hakim, S. Farm, tiga Tenaga Teknis Kefarmasian. Sumber daya manusia di apotek dibagi dalam 2 shift kerja. Shift 1 pada pukul 08.00-15.00 dan shift 2 pada pukul 15.00-22.00. Apoteker penanggung jawab di apotek Lativa memenuhi kriteria dalam hal sumber daya kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Adapun Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker) yang berada di apotek Lativa memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang telah dibagikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan akan dievaluasi setiap bulannya antara lain seperti tugas dalam segala urusan faktur, rekap uang perhari dan permintaan ke PBF lain, rekap biaya per minggu dan perbulan, laporan keuangan perhari (kas), memasukkan data pasien ke website perhari, laporan penolakan. Tenaga Teknis Kefarmasian melakukan kegiatan pelayanan seperti memeriksa ketersediaan obat dan pelayanan penjualan obat dari resep obat bebas, alat kesehatan dan barang lainnya. Pelayanan resep di mulai dari penerimaan resep dan skrining resep, memberi harga, membuat etiket, meracik dan menyiapkan obat, memeriksa dan melakukan validasi resep, dan diserahkan kepada pasien.



4.6. Perpajakan Administrasi perpajakan yang dikenakan pada Apotek Lativa meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Reklame. Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh apotek Lativa dilakukan dengan cara setiap pembelian perbekalan farmasi oleh pasien (obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai) 74



akan dikenakan pajak PPN sebesar 10%.Perpajakan lainnya seperti PPh, PBB dan Pajak Reklame dikelola langsung oleh pemilik Apotek Lativa. 4.7. Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care KIE adalah suatu proses komunikasi antara Apoteker dengan pasien atau keluarga pasien yang dilakukan secara sistematis untuk memberikan kesempatan kepada pasien atau keluarga pasien mengeksplorasikan diri dan membantu meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran, sehingga pasien paham dengan cara penggunaan obat yang diberikan. Tujuan umum KIE adalah meningkatkan keberhasilan terapi, memaksimalkan efek terapi, meminimalkan risiko efek samping, meningkatkan cost effectiveness dan menghormati pilihan pasien dalam menjalankan terapi. Pelayanan KIE di apotek Lativa meliputi pemberian informasi obat yang dilakukan oleh Apoteker. Informasi yang diberikan meliputi indikasi, aturan pakai, dosis, rute pemakaian, frekuensi penggunaan, waktu minum obat, berapa lama obat harus digunakan dan cara penyimpanan obat. Selain itu terdapat pelayanan swamedikasi kepada pasien yang dilakukan dengan menggunakan metodeWWHAM yakniWho is the patient, What are the symptoms, How long have the symptoms been presents, Action taken dan Medication being taken, kemudian diberikan rekomendasi obat yang sesuai kepada pasien. Selain rekomendasi obat kepada pasien swamedikasi di apotek Lativa juga memberikan rekomendasi penggantian obat dengan zat aktif yang sama atau penggantian obat generik menjadi paten untuk menghindari penolakan resep kepada konsumen. Pelayanan



KIE



pada



pasien



dengan



resep



Dokter,



Apoteker



menggunakan metode three primequestion yakni menanyakan kepada pasien apakah yang telah Dokter katakan tentang obat yang diberikan, harapan setelah minum obat dan cara minum obat yang akan dikonsumsi oleh pasien. Jika informasi belum memadai, maka Apoteker akan menjelaskan mengenai obat yang diterima seperti kegunaan, aturan pakai, dosis pemakaian, frekuensi penggunaan, lama obat harus digunakan serta penyimpanan obat. Setelah itu



75



pasien diminta mengulangi kembali sebagai verifikasi terakhir untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan telah dipahami oleh pasien sehingga menghindari terjadinya medication error. Pasien yang datang ke Apotek Lativa juga sering melakukan pengobatan sendiri atau UPDS dimana pasien yang datang dan bercerita tentang keluhan yang pasien alami. Jika keluhan tersebut tidak dapat ditangani oleh Apoteker, maka Apoteker akan menyarankan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke Dokter agar dapat didiagnosa dengan tepat. Namun jika keluhan pasien dapat ditangani oleh Apoteker, maka Apoteker yang akan memberikan pilihan obat yang tepat kepada pasien.



76



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1



Kesimpulan Berdasarkan hasil praktek kerja profesi apoteker di Apotek Lativa dapat



disimpulkan bahwa: a.



Kegiatan praktek kerja profesi apoteker telah meningkatkan pengetahuan terkait tindakan tindakan seorang apoteker yang profesional dan bertanggung jawab sesuai kode etik profesi, peraturan perundang-undangan, serta sesuai ketetapan standar profesi.



b.



Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker telah meningkatkan kemampuan dalam berinteraksi dengan teman sejawat maupun pasien.



c.



Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker telah meningkatkan pemahaman mengenai kegiatan pelayanan kefarmasian sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Bentuk pelayanan tersebut antara lain adalah membantu pelayanan resep baik secara tunai, pelayanan non resep untuk obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek dan perbekalan kesehatan lainnya, serta pelayanan informasi obat.



d.



Kegiatan praktek kerja profesi apoteker telah meningkatkan pembelajaran mengenai sistem manajemen pengelolaan Apotek meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan seperti perencanaan pengadaan penerimaan penyimpanan pemusnahan pengendalian pencatatan dan pelaporan sediaan farmasi serta pelayanan informasi obat yang merupakan salah satu bentuk pharmaceutical care yang diterapkan di apotek Lativa.



77



5.2



Saran



Dari hasil kegiatan selama melaksanakan praktek kerja profesi apoteker maka saran yang dapat diberikan yaitu a.



Mahasiswa dapat lebih aktif dalam ikut serta melakukan pengendalian perbekalan Farmasi serta pelayanan informasi obat sehingga dapat menjadi bekal ketika mahasiswa melaksanakan praktek kefarmasian sebagai apoteker



b.



Sebaiknya dilakukan peningkatan pengontrolan dan pengawasan terhadap persediaan obat untuk meminimalkan kekosongan obat salah satunya dengan Meningkatkan kedisiplinan dalam pencatatan kartu stok obat



c.



Mengoptimalkan pelayanan konseling kepada pasien



78



BAB VI PEMBAHASAN KASUS PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN (RETUR) OBAT ATAU ALAT KESEHATAN DARI PBF YANG DILAKUKAN OLEH APOTEKER DI APOTEK LATIVA KASUS: Telah ditemukan studi kasus kefarmasian di apotek lativa adanya pemesanan obat di PBF yang tidak sesuai dengan kedatangan barang tersebut. Yaitu, fisik obat datang tidak sesui dengan faktur yang diberikan ketika barang tersebut diantar ke apotek. Kemudian, ditemukan kembali kasus di apotek Lativa yaitu, barang yang datang ternyata mendekati 3 bulan sebelum Expired Date. Ditemukan juga kasus obat yang diantar dari pbf ke apotek bahwa kemasan obat tersebut telah rusak atau bocor sehingga memungkinkan akan mempengaruhi bahan aktif obat tersebut. Apa kebijakan Apoteker yang harus diambil dalam menemukan kasus tersebut di apotek? PENYELESAIAN: Penerimaan obat merupakan tanggung jawab Apoteker dan karyawan yang bertujuan untuk menghindari kesalahan pemesanan. Obat yang diterima harus disesuaikan dengan Surat Pesanan (SP) dengan menyamakan segala hal yang terdapat dalam obat yang telah dipesan yaitu jumlah, dan nama obat. Selain itu perlu juga menyamakan barang datang dengan apa yang terdapat dalam faktur barang datang mulai dari nomer batch, tanggal kadaluarsa, kondisi fisik kemasan yang telah di terima, jumlah, satuan, dan nama obat. Di Apotek Karang Langit apabila telah dilakukan pengecekan selanjutnya faktur barang datang dilakukan pencatatan pada buku barang datang kemudian obat di input pada program komputer otomatis.



79



Apabila terdapat ketidaksesuaian antara barang dengan faktur barang datang baik dari segi jumlah, tanggal ED, ataupun nama obat Apotek wajib melakukan retur obat kepada PBF terkait. Retur dibedakan menjadi 2 yaitu Retur penjualan, dan Retur Pembelian, Retur pembelian merupakan pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual, adapun retur pembelian terdiri dari Retur pembelian secara tunai dan Retur Pembelian secara kredit. Retur Penjualan merupakan penerimaan barang oleh pihak penjual dari pihak pembeli dengan alasan barang tidak sesuai. Cara melakukan retur pembelian obat yaitu, ketika barang datang disesuaikan dengan faktur, apabila terdapat barang yang tidak sesuai dengan faktur maka barang tersebut harus disendirikan, barang dan fakturnya diletakkan ke tempat khusus dan dengan faktur barang datangnya lainnya. Kemudian dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada PBF terkait, dengan jarak beberapa hari PBF akan kembali untuk menukar barang yang tidak sesuai dengan barang baru ataupun bisa dilakukan penarikan barang dengan mengurangi jumlah tagihan yang terdapat pada faktur. Pihak PBF akan memberikan faktur baru beserta tanda terima retur barang yang ditanda tangani oleh pihak PBF dan pihak Apotek. Kemudian berita acara diberikan kepada pihak apotek sebagai bukti sah adanya retur barang datang. Dokumen penerimaan terdapat pada lampiran 3



80



DAFTAR PUSTAKA Anief, M., 2001. Manajemen Farmasi : Cetakan Ketiga. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. FIP. 1998. Good Pharmacy Practice (GPP) In Developing Countries. The Hague, The Netherlands: FIP Guidline. September 1998. Hartono, H., 2003. Manajemen Apotek. Depo Farmasi Obat. Jakarta



.



Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 1993. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 992/MENKES/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2002. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Permenkes No. 922 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia . 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek. Jakarta. Rangkuti, Freddy. 2013. Teknik Membedah Kasus Bisnis Analisis SWOT Cara Perhitungan Bobot, Rating dan OCAI. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.



81



Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta.



LAMPIRAN



82



Lampiran 1. Contoh Resep di Apotek Lativa



83



Lampiran 2. Contoh Etiket Putih dan Etiket Biru



Lampiran 3. Contoh Salinan Resep di Apotek Lativa



84



Lampiran 4. Contoh Faktur



Lampiran 5. Contoh Surat Pesanan Biasa



85



Lampiran 6. Contoh Surat Pesanan OOT



Lampiran 7. Contoh Surat Pesanan Prekursor



86



Lampiran 8. Tempat Penyimpanan OTC



Lampiran 9. Tempat Penyimpanan Multivitamin



87



Lampiran 10. Tempat Penyimpanan Jamu



Lampiran 11. Tempat Penyimpanan Alat Kesehatan



88



Lampiran 12. Tempat Penyimpanan Obat Keras Generik



Lampiran 13. Tempat Penyimpanan Obat Keras Paten



89



Lampiran 14. Meja Racik



90