Lap. Pkpa Puskesmas Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI UPTD PUSKESMAS NGESREP SEMARANG PERIODE 03 Agusrus – 31 Agustus 2020



Disusun oleh: Adriana Eka Putri, S,Farm



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTASKEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2020 1



2



PRAKATA Segala puji dan syukur tim penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hikmat, dan hidayat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan praktek kerja program studi profesi apoteker di Puskesmas Ngesrep Semarang. Laporan ini merupakan salah satu syarat untuk meraih gelar Apoteker di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Dalam pembuatan laporan ini, penulis memperoleh bantuan, bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak. Dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada : 1. Prof. Dr. Suwaldi, M.Sc. Apt., selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang telah memberikan semangat dan nasehat kepada penulis dalam penyusunan laporan ini.. 2. Apt. Meki Pranata, M.farm selaku dosen pembimbing yang telah memberikan nasehat, saran, dan bimbingan yang sangat bermanfaat bagi penulis selama praktek kerja profesi apoteker ini berlangsung. 3. Siti Rochajati, S.Farm,.Apt., M.H., selaku pembimbing praktek kerja lapangan profesi apoteker yang telah meluangkan waktunya, memberikan saran, pengarahan, dorongan, dan petunjuk dalam penyusunan laporan ini. 4. dr. Ahnaf, selaku Kepala Puskesmas Ngesrep Semarang yang telah memberikan nasehat, saran, dan bimbingan selama praktek kerja profesi apoteker ini berlangsung. 5. Segenap rekan dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan memberikan dukungan yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Laporan ini masih jauh dari sempurna, sehingga segala kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan oleh penulis. Penulis harapkan laporan ini bermanfaat bagi banyak pihak. Semarang, Agustus 2020



Penulis 3



DAFTAR ISI



Halaman HALAMAN JUDUL ...................................................................................... i HALAMAN PENGESAHAN .......................................................................



ii



PRAKATA ......................................................................................................



iii



DAFTAR ISI ..................................................................................................



iv



DAFTAR GAMBAR .....................................................................................



vii



DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................



viii



BAB I. PENDAHULUAN .............................................................................



1



A.Latar Belakang ...................................................................................



1



B.Tujuan PKPA .....................................................................................



2



C.Manfaat PKPA ...................................................................................



3



BAB II. TINJAUAN PUSTAKA ....................................................................



4



A. Pengertian Puskesmas ........................................................................



4



B. Tugas dan Fungsi Puskesmas ............................................................



7



C. Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Puskesmas ............................................................................



8



D. Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker ...............................................



14



Pengelolaan di Puskesmas .................................................................



15



a. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.....................................................................................



15



b. Pelayanan farmasi klinik ...............................................................



15



E. Evaluasi Pengelolaan di Puskesmas...................................................



20



4



1. Indikator POR (Penggunaan Obat Rasional) berdasarkan WHO. .



20



2. Indikator POR (Penggunaan Obat Rasional) berdasarkan Kemenkes ......................................................................................



21



F.Target dan Sasaran Kinerja.....................................................................



21



BAB III. TINJAUAN UMUM PUSKESMAS NGESREP .............................



26



A. Sejarah Puskesmas .............................................................................



26



B. Visi, Misi dan Moto Puskesmas ........................................................



27



C. Struktur Organisasi Puskesmas .........................................................



27



D. Pengelolaan Instalasi Farmasi Puskesmas .........................................



28



1. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai ....................................................................................



28



2. Pelayanan farmasi klinik ...............................................................



40



E. Evaluasi Puskesmas ...........................................................................



50



BAB IV. PEMBAHASAN ..............................................................................



53



A. Manajerial Puskesmas .........................................................................



54



B. Pengelolaan di Puskesmas ...................................................................



55



1. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai .......................................................................................



55



2. Pelayanan farmasi klinik .................................................................



64



C. Promkes ...............................................................................................



70



D. Contoh Kasus .......................................................................................



71



5



BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN ......................................................... 101 A. Kesimpulan........................................................................................... 101 B. Saran..................................................................................................... 101 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 102 LAMPIRAN .................................................................................................... 103



6



DAFTAR GAMBAR



Halaman Gambar 1.



Indikator POR (WHO)...................................................................



21



Gambar 2.



Indikator Kinerja POR Nasional .................................................



21



Gambar 3.



Struktur organisasi puskesmas Ngesrep .....................................



28



Gambar 4.



Lemari narkotik dan psikotropik ..............................................



32



Gambar 5.



Alur Pelayanan Resep di Ruang Farmasi Puskesmas Ngesrep.



41



Gambar 6.



Alur Pengelolaan sediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas Ngesrep.....................................................



Gambar 7.



55



Alur Pelayanan Resep di Ruang Farmasi Puskesmas Ngesrep.....................................................................................



7



65



DAFTAR LAMPIRAN



Halaman Lampiran 1.



Foto UPTD puskesmas ngesrep................................................ 103



Lampiran 2.



Loket pendaftaran UPTD puskesmas ngesrep.......................... 103



Lampiran 3.



Ruang loket pengambilan obat.................................................. 103



Lampiran 4.



Ruang farmasi puskesmas ngesrep............................................ 104



Lampiran 5.



Gudang farmasi puskesmas ngesrep ........................................ 105



Lampiran 6.



Pencatatan dengan SIMPUS secara online .............................. 106



Lampiran 7.



Resep ........................................................................................ 106



Lampiran 8.



Meracik obat ............................................................................. 107



Lampiran 9.



Alat membagi dan pembungkus puyer ..................................... 107



Lampiran 10. Etiket secara manual dan secara sistem print ........................... 108 Lampiran 11. Tempat Pembungan Sampah Medis ......................................... 109 Lampiran 12. Tempat Pembungan Sampah Medis ......................................... 109 Lampiran 13. Penyimpanan khusus narkotik dan psikotropik ........................ 110 Lampiran 14. Dokumen limbah puskesmas Ngesrep ..................................... 111 Lampiran 15. Faktur PBF (Pedagang Besar Farmasi) .................................... 113 Lampiran 16. Kartu stok ................................................................................. 114 Lampiran 17. Laporan kedatangan vaksin ...................................................... 115 Lampiran 18. Berita acsra................................................................................ 116 Lampiran 19. Surat bukti barang keluar (SBBK) ........................................... 117 Lampiran 20. Surat pesanan ........................................................................... 119 Lampiran 21. Inventaris obat .......................................................................... 120 Lampiran 22. Inventaris alkes ......................................................................... 123 Lampiran 23. Laporan penggunaan sediaan narkotika ................................... 125 Lampiran 24. Laporan pemasukan dan pengeluaran psikotropika ................. 126 Lampiran 25. Laporan bulanan pelayanan kefarmasian ................................. 127 Lampiran 26. RDO Puskesmas ....................................................................... 128 Lampiran 27. LPLPO Puskesmas ................................................................... 130



8



Lampiran 28. POR puskesmas ....................................................................... 131 Lampiran 29. Pelayanan Informasi Obat ( PIO).............................................. 134 Lampiran 30. Konseling ................................................................................. 135 Lampiran 31. Pemantauan Terapi Obat (PTO) ............................................... 136 Lampiran 32. Leaflet diare.............................................................................. 137 Lampiran 33. Penyuluhan dagusibu................................................................ 138 Lampiran 34. Penyuluhan pada lansia ............................................................ 139 Lampiran 35. Daftar Hadir.............................................................................. 140 Lampiran 36. Lanjutan .................................................................................... 141



9



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) adalah sebuah program praktek kerja lapangan dari mahasiswa Apoteker. PKPA mempunyai tujuan untuk memberikan gambaran, pengalaman dan pengetahuan tentang pelaksanaan yang nyata dari pekerjaan Apoteker. Berdasarkan tujuan tersebut, diharapkan semua apoteker mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai apoteker ketika ditempat kerja. Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) adalah unit pelaksanaan teknis dinas kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Pelayanan kefarmasian di puskesmas adalah suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian di puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok puskesmas, yaitu sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdaya masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat (Permenkes, 2014). Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care). Puskesmas Ngesrep merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan di Jalan Teuku Umar No. 271, Ngesrep, Kec. Banyumanik, Kota Semarang. Puskesmas ini membawahi tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Ngesrep,



10



Tinjomoyo, Sumurboto. Di mana terdiri dari beberapa bagian pelayanan, salah satunya yaitu apotek. Apotek Puskesmas Ngesrep memiliki dua macam kegiatan pelayanan kesehatan, yaitu kegiatan di luar puskesmas dan kegiatan di dalam puskesmas. Kegiatan di luar puskesmas seperti posyandu, puskesmas keliling (Pusling) di sekitar wilayah puskesmas. Pembinaan ini menghasilkan beberapa kader yang aktif melakukan kegiatan diantaranya senam lansia setiap hari Jumat dan mengajak para lansia maupun ibu-ibu yang mempunyai bayi atau balita untuk ikut program posyandu. Selain pembinaan, puskemas Ngesrep juga melakukan kegiatan seperti, sanitasi dan hygiene, penanganan limbah industri kecil dan lain-lain. Sedangkan kegiatan di dalam puskesmas meliputi Pelayanan Kesehatan Utama yakni ruang pemeriksaan umum, ruang pemeriksaan gigi, pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) atau keluarga berencana (KB), pemeriksaan laboratorium, konsultasi gizi pada lansia dan pelayanan farmasi. Berdasarkan



uraian



tersebut,



maka



mahasiswa



Profesi



Apoteker



melakukan praktek kerja di bidang pemerintahan yaitu di puskesmas Ngesrep yang dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020. B. Tujuan PKPA di puskesmas 1. Mengetahui dan memahami gambaran umum pusat kesehatan masyarakat beserta peran dan fungsinya. 2. Memberikan kesempatan pada calon apoteker untuk belajar pengalaman PKPA di puskesmas dalam kaitan dengan peran, tugas, dan fungsi apoteker dalam bidang kesehatan masyarakat. 3. Memberi kesempatan kepada calon apoteker untuk belajar berkomunikasi dan berinteraksi dengan tenaga kesehatan lain yang bertugas di Puskesmas 4. Memperoleh uraian mengenai kegiatan kefarmasian Puskesmas Ngesrep termasuk dalam hal pelaksanaan Pemberian Informasi Obat (PIO) dan Konseling. 5. Pengenalan peran apoteker dalam bidang pengawasan, regulasi, dan pengadaan perbekalan farmasi oleh pemerintah.



11



6. Mengetahui dan memahami pengelolaan dan pelayanan obat di Puskesmas. 7. Memberi kesempatan agar mahasiswa mampu mempelajari strategi dan pengembangan praktik profesi Apoteker serta memberi gambaran nyata tentang



permasalahan



(problem



solving)



praktek



dan



pekerjaan



kefarmasian di Instansi Pemerintahan. C. Manfaat PKPA di puskesmas 1. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasiaan di puskesmas Ngesrep. 2. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di Puskesmas Ngesrep. 3. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang profesional. 4. Membekali calon apoteker agar memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku (profesionalisme) serta wawasan dan pengalaman nyata (reality). untuk melakukan praktek profesi dan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas Ngesrep. 5. Memberi kesempatan kepada calon apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi dan pengembangan praktek profesi apoteker di Puskesmas Ngesrep .Memberi gambaran nyata tentang permasalahan (problem solving) praktek.



12



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Perngertian Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya (Permenkes, 2014). Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Permenkes, 2016). Pelayanan kefarmasian di puskesmas adalah suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian di puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok puskesmas, yaitu sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdaya masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama meliputi



pelayanan



kesehatan



perorangan



dan



pelayanan



kesehatan



masyarakat (Permenkes, 2014) Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan penyelenggaraan. Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi: 1) Puskesmas kawasan perkotaan. Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21



13



huruf a merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut: a. Aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa



b. Memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel



c. Lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau



d. Terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.



Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Memprioritaskan pelayanan UKM b. Pelayanan



UKM



dilaksanakan



dengan



melibatkan



partisipasi



masyarakat c. Pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat d. Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan e. Pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan. 2) Puskesmas kawasan pedesaan. Puskesmas kawasan pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut: a. Aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris



14



b. Memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel c. Rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen d. Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b. Penyelenggaraan



pelayanan



kesehatan



oleh



Puskesmas



kawasan



pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Pelayanan



UKM



dilaksanakan



dengan



melibatkan



partisipasi



masyarakat b. Pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat c. Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. Pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan. 3) Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut: a. Berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir b. Akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca c. Kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut:



15



a. Memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi tenaga kesehatan b. Dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan c. Pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal d. Pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil e. Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan f. Pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster



dan/atau



pelayanan



kesehatan



bergerak



untuk



meningkatkan aksesibilitas. B. Tugas dan Fungsi Puskesmas 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprenhesif, berkesinambungan dan bermutu 2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif 3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga kelompok dan masyarakat. 4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung 5. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi 6. Melaksanakan rekam medis 7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan. 8. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan 9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.



16



10. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan (Permenkes, 2016). C. Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Puskesmas Peraturan perundang-undangan (Permenkes, 2016) : 1. Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan walikota semarang nomor 72 tahun 2019 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan kota semarang. 1. Organisasi Organisasi puskesmas disusun oleh dinas kesehatan kota berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja puskesmas. Organisasi puskesmas paling sedikit terdiri atas : a. Kepala puskesmas Kepala puskesmas mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasi menyusun kebijakan membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas dan fungsi. b. Pelaksana tata usaha Pelaksana tata usaha mempunyai tugas merencakan, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi ketatausahaan. Pelaksanaan tata usaha merupakan jabatan non struktural yang di jabat oleh seorang pejabat pelaksana sebagai tugas tambahan yang



17



berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala puskesmas. Untuk pelaksanaan tugas pelaksana tata usaha mempunyai fungsi: 1) Penyiapan kegiatan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran 2) Penyiapan kegiatan penyusunan kebijakan di Puskesmas 3) Penyiapan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran puskesmas. 4) Penyiapan kegiatan fasilitasi penyusunan sasaran kerja pegawai 5) Penyiapan kegiatan pelaksanaan koordinasi 6) Penyiapan kegiatan pengelolaan dan penatausa haan keuangan puskesmas 7) Penyiapan kegiatan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan puskesmas 8) Penyiapan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustaka, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Puskesmas 9) Penyiapan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, dan listrik. 10) Penyiapan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/ pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Puskesmas 11) Penyiapan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor 12) Penyiapan kegiatan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris. 13) Penyiapan kegiatan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Puskesmas. 14) Penyiapan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi puskesmas. 15) Penyiapan kegiatan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya. 16) Penyiapan kegiatan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan 17) Penyiapan kegiatan penyusunan laporan program dan kegiatan



18



18) Penyiapan kegiatan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya, yaitu : a) Penanggung jawab UKM dan keperawatan kesehatan masyarakat b) Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium c) Penanggung jawab jaringan, pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut Permenkes 2015, Akreditasi Puskesmas yang selanjutnya disebut akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah memenuhi standar akreditasi. Pengaturan Akreditasi Puskesmas bertujuan untuk : 1) Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien 2) Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan 3) Meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. Akreditasi Puskesmas dan Klinik Pratama sebagaimana dimaksud dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilakukan melalui tahapan: 1) Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi. Surveior Akreditasi Puskesmas terdiri dari surveior bidang administrasi dan manajemen, bidang upaya kesehatan masyarakat, dan bidang upaya kesehatan perseorangan. Surveior Akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:



19



a) Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan b) Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun c) Memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi. 2) Penetapan Akreditasi merupakan hasil akhir survei Akreditasi oleh surveior dan keputusan rapat lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Penetapan



Akreditasi



dilakukan



oleh



lembaga



independen



penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Akreditasi dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas: a) Tidak terakreditasi b) Terakreditasi dasar c) Terakreditasi madya d) Terakreditasi utama e) Terakreditasi paripurna Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan puskesmas terdiri atas: a) Puskesmas pembantu b) Puskesmas keliling Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas : a) Klinik b) Rumah sakit c) Apotek d) Laboratorium e) Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Puskesmas pembantu memberikan pelayanan kesehatan secara permanen



20



di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas ke!iling memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung puskesmas. 2. Manajerial Program dan Kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas, yaitu: a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya b. Penyelengga raan UKP tingkat pertama di wi layah kerjanya. c. Jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Penanggung jawab program dan kegiatan ditunjuk oleh kepala puskesmas yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah tanggung jawab kepada kepala puskesmas. Tugas dan fungsi a. Tugas Puskesmas mempunyai tugas pelaksanaan sebagaian kegiatan teknis operasional. Dinas kesehatan yang rneliputi pelayanan, pernbinaan pengembangan, penyelenggaraan UKM dan penyelenggaraan UKP guna mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecarnatan sehat. b. Fungsi Untuk pelaksanaan tugas puskesmas mernpunyai fungsi: 1) Perencanaan program, kegiatan dan anggaran 2) Pendisitribusian tugas kcpacla bawahan 3) Pemberian petunjuk kepada bawahan 4) Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkung tanggung jawabnya 5) Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai 6) Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lain terkait atas persetujuan pimpinan



21



7) Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan prasarana dan sarana puskesmas 8) Pelaksanaan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatantan 9) Pelaksanaan komuniknsi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan 10) Pelaksanaan identifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait 11) Pelaksanaan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat 12) Pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas 13) Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan 14) Pelaksanaan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan khusus melalui kegiatan upaya kesehatan mata, jiwa dan kesehatan lain 15) Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit 16) Menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



dasar



secara



komprehensif, berkcsinambungan dan bermutu 17) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat 18) Menyelenggarakan pelayanan kesehatn yang mengutarnakan kearnanan dan kesclamatan pasicn, petu gas da n pen gunjung 19) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sarna inter dan antar profesi 20) Pelaksanaan rekam medis 21) Pelaksanaan



kegiatan



perawatan



inap



karena



diperlukan



penanganan lanjut guna percepatan penyembuhan penyakit



22



22) Mengoordinasikan dan pclaksanaan pembinaan fasili tas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya 23) Pelaksanaan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan, termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan serta kesehatan gigi dan mulut 24) Pelaksanaan pemerliharaan prasarana dan sarana puskesmas 25) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan, pembmaan dan pcngembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya 26) Pelaksanaan ketatausahaan puskcsmas diwilayah kerjanya 27) Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di puskesmas diwilayah kerjanya 28) Pelaksanaan



kegiatan



pengelolaan



dan



pertanggunjawaban



keuangan di puskcsmas diwilayah kerjanya 29) Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawab 30) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan 31) Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan 32) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. D. Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Permenkes, 2014). Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker (Permenkes, 2014). Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker



23



(Permenkes, 2014). Obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelediki sistem fisiologi atau keadaan



patologi



dalam



rangka



penetapan



diagnosis,



pencegahan,



penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (Permenkes, 2014). Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan (Permenkes, 2016). Standar pelayanan kefarmasian dipuskesmas meliputi (Permenkes, 2016) : a. Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : 1) Perencanaan kebutuhan 2) Permintaan 3) Penerimaan 4) Penyimpanan 5) Pendistribusian 6) Pengendalian 7) Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan 8) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan b. Pelayanan farmasi klinik Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : 1) Pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat 2) Pelayanan informasi obat (PIO) 3) Konseling 4) Ronde/visite pasien (khusus puskesmas rawat inap) 5) Pemantauan dan pelaporan efek samping obat 6) Pemantauan terapi obat 7) Evaluasi penggunaan obat Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu



24



kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi atau kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan



sistem



informasi



manajemen



dan



melaksanakan



pengendalian mutu pelayanan (Permenkes, 2016). Kepala ruang farmasi di puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawabuntuk menjamin terlaksananya pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik. Kegiatan penegelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi (Permenkes, 2016) : 1. Perencanaan kebutuhan obat dan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan adalah proses kegiatan seleksi obat dan Bhan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas. Tujuan perencaan adalah untuk mendapatkan : Perkiraan jenis dan jumlah obat dan Bhan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan. a. Meningkatkan penggunaan obat secara rasional. b. Meningkatkan efisiensi penggunaan obat. Perencanaan kebutuhan obat dan Bahan Medis Habis Pakai di puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh ruang farmasi di puskesmas. Proses seleksi obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakuakan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat



periode



sebelumnya,



data



mutasi



obat



dan



rencana



pengembangan. Proses seleksi obat dan Bhan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan



25



dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan obat per tahun dilakuakan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) (Permenkes, 2014). Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih. 2. Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan permintaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. 3. Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai suatu kegiatan dalam menerima Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten atau Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas. Semua petugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas



ketertiban



penyimpanan,



pemindahan,



pemeliharaan



dan



penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan atau peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan



26



isi dokumen (LPLPO), ditanda tangani oleh petugas penerima, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan. Masa kadaluarsa minimal dari obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. 4. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan pengaturan terhadap obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu obat yang tersedia di Puskesmas dapat dipertahankan Penyimpanan



sesuai Obat



dengan



persyaratan



dan Bahan Medis



yang



Habis



ditetapkan.



Pakai



dengan



mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Bentuk dan jenis sediaan b. Stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban) c. Mudah atau tidaknya meledak ataau terbakar d. Narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus 5. Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit atau satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas denga jenis, mutu, jumlah dan waktuy yang tepat. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain : a. Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas b. Puskesmas Pembantu c. Puskesmas Keliling d. Posyandu



27



e. Polindes Pendistribusian ke sub unit ( ruang rawat inap, UGD dan lain-lain ) dilakukan dengan cara pemberian obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemeberian oabat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara peneyerahan obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock). 6. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekurangan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Penegndalian obat terdiri dari : a. Pengendalian persediaan b. Pengendalian penggunaan c. Penanganan obat hilang, rusak, dan kadaluarsa) 7. Pencatatan, pelaporan dan pengarsiapan Pencatatan, pelaporan dan pengarsiapan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksana Obat dan Bahan Medis Habis Pakaisecara tertib, baik obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayana lainnya. Tujuan Pencatatan, pelaporan dan pengarsiapan adalah : a. Bukti bahwa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis telah dilakuakan b. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian c. Sumber data untuk pembuatan laporan 8. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis



28



Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk : a. Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataaan pelayanan. b. Memperbaiki secara terus menerus pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai c. Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan E. Evaluasi Pengelolaan di Puskesmas 1. Indikator POR (Penggunaan Obat Rasional) berdasarkan WHO Penggunaan obat tidak rasional merupakan masalah global yang sangat ekstrim. World Health Organization (WHO) memperkirakan lebih dari 50% obat seluruh dunia diresepkan, diracik atau dijual dengan tidak tepat, dan sekitar tidak digunakan secara tepat oleh pasien. Tujuan: Untuk mengevaluasi penggunaan obat rasional berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.



29



Penggunaan obat rasional ditinjau dari tiga indikator utama yaitu peresepan, pelayanan pasien, dan fasilitas. Ketidaktepatan peresepan dapat mengakibatkan masalah seperti tidak tercapai nya tujuan terapi, meningkatnya kejadian efek samping obat, meningkatnya resistensi antibiotik, penyebaran infeksi melalui injeksi yang tidak steril, dan pemborosan obat. Sehingga diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat. Hal ini menjadikan apoteker atau tenaga teknis



kefarmasian harus bertanggung jawab bersama profesi kesehatan lainnya serta pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu dengan penggunaan obat rasional. Gambar 1. Indikator POR (WHO)



Gambar 2. Indikator Kinerja POR Nasional



2. Indikator POR (Penggunaan Obat Rasional) berdasarkan kemenkes F. TARGET DAN SASARAN KINERJA Target kinerja merupakan penilaian dari pencapaian program yang diukur secara berkala dan dievaluasi pada akhir tahun 2019. Sasaran kinerja dihitung secara kumulatif selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2019. Sasaran,



30



Indikator dan Target Kinerja Sub Direktorat Penggunaan Obat Rasional, Direktorat Pelayanan Kefarmasian. Persentase penggunaan antibiotik pada penatalaksanaan kasus ISPA nonpneumonia,diarenon-spesifik, penggunaan injeksi pada penatalaksanaan kasus myalgia, dan rerata item obat perlembar resep di Puskesmas, terhadap seluruh kasus ISPA non-pneumonia, diare non-spesifik dan Myalgia di sarana yang sama a. Definisi Operasional : Persentase Kabupaten/Kota yang menerapkan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas adalah Kabupaten/Kota yang 20 % Puskesmasnya memiliki nilai rerata Penggunaan Obat Rasional minimal 60 %. Penghitungan Persentase Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas menggunakan Formulir Pelaporan Indikator Peresepan dengan mengacu pada 4 (empat) parameter, yaitu : Persentase penggunaan antibiotik pada penatalaksanaan



kasus



ISPA



non-pneumonia,diarenon-spesifik,



penggunaan injeksi pada penatalaksanaan kasus myalgia, dan rerata item obat perlembar resep di Puskesmas, terhadap seluruh kasus ISPA nonpneumonia, diare non-spesifik dan Myalgia di sarana yang sama didasarkan pada data morbiditas dan pola konsumsi yang akurat memberikan jaminan kecukupan ketersediaan obat. b. Cara Perhitungan: Jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas dibagi jumlah Kabupaten/Kota keseluruhan x 100%. Indikator kinerja POR di Puskesmas dinyatakan dalam presentase dengan formula sebagai berikut: % POR = jumlah presentase capaianmasing−masing indikator peresepan × 100 % jumlah komponen indikator peresepan



[(



100−a ) ×



][



][



][



100 100 100 100 + ( 100−b ) × + ( 100−c ) × + (100−d ) × 80 92 99 1,4 4



31



]



Keterangan : a. Presentase penggunaan antibiotik pada pada ISPA dan non pneumonia (angka riil) b. Presentase penggunaan antibiotik pada diare non spesifik (angka riil) c. Presentase pengguaan injeksi pada Myalgia (angka riil) rerata item obat perlembar resep ×100 % 4



INDIKATOR KINERJA POR : INDIKATOR PADA PUSKESMAS 1. Presentase ISPA Non Pneumonia < 20 % capaian indikator kerja POR 100%. Penggunaan antibiotic pneumonia (a) = jumlah pengguna antibiotik pada ISPA non pneumonia × 100 % jumlah kasusnon pneumonia



2. Presentase pada diare non spesifik batas