Makalah Agama - Kasus Akuntan Manajemen - Kelompok 14 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN MANAJEMEN DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus PT Asian Agri Group)



Disusun Oleh :



KELOMPOK 14 Wulan Ruhiyyih Khanum



041711535011



Firgiawan Aldrida Zaen



041711535018



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS AIRLANGGA PSDKU BANYUWANGI 2020



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Akuntan sebagai suatu profesi yang digeluti oleh banyak orang memiliki banyak standar-standar etika sebagai pedoman berperilaku dan bersikap secara professional sesuai dengan profesi akuntan itu sendiri. IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar perilaku etis akuntan manajemen. Standar perilaku tersebut adalah: competence (kompetensi), confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), dan Objective of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen). Dalam beberapa tahun terakhir, Banyaknya kejadian-kejadian yang dilakukan oleh profesi-profesi akuntansi cenderung disebabkan oleh banyaknya pengabaian etika dalam berbagai lini kehidupan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, cukup banyak tragedi kehancuran bisnis dikarenakan kelalaian, kecurangan, atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang akuntan. Sebagian besar Tragedi ini dipicu oleh adanya pengabaian etika dalam profesi akuntansi. Secara singkat, Pengabaian etika adalah dilakukannya suatu kegiatan yang dianggap benar oleh para pengambil keputusan, namun membawa dampak merugikan atau dianggap salah oleh pihak lain. Contoh pengabaian etika itu sendiri antara lain adalah, praktek kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan, penyuapan, penggelapan pajak, dan lain sebagainya. Dalam prespektif Islam, ajaran Islam sendiri telah banyak memberikan panduan atas perilaku yang berlandaskan keimanan sebagai sebuah etika kerja. Diantaranya dalam AlQur‟an surat Al-An‟am (6) : 135 yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai fungsi dengan status dan kemampuannya dan bahwa rizki yang dimilikinya menjadi sarana untuk berlomba dalam berbuat kebaikan. Seorang Akuntan dalam menjalankan tugasnya tidak hanya menjalankan profesional keilmuannya saja, melain juga bertanggungjawab atas apa yang dilakukan dengan profesional yang dimilikinya.



Pertanggungjawaban ini berkaitan erat dengan balasan pahala dan ancaman siksa di dunia dan akhirat sesuai aturan yang ada dalam Islam. Pertanggungjawaban manusia terhadap dirinya sendiri semakin diperkuat oleh banyak ayat dan hadist sahih yang mendukungnya, antara lain : Surat al- Qiyammah : 14-15 yang berbunyi “ Bahkan, manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun ia mengemukakan alasanalasannya”. Selain itu, seorang akuntan harus berpedoman pada kode etik akuntan untuk menjalankan profesinya. Untuk menjaga agar kode etik tersebut diterapkan secara konsisten maka dibutuhkan adanya suatu lembaga yang bertugas sebagai control system, untuk mengurangi terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya. Surat AliImran : 104 “ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma‟ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. Apalagi terjadi pelanggaran atas kode etik akuntan yang tentu saja lebih merugikan pihak ketiga sebagai pengguna jasa informasi akuntan, maka harus diberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelakunya. Pada kasus PT Asian Agri Group ini, seorang akuntan manajemen telah melakukan sebuah pelanggaran kode etik yaitu dengan cara melakukan penggelapan pajak. Hal tersebut sangat bertentanga dengan kode etik profesi dan melanggar hukum Islam yang ada. 1.2 Rumusan Masalah Dari latar belakang yang ada maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu “ Bagaimana kode etik profesi akuntan manajemen dalam prespektif Islam ?” 1.3 Tujuan Penulisan 1. Menjelaskan bagaimana profesi akuntan manajemen 2. Menjelaskan bagaimana keterkaitan kode etik akuntan manajemen dengan ajaran Islam.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi Akuntan Manajemen Akuntansi manajemen merupakan sebuah proses di mana sistem akuntansi yang berkaitan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh tingkat manajerial dalam suatu organisasi atau perusahaan. Laporan tersebut akan membantu pihak internal untuk mengetahui seluk beluk lebih dalam tentang perusahaannya. Pihak intern al seperti manajer keuangan, manajer pemasaran, manajer produksi, dan pihak internal lainnya. Akuntan manajemen adalah salah satu profesi yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Keterlibatan akuntan manajemen mencakup salah satu bagian dari manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai penyedia informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. Selaku akuntan manajemen, profesi adalah bagian dari manajemen perusahaan sehingga dia terlibat langsung dalam aktivitasaktivitas perusahaan. Ada beberapa pengertian mengenai akuntansi manajemen dari beberapa ahli antara lain : 1. Halim dan Supomo (2000:3) Definisi Akuntansi Manajemen menurut Halim dan Supomo adalah kegiatan yang menghasilkan informasi keuangan untuk mengatur atau mengelola sebuah organisasi sebagai dasar pengambilan pasal-pasal keputusan dalam menjalankan dan mewujudkan fungsi manajemen.



2. Chartered Istitute of Management Accountant (1994:30) Akuntansi manajemen merupakan penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi. Penyatuan tersebut digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian. Optimalisasi penggunaan sumber daya, pembuatan keputusan, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, dan pengamanan aset perusahaan.



3. Mulyadi (2001:2) Pengertian Akuntansi Manajemen menurut Mulyadi adalah suatu informasi keuangan yang dihasilkan oleh tipe akuntansi manajemen yang digunakan. Terutama digunakan oleh pihak intern suatu perusahaan atau organisasi.



Dari beberapa definisi terkait akuntansi manajemen diatas, dapat disimpulkan bahwa akuntan manajemen adalah akuntan yang berperan Peran akuntan manajemen menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara transparan kepada para pemakai laporan keuangan. Hal ini sesuai dengan salah satu aturan BAPEPAM yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan publik harus mengandung unsur keterbukaan (transparan) dengan mengungkapkan kejadian ekonomis yang bermanfaat kepada para pemakai laporan keuangan. Praktik yang dikembangkan dalam rangka transparansi, diantaranya perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan transaksi-transaksi penting yang berkaitan dengan perusahaan, risiko yang dihadapidan rencana/ kebijakan perusahaan yang akan dijalankan. Selain itu, perusahaan juga perlu untuk menyampaikan kepada semua pihak tentang struktur kepemilikan perusahaan serta perubahan-perubahan yang terjadi. 2.2 Standar Perilaku Etika Akuntan Manajemen menurut IMA (Institute of Management Accountants) IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar perilaku etis akuntan manajemen. Akuntan manajemen tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan standar ini atau mereka tidak akan menerima pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut dari orang lain dalam organisasi mereka. Berikut standar yang dikeluarkan oleh IMA: 1. Competence (kompetensi) Kompetensi artinya dia harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan. a. Pengetahuan Profesional adalah menunjukkan tingkat mahir keahlian profesional dalam pengetahuan akuntansi agar menjaga tetap terkini dengan perkembangan dan tren. Pengetahuan dan kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi yang berlaku dan sistem untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan. b. Keuangan monitoring dan analisis adalah memantau dan mengumpulkan data untuk menilai akurasi dan integritas kuat dalam menganalisis data yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku dengan peraturan dan



sistem pengendalian internal, menafsirkan dan mengevaluasi hasil guna mempersiapkan dokumentasi dan membuat laporan keuangan dan/atau presentasi. c. Pengambilan keputusan adalah penggunaan pendekatan yang efektif untuk memilih tindakan atau mengembangkan solusi yang sesuai untuk mencapai kesimpulan, mengambil tindakan yang konsisten dengan fakta-fakta yang tersedia. d. Pengawasan adalah menunjukkan sifat disiplin, menetapkan standar kinerja dan mengevaluasi kinerja dari karyawan untuk mempertahankan tenaga kerja yang beragam untuk mengelola dan memastikan kepatuhan dengan sumber daya manusia kebijakan dan prosedur, memantau dan menilai pekerjaan dengan memberikan umpan balik, memberikan teknis pengawasan, mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan karyawan; rencana dan dukungan karyawan di peluang pengembangan karir. e. Komunikasi dan keterampilan interpersonal adalah menyampaikan informasi kepada perorangan atau kelompok dengan memberikan presentasi yang cocok untuk karakteristik dan kebutuhan penonton, menyampaikan informasi secara lisan atau secara tertulis kepada individu atau kelompok untuk memastikan bahwa mereka mengerti informasi dan pesan serta mendengarkan dan merespons dengan tepat kepada orang lain. Kemampuan untuk membangun hubungan kerja yang efektif yang mendorong keberhasilan organisasi. 2. Confidentiality (kerahasiaan) Kerahasian harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan informasi harus diterapkan secara berhati-hati, khususnya untuk komputer yang bersifat standalone atau tidak terhubung ke jaringan. Aspek penting dari kerahasiaan adalah pengidentifikasian atau otentikasi terhadap user. Identifikasi positif dari setiap user sangat penting untuk memastikan efektivitas dari kebijakan yang menentukan siapa saja yang berhak untuk mengakses data tertentu. Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh. 3. Integrity (integritas)



Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi. 4. Objective of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen) Tujuan dari Akuntansi Manajemen adalah profesi yang melibatkan bermitra dalam keputusan manajemen membuat, merancang perencanaan dan kinerja sistem manajemen, dan menyediakan keahlian dalam melalui laporan keuangan dan kontrol untuk membantu manajemen dalam perumusan dan implementasi strategi organisasi. Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karena disebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan. Tindakan-tindakan yang terkait dengan penyimpangan dalam aspek menurut IMA yaitu: 1. Whistle blowing Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu : a. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral b. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan



adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik. 2.



Creative Accounting (Akuntansi kreatif) Creative Accounting adalah praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang yang diperlukan, tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk menyelesaikan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan. Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).



3. Fraud (kecurangan) Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Fraud dapat dilakukan oleh seseorang dari dalam maupun dari luar perusahaan. Fraud umumnya dilakukan oleh orang dalam perusahaan (internal fraud) yang mengetahui kebijakan dan prosedur perusahaan. Mengingat adanya pengendalian (control) yang diterapkan secara ketat oleh hampir semua perusahaan untuk menjaga asetnya, membuat pihak luar sukar untuk melakukan pencurian. Internal fraud terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu Employee fraud yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi maupun kelompok dan Fraudulent financial reporting. Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau ceroboh, baik dengan tindakan atau penghapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Fraudulent financial reporting yang terjadi disuatu perusahaan memerlukan perhatian khusus dari auditor independen.



2.3 Kode Etik Akuntan dalam Sudut Pandang Islam Kode etik dalam akuntansi konvensional tidak kuat secara moral meskipun kode etik tersebut telah dikembangkan. Penerapan kode etik ini dapat mengancam kepentingan organisasi karena anggota yang mempraktekkan berdasarkan ketidaktahuan kode etik konvensional dapat menyebabkan penyimpangan dari nilai-nilai moral dan praktek ketidakadilan. Sebaliknya, Islam didasarkan pada perilaku etis dan moral yang dianggap dapat sebagai ringkasan dari seluruh moral dalam usaha ekonomi yang berasal dari AlQur'an. Nilai-nilai ini adalah nilai-nilai dasar, yang menawarkan bimbingan di hampir setiap tindakan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, bisnis syariah dalam hal ini adalah profesi akuntan juga harus ditandai dengan sikap ini. Konsep keadilan dan kebajikan membutuhkan elaborasi dan akan dibahas lebih lanjut. 



adalah (keadilan) Berprilaku adil harus menjadi standar utama dari setiap manusia untuk berprilaku dalam setiap aspek kehidupan, bahkan dalam bidang profesi akuntan. Menegakkan keadilan dalam bidang akuntansi juga sangat penting dalam kaitannya adalah menghasilkan laporan keungan yang terpercaya dan atau hasil audit yang independen bagi auditor. Penjelasan mengenai sikap adil banyak disampaikan dalam Al Qur‟an yakni sebanyak 56 ayat. Salah satunya adalah Q.S. Al an‟am: 152



Artinya: Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat 



Kejujuran Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan profesi dan jabatannya tetapi juga harus tetap berjuang untuk mencari dan



menegakkan



kebenaran



dan



kesempurnaan



tugas



profesinya



dengan



melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya atas dasar kejujuran dalam setiap halnya. Akuntan harus jujur dan bisa dipercaya dalam melaksanakan kewajiban dan jasa profesionalnya. Dapat dipercaya juga mencakup bahwa akuntan harus memilki tingkat integritas yang dan kejujuran yang tinggi dan akuntan juga harus dapat menghargai kerahasiaan informasi yang diketahuinya selama pelaksanaan tugas dan jasa baik kepada organisasi atau langganannya. Disebutkan dalam Q.S. Asy Syu‟ara: 181-184



Artinya: “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu" 



Tanggung Jawab dan Dapat Dipercaya Sebagai seorang akuntan harus meyakini bahwa Allah subhanahu wata‟ala selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah subhanahu wata‟ala nanti di hari akhirat baik tingkah laku yang kecil maupun yang besar. Oleh karena itu, seorang akuntan harus berusaha untuk selalu menghindari oekerjaan yang tidak disukai oleh Allah subhanahu wata‟ala karena dia takut akan sanksi yang akan diterima kelak di akhirat. Allah subhanahu wata‟ala berfirman dalam Al Qur‟an surah Al Zalzalah:7-8



“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” 



Teliti Ketelitin merupakan syarat yang mutlak yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, dalam istilah konvensional kita mengenal skeptisme. Berdasarkan pengertian di atas, maka konsep teliti yang harus dimiliki oleh seorang akuntan menjadi sebuah kewajiban, sehingga laporan yang dihasilkan telah berdarakan keakuratan yang baik. Dalam Al Qur.an disebutkan surah Al Hujarat : 6



“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” Surat al-Hujurat secara keseluruhan membimbing kehidupan bermasyarakat yang Islami. Surat ini mengajarkan bagaimana bersikap yang benar terhadap Rasulullah, bagaimana bersikap yang baik terhadap sesama mukmin, dan juga mengajarkan kewajiban dan tanggung jawab terhadap masyarakat Islam. Petunjuk-petunjuk tersebut bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan masyarakat Islam, dijauhkan dari intrik-intrik musuh, maupun kecerobohan internal umat Islam yang membahayakan masyarakat Islam. Dalam ayat di atas “maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu” : adalah bahwasanya adab dalam menerima berita adalah dengan tabayyun yaitu klarifikasi atau cek and recek atas berita tersebut agar adanya kejelasan berita dan keakuratan kebenaranya, sebab warta dan fakta terkadang berbeda. 2.4 Problematika Akuntan Manajemen “ Kasus Penggelapan Pajak oleh Akuntan Manajemen di PT Asian Agri Group “ PT Asian Group merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan kelapa sawit berkelas dunia. Berdasarkan penyidikan maraton aparat pajak sejak awal 2007, kelompok usaha ini diindikasikan melakukan tindak pidana manipulasi pajak dalam kurun



2002-2006 dengan total kerugian negara Rp 1,3 triliun. Kasus ini bermula saat adanya laporan Vincentius Amin Sutanto ke KPK pada akhir 2006, ketika mantan Group Financial Controller Asian Agri itu melarikan diri ke Singapura setelah aksinya membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta terbongkar. Ia kini mendekam di penjara Cipinang, Jakarta Timur, dengan hukuman 11 tahun setelah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan manajemen PT Asian Agri Group dengan modus penggelapan pajak yaitu dengan melakukan Transfer Pricing, Biaya Fiktif, dan Pengeluaran Headging Fiktif yang bertujuan untuk kepentingan pribadi masing-masing manajemen. Cara lain yang dilakukan oleh PT Asian Group untuk menggelapkan pajak adalah dengan menggelembungkan biaya, memperbesar kerugian transaksi ekspor, dan memperkecil penjualan. Tujuannya dalam meminimalkan profit untuk menekan beban pajak. 2.5 Akuntan Dalam Pandangan Islam Akuntansi di dalam Islam didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al Qur‟an, yaitu bahwasanya pengelolaan sistem jagad raya dan manajemen alam ini menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas, melakukan semua hal semau kita, tanpa monitoring dan pencatatan dari Alloh. Allah memiliki malaikat Raqib dan Atid yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan di dunia bisnis, yaitu mencatat setiap kegiatan maupun ”transaksi” yang dilakukan oleh setiap manusia. Pencatatan tersebut, kemudian ”diposting” dan dibuatlah laporannya, oleh kedua malaikat tadi, dalam buku yang disebut Sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin (Laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada Alloh diakhirat nanti sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban semua amalan kita. Hal ini disampaikan dengan jelas pada kitab suci Al Qur‟an dalam surat Al-Infithaar ayat 10-12 yang berbunyi : ”Padahal sesungguhnya pada kamu ada malaikat yang memonitor pekerjaanmu. Yang mulia di sisi Alloh dan yang mencatat pekerjaanmu itu.Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Laporan ini didukung bukti, dimana tidak ada satupun transaksi yang dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan Alloh, seperti yang terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8 yang berbunyi : ”Barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrah ( biji sawi ) -pun niscaya dia akan menerima balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah diapun akan menerima balasannya”. Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah pencatatan sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah



ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dari ayat tersebut, bisa kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal sistem akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494. Dari ayat di atas pula bisa kita catat bahwa sejak munculnya risalah Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi ( yang sekarang ini lebih kita kenal dengan sebutan Accountability). Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain, seperti pencatatan yang datanya digunakan untuk pengambilan keputusan tidak diatur, karena ini sudah dianggap sebagai urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh kitab suci. Dan mengenai hal ini Rasulullah mengatakan : ”Kamu lebih tahu urusan duniamu”. Dari dasar-dasar yang kita ungkapkan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa akuntansi bagi umat Islam yang bermuamalah adalah suatu kewajiban, dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof Islam yang terkenal 700 tahun kemudian tidak mengenal akuntansi. Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan „Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.



2.6 Pandangan Islam Atas Problematika Tersebut Dalam kasus diatas dijelaskan bahwasanya PT Asian Group melakukan tindak pidana manipulasi pajak dalam kurun 4 tahun yaitu sejak 2002-2006 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Triliun Pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan manajemen PT Asian Agri Group dengan modus penggelapan pajak yaitu dengan melakukan Transfer Pricing, Biaya Fiktif, dan Pengeluaran Headging Fiktif yang bertujuan untuk kepentingan pribadi masing-masing manajemen. Cara lain yang dilakukan oleh PT Asian Group untuk menggelapkan pajak adalah dengan menggelembungkan biaya, memperbesar kerugian transaksi ekspor, dan memperkecil penjualan. Tujuannya dalam meminimalkan profit untuk menekan beban pajak. Apabila dilihat kasus diatas maka akuntan manajemen PT Asian Group telah melanggar baik kode etik profesi menurut konvensional dan kode etik menurut sudut pandang islam yaitu prinsip kejujuran dimana dalam prinsip tersebut seorang akuntan manajemen harus jujur dan bisa dipercaya dalam melaksanakan kewajiban dan jasa profesionalnya. Dapat dipercaya juga mencakup bahwa akuntan harus memilki tingkat integritas yang dan kejujuran yang tinggi dan akuntan juga harus dapat menghargai kerahasiaan informasi yang diketahuinya selama pelaksanaan tugas dan jasa baik kepada organisasi atau langganannya. Serta seorang akuntan manajemen tersebut juga melanggar prinsip tanggung jawab dan dapat dipercaya dimana dalam prinsip ini dijelaskan bahwa Sebagai seorang akuntan harus meyakini bahwa Allah subhanahu wata‟ala selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah subhanahu wata‟ala nanti di hari akhirat baik tingkah laku yang kecil maupun yang besar. Oleh karena itu, seorang akuntan harus berusaha untuk selalu menghindari oekerjaan yang tidak disukai oleh Allah subhanahu wata‟ala karena dia takut akan sanksi yang akan diterima kelak di akhirat.



BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan Akuntan merupakan profesi yang sangat dipercaya oleh stakeholders dari suatu perusahaan ataupun oragnisasi. Sejak adanya perubahan dalam dunia keuangan yang segala



sesuatunya



harus



berbasis



laporan



keuangan,



maka



mulai



terjadi



kekurangpercayaan terhadap profesi akuntan ini atau ada sebuah hubungan agensi yang terjadi. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya keruntuhan suatu perusahaan atau bahkan juga akan sangat berisiko bagi sistem keuangan dunia. Maka untuk mengatasi permasalahan ini, setiap akuntan harus mentaati kode etik yang telah dibuat sebagai pedoman. Sehingga dalam analisis ini, kami menemukan bahwa telaah terhadap kode etik Islam untuk akuntan telah ada di dalam Al Qur‟an dan al Hadits, selain itu kode etik Islam memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan kode etik konvensional. Dan dengan Islam sebagai agama rhamatan lil „alamin, menunjukkan bahwa kode etik Islam ini tidak hanya untuk umat Muslim saja, namun juga untuk setiap manusia yang merasa ingin menegakkan accountability bagi seorang akuntan pada khususnya.



DAFTAR PUSTAKA Elok kurniawati. 2018. Pengaruh akuntansi manajemen, kualitas informasi, efesiensi biaya dan ketepatan waktu terhadap kinerja keuangan PT Surya Sukses. Jurnal profita. Vol. 11 Fathoni ahlis. 2007. Telaah Kode Etik Akuntan dalam Perspektif Al Qur’an. Batubara Zakaria. 2019. AKUNTANSI DALAM PANDANGAN ISLAM. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah) Juni 2019, Vol.3, No.1: 66-77 Karyoto, Akuntansi Dalam Perspektif Islam, Jurnal JIBEKA Volume 7 No.2, Agustus 2013. Pravitasari Dyah. 2015. PEMAHAMAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN ISLAM DI INDONESI Nur fadila. 2018. Segala hal tentang akuntansi (peran akuntan manajemen) https://www.e-akuntansi.com/peran-akuntan-manajemen/ http://ebbank.stiebbank.ac.id/index.php/EBBANK/article/view/52/56 https://media.neliti.com/media/publications/236674-pengaruh-akuntansi-manajemen-kualitas-in05d66db0.pdf