Laporan Residensi Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Universitas Esa Unggul merupakan universitas yang memilik program pasca sarjana Magister Manajemen Administrasi Rumah Sakit (MARS). Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan, program Magister Administrasi Rumah Sakit mewajibkan bagi mahasiswa untuk mengikuti program residensi yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit selama waktu tertentu dengan bimbingan dari pembimbing Rumah Sakit serta pembimbing Akademik. Residensi ditujukan agar mahasiswa memahami masalah manajemen Rumah Sakit dalam keadaan nyata, terlibat langsung dalam masalah manajemen sehari-hari, mencari hubungan antara teori yang diperoleh di fakultas dengan kenyataan (implementasi) di lapangan, sekaligus terlibat dalam pemecahan masalah, sehingga setelah menyelesaikan pendidikan akan lebih siap menghadapi tugas pekerjaan. Pemilihan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo sebagai salah satu tempat residensi dengan pertimbangan yang sangat tepat, dimana Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo telah mendapatkan sertifikasi Akreditasi Paripurna, klasifikasi Rumah Sakit adalah Kelas B dan memiliki Sarana dan Prasarana yang lengkap. Rumah



Sakit



merupakan



institusi



diharapakan mampu menyelenggarakan



pelayanan upaya



kesehatan



pelayanan



yang



kesehatan



perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU



RI



No.



44



tahun



2009



tentang



Rumah



Sakit).



Dalam



menyelenggarakan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit diwajibkan memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif sesuai dengan standar pelayanan di Rumah Sakit. Rumah Sakit merupakan suatu organisasi pelayanan jasa yang mempunyai keunikan dalam hal sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Rumah Sakit merupakan organisasi yang padat modal, padat sumber daya



1



manusia, padat teknologi dan ilmu pengetahuan serta padat regulasi. Padat modal karena Rumah Sakit memerlukan investasi yang tinggi untuk memenuhi persyaratan yang ada. Padat sumber daya manusia karena didalam rumah sakit pasti terdapat berbagai profesi dan jumlah karyawan yang banyak. Padat teknologi dan ilmu pengetahuan karena di dalam rumah sakit terdapat peralatan-peralatan canggih dan mahal serta kebutuhan berbagai disiplin ilmu yang berkembang dengan cepat. Padat regulasi karena banyak regulasi atau peraturan-peraturan yang mengikat berkenaan dengan syarat syarat pelaksanaan pelayanan di Rumah Sakit. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifatnya dan konsentrasinya dalam jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, kesehatan serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu pelayanan Instalasi Radiologi dan Diagnostik Imajing terintegrasi harus dikelola secara professional oleh mereka yang benar-benar professional di bidangnya demi keselamatan kerja. Pengelolaan limbah adalah rangkaian kegiatan yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan,



penyimpanan, pemanfaatan,



pengolahan dan penimbunan limbah. Oleh kareana itu topik mengenai pengelolaan limbah B3 sangat menarik untuk dikaji maka penulis merumuskan masalah pokok yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah “Pengelolaan Limbah B3 Di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo”. 1.2 Tujuan Residensi 1.2.1 Tujuan Umum Untuk lebih memahami pengelolaan unit keshatan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo yang didasarkan pada teori yang diperoleh saat kuliah dan menerapkannya di lapangan.



2



1.2.2 Tujuan Khusus Tujuan khusus residensi pada Unit Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo : 1. Memahami bagaimana sarana dan prasarana kesehatan lingkungan dalam penangana limbah B3 di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo 2. Memahami bagaimana s t a n d a r kesehatan lingkungan dalam penangana limbah merkuri di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo 3. Mengidentifikasi masalah yang ada p a d a instalasi kesehatan lingkungan dalam penanganan limbah B3 dengan pengkajian melalui observasi, wawancara, dan diskusi terkait kegiatan di unit kesehatan lingkungan. 4. Mampu mengidentifikasi masalah dan menetapkan prioritas masalah kesehatan lingkungan dalam penanganan limbah B3 di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo. 5. Mampu memberikan alternatif pengambilan keputusan terhadap prioritas masalah terkait dengan kegiatan di unit kesehatan lingkungan dalam penanganan limbah merkuri di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo 6. Mahasiswa mampu memberikan usulan metode pemecahan masalah secara inovatif dan kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap unit kesehatan lingkungan dalam penanganan limbah B3 di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Manfaat Residensi 1.2.3 Bagi Mahasiswa 1. Mendapat



pengalaman



nyata



dan terpapar



dengan



pelaksanaan



manajemen baik di unit kerja maupun ditingkat Rumah Sakit 2. Mendapat pengalaman mengenai penerapan teori yang didapat selama kuliah di Rumah Sakit 3. Mampu mengidentifikasi masalah masalah manajemen secara lebih komperhensif



berdasarkan



kajian



dengan



metoda



yang



telah



dipelajari,sekaligus mempunyai kesempatan ikut serta dalam proses pemecahan masalah manajemen Rumah Sakit



3



4. Mempunyai kesempatan menggali isu isu yang dapat dijadikan topik penulisan thesis 5. Merupakan kesempatan untuk menunjukan kemampuan pribadi sebagai calon manajaer yang handal 1.2.4 Bagi Pihak Rumah Sakit 1. Dapat



memanfaatkan tenaga terdidik untuk kepentingan manajemen



Rumah Sakit 2. Mempuyai kesempatan untuk merekrut tenaga manajerial yang memadai 3. Mempunyai



sumber



informasi



tentang



pendidikan



di



MARS



UEU,sehingga terbuka kemungkinan untuk meakukan kerjasama lebih lanjut dalam bidng manajerial maupun teknis perumah sakitan.



4



BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Rumah Sakit Menurut Iskandar (2008), WHO mendeskripsikan rumah sakit sebagai sebuah usaha yang memberikan layanan penginapan dan medis dalam jangka pendek dan panjang, terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk orang yang menderita sakit, terluka atau melahirkan. Dalam pelaksanaannya, rumah sakit juga memberikan pelayanan dasar berobat jalan untuk pasien yang tidak membutuhkan pelayanan rawat inap. Adapun fungsi rumah sakit adalah sebagai penyedia pelayanan kesehatan yang holistik kepada masyarakat, baik kuratif maupun rehabilitative dengan menjangkau keluarga dan lingkungan, sekaligus sebagai pusat untuk mengadakan latihan tenaga kesehatan serta melakukan penelitian (Ilyas, 2011). Berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit menyebutkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dengan menyedikan pelayanan rawat inap. Rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit umum, dalam UU tersebut di definisikan sebagai rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan untuk semua bidang dan semua jenis penyakit. Sementara itu Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada suatu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. Limbah bahan berbahaya dan beracun



(B3) adalah limbah yang



mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat dan atau konsentarisinya, jumlahnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat mencemari dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainya



5



Rumah sakit sebagai sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik dan non medik yang dalam melakukan proses kegiatan tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Oleh karenanya perlu upaya penyehatan lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan petugas rumah sakit akan bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit . Rumah sakit merupakan salah satu penghasil limbah B3. Limbah B3 yang ditimbulkan dari kegiatan rumah sakit berasal dari seluruh aktifitas yang dilakukan rumah sakit dan kegiatan laboratorium berupa sisa proses penyembuhan orang sakit seperti bahan tambahan untuk pencucian luka, cucian darah, proses terapi kanker, praktek bedah, produk farmasi dan residu dari proses insenerasi Prinsip Pengolahan Limbah Menurut Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01/Bapedal/09/1995 tentang tata cara persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) meliputi kegiatan pengemasan, penyimpanan, pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan yang harus dilakukan dengan cara yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. 1.



Persyaratan



pengemasan



B3



(Keputusan



Kepala



Bapedal



No.01/1995) a.



Persyaratan umum Kemasaan:







Kemasan untuk limbah B3 harus dalam kondisi baik, tidak rusak



dan bebas dari pengkaratan serta kebocoran. 



Bentuk, ukuran dan bahan disesuaikan dengan karakteristik limbah



yang akan dikemas dengan mempertimbangkan segi keamanan dan kemudian dalam penanganan. 



Kemasan dapat terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP atau PVC)



atau bahan logam (teflon, baja karbon, SS334, SS316 atau SS440) dengan



6



syarat bahan kemasan yang dipergunakan tersebut tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpan. b.



Prinsip pengemasan limbah B3







Limbah-limbah B3 yang tidak cocok, atau limbah dari bahan yang



saling tidak cocok disimpan secara bersama-sama dalam satu kemasan.  jumlah



Untuk mencegah resiko timbulnya bahaya selama penyimpanan, pengisian



limbah



dalam



kemasan



harus



mempertimbangkan



kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas, atau terjadinya kenaikan tekanan. 



Jika kemasan yang berisi limbah B3 sudah dalam kondisi yang



tidak layak(misalnya terjadi pengkaratan, atau terjadi kerusakan permanen) atau jika mulai bocor, maka limbah B3 tersebut harus dipindahkan ke dalam kemasan lain yang memenuhi syarat sebagai kemasan bagi limbah B3. 



Kemasan yang telah berisi limbah diberi penandaan sesuai dengan



ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyaratan bagi penyimpanan limbah B3. 



Pada kemasan dilakukan pemeriksaan oleh penanggung jawab



pengelolaan limbah B3 (penghasil, pengumpul dan pengolah) untuk memastikan tidak terjadinya kerusakan atau kebocoran pada kemasan. 



Kegiatan pengemasan, penyimpanan dan pengumpulan harus



dilaporkan sebagi bagian dari kegiatan pengelolaan limbah B3. c.



Persyaratan pengemasan limbah B3







Kemasan (drum, tong atau bak kontainer) yang digunakan harus



dalam kondisi baik, tidak bocor , terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 dan mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya. 



Kemasan yang digunakan untuk pengemasan dapat berupa



tong/drum dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200 liter, atau dapat pula berupa bak kontainer berpenutup dengan kapasitas 2 M3, 4 M3 atau 8 M3.



7







Limbah B3 yang disimpan dalam satu kemasan adalah limbah yang



sama, atau dapat pula disimpan bersama-sama dengan limbah lain yang memiliki



karakteristik



yang



sama,



atau



dengan



limbah



lain



yang



karakteristiknya saling cocok. 



Untuk mempermudah pengisian limbah ke dalam kemasan, serta



agar lebih aman, limbah B3 dapat terlebih dahulu dikemas dalam kantong kemasan. 



Pengisian limbah B3 dalam satu kemasan harus dengan



mempertimbangkan karakteristik dan jenis limbah, pengaruh pemuaian limbah, pembentukan gas dan kenaikan tekanan selama penyimpanan. 



Kemasan yang telah diisi atau terisi penuh dengan limbah B3 harus



di tandai dengan simbol dan label dan dalam keadaan tertutup. 



Pada drum/tong atau bak kontainer yang telah berisi limbah B3 dan



disimpan ditempat penyimpanan harus dilakukan pemeriksaan kondisi kemasan sekurang-kurangnya satu minggu satu kali. 



Kemasan bekas mengemas limbah B3 dapat digunakan kembali



untuk mengemas limbah B3 dengan karakteristik limbah sebelumnya. 



Kemasan yang telah dikosongkan apabila akan digunakan kembali



untuk mengisi limbah B3 lain dengan karakteristik yang sama, harus disimpan ditempat penyimpanan limbah B3. 



Kemasan yang telah rusak (bocor atau berkarat) dan kemasan yang



tidak digunakan kembali sebagai kemasan limbah B3 harus diperlakukan sebagai limbah B3. 2.



Penyimpanan limbah B3(Keputusan Kepala Bapedal No.01/1995)



Penyimpana limbah B3 adalah suatu kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaatan atau penimbunan limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat terhindari. a.



Prinsip penyimpanan limbah B3:



8







Penyimpanan kemasan dibuat dengan sisten blok. Setiap blok



terdiri atau 2x2 kemasan sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kemasan. 



Lebar gang antar blok harus memenuhi persyaratan peruntukannya,



minimal 60cm. 



Penumpukan kemasan limbah B3 harus mempertimbangkan



kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam (isi 200 liter) maka tumpukan maksimum adalah tiga lapis dengan tiap lapis dilapis palet. Jika tumpukan lebih dari tiga lapis atau kemasan terbuat dari plastik maka harus dipergunakan rak. 



Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar



terluar terhadap atap dan dinding bangunan penyimpanan tidak boleh kurang dari satu meter. 



Kemasan-kemasan berisi limbah B3 yang tidak saling cocok harus



disimpan secara terpisah, tidak dalam satu blok dan tidak dalam bagian penyimpanan yang sama. b.



Persyaratan bangunan penyimpanan kemasan limbah B3







Bangunan tempat penyimpanan kemasan limbah B3 harus



memiliki rancangan bangunan dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan, terlindungi dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung, dibuat dari plafon dan memiliki sistem ventilasi. 



Lantai



bangunan



penyimpanan



harus



kedap



air,



tidak



bergelombang, kuat dan tidak retak. 



Tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan lebih dari



satu karakteristik limbah B3, maka ruang penyimpanan harus dirancang terdiri dari beberapa bagian penyimpanan dengan ketentuan setiap penyimpanan hanya diperuntukkan menyimpan satu karakteristik limbah B3. 3.



Pengumpulan Limbah B3



a.



Persyaratan lokasi pengumpulan:



9







Luas tanah termasuk untuk bangunan penyimpanan dan fasilitas



lainnya sekurang-kurangnya 1ha. 



Area lokasi secara geologis merupakan daerah bebas banjir



tahunan 



Lokasi harus cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem



tertentu. b.



Persyaratan bangunan pengumpulan







Fasilitas pengumpulan merupakan fasilitas khusus yang harus



dilengkapi dengan berbagai sarana untuk penunjang dan tata ruang yang tepat sehingga kegiatan pengumpulan dapat berlangsung dengan baik dan aman bagi lingkungan.  untuk



Setiap bangunan pengumpulan limbah B3 dirancang khusus hanya menyimpan satu karakteristik limbah dan dilengkapi dengan bak



penampung tumpahan/ceceran limbah yang dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pengangkatannya. c.



Fasilitas pengumpulan harus dilengkapi dengan :







Peralatan dan sistem pemadam kebakaran







Pembangkit listrik cadangan







Fasilitas pertolongan pertama







Peralatan komunikasi







Gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan







Pintu darurat dan alarm



III.1.3. Pengolahan Limba B3 Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan atau tidak beracun dan immobilisasi limbah B3 sebelum ditimbun dan atau memungkinkan agar limbah B3 dimanfaatkan kembali (daur ulang). 1.



Pengolahan limbah B3 secara fisika dan kimia



10



Proses pengolahan secara fisika dan kimia bertujuan untuk mengurangi daya racun limbah B3 dan atau menghilangkan sifat atau karakteristik limbah B3 dari bahaya menjadi tidak berbahaya. Perlakuan terhadap limbah B3 dapat dilakukan dengan proses pengolahan sebagai berikut: (Keputusan Kepala Bapedal No.03/1995 ) a.



Proses pengolahan secara kimia



Pengolahan secara kimia pada dasarnya memanfaatkan reaksi-reaksi kimia untuk mentransformasikan limbah B3 menjadi lebih tidak berbahaya. Bentuk proses pengolahan secara kimia antara lain: Reduksi-oksidasi, Elektrolisa,



Presipitasi/



pengendapan,



Solidifikasi/Stabilisasi,



Absorbsi,



Penukaran Ion, dan Pirolisa. b.



Proses pengolahan secara fisika



Bila limbah mengandung bagian cair dan padatan, maka pengolahan secara fisika perlu pertimbangan terlebih dahulu. Beberapa jenis proses fisika antara lain : 



Pembersihan gas, meliputi :Elektrostatik presipitataor, penyaringan



partikel, wet scrubbing, absorpsi dengan karbon aktif. 



Pemisahan cairan dan padatan, meliputi: Sentrifugasi, koagulasi,



filtrasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, dan thickening. 2.



Pengolahan Stabilisasi/solidifikasi



Proses stabilisasi/solidifikasi adalah suatu tahapan proses pengolahan limbah B3 untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 melalui upaya memperkecil/membatasi daya larut, pergerakan/penyebaran dan daya racunnya sebelum limbah B3 tersebut dibuang ke tempat penimbunan akhir (landfill). Prinsip kerja stabilisasi/solidifikasi adalah pengubahan watak fisik dan kimiawi limbah B3 dengan cara penambahan senyawa pengikat (aditif) sehingga pergerakan senyawa-senyawa B3 dapat dihambat atau terbatasi dan membentuk ikatan massa monolit dengan struktur yang kekar (massive). Bahan-bahan yang bisa digunakan untuk proses stabilisasi/solidifikasi antara lain : a.



Bahan pencampur : gipsum, pasir lempung, abu terbang



11



b.



Bahan perekat/ pengikat : semen, kapur, tanah liat, dll



3.



Pengolahan dengan incinerator (Thermal Treatment)



Incinerator adalah sebuah prose yang memungkinkan materi combustible (bahan bakar) seperti limbah organik mengalami pembakaran. Kemudian dihasilkan gas/partikulat, residu non combustible dan abu. Gas/ partikulat tersebut dikeluarkan melalui cerobong setelah melalui sarana pengolahan pencemaran udara yang sesuai. Residu yang bercampur debu dikeluarkan dari incinerator dan disingkirkan pada lahan urug. Disamping pengurangan massa dan volume, sasaran utama incinerator bagi limbah medis padat berbahaya dan beracun adalah mengurangi sifat dari limbah, misalnya proses detoksifikasi. Oleh karenanya peranan temperatur serta waktu tinggal yang sesuai akan memegang peranan penting dalam incinerator limbah B3. Teknologi incinerator merupakan cara pengolahan yang baik bagi materi combustible yang mempunyai nilai kalor memadai untuk itu, misalnya limbah hidrokarbon (cair/padat). Limbah medis padat berbahaya dan beracun yang patogen seperti dari rumah sakit sangat ampuh ditangani dengan incinerator. Proses pembakaran (insenerasi) limbah medis padat berbahaya dan beracun di rumah sakit antara lain: a.



Buka pintu incinerator dan masukkan limbah bahan berbahaya dan



beracun(B3). b.



Nyalakan aliran listrik (power) pada panel control



c.



Atur thermocontrol pada primary chamber samapi 8000C



d.



Atur timer proses sesuai dengan lama pembakaran yang diinginkan



(60 menit) e.



Nyalakan excess air blower



f.



Nyalakan secondary burner (burner atas)



g.



Setelah 15 menit, nyalakan primary burner bawah



h.



Setting waktu pembakaran pada timer pada waktu 1 jam tergantung



dari jenis limbah yang dibakar. i.



Proses incenerasi berlangsung.



12



j.



Setelah proses incinerasi selesai pastikan kedua burner dalam



keadaan mati. k.



Buka pintu incinerasi untuk mengeluarkan abu dan isi dengan



limbah bahan berbahaya dan beracun yang baru.



III.1.5. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit A.



Pengelolaan di tiap instalansi/ ruangan Rumah Sakit antara lain:



1.



Instalansi laboratorium



Limbah B3 yang dihasilkan instalansi laboratorium meliputi: a.



Limbah infeksius







Tabung atau botol bekas reagen kimia , darah,spuntum atau urine.







Tissue bekas reagen kimia dan kapas bekas darah



b.



Limbah benda tajam







Jarum dan spet bekas pakai







Lancet bekas pakai







Botol bekas reagen







Reagen strip (kertas lakmus)



c.



Limbah kimia







Formalin







Asam chlorida







Alkohol







Xylol



Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit dapat dijelaskan sebagaimana skema berikut: 2.



Instalansi Farmasi



13



Kegiatan instalansi farmasi yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa obat-obatan kadaluwarsa, botol obat. Upaya yang telah dilakukan instalansi farmasi dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan antara lain: a.



Limbah berupa obat yang rusak atau kadaluwarsa di kembalikan



pada pabrik pembuatnya. b.



Pemusnahan atau insenerasi dilakukan untuk memusnakan obat-



obat yang kadaluwarsa atau sudah tidak di pakai lagi yang tidak bisa dikembalikan ke pabrik. 3.



Instalansi Radiologi



Kegiatan yang dilakukan di instalansi radiologi berpotensi menghasilkan limbah medis B3 berupa reagen foto kontras dan bekas foto kontras. Upaya yang telah dilakukan instalansi radiologi untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di taruh dalam tempat sampah yang di dalamnya di lapisi plastik warna kuning untuk limbah yang bersifat infeksius dan ungu untuk limbah citotoksik, sedangkan hasil pembuatan foto kontars yang tidak di pakai disimpan dalam gudang. 4.



Pelayanan Rawat Jalan



Kegiatan



yang



dilakukan



di



poliklinik



rawat



jalan



berpotensi



menghasilkan B3 misalnya: morfin, anestesi, alkohol, cairan injeksi, kapas dan kassa yang terkontaminasi darah. 5.



Pelayanan Rawat Inap



Kegiatan



yang



dilakukan



di



instalansi



rawat



inap



berpotensi



menghasilkan limbah B3 antara lain: bekas botol obat dan sisa obat atau obat kadaluwarsa. 6.



Instalansi Bedah Sentral(IBS)



Kegiatan yang dilakukan di instalansi bedah sentral berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah bekas botol obat, terapi kanker dan sisa obat atau obat kadaluwarsa 7.



Unit hemodialisa



14



Kegiatan yang dilakukan di unit hemodialisa berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah selang arteri dan bekas botol obat dan sisa obat atau obat kadaluwarsa. Upaya yang telah dilakukan untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun adalah limbah B3 dimasukkan dalam tempat sampah yang berlapis kantong plastik warna kuning dan ungu . Untuk selanjutnya diambil petugas sanitasi untuk di insenerasi. Untuk melindungi diri dari penularan penyakit atau infeksi, petugas sanitasi memakai sarung tangan, masker dan sepatu boat. Pelaksanaan berdasarkan Permenkes Pengelolaan limbah medis menurut Permenkes 7 tahun 2019,yaitu rangkaian kegiatan yang mencakup segresi, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, dan penimbunan limbah medis. Pengelolaan limbah rumah sakit terdapat beberapa elemen penting yaitu minimasi limbah, pelabelan, dan pengemasan, transportasi, penyimpanan, pengolahan, dan pembuangan limbah. Pengelolaan limbah pada dasarnya bertujuan untuk mengendalikan pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan industri. Sistem pengelolaan limbah yang digunakan harus dirancang untuk meminimalkan kontak dengan limbah berbahaya. Misalnya, mengurangi penanganan ganda, penyediaan fasilitas penyimpanan yang baik, transportasi yang efektif, dan lain-lain (OXFAM, 2008). Pengelolaan limbah medis yang baik dapat meminimalkan risiko terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan



2.2 Manajemen Pelayanan Kesehatan Lingkungan 2.2.1 Pengertian pengelolaan kesehatan lingkungan Dalam upaya mencegah timbulnya gangguan atau resiko kesehatan di lingkungan kerja, khususnya pada RSUD Pasar Rebo sangat diperlukan kondisi atau kualitas lingkungan yang baik. Kualitas lingkungan di



15



lingkungan kerja pada sarana kesehatan merupakan kondisi lingkungan yang meliputi semua ruang, halaman dan area sekelilingnya yang merupakan bagian atau berhubungan dengan tempat kerja yang memenuhi syarat kesehatan, sehingga dengan demikian dapat mendukung kenyamanan dan efisiensi kerja bagi karyawan, pasien dan pengunjung. Keadaan seperti ini sangat diperlukan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang berakibat pada penghuni sarana kesehatan baik karyawan, pasien maupun pengunjung, perlu dilakukan suatu bentuk pengawasan dan pengendalian kesehatan lingkungan di lingkungan kerja pada sarana kesehatan secara terpadu. Hal ini menjadi penting karena dengan demikian dapat diidentifikasi sumber-sumber bahaya potensial yang ada dilingkungan kerja tersebut. Serta berdasarkan hasil pengawasan, dapat dilakukan suatu evaluasi tingkat resiko terhadap karyawan, pasien dan pengunjung serta upaya pengendaliannya sampai tingkat yang aman bagi kesehatan. Terlaksananya pengawasan dan pengendalian kesehatan lingkungan rumah sakit, sarana kesehatan harus membentuk unit yang dapat melakukan kegiatan – kegiatan pengawasan dan pengendalian kesehatan lingkungannya. Unit tersebut dapat di namakan sebagai Unit Kesehatan Lingkungan. Kesehatan lingkungan rumah sakit adalah upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan, fisik, kimiawi dan biologis di rumah sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk pada kesehatan jasmani, rohani maupun kesejahteraan social bagi petugas, penderita, pengunjung maupun masyarakat disekitar rumah sakit. Sedangkan pengawasan kesehatan lingkungan rumah sakit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Kesehatan lingkungan berupa pengamatan secara terus menerus terhadap perkembangan kegiatan penyehatan lingkungan yang dilaksanakan oleh unit rumah tangga, unit sarana fisik serta unit-unit lainnya. 1. Pemilahan Limbah Padat



16



Persyaratan pemilahan limbah padat adalah: a. Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang menghasilkan limbah, dilakukan pemilahan limbah B3 infeksius, B3 non infeksius, dan limbah non B3. b. Pemilahan limbah B3 infeksius antara infeksius non tajam dan benda tajam c. Pemilahan limbah padat non B3 antara limbah domestik. d. Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali. e. Setiap wadah limbah harus diberi label dan dilapisi kantong plastik dengan warna sesuai jenis limbah. f. Wadah limbah padat terbuat dari bahan yang baik dan kuat, cukup ringan, tahan karat, tidak mudah bocor, kedap air, sistem injak, tertutup dan mempunyai permukaan yang mudah dibersihkan pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass, dari bahan plastik (HDPE, PP atau PVC) atau stainless steel atau bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS316 atau SS440) dengan syarat bahan kemasan yang dipergunakan tersebut tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpannya. g. Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 2 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah, maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit atau binatang pengganggu.



17



PEMILAHAN LIMBAH PADAT Jenis Limbah



Simbol



Wadah



Limbah Infeksius (kasa/kapas tercemar,plabot tercemar,foley catheter,underpath tercemar,labu darah,suction catheter, (softex dan pampers ) dari area pasien/kebidanan,handsch oen)



Tempat sampah dengan injakan, diilapisi sebelah dalam dgn kantong plastik kuning, label “infectious waste” + simbol limbah “biohazard”.



Limbah benda tajam (blades,scaples,syringes+n eddles,pisau cukur,pecahan beling,neddles,infut set dan pipettes) dan/ atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit)



Wadah limbah benda tajam “safety box”, Label “limbah benda tajam” + simbol “biohazard”.



Limbah Bahan Kimia



Simbol, disesuaikan dengan karakteristik limbah kimia



Kantong plastik warna coklat atau (plastik bening dituliskan limbah bahan kimia jika tidak terdapat plastik coklat). Jika terjadi tumpahan bahan kimia (limbah langsung dibawa ke TPS limbah B3)



Limbah Yang didaur ulang



Botol Infus, Botol plastik yang tidak terkontaminasi darah dan cairan tubuh pasien



Tempat sampah dengan injakan, dilapisi dengan kantong plastik bening.



Organik



Tempat



Limbah Domestik



bisa



dan



non



sampah



18



dengan



organik



injakan dilapisi dengan kantong plastik hitam



2. Pengumpulan dan Pengangkutan Limbah Padat a. Kantong limbah yang sudah terisi tiga perempat bagian harus diangkat dan diikat kuat kemudian dikumpulkan dalam troli pengangkut kemudian diganti dengan kantong yang kosong. Limbah harus dikumpulkan setiap hari dan jangan sampai menumpuk di satu titik pengumpulan. b. Persediaan wadah yang bersih, kantong plastik baru dan berlabel sesuai jenis limbah. Bahan wadah dan kantong limbah harus kuat. Wadah dan kantong limbah baru harus siap tersedia di semua lokasi yang menghasilkan limbah padat dan dalam kondisi tertutup. c. Pengangkutan limbah padat rumah sakit dimulai dengan pengosongan wadah limbah padat di setiap unit dan diangkut ke tempat pembuangan limbah padat sementara atau ke tempat pemusnahan. Pengangkutan menggunakan troli tertutup yang tidak digunakan untuk tujuan lain. d. Persyaratan Alat Angkut: 1) Alat angkut : troli sampah/gerobak sampah (sebagai wadah pengumpulan dan sarana transportasi). 2) Tidak berkarat, tidak bocor, kuat, tidak rusak, memiliki tutup yang rapat dan kuat. 3) Mudah dibersihkan, dikeringkan dan mudah didekontaminasi, dilengkapi simbol/label, permukaan harus licin, rata dan tidak tembus, tidak menjadi sarang serangga. 4) Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah yang akan disimpan. 5) Mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya.



19



6) Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pengangkutan. 7) Sampah tidak menempel pada alat angkut. 8) Sampah mudah diisikan, diikat, dan dituang kembali saat di troli. 9) Jumlah disesuaikan dengan jenis limbah dengan volume yang sesuai dengan produksi limbah. 10) Troli di cuci dan didisinfeksi setiap selesai mengangkut limbah. e. Proses Pengangkutan : 1) Limbah infeksius masuk dalam kantong plastik kuning dan diberi label kuning bertuliskan “biohazard” atau “Limbah Medis”. Limbah diangkut menggunakan troley khusus limbah infeksius, dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS limbah B3) di rumah sakit. 2) Limbah benda tajam dibuang kedalam wadah khusus untuk limbah benda tajam (safety box) bertuliskan “biohazard” atau “Limbah Benda Tajam”. Limbah diangkut menggunakan troley khusus limbah infeksius, dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS limbah B3) di rumah sakit untuk dimusnahkan di insinerator oleh pihak ketiga. 3) Limbah B3 tumpahan bahan kimia dan obat kadarluasa masuk dalam kantong plastik coklat/bening. Limbah B3 langsung diangkut menggunakan troley khusus , dibawa langsung ke tempat penampungan sementara (TPS limbah B3) setelah terjadi tumpahan dan tidak didiamkan lama diruangan . 4) Limbah bekas botol-botol beling yang masuk kedalam kardus/kontainer dan limbah plabot/botol plastik yang masuk ke dalam plastik bening dikumpulkan dan diangkut menggunakan trolly khusus berwarna kuning dan dibawa ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS limbah B3) di rumah sakit. 5) Limbah domestik (organik dan an organik) yang masuk ke dalam kantong plastik hitam. Limbah domestik dikumpulkan dan diangkut menggunakan trolley khusus berwarna hijau, dibawa langsung ke tempat penampungan sementara (TPS limbah domestik). 3. Penyimpanan Limbah Padat di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Persyaratan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah :



20



a. Terdapat pemisahan ruang penyimpanan antara limbah B3 infeksius dengan limbah B3 non infeksius dan limbah domestik. b. TPS tidak merupakan sumber bau dan lalat bagi lingkungan sekitarnya, serta dilengkapi saluran pembuangan limbah cair dari hasil kegiatan pembersihan yang dihubungkan ke IPAL. c. Tempat penampungan sementara limbah padat harus kedap air, bertutup dan selalu dalam keadaan tertutup bila sedang tidak diisi serta mudah dibersihkan. d. Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut. e. Dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam. Pengemasan limbah B3 di TPS : a. Kemasan dan bahan kemasan sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah yang dikemas. b. Kemasan limbah B3 dalam kondisi baik, tidak rusak dan bebas dari karatan dan kebocoran. c. Mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas, kenaikan tekanan. d. Menyimpan limbah B3 padat dalam jumbo bag/drum/karung/disimpan tanpa kemasan (curah)*. e. Mengalasi dengan palet untuk limbah B3 yang disimpan dalam jumbo bag/drum/karung. f. Memasang simbol limbah B3 g. Simbol dan Label 



Simbol dan label sesuai dengan karakteristik limbah yang dikemas.







Mempunyai ukuran > 10 cm x 10 cm.







Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan atau bahan kimia yang mengenainya.







Simbol melekat kuat pada permukaan kemasan.







Simbol dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah terlihat.



21



h. Terdapat catatan loogbook setiap jenis limbah B3 ditiap-tiap kemasan. 4. Pengolahan Limbah Padat ke Pihak Ketiga a. Limbah Padat : 1) Limbah domestik (organik dan non organik) dimusnahakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga Dinas Kebersihan Jakarta Timur. 2) Limbah B3 (Infeksius dan benda tajam) dimusnahkan melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 2x24 jam apabila disimpan pada suhu ruang. 3) Limbah B3 non Infeksius dimusnahkan melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin dari Kementrian Lingkungan Hidup disesuaikan dengan persyaratan waktu simpan maksimal 6 bulan . Persyaratan pihak ketiga pengolah limbah B3 Infeksius : 1. Mempunyai Surat Izin Perdagangan (SIUP). 2. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang masih berlaku. 3. Rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup setempat perihal pengangkutan dan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 4. Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 5. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat yang masih berlaku. 6. Mempunyai MOU dengan pihak ketiga (PT.Prasadha Pamunah Limbah Industri) dalam pemusnahan limbah abu insinerator.



22



7. Pihak ketiga harus menyerahkan Manifest lembar 2,3 dan 7 yang sudah berbarcode dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada pihak rumah sakit. 8. Pihak ketiga harus menyerahkan surat jalan penyerahan limbah B3 yang ditanda tangani kedua pihak. b. Limbah Gas 1) Limbah gas adalah semua limbah berbentuk gas yang berasal dari hasil kegiatan pembakaran di rumah sakit yaitu : 



Gas Buangan Incenerator







Gas buangan proses Steam Boiler







Gas buangan proses generator listrik



2) Tahapan penanganan limbah gas, tidak seperti penanganan limbah padat yang wujudnya bisa dipilah, diwadah, ditampung dan disimpan, sementara limbah gas hanya perlu penanganan pada proses produksi limbah Gas. 3) Penanganan limbah gas secara teknis adalah dengan melakukan penambahan alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran udara di setiap peralatan yang mengeluarkan limbah gas. Pencemaran udara dapat berasal dari limbah gas atau materi partikut yang terbawa bersama oleh gas. 4) Rancang bangun atau disain cerobong disesuaikan persyaratan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang ditetapkan dengan pertimbangan emisi yang akan dikeluarkan tidak melebih baku mutu emisi yang ditetapkan. 5) Pemantauan kualitas udara dari kegiatan pembuangan limbah gas dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali ke laboratorium terakreditasi. c. Limbah Cair 1) Limbah darah dan cairan tubuh yang keluar dari tubuh pasien jika ditampung ke dalam pispot pembuangannya bisa langsung ke dalam



23



WC dikamar mandi tiap-tiap ruangan. Jika ruangan yang terdapat spool hoock bisa juga dibuang langsung kedalam spool hook. 2) Sumber limbah cair di RSUD Pasar Rebo bisa berasal dari air (kamar mandi ,WC, Urinoir), air dari pembuangan (wastafel, spool hoock, bak pencucian), air buangan (dapur gizi, laundry dan kantin) semua sentral masuk kedalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 3) Limbah cair yang berasal dari peralatan utility seperti olie di tampung dalam wadah drum plastik yang kuat dan tidak bocor, disimpan dalam TPS limbah B3 dalam jangka waktu maksimal 6 bulan kemudian dikirim ke pihak ketiga yang berizin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat yang masih berlaku. 4) Air limbah yang berasal dari gedung dialirkan lewat jaringan pipa dalam sistem plumbing secara gravitasi dengan menggunakan PVC air limbah dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Air limbah yang mengandung bahan pencemaran secara fisis mengandung partikel-partikel padat yang tersuspensi. Melalui IPAL, air limbah tersebut diproses melalu tahapan sebagai berikut :



24



BAB III PROFIL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAR REBO



3.1 Sejarah Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo RSUD Pasar Rebo adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sejak awal berdirinya RSUD Pasar Rebo telah



25



mengalami beberapa transformasi. RSUD Pasar Rebo adalah rumah sakit Swadana pertama di Indonesia. Sejak tahun 1998 RSUD Pasar Rebo sudah Terakreditasi 5 Pelayanan Dasar, tahun 2011 mendapat sertifikasi Akreditas untuk 16 jenis pelayanan rumah sakit. Pada tahun 2008 sudah menerima sertifikasi ISO 9000 : 2000. Tahun 2017 sudah terakreditasi Paripurna untuk Akreditas versi 2012. 3.2 Visi Dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo 3.2.1 Visi Menjadi Rumah Sakit rujukan Terbaik dalam Pelayanan Spesialistik Menuju Jakarta Kota Maju dan Sehat 3.2.2 Misi 1. Memberikan Pelayanan Spesialistik Yang Terbaik 2. Mengutamakan Mutu dan keselamatan Pasien serta Petugas 3. Memberikan Fasilitas Pelayanan yang Modern, Aman, Terintegrasi, efektif dan Efisien 4. Meningkatkan SDM yang Profesional di Bidangnya 5. Menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Penelitian Berstandar Internasional 6. Menerapkan Tata Kelola yang Profesional, Akuntabel dan Transparan 3.3 Moto Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Falsafah : Melayani secara profesional dengan sepenuh hati Motto



: “Kami Peduli Kesehatan Anda”



26



Gambaran Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo



3.4 Bagian umum Luas Tanah



: 12.533 M2



Luas Gedung



: 33.098 M2 3 Gedung Pelayanan; 1 Gedung Perkantoran 1 Gudang Dan 1 Gedung Parkir (2019)



Luas Lahan Parkir: 2.759 M2 Daya Listrik



: 2.200 Kva



Generator



:2400 Kva



Mesin Boiler (Steam): 2 Tungku ( @ 1000 Liter ) Pengolahan Limbah : Ipal Sumber Air



: Pam & Sumur Artesis



Ups



: 180kva



3.5 Bagian sumber daya manusia 1. TENAGA KESEHATAN Dokter Umum



: 33 Orang



Dokter Gigi



:6



Orang



Dokter Spesialis/Gigi Spesialis. : 73 Orang Keperawatan



: 494 Orang 27



Kefarmasian



: 17 Orang



Kesehatan Masyarakat



:2



Orang



Gizi



:9



Orang



Keterapian Fisik



:6



Orang



Keteknisan Medik



: 44 Orang



Asisten Tenaga Kesehatan



: 75 Orang



Non Tenaga Kesehatan



: 288 Orang



Jumlah



: 1048 Orang



3.4 Bagian Pelayanan



28



Kunjunga



Kelas Kunjunga n Rawat Jalan Kelas 3 Rawat Jalan Kelas Pagi 2 Kelas 1 Jalan Rawat Sore VIP



2015



2016



2017



2018



2019*



n Ruangan



(s/d



Intensive



juni)



HCU Kamar Tempat 2013 2014 2015 ICU Tidur 30 311.46 7 13



ICCU 189 346.759 341.123 NICU 65



23 55.765



42.46453 29.787 PICU



328 523 719 920 377 2016Ruangan 2017 2018 Tempat 2019 Tidur 24 289 369 465 226 (s/d HCU 7 TT Juni) 302 506 652 869 455 ICU 6 TT 328.778 342.14 323.956 114.149 374 5135 463 454 212 ICCU 6 TT + 4 TT (post tindakan) 23.590 5647 184 38717.566 347 13.412 420 265



2



2



PICU



7 TT



VVIP



1



1



NICU



Isolasi



5



5



Level 1 : 10 TT Level 2 : 12 TT Level 3 : 7 Isolasi : 3



Isolasi Paru



4



4



IW



1



4



Fasilitas



1



9



Pelayanan 24 jam (IGD)



Anak



Jumlah



kebidanan Perinatolog i



Tempat tidur



Total TT Rawat Inap Kunjunga Jumlah



18+6



324



n IGD 2013



25.498



2014



28.202



2015 28.4882015 Kunjungan Inst.



2016



2017



2018 *



2019



Bedah 2016



35.536



(s/d



2017



32.928



juni)



Op. Elektif 2018



30 9775.036



6.086



3.855



3172



1062



Op. Cito(s/d 2019



16827 3.034



2.648



2.717



2252



1065



8.070



8.734



6.572



5424



2067



juni) Total



29



Segmentasi pengunjung :



Segmen Pasar BPJS DKK



Jan



%



Peb



%



Mar



%



21,162



84.3



18,955



86.4



20,389



85.9



%



Apr



19,530 86.5



Mei



%



Juni



%



17,962



86.4



15,290



86.6



169



0.7



178



0.8



223



0.9



195



0.9



199



1.0



147



0.8



Umum



3,784



15.1



2,809



12.8



3,128



13.2



2,840



12.6



2,626



12.6



2,220



12.6



Total



25,115



100



21,942



100



23,740



100



22,565



100



20,787



100



17,657



100



3.5 Bagian Penunjang Medis Data kunjungan : Instalasi Laboratoriu m



2015



2016



2017



2018



Patologi Klinik



1.828.021



2.121.99 3



1.968.508



1.821.534



Patologi Anatomi



4.194



4.311



4.046



3.023



Bank Darah



10.408



11.700



8.979



8.666



Instalasi



2015



2016



2017



2018



Radiodiagnosti k



46.293



46.529



46.001



40.047



Farmasi



579.13 5



527085



499.23 2



474.397



Gizi



411.53 7



470.10 8



441.40 4



409.50 8



30



BAB IV PROFILE UNIT KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAR REBO 4.1 Profile Unit Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo 4.1.1 Visi, Misi Dan Motto Unit Kesehatan Lingkungan 1. Visi : Mewujudkan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kesehatan kerja di RSUD Pasar Rebo sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga aman bagi pasien,pangunjung,karyawan dan lingkungan. 2. Misi : Menyediakan sumber daya pelayanan kesehatan yang profesional Memiliki sarana pengelolaan lingkungan dan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tersedianya SOP/Protap kerja setiap kegiatan 3. Motto : Setiap kegiatan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kesehatan kerja di RSUD Pasar Rebo memenuhi baku mutu dan sesuai peraturan yang berlaku.



31



4.2 KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No



Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



Parameter Yang Dipantau  Pencatatan meteran air PAM dan Deep Wel



Pencatatan meteran air bersih 1



Penyehatan Air Bersih



Pemeriksaan laboratorium rutin



 Parameter fisik, kimia dan bakteriologis



Pemeriksaan  Jumlah angka kualitas kuman di sampel makanan & makanan siap saji minuman  Ada tidaknya Pemeriksaan formalin dibahan formalin mentah 2.



3



Penyehatan Pangan



Pemantauan Limbah Padat



Swab peralatan makanan minuman



test  Jumlah angka kuman di dan peralatan makanan dan minuman



Rektal swab



 Petugas penjamah



Pemilahan limbah padat



 Wadah dan jenis plastik disesuaikan dengan jenis limbah



Pengumpulan dan pengangkutan limbah padat Penyimpanan limbah padat



Lokasi



Periode



Flowmeter  air PAM dan Deep Well Groundtank/re servoir, kamar  operasi,dapur gizi,VK,Perina to-logi, Poli Gigi,NICU,HD



Setiap bulan



Setiap 6 bulan







Setiap 6 bulan







Seminggu 2x







Setiap 6 bulan



Instalasi gizi,



Instalasi gizi,



Instalasi gizi,



 Setiap tahun



Semua unit penghasil limbah padat



 Setiap hari



 Teknik Pengumpulan dan Semua unit alat pengangkutan penghasil  Setiap hari disesuaikan limbah padat dengan jenis limbah  Tempat TPS limbah B3  Setiap hari penyimpanan



32



limbah di TPS limbah B3 disesuaikan dengan jenis limbah Pengolahan limbah padat



No



4



Kegiatan Pokok



Pemantauan Limbah Cair



TPS limbah B3 Pengolahan dan Pihak  Setiap bekerjasama dengan ketiga kerja pihak ketiga



Rincian Kegiatan Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Suapantau internal limbah



air



Pemeriksaan laboratorium air limbah



5



Pemantauan Limbah Gas



Uji emisi Boiler dan Genset



Parameter Yang Dipantau  Pemeliharaan dan pembersihan rutin IPAL  Pencatatan debit air limbah  Pemeriksaan suhu dan pH air limbah



Lokasi



hari



Periode



Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)



 Setiap kerja



hari



Outlet (IPAL)



 Setiap kerja



hari



 Pemeriksaan bekerjasama Inlet dan outlet dengan pihak  Setiap bulan IPAL ketiga  Uji emisi bekerjasama dengan pihak ketiga



Penyemprotan secara residu (area indoor)



 Tempat Perindukan



Pengasapan/fog ging (area outdoor)



 Tempat Perindukan



Boiler dan Genset  Penyemprota n (area indoor)



 Setiap bulan



6



 Setiap hari kerja



6 Pengendalian serangga dan binatang pengganggu



Pemasangan perangkap



7



Dekontamina  Desinfeksi si Ruangan permukaan dengan bahan



 Tempat Perindukan  Jumlah kuman (FCU)







Pengasapan (area  Setiap bulan outdoor)







Area indoor  Survei jentik dan outdoor sebulan 2 kali



 Kamar  Kamar Angka operasi operasi dalam  ruangan setiap bulan (jika tedapat  Ruangan 33



8



Pemantauan Radiasi



kimia  Sterilisasi dengan UV



kasus menular)



 Pemantauan  Jumlah dosis dosis radiasi radiasi petugas perorangan radiologi



Radiologi



Pemeriksaan Kualitas udara ambient RS 9



No



Penyehatan Lingkungan Kerja Kegiatan Pokok



Pemeriksaan Kualitas udara indoor Rincian Kegiatan Pemeriksaan Suhu,Kelembab an dan Pencahayaan Pemeriksaan Kebisingan



Pemantauan Lingkungan Kerja



Swab test peralatan medis Pemeriksaan indeks angka kuman udara Pemantauan Kebersihan Lingkungan bersama tim 5R Pencatatan kasus merokok (kawasan dilarang merokok) bersama Satgas Merokok dan



SO2, NO2,CO,Pb,O3 Debu,



Debu,Formaldehide Parameter Yang Dipantau Suhu,Kelembaban dan Pencahayaan



Kebisingan



Halaman parkir RSUD Pasar Rebo



berdasarkan kasus  Setiap bulan



3



 Setiap bulan



6



Laundry, Rekam Medis,  Setiap 6 Patalogi bulan Anatomi Lokasi Periode CSSD,Ranap, P.Paru,  Setiap UGD,Kamar bulan Operasi,Kamar Bersalin Laundry,Hala man Parkir



 Setiap bulan



Jumlah kuman



Hasil Sterilisasi  Setiap CSSD,Peralata bulan n medis



Jumlah kuman



Kamar  Setiap Operasi, NICU bulan



Dalam dan Luar Gedung



RSUD Pasar Rebo



Pasien,Pengunjung, Petugas



Dalam dan Luar Gedung



 Setiap bulan  Setiap bulan



34



6



6



6



6



tim Security Uji emisi kendaraan bermotor



5



No



Kegiatan



1



Penyehatan Air Bersih



No



Kegiatan



Cara Melaksanakan Kegiatan







Penyehatan Pangan 



Pemantauan Limbah Padat



Pihak ketiga mengambil sampel air bersih pada titik terdekat dan terjauh dari sumber air. Sampel dibawa ke laboratorium milik pihak ketiga untuk dianalisa parameter fisik, kimia dan bakteriologis



Cara Melaksanakan Kegiatan 



3



Mobil oprasional rumah sakit



 Setiap bulan



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN







2



Baku mutu kendaraan bermotor



Pihak ketiga mengambil sampel makanan & minuman dan Swab test peralatan makanan dan minuman. Sampel dibawa kelaboratorium untuk dianalisa jumlah bakteri yang terkandung. Penjamah makanan diperiksa kesehatannya oleh rumah sakit sesuai dengan prosedur rumah sakit.



 Pemilahan limbah padat dilakukan oleh semua petugas yang terkait di ruangan penghasil limbah padat.  Pengumpulan,pengangkutan,dan penyimpanan,pencatatan jumlah limbah padat di TPS limbah B3 dilaksanakan oleh petugas



Lokasi



Periode



Groundtank/  reservoir, kamar operasi,dapur gizi,VK,Perinatol ogi, Poli Gigi,NICU,HD 



Lokasi



Pencatatan meteran air PAM dan Deep Well setiap bulan Pemeriksaan laboratorium setiap 6 bulan



Periode







Setiap 6 bulan







Setiap tahun



Instalasi Gizi



Semua unit  Setiap hari penghasil limbah padat



35



6



cleaning service sesuai dengan jenis limbah padat yang dihasilkan dan sesuai dengan SOP yang berlaku.  Pengolahan limbah padat bekerjasama dengan pihak ketiga yang berizin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk limbah B3 dan limbah padat domestik bekerjasama dengan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.



 



TPS limbah B3 TPS limbah domestik



 Pemeliharaan dan pembersihan rutin dilaksanakan oleh pelaksana K3L di lokasi bak  Setiap hari kerja kontrol dan di Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL)



4



Pemantauan Limbah Cair



 Pencatatan debit air limbah pada setiap flowmeter inlet dan outlet  Pemeriksaan suhu dan pH air  Setiap hari kerja limbah dengan menggunakan alat suhu/pH meter  Pemeriksaan bekerjasama dengan laboratorium yang berkareditasi KAN untuk parameter pH,TSS,BOD,TSS,Minyak dan  Setiap bulan lemak,Ammoniak dan total coliform.



No



Kegiatan



Cara Melaksanakan Kegiatan 



5



Pemantauan Limbah Gas



Lokasi



 Setiap hari kerja



 Setiap kerja



hari



 Setiap kerja



hari



 Setiap bulan



Periode



Pihak ketiga melakukan uji emisi pada 2 cerobong Boiler dan 2 cerobong Genset. Hasil uji emisi dibawa ke Boiler dan Genset  Setiap 6 bulan laboratorium untuk dianalisa parameternya.



36







6



Pengendalian serangga dan binatang pengganggu







 7



Dekontaminasi Ruangan







 8



Pemantauan Radiasi Pemeriksaan Kualitas udara ambient RS Pemeriksaan kualitas udara indoor







Pemeriksaan Kebisingan 9



Pemeriksaan kuman udara Swab test peralatan medis  Pemeriksaan Suhu,Kelembab an dan Pencahayaan



No



Kegiatan Monitoring



Pihak rumah sakit bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Pihak ketiga menempatkan 2 orang petugas yang setiap hari melaksanakan teknis pelaksanaan pengawasan pest control. Dibuatkan jadwal harian, mingguan dan bulanan.



Desinfeksi permukaan  Kamar operasi  Kamar operasi dilakukan dengan setiap bulan  Seluruh menggunakan chemical.  Ruangan ruangan (jika Sterilisasi dilanjutkan dengan berdasarkan tedapat kasus) menggunakan alat sterilisasi kasus jika terdapat kasus. Sub.unit K3L melakukan pengiriman TLD petugas radiologi ke BATAN setiap 3 bulan. Pihak ketiga mengambil sampel kualitas udara ambient, debu, dan kebisingan,jumlah kuman, swab test peralatan medis pada ruangan yang sudah ditetapkan. Sampel dibawa kelaboratorium milik pihak ketiga untuk dianalisa. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pihak rumah sakit dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. Bagian K3L menganalisa hasil pemeriksaan dan membuat laporan. Pihak RS melakukan sendiri pengukuran langsung ke lokasi berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan



Cara Melaksanakan Kegiatan 



Seluruh area RSUD Pasar Rebo



 Penyemprotan (area indoor) setiap hari kerja  Pengasapan (area outdoor) setiap bulan  Survei jentik setiap 2 minggu



Monitoring bagian dalam dan



Radiologi



Halaman parkir RSUD Pasar Rebo Laundry,Rekam Medis



 Setiap 3 bulan



 Setiap 6 bulan  Setiap 6 bulan



Halaman  Setiap 6 bulan Parkir,Rajal,Rana p Kamar Operasi,  Setiap 6 bulan Ruangan jika terjadi kasus Kamar Operasi,  Setiap 6 bulan CSSD,Ruangan jika terjadi kasus Rajal,Ranap,CSS  Setiap bulan D,Kamar operasi



Lokasi



Periode  Setiap bulan 37



Kebersihan Lingkungan



luar gedung sesuai jadwal yang ditentukan bekerjasama dengan tim 5R



Pencatatan kasus merokok (kawasan dilarang merokok)







Uji emisi kendaraan bermotor







6



Bekerjasama dengan Satgas kawasan dilarang merokok dan petugas security yang bertugas mencatat dan melaporkan jika menemukan ada pelanggaran merokok dibuatkan berita acara , setiap bulan laporan di serahkan ke bagian K3L. Semua kendaraan oprasional rumah sakit dibawa ke bengkel yang bisa melakukan uji emisi. Hasil uji emisi dievaluasi dan diserahkan ke bagian K3L untuk dibuatkan laporan per 6 bulan.



Dalam dan Luar Gedung



Dalam dan Luar Gedung  Setiap bulan



Mobil oprasional rumah sakit  Setiap 6 bulan



SASARAN 1. Tercapainya kualitas lingkungan RSUD Pasar Rebo yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit. 2. Tercapainya 90% pencatatan dan pelaporan program kesehatan lingkungan rumah sakit tahun 2018.



7



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



N O



KETERANGAN



1



Penyehatan Air Bersih  Pencatatan meteran air bersih (Depwell



JA N



FE B



V



V



M AP AR R



V



V



M EI



BULAN JU JU N L



V



V



V



A GT



SE P



O KT



N O V



DE S



V



V



V



V



V



38



dan PAM) Pemeriksaan kualitas air bersih Penyehatan Pangan  Pemeriksaan kualitas makanan  Pemeriksaan peralatan makan  Pemeriksaan formalin  Pemeriksaan rektal swab petugas KETERANGAN 



2



N O 3



4



5



Pemantauan limbah padat  Pengumpulan,pe ngangkutan,penc atatan dan penyimpanan limbah padat di TPS  Pengiriman limbah padat ke pihak ketiga Pemantuan limbah cair  Pencatatan debit air limbah outlet  Pemeriksaan suhu dan pH air limbah  Pemeriksaan laboratorium air limbah  Pemeliharaan rutin IPAL Pemantauan limbah gas  Uji emisi Boiler  Uji emisi Genset



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V V



M EI



BULAN JU JU N L



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



JA N



FE B



M AP AR R



A GT



SE P



O KT



N O V



DE S



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V V



V



39



6



7 8



8



Pengendalian serangga dan binatang pengganggu  Penyemprotan indoor  Penyemprotan outdoor  Survei Jentik  Pemasangan perangkap Dekontaminasi ruangan Pemantauan Radiasi  Pengiriman TLD Badge petugas radiologi ke BATAN Pemantauan Lingkungan Kerja  Pemeriksaan kualitas udara ambien  Pemeriksaan debu  Pemeriksaan kebisingan  Pemeriksaan kuman udara  Swab test peralatan medis  Pemeriksaan suhu, kelembaban dan pencahayaan  Pengecekkan kebersihan lingkungan  Pencatatan kasus merokok (kawasan dialarang merokok)  Uji emisi



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V V



V V



V V



V V



V V



V V



V V



V V



V V



V V



V V



V V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



40



kendaraan bermotor 8



EVALUASI 



Kegiatan-kegiatan



kesehatan lingkungan rumah sakit dibagi



menjadi dua, kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari dan kegiatan rutin yang dilakukan pada waktu tertentu namun berkelanjutan. Data – data yang diperoleh dari hasil kegiatan dievaluasi dan dibandingkan dengan standard yang ada untuk diketahui tingkat keberhasilannya. Setiap hasil yang



belum



memenuhi syarat segera di follow up dan dikoordinasikan dengan unit yang terkait. 9



PENCATATAN,PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan Setiap kegiatan harian,mingguan dan bulanan dilakukan pencatatan secara manual dan komputerisasi. Hasil pencatatan ada yang direkapitulasi dan dibuatkan laporan secara 3 bulanan dan 6 bulanan. 2. Evaluasi dan Pelaporan kegiatan 1) Evalusi dan Pelaporan Eksternal



di kirim ke Kementrian



Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Lingkungan Jakarta Timur, Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Kesehatan Jakarta Timur. 



Pelaporan dan evaluasi pemantaun limbah cair dan limbah padat (kususnya B3) dibuatkan laporan setiap 3 bulan.







Pelaporan dan evaluasi pemantauan limbah gas,limbah padat domestik,



uji



emisi



kendaraan



bermotor,



pemeriksaan



kebisingan dan kawasan dilarang merokok dibuatkan alporan setiap 6 bulan.



41



2) Evaluasi dan Pelaporan Internal Seluruh kegiatan yang terkait kesehatan lingkungan di buatkan evalusi dan laporan setiap 6 bulan diserahkan kepada Direktur.



BAB IV IDENTIFIKASI MASALAH DAN ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH



4.1. Metode Penemuan Metode dalam mengidentifikasi masalah pada saat residensi berlangsung adalah dengan pengamatan (observasi), mengumpulkan data, dan melalui wawancara beberapa karyawan pada saat mengikuti jadwal sanitasi yang sedang berlangsung. 4.2. Daftar Masalah Setelah mengidentifikasi masalah, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat daftar masalah yang akan dibahas. Berikut adalah daftar masalah yang ditemukan dari identifikasi masalah: a. Pengelolaan limbah Padat b. Pengelolaan Limbah Cair c. Pengelolaan IPAL d. Pgenelolaan Limbah merkuri 4.3. Dampak Masalah Dampak masalah yang timbul akibat pengelolaan limbah yang tidak baik: a. Dampak bahaya lingkungan yang diakibatkan oleh limbah yang tidak diatur dengan baik b. Bahaya yang dapat mengancam petugas kesehatan maupun pasien dirumah sakit. c. Dampak psikologis yang diakibatkan dampak pencemaran lingkungan. 4.4.



Analisis Penyebab Masalah 42



Berdasarkan hasil temuan masalah pada bagian sebelumnya, kemudian dilakukan identifikasi akar-akar penyebab masalah tersebut dengan melakukan penjabaran masalah. Analisis penyebab masalah dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah menggunakan diagram tulang ikan (Fish Bone). Tujuan dari diagram tulang ikan ini adalah untuk mengetahui penyebab masalah.



Man



Money 1.Perencanaan anggaran pengelolaan sanitasi internal dibuat berdasarkan anggaran tahun



1.Kurangnya tenaga sdm di lapangan 2.Tenaga yang bersertifikasi dalam pengelolan limbah rumah sakit



Material Bahan pengelolaan limbah padat dan cair yang terbatas



Environment Ruangan pengelolaan sanitasi cukup jauh didekat tempat keluar rumah sakit



Method 1. Pengelolaan sanitasi masih sulit dilakukan sesuai dnegan aturan yang ada dikarenakan keterbatasan sumberdaya



Pengelolaan limbah rumah sakit, padat, maupun cair menjadi optimal



Bahan alat kesehatan berbassis merkuri maish ada



43



4.5.



Penetapan Prioritas Masalah Hal ini sangatlah penting dikarenakan dari daftar masalah yang ada tidak semua harus diselesaikan. Hal ini dikarenakan adanya keterkaitan antara masalah satu dan masalah yang lain dan juga terbatasnya jumlah SDM. Untuk menentukan prioritas masalah, digunakan beberapa kriteria yang terdapat dalam matrix (Criteria Matrix Technique). Berikut penjelasan dari Criteria Matrix Technique: a. Importancy Pada kriteria ini semakin pentingnya masalah tersebut, maka semakin diprioritaskan penyelesaiannya. Ukuran yang digunakan pada kriteria ini terdiri dari beberapa macam kategori, diantaranya: 1. Prevalency (P), menunjukkan seberapa sering masalah tersebut terjadi dan ditemukan. Nilai 1: Masalah tidak pernah ditemukan Nilai 2: Masalah kurang sering ditemukan Nilai 3: Masalah sering ditemukan Nilai 4: Masalah sangat sering ditemukan. 2. Severity (Sv), menunjukkan sebarapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh masalah tersebut. Nilai 1: Akibat dari masalah tersebut tidak serius Nilai 2: Akibat dari masalah tersebut kurang serius Nilai 3: Akibat dari masalah tersebut serius Nilai 4: Akibat dari masalah tersebut sangat serius. 3. Rate of Increase (R), menunjukkan peningkatan kualitas dan intensitas masalah tersebut. Nilai 1: Sangat tidak menunjukkan peningkatan Nilai 2: Kurang sering menunjukkan peningkatan Nilai 3: Sering menunjukkan peningkatan Nilai 4: Sangat sering menunjukkan peningkatan. b. Technical Feasibility (T), yaitu teknologi yang tersedia untuk mengatasi masalah. Nilai 1: Teknologi sangat tersedia Nilai 2: Teknologi tersedia Nilai 3: Teknologi kurang tersedia Nilai 4: Teknologi tidak tersedia.



44



c. Resources Availability (R), yaitu sumber daya yang tersedia untuk mengatasi masalah. Nilai 1: Dana, sarana, dan tenaga sangat tersedia Nilai 2: Dana, sarana, dan tenaga tersedia Nilai 3: Dana, sarana, dan tenaga kurang tersedia Nilai 4: Dana, sarana, dan tenaga tidak tersedia.



Berikut ini adalah tabel matrix yang telah diolah dalam menentukan prioritas masalah: Tabel 4.1. Tabel prioritas masalah dengan Criteria Matrix Technique



45



No Masalah



I P



Sv



R



T



R



Nila i



Prioritas



3



2



2



2



71



2



1



Keterbatasan jumlah tenaga pada pengelolaan 3 limbah



2



Pelaksanaan pengelolaan limbah cair 4 masih terbatas



1



1



3



4



45



3



3



Masih terdapat penggunaan alat medis 3 berbaha merkuri



1



2



1



1



42



4



4



Pelatihan pengelolaan limbah 4 pada SDM sanitasi



4



3



3



3



411



1



Jika dilihat dari tabel matrix di atas adalah, bahwa yang menjadi prioritas masalah utama yang ditemukan di bagian sanitasi adalah masih kurangnya pelatihan dalam pengelolaan limbah SDM pada sanitasi.. 4.6. Analisis SWOT Dalam mengembangkan penyelenggaraan diklat di Rumah Sakit Hermina Bitung memiliki faktor-faktor internal maupun eksternal yang dapat menjadi acuan dalam strategi pengembangan unit diklat agar mampu memberikan pelayanan optimal sesuai target rumah sakit. Adapun analisis yang digunakan untuk merencanakan strategi pengembangan unit menggunakan analisis SWOT. 1. Analisis Internal a. Kekuatan (Strength) a. Meningkatkan kemampuan instalasi sanitasi dalam pengelolaan limbah rumah



46



b. c. d. e. f.



b. 1) 2) 3) 4)



sakit. Meningkatkan kualitas SDM dengan pelatihan. Mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan pengelolaan limbah. Memanfaatkan uraian tugas dalam rangka menangani pengelolaan limbah Memanfaatkan dan meningkatkan sarana prasana pengelolaan limbah dengan kerjasama antar instansi Meningkatkan kerjasama antar instalasi dalam rangka pengelolaan limbah dengan menjalankan aturan untuk meningkatkan mutu rumah sakit.



Kelemahan (Weakness) Kurangnya sumber daya manusia pada pelyanan sanitasi Pelatihan yang kurang memadai dalam pelayanan sanitasi Kurangnya pengendalian bahan kesehatan berbasis merkuri. Kurangnya pelatihan oengembangan SDM



2. Analisis eksternal a. Peluang (Oportunities) 1. Meningkatkan kemampuan instalasi sanitasi dalam pengelolaan limbah rumah sakit. 2. Meningkatkan kualitas SDM dengan pelatihan. 3. Mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan pengelolaan limbah. 4. Memanfaatkan uraian tugas dalam rangka menangani pengelolaan limbah b. Ancaman (Threats) 1) Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak sesuai akan berdapak buruk terhdapa lingkungan, 2) Pengelolaan limbah yang tidak baik berdapak pada kesehatan baik peteugas kesehatan maupun pasien dan pengunjung rumah sakit.



4.7



Metode Pemecahan Masalah



Dalam upaya pemecahan masalah digunakan metode siklus PDSA. PDCA, singkatan bahasa Inggris dari "Plan, Do, Check, Act" (Rencanakan, Kerjakan, Evaluasi, Tindak lanjuti), adalah suatu proses pemecahan masalah empat langkah iteratif yang umum digunakan dalam pengendalian kualitas. PDCA dikenal sebagai “siklus Shewhart”, karena pertama kali dikemukakan oleh Walter Shewhart beberapa puluh tahun yang lalu. Namun dalam perkembangannya, metodologi analisis PDCA lebih sering disebut “Siklus Deming”. Hal ini karena Deming adalah orang yang mempopulerkan penggunaannya dan memperluas penerapannya. Namun, Deming sendiri selalu merujuk metode ini sebagai siklus 47



Shewhart, dari nama Walter A. Shewhart, yang sering dianggap sebagai bapak pengendalian kualitas statistis. Belakangan, Deming memodifikasi PDCA menjadi PDSA ("Plan, Do, Study, Act") untuk lebih menggambarkan rekomendasinya. Dengan nama apa pun itu disebut, PDCA adalah alat yang bermanfaat untuk melakukan perbaikan secara terus menerus tanpa berhenti.



Gambar 5.1. Gambar PDSA



PLAN Meningkatkan kemampuan instalasi sanitasi dalam pengelolaan limbah rumah sakit. b) Meningkatkan kualitas SDM dengan pelatihan. c) Mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan pengelolaan limbah. d) Memanfaatkan uraian tugas dalam rangka menangani pengelolaan limbah e) Memanfaatkan dan meningkatkan sarana prasana pengelolaan limbah dengan kerjasama antar instansi f) Meningkatkan kerjasama antar instalasi dalam rangka pengelolaan limbah dengan menjalankan aturan untuk meningkatkan mutu rumah sakit. DO a. Melakukan pelatihan pada petugas sanitasi terhadap pengelolaan limbah padat dan cair 48



b. Melakukan perencaan dalam pengolahan limbah c. Melakukan edukasi terhadap pentingnya penggunaan APD pada saat melakukan pengolahan limbah CHECK a. Mengevaluasi standart kompetensi pada petugas pelayanan sanitasi dan pengelolaan limbah b. Melakukan penilaian terhadap penggunaan alat APD pada saat pelaksanaan kegiatan pengeololaan limbah ACTION a. Meningkatkan kemampuan instalasi sanitasi dalam pengelolaan limbah rumah sakit. b. Meningkatkan kualitas SDM dengan pelatihan. c. Mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan pengelolaan limbah. d. Memanfaatkan uraian tugas dalam rangka menangani pengelolaan limbah e. Memanfaatkan dan meningkatkan sarana prasana pengelolaan limbah dengan kerjasama antar instansi f. Meningkatkan kerjasama antar instalasi dalam rangka pengelolaan limbah dengan menjalankan aturan untuk meningkatkan mutu rumah sakit.



EVALUASI Evaluasi dan monitoring dalam perencanaan pengembangan bagian sanitasi dilakukan setiap per triwulan. Penilaian terhadap kepatuhan penggunaan APD. Dan pengelolaan dan pengolahan limbah.



1.1 Kegiatan Residensi di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo No 1 2 3



Daftar Kegiatan



1



Agustus 2 3



4



1



September 2 3



Orientasi Di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Konsultasi Judul Residensi Observasi di Instalasi



49



4



4



Radiologi Pengambilan Data Bimbingan Pembuatan



5



Laporan Resindensi Dengan



6



7



Pembimbing Laparang Melakukan Interview Kepala Radiologi Observasi Kepada



Wawancara



karyawan



Rumah



Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Presentasi



8



dan



Hasil



Laporan



Residensi di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo



BAB VI PENUTUP 6.1 Kesimpulan Dari hasil pelaksanaan residensi di unit sanitasi dan limbah Rumah Sakit Umum PusatPersahabatan secara holistik penyelenggaraan program sanitasi yang dilaksanakan RSUP Persahabatan menunjukkan hasil yang cukup baik dari segi teknis pelaksanaanya yaitu terpenuhi > 90% sesuai dengan perencanaan tahun 2018. 6.2. Saran Setelah melakukan residensi saran yang dapat penulis berikan, antara lain: 1. Meningkatkan kepedulian dalam meningkatkan penggunaan APD 2. Meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan limbah dan sanitasi di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo



50



3. Mengalikah penggunaan bahan alat medis yang berbahan merkuri menjdai non merkuri. 4. Meningkatka pengaswan dalam pengelolaan limbah padat dan cair Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo



DAFTAR PUSTAKA



1. BPK. Rumah Sakit Pemerintah Daerah Sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Undang-undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Srinivasan AV. Managing a Modern Hospital. New Delhi: Sage; 2008. WHO. Management of Solid Health-Care Waste at Primary Health-Care A Decision-Making Guide. Geneva: WHO; 2005. 3. Moreira AMM, Günther WMR. Evaluation of Medical Waste Management applied to a Small Capacity Healthcare Unit in Brazil. Faculdade de Saúde Pública da Universidade de São Paulo. 2010. 4. K.Kalaivani. A Case Study of Biomedical Waste Management in Hospitals. Global Journal of Health Science. 2009;1. Paramita N.Evaluasi Pengelolaan Sampah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Presipitasi. 2007;2. 51



5. Said NI. Teknologi Pengelolaan Limbah Layanan Kesehatan. Jakarta: BPPT; 2009. Limbah RS. [cited 2011 13 Nopember]; Available from:http://www.scribd.com/doc/59271743/limb ah-RS#archive 6. Bio S. Penanganan dan Pengolahan Limbah Rumah Sakit. [cited 2011 10 Oktober]; Available from:http://shantybio.transdigit.com/?Biology_D asar_Pengolahan_Limbah:Penanganan_dan_Pen golahan_Limbah_Rumah_Sakit 7. Purwanto I. Manajemen Strategis. Bandung: CV Yrama Widya; 2008. Ikhsan A, Dharmanegara IBA. Akuntansi dan Manajemen Keuangan Rumah Sakit. Yogyakarta: Graha Ilmu; 2010. 8. Muninjaya AAG.Manajemen Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC; 2004. Hasibuan MSP. Manajemen Dasar, Pengertian, Dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara; 2009. 9. Pruss A, E.Giroult, Rushbrook P. Safe Management of Waste from HealthCare Activities. Geneva: WHO; 1999. Kep.Men.Kes RI No 1204 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 10. Adisasmito W. Sistem Manajemen Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: PT,RajaGrafindo Persada; 2007. William C. Blackman J. Basic Hazardous Waste Management. Third ed. Boca Raton: Lewis Publishers; 2001. 11.Depkes.RI. Pedoman Penatalaksanaan Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah Cair di Rumah Sakit: Depkes RI; 2006. 12.



Suharto I. Limbah Kimia dalam Pencemara Udara dan Air. Yogyakarta:



Andi Offset; 2011. 13.



Purwanto DS. Pengelolaan Limbah Cair Teori Praktis untuk Calon



Tenaga Sanitasi. Surabaya: Jurusan Kesehatan Lingkungan POLTEKKES Surabaya; 2004. 14.



Reese CD. Handbook of Safety and Health for the Service Industry,



Industrial Safety and Health for People-Oriented Services. Boca Raton: CRC Press; 2009. 15.



Sugiharto. Dasar-dasar Pengelolaan Air Limbah. Jakarta: Universitas



Indonesia; 1987. 16.



Maczulak A. Waste Treatment Reducing Global Waste. New York: An



Imprint of Info Base; 2010. 17.



Depkes.RI. Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta:



Depkes.RI; 2002.



52



18.



Sabarguna BS. Buku Pegangan Mahasiswa Manajemen Rumah Sakit.



Jakarta: Sagung Seto; 2011. 19.



H.F.Liu



D,



Liptak



BG.



Environmental



Engineers



Handbook



CRCnetBASE. New Jersey: CRC Press LLC; 1999. 20.



Rubaya BSSAK. Sanitasi Air dan Limbah Pendukung Keselamatan



Pasien Rumah Sakit. Jakarta: Salemba Medika; 2011. 21.



Nemerow NL, Agardy FJ, Sullivan P, Salvato



22.



JA. Environmental Engineering Water, Wastewater, Soil and Ground



Water Treatment and Remediation. Sixth ed. New Jersey: John Wiley & Sons; 2009. Asano T. Water Reuse Issue, Technologies and Applications. New York: Metcalf & Eddy; 2007.1.



53