Makalah Akhlak Tercela [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji dan syukur marilah senantiasa kita panjatkan ke khadirat Allah SWT. karena berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW. yang telah membawa kita hijrah dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang oleh cahaya keilmuan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis berusaha untuk menyajikannya secara sistematis, sederhana, dan praktis agar dapat dengan mudah dipelajari dan dihayati oleh para pembaca. Penulis berharap agar makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca sekalian pada umumnya dan kepada kami penulis pada khususnya. Aamiin……. Selanjutnya penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan dan kekurangan disana sini, sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca yang budiman demi perbaikan makalah ini kedepannya.



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ajaran islam adalah ajaran yang bersumber pada wahyu Allah, Al-Qur’an dalam penjabarannya terdapat pada hadis Nabi Muhammad SAW. Masalah akhlak dalam Islam mendapat perhatian yang sangat besar. Berdasarkan bahasa, akhlak berarti sifat atau tabiat. Berdasarkan istilah, akhlak berarti kumpulan sifat yg dimiliki oleh seseorang yang melahirkan perbuatan baik dan buruk. Konsep Akhlak menurut Al-Ghazali adalah sifat yg tertanam dalam jiwa seseorang, darinya lahir perbuatan yang mudah tanpa pertimbangan pikiran terlebih dahulu. Akhlak meliputi jangkauan yang sangat luas dalam segala aspek kehidupan. Akhlak meliputi hubungan hamba dengan Tuhannya (vertikal) dalam bentuk ritual keagamaan dan berbentuk pergaulan sesama manusia (horizontal) dan juga sifat serta sikap yang terpantul terhadap semua makhluk (alam semesta). Bagi seorang muslim, akhlak yang terbaik ialah seperti yang terdapat pada diri Nabi Muhammad SAW karena sifat-sifat dan perangai yang terdapat pada dirinya adalah sifat-sifat yang terpuji dan merupakan uswatun hasanah (contoh teladan) terbaik bagi seluruh kaum Muslimin. Dan seharusnya kita lebih dapat mengetahui antara akhlak terpuji dan akhlak tercela. Untuk itu dalam makalah ini diuraikan bebagai macam akhlak terpuji dan macam akhlak tercela. Contoh akhlak terpuji yaitu Ikhlas, Amanah, Adil, bersyukur dan rasa malu. Sedangkan akhlak tercela yaitu Riya’, takabur, hasad, Ghadab( pemarah ), Namimah ( adu Domba). B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan akhlak ? 2. Apa yang dimaksud dengan akhlak tercela ? 3. Apa saja bentuk akhlak tercela dan bagaimana cara mengatasinya ? C. Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui dampak dari akhlak tercela dalam pergaulan remaja 2. Untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, 3. Untuk mendalami dan mengamalkan betapa pentingnya pergaulan antara muda-mudi (lawan jenis) .



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Akhlak Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah). Akhlak yang mulia, menurut Imam Ghazali ada 4 perkara; yaitu bijaksana, memelihara diri dari sesuatu yang tidak baik, keberanian (menundukkan kekuatan hawa nafsu) dan bersifat adil. Jelasnya, ia merangkumi sifat-sifat seperti berbakti pada keluarga dan negara, hidup bermasyarakat dan bersilaturahim, berani mempertahankan agama, senantiasa bersyukur dan berterima kasih, sabar dan rida dengan kesengsaraan, berbicara benar dan sebagainya. Masyarakat dan bangsa yang memiliki akhlak mulia adalah penggerak ke arah pembinaan tamadun dan kejayaan yang diridai oleh Allah Subhanahu Wataala. Seperti kata pepatah seorang penyair Mesir, Syauqi Bei: "Hanya saja bangsa itu kekal selama berakhlak. Bila akhlaknya telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa itu". Akhlak yang mulia yaitu akhlak yang diridai oleh Allah SWT, akhlak yang baik itu dapat diwujudkan dengan mendekatkan diri kita kepada Allah yaitu dengan mematuhi segala perintahnya dan meninggalkan semua larangannya, mengikuti ajaran-ajaran dari sunnah Rasulullah, mencegah diri kita untuk mendekati yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar, seperti firman Allah dalam surat Al-Imran 110 yang artinya “Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menuju kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah”. Akhlak yang buruk itu berasal dari penyakit hati yang keji seperti iri hati, ujub, dengki, sombong, nifaq (munafik), hasud, suudzaan (berprasangka buruk), dan penyakit-penyakit hati yang lainnya, akhlak yang buruk dapat mengakibatkan berbagai macam kerusakan baik bagi orang itu sendiri, orang lain yang di sekitarnya maupun kerusakan lingkungan sekitarnya sebagai contohnya yakni kegagalan dalam membentuk masyarakat yang berakhlak mulia samalah seperti mengakibatkan kehancuran pada bumi ini, sebagai mana firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surat Ar-Ruum ayat 41 yang berbunyi: Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Ruum: 41). B. Pengertian Akhlak Tercela Perilaku Tercela adalah perbuatan yang tidak Diridhoi oleh Allah. Seorang Menganiaya berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidakadilan seperti menindas, mengambil hak orang lain dengan paksa dan lain-lainnya. Aniaya termasuk perbuatan tercela yang dibenci



Allah SWT bahkan sesama manusia. Berbuat Aniaya berarti berbuat dosa. Oleh karena itu, aniaya akan mendatangkan akibat-akibat buruk yang akan diterima oleh pelakunya. Dewasa ini banyak sekali perilaku aniaya bahkan telah menjadi trend dikalangan orang yang memiliki kedudukan tinggi. Mereka selalu menilai seseorang dan memperlakukan seseorang sesuai dengan status sosialnya. Bila seorang pejabat telah menilai seseorang itu jauh lebih rendah dari status sosial yang di jabatnya, bukan tidak mungkin ia akan berbuat seenaknya sendiri. Sungguh moral manusia sudah sangat rusak akibat perilaku tercela tersebut. Disisi lain, Al-Qur’an juga mengemukakan dan memberi peringatan tentang akhlakakhlak buruk atau tercela yang dapat merusak iman seseorang dan pada akhirnya akan merusak dirinya serta kehidupan masyarakat. Akhlak buruk itulah yang disampaikan oleh rasulullah yang ditunjukkan oleh kaum Quraisy dahulu untuk memojokkan kebenaran yang disampaikan rasulullah sebagaimana yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Quraisy seperti Abu jalal, Walid bin mugirah, Akhnas bin syariq, Aswad bin abdi Yaquts. Oleh karena itu, iman merupakan suatu pengakuan terhadap kebenaran dan harus dipelihara serta di tingkat kan kualitas nya melalui sikap dan perilaku terpuji. Sifat terpuji dan tercela yang tertanam dalam diri manusia selalu berdampingan dan terlihat dalam perilaku sehari-hari. Apabila perilaku seseorang menampilkan kebaikan, maka terpujilah sikap orang tersebut. Sebaliknya, apabila perilaku seseorang menmpilkan kebaikan atau kejahatan, maka tercelalah sikap orang tersebut. Sifat tercela sangat dilarang oleh Allah SWT dan harus dihindari dalam pergaulan sehari-hari karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. C. Bentuk Akhlak Tercela Dalam Pergaulan Remaja 1) Mabuk-mabukan a) Pengertian Mabuk-mabukan Secara istilah, mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum, memakan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) yang dalam jumlah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk. b) Bentuk Mabuk-mabukan Pemberian nama pada bermacam-macam minuman keras, dapat dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan bahan baku yang digunakan, di antaranya sebagai berikut: 1. Jika bahan dasarnya terbuat dari sari buah, seperti anggur, nanas, dan apel disebut wine. 2. Jika bahan dasarnya terbuat dari pati disebut bir. Jenis bir lainnya adalah sake yang dibuat dari beras kuning. 3. Nama-nama lain, seperti rum, wisky, cognac, dari Perancis; gin dari Irlandia, vodka dari Rusia merupakan minuman keras yang diperoleh dengan proses fermentasi. 4. Secara tradisional, orang telah mengetahui bahwa nira aren atau nira kelapa dapat dijadikan minuman keras, dengan cara membiarkan (inkubasi) selama satu hari atau lebih. c)



Akibat Negatif Mabuk-mabukan



Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bisa membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali, bisa pingsan atau setidak-tidaknya tidak ingat akan lingkungannya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan mengakibatkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver), termasuk saraf yang akan berakibat mengganggu jalannya kehidupan manusia secara menyeluruh. d) Upaya Menghindari Mabuk-mabukan Setiap muslim memilki kewajiban untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh mabuk-mabukan. 2) Berjudi a) Pengertian Berjudi Berjudi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan, bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan. b) Bentuk-Bentuk Berjudi Berikut ini adalah model perjudian yang berkembang sampai saat ini: (1)



Dadu



(2)



Kartu Remi



(3)



Lotre



(4)



Semua Permainan yang melupakan Allah



(5)



Menjual Benda yang Belum Jelas



(6)



Menyabung Binatang



(7)



Permainan yang Merusak Badan



c)



Akibat Negatif Berjudi Betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial karena perjudian



membawa akibat buruk bagi pelakunya, diantaranya masuk dalam lingkaran setan yang akan merugikan diri dan orang lain, merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha yang dilakukan, menimbulkan kemarahan dan permusuhan dengan sesama, menghalangi zikir dan beribadah kepada Allah, menyebabkan orang lalai kewajiban terhadap diri, orang lain dan penciptanya, menjadikan orang malas bekerja, menjadi sebab untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama atau pemerintah, menghancurkan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, menghilangkan perasaan malu dan ksih sayang, menimbulkan kesedihan dan penyesalan sebab perbuatan judi dapat menghilangkan harta dan harga diri seseorang dalam waktu yang relatif singkat. d) Upaya Menghindari Berjudi Diperlukan upaya-upaya yang integral dari berbagai pihak, diantaranya adalah ulama hendaknya senantiasa beramar makruf nahi mungkar dalam setiap waktu dan keadaan, umara hendaknya dengan tegas dan jelas segera memberantas tempat-tempat perjudian dan mengambil



tindakan hukum yang tegas bagi pelaku perjudian, setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi, lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik, setiap pelaku perjudian harus sabar dengan segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal saleh, berusaha mencari rizki yang halal dan qanaah akan perintah Allah, senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindungan dari Allah agar tidak terjerumus pada perjudian, senantiasa berjuang untuk menuaikan kewajiban secara istiqamah, baik terhadap keluarga, lingkungan maupun kepada pencipta. 3) Zina a) Pengertian Berzina Zina adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula budaknya. b) Bentuk-bentuk Berzina Perbuatan zina bias dibedakan menjadi dua golongan, yaitu: (1)Zina Mukhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang balig, berakal, merdeka, sudah pernah nikah secara sah. (2)Zina Ghairu Mukhsan, zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah nikah. c)



Akibat Negatif Berzina



Akibat negative yang paling fatal bagi semua orang yang berzina adalah akan terjangkit penyakit acquired immune deficiency syndrome (AIDS). Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan sosial. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi virus HIV (human immune virus) akan kehilangan sistem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara perlahan. d) Upaya Menghindari Berzina Setiap muslim berkewajiban untuk menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga. Apabila seorang telah terbukti melakukan perbuatan zina, maka hancurlah martabatnya di hadapan khalayak. Karena itu, dengan penuh kesadaran setiap muslim harus dapat membentengi diri dari semua perbuatan yang mengarah pada perzinaan. 4) Mencuri a) Pengertian Mencuri Mencuri adalah mengambil milik orang lain untuk dijadikan milik sendiri dengan cara yang tidak sah, baik menurut hukum adat maupun hukum agama. b) Bentuk-Bentuk Mencuri Adapun bentuk-bentuk perbuatan mencuri meliputi berikut ini: (1)Mencuri atau mencopet. (2)Menyamun, merampok, atau membajak. c)



Akibat Negatif Mencuri



Adapun akibat negative perbuatan mencuri, sebagai berikut: (1)Menentang hukum Allah, (2)Mengabaikan norma masyarakat, (3)Menyengsarakan kehidupan pribadi dan keluarga, (4)Meresahkan kehidupan masyarakat, dan (5) Menjadi penyebab terbukanya pintu kejahatan. d) Upaya Menghindari Mencuri Islam menanggulangi kasus pencurian dengan cara mendidik dan membersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur agar jangan memilki hak orang lain. Disamping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidupan, membenci pengangguran, dan mencela sifat kikir. 5) Konsumsi Narkoba a) Pengertian Konsumsi Narkoba Konsumsi



narkoba



dalam



Bahasa



Arab



disebut



dengan



kata



mukhaddirun,



mukhaddiratun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsumsi narkoba diartikan obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan mengantuk atau merangsang. b) Bentuk-Bentuk Konsumsi Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika telah dikemukakan berbagai jenis narkotika, yaitu sebagai berikut: 1) Tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah, dan jeraminya. 2) Opium mentah, yaitu getah yang membeku dari buah papaver. 3) Opium masak, baik berupa candu untuk pemadatan maupun jicing, yakni sisa-sisa candu yang telah dihisap atau jicingko, yaitu hasil olahan jicing. 4) Opium obat, yaitu hasil olahan opium mentah untuk pengobatan.\ 5) Morfina, yaitu alkoida utama dari opium dan heroin (hasil olahan dari morfin dengan campuran acetic anhydride) 6) Tanaman koka dan daunnya. 7) Kokain mentah, hasil perolehan dari daun koka yang dapat diolah untuk mendapatkan kokain. 8) Semua bagian dari tanaman ganja 9) Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokain. 10) Bahan lain, baik alamiyah, sintesis, maupun semi sintesis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokain. c)



Akibat Negatif Konsumsi Narkoba Bahaya Narkotika terhadap pemakainya, antara lain:



1.



Merusak jasmani, akal, dan mental, lebih berta daripada yang diderita oleh peminum



2.



khamar. Reflex yang bermanfaat untuk menjaga tubuhnya akan menurun sehingga tidak dapat memberikan reaksi yang cepat.



3.



Iman dan keyakinan agamanya secara berangsur-angsur akan lenyap dari dirinya sehingga tidak malu lagi melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma-norma agama dan



4.



susila. Semangat belajar dan bekerja akan menurun sehingga akan mengalami kegagalan dan



5.



ketidakberhasilan. Bagi pemakai narkotika yang sudah mengalami ketergantungan, pada badannya akan timbul gejala-gejala abstinensi, yakni akan menderita kegelisahan yang sangat, badannya akan terasa sakit semua, banyak keluar keringat, muntah-muntah, kejang pada otot dan terjadi penurunan berat badan secara drastic.



d) Upaya Menghindari Konsumsi Narkoba Upaya yang harus dilakukan setiap muslim agar dapat menghindari narkoba, diantaranya: 1) Mengenal dan memahami secara mendetail macam dan bentuk narkoba serta manfaat ataupun madaratnya yang dapat merusak kehidupan manusia. 2) Menggali lebih dalam ketentuan hukum agama ataupun Negara berkaitan dengan penggunaan narkoba dalam seluruh aktivitas kehidupan manusia. 3) Berusaha menjauhi pergaulan dengan orang yang mengkonsumsi narkoba karena pergaulan orang muslim sangat besar pengaruhnya dalam bentuk perilaku. 4) Berusaha mencari alternative solusi yang dibolehkan oleh hukum agama ataupun hukum Negara terhadap berbagai masalah yang dihadapi pada semua aspek kehidupan. 5) Meningkatkan kesadaran untuk menjalankan ketaatan beragama secara tulus ikhlas ataupun senantiasa melakukan berbagai aktivitas yang bermanfaat bagi kehidupan pribadi ataupun sosial.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan dari referensi yang kami baca, maka dapat di simpulkan bahwa didalam diri manusia terdapat dua sifat, yaitu sifat terpuji dan sifar tercela. Namun pada makalah ini kami hanya membahas tentang sifat tertcela yang di larang dalam islam. Banyak sekali sifat-sifat tercela yang ada tetapi kami hanya mengambil beberapa diantaranya adalah buruk sangka, gibah, boros, hasad, dan namimah. Perilaku tercela merupakan perilaku yang sangat di benci oleh Allah Swt dan Nabi Muhammad saw karena sifat ini dapat merusak jasmani dan rohani dari orang yang melakukan sifat tercela tersebut. Allah telah berfirman di dalan kitab suci al-Qur’an dan Rasulullah saw pun telah bersbda lewat hadist-hadistnya untuk menjauhi sifat tercela tersebut. Karena sifat tercela dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. B. Saran Sebaiknya kalian menjauhi sifat-sifat tercela tersebut, karena dapat merusak aqidah kita. Dan agar kita bisa selamat dunia dan akhirat.



DAFTAR PUSTAKA Syafe’I Rachmat.2000. Al-hadis(Aqidah,Akhlak,Sosial dan Hukum.) Bandung. CV Pustaka Setia Kamarudin. 2011. Makalah Perilaku Tercela. http//perilakutercela.com/. Di akses pada tanggal 23 Oktober 2013 Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996. Amin, Ahmad, Etika (Ilmu Akhlak), (Terj), Farid M’aruf, dari judul asli al-Akhlak, Jakarta:Bulang Bintang, 1983. Lumrisaja. 2010. Perilaku Tercela. http://lumrisaja.blogspot.com/p/perilaku-tercela.html.Di akses tanggal 25 Oktober 2013 Effendy, Mochtar. 2001. Ensiklopedi Agama dan Filsafat. Palembang: PT Widyadara. Bahreisy, Salim. 1987. Tarjamah Riadhus Sholihin II.Bandung: PT Alma Arif Bandung. Al-'Adawy, Musthafa. 2006.Fiqih Akhlak.Jakarta: Qisthi Press. http://organisasi.org/allah-swt-melarang-perbuatan-boros-pemborosan-larangan-agama-islam