Makalah 1. M. Ujang Baihaqi - Perbedaan Konsep Marketing Mix Syariah Vs Konvensional PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MARKETING MIX: Perbandingan Konsep Manajemen Pemasaran Konvensional dan Syariah Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH Dosen Pengampu: Dr. Reza Ronaldo, S.Sos., M.M., APAI., CIIB., ANZIF., CIP., CRGP.



Disusun Oleh: M. Ujang Baihaqi: 1986010216



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 2020



PENDAHULUAN Persaingan dalam dunia bisnis merupakan tantangan yang tak terelakkan bagi perusahaan baik yang bergerak dalam bidang produksi barang maupun jasa. Setiap perusahaan berlombalomba mendapatkan pelanggan baru dan penigkatan penjualan, ditengah ancaman pesaing yang berpotensi kehilangan pelanggannya. Hal ini sangat mudah terjadi dikarenakan banyaknya pilihan produk yang ditawaran dari pesaing. Supaya perusahaan dapat bertahan, bersaing bahkan mampu memenangkan persaingan, untuk mempertahankan keberlangsungan hidup perusahaan, maka dibutuhkan rencana pemasaran dan strategi bersaing, salah satu yang dapat dipakai adalah strategi marketing mix (bauran pemasaran). Marketing mix (bauran pemasaran) merupakan strategi pemasaran untuk memuaskan pelanggan melalui produk, harga, distribusi, orang dan promosi. Namun dalam realita banyak kasus pelanggaran konsep marketing mix tersebut. Dalam aspek produk sering ditemukan praktek penjualan barang-barang terlarang misalnya memasarkan narkoba, ganja, opium dan jenis obatobat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Strategi penetapan harga yang merusak harga pasar. Promosi atau iklan yang mengandung unsur penipuan bahkan menyesatkan konsumen. Distribusi atau pengiriman barang berupa bahan berbahaya atau pengangkutan barang yang menimbulkan polusi sehingga mengganggu kemananan lalu lintas jalan. Praktik-praktik pemasaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, dan bertentangan dengan norma-norma agama. Dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 29 dapat kita jadikan patokan utama dalam perdagangan yaitu:



‫ﺴ ُﻜ ْﻢ ۚ ِﺇ ﱠﻥ‬ ِ َ‫ﻳَﺎ ﺃَﻳﱡ َﻬﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ﺁ َﻣﻨُﻮﺍ َﻻ ﺗ َﺄْ ُﻛﻠُﻮﺍ ﺃَ ْﻣ َﻮﺍﻟَ ُﻜ ْﻢ ﺑَ ْﻴﻨَ ُﻜ ْﻢ ِﺑ ْﺎﻟﺒ‬ ٍ ‫ﻋ ْﻦ ﺗ ََﺮ‬ َ ً ‫ﺎﺭﺓ‬ َ ُ‫ﺍﺽ ِﻣ ْﻨ ُﻜ ْﻢ ۚ َﻭ َﻻ ﺗَ ْﻘﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَ ْﻧﻔ‬ َ ‫ﺎﻁ ِﻞ ِﺇ ﱠﻻ ﺃَ ْﻥ ﺗَ ُﻜﻮﻥَ ﺗِ َﺠ‬ ‫ﱠ َ َﻛﺎﻥَ ِﺑ ُﻜ ْﻢ َﺭ ِﺣﻴ ًﻤﺎ‬ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa Ayat 29). Ayat diatas mengatur dan mengajarkan agar dalam perdagangan antara pemasar dan konsumen memiliki kedudukan yang sama, saling menguntungkan, terbebas dari praktik riba, maisir, gharar, dan zalim sehingga semuanya dapat menerima dengan baik. Dalam perspektif 1 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



syariah memandang bahwa sektor perdagangan atau pemasaran merupakan suatu sektor pemenuhan kebutuhan hidup yang dibolehkan, asalkan dilakukan dengan cara yang benar yang jauh dari unsur kebatilan. Praktik pemasaran perusahaan saat ini banyak yang menghalalkan segala cara demi mencapai sebuah keuntungan sesaat. Etika bersaing dalam pemasaran tidak lagi sehat, profesional, dan sportif. Namun, cara dan budaya ini menerabas justru semakin tumbuh subur dalam upaya memenangkan persaingan. Berbagai kasus pelanggaran etika pemasaran telah banyak terjadi dalam sekala global. Sebagai contoh adalah Skandal 'Dieselgate' Volkswagen Grup, Dilansir dari AFP, pada 18 September 2015 Agen Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) melaporkan bahwa VW menyematkan perangkat 'penakhluk' ilegal pada ratusan ribu mesin 2.0liter yang dijual di Amerika Serikat sejak 2009. Perangkat dipasang pada VW, Porsche, Audi, Seat dan Skoda. Perangkat disebut dapat membantu mobil memenuhi standar emisi gas buang saat dilakukan tes uji coba emisi. Padahal kenyataannya, gas buang mereka tak lolos uji emisi. Empat hari kemudian perusahaan mengakui bahwa sebanyak 11 juta mesin diesel tersebar di seluruh dunia, termasuk 8,5 juta di Eropa, dan 600 ribu di AS sudah dipasang perangkat penipu tersebut. Hasil investigasi menemukan bahwa sebagian mobil memuntahkan nitrogen oksida yang 40 kali lebih berbahaya dari yang diizinkan. Gas buang dapat memicu penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Akibat skandal, VW harus mengucurkan dana hingga lebih dari 26 triliun euro untuk membayar denda, kompensasi dan membeli kembali, terutama di AS. Mereka sempat mengumumkan bahwa VW menderita kerugian mendekati 1,6 triliun euro pada 2015 setelah menyisipkan triliunan demi menutupi skandal busuk tersebut.1 Dan masih banyak kasus pelanggaran lain dalam praktik pemasaran. Di Indonesia, pelanggaran etika bisnis juga telah banyak terjadi. Contoh berbagai pelanggaran etika bisnis tersebut semisal dalam aspek produk yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Pada kasus Albothyl dan Ranitidin yang dibekukan peredarannya oleh BPOM, Kajian ini sebelumnya dipublikasikan U.S Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA). Investigasi tersebut dilakukan setelah adanya penemuan kemungkinan pemicu kanker dari ranitidin. Pendistribusian maupun penggunaan bahan berbahaya terus 1



Elise Dwi Ratnasari, CNN Indonesia, 5 Fakta Skandal 'Dieselgate' Volkswagen Grup, diakses dari https:// www.cnnindonesia.com/teknologi/20180619202500-384-307325/5-fakta-skandal-dieselgate-volkswagen-grup, pada 2 Oktober 2010, pukul 11.00 WIB.



2 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



meningkat dan bahkan mudah diperoleh di pasar seperti Formalin, Boraks, dan Rhodamin-B terutama pada produk pangan. Hasil uji sample Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) dari mobil laboratoriun keliling di DKI Jakarta pada tahun 2012 menunjukkan bahwa 17 % PJAS mengandung B2, berupa boraks, formalin dan rhodamin B. Maraknya berbagai kasus pelanggaran hukum dan etika dalam bidang pemasaran, dikarenakan sampai saat ini belum ada definisi yang dapat diterima secara universal tentang etika bisnis, ataupun standar pengukuran yang memungkinkan seorang individu atau peristiwa yang akan dinilai secara keseluruhan sebagai perilaku etis atau tidak etis. Karenanya perilaku etis ataupun tidak etis didasarkan pada persepsi individu pemasar masing-masing. Kecenderungan masyarakat dunia bisnis yang menginginkan keuntungan tanpa melihat bagaimana nilai-nilai normatif transenden dalam berniaga, menyebabkan etika bisnis sangat sulit diterapkan dalam akitivitas perekonomian. Paradigma masyarakat saat ini menganggap perilaku bisnis menggunakan etika Islam akan menghambat proses mencapai keuntungan maksimal sebagai asas dalam berbisnis. Namun, apabila kita cermati lebih mendalam, etika bisnis yang banyak dilakukan perusahaan dapat mengantarkan perusahaan semakin establish dan sustainable, lebih baik lagi jika etika bisnis Islam dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dijadikan sebagai landasan dasarnya. Marketing mix dalam perspektif Islam memiliki makna penting dalam pemasaran, utamanya dalam membentuk perilaku para pemasar dalam melayani pelanggan dengan menekankan aspek maksimalisasi nilai, bukan semata-mata mengejar keuntungan pribadi atau untuk perusahaan. Mengacu pendapat Saeed, bahwa bauran pemasaran dalam konteks pemasaran Islam didasari prinsip-prinsip syari’at Islam meliputi produk, harga, promosi, tempat dan orang,2 maka konsep marketing mix dalam perspektif Islam dalam artikel ini, meliputi produk, harga, promosi, distribusi, dan orang, yang secara rinci akan dijelaskan dalam makalah ini.



2



Saeed, M., Ahmed, Z. U., & Mukhtar, S. M. (2001). International marketing ethics from an Islamic perspective: a value-maximization approach. Journal of Business Ethics, 32(2), hlm. 127-142.



3 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



METODE PENELITIAN Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan filsafat postpositivisme atau enterpretif, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti sebagai instrumen kunci, tekhnik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif atau kualitatif dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi.3 Data dikumpulkan dari makalah, jurnal-jurnal penelitian, buku dan sumber-sumber dokumen tertulis yang dikaji untuk kemudian dimaknai dan dideskripsikan. Berkaitan dengan hal itu, penulis melakukan kajian konten analisis. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi dan Tujuan Manajemen Pemasaran Manajemen pemasaran adalah penganalisaan, pelaksanaan dan pengawasan programprogram yang ditujukan untuk mengadakan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud mencapai tujuan berorganisasi.4 Seorang pebisnis adalah orang yang mampu dan sangggup dalam berusaha, dengan tidak kenal lelah dan selalu berusaha untuk menggapai kejayaan. Seorang pebisnis dalam melakukan usahanya tentu juga melakukan kegiatan yang dinamakan pemasaran. Banyak pakar yang memberikan definisi pemasaran antara lain: a. Menurut American Marketing Association (AMA) adalah suatu fungsi organisasi dan serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, dan memberikan nilai kepada pelanggan dan untuk mengelola hubungan pelanggan dengan cara yang menguntungkan organisasi dan pemangku kepentingan.5 b. Menurut Boyd dkk Pemasaran adalah suatu proses sosial yang melibatkan kegiatankegiatan penting yang memungkinkan individu dan perusahaan mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui pertukaran dengan pihak dan untuk mengembangkan hubungan pertukaran.6



3



Sugiyono. Metodologi Penelitian Manajemen. (Bandung: Penerbit Alvabeta, 2018). hlm. 347 Swastha, Basu DH. Azas-Azas Marketing, (Jakarta: Idhiil, 2010), hlm. 85 5 Kotler dan Armstrong, Manajemen Pemasaran, Edisi 13 Jilid 1, (Jakarta: Erlangga) , 2008, hlm. 225 6 Boyd, W Happer dkk, Manajemen Pemasaran Suatu Pendekatan Strategis Dengan Orientasi Global edisi kedua jilid 1, (Jakarta: Erlangga, 2000), hlm. 114 4



4 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



c. Menurut Stanton pemasaran adalah suatu system total kegiatan bisnis yang dirancang untuk menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang-barang dan jasa yang dapat memuaskan keinginan baik kepada konsumen saat ini maupun konsumen potensial, dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kesimpulan yang di ambil dalam bidang pemasaran, harus ditujukan untuk menentukan produk dan pasarnya, harga serta promosinya, untuk dapat memberikan kepuasan kepada konsumen.7 Dari berbagai definisi pemasaran di atas, dapat disimpulkan bahwa pemasaran adalah proses kegiatan perekonomian yang menciptakan nilai ekonomi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan individu dan kelompok dengan menciptakan pertukaran untuk mencapai kepuasan maksimal individu atau kelompok. Manajemen pemasaran adalah seni dalam ilmu memilih pasar dan mendapatkannya dan menyakinkan konsumen dengan mengkomunikasikan nilai manfaat dan keunggulan dari barang atau jasa yang ingin di pasarkan. Selain sebagai seni manajemen pemasaran juga merupakan suatu kegiatan manajerial yang berusaha untuk merencanakan, mengimplementasikan, mengendalikan pemasaran dalam suatu produsen agar tercapai sesuai dengan tujuan dari kegiatan pemasaran itu sendiri. Kemudian apa saja yang dipasarkan oleh pemasar, ada 10 jenis wujud yang bisa dipasarkan yaitu: 1) Barang Barang merupakan produk dengan wujud fisik yang menjadikannya bisa dilihat, dirasa, disentuh, dipegang, dan mendapat perlakuan fisik lainnya. Barang fisik merupakan bagian yang sangat besar dari usaha produksi dan pemasaran kebanyakan diberbagai Negara. Di negara-negara berkembang barang-barang terutama bahan makanan, komoditas, pakaian, dan perumahan merupakan bagian yang paling penting bagi keberhasilan perekonomian. Saat ini, tidak hanya perusahaan yang dapat memasarkan barang, berkat internet individupun bisa memasarkan barang melalui website, media sosial, ataupun marketplace seperti OLX, Lazadda, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. 2) Jasa Jasa adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh sauatu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak



7



William J Stanton, Prinsip Pemasaran, Jilid I dan II, Edisi ketujuh, (Jakarta: Erlangga, 1996), hlm. 7-8.



5 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



menghasilkan kepemilikan sesuatu.8 Jasa juga dapat berarti kegiatan yang memberi manfaat. Kegiatan ini ditawarkan suatu pihak (penjual) ke pihak lain (pembeli) tanpa wujud dan tanpa menghasilkan kepemilikan. Proses produksi dari produk jasa bisa melibatkan suatu produk fisik, bisa juga tidak. Ketika perekonomian semakin maju, semakin meningkat proporsi kegiatan ekonomi yang difokuskan pada produksi jasa. Hotel, penyewaan mobil, tukang cukur, dokter, akuntan, pengacara, konsultan merupakan beberapa contoh penjualan jasa. 3) Pengalaman Dengan menggabungkan beberapa jasa dan barang, perusahaan dapat menciptakan, meragakan, dan memasarkan pengalaman. PT Pembangunan Jaya Ancol melalu Dunia Fantasi dan Walt Disney World’s Magic Kingdom merupakan pemasaran pengalaman dimana pelanggan mengunjungi kerajaan dongeng, kapal bajak laut, dan rumah hantu. 4) Event (Acara Khusus) Para pemasar mempromosikan acara khusus yang terkait dengan waktu bersejarah, seperti olimpiade, ulang tahun perusahaan, pameran dagang, dan pementasan seni. 5) Orang Pemasaran selebriti saat ini menjadi bisnis penting. Sebagian besar bintang saat ini memiliki memiliki seorang agen, dimana sang manajer yang mengatur dan menjalin hubungan (kerjasama) dengan para agen-agen kehumasan (PR) untuk mempromosikan artis yang dinaunginya. 6) Tempat Tempat-kota, Negara bagian, wilayah, dan bangsa-bangsa keseluruhan bersaing secara aktif untuk menarik para turis, pabrik, dan kantor pusat perusahaan. Para pemasar tempat mencakup para spesialis pengembangan ekonomi, agen real estate, bank komersial, asosiasi bisnis setempat, dan agen kehumasan serta periklanan. 7) Property Properti adalah hak kepemilikan tak berwujud baik itu berupa benda nyata (real estate) maupun financial (saham dan obligasi). Properti itu diperjualbelikan dan itu memerlukan pemasaran. Agen real estate bekerja atas nama pemilik atau pencari property guna menjual atau membeli real estate untuk keperluan komersial atau tempat tinggal. 8



Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, Edisi 2, Cetakan 4, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2000), hlm. 16



6 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



8) Organisasi Organisasi secara aktif bekerja untuk membangun citra yang kuat dan menyenangkan dalam pikiran masyarakat sasaran mereka. Perusahaan menghabiskan banyak dana untuk iklan identitas korporasi. The Body Shop International plc, atau lebih dikenal dengan The Body Shop, memiliki sekitar 2,400 toko di 61 negara mendapatkan perhatian publik karena aktiv mengedukasi masyarakat, memajukan kegiatan social dan memperlakukan secara adil para petani pemasok suplai bahan baku mereka. Universitas, museum, dan organisasi pertunjukan seni semuanya menggunakan pemasaran untuk menaikkan citra publik mereka guna lebih memenangkan persaingan untuk mendapatkan audiens dan dana. 9) Informasi Informasi dapat diproduksi dan dipasarkan sebagai produk. Pada hakikatnya, produk yang berupa informasi diproduksi dan didistribusikan oleh sekolah dan universitas dengan harga tertentu kepada orang tua, mahasiswa, dan masyarakat. Ensiklopedia dan kebanyakan buku nonfiksi memasarkan informasi. 10) Gagasan Setiap tawaran pasar memiliki gagasan dasar. Produk dan jasa menjadi wahana untuk menyampaikan gagasan atau manfaat. Para pemasar sosial sibuk mempromsikan gagasan2 seperti “Katakan tidak pada narkoba”, “Selamatkan hutan tropis”, atau “Hindarilah makanan berlemak”. Adapun tujuan manajemen pemasaran dalam memasarkan produk perusahaan agar mencapai tingkat keuntungan jangka panjang perusahaan untuk menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan/pertumbuhan, adalah menciptakan permintaan akan produk perusahaan itu dan memenuhi permintaan tersebut. Jadi, tugas manajemen pemasaran tidak terlepas dengan masalah permintaan. Tugas manajemen pemasaran tidak hanya terbatas pada mengusahakan dan mengembangkan permintaan produk perusahaan, tetapi juga mencakup pengaturan jumlah, waktu, dan sifat, permintaan tersebut sesuai dengan tujuan perusahaan. Pada umumnya, jumlah atau besarnya permintaan akan suatu produk (barang/ jasa) dapat lebih besar atau kurang maupun sama dengan jumlah atau besarnya permintaan yang diharapkan atau direncanakan oleh suatu perusahaan.



7 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



Perbedaan Konsep Marekting Mix Perspektif Konvenional dan Syariah Setiap fungsi manajemen memberikan kontribusi tertentu pada saat penyusunan strategi pada level yang berbeda. Pemasaran merupakan fungsi yang memiliki kontak paling besar dengan lingkungan eksternal, padahal perusahaan hanya memiliki kendali yang terbatas terhadap lingkungan eksternal. Oleh karena itu pemasaran memainkan peranan penting dalam pengembangan strategi. Pengertian strategi pemasaran menurut Badri Sutrisno adalah Pendekatan pokok yang akan digunakan oleh unit bisnis dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan terlebih dahulu di dalamnya tercantum keputusan-keputusan pokok mengenai target pasar, penempatan produk di pasar, bauran pemasaran dan tingkat biaya pemasaran yang diperlukan.9 Sasaran pemasaran diartikan sebagai suatu pernyataan yang akan dicapai melalui kegiatankegiatan pemasaran. Sedangkan bauran pemasaran diartikan sebagai kombinasi yang unik dari distribusi produk, promosi dan strategi harga yang didisain untuk menghasilkan pertukaran yang saling memuaskan dengan pasar sasaran. Dalam memasuki suatu pasar dan dalam memperebutkan pasar, seorang pebisnis juga harus memperhatikan faktor-faktor yang terdapat di lingkungan internal dan external perusahaan. Menurut Kotler marketing mix mendeskripsikan suatu kumpulan alat-alat yang dapat digunakan oleh manajemen untuk mempengaruhi penjualan.10 Kasmir mendefinisikan marketing mix (bauran pemasaran) dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan secara terpadu. Artinya kegiatan ini dilakukan bersamaan di antara elemen–elemen yang ada dalam marketing mix itu sendiri. Setiap elemen tidak dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa dukungan dari elemen yang lain.11 Menurut Kartajaya mengenai marketing mix mengatakan bahwa pada saat marketing mix dapat diterapkan dalam keselurhan konsep marketing, maka perusahaan benar-benar dalam keadaan kritis atau bahaya. Konsekuensi perusahaan dalam berjuang mempertahankan dan meningkatkan posisi profil adalah sepenuhnya bergantung pada kemampuan pihak manajemen untuk memahami arti dari marketing mix itu sendiri.12



9 Badri, Sutrisno dkk, Jurnal Manajemen dan Bisnis Vol.1. No.1, Juli, Program Pasca Sarjana Program Studi MM Universitas Sriwijaya, 2003, hlm. 6 10 Nurcholifah, I. (2014). Strategi marketing mix dalam perspektif Syariah. Jurnal Khatulistiwa LP2M IAIN Pontianak, 4(1), hlm. 73-86. 11 Kasmir. Manajemen Perbankan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), hlm. 213 12 Hermawan Kartajaya, Marketing Plus, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997), hlm. 305



8 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



Berdasarkan beberapa pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan marketing mix adalah intruksi yang terkoordinasi yang dirancang untuk mencapai tujuan pemasaran terhadap pasar sasaran yang dituju. Dengan memperhatikan variabel-variabel tersebut, maka diharapkan proses pemasaran dapat mencapai tujuan dengan baik dan mendapatkan hasil yang optimal. Kegiatan ekonomi dalam perspektif Islam didasarkan pada dua prinsip. Pertama, ketaatan moral kepada Allah, dan kedua, memahami perasaan orang lain dan kemurahan hati ciptaan Allah untuk menghindari perilaku yang dapat merugikan orang lain. Ini untuk mencegah perilaku tidak etis. Oleh karena itu konsep marketing mix dalam perspektif Islam menekankan aspek maksimalisasi nilai. Prinsip maksimalisasi nilai didasarkan pada konsep keadilan. Banyak sarjanasarjana Islam telah menganalisa aplikasi konsep keadilan di dalam pemasaran tentang bertindak jujur dan amanah dalam bertransaksi. Miskawayh menggambarkan perlakuan jujur menerima dan memberi dalam bisnis menurut kepentingan dari semua pihak terkait, selagi bertransaksi yang digambarkan sebagai suatu kebaikan yang menyebabkan seseorang bersifat adil pada dirinya dan orang lain dengan cara menahan diri dari menerima manfaat lebih banyak pada dirinya sendiri dibanding orang lain, dan memberi sesuatu yang berbahaya lebih sedikit pada dirinya sendiri dibanding terhadap orang lain.13 Keadilan mendorong seseorang agar tidak menjadi serakah untuk mendapatkan penghasilan. Selain itu, orang jujur dan pebisnis harus mencari perlindungan Allah setiap kata yang mereka ucapkan ketika membuat janji kepada orang lain. Seorang pebisnis tidak akan ada nilainya dengan hanya memiliki satu tujuan untuk mendapatkan uang yang terlalu banyak, hal ini membuatnya tidak ramah dan mau memberikan sesuatu pada saat dia membutuhkannya. Mengejar uang saja membuat pengusaha melakukan pengkhianatan, pemalsuan, saksi palsu, menghalangi kewajiban, dan mengejar pendapatan yang tidak halal. Dalam upaya mengumpulkan kekayaan ini, dia akan siap meninggalkan dan melepaskan nilai-nilai moral yang lebih tinggi. Di balik praktik pemasaran tidak etis yang tersembunyi ini, mendorong untuk memaksimalkan keuntungan tanpa mengindahkan norma-norma yang ada. Marketing mix dalam perspektif Islam memiliki makna penting dalam pemasaran, utamanya dalam membentuk perilaku para pemasar dalam melayani pelanggan dengan 13



Nasuka, M. (2020). Konsep Marketing Mix Dalam Perspektif Islam. BISEI: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 5(01), hlm. 27-46.



9 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



menekankan aspek maksimalisasi nilai, bukan semata-mata mengejar keuntungan pribadi atau untuk perusahaan. Mengacu pendapat Saeed, bahwa bauran pemasaran dalam konteks pemasaran Islam didasari prinsip-prinsip syari’at Islam meliputi produk, harga, promosi, tempat dan orang,14 maka konsep marketing mix dalam perspektif Islam dalam artikel ini, meliputi produk, harga, promosi, distribusi, dan orang, yang secara rinci akan dijelaskan sebagai berikut: 1) Strategi Produk Kotler dan Keller mendefinisikan produk sebagai segala sesuatu yang dapat ditawarkan pada pasar untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan.15 Secara teori, produk merupakan segala bentuk hasil usaha yang ditawarkan ke pasar untuk digunakan atau dikonsumsi sehingga bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Yang dimaksud dengan produk adalah hal yang kita jual dalam bisnis meliputi barang atau jasa yang memiliki nilai guna dan dibutuhkan oleh konsumen. Kunci utama dari sebuah produk yakni barang atau jasa tersebut harus dapat memenuhi kebutuhan atau keinginan konsumen.Selain itu, diperlukan juga nilai lebih dibanding produk lain agar produk kita lebih mudah diterima konsumen. Islam memiliki batasan tertentu yang lebih spesifik mengenai definisi produk. Menurut Al Muslih, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi dalam menawarkan sebuah produk. Produk yang ditawarkan memiliki kejelasan barang, kejelasan ukuran/ takaran, kejelasan komposisi, tidak rusak/ kadaluarsa dan menggunakan bahan yang baik, produk yang diperjual-belikan adalah produk yang halal dan dalam promosi maupun iklan tidak melakukan kebohongan.16 Kualitas yang terjamin dalam proses pembuatan produk merupakan isu terpenting dalam perspektif etika Islam. Al-Quran menekankan bahwa pelaksanaan dari tujuan akhir yang aman dan berkualitas adalah aspek utama untuk mewujudkan produk barang dan jasa yang aman dan dapat dipercaya oleh para pelanggan. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 172:



14 Saeed, M., Ahmed, Z. U., & Mukhtar, S. M. (2001). International marketing ethics from an Islamic perspective: a value-maximization approach. Journal of Business Ethics, 32(2), hlm. 127-142. 15 Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran. Edisi 13 Jilid 2 (Jakarta: Erlangga, 2009), hlm. 358. 16 Al-Muslih Abdullah & Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Jakarta: Daarul Haq, 2004), hlm. 380.



10 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



۟ ‫ﺖ َﻣﺎ َﺭﺯَ ْﻗ ٰﻨَ ُﻜ ْﻢ َﻭٱ ْﺷ ُﻜ ُﺮ‬ ۟ ُ‫ﻮﺍ ُﻛﻠ‬ ۟ ُ‫ٰﻳَٓﺄَﻳﱡ َﻬﺎ ٱﻟﱠﺬِﻳﻦَ َءﺍ َﻣﻨ‬ َ ‫ﻮﺍ ِﻣﻦ‬ َ‫ﻭﺍ ِ ﱠ ِ ﺇِﻥ ُﻛﻨﺘ ُ ْﻢ ﺇِﻳﱠﺎﻩُ ﺗ َ ْﻌﺒُﺪُﻭﻥ‬ ِ َ‫ﻁ ِﻴّ ٰﺒ‬ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepadaNya kamu menyembah”. (QS. Al-Baqarah [2]:172). Dalam beberapa ayat-ayat Al-Qur’an mengungkapkan “Makanlah dari berbagai hal yang halal,” dan “Kerjakanlah perbuatan-perbuatan saleh.” Ringkasnya, semua ungkapanungkapan ini dimaksudkan untuk menekankan perbuatan-perbuatan berprinsip saleh, termasuk di dalamnya adalah masalah produksi, konsumsi, dan pemasaran produk-produk asli dan sah menurut hukum. Proses produksi dalam pandangan Islam sangat berbeda dibandingkan dengan pemikiran Barat. Perspektif Islam menyertakan unsur-unsur moral dan transendental di dalam pengambilan keputusan proses produksi. Prinsip-prinsip tersebut memiliki beberapa ketentuan yaitu: a) Produk harus sah menurut hukum dan tidak mengganggu dan merugikan kepentingan umum dalam bentuk apapun. b) Produk harus harta benda dari pemilik yang sah. c) Produk itu harus bisa diserahkan, karena penjualan suatu produk tidak sah jika tidak dapat diserahterimakan, sebagai contoh penjualan ikan di sungai. Az-Zuhaili mengemukakan, tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan, miskipun dimiliki penjualnya, misalnya: binatang yang lepas, burung yang terbang di udara, ikan yang terlepas di laut setelah berhasil ditangkap.17 d) Akad penjualan harus menetapkan secara jelas kuantitas dan kualitasnya; Kelima, proses produksi harus halal dan baik. Prinsip-prinsip Islam mensyaratkan bahwa operasi produksi harus halal dan baik dari awal sampai akhir. Terkait dengan proses produksi merupakan bagian dari Ibadah kepada Allah. Barang yang dijual adalah harta yang bernilai. Oleh karena itu tidak sah menjual sesuatu yang bukan termasuk kategori harta, seperti jual beli



17



Zuhaily, Wahbah al, al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, Terjemahan, (Bandung: C.V. Pustaka Media Utama, 2006), hlm 207.



11 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



manusia merdeka, bangkai, dan darah. Begitu pula menjual barang yang tidak berharga, seperti minuman keras dan babi bagi umat Islam. 2) Strategi Harga Definisi harga menurut Kotler (1995) adalah Harga adalah sejumlah uang yang dibebankan untuk sebuah produk atau jasa. Secara lebih luas, harga adalah keseluruhan nilai yang ditukarkan konsumen untuk mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap sebuah produk atau jasa. Price merupakan isu kunci dari marketing mix.18 Karena harga digunakan untuk mengartikan kualitas sebelum konsumen mendapatkan pengalaman membeli. Kotler dan Keller mengklasifikasikan harga meliputi daftar harga diskon, periode pembayaran, dan syarat kredit. Kotler mengatakan harga adalah satu-satunya elemen dalam marketing mix yang menghasilkan pendapatan sedangkan elemen lain hanya menghasilkan biaya.19 Bentuk penentuan harga, ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang dalam Islam. Penetapan harga atau tas’ir yang zalim adalah diharamkan dan tas’ir yang adil diperbolehkan. Para ulama fiqh membagi tas’ir kepada dua macam, yaitu: Pertama, harga yang berlaku secara alami, tanpa campur tangan dan ulah para pedagang. Dalam harga seperti ini, para pedagang bebas menjual barangnya sesuai dengan harga yang wajar, dengan mempertimbangkan keuntungannya. Dalam harga yang berlaku secara alami ini, pemerintah tidak boleh campur tangan, karena campur tangan pemerintah dalam kasus seperti ini dapat membatasi hak para pedagang. Kedua, harga suatu komoditi yang ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan modal dan keuntungan bagi para pedagang dan keadaan ekonomi masyarakat. Penetapan harga dari pemerintah ini disebut dengan at-tas’ir al-jabari. Menurut Ibnu Taimiyah sebagaimana dikutip Karim menyatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.20 Dengan demikian, harga ditentukan oleh permintaan pasar dan penawaran pasar yang membentuk suatu titik keseimbangan. Titik keseimbangan itu merupakan kesepakatan antara para pembeli dan para penjual yang mana para pembeli memberikan ridha dan para penjual juga 18 19



Ferrel, O.C and D, Harline, Marketing Strategy (South Western: Thomson Corporation, 2005), hlm. 181. Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, edisi kesebelas (Jakarta: Indeks kelompok Gramedia, 2003), hlm.



470 20



Karim, Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: Penerbit III T Indonesia, 2003), hlm. 27



12 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



memberikan ridha. Baik pihak pembeli maupun penjual masing-masing meridhai. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 29.



۟ ُ‫ٰﻳَٓﺄَﻳﱡ َﻬﺎ ٱﻟﱠﺬِﻳﻦَ َءﺍ َﻣﻨ‬ ٓ ‫ﻮﺍ َﻻ ﺗَﺄْ ُﻛﻠُ ٓﻮ ۟ﺍ ﺃَ ْﻣ ٰ َﻮﻟَ ُﻜﻢ ﺑَ ْﻴﻨَ ُﻜﻢ ِﺑﭑ ْﻟ ٰﺒَ ِﻄ ِﻞ ِﺇ ﱠ‬ ۚ ‫ﺴ ُﻜ ْﻢ‬ ٍ ‫ﻋﻦ ﺗ ََﺮ‬ َ ً ‫ﻻ ﺃَﻥ ﺗَ ُﻜﻮﻥَ ﺗِ ٰ َﺠ َﺮﺓ‬ َ ُ‫ﺍﺽ ِ ّﻣﻨ ُﻜ ْﻢ ۚ َﻭ َﻻ ﺗَ ْﻘﺘُﻠُ ٓﻮ ۟ﺍ ﺃَﻧﻔ‬ ‫ِﺇ ﱠﻥ ٱ ﱠ َ َﻛﺎﻥَ ِﺑ ُﻜ ْﻢ َﺭ ِﺣﻴ ًﻤﺎ‬ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa’: 29) Islam menghendaki kesempurnaan pasar yang bebas dari usaha pihak-pihak yang melakukan intervensi pasar demi meraup keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan jalan yang batil. Penetapan harga produk dalam Islam harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Islam, di antaranya adalah dilarang monopoli pasar, penimbunan, dan manipulasi harga. Islam telah mengatur mekanismen harga berdasarkan kebebasan pasar, bahwa harga suatu barang ditentukan oleh penawaran dan permintaan, karena mengakui bahwa pengawasan atau peraturan datangnya dari masyarakat itu sendiri, yaitu masyarakat yang sudah dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam.21 Monopoli dalam Islam dilakukan dengan cara menimbun barang, sedangkan ekonomi konvensional bukan hanya dengan menimbun saja, akan tetapi dengan banyak cara, seperti kepemilikan suatu sumber daya unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain, skala ekonomis, dan lain sebagainya. Dengan demikian, apapun yang dilakukan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara membuat kelangkaan suatu barang dapat disebut monopoli (ihtikar) dalam perspektif ekonomi Islam. Definisi-definisi monopoli dalam perspektif konvensional yang tujuan dan motifnya menzalimi dan merugikan orang lain, maka dapat dikategorikan monopoli, begitu pula sebaliknya, apabila motifnya tidak untuk menzalimi pihak lain, maka tidak dikatakan monopoli. Islam melarang ketidaksempurnaan pasar yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tinggi dari konsumen. 21



Mannan, Muhammad Abdul, and M. Nastangin. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hlm, 38.



13 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



Ketidaksempurnaan pasar dapat disebabkan oleh upaya rekayasa pada sisi permintaan dan penawaran. Rekayasa dari segi permintaan terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain: 1) Bay najasy, yaitu penciptaan permintaan semu untuk menaikkan harga, sedangkan rekayasa dari segi penawaran bisa berupa ihtikar (monopoli), yaitu



upaya menghambat pasokan barang agar harga sesungguhnya



menjadi tinggi, 2) Talaqqi al-rukban, yaitu pembelian barang dengan cara mencegat orang desa sebelum sampai di pasar agar ia dapat membeli barang dengan harga murah. Contohnya, ada pedagang kota ia menyongsong kedatangan barang dari tempat lain yakni dari orang desa yang ingin berjualan di negerinya, lalu pedagang kota tersebut menawar barang dengan harga yang lebih rendah dari harga di pasar, sehingga barang dagangan pedagang desa itu dibeli sebelum ia masuk pasar dan sebelum ia mengetauhi harga pasaran yang sebenarnya. 3) Bay al-hadhir li al-badi, yaitu penjualan yang dilakukan oleh orang yang mukim di suatu kota atas barang milik orang yang baru datang dari luar kota dan berniat mendagangkan barangnya. Seperti, jika halnya seorang mukim tersebut berkata kepada yang baru datang dari luar kota: “Jangan kau jual barangmu di pasar sekarang, biarlah aku yang menjualkannya untukmu secara bertahap”. Jual beli semacam ini haram hukumnya karena akan mendatangkan madharat bagi para konsumen dan pelaku pasar yang ada di kota tersebut. Ketidaksempurnaan pasar juga bisa muncul disebabkan ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi. Informasi merupakan hal yang penting, sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Produsen berkepentingan untuk mengetahui seberapa besar permintaan dan tingkat harganya, berapa harga input dan teknologi yang tersedia, dan lain-lain, sehingga dapat menawarkan barangnya secara akurat. Demikian pula konsumen, ia harus mengetahui tingkat harga yang berlaku, kualitas barang yang dibelinya, sehingga dapat menentukan permintaannya dengan akurat pula.



14 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



3) Strategi Promosi Promosi adalah sarana yang digunakan perusahaan dalam upaya untuk menginformasikan, membujuk dan mengingatkan konsumen langsung atau tidak langsungtentang produk dan merek yang mereka jual. Salah satu tujuan promosi dalam periklanan adalah untuk memberitahukan atau mendidik konsumen.22 Tujuan promosi lain menurut Kotler dan Amstrong adalah menginformasikan keadaan terkini kepada konsumen potensial tentang keberadaan produk atau jasa, untuk mengajak konsumen merubah perilaku mereka dalam percobaan produk atau pembelian, untuk mengembangkan sikap baik terhadap produk, merek atau perusahaan dan untuk mengingatkan konsumen tentang keunggulan produk.23 Setiap pesan yang disampaikan dalam promosi akan menawarkan dua hal, yaitu alasan untuk membeli (melalui iklan) dan insentif untuk membeli (melalui promosi penjualan). Dalam pemasaran konvensional, promosi tidak bersinggungan secara langsung pada nilai-nilai religius yang mengatur setiap proses dalam promosi sesuai dengan aturanaturan agama Islam. Frank meneliti perilaku berlebihan dalam membuat klaim keunggulan suatu produk dalam periklanan di Amerika. Mereka mencatat penekanannya ada pada keawetan produk, kualitas dan berbagai hal yang berkaitan dengan barang yang ditawarkan dan penjual.24 Islam tidak membenarkan setiap penyembunyian atas perilaku promosional. AlQur’an mengutuk semua wujud dan bentuk dari pernyataan-pernyataan palsu, tuduhantuduhan tak berdasar, dan kesaksian-kesaksian palsu. Sebagaimana dalam Quran Surat AzZukhruf Ayat 80 Allah berfirman.



َ‫ﺳﻠُﻨَﺎ ﻟَﺪَ ْﻳ ِﻬ ْﻢ ﻳَ ْﻜﺘُﺒُﻮﻥ‬ ُ ‫ﺴﺒُﻮﻥَ ﺃَﻧﱠﺎ َﻻ ﻧَ ْﺴ َﻤ ُﻊ ِﺳ ﱠﺮ ُﻫ ْﻢ َﻭﻧَﺠْ َﻮ ٰﯨ ُﻬﻢ ۚ ﺑَﻠَ ٰﻰ َﻭ ُﺭ‬ َ ْ‫ﺃ َ ْﻡ ﻳَﺤ‬



22



Abdullah An Na’im, Ahmad, Dekonstruksi Syariah, Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan Internasional dalam Islam, Terj. Ahmad Suaedi dan Amiruddin Arrani (Yogyakarta: LKIs, 1994), hlm. 112. 23 Kotler dan Amstrong, Prinsip-prinsip Marketing, Edisi Ketujuh (Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2004), hlm. 104. 24 Frank, Andre Gunder, Sosiologi Pembangunan dan Keterbelakangan Sosiologi (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1984), hlm. 97.



15 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



Artinya: Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikatmalaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka. (Quran Surat Az-Zukhruf: 80) Dari ayat diatas hendaknya seorang penjual menyadari bahwa perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, akan bersikap adil dan jujur dalam segala aktivitas pemasarannya dan mengungkapkan spesifikasi yang sebenarnya tentang kualitas, isi, dan lain-lain. Dan sebaliknya, ia tidak akan melakukan aktivitas yang bersifat penipuan, pengkhianatan, pencurian atau ketidakadilan. Dalam istilah etika pemasaran Islam, penjual dilarang melebih-lebihkan kualitas produk-produknya. Hal yang demikian digolongkan sebagai hal yang curang dan karenanya



tidak



diizinkan.



Nabi



menceritakan



contoh-contoh



spesifik



untuk



menggambarkan bentuk kecurangan, sebagai contoh, penjual dan pembeli mempunyai hak untuk menjaga atau mengembalikan barang-barang selama mereka tidak menjual. “Jika kedua belah pihak berbicara benar dan menguraikan cacat-cacat dan kualitas (dari barangbarang), lalu mereka akan diberkati di dalam transaksi mereka, dan jika mereka berbohong atau menyembunyikan sesuatu, maka berkah dari transaksi-transaksi mereka akan hilang”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



‫ﻏ ﱠ‬ َ ‫ َﻣ ْﻦ‬. ‫ﺎﺭ‬ ُ ‫ َﻭ ْﺍﻟ َﻤ ْﻜ ُﺮ َﻭ ْﺍﻟ ِﺨﺪَﺍ‬،‫ْﺲ ِﻣﻨﱠﺎ‬ ِ ‫ﻉ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨﱠ‬ َ ‫ﺸﻨَﺎ ﻓَﻠَﻴ‬ Artinya: “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Seorang salesman yang mempromosikan secara tidak wajar untuk memudahkan penjualan barang-barang adalah dilarang, dan bentuk apapun pembayaran yang diterima oleh salesman juga tidak sah. Dasar pemikiran untuk larangan ini bertujuan untuk menghindari semua bentuk penipuan. Berdasarkan prinsip-prinsip Islam, pemasar-pemasar internasional diharuskan menyampaikan semua kelemahan atau kecacatan yang ada pada produk, baik yang nampak kelihatan maupun yang tersembunyi, dan jika tidak demikian maka perbuatan tersebut adalah curang. Wajib hukumnya bagi penjual untuk 16 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



mengungkapkan semua kecacatan produk kepada pembeli yang tidak bisa dilihat maupun yang tidak bisa dilihat oleh mata. Kualitas produk yang dinyatakan secara lisan, tertulis, maupun sesuatu kelemahan ataupun kecacatan walaupun tidak diinformasikan kepada pembeli, hal tersebut meruapakan jaminan kualitas produk. Menurut Islam, teknik-teknik promosi harus tidak menggunakan daya tarik seksual, persona emosional, mengintimidasi, kesaksian-kesaksian palsu. Di dalam kerangka Islam, metoda-metoda ini bersifat tidak beretika karena yang dilakukan semata-mata untuk memanfaatkan naluri dasar para konsumen dengan suatu tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan pangsa pasar yang lebih besar. Lebih lanjut, etika Islam dengan keras melarang mengumbar seksualitas di dalam iklan, pemberian harapan yang berlebihan, pemakaian bahasa dan perilaku sugestif, dan pemanfaatan konten yang mengumbar aurat sebagai objek untuk memancing dan menarik pelanggan-pelanggan. 4) Strategi Distribusi Saluran distribusi yang tepat juga menentukan berhasil tidaknya strategi marketing. Oleh karena itu, saluran distribusi menempati posisi yang krusial dalam marketing mix. Adapun definisi dari saluran distribusi ini sendiri adalah berbagai kegiatan atau upaya apapun yang dilakukan oleh perusahaan untuk membuat produk atau jasanya mudah diperoleh atau tersedia di tangan konsumen maupun pelanggannya. Karena tujuan dari distribusi adalah menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh konsumen pada waktu dan tempat yang tepat, maka kemudahan akses maupun ketersediaan produk pada outlet yang tepat juga harus diperhatikan oleh setiap perusahaan. Dimensi-dimensi etis pengambilan keputusan yang menyangkut distribusi produk sangat penting dalam bidang pemasaran. Distribusi fisik dapat dilihat sebagai perpaduan informasi yang terintegrasi, orang, peralatan, dan organisasi. dan sebagai suatu proses yang memerlukan berbagai langkah, mulai dari menyiapkan suatu alat untuk menempatkan suatu pesanan dan berakhir dengan diterimanya produk di tangan pelanggan. Transportasi itu sendiri sebagai suatu unsur distribusi mempunyai dampak terhadap lingkungan manusia dan alam. Sebagai contoh Berbagai kecelakaan di laut yang menyebabkan tumpahan minyak yang masif, seperti Showa Maru di Selat Malaka (1975), Exxon Valdez di Alasca (1989), Amoco Cadiz di Selat Inggris (1978), blow up di sumur minyak Macondo milik



17 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



British Petroleum (BP) di Teluk Meksiko (2010), dan kebocoran anjungan minyak Montara di Laut Timor (2009). Tidak hanya ketika terjadi kecelakaan, operasional kapal dan kapal tanker juga memberikan kontribusi besar terhadap pencemaran laut, khususnya watter ballast (air penyeimbang) dalam kapal tanker minyak, yang selalu harus dikeluarkan pada saat loading. Dampak dari tumpahan minyak di laut tergantung pada banyak faktor, antara lain karakteristik fisik, kimia, dan toksisitas dari minyak, dan juga penyebarannya yang dipengaruhi oleh dinamika air laut: pasang surut, angin, gelombang dan arus. Dampak dari senyawa minyak yang tidak dapat larut di dalam air akan mengapung dan menyebabkan air laut berwarna hitam. Beberapa komponen minyak tenggelam dan terakumulasi di dalam sedimen sebagai deposit polutan pada pasir dan batuan-batuan di pantai. Sebagai contoh dari lalainya kegiatan distribusi adalah kasus ledakan Amonium nitrat di pelabuhan Beirut pada 4 Agustus 2020 yang menewaskan lebih dari 150 orang, 5.000 orang luka-luka dan menelan kerugian mencapai tiga miliar Dolar Amerika atau setara dengan 44 triliun rupiah. tragedi tersebut disebabkan oleh 2750-ton amoniun nitrat, bahan untuk membuat pupuk dan sebagai bahan peledak, yang telah disimpan selama enam tahun dan tidak mendapat pengamanan yang seharusnya, bermula dari pada November 2013 kapal kargo berbendera Moldova, MV Rhosus yang tidak layak jalan disewa oleh perusahan dengan alasan untuk menghemat biaya. Kasus-kasus lain dari praktik-praktik tak beretika di dalam distribusi termasuk pemakaian dari desain pengemasan tanpa pengamanan dan perlindungan cukup untuk produk, kemasan tidak sesuai, dan produkproduk beracun dan berbahaya diangkut melalui jalan raya publik. Tujuan dari fungsi distribusi adalah mempercepat sampainya barang di tangan konsumen atau pasar pada saat yang tepat. Kebijakan distribusi setidaknya harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, yaitu ketepatan dan kecepatan waktu tiba di tangan konsumen. kedua, keamanan yang terjaga dari kerusakan, dan yang ketiga sarana kompetisi dalam memberikan kecepatan dan ketepatan memenuhi kebutuhan konsumen. Oleh karena itu, Islam melarang adanya ikhtikar atau penimbunan (monopoly’s rentseeking), sebab



18 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



ikhtikar akan menyebabkan berhentinya saluran distribusi yang mengakibatkan kelangkaan sehingga harga barang tersebut akan meningkat.25 Di dalam kerangka Islam yang menjunjung tinggi etika, bagaimanapun juga, tujuan utama saluran-saluran distribusi harus untuk menciptakan nilai dan mengangkat standar hidup dengan cara memberikan layanan etis yang memuaskan. Karenanya dalam hal distribusi produk, mengikuti prinsip-prinsip ajaran Islam, sebagai berikut: 26 a. Tidak memanipulasi ketersediaan produk untuk tujuan eksploitasi; b. Tidak menggunakan paksaan pada saluran pemasaran; c. Tidak menggunakan pengaruh yang tidak semestinya atas pilihan-penjual kembali untuk menangani suatu produk. 5) Strategi Orang Faktor sumber daya manusia sangat menentukan maju atau tidaknya sebuah perusahaan. Tak dapat kita pungkiri bahwa faktor ini berperan penting dalam membuat suatu kemajuan atau bahkan kemunduran dari suatu perusahaan. Inilah mengapa berbagai perusahaan berlomba-lomba untuk mencari kandidat pekerja terbaik, mereka bahkan rela membayar lebih untuk menyewa pihak pencari kerja independen yang sudah ahli dalam mencarikan kandidat pekerja bagi perusahaan. Pertanyaan-pertanyaan terkait, apakah karyawan tersebut memiliki performance tinggi atau sebaliknya, apakah karyawan tersebut loyal atau sebaliknya, apakah karyawan tersebut mampu melayani konsumen dengan baik atau sebaliknya akan ikut membantu kesuksesan sebuah perusahaan jasa di pasaran. Faktor penting lainnnya dalam SDM adalah attitude dan motivasi dari karyawan dalam industri jasa. Attitude dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk, seperti penampilan karyawan, suara dalam bicara, body language, ekspresi wajah, dan tutur kata. Sedangkan motivasi akan menentukan sejauh apa karyawan ingin atau menyukai pekerjaan yang akan dilakukan. Islam menekankan pentingnya kebebasan pelanggan dalam mengambil keputusan. Kemampuan untuk berpikir rasional saat membuat keputusan yang berhubungan dengan aktivitas pemasaran global merupakan prasyarat dalam hukum Islam. Masyarakat luas 25



Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 153. 26 Hassan, A., Chachi, A., & Abdul Latiff, S. (2008). Islamic marketing ethics and its impact on customer satisfaction in the Islamic banking industry. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 21(1).



19 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



tidak boleh terhalangi kebebasan dan kejujuran dari pemaksaan informasi pemasaran. Hak seorang pelanggan untuk mendapatkan informasi yang benar dan merupakan bentuk hak yang diberikan kepadanya menurut hukum Islam, serta hak yang melekat bagi kekayaannya untuk dibelanjakan dalam pembelian produk dan jasa. Ini adalah tanggung jawab pemasar untuk tidak berusaha melakukan bentuk paksaan apapun dan dalam situasi apapun, mereka harus menghargai integritas intelektual dan tingkat kesadaran yang lebih tinggi dari konsumen untuk memastikan bahwa bahwa uang yang didapat atas kerja keras dari para pelanggan adalah tidak tersia-siakan. Paksaan (Ikrah), didefinisikan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu tanpa persetujuannya. Maka bila suatu kekuatan pemaksaan diterapkan untuk memutuskan yang menjadi tujuan dalam pemasaran global, kondisi fundamental dan vital untuk saling menguntungkan tetap tidak terpenuhi dan sebagai hasilnya transaksi yang dihasilkan tidak etis dan melanggar hukum. Nabi Muhammad SAW melarang transaksi yang dilakukan di bawah paksaan, atau bay al- Mudtarr. Menurut prinsip-prinsip Islam, pertimbangan seksual, emosional, initimidasi, iklan yang menyesatkan semua memiliki unsur paksaan yang menyebabkan mereka dikategorikan sebagai prilaku tidak etis yang digunakan sebagai sarana pemasaran. Oleh karena itu, wacana terhadap sebuah bauran pemasaran yang beretika, menetapkan bahwa kebebasan pelanggan untuk mengambil keputusan, haruslah dilindungi dari hal-hal yang bersifat pemaksaan. Sebagaimana dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 33 Allah berfirman:



ْ ‫ﺐ ِﻣ ﱠﻤﺎ َﻣﻠَ َﻜ‬ ‫ﺖ ﺃَ ْﻳ ٰ َﻤﻨُ ُﻜ ْﻢ ﻓَ َﻜﺎﺗِﺒُﻮ ُﻫ ْﻢ‬ ْ َ‫ﻒ ٱﻟﱠﺬِﻳﻦَ َﻻ ﻳَ ِﺠﺪُﻭﻥَ ﻧِ َﻜﺎ ًﺣﺎ َﺣﺘ ﱠ ٰﻰ ﻳُ ْﻐﻨِﻴَ ُﻬ ُﻢ ٱ ﱠ ُ ِﻣﻦ ﻓ‬ ِ ‫َﻭ ْﻟﻴَ ْﺴﺘَ ْﻌ ِﻔ‬ َ َ‫ﻀ ِﻠ ِﻪۦ ۗ َﻭٱﻟﱠﺬِﻳﻦَ ﻳَ ْﺒﺘَﻐُﻮﻥَ ٱ ْﻟ ِﻜ ٰﺘ‬ ۟ ُ‫ﺼﻨًﺎ ِﻟّﺘَ ْﺒﺘَﻐ‬ ۟ ‫ِﻯ َءﺍﺗَ ٰﯨ ُﻜ ْﻢ ۚ َﻭ َﻻ ﺗ ُ ْﻜ ِﺮﻫ‬ ‫ﻮﺍ‬ ‫ﻋﻠَﻰ ٱ ْﻟ ِﺒﻐَﺎ ٓ ِء ِﺇ ْﻥ ﺃَ َﺭ ْﺩﻥَ ﺗ َ َﺤ ﱡ‬ َ ‫ِﺇ ْﻥ‬ َ ‫ُﻮﺍ ﻓَﺘَ ٰﻴَﺘِ ُﻜ ْﻢ‬ ٓ ‫ﻋ ِﻠ ْﻤﺘ ُ ْﻢ ﻓِﻴ ِﻬ ْﻢ َﺧﻴ ًْﺮﺍ ۖ َﻭ َءﺍﺗُﻮﻫُﻢ ِ ّﻣﻦ ﱠﻣﺎ ِﻝ ٱ ﱠ ِ ٱﻟﱠﺬ‬ َ ‫ﺽ ٱ ْﻟ َﺤﻴَ ٰﻮ ِﺓ ٱﻟﺪﱡ ْﻧﻴَﺎ ۚ َﻭ َﻣﻦ ﻳُ ْﻜ ِﺮﻫ ﱡﻬ ﱠﻦ ﻓَﺈِ ﱠﻥ ٱ ﱠ َ ِﻣ ۢﻦ ﺑَ ْﻌ ِﺪ ِﺇ ْﻛ ٰ َﺮ ِﻫ ِﻬ ﱠﻦ‬ ‫ﻮﺭ ﱠﺭ ِﺣﻴ ٌﻢ‬ ٌ ُ‫ﻏﻔ‬ َ َ ‫ﻋ َﺮ‬ Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini 20 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nur [24]: 33). Pemasaran Syariah Sebagai Solusi Dalam era perdagangan bebas, setiap perusahaan menghadapi persaingan yang ketat. Meningkatnya intensitas persaingan dari pesaing menuntut perusahaan untuk selalu memperhatikan kebutuhan dan keinginan konsumen serta berusaha memenuhi harapan konsumen dengan cara memberikan pelayanan yang lebih memuaskan daripada yang dilakukan oleh pesaing. Dengan demikian, hanya perusahaan yang berkualitas yang dapat bersaing dan menguasai pasar. Dalam konteks pemasaran, jumlah populasi muslim yang banyak memiliki posisi strategis dan potensial untuk dikembangkan. Oleh karenanya, populasi muslim menjadi sebuah peluang bagi dunia bisnis. Konsumen muslim memiliki karakter unik, sebab mereka terikat dengan aturan agama. Agama bagi konsumen muslim adalah keyakinan yang diadopsi berupa serangkaian perintah, cara hidup dan yang dipraktekkan setiap hari dalam hidupnya secara sempurna.27 Hal penting dari pemasaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu melarang segala bentuk transaksi yang batil yang akan menimbulkan dampak mudharat bagi orang lain seperti adanya riba, penipuan, gharar, dan sebagainya. Di dalam bermuamalah harus adanya kejelasan dan suka rela baik itu penjual maupun pembeli, dan juga dilandaskan keikhlasan sematamata hanya untuk mencari keridaan Allah SWT. Maka seluruh bentuk kegiatan yang dilakukan serta transaksi bisnis menjadi ibadah di hadapan Allah. Didalam Islam ada beberapa poin yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu bisnis yang berbasis Syariah. Salah satu strategi yang bisa digunakan untuk meningkatkan dan mempertahankan loyalitas nasabah adalah dengan penarapan marketing syariah. Pemasaran (marketing syariah) adalah bentuk pemasaran yang berlandaskan pada hukum Islam, pada peraturan-peraturan Islam, serta tidak bertentangan dengan peraturan tersebut. Adapun karakteristik yang terdapat pada pemasaran syariah adalah:28



27



Setyono, Langgeng. (2015). "The effect of Islamic marketing and corporate image on customer satisfaction and customer loyalty (Study on customers of PT Bank Muamalat Indonesia Malang branch office)." Jurnal Administrasi Bisnis 27.1. 28 Muhammad Syakir Sula dan Hermawan Kertajaya. Syariah Marketing (Jakarta: Mizan. 2005), hlm. 28.



21 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



1) Ketuhanan (rabbaniyah) Jiwa seorang Syariah marketer menyakini bahwa hukum-hukum syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil, paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran, memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan. 2) Etis (akhlaqiyah) Keistimewaan lain dari Syariah marketer selain karena teistis (rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universal, yang diajarkan oleh semua agama. 3) Realistis (al-waqi’yyah) Syariah marketer adalah para pemasar professional dengan penampilan yang bersih, rapi dan bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya, bekerja dengan mengedepankan nilainilai religius, kesalehan, aspek moral dan kejujuran dalan segala aktivitas pemasarannya. 4) Humanitis (insaniyyah) Keistimewaan Syariah marketer yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal, yaitu bahwa Syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan Syariah. Syariah Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit, kebangsaan dan status. Hal inilah yang membuat Syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi Syariah humanistis universal.29 Ada sembilan Etika (akhlak) Pemasar yang akan menjadi prinsip-prinsip bagi syariah marketer dalam menjalankan fungi-fungsi pemasaran, yaitu:30 1) Memiliki kepribadian spiritual (takwa) 2) Berprilaku baik dan simpatik (Shidiq) 3) Berprilaku adil dalam bisnis (Al-Adl) 4) Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah)



29



Helmi Karim, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 98. Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing (PT. Mizan Utama: Bandung, 2006), 104. 30



22 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



5) Menepati janji dan tidak curang 6) Jujur dan terpercaya (Amanah) 7) Tidak suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann) 8) Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah) 9) Tidak melakukan sogok (Riswah) Dalam membangun bisnis dengan nilai-nilai syariah, sifat jujur adalah yang utama karena merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan Allah Swt. Nabi dan rasul datang dengan metode (Syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Ulama terkemuka abad ini Syaikh al-Qardhawi mengatakan, diantara nilai transaksi yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah (kejujuran). Ia merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang yang beriman. Bahkan kejujuran merupakan karakteristik para nabi. Tanpa kejujuran kehidupan agama tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik. Prinsip-prinsip Pemasaran dalam Perspektif al-Qur’an haruslah memperhatikan implementasi syariat pada marketing mix.31 Marketing mix atau Bauran Pemasaran adalah seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk terusmenerus mencapai tujuan pemasarannya pada pasar yang menjadi sasaran. Implementasi syariat dapat diterapkan dalam variabel-variabel marketing mix yakni product, price, place, person dan promotion. Berkaitan dengan bauran pemasaran konvensional, maka penerapan dalam syariah akan merujuk pada konsep dasar kaidah fiqih yakni “Al-ashlu fil-muamalah alibahah illa ayyadulla dalilun ’ala tahrimiha”, yang berarti bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dengan berpedoman pada teori marketing mix konvensional dibarengi dengan batasan-batasan syariah mengenai apa yang dibolehkan dan apa saja yang diharamkan dalam praktek pemasaran maka jangan ragu menggunakan strategi marketing syariah dalam usaha dan bisnis, sebabai solusi cerdas dalam berbisnis. Islam menawarkan solusi dan strategy jitu dalam sistem pemasaran yaitu pasar syariah. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa pasar syariah adalah pasar yang bersifat emosional sedangkan pasar konvensional adalah pasar yang lebih rasional. Maksud dari pernyataan tersebut adalah



31



Yusanto, Muhammad Ismail, dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), 170.



23 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



orang lebih tertarik berbisnis pada pasar syariah hanyalah karena alasan emosional keagamaan semata dan bukan karena ingin mendapatkan keuntungan finansial yang menurut sebagian pihak dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat rasional. Sebaliknya pada pasar konvensional, orang ingin mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya tanpa terlalu peduli apakah bisnis yang digelutinya mungkin menyimpang atau malah bertentangan dengan ajaran Islam atau apakah cara yang dipergunakann cara-cara yang kotor ataukah tidak. Praktik marketing syariah ini tidak hanya berlaku bagi kaum Muslim saja, melainkan kaum non-Muslim pun dapat menjalankan praktik syariah



karena



Nabi



Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan hanya untuk umat Islam saja. Jadi tidak apa-apa jika nilai marketing syariah ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak non-Muslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus agar tercipta kondisi pemasaran yang mensejahterakan penjual dan pembeli dengan menjauhi praktik-praktik yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam pemasaran. Konsep marketing syariah ini sendiri saat ini baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi syariah. Beberapa perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini dan telah mendapatkan hasil yang positif. Kedepannya diprediksikan marketing syariah ini akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat yaitu kejujuran. Akhirnya, seorang pebisnis hendaknya menerapkan praktik pemasaran syariah ini sebagai bentuk ibadah kepada Allah sehingga usaha yang dijalankan akan mendapat ridho dan rahmat dari Allah dengan bentuk kesuksesan di dunia dan akherat kelak dan pemasaran spiritual ini jangan sampai menjadi tren saja, tapi terbentuk secara sistemik dalam aktivitas bisnis sehari-hari kita. Kejujuran adalah instrumen penting dalam merengguh keunggulan bersaing. Dengan demikian persaingan tak lagi dilumuri oleh kecurangan dan penindasan.



24 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



PENUTUP Persaingan merupakan tantangan yang tak terelakkan bagi perusahaan baik yang bergerak dalam bidang produksi barang maupun jasa. Sementara para manajer perusahaan memiliki tanggungjawab yang besar dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahaannya. Untuk itu diperlukan adanya strategi dalam mempertahankan persaingan, salah satunya adalah strategi marketing mix (bauran pemasaran) dalam perspektif Islam sebagai alternatif konsep strategi dalam mempertahankan persaingan. Konsep marketing mix dalam perspektif Islam yang membedakan dengan konsep marketing mix konvensional meliputi lima strategi yaitu: 1)



Strategi produk. Proses produksi dalam pandangan Islam sangat berbeda dibandingkan dengan pemikiran Barat. Perspektif Islam menyertakan unsurunsur moral dan transendental di dalam pengambilan keputusan proses produksi. Prinsip-prinsip tersebut memiliki beberapa ketentuan, diantaranya adalah: Pertama, bahwa produk harus sah menurut hukum dan tidak mengganggu dan merugikan kepentingan umum dalam bentuk apapun; Kedua, produk harus harta benda aktual dari pemilik; Ketiga, produk itu harus bisa diserahkan, karena penjualan suatu produk tidak sah jika tidak dapat diserahterimakan, sebagai contoh penjualan ikan di sungai; Keempat, akad penjualan harus menetapkan secara jelas kuantitas dan kualitasnya; Kelima, proses produksi harus halal dan baik.



2)



Strategi harga. Penetapan harga produk dalam Islam harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Islam, di antaranya adalah tidak ada pasar monopoli, tidak ada penimbunan, dan tidak ada manipulasi harga.



3)



Strategi promosi. Islam tidak membenarkan setiap penyembunyian atas perilaku promosional, melebih-lebihkan kualitas produk-produknya, menggunakan daya tarik seksual, persona emosional, mengintimidasi, kesaksian-kesaksian palsu. Islam dengan keras melarang peniruan wanita-wanita di dalam iklan, pemberian harapan yang berlebihan, pemakaian bahasa dan perilaku sugestif, dan pemanfaatan wanita-wanita sebagai objek untuk memancing dan menarik pelanggan-pelanggan.



4)



Strategi distribusi. Distribusi dapat dilihat sebagai perpaduan informasi yang terintegrasi, orang, peralatan, dan organisasi. dan sebagai suatu proses yang



25 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



memerlukan berbagai langkah, mulai dari menyiapkan suatu alat untuk menempatkan suatu pesanan dan berakhir dengan diterimanya produk di tangan pelanggan. Islam melarang praktik-praktik tak beretika di dalam distribusi termasuk pemakaian dari disain pengemasan tanpa pengamanan dan perlindungan cukup untuk produk, kemasan tidak sesuai. Islam juga melarang saluran distribusi yang menyebabkan keterlambatan pengiriman. 5)



Strategi orang. Islam menekankan pentingnya kebebasan pelanggan dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu Islam melarang praktik pemaksaan (Ikrah),



yakni



persetujuannya.



memaksa Menurut



seseorang



untuk



prinsip-prinsip



melakukan



Islam,



sesuatu



pertimbangan



tanpa seksual,



emosional, initimidasi, iklan yang menyesatkan semua memiliki unsur paksaan yang menyebabkan mereka dikategorikan sebagai prilaku tidak etis yang digunakan sebagai sarana pemasaran. Perbedaan utama antara pemasaran syariah dan pemasaran konvensional terlatak pada nilai-nilai yang dianut oleh marketer. Marketer konvensional lebih mengutamakan target dan keuntungan besar bagi perusahaan sedang marketer syariah tidak hanya keuntungan yang dikejar tetapi juga nilai kejujuran dan keadilan juga diutamakan karena marketer syariah tidak hanya bertanggung jawab pada perusahaan dan pelanggan, tetapi juga bertanggung jawab pada Allah Swt. Seorang pemasar syariah dalam melayani pelanggan yang mendasarkan prinsip-prinsip etika Islam akan mempertimbangkan bagaimana agar dapat memberikan maṣlaḥah kepada pelanggan guna membangun hubungan antara pelanggan baik dengan tenaga penjualan maupun dengan perusahaan dalam jangka panjang.



26 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



DAFTAR PUSTAKA Abdullah An Na’im, Ahmad, Dekonstruksi Syariah, Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan Internasional dalam Islam, Terj. Ahmad Suaedi dan Amiruddin Arrani Yogyakarta: LKIs, 1994. Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007. Al-Muslih Abdullah & Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Daarul Haq, 2004. Badri, Sutrisno dkk, Jurnal Manajemen dan Bisnis Vol.1. No.1, Juli, Program Pasca Sarjana Program Studi MM Universitas Sriwijaya, 2003. Boyd, W Happer dkk, Manajemen Pemasaran Suatu Pendekatan Strategis Dengan Orientasi Global edisi kedua jilid 1, Jakarta: Erlangga, 2000. Elise Dwi Ratnasari, CNN Indonesia, 5 Fakta Skandal 'Dieselgate' Volkswagen Grup, diakses dari https:// www.cnnindonesia.com/teknologi/20180619202500-384-307325/5-fakta-skandaldieselgate-volkswagen-grup, pada 2 Oktober 2010, pukul 11.00 WIB. Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, edisi 2 cetakan 4, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2000. Ferrel, O.C and D, Harline, Marketing Strategy, South Western: Thomson Corporation, 2005. Frank, Andre Gunder, Sosiologi Pembangunan dan Keterbelakangan Sosiologi, Jakarta: Pustaka Pelajar, 1984. Hassan, A., Chachi, A., & Abdul Latiff, S. (2008). Islamic marketing ethics and its impact on customer satisfaction in the Islamic banking industry. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 21(1). Helmi Karim, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997. Hermawan Kartajaya dan M. Syakir Sula, Syariah Marketing, Bandung: Mizan Utama, 2006. Hermawan Kartajaya, Marketing Plus, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997. Karim, Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Penerbit III T Indonesia, 2003. 27 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216



Kasmir. Manajemen Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000. Kotler, Philip dan Amstrong, Prinsip-prinsip Marketing, Edisi 7, Jakarta: Salemba Empat, 2004. Kotler, Philip dan Armstrong, Manajemen Pemasaran, Edisi 13 Jilid 1, Jakarta: Erlangga, 2008. Kotler, Philip dan Kevin L.K, Manajemen Pemasaran. Edisi 13 Jilid 2, Jakarta: Erlangga, 2009. Mannan, Muhammad Abdul, and M. Nastangin. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997. Muhammad Syakir Sula dan Hermawan Kertajaya. Syariah Marketing, Jakarta: Mizan. 2005. Nasuka, M. (2020). Konsep Marketing Mix Dalam Perspektif Islam. BISEI: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 5(01), 27-46. Nurcholifah, I. (2014). Strategi marketing mix dalam perspektif Syariah. Jurnal Khatulistiwa LP2M IAIN Pontianak, 4(1), 73-86. Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, edisi kesebelas, Jakarta: Indeks kelompok Gramedia, 2003. Saeed, M., Ahmed, Z. U., & Mukhtar, S. M. (2001). International marketing ethics from an Islamic perspective: a value-maximization approach. Journal of Business Ethics, 32(2), hlm. 127142. Setyono, Langgeng. (2015). "The effect of Islamic marketing and corporate image on customer satisfaction and customer loyalty (Study on customers of PT Bank Muamalat Indonesia Malang branch office)." Jurnal Administrasi Bisnis 27.1. Sugiyono. Metodologi Penelitian Manajemen. Bandung: Penerbit Alvabeta, 2018. Swastha, Basu DH. Azas-Azas Marketing, Jakarta: Idhiil, 2010. William J Stanton, Prinsip Pemasaran, Jilid I dan II, Edisi ketujuh, Jakarta: Erlangga, 1996. Yusanto, Muhammad Ismail, dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami Jakarta: Gema Insani Press, 2002. Zuhaily, Wahbah al, al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, Terjemahan, Bandung: C.V. Pustaka Media Utama, 2006. 28 | MANAGEMEN PEMASARAN SYARIAH - M. Ujang Baihaqi: 1986010216