Laporan Pkpa Mangkupalas Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER UPTD. PUSKESMAS MANGKUPALAS SAMARINDA



DISUSUN OLEH : HARTATI



2013017068



MIRABETH AUDRIA



2013017072



NUR APRILIANTI



2013017084



RISKA HARFIANI JUNAID



2013017090



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2022



LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER UPTD. PUSKESMAS MANGKUPALAS SAMARINDA Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker pada programstudi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman



DISUSUN OLEH : HARTATI



2013017068



MIRABETH AUDRIA



2013017072



NUR APRILIANTI



2013017084



RISKA HARFIANI JUNAID



2013017090



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2022 ii



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER UPTD. PUSKESMAS MANGKUPALAS Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker pada program studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman



HARTATI



2013017068



MIRABETH AUDRIA



2013017072



NUR APRILIANTI



2013017084



RISKA HARFIANI JUNAID



2013017090



Disetujui Oleh : Apoteker Pembimbing Lapangan



apt. Rizka Ariani, S. Farm. NIP. 19900812201432004 Diketahui oleh: Koordinator Program Studi Profesi Apoteker



Kepala UPTD Puskesmas Mangkupalas



Dr. apt. Angga Cipta Narsa, M.Si NIP. 19840512 200812 1 005



drg. Rika Ratna Puspita NIP. 197811032005022002



iii



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT atas petunjuk dan anugerahnya sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda secara daring. Pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker merupakan salah satu sarana untuk mengembangkan wawasan kefarmasian sebelum melakukan pengabdian sebagai apoteker, dan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan Program Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman. Penulis menyadari sepenuhnya bahwasannya tanpa bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, maka sangatlah sulit untuk dapat menyelesaikan laporan ini. untuk itupada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada: 1.



Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya selama menjalankan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dan penyusunan laporannya dapat berjalan dengan lancar.



2.



Bapak Prof. Dr. Laode Rijai, M.Si. selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman.



3.



Bapak Dr. Angga Cipta Narsa, S.Farm., M.Si., Apt selaku Ketua Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman.



4.



Ibu drg. Rika Ratna Puspita selaku Kepala UPTD Puskesmas Mangkupalas



5.



Ibu apt. Rizka Ariani, S. Farm. selaku Apoteker pembimbing lapangan yang tiada lelah memberikan bimbingan, masukan, kritikan, dan arahan yang sangat dibutuhkan selama melakukan PKPA di Puskesmas Mangkupalas dan dalam penulisan laporan ini.



6.



Bapak/Ibu dosen pengajar Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman yang telah memberikan arahan dan bimbingan selama perkuliahan.



7.



Seluruh staf dan karyawan Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman yang telahmemberikan pelayanan administrasi yang baik.



8.



Teman-teman



Profesi



Apoteker



iv



Fakultas



Farmasi



Universitas



Mulawarman angkatan XIII, serta pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu baik secara langsung maupun tidaklangsung. Demikian laporan PKPA ini disusun, dengan harapan tulisan ini bermanfaat bagi rekan-rekan sejawat khususnya dan pembaca pada umumnya. Penulis sangat mengharapkan masukan, kritik dan saran yang membangun guna perbaikan dan penyempurnaan laporan ini. Semoga laporan ini memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Terima kasih.



Samarinda, 12 April 2022



Penulis



v



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................. iv DAFTAR ISI ................................................................................................ vi DAFTAR GAMBAR ................................................................................. viii DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................... ix DAFTAR SINGKATAN .............................................................................. x BAB I ............................................................................................................. 1 PENDAHULUAN ........................................................................................ 1 1.1



Latar Belakang .................................................................................................... 1



1.2



Tujuan Praktik Kerja Profesi Apoteker ........................................................... 3



1.3



Manfaat Praktik Kerja Profesi Apoteker ......................................................... 3



BAB II ........................................................................................................... 4 TINJAUAN PUSTAKA ............................................................................... 4 2.1



Definisi Puskesmas .............................................................................................. 4



2.2



Tugas Puskesmas ................................................................................................. 4



2.3



Fungsi Puskesmas ................................................................................................ 5



2.4



Tujuan Puskesmas............................................................................................... 5



2.5



Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas .............................................................. 5



2.5.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai ........................ 5 2.5.2 Pelayanan Farmasi Klinik ................................................................................ 11



BAB III ........................................................................................................ 18 TINJAUAN UMUM PUSKESMAS MANGKUPALAS ........................ 18 3.1



Visi dan Misi Puskesmas Mangkupalas .......................................... 18



3.2



Tugas dan Wewenang Puskesmas Mangkupalas ........................... 18



3.3



Struktur Organisasi UPTD. Puskesmas Mangkupalas ................. 20



3.4



Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ........................................... 20



BAB IV ........................................................................................................ 22 KEGIATAN PKPA DAN PEMBAHASAN ............................................. 22 4.1



Manajemen Perbekalan Farmasi dan BMHP ............................ 22



4.2



Pelayanan Farmasi Klinik ............................................................ 29



4.3



Kegiatan Pelayanan Diluar Gedung Farmasi ............................ 32



BAB V ......................................................................................................... 35 vi



KESIMPULAN DAN SARAN .................................................................. 35 5.1



Kesimpulan .................................................................................... 35



5.2



Saran .............................................................................................. 35



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 36



vii



DAFTAR GAMBAR



3.1 4.1 4.2 4.3



Halaman Struktur Organisasi Puskesmas Mangkupalas.................................. 20 Alur Permintaan Obat/BHP UPTD. Puskesmas Mangkupalas......... 22 Alur Pelayamam UKPP.................................................................... 29 Alur Pelayanan Resep....................................................................... 30



viii



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1.



Halaman Area Depan Apotek ...................................................................38



Lampiran 2.



Tempat Penyimpanan Stok Obat Topikal, Talet, dan Sirup......38



Lampiran 3.



Tempat Penyimpanan Stok BMHP ...........................................39



Lampiran 4.



Tempat Penyimpanan Stok Obat Program ................................39



Lampiran 5.



Monitoring Suhu .......................................................................40



Lampiran 6.



Pengecekan Emergency Kit .......................................................40



Lampiran 7.



Pengkajian Resep ......................................................................41



Lampiran 8.



Penyiapan dan Penulisan Etiket Obat .......................................41



Lampiran 9.



Penulisan copy resep .................................................................42



Lampiran 10.



Pemberian Informasi Obat ........................................................42



Lampiran 11.



Kegiatan Stock Opname di Apotek ...........................................43



Lampiran 12.



Kegiatan Stock Opname di Gudang Farmasi ............................43



Lampiran 13.



Kegiatan Posyandu Lansia ........................................................44



Lampiran 14.



Kegiatan Posyandu Balita .........................................................45



Lampiran 15.



Pelayanan Informasi Obat pada Pasien TB ...............................45



Lampiran 16.



Kegiatan Penyuluhan Antibiotik ...............................................46



Lampiran 17.



Kegiatan Vaksinasi Covid .........................................................47



Lampiran 18.



Kegiatan Pengambilan Vaksin dan Vitamin di Gudang Farmasi Kota ...........................................................................................48



Lampiran 19.



Presentasi Kegiatan PKPA ........................................................49



Lampiran 20.



Laporan Indikator Peresepan Antibiotik ...................................50



Lampiran 21.



Laporan Obat Kadaluarsa ..........................................................50



Lampiran 22.



Laporan Indikator Ketersediaan Obat Essensial dan Vaksin Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Puskesmas .........................51



Lampiran 23.



Laporan Kegiatan GEMA CERMAT........................................51



Lampiran 24.



Laporan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ........................52



ix



DAFTAR SINGKATAN Singkatan



Pengertian/Kepanjangan



BMHP



Bahan Medis Habis Pakai



TTK



Tenaga Teknis Kefarmasian



RKO



Rencana Kebutuhan Obat



LPLPO



Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat adalah suatu format yang digunakan oleh Puskesmas untuk melaporkan keadaan obat dan pengajuan permintaan obat



FEFO



First Expired First Out



FIFO



First In First Out



LASA



Look Alike Sound Alike



x



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap manusia untuk



menjalankan kehidupan. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat tentu juga bermakna sebagai investasi bagi pembangunan suatu negara, apabila masyarakat



memiliki



tingkat



kesehatan



yang



baik



maka



produktifitas



pembangunan negara yang berkelanjutan juga dapat terwujud. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai taraf kehidupan masyarakat yang lebih baik dalam bidang kesehatan yaitu tersedianya saran dan prasarana pelayanan kesehatan. Salah satusarana pelayanan kesehatan masyarakat yang dibangun oleh pemerintah yaitu Puskesmas. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayana Kefarmasian di Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota



yang



bertanggung



jawab



menyelenggarakan



pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan



kesehatan



pemeliharaan,



dasar



peningkatan



yang



menyelenggarakan



kesehatan



(promotif),



upaya



pencegahan



kesehatan (preventif),



penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan 1



perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menjelaskan bahwa pelayanan kefarmasian di sarana pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh seorang Apoteker. Apoteker memiliki peranan untuk dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian kepada pasien agar meningkatnya mutu kehidupan pasien. Apoteker harus mampu memberikan pelayanan kefarmasian yang berorientasi terhadap kesehatan pasien dengan menggunakan teknik komunikasi yang dapat diterima dengan baik oleh pasien. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga menjelaskan bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Seorang calon Apoteker, diharapkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan profesinya seperti yang telah ditentukan oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) terkait Standar Kompetensi Apoteker salah satunya yaitu Apoteker mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional. Terdapat dua kompetensi yang harus dimiliki Apoteker yaitu kemampuan dalam aspek manajerial dan aspek pelayanan farmasi klinik. Apoteker dituntut untuk dapat menjalankan praktik kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yaitu pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik. Oleh karena itu mahasiswa calon Apoteker harus melakukan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Puskesmas agar dapat mengetahui penerapan pengelolaan perbekalan farmasi dan farmasi klinik yang terjadi di Puskesmas. Sebagai bentuk penerapan dari pendidikan dan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang Apoteker yang sudah didapatkan selama perkuliahan, maka Program Studi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda untuk menyelenggarakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Puskesmas Mangkupalas yang dilaksanakan pada 21 Maret s/d 2 April 2022. Dengan 2



diselenggarakannya Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Puskesmas Mangkupalas, seorang calon Apoteker diharapkan dapat lebih mengerti dan memahami peran dan tanggung jawab Apoteker di Puskesmas serta mengetahui semua aspek kegiatan yang berlangsung di Puskesmas sehingga kemudian dapat menerapkan ilmunya secara profesional didunai pekerjaan.



1.2



Tujuan Praktik Kerja Profesi Apoteker Tujuan dilaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Puskesmas



Mangkupalas adalah sebagai berikut: a.



Mengetahui peran, fungsi, posisi, dan tanggung jawab Apoteker sesuai perundang-undangan dalam pelayanan kefarmasian di Puskesmas.



b.



Mengetahui secara nyata proses pekerjaan kefarmasian di Puskesmas.



c.



Mengetahui cara pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas.



d.



Mengetahui proses pelayanan farmasi klinik di Puskesmas.



1.3



Manfaat Praktik Kerja Profesi Apoteker Manfaat dilaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di



Puskesmas Mangkupalas adalah sebagai berikut: a.



Mendapatkan gambaran tentang peran, fungsi, posisi, dan tanggung jawab Apoteker sesuai perundang-undangan dalam hal pelayanan kefarmasian di Puskesmas.



b.



Mendapatkan pengetahuan, wawasan serta pengalaman tentang proses pekerjaan kefarmasian di Puskesmas.



c.



Mendapatkan gambaran dan pengetahuan mengenai proses pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas.



d.



Mendapatkan gambaran dan pengetahuan mengenai pelayanan farmasi klinis di Puskesmas.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Definisi Puskesmas Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43



tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014 adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan kesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah atau masyarakat. Puskesmas pembantu dimaksud memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas keliling dimaksud untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung puskesmas.



2.2



Tugas Puskesmas Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43



Tahun 2019 tentang puskesmas, tugas pokok puskesmas adalah sebagai berikut : a.



Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.



b.



Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.



c.



Pendekatan



keluarga



merupakan



salah



satu



cara



puskesmas



mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan 4



mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.



2.3



Fungsi Puskesmas Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43



Tahun 2019 tentang puskesmas, fungsi puskesmas antara lain: a.



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.



b.



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. Selain itu, puskesmas memiliki fungsi sebagai wahana pendidikan bidang



kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan.



2.4



Tujuan Puskesmas Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43



Tahun 2019 tentang Puskesmas, Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a.



Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;



b.



Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;



c.



Hidup dalam lingkungan sehat; dan



d.



Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.



2.5



Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu



kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. 2.5.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 5



Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian,



yang



dimulai



dari



perencanaan,



permintaan,



penerimaan,



penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan. Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: A.



Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Sediaan Farmasi dan



Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan perkiraan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan; meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan meningkatkan efisiensi penggunaan Obat. Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Sediaan Farmasi periode sebelumnya, data mutasi Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat 6



(LPLPO). Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Sediaan Farmasi Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih. B.



Permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah



memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. C.



Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu



kegiatan dalam menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar Sediaan Farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Tenaga Kefarmasian dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Tenaga Kefarmasian wajib melakukan pengecekan terhadap Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Sediaan Farmasi, bentuk Sediaan Farmasi sesuai dengan isi dokumen LPLPO, ditandatangani oleh Tenaga Kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka Tenaga Kefarmasian dapat mengajukan keberatan. Masa kedaluwarsa minimal dari Sediaan Farmasi yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. D.



Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan 7



suatu kegiatan pengaturan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu Sediaan Farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1.



Bentuk dan jenis sediaan;



2.



Kondisi yang dipersyaratkan dalam penandaan di kemasan Sediaan Farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban;



3.



Mudah atau tidaknya meledak/terbakar;



4.



Narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan



5.



Tempat penyimpanan Sediaan Farmasi tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi.



E.



Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan



kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain: 1.



Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas;



2.



Puskesmas Pembantu;



3.



Puskesmas Keliling;



4.



Posyandu;



5.



Polindes. Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain)



dilakukan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian Obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, 8



sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock). F.



Pemusnahan dan penarikan Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis



Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila: 1.



Produk tidak memenuhi persyaratan mutu;



2.



Telah kadaluwarsa;



3.



Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan;



4.



Dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai



terdiri dari: 1.



Membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;



2.



Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;



3.



Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait;



4.



Menyiapkan tempat pemusnahan;



5.



Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.



G.



Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu 9



kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri dari: 1.



Pengendalian persediaan;



2.



Pengendalian penggunaan;



3.



Penanganan Sediaan Farmasi hilang, rusak, dan kadaluwarsa.



H.



Administrasi Administrasi meliputi pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh



rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah: 1.



Bukti bahwa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan;



2.



Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan



3.



Sumber data untuk pembuatan laporan.



I.



Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis



Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: 1.



Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan;



2.



Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai;



3.



Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. Setiap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis



Pakai, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. Standar Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di 10



tempat yang mudah dilihat. Contoh standar prosedur operasional sebagaimana terlampir. 2.5.2 Pelayanan Farmasi Klinik Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Kegiatan pelayanan farmasi klinik meliputi: A.



Pengkajian dan pelayanan Resep Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi,



persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: 1.



Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.



2.



Nama, dan paraf dokter.



3.



Tanggal resep.



4.



Ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetik meliputi:



1.



Bentuk dan kekuatan sediaan.



2.



Dosis dan jumlah Obat.



3.



Stabilitas dan ketersediaan.



4.



Aturan dan cara penggunaan.



5.



Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat). Persyaratan klinis meliputi:



1.



Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat.



2.



Duplikasi pengobatan.



3.



Alergi, interaksi dan efek samping Obat.



4.



Kontra indikasi.



5.



Efek adiktif. Kegiatan Penyerahan (Dispensing) dan Pemberian Informasi Obat 11



merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan/meracik Obat, memberikan label/etiket, menyerahan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian. Tujuan: 1.



Pasien memperoleh Obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan.



2.



Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi pengobatan.



B.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk



memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan: 1.



Menyediakan informasi mengenai Obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat.



2.



Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat (contoh: kebijakan permintaan Obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai).



3.



Menunjang penggunaan Obat yang rasional. Kegiatan:



1.



Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif.



2.



Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.



3.



Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding dan lain-lain.



4.



Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat.



5.



Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.



6.



Mengoordinasikan penelitian terkait Obat dan kegiatan Pelayanan Kefarmasian. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan: 12



1.



Sumber informasi Obat.



2.



Tempat.



3.



Tenaga.



4.



Perlengkapan



C.



Konseling Konseling



Merupakan



suatu



proses



untuk



mengidentifikasi



dan



penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan dilakukannya konseling adalah



memberikan



pemahaman



yang



benar



mengenai



Obat



kepada



pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat. Kegiatan: 1.



Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien.



2.



Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari Obat tersebut, dan lain-lain.



3.



Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan Obat.



4.



Verifikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan Obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi. Faktor yang perlu diperhatikan yaitu :



1.



Kriteria pasien:



a.



Pasien rujukan dokter.



b.



Pasien dengan penyakit kronis.



c.



Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik sempit dan poli farmasi.



d.



Pasien geriatrik.



e.



Pasien pediatrik.



f.



Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas.



2.



Sarana dan prasarana: 13



a.



Ruangan khusus.



b.



Kartu pasien/catatan konseling. Setelah dilakukan konseling, pasien yang memiliki kemungkinan



mendapat risiko masalah terkait Obat misalnya komorbiditas, lanjut usia, lingkungan sosial, karateristik Obat, kompleksitas pengobatan, kompleksitas penggunaan Obat, kebingungan atau kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang bagaimana menggunakan Obat dan/atau alat kesehatan perlu dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) yang bertujuan tercapainya keberhasilan terapi Obat. D.



Visite Pasien Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan



secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain. Tujuan: 1.



Memeriksa Obat pasien.



2.



Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan Obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien.



3.



Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan Obat.



4.



Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan dalam terapi pasien. Kegiatan yang dilakukan meliputi persiapan, pelaksanaan, pembuatan



dokumentasi dan rekomendasi. Kegiatan visite mandiri: 1.



Untuk Pasien Baru



a.



Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan.



b.



Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan farmasi dan jadwal pemberian Obat.



c.



Menanyakan Obat yang sedang digunakan atau dibawa dari rumah, mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan pengobatan pasien.



14



d.



Mengkaji terapi Obat lama dan baru untuk memperkirakan masalah terkait Obat yang mungkin terjadi.



2.



Untuk pasien dengan intruksi baru



a.



Menjelaskan indikasi dan cara penggunaan Obat baru.



b.



Mengajukan pertanyaan apakah ada keluhan setelah pemberian Obat.



3.



Untuk semua pasien



a.



Memberikan keterangan pada catatan pengobatan pasien.



b.



Membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan. Kegiatan visite bersama tim:



1.



Melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti memeriksa catatan pegobatan pasien dan menyiapkan pustaka penunjang.



2.



Mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang Obat.



3.



Menjawab pertanyaan dokter tentang Obat.



4.



Mencatat semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan, seperti Obat yang dihentikan, Obat baru, perubahan dosis dan lain- lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan:



1.



Memahami cara berkomunikasi yang efektif.



2.



Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan pasien dan tim.



3.



Memahami teknik edukasi.



4.



Mencatat perkembangan pasien Pasien rawat inap yang telah pulang ke rumah ada kemungkinan



terputusnya kelanjutan terapi dan kurangnya kepatuhan penggunaan Obat. Untuk itu, perlu juga dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) agar terwujud komitmen, keterlibatan, dan kemandirian pasien dalam penggunaan Obat sehingga tercapai keberhasilan terapi Obat. E.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan



setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, 15



diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Tujuan: 1.



Menemukan efek samping Obat sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang.



2.



Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping Obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan. Kegiatan:



1.



Menganalisis laporan efek samping Obat.



2.



Mengidentifikasi Obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping Obat.



3.



Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO).



4.



Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional. Faktor yang perlu diperhatikan:



1.



Kerja sama dengan tim kesehatan lain.



2.



Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat.



F.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan proses yang memastikan



bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Tujuan: 1.



Mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat.



2.



Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan Obat. Kriteria pasien:



1.



Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui.



2.



Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis.



3.



Adanya multidiagnosis.



4.



Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati.



5.



Menerima Obat dengan indeks terapi sempit.



6.



Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi Obat yang merugikan. Kegiatan:



1.



Memilih pasien yang memenuhi kriteria. 16



2.



Membuat catatan awal.



3.



Memperkenalkan diri pada pasien.



4.



Memberikan penjelasan pada pasien.



5.



Mengambil data yang dibutuhkan.



6.



Melakukan evaluasi.



7.



Memberikan rekomendasi.



G.



Evalusi Penggunaan Obat Evalusi Penggunaan Obat merupakan kegiatan untuk mengevaluasi



penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Tujuan: 1.



Mendapatkan gambaran pola penggunaan Obat pada kasus tertentu.



2.



Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan Obat tertentu. Setiap kegiatan pelayanan farmasi klinik, harus dilaksanakan sesuai



standar prosedur operasional. Standar Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat.



17



BAB III TINJAUAN UMUM PUSKESMAS MANGKUPALAS 3.1



Visi dan Misi Puskesmas Mangkupalas



3.1.1



Visi Puskesmas Mangkupalas “Menjadikan pusat pelayanan kesehatan yang optimal agar terwujudnya



masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat” 3.1.2



Misi Puskesmas Mangkupalas



1.



Memberikan Pelayanan Optimal Yang Meliputi Kegiatan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Unggul Sehat Jasmani dan Rohani



2.



Menjadikan Puskesmas Sebagai Pusat Penggerak Peran Serta Masyarakat Dibidang Kesehatan



3.



Meningkatkan Manajemen Kesehatan Masyarakat Yang Optimal



4.



Meningkatkan Kinerja Sumber Daya Kesehatan (SDK) Secara Optimal dan Profesional



3.1.3



Tata Nilai Puskesmas Mangkupalas



1.



Disiplin



2.



Jujur



3.



Tanggung Jawab



4.



Kerjasama



3.2



Tugas dan Wewenang Puskesmas Mangkupalas



3.2.1



Tugas Puskesmas Mangkupalas Mengacu pada Permenkes No. 43 Tahun 2019, pelaksanaan tugas dan



kewajiban dari Puskesmas Mangkupalas meliputi : 1.



Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.



2.



Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga. 18



3.



Pendekatan



keluarga



merupakan



salah



satu



cara



puskesmas



mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga. 3.2.2 Wewenang Puskesmas Mangkupalas Berdasarkan Permenkes No. 43 Tahun 2019, Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya. Puskesmas Mangkupalas memiliki kewenangan meliputi : 1.



Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;



2.



Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;



3.



Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;



4.



Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;



5.



Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;



6.



Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;



7.



Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;



8.



Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;



9.



Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;



10.



Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas



kesehatan



daerah



kabupaten/kota,



melaksanakan



sistem



kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit; 11.



Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan



12.



Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat 19



pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengkoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.



3.3



Struktur Organisasi UPTD. Puskesmas Mangkupalas



Kepala UPTD. Puskesmas



Kepala Sub. Bagian Tata Usaha



Sistem Informasi Puskesmas



Penanggung jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat



Penanggung jawab UKM Pengembang an



Umum dan Kepegawaian



Penanggung jawab UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium



Penanggung jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas



Keuangan



Penanggung jawab Bangunan, Prasarana, dan Peralatan



Rumah Tangga



Penanggung jawab Mutu



Gambar 3.1 Struktur Organisasi UPTD. Puskesmas Mangkupalas 3.4



Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan secara langsung dan



bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, dimana standar pelayanan kefarmasian meliputi standar: 1.



Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai



2.



Pelayanan farmasi klinik Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai meliputi:



1.



Perencanaan kebutuhan



20



2.



Permintaan



3.



Peneimaan



4.



Penyimpanan



5.



Pendistribusian



6.



Pengendalian



7.



Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan



8.



Pemantauan serta evaluasi pengelolaan Pelayanan farmasi klinik meliputi:



1.



Pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat



2.



Pelayanan Informasi Obat (PIO)



3.



Konseling



4.



Visite pasien (khusus puskesmas rawat inap)



5.



Pemantauan dan pelaporan efek samping obat



6.



Pemantauan terapi obat



7.



Evaluasi penggunaan obat Penyelenggaraan standar pelayanan kefarmasian di puskesmas harus



didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan standar prosedur operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber daya kefarmasian meliputi: 1.



Sumber daya manusia



2.



Sarana dan prasarana Untuk menjamin mutu kelayanan kefarmasian di puskesmas, harus



dilakukan pengendalian mutu kelayananan kefarmasian meliputi: 1.



Monitoring



2.



Evaluasi



21



BAB IV KEGIATAN PKPA DAN PEMBAHASAN



4.1



Manajemen Perbekalan Farmasi dan BMHP Pengelolaan obat di UPTD Puskesmas Mangkupalas Samarinda dilakukan



oleh Apoteker dan TTK pelaksana yang disetujui oleh Pimpinan Puskesmas tersebut. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang dilakukan di Puskesmas Mangkupalas, meliputi perencanaan kebutuhan, permintaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pengendalian,



pencatatan, pelaporan dan pengarsipan, pemusnahan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sesuai dengan Permenkes No.74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Pengelolaan obat merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan dalam penilaian kinerja. Sedangkan pelayanan obat merupakan suatu kegiatan penggunaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta pelayanan resep.



Perencanaan



Permintaan/ Pengadaan



Penyimpanan



Evaluasi



Pencatatan & Pelaporan



Distribusi



Gambar 4.1. Alur Permintaan Obat/BHP UPTD. Puskesmas Mangkupalas



22



4.1.1



Perencanaan Kebutuhan Perencanaan merupakan suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan



kesehatan dalam menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat di Puskesmas. Perencanaan perbekalan farmasi di Puskesmas Mangkupalas ditentukan berdasarkan metode konsumsi yaitu perencanaan dilakukan dengan memilih perbekalan farmasi berdasarkan data pengeluaran obat periode lalu yang sering diresepkan oleh dokter. Dalam perencanaan terdapat tahap pemilihan obat dan BMHP, apoteker meminta usulan obat dari penanggung jawab pelayanan dan penanggung jawab program untuk membuat Formularium Puskesmas. Kemudian dilakukan pengumpulan data berupa data konsumsi periode sebelumnya, sisa stok dan usulan kebutuhan obat, dan dilakukan analisa untuk memperkirakan kebutuhan periode yang akan datang ditambahkan dengan stok penyangga (buffer stock). Nilai buffer stock yang ditetapkan oleh Puskesmas Mangkupalas yaitu 20%. LPLPO berfungsi sebagai laporan pemakaian obat pada bulan sebelumnya, dan sebagai lembar permintaan obat untuk bulan selanjutnya. LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) dibuat oleh Apoteker, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas, dan setujui oleh IFK/Dinkes. LPLPO dibuat sebanyak 2 rangkap dimana 1 lembar diserahkan untuk IFK dan 1 lembar sebagai arsip. Jumlah permintaan obat dan BMHP dituangkan kedalam LPLPO kemudian diserahkan kepada Instalasi Farmasi Kota/Dinas Kesehatan. Instalasi Farmasi akan melakukan analisa permintaan obat dan BMHP terhadap permintaan yang ada di LPLPO, setelah itu diberikan berapa jumlah obat dan BMHP yang akan diberikan kepada Puskesmas yang bersangkutan disesuaikan dengan permintaan dan stok yang tersedia di IFK. 4.1.2



Permintaan atau Pengadaan Permintaan Permintaan obat dan BMHP ditujukan kepada Dinas



Kesehatan Kota (DKK) melalui Instalasi Farmasi Kota dengan menyerahkan lembar LPLPO (Laporan Pemakaian dan lembar Permintaan Obat) yang dibuat oleh pengelola obat puskesmas. Permintaan obat dan BMHP dilakukan secara rutin setiap 2 bulan sekali pada jadwal yang ditentukan oleh Instalasi Farmasi 23



Kota yaitu bulan genap. Tujuan penjadwalan ini adalah untuk menghindari lead time yang terlalu lama. Permintaan untuk pengadaan yang diajukan tidak boleh melebihi stok optimum yang ada. Jumlah obat yang diberikan oleh IFK bisa sesuai dengan permintaan dan bisa tidak sesuai dengan permintaan, juga ada beberapa obat yang tidak diberikan karena beberapa faktor salah satunya karena kekosongan sediaan obat di Instalasi Farmasi Kota (IFK). Penyerahan LPLPO ke IFK dilakukan tiap bulan. 4.1.3



Penerimaan Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima perbekalan farmasi



dari IFK sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan. Petugas penerimaan wajib melakukan pemeriksaan terhadap perbekalan farmasi yang diserahkan dari IFK yang meliputi pemeriksaan jumlah, jenis, bentuk, dan kondisi kemasan yang harus sesuai dengan LPLPO serta tanggal kadaluwarsa obat. Proses



penerimaan



perbekalan



farmasi



dari



IFK



di



Puskesmas



Mangkupalas dilaksanakan oleh petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan gudang Puskesmas. Perbekalan farmasi yang telah disiapkan oleh petugas dari IFK Samarinda, diambil dan diperiksa oleh petugas. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi nama obat, bentuk dan jenis sediaan, kekuatan sediaan, kemasan obat, jumlah obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan mengenai kualitas dan kondisi fisik obat, kelengkapan obat, dan kebenaran dokumen pengiriman obat. Setelah obat diterima dan diperiksa, maka petugas akan menandatangani dan member stempel surat pengiriman barang yang diketahui oleh Kepala Puskesmas Mangkupalas. Surat pengiriman barang terdiri dari 3 rangkap, yaitu lembar biru untuk Dinas Kesehatan Kota, lembar putih untuk Instalasi Farmasi Kota, lembar merah untuk arsip Puskesmas Mangkupalas. Apabila



pada



saat



perbekalan



farmasi



yang



diterima



terdapat



ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan yang tercantum pada dokumen, maka Puskesmas Mangkupalas dapat mengajukan permohonan pengembalian perbekalan farmasi kepada Instalasi Farmasi Kota yang 24



bersangkutan. Setiap penerimaan obat akan dicatat pada kartu stok. 4.1.4



Penyimpanan Penyimpanan perbekalan farmasi merupakan suatu kegiatan pengaturan



tata letak perbekalan farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan perbekalan



Farmasi



Mangkupalas sesuai dengan suhu



di



gudang farmasi



penyimpanan obat dan



puskesmas penyusunan



berdasarkan bentuk sediaan yaitu yang berbentuk , sediaan semi padat (salep dan krim) serta sediaan tetes/drop disimpan di rak atas, sediaan padat (tablet, kapsul, kaplet) dibagian tengah dan sediaan cair (sirup, emulsi, suspensi) diletakkan dibagian bawah. sediaan yang seperti injeksi oksitosin disimpan dalam chiller terjaga pada suhu 2-8⁰C, disusun berdasarkan alfabetis dan sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Dan dilengkapi kartu stok obat. Obat-obat yang disimpan kemudian dicatat jumlah yang masuk dan keluar di dalam kartu stok sehingga memudahkan dalam pengontrolan terhadap persediaan obat. Untuk BMHP dan alat kesehatan disusun pada lemari tersendiri. Khusus vaksin disimpan langsung oleh unit pelayanan imunisasi, dan bahan laboratorium (reagen, serum, dll) disimpan langsung di labolatorium karena sudah tersedianya lemari pendingin yang sesuai. Gudang penyimpanan obat memiliki suhu tidak lebih dari 25˚C dan suhu tersebut setiap hari akan dipantau dengan termometer ruangan dan dicatatat pada kartu control suhu gudang. Obat – obatan yang akan mendekati kedaluwarsa akan dipisahkan dan diberi tanda yang jelas. Dan untuk obat-obatan yang telah Kadaluawarsa disimpan pada tempat khusus dan terpisah. 4.1.5



Pendistribusian Pendistribusian



merupakan



kegiatan



pengeluaran



dan



penyerahan



perbekalan farmasi secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi puskesmas dan jaringannya. Penditribusian perbekalan farmasi yang dilakukan yaitu dari apotek Puskesmas Mangkupalas ke tiap unit pelayanan kesehatan seperti poli tindakan, pemeriksaan, laboratorium, Gigi, KIA, KB, Gizi, 25



Anak, dan Imunisasi. Kegiatan pendistribusian sediaan farmasi dan BMHP kepada sub unit kesehatan menggunakan Buku Permintaan sub unit pelayanan menggunakan sistem amprah. Petugas Apotek akan menerima daftar obat dan BMHP yang dibutuhkan tiap sub unit pelayanan, mencatat obat-obatan dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) yang diserahkan kepada sub unit pelayanan kesehatan tersebut pada kartu stok. Pendistribusian untuk poli tindakan berupa sediaan injeksi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, untuk laboratorium berupa reagen dan alat-alat laboratorium (tabung sampel, pot sputum, dan sebagainya) dan untuk pasien rawat jalan berupa obat sesuai dengan resep dokter. Pengeluaran semua obat-obat dan perbekalan farmasi yang digunakan dalam setiap kegiatan pelayanan distribusi dicatat di kartu stok dan dilaporkan sesuai dengan jumlah obat yang digunakan. 4.1.6



Pengendalian Pengendalian perbekalan farmasi adalah suatu kegiatan untuk memastikan



tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan / kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan. Pengendalian perbekalan farmasi yang dilakukan bagian apotek Puskesmas Mangkupalas yaitu dengan pencatatan kartu stok setiap barang masuk dari IFK, keluar untuk kebutuhan pelayanan, dan sisa stok di gudang. Alur keluar dan masuk perbekalan farmasi harus berdasarkan pada prinsip FIFO/FEFO untuk menghindari barang kadaluarsa tersimpan di gudang. Evaluasi pengendalian stok yang ada di gudang dan apotek puskesmas dilakukan dengan berjalannya kegiatan stock opname secara berkala setiap satu bulan sekali yaitu kegiatan pengecekan kesesuaian jumlah fisik barang dengan data jumlah stok yang ada di kartu stok. Stock opname juga dilakukan untuk mengetahui jumlah stok awal dan stok akhir untuk mengetahui seberapa banyak pemakaian obat tertentu dalam satu bulan yang kemudian akan digunakan sebagai acuan dalam pembuatan LPLPO, mendata perbekalan yang sudah kadaluarsa atau mendekati kadaluarsa, serta untuk mengetahui barang-barang yang slow moving dan fast moving sebagai acuan untuk perencanaan pengadaan yang lebih baik. 26



4.1.7



Pemusnahan Obat yang kadaluwarsa disimpan pada tempat terpisah, dan diberi



penandaan yang jelas. Pemusnahan obat-obatan yang bukan psikotropika dilakukan oleh pihak puskesmas dan di bantu oleh pihak ke tiga, dengan membuat berita acara pemusnahan obat. Sedangkan pada obat golongan psikotropika akan dikembalikan (diretur) ke Instalasi Farmasi Kota dengan menggunakan format yang telah ditentukan. Selain pemusnahan obat, Puskesmas Mangkupalas juga melakukan pemusnahan resep. Pemusnahan resep dilakukan jika resep telah disimpan selama 5 tahun dengan mengacu kepada PerMenKes No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dimana resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker dan sekurang-kurangnya petugas lain di apotek (Unit Farmasi) dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep yang sebagaimana terlampir dan selanjutnya dilaporkan kepada DinKes Kab/Kota. Resep obat yang mengandung sediaan narkotika dan psikotropika dan prekursor harus dipisahkan dari resep lain dengan tujuan untuk memudahkan pada saat akan melakukan pelaporan. 4.1.8



Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan Pencatatan dan pelaporan, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka



penatalaksanaan perbekalan farmasi secara tertib, baik obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diterima, disimpan, di distribusikan dan digunakan di puskesmas. 1.



Pencatatan Pencatatan yang dilakukan Puskesmas Mangkupalas di Apotek, yaitu



menghitung jumlah resep harian. Pencatatan di kartu stok dilakukan setiap pengeluaran obat dari gudang farmasi. Pengeluaran obat tiap hari dilakukan dengan pencatatan pengeluaran obat harian. 2.



Pelaporan Pelaporan dilakukan dengan menunjukkan jumlah sediaan awal dan



jumlah yang telah didistribusikan, agar adanya transparansi pendistribusian secara sah sesuai dengan resep dokter. 27



Pelaporan yang terdapat pada Puskesmas Mangkupalas di Apotek, diantaranya: a.



LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) dikirim ke Instalasi Farmasi Kota setiap bulan.



b.



Laporan Obat kadaluarsa dilaporkan tiap bulan ke Dinas Kesehatan Kota.



c.



Laporan Bulanan Pemasukan Dan Penyaluran Sedian Obat Jadi Psikotropika



d.



Laporan Indikator Peresepan Antibiotik di puskesmas.



e.



Laporan Indikator Ketersediaan Obat Essensial Dan Vaksin Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) Di Puskesmas yang akan dilaporkan tiap bulan ke Instalasi Farmasi Kota.



f.



Laporan penggunaan obat generik di Puskesmas.



g.



Laporan Pelayanan Kefarmasian dilaporkan tiap bulan ke Dinas Kesehatan Kota.



h.



Laporan Kegiatan Gema Cermat Apoteker AoC Puskesmas



3.



Pengarsipan Pengarsipan yang dilakukan di Puskesmas Mangkupalas yaitu kartu stok



obat dan BMHP gudang penyimpanan dan ruang lemari penyimpanan obat di pelayanan apotek, resep harian, LPLPO, laporan pemakaian obat psikotropika, narkotika, dan prekursor, laporan indikator ketersediaan obat essensial dan vaksin imunisasi dasar lengkap (IDL), laporan POR (Penggunaan Obat Rasional), Laporan pelayanan kefarmasian dan laporan obat kadaluarsa. 4.1.9



Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis



Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. Setiap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. Standar 28



Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.



4.2



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan



kefarmasian



klinik



merupakan



bagian



dari



pelayanan



kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan perbekalan farmasi dengan maksud untuk mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan obat bertujuan agar pasien dapat menerima cara pemakaian yang benar. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan di Puskesmas Mangkupalas meliputi: a.



Pengkajian resep dan penyerahan obat



b.



Pelayanan Informasi Obat (PIO)



c.



Konseling



d.



Pemantauan dan pelaporan efek samping obat



e.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)



4.2.1 Pengkajian Resep, Penyerahan Obat, Pemberian Informasi Obat Pasien Datang



Pendaftaran R.



Poli KB/ KIA



Poli Imunisasi



Poli Gigi



Poli Tindakan



Poli Umum



Poli Gizi Poli Tumbuh Kembang Pemeriksaan Penunjang Laboratorium



Apotek Pasien Pulang Gambar 4.2. Alur Pelayanan UKPP



29



Poli TB



Resep Masuk



Pemanggilan



Pasien Menunggu



Pemberian Informasi dan Penyerahan obat



Skrining dan Penyiapan Obat



Pasien Pulang



Gambar 4.3. Alur Pelayanan Resep Pengelolaan resep di Puskesmas Mangkupalas yakni pengkajian resep dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat. Mengkaji aspek klinis dengan cara melakukan penilaian kepada pasien yaitu adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya), keluhan pasien dan hal lain yang terkait dengan kajian aspek klinis. Menetapkan ada tidaknya masalah terkait obat. Jika ditemukan masalah terkait obat maka apoteker mengkomunikasikan hal tersebut dengan dokter sebelum membuat keputusan. Tahap selanjutnya penyiapan obat yang dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian yang bertugas. obat disiapkan sesuai dengan permintaan diresep dan kemudian di beri etiket dengan jelas meliputi nama pasien, tanggal resep, aturan pakai, kapan penggunaan obatnya, dan indikasi obat. Jika obat racikan, maka akan diracik terlebih dahulu. Obat racikan harus lebih dahulu dikerjakan karena waktunya lebih lama dibandingkan resep non racikan. Kemudian obat diperiksa kembali sesuai atau tidak dengan resep yang diminta. Tahap selanjutnya yakni pemberian informasi obat yang dilakukan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian. Pemberian informasi obat dilakukan berdasarkan resep atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tertulis. Apoteker atau tenaga teknis kefarmasian wajib melakukan penelusuran literatur bila diperlukan, secara sistematis untuk memberikan informasi. Serta mampu 30



menjawab pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan maupun tertulis. Hal-hal yang perlu disampaikan kepada pasien yakni jumlah, jenis dan indikasi masing-masing obat. Bagaimana cara pemakaian masing-masing obat yang meliputi: bagaimana cara memakai obat, kapan harus mengkonsumsi/menggunakan obat, seberapa banyak/dosis dikonsumsi, waktu sebelum, saat atau sesudah makan, frekuensi penggunaan obat/rentang jam, penggunaan. Bagaimana cara menggunakan alat kesehatan jika pasien mendapat alkes. Peringatan atau efek samping obat. Bagaimana mengatasi jika terjadi masalah efek samping obat. Tata cara penyimpanan obat di rumah baik masih digunakan dan setelah sembuh dari penyakit. Pentingnya kepatuhan penggunaan obat untuk kesembuhan terapi pengobatan. 4.2.2 Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan dilakukan PIO yaitu, menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat ; menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat (contoh: penyuluhan atau edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan antibiotik yang benar, pembagian leaflet terkait informasi penggunaan obat, dan juga PIO yang dilakukan pada pasien atau keluarga pasien TB menggunakan form PIO) dan menunjang penggunaan obat yang rasional kepada pasien. 4.2.3 Konseling Konseling dilakukan untuk pasien yang menggunakan obat dengan permantauan khusus seperti TBC, HIV dan obat dengan cara pemakaian khusus seperti suppositoria. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pasien penderita TBC dan HIV yang cenderung menggunakan obat dalam jangka waktu lama diharapkan patuh minum obat setelah menerima informasi konseling dari apoteker. Untuk obat dengan cara pemakaian khusus dilakukan konseling oleh apoteker bertujuan untuk menghindari kesalahan rute dan kesalahan prosedur penggunaan yang mengakibatkan obat yang digunakan tidak efektif. 31



4.2.4 Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat Pemantauan dan pelaporan efek samping obat dilakukan jika ditemukan adanya kejadian dari efek penggunaan obat kepada pasien yang membahayakan. Pelaporan dicatat setiap adanya kejadian tersebut yang ditulis di form pelaporan dan kemudian diserahkan ke apoteker untuk dikaji dan dimonitoring. 4.2.5 Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Evaluasi



Penggunaan



Obat



(EPO)



merupakan



kegiatan



untuk



mengevaluasi penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Evaluasi penggunaan obat yang dilakukan di puskesmas Mangkupalas yaitu melalui Lembar Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Puskesmas Mangkuplas juga menjalankan program Program Rujuk Balik (PRB). yang merupakan suatu sistem pelayanan kesehatan dan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi yang melibatkan peserta, fasilitas kesehatan (puskesmas) dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan Kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung dan lainnya. Program ini bertujuan untuk mendorong peserta penyandang penyakit kronis dapat mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Program rujuk balik (PRB) adalah program rujukan dimana pasien yang telah dirujuk ke rumah sakit kemudian diberikan surat rujukan balik yang akan diserahkan ke pihak BPJS untuk diberikan legalitas. Petugas BPJS menyerahkan rekap data peserta dan dikirim ke pihak Dinas Kesehatan Kota yang kemudian diteruskan ke Puskesmas Temindung. Pasien yang belum mengambil obatnya akan dihubungi oleh pihak puskesmas.



4.3



Kegiatan Pelayanan Diluar Gedung Farmasi



4.3.1



Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)



a.



Posyandu Balita Posyandu balita merupakan fasilitas kesehatan yang berfokus menangani



kesehatan ibu hamil maupun balita. Fasilitas ini umumnya tersedia di setiap desa, 32



kelurahan, atau RW, dan berada dalam wilayah kerja suatu puskesmas. Pemantauan pertumbuhan balita di Posyandu dilakukan oleh kader Posyandu dengan melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran panjang badan/ tinggi badan. Selain itu kegiatan yang dilakukan yaitu memberikan beragam informasi mengenai kesehatan ibu dan anak, seperti pemberian ASI, MPASI dan penjegahan penyakit. Lalu memantau tumbuh kembang anak dan mendeteksi sejak dini bila terdapat kelainan pada anak , ibu hamil dan ibu menyusui sehingga penanganan dapat segera diberikan b.



Posyandu Lansia Salah satu kegiatan yang dilakukan petugas farmasi diluar gedung di



Puskesmas Mangkupalas adalah ikut serta dalam kegiatan Posyandu Lansia. Di wilayah kerja Puskesmas Mangkupalas yang sudah ditetapkan, dan digerakkan oleh kader posyandu lansia setempat agar pelayanan posyandu lansia terlaksana dengan baik. Program posyandu lansia di Puskesmas Lok Bahu melayani pengecekkan kesehatan berupa berat badan, lingkar perut, tekanan darah, kadar asam urat, kadar gula dan kadar kolestrol. Peran apoteker dalam program posyandu lansia adalah memberikan edukasi penggunaan obat dan edukasi penyimpanan obat kepada pasien lanjut usia. c.



Posyandu Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Posyandu Upaya Kesehatan Kerja (UKK) adalah bentuk pemberdayaan



masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Kegiatan ini ini diberikan vitamin kepada para pekerja untuk tubuh tetap bias menjaga kesehatan 4.3.2



Vaksinasi Covid Vaksinasi merupakan salah satu upaya paling efektif untuk mencegah



terjadinya penyebaran covid19. Tempat dan waktu pelayanan vaksinasi Covid19 sudah terjadwal dengan baik apakah untuk dosis penyuntikan pertama maupun penyuntikan dosis kedua mauupun booster. Dalam pelaksanaan vaksinasi haruslah megikuti alur pelayanan vaksinasi. Calon penerima vaksin Covid19 melakukan registrasi ulang dengan membawa KTP/KK .selanjutnya peserta 33



vaksin ke meja1 yaitu pendaftaran untuk dilakukan verifikasi identitas .jika identitas sudah terverifikasi peserta melanjutkan ke meja 2 yaitu meja skrining yang dilakukan oleh petugas kesehatan.Petugas akan melakukan anamnesa dan pemeriksaan



fisik



sederhana



untuk



melihat



kondisi



kesehatan



dan



mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). Jika calon penerima vaksin sehat maka vaksinasi dapat dilakukan selanjutnya peseta ke Meja 3 dimana calon penerima vaksin diberikan suntikan vaksin Covid19 secara aman . Selanjutnya peserta ke Meja 4 yaitu meja pencatatan dan Observasi dimana petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi ,penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI serta penerima Vaksin memperoleh kartu atau sertifikat vaksinasi.



34



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1



Kesimpulan Berdasarkan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang telah



dilaksanakan di Puskesmas Mangkupalas maka dapat disimpulkan bahwa: a.



Peran dan tanggung jawab Apoteker sebagai pemimpin yang mengelola dan



mengembangkan



pelayanan



kefarmasian



di puskesmas



serta



manajemen pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. b.



Pengelolaan sediaan farmasi yang telah dilakukan di Puskesmas Mangkupalas



meliputi



perencanaan,



permintaan,



penerimaan,



penympanan, pendistribusian, pengendalian, pemusnahan, pecatatan dan pelaporan serta evaluasi. c.



Pelayanan farmasi klinik yang telah dilakukan di Puskesmas Mangkupalas meliputi pengkajian resep, penyerahan obat, pemberian informasi obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, evaluasi penggunaan obat.



5.2



Saran Saran yang dapat diberikan diberikan kepada puskesmas Mangkupalas



adalah: 1.



Perlu monitoring secara periodik emergency kit pada tiap ruang pelayanan untuk mencegah obat ed dan kepentingan keselamatan pasien.



2.



Program TB dan vaksin masih dipegang oleh kepala program bukan bagian farmasi sehingga pelayanan farmasi klinik seperti PIO dan konseling khususnya untuk pasien TB tidak maksimal.



35



DAFTAR PUSTAKA Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.



36



LAMPIRAN



37



Lampiran 1. Area Depan Apotek



Lampiran 2. Tempat Penyimpanan Stok Obat Luar, Tablet, dan Sirup



38



Lampiran 3. Tempat Penyimpanan Stok BMHP



Lampiran 4. Tempat Penyimpanan Stok Obat Program



39



Lampiran 5. Monitoring Suhu



Lampiran 6. Pengecekkan Emergency Kit



40



Lampiran 7. Pengkajian Resep



Lampiran 8. Penyiapan dan Penulisan Etiket Obat



41



Lampiran 9. Penulisan Copy resep



Lampiran 8. Pemberian Informasi Obat



42



Lampiran 11. Kegiatan Stock Opname di Apotek



Lampiran 12. Kegiatan Stock Opname di Gudang Farmasi



43



Lampiran 13. Kegiatan Posyandu Lansia



44



Lampiran 14. Kegiatan Posyandu Balita



Lampiran 15. Pemberian Informasi Obat Pasien TB



45



Lampiran 16. Kegiatan Penyuluhan Antibiotik



46



Lampiran 17. Kegiatan Vaksinasi Covid



47



Lampiran 18. Kegiatan Pengabilan Vaksin dan Vitamin di GudangFarmasi Kota



48



Lampiran 19. Presentasi Kegiatan PKPA



49



Lampiran 20. Laporan Indikator Peresepan Antibiotik



Lampiran 21. Laporan Obat Kadaluarsa



50



Lampiran 22. Laporan Indikator Ketersediaan Obat Essensial dan Vaksin Imunisasi Dasar Lengkap (IDL)



Lampiran 23. Laporan Kegiatan GEMA CERMAT



51



Lampiran 24. Laporan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



52