LAPORAN PUSKES LABDEL-dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PUSKESMAS



di



PUSKESMAS LABUHAN DELI DELI SERDANG



Disusun Oleh: IRMA NOVITA DEWI, S.Farm. NPM : 19.24.115



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT KESEHATAN DELI HUSADA DELITUA 2021 i



ii



iii



iv



v



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Puskesmas Labuhan Deli, Deli Serdang. Praktek Kerja Profesi Apoteker ini merupakan salah satu syarat dalam mengikuti Program Studi Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua untuk memperoleh gelar Apoteker. Terlaksananya Praktek Kerja Profesi ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Pada



kesempatan



ini



dengan



segala



kerendahan



hati



penulis



menyampaikan rasa hormat dan mengucapkan banyak terima kasih kepada : 1. Bapak apt. Linta Meliala, S.Si., M.Si. selaku Dekan Fakultas Farmasi Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua, yang telah memberikan bantuan dan fasilitas selama masa pendidikan. 2. Bapak dr. Alprindo Sembiring, M. Kes., sebagai Direkrut Utama Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua yang telah memberikan bantuan dan fasilitas selama masa pendidikan. 3. Ibu apt. Dian Ika Perbina Br.Meliala, S.Farm, M.Si. selaku Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua. 4. Ibu apt. Risa Anggraini, S.Farm. selaku Apoteker Pembimbing di Puskesmas Labuhan Deli, Deli Serdang. 5. Bapak



apt. Linta Meliala, S.Si., M.Si. selaku pembimbing yang telah



berkenan memberikan arahan, bimbingan, dan berbagi pengalamannya vi



kepada penulis selama menjalani PKPA sampai selesainya penyusunan laporan ini. 6. Bapak dan Ibu Staf Pengajar Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Fakultas Farmasi Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua yang telah mendidik dan selalu memberikan bimbingan kepada penulis. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penyempurnaan laporan ini. Akhir kata, penulis berharap laporan ini dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya di bidang farmasi.



Deli Tua, Maret 2021



Irma Novita Dewi, S.Farm.



vii



DAFTAR ISI Halaman COVER LAPORAN ...............................................................................



i



LEMBAR PENGESAHAN ...................................................................



ii



KATA PENGANTAR .............................................................................



vi



DAFTAR ISI ...........................................................................................



viii



DAFTAR TABEL.................................................................................. .



xi



DAFTAR LAMPIRAN.......................................................................... .



xii



BAB I PENDAHULUAN ........................................................................



1



1.1 Latar Belakang ...........................................................................



1



1.2 Tujuan Kegiatan.........................................................................



2



1.3 Manfaat Kegiatan ......................................................................



2



1.4 Pelaksanaan Kegiatan ..............................................................



3



BAB II TINJAUAN UMUM PUSKESMAS .........................................



4



2.1 Pengertian Puskesmas................................................................



4



2.2 Tujuan Puskesmas.................................................. ...................



5



2.3 Visi Puskesmas.................................................. ........................



5



2.4 Misi Puskesmas.................................................. .......................



5



2.5 Fungsi Puskesmas.................................................. ....................



6



2.6 Tenaga Kesehatan.................................................. ....................



7



2.7 Instalasi Farmasi di Puskesmas..................................................



9



2.7.1 Sumber Daya Manusia (SDM)............................................... 9 2.7.2 Sarana dan Prasarana............................................... ..........



10



2.8 Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas..........................



12



2.8.1 Pengelolaan Sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai. 12 2.8.1.1 Perencanaan............................................... .................



12



2.8.1.2 Permintaan............................................... ...................



14



viii



2.8.1.3 Penerimaan............................................... ..................



14



2.8.1.4 Penyimpanan............................................... ...............



15



2.8.1.5 Pendistribusian............................................... ............



16



2.8.1.6 Pemusnahan dan Penarikan........................................



17



2.8.1.7 Pengendalian............................................... ...............



18



2.8.1.8 Administrasi............................................... ................



18



2.8.1.9 Pemantauan dan Evaluasi...........................................



19



2.8.2 Pelayanan Farmasi Klinik..... .............................................



19



2.8.2.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep. ................................



20



2.8.2.2 Pelayanan Informasi Obat (PIO). .................................



22



2.8.2.3 Konseling. .....................................................................



23



2.8.2.4 Ronde/Visite Pasien......................................................



25



2.8.2.5 Monitoring Efek Samping Obat (MESO). ....................



27



2.8.2.6 Pemantauan Terapi Obat (PTO). ..................................



28



2.8.2.7 Evaluasi Penggunaan Obat. ..........................................



29



BAB III TINJAUAN KHUSUS PUSKESMAS ....................................



30



3.1 Sejarah Puskesmas Labuhan Deli ..............................................



30



3.2 Visi dan Misi Puskesmas ...........................................................



31



3.3 Lokasi Puskesmas Labuhan Deli ...............................................



31



3.4 Data Wilayah/Data Geografis ....................................................



31



3.5 Data Kependudukan/ Data Demografis .....................................



32



3.6 Struktur Organisasi Puskesmas Labuhan Deli ...........................



32



3.7 Instalasi Farmasi Puskesmas Labuhan Deli ...............................



33



3.8 Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi .....................................



34



3.9 Alur Pelayanan Puskesmas Labuhan Deli .................................



36



BAB IV KEGIATAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER .



37



4.1 Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker..................................



37



4.2 Pelayanan Kefarmasian .............................................................



37



ix



4.2.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep..... ..................................



37



4.2.2 Pelayanan KIE..... ..............................................................



39



4.2.3 Pengelolaan Obat..... ..........................................................



40



4.2.3.1 Perencanaan..... ........................................................



40



4.2.3.2 Pengadaan/Permintaan Obat..... ...............................



41



4.2.3.3 Distribusi..... .............................................................



42



4.2.3.4 Penggunaan Obat di Puskesmas Labuhan Deli........



43



4.2.4 Pembuatan Laporan..... ......................................................



44



4.2.5 Penanganan Obat Rusak/Kadaluarsa..... ............................



44



BAB V PEMBAHASAN .........................................................................



45



5.1 Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli ...........



45



5.2 Tugas PKPA ..............................................................................



46



5.2.1 Identifikasi Pasien..... .........................................................



46



5.2.2 Peresepan Obat...................................................................



47



5.2.3 Penggunaan Obat Antihipertensi Pada Pasien..... ..............



47



5.2.4 Evaluasi Ketepatan (Indikasi, Obat, Pasien, Dosis dan Frekuensi)



Penggunaan



Obat



Antihipertensi



di



Puskesmas Labuhan Deli..... ..............................................



48



BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN.................................................



49



6.1 Kesimpulan ................................................................................



49



6.2 Saran ..........................................................................................



49



DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................



50



DAFTAR LAMPIRAN...........................................................................



51



x



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 3.1 Data Jumlah Penduduk Menurut Suku......................................



32



Tabel 4.1 Daftar Penggunaan Obat Antihipertensi Oral di Puskesmas labuhan Deli ...........................................................



43



Tabel 4.3 Daftar Top 10 Diagnosa Pasien di Puskesmas Labuhan Deli ...



43



Tabel 5.1 Tabel Resep Obat Pasien...........................................................



47



xi



DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1 Kartu Persediaan/ Kartu Stok ................................................



51



Lampiran 2 Lembar Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) .....................................................



52



Lampiran 3 Lembar Laporan SBBK .........................................................



53



Lampiran 4 Lembar Daftar Absen Pegawai ..............................................



54



Lampiran 5 Ruang Farmasi dan Ruang Tunggu Pasien ............................



55



Lampiran 6 Gudang Farmasi Puskesmas Labuhan Deli ...........................



56



Lampiran 7 Lemari Obat Ruangan Farmasi Puskesmas Labuhan Deli ....



57



Lampiran 8 Rak Obat di Gudang Farmasi Puskesmas Labuhan Deli.......



58



Lampiran 9 Lemari Psikotropika dan Narkotika Puskesmas Labuhan Deli..........................................................................



59



Lampiran 10 Kegiatan Mahasiswa PKPA.................................................



60



xii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Upaya



kesehatan



adalah



setiap



kegiatan



untuk



memelihara



dan



meningkatkan kesehatan, betujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk Puskesmas (Permenkes, 2016). Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan memiliki peran yaitu menyediakan data dan informasi obat dan pengelolaan obat (kegiatan perencanaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian, pencatatan dan pelaporan serta evaluasi). Obat dan perbekalan kesehatan hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya tepat jumlah, tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat data dan tepat mutu di tiap unit (Kemenkes, 2010). Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus mendukung ketiga fungsi puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat penberdayaan masyarakat



1



dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat (Permenkes. 2016). Pelaksanaan Program Kerja Profesi Apoteker di Puskesmas Labuhan Deli bagi mahasiswa sangatlah perlu dilakukan untuk mencapai terwujudnya pengalaman pada keadaan yang nyata sehingga dapat memahami peran farmasi di puskesmas dan memiliki keterampilan yang cukup dalam melaksanakan fungsi pelayanan kefarmasian agar mampu mengelola bidang kefarmasian di puskesmas serta memberikan kontribusi ke arah yang lebih baik untuk kemajuan Puskesmas Labuhan Deli dan mahasiswa Program Kerja Profesi Aoteker khususnya. 1.2. Tujuan Kegiatan Tujuan dilaksanakannya Praktek Kerja Profesi Apoteker di Puskesmas Labuhan Deli adalah : 1. Agar mahasiswa mampu memahami peranan, tugas, dan tanggung jawab Apoteker di puskesmas sesuai dengan ketentuan dan etika yang berlaku didalam sistem pelayanan di puskesmas. 2. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami pengelolaan dan obat di puskesmas. 3. Agar mahasiswa memiliki gambaran nyata tentang permasalahan praktik dan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas. 1.3. Manfaat Kegiatan Adapun manfaat dilaksanakannya Praktek Kerja Profesi Apoteker di Puskesmas Labuhan Deli ini adalah : 1.



Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di puskesmas.



2



2.



Mendapatkan pengalaman praktisi mengenai pekerjaan kefarmasian di puskesmas.



1.4. Pelaksanaan Kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Puskesmas Labuhan Deli di mulai tanggal 01 Maret 2021 sampai 13 Maret 2021. Dimulai dari jam 09.00 WIB sampai jam 14.00 WIB.



3



BAB II TINJAUAN UMUM PUSKESMAS 2.1 Pengertian Puskesmas Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes, 2014). Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografis dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas merupakan perangkat pemerintah daerah tingkat dua sehingga pembagian wilayah kerja Puskesmas ditetapkan oleh bupati/walikota dengan saran teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sasaran penduduk yang dilayani oleh Puskesmas rata-rata 30.000 penduduk tiap Puskesmas. Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka Puskesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana yang disebut Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas Keliling (Pusling). Khusus untuk kota besar dengan jumlah penduduk satu juta atau lebih, wilayah kerja Puskesmas bisa meliputi satu kelurahan. Puskesmas di ibukota kecamatan dengan jumlah penduduk 150.000 jiwa atau lebih merupakan Puskesmas Pembina yang berfungsi sebagai pusat rujukan bagi Puskesmas Kelurahan dan juga mempunyai fungsi



4



koordinasi pelayanan medis meliputi pelayanan pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan (Depkes RI, 2009). 2.2 Tujuan Puskesmas Tujuan pembangunan kesehatan yang di selenggarakan puskesmas yang tertera pada peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 Pasal 2 yang mana tujuan tersebut Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; untuk mewujudkan masyarakat yang mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;untuk mewujudkan masyarakat yang hidup dalam lingkungan sehat;untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 2.3 Visi Puskesmas Visi pembangunan kesehatan yang harus diselenggarakan oleh Puskesmas adalah pembangunan kesehatan yang sesuai dengan paradigma sehat, pertanggung jawaban wilayah, kemandirian masyarakat, pemerataan, teknologi tepat guna dan keterpaduan dan kesinambungan (Permenkes, 2014). 2.4 Misi Puskesmas Dalam misi pembangunan kesehatan yang harus diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya visi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah : 1.



Mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



5



2.



Menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.



4.



Mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.



5.



Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedabedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan juga perbedaan kepercayaan.



6.



Mengintegrasikan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas (Permenkes RI No 75 Tahun 2014).



2.5 Fungsi Puskesmas Dalam melaksanakan tugasnya, Puskesmas menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya dan Upaya kesehatan mayarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya. Dalam menyelenggarakan fungsinya, Puskesmas berwenang untuk: a.



Melaksanakan



perencanaan



berdasarkan



analisis



masalah



kesehatan



masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan b.



Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.



c.



Melaksanakan



komunikasi,



informasi,



edukasi,



dan



pemberdayaan



masyarakat dalam bidang kesehatan. d.



Menggerakkan masyarakat untuk mengindentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait.



6



e.



Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat.



f.



Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas.



g.



Memantau pelaksanaaan pembangunan agar berwawasan kesehatan.



h.



Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan.



i.



Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.(Permenkes, 2014)



2.6 Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan. jenis dan jumlah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah (Permenkes, 2014) Peran dan fungsi profesi dari masing-masing petugas di Puskesmas: 1.



Petugas Medis :



a.



Dokter Umum : melaksanakan pelayanan medis di poli umum, Puskesmas Keliling (Pusling), Puskesmas Pembantu (Pustu), Posyandu.



b.



Dokter Gigi : melaksanakan pelayanan medis di poli gigi, Pusling, Pustu.



7



c.



Dokter Spesialis : sebagai dokter spesialis, sebagai dokter konsultan, misalnya : dokter anak, kandungan, dan penyakit dalam



2.



Petugas Para Medis :



a.



Bidan : pelaksanaan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pelaksanaan asuhan kebidanan.



b.



Perawat Umum : pendampingan tugas dokter umum, pelaksanaan asuhan keperawatan umum.



c.



Perawat Gigi : pendampingan tugas dokter gigi, pelaksanaan asuhan keperawatan gigi.



d.



Perawat Gizi : pelayanan penimbangan dan pelacakan masalah gizi masyarakat.



e.



Sanitarian : pelayanan kesehatan lingkungan pemukiman dan institusi lainnya.



f.



Sarjana Farmasi : Pelayanan kesehatan yang menyediakan obat dan perlengkapan kesehatan.



g.



Apoteker : pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab penuh terhadap Apotek.



h.



Asisten Apoteker : pelayanan kesehatan yang menjadi pendamping Apoteker.



i.



Sarjana Kesehatan Masyarakat : pelayanan administrasi, penyuluhan, pencegahan, dan pelacakan masalah kesehatan masyarakat.



3.



Petugas Non Medis :



a.



Administrasi : pelayanan administrasi, pencatatan, dan pelaporan kegiatan puskesmas.



8



b.



Petugas Dapur : menyiapkan menu masakan dan makanan pasien Puskesmas perawatan.



c.



Petugas Kebersihan : melakukan kegiatan kebersihan ruangan dan lingkungan puskesmas.



d.



Petugas Keamanan : menjaga keamanan pelayanan, khususnya ruangan rawat inap.



e.



Sopir : mengantar & membantu seluruh kegiatan pelayanan Pusling di luar gedung Puskesmas. Tenaga non medis harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan,



administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas. Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ( Permenkes RI No 75 Tahun 2014). 2.7 Instalasi Farmasi di Puskesmas 2.7.1 Sumber Daya Manusia (SDM) Sumber daya manusia (SDM) merupakan sumber daya yang paling penting dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama, namun paling sulit untuk di manajemen. SDM memberikan sumbangan tenaga, bakat, kreatifitas dan usaha kepada organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat



9



(Bogadenta, 2013). Pengelolaan



SDM menjadi sebuah keharusan jika



menginginkan puskesmas mengalami kemajuan dan perkembangan. Penyelengaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sesuai kebutuhan. Jumlah kebutuhan apoteker di Puskesmas dihitung berdasarkan rasio kunjungan pasien, baik rawat inap maupun rawat jalan serta memperhatikan pengembangan puskesmas. Rasio untuk menentukan jumlah Apoteker di Puskesmas adalah 1 (satu) Apoteker untuk 50 (lima puluh) pasien perhari (Depkes RI, 2014). Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjelaskan SDM untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di puskesmas adalah apoteker dan dibantu oleh asisten apoteker yang sekarang lebih dikenal dengan istilah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Seorang apoteker hendaknya memiliki kompetensi di bidang kefarmasian. Kompetensi apoteker di Puskesmas adalah sebagai berikut : a. Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu; b. Mampu mengambil keputusan secara profesional; c. Mampu berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya dengan menggunakan bahasa verbal, nonverbal maupun bahasa lokal; d. Selalu belajar sepanjang karier baik pada jalur formal maupun informal, sehingga ilmu dan keterampilan yang dimiliki selalu baru (up to date). 2.7.2 Sarana dan Prasarana sarana adalah fasilitas dan peralatan yang secara tidak langsung mendukung pelayanan kefarmasian. Sedangkan prasarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang secara langsung terkait dengan pelayanan kefarmasian. Dalam



10



upaya mendukung pelayanan kefarmasian di puskesmas diperlukan sarana dan prasarana yang memadai disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing puskesmas dengan memperhatikan luas cakupan, ketersediaan ruang rawat inap, jumlah karyawan, angka kunjungan dan kepuasan pasien. Prasarana dan sarana yang harus dimiliki puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut : a. Papan nama “Ruang Farmasi” yang dapat terlihat jelas oleh pasien. b. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien. c. Peralatan penunjang pelayanan kefarmasian, antara lain timbangan gram dan miligram, mortir-stamper, gelas ukur, rak alat-alat dan lain-lain. d. Tersedia tempat dan alat untuk men-display informasi obat bebas dalam upaya penyuluhan pasien, misalnya untuk memasang poster, tempat brosur, leaflet, booklet dan majalah kesehatan. e. Tersedia sumber informasi dan literatur obat yang memadai untuk pelayanan informasi obat, antara lain: Farmakope Indonesia, Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISO) dan Informasi Obat Nasional Indonesia. f. Tersedia tempat dan alat untuk melakukan peracikan obat yang memadai. g. Tempat penyimpanan obat khusus seperti lemari es untuk supositoria, serum dan vaksin serta lemari terkunci untuk penyimpanan narkotika sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. h. Tersedia kartu stock untuk masing-masing jenis obat atau komputer agar pemasukan dan pengeluaran obat, termasuk tanggal kadaluarsa obat, dapat dipantau dengan baik.



11



i. Tempat penyerahan obat yang memadai yang memungkinkan untuk melakukan pelayanan informasi obat (Anonim, 2006). 2.8 Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 2.8.1 pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis



Pakai



yang



efisien,



efektif



dan



rasional,



meningkatkan



kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan (Permenkes, 2016). Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik. Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 2.8.1.1 Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: 12



1.



perkiraan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dan Bahan MedisHabis Pakai yang mendekati kebutuhan;



2.



meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan



3.



meningkatkan efisiensi penggunaan Obat. Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis



Pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Sediaan Farmasi periode sebelumnya, data mutasi Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Selanjutnya



Instalasi



Farmasi



Kabupaten/Kota



akan



melakukan



kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Sediaan Farmasi Puskesmas di wilayah



kerjanya,



menyesuaikan



pada



13



anggaran



yang



tersedia



dan



memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih (Permenkes, 2016). 2.8.1.2 Permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat (Permenkes, 2016). 2.8.1.3 Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar Sediaan



Farmasi



yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan



permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Tenaga Kefarmasian dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Tenaga Kefarmasian wajib melakukan pengecekan terhadap Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Sediaan Farmasi, bentuk Sediaan Farmasi



14



sesuai



dengan



isi



dokumen



LPLPO,



ditandatangani



oleh



Tenaga



Kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka Tenaga Kefarmasian dapat mengajukan keberatan. Masa Kadaluarsa minimal dari Sediaan Farmasi yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan (Permenkes, 2016). 2.8.1.4 Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap



Sediaan



Farmasi yang



diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu Sediaan Farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. bentuk dan jenis sediaan; b. kondisi yang dipersyaratkan dalam penandaan di kemasan Sediaan Farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban; c. mudah atau tidaknya meledak/terbakar; d. narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. tempat



penyimpanan



Sediaan



Farmasi



tidak



dipergunakan



penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi



15



untuk



2.8.1.5 Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain: a. Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas; b. Puskesmas Pembantu; c. Puskesmas Keliling; d. Posyandu; dan e. Polindes. Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian Obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke



jaringan Puskesmas dilakukan



dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock) (Permenkes, 2016).



16



2.8.1.6 Pemusnahan dan penarikan Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada KepalaBPOM. Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila: •



produk tidak memenuhi persyaratan mutu;







telah Kadaluarsa;







tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau







dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai



terdiri dari: 1. membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;



17



2. menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; 3. mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; 4. menyiapkan tempat pemusnahan; dan 5. melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. (Permenkes, 2016). 2.8.1.7 Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri dari: a. Pengendalian persediaan; b. Pengendalian penggunaan; dan c. Penanganan Sediaan Farmasi hilang, rusak, dan Kadaluarsa. 2.8.1.8 Administrasi Administrasi meliputi pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan 18



lainnya. Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah: a. Bukti bahwa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan; b. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan c. Sumber data untuk pembuatan laporan. 2.8.1.9 Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: a. mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; b. memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan c. memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. Setiap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. Standar Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat (Permenkes, 2016). 2.8.2



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian



yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat



19



dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk: 1. Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2. Memberikan Pelayanan Kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. 3. Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam Pelayanan Kefarmasian. 4. Melaksanakan kebijakan Obat di Puskesmas dalam rangka meningkatkan penggunaan Obat secara rasional. (Permenkes, 2016). 2.8.2.1 Pengkajian dan pelayanan Resep Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: 1.



Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.



2.



Nama, dan paraf dokter.



3.



Tanggal resep.



4.



Ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetik meliputi:



1.



Bentuk dan kekuatan sediaan.



20



2.



Dosis dan jumlah Obat.



3.



Stabilitas dan ketersediaan.



4.



Aturan dan cara penggunaan.



5.



Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat). Persyaratan klinis meliputi:



1.



Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat.



2.



Duplikasi pengobatan.



3.



Alergi, interaksi dan efek samping Obat.



4.



Kontra indikasi.



5.



Efek adiktif. Kegiatan Penyerahan (Dispensing) dan Pemberian Informasi Obat



merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan/meracik Obat, memberikan label/etiket, menyerahan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian. Tujuan: 1.



Pasien memperoleh Obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan.



2.



Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi pengobatan. (Permenkes, 2016).



21



2.8.2.2 Pelayanan Informasi Obat (PIO) Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan: a. Menyediakan informasi mengenai Obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat. b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat (contoh: kebijakan permintaan Obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas,



harus memiliki alat penyimpanan yang



memadai). c. Menunjang penggunaan Obat yang rasional. Kegiatan pelayanan informasi obat, yakni : 1. Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumensecara pro aktif dan pasif. 2. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatanmelalui telepon, surat atau tatap muka. 3. Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding dan lainlain. 4. Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat. 5. Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.



22



6. Mengoordinasikan penelitian terkait



Obat



dan



kegiatan Pelayanan



Kefarmasian. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan: 1. Sumber informasi Obat. 2. Tempat. 3. Tenaga. 4. Perlengkapan (Permenkes, 2016). 2.8.2.3 Konseling Merupakan suatu proses untuk



mengidentifikasi



dan penyelesaian



masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaanObat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat. Kegiatan konseling, yakni : 1. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien. 2. Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari Obat tersebut, dan lain-



23



lain. 3. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan Obat 4. Verifikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan Obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi. Faktor yang perlu diperhatikan: 1



2



Kriteria pasien: •



Pasien rujukan dokter.







Pasien dengan penyakit kronis.







Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik sempit dan polifarmasi.







Pasien geriatrik.







Pasien pediatrik.







Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas.



Sarana dan prasarana: •



Ruangan khusus.







Kartu pasien/catatan konseling. Setelah dilakukan konseling, pasien yang memiliki kemungkinan



mendapat risiko masalah terkait Obat misalnya komorbiditas, lanjut usia, lingkungan sosial, karateristik Obat, kompleksitas pengobatan, kompleksitas penggunaan Obat, kebingungan atau kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang bagaimana menggunakan Obat dan/atau alat kesehatan perlu



24



dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) yang bertujuan tercapainya keberhasilan terapi Obat (Permenkes, 2016). 2.8.2.4 Ronde/Visite Pasien Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain. Tujuan kegiatan visite, yakni : 1. Memeriksa Obat pasien. 2.



Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan Obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien.



3.



Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan Obat.



4.



Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesikesehatan dalam terapi pasien.



5.



Kegiatan yang dilakukan meliputi persiapan, pelaksanaan, pembuatan dokumentasi dan rekomendasi.



Kegiatan visite mandiri: a. Untuk Pasien Baru 1) Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan. 2) Memberikan informasi



mengenai



sistem



pelayanan



farmasi dan



jadwal pemberian Obat. 3) Menanyakan Obat yang sedang digunakan atau dibawa dari rumah,



25



mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan pengobatan pasien. 4) Mengkaji terapi Obat lama dan baru untuk memperkirakan masalah terkait Obat yang mungkin terjadi. b. Untuk pasien lama dengan instruksi baru 1) Menjelaskan indikasi dan cara penggunaan Obat baru. 2) Mengajukan pertanyaan apakah ada keluhan setelahpemberian Obat. c. Untuk semua pasien 1) Memberikan keterangan pada catatan pengobatan pasien. 2) Membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan. Kegiatan visite bersama tim: a. Melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti memeriksacatatan pegobatan pasien dan menyiapkan pustaka penunjang. b. Mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang Obat. c. Menjawab pertanyaan dokter tentang Obat. d. Mencatat semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan, seperti Obat yang dihentikan, Obat baru, perubahan dosis dan lain- lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan: a. Memahami cara berkomunikasi yang efektif. b. Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan pasien dan tim.



26



c. Memahami teknik edukasi. d. Mencatat perkembangan pasien. Pasien rawat inap yang telah pulang ke rumah ada kemungkinan terputusnya kelanjutan terapi dan kurangnya kepatuhan penggunaan Obat. Untuk itu, perlu juga dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) agar terwujud komitmen, keterlibatan, dan kemandirian pasien dalam penggunaan Obat sehingga tercapai keberhasilan terapi Obat (Permenkes, 2016). 2.8.2.5 Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Tujuan kegiatan, yakni : • Menemukan efek samping Obat sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang. • Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping Obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan. Kegiatan: 1. Menganalisis laporan efek samping Obat. 2. Mengidentifikasi Obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping Obat.



27



3. Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO). 4. Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional. Faktor yang perlu diperhatikan: 1. Kerja sama dengan tim kesehatan lain. 2. Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat. (Permenkes, 2016). 2.8.2.6 Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Tujuan kegiatan adalah mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat dan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang



terkait dengan Obat. Kriteria pasien:



1.



Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui.



2.



Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis.



3.



Adanya multidiagnosis.



4.



Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati.



5.



Menerima Obat dengan indeks terapi sempit.Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi Obatyang merugikan. Kegiatan yang dilakukan, yakni :



1.



Memilih pasien yang memenuhi kriteria.



28



2.



Membuat catatan awal.



3.



Memperkenalkan diri pada pasien.



4.



Memberikan penjelasan pada pasien.



5.



Mengambil data yang dibutuhkan.



6.



Melakukan evaluasi.



7.



Memberikan rekomendasi. (Permenkes, 2016).



2.8.2.7 Evaluasi Penggunaan Obat Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Tujuan kegiatan evaluasi penggunaan obat adalah mendapatkan gambaran pola penggunaan Obat pada kasus



tertentu dan melakukan evaluasi secara berkala untuk



penggunaan Obattertentu (Permenkes, 2016).



29



BAB III TINJAUAN KHUSUS PUSKESMAS 3.1 Sejarah Puskesmas Labuhan Deli Puskesmas Labuhan Deli merupakan Puskesmas pemerintah yang memiliki pelayanan rawat jalan maupun rawat inap dan telah memenuhi standar pelayanan kesehatan berdasarkan Permenkes yang sudah terakreditasi DASAR dan berlokasi di jalan Serba Guna Ujung Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan Puskesmas Labuhan Deli memiliki Puskesmas Pembantu (PUSTU) yang berada di jalan Veteran Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Salah satu puskesmas yang menjadi pusat pembangunan, pembinaan dan pelayanan kesehatan. Puskesmas Labuhan Deli memiliki 2 ruangan kefarmasian, satu ruang gudang dimana dijadikan sebagai ruangan penyimpan alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP) dan obat obatan, kemudian satu lagi ruang utama atau pusat ruangan kefarmasian yang digunakan sebagai tempat berlangsungnya proses pelayanan resep dan pemberian obat terhadap pasien. Apotek



Puskesmas



Labuhan



Deli



memiliki



1



orang



Apoteker



Penanggungjawab yang dibantu oleh 2 orang Asisten Apoteker yang bertugas melayani resep dan mempersiapkan dokumen kefarmasian yang salah satunya berada di Puskesmas Pembantu (PUSTU). Puskesmas Labuhan Deli memiliki beberapa poliklinik diantaranya, poliklinik umum, poliklinik anak, poliklinik gigi dan poliklinik TB.



30



3.2 Visi dan Misi Puskesmas a.



Visi mewujudkan masyarakat hidup sehat dan mandiri.



b.



Misi



1



Melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat yang berkesinambungan dan mandiri.



2



Menerapkan sistem informasi yang handal.



3



Menciptakan sumber daya manusia yang professional.



3.3



Lokasi Puskesmas Labuhan Deli Lokasi Puskesmas Labuhan Deli ini terletak di jalan Serba Guna Ujung



Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan Puskesmas Labuhan Deli memiliki Puskesmas Pembantu (PUSTU) yang berada di jalan Veteran Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (dibelakang Kantor Desa Manunggal). 3.4 Data Wilayah/Data Geografis Geografis Puskesmas Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang 1. Nama Kecamatan



: Labuhan Deli



2. Jumlah Desa



: 5 Desa



3. Batas-batas Wilayah



:



• Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah Medan Marelan • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan kota Medan dan kecamatan Sunggal • Sebelah Barat : Berbatasan dengan kecamatan Hamparan Perak • Sebelah Timur : Berbatasan dengan kelurahan Tanjung Mulia



31



3.5 Data Kependudukan / Data Demografis 1. Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk/Kelurahan di Puskesmas Labuhan Deli adalah sebagai 46.912 jiwa. Tabel 3.1. Data Jumlah Penduduk Menurut Suku No



Suku



Jumlah



1



Suku Jawa



61,7%



2



Suku Banten



6,5%



3



Suku Batak



5,5%



4



Suku cina



3,8%



5



Suku Banjar



2,8%



6



Suku Melayu



2,2%



7



Suku lain-lainnya



17,7%



2. Jumlah Penduduk berdasarkan jenis kelamin Berikut jumlah penduduk menurut jenis kelamin. Dengan rincian penduduk jenis kelamin laki-laki 23.767 jiwa dan penduduk jenis kelamin perempuan 23.145 jiwa. Daerah dengan jumlah penduduk terbanyak adalah desa Manunggal (26.328 jiwa), sedangkan jumlah penduduk paling sedikit adalah desa Helvetia (20.584 jiwa). Namun desa yang paling padat penduduknya yaitu desa Helvetia. 3.6



Struktur Organisasi Puskesmas Labuhan Deli Struktur organisasi dan pembagian jabatan-jabatan serta wewenang dalam



bidang usaha Puskesmas Labuhan Deli adalah berbentuk garis lurus atau lini. Dengan demikian terdapat wewenang langsung antara setiap atasan dan bawahan. Adapun struktur organisasi yang ada pada Puskesmas Labuhan Deli sebagai berikut:



32



1.



Ka. UPT Puskesmas Labuhan Deli Kepala



Puskesmas



merumuskan



Labuhan



kebijaksanaan



Deli



mempunyai



pelaksanaan,



tugas



membina



memimpin, pelaksanaan,



mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.



Ka. Sub. Bag Tata Usaha UPT Puskesmas Labuhan Deli Kepala bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, perbendaharaan dan mobilisasi dana, verifikasi, pemasaran sosial dan informasi Puskesmas, perlengkapan, tata usaha dan kepegawaian.



3.



Penanggungjawab Ruangan/Program Penanggungjawab Ruangan/Program mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan pada masing-masing unit atau ruangan serta program yang akan dilaksanakan.



3.7



Instalasi Farmasi Puskesmas Labuhan Deli Instalasi



farmasi



Labuhan Deli



dipimpin oleh seorang Apoteker



Penanggungjawab. Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi yang berupa pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan medis habis pakai dimana harus dilakukan dengan sistem satu pintu. Instalasi farmasi adalah regulator bagi semua unit di lingkungan puskesmas untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Pelayanan farmasi puskesmas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan puskesmas yang utuh dan



33



berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Fungsi Instalasi Farmasi Puskesmas Labuhan Deli adalah: 1.



Melakukan kegiatan tata usaha untuk menunjang kegiatan Instalasi Farmasi dan melaporkan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian.



2.



Melaksanakan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian perbekalan farmasi di gudang Instalasi Farmasi.



3.



Mendistribusikan perbekalan farmasi keseluruh ruang rawatan untuk kebutuhan pasien rawat inap, rawat jalan



4.



Melaksanakan fungsi pelayanan farmasi klinis



5.



Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.



3.8 Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi 1



Ruang Penerimaan Resep Ruang penerimaan resep yang tersedai di apotek Puskesmas Labuhan Deli



meliputi tempat penerimaan resep, 1 (satu) set meja dan kursi. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien. 2.



Ruang pelayanan resep dan peracikan Ruang pelayanan resep dan peracikan yang tersedia di apotek Puskesmas



Labuhan Deli meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan disediakan peralatan peracikan, sendok Obat, bahan pengemas Obat, blanko salinan resep, etiket dan label Obat, buku catatan pelayanan resep/ buku kunjungan pasien, buku-buku referensi/standar sesuai kebutuhan, serta alat tulis secukupnya. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup. 34



3.



Ruang Penyerahan Obat Ruang penyerahan Obat di apotek Puskesmas Labuhan Deli meliputi konter



penyerahan Obat, buku pencatatan penyerahan dan pengeluaran Obat. Ruang penyerahan Obat dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep di apotek. 4.



Ruang Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur,



kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Selain itu juga memungkinan masuknya cahaya yang cukup. Ruang penyimpanan/gudang farmasi yang terdapat di Puskesmas Labuhan Deli dilengkapi dengan rak/lemari obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari penyimpanan obat khusus. 5.



Ruang Arsip Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan



pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Kefarmasian dalam jangka waktu tertentu. Ruang arsip memerlukan ruangan khusus yang memadai dan aman untuk memelihara dan menyimpan dokumen dalam rangka untuk menjamin penyimpanan sesuai hukum, aturan, persyaratan, dan teknik manajemen yang baik.



35



3.9 Alur Pelayanan Puskesmas Labuhan Deli POLI TUJUAN



PASIEN DATANG



1. POLI UMUM MEJA INFORMASI



2. POLI ANAK 3. POLI GIGI 4. POLI TB



LOKET



5. IGD



PENDAFTARAN



RAWAT INAP



TIDAK RUJUKAN



RUMAH SAKIT



YA



EKSTERNAL



RESEP



TIDAK JELAS



SKRINING RESEP



HUBUNGI



LENGKAP



DOKTER PENGAMBILAN OBAT DAN PEMBERIAN ETIKET OBAT



OBAT DIPERIKSA KEMBALI



PENYERAHAN OBAT KEPADA PASIEN



36



BAB IV KEGIATAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER 4.1 Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Puskesmas Labuhan Deli jalan Serba Guna Ujung Pasar IV, kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan selama 12 hari kerja, terhitung mulai dari tanggal 01 – 13 Maret 2021. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengkajian dan pelayanan resep di apotek puskesmas, pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai di gudang farmasi, membuat pelaporan obat, promosi pembagian masker dan membantu tim vaksinasi Puskesmas. 4.2 Pelayanan Kefarmasian 4.2.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep A. Penerimaan Resep 1. Menerima resep pasien 2. Memeriksa kelengkapan resep yaitu : nama, nomor surat ijin praktek, alamat dan tanda tangan / paraf dokter penulis resep, tanggal resep, nama obat, dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian, nama pasien, umur pasien dan jenis kelamin. 3. Memeriksa kesesuaian farmasetik, yaitu : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompabilitas, cara dan lama pemberian. 4. Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternative, bila perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan.



37



B. Peracikan Obat 1. Membersihkan tempat dan peralatan kerja. 2. Mengambil wadah obat dari rak sesuai dengan namadan jumlah obat yang diminta dan memeriksa mutu dan tanggal kadaluarsa obat yang akan diserahkan kepada pasien. 3. Mengambil obat/bahan obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai, misalnya sendok/spatula. 4. Memberikan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah dicampur air matang sesuai dengan takarannya pada saat akan diserahkan kepada pasien. 5. Untuk sediaan obat racikan, langkah-langkah sebagai berikut: a. Menghitung kesesuaian dosis. b. Menyiapkan pembungkus dan wadah obat racikan sesuai dengan kebutuhan. c. Menggerus obat yang jumlahnya lebih besar dan selanjutnya digerus sampai homogen. d. Membagi dan membungkus obat dengan merata. e. Tidak mencampur antibiotika didalam sediaan puyer. f. Sebaiknya puyer tidak disediakan dalam jumlah yang besar sekaligus. g. Menuliskan nama pasien dan cara penggunaan obat pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca. h. Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukan obat kedalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya.



38



C. Penyerahan Obat 1. Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep. 2. Memanggil dan memastikan nomor urut/nama pasien. 3. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat. 4. Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat. 5. Meminta pasien untuk menyimpan obat di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak. 4.2.2 Pelayanan KIE Pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) ini di apotek meliputi: 1.



Cara pemakaian obat Pasien diberi penjelasan tentang bagaimana cara penggunaan yang benar



suatu obat agar dapat memberikan efek terapi seperti yang diharapkan. Misalnya bagaimana cara penggunaanya apakah dengan diminum, diteteskan, dioleskan maupun dengan cara lain sesuai dengan etiket yang tertera. Untuk resep yang mengandung antibiotik, maka disarankan pada pasien agar dia menghabiskan obatnya walaupun keluhan yang dirasakan sudah hilang. Hal ini dilakukan agar pada pasien tersebut tidak terjadi resistensi atau kekebalan pada suatu jenis bakteri atau virus. 2.



Waktu pemakaian obat Pasien diberi tahu mengenai kapan obat tersebut harus diminum. Misalnya



suatu obat harus diminum pada pagi hari atau malam hari sebelum tidur, atau mungkin sebelum maupun sesudah makan. Hal ini dilakukan agar obat dapat



39



memberi efek terapi seperti yang diharapkan, selain itu juga untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. 3.



Efek samping obat Setiap obat pasti memiliki suatu efek samping, untuk itu setiap kali



menyerahkan obat kepada pasien, hendaklah seorang farmasis selalu memberi informasi yang benar dan jelas



tentang



efek samping yang biasa ditimbulkan oleh



obat tersebut, agar pasien tidak merasa takut jika efek samping itu timbul setelah pasien meminum obat tersebut. 4.2.3 Pengelolaan Obat Pada proses pengelolaan obat sebelum dilakukan adanya pengadaan terlebih dahulu dilakukan adanya perencanaan, kemudian dilakukan pengadaan, dan distribusi (penerimaan, penyimpanan). 4.2.3.1 Perencanaan Perencanaan obat merupakan suatu rangakain proses kegiatan menentukan jenis, jumlah obat dalam rangka pengadaan. Tujuan dari perencanaan ini yaitu tersedianya jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan, menghindari terjadinya kekosongan obat, dan meningkatkan efisiensi dan kerasionalan penggunaan obat. Pada waktu pemilihan jenis obat perlu beberapa pertimbangan antara lain: 1. Pola penyakit. 2. Penggunaan obat sebelumnya. 3. DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional). Sumber data yang dipakai dalam perencanaan obat ini dari : 1. LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat)



40



2. Kartu stok 4.2.3.2 Pengadaan/Permintaan Obat Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di masing-masing puskesmas diajukan oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Tingkat setempat Kegiataan pengadaan /permintaan obat meliputi : 1.



Permintaan rutin dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun Gudang Farmasi Kabupaten untuk masing-masing puskesmas, dimana pengadan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Labuhan Deli dilakukan setiap 2 bulan sekali.



2.



Permintaan obat dilakukan dengan menggunakan formulir Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO), sesuai dengan jumlah obat yang dibutuhkan.



3.



Permintaan obat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan selanjutnya diselesaikan oleh Gudang Farmasi Kabupaten.



4.



Rancangan Kebutuhan Obat (RKO) dilakukan setiap 1 tahun sekali yang diajukan oleh Penanggungjawab Farmasi berdasarkan pemilihan yang dibahas oleh Tim Perencanaan Obat Terpadu (TPOT) menggunakan dana APBD dan Rancangan Kebutuhan Obat (RKO) juga dilakukan sesuai dengan kebutuhan di Puskesmas dengan dana JKN yang sudah ditentukan.



41



4.2.3.3 Distribusi 1. Penerimaan Obat Penerimaan obat merupakan suatu kegiatan dalam menerima obat-obatan yang



diserahkan dari Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) kepada Gudang



Farmasi Puskesmas. Tujuannya agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Apoteker Puskesmas. Apoteker puskesmas melakukan pengecekkan terhadap obat-obat yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan, jenis, jumlah obat, tanggal Kadaluarsa, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO) dan ditanda tangani oleh petugas penerima/ diketahui oleh pimpinan Puskesmas. Jika terdapat kekurangan pada saat penerimaan obat, Penerima obat wajib menuliskan jenis yang kurang (rusak, jumlah kurang dan lain-lain). 2. Penyimpanan Penyimpanan merupakan suatu kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin. Disini yang lebih diutamakan persyaratan gudang dan pengaturan penyimpanan obat. Pengaturan obat dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan dan disusun berdasarkan alfabetis dengan nama generik. Penyusunan dilakukan dengan sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO) untuk masing-masing obat, Artinya obat yang masuk pertama dikeluarkan terlebih dahulu dari obat yang datang kemudian.



42



3. Pelaporan Pelaporan penerimaan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan Setelah obat – obat di periksa lalu di buat berita acara penerimaan (BAP) dan Surat bukti barang keluar (SBBK) dari dinas kesehatan ke puskesmas sebagai dokumentasi. Setiap penambahan obat-obatan, dicatat dan dibukukan pada buku penerimaan obat dan kartu stok. 4.2.3.4 Penggunaan Obat di Puskesmas Labuhan Deli 1. Penggunaan Obat Anti Hipertensi Oral di Puskesmas Labuhan Deli Tabel 4.1 Daftar Penggunaan Obat Antihipertensi Oral di Puskesmas labuhan Deli No



Nama Obat



Jumlah Pengeluaran selama PKPA



1



Amlodipine Tablet 5 mg



60 Tablet



2



Amlodipine Tablet 10 mg



90 Tablet



3



Candesartan Tablet 8 mg



90 Tablet



4



Candesartan Tablet 16 mg



30 Tablet



2. Daftar Top 10 Diagnosa Pasien di Puskesmas Labuhan Deli Tabel 4.2 Daftar Top 10 Diagnosa Pasien di Puskesmas Labuhan Deli No



Nama Diagnosa



Jumlah



1



Faringitis



2852



2



Influenza



2633



3



Gastritis



1362



4



Diare



1008



5



Hipertensi Esensial



980



43



6



DM Tipe 2



644



7



Dermatitis



637



8



Reumatik



632



9



Pulpitis



606



10



Antenatal care



414



4.2.4 Pembuatan Laporan Pembuatan laporan dimulai dari perencanaan sampai dengan distribusi, dengan metode komputerisasi dengan form LPLPO. 4.2.5 Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa Selama praktek kerja profesi apoteker di Puskesmas Labuhan Deli ditemukannya beberapa obat rusak atau Kadaluarsa. Adapun penanganan yang terhadap obat rusak atau kadaluwarsa yaitu memisahkan obat rusak atau kedaluwarsa dari penyimpanan obat lainnya, membuat catatan jenis dan jumlah obat yang rusak atau Kadaluarsa, dan ditempatkan pada satu tempat terpisah.



44



BAB V PEMBAHASAN Kegiatan praktek kerja profesi apoteker berlangsung selama 12 hari kerja dimulai dari tanggal 01 sampai 13 Maret 2021. Selama kegiatan PKPA berlangsung, mahasiswa mendapatkan pengetahuan lebih mengenai kegiatan yang dilakukan di Puskesmas labuhan Deli dengan ikut serta dalam beberapa kegiatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Apoteker di puskesmas. Pada laporan praktek kerja profesi apoteker (PKPA) ini, pembahasan dikhususkan pada sub seksi Penggunaan Obat Anti Hipertensi pada pasien di wilayah kerja Puskesmas Labuhan Deli. Beberapa kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah pelayanan obat, penghitungan stok opname, pengisian kartu stok serta, Mempelajari pembuatan rekapitulasi LPLPO (Lembar Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat). Mempelajari alur Perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pelaporan obat di Puskesmas. 5.1 Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja. Puskesmas Labuhan Deli merupakan salah satu puskesmas yang menjadi pusat pembangunan, pembinaan dan pelayanan kesehatan. Puskesmas labuhan Deli berada di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.



45



Puskesmas Labuhan Deli memiliki petugas atau tenaga kesehatan berjumlah 60 orang, yang terdiri dari tenaga medis, paramedis dan staf administrasi. Staf farmasi terdiri dari 1 orang Apoteker dan 2 orang Asisten Apoteker. Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di masing-masing puskesmas diajukan oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Tingkat setempat. Kegiataan pengadaan/permintaan obat meliputi: Permintaan rutin dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun Gudang Farmasi Kabupaten untuk masing-masing puskesmas, dimana pengadaan obat dan bahan medis habis pakai di puskesmas labuhan Deli dilakukan setiap 2 bulan sekali, permintaan obat dilakukan dengan menggunakan formulir Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO), sesuai dengan jumlah obat yang dibutuhkan. Rancangan Kebutuhan Obat (RKO) dilakukan setiap 1 tahun sekali dari dana APBD dan sesuai kebutuhan dari dana JKN, permintaan obat ini dibahas oleh Tim Perencanaan Obat Terpadu (TPOT) di puskesmas dengan dana yang sudah ditentukan. Selanjutnya obat yang datang dari Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) dilakukan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian. 5.2 Tugas PKPA 5.2.1 Identifikasi Pasien -



Nama Pasien



: Ny. S



-



Umur



: 67 tahun



-



Jenis Kelamin



: Perempuan



-



Alamat



: Jl.Bambu No. 40 Dusun VIII



46



-



Hasil Pemeriksaan



: Tekanan Darah 150/90 mmHg, HR : 76, RR : 20, T: 36,5°C



-



Riwayat Penyakit



: Hipertensi ± 2 tahun



-



Riwayat Pemakaian



: Candesartan 8 mg



5.2.2 Peresepan Obat Tabel 5.1 Tabel Resep Obat Pasien No



Nama dan Kekuatan Obat



Aturan Pakai



Durasi



1



Adalat Oros 30 mg



1 kali sehari 1 Tablet



30 Hari



2



Candesartan 8 mg



1 kali sehari 1 Tablet



30 Hari



3



Concor 2,5 mg



1 kali sehari 1 Tablet



30 Hari



5.2.3 Penggunaan Obat Antihipertensi Pada Pasien Berdasarkan data penggunaan obat antihipertensi, diperoleh bahwa pasien tersebut mendapatkan riwayat pengobatan menggunakan obat antihipertensi golongan Angiotensin II Receptor Blockers (ARB), yaitu Candesartan 8 mg. Pasien diatas merupakan pasien dengan usia 67 tahun. Berdasarkan pedoman JNC 8 maka target goal tekanan darah pasien tersebut adalah < 150/90 mm/hg . Penggunaan obat antihipertensi tunggal umumnya diberikan kepada pasien. Jika pemberian tunggal obat dan peningkatan dosis (titran dose) tidak berhasil mencapai tekanan darah target maka terapi yang disarankan adalah terapi kombinasi. Pemilihan obat mengacu pada penegakan diagnosis. Jika diagnosis yang ditegakkan tidak sesuai maka obat yang digunakan juga tidak akan memberi efek



47



yang diinginkan. Berdasarkan data yang diambil dari rekam medis pasien, peresepan obat telah memenuhi kriteria tepat indikasi. 5.2.4 Evaluasi Ketepatan (Indikasi, Obat, Pasien, Dosis dan Frekuensi) Penggunaan Obat Antihipertensi di Puskesmas Labuhan Deli. Pengkajian tepat indikasi, tepat obat, tepat pasien dan juga tepat dosis serta frekuesni pemberian obat dilakukan untuk memantau apakah obat yang diberikan kepada pasien sesuai dengan indikasi (gejala yang dialami pasien) dan pengkajian tepat obat dilakuksan untuk memantau apakah obat yang diberikan kepada pasien sudah tepat menurut algoritma terapi berdasarkan ilmu farmakoterapi. Berdasarkan pengamatan atau evaluasi yang dilakukan selama Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Puskesmas Labuhan Deli terhadap terapi pengobatan pada pasien diatas, obat obatan yang diberikan pada pasien sudah tepat indikasi, tepat obat, tepat dosis maupun frekuaensi pemberian obat.



48



BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN 6.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang telah dilakasanakan di Puskesmas Labuhan Deli selama kurun waktu 6 hari kerja yang terhitung mulai tanggal 01 sampai 13 Maret 2021 dapat disimpulkan bahwa, ruang apotek Puskesmas Labuhan Deli sudah baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pengelolaan obat sampai dengan pelayanan resep obat kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari laporan yang tersusun rapi dan terperinci dengan baik dan ditunjang juga dari hasil penerimaan resep tiap harinya sekitar 10 lembar resep. Obat hipertensi yang sering digunakan pasien di puskesmas Labuhan Deli adalah amlodipine 10 mg dan candesartan 8 mg. Didapatkan persentase pasien yang menderita hipertensi di puskesmas Labuhan Deli adalah 980 kasus. Dilihat dari data konsumsi obat hipertensi setiap harinya 6.2 Saran 1. Khususnya yang bertugas di puskesmas Labuhan Deli, agar lebih aktif dalam penyuluhan kesehatan terkait dengan berbagai macam faktor risiko yang dapat memperparah timbulnya penyakit akibat hipertensi. 2. Perlunya dilakukan pemberian informasi yang lebih intensif mengenai pengguaan obat sesuai anjuran agar penderita terhindar dari kondisi yang fatal. 3. Agar lebih memperhatikan palabelan pada penggolongan obat dengan kondisi khusus seperti lemari narkotika dan psikotropika.



49



DAFTAR PUSTAKA Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan No.340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi PUSKESMAS. Jakarta: Kementerian Republik Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 56 tentang Klasifikasi dan perizinan PUSKESMAS. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 63/MENKES/PER/2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue).Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 74 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di PUSKESMAS. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tentang PUSKESMAS. Jakarta: Presiden Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. 2015. Peraturan Presiden RI No. 4 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Jakarta : Presiden Republik Indonesia.



50



LAMPIRAN Lampiran 1. Kartu Persediaan Obat/kartu stok



51



Lampiran 2. Lembar Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO)



52



Lampiran 3. Lembar Laporan SBBK



53



Lampiran 4. Lembar Daftar Absen Pegawai



54



Lampiran 5. Ruang Farmasi dan Ruang Tunggu Pasien



55



Lampiran 6. Gudang Farmasi Puskesmas Labuhan Deli



56



Lampiran 7. Lemari Obat Ruangan Farmasi Puskesmas Labuhan Deli



57



Lampiran 8. Rak Obat di Gudang Farmasi Puskesmas Labuhan Deli



58



Lampiran 9. Lemari Psikotropika dan Narkotika Puskesmas Labuhan Deli



59



Lampiran 10. Kegiatan Mahasiswa PKPA



60