LAPORAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI DAFTAR ISI BAB I PELAKSANAAN KEGIATAAN BAB II PELAKSANAAN PENGAWASAAN DAN PENGENDALIAN HAK ATAS TANAH/DASAR PRNGUASAAN ATAS TANAH BAB III HASIL DICAPAI



I.



PENDAHULUAN Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang



Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara ditentukan adanya macammacam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan maupun



dipunyai oleh orang-orang baik



bersama-sama



dengan



orang



lain



serta



sendiri



badan-badan



hukum. Selanjutnya di dalam ayat (2) disebutkan bahwa Hak Atas Tanah (HAT) memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada



diatasnya,



sekedar



diperlukan



untuk



kepentingan



yang



langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batasbatas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Hak-hak atas tanah disamping memberikan wewenang kepada pemegang



hak



nya



untuk



mempergunakan



namun



juga



memberikan kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dipatuhi oleh pemegang HAT sebagaimana tersebut dalam Peraturan



Menteri



Agraria



dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan



Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam rangka untuk



memastikan



diperlukan



pelaksanaan



pengendalian



dan



kewajiban



pengawasan



tersebut melalui



maka



kegiatan



pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Penyelenggaraan



pengawasan



dan



pengendalian



hak



atas



tanah/dasar penguasaan atas tanah dilakukan untuk memastikan setiap



HAT/DPAT



dapat



memberikan



kontribusi



dalam



upaya



mewujudkan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu kegiatan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah dilakukan tanah,



untuk mengoptimalkan penguasaan tanah, pemilikan



penggunaan



tanah,



dan



pemanfaatan



tanah,



serta



memastikan pemegang hak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun memenuhi



kurangnya kewajiban



kesadaran



oleh



sebagaimana



yang



pemegang



hak



untuk



disebut



dalam



surat



keputusan pemberian hak atas tanah dan peraturan perundangan lainnya menimbulkan dampak negatif diantaranya timbulnya sengketa dan konflik dengan masyarakat, perorangan, badan hukum, atau lembaga, penguasaan tanah melebihi batas hak, penguasaan tanah oleh yang bukan berhak, pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan pemberian hak, tanah tidak dimanfaatkan,



tanda



batas



tidak



terpasang



dan



terpelihara,



pemegang HGU tidak membangun plasma, dan terjadi kerusakan lingkungan hidup. Pemantauan HAT/DPAT selama ini dilakukan secara sporadis, sehingga jumlah bidang tanah yang dipantau masih terbatas. Mengingat adanya tuntutan data dan informasi hasil pengendalian hak



atas



teknologi



tanah dan



yang



menyeluruh



informasi



maka



dan



tata



tuntutan



cara



penggunaan



pengawasan



pengendalian hak atas tanah perlu disempurnakan. II.



DASAR HUKUM 1. Undang-Undang



Nomor



5



Tahun



1960



tentang



2007



tentang



Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 2.



Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



dan



Penanaman Modal; 3.



Undang-Undang



Nomor



26



Nomor



1



Tahun



2007



tentang



2011



tentang



2014



tentang



Penataan Ruang; 4.



Undang-Undang



Tahun



Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5.



Undang-Undang



Nomor



39



tahun



Perkebunan; 6.



Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;



9.



Peraturan 2021



Pemerintah



tentang



Hak



Nomor



Pengelolaan,



18 Hak



Tahun Atas



Tanah,



Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; 11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; 12. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 13. Peraturan



Menteri



Kehutanan



Nomor



P.44/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan



Menteri Kehutanan



Nomor P.33/Menhut-



II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi; 14. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor



18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah; 15. Peraturan



Menteri



Agraria dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Atau Pembatalan Hak Guna



Usaha



Atau



Hak



Pakai



Pada



Lahan



yang



Terbakar; 16. Peraturan



Menteri



Agraria dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi; 17. Peraturan



Menteri



Agraria dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 18. Peraturan



Menteri



Agraria dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; 19. Peraturan



Menteri



Agraria dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; 20. Peraturan



Menteri



Agraria dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang



Tata



Cara



Penertiban



dan



Pendayagunaan



Kawasan dan Tanah Terlantar. III. MAKSUD DAN TUJUAN Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah dimaksudkan agar pemegang hak diawasi secara akurat dan



akuntabel yang menjadi kewajiban pemegang hak sebagaimana dijelaskan dalam surat keputusan yang ditetapkan. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya pelaksanaan pengawasan dan pengendalian



secara



substansial



ketentuan terkait pengawasan



sesuai



dan



dengan



ketentuan-



pengendalian



HAT/DPAT



dan proses pelaksanaannya di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo.



IV.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup pada kegiatan ini adalah:



1.



Objek pengawasan dan pengendalian meliputi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah;



2.



Pelaksana



pengawasan



dan



pengendalian;



yaitu



unit



kerja yang membidangi pengendalian pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun secara kontraktual; 3.



Tahapan Kegiatan; meliputi penetapan objek, pemantauan indikatif, pemantauan definitif, pengolahan data, analisis, klarifikasi, pertimbangan/rekomendasi, dan pelaporan.



V.



OBJEK Objek pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah dan



Dasar



Penguasaan



Atas



Tanah.



Objek



Hak



Atas



Tanah



sebagaimana dimaksud meliputi: a.



Nama Pemegang Hak



: PT Pabrik Gula Gorontalo



b.



Nomor SK



:129/HGU/KEM-ATR/BPN/2017



c.



Jenis dan Nomor Sertipikat HAT : HGU Nomor 00021



d.



Luas Tanah



: 2.560,372 Ha



e.



Tanggal Berakhir Hak



: 22 Juli 2049



f.



Letak Tanah



: Desa Mekar Jaya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo



VI.



PELAKSANAAN KEGIATAN Adapun tahapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut:



Gambar 1. Bagan Alur Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah



1. PERSIAPAN a) Pelaksana



Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian HAT/DPAT di Kantor



Wilayah



Badan



Pertanahan



Nasional



Provinsi



Gorontalo dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Penunjukan pelaksana pengawasan dan pengendalian HAT/DPAT dituangkan dalam Surat Keputusan dan Surat Tugas oleh kepala unit kerja masing-masing. Petugas pelaksana yang ditunjuk adalah petugas pelaksana di lingkungan



unit



yang



membidangi



pengendalian



pertanahan,



dapat



menambah personil dari unit lain,



atau dapat melibatkan tenaga ahli/pihak ketiga. Adapun



pelaksana



pengawasan



dan



pengendalian



HAT/DPAT dimaksud adalah sebagai berikut : a) Petugas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo 1) Muhammad Yusri, S.H., CHLdP. 2) Siska Dama b) Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo 1) Abdullah Ariefin Sahrul Kirrom, S.P., M.Ec.Dev. 2) Dina Azrina Nasution, S.H. b) Objek/Lokasi Objek pengawasan dan pengendalian HAT/DPAT harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: a. Tidak



termasuk



dalam



Basis



Data



Terindikasi



Terlantar; b. Belum berakhir haknya untuk HAT yang berjangka waktu; c. Terdapat



permasalahan



penguasaan,



penggunaan, dan atau pemanfaatan tanah;



pemilikan,



d. Belum pernah dilakukan tahapan Penertiban Tanah Terlantar



(Identifikasi,



Panitia



C,



Peringatan,



dan



Usulan Penetapan Tanah Terlantar); e. Tidak sedang dalam sita jaminan dari penegak hukum atau pengadilan; Dalam hal pengawasan dan pengendalian HAT/DPAT dilakukan



secara



dilakukan terhadap



sistematis,



maka



penetapan



objek



semua bidang tanah yang berada



dalam satu wilayah administrasi.



Kegiatan dalam rangka penetapan objek pengawasan dan pengendalian meliputi: a.



Penyusunan konsep Surat Keputusan (SK) penetapan objek pengawasan dan pengendalian;



b.



Penetapan objek pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi



Gorontalo



sesuai



dengan



kewenangan



pemberian haknya atau berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; c.



Pengesahan/penandatanganan SK oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo;



c) Penyiapan Bahan Dokumen Dokumen HAT/DPAT yang dikumpulkan meliputi data tekstual dan data spasial: Data tekstual sebagaimana dimaksud meliputi: a. Salinan SK Pemberian HAT/DPAT; b. Buku Tanah; c. Surat Ukur/Gambar Ukur;



d. Warkah pendaftaran tanah; e. Dokumen tanggung jawab sosial dan lingkungan; f.



Dokumen pembangunan plasma;



g. Laporan tahunan penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan tanah, dan/atau pemanfaatan tanah serta pemenuhan kewajiban; h. Dokumen rencana tata ruang; dan/atau i.



Data pendukung lainnya.



Data spasial sebagaimana dimaksud meliputi: a.



Peta bidang tanah;



b.



Peta pendaftaran tanah/izin lokasi/pelepasan kawasan hutan;



c.



Surat Ukur/Gambar Ukur;



d.



Peta Rencana Tata Ruang (RTR);



e.



Peta citra;



f. g.



Peta penguasaan tanah; Peta pemanfaatan tanah; dan/atau



h.



Data spasial lainnya yang diperlukan. Data



Kantor



tekstual Wilayah



dan



spasial



Badan



diperoleh



Pertanahan



dari



Nasional



Kantor Provinsi



Gorontalo, Pemegang HAT/DPAT dan instansi lain yang terkait.



2. PEMANTAUAN INDIKATIF Pemantauan indikatif dilakukan dengan interpretasi citra satelit.



Interpretasi



citra



satelit



dilakukan



untuk



menghasilkan peta indikatif pemantauan evaluasi HAT/DPAT.



Interpretasi citra satelit menggunakan citra resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah sebesar 0,5 (nol koma lima) meter. Apabila citra tidak tersedia, interpretasi dapat dilakukan dengan citra resolusi spasial paling rendah 2,5 (dua koma lima) meter. Proses



pemantauan



indikatif



dapat



dilakukan



secara



otomatis dengan menggunakan sistem informasi pengendalian hak



atas



tanah.



Kegiatan



pemantauan



indikatif



dapat



dilakukan melalui tahapan: a. Tumpang susun objek dengan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) 1) Persiapan alat dan bahan, meliputi: - Komputer dan aplikasi ArcGIS, - Data spasial HAT/DPAT; - Data citra satelit resolusi tinggi; - Data spasial Rencana Tata Ruang. 2) Tumpang



susun



data



spasial



HAT/DPAT



dengan



data citra satelit resolusi tinggi; dan 3) Tumpang



susun



data



spasial



HAT/DPAT



dengan



data spasial Rencana Tata Ruang. b. Interpretasi citra Interpretasi citra dilakukan dengan mengamati kondisi pemanfaatan tanah untuk mengetahui: a.



kesesuaian dengan peruntukan HAT/DPAT;



b.



kesesuaian dengan RTR.



Unsur-unsur yang menjadi panduan dalam melakukan interpretasi citra adalah sebagai berikut: 1) Tekstur: Sebuah bentuk frekuensi perubahan rona pada citra. Akan dinyatakan dalam bentuk kasar,



sedang dan halus. Contohnya hutan yang bertekstur kasar, belukar bertekstur sedang dan permukaan air bertekstur halus; 2) Bentuk: Merupakan gambar yang mudah dikenali. Seperti gedung yang punya bentuk seperti persegi panjang atau gedung sekolah yang berbentuk letter L; 3) Ukuran: Jarak, luas, tinggi lereng dan volume adalah berbagai bentuk poin yang harus diperhatikan dalam menentukan ukuran sebuah dijadikan



pembeda



antar



objek.



Ukuran



objek misalnya,



dapat ukuran



rumah atau pemukiman relatif lebih kecil dibanding gedung perkantoran; 4) Pola: Unsur ini bisa membantu kita membedakan objek alami atau bentukan manusia, karena keduanya tentu memiliki pola yang sangat berbeda. Seperti pola aliran sungai yang tentu saja alami. Atau pola perumahan yang terjajar dengan rapi; 5) Bayangan: Unsur ini akan menyembunyikan detail atau objek yang berada di daerah gelap. Hal ini bisa menjadi



kunci



pengenalan



yang



penting



untuk



beberapa objek, seperti halnya menara. Menara akan lebih



mudah



dikenali



jika



kita



bisa



melihat



bayangannya dari foto yang diambil dari udara; 6) Situs: adalah letak suatu objek terhadap objek lain di sekitarnya.



Seperti



komplek



perkantoran



di



dalam



perkebunan; dan 7) Asosiasi: Unsur ini akan menunjukkan keterkaitan antara objek yang satu dengan objek lainnya. Adanya pabrik pengolahan tebu dengan perkebunan tebu. c.



Delineasi peta



Delineasi dilakukan terhadap: a. jenis penggunaan dan/atau pemanfaatan hak atas tanah; dan b. indikasi pemanfaatan melebihi batas HAT/DPAT. Hasil delineasi dimaksud selanjutnya dilakukan simbologi berupa arsiran terhadap area yang tidak sesuai dengan peruntukan HAT/DPAT dan RTR. Hasil interpretasi dan delineasi digunakan sebagai dasar peringatan dini berakhir



terhadap



haknya



hak



dengan



atas



tanah



yang



memberitahukan



akan



kepada



pemegang hak. Dalam hal hasil interpretasi citra satelit telah akurat maka tidak perlu dilakukan pemantauan definitif dan dapat langsung dilakukan pengolahan dan analisis data terhadap peta indikatif. 3. PEMANTAUAN DEFINITIF Pemantauan definitif dilakukan dengan survei lapang. Survei



lapang



dilakukan



untuk



memastikan



keakuratan



interpretasi citra satelit dengan tahapan sebagai berikut: a. Penyusunan jadwal; Jadwal



pelaksanaan



pemantauan



HAT/DPAT



disusun



berdasarkan tahapan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Perubahan jadwal dapat dilakukan pada saat berjalannya pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan pertimbangan



lainnya,



antara



lain



dan



terkait ketersediaan



SDM, mobilisasi tim, dan kapasitas kerja.



b. Penyiapan alat dan bahan;



kondisi



1) Alat yang harus disiapkan diantaranya adalah handheld, drone,



kamera,



aplikasi



yang



GPS



membantu



dalam pelaksanaan pemantauan, dan ATK; 2) Penyiapan bahan pemantauan antara lain: a) Data spasial dan tekstual HAT/DPAT; b) Data citra satelit resolusi tinggi; c) Formulir berita acara pemantauan lapang; d) Dokumen pendukung lainnya. c. Pembuatan peta kerja Peta kerja dibuat berdasarkan peta indikatif dan lokasi yang terindikasi memenuhi kriteria pemantauan definitif. Skala peta kerja menyesuaikan luas bidang tanah. d. Pemberitahuan kepada pemegang hak; Pemberitahuan kepada pemegang hak tentang pelaksanaan pemantauan



definitif



disampaikan



melalui



surat.



Pemberitahuan disampaikan kepada pemegang hak sesuai alamat atau domisili pemegang hak. Dalam hal alamat atau domisili Pemegang Hak tidak diketahui atau tidak sesuai, pemberitahuan dilakukan melalui: 1)



Kantor pertanahan setempat; dan



2)



Kantor desa/kelurahan setempat.



e. Penyiapan bahan administrasi. Bahan administrasi yang disiapkan berupa surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Surat tugas dan SPPD



tersebut



ditandatangani



oleh



Kepala



Unit



Kerja



masing-masing. f. Pengamatan di lapangan. Hal-hal



yang



diamati



antara lain : 1) Penguasaan tanah



dalam



pelaksanaan



pemantauan



a) Pengamatan penguasaan tanah dilakukan terhadap: - Penguasaan oleh pemegang hak - Penguasaan oleh pihak lain - Penguasaan melebihi batas hak b) Data yang diambil adalah koordinat batas penguasaan tanah oleh pemegang hak termasuk penguasaan pihak lain atas bidang tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk



mendelineasi



penguasaan



tanah



pada



tanah



tidak



HAT/DPAT tersebut; c) Jika



penguasaan



atas



bidang



seluruhnya, perlu diketahui alasannya; d) Batas penguasaan tanah oleh pemegang hak dan penguasaan pihak lain, dipetakan dengan melakukan: - Tracking dengan menggunakan GPS Handheld; - Delineasi penguasaan tanah pada peta kerja saat pemantauan sepanjang dapat teridentifikasi pada citra yang ada. e) Penguasaan tanah oleh pemegang hak; f) Riwayat penguasaan dan pemilikan tanah terhadap ketidaksesuaian subjek secara fisik dengan subjek yang tercantum di dalam sertipikat/buku tanah; g) Penguasaan



tanah



oleh



masyarakat/pihak



lain,



dengan membandingkan: - Alas hak yang dimiliki pemegang hak; - Alas hak yang dimiliki masyarakat/pihak lain. h) Riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat; i) Ada



tidaknya



sengketa/perkara



termasuk kemajuan



penyelesaian



di



pengadilan



sengketa/perkara



atas tanah tersebut; j) Terhadap



penguasaan



tanah



melebihi



batas



hak,



pengamatan dilakukan dengan menggali informasi dari pemegang hak, pemegang hak lain yang berbatasan, dan/atau masyarakat setempat; k) Hasil pengamatan dari kegiatan ini dapat berupa: - Data tekstual dan spasial penguasaan tanah; - Dokumentasi (foto dan video). 2) Pemanfaatan tanah Pengamatan



dilakukan



terhadap



kondisi



eksisting



semua jenis pemanfaatan tanah. Hal hal yang diamati adalah: - Pemanfaatan tanah oleh pemegang hak dan atau pihak lain; - Perkembangan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak; - Perubahan penggunaan tanah dan dokumennya; - Fisik tanah yang terdiri dari kemampuan tanah dan topografi; dan - Hal lain sesuai kebutuhan. Batas pemanfaatan dipetakan dengan melakukan: - Tracking dengan menggunakan GPS Handheld; - Delineasi pemanfaatan tanah pada peta kerja saat pemantauan; Selanjutnya hasil pengamatan terhadap pemanfaatan juga didokumentasikan menurut kondisi faktual.



3) Pembangunan Plasma Pengamatan terhadap pembangunan plasma/kebun masyarakat sekitar dilakukan terhadap HGU perkebunan dengan luas lebih dari 250 hektar dengan subjek hak berupa badan hukum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 pemegang hak mempunyai kewajiban membangun plasma paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon HGU dalam bentuk kemitraan. Hal yang diamati adalah : - Pelaksanaan pembangunan plasma; - Luas plasma yang terbangun; - Pemanfaatan plasma Pengamatan terhadap pembangunan plasma disertai dengan menggali data dan informasi mengenai : - Status hak plasma; - Subjek hak plasma; - Dokumen terkait plasma baik data tekstual maupun data spasial plasma kepada pemegang hak. 4) Pemasangan



dan



Pemeliharaan



Tanda



Batas



Pengamatan tanda batas dilakukan terhadap: - Jenis, jumlah, bentuk, dan kondisi tanda batas; - Bentuk



pengamanan



atas



tanah



misalnya



parit,



pemagaran keliling, atau batas alam dan buatan lainnya; - Upaya pemeliharaan tanda batas, termasuk alasan apabila tanda batas tidak terpasang atau terpelihara; - Posisi koordinat tanda batas dan didokumentasikan, dengan sampel minimal 3 (tiga) buah.



Gambar 7. Dokumentasi Pengamatan Tanda Batas



5) Pemeliharaan Lingkungan Hidup; Pengamatan



pemeliharaan



lingkungan



hidup



dilakukan



terhadap:



- Pengelolaan limbah, arah pembuangan limbah, kolam limbah, dan pemanfaatan limbah dari aktivitas yang ada di atas objek pemantauan; - Lahan konservasi; - Sistem drainase; dan - Pemeliharaan lingkungan hidup lainnya. Data



dimaksud



didukung



dengan



disahkan dari instansi yang berwenang.



dokumen



yang



Disamping aspek



melakukan



tersebut



di



pengamatan



atas,



dilakukan



terhadap



keputusan



pemberian



terhadap



pengamatan



kewajiban haknya



lain



juga



sesuai



maupun



aspekdapat dengan



yang



diatur



dalam peraturan perundangan yang berlaku yaitu: 1) Pelaksanaan fungsi sosial; Pengamatan fungsi sosial dilakukan terhadap -



Keberadaan hak atas tanah terhadap akses jalan/sumber air/jalan air;



-



Pelaksanaan (CSR);



Coorporate



-



Data lain terkait fungsi sosial tanah.



2) Ketersediaan sarana



Social



Resposibility



dan



prasarana



pengendalian kebakaran lahan pada area HGU; Pengamatan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan pada area HGU dilakukan terhadap: -



Menara pantau;



-



Mobil pemadam kebakaran;



-



Alat pemadam kebakaran; dan Alat pelindung diri pemadam kebakaran.



Gambar 22. Contoh Dokumentasi Alat Pengendali Kebakaran



Hasil pemantauan definitif dituangkan dalam berita acara



lapang



dan



ditandatangani



oleh



petugas



pemantauan dan pihak pemegang hak. Jika pemegang



hak tidak diketahui keberadaannya, maka pada berita acara



diberi



catatan



oleh



petugas



pemantauan.



Sedangkan apabila pemegang hak atau yang mewakili tidak bersedia menandatangani, maka pada berita acara dicantumkan



alasan



tidak



bersedia



menandatanganinya. g.



Pengolahan Data



Pengolahan terhadap:



data



sebagaimana



dimaksud



dilakukan



a. Hasil pemantauan objek; Hasil



pemantauan



koordinat



titik



objek



maupun



terdiri



dari



koordinat-



area penguasaan



tanah,



pemanfaatan tanah, plasma, dan aspek lain yang menunjukkan lokasi, serta dokumentasi atas objek yg diamati. b. Informasi; Informasi sebagaimana dimaksud berupa informasi terkait



penguasaan



tanah,



dan/atau pemanfaatan tanah



penggunaan



tanah,



yang diperoleh dari



pemegang hak maupun pihak lain. c. Dokumen Dokumen sebagaimana dimaksud berupa: 1) akta pendirian; 2) dokumen tanah,



perencanaan Penggunaan



peruntukkan Tanah,



dan



Pemanfaatan Tanah; 3) pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/atau 4) dokumen pendukung lainnya. Pengolahan data dilakukan terhadap data tekstual maupun spasial. Pengolahan data tekstual dilakukan dengan



menyusun



dan



mengolah



dokumen



hasil



pemantauan objek. Sedangkan pengolahan data spasial dilakukan dengan mengolah peta hasil pemantauan objek. a.



Pengolahan Data Tekstual Pengolahan



data



menyusun



hasil



informasi



dan



pemegang



tekstual pengamatan



dokumen



hak,



dilakukan



dengan



di



lapangan,



serta



yang



diperoleh



dari



masyarakat,



dan



pemerintah



setempat. b.



Pengolahan Data Spasial Pengolahan data spasial meliputi: 1) Meletakkan



posisi



SU/GS



berdasarkan



hasil



koordinat yang diambil di lapangan; 2) Perbaikan peta bidang tanah dengan mengacu data



SU/GS



spasial



yang



yang



dibandingkan



bersumber



dari



dengan



KKP



atau



data peta



pendaftaran; 3) Mendelineasi hasil pengamatan fisik lapangan; 4) Memasukkan data hasil pengamatan lapangan berupa data drone/GPS Handheld (marking dan tracking);



Gambar 23. Contoh Hasil Pengolahan Foto Drone



5) Plotting hasil pemantauan lapang (penguasaan, pemanfaatan, RTRW, dan plasma) ke dalam peta



bidang tanah; 6) Tumpang



susun



data



pendaftaran/SU/Peta pemantauan



spasial



Bidang



dengan



data



dari



Tanah



spasial



peta objek



penguasaan



tanah hasil pemantauan. Kegiatan ini untuk mengetahui letak dan batas penguasaan



tanah



oleh



Tanah



dan/atau



pemegang



Hak



pihak



Atas lain,



sengketa/permasalahan, termasuk yang di luar Hak Atas Tanah- nya. Hasil kegiatannya berupa Peta Penguasaan Tanah Hasil Pengawasan dan Pengendalian HAT/DPAT. 7) Tumpang



susun



data



pendaftaran/SU/Peta



spasial



Bidang



dari



Tanah



peta objek



pemantauan dengan data spasial pemanfaatan tanah saat ini. Kegiatan ini untuk mengetahui letak



dan



batas



dilaksanakan



pemanfaatan



oleh



tanah



pemegang



yang



HAT/DPAT



dan/atau pihak lain. Hasil kegiatannya berupa Peta Pemanfaatan Tanah. 8) Tumpang susun data spasial Pemanfaatan Tanah hasil Pemantauan



dengan



Peta



Rencana



Tata



Ruang. Kegiatan



ini



untuk



mengetahui



kesesuaian



pemanfaatan objek pemantauan dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku. Hasil Kegiatan berupa



Peta



Kesesuaian



Pemanfaatan



ini



tanah



dengan Rencana Tata Ruangnya. 9) Tumpang



susun data spasial



plasma dengan



data spasial penguasaan tanah. Kegiatan ini untuk mengetahui letak dan batas penguasaan tanah pada bidang plasma. Hasil



kegiatannya berupa Peta Penguasaan Plasma. 10) Tumpang



susun data spasial



plasma dengan



data spasial pemanfaatan tanah. Kegiatan



ini



untuk



mengetahui



pemanfaatan



tanah pada bidang plasma. Hasil kegiatannya berupa Peta Pemanfaatan Plasma. 11) Tumpang susun data spasial pemanfaatan plasma dengan data spasial Rencana Tata Ruang. Kegiatan



ini



untuk



pemanfaatan Ruang.



plasma



Hasil



mengetahui dengan



kesesuaian



Rencana



Tata



berupa



Peta



kegiatannya



Kesesuaian Pemanfaatan Plasma dengan Rencana Tata Ruang. Pengolahan data spasial dilakukan sesuai dengan standar data sebagaimana pada Lampiran 7. h.



Analisis



Analisis dilakukan terhadap hasil: a. pemantauan indikatif



yang



tidak



ditindaklanjuti dengan pemantauan definitif; dan b. pemantauan



indikatif



yang



ditindaklanjuti



dengan pemantauan definitif. Analisis



dilakukan



spasial.



Analisis



terhadap



secara



data



maupun



dilakukan



dengan



menyusun telaahan staf sedangkan analisis



spasial



dilakukan



dengan



pengolahan



data.



tekstual



tekstual



tumpang



Hal-



hal



susun



yang



peta



dilakukan



hasil adalah



sebagai berikut: a.



Penyiapan bahan



analisis Bahan yang disiapkan



meliputi: 1)



Data hasil pengolahan pemantauan lapangan;



b.



2)



Dokumen lainnya;



pendukung



dan/atau



3)



Peraturan-peraturan yang terkait.



informasi



Penyusunan telaahan staf Telaahan



staf



pemantauan



disusun yang



berdasarkan



selanjutnya



hasil



dianalisis



kesesuaiannya dengan kewajiban maupun larangan pemegang perundangan



hak



sesuai



yang



dengan



berlaku.



Analisis



peraturan dimaksud



dilakukan terhadap: -



Penguasaan Tanah oleh Pemegang Hak;



-



Kesesuaian Penggunaan Tanah dan Pemanfaatan Tanah dengan peruntukan pemberian haknya;



-



Kesesuaian Penggunaan Tanah dan Pemanfaatan Tanah dengan peruntukan RTR; dan/atau



-



Pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan larangan Pemegang Hak dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.



Format dan isi telaahan staf sebagaimana Lampiran 8. Berdasarkan hasil analisa pada telaahan staf, dibuat



kesimpulan



yang



tertuang



dalam



lembar



kendali dengan format sebagaimana Lampiran 9. Analisis menghasilkan telaahan staf dan peta definitif hasil



pemantauan.



Format



peta



definitif



hasil



pemantauan sebagaimana Lampiran 10. Peta definitif hasil pemantauan terdiri dari:



i.



-



Peta penguasaan tanah; Peta kesesuaian pemanfaatan tanah;



-



Peta kesesuaian RTR;



-



Peta plasma (HGU). Klarifikasi



Klarifikasi kepada:



dilakukan



untuk



meminta



keterangan



a. Pemegang hak; dan/atau b. Unit



kerja/instansi



terkait;



Klarifikasi



dilakukan



terhadap: a.



Indikasi



tidak



dipenuhinya



ketidakpatuhan



terhadap



kewajiban larangan



dan



sebagai



pemegang hak; b.



Alasan



tidak



dipenuhinya



kewajiban



dan



tidak



dipatuhinya larangan; dan c.



Rencana tindak lanjut hasil pemantauan objek.



j.



Penyusunan Pertimbangan/Rekomendasi Berdasarkan



hasil



analisis



yang



telah



diklarifikasikan, disusun rekomendasi berupa: a. Pertimbangan untuk atau pembaruan HAT;



proses



perpanjangan



b. Pertimbangan untuk proses pembatalan HAT; c. Pertimbangan untuk proses pendaftaran HAT; d. Rekomendasi penertiban HAT berakhir jangka waktunya;



yang



terlah



e. Rekomendasi penertiban HAT yang melebihi batas penguasaan tanah dan pemilikan tanah; f.



Rekomendasi penertiban tanah terlantar;



g. Rekomendasi penyesuaian dengan RTR; dan h. Rekomendasi lain yang bersifat kasuistik. Pertimbangan/rekomendasi atas



disusun dengan



indikator



yang



tercantum



sebagaimana



tersebut



mempertimbangkan



diuraikan dalam



Pertimbangan/rekomendasi



pada



tabel



indikator-



sebagaimana



Lampiran dituangkan



di



11.



dalam



surat



yang ditanda-tangani oleh kepala unit kerja terkait dengan



format



sebagaimana Lampiran



12.



Pertimbangan/rekomendasi unit kerja kepada: a. b.



disampaikan



oleh



kepala



Pemegang Hak; dan/atau Kepala unit kerja atau instansi terkait.



k. Target Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian HAT/DPAT



NO



KEGIATAN



1



Bulan (2022) Feb Mar April Mei Jun Juli Agst Sep Okt i



Ja n



Penyiapan administrasi dan sarana penunjang kegiatan Collecting data



2 3



Pengolahan data Laporan data



4



1.1.1 ANGGARAN Anggaran untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dangan alokasi per 1 SP (Satuan Pekerjaan) untuk 1 (satu) Kantor Pertanahan l.



Pelaporan Laporan



pelaksanaan



pengawasan



dan



pengendalian hak atas tanah, paling sedikit memuat: a. Tahapan pelaksanaan; b. Hasil



pelaksanaan;



dan



Hasil



pelaksanaan



meliputi: - Pertimbangan/rekomendasi; - Peta



penguasaan,



kesesuaian



peta



pemanfaatan



pemanfaatan, dengan



rencana



ruang, dan peta plasma (HGU); dan - Tabulasi hasil pengawasandan pengendalian dengan



format sebagaimana Lampiran 13.



peta tata



c. Hambatan/kendala/masalah



dalam



pelaksanaan serta penyelesaiannya. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala setiap akhir tahun sewaktu-waktu



apabila



diperlukan.



Kepala



dan/atau Kantor



Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal PPTR secara berkala setiap akhir tahun dan/atau sewaktuwaktu apabila diperlukan. Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Laporan disusun menurut format sebagaimana Lampiran 14.