LSD Rakortimlak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RAPAT KOORDINASI TIM PELAKSANA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI (LSD) DI 8 PROVINSI Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah



Jakarta, 24 Agustus 2022



Melayani, Profesional, Terpercaya



1



I. Latar Belakang 1. Terdapat LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yaitu pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Permukiman Perkotaan) catatan 157 Surat Masuk (Sumbar : 11 Surat; Banten : 23 Surat; Jabar : 27 Surat; Jateng : 44 Surat; DIY : 6 Surat; Jatim : 46 Surat) dari Pemda, Kantah, dan Swasta. 2. Ijin dan pemilikan HAT/penguasaan tanah diatas LSD oleh investor REI, Himpunan Kawasan Industri (HKI). 3. LSD sudah menjadi bangunan/urugan/terkurung (teknis) 4. Keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang baru terbit atau baru mendapat penetapan lokasi diatas LSD 5. Kesalahan interpretasi peta (tertutup awan), Batas Wilayah Administrasi, dan Non Sawah (tanaman keras, tegalan, sungai, dll.) JAWA TIMUR 6. Keinginan Pemda untuk menambah sawah yang tidak masuk NUSA TENGGARA BARAT dalam LSD 7. Relokasi dampak Bencana alam atau intrusi air laut



SURAT KEPUTUSAN MENTERI ATR/KaBPN No. 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 Tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. SUMATERA BARAT



JAWA TENGAH BANTEN



JAWA BARAT



Melayani, Profesional, Terpercaya



DIY



BALI



TIDAK ‘’POKOKE’’, Lakukan Verifikasi Faktual 2



DIKTUM KEEMPAT Peta LSD digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang DIKTUM KELIMA



KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 TENTANG PENETAPAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI PADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT, PROVINSI BANTEN, PROVINSI JAWA BARAT, PROVINSI JAWA TENGAH, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, PROVINSI JAWA TIMUR, PROVINSI BALI, DAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DIKTUM KESATU Menetapkan Peta LSD pada Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Dan Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 3.836.944,33 ha



Peta LSD dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dari Lahan Sawah oleh Tim Pelaksana sebagai pelaksana tugas Tim Terpadu DIKTUM KEENAM Izin atau Hak Atas Tanah nonpertanian yang masuk dalam Peta LSD namun penerbitannya sebelum penetapan peta dimaksud dapat dikeluarkan dari Peta LSD



DIKTUM KETUJUH Kawasan Industri inisiatif pemerintah yang masuk dalam Peta LSD namun penerbitan izinnya sebelum penetapan peta dimaksud dapat dikeluarkan dari Peta LSD DIKTUM KEDELAPAN Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis, Peta LSD dapat ditinjau kembali DIKTUM KESEMBILAN Lahan Sawah yang masuk dalam Peta LSD dapat dikeluarkan apabila secara fungsional tidak dapat lagi dipertahankan sebagai LSD setelah mendapat kajian dari tim yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi.



DIKTUM KEDUA



DIKTUM KESEPULUH Daftar Luasan LSD tercantum dalam Lampiran I DIKTUM KETIGA Peta LSD tercantum dalam Lampiran II



Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam Peta LSD namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan LP2B dalam RTR, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka BPN.



Melayani, Profesional, Terpercaya



3



Dasar Hukum Lahan Sawah Dilindungi Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menegaskan penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota



UU 41 tahun 2009



Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi, mengamanahkan penetapan Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 Lahan Sawah yang dilindungi (LSD) pada 151 kabupaten/kota di 8 Provinsi (Lumbung Pangan Nasional) seluas 3.836.944,33 ha



Perpres 59 tahun 2019 dan Kepmen 1589/2021



4.



2. 1.



3.



PP 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menegaskan bahwa Lahan sawah abadi nasional seluas 7,750 juta ha



5.



SK No.686/XII/2019 Menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) secara nasional (per provinsi) seluas 7.463.948 ha Koreksi terhadap SK 1589



Juknis No 5/JuknisHK.02/VI/2022 Penyelesaian Ketidaksesuaian LSD dengan RTR, KKPR, Izin, Konsesi, dan/atau HAT



mengingat ada jeda waktu antara LBS dan LSD ditetapkan, terkait dinamika pembangunan di daerah dan proses revisi tata ruang, dan serta terbitnya UU Cipta Kerja



Proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi pada kabupaten/kota pada 12 Provinsi



Melayani, Profesional, Terpercaya



Rencana Penetapan kabupaten/Kota pada 13 provinsi lainnya akan dilakukan pada tahun 2023



4



METODOLOGI VERIFIKASI FAKTUAL Sesuai ?



Lahan Sawah Dilindungi (LSD) SK. No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Desk Study



Perda/Revisi RTRW/RDTR/RDTR OSS/KKPR (Kawasan Peruntukan Pertanian Pangan)?



Analisa Spasial



LSD = Peruntukan RTR



LSD ≠ Peruntukan RTR



LSD setidaknya memenuhi salah satu dari : 1. LSD dari Irigasi Premium 2. Beririgasi Teknis 3. Produktivitas 4,5 - 6 Ton/Ha/Panen 4. Indeks Penanaman Minimal 2 5. Tidak Beririgasi Teknis



- Update Data - Melengkapi data yang belum ditemukan



Kondisi fisik LSD Setidaknya memenuhi salah satu dari : 1. Terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD