Latar Belakang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LATAR BELAKANG Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak perlindungan anak Indonesia agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, negara, pemerintah harus melindungi anak-anak dari praktek kekerasan, penyiksaan, dan tindakan lain yang melanggar hak mereka. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Untuk itulah Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan menyusun Standar Operasional Prosedur terkait Pelayanan Sosial Anak. 1. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan SOP : 1. Memberikan pedoman untuk pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pemberian pelayanan sosial anak yang sesuai. 2. Memberikan pedoman bagi pekerja sosial anak 3. 4. Memberikan acuan tentang kerjasama/koordinasi antar lembaga terkait dalam memberikan pelayanan sosial anak. Sasaran SOP : 1. Pemerintah daerah, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dan dunia usaha. 2. Pekerja sosial profesional, Tenaga kesejahteraan sosial (TKS), dan pendamping anak. 3. Petugas dari lembaga terkait seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, RPTC, Rumah Sakit, Biro psikologi, dll 4. Keluarga dan lingkungan sekitarnya. 1. DASAR HUKUM 2. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, pasal 28 ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Lampung; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 5. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Kependudukan; 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perlindungan Anak; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak;



11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak; 13. Peraturan Daerah 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak; 14. Peraturan Daerah 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 15. PE NGERTIAN OPERASIONAL 1. Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus adalah anak usian 5 tahun ke bawah yang membutuhkan perlindungan khusus. 2. Anak telantar/tanpa asuhan orangtua adalah anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orangtua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga. 3. Anak terpaksa bekerja di jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan hidup di jalanan. 4. Anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang diindikasi melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, anak yang telah menjalani masa hukuman pidana, anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum dan anak yang menjadi saksi tindakan pidana. 5. Anak dengan kedisabilitasan adalah anak dengan kedisabilitasan fisik, anak dengan kedisabilitasan mental dan anak dengan kedisabilitasan ganda. 6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya adalah anak dalam situasi darurat, anak korban trafficking (perdagangan), anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalagunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terenfeksi HIV/AIDS 7. Rehabilitasi sosial ialah (proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat pasal 1 UU 11 th. 2009). suatu proses atau rangkaian kegiatan terencana dan sistematis berupa pemenuhan kebutuhan fisik, mental, sosial dan vokasional dalam rangkaian perlindungan, pemulihan serta perubahan perilaku untuk mewujudkan kemandirian. 8. Perlindugan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU No. 23 tahun 2002). 9. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan di penuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara (UU No. 23 tahun 2002). 10. Pekerja sosial profesional adalah seorang yang bekerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalan pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, dan pengalaman praktek pekrjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan msalah sosial anak. 11. Tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang dilatih secara profesional untuk melaksakana tugas pelayanan dana penaganan masalah sosial dan seseorang yang bekerja



baik di lembaga pemerintahan maupun swasta yang ruang lingkup kerjanya dibidang kesejahteraan sosial anak. 12. Pendampingan adalah orang yang dapat dipercaya oleh anak untuk mendampinginya selama proses penanganan kasus. 13. Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. 14. Keluarga adalah orangtua yang terdiri atas ayah, ibu dan anggota keluarga lain yang dipercaya oleh anak. 15. 16. UPAYA PREFENTIF/PENCEGAHAN Adalah pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Tujuannya adalah untuk mencegah agar pelanggaran tidak terjadi. Pengendalian sosial yang bersifat preventif antara lain dapat dilakukan melalui proses sosialisasi. Dalam sosialisasi, nasihat, anjuran, larangan atau perintah dapat disampaikan sehingga terbentuklah kebiasaan yang baik untuk menjalankan peran sesuai dengan yang diharapkan. RAPAT KOORDINASI Rapat Koordinasi bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah kegitan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan. Rapat koordinasi secara berkala diikuti oleh seluruh pihak yang terkait. SOSIALISASI DAN ADVOKASI Adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sosialisasi yang dimaksud antara lain; sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait hak anak dan perlindungan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak, pentingnya partisipasi anak dalam penentuan kebijakan, peningkatan pemahaman tentang hak anak, anti kekerasan dan prenting skill kepada orang tua dan masyarakat. Sedangkan advokasi merupakan sebuah upaya yang diarahkan untuk mengoptimalkan proses persuasi, dialog, dan motivasi untuk mencapai perubahan. Upaya advokasi ditujukan pada lembaga terkait yang mengelola program pemberdayaan masyarakat untuk mengintegrasikan program pelayanan sosial anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak. PEMANTAUAN Pemantauan bertujuan untuk memastikan semua upaya dalam pencegahan, maka dibutuhkan pemantauan yang bertujuan untuk melihat pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadapa anak di lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk di lembaga



pendidikan. Melalui pemantauan ini diharapkan dapat diidentifikasi adanya hambatan, kendala dan tantangan (anggaran, peraturan dan kapasitas) yang terjadi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut. Pemantauan dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Pematauan ini dilakukan oleh Tim unit pelaksana program. EVALUASI Untuk mengetahui dan memahami semua proses, tim melakukan pertemuan untuk membahas hasil pemantauan. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi kendala/hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan. PENCATATAN DAN PELAPORAN Tim akan melakukan pencatatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan. Pencatatan dan pelaporan melalui database pencatatan dilakukan secara berkala. Bentuk pencatatan dan pelaporan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada. KEPENGASUHAN RUMAH PERLINDUNGAN TRAUMA CENTER Adalah sebuah tempat bagi anak yang telah dirujuk untuk tinggal di Rumah Perlindungan Trauma Center. Hal ini perlu dilakukan karena sebagian besar anak yang mengalami kasus kekerasan akan mengalamai berbagai tekanan dan permasalahan sosial. Tahapan ini sangat penting untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menstabilkan emosi/tekanan psikologis akibat permasalahan yang dialami agar anak lebih siap mengikuti proses layanan/rehabilitasi berikutnya. ASESMEN Adalah kegiatan penggalian masalah, kebutuhan, potensi dan sumber-sumber yang dibutuhkan dalam upaya memecahkan masalah anak. Asesmen meliputi dua kegiatan : asesmen biopsikososial dan asesmen vokasional Asesmen Biopsikososial Asesmen biopsikososial adalah kegiatan penggalian dan pemahaman masalah, potensi dan sumber untuk pemenuhan kebutuhan fisik, psikis dan sosial dalam rangka penanganan kasus anak. Asesmen biopsikososial mulai dilakukan setelah pembuatan kontrak pelayanan. Langkah-langkah: 1. Menyiapkan instrumen asesmen 2. Melakukan pengisian instrumen melalui isian tertulis, wawancara, dan/atau observasi. 3. Mengelompokan, mengklarifikasi dan memverifikasi hasil pengisisan instrumen baik terhadap anak, orangtua/wali, maupun lingkungan terdekat anak.



4. Menganalisa hasil pengisian instrumen 5. Melakukan pembahasan kasus dengan melibatkan pihak-pihak terkait 6. Menyusun laporan hasil asesmen Asesmen Vokasional Suatu rangkaian kegiatan untuk menelusuri minat dan bakat anak di bidang keterampilan sebagai penunjang kegiatan rehabilitasi sosial. Asesmen vokasional dilakukan setelah penandatanganan kontrak pelayanan. Langkah-langkah: 1. Menyiapkan asesmen vokasional 2. Melakukan konseling dan pengisian formulir asesmen vokasional 3. Melakukan tes psikologis untuk menggali kecenderungan minat dan bakat vokasional anak. 4. Asesmen vokasional antara lain meliputi tes fisik, es buta warna, tes IQ, tes kekuatan oton dan/atau tes-tes lain sesuai kebutuhan. 5. Menganalisa data dan informasi untuk menentukan pelatihan vokasiional/ keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat anak. 6. Melakukan pembahasan hasil tes dengan melibatkan pihak-pihak terkait. 7. Penempatan anak pada program pelatihan keterampilan. RENCANA INTERVENSI Adalah suatu kerangka acuan untuk melaksanakan proses intervensi yang terdiri dari berbagai aspek antara lain tujuan, sasaran kegiatan, pelaksana kegiatan, metoda dan teknik yang digunakan serta indikator keberhasilan, sehingga pelaksanaan intervensi dapat terukur dan terstruktur. Langkah-langkah : 1. Pekerja sosial mempelajari hasil asesmen 2. Mengidentifikasi alteratif-alternatif kegiatan pemecahan masalah sesuai dengan program yang dibutuhkan, dirumuskan berdasarkan hasil asesmen. 3. Merumuskan tujuan perubahan yang diharapkan pada masing-masing anak. 4. Mengidentifikasi metode dan teknik yang akan digunakan. 5. Mempertimbangkan alternatif-alternatif pemecahan yang ada dan memilih alternatif yang akan dilaksanakan. 6. Menyusun laporan rencana intervensi. INTERVENSI Adalah proses pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh seorang pekerja sosial bersama dengan anak untuk memecahkan masalah keberfungsian sosial yang tidak dapat dilakukan oleh anak sendiri tanpa bantuan dengan mengacu pada rencana intervensi yang telah disusun.



1. Bimbingan Fisik Adalah serangkaian kegiatan pemeliharaan diri, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal dan perawatan kesehatan 1. Bimbingan Sosial Adalah serangkaian kegiatan yang diarahkan pada penanaman nilai dan norma, penyesuaian sosial, relasi sosial, hak dan kewajiban sehingga anak mampu menyesuaikan diri dan bertanggungjawab terhadap diri dan orang lain. 1. Konseling Merupakan pertolongan emosional, psikologis yang disediakan untuk anak yang menghadapi situasi-situasi hidup yang agak tidak wajar, dimana mereka mengalami sejumlah besar masalah. Bertujuan membantu memecahkan masalah yang dihadapi sehingga anak mampu melakukan perubahan terhadap dirinya. Langkah-langkah konseling: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Menyatakan kepedulian atau keprihatinan dan membentuk kebutuhan akan bantuan. Membentuk hubungan (rapport) Menentukan tujuan dan mengeksplorasi pilihan Menangani masalah Menumbuhkan kesadaran. Merencanakan cara bertindak Menilai hasil dan mengakhiri konseling.



Teraphy psikososial Merupakan rangkaian kegiatan untuk melerai distres, membangun kesadaran harga diri, dan memperbaiki perilaku serta hubungan sosial “onsight”, reality testing ability”, dalam memperbaiki fungsi-fungsi kognitif dan afektif, identifikasi diri, penyaluran emosi, serta meningkatkan keterampilan hubungan sosial yang penting untuk proses integrasi sosial anak dalam masyarakat. Langkah-langkah : 1. 2. 3. 4. 5.



Mempelajari asesmen dan rencana intervensi Memilih jenis terapi yang sesuai dengan masalah anak Menginformasikan tujuan, fungsi dan tata cara terapi yang akan dilakukan. Melaksanakan terapi Mencatat hasil perkembangan yang akan terjadi dalam pelaksanaan terapi.



Bimbingan Mental



Adalah serngkaian kegiatan pemberian pengetahuan dasar keagamaan, etika kepribadian dan kedisiplinan sehingga anak mau dan mampu melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya serta mampu menunjukan peran sesuai dengan kondisi dimana dia berada. 1. Bimbingan agama/mental spiritual 2. Etika kepribadian (sikap dan perilaku) 3. Mental, Fisik dan Disiplin (MFD) Bimbingan Pendidikan Adalah serangkaian kegiatan pemberian pengetahuan umum baik formal maupun non formal agar anak memiliki kemampuan intelektual sehingga anak dapat merencanakan kehidupan dan mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 22 tahun 2003 dan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Pasal 3 bagian n tentang memperoleh pendidikan. Jenis Pendidikan di Indonesia: 1. 2. 3. 4.



Pendidikan Formal Pendidikan Non Formal/ paket kesetaraan Bimbingan Keterampilan RESOSIALISASI



Adalah rangkaian kegiatan bimbingan yang diarahkan pada kesiapan anak, keluarga dan masyarakat untuk menerima kembali anak ditengah-tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Langkah-langkah : 1. Mempelajari catatan perkembangan anak 2. Mempersiapkan anak untuk pelaksanaan resosialisasi 3. Home visit dalam rangka meningkatkan kemempuan keluarga dan masyarakat untuk menerima kembali anak. 4. Meningkatkan sistem sumber/ jaringan usaha kerja bagi anak yang melakukan resosialisasi melalui Praktik Belajar Kerja. 5. Melakukan pembahasan kasus persiapan resosialisasi 6. Pelaksanaan resosialisasi 7. Monitoring dan evaluasi 8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan REINTEGRASI/REUNIFIKASI Adalah rangkaian kegiatan pengembalian anak ke keluarga sehingga terpeliharanya pemenuhan kebutuhan anak setelah memperoleh layanan. Langkah-langkah :



1. Mempelajari dan mengevaluasi hasil pelaksanaan resosialisasi 2. Melakukan koordinasi dengan keluarga/lembaga perujuk tanggal pelaksanaan reunifikasi/reintegrasi. 3. Mengembalikan anak ke orangtua/wali/keluarga terdekat 4. Menempatkan anak-anak pada sistem pelayanan lanjutan seperti latihan keterampilan, lembaga pendidikan atau menempatkan pada lapangan pekerjaan. 5. Monitoring dan evaluasi 6. Penyusunan laporan PENGASUHAN ALTERNATIF KELUARGA 1. 2. 3. 4. 5.



Mempelajari perkembangan anak Menyusun laporan perkembangan anak Identifikasi kepengasuhan keluarga alternatif Verifikasi kepengasuhan alternatif Melakukan mediasi keluarga alternatif guna memotivasi untuk menerima anak dalam asuhan keluarga alternatif 6. Penetapan pengasuhan keluarga alternatif 7. Melakukan pembahasan kasus persiapan keluarga alternatif dengan melibatkan pihak yang terkait 8. Surat pernyataan kesediaan/kesiapan keluarga alternatif untuk memberikan kepengasuhan terhadap anak yang disepakati keluarga inti diketahui RT/RW setempat 9. Membuat surat serah terima anak dari pihak lembaga ke pengasuhan alternatif 10. Melakukan monitoring dan evaluasi/bimbingan lanjut BIMBINGAN LANJUT Adalah rangkaian kegiatan yang diarahkan pada peningkatan, pengembangan dan memantapkan sosialisasi, usaha kerja dan dukungan masyarakat sehingga anak memiliki kestabilitasan keberfungsian sosial yang positif. Langkah-langkah : 1. 2. 3. 4.



Mempelajari laporan perkembangan hasil kegiatan reunifikasi dan reintegrasi Mempersiapkan instrumen bimbingan lanjut. Mempersiapkan materi bimbingan lanjut Melakukan koordinasi dengan keluarga, masyarakat maupun dunia usaha dalam rangka kegiatan bimbingan lanjut 5. Penetapan waktu pelaksanaan bimbingna lanjut 6. Pelaksanaan bimbingan lanjut 7. Menyusun laporan TERMINASI Adalah pegakhiran pemberian program pelayanan yang ditetapkan hasil evaluasi dengan tujuan untuk menghilangkan ketergantungan anak dan keluarga terhadap pelayanan yang diberikan.



Langkah-langkah : 1. 2. 3. 4.



Mempelajari hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan program layanan lanjut. Mempersiapkan anak, keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan terminasi. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan terminasi. Menyerahkan tanggungjawab pembinaan anak ke orangtua/keluarga/masyarakat dan pemerintah daerah. 5. Menyusun laporan kegiatan terminasi.