Laporan Rezha Ardian-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KUNJUNGAN LAPANGAN (PKL) “PENGGELEDAHAN BADAN DAN BARANG TITIPAN PADA PINTU UTAMA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA PADA LAPAS KELAS IIB POLEWALI”



OLEH: REZHA ARDIAN NIP. 19990820 202203 1 003 LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB POLEWALI



PELATIHAN TEKNIS PENGAMANAN TINGKAT DASAR ANGKATAN VII TAHUN 2023



BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SULAWESI UTARA TAHUN 2023



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kunjungan Lapangan (PKL) Pelatihan Teknis Pengamanan Tingkat Dasar (PTPTD) Angkatan VII. Laporan ini disusun sebagai salah satu syarat penyelesaian pelatihan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Sulawesi Utara pada tahun 2023. Laporan ini memiliki judul "Penerapan Teknis Pengamanan Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIB Polewali". Dalam laporan ini, kami menggambarkan mengenai kegiatan praktek kunjungan lapangan yang kami lakukan di Lapas Kelas IIB Polewali. Kami menyadari bahwa laporan ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan Balai Pendidikan dan Pelatihan Sulawesi Utara, instruktur pelatihan, serta seluruh staf. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Kelas IIB Polewali yang telah memberikan izin dan kerjasama dalam pelaksanaan praktek kunjungan lapangan. Tanpa dukungan dan kerjasama mereka, laporan ini tidak akan terlaksana dengan baik. Akhir kata, kami berharap laporan ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan penerapan teknis pengamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015. Kami juga berharap bahwa laporan ini dapat menjadi referensi yang berguna bagi pihak-pihak terkait dalam upaya meningkatkan sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan lainnya. Polewali, 13 Juni 2023 Peserta,



Rezha Ardian NIP. 19990820 202203 1 003



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara merupakan institusi penting dalam sistem peradilan pidana. Peran mereka adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan pengawasan terhadap narapidana serta menjalankan fungsi rehabilitasi untuk mencapai tujuan pemasyarakatan yang berkeadilan. Dalam rangka menjalankan tugasnya, lembaga pemasyarakatan perlu menerapkan teknis pengamanan yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menjadi acuan utama yang mengatur prosedur dan prinsip pengamanan di lingkungan tersebut. Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan petugas pengamanan di lembaga pemasyarakatan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Sulawesi Utara menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengamanan Tingkat Dasar (PTPTD) Angkatan VI Tahun 2023. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai teknis pengamanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya penerapan teknis pengamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015. Selain itu, laporan ini juga diharapkan dapat menjadi referensi yang berguna bagi pihak-pihak terkait dalam upaya meningkatkan sistem pengamanan di Lapas Kelas IIB Polewali dan lembaga pemasyarakatan lainnya. Pengamanan yang dimaksud dalam hal ini adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan, pencegahan dan penindakan terhadap setiap ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar Lapas dan Rutan. Guna menghasilkan sumber daya manusia yang handal dan



berintegritas, perlu dilakukan pengulasan tentang teknik-teknik penjagaan, pengawalan, penggeledahan, pengontrolan dan penguncian. Teknik-teknik ini bertujuan agar petugas Lapas dan Rutan dalam melaksanakan tugas tetap bekerja berdasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada ruang lingkup Pemasyarakatan.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan hal-hal yang telah terurai diatas, maka penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana cara penggeledahan 2. Bagaima



sesuai protap pada kunjungan?



cara menjadi komandan saat penggeledahan?



3. Bagaimana cara penggeledahan



narapida/tahanan di dalam blok hunian?



4. Bagaimana cara penggeledahandi



blok hunian Wbp?



C. Tujuan Kegiatan Berdasarkan hal-hal yang telah terurai diatas, maka penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut:



1. Untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, senjata dan lain-lain.



2. Untuk memenuhi salah satu persyaratan kelulusan Diklat Tingkat Pengamanan Lanjutan. D. Dasar Hukum Berdasarkan hal-hal yang telah terurai diatas, maka penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara



BAB II TINJAUAN UMUM A. Gambaran Umum Lapas Kelas IIB Polewali Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali yang berkedudukan dibumi tipalayo yang terletak di Jalan Elang No. 28 Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawersi Barat. Dengan Luas Area Sekitar 20,137 M2, Dengan jumlah pegawai sebanyak 89 orang dan jumlah WBP sebanyak 501 orang pertanggal 13 Juni 2023. Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Polewali merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dibawah naungan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat dan merupakan Unit Pelaksana Teknis terbesar yang ada di Provinsi Sulawesi Barat.



Gambar 2.1 Tampak Depan Gedung Lapas Kelas IIB Polewali



B. Stuktur Organisasi Lapas Kelas IIB Polewali



Gambar 2;.2 Struktur Organisasi Lapas Kelas IIB Polewali



1) Sub Bagian Tata Usaha (SubBag TU) Tugas: Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS a. Urusan Kepegawaian dan Keuangan Tugas: Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan b. Urusan Umum Tugas: Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga 2) Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik



dan Kegiatan Kerja



(Bimnadik dan Giatja) Tugas: Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik a. Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Tugas: Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik, memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan



b. Sub Seksi Perawatan Tugas: Sub Seksi Perawatan mempunyai tugas memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik; mengatur bahan makanan narapadina / anak didik c. Sub Seksi Kegiatan Kerja Tugas: Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja 3) Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Tugas: Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib a. Sub Seksi Keamanan Tugas: Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan; b. Sub Seksi Pelaporan Tugas: Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib 4) Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tugas: Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS Fungsi: - Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik; - Melakukan pemeliharaan dan tata tertib; - Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik; - Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan; - Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;



C. Kegiatan PKL di Lapas Kelas IIB Polewali Selama pelaksanaan Praktek Kunjungan Lapangan (PKL) di Lapas Kelas IIB Polewali, kami melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengobservasi dan menganalisis penerapan teknis pengamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015. Kami melakukan observasi mendalam terhadap berbagai aspek pengamanan yang diterapkan di Lapas Kelas IIB Polewali. Kami mengamati sistem pengawasan, penjagaan, pengendalian akses, dan perlakuan terhadap narapidana dan tahanan. Selain itu, kami juga melihat infrastruktur yang digunakan dalam penerapan teknis pengamanan, seperti sistem kamera pengawas, pagar, dan sarana pengaman lainnya. Kami juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami peran dan tanggung jawab petugas pengamanan dalam menjalankan tugasnya. Kami juga menganalisis dokumen dan prosedur terkait penerapan teknis pengamanan di Lapas Kelas IIB Polewali. Kami mempelajari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015, peraturan internal Lapas, serta panduan dan petunjuk



teknis



terkait



pengamanan.



Analisis



ini



dilakukan



untuk



membandingkan implementasi teknis pengamanan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan-kegiatan di atas, kami berharap dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai penerapan teknis pengamanan di Lapas Kelas IIB Polewali sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015. Kami berharap hasil observasi dan analisis kami dapat menjadi sumbangan yang berarti dalam upaya meningkatkan kualitas pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.



BAB III PEMBAHASAN Penggeledahan adalah tindakan penyidikan yang dibenarkan undangundang untuk melakukan pemeriksaan dirumah tempat kediaman seseorang atau untuk mekakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Bahkan tidak hanya melakukan pemeriksaan, tapi bisa juga sekaligus untuk melakukan penangkapan dan penyitaan. Hal ini sesuai dengan KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal



32



untuk



kepentingan



penyidikan,



penyidikan



dapat



melakukan



penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Mengenai penggeledahan hal ini diatur dalan UU No 8 Tahun 1981 pasa 32 sampai 37. adapun beberapa penggeledahan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Polewali. :



A. TEKNIK PENGGELEDAHAN SESUAI PROTAP PADA KUNJUNGA Prosedur tetap atau standart opersional prosedur pelayanan kunjungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali adalah penggeledahan badan dan barang bawaan. Gunanya untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas dan mencegah gangguan kamtib. Berikut ini prosedur kunjungan ke Lapas :



1. Pendaftaran Kunjungan Sebelum memasuki Lapas pengunjung diwajibkan untuk mendaftarkan identitas di loket pengunjung. Tujuan dari pendataan pengunjung adalah mencari tahu informasi tentang WBP jika suatu saat terjadi pelarian dari Lapas. Pada Tahap ini pengunjung dimintai keterangan dengan menunjukkan kartu Identitas diri ( KTP ).



Gambar 3.1 Pendataan pengunjung



2. Penggeledahan Badan dan Barang Bawaan Penggeledahan badan



dan barang bawaan bertujuan untuk mencegah



masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba,miras, Hp dan lain-lainnya. Pada tahap ini petugas mengarahkan pengunjung menaruh barang bawaan di atas meja petugas



kemudian mengarahkan pengunjung ke ruang penggeledahan.



Sebelum menggeledah, petugas menjelaskan terlebih dahulu tentang sop berkunjung ke lapas. Setelah menjelaskan pungunjung disuruh berbalik ke arah tembok dengan posisi tangan terentang dan kaki terbuka selebar bahu kemudian petugas melakukan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan badan pengunjung diarahkan kembali ke meja petugas untuk menyaksikan secara bersamaan pada saat pemeriksaan barang bawaan.



3. Memasuki ruang kunjungan Pada tahap ini pengunjung diarahkan ke ruang kunjungan, dan melaporkan nama Wbp yang ingin dikunjungi pada petugas dan petugas memanggil wbp yang ingin dikunjungi.



B. KOMANDAN SAAT PENGGELEDAHAN Komandan adalah yang memberi komando. Dalam penggeledahan komandan berperan penting dalam mensukseskan jalannya penggeledahan. Sebelum melakukan penggeledahan, komandan memberi arahan kepada petugas yang hendak mengikuti penggeledahan dan membagi kelompok untuk



mempermudahkan penggeledahan. Dan sebelum melakukan sidak ke blok hunian wbp, komandan memberikan arahan



terlebih dahulu kepada



warga binaan



mengenai tujuan dan maksud dari sidak blok hunian.



C. TEKNIK PENGGELEDAHAN PADA TAHANAN DI BLOK HUNIAN Penggeledahan pada tahanan di blok bertujuan untuk mencegah gangguan kamtib dan . Penggeledahan wbp dilakukan didalam blok. Penggeledahan wbp dilakukan sebagai berikut :



1. Memerintah tahanan yang bersangkutan mengambil posisi sedemikian rupa sehingga pada waktu melaksanakan penggeledahan tidak bisa melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan penggeledahan, yaitu dengan cara memerintah membuka kaki paling sedikit selebar 60 cm, mengangkat kedua tangan ke atas dan membungkukkan badan kedepan. 2. Melakukan penelitian dengan teliti dimulai dari kepala sampai ke kaki wbp yang bersangkutan. 3. Apabila diperlukan penggeledahan dapat dilakukan dengan memerintah wbp yang bersangkutan dengan bertelanjang bulat didalam kamar tertutup. 4. Wbp yang sudah digeledah, disuruh keluar blok untuk bergiliran dengan wbp lainnya yang belum digeledah.



D. PENGGELEDAHAN DI BLOK HUNIAN Setelah melakukan Penggeledahan terhadap wbp dalam kamar hunian, wbp diarahkan keluar blok membuat barisan di depan kamar hunian dan di kawal oleh petugas yang bertugas piket harian. terdapat 2 penggeledahan yaitu : 1. Penggeledahan didalam blok hunian Penggeledahan di dalam blok hunian adalah penggeledahan yang dilakukan didalam kamar tidur wbp. Bagian penggeledahan diblok hunian berupa tempat tidur, tas pakaian, alat2 make up, dan barang-barang lainnya yang berada di dalam kamar hunian.



2. Penggeledahan dihalaman sekitar blok hunian Penggeledahan diluar blok dilakukan disekitar halamanan sekitaran blok. Penggeledahan di bagian dapur dan pinggur-pinggir tembok blok wbp.



Penggeledahan di dalam blok Gambar .3.2



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktek Kunjungan Lapangan (PKL) di Lapas Kelas IIB Polewali dan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan teknis pengamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 berada dalam kondisi yang sangat baik dan memuaskan. Hal tersebut dapat dilihat dari sistem pengawasan di Lapas Kelas IIB Polewali telah diterapkan dengan baik, penjagaan dan pengendalian akses di lembaga tersebut telah dilaksanakan dengan ketat dan profesional, perlakuan terhadap narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIB Polewali sesuai dengan standar yang ditetapkan. Fasilitas penahanan, pelayanan kesehatan, dan kegiatan rehabilitasi serta reintegrasi sosial telah dijalankan dengan baik.



B. Saran Meskipun penerapan teknis pengamanan di Lapas Kelas IIB Polewali telah berada dalam kondisi yang sangat baik dan memuaskan, terdapat beberapa saran yang dapat diberikan untuk peningkatan lebih lanjut. Saran tersebut antara lain, Perlu dilakukan penambahan jumlah petugas keamanan yang berkualitas untuk memperkuat pengawasan dan penjagaan di lembaga tersebut. Pelatihan yang berkala juga perlu diberikan kepada petugas keamanan agar mereka dapat menguasai teknik dan taktik pengamanan yang efektif.