LK 3 - Resume Gender LGBT Cadar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul : PAI Kontemporer B. Kegiatan Belajar : GENDER DAN PERMASALAHANNYA, CADAR SERTA LGBT (KB 3)



C. Refleksi



NO



BUTIR REFLEKSI



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



RESPON/JAWABAN



1. Gender Jenis kelamin adalah suatu hal yang menunjukkan pada pembagian sifat dua jenis kelamin manusia secara biologis jenis kelamin laki-laki yaitu memiliki organ-organ yang menunjukkan sifat kelaki-lakian, seperti memiliki penis, jakun, serta mampu menghasilkan sperma. Sementara itu, jenis kelamin perempuan juga memiliki organ-organ yang menunjukkan sifat perempuan, di antaranya memiliki vagina, rahim, payudara, serta menghasilkan ovum. Gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dibangun dari interaksi sosial dan budaya. Sebagai contoh bahwa perempuan lebih dipahami sebagai seseorang yang feminim, lemah lembut, serta memiliki sifatsifat keibuan. Sementara laki-laki lebih dipahami sebagai sosok seseorang yang maskulin,



rasionalis, serta memiliki kekuatan yang lebih dari perempuan. Namun, kedua sifat tersebut esensinya dapat dipertukarkan. • Sifat gender merupakan sifat dan tingkah laku yang terdapat pada laki-laki dan perempuan. • Peran gender merupakan hal-hal atau perilaku yang wajar atau tidak dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang berlandaskan pada value (nilai), kultur, serta norma masyarakat yang berlangsung pada waktu tertentu. • ranah gender yaitu ruang bagi laki-laki dan perempuan untuk memainkan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat yang menganut sistem garis kebapakan (patriarki), memposisikan laki-laki sebagai pemimpin dan pengambil segala keputusan, sementara perempuan tidak diberikan ruang dan posisi yang signifikan dalam segala lini kehidupan bermasyarakat. pada masyarakat yang menganut sistem jalur keibuan (matriarki) memposisikan perempuan di atas laki-laki. Praktik ketimpangan gender terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu: a) Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. a) Subordinasi yaitu pemahaman yang meyakini salah satu jenis kelamin dianggap lebih unggul dan urgen dibanding jenis kelamin lain. b) Stereotipe, yaitu labeling (pelabelan) terhadap seseorang atau kelompok yang tidak sesuai dengan realita yang terjadi. a) Violenceyaitu suatu bentuk serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang. b) Beban ganda yaitu tanggung jawab yang dipikul satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan. 2. Gender dalam Pandangan Islam Allah tidak membebani hambanya dengan sesuatu pekerjaan diluar kesanggupannya. Kesetaraan gender dalam ajaran Islam bukanlah penyamarataan ntara laki-laki dan perempuan dalam segala hal. Adanya perbedaan dalampembagian tugas antara laki-laki dan perempuan di dalam ajaran Islam sama sekali bukan untuk merendahkan martabat perempuan, melainkan pembagian tugas secara proporsional yang justru untuk memuliakan perempuan. Jenis kelamin laki-laki atau perempuan tidaklah menjadi ukuran kemuliaan, akan tetapi iman dan takwa itulah yang menjadi ukuran kemuliaan yang sebenarnya. 3. Cadar Bagi Wanita Nawawi ra dalam al-Majmu’ (3/169) mengatakan, Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam



Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim mengatakan, “Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: a) Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. b) Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Dalam buku “al-Niqab adah wa laisa ibadah” yang ditulis Hamdi Zaqzuq, Menteri Perwaqafan tahun 2008, menyatakan para ulama Mesir senior berpendapat bahwa cadar adalah sebagai tradisi kaum wanita bukan ibadah. Syeikh Muhammad al-Ghazali berpandangan, bahwa Islam telah mewajibkan bagi wanita untuk membuka wajah dalam ibadah haji, ibadah shalat dan tidak dalil dalam al-Qur’an hadis dan akal yang menyuruh menutup wajah. Ibadah perlu dalil yang tegas, memang diketahui bahwa sebagian kaum wanita pada masa jahiliyah dan awal Islam mengenakan cadar penutup wajah, tetapi perbuatan ini hanya tradisi bukan ibadah 4.



LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)



Ada 4 istilah yang terangkum dalam singkatan LGBT ini yaitu: 1) Lesbian artinya wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual dengan sesama wanita; 2) Gay adalah istilah yang digunakan bagi lelaki penyuka sesama lelaki; 3) Biseksual adalah orang yang memiliki ketertarikan kepada lelaki sekaligus kepada perempuan; dan 4) Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir (waria/wadam). Para ulama sepakat bahwa liwath (gay) dan sihaq (lesbi) statusnya lebih buruk dibandingkan zina. Dampakdampak yang ditimbulkan LGBT sebagai berikut: • Dampak kesehatan • Dampak sosial • Dampak pendidikan • Dampak keamanan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual: • Dihukum dengan hadd zina • Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya • Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya • Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. Untuk mencegah kejahatan yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain: • Merendahkan pandangan/menundukan pandangan. • Berpakaian yang menutup aurat. • Memperbanyak puasa sunnah • Memisahkan tempat tidur anak ketika ketika sudah berumur 10 tahun.



• • •



Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya. Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang. • Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca AlQuran



2



1. Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Daftar materi bidang studi 2. Kesalahpahaman di dalam memahami ajaran Islam tentang gender yang sulit dipahami pada antara lain disebabkan karena orang tersebut tidak meletakkan modul masalah gender itu dalam Islam sebagai suatu sistem, melainkan ia melihat persoalan gender itu sebagai suatu aspek ajaran Islam yang terpisah dari aspek-aspek ajaran Islam yang lainnya. Jika hendak menilai ajaran Islam, seseorang harus melihat Islam sebagai suatu sistem.



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. Hukuman terhadap pelaku homoseksual lebih berat dan mengerikan dibandingkan dengan hukuman pelaku zina, akan tetapi selama ini tidak pernah ada yang menerapkan hukum tersebut bahkan didalam Negara Islam sendiri.