Lap Pkpa Lativa Fix Print [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK LATIVA JL. LETJEN PANJAITAN NO. 16 JEMBER 12 DESEMBER 2019 – 18 JANUARI 2020



Disusun Oleh : Alik Almawadah, S.Farm



(192211101024)



Nandea Zulfana H., S.Farm



(192211101034)



Fitri Nurussani Aulia, S.Farm (192211101053) Irsalina Triastutik, S.Farm



(192211101099)



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS JEMBER 2020



LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK LATIVA JL. LETJEN PANJAITAN NO. 16 JEMBER 12 DESEMBER 2019 – 18 JANUARI 2020



Diajukan guna melengkapi tugas Praktek Kerja Profesi Apoteker dan memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi Profesi Apoteker dan mencapai gelar Apoteker



Disusun Oleh : Alik Almawadah, S.Farm



(192211101024)



Nandea Zulfana H., S.Farm



(192211101034)



Fitri Nurussani Aulia, S.Farm



(192211101053)



Irsalina Triastutik, S.Farm



(192211101099)



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS JEMBER 2020



ii



LEMBAR PEGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK LATIVA JL. LETJEN PANJAITAN NO. 16 JEMBER 12 DESEMBER 2019– 18 JANUARI 2020



Disetujui Oleh:



Dosen Pembimbing



Dosen Pembimbing



Indah Purnama Sary, S.Si., M.Farm., Apt



Esti Indriati, S.Si., Apt.



NIP. 198304282008122004



19790508/SIPA 35.09/2016/2297



Mengetahui Ketua Program Studi Profesi Apoteker



Lidya Ameliana, S.Si., Apt., M.Farm. NIP. 198004052005012005



iii



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Lativa yang berlangsung mulai tanggal 12 Desember 2019 hingga 18 Januari 2020 dapat terselesaikan dengan baik dan lancar. Melalui kegiatan ini calon Apoteker diharapkan mendapat pengalaman, pengetahuan dan wawasan dalam seluruh aspek pelayanan kefarmasian di Apotek untuk mempersiapkan diri sebagai calon Apoteker yang dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlaksananya Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Lativa tidak lepas dari bantuan dan bimbingan berbagai pihak, sehingga kami menyampaikan Terima Kasih kepada: 1. Ibu Lestyo Wulandari, S.Si., Apt., M.Farm selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Jember. 2. Ibu Lidya Ameliana, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember. 3.



Ibu Esti Indriati, S.Si., Apt. selaku Preseptor Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Lativa yang penuh kesabaran dalam membimbing kami..



4. Ibu Indah Purnama Sary, S.Si., M.Farm., Apt selaku dosen pembimbing Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) atas arahan, nasehat dan bimbingannya selama ini. 5. Bapak Hadi, Mbak Fitra, Mbak Ika, Mbak Uli, Mbak Opi, Mbak Novi, Mbak Wahyu, Bu Mevi, dr. M. Andri Novrianto dan Mas Dedi serta pasien Apotek Lativa yang telah membantu dalam pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Lativa. 6. Seluruh dosen Program Studi Profesi Apoteker yang telah memberikan banyak pengetahuan kepada kami 7. Orang tua dan keluarga kami tercinta yang telah memberikan doa dan



iv



dukungan kepada kami. 8. Teman-teman Program Studi Profesi Apoteker angkatan XI Universitas Jember. 9. Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu atas bantuan dan dukungan yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini. Kami menyadari dengan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki sehingga laporan ini masih jauh dari sempurna. Sehingga, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan dan kemajuan di masa mendatang. Semoga ilmu dan pengalaman yang telah diperoleh selama PKPA di Apotek Lativa dapat berguna bagi calon apoteker untuk terjun ke masyarakat dalam rangka pengabdian profesi dan laporan ini dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya bidang Farmasi Komunitas.



Jember, 5 Februari 2020



Penyusun



v



DAFTAR ISI



Halaman LEMBAR PENGESAHAN ....................................................................................... iii KATA PENGANTAR ................................................................................................ iv DAFTAR GAMBAR ................................................................................................ viii DAFTAR LAMPIRAN .............................................................................................. ix BAB I. PENDAHULUAN ........................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang ............................................................................................... 1



1.2



Tujuan PKPA Apotek ..................................................................................... 3



1.3



Manfaat PKPA di Apotek............................................................................... 3



BAB II. TINJAUAN PUSTAKA ................................................................................ 4 2.1



Pengertian Apotek .......................................................................................... 4



2.2



Tugas dan Fungsi Apotek ............................................................................... 4



2.3



Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang- undangan ................................ 5



2.3.1



Persyaratan Apotek ................................................................................. 7



2.3.2



Pendirian Apotek ..................................................................................... 7



2.3.3



Tujuan Apotek......................................................................................... 9



2.3.4



Surat Izin Apotek (SIA) .......................................................................... 9



2.4



Tugas dan Tanggung jawab Apoteker .......................................................... 13



BAB III. TINJAUAN UMUM APOTEK LATIVA ............................................... 16 3.1



Sejarah Apotek Lativa .................................................................................. 16



3.2



Visi dan Misi Apotek Lativa ........................................................................ 17



3.3



Fasilitas, Sarana dan Prasarana di Apotek Lativa ........................................ 17



3.4



Struktur Organisasi ....................................................................................... 19



BAB 4. KEGIATAN PKPA DAN PEMBAHASAN ............................................... 23 4.1.



Kegiatan PKPA ............................................................................................ 23



4.1.1 Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai ............................................................................................. 23 4.1.2 Kegiatan Farmasi Klinik ........................................................................... 36 4.2.



Tugas SelamaPKPA ..................................................................................... 39



vi



4.3.



Pembahasan .................................................................................................. 39 4.3.1 Kegiatan di Apotek ..................................................................................... 40 4.3.2Tugas SelamaPKPA .................................................................................... 45



BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN ................................................................... 50 5.1



Kesimpulan ................................................................................................... 50



5.2



Saran ............................................................................................................. 50



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 52



vii



DAFTAR GAMBAR Halaman 3.1.



Struktur Organisasi di Apotek Lativa ........................................................... 21



4.1.



Alur Pengelolaan Sediaan Farmasi ............................................................... 25



4.2.



Alur Pelayanan Obat .................................................................................... 39



viii



DAFTAR LAMPIRAN



A.



Halaman Foto Dokumentasi....................................................................................... 52



B.



Tugas Yang Dikerjakan Selama PKPA…………………………………60 1. Menulis Copy Resep dan Etiket ................................................................ 60 2. Pengelompokkan Obat Generik di Apotek Lativa .................................... 68 3. Penggolongan dan Contoh Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas ............ 73 4. Penggolongan dan Contoh Obat Narkotika, Psikotropika Dan Obat – Obat Tertentu ..................................................................................................... 77 5. Penggolongan dan Contoh Obat Wajib Apotek (OWA) ........................... 83 6. Skrining Resep .......................................................................................... 86



ix



BAB I. PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Menurut Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009, Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu kesehatan maka, dibutuhkan peran permerintah dalam penyediaan sarana pelayanan kesehatan sebagai suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaksanakan upaya kesehatan adalah apotek. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (Permenkes No. 9 Tahun 2017). Adapun pekerjaan kefarmasian menurut PP No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Hal tersebut dapat didukung dengan penggunaaan obat yang rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) yang harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan



2



peraturan perundang-undangan (Depkes RI, 2009). Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, apotek harus dikelola oleh seorang Apoteker yang profesional. Pengelolaan apotek secara resmi dipimpin oleh Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA). Apoteker sebagai penanggung jawab sebuah apotek memiliki peranan yang besar dalam menjalankan fungsi apotek berdasarkan nilai bisnis maupun fungsi sosial, terutama perannya dalam menunjang upaya kesehatan melalui pengelolaan, dan pemberian informasi penggunaan obat secara tepat, aman, dan rasional. Selain itu, Apoteker juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 51/Dikti/Kep/1984 dan Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05907/A/SK/VII/1984 maka calon Apoteker harus melaksanakan praktek kerja pada apotek yang ditunjuk. Usaha untuk mendukung tercapainya hal tersebut maka lembaga tinggi pendidikan farmasi sebagai institusi yang mendidik, melatih dan mempersiapkan tenaga profesional, harus mampu memberikan bekal ilmu pengetahuan yang cukup agar seorang Apoteker mampu menerapkan ilmunya. Sehubungan dalam rangka mempersiapkan tenaga profesi apoteker agar dapat lebih memahami dan mengerti peran dan tanggung jawab apoteker di apotek serta mengetahui segala kegiatan di apotek, maka Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember bekerja sama dengan Apotek Lativa menyelenggarakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA), yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan 18 Januari 2020. Melalui PKPA diharapkan peserta didik mendapat gambaran dan pengalaman kerja secara langsung dan menyeluruh, sehingga dapat membentuk Apoteker untuk memberikan kontribusi secara nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga eksistensi Apoteker semakin diakui oleh masyarakat.



3



1.2



Tujuan PKPA Apotek Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Lativa bertujuan untuk: 1. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek. 2. Membekali keterampilan



calon dan



apoteker



agar



pengalaman



memiliki



praktis



wawasan,



untuk



pengetahuan,



melakukan



pekerjaan



kefarmasian di apotek. 3. Memberi kesempatan kepada calon apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi



dan



kegiatan-kegiatan



yang



dapatdilakukan



dalam



rangka



pengembangan praktek farmasi komunitas di apotek. 4. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. 5. Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di apotek.



1.3



Manfaat PKPA di Apotek Manfaat dari Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Lativa adalah: 1. Mahasiswa mampu membuat keputusan profesi pada pekerjaan kefarmasian di apotek berdasarkan ilmu pengetahuan, standar praktek kefarmasian, perundang-undangan yang berlaku dan etika profesi farmasi. 2. Mampu mempraktekkan asuhan kefarmasian agar tercapai tujuan terapi bagi pasien. 3. Mahasiswa mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan pasien dan karyawan apotek lainnya. 4. Mampu menyusun rencana pengelolaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan, keuangan, pengembangan sumber daya manusia dan bisnis. 5. Mampu menyusun rencana pengembangan praktek kefarmasian yang berorientasi pada layanan kefarmasian.



4



BAB II. TINJAUAN PUSTAKA



2.1



Pengertian Apotek Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan



Kefarmasian, yang disebut dengan pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dalam pelayanan kefarmasian terdapat beberapa instalasi yang meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Salah satu pelayanan kefarmasian yaitu apotek. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yang dimaksud dengan apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.



2.2



Tugas dan Fungsi Apotek Tugas dan fungsi Apotek menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009



yaitu meliputi: 1. Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 2. Sarana yang digunakan untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian. 3. Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediian farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. 4. Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat,pengelolaan obat, pelayanaan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal pelayanan kefarmasian,



5



suatu apotek memiliki standar pelayanan kefarmasian. Menurut Permenkes No 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek merupakan tolak ukur yang



dipergunakan



sebagai



pedoman



bagi



tenaga



kefarmasian



dalam



menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek bertujuan untuk : a. meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian; b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan c. melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Standar pelayanan kefarmasian di apotek memiliki fungsi sebagai tempat pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta sebagai tempat pelayanan farmasi klinis. Apotek harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Dalam pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP tersebut meliputi



perencanaan,



pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pemusnahan,



pengendalian, dan pencatatan dan pelaporan sedangkan pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian resep, dispensing, pelayanan infomasi obat (PIO), konseling, pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmautical care), pemantauan terapi obat (PTO), dan monitoring efek samping obat (MESO).



2.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang- undangan Ketentuan Umum dan Peraturan perundang-undangan yang mengatur Apotek dan kegiatan didalamnya adalah sebagai berikut: 1. Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 2. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Peraturan Pemerintah RI Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasidan Alat Kesehatan.



6



5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919 Tahun 1993 tentang Kriteria Obat yang dapat diserahkan Tanpa Resep. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 tentang daftar obat wajib apotek No. 2. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/X/1993 tentang daftar obat wajib apotek No. 3. 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. 10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek, dan izin kerja tenaga kefarmasian. 11. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 12. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika. 13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 tentangApotek. 14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 15. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalah gunakan. 16. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi.



7



Pendirian suatu apotek membutuhkan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017. Beberapa persyaratan untuk mendirikan suatu apotek yaitu: 2.3.1



Persyaratan Apotek Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 persyaratan



apotek adalah sebagai berikut : a. Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. b. Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. 2.3.2



Pendirian Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun



2017 Apotek, menyatakan persyaratan pendirian apotek meliputi : a. Lokasi Lokasi apotek dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian. b. Bangunan Bangunan harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang. Bangunan juga harus bersifat permanen, yaitu bangunan apotek harus terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. c. Ruang penerimaan resep. Ruang penerimaan resep yang sekurangnya terdiri dari tempat penerimaan resep, satu set meja dan kursi, serta satu set komputer, dan ditempatkan pada bagian paling depan yang mudah terlihat oleh pasien.



8



d. Pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas). Ruang pelayanan resep dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Sekurang-kurangnya terdapat alat peracikan, timbangan obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok obat, pengemas obat, lemari pendingin, thermometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label obat. Ruangan daitur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat dilengkapi dengan pendingin ruangan (air conditioner). e. Penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Ruang penyerahan obat berupa konter penyerahan obat yang dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep. f. Konseling Sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi, lemari buku, bukubuku referensi, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan pasien. g. Penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan arsip. Pada ruangan ini harus diperhatikan sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Dilengkapi dengan rak/lemari obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu. Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta pelayanan kefarmasian dalam jangka waktu tertentu. h. Prasarana apotek paling sedikit terdiri dari : 1) Instalasi air bersih 2) Instalasi listrik 3) Sistem tata udara



9



4) Sistem proteksi kebakaran i. Ketenagaan 1) Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan dapat dibantu olehApoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. 2) Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.3.3



Tujuan Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun



2017 yaitu sebagai berikut : a. Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek; b. Memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek; dan c. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek. 2.3.4



Surat Izin Apotek (SIA) Setiap pendirian apotek harus memiliki izin yang telah diatur dalam



Permenkes RI Nomor 9 tahun 2017, yaitu : a. Setiap pendirian apotek wajib memiliki izin dari menteri. b. Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. c. Izin tersebut berupa SIA. d. SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Alur memperoleh Surat Izin Apotek (SIA) adalah sebagai berikut: 1. Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Permohonan harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi:



10



a. Fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Apoteker d. Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan e. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan. 3. Paling lama dalam waktu 6 hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek. 4. Tim pemeriksa harus melibatkan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang terdiri ata tenaga kefarmasian dan tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana 5. Paling lama dalam waktu 6 hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 6. Paling lama dalam waktu 12 hari kerja sejak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan organisasi profesi. 7. Dalam hal hasil pemeriksaan apabila dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 hari kerja. 8. Terhadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, maka pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 bulan sejak surat penundaan diterima. 9. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan.



11



10. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu, apoteker pemohon dapat menyelenggarakan apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA. 11. Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan SIA sebagaimana dimaksud, maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk apoteker pemegang SIA. 12. Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA. Ketentuan pencabutan SIA dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek pasal 32 menyebutkan bahwa : 1. Pencabutan SIA dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan



hasil pengawasan dan/atau rekomendasi Kepala Balai POM. 2. Pelaksanaan



pencabutan



dilakukan



setelah



dikeluarkan



teguran



tertulis



berturutturut sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan dengan menggunakan Formulir 8. 3. Dalam hal Apotek melakukan pelanggaran berat yang membahayakan jiwa, SIA



dapat dicabut tanpa peringatan terlebih dahulu. 4. Keputusan Pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan



langsung kepada Apoteker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi, dan Kepala Badan dengan menggunakan Formulir 9. 5. Pencabutan SIA juga ditembuskan kepada dinas kabupaten/kota.



Berdasarkan Permenkes nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada sektor kesehatan. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)merupakan perizinan berusaha untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik. Pengusaha atau pelaku usaha yang menggunakan sistem ini yaitu berbentuk badan usaha maupun perorangan yang baru atau telah berdiri sebelum OSS beroperasi, usaha mikro hingga besar, usaha perorangan, usaha dengan modal yang berasal dari dalam maupun luar negeri.



12



Apotek termasuk perizinan yang diatur didalamnya melalui sistem OSS. Telah disebutkan pada pasal 30 yaitu: 1. Apotek diselenggarakan oleh pelaku usahaperseorangan. 2. Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu apoteker. 3. Persyaratan untuk memperoleh Izin Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3



ayat (1) huruf x terdiriatas: a. STRA; b. surat izin praktikapoteker; c. denahbangunan; d. daftar sarana dan prasarana; e. berita acarapemeriksaan. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009, Pasal 40. Seorang apoteker untuk memperoleh harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazahapoteker; b. memiliki sertifikat kompetensiprofesi; c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji apoteker; d. mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.



2.3.5



Perubahan Izin Apotek Perubahan izin telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 pada pasal



15, yaitu: 1. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah



lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.



13



2. Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan



alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Terhadap apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau



perubahan nama apotek tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa. 4. Tata cara permohonan perubahan izin bagi apotek yang melakukan perubahan



alamat dan pindah lokasi atau perubahan apoteker pemegang SIA mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.



2.4 Tugas dan Tanggungjawab Apoteker Suatu apotek dalam melakukan pelayanan kefarmasiannya dipimpin oleh Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek dan pemilik modal apabila bekerja sama dengan pemilik sarana apotek. Apoteker harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian di apotek dalam menjalankan tugasnya yang telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016, meliputi: a. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP. Dalam hal ini bersifat menejerial, sehingga perlu dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang berorientasi pada keselamatan pasien. b. Pelayanan farmasi klinik Kegiatan ini bersifat langsung dan bertanggung jawab kepada pasien. Tugas atau peran apoteker dalam melakukan pelayanan kefarmasian yaitu: 1. Memberikan layanan Seorang apoteker harus berinteraksi langsung dengan pasien dalam memberikan layanan, selain itu apoteker juga harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.



14



2. Pengambil keputusan Pengambilan keputusan merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh apoteker. Apoteker dapat menggunakan seluruh sumber daya yang ada secara efektif dan efisien. 3. Komunikator Komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan harus terwujud, demi tercapainya terapi pasien, sehingga apoteker harus mampu berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatan. 4. Pemimpin Apoteker



diharapkan



memiliki



kemampuan



untuk



menjadi



pemimpin.



Kepemimpinan yang diharapkan meliputi keberanian mengambil keputusan yang empati dan efektif, serta kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan. 5. Pengelola Apoteker harus dapat mengelola sumber daya manusia, fisik, anggaran dan informasi secara efektif, serta mampu mengikuti kemajuan teknologi informasi dan bersedia berbagi informasi tentang obat dan hal lain yang berhubungan dengan obat. 6. Pembelajar seumur hidup Apoteker harus terus meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan profesi melalui pendidikan berkelanjutan (Continuing Professional Development/ CPD). 7. Peneliti Apoteker harus selalu menerapkan prinsip/kaidah ilmiah dalam mengumpulkan informasi sediaan farmasi dan pelayanan kefarmasian dan memanfaatkannya dalam pengembangan dan pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang apoteker harus mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi secara langsung dan bertanggung jawab kepada pasien. Dalam hal tersebut, dapat dilakukan



15



melalui pelayanan yang meliputi pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Dalam hal tersebut, Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Selain itu, dalam pengobatan Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan adanya ketidaktepatan pengobatan (medication error), apoteker harus dapat mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah terkait obat (drug relatedproblems),



farmakoekonomi,



dan



farmasi



sosial



(socio-



pharmacoeconomy).Apoteker juga dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan obat, evaluasi penggunaan obat serta mendokumentasikan aktivitas kegiatannya. Adanya perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kefarmasian dari pengelolaan



Obat



sebagai



komoditi



kepada



pelayanan



yang



komprehensif



(pharmaceutical care), sehingga seorang apoteker harus mampu tidak saja sebagai pengelola Obat namun mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan Obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan Obat untuk mengetahui tujuan akhir, serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan. Apoteker harus mampu melakukan pengembangan usaha apotek agar apotek dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan penjualan dan mengadakan pembelian yang sah dan penggunaan biaya seefisien mungkin Selain itu, apoteker penanggung jawab apotek, harus mampu bertanggung jawab terhadap keberlanjutan apotek yang dipimpinnya, juga kepada pemilik modal jika bekerja sama dengan pemilik sarana apotek.



16



BAB III. TINJAUAN UMUM APOTEK LATIVA



3.1



Sejarah Apotek Lativa Apotek Lativa pertama kali berdiri di Jalan Letjen Panjaitan No. 24 berdiri pada



tahun 2003 oleh Ibu Esti Indriati, S.Si., Apt sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) sekaligus Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) Lativa dengan No. SIPA saat ini : 19790508/SIPA 35.09/2016/2297 kemudian pada tahun 2012 Apotek Lativa berpindah lokasi di Jalan Letjen Panjaitan No. 16 Jember. Pada tahun 2005 Apotek Lativa mulai bekerja sama dengan praktek dokter umum yaitu dokter Muhammad Andri Novrianto dengan No SIP: 440/339 DU/414/2016 sampai sekarang. Salah satu faktor yang sangat penting untuk menentukan perkembangan dan kemajuan apotek yaitu pemilihan lokasi yang strategis sehingga mudah di jangkau masyarakat. Beberapa pertimbangan lain yaitu, berada di pinggir jalan raya yang ramai atau banyak dilalui kendaraan bermotor, berada di dekat pertokoan dan kantor, disekitar lokasi apotek banyak pemukiman atau perumahan, dekat dengan Puskesmas Sumbersari, serta belum ada apotek di ruas jalan tersebut. Pendirian suatu apotek baru memiliki beberapa tahapan yang harus dilakukan. Sebelum menentukan lokasi berdirinya apotek, langkah awal yang harus dilakukan yaitu Apoteker harus mendaftar sebagai anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang dimana apoteker tersebut akan berpraktek. Apotek Lativa terletak di Kabupaten Jember sehingga apoteker sebelum mendirikan apotek tersebut harus mendaftar sebagai anggota IAI cabang Kabupaten Jember. Setelah itu menentukan lokasi pendirian apotek dan meminta rekomendasi dari IAI dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Setelah mendapat rekomendasi dari IAI dilanjutkan dengan pengurusan nomer SIPA dan nomer SIA melalui Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu.



17



3.2



Visi dan Misi Apotek Lativa



3.2.1



Visi Apotek : Menjadi apotek modern yang berbasis pelayanan kepada masyarakat, selalu



berusaha memberikan solusi, ramah, namun dengan harga bersaing sehingga pelayanan yang prima bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan status sosial. 3.2.2



Misi Apotek : a. Menyediakan perbekalan farmasi yang lengkap dan berkualitas. b. Menjadi apotek yang mampu bersaing melalui pengelolaan bisnis yang profesional. c. Mengutamakan keselamatan dan kepentingan pasien.



3.3



Fasilitas, Sarana dan Prasarana di Apotek Lativa Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomer 73 tahun 2016 tentang Standar



Pelayanan Kefarmasian di Apotek bahwa Apotek harus mudah diakses oleh masyarakat. Apotek Lativa bertempat di Jalan Letjen Panjaitan nomer 16 SumbersariJember, apotek ini memiliki letak yang strategis karena berdekatan dengan tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan praktek dokter serta berdekatan dengan gedung perkantoran, sekolah dasar dan sekolah menengah keatas, pertokoan, kawasan pemukiman warga dan berada di tepi jalan besar yang dilewati oleh kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi sehingga apotek ini sangat mudah untuk diakses. Selain dari segi lokasi, Apotek Lativa juga memiliki pelayanan yang baik dan ramah, persediaan obat yang lengkap dengan harga terjangkau dan adanya praktek dokter umum sehingga membuat Apotek Lativa tetap ramai dalam melayani obat resep dan non resep. Meskipun disekitar Apotek Lativa juga terdapat beberapa apotek kompetitor seperti Apotek Bima, Apotek Kimia Farma dan Apotek Buana namun hal tersebut tidak membuat Apotek Lativa kehilangan pelanggan. Apotek lativa juga memilik tata letak bangunan yang dapat menarik kemauan pelanggan yaitu terdapat ruang tunggu yang cukup luas disertai dengan jumlah tempat duduk yang cukup



18



banyak danterdapat buku bacaan, majalah atau sejenisnya sehingga membuat pelanggan tetap nyaman. Fasilitas pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apotek Lativa kepada pasien adalah setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Sedangkan praktek dokter di Apotek Lativa senin-jumat pagi hari pukul 08.30-11.30 dan sore hari pukul 17.30-20.00. Pada hari sabtu praktek dokter hanya buka pada pagi hari dan pada hari minggu hanya buka pada malam hari. Pelayanan di Apotek Lativa dibagi menjadi 2 shift untuk mendukung dan memaksimalkan kelancaran kegiatan pelayanan kefarmasian. Shift pertama mulai pukul 08.00-14.30 sedangkan shift kedua pukul 14.30-21.30. Pelayanan di Apotek Lativa meliputi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk swamedikasi dan pelayanan obat dengan resep yang disertai dengan KIE. Selain fasilitas, sarana dan prasarana juga sangat penting untuk menjamin mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta kelancaran praktek pelayanan kefarmasian. Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Apotek Lativa adalah sebagai berikut : a. Ruang penerimaan resep Ruang penerimaan resep terletak pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien. Ruang ini terdiri dari tempat penerimaan resep, meja etalase dan komputer. b. Ruang pelayanan resep dan peracikan Ruang pelayanan resep dan peracikan meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan tersedia peralatan peracikan, timbangan obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok obat, bahan dan alat pengemas obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan resep, kwitansi, kemasan, etiket dan label obat. Ruang ini dilengkapi dengan kipas angin, jendela dan pintu agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup.



19



c. Ruang penyerahan obat dan konseling Ruang penyerahan obat dan konseling berada di sebelah tempat penerimaan resep. d. Ruang penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan Ruang penyimpanan obat bebas dan bebas terbatas terletak di ruang tengah, tempat penyimpanan obat keras generik berada dibawah rak obat keras generik dan untuk tempat penyimpanan obat keras branded terletak dibelakang dekat dengan meja racik. Penataan ruang penyimpanan dipisahkan berdasarkan klasifikasi obat, bentuk sediaan, stabilitas obat dan disusun berdasarkan alfabetis. Sedangkan untuk tempat penyimpanan obat psikotropika dan narkotika terletak dibelakang dengan lemari khusus untuk obat-obatan tersebut. e. Ruang arsip Ruang arsip terletak di bagian tengah didalam lemari khusus untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP serta pelayanan kefarmasian dalam jangka waktu tertentu.



3.4



Struktur Organisasi Struktur organisasi di apotek menjadi penting karena dapat mengorganisir



kegiatan yang ada di apotek sehingga diharapkan manajemen apotek berjalan dengan baik. Dalam menentukan jumlah karyawan harus disesuaikan dengan kebutuhan apotek yang disusun dengan seksama meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Struktur organisasi Apotek Lativa dapat dilihat pada Gambar 3.1.



20



APA/PSA Esti Indriati S.Si., Apt



Manajer Operasional Hadi Marsono



Umum (Gudang dan Administrasi) 1. Wahyu Rohmania 2. Triana Yulianti



Manajer Keuangan Mevi Widiati Tenaga Teknis Kefarmasian 1. Ika Agustin Hadiawati 2. Fitrah Sri Wahyuni 3. Novi Dwi Christianti



Kasir Opi Nihaya



Gambar 3.1 Struktur Organisasi di Apotek Lativa Uraian tugas dan kewajiban masing-masing karyawan Apotek Lativa menurut struktur organanisasi diatas adalah sebagai berikut: 1. Apoteker Pengelola Apotek mempunyai wewenang untuk memimpin seluruh kegiatan apotek, antara lain mengelola kegiatan pelayanan kefarmasian dan karyawan yang menjadi bawahannya di apotek sesuai peraturan perundangundangan.Tugas dan kewajiban Apoteker di apotek antara lain: a. Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang berlaku. b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi. c. Melakukan pengembangan usaha apotek. d. Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan penjualan dan mengadakan pembelian yang sah dan penggunaan biaya seefisien mungkin.



21



Adapun wewenang dan tanggung jawab APA diantaranya adalah menentukan arah terhadap seluruh kegiatan, menentukan sistem (peraturan) terhadap seluruh kegiatan, mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan, serta bertanggung jawab terhadap kinerja yang dicapai. 2. Manager operasional memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Mengatur kegiatan sehari-hari secara umum di apotek. b. Memastikan kinerja karyawan berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. 3. Manager keuangan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Mengatur dan memegang keuangan di apotek. b. Mengatur gaji karyawan dan pajak. c. Membuat laporan harian dan bulanan yaitu pencatatan penjualan, pencatatan pembelian yang dicocokkan dengan buku penerimaan barang, pencatatan hasil penjualan dan tagihan serta pengeluaran setiap hari. 4. Tenaga teknis kefarmasian memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. b. Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan atau pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien, penggunaan obat secara tepat, aman, dan rasional. Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan secara hati-hati. Menghormati pasien dan menjaga kerahasiaan identitas serta kesehatan pribadi pasien. c. Membantu apoteker dalam pengelolaan apotek seperti pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpananan dan penyerahan obat, pengadaan penyimpanan, dan penyaluran sediaan



22



farmasi lainnya. 5. Kasir dalam suatu apotek memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. Menjalankan proses penjualan dan pembayaran. b. Melakukan pencatatan atas semua transaksi. c. Membantu



pelanggan



dalam



memberikan



informasi



mengenai



suatuproduk. d. Melakukan proses transaksi pelanyanan jual beli serta melakukan pembungkusan. e. Melakukan perhitungan secara teliti agar tidak terjadi selisih antara produk dan uang yang ada dengan laporan yang dibuat. f. Mampu berkomunikasi dengan baik dan benar. 6. Bagian umum memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menerima faktur dan mencocokkan dengan barang yang datang. b. Mengisi stok obat yang kosong. c. Melayani pembeliaan obat bebas dan bebas terbatas. d. Membantu peracikan obat resep.



23



BAB 4. KEGIATAN PKPA DAN PEMBAHASAN



4.1. Kegiatan PKPA Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) apotek merupakan sarana pembelajaran bagi mahasiswa Profesi Apoteker untuk memahami dan mempelajari peranan apoteker dalam praktik kefarmasian diapotek. Hal tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi calon apoteker sehingga Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember mengadakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang bekerja sama dengan Apotek Lativa guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa terkait pekerjaaan seorang apoteker diapotek. Kegiatan PKPA di Apotek Lativa dilaksanakan mulai tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan 18 Januari 2020. Pelaksanaan PKPA ini dilakukan oleh empat mahasiswa yang setiap harinya dibagi menjadi dua shift, yaitu shift pagi yang dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB dan shift sore dimulai pukul 15.00 dan berakhir pukul 21.00 WIB. 4.1.1 Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai 1. Perencanaan Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang dilaksanakan diApotek Lativa yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek diantaranya pengelolaan sediaan Farmasi, alat kesehatan dan BMHP serta pelayanan farmasi klinik.Perencanaan perbekalan farmasi dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah dan waktu pemesanan sehingga mencegah adanya kekosongan atau



kekurangan



sediaan



farmasi.Perencanaan



sediaan



farmasi



dimenggunakan metode kombinasi yaitu menurut pola konsumsi masyarakat, pola penyakit berdasarkan cuaca, persediaan/ stok, harga barang dan pola penulisan resep oleh dokter. Asisten apoteker telah diberi wewenang dan



24



tanggung jawab oleh apoteker dalam melakukan perencanaan sediaan farmasi di Apotek Lativa. Dalam melakukan prakteknya sediaan farmasi yang ada di Apotek Lativa diperiksa setiap hari dan apabila sediaan farmasi tersebut stoknya tinggal sedikit maka dilakukan pencatatan di buku defekta yang kemudian diproses dan dilakukan pengadaan. Berikut alur pengelolaan sediaan farmasi mulai dari perencanaan hingga pencatatan,



Perencanaan sediaan farmasi sesuai dengan pencatatan di buku defekta



Menentukan PBF sesuai dengan sediaan farmasi yang akan dipesan



Menulis surat pesanan (SP)



Pesan



Barang datang



Mengecek faktur datang, mencocokkan alamat pada faktur , apakah benar barang tersebut untuk apotek Lativa



Melakukan pencocokkan barang sesuai dengan faktur meliputi ( nama sediaan, ukuran, jumlah, ED, kekuatan obat, nomor batch)



25



Sesuai



Tidak sesuai



TTD penerima, tanggal penerimaan dan stempel apotek



Retur Barang ke PBF



Penyimpanan barang



Menginput stok obat di komputer untuk non narkotika, psikotropik, OOT dan prekursor Melakukan pencatatan di kartu stok untuk obat narkotika, psikotropika, dan OOT



Faktur disimpan dan diarsipkan



2. Pengadaan Sumber pengadaan di Apotek Lativa dilakukan melalui 3 macam cara yaitu: 1. Pembelian melalui PBF Pengadaan sediaan farmasi melalui PBF merupakan pengadaan barang yang dipesan melalui pencatatan berdasarkan buku defekta. Obat yang akan dipesan ditulis dalam surat pesanan (SP). Surat pesanan tersebut berisi tanggal pemesanan, nama PBF, nomor, nama barang, kemasan, dan dosis yang dimaksud, jumlah barang, harga, tanda tangan pemesan dan stempel apotek. Selain itu, pemesanan obat juga dapat dilakukan melalui telepon ataupun whatsapp, sedangkan SP diberikan pada saat kurir datang mengantarkan barang. Ada beberapa kriteria pemilihan PBF: a. Legal, memiliki nomer ijin yang terdaftar dan memiliki sertifikat CDOB. b. Menyediakan obat dengan lengkap, kualitas baik, dalam jumlah



26



sesuai yang dipesan dan memiliki Expired Date (ED) panjang. c. Pelayanan memuaskan: frekuensi kunjungan tinggi, lead time (waktu tunggu) singkat, mudah retur. d. Harga bersaing, ada diskon dan bonus. e. Jangka waktu pembayaran longgar, baik pembayaran cash maupun kredit. Sistem pembayaran untuk pengadaan obat melalui PBF terdapat dua macam yaitu a. Kredit dengan tempo Pembayaran ini dilakukan dalam rentang waktu 2-3 minggu, pembayaran dapat dilakukan dengan kredit yang berarti apotek dapat membayar satu faktur dahulu apabila sudah jatuh tempo, tidak harus membayar semua faktur. b. COD Merupakan pembayaran berdasarkan pemesanan barang dan dibayar tunai pada saat barang datang. Pembayaran obat narkotika harus dilakukan secara COD. Surat pesanan di Apotek Lativa ada 4 macam, yaitu : a. Surat pesanan regular Surat pesanan reguler terdiri dari dua rangkap, rangkap yang pertama untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan rangkap yang kedua untuk arsip apotek. Digunakan untuk memesan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras yang tidak mengandung prekursor, psikotropika dan narkotika. b. Surat pesanan prekursor Surat pesanan prekursor terdiri dari dua rangkap, rangkap yang pertama untuk PBF dan rangkap yang kedua untuk arsip apotek. Digunakan untuk memesan obat yang mengandung prekursor



27



farmasi seperti pseudoefedrin dan phenylpropanolamine. c.



Surat pesanan psikotropika Terdiri dari tiga rangkap, rangkap pertama untukPedagang Besar Farmasi (PBF), kedua rangkap lainnya untuk arsip apotek dan pengecekan barang datang.



d.



Surat pesanan narkotika Surat pesanan narkotika terdiri dari sekurang kurangnya tiga rangkap yaitu rangkap satu untuk apotek dan dua rangkap lainnya untuk PBF Kimia Farma yang terdiri dari rangkap asli untuk Kimia Farma, rangkap warna merah untuk BPOM.Pemesanan obat narkotika hanya bisa melalui PBF Kimia Farma dan format SP narkotika juga didapat dari PBF Kimia Farma.



2.



UP (Usus Propeus) UP merupakan metode pembelian dalam jumlah sedikit dari apotek lain yang sebelumnya sudah dilakukan kerja sama terkait dengan harga pembelian yang disepakati. Apotek Lativa melakukan pengadaan obat secara UP pada apotek lain dengan sistem pembayaran mengikuti ketentuan yang telah disepakati atau sesuai dengan harga jual apotek.Metode UP dapat dilakukan untuk beberapa keadaan seperti : a. Obat dibutuhkan pada saat kondisi mendadak, b. Pembelian dalam jumlah sedikit, c. Distributor kosong, obat baru, d. Obat slow moving atau obat yang sudah lama tapi di apotek jarang diresepkan dan obat mahal. e. Obat langka



3. Konsinyasi Metode konsinyasi yaitu suatu bentuk kerjasama antara apotek dengan perusahaan/distributor yang menitipkan produknya untuk dijual di apotek. Barang barang konsinyasi yang ada di Apotek Lativa



28



diantaranya yaitu produk madu, minyak kutus-kutus, suplemen herbal dan lain-lain. Perusahaan yang menitipkan secara berkala akan memeriksa produk yang dititipkan di apotek dan pembayaran dilakukan sesuai jumlah barang yang terjual. Tidak semua konsinyasi diterima, ApotekLativa akan menolak produk konsinyasi apabila dirasa sudah terlalu banyak.



3. Penerimaan Kegiatan penerimaan mempunyai tujuan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Pada saat penerimaan juga dilakukan pemeriksaan nama dan alamat apotek yang tertera dalam faktur untuk memastikan bahwa faktur tersebut ditujukan pada apotek yang dituju, kemudian dilakukan pencocokan faktur dengan surat pesanan yang telah ditandatangi apoteker yang meliputi nama barang, jumlah barang, dan kekuatan sediaan. Selain itu juga dilakukan pencocokan barang sesuai dengan faktur yang meliputi nama, jumlah, kekuatan, nomor batch, volume, tanggal kedaluwarsa serta tampilan fisik barang yang diterima. Apabila terdapat barang yang datang tidak sesuai dengan surat pesanan, ada kerusakan fisik dan barang yang sudah mendekati dengan tanggal kadaluarsa atau expired date (ED) maka dapat dilakukan retur barang. Untuk barang yang sudah sesuai maka dilakukan penandatanganan faktur dan stempel apotek, kemudian dilakukan penyimpanan barang sesuai dengan tempatnya, dan dilakukan pencatatan barang di kartu stok untuk obat narkotika, psikotropika, OOT, dan prekursor. Sedangkan untuk obat-obatan lainnya dilakukan penginputan data di komputer. Faktur diinput dalam komputer kasir kemudian faktur disimpan dan diarsipkan serta dilakukan pencatatan pada buku faktur. Apabila terdapat perubahan harga, naik atau turun dapat dilakukan perubahan pada komputer kasir.Selanjutnya



29



dilakukan pembayaran, jika telah dilakukan secara tunai maka faktur asli langsung diberikan ke apotek, jika pembayaran secara kredit maka salinan faktur yang diberikan, faktur asli akan diberikan setelah pembayaran telah lunas.



4. Penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi bertujuan untuk menjaga stabilitas seperti suhu, kelembaban, cahaya dan legalitas obat terutama golongan narkotika dan psikotropika. Metode penyimpanan di Apotek Lativa dilakukan berdasarkan beberapa hal berikut: a. Obat generik dan obat branded Penyimpanan kedua obat ini di rak/etalase yang berbeda. b. Alfabetis Penyimpanan semua obat disusun secara alfabetis A sampai Z. c. Stabilitas Obat Stabilitias obat yang diperhatikan saat penyimpnan terkait suhu, kelembapan dan cahaya. Contoh untuk obat yang memutuhkan penyimpanan khusus seperti suppositoria, ovula dan probiotik harus disimpan dikulkas khusus obat tanpa tercampur dengan makanan dan bahan lain yang dapat mengkontaminasi sediaan farmasi. Hal ini dilakukan agar dapat menjamin mutu sediaan farmasi dan terhindar sari kerusakan obat. d. Golongan obat 1. Obat bebas dan bebas terbatas sering juga disebut obat over the counter (OTC) disimpan di rak penyimpanan yang terlihat oleh konsumen dan penyimpanannya berdasarkan farmakologinya. 2. Obat keras disimpan dirak penyimpanan yang tidak terlihat oleh konsumen.



30



3. Obat narkotik dan psikotropika disimpan didalam lemari khusus dua pintu yang dilengkapi dengan kunci dan terletak menempel pada dinding dengan tujuan agar tidak mudah dipindahkan. e. Farmakologis Pengelompokkan



berdasarkan



efek



farmakologinya



dapat



mempermudah dalam pengambilan obat. f. First In First Out (FIFO) Penyimpanan barang yang baru dating diletakkan dibelakang, sehingga barang yang lebih lama datang akan berada didepannya dan dikeluarkan lebih dulu dari yang baru dating. g. First Expired First Out (FEFO) Penyimpanan



barang



dimana



barang



yang



mendekati



tanggal



kadaluwarsa diletakkan didepan dan dikeluarkan lebih dahulu sehingga meminimalisir adanya obat kadaluwarsa. 5. Pemusnahan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2020, pemusnahan dilakukan untuk obat dan resep. Pemusnahan obat di Apotek Lativa dilaksanakan untuk obat-obat yang sudah kadaluwarsa dan dalam jumlah yang sedikit. Hal tersebut dikarenakan strategi pengadaan obat dalam jumlah sedikit namun jenis yang banyak sehingga meminimalisir kegiatan pemusnahan. Sedangkan proses pemusnahan resep dilakukan setiap 5 tahun sekali dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 6. Pengendalian Pengendalian sediaan farmasi bertujuan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan dan menghindari adanya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Kegiatan pengendalian di Apotek Lativa tidak



31



menggunakan kartu stok tetapi dengan sistem komputer pada seluruh sediaan farmasi yang ada di Apotek Lativa kecuali obat golongan narkotika dan psikotropika harus disertai kartu stok. Kartu stok bermanfaat untuk mengontrol kesesuaian antara pencatatan pada sistem komputer dengan jumlah barang secara fisik, serta sebagai fungsi pengawasan terhadap ketersediaan barang. Kartu stok yang dicatat dengan baik dapat dijadikan media penelusuran bila terjadi ketidaksesuaian data stok barang. Kartu stok untuk obat golongan narkotika dan psikotropika memuat nama obat, tanggal keluar dan masuknya stok, jumlah pemsukan, jumlah pengeluaran, sisa persediaan dan tanda tangan petugas. Pengontrolan stok obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan berkala setiap hari dan bulan.



7. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap kegiatan manajerial meliputi perencanaan menggunakan buku defekta, pengadaan menggunakan surat pesanan dan faktur, penyimpanan menggunakan kartu stok, penyerahan menggunakan nota atau struk penjualan, pemusnahan menggunakan berita acara pemusnahan dan pencatatan berupa buku pembelian atau buku faktur yang digunakan untuk mencatat faktur yang masuk pada setiap harinya. Buku faktur memuat informasi nama PBF, nomor faktur, jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo. Pelaporan sediaan farmasi di Apotek Lativa dilakukan pada obat golongan narkotika dan psikotropika. Pelaporan dilakukan setiap tanggal 10 secara online melalui Sistem Informasi dan Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP). Pada resep dokter yang terdapat obat golongan narkotika diberi tanda berupa garis berwarna merah dan untuk obat golongan psikotropika diberi tanda garis warna biru. Kemudian dimasukkan datanya ke buku catatan narkotika dan psikotropika yang memuat informasi tanggal resep, nomer resep, nama pasien, alamat pasien, dokter yang



32



meresepkan, jumlah yang digunakan, dan sisa persediaan. Setelah itu dilakukan penyesuaian jumlah persediaan antara kartu stok dengan buku catatan narkotika dan psikotropika. Selanjutnya setiap bulan dibuat laporan rekap narkotika psikotropika bulanan sesuai format SIPNAP serta dilakukan penginputan data pada SIPNAP secara online. Pelaporan khusus keuangan di Apotek Lativa seperti laporan laba rugi dan lainnya yang dilakukan oleh manajer keuangan apotek. Selain itu, petugas di Apotek Lativa juga melakukan pelaporan keuangan pada saat pergantian shift dengan proses menghitung uang, menulis dibuku kas harian saat jam kerja terakhir pada hari tersebut, mencetak laporan keuangan dari komputer, menghitung selisih antara perhitungan manual dengan komputer, kemudian menyerahkan uang ke manajer keuangan dan administrasi apotek. Beberapa dokumen pencatatan dan pelaporan di Apotek Lativa : 1. Faktur pembelian di PBF Faktur pembelian merupakan bukti resmi yang diberikan oleh PBF pada saat mengantarkan obat atau alkes yang dipesan oleh apotek. Faktur memuat identitas PBF secara lengkap, nama dan alamat apotek pemesan, informasi obat atau alkes yang dikirim, beserta harga yang harus dibayar oleh apotek. Selanjutnya pihak apotek akan mencocokkan antara surat pesanan, faktur pembelian dan barang yang diterima. PBF umumnya membuat faktur dengan rangkap 2 atau 3, dimana 1 salinan akan diserahkan kepada pihak apotek. Faktur ini merupakan faktur diberikan sebelum jatuh tempo pembayaran. Faktur bagi pihak apotek berfungsi sebagai sumber informasi untuk menginput jumlah barang pada kartu stok, dasar penetapan harga jual, serta sebagai informasi untuk menghitung pengeluaran apotek dalam pembelian obat dan alkes. Setelah apotek melakukan pembayaran kepada PBF, maka faktur asli akan diserahkan pada pihak PBF kepada Apotek.



33



2. Surat pesanan Surat Pesanan (SP) merupakan surat yang dibuat oleh pembeli dalam (apotek) kepada penjual (Perusahaan



Besar Farmasi/PBF



atau



subdistributor) dalam rangka memesan obat-obat yang dibutuhkan di apotek. SP dibedakan menjadi beberapa macam yaitu SP umum/regular yang biasanya digunakan untuk pemesanan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras. SP obat-obat tertentu digunakan untuk pemesanan obat-obat tertentu seperti SP obat prekursor digunakan untuk pemesanan



obat-obat



yang



mengandung



prekursor



seperti



pseudoefedrine, phenylpropanolamine, dan ephedrine. SP narkotik digunakan untuk pemesanan obat yang mengandung narkotik seperti codeine. SP psikotropika digunakan untuk pemesanan obat yang mengandung psikotropika seperti diazepam dan chlordiazepoxide (Lampiran A3). SP regular, OOT dan prekursor dapat digunakan untuk pemesanan beberapa macam dan SP narkotika hanya 1 macam obat saja, serta SP psikotropika dapat digunakan untuk pemesanan 2-5 jenis psikotropika. Surat pesanan dibuat sekurang-kurangnya 3 rangkap. 3. Buku faktur / pembelian Buku faktur atau buku pembelian berisikan nama PBF, nomor faktur, jumlah tagihan, jatuh tempo pembayaran, dan tanggal pelunasan. Apotek Lativa menyimpan faktur selama 5 tahun, kemudian dapat dilakukan pemusnahan. 4. Kwitansi Kwitansi diberikan apabila pasien memerlukan bukti pembayaran atas resep yang dibelinya. Format kwitansi di Apotek Lativa yaitu memuat nama pasien/ pelaku transaksi dan jumlah pembayaran, sedangkan di lembar baliknya memuat turunan resep/ copy resep. 5. Turunan resep Turunan resep merupakan salinan tertulis dari suatu resep. Salinan resep



34



dapat diberikan pada pasien apabila terjadi kondisi sebagai berikut: 1) Jika obat tidak ditebus seluruhnya. 2) Terdapat salah satu sediaan yang tidak dapat dibuat atau stok obat tidak tersedian di Apotek Lativa sehingga pasien dapat enebus resep di apotek lain. 3) Adanya instruksi pengulagan pada resep. 4) Pasien meminta salinan resep walaupun sudah ditebus semuanya kecuali resep yang mengandung narkotika dan psikotropika. 6. Arsip resep Resep di Apotek Lativa disimpan berdasarkan tanggal penerimaannya, kemudiaan diurutkan berdasarkan nomor resep yang diterima, selanjutnya resep dalam satu bulan dijadikan satu bendel. Hal ini untuk memudahkan pencarian apabila melakukan peninjauan terhadap resep yang telah diterima. Resep yang mengandung psikotropika dan narkotika di Apotek Lativa



dikumpulkan secara



terpisah dari resep biasa yang didalamnya memuat tanda garis bawah merah pada obat yang mengandung narkotika dan garis bawah biru pada obat yang mengandung psikotropika. Menurut Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep menggunakan Formulir yang telah ditentukan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota. 7. Buku defekta Buku defekta merupakan buku yang digunakan untuk mencatat barang/ produk yang hampir atau sudah habis, serta produk yang banyak dicari



35



oleh masyarakat namun di apotek belum tersedia. Buku defekta ini dapat digunakan untuk mengontrol barang yang hampir habis dan sebagai dasar penentuan pembelian barang ke PBF. 8. Buku pengeluaran Buku pengeluaran merupakan buku yang digunakan untuk mencatat semua pengeluaran yang dibayarkan pada tanggal tersebut. Pengeluaran yang dimaksudkan meliputi pengeluaran yang dibayarkan untuk PBF, listrik dan fee dokter. 9. Buku pencatatan kas Buku pencatatan kas merupakan buku yang digunakan untuk mencatat pendapatan tiap shift dalam sehari, selain itu juga digunakan untuk mencatatan pengeluaran pada saat itu seperti pengeluaran untuk pembayaran ke PBF. 10. Faktur pajak Faktur pajak merupakan dokumen yang berisikan tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Apotek Lativa kepada dinas perpajakan melalui PBF sebesar 10% terhadap total belanja obat dalam setiap pembeliansediaan farmasi. 11. Dokumen pemusnahan Dokumen pemusnahan untuk perbekalan farmasi maupun obat yang sudah tidak dapat digunakan baik karena kadaluwarsa, rusak, ataupun tidak memenuhi persyaratan yang berupa dokumen berita acara pemusnahan perbekalan farmasi. Berita acara memuat keterangan tanggal dan tempat pelaksanaan, nama apotek, alamat, nama APJ dan nomor SIPA, daftar obat yang dimusnahkan dan daftar saksi. Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan



36



Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja.



4.1.2



Kegiatan Farmasi Klinik Apotik Lativa memiliki pelayanan farmasi klinik berupa pelayanan obat dengan resep dan tanpa resep atau biasa disebut swamedikasi. Alur pelayanan obat resep dan non resep terdapat pada gambar 4.2. Pengkajian resep, dispensing dan pelayanan informasiobat merupakan kegiatan pelayanan obat dengan resep.



1. Pengkajianresep Kegiatan pengkajian resep meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis. a. Kajian administratif meliputi: nama dokter, alamat dokter, SIP, tanda tangan/ paraf dokter; tanggal penulisan resep; nama obat, bentuk sediaan, kekuatan obat dan jumlah obat; nama pasien, umur, jenis kelamin, berat badan, tinggi badan dan alamatpasien. b. Kajian



farmasetik



meliputi:



bentuk



sediaan,



stabilitas



sediaan,



inkompatibilitas dan carapemberian. c. Kajian klinis meliputi: indikasi dan dosis, kontraindikasi, interaksi, duplikasi/polifarmasi, alergi dan efek sampingobat. Kegiatan pengkajian obat resep di Apotek Lativa meliputi penerimaan resep yang mencakup pemeriksaan kelengkapan resep. Selanjutnya, resep diberi harga oleh kasir dan dilakukan pembayaran olehpasien. 2. Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi obat Setelah melakukan pengkajian resep dilakukan hal sebagai berikut: a. Langkah pertama yaitu menyiapkan obat sesuai dengan permintaan resep, dari menghitung kebutuhan jumlah obat pada resep serta memperhatikan



37



pengambilan obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan apabila mendapat resep racikan maka metode peracikan yang dilakukan berpengaruh terhadap ketepatan dosis serta efek farmakologis yang dihasilkan obat tersebut terutama pada penggunaan alat penggerus. Penggunaan alat penggerus pada peracikan puyer maupun kapsul yang tidak tepat dapat mengurangi jumlah serbuk obat yang diracik. Apabila terdapat obat yang hilang karena berterbangan, terjatuh atau tertinggal saat diracik maka ketepatan dosis obat racikan tersebut akan berkurang sehingga menurunkan efektivitas obat. Kesalahan tersebut dapat diminimalisir dengan pemilihan alat penggerus yang sesuai. Jika sediaan puyer atau kapsul yang diracik dalam jumlah yang sedikit dan memiliki kandungan zat aktif yang kecil, sebaiknya digunakan mortir berukuran kecil, namun, untuk sediaan puyer atau kapsul yang diracik dalam jumlah besar dan memiliki kandungan zat aktif besar, dapat digunakan blender untuk mempermudah prosesperacikan. b. Obat yang sudah selesai disiapkan selanjutnya diberi etiket meliputi warna putih untuk obat dalam/ oral, warna biru untuk obat luar dan suntik serta menempelkan label kocok dahulu pada sediaan suspensi/ emulsi. c. Sebelum melakukan penyerahan obat kepada pasien wajib dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket denganresep). d. TTK atau apoteker menyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi yang diperlukan seperti nama obat, kegunaan obat dan aturan pakaiobat. 3. KIE dan Swamedikasi KIE merupakan proses penyampaian informasi kepada pasien atau



38



keluarga pasien yang dilakukan oleh apoteker dengan tujuan membantu meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pasien atau keluarga pasien terhadap penggunaan obat yang benar dan tercapainya tujuan terapi pada pasien. Proses KIE di Apotek Lativa dilakukan oleh TTK pada saat penyerahan obat yang telah diresepkan oleh dokter, informasi tersebut meliputi indikasi obat, cara penggunaan, dan cara penyimpanan obat. Swamedikasi merupakan proses penyerahan obat tanpa resep dokter meliputi



obat



bebas,



obat



bebas



terbatan



dan



OWA



dengan



mempertimbangkan keluhan serta gejala yang dialami oleh pasien dengan tujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dengan teapat, aman dan rasional. Proses swamedikasi yang berlangsung di apotik Lativa dilakukan oleh TTK dengan memperhatikan keluhan dan gejala yang dialami oleh pasien, kemudian TTK merekomendasikan terapi yang tepat sesuai dengan keluhan pasien dan memberikan informasi mengenai cara pemakaian dan cara penyimpanan obat.



(a)



39



(b) Gambar 4.2 Alur pelayanan obat (a) resep, (b) non resep 4.2. Tugas SelamaPKPA Terdapat dua tugas yang didapatkan mahasiswa selama PKPA di Apotek. Dua tugas tersebut meliputi : 1. Tugas terstruktur Tugas ini merupakan tugas wajib mahasiswa PKPA apotek yaitu berupa laporan akhir PKPA. Laporan ini berisi mengenai hasil kegiatan selama PKPA, materi yang diperoleh dari kegiatan selama PKPA. Tugas terstruktur ini bertujuan agar menambah wawasan serta pengalaman mahasiswa dalam menganalisa pelayanan praktik kefarmasian selama menjalankan PKPA di Apotek sesuai yang terjadi di lapangan dihubungkan dengan teoritis dan perundang – undangan yang berlaku. 2.



Tugas Non Struktur



a. Tugas Kelompok Tugas kelompok yang didapatkan selama PKPA merupakan tugas yang diberikan oleh preseptor Apotek Lativa. Tugas tersebut meliputi : 1. Mencatat dan membuat daftar obat generik yang ada di Apotek Lativa, terdapat di Lampiran B Tugas 2.



40



2. Menyebutkan definisi, dan logo dari obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras sesuai peraturan perundang-undangan serta menyebutkan contoh dari masing-masing jenis obat tersebut yang ada di Apotek Lativa, terdapat di Lampiran B Tugas 3. 3. Menyebutkan definisi dan logo obat dari narkotika, psikotropika, prekusor, dan obat obat tertentu (OOT) serta menyebutkan masingmasing contoh obat tersebut yang ada di Apotek Lativa, terdapat di Lampiran B Tugas 4 4. Menyebutkan definisi dan logo obat dari obat wajib apotek (OWA) serta menyebutkan masing-masing contoh obat tersebut yang ada di Apotek Lativa, terdapat di Lampiran B Tugas 5. b. Tugas Individu 1. Membuat etiket, turunan resep dari resep pasien yang ada di apotek Lativa, terdapat di Lampiran B Tugas 1. 2. Melakukan skrining resep, dan pemantauan terapi obat pada pasien secara online melalui (whatsapp), terdapat di Lampiran B Tugas 6. 3. Mengisi Daftar Tilik Skrining Resep (DTSR), terdapat di Lampiran B Tugas 6. 4. Menulis formulirPatient Medication Record (PMR), terdapat di Lampiran B Tugas 6.



4.3. Pembahasan 4.3.1 Kegiatan di Apotek 1. Kegiatan manajerial di apotek Standar pelayanan tidak hanya terpaku dan terfokus pada pelayanan klinik saja, melainkan pelayanan yang harus tertata pada pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Pelayanan dan



41



pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Apotek Lativa sudah sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan RI nomor 73 tahun 2016. Pengelolaan yang dimaksud pada permenkes terseut meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan Kegiatan perencanaan yang dilakukan di Apotek Lativa sudah berjalan baik dengan memperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat. Hal tersebut dapat dianalisis dari resep untuk mendapatkan pola penyakit, dari masyarakat secara langsung terkait permintaan obat yang diinginkan oleh pasien secara langsung. Pemenuhan terkait berbagai jenis obat di apotek ini sangat diperhatikan ketika beberapa pasien menanyakan terkait suatu obat tetapi tidak tersedia dan selalu ditanyakan oleh beberapa pasien lagi, maka apotek ini berusaha untuk melengkapi kebutuhan yang diinginkan oleh beberapa pasien tersebut yang selalu mencari obat tertentu tersebut. hal ini menjadi titik kritis yang sangat baik, bahwa apotek ini sangat memperhatikan kebutuhan pasien dan tidak hanya dari keinginan dari pihat apotek saja sehingga pasien juga turut dalam membantu perkembangan apotek ini. Namun perlu dilakukan pengecekan berkala untuk menyesuaikan data antara di komputer dan barang secara fisik agar perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi dapat lebih efektif dan efisien sesuai dengan SOP (Standart Operational Procedur). Pengadaan yang dilakukan oleh Apotek Lativa juga telah sesuai dengan Permenkes 73 tahun 2016. Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian dari apotek ini telah melakukan pengadaansediaan farmasi melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi ketat terkait pemilihan produk yang akan dipasarkan sangat diperhatikan. Semua produk yang dipasarkan di apotek ini telah memiliki nomor izin edar dari BPOM, melakukan penolakan terhadap produk yang tidak jelas terkait nomor izin edarnya. Apotek Lativa memiliki strategi yang cukup efektif dan



42



efisien, yaitu melakukan pengadaan obat dalam jumlah sedikit namun beraneka macam, hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan, kerusakan, kadaluwarsa, serta kehilangan. Pengadaan obat di Apotek Lativa dilakukan dengan 3 cara yaitu pembelian obat melalui PBF, konsinyasi dan UP. Adapun beberapa contoh nama PBF yang menjadi distributor obat Apotek Lativa yakni PT. Bina San Prima yang merupakan distributor dari Sanbe Group dengan contoh obat yakni Sanadryl, Sanmol Neurosanbe, dll. PT Enseval Putra distributor dari Bintang Toedjoe dengan contoh obatnya yakni Komix, Puyer 16 Bintang Toedjoe. Pt. Millenium Pharmacon International yang merupakan distributor dari BernoFarm dengan contoh obatnya yakni Benoson, Vitalong-C, Biolysin Kids, dll. Sumber pengadaan obat lain dilakukan dengan cara konsinyasi yaitu suatu bentuk kerjasama antara apotek dengan perusahaan/ distributor yang menitipkan produknya untuk dijual di apotek. Barang barang konsinyasi yang ada di apotek Lativa diantaranya yaitu produk madu AM, madu cap tawon, minyak kutus-kutus, suplemen ekstrak ikan gabus, habatussauda dan lain-lain. Sumber pengadaan lain yaitu UP (Usus propeus) yang merupakan metode pembelian dalam jumlah sedikit dari apotek lain yang sebelumnya sudah dilakukan kerja sama terkait dengan harga pembelian yang disepakati. Contoh obat-obatan yang diadakan dengan sistem Up adalah Dextral, Doloneurobion, dan Epatin. Alur penerimaan sediaan farmasi di Apotek Lativa telah berjalan baik sesuai dengan peraturan namun proses pengecekannya terburu-buru sehingga tidak berjalan secara terperinci dikarenakan keterbatasan waktu dari pihak kurir. Pengecekan sediaan farmasi hanya meliputi nama obat, jumlah, bentuk sediaan, dosis, kekuatan obat, serta tampilan fisik obat saat diterima. Solusi dari hal tersebut adalah diterapkan SOP Penerimaan barang sehingga pengecekan barang tidak terburu-buru untuk menghindari ketidaksesuaian obat yang ada, surat pesanan dan faktur obat di Apotek Lativa. Barang yang



43



tidak sesuai dengan fraktur atau pemesanan, kondisi fisik jelek, dan memiliki ED dekat, secara langsung akan diproses untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan permintaan. Barang yang memiliki ED dekat, oleh pegawai apotek akan langsung meminta barang yang sama dengan ED yang lebih panjang. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas barang agar dapat bertahan lebih lama. Penyimpanan sediaan farmasi di Apotek Lativa telah berjalan baik dan sesuai dengan peraturan. Jumlah persediaan obat yang beraneka macam memerlukan ruang penyimpanan yang lebih besar. Ruang penyimpanan yang lebih besar dapat membuat obat tersusun lebih rapi, mempermudah proses pengontrolan obat dan mencegah obat yang rawan terselip, serta mencegah kesalahan dalam pengambilan obat. Selain itu, penandaan obat LASA (Look Alike Sound Alike) secara jelas dirasa perlu diterapkan, hal tersebut mengingat Apotek Lativa memiliki jumlah pasien yang banyak sehingga menyebabkan mobilitas yang tinggi dari karyawan dapat menimbulkan kesalahan dalam pengambilan barang sewaktu-waktu. Penyimpanan obat-obat khusus yang perlu disimpan di lemari pendingin telah dilakukan dengan baik di Apotek Lativa. Obat-obat tersebut disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu 28oC, contoh obat-obat yang perlu disimpan di lemari pendingin agar terjaga stabilitasnya yaitu L-Bio, Lacto-B, sirup kering Co-Amoxiclav, Flagystatin, dll. Namun untuk kegiatan pencatatan di Apotek Lativa belum berjalan dengan baik. Obat-obat selain narkotika dan psikotropika di Apotek Lativa menggunakan sistem pencatatan secara komputerisasi belum menggambarkan keadaan sebenarnya, karena ketidaksesuaian antara jumlah obat secara fisik dengan jumlah yang ada di komputer. Perbedaan jumlah stok dapat terjadi karena ketidakteraturan dalam menginput data obat yang telah terjual. Apabila terjadi perbedaan jumlah stok dalam data di komputer, maka data tersebut diperbaiki secara manual.



44



Pencatatan menggunakan kartu stok saja akan sangat tergantung dari kemampuan personil Apotek Lativa untuk melihat dan menilai kebutuhan obat apa yang dibutuhkan. Pemberlakuan sistem kartu stok pernah dilakukan di Apotek Lativa, namun dirasa penggunaan kartu stok tidak efektif dari segi waktu dan sumber daya mengingat pelayanan obat resep dan non resep di Apotek Lativa yang cukup padat. Walaupun tidak ada pencatatan menggunakan kartu stok, petugas seharusnya teratur melakukan pencatatan pengeluaran dan pemasukan di komputer dengan cara saat barang datang maka data langsung dimasukkan kedalam stok dikomputer sebelum ditata di rak/etalase sediaan farmasi dan setiap pengeluaran sekecil apapun harus dicatat dikomputer.



2. Kegiatan farmasi klinis di Apotek Lativa Pekerjaan kefarmasian



yang dilakukan oleh Apotek Lativaadalah



Pelayanan Farmasi Klinis mengikuti peraturan Permenkes No.73Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. Pelayanan farmasiklinis yang dilakukan di Apotek Lativa adalah Pengkajian resep, dispensing dan KIE. Kegiatan farmasi klinis yang dilakukan di Apotek Lativa tidak bisa maksimal atau kurang optimal dikarenakan keterbatasan waktu dari pasien, serta kurangnya sumberdaya manusia di apotek. Pengkajian resep di Apotek Lativa sudah dilakukan namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara lengkap, hanya sebatas pada skrining administratif, selain itu pada pelayanan KIE juga tidak bisa dilakukan secara optimal karena kondisi pasien yang terburu-buru.Solusi untuk meningkatkan pelayanan farmasi klinis di Apotek Lativa adalah dengan melakukan KIE yang memuat informasi yang singkat, padat, jelas serta mudah diterima oleh pasien. Swamedikasi di Apotek Lativa telah dilakukan dengan baik. Proses swamedikasi yang berlangsung di apotik Lativa dilakukan oleh TTK dengan memperhatikan keluhan dan gejala yang dialami oleh pasien, kemudian TTK merekomendasikan terapi yang tepat



45



sesuai dengan keluhan pasien dan memberikan informasi mengenai cara pemakaian dan cara penyimpanan obat.



4.3.2



Tugas Selama PKPA



1. Mencatat dan membuat daftar obat generik di Apotek Lativa Tugas ini bertujuan agar mahasiswa PKPA lebih paham dan mudah menghafal daftar obat generik beserta khasiat dan kelas terapinya yang terdapat pada Apotek Lativa. Terdapat dua puluh lima macam engelompokan obat generik, obat tersebut digolongkan sesuai dengan kelas terapinya. Bentuk sediaan obat generik di Apotek Lativa meliputi tablet, kapsul, sirup suspensi, salep dan krim. Obat generik dalam bentuk sediaan padat diletakkan tersendiri di rak ruang tengah yang disusun secara alfabetis, untuk obat generik sirup diletakkan di rak depan (obat bebas terbatas) maupun di rak belakang (obat keras) sedangkan untuk obat generik dengan bentuk sediaan semipadat di rak depan (obat bebas terbatas) maupun rak belakang (obat keras). 2. Menyebutkan definisi, dan logo dari obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras serta menyebutkan contoh dari masing-masing jenis obat tersebut Tujuan



dari



tugas



ini



adalah



agar



mahasiswa



mampu



mendefinisikangolongan obat dan logo obat dari masing-masing golongan menurut perundang-undangan, serta mengetahui contoh masing-masing golongan obat tersebut yang ada di Apotek Lativa. Menurut Permenkes No 2380/A/SK/IV/83 disebutkan bahwa logobulatan berwarna hijau dengan garis tepi hitam merupakan logo obat bebas, sedangkan obat bebas terbatas ditandai denganlogo



bulatan



berwarna



biru.



Menurut



Permenkes



No



02396/A/SK/111/86 Obat keras ditandai dengan huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi hitam.



46



3. Menyebutkan definisi dan logo obat dari narkotika, psikotropika, prekusor, dan obat obat tertentu (OOT) serta menyebutkan masing-masing contoh obat. Menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 telah disebutkan bahwa Obat psikotropika ditandai dengan huruf K dalam lingkaran merah dengan garistepi hitam, dan obat narkotika ditandai dengan Palang Medali Merah denganlingkaran berwarna merah latar belakang putih. Penyimpanan obatobat narkotika, psikotropika yang ada di Apotek Lativa diletakkan dalam lemari kayu khusus yang terdiri dari dua pintu ganda yang dapat dilihat di lampiran A 2. Contoh obat narkotika yang ada di Apotek Lativa antara lain codikaf, coditam dan codipront. sedangkan contoh obat psikotropika antara lain clixid, proneuron, sanmaag dan contoh lainnya di lampiran B Tugas 4. Menurut Peraturan BPOM No 4 tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Pasal 1 ayat 5 tertulis bahwa prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara dan produk jadi yang mengandung ephedrin, pseudoephedrin, norephedrin atau phenylpropanolamin, ergotamin, ergometrin atau potasium permanganat. Beberapa contoh prekursor yang ada di Apotek Lativa yaitu Alpara tab (phenylpropanolamin HCl 12,5mg), Demacolin sirup (pseudoephedrin HCl 7,5mg) dan contoh obat lainnya dapat dilihat pada lampiran B Tugas 4. 4. Menyebutkan definisi dan logo obat dari obat wajib apotek (OWA) serta menyebutkan masing-masing contoh obat tersebut yang ada di Apotek Lativa. Tugas ini bertujuan agar mahasiswa PKPA mengetahuikelompok obat yang termasuk ke dalam obat wajib apotek di Apotek Lativa. Obat Wajib Apotek (OWA) merupakan obat keras yang dapatdiserahkan oleh apoteker kepada pasien tanpa resep dokter. OWA dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu OWA 1 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 347 tahun 1990,



47



OWA 2 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 924 tahun 1993, dan OWA 3 yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 1176 tahun 1999. Contoh obat wajib apotek yang ada di .Apotek Lativa dapat dilihat pada lampiran B Tugas 5. 5. Membuat etiket, turunan resep dari resep pasien yang ada di Apotek Lativa Tujuan dari tugas ini untuk melatihkemampuan mahasiswa PKPA di apotek supaya lebih memahami cara penulisan etiket dan salinan resep dengan benar. Salinan resepmerupakan salinan yang dibuat apoteker atau TTK yang memuat semua keteranganyang terdapat dalam resep asli meliputi nama dan alamat apotek, SIA,tanda tangan atau paraf APA, det/detur untuk obat yang sudah diserahkanatau ne detur untuk obat yang belum diserahkan, nomor resep, dan tanggal pembuatan. Etiket merupakan kertas atau label yang berisi petunjuk



cara



penggunaan



obat



yang



ditujukan



kepada



pasien



tentangpenggunaan obat dalam satu hari. Dalam menulis etiket di Apotek Lativa nomor resep diisi bulan dan tahunresep serta empat digit dari nomor resep yang masuk, misal nomor resep 0120100 dua digit pertama merupakan bulan yang berarti bulan ke 1 yaitu bulan Januari, dua digit kedua merupakan tahun yaitu tahun 2020 sedangkan empat digit terakhir resep yaitu nomor urut resep yang berarti resep ke-100. Tanggal diisi tanggal peracikan obat kemudian untuk namadituliskan ditengah dengan jelas. Keterangan yang tertera pada etiket dipilihdengan cara dilingakari sedangkan yang tidak diperlukan dicoret, sedangkanuntuk keterangan yang paling bawah diisikan indikasi obat.Salinan resep ditulis sesuai dengan isi resep yang meliputi nama dokter,tanggal resep, tanggal dibuat copy resep, nomor resep, nama pasien,kemudian nama obat dan dosis sesuai dengan resep, keterangan obat det/nedetatau did dan tanda tangan apoteker atau TTK serta stempel apotek.



48



6. Skrining resep Skrining resep adalah kegiatan mengkaji resep yang meliputi pengkajian administrasi, farmasetik dan klinis. Skrining resep mempunyai manfaat yaitu dapat mengurangi terjadinya kesalahan pengobatan misalnya tidak sesuai dengan kondisi pasien, jenis obat atau jumlah dosis yang dibutuhkan tidak sesuai. Apabila terdapat ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka apoteker harus menghubungi dokter penulis resep. Resep yang ditebus di Apotek Lativa sebagian besar diperoleh dari dokter yang berpraktek di Apotek Lativa namun juga terdapat beberapa resep dari dokter lain. Sumber resep yang lain misalnya dari puskesmas sumber sari dan dokterdokter lain yang berpraktek di area kota Jember. Dalam melakukan skrining resep dibutuhkan beberapa data, data tersebut salah satunya bersumber dari pasien. Dalam praktiknya, untuk dapat mengetahui informasi dari pasien, dilakukan penggalian informasi secara lengkap terkait keluhan dan gejala yang dialami oleh pasien, pengobatan sebelumnya, dan informasi yang telah diperoleh dari dokter terkait penyakit yang dialami. Setelah penggalian informasi dan penyerahan obat, kami meminta izin kepada pasien untuk melakukan pemantauan terapi melalui whatsapp. 7. Mengisi Daftar Tilik Skrining Resep (DTSR) DTSR merupakan suatu formulir yang digunakan oleh apoteker dalam pengkajian resep meliputi administrasi, farmasetik, dan klinis. Tujuan dari pengisian Daftar Tilik Skrining Resep (DTSR) agar mahasiswa PKPA memahami dan mempunyai kemampuan dalam pengisian formulir DTSR secara baik dan benar. Pengisian formulir DTSR penting dilakukan oleh apoteker dikarenakan untuk menjamin keamanan suatu obat sebelum diserahkan kepada pasien. Pengisian formulir DTSR ini juga dapat meminimalisir adanya kesalahan pengobatan yang tidak sesuai dengan keadaan pasien sehingga dapat menunjang tercapainya efektivitas terapi yang diinginkan. Kegiatan pengisian formulir DTSR di Apotek Lativa tidak



49



dilakukan dikarenakan keterbatasan jumlah SDM sertajumlah resep yang banyak. Apotek Lativa tetap melakukan skrining resep namun hanya pada skrining administratif saja. 8. Menulis formulir Patient Medical Record (PMR) Tujuan dari tugas ini yaitu untuk melatih mahasiswa PKPA agar mengetahui dan memahami cara pengisian kolom dalam formulir PMR. PMR (Patient Medical Record) atau catatan pengobatan pasien merupakan dokumentasi penggunaan obat dari pelayanan kefarmasian yang diberikan oleh seorang apoteker guna melakukan pencatatan sejarah penyakit dan pengobatan pasien. Formulir tersebut memuat beberapa kolom yang perlu diisi diantaranya adalah identitas dan kondisi pasien, kolom riwayat pemeriksaan laboratorium, kolomriwayat alergi, kolom riwayat copy resep, dan riwayat konseling dengan cara dilakukan wawancara secara langsung dengan pasien.



50



BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN



5.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang telah dilakukan di Apotek Lativa pada tanggal 12 Desember 2019 – 18 Januari 2020 maka didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Mahasiswa calon apotekertelah memahami tentang peran, fungsi, posisi, dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek. 2. Mahasiswa calon apoteker telah memiliki wawasan, pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Mahasiswa calon apoteker melihat dan mempelajari strategi dan kegiatankegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktek farmasi komunitas di apotek. 4. Mahasiswa calon apoteker telah siap memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. 5. Mahasiswa calon apoteker telah mendapatkan gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di apotek.



5.2 Saran 1.



Pengadaan dua komputer untuk memudahkan transaksi atau dengan adanya data harga produk farmasi maupun non-farmasi dalam bentuk label pada produk untuk memudahkan pelayanan bagi pasien dan mengefisiensikan waktu pelayanan. Berdasarkan pengamatan, sebagian besar pasien selalu menanyakan harga produk tersebut sebelum membeli sedangkan daftar harga produk tersebut hanya terdapat di komputer.



51



2. Adanya meja konseling atau penyediaan ruangan khusus untuk KIE oleh apoteker kepada pasien, sehingga mampu meningkatkan pelayanan kefarmasian di Apotek.



52



DAFTAR PUSTAKA



Aberg, J.A., Lacy, C., Amstrong, L., Goldman, M. and Lance, L.L. 2009. Drug Information Handbook 17th Edition. American PharmacistAssociation. Annisa, Destiana Nur. 2017. Evaluasi Penggunaan ANtibiotik pada Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPa) Anak di Instalasi Rawat Jalan RSUD Y Tahun 2015. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta. Anonim. 2017. Basic Pharmacology and Drug Note. Makasar: MMN Publishing. Anonim. 2019. Drugs Interaction Cheker. http://www.drugs.com. Diakses Januari 2020.



Dikutip



dari



BPOM. 2015. Informasi Terkini Aspek Keamanan Obat Mengandung Ketoconazole. Jakarta: BPOM RI.



yang



British National Formulary. 2009. British National Formulary For Children.Bnf.org. UK: Pharmaceutical Press. Buku Informatorium Obat Nasional Indonesia (IONI), terdapat di www.pionas.go.id Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Departemen KesehatanRepublik Indonesia: Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian,Departemen Kesehatan RI: Jakarta. Gitawati, Retno. 2014. Bahan Aktif Dalam Kombinasi Obat Flu Dan Batuk-Pilek dan Pemilihan Obat Flu yang Rasional. Media Litbangkes. Vol. 24 No. 1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta : Kementerian



53



Kesehatan Republik Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, Jakarta :Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. KeputusanDirektorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 51/Dikti/Kep/1984 dan Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05907/A/SK/VII/1984. MIMS. 2014. Dossage Drug and Information. http://www.mims.com. Diakses Januari 2020.



Dikutip



dari



PIONAS. 2016. Talion Tablet 10 mg (Bepotastine Besilate). Jakarta: BPOM RI. Pramono, Annisa Shafira, dan dr. Tri Umiana Sholeha, M.Kes. 2018. Pitiriasis Vesikolor: Diagnosis dan Terapi. Jurnal Agromedecine. Vol. 5 No. 1.



54



LAMPIRAN A. FOTO DOKUMENTASI 1. Kegiatan – kegiatan Apotek



Peracikan Obat



Pelayanan Swamedikasi



Penerimaan barang melalui faktur



Penataan dan Penyimpanan Obat



Pemusnahan Obat



55



2. Sarana Prasarana Apotek



Display depan apotek



Ruang tunggu apotek



Ruang praktek dokter



Toilet pasien



Etalase ruang konsinyase



Kasir



56



Etalase obat generik



Etalase obat paten dan bermerk



Gudang obat OTC dan BMHP



Etalase sirup obat keras



Etalase sediaan obat tetes mata dan



Meja racik



drop



57



Etalase obat OTC



Etalase Sirup bebas dan bebas terbatas



Lemari psikotropika



Lemari Narkotika



Lemari pendingin minuman



Obat Thermolabil dalam kulkas



58



Timbangan racik



Cangkang kapsul



Sendok puyer



Mortir dan stamper



Sealer puyer



Blender obat



59



3. Dokumen Apotek



Etiket Sediaan Cair



Etiket Sediaan Padat



Etiket Obat Luar



Kertas Pembungkus Puyer



Kwitansi resep



Copy Resep



60



Kartu stok Narkotika



Kartu Stok Psikotropika



Buku defekta



Laporan manual Narkotika dan psikotropika



Surat pesanana obat prekursor



Faktur Pembelian



61



Surat Pesanan Narkotika



Surat pesanan Psikotropika



Berita acara pemusnahan



Surat pesanan obat regular



62



B. Tugas yang Dikerjakan Selama PKPA TUGAS 1. Menulis Copy resep dan Etiket Alik Almawadah (192211101024) RESEP 1



63



RESEP 2



64



Nandea Zulfana Hendrawan (192211101034) RESEP 1



65



RESEP 2



66



Fitri Nurussani Aulia (192211101053) RESEP 1



67



RESEP 2



68



Irsalina Triastutik 192211101099 RESEP 1



69



RESEP 2



70



TUGAS 2. Pengelompokan Obat Generik di Apotek Lativa KelasTerapi



NamaObat Amoxicillin trihidrate Ampicillin Azithromycin Cefadroxil Cefixime Ciprofloxacine Clindamycin Cloramphenicol Co Amoxyclav Cotrimoxazole



ANTIBIOTIK Doxycycline Erythromycine Gentamisin sulfat Levofloxacine Metronidazole Mupirocin Ofloxacine Oxytetracycline Rifampicine Spiramycin Tetracyclin



ANTI VIRAL



Acyclovir Ketoconazole



BentukSediaan& Volume tablet sirupkering 60ml tablet sirupkering 60ml



Dosis 500 mg 125 mg/5 ml 500 mg 125 mg/5 ml



tablet kapsul sirupkering 60ml



500 mg 500 mg 125 mg/ 5 ml



kapsul sirupkering 60ml



100 mg, 200 mg 100 mg/5 ml



tablet kapsul kapsul sirupkering 60ml tablet Tablet sirupkering 60ml kapsul kapsul sirupkering 60ml salep tablet tablet salep 10 g tablet krim 3,5 g tablet tablet tablet



500 mg 150 mg, 300 mg 250 mg 125 mg/ 5 ml 625 mg 80 mg, 400 mg 240 mg/ 5 ml 100 mg 500 mg 200 mg/ 5ml 0,1% 500 mg 500 mg 2% 400 mg 1% 450 mg 500 mg 500 mg



tablet krim 5 g tablet



400 mg 5% 200 mg



71



krim5 g, 10 g,15 g ANTI FUNGI



NSAID



Griseofulvin



tablet



2% 125 mg



Miconazole nitrate



krim 10 g



2%



Clotrimazole



krim 10 g



1%



Antalgin Asam Mefenamat Ibuprofen Kalium Diklofenak Ketoprofen Meloxicam Natrium Diklofenak



tablet



500 mg



tablet tablet



500 mg 400 mg



tablet



50 mg



tablet tablet



100 mg 7,5 mg, 15 mg



tablet



50 mg



Piroxicam



tablet sirup 60 ml tablet, kapsul



500 mg 120 mg/ 5 ml 20 mg



Betamethasone Dexametasone Hidrocortisone MetilPrednisolon Prednison Triamcinolone



krim 5 g tablet krim 5 g tablet tablet tablet



0,10% 0,5 mg, 0,75 mg 2,5 %, 1% 4 mg, 8 mg, 16 mg 5 mg 4 mg



tablet sirup 60 ml tablet



10 mg 5 mg/ 5 ml 4 mg



tablet suspensi 60 ml tablet tablet kapsul kapsul tablet



200 mg



Paracetamol



KORTIKOSTERID



Cetirizin ANTIHISTAMI N



Ctm Antasida



GASTRITIS



Cimetidine Famotidine Lansoprazole Omeprazole Ranitidine



200 mg 20 mg 30 mg 20 mg 150 mg



72



Ondansentron



tablet sirup 60 ml tablet



10 mg 5 mg/ 5 ml 4 mg



Loperamid



tablet



2 mg 30 mg 15 mg/ 5 ml 200 mg 300 mg



Domperidone ANTI EMETIK ANTI DIARE



MUKOLITIK



Acetylsistein Erdostein



tablet sirup 60 ml kapsul tablet



EKSPEKTORAN



Guaifenesin



tablet



100mg



Salbutamol Aminophylin TeofilinAnhidrat



Tablet Tablet serbuk 250 g



2 mg, 4 mg 200 mg 97%-102%



Amlodipine Bisoprolol Candesartan



tablet tablet tablet



Captopril



tablet



Lisinopril Losartan Irbesartan Nifedipin Propranolol Ramipril Valsartan



tablet tablet tablet tablet tablet tablet tablet



5 mg, 10 mg 5 mg 8 mg 12,5 mg, 25 mg, 50mg 5 mg, 10 mg 50 mg 150 mg, 300 mg 10 mg 10 mg, 40 mg 5 mg 80, 160 mg



Furosemid Spironolactone



tablet tablet



40 mg 25 mg



Allopurinol



Tablet



100 mg, 300 mg



Haloperidol Amitriptyline



tablet tablet



5 mg 25 mg



Ambroxol



ASMA/ BRONKODILAT OR



HIPERTENSI



DIURETIK ASAM URAT



73



SISTEM SARAF PUSAT (SSP)



VERTIGO



ANTI HIPERLIPIDEM IA



JANTUNG



DIABETES MELITUS



ANTI TIROID



SUPLEMEN/ VITAMIN



ANTI



Alprazolam Carbamazepin Clobazam Citicoline Phenobarbital



tablet tablet tablet kapsul Tablet



Piracetam



Tablet



0,5 mg, 1 mg 200mg 10 mg 500 mg 30 mg 400 mg, 800 mg, 1200 mg



Betahistin mesylate



tablet



6 mg



Flunarizine HCl



tablet



5 mg



Atorvastatin Fenofibrate Gemfibrozil Simvastatin



tablet kapsul kapsul tablet



10,20,40 mg 200 mg, 300 mg 300 mg 10 mg, 20 mg



Digoxin



tablet tablet sublingual



0,25 mg



ISDN



5 mg



Glimepirid Glibenclamid Metformin



tablet tablet tablet



1 mg, 2 mg, 3 mg, 4mg 5 mg 500 mg



PTU



tablet



100 mg



Mecobalamin Vitamin B1 (Thiamin) Vitamin B6 (pyridoxin) Calcium Lactate Zinc



kapsul



500 µg



tablet



50 mg



tablet



10 mg



tablet tablet



500 mg 20 mg



tablet



500 mg



Asam Traneksamat



74



FIBRINOLITK JERAWAT BATU EMPEDU



Benzoyl Peroxide Ursodeoxycholic Acid



gel



2.5%, 5%



tablet



250 mg



75



TUGAS 3. Penggolongan dan Contoh Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras Obat digolongkan menjadi beberapa macam, penggolongan obat telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang



kemudian



diperbaiki



dengan



Permenkes



RI



Nomor



949/Menkes/Per/VI/2000. Penggolongan obat tersebut terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Menurut Pusat Informasi Obat Nasional (PIONAS) BPOM, yang dimaksud dengan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras adalah sebagai berikut : 1. Obat Bebas Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran, obat tersebut dapat dibeli tanpa menggunakan resep dokter. Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.



Logo Obat Bebas Contoh obat bebas : a. Parasetamol tablet 500mg b. Forumen sodium (docusate sodium) 5mg tetes mata c. Neo-Kaolana (kaolin pectin) suspensi d. Vitamin C IPI e. Antasida DOEN



2. Obat Bebas Terbatas Obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa dengan resep dokter, tapi disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus untuk obat ini adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.



76



Logo Obat Bebas Terbatas



Contoh obat bebas terbatas : a. Guaifenesin 100mg b. Dextral tablet ( Dextromethorphan HBr 10mg, GG 50mg, Phenylpropanolamin HCl 12,5 mg, CTM 1 mg) c. Miconazole nitrat krim 2% d. Antimo ( Dimenhidrinat 12,5 mg) e. Combantrin sirup ( Pirantel pamoat) Terdapat juga tanda peringatan pada obat bebas terbatas. Tanda peringatan tersebut, berupa persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam, yaitu:



1. Contoh obat dengan P no 1: a. Suspensi Ibuprofen Forte 200mg/5ml b. Sirup Zinc Pro (Zinc Sulfat Monohydrate) 20mg/5ml c. Glyceryl Guaiacolate 100mg d. CTM Tablet (Chlorpheniramine Maleat) e. Komix Sirup ( Dextromethorpan, Guaifenesin, CTM )



77



2. Contoh obat dengan P no 2: a. Hexadol ( Hextidine, Alkohol ) b. Tantum verde ( Benzydamine HCl 7,5mg/5ml ) c. Betadine ( Povidone Iodine 1%) d. Oral B obat kumur e. Listerin obat kumur 3. Contoh obat dengan P no 3: a. Ketoconazole krim 2% b. Neo ultrasiline (Clotrimazole) c. Insto ( Tetrahydrozoline HCl) d. Daxtarin (Miconazole Nitrate 2%) e. Betadine (Povidone Iodine) 4. Contoh obat dengan P no 4: a. Sigaret astma 5. Contoh obat dengan P no 5 a. Anusol suppositoria ( Zinc Sulfat Monohidrat 10mg ) b. Suppositoria dulcolax ( Bisacodyl 5mg) c. Stolax Suppositoria ( Bisacodyl 10mg) d. Ovula Sulfanilamid 6. Contoh obat dengan P no 6 a. Laxarec (Na lauryl sulfate) b. Superhoid ( Benzokain 1%, ZnO 2%, Alukol 0,25%) c. Ambeven 7. Obat Keras Obat Keras adalah obat yang dapat diperoleh dengan resep dokter. Dengan bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi. Obat keras hanya dijual di apotek, dan harus dengan resep dokter untuk dapat memperolehnya



78



Logo Obat Keras Contoh obat keras : a. Cefixime tablet 100mg; 200mg b. Ventolin inhaler c. Suspensi amoxicilin 125mg/5ml d. Lansoprazole e. Acyclovir 5% krim



79



Tugas 4. Penggolongan dan Contoh Obat Narkotika, Psikotropika Dan Obat – Obat Tertentu (OOT) 1.



Narkotika Menurut peraturan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) no. 4



tahun 2018 tentang pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian Pasal 1 ayat 3 tertulis bahwa “Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika”.



Logo Narkotika Contoh Sediaan Narkotika yang ada di Apotek Lativa: 1) Codikaf (Codein phosphate 20 mg) 2) Codipront (codeine anhydrate 30 mg dan phenyltoloxamine 10 mg) 3) Coditam (Codein 30 mg dan Paracetamol 500 mg)



2.



Psikotropika Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997,



definisi “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental danperilaku”.



Logo Obat Psikotropika



80







Logo dari psikotropika sendiri biasanya menggunakan logo obat keras yang ditandai dengan huruf K tercetak hitam tebal dalam lingkaran berwarna merah dengan tepi hitam.







Contoh obat golongan psikotropika yang ada di Apotek Lativa: 1) Alena (estazolam) 2) Alprazolam 3) Analsik (diazepam, methampyrone) 4) Atarax (Alprazolam) 5) Bamgetol (Carbamazepine) 6) Braxidin (chlordiazepoxide, clidinium Br) 7) Clixid (chlordiazepoxide) 8) Clobazam 9) Elgran (estazolam) 10) Esilgan (Estazolam) 11) Frisium (clobazam 10 mg) 12) Melidox (Clidinium Br) 13) Melopam (Lorazepam) 14) Proneuron (diazepam, methimazole) 15) Sanmaag (Papaverine HCl, chlordiazepoxide) 16) Valisanbe (diazepam)



3.



Prekursor Menurut peraturan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) no. 4



tahun 2018 tentang pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian Pasal 1 ayat 5 tertulis bahwa “Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau Potasium



81



Permanganat”. Selain itu, menurut UU no. 44 tahun 2010 menyebutkan bahwa “Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika”. Penggolongan Prekursor menurut UU no 44 tahun 2010 tentang prekursor pasal 4 membagi menjadi 2 golongan yaitu Golongan I dan II. Pengadaan Prekursor untuk memenuhi kebutuhan industri farmasi, industri non farmasi dan kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini baru diatur dalam tingkat Peraturan Menteri. Golongan dan jenis prekursor adalah sebagai berikut: Golongan I : 1. Acetic Anhydride. 2. N-Acetylanthranilic Acid. 3. Ephedrine. 4. Ergometrine. 5. Ergotamine. 6. Isosafrole. 7. Lysergic Acid. 8. 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone. 9. Norephedrine. 10. 1-Phenyl-2-Propanone. 11. Piperonal. 12. Potassium Permanganat. 13. Pseudoephedrine. 14. Safrole. Golongan II: 1. Acetone. 2. Anthranilic Acid. 3. Ethyl Ether. 4. Hydrochloric Acid. 5. Methyl Ethyl Ketone. 6. Phenylacetic Acid.



82



7. Piperidine. 8. Sulphuric Acid. 9. Toluene. Contoh sediaan mengandung prekursor yang ada di Apotek Lativa: 1. Alpara tab (Paracetamol 500mg, phenylpropanolamine HCl 12.5mg, chlorpheniramine maleate 2mg, dextromethorphan HBr 15mg) 2. Demacolin syr (Tiap sendok takar (5 ml) sirup mengandung : Parasetamol 120 mg, Pseudoefedrin HCl 7,5 mg, Klorfeniramin maleat 1 mg) 3. Komix OBH (Succus liquiritae 167 mg, Guaifenesine 50 mg, Ephedrin HCl 4 mg, chlorpheniramine maleat 2 mg) 4. Calortusin



tab



(Tiap



kaplet



mengandung



Paracetamol



500



mg,



Fenilpropanolamin HCl 15 mg, CTM 2 mg, Dextrometorphan 15 mg) 5. Tremenza (Pseudoephedrine HCl 60 mg, triprolidine HCl 2.5 mg)



4.



DefinisiObat-obatan Tertentu (OOT) Obat-Obat Tertentu



adalah



obat yang bekerja



di



sistem



susunansyaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapidapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Kriteria Obat-Obat Tertentu telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat danMakanan nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang seringdisalahgunakan. Kriteria tersebut terdiri dari obat atau bahan obat yang mengandung: a) tramadol; b) triheksifenidil c) klorpromazin; d) amitriptilin; e) haloperidol; f) dekstrometorfan. Penggunaan obat-obat tertentu hanya diizinkan untuk kepentingan



83



pelayanan kesehatandan/atau ilmu pengetahuan. Selain itu beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai obat-obat tertentu dapat ditinjau lebih jauh pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanannomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang SeringDisalahgunakan. Logo dari obat-obatan tertentu biasanya ditandai dengan logo obat keras yang digambarkan dengan lambang huruf K didalam lingkaran berawarna merah dengan tepi hitam, namun untuk sediaan yang mengandung dextrometorfan biasanya ditandai dengan logo obat bebas terbatas dengan ciri bulatan berwarna biru dengan tepi hitam.



Contoh sediaan obat-obatan tertentu (OOT) yang ada di Apotek Lativa: 1. Lodomer (Haloperidol 5 mg) 2. Arkine (Triheksifenidil 2 mg) 3. Sanadryl DPM (Tiap 5 ml mengandung : Dextromethorphan Hbr (DMP) 10 mg, Dyphenhidramine HCl 12,5 mg, Ammonium Klorida 100 mg, Natrium citrate 50 mg, dan Mentol 1 mg) 4. Dextral tab (Dextromethorphan HBr 10 mg, Glyceryl guaiacolate 50 mg, Phenylpropanolamine HCl 12.5 mg, Chlorpheniramine maleate 1 mg) 5. Komix sachet rasa jahe 7 ml (setiap Sachet mengandung : Guaifenesin 100 mg, Dextromethorphan Hbr 15 mg, Chlorpheniramine Maleate 2 mg)



84



TUGAS 5. Penggolongan dan Contoh Obat Wajib Apotek (OWA) Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347 tahun 1990 tentang Obat Wajib Apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter. Resep merupakan permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi beberapa kriteria berikut, yang telah ditentukan dalam Permenkes Nomor 919 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep. Dalam peraturan tersebut juga disebutkanbahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan disertai dengan informasi yang tepat sehingga menjamin penggunaan yang tepat, aman dan rasional. Sehingga ditetapkan beberapa kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter yaitu : a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit. c. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri. Terdapat beberapa penggolongan daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada 3 daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Peraturan



85



mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam : 1. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1 2. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2 3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3 A. Contoh obat wajib apotek golongan 1 yang terdapat di Apotek Lativa: 1. Oral kontrasepsi a. Microgynon b. Planotab c. Andalan d. Andalan laktasi 2. Obat saluran cerna a. Spasminal ( Methampyrone, beladona ekstrak, papaverin HCI ) b. Sanmag



(Mg.trisilikat



+



Al.hidroksida



klordiasepoksida + Vit B komplek) c. Metoklopramid d. Dulcolax supp ( bisacodyl)



3. Obat saluran nafas a. Salbutamol b. Asetilsistein c. Bisolvon (bromheksin HCl) 4. Obat yang mempengaruhi sistem neuromuskular



a. Asam mefenamat b. Interhistin (mebhydrolin) 5. Obat kulit topikal a. Betametason b. Gentamisin c. Kloramfenikol d. Hidrokortison



+



Papaverin



HCI,



86



e. Nystatin



B. Contoh obat wajib apotek golongan 2 yang terdapat di Apotek Lativa 1. Diklofenak krim 2. Ketoconazole krim 3. Dexametasone 4. Omeprazole 5. Sucralfate



C. Contoh obat wajib apotek golongan 3 yang terdapat di Apotek Lativa 1. Saluran Pencernaan dan Metabolisme a. Ranitidin 2. Sistem Muskuloskeletal a. Allupurinol b. Na Diklofenak c. Piroksikam tablet 3. Sistem Saluran Pernafasan a. Cetirizine 4. Organ – Organ Sensorik a. Cendo Genta (Gentamisin 1% obat mata) b. Cendo Fenicol (Kloramfenikol 1% obat mata) c. Erla Mycetin (Kloramfenikol 1% obat telinga)



87



TUGAS 6. SKRINNING RESEP ALIK ALMAWADAH 192211101024 RESEP 1



Informasi dari pasien :  Keluhan yang dialami  Riwayat penyakit  Alergi obat  Alergi makanan  Diagnosa dokter



: demam sudah 3 hari, batuk, pilek :::: batuk, pilek



88



1. Analisis Resep a. Skrining Administrasi



No.



Keterangan Ada Tidak Tanggal penulisan resep (Inscriptio)



Uraian



Penyelesaian



Identitas dokter 1. Nama Dokter √ 2. SIP Dokter √ 3. Alamat Dokter √ 4. Nomor Telepon Dokter √ 5. Tempat dan tanggal penulisan √ Resep Invocatio 6. Tanda awal penulisan resep √ (R/) Prescriptio 7. Nama Obat √ 8. Bentuk sediaan √ 9. Kekuatan Obat √ 10. Jumlah obat √ Signatura 11. Nama Pasien √ 12. Umur pasien √ 13. Alamat pasien √ Bertanya kepada pasien 14 Berat Badan pasien √ Subscriptio 15. Tanda tangan / paraf dokter √ Kesimpulan: Keterangan resep kurang lengkap (tidak ada tanda tangan atau paraf dokter, tidak ada data berat badan pasien, dan alamat pasien). Penyelesaian: Informasi yang kurang lengkap tersebut dapat di tanyakan kepada pasien.



89



b. Skrining Farmasetik No



1.



Bentu Stabilitas Obat k Sedian Rhelafen forte Sirup Obat



2.



Ancefa Nalgestan Mucos Ketricin



Puyer



3.



Sirplus



Sirup



Simpan pada suhu ruang (20-250C), terlindung dari cahaya matahari



BUD



Cara dan Lama Pemberian



Untuk sediaan obat jadi mengikuti ED dari pabrik



Diberikan 3 x sehari 1 sendok takar (5ml). Obat tidak perlu diminum lagi apabila pasien sudah tidak mengeluhkan demam atau nyeri. Obat diberikan dalam satu racikan puyer dengan dosis pemakaian 3 x sehari 1 puyer. Obat harus dihabiskan karena mengandung antibiotik



Untuk sediaan puyer BUD 3 bulan



Untuk sediaan obat Dicampurkan bersama jadi mengikuti ED dengan puyer sebagai dari pabrik pemanis untuk menutupi rasa pahit obat, lama pemakaian pemanis puyer tergantung dengan pamakaian puyer.



Kesimpulan: Pada skriningfarmasetis terdapat masalah pada cara pemberian, seharusnya antibiotik tidak digerus dan dicampur bersama obat lain dalam puyer. Dikarenakan cara pemakian antibiotik harus dihabiskan, namun untuk obat batuk pilek tidak perlu dihabiskan, hanya diberikan bila pasien masih mengeluhkan penyakitnya, apabila sudah sembuh tidak perlu diminum. Penyelesaian : Dikarenakan racikan antibiotik dan obat batuk digabung, sehingga keterangan di etiket obat racikan ditulis “dihabiskan” karena obat mengandung antibiotik.



90



c. Skrining Klinis Rhelafen Forte sirup (Ibuprofen 200mg/5ml)



Indikasi



Mekanisme



Dosis Literatur



Dosis Resep



Efek Samping



Ibuprofen oral diindikasikan untuk penyakit radang dan kelainan reumatoid termasuk rheumatoid arthritis, nyeri ringan sampai sedang, demam, dismenore (DIH Edisi 17) Ibuprofen merupakan golongan obat NSAID non selektif yang mempunyai mekanisme kerja dengan menghambat enzim siklooksigenase-1 dan 2 (COX-1 dan 2), yang menyebabkan penurunan pembentukan prostaglandin; memiliki sifat antipiretik, analgesik, dan antiinflamasi (DIH Edisi 17) Dosis Anak Antipiretik: anak usia 6 bulan -12 tahun: 5-10 mg / kgBB / dosis diberikan setiap 68 jam; dosis harian maksimum: 40 mg /kg / hari Analgesik : 4-10mg/kgBB diberikan setiap 6-8 jam (DIH Edisi 17) Perhitungan Antipiretik Dosis min : 5mgx15kg = 75mg/hari Dosis max: 10mgx15kg = 150mg/hari Analgesik Dosis min : 4mgx15kg = 60mg/hari Dosis max : 10mgx15kg = 150mg/hari 600 mg sehari Dosis dalam resep memenuhi rentang persyaratan literatur. 1-3% kemungkinan mengalami: Edema, sakit kepala, gatal, retensi cairan, sakit perut/kram, diare, muntah. 3-9% kemungkinan mengalami : Pusing, ruam, nyeri epigastrum, mulas, dan mual (DIH. Edisi 17)



91



Kontraindikasi



Interaksi Obat



Nalgestan (Phenylpropanola min HCl 15mg + CTM 2mg)



Hipersensitif terhadap ibuprofen, aspirin, NSAID lain, atau komponen apapun dari formulasi; nyeri perioperatif dalam pengaturan operasi bypass graft arteri koroner (CABG) (DIH, Edisi 17) -Menggunakan triamcinolone bersama ibuprofendapat meningkatkan risiko efek samping pada saluran pencernaan seperti peradangan, perdarahan, ulserasi, dan jarang perforasi (drugs.com) - Penggunaan triamcinolon dan NSAID (Nonselektif) dapat meningkatkan efek buruk / toksik NSAID nonselektif (DIH, Edisi 17)



DRP



Interaksi moderate / sedang ibuprofen dengan triamcinolone (drugs.com)



Penyelesaian



Obat ini diminum setelah atau bersama dengan makanan untuk mengurangi risiko (drugs.com)



Indikasi



Mekanisme



Dosis Literatur



Pengurangan gejala batuk dan kongesti yang berhubungan dengan pilek, sinusitis, atau infeksi saluran pernapasan atas akut (DIH, Edisi 17)



Phenylpropanolamin : stimulator alphaadrenergik dengan beta-adrenergik yang menyebabkan vasokonstriksi arteriol mukosa dan konjungtiva hidung (DIH, Edisi 17) Chlorpheniramine: Berikatan dengan reseptor H1 (histamin) pada sel efektor di saluran pencernaan, pembuluh darah, dan saluran pernapasan (DIH, Edisi 17) Dosis Dewasa : 3-4 x sehari 1 tablet Dosis Anak : sesuai resep dokter Perhitungan dosis Phenylpropanolamin berdasar Usia anak