PBF Laporan Pkpa Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) PT. MARGA NUSANTARA JAYA BANDUNG (Periode Agustus 2021)



Disusun oleh :



Mahbubah



202FF05091



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS BHAKTI KENCANA BANDUNG 2021



HALAMAN PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER PT. MARGA NUSANTARA JAYA BANDUNG AGUSTUS 2021



Laporan ini disusun untuk memenuhi persyaratan mata kuliah PKPA Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana



Bandung, 27 Agustus 2021



Preseptor



Pembimbing



PT Marga Nusantara Jaya



Universitas Bhakti Kencana



(apt. Riantie Nurlestari Sasmita, S.Farm)



(apt. Garnadi Jafar., M. Si)



KATA PENGANTAR



Penulis mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis mampu menyelesaikan Praktik Kerja Profesi dan penyusunan Laporan Praktik Kerja Profesi di Pedagang Besar Farmasi PT. Marga Nusantara Jaya Cabang Bandung. Praktik Kerja Profesi ini merupakan salah satu program pendidikan di tingkat Apoteker Universitas Bhakti Kencana dalam menyelesaikan studinya. Penulis mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang tak terhingga atas segala bimbingan dan arahan selama melakukan Praktik Kerja Profesi. Kepada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada: 1. Bapak Dr. Apt. Entris Sutrisno, MH.Kes. selaku Rektor Universitas Bhakti Kencana Bandung 2. Ibu Dr. Apt. Patonah, M.Si. selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana Bandung. 3. Bapak Apt. Rahmat Santoso M.Si., MH.Kes., selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Universitas Bhakti Kencana Bandung. 4. Bapak Dr. Garnadi Jafar M.Si., selaku wali dosen Program Studi Profesi Apoteker Universitas Bhakti Kencana Bandung. 5. Ibu Apt. Riantie Nurlestari Sasmita, S.Farm. selaku Pembimbing PKPA sekaligus Apoteker Penanggung Jawab di PBF PT Marga Nusantara Jaya Cabang Bandung. 6. Seluruh staff dan anggota PT Marga Nusantara Jaya Cabang Bandung atas ilmu dan bimbingan yang diberikan kepada kami selama PKPA. 7. Seluruh dosen dan staf karyawan Universitas Bhakti Kencana 8. Orang tua, teman-teman apoteker angkatan 25 dan seluruh pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu, yang turut memberikan doa, perhatian, semangat dan senantiasa membantu dalam penyusunan laporan ini. Penulis menyadari atas segala kekurangan dan kelemahan dalam penulisan dan penyusunan laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker, baik dari segi materi dan mungkin juga segi bahasa serta penyajiannya. Kiranya laporan ini dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya di bidang farmasi Bandung, Juli 2021 Penulis i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................... i DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii DAFTAR GAMBAR ..................................................................................................... v DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................................. vi SUMPAH APOTEKER ................................................................................................ vii KODE ETIK APOTEKER INDONESIA................................................................... viii PEDOMAN DISIPLIN APOTEKER INDONESIA .................................................. xi STANDAR KOMPETENSI ...................................................................................... xviii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ 1 1.1



Latar Belakang ....................................................................................... 1



1.2



Tujuan ..................................................................................................... 2



1.3



Tempat dan Waktu Pelaksanaan ............................................................. 3



BAB II TINJAUAN UMUM ........................................................................................ 4 2.1



Gambaran Umum Pedagang Besar Farmasi ........................................... 4 2.1.1 Pengertian Pedagang Besar farmasi (PBF) .................................... 4 2.1.2 Dasar Hukum PBF ......................................................................... 4 2.1.3 Tugas dan Fungsi PBF ................................................................... 4 2.1.4 Persyaratan Mendirikan PBF ......................................................... 5 2.1.5 Pemberian Izin PBF ....................................................................... 6 2.1.6 Pemberian Pengakuan PBF Cabag................................................. 8 2.1.7 Syarat Gudang di PBF ................................................................... 9 2.1.8 Pelaporan PBF ............................................................................... 10 2.1.9 Cara Distribusi Obat yang Baik ..................................................... 11



2.2



Aspek-Aspek Dalam CDOB .................................................................. 12 2.2.1 Manajemen Mutu ........................................................................... 13 2.2.2 Organisasi, Manajemen dan Personalia ......................................... 13 2.2.3 Bangunan dan Peralatan ................................................................. 14 2.2.4 Operasional .................................................................................... 15 2.2.5 Inspeksi Diri ................................................................................... 19 2.2.6 Keluhan Obat dan/atau Bahan Obat, Obat Kembalian, diduga Palsu dan Penarikan Kembali ....................................................... 20 2.2.7 Transportasi.................................................................................... 22 ii



2.2.8 Fasilitas Distribusi Berdasarkan Kontrak ...................................... 23 2.2.9 Dokumentasi .................................................................................. 23 2.2.10 Aneks I. Bahan Obat .................................................................... 24 2.2.11 Aneks II. Produk rantai Dingin .................................................... 25 2.2.12 Aneks III. Narkotika dan Psikotropika ........................................ 25 2.3



Pengelolaan Perbekalan Farmasi ............................................................ 25



BAB III TINJAUAN KHUSUS PT. MARGA NUSANTARA JAYA ...................... 27 3.1



Lokasi dan Bangunan .............................................................................. 27



3.2



Sejarah PT. Marga Nusantara Jaya ......................................................... 27



3.3



Visi dan Misi PT. Marga Nusantara Jaya ............................................... 28 3.3.1 Visi PT. Marga Nusantara Jaya ..................................................... 28 3.3.2 Misi PT. Marga Nusantara Jaya ..................................................... 28



3.4



Stuktur Organisasi .................................................................................. 28



3.5



Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker di PBF PT. Marga Nusantara Jaya ......................................................................................................... 28



3.6



Pengelolaan Perbekalan Farmasi ........................................................... 30 3.6.1 Pengadaan Barang .......................................................................... 30 3.6.2 Penerimaan Barang ........................................................................ 32 3.6.3 Penyimpanan .................................................................................. 33 3.6.4 Penyaluran...................................................................................... 35



3.7



Aspek CDOB yang Diterapkan PBF PT. Marga Nusantara Jaya .......... 36 3.7.1 Manajemen Mutu ........................................................................... 36 3.7.2 Organisasi, Manajemen dan Personalia ......................................... 38 3.7.3 Bangunan dan Peralatan ................................................................. 42 3.7.4 Operasional .................................................................................... 45 3.7.5 Inspeksi Diri ................................................................................... 47 3.7.6 Keluhan Obat dan/atau Bahan Obat, Obat Kembalian, diduga Palsu dan Penarikan Kembali ....................................................... 48 3.7.7 Transportasi.................................................................................... 51 3.7.8 Fasilitas Distribusi Berdasarkan Kontrak ...................................... 52 3.7.9 Dokumentasi .................................................................................. 52



iii



BAB IV TUGAS KHUSUS.......................................................................................... 53 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ...................................................................... 55 5.1



Kesimpulan ............................................................................................. 55



5.2



Saran ....................................................................................................... 55



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 56 LAMPIRAN................................................................................................................... 57



iv



DAFTAR GAMBAR



Gambar 3. 1 Peta Lokasi PT. Marga Nusantara Jaya ........................................................27



v



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Struktur Organisasi PT. Marga Nusantara Jaya ......................................... Lampiran 2. Denah Gudang PT. Marga Nusantara Jaya ................................................ Lampiran 3. Dokumen Izin PBF PT. Marga Nusantara Jaya ......................................... Lampiran 4. Sertifikat CDOB PT. Marga Nusantara Jaya.............................................. Lampiran 5. SIPA APJ PBF PT. Marga Nusantara Jaya ................................................ Lampiran 6. Gudang Penyimpanan Sediaan Farmasi ..................................................... Lampiran 7. Contoh Surat Pesanan Barang dari Cabang ke Pusat ................................. Lampiran 8. Contoh Surat Pesanan Penolakan ............................................................... Lampiran 9. Contoh Surat Pengiriman Dari Pusat.......................................................... Lampiran 10. Contoh Surat Pesanan dari Outlet ke PBF................................................ Lampiran 11. Contoh Dokumen Pencatatan Suhu Gudang ............................................



vi



SUMPAH APOTEKER



SAYA BERSUMPAH / BERJANJI AKAN MEMBAKTIKAN HIDUP SAYA GUNA KEPENTINGAN PERIKEMANUASIAAN TERUTAMA DALAM BIDANG KESEHATAN.



SAYA AKAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG SAYA KETAHUI KARENA PEKERJAAN SAYA DAN KEILMUAN SAYA SEBAGAI APOTEKER.



SEKALIPUN DIANCAM, SAYA TIDAK AKAN MEMPERGUNAKAN PENGETAHUAN KEFARMASIAN SAYA UNTUK SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERIKEMANUSIAAN.



SAYA AKAN MENJALANKAN TUGAS SAYA DENGAN SEBAIK - BAIKNYA SESUAI DENGAN MARTABAT DAN TRADISI LUHUR JABATAN KEFARMASIAN.



DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAYA, SAYA AKAN BERIKHTIAR DENGAN SUNGGUH - SUNGGUH SUPAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH PERTIMBANGAN KEAGAMAAN, KEBANGSAAN, KESUKUAN, KEPARTAIAN, ATAU KEDUDUKAN SOSIAL.



SAYA IKRAR SUMPAH / JANJI INI DENGAN SUNGGUH- SUNGGUH DENGAN PENUH KEINSYAFAN



vii



KODE ETIK APOTEKER INDONESIA MUKADIMAH Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu : KODE ETIK APOTEKER INDONESIA BAB I KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah/ Janji Apoteker. Pasal 2 Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Pasal 3 Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Pasal 4 Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. Pasal 5 Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Pasal 6 Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.



viii



Pasal 7 Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya. Pasal 8 Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundangundangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.



BAB II KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN Pasal 9 Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.



BAB III KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT Pasal 10 Seorang Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiriingin diperlakukan. Pasal 11 Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik. Pasal 12 Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.



ix



BAB IV KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN Pasal 13 Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain. Pasal 14 Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.



BAB V PENUTUP Pasal 15 Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.



x



PEDOMAN DISIPLIN APOTEKER INDONESIA BAB I PENDAHULUAN Apoteker Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang kefarmasian, yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Disiplin Apoteker merupakan tampilan kesanggupan Apoteker untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan praktik yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah pelanggaran terhadap aturanaturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan, yang pada hakikatnya dapat dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu: 1. Melaksanakan praktik Apoteker dengan tidak kompeten. 2. Tugas dan tanggungjawab profesional pada pasien tidak dilaksanakan dengan baik. 3. Berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan Apoteker. Pelanggaran disiplin berupa setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Apoteker yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Apoteker.



BAB II KETENTUAN UMUM 1. Disiplin Apoteker adalah kesanggupan Apoteker untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan praktik yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 2. Penegakan Disiplin adalah penegakan aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh Apoteker.



xi



3. Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia yang disingkat MEDAI, adalah organ organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia yang bertugas membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Apoteker Indonesia oleh Anggota maupun oleh Pengurus, dan menjaga, meningkatkan dan menegakkan disiplin apoteker Indonesia. 4. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 5. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 7. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker; 8. Standar Pendidikan Apoteker Indonesia, yang selanjutnya disingkat SPAI adalah pendidikan akademik dan pendidikan profesional yang diarahkan guna mencapai kriteria minimal sistem pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Kode Etik adalah Kode Etik Apoteker Indonesia yang menjadi landasan etik Apoteker Indonesia. 10. Kompetensi adalah seperangkat kemampuan profesional yang meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai (knowledge, skill dan attitude), dalam melaksanakan tugas profesionalnya. 11. Standar Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan bertanggungjawab yang dimiliki oleh seorang Apoteker sebagai syarat untuk dinyatakan mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan profesinya.



xii



12. Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. 13. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan pekerjaan/praktik profesinya. 14. Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. 15. Praktik Apoteker adalah upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. 16. Standar Praktik Apoteker adalah pedoman bagi Apoteker dalam menjalankan praktiknya yang berisi prosedur-prosedur yang dilaksanakan apoteker dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. 17. Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian. 18. Standar Prosedur Operasional, yang selanjutnya disingkat SPO adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 19. Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran. 20. Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.



xiii



BAB III LANDASAN FORMAL 1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras. 2. Undang-Undang tentang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 3. Undang-Undang tentang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Sumpah Apoteker. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 8. Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan, dan peraturan turunannya. 9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Kode Etik Apoteker Indonesia, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya yang dikeluarkan oleh IAI.



BAB IV BENTUK PELANGGARAN DISIPLIN APOTEKER 1. Melakukan praktik kefarmasian dengan tidak kompeten. Penjelasan: Melakukan Praktek kefarmasian tidak dengan standar praktek Profesi/standar kompetensi yang benar, sehingga berpotensi menimbulkan/ mengakibatkan kerusakan, kerugian pasien atau masyarakat. 2. Membiarkan berlangsungnya praktek kefarmasian yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa kehadirannya, ataupun tanpa Apoteker pengganti dan/ atau Apoteker pendamping yang sah. 3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu dan/ atau tenagatenaga lainnya yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. 4. Membuat keputusan profesional yang tidak berpihak kepada kepentingan pasien/ masyarakat. 5. Tidak memberikan informasi yang sesuai, relevan dan “up to date” dengan cara yang mudah dimengerti oleh pasien/masyarakat, sehingga berpotensi xiv



6. menimbulkan kerusakan dan/ atau kerugian pasien. 7. Tidak membuat dan/atau tidak melaksanakan Standar Prosedur Operasional sebagai Pedoman Kerja bagi seluruh personil di sarana pekerjaan/pelayanan kefarmasian, sesuai dengan kewenangannya. 8. Memberikan



sediaan



farmasi



yang



tidak



terjamin,



mutu‟,



‟keamanan‟,



“khasiat/manfaat” kepada pasien. 9. Melakukan pengadaan (termasuk produksi dan distribusi) obat dan/atau bahan baku obat, tanpa prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan tidak terjaminnya mutu, khasiat obat 10. Tidak menghitung dengan benar dosis obat, sehingga dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian kepada pasien. 11. Melakukan penataan, penyimpanan obat tidak sesuai standar, sehingga berpotensi menimbulkan penurunan kualitas obat. 12. Menjalankan praktik kefarmasian dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental yang sedang terganggu sehingga merugikan kualitas pelayanan profesi. 13. Dalam penatalaksanaan praktik kefarmasian, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab



profesionalnya,



tanpa



alasan



pembenar



yang



sah,



sehingga



dapat



membahayakan pasien. 14. Melakukan pemeriksaan atau pengobatan dalam pelaksanaan praktik swa- medikasi (self medication) yang tidak sesuai dengan kaidah pelayanan kefarmasian. 15. Memberikan penjelasan yang tidak jujur, dan/ atau tidak etis, dan/atau tidak objektif kepada yang membutuhkan. 16. Menolak atau menghentikan pelayanan kefarmasian terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah. 17. Membuka rahasia kefarmasian kepada yang tidak berhak. 18. Menyalahgunakan kompetensi Apotekernya. 19. Membuat catatan dan/atau pelaporan sediaan farmasi yang tidak baik dan tidak benar. 20. Berpraktik dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)



xv



21. atau Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin kerja Apoteker (SIPA/SIKA) dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah. 22. Tidak memberikan informasi, dokumen dan alat bukti lainnya yang diperlukan MEDAI untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin. 23. Mengiklankan kemampuan / pelayanan atau kelebihan kemampuan / pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan, yang tidak benar atau menyesatkan. 24. Membuat keterangan farmasi yang tidak didasarkan kepada hasil pekerjaan yang diketahuinya secara benar dan patut.



BAB V SANKSI DISIPLIN Sanksi disiplin yang dapat dikenakan oleh MEDAI berdasarkan Peraturan per Undang – undangan yang berlaku adalah: 1. Pemberian peringatan tertulis; 2. Rekomendasi pembekuan dan/atau pencabutan Surat Tanda Registrasi Apoteker, atau Surat Izin Praktik Apoteker, atau Surat Izin Kerja Apoteker; dan/atau 3. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan apoteker. Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik yang dimaksud dapat berupa: 1. Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik sementara selamalamanya 1 (satu) tahun, atau 2. Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tetap atau selamanya; Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan apoteker yang dimaksud dapat berupa: 1. Pendidikan formal; atau 2. Pelatihan dalam pengetahuan dan atau ketrampilan, magang di institusi pendidikan atau sarana pelayanan kesehatan jejaringnya atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama1 (satu) tahun.



xvi



BAB VI PENUTUP Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia ini disusun untuk menjadi pedoman bagi Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI) dalam menetapkan ada/atau tidak adanya pelanggaran disiplin oleh para praktisi dibidang farmasi, serta menjadi rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh para praktisi tersebut agar dapat menjalankan praktik kefarmasian secara profesional. Dengan ditegakkannya disiplin kefarmasian diharapkan pasien akan terlindungi dari pelayanan kefarmasian yang kurang bermutu; dan meningkatnya mutu pelayanan apoteker; serta terpeliharanya martabat dan kehormatan profesi kefarmasian.



xvii



STANDAR KOMPETISI APOTEKER 1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian secara Profesional Dan Etik 2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait dengan Penggunaan Sediaan Farmasi 3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang Berlaku 5. Mempunyai Keterampilan Komunikasidalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan 6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Masyarakat 7. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatansesuai Standar yang Berlaku 8. Mempunyai Keterampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Profesionai Kefarmasian 9. Mampu mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian.



xviii



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 bahwa kesehatan



merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam meningkatkan atau menjaga kesehatan maka dilakukan upaya kesehatan yang merupakan kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 pekerjaan kefarmasian adalah pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Dalam mewujudkan pelaksanaan pekerjaan kefarmasian dalam fasilitas distribusi sediaan farmasi yang baik dibutuhkan peranan Apoteker yang harus terlibat langsung dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya terutama dalam legalitas pendistribusian dan kemampuan implementasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sehingga dapat menjamin produk/obat dan alat kesehatan yang sampai ke tangan masyarakat dengan keamanan, khasiat, dan mutu yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2017 atas Perubahan Peraturan No. 1148/MENKES/PER.VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF), PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran sediaan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. PBF merupakan salah satu unit terpenting dalam kegiatan penyaluran sediaan farmasi ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat agar dapat sampai ke tangan masyarakat. Apoteker sebagai penanggung 1 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung jawab di PBF harus mampu melakukan kegiatan pengelolaan sediaan farmasi di PBF dimulai dari pengadaan, penyimpanan hingga pendistribusian sediaan farmasi ke sarana pelayanan kesehatan. PBF cabang adalah PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/ atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sebagai unit penyaluran sediaan farmasi, baik PBF maupun PBF cabang wajib menerapkan pedoman teknis cara distribusi obat yang baik (CDOB). Proses pendistribusian obat harus berlandaskan pada CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik). CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker sebagai penanggung jawab pada fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi Apoteker harus memiliki pemahaman, wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman tentang peran fungsi dan tanggung jawab Apoteker di fasilitas distribusi farmasi. Oleh karena itu sebagai bentuk proses pembekalan bagi para calon Apoteker maka Program Studi Profesi Apoteker Universitas Bhakti Kencana Bandung melakukan kerja sama dengan PT. Marga Nusantara Jaya Cabang Bandung dalam rangka memberikan kesempatan bagi mahasiswa tingkat profesi Apoteker untuk mengetahui tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang Apoteker di Pedagang Besar Farmasi. 1.2



Tujuan Tujuan dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) difasilitas



distribusi sediaan farmasi adalah : 1. Meningkatkan pemahaman calon Apoteker tentang tugas dan tanggung jawab Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam proses distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan.



2 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 2. Membekali calon Apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di bidang distribusi farmasi. 3. Mengetahui penerapan nyata prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dalam distribusi farmasi.



1.3



Tempat dan Waktu Pelaksanaan Tempat pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Pedagang Besar



Farmasi (PBF) PT. Marga Nusantara Jaya cabang Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta No.454, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat dan dilaksanakan pada tanggal 2 – 28 Agustus 2021. Jam praktek dimulai dari jam 08.00 - 16.00 hari Senin – Jumat.



3 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung BAB II TINJAUAN UMUM



2.1



Gambaran Umum Pedagang Besar Farmasi



2.1.1



Pengertian Pedagang Besar Farmasi (PBF) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1148/Menkes/Per/VI/2011 yang dimaksud Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas distribusi, Apoteker melaksanakan ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang ditetapkan Menteri dan menerapkan Standar Prosedur Operasional yang dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



2.1.2



Dasar Hukum PBF Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas distribusi,



Apoteker melaksanakan ketentuan Cara Distribusi yang Baik (CDOB) yang ditetapkan Menteri dan menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. 2.1.3



Tugas dan Fungsi PBF



A. Tugas PBF a. Tempat menyediakan dan menyimpan alat kesehatan, bahan obat, obat, obat tradisional dan kosmetik. b. Sebagai sarana yang mendistribusikan perbekalan farmasi ke sarana 4 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi : apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat berizin. c. Membuat laporan dengan lengkap setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran, sehingga dapat dipertanggungjawabkan setiap dilakukan pemeriksaan. B. Fungsi PBF a. Sebagai sarana distribusi farmasi bagi industri-industri farmasi b. Sebagai saluran distribusi obat-obatan yang bekerja aktif ke seluruh tanah air secara merata dan teratur guna mempermudah pelayanan kesehatan c. Untuk membantu pemerintah dalam mencapai tingkat kesempurnaan penyediaan obat - obatan untuk pelayanan kesehatan d. Sebagai aset atau kekayaan nasional dan lapangan kerja



2.1.4



Persyaratan Mendirikan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Adapun syarat untuk memperoleh izin PBF Berdasarkan Peraturan Menteri



Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dengan Perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) c. Memiliki secara tetap apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab d. Komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir e. Menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF f. Menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan 5 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan g. Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.



2.1.5



Pemberian Izin Pedagang Besar Farmasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1148/MENKES/PER/VI/2011



tentang



Pedagang



Besar



Farmasi



dengan



Perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 7 yaitu : 1. Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan POM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM dengan menggunakan contoh formulir 1 sebagaimana terlampir. 2. Permohonan harus ditandatangani oleh Direktur/Ketua dan Apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut: a.



Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua.



b.



Susunan direksi/pengurus



c.



Pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir



d.



Akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



e.



Surat Tanda Daftar Perusahaan.



f.



Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan.



g.



Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.



h.



Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang.



i.



Peta lokasi dan denah bangunan



j.



Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh Apoteker penanggung jawab.



k.



Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab. 6



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Tata cara pemberian izin mendirikan PBF menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dengan Perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tercantum pada pasal 8 yaitu : a.



Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM, maka Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan administratif.



b.



Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM, maka Kepala Balai POM melakukan audit pemenuhan persyaratan CDOB.



c.



Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administratif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan rekomendasi pemenuhan kelengkapan administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai POM dan pemohon.



d.



Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak melakukan audit pemenuhan persyaratan CDOB, Kepala Balai POM melaporkan pemohon yang telah memenuhi persyaratan CDOB kepada Kepala Badan.



e.



Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan POM memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan CDOB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan pemohon.



f.



Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta persyaratan lainnya yang ditetapkan, Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF.



g.



Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak dilaksanakan pada waktunya, pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan 7



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Balai POM dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. h.



Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai POM. Menurut



Peraturan



1148/MENKES/PER/VI/2011



Menteri tentang



Kesehatan Pedagang



Indonesia



Besar



Farmasi



Nomor dengan



Perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 pada pasal 11 menyatakan bahwa izin PBF berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Izin PBF dinyatakan tidak berlaku, apabila : a.



Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.



b.



Dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan; atau



c.



Izin PBF dicabut.



2.1.6



Pemberian Pengakuan PBF Cabang Pemberian izin mendirikan Pedagang Besar Farmasi (PBF) cabang



menurut



Peraturan



Menteri



1148/MENKES/PER/VI/2011



Kesehatan tentang



Republik



Pedagang



Besar



Indonesia



Nomor



Farmasi



dengan



Perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 8 2014 Pasal 9 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017, yaitu : 1. Untuk memperoleh pengakuan sebagai PBF Cabang, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Balai POM dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir 6 sebagaimana terlampir. 2. Permohonan harus ditandatangani oleh Kepala PBF Cabang dan Apoteker calon penanggung jawab PBF Cabang disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut : 8 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas Kepala PBF Cabang; b. Foto kopi izin PBF yang dilegalisasi oleh Direktur Jenderal. c. Surat penunjukkan sebagai Kepala PBF Cabang. d. Pernyataan Kepala PBF Cabang tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. e. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh Apoteker penanggung jawab. f. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang. g. Peta lokasi dan denah bangunan. h. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab.



2.1.7



Syarat Gudang di Pedagang Besar Farmasi Syarat dan ketentuan gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau PBF



Cabang menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Republik Indonesia 10 Nomor 1148 Tahun 2011 tentang Pedagang besar farmasi dengan Perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 25, 26 dan 27 mengenai gudang PBF menyatakan bahwa syarat dan ketentuan gudang PBF adalah: 1. Gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang dapat berada pada lokasi yang terpisah dengan syarat tidak mengurangi efektivitas pengawasan intern oleh Direksi/Pengurus dan Penanggung jawab. 2. Dalam hal gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang berada dalam lokasi yang terpisah maka pada gudang tersebut harus memiliki Apoteker. 3. PBF dan PBF Cabang dapat melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang, dengan setiap penambahan atau perubahan gudang PBF tersebut harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal, dan untuk setiap penambahan atau perubahan gudang PBF Cabang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 4. Permohonan penambahan gudang PBF dan PBF Cabang diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas 9 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Kesehatan Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM dengan mencantumkan : a. Alamat kantor PBF pusat. b. Alamat gudang pusat dan gudang tambahan. c. Nama Apoteker penanggungjawab pusat. d. Nama Apoteker penanggungjawab gudang tambahan. 5. Permohonan ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan persayaratan sebagai berikut : a. Fotokopi izin PBF. b. Fotokopi STRA Apoteker calon penanggung jawab gudang tambahan c. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh Apoteker penanggung jawab. d. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang e. Peta lokasi dan denah bangunan gudang tambahan. 6. Permohonan perubahan gudang PBF diajukan secara tertulis kepada Kepala Direktur Jendral dengan mencantumkan: a. Alamat kantor PBF pusat, b. Alamat gudang, c. Nama apoteker penanggung jawab. 7. Permohonan ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan persayaratan sebagai berikut: a. Fotokopi izin PBF b. Peta lokasi dan denah bangunan gudang 8. Permohonan penambahan gudang PBF cabang diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengikuti ketentuan.



2.1.8



Pelaporan Pedagang Besar Farmasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148



Tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dengan Perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017, Pasal 30 menyatakan bahwa selama menjalankan kegiatannya, Pedagang Besar Farmasi 10 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung (PBF) wajib memberikan laporan secara rutin dan berkala kepada pihak yang berwenang, yaitu: 1. Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. 2. Selain laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal setiap saat dapat meminta laporan kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat. 3. Setiap PBF dan PBF Cabang yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik



dengan menggunakan teknologi



informasi



dan



komunikasi. 5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap saat harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang.



2.1.9



Cara Distribusi Obat Yang Baik Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah cara distribusi/penyaluran



obat dan atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. CDOB harus diterapkan dalam setiap Pedagang Besar Farmasi (PBF) sesuai dengan kebijakan pemerintah yaitu Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Standar distribusi obat yang baik diterapkan untuk memastikan bahwa kualitas produk yang dicapai melalui CPOB dipertahankan sepanjang jalur distribusi. Tujuan diterapkannya CDOB di setiap PBF, antara lain : a.



Menjamin penyebaran obat secara merata dan teratur agar dapat diperoleh yang dibutuhkan pada saat diperlukan.



b. Terlaksananya pengamanan lalu lintas obat dan penggunaan obat tepat sampai kepada pihak yang membutuhkan secara sah untuk melindungi 11 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung masyarakat dari kesalahan penggunaan atau penyalahgunaan. c.



Menjamin keabsahan dan mutu obat, agar obat yang sampai ke tangan konsumen adalah obat yang efektif, aman, dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan penggunaannya.



d. Menjamin penyimpanan obat aman dan sesuai kondisi yang dipersyaratkan, termasuk selama transportasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2017 tentang tata cara sertifikasi CDOB, PBF dan PBF Cabang yang telah menerapkan Pedoman Teknis CDOB dibuktikan dengan adanya Sertifikat CDOB. Sertifikat CDOB sendiri diberikan untuk kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat. Termasuk produk rantai dingin meliputi vaksin dan produk biologi lainnya, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Terkait Pemohonan Sertifikat CDOB, sertifikat CDOB hanya dapat diajukan oleh PBF atau PBF Cabang yang memenuhi persyaratan. (memiliki izin PBF untuk PBF, atau memiliki pengakuan sebagai PBF Cabang untuk PBF Cabang).



2.2



Aspek-aspek dalam CDOB Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus diterapkan dalam setiap



Pedagang Besar Farmasi (PBF) sesuai dengan kebijakan pemerintah yaitu Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik. Standar distribusi obat yang baik diterapkan untuk memastikan bahwa kualitas produk yang dicapai melalui CPOB dipertahankan sepanjang jalur distribusi. Tujuan diterapkannya CDOB di setiap PBF antara lain : 1. Menjamin penyebaran obat secara merata dan teratur agar dapat diperoleh yang dibutuhkan pada saat diperlukan. 2. Terlaksananya pengamanan lalu lintas obat dan penggunaan obat tepat sampai kepada pihak yang membutuhkan secara sah untuk melindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan atau penyalahgunaan. 3. Menjamin keabsahan dan mutu obat, agar obat yang sampai ke tangan konsumen adalah obat yang efektif, aman, dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan penggunaannya 12 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 4. Menjamin



penyimpanan



obat



aman



dan



sesuai



kondisi



yang



dipersyaratkan, termasuk selama transfortasi. Berikut adalah aspek-aspek yang tertera dalam CDOB yang harus dijalani oleh setiap PBF, antara lain: 2.2.1



Manajemen Mutu Manajemen mutu mencakup semua aktivitas dari keseluruhan fungsi



manajemen yang menentukan kebijakan mutu, sasaran, dan bertanggung jawab dalam penerapannya. Sistem mutu merupakan gabungan semua aspek dalam suatu sistem yang melaksanakan kebijakan mutu. Standar mutu terdiri dari : 1. Quality Manajemen System (QMS) : Gabungan semua elemen yang memiliki satu tujuan yang sama (Sertifikat CDOB), QMS juga mencakup visi dan misi, kebijakan perusahaan, dan juga sebagai kontrol kualitas untuk pemastian mutu yang tetap terjaga. 2. Quality Manual : Manual book mengenai sistem yang dijalankan 3. Standar Prosedur Operasional (SOP) 4. Intruksi Kerja : Merupakan bagian dari SOP, Apoteker berperan dalam pembuatan, evaluasi, dan revisi terkait dengan SOP yang telah memenuhi aspek CDOB, GDP, dan standar manajemen mutu untuk memastikan sasaran mutu tercapai. Adapun dasar hukum SOP dan komponen yang harus ada dalam SOP diatur dalam PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian : a. Pasal 16 ayat 1: Dalam melakukan pekerjaan kefarmasiaan, apoteker sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 harus menetapkan standar prosedur operasional. b. Pasal 16 ayat 2 : Standar prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan.



2.2.2



Organisasi, Manajemen dan Personalia Pelaksanaan dan pengelolaan sistem manajemen mutu yang baik serta



distribusi obat dan/atau bahan obat yang benar sangat bergantung pada personil 13 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung yang menjalankannya. Harus ada personil yang kompeten untuk melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawab fasilitas distribusi. Adapun sasaran dari pemenuhan aspek organisasi dan personalia antara lain yaitu : 1. Meningkatkan kompetensi karyawan khususnya mengenai CDOB. 2. Personil cukup dan kompeten sehingga mutu obat /bahan obat terjaga. 3. Tanggung jawab masing-masing personil dipahami dan dicatat. 4. Pelatihan CDOB untuk semua personil yaitu; semua personil harus memenuhi kualifikasi sebelum melakukan tugas berdasarkan prosedur yang telah dibuat. Pelatihan CDOB hendaknya dilakukan secara berkala berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Adapun pelatihan yang diberikan yaitu seperti identifikasi terkait dengan menghindari obat / bahan obat palsu yang memasuki rantai distribusi, selanjutnya ada pelatihan khusus seperti penanganan obat / bahan obat berbahaya, antara lain bahan radioaktif, narkotik, psikotoprika yang rentan disalahgunakan, kemudian dokumentasi pelatihan disimpan, dan dilakukan evaluasi terkait dengan efektifitas pelatihan secara berkala. 5. Personil terdiri dari apoteker dan non apoteker, dimana personil apoteker akan menjadi acuan untuk personil lainnya (Kualifikasi). 6. Hygene berisi terkait dengan prosedur tertulis higiene personil meliputi kesehatan, higiene, dan pakaian kerja. 2.2.3



Bangunan dan Peralatan Fasilitas distribusi harus memiliki bangunan dan peralatan untuk menjamin



perlindungan dan distribusi obat dan/atau bahan obat. Fasilitas tersebut antara lain A.



Bangunan



1. Bangunan harus dirancang dan disesuaikan untuk memastikan bahwa kondisi penyimpanan yang baik dapat dipertahankan. 2. Jika bangunan bukan milik sendiri harus tersedia kontrak tertulis dan pengelolaan bangunan tersebut harus menjadi tanggung jawab dari fasilitas distribusi. 3. Harus tersedia kondisi penyimpanan khusus untuk obat dan/atau bahan obat yang membutuhkan penanganan dan kewenangan khusus sesuai dengan peraturan perundang undangan (misalnya narkotika). 14 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 4. Area penerimaan, penyimpanan dan pengiriman harus terpisah terlindung dari kondisi cuaca dan harus didesain dengan baik serta dilengkapi dengan peralatan yang memadai. 5. Harus tersedia prosedur tertulis yang mengatur personil. 6. Bangunan dan fasilitas penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan debu. 7. Bangunan dan fasilitas harus dirancang dan dilengkapi sehingga memberikan perlindungan terhadap masuknya serangga, hewan pengerat atau hewan lain. B.



Peralatan Semua peralatan untuk penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan



obat harus didesain, diletakkan dan dipelihara sesuai dengan standar yang ditetapkan. Harus tersedia program perawatan untuk peralatan vital, seperti termometer, genset dan chiller. 1. Peralatan harus terkalibrasi. 2. Dokumentasi yang memadai untuk kegiatan perbaikan, pemeliharaan dan kalibrasi peralatan utama harus dibuat dan disimpan. 3. Kualifikasi dan validasi Fasilitas distribusi harus menetapkan kualifikasi dan/atau validasi yang diperlukan untuk pengendalian kegiatan distribusi. Kegiatan validasi harus direncanakan didokumentasikan. Laporan dan bukti pelaksanaan validasi harus dibuat dan disetujui oleh personil yang berwenang.



2.2.4



Operasional Pelaksanaan kegiatan operasional memerlukan manajemen yang baik hal



ini bertujuan agar proses pendistribusian maupun pengadaan produk berjalan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan. Aspek operasional yang harus dilakukan meliputi : 1.



Kualifikasi Pemasok Produk farmasi sangat berdampak kritis terhadap kehidupan manusia, selain itu konsumen tidak mampu secara mandiri untuk mendeteksi kualitas, karena 15



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung itu diperlukan kualifikasi pemasok. Adapun tujuan dari kualifikasi pemasok antara lain: a. Untuk memastikan obat yang didistribusikan adalah obat yang telah resmi terdaftar di Badan POM (Legal) b. Menjamin keabsahan dan mutu obat supaya obat yang sudah sampai ke konsumen aman , efektif, dan sesuai dengan tujuan penggunaannya c. Mencegah masuk nya obat sub-standar dan kedaluwarsa d. Mencegah masuknya obat palsu e. Menjamin “traceability” obat, apabila ada recall dari BPOM (mandatory) atau pihak lain f. Menjamin penggantian obat secara komersial apabila obat kedaluwarsa atau ada kerusakan g. Menjamin terhubungnya informasi untuk monitoring efek samping obat Identifikasi pemasok dari industri farmasi dapat dilakukan dengan dibuktikan oleh serifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dimiliki oleh industri farmasi, produk memiliki izin edar, serta terdapat 3 apoteker penanggung jawab dengan SIKA yang berlaku (Penanggung jawab Produksi, QC, dan QA). Sedangkan untuk identifikasi pemasok dari Pedagang Besar Farmasi antara lain yaitu terdapat izin pendirian PBF, terdapat apoteker penanggung jawab dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang dimiliki oleh PBF. 2.



Kualifikasi Pelanggan Fasilitas distribusi harus memastikan bahwa obat dan/atau bahan obat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak atau berwenang untuk menyerahkan obat ke masyarakat. Pertimbangan pemilihan pelanggan : a. Reputasi/keabsahan b. Jenis obat c. Pesanan jumlah besar obat d. Perubahan pola pesanan/pembayaran Bukti kualifikasi pelanggan harus didokumentasikan dengan baik. Fasilitas distribusi harus memantau tiap transaksi yang dilakukan dan melakukan 16



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung penyelidikan jika ditemukan penyimpangan pola transaksi obat dan/atau bahan obat yang berisiko terhadap penyalahgunaan, serta untuk memastikan kewajiban pelayanan distribusi obat dan/atau bahan obat kepada masyarakat terpenuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terkualifikasi menjadi pelanggan meliputi: a. Memiliki SIPA dari penanggung jawab sarana. b. Memiliki SIA bagi pelanggan apotek. c. Untuk pelanggan rumah sakit harus memiliki surat ijin operasional. d. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). e. Untuk toko obat harus memiliki penanggung jawab yang memiliki SIPTTK. f. Melakukan spesimen tanda tangan penanggung jawab sarana. Pengelolaan produk di PBF harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Pedoman CDOB yang berlaku. Pengadaan produk meliputi kegiatan perencanaan, pemesanan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran. 1) Perencanaan Perencanaan yang dilakukan di Pedagang Besar dapat dilakukan melalui Historical Rate, analisis kebutuhan, serta pola penyakit. 2) Pengadaan a) Pengadaan dilakukan atas sepengatahuan penanggungjawab untuk kontrol terhadap pemesananan, b) Berasal dari suplier resmi c) Dokumen yang terdapat dalam pengadaan ( SP , Faktur / SPB, Catatan pembelian) d) Perencanaan dan pengadaaan yang baik dari PBF dapat terjaminnya ketersediaan barang di perusahaan e) Perputaran barang yang cepat f) Tidak terjadi Over Stock, atau barang Expire Date atau Rusak 3) Penerimaan Penerimaan produk dilakukan untuk memastikan dan menjamin setiap produk yang diterima gudang sesuai dengan dokumen pengiriman dan 17 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung memastikan bahwa setiap produk yang masuk ke gudang adalah produk yang layak jual. Obat yang diterima harus dalam keadaan baik, dan sesuai dengan yang dipesan, maka dilakukan pemeriksaan pada waktu obat diterima dengan menggunakan checklist penerimaan barang yang telah disiapkan untuk masing-masing jenis produk, antara lain mengenai jumlah barang, keadaan barang yang mencakup cek fisik yaitu kecocokkan antara faktur dengan fisisk kemasan, jumlah obat, keadaan obat, dan tanggal expired date (ED), nomor batch dan nomor izin edar. 4) Penyimpanan a)



Penyimpanan sesuai jenis produk dan bentuk sediaan



b) Penyimpanan sesuai dengan spesifikasi produk (mempertahankan mutu) c)



Menggunakan sistem FIFO / FEFO dan pemberian label yang jelas



d) Barang yang rusak , Expire Date, Terkontaminasi, Recall, diduga palsu, disimpan terpisah dan terkunci dan beri penanda yang jelas e)



Adanya



SOP



dan



semua



dokumen



yang



berkaitan



dengan



didokumentasikan f)



Obat bentuk cair seperti sirup disimpan pada rak paling bawah sementara bentuk tablet / kapsul berada bagian atas hal ini untuk menjag stabilitas zak aktif sediaan sehingga mutunya tetap terjaga



g) Tumpukkan obat tidak boleh terlalu tinggi dan tidak boleh menempel pada tembok ( harus diberi jarak) h) Obat kembalian, recall, obat rusak, dan obat yang telah expire date harus disimpan terpisah, terkunci dan diberi penanda yang jelas. i)



Penyimpanan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kemasan obat : • Suhu sejuk (Cool Room) : NPPB transfer) jika jumlah fisik barang yag diterima lebih banyak daripada yang tertera di NPPB transfer.







Memo kurang kirim, (fisik barang < NPPB transfer) jika jumlah fisik barang yan diterima lebih sedikit daripada yang tertera di NPPB transfer.



7.



Menandatangani surat jalan, kemudian menyerahkan surat jalan (lembar asli) ke pihak ekspedisi.



8.



Meminta barang bukti penerimaan barang dari pusat (BPBP) secara komputerisasi sesuai kuantiti barang yang diterima, dikonfirmasi dan dicetak sebanyak 2 (dua) lembar dan menandatangani



9.



Meminta



apoteker



penanggung



jawab



untuk



memeriksa



dan



ditandatangani 10. Meminta BAO untuk memeriksa kembali jika telah benar ditanda tangani kemudian BPBP dikonfirmasi secara komputerisasi, sehingga saldo cabang bertambah sesuai saldo fisik. 11. Untuk penerimaan obat Prekursor, Apoteker Penanggung Jawab harus ada untuk menyaksikan pada saat proses penerimaan Obat Prekursor dari pusat. Jika APJ berhalangan untuk hadir maka dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan membuat surat kuasa.



3.6.3



Penyimpanan Penyimpanan obat, makanan, dan alat kesehatan di PBF PT Marga



Nusantara Jaya mengikuti prosedur penyimpanan barang di gudang. Sistem penyimpanan obat digudang menggunakan sistem Fisrt Expired First Out (FEFO), obat-obat yang tanggal kadaluarsanya lebih dekat dijual atau didistribusikan



terlebih



dahulu,



penempatan



pada



rak-rak



yang



telah



dikelompokkan berasarkan sumber prinsipal, penempatan berdasarkan prekursor farmasi dan penempatan berdasarkan produk slow moving dan fast moving. 33 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Barang-barang fast moving disimpan di tempat yang paling mudah terjangkau. Obat-obat dengan stok dalam jumlah kecil disimpan di rak-rak, obat-obat dengan stok dalam jumlah besar disimpan dalam kartonkarton dan diletakkan diatas pallet. Produk disusun di atas pallet untuk mencegah kerusakan pada produk karena lembab akibat kontak langsung antara produk dengan lantai. Menyimpan obat tertentu sesuai dengan tempat penyimpanan seperti terlindung dari cahaya, suhu dan kelembaban yang terkendali, tertutup rapat, terhindar dari paparan sinar matahari langsung dan lain-lain. Penyimpanan obat tertentu sesuai dengan kondisi suhu di bawah ini atau yang telah ditetapkan oleh prinsipal : a. Suhu Dingin



: 2C-8C (PPCDOB, 2015)



b. Suhu Sejuk



: 8C -15C (PPCDOB, 2015)



c. Suhu kamar terkendali : 15C – 25C (PPCDOB, 2015) d. Suhu kamar : 25C – 30C (PPCDOB, 2015) e. Suhu hangat : 30C – 40C (Anonim, 1995) f. Panas : >40C (Anonim, 1995) Monitoring suhu dan kelembaban hendaknya dilakukan dengan seksama mengikuti: a. Prosedur monitoring suhu ruang gudang. b. Prosedur pencatatan kelembaban ruang. c. Formulir monitoring suhu dan kelembaban ruang gudang. Obat-obat yang mengalami kerusakan kemasan, tutup (seals) atau yang diduga kemungkinan mengalami kontaminasi sebaiknya dipisahkan dari obat yang akan dijual. Kualifikasi dan validasi gudang dilakukan dengan melakukan pemetaan atau mapping suhu Yang dimaksud dari mapping suhu adalah kegiatan memantau bagaimana perubahan atau fluktuasi suhu yang terjadi di gudang dengan memonitor suhu pada beberapa titik ruangan. Mapping suhu dilakukan karena akan selalu terjadi perubahan suhu di dalam gudang dan berpotensi melewati rentang suhu penyimpanan obat.



34 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 3.6.4



Penyaluran Penyaluran produk di PT. Marga Nusantara Jaya kebanyakan hanya



disalurkan ke apotek, rumah sakit, toko obat eceran dan PBF lain. Dalam penyaluran terhadap pelanggan baru harus terlebih dahulu mengisi formulir untuk pelanggan baru disertai persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak PT. Marga Nusantara Jaya, kemudian formulir isian tersebut akan dientry dalam bentuk Formulir Permohonan untuk pelanggan baru yang akan disetujui dan ditandatangani oleh Direktur, Supervisor. Setelah disetujui sebagai pelanggan PT. Marga Nusantara Jaya, outlet yang bersangkutan akan diinformasikan dapat mulai melakukan pemesanan barang sesuai dengan ketentuan sebagai pelanggan baru. Penerimaan pesanan di PT. Marga Nusantara Jaya dilayani secara tertulis melalui Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh penanggung jawab. Penerimaan SP dilayani dengan beberapa cara yaitu pemesanan melalui salesman di outlet ataupun pesanan langsung melalui telepon/faximile ke CSO. Apabila pemesanan dilakukan melalui telepon maka Surat Pesanan harus diserahkan pada saat obat diterima. Selanjutnya barang disiapkan setelah ada faktur yang dikeluarkan oleh petugas fakturis. Untuk obat prekursor farmasi harus disertakan SP khusus prekursor farmasi yang berisikan data apoteker pemesan beserta nomor SIPA, tujuan pemesanan dan ditanda tangani oleh apoteker dengan mencantumkan nomor SIPA. Dalam melakukan pemesanan barang pada outlet dapat dilakukan dengan pembayaran tunai maupun kredit. Dalam pemesanan tunai, faktur pajak langsung dilampirkan dengan Surat Pesanan (SP)/Delivery Order (DO) dan juga faktur penjualan. Penyaluran atau penjualan barang di PBF PT. Marga Nusantara Jaya cabang Bandung dimulai dari : 1.



Tenaga penjual (salesman) yang mendapat SP/NP yang telah ditanda tangani oleh Apoteker Penanggung Jawab sarana lalu menyerahkan ke Apoteker Penanggung Jawab PBF untuk diotorisasi dan diserahkan ke bagian administrasi.



2.



Nota penjualan diperiksa oleh BAO kemudian hasil pemeriksaan diserahkan pada BM untuk disetujui. 35



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 3.



Apabila telah disetujui maka Apoteker Penanggung Jawab menandatangani nota penjualan.



4.



Bagian gudang menyiapkan barang sesuai dengan faktur dan menerapkan kaidah FEFO (first expired firs out). Menyerahkan barang ke ekspedisi dan menandatangani NPPB (Nota Pengeluaran dan Penyerahan Barang).



5.



Ekspedisi menyerahkan barang beserta faktur yang sesuai pada pelanggan yang melakukan pemesanan dengan meminta tanda tangan, SIPA/SIPTTK dan stampel sarana pada NPPB. Bagian pool faktur cabang menerima NPPB dari kepala gudang,



menyesuaikan faktur pajak dengan NPPB yang telah ada, menyatukan dan menyiapkan NPPB tersebut dengan baik guna penagihan oleh tenaga penjual pada pelanggan, membuat laporan lewat jatuh tempo dari NPPB yang terdapat dicabang setiap bulannya.



3.7



Aspek CDOB yang Diterapkan PBF PT. Marga Nusantara Jaya PT Marga Nusantara Jaya cabang Bandung yang merupakan Pedagang



Besar Farmasi berbadan hukum dan memiliki izin untuk melakukan tugas-tugas pendistribusian produk-produk dari pusat seperti pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian perbekalan farmasi, non-farmasi dan alat kesehatan. PT Marga Nusantara Jaya Cabang Bandung di pimpin oleh seorang kepala cabang serta memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengelolaan obat di sarana distribusi dan untuk menjaga mutu dari sediaan farmasi yang akan didistribusikan supaya tetap terjaga kualitas serta keamanannya PT Marga Nusantara Jaya telah menerapkan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berdasarkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) tahun 2020 bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distrubusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya, terdapat 9 aspek CDOB yang diterapkan antara lain:



3.7.1



Manajemen Mutu



36 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Pemastian mutu berfungsi sebagai alat manajemen diamanatkan suatu sistem pengelolaan mutu harus mencakup struktur organisasi, prosedur, proses, dan sumber daya, serta kegiatan yang diperlukan untuk memastikan bahwa obat dan/atau bahan obat yang dikirim tidak tercemar selama penyimpanan dan/atau transportasi. Tujuan dari manual mutu adalah menentukan dan menetapkan kebijakan-kebijakan umum untuk menjalankan sistem manejemen mutu PT. Marga Nusantara Jaya. Ruang lingkup sistem menejemen mutu PT Marga Nusantara Jaya meliputi bagian/biro logistik, sales administrasi, biro sumber daya. Produk yang disalurkan oleh PT Marga Nusantara Jaya bergerak dibidang usaha perdagangan obat dan makanan. Penerapan manajemen mutu di PT.Marga Nusantara Jaya cabang Bandung adalah dengan menerapkannya SOP (Standar Operasional Prosedur) dan Instruksi Kerja (IK) yang telah dibuat oleh manajemen PBF Pusat. Manajemen mutu PT Marga Nusantara Jaya bahwa pengelolaan mutu mencakup struktur organisasi, prosedur dan sumber daya, serta kegiatan yang diperlukan untuk memastikan bahwa obat yang dikirimkan tidak tercemar selama penyimpanan atau saat pendistribusian. Selain itu, PT Marga Nusantara Jaya juga menunjuk penanggung jawab dalam setiap fasilitas distribusi untuk memastikan bahwa sistem



menejemen



mutu



memang



sejatinya



disusun,



diterapkan,



dan



dipertahankan, sistem dokumentasi terkait proses dan interaksinya juga dipastikan terdokumentasi secara internal dalam sistem dan prosedur pengendalian dokumen dan rekaman, menetapkan sistem pengendalian perubahan yang mengatur mencakup prinsip menejemen resiko mutu, melakukan inspeksi diri, audit dan sertifikat kepatuhan terhadap sistem mutu, serta memantau, mengukur dan menganalisa proses-proses tersebut sesuai pedoman audit internal dan hasil dari audit eksternal. Didalam manajemen mutu terdapat manajemen resiko mutu. Manajemen resiko mutu adalah suatu tindakan mutu yang dilakukan untuk mengkaji dan menilai bahwa semua yang berhubungan dengan proses yang dirancang untuk mencapai mutu tersebut apakah dapat memberi efek yang baik terhadap keberlangsungan mutu atau tidak seperti bangunan dan fasilitas, personil, pengiriman, sistem penyaluran dan lain sebagainya. 37 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 3.7.2



Organisasi, manajemen dan personalia Penanggung jawab dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) harus seorang



apoteker yang telah mendapatkan pelatihan CDOB dan telah sesuai kualifikasi serta kompetensi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. PT Marga Nusantara Jaya dalam organisasi, menejemen dan personalia memiliki struktur organisasi yang dipimpin oleh kepala cabang dan apoteker penanggung jawab, dibuatnya struktur organisasi untuk memudahkan dalam melihat tanggung jawab serta tugas dari masing-masing personil. Peran Apoteker dalam aspek organisasi, menejemen dan personalia adalah meningkatkan kompetensi dari setiap personil khususnya dalam memahami CDOB. Oleh karenanya, Apoteker di



PT.



Marga



Nusantara Jaya melakukan



pelatihan/training setiap 1 tahun sekali terhadap personil dengan tujuan agar personil dapat lebih memahami CDOB serta peraturan yang berlaku agar dapat menjamin kualitas serta mutu obat dalam proses distribusi. Personil yang mengikuti pelatihan CDOB nantinya akan diberikan form pre – test untuk mengetahui tingkat kepahaman personil terhadap CDOB, kemudian setelah mendapatkan pelatihan CDOB, personil akan mendapatkan form post – test untuk mengevaluasi apakah pelatihan CDOB yang telah dilakukan tersampaikan dengan baik atau tidak. PT. Marga nusantara jaya memiliki struktur organisasi yang jelas dimana tugas dan tanggung jawab telah didefinisikan secara jelas dan dipahami oleh personil yang bersangkutan serta dijabarkan dalam uraian tugas. PBF PT. Marga nusantara jaya merupakan PBF yang sedang berkembang di mana setiap personil telah bekerja secara maksimal sesuai dengan kemampuannya. Adapun tugas dan tanggung jawab untuk masing-masing personalia adalah sebagai berikut: A. Branch Manager 1. Memimpin pencapaian sasaran dan target penjualan di Cabangnya •



Membuat perencanaan kerja







Melaksanakan analisis yang terkait dengan kegiatan penjualan







Mengendalikan pelaksanaan program penjualan







Melakukan pendekatan dengan pelanggan pareto 38



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung •



Membuat laporan penjualan dan laporan pertanggung jawaban



2. Memimpin pengembangan distribusi produk dengan intensifikasi dan ekstensifikasi di Cabangnya •



Penambahan pelanggan







Review rayonisasi







Perluasan penggarapan rayon



3. Memimpin pengendalian pelunasan piutang pelanggan di Cabangnya •



Penyelesaian piutang macet







Penentuan plafon kredit



4. Memimpin terlaksananya fungsi support operasional dan administrasi di Cabangnya •



Kegiatan logistik







Pengendalian biaya operasional







Penyelenggaraan fungsi kepersonilan







Penyediaan dan pemeliharaan sarana operasional



5. Mengevaluasi dan memberikan usulan atas implementasi program aplikasi dilingkupnya. 6. Membina, melatih, menilai kinerja anak buah dan memberikan feedback serta teguran/peringatan (SP) terhadap anak buah yang melakukan pelanggaran setelah berkonsultasi dengan atasan dan PGAM. 7. Mengusulkan mutasi anak buah. 8. Mendayagunakan SDM yang ada secara optimal, meneliti dan merancang ulang desain pekerjaan. 9. Memahami semua peraturan/perundangan yang berlaku, yang terkait dengan kegiatan/fungsi yang dipimpinnya. 10. Melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan atasan. B. Branch Administration Officer (BAO) 1. Membantu sumbang saran dan pemikiran berkaitan dengan hal-hal yang mendukung penjualan serta pengelolaannya kepada Branch Manager 2. Mengelola pergudangan, terutama dalam hal persediaan barang dan pengendaliannya, baik secara administratif maupun fisik. 39 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 3. Mengkoordinasi seluruh kegiatan yang mendukung penjualan Cabang sesuai dengan kebijaksanaan dan sisdur yang berlaku. 4. Mengkoordinasi fungsi kepersonaliaan di Cabang 5. Mengkoordinasi penyediaan, pemeliharaan/perawatan prasarana dan sarana operasional kantor yang mendukung. 6. Melaksanakan tugas-tugas lainnya 7. Membina, melatih, menilai kinerja bawahan dan memberikan feedback serta teguran/peringatan (SP) terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran setelah berkonsultasi dengan Branch Manager dan atau kepala biro personalia umum. 8. Mendayagunakan SDM yang ada dan secara optimal, mengevaluasi ulang desain pekerjaan (apabila diperlukan) dan melakukan rolling supaya produktivitas dan efisiensi kerja senantiasa terwujud 9. Menumbuhkan dan secara terus menerus meningkatkan disiplin kerja dan sikap profesional bawahan 10. Memahami semua peraturan/perundangan yang berlaku, yang terkait dengan kegiatan/fungsi yang dipimpinnya. 11. Melaksanakan



dan



menyelesaikan



tugas



yang



diberikan



atasan



langsungnya 12. Bersama sales officer mewakili Cabang melakukan tugas yang mendesak apabila BM tidak berada ditempat dan segera melaporkannya ke BM. C. Apoteker Penanggung Jawab (APJ) 1.



Melaksanakan



tugas



yang



diberikan



Direktur/Pimpinan



Fasilitas



Distribusi. 2.



Menyusun,



memastikan



dan



mempertahankan



penerapan



sistem



manajemen mutu. 3.



Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangan terhadap proses pengadaan dan penyaluran sediaan farmasi serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi.



40 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 4.



Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.



5.



Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat.



6.



Memastikan bahwa keluhan pelanggan ditangani dengan efektif.



7.



Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan.



8.



Meluluskan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat yang memenuhi syarat jual.



9.



Turut serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masingmasing pihak yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transportasi obat.



10. Memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala sesuai program dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan. 11. Mendelegasikan tugasnya kepada apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada ditempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terikat dengan setiap pendelegasian yang dilakukan. 12. Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina obat kembalian, rusak, hasil penarikan kembali atau di duga palsu. 13. Membuat laporan rutin (triwulan, prekursor, rayon kendaraan) ke regulasi dengan benar dan tepat waktu. 14. Memastikan pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan untuk obat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. 15. Menjaga semua kerahasiaan perusahaan yang berkaitan dengan lingkup kerjanya. 16. Menjaga citra perusahaan sebagai karyawan PT Marga Nusantara Jaya. D. Kepala Gudang 1. Mengelola persediaan barang dan penataannya 2. Mengelola kelancaran dan kesiapan keluar masuknya baran digudang 3. Melakukan pengawasan dan pengamanan gudang 41 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 4. Melaksanakan tugas pengiriman barang apabila diperlukan atau mendesak 5. Melaksanakan proses administrasi gudang baik secara manual maupun komputerisasi dengan benar dan melaporkannya kepada BAO 6. Membina, melatih, menilai kinerja bawahan dan memberikan feedback serta teguran/peringatan (SP) terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran setelah berkonsultasi dengan Branch Manager, Branch Administration Manager dan atau kepala biro personalia umum. 7. Mendayagunakan SDM yang ada dan secara optimal, mengevaluasi ulang desain pekerjaan (apabila diperlukan) dan melakukan rolling supaya produktivitas dan efisiensi kerja senantiasa terwujud 8. Memahami semua peraturan/perundangan yang berlaku, yang terkait dengan kegiatan/fungsi yang dipimpinnya. 9. Melaksanakan



dan



menyelesaikan



tugas



yang



diberikan



atasan



langsungnya 3.7.3



Bangunan dan Peralatan



A. Bangunan Fasilitas distribusi harus memiliki bangunan dan peralatan untuk menjamin perlindungan dalam distribusi obat dan/atau bahan obat. Bangunan harus dirancang dan disesuaikan untuk memastikan bahwa kondisi penyimpanan yang baik dapat dipertahankan, mempunyai keamanan yang memadai dan kapasitas yang cukup untuk memungkinkan penyimpanan dan penanganan obat yang baik, dan area penyimpanan



dilengkapi



dengan



pencahayaan



yang



memadai



untuk



memungkinkan semua kegiatan dilaksanakan secara akurat dan aman. PT Marga Nusantara Jaya memiliki 2 bangunan gedung yang terdiri dari 2 lantai untuk gedung kantor dan 2 lantai untuk gudang penyimpanan yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu food dan farmasi kemudian lantai atas untuk suplemen. Fasilitas yang berada di gudang antara lain : 1. Pintu penerimaan barang dan pengeluaran barang yang terpisah, agar menghindari adanya risiko barang tercampur. 2. Ruangan penyimpanan produk obat mengandung prekursor dan produk obat – obat tertentu, yang terpisah serta diberi label dan tanda pemisah. 42 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 3. Ruangan penyimpanan obat farmasi reguler (OTC), suplemen, ethical dan alat kesehatan. 4. Ruangan penyimpanan utuk produk non-farmasi (Food). 5. Ruangan barang retur dan ruangan barang rusak. Penyimpanan produk di gudang PT Marga Nusantara Jaya dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan suhu yang seharusnya untuk menjaga kualitas mutu dari setiap produk diantaranya: •



Suhu kamar Ruangan suhu kamar merupakan ruangan yang digunakan untuk penyimpanan produk yang stabil pada suhu 25C - 30C. Ruangan ini dilengkapi Thermometer







Cool room Cool room merupakan ruangan yang digunakan untuk produk yang stabil pada suhu 15C – 25C. Ruangan ini dilengkapi dengan Thermometer. Menurut CDOB, pemantauan suhu manual menurut BPOM dilakukan



sebanyak tiga kali sehari yaitu di pagi hari pada pukul 08.00, siang hari pada pukul 12.00 dan sore hari pada pukul 16.00, pengontrolan suhu menggunakan formulir yang berisi tanggal, waktu, suhu dan kelembaban terpasang disebelah thermohygrometer. Kebersihan gudang di PT Marga Nusantara Jaya cabang Bandung sangat diperhatikan untuk menjaga kualitias mutu dari produk. Dalam menjaga kebersihan ruangan, setiap petugas gudang harus membersihkan area yang 24 jam menjadi tanggung jawabnya sebelum dan sesudah melakukan pekerjaannya masing – masing dan dibuat form kebersihan. B. Peralatan Peralatan yang digunakan dalam area penerimaan, penyimpanan dan penyaluran produk terdiri dari : •



Pallet, berfungsi untuk mencegah kelembaban.







Locator/rak, berfungsi untuk menyimpan barang.







Alat Pemadam Api Ringan (APAR), berfungsi untuk memadamkan api pada saat terjadi kebakaran. 43



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung •



Thermometer, berfungsi untuk mengukur suhu.







Pest control, berfungsi untuk mencegah hama atau hewan pengerat.







Hand Pallet, berfungsi untuk memindahkan barang.







Alat Pelindung Diri (APD), berfungsi untuk menjaga keselamatan pegawai pada saat melakukan proses operasional.



Semua peralatan yang digunakan di gudang PT. Marga Nusantara Jaya telah tervalidasi, terkualifikasi dan terkalibrasi. Validasi adalah suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. Contoh validasi di PT Marga Nusantara Jaya adalah mapping suhu yang dilakukan untuk menjamin mutu penyimpanan obat yang telah dilakukan sesuai dengan persyaratan. Kualifikasi dapat diartikan sebagai pembuktian secara tertulis bahwa pelengkapan, fasilitas atau sistem yang digunakan dalam suatu proses/sistem akan selalu bekerja sesuai dengan kriteria yang diinginkan dan konsisten serta menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, kualifikasi terdiri dari: a. Kualifikasi design (KD), unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan baru. b. Kualifikasi Instalasi (KI), adalah dokumentasi yang memverifikasikan bahwa seluruh aspek kunci dari instalasi peralatan atau sistem telah sesuai dengan tujuan desainnya dan mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh industri pembuat c. Kualifikasi Operasional (KO), diartikan sebagai dokumentasi yang memverifikasikan bahwa seluruh fasilitas, sistem dan peralatan yang telah diinstalasi atau dimodifikasi berfungsi sesuai rancangan pada rentang operasional yang diantisipasi. d. Kualifikasi Kinerja (KK), merupakan dokumentasi yang memverifikasikan bahwa fasilitas, sistem dan peralatan, yang telah terpasang dan difungsikan, dapat bekerja secara efektif dan memberi hasil yang dapat terulang, berdasarkan metode proses dan spesifikasi yang disetujui. 44 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Kalibrasi adalah menentukan kebenaran konvensional penunjukkan alat melalui cara perbandingan dengan standar ukurnya yang tertelusur ke standar Nasional/Internasional yang bertujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar. Kalibrasi pada alat thermometer dilakukan berkala yaitu setiap satu tahun sekali, PT Marga Nusantara Jaya cabang Bandung tidak melakukan kalibrasi di wilayah cabang tetapi semua alat yang harus dikalibrasi dikirimkan ke PBF pusat kemudian diganti oleh alat yang telah dikalibrasi. Sistem Komputerisasi di PT Marga Nusantara Jaya menggunakan sistem oracle dari PT. Sofco Graha, sistem ini membantu semua proses dari pengadaan sampai pendistribusian.



3.7.4



Operasional Penerapan aspek operasional yang dilakukan oleh PT Marga Nusantara



Jaya meliputi: a.



Kualifikasi Pemasok PBF memperoleh pasokan obat dari pemasok yang mempunyai izin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Kualifikasi pemasok dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat keandalan dan keabsahan operasional dari pemasok. PT. Marga Nusantara Jaya Bandung tidak melakukan kualifikasi pemasok dikarenakan kualifikasi pemasok hanya dilakukan oleh PBF pusat.



b.



Kualifikasi pelanggan PBF melakukan kualifikasi pelanggan untuk memastikan obat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak atau berwenang untuk menyerahkan obat ke masyarakat dengan bukti kualifikasi yang terdokumentasi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terkualifikasi menjadi pelanggan meliputi: 1. Memiliki SIPA dari penanggung jawab sarana. 2. Memiliki SIA bagi pelanggan apotek. 3. Untuk pelanggan rumah sakit harus memiliki surat ijin operasional. 45



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 4. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 5. Untuk toko obat harus memiliki penanggung jawab yang memiliki SIPTTK. 6. Melakukan spesimen tanda tangan penanggung jawab sarana. c. Pengadaan Produk di PT. Marga Nusantara cabang Bandung berasal dari PT. Marga Nusantara Jaya Pusat yang merupakan distributor resmi dari PT. Konimex, serta produk-produk dari pihak ketiga seperti makanan, alat kesehatan, dsb. Proses pengadaan di PT. Marga Nusantara Jaya cabang Bandung dilakukan setiap 1 minggu sekali melalui PBF pusat. Proses pengadaan ini direncanakan oleh Branch Administration Officer (BAO) secara otomatis menggunakan sistem dan harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Produk obat pada PT. Marga Nusantara Jaya ini hanya terdapat obat ethical, obat reguler, obat prekursor, dan OOT. Untuk pengadaan obat golongan prekursor dibuat Surat Pesanan (SP) terpisah dari obat lain. d. Penerimaan barang Penerimaan barang dimulai dari kepala gudang menerima surat jalan dan NPPB Transfer (Nota Pengeluaran dan Penyerahan Barang) dari pusat kemudian dilakukan penyesuaian jumlah barang, nomor bets, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, pemeriksaan kecocokan barang apakah masih disegel atau tidak dan kondisi fisik barang. Adapun surat penolakan (jika ada) yaitu surat yang menyatakan stok barang yang dipesan tidak tersedia. Apoteker penanggung jawab membuat BPBP (Bukti Penerimaan Barang dari Pusat) sebagai bukti pesanan telah diterima. Apoteker penanggung jawab juga membuat surat pesanan untuk arsip PBF dan pusat. Semua dokumen terkait atas persetujuan kepala gudang dan apoteker penanggung jawab serta kepala gudang principal. e. Penyimpanan barang Penyimpanan produk dipisahkan berdasarkan golongan obat dan stabilitas produk terhadap suhu. Area penyimpanan barang kadaluarsa, 46 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung barang hasil penarikan, barang rusak ditempatkan pada area atau ruangan terpisah. Obat-obat yang disimpan harus berdasarkan penataan barang dengan sistem FEFO. f. Pendistribusian Pengiriman produk dari pusat ke pbf cabang berlangsung secara bertahap. Penyiapan barang dilakukan dengan melihat nomor bets disesuaikan dengan yang tecantum pada picking list (dibuat berdasarkan surat pesanan dari outlet). Barang disiapkan oleh petugas gudang. Pengiriman barang di PT. Marga Nusantara Jaya menggunakan transportasi milik sendiri untuk mengirimkan produk ke setiap pelanggan yang memesan. Produk yang sudah siap untuk dikirimkan diberikan kepada ekspeditur kemudian ekpeditur mengelompokkan barang sesuai rayon wilayah pengiriman. g. Pemusnahan Produk yang kadaluarsa dan produk yang telah rusak di PT. Marga Nusantara Jaya dikumpulkan di ruangan produk rusak untuk di list dan dikirimkan ke PBF pusat di Jakarta untuk dilakukan pemusnahan. Pengiriman barang disertai berita acara pengembalian dari pbf cabang yang diserahkan ke PBF pusat.



3.7.5



Inspeksi Diri Inspeksi diri harus dilakukan dalam rangka memantau pelaksanaan dan



kepatuhan terhadap pemenuhan CDOB dan untuk bahan tindak lanjut. Program inspeksi diri harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan mencakup semua aspek CDOB serta kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, pedoman dan prosedur tertulis. Inspeksi diri dilakukan untuk melihat kesesuaian dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan CDOB dengan pelaksanaan teknis atau aplikasi yang terjadi di PBF, apabila ditemukan ketidaksesuaian maka sesegara mungkin dilakukan perbaikan. Inspeksi diri harus dilakukan dengan cara yang independen dan rinci oleh personil yang kompeten dan ditunjuk oleh perusahaan dan semua pelaksanaan inspeksi diri harus dicatat. Jika dalam pengamatan ditemukan adanya 47 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung penyimpangan dan/atau kekurangan, maka penyebabnya harus diidentifikasi dan dibuat CAPA. CAPA harus didokumentasikan dan ditindak lanjuti. CAPA didefinisikan menjadi dua tindakan, yaitu corrective action (tindakan korektif) dan preventive action (tindakan pencegahan). Tindakan korektif merupakan tindakan yang diambil untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian atau penyimpangan yang terjadi pada suatu situasi yang tidak diinginkan. Sehingga, tindakan korektif dirancang untuk mencegah terulangnya dan memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terjadi lagi dengan cara menghilangkan sumber penyebab yang menimbulkan ketidaksesuaian tersebut. Sedangkan, tindakan pencegahan merupakan langkah – langkah yang diambil untuk menghilangkan penyebab yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian. Tindakan pencegahan dirancang untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian yang belum terjadi. Secara umum, proses tindakan pencegahan dapat dianggap sebagai proses analisis risiko. Sifat temuan dari inspeksi diri terdiri dari: a. Mayor, kekurangan yang tidak menyebabkan penurunan mutu obat contoh: dokumentasi yang tidak dilakukan dengan benar, tidak adanya inspeksi terhadap penerimaan produk, peralatan ukur yang tidak dikalibrasi. b. Minor, kekurangan yang memiliki potensi penurunan Mutu obat, contoh: pembersihan gudang yang tidak sesuai jadwal, permukaan dinding retak, catatan laporan ditulis dengan pensil, seragam kerja tidak dipakai dengan benar. c. Critical, kekurangan yang menyebabkan penurunan mutu obat, contoh : pencemaran silang bahan atau produk. d. Critical absolute, kekurangan yang bersifat fatal dan dapat menyebabkan kerusakan mutu obat atau pencabutan izin PBF, contoh : Penanggung jawab PBF tidak memiliki SIPA / SIKA. Setelah dilakukannya self assessment dan temuan dari CAPA maka dibuatlah identifikasi 4M + 1E dari CPOB yang mencakup dan menjelaskan unsur-unsur utama dalam pembuatan obat yaitu sumber daya manusia (man), bahan baku yang digunakan (material), metode yang digunakan (method), peralatan (machines), dan kondisi



lingkungan



(environment).



Setelah



dilakukan



identifikasi



maka



dilakukannya evaluasi atau perbaikan dan solusi dari masalah tersebut 48 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



3.7.6



Penanganan Keluhan, Obat dan/ Atau Bahan Obat Kembalian, diduga Palsu dan Penarikan Kembali



A. Keluhan Branch Administration officer atau BAO bertanggung jawab atas proses dan pelaksanaan penanganan keluhan dari pelanggan dan diketahui oleh apoteker penanggung jawab. Prosedur dari keluhan pelanggan terhadap produk konimex diantaranya : •



Meneruskan



keluhan



produk



konimex



bila



keluhan



tersebut



disampaikan ke distributor baik pusat maupun cabang yang mana membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihat prinsipal. •



Menerima keluhan produk dari konsumen bilamana keluhan berupa: A. Terlambatnya pengiriman barang ke outlet B. Kontainer/kemasan/tutup kemasan pada produk konimex bocor. C. Isi dari produk konimex kurang. D. Produk konimex yang mengalami kerusakan







Menanggapi keluhan produk terlambat dengan segera memeriksa akibat keterlambatan dan mengirimkan produk obat tersebut dengan cepat dalam jangka waktu 2 hari.







Menanggapi keluhan kemasan dan produk rusak dengan cara mengganti produk obat tersebut dengan produk yang baru dalam jangka waktu minimal 3 hari kepada pelanggan.







Mengirimkan produk yang mengalami kerusakan kemasan ke pihak prinsipal, bila mencapai minimal tertentu pengembalian produk obat ke prinsipal untuk dilakukan pengemasan ulang.







Melakukan trend analysis terhadap keluhan dan dikelompokan sesuai dengan jenis keluhan.



B. Obat kembalian / Retur Kepala Gudang bertanggungjawab untuk menangani obat kembalian, terdapat beberapa jenis obat kembalian, diantaranya yaitu : 49 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung • Salah pesan, salah kirim (dikembalikan saat pengiriman) • Rusak (obat atau kemasan) • Expired date • Recall Produk kembalian adalah produk yang telah beredar, yang kemudian dikembalikan ke distributor/Pedagang Besar Farmasi (PBF) karena kerusakan, kadaluwarsa, atau alasan lain misalnya kondisi wadah atau kemasan yang dapat menimbulkan keraguan akan identitas, mutu, keamanan produk serta kesalahan administratif yang menyangkut jumlah dan jenis 1. Distributor mendapat informasi retur dari outlet, kemudian salesman atau bagian ekspedisi akan berkunjung ke outlet pada saat pengiriman barang 2. Salesman atau bagian ekspedisi mengecek kesesuaian fisik barang dengan dokumen TTB (Tanda Terima Barang) meliputi Nomor Izin Edar (NIE), nomor bets, expired date, jumlah, dan ukuran barang. 3. Jika telah sesuai, outlet menandatangani TTB, yang kemudian akan ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab PBF. Barang yang diretur akan masuk ke gudang untuk dikarantina dan dikelompokkan berdasarkan kriteria good dan bad. 4. Dokumen TTB tersebut akan diproses untuk membuat dokumen RMA (Return Material Authorization). Pada dokumen RMA ini, keterangan retur telah dicantumkan berdasarkan kriteria good atau bad, sebagai berikut: a. Kriteria good (Barang masih dalam kualitas baik dan dapat dijual kembali) •



Koreksi administrasi







Tidak sesuai pesanan outlet







Ex Produk Launching (konsinyasi)







Overstock di Outlet







Penarikan oleh Pusat







Pengalihan Distribusi



b. Kriteria Bad (Kualitas barang buruk dan tidak dapat dijual kembali) 50 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung •



Kadaluwarsa di outlet







Kadaluwarsa di gudang PBF







Kemasan rusak







Penarikan produk oleh principal







Kemasan tidak utuh







Pengalihan distribusi







Produk discontinue (NIE sudah tidak berlaku)







Minor Damaged







Kadaluarsa lebih dari 3 bulan sesudah tanggal kadaluwarsa







Disposisi marketing principal



C. Di Duga Palsu Pimpinan dan Apoteker bertanggungjawab atas pelaksanaan proses penanganan produk palsu atau diduga palsu. Penarikan produk palsu atas perintah BPOM atau Principal dilakukan sesuai prosedur recall, dimana Apoteker penanggung jawab mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan produk ke pelanggan, lalu dilakukan pengisian tanda terima surat pemberitahuan penarikan produk oleh pelanggan berikut nama dan cap dan penarikan fisik barang oleh team sales dengan form retur dengan memberi keterangan “Recall Produk Palsu”, kemudian dilakukan serah terima fisik barang palsu dengan gudang untuk selanjutnya produk akan dikarantina di ruang khusus, kemudian Apoteker penanggungjawab membuat laporan secara manual mengenai jenis barang palsu yang telah ditarik, nama pelanggan, jumlah barang dan pengembalian barang ke principal. D. Penarikan kembali/ Recall Penarikan kembali produk obat/Recall adalah sebuah kegiatan penarikan kembali produk obat yang telah beredar di pasaran akibat ditemukannya penyimpangan sehingga produk obat tersebut ditarik untuk mencegah resiko yang dapat membahayakan kesehatan pasien. Recall dibagi menjadi dua kategori yaitu mandatory dan voluntary. Perbedaan dari kedua kategori ini adalah berkaitan dengan pihak yang terkait.



51 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung 1. Mandatory recall merupakan penarikan produk obat dan/atau bahan obat yang diperintahkan oleh Kepala BPOM. 2. Voluntary recall merupakan penarikan langsung yang dilakukan oleh principal tanpa melibatkan BPOM yang berasal dari keluhan pasien.



3.7.7



Transportasi Transportasi yang digunkan harus menjamin bahwa obat, produk alat



kesehatan dan produk non-farmasi sama dengan kondisi yang sama dengan saat penyimpanan di gudang dan dapat mencegah paparan produk dari kondisi yang bisa mempengaruhi mutu. Peran apoteker terhadap transportasi yaitu untuk memastikan distribusi produk yang sesuai dengan mutu telah diterapkan secara CDOB pada pelanggan yang tepat. Transportasi yang dimiliki oleh PT Marga Nusantara Jaya merupakan milik sendiri dan telah memenuhi CDOB. Kendaraan yang digunakan berupa mobil dan motor untuk pengiriman dalam kota maupun luar kota. Standar untuk kendaraan yang digunakan dan ekspeditur yaitu memiliki SIM, STNK, dan kendaraan dalam kondisi baik. 3.7.8



Fasilitas Distribusi berdasarkan Kontrak Fasilitas distribusi PT. Marga Nusantara Jaya cabang Bandung dimulai



dari bangunan kantor dan gudang hingga penanganan hama di area gudang merupakan milik sendiri. Kemudian sistem penanggulangan hama dan kebersihan seluruh tempat terutama gudang PBF ini memiliki personil bagiannya untuk tugas-tugas tersebut. 3.7.9



Dokumentasi Dokumentasi



merupakan



hal



yang



sangat



penting



yaitu



untuk



meminimalisir kesalahan komunikasi secara lisan dan memudahkan untuk penelusuran jika terdapat kesalahan serta dapat dipertanggung jawabkan. Dokumen di PT Marga Nusantara Jaya disimpan selama 5 tahun. Dokumen terebut meliputi kegiatan pengadaan barang, penyimpanan, penyaluran dan pelaporan. Pelaporan merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab seorang apoteker dalam fasilitas distribusi, pelaporan terdiri dari: 52 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung a. Siodie merupakan sistem yang digunakan untuk melaporkan Obat Prekursor, Obat-Obat Tertentu (OOT) dan Obat Regular ke BPOM melalui website e-was.pom.go.id. untuk Obat Prekursor dan OOT dilaporkan setiap bulan, sedangkan obat Reguler setiap tiga bulan. b. E-Report merupakan sistem yang digunakan untuk melaporkan seluruh obat-obat yang digunakan, pelaporan dilakukan tiga bulan sekali ke Kemenkes melalui website pbf.binfar.kemkes.go.id c. Laporan Laporan Kendaraan, Penyalur, Wiraniaga, dan Wilayah Kerja merupakan pelaporan yang dilakukan untuk melaporkan daftar kendaraan penyalur, wiraniaga atau sales, dan wilayah kerja atau rayon yang dikunjungi. Dilaporkan setiap 6 bulan sekali ke BPOM dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.



53 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung BAB IV TUGAS KHUSUS MAPPING SUHU



A.



Pengertian Mapping



suhu



adalah



kegiatan



mengidentifikasi



dan



memantau



penyebaran suhu dalam suatu area tertentu untuk mengetahui lokasi yang mengalami fruktuasi (perubahan) suhu tinggi atau rendah dengan memonitor suhu pada beberapa titik ruangan. Tujuan dari maping suhu ini adalah mengetahui sebaran suhu gudang, peletakan thermometer, identifikasi/potensi ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan Terdapat dua cara untuk melakukan pemetaan suhu ini yaitu dengan menggunakan alat dan secara manual. Alat yang digunakan untuk pemetaan suhu adalah EDLM yang diletakkan di beberapa titik yang berpotensi suhu nya terlalu panas dan lembab. Kemudian setting waktu rentang 30 menit selama 7 hari untuk alat menyimpan data suhu di memori kemudian di simpan di komputer. Kemudian hasil di rata-ratakan, titik dengan hasil yang paling tinggi suhunya, maka titik itulah titik kritis yang nantinya yang akan dipasang thermometer untuk cek suhu dan kelembaban harian. Adapun cara manual yaitu dengan thermometer yang dilakukan manual dan harus diawasi setiap 30 menit selama 7 hari berturut-turut B.



Prinsip Prinsip mapping suhu adalah dengan meletakkan alat monitoring suhu



pada beberapa titik di ruangan yang didasarkan pada titik kritis (titik dimana fluktuasi suhu terjadi) C.



Peran apoteker dalam Mapping Suhu •



Melakukan pemilihan sensor yang baik dan tepat serta melakukan kalibrasi dan validasi terhadap sensor tersebut







Membentuk tim mapping suhu dan menyelenggarakan pelatihan atau training mengenai proses kegiatan, operasional, serta tugas yang perlu dilakukan. Apoteker akan menjadi trainer dari kegiatan training tersebut.







Melakukan pengkajian atau studi gudang, meliputi dimensi ruangan dan tata letak interior yang akan direalisasikan 54



Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung •



Menentukan lokasi sensor







Memperoleh data dari pemantauan suhu dan mengunduh data tersebut







Menganalisa dan mengkaji interpretasi data yang dihasilkan







Membuat kesimpulan dari kegiatan







Jika kesimpulan yang didapatkan yakni gudang belum layak dijadikan penyimpanan suhu demikian, maka dibuat saran dan melakukan evaluasi untuk mapping selanjutnya







Jika kesimpulan yang didapat bahwa gudang telah layak, maka dilanjutkan dengan penentuan letak sensor titik kritis dan peletakan alat pemantauan suhu



D.



Prosedur Mapping Suhu 1. Penempatan alat mapping suhu pada setiap titik tergantung ukuran gudang 2. Lakukan pencatatan hasil monitor masing-masing thermometer pada kartu monitor suhu secara konsisten setiap 30 menit selama 7 hari 3. Analisa data hasil pemetaan suhu ruang tersebut untuk menentukan diposisi manakan suhu ruangan yang paling tinggi dan paling rendah berdasarkan data hasil kartu monitor suhu 4. Dari hasil mapping suhu maka dilakukan penempatan thermometer pada titik/lokasi yang bersuhu paling tinggi dan lokasi yang bersuhu paling rendah



55 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1



Kesimpulan Berdasarkan hasil Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang telah



dilaksanakan di PBF PT. Marga Nusantara Jaya Cabang Bandung, dapat disimpulkan bahwa: 1. Calon apoteker mendapatkan pemahaman mengenai peran, fungsi serta tanggung jawab apoteker dalam pelaksaan pekerjaan dan pelayanan kefarmasian di bidang distribusi (PBF). 2. Calon apoteker mendapat banyak wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di bidang distribusi (PBF), mulai dari penerimaan hingga penyaluran, dalam kegiatan penyimpanan merupakan tanggung jawab apoteker yang penting untuk menjaga kualitas produk. 3. Calon Apoteker telah mendapatkan gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di PBF, serta siap dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi dibidang distribusi farmasi.



5.2



Saran Saran yang dapat diberikan yaitu diharapkan semoga kerjasama antara



Universitas Bhakti Kencana Bandung dengan PBF PT. Marga Nusantara Jaya Cabang Bandung dapat terus terjalin sehingga dapat menjadi tempat pelaksanaan PKPA (Praktek Kerja Profesi Apoteker) bagi mahasiswa PPA (Program Profesi Apoteker) guna mendapatkan ilmu dan pengalaman nyata di dunia kerja.



56 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Daftar Pustaka



Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1997.Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Republik



Indonesia



Nomor



51



Tahun



2009



tentang



Pekerjaan



Kefarmasian. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2014.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi.Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2011.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi.Jakarta



57 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Lampiran 1. Struktur Organisasi PT.Marga Nusantara Jaya



58 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Lampiran 2. Denah Gudang PT. Marga Nusantara Jaya



59 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Lampiran 3. Izin PBF Marga Nusantara Jaya



60 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



61 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 4. Sertifikat CDOB PBF



62 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung Lampiran 5. SIPA APJ PBF



63 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 6 Gudang Penyimpanan Sediaan Farmasi



Pintu keluar barang



pintu masuk barang



Hand Palet



Palet



64 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Ruangan Ethical dan Suplemen



Obat – Obat Tetentu



Obat – obat Prekursor 65 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Ruang Barang Rusak



Ruang Karantina dan Retur Barang



66 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Ruang Alat Kesehatan



Pest control



Alat Pemadam Kebakaran



Area Office Gudang 67 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 7. Gedung Office



68 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 8 Contoh Surat Pesanan Barang dari Cabang ke Pusat



69 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 9. Contoh Surat Penolakan



70 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 10. Contoh Surat pengiriman dari Pusat



71 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 11. Contoh Surat Pesanan dari Outlet ke PBF



Surat Pesanan OOT



72 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Surat Pesanan Reguler



73 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Surat pesanan precursor



74 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 12 Termometer dan Pencatatan Suhu



75 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



Lampiran 11. Contoh Faktur



Contoh faktur prekursor



Contoh faktur OOT



76 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021



Laporan PKPA PBF, Program Profesi Apoteker Angkatan 25, Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana, Bandung



77 Periode 5 s.d 28 Agustus 2021