Lembaga Keuangan Bukan Bank Adalah Lembaga Keuangan Yang Memberikan Jasa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertianlembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1lHsFH8BU pengertian lembaga keuangan non bank lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi: 1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO. 2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.



PT Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan. 3. Lembaga keuangan lain seperti: a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246. b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak. c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit. Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.



A. Pengertian Kredit Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari. Rollin G. Thomas mendefinisikan bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi. B. Syarat Kredit Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu: 1. Character atau tabiat serta kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral. 2. Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya. 3. Capital yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit. 4. Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi. 5. Condition of economies yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang. C. Peranan Kredit Dalam Perekonomian Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin lama makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan adanya kredit dapat 1. meningkatkan daya guna uang; 2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang; 3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang; 4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi; 5. meningkatkan kegairahan berusaha; 6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan 7. menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.



D. Kebaikan dan Keburukan Kredit Kredit selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun menerima kredit. Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini. Kebaikan kredit: a. menambah produktivitas modal uang; b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain; c. mempercepat peredaran barang-barang; d. dapat membuka usaha baru. Keburukan kredit: a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi; b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang); c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan; d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.



http://belajar.kemdiknas.go.id/index.php?display=view&ack=1&list=2&mod=script&cmd=Bahan%20 Belajar/Pendukung%20BSE/view&id=55&uniq=1641



Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).



Fungsi lembaga keuangan non bank Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank .. Contoh lembaga keuangan non bank 1. Pegadaian : Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Suwhono, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.



Produk/Layanan



Hingga saat ini masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian dari bisnis intinya saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu, produk Pegadaian sebenarnya cukup banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian. Bisnis Inti KCA (Kredit Cepat Aman)



KCA adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa modalnya. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)



Layanan ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan perlrgkapan bayil usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang diterima saat ini adalah BPKB (perlengkapan bayi atau perlengkapan bayi). Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)



Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA Kremada (Kredit Perumahan Swadaya) Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat. KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)



Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.



Investa (Gadai Efek)



Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)



Adalah produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union. Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)



Merupakan layanan kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap. Jasa Taksiran dan Jasa Titipan



Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan lain-lain. Jasa Titipan adalah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur. Rahn (Gadai Syariah)



Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern. Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)



Adalah produk dengan konstruksi penjaminan fidusia untuk pengusaha mukro-kecil dengan prinsip syariah. Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)



Adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada emas secara tunai dan angsuran. Emas yang telah dibeli dari produk Mulia ini dapat diperjualbelikan kembali di Bursa Mulia apabila di kemudian hari membutuhkan uang dalam waktu yang singkat. Bisnis Lain Properti



Untuk mengoptimalkan pemanfaatan assetnya yang kurang produktif, Pegadaian membangun gedung untuk disewakan, baik dengan cara pembiayaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga dengan Sistem Bangun-Kelola-Alih atau Build-Operate-Transfer (BOT) dan Kerja Sama Operasi (KSO).



Jasa Lelang



Perum Pegadaian memiliki satu anak perusahaan PT Balai Lelang Artha Gasia dengan komposisi kepemilikan saham 99,99% (Perum Pegadaian) dan 0,01% (Deddy Kusdedi). PT Balai Lelang Artha Gasia bergerak dibidang jasa lelang dengan maksud menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Sejarah Era Kolonial Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah. Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari. Era Kemerdekaan Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah



Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang. http://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian 2. perbankan investasiBank investasi membantu perusahaan dan pemerintah serta lembagalembaga pemerintahan dalam menggalang perolehan dana dengan cara penerbitan dan penjualan efek di pasar modal. Bank investasi ini berperan dalam memberikan nasihat-nasihat strategis untuk melakukan penggabungan usaha (merger) dan akuisisi serta berbagai jenis transaksi keuangan lainnya. Bank investasi ini juga berperan sebagai pialang bisnis dalam mewakili nasabahnya melakukan transaksi perdagangan. Namun dalam beberapa tahun garis pemisah antara kedua jenis struktur ini telah kabur terutama karena bank komersial juga menawarkan jasa bank investasi. Di Amerika, Undang-undang Glass-Steagall Act diciptakan pada awal kebangkitan pasar modal dari kejatuhannya pada tahun 1929 yang melarang bank untuk merangkap menjadi penerima deposito serta menjadi penjamin emisi saham dan obligasi ; undang-undang ini akhirnya dibatalkan pada tahun 1999 oleh undang-undang Gramm-Leach-Bliley Act. Bank investasi ini juga harus dibedakan dengan pialang saham yang melakukan kegiatan usaha dalam transaksi penjualan dan pembelian saham, obligasi, reksadana. Namun beberapa perusahaan melakukan kegiatan usaha rangkap dengan menjadi pialang dan bank investasi, ini dilakukan juga termasuk oleh perusahaan keuangan besar yang terkenal diseluruh dunia. Kebanyakan bank investasi terlibat sangat jauh dalam penyediaan jasa keuangan tambahan bagi nasabahnya, seperti misalnya melakukan transaksi-transaksi perdagangan derivatif, obligasi, valuta asing, komoditi, dan saham. Karakteristik yang digunakan pada bank investasi hingga hari ini kebanyakan adalah hanya dari "sisi penjual" nya saja yaitu perdagangan surat berharga atau saham ( misalnya memfasilitasi transaksi, pencipta pasar), atau mempromosikan saham ( misalnya sebagai penjamin emisi, analis, dll). "sisi beli" nya diwakili oleh dana pensiun, reksadana, dana lindung nilai dan investor publik yang menjadi pengguna jasa mereka guna memperoleh keuntungan maksimal dari investasinya. Namun banyak perusahaan juga yang memiliki kedua komponen ini.



Struktur organisasi bank investasi Kegiatan utama dan unit-unitnya



Fungsi utama dari bank investasi adalah melakukan pembelian dan penjualan produk atas nama nasabahnya maupun atas nama bank sendiri. Bank investasi mengambil alih risiko



melalui perdagangan hak yang dilakukan oleh si pedagang yang tidak berhubungan langsung dengan nasabahnya. Suatu bank investasi terdiri dari beberapa unit yang terbagi atas lini depan (front office), lini tengah (middle office) dan lini belakang (back office) yang masing-masing memiliki kegiatan sebagai berikut : 



Lini depan atau front office adalah merupakan aspek tradisional dari bank investasi yang tugasnya memberikan bantuan kepada nasabah dalam menggalang dana melalui pasar modal serta memberikan nasihat dalam proses penggabungan usaha dan akuisisi. Bank investasi menyodorkan suatu gagasan yang dibawa ke rapat-rapat dengan nasabahnya dengan harapan agar gagasannya ini mebuahkan hasil berupa mandat dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi atas nama nasabah tersebut. Apabila mandat sudah diperoleh maka bank investasi bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh materi yang dibutuhkan dalam transaksi tersebut dimana dapat melibatkan investor yang berminat membeli penerbitan surat berharga, melakukan koordinasi dengan pihak penawar ataupun melakukan negosiasi dengan perusahaan yang menjadi target penggabungan usaha.







Manajemen investasi ( lihat artikel utama : Manajemen investasi adalah manajemen profesional dari berbagai surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain), yang melakukan tugasnya guna memperoleh imbal hasil investasi sesuai dengan yang menjadi tujuan dari investornya. Investor mereka dapat berupa perusahaan (asuransi, dana pensiun, perusahaan) ataupun investor perorangan (yang kesemuanya melakukan investasi dalam bentuk kontrak investasi atau seringkali melalui kontrak investasi kolektif misalnya reksadana)







Pasar keuangan yang terdiri dari penjualan, perdagangan, analisis dan strukturisasi. 



Penjualan dan perdagangan biasanya merupakan suatu bagian yang menghasilkan pemasukan utama bagi bank investasi. Dalam proses menciptakan pasar, pedagang akan menjual dan membeli produk keuangan dengan tujuan untuk menghasilkan peningkatan nilai perdagangan. Penjual adalah istilah yang digunakan bagi team penjualan bank investasi yang bertugas untuk menghubungi lembaga-lembaga keuangan dan investor yang berpotensi guna menawarkan ide perdagangan serta menerima pesanan transaksi perdagangan dari investor tersebut dan melanjutkan pesanan tersebut ke meja perdagangan ( trading desk) utuk dilaksanakan.







Analis adalah divisi yang melakukan analisis terhadap perusahaan serta memberikan laporan tertulis mengenai prospeknya, biasanya diserta dengan peringkat beli atau jual. Divisi ini tidak menghasilkan pemasukan dimana hasil kerjanya digunakan sebagai bahan masukan bagi nasabah dalam melaksanakan perdagangan.



Strukturisasi adalah divisi yang berhubungan dengan perdagangan derivatif divisi ini bermain dengan tehnik yang tinggi dengan sejumlah karyawan dalam menciptakan struktur yang kompleks yang dapat memberikan imbal hasil yang lebih besar daripada deposito.



Lini tengah atau middle office 



Manajemen risiko berperan dalam menganalisis pasar dan risiko kredit dari perdagangan nasabahnya yang dituangkan dalam neraca perdagangan harian nasabah dan menentukan



batasan jumlah modal yang dibutuhkan sehingga nasabah diperkenankan melakukan perdagangan guna mencegah gagal bayar dalam perdagangan tersebut.



Lini belakang atau back office 



Operasional berperan dlam melakukan pengecekan data perdagangan untuk memastikan bahwa telah sesuai dengan ketentuan , memastikan tidak terjadi kesalahan serta melaksanakan transaksi transfer yang diperlukan.



Teknologi 



Setiap bank investasi yang utama memiliki sejumlah perangkat lunak yang diciptakan oleh tim teknologi yang juga bertanggung jawab atas komputer dan sarana telekomunikasi. Teknologi telah berkembang dengan pesat dimana sekarang perdagangan telah dilakukan secara elektronik. Dengan menggunakan suatu algoritma yang rumit maka program ini dapat digunakan untuk melaksanakan lindung nilai secara otomatis.



3. Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat berupa institusi ( perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan dll) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan, dimana sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi atau yang umumnya digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana. Lingkup jasa pelayanan manajemen investasi adalah termasuk melakukan analisis keuangan, pemilihan aset, pemilihan saham, implementasi perencanaan serta melakukan pemantauan terhadap investasi. Diluar industri keuangan, terminologi "manajemen investasi merujuk pada investasi lainnya selain daripada investasi dibidang keuangan seperti misalnya proyek, merek, paten dan banyak lainnya selain daripada saham dan obligasi. Manajemen investasi merupakan suatu industri global yang sangat besar serta memegang peran penting dalam pengelolaan triliunan dollar, euro, pound dan yen. http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_investasi Pengelola investasi global atau secara umum lebih dikenal dengan istilah Hedge fund adalah merupakan kontrak investasi kolektif privat yang dikenakan biaya imbal jasa berbasis kinerja( performance fee) dan biasanya ditawarkan secara terbatas kepada investor kelas atas. Di Amerika hedge fund hanya ditawarkan kepada investor terakreditasi saja, dan karena pembatasan inilah maka hedge fund dikecualikan dari aturan-aturan SEC, NASD dan lembaga regulator lainnya. Aktivitas hedge fund adalah dibatasi dengan suatu perjanjian yang mengatur mengenai pengelolaan dana secara khusus, sehingga hedge fund ini dapat menerapkan strategi investasi yang rumit, melakukan transaksi "long" atau "short selling" aset, melakukan transaksi



perdagangan berjangka, swap dan ataupun transaksi derivatif lainnya. Hedge fund ini seringkali melakukan pula lindung nilai investasi mereka terhadap pergerakan harga ekuitas dan bursa, sebab target utama mereka adalah menghasilkan imbal hasil yang tidak berhubungan erat dengan pasar keuangan pada umumnya. Pada banyak negara, hedge fund dilarang untuk memasarkan jasanya kepada investor yang tidak terakreditasi tidak seperti aturan pada dana investasi ritel seperti reksadana dan dana pensiun . Hedge fund ini adalah merupakan perusahaan pengelola aset gabungan yang dilakukan secara privat dan oleh karena akses pemasarannya kepada publik dibatasi oleh peraturan pemerintah maka sedikit sekali bahkan tidak ada kewajiban bagi hedge fund ini untuk menyampaikan informasi privat mereka kepada publik. http://id.wikipedia.org/wiki/Hedge_fund



Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Usaha BPR Usaha yang Dilakukan BPR



Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :    



Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.



Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR



Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :     



Menerima simpanan berupa giro. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Melakukan usaha perasuransian. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.



Alokasi Kredit BPR Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:  







Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.



http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat



Pegadaian Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Suwhono, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.



Hingga saat ini masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian dari bisnis intinya saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu, produk Pegadaian sebenarnya cukup banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian. Bisnis Inti KCA (Kredit Cepat Aman)



KCA adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa modalnya. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)



Layanan ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan perlrgkapan bayil usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang diterima saat ini adalah BPKB (perlengkapan bayi atau perlengkapan bayi). Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)



Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)



Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)



Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat. KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)



Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.



Investa (Gadai Efek)



Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)



Adalah produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union. Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)



Merupakan layanan kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap. Jasa Taksiran dan Jasa Titipan



Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan lain-lain. Jasa Titipan adalah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur. Rahn (Gadai Syariah)



Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern. Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)



Adalah produk dengan konstruksi penjaminan fidusia untuk pengusaha mukro-kecil dengan prinsip syariah. Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)



Adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada emas secara tunai dan angsuran. Emas yang telah dibeli dari produk Mulia ini dapat diperjualbelikan kembali di Bursa Mulia apabila di kemudian hari membutuhkan uang dalam waktu yang singkat. Bisnis Lain Properti



Untuk mengoptimalkan pemanfaatan assetnya yang kurang produktif, Pegadaian membangun gedung untuk disewakan, baik dengan cara pembiayaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga dengan Sistem Bangun-Kelola-Alih atau Build-Operate-Transfer (BOT) dan Kerja Sama Operasi (KSO).



Jasa Lelang



Perum Pegadaian memiliki satu anak perusahaan PT Balai Lelang Artha Gasia dengan komposisi kepemilikan saham 99,99% (Perum Pegadaian) dan 0,01% (Deddy Kusdedi). PT Balai Lelang Artha Gasia bergerak dibidang jasa lelang dengan maksud menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. http://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian



MEMANFAATKAN JASA PEGADAIAN Oleh: Safir Senduk Jasa-jasa Lain Selain jasa pegadaian, ada 2 jasa lain yang juga ditawarkan oleh pegadaian. Mereka adalah : 1. Penjualan Koin Emas ONH Koin Emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya. Anda tinggal membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam berbagai pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH Anda dianggap mencukupi (biasanya sekitar 250-300 gram), maka secara otomatis Anda akan didaftarkan sebagai calon jemaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, namanya juga emas, Anda juga bisa membeli emas untuk tujuan investasi lain, dan tidak harus selalu untuk haji. 2. Jasa penitipan barang Bila Anda akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, kenapa Anda tidak menitipkan barang-barang Anda di Pegadaian? Ini karena Pegadaian juga memiliki jasa penitipan barang yang bisa Anda manfaatkan. Keunggulan yang dimiliki jasa penitipan pegadaian adalah, bahwa selain tarifnya sangat terjangkau (tanyakan kepada Kantor Pegadaian di dekat rumah Anda mengenai jumlah persisnya), barang-barang yang Anda titipkan juga dilindungi oleh asuransi. http://www.perencanakeuangan.com/files/Pegadaian.html



Pengertian BPR ( Bank Perkreditan Rakyat) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sedekit dan mudah. http://anshoridbl.wordpress.com/2011/03/22/pengertian-bpr-bank-perkreditan-rakyat/ http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Download/files/11202/BPR.doc (yg downloadan ) Bank (cara pengucapan: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.[1] Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang [2]. Sedangkan menurut undang-undang perbankan[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Bank