Laporan Semester Bujp Penerapan Peralatan Keamanan Kaltim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN SEMESTER I BIDANG USAHA PENERAPAN PERALATAN KEAMANAN



OPERASIONAL SATUAN PENGAMANAN PERIODE : 01 JANUARI TAHUN 2023 S/D 30 JUNI TAHUN 2023



PT. BUMAME UTAMA INDONESIA



KANTOR PUSAT : JL. MARGA BHAKTI RAYA NO. 33 KELURAHAN KERTAMAYA KECAMATAN BOGOR SELATAN KOTA BOGOR – PROVINSI JAWA BARAT 16137 KANTOR CABANG JL.K.H AGUS SALIM, No.6, RT:33, KELURAHAN KLANDASAN ULU KECAMATAN BALIKPAPAN KOTA KOTA BALIKPAPAN – PROVINSI KALIMANTAN TIMUR



Balikpapan, 30 Juni 2023 NOMOR LAMPIRAN PERIHAL



: 002/BUMAME.UI-MKT/LS1-KALTIM/VI/2023 : 1 BUKU : LAPORAN SEMESTER I TAHUN 2023 KEGIATAN OPERASIONAL BUJP PENERAPAN PERALATAN KEAMANAN PT. BUMAME UTAMA INDONESIA Kepada, Yth. KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR u.p DIR BINMAS POLDA KALIMANTAN TIMUR



Di



Kalimantan Timur



Rujukan : a. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Peraturan Kepala Kepolisain Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Intansi/Lembaga Pemerintah; c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata cara pelaksanaan Audit untuk penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan; d. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; e. Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan; f. Surat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri nomor : B /1942 / VII / OPS.4.3 /2021 Baharkam tanggal 21 Juli 2021 tentang Laporan Semester BUJP. g. Peraturan Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; 1. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dikirimkan Laporan Semester I Tahun 2023 kegiatan Operasional BUJP PT. Bumame Utama Indonesia sebagaimana terlampir. 2. Demikian untuk menjadi maklum PT. BUMAME UTAMA INDONESIA



DEDY. B DIREKTUR UTAMA Tembusan : 1. Kakorbinmas Baharkam Polri 2. Dirbinmas Polda Kalimantan Timur



PENDAHULUAN I.



UMUM a. Bahwa perkembangan masyarakat yang cepat dalam era globalisasi ini menjadi



titik



konsentrasi



Satuan



Pengaman



dalam



menciptakan,



kenyamanan dan ketertiban umum sehingga terwujud harapan kita untuk hidup tentram dan damai. Hal ini bias terwujud apabila kita sadar dan konsisten dalam menjaganya terlebih satuan pengamanan yang memeiliki fungsi kewenangan kepolisian terbatas serta sebagai mengemban tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta tugas penegakan hukum di lingkungan / Kawasan kerja. b. Tingkat kerawanan – kerawanan yang dapat menghambat terbinanya kemantapan keamanan dan ketertiban harus dapat ditangani dengan memanfaatkan potensi positif dinamis yang ada dalam masyarakat secara terpadu dalam system keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa. c. Bahwa profesi satuan pengamanan merupakan profesi khusus dimana satuan pengamanan bernaung dalam badan Usaha Jasa Pengamanann merupakan mitra POLRI dalam menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat yang tentunya dituntut untuk memiliki kemampuan yang handal dan professional. II.



DASAR a. Undang – undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia b. Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan / atau Instansi / Lembaga Pemerintah. c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; d. Peraturan Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; e. Surat edaran KABAHARKAM u.b DIRBINMAS MABES POLRI No. B/3549/XII/2012/Baharkam f. Surat Ijin Kapolri Nomor : 1185/I/SIO-POLRI/2022 Tentang Ijin Bidang Usaha Pelatihan Keamanan.



III.



MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Laporan semester ini disusun untuk memberikan gambaran kepada Kepolisian tentang pola pembinaan dan pengembangan sistim keamanan dan ketertiban PT. Bumame Utama Indonesia dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional. b. Tujuan lapoan ini disusun untuk dijadikan acuan dan koreksi dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sistim keamann dan ketertiban anggota satuan pengamanan PT. Bumame Utama Indonesia serta POLRI sebagai inti Pembina keamanan dan ketertiban yang dilakukan satuan pengamanan dan alat penegak hukum yang mahir, terampil, bersih dan berwibawa.



IV.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup laporan ini mencakup pola pengembangan sistim keamanan dan ketertiban petugas satuan pengamanan secara menyeluruh yang meliputi factor – factor yang mempengaruhi konsepsi pembinaan dan pengembangan, pola pembinaan dan pengembangan serta pola pelaksanaan petugas satuan pengamanan yang ada di PT. Bumame Utama Indonesia. V.



DAFTAR KARYAWAN NO



NAMA KARYAWAN



1



SUGIANTO



2



HUSNA DEDI



3



SUJARWO



4



DJUNAIDI



5



MUHAMAD FAZRI



6



INDRA LESMANA



7



ARFAN JAYA



8



MUHAMMAD YUSUF



9



FANNY RENALDI



10



IMRAN



11



MUHAMMAD AKBAR HUSEIN



12



TAUFIK HIDAYAT



13



MUSMULIADI



14



KEVIN SUWIGNJO



15



MOCH.ARIF



16



AVIV AKMAL



VI.



SIO PENERAPAN PERALATAN KEAMANAN



V. REKAP PENERAPAN PERALATAN KEAMANAN PT.BUMAME UTAMA INDONESIA NO. 1 1



NAMA BUJP NOMOR/TGL SIO PENGGUNA JASA 2 3 PT.BUMAME 1185/SIOUTAMA POLRI/2022 (05 INDONESIA OKTOBER 2023)



2



VI.SERTIFIKAT SNI



4 LIVING PLAZA BALIKPAPAN



JENIS 5 TV LED



PERALATAN KEAMANAN MERK JUMLAH SERTIFIKAT SNI 6 7 8 AKARI



4



ADA



VII.



DOKUMENTASI



Keterangan: Monitor CCTV di Posko Living Plaza Balikpapan PENUTUP Demikian Laporan semester I ( satu) ini kami sampaikan kepada Dir Binmas Polda Kalimantan Timur sebagai bahan koreksi dalam sistim / pola operasional maupun pembinaan satpam PT. Bumame Utama Indonesia dan kami atas nama pimpinan PT. Bumame Utama Indonesia berharap semoga kerja sama selama ini dengan kepolisian yang sudah cukup baik kedepannya akan semakin lebih baik dan lebih dinamis, hal ini sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 tentang POLRI Bab I Pasal 3 ayat 1 dan Bab III Pasal 14 Ayat 2 poin f. Sekian Laporan ini kami sampaikan kurang lebihnya kami mohon maaf dan kami ucapkan terimakasih. Bogor, 30 JUNI 2023 PT. Bumame Utama Indonesia Hormat kami,



Dedy B Direktur Utama