Makalah ASP - Kelompok 13 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Dasar-Dasar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Dosen Pengampu: Prof. Dr. Abdul Rohman, M.Si., Akt., CA.



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 13 1. HANIFA FADHILAH



[12030119130185]



2. TRI CAHYO BAGASKARA



[12030119130213]



3. IFADA NAYLUFAR



[12030119130079]



4. SALSABILA SHAFA TONIA



[12030119120019]



5. JEAVEN JUNIAR GUNAWAN



[12030119130242]



DEPARTEMEN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS DIPONEGORO



2021 KATA PENGANTAR



Assalamualaikum Wr. Wb.



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Dasar-Dasar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual” ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber yang relevan sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Dan harapan kami, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan juga untuk kami ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah ini agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Wassalamualaikum Wr. Wb.



Semarang, 29 Mei 2021



ii



Kelompok 13 DAFTAR ISI JUDUL..............................................................................................................



i



KATA PENGANTAR...................................................................................... ii DAFTAR ISI.................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah............................................................................... 5 C. Tujuan................................................................................................. 5 BAB II PEMBAHASAN A. Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.............................................. 6 Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP).............................................. 6 SAP Basis Kas Menuju Berbasis Akrual............................................ 7 SAP Berbasis Akrual.......................................................................... 9 B. Persamaan Akuntansi Pemerintah Berbasis Kas dan Akrual............ . 14 C. Perbedaan Akuntansi Pemerintah Berbasis Kas dan Akrual.............. 17 D. Siklus Akuntansi Pemerintah.............................................................. ........................................................................................................22 Siklus Akuntansi Pemerintah Pusat.................................................... 22 Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah................................................. 28 E. Laporan Keuangan Pemerintah.......................................................... 32 Komponen Laporan Keuangan Pemerintah........................................ 38 Jenis-Jenis Laporan Keuangan Pemerintah........................................ 39 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan......................................................................................... 43 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 44



iii



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan kebijakan akuntansi pemerintah berupa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang bertujuan memberikan pedoman pokok dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah (Hasibuan, 2015). Standar akuntansi pemerintahan merupakan salah satu aspek penting yang diperlakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara dan pelaporan keuangan pemerintah. Terdapat pihak yang berkepentingan dengan standar akuntansi pemerintahan anatara pengguna laporan keuangan, auditor, masyarakat pengguna laporan keuangan, organisasi profesi akuntansi, akademisi dan pemerintah. Standar akuntansi pemerintahan dikembangkan untuk memperbaiki praktik akuntansi keuangan pada lingkungan organisasi pemerintahan. Maraknya penggunaan akuntansi akrual pada organisasi sektor publik antara lain disebabkan karena adanya tekanan reformasi akuntansi sektor publik yang mendorong dilakukannya pengelolaan keuangan publik secara transparan, akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif. Selain itu juga terdapat tekanan dari lembaga-lembaga internasional seperti World Bank, UNDP, IMF, dan adanya standar akuntansi sektor publik internasional (IPSAS) yang mendorong penggunaan akuntansi akrual untuk organisasi sektor publik (Mahmudi, 2011:135). Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diganti dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP berbasis akrual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset,



1



utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan



anggaran



berdasarkan



basis



yang



ditetapkan



dalam



APBN/APBD. Dengan penerapan PP No.71 Tahun 2010, maka penerapan akuntansi berbasis akrual telah memiliki kekuatan hukum. Akuntansi berbasis akrual dianggap dapat memberikan informasi yang lebih berguna untuk pengambilan keputusan dibandingkan akuntansi berbasis kas (Tickell & Geoffrey, 2010 dalam Hasibuan dan Muda, 2013). Serta dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih komprehensif, yaitu transaksi tercatat pada periode tercatat yang dapat dipertanggung jawabkan. Laporan keuangan dapat dikatakan berkualitas



apabila



memenuhi prasyarat yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. Laporan keuangan dapat dikatakan relevan apabila informasi didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, apabila laporan keuangan yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, maka laporan keuangan tersebut menjadi kurang berkualitas. Laporan keuangan yang andal apabila informasi yang dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Dapat dibandingkan, apabila informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan pada entitas lain. Dapat dipahami, apabila informasi dalam laporan keuanagn dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk dan dalam istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Penerapan basis akrual pemerintah diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah berupa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit LRA, dan pembiayaan



2



dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggran lebih tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya. Neraca adalah penggambaran posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Arus Kas (LAK) adalah pemberikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas perasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama satu periode. Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar



sumber



daya



ekonomi



yang



menambah



ekuitas



penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah



dan untuk



kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan



ekuitas



tahun



pelaporan



dibandingkan



dengan



tahun



sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas maka selain kemampuan menerapakan aturan-aturan baik undang-undang mauapun peraturan pemerintah ataupun peraturan lainnya diperlukannya kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi (Putra, 2015), dan komitmen organisasi (Hasibuan, 2015) agar laporan keuangan dapat disampaikan kepada publik dengan tepat waktu dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk menghasilkan akuntabilitas yang lebih besar atas setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyediaan layanan publik kepada masyarakat yang maksimal. Sumber daya manusia adalah kesatuan tenaga manusia dalam satu organisasi dan untuk mencapai tujuan organisasi yang meliputi latar belakang pendidikan yang diperoleh responden pemahaman tentang tugasnya,



kesiapan,



dalam



melakukan



3



perubahan



dalam



proses



penyusunan laporan keuangan (Azhar, 2007 dalam Alfian, 2014). Sumber daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta tujuan dari organisasi. Penelitian yang dilakukan oleh Alfian (2014) menunjukan hasil sumber daya manusia secara parsial berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan akuntansi berbasis akrual berdasarkan standar akuntansi pemerintah. Putra dan Ariyanto (2015) hasil penelitian bahwa kualitas sumber daya berpengaruh positif terhadap kesiapan penerapan SAP berbasis akrual. Teknologi informasi yang lebih maju mungkin lebih dapat menerapkan sistem akuntansi manajemen baru daripada organisasi dengan sistem informasi yang kurang canggih karena biaya pengolahan dan pengukuran yang lebih rendah (Krumwiede, 1998 dalam Kusuma, 2013). Penelitian yang dilakukan oleh Hasibuan (2015) dan membuktikan bahwa kualitas teknologi informasi berpengaruh negatif dan terbukti berpengaruh signifikan secara statistik, hal ini tidak selajalan dengan penelitian Kusuma (2013) yang menunjukan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat penerapan akuntansi akrual. Komitmen organisasi sering diartikan sebagai keinginan kuat untuk tetap sebagai anggota organisasi tertentu, keinginan untuk berusaha keras sesuai keinginan organisasi, keyakinan tertentu, dan penerimaan nilai dan tujuan organisasi (Luthhans, 2006: 249 dalam Hasibuan, 2015). Komitmen organisasi sebagai suatu keadaan di mana seorang individu memihak organisasi serta tujuan dan keinginannya untuk mempertahankan keanggotaannya dalam organisasi (Robbins dan Judge, 2009). Adanya komitmen organisasi membuat sikap pegawai menunjukan kepedulian dan kesetiaan yang tinggi pada organisasi. Selain itu diperlukan komunikasi yang berkesinambungan dari pemerintah pusat maupun daerah, meyakini bahwa komunikasi merupakan kekuatan pembentuk utama organisasi (Bernard, 1983; Luthans 2006: 370 dalam Hasibuan, 2015). Bernard menempatkan komunikasi sebagai tujuan dan keinginan untuk bertindak, sebagai salah satu dari elemen organisasi.



4



Penelitian yang dilakukan Putra (2015) menunjukan bahwa komunikasi berpengaruh positif terhadap kesiapan penerapan SAP berbasis akrual.



B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa itu akuntansi pemerintah berbasis akrual? 2. Bagaimana perbedaan dan persamaan akuntansi pemerintah berbasis kas dan berbasis akrual? 3. Bagaimana proses atau siklus akuntansi pemerintah? 4. Apa saja jenis-jenis laporan keuangan pemerintah? C. TUJUAN Dari rumusan masalah di atas, maka diperoleh tujuan penyusunan makalah, yaitu untuk mengetahui dan memaparkan:  Akuntansi pemerintah berbasis akrual.  Perbedaan dan persamaan akuntansi pemerintah berbasis kas dan berbasis akrual.  Proses atau siklus akuntansi pemerintah.  Laporan keuangan pemerintah.



5



BAB II PEMBAHASAN A. AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. SAP adalah suatu aturan atau standar yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Basis Akrual Pengertian Akuntansi Berbasis Akrual adalah basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Dalam konteks daerah, pengakuan dan pencatatan transaksi akuntansi pada basis akrual adalah sebagai berikut: 



Pendapatan diakui atau dicatat pada saat timbulnya hak dan tidak semata-mata pada saat kas masuk ke kas daerah.







Belanja diakui/dicatat pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar dari kas daerah.







Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal.



6







Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. (PP No 71 Tahun 2010) Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003



tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah harus menerapkan SAP akuntansi berbasis akrual. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya. Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi, efisiensi, dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan. SAP Basis Kas Menuju Berbasis Akrual SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang dan ekuitas dana berbasis akrual. Basis kas menuju akrual ini melakukan pencatatan dengan cara menggunakan basis kas pada periode pelaksanaan anggaran (yaitu pendapatan diakui pada saat kas diterima ke Kas Negara dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Kas Negara). Dan pada akhir periode diperlukan penyesuaian-penyesuaian untuk mencatat belanja harta tetap yang dilakukan pada periode pelaksanaan (dengan menggunakan metode kolorari), serta mencatat hak ataupun kewajiban Negara. Basis kas untuk pendapatan dan belanja yang dilakukan pada periode anggaran akan menghasilkan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), sedangkan pencatatan pada akhir periode (dengan jurnal kolorari) akan diperoleh Neraca. Aset, kewajiban, dan ekuitas merupakan unsur neraca, sedangkan pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran. Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis



7



Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perbedaan mendasar SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak pada PSAP 12 mengenai laporan operasional. Entitas melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang ditanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus atau defisit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas atau kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan (PP Nomor 71 Tahun 2010). Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporanlaporan yang saling berhubungan. Pendapatan yang merupakan isi Laporan Realisasi Anggaran didefinisikan sebagai semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Selanjutnya belanja yang juga menjadi isi Laporan Realisasi Anggaran didefinisikan sebagai semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Ekuitas dana lancar merupakan unsur neraca sehingga pendapatan dan belanja seharusnya langsung mempengaruhi ekuitas dana lancar dalam neraca. Akan tetapi, penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja berdasarkan basis kas hanya mempengaruhi jumlah kas, tetapi tidak secara langsung mempengaruhi ekuitas dana lancar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa akun-akun pendapatan dan belanja merupakan akun pembantu ekuitas dana lancar. Penerimaan pendapatan dicatat terlebih dahulu dalam akun pendapatan dan pengeluaran belanja dicatat dalam akun belanja, kemudian pada akhir tahun ditutup ke akun ekuitas dana lancar. (bandingkan dengan pengertian pendapatan dan biaya sebagai akun pembantu modal dalam akuntansi komersial). Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus ada dalam anggaran artinya harus melalui atau tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan, belanja,



8



dan pembiayaan yang merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran akan diakui atau dicatat pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Pendapatan, belanja,



dan



pembiayaan



hanya



mempengaruhi



kas



dan



tidak



mempengaruhi komponen lainnya dalam pos neraca pada saat penerimaan dan pengeluaran kas. Akibat perlakuan seperti ini, neraca hanya terdiri dari sisi debit kas dan sisi kredit ekuitas. Itupun ekuitas muncul pada akhir periode pada saat pendapatan dan biaya ditutup ke ekuitas dana lancar. SAP Berbasis Akrual Peraturan Pemerintah Nomor 71 2010 Pasal 1 ayat (8) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa asset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar (PP No.71 tahun 2010). SAP berbasis akrual diterapkan dalam lingkungan pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71 Tahun 2010). SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010. Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan



9



dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam neraca dengan penerapan basis akrual adalah: 1. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. 2. Investasi, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria: a. Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah. b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. 3. Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria: 



Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;







Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;







Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan







Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.



4. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), suatu benda berwujud harus diakui sebagai KD jika:



10







Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;







Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan







Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.



KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan, jika kriteria berikut ini terpenuhi: 



Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan







Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.



5. Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kelebihan Akuntansi berbasis akrual: 1. Beban diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpercaya. 2. Pendapatan diakui saat tejadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpecaya walaupun kas belum diterima. 3. Setiap penerimaan dan pembayaran akan dicatat ke dalam masingmasing akun sesuai dengan transaksi yang terjadi. 4. Adanya peningkatan pendapatan perusahaan karena kas yang belum diterima dapat diakui sebagai pendapatan. 5. Laporan



keuangan



dapat



dijadikan



sebagai



pedoman



dalam



menentukan kebijakan di masa datang dengan lebih tepat. 6. Laporan keuangan yang dihasilkan dapat diperbandingkan dengan entitas lain, baik pemerintah maupun bisnis. Hal ini dimungkinkan karena kerangka dan ruang lingkup yang sama telah digunakan dengan menerapkan basis akrual. Kekurangan akuntansi berbasis akrual : 1. Biaya yang belum dibayarkan secara kas akan dicatat efektif sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pendapatan.



11



2. Adanya resiko pendapatan yang tak tertagih sehingga dapat mengurangi pendapatan. 3. Tidak ada perkiraan yang tepat kapan kas yang belum dibayarkan oleh pihak lain dapat diterima. Tabel – Strategi Penerapan SAP Akrual Tahun



Strategi Penerapan SAP Akrual Penerbitan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual,



2010



mengembangkan framework akuntansi berbasis akrual, dan BAS sosialisasi SAP berbasis akrual. Penyiapan aturan pelaksanaan dan kebijakan akuntansi, pengembangan sistem akuntansi dan TI bagian pertama



2011



(proses bisnis dan requirement), pengembangan kapasitas SDM. Pengembangan



2012



sistem



akuntansi



dan



TI



(lanjutan),



pengembangan kapasitas SDM (lanjutan). Piloting beberapa KL dan BUN; review, evaluasi, dan



2013



penyempurnaan sistem; pengembangan kapasitas SDM (lanjutan). Parallel run dan konsolidasi seluruh LK; review, evaluasi,



2014



dan penyempurnaan sistem; pengembangan kapasitas SDM (lanjutan). Implementasi



2015



penuh,



pengembangan



kapasitas



SDM



(lanjutan)



4. Perbedaan PP Nomor 24 Tahun 2005 dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 Tabel – Perbandingan PP No. 24 Tahun 2005 dengan PP No. 71 Tahun 2010 PP No. 24 Tahun 2005



PP No. 71 Tahun 2010



(Basis Kas Menuju Akrual) (Basis Akrual)  Laporan Realisasi Anggaran  Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 



Neraca







Laporan Arus Kas



(LRA) 



Laporan



Perubahan



Saldo



Anggaran Lebih (LSAL) 12







Catatan



Atas



Laporan 



Keuangan



Neraca







Laporan Arus Kas







Laporan Operasional (LO)







Laporan Perubahan Ekuitas







Catatan



Atas



Laporan



Keuangan Dari uraian di atas, perbedaan yang paling mendasar dari komponen laporan keuangan antara PP No. 4 Tahun 2005 dengan PP No. 71 Tahun 2010 terletak pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LSAL) dan Laporan Operasional (LO). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebenarnya bukan hal yang baru, sebab laporan ini dulunya (ketika akuntansi pemerintahan masih menggunakan basis kas) merupakan bagian dari Laporan Surplus/Defisit, khususnya yang terkait dengan pembiayaan. Sesuai dengan PSAP 02 (2010: hal. 9) yang dimaksud dengan pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil investasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan disebut pembiayaan netto. Apabila manajemen keuangan pemerintah melakukan dengan baik, maka jumlah pembiayaan netto ini seharusnya mendekati



jumlah



surplus/defisit



anggaran



karena



pembiayaan



dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus atau menutup defisit anggaran. Perbedaan yang sangat siginifikan dalam basis akuntansi pemerintahan adalah adanya Laporan Operasional (LO), Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah



13



ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah seperti pendapatan, beban, dan transfer dalam satu periode laporan. Sekilas antara laporan realisasi anggaran (LRA) sama dengan laporan operasional (LO). Perbedaan yang paling mencolok dari keduanya adalah LRA menggunakan basis kas, sedangkan LO menggunakan basis akrual, hal ini nampak dari perbedaan antara akun belanja (untuk mencatat pengeluaran



biaya/belanja



dalam



LRA),



sedangkan



dalam



LO



menggunakan akun beban. Tetapi yang paling pokok bukan jenis akunnya yang berbeda, melainkan konsep atau basis yang digunakan, LRA menggunakan basis kas sedangkan LO menggunakan basis akrual. Sebagai contoh ketika terjadi penjualan asset tetap, LRA hanya mencatat jumlah kas yang diterima (tanpa memperhitungkan surplus/defisit dari penjualan asset tetap tersebut). Namun karena LO menggunakan basis akrual, setiap terjadi surplus atau defisit atas penjualan asset tetap diakui sebagai pendapatan/beban non-operasional. Demikian pula halnya yang terkait dengan beban non-kas seperti, alokasi atas pengeluaran pada periode sebelumnya (junk cost), beban penyusutan, beban cadangan penghapusan pinjaman, amortisasi beban ditangguhkan, dan lainnya. Beban-beban sejenis ini tidak akan ada di LRA (sebab LRA menggunakan basis kas), tetapi di LO harus ada. Dengan adanya Laporan Operasional, maka masyarakat dapat melihat kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara dalam setiap tahun pelaporan, di mana meskipun setiap transaksi pemerintah akan diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan, namun baik jumlah beban atau pendapatan yang diterima atau dibayarkan oleh pemerintah akan disesuaikan sebesar jumlah yang telah menjadi beban atau pendapatan dalam periode laporan, hal ini akan membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. B. PERSAMAAN AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS KAS DAN BERBASIS AKRUAL



14



Dalam akuntansi pemerintahan, pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) menggunakan basis kas, sedangkan pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca menggunakan basis akrual. Persamaan dasar akuntansi pemerintah dalam proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dalam akuntansi



menggunakan



sistem



double entry, artinya



pencatatan



(penjurnalan) atau transaksi keuangan digolongkan atau melibatkan minimal ke dalam dua jenis rekening. Sistem pencatatan double entry berdasarkan pada logika persamaan dasar akuntansi sebagai berikut: 



Persamaan dasar akuntansi untuk neraca.







Persamaan dasar akuntansi untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA).







Dasar pengakuan.



a. Persamaan Akuntansi untuk Neraca Persamaan struktur Neraca Daerah menunjukkan hubungan antara Aset (A) disatu sisi dengan Kewajiban (K) dan Ekuitas Dana (E) pada sisi yang lain, yang dinyatakan dalam bentuk persamaan sebagai berikut: ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA b. Persamaan Akuntansi untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Akuntansi Keuangan Daerah pada dasarnya merupakan proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dalam rangka pelaksanaan



APBD.



Persamaan



struktur



APBD



menunjukkan



hubungan antara Pendapatan Daerah (P) dan Belanja Daerah (B) disatu sisi, dan Pembiayaan berupa Penerimaan Daerah (PT) serta Pembiayaan berupa Pengeluaran Daerah (PK) pada sisi lainnya. Dalam Struktur APBD, selisih antara Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah (P–B) sama dengan Surplus (S) atau Defisit (D), atau dinyatakan dalam bentuk persamaan sebagai berikut: P– B = S atau D di mana: P – B = S, jika P lebih besar dari pada B



15



P – B = D, jika P lebih kecil dari pada B Surplus dialokasikan ke Pembiayaan berupa Pengeluaran Daerah (PK). Artinya, jika terjadi surplus, dialokasi surplus tersebut menambah pembiayaan berupa Pengeluaran Daerah (+PK).  Defisit ditutup dari Pembiayaan berupa Penerimaan Daerah (PT), artinya penutupan Defisit mengurangi pembiayaan berupa Penerimaan Daerah (PT). Dengan demikian Persamaan Struktur APBD: P– B = S / D Dapat dikembangkan menjadi : P– B = - PT + PK atau B + PK = P + PT c. Dasar Pengakuan Akuntansi Keuangan Daerah pada dasarnya adalah bagian dari pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup proses pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi realisasi APBD dalam satu tahun anggaran, serta pelaporannya pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. Dasar Pengakuan dalam Akuntansi, basis pengakuan pada umumnya ada dua yaitu basis kas (cash basis) dan basis akrual (accrual basis). Contoh transaksi yang membedakan basis kas dan basis akrual adalah dalam peristiwa pada saat pemerintah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 



Pengakuan dengan dasar kas tidak akan mengakui pendapatan pada saat penerbitan SKPD tersebut, karena pemerintah daerah belum menerima kas.







Namun,dalam pengakuan dengan dasar akrual, pendapatan sudah diakui pemerintah daerah pada saat penerbitan SKPD, walaupun pemerintah belum menerima kas atas pendapatan pajak tersebut.



16



Pencatatan



dalam



Akuntansi



Keuangan



Daerah



secara



berpasangan, oleh karena itu, berdasarkan logika persamaan dasar akuntansi yang merupakan gabungan dari Persamaan Struktur Neraca Daerah dan Persamaan Struktur APBD sebagai berikut: 



Persamaan Struktur Neraca: A = K + E







Persamaan Struktur LRA: B + PK = P + PT Kedua persamaan tersebut mempunyai hubungan (artikulasi)



sebagai berikut: bertambahnya P menyebabkan bertambahnya E, sebaliknya bertambahnya B menyebabkan berkurangnya E. Berdasarkan



artikulasi



tersebut,



penggabungan



kedua



persamaan tersebut akan menghasilkan formulasi sebagai berikut: A = K + E + (P + PT) – (B + PK) atau A + B + PK = K + E + P + PT Persamaan dasar akuntansi untuk Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut: A (kas) + B + PK = P + PT Sehingga transaksi-transaksi yang tidak mempengaruhi kas dan, secara otomatis tidak mempengaruhi rekening-rekening di Laporan Realisasi Anggaran, akan mempengaruhi neraca langsung dengan persamaan sebagai berikut: A=K+E Aset dalam persamaan diatas merupakan semua jenis Aset yang berwujud selain kas. Oleh karena itu, persamaan dasar akuntansi untuk neraca sebagai berikut: A (selain kas) = K + E C. PERBEDAAN AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL DAN BERBASIS KAS Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam



17



akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya.  Dalam pencatatan menggunakan basis akrual ini tentu akan lebih akurat, dan dengan menggunakan basis akrual aset, kewajiban dan ekuitas mudah diukur. Di dalam basis akrual sebuah pendapatan akan diakui ketika perusahaan/organisasi publik memiliki hak untuk melakukan penagihan dari hasil transaksi. Dan menggunakan basis akrual ini tidak memperdulikan kapan kas akan diterima, dan kapan kas dikeluarkan. Pengakuan biaya di dalam basis akrual ini ketika kewajiban membayar sudah jatuh tempo. Dan biaya tersebut sudah dapat diakui ketika kewajiban membayar sudah terjadi, meskipun kas belum dikeluarkan. Salah satu hasil studi yang dilakukan oleh IFAC Public Sector Committee (2002) menyatakan bahwa pelaporan berbasis akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi,dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumber daya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumber daya tersebut. Basis akrual dengan memiliki dua konsep utama, diantaranya sebagai berikut: 1. Pengakuan Pendapatan, dalam basis akrual pendapatan dicatat pada saat terjadinya adanya piutang tak tertagih. Pendapatan perusahaan sudah diakui dari piutang tak tertagih konsumen walaupun kondisi kas belum diterima. Hal ini juga disebabkan karena kapan kas benar-benar menerima pendapatan tidak begitu penting.  2. Pengakuan Beban, dalam basis akrual beban yang masih harus



dibayarkan akan dicatat menjadi pos hutang bagian hutang lancar pada neraca. Perusahaan akan mengeluarkan biaya yang belum dibayar dan menjadi beban dalam laporan laba rugi. Biasanya perusahaan membuat



18



laporan arus kas terpisah secara tidak langsung ini adalah overhead cost. Basis kas (cash basis) yakni sebuah metode pencatatan di dalam akuntansi, yang hanya mencatat transaksi, jika ada penerimaan atau pengeluaran kas. Pendapatan menurut pencatatan dengan basis kas adalah semua penerimaan dalam bentuk tunai atau kas yang dicatat di buku bank perusahaan. Jumlah pendapatan yang dilaporkan adalah sama dengan total uang yang diterima oleh perusahaan pada suatu periode. Di lain pihak, pengertian beban adalah seluruh pengeluaran yang dibayar oleh perusahaan. Dengan demikian, total beban yang dilaporkan pada suatu periode adalah total pengeluaran yang tercatat pada buku bank perusahaan. Pada akhirnya, laba atau rugi yang merupakan selisih antara pendapatan dengan biaya, bila digunakan basis kas dapat diketahui secara cepat dengan menghitung berapa saldo kas yang ada pada akhir periode.



a) Poin Perbedaan Basis Masing-masing Metode 1. Jangka Waktu Dalam hal ini untuk akuntansi berbasis akrual pendapatan dan pengeluaran dicatat segera setelah layanan atau produk digunakan. Sedangkan untuk akuntansi berbasis kas pendapatan dan pengeluaran dicatat ketika dana telah didebit atau dikreditkan. 2. Ketepatan Jangka Panjang Akuntansi berbasis kas kurang efektif digunakan dalam jangka panjang. Masalahnya adalah kemungkinan hal ini bisa memberikan waktu yang sangat lama bagi Anda untuk menerima dana dari penjualan yang telah dilakukan. Dalam pandangan bisnis, ini sangat merugikan dan tidak ada kontrol pada transaksi nontunai yang mungkin lebih kompleks. Sedangkan untuk akuntansi berbasi akrual memiliki representasi yang lebih akurat dan memberikan gambaran nyata tentang posisi bisnis secara realtime. 3. Kemudahan Penggunaan Untuk Akuntansi berbasis kas, lebih mudah dalam pencatatan



dan



pengecekan.



19



Hal



ini dikarenakan



hanya



membutuhkan lebih sedikit entri jurnal. Berbeda dengan akuntansi berbasis akrual yang membutuhkan lebih banyak entri jurnal untuk setiap transaksi yang terjadi. 4. Arus Kas Akuntansi berbasis kas memberikan keakuratan pada setiap kas yang masuk dan keluar dari sistem. Sedangkan untuk akuntansi berbasis akrual lebih sulit merepresentasikan laporan kas yang benar. Banyak akuntan perusahaan harus membuat laporan arus kas terpisah, secara tidak langsung ini adalah overhead cost. 5. Analisis Tren Karena metode basis akrual mencatat setiap transaksi, maka representasi yang leboh akurat pada setiap transaksi yang terjadi. Oleh karenanya analisis untuk pola penjualan dan pengeluaran lebih mudah dilakukan. Sementara itu, untuk metode basis kas yang hanya mencatat transaksi saat dana berpindah tangan, ada kesenjangan atau celah waktu signifikan antara saat terjadinya transaksi dengan pencatatannya.  b) Kelebihan dan Kelemahan Masing-Masing Metode Akuntansi Berbasis Kas Kelebihan: 



Relatif sederhana;







Mudah dipahami dan dilaksanakan;







Proses audit lebih mudah; dan







Memudahkan dalam pengendalian belanja.



Kelemahan: 



Rentan manipulasi arus kas;







Mendorong kecenderungan belanja sampai anggaran habis;







Tidak ada pengendalian aset nonkas secara terkoordinasi melalui akuntansi;







Aset terabaikan atau tidak digunakan dengan efektif;







Pembengkakan utang dan risiko kebangkrutan tidak terdeteksi melalui akuntansi dan LK; 20







Hanya memberikan gambaran parsial tentang keuangan negara;







Tidak memfasilitasi hubungan antara analisis ekonomis dengan output organisasi;







Tidak menggambarkan beban keuangan yang sebenarnya, terutama beban penyusutan aset tetap;







Tidak mampu menghasilkan neraca sehingga negara tidak pernah mengetahui posisi dan risiko keuangan.



Akuntansi Berbasis Akrual Kelebihan:



 Menghasilkan Laporan Keuangan yang lebih baik untuk tujuan



pengambilan keputusan



karena



memenuhi



azas



‘semakin baik informasi, maka semakin baik keputusan’;



 Pengalokasian sumber daya dapat diketahui lebih akurat;  Penilaian kinerja yang lebih akurat dalam satu tahun pelaporan karena penilaian kesehatan keuangan dikaitkan pada kinerja organisasi pemerintah;



 Dapat menghasilkan nilai aset, kewajiban dan ekuitas yang lebih baik;



 Pengukuran penilaian biaya suatu program/kegiatan yang lebih baik;



 Sesuai Reformasi Manajemen Keuangan pemerintah yang diamanatkan oleh UU;



 Sesuai dengan international best practices, termasuk untuk kebutuhan Government Finance Statistics (GFS) yang berbasis akrual;



 Mengakumulasi kewajiban pembayaran pensiun;  Menyelaraskan/meratakan belanja modal dengan akuntansi penyusutan;



 Mewaspadai risiko default hutang yang akan jatuh tempo bersanksi denda;



21



 Memungkinkan perundingan dan penjadwalan utang yang mungkin tak mampu dibayar di masa depan yang masih jauh, tanpa tergesa-gesa;



 Permintaan hair cut apabila posisi keuangan terlihat tidak tertolong lagi menjadi masuk akal di mata negara/lembaga donor;



 Memberi gambaran keuangan lebih menyeluruh tentang keuangan negara dari sekadar gambaran kas;



 Mengubah perilaku keuangan para penggunanya menjadi lebih transparan dan   akuntabel. Kelemahan:



 Relatif lebih kompleks dibanding basis akuntansi kas maupun basis kas menuju akrual sehingga membutuhkan SDM dengan kompetensi akuntansi yang memadai. D. SIKLUS AKUNTANSI PEMERINTAH Siklus Akuntansi Pemerintah Pusat a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)



22



Siklus akuntansi pada sistem akuntansi bendahara umum negara adalah sebagai berikut: 1. KPPN mengirim semua file data setiap hari dan laporan keuangan setiap bulan ke Kanwil DJPBN Bidang AKLAP sedangkan KPPN yang khusus memproses data BLN mengirim semua file data setiap hari ke DAPK; KPPN setiap hari mengirim data transaksi ke Dit. APK; 2. Kanwil DJPBN menyampaikan file data dan laporan keuangan setiap bulan ke DAPK sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat; 3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) menyampaikan file data dan laporan keuangan BUN setiap bulan ke DAPK sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat; a. Dit.PKN melakukan Rekonsiliasi data dengan Dit. APK; 4. Seluruh Unit Akuntansi di bawah Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara menyampaikan:  Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN-UH menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN;  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPBUN-IP menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN;  Direktorat



Penerusan



Pinjaman



selaku



UAPBUN-PP



menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN;  Direktorat



Jenderal



Perimbangan



Keuangan



selaku



UAPBUN-TD menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN;



23



 Direktorat



Jenderal



Anggaran



selaku



UAPBUN-BSBL



menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN;  Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAPBUN-BL menyampaikan laporan gabungan Badan Lainnya ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN;  Unit Akuntansi yang mengelola Transaksi Khusus selaku UAPBUN-TK menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN; 5. Entitas BUN menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan dan ADK seluruh entitas di bawah BUN ke Dit. APK sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat; 6. Presiden, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK tiap semester dan tahunan; 7. BPK melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang disampaikan Presiden. b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)



24



Siklus akuntansi pada sistem akuntansi instansi adalah sebagai berikut: 1) UAKPA menyampaikan dokumen sumber perolehan Aset Tetap kepada UAKPB setiap terdapat transaksi perolehan Aset. 2) UAKPB mengirimkan ADK aset setiap bulan ke UAKPA sebagai bahan penyusunan neraca. 3) UAKPB menyampaikan laporan BMN beserta ADK setiap triwulan ke KPKNL sebagai bahan pemutakhiran data BMN. 4) UAKPA menyampaikan secara bulanan ke KPPN berupa LRA, Neraca dan ADK termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dalam rangka melakukan rekonsiliasi data. Untuk laporan semesteran dilengkapi dengan CALK. 5) BLU menyampaikan secara triwulanan ke KPPN berupa LRA, Neraca dan ADK dalam rangka melakukan rekonsiliasi data. Untuk laporan semesteran dilengkapi dengan CALK. 6) KPKNL menyampaikan laporan BMN beserta ADK setiap semester ke KPPN sebagai bahan rekonsiliasi data BMN. 7) KPKNL menyampaikan laporan BMN beserta ADK setiap semester ke Kanwil DJKN sebagai bahan penyusunan laporan BMN tingkat wilayah. 8) KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Kuasa BUN termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan setiap bulan dan mengirimkan ADK setiap hari ke Kanwil Ditjen PBN Bidang AKLAP. 9) BLU menyampaikan menyampaikan ADK, LRA dan neraca kepada UAPPAE1 untuk digabungkan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap triwulan. Untuk Semesteran dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan. 10) UAKPA menyampaikan ADK, LRA dan neraca termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan secara bulanan kepada UAPPA-W untuk digabungkan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan. Untuk Semesteran dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan.



25



11) UAKPA Kantor Pusat menyampaikan ADK, LRA dan neraca termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan secara bulanan kepada UAPPA-E1 untuk digabungkan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan apabila. Untuk Semesteran dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan. 12) UAKPB menyampaikan Laporan BMN beserta ADK ke UAPPB-W untuk digabungkan setiap semester. 13) UAKPB Kantor Pusat menyampaikan Laporan BMN beserta ADK ke UAPPBE1 untuk digabungkan setiap semester. 14) UAPPB-W menyampaikan laporan BMN kepada UAPPA-W setiap semester untuk dilakukan pencocokan dengan laporan keuangan pada UAPPA-W. 15) UAPPB-W melakukan rekonsiliasi data BMN dengan Kanwil DJKN setiap semester. 16) UAPPA-W



menyampaikan



ADK



termasuk



Bagian



Anggaran



Pembiayaan dan Perhitungan secara bulanan ke Kanwil Ditjen PBN Bidang AKLAP, dan menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap triwulan dalam rangka rekonsiliasi tingkat wilayah. Untuk laporan semesteran dilengkapi dengan CALK. 17) UAPPA-W menyampaikan LRA, Neraca dan ADK termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan secara triwulanan kepada UAPPA-E1 untuk digabungkan di tingkat eselon I. Untuk laporan semesteran dilengkapi dengan CALK. 18) Kanwil DJKN menyampaikan laporan BMN beserta ADK setiap semester ke Kanwil DJPBN sebagai bahan rekonsiliasi data BMN. 19) UAPPB-W menyampaikan ADK transaksi BMN dan laporan BMN ke UAPPBE1 untuk digabungkan di tingkat eselon I setiap semester. 20) UAPPB-E1 melakukan rekonsiliasi data BMN UAKPB Kantor Pusat dengan Kanwil DJKN setiap semester. 21) Kanwil DJKN menyampaikan laporan BMN beserta ADK setiap semester ke Kantor Pusat DJKN sebagai bahan penyusunan laporan BMN tingkat pemerintah pusat.



26



22) Kanwil Ditjen PBN mengirim ADK setiap hari dan Laporan Keuangan Kuasa BUN setiap triwulan termasuk data Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan ke Kantor Pusat Ditjen PBN cq Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai bahan rekonsiliasi dengan kementerian negara/lembaga di tingkat pusat. 23) UAPPB-E1 menyampaikan laporan BMN kepada UAPPA-E1 setiap semester untuk dilakukan pencocokan dengan laporan keuangan pada UAPPA-E1. 24) UAPPB-E1 menyampaikan ADK dan laporan BMN ke UAPB untuk digabungkan di tingkat kementerian negara/lembaga setiap semester. 25) UAPPA-E1 menyampaikan LRA, Neraca dan ADK termasuk BLU dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan setiap triwulan ke UAPA



sebagai



bahan



penyusunan



laporan



keuangan



tingkat



kementerian negara/lembaga. Untuk laporan semesteran dilengkapi dengan CALK. 26) Apabila diperlukan UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat eselon I dengan Ditjen PBN Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. 27) UAPB menyampaikan laporan BMN kepada UAPA setiap semester untuk dilakukan pencocokan dengan laporan keuangan pada UAPA. 28) UAPA menyampaikan LRA dan neraca anggaran pembiayaan dan perhitungan ke Ditjen Anggaran c.q Dit. Anggaran III yang bertindak sebagai



Biro



Keuangan



Bagian



Anggaran



Pembiayaan



dan



Perhitungan. 29) UAPA menyampaikan laporan keuangan beserta ADK kepada Ditjen PBN, Dit. APK termasuk BLU, dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dalam rangka rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pusat setiap semester. 30) DJA Dit Anggaran III menyampaikan laporan keuangan dan ADK dalam rangka rekonsiliasi dengan Ditjen PBN cq. Dit.APK setiap semester.



27



31) UAPB



menyampaikan



laporan



BMN



tingkat



kementerian



negara/lembaga ke Ditjen KN. 32) Ditjen KN menyampaikan laporan BMN Pemerintah Pusat ke Ditjen PBN Dit. APK sebagai bahan penyusunan neraca Pemerintah Pusat. Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah Akuntansi merupakan suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain dan memiliki tujuan tertentu. Suatu sistem mengolah input menjadi output. Input sistem akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan keuangan.  Sistem akuntansi dapat dijelaskan secara terperinci melalui siklus akuntansi. Siklus akuntansi adalah serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk mengubah input dalam bentuk dokumen transaksi keuangan sehingga menghasilkan output berupa laporan keuangan. Tahapan-tahapan dalam siklus akuntansi pemerintah daerah sebagai berikut: a. Analisis Transaksi Transaksi adalah peristiwa-peristiwa ekonomi dari suatu entitas yang



tercatat.



Tujuan



dari



analisis



transaksi



adalah



untuk



mengidentifikasikan jenis-jenis akun terkait dan untuk menentukan apakah dibutuhkan debit atau kredit pada akun tersebut.  Bukti



transaksi adalah



berupa dokumen-dokumen sumber,



misalnya surat ketetapan pajak/retribusi daerah (SKPD/SKRD), tanda bukti penerimaan (TBP), dan lain-lain. Bukti transaksi akan dianalisis untuk menentukan pengaruh transaksi pada akun-akun tertentu. Dalam menganalisis transaksi juga dilakukan identifikasi dokumen sumber yang akan digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi keuangan ke dalam jurnal. b. Tahapan Menjurnal Transaksi



28



Jurnal merupakan catatan kronologis dan sistematis atas seluruh transaksi keuangan sebuah entitas. Dalam melakukan pencatatan transaksi ke dalam jurnal digunakan metode double-entry.  Dalam penulisan jurnal, terdapat beberapa aturan yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam akuntansi, yaitu: 



Jurnal dicatat secara kronologis berdasarkan tanggal terjadinya kejadian/transaksi keuangan.







Akun yang berada di sisi debit dicatat terlebih dahulu daripada akun yang berada di sisi kredit.







Akun yang berada di sisi kredit dicatat menjorok ke kanan.







Pencatatan dilakukan pada saat terjadinya kejadian/transaksi keuangan.



Ada dua basis yang akan digunakan dalam pencatatan akuntansi di pemerintah daerah, yaitu basis akrual dan basis kas. Terdapat dua jenis jurnal untuk melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, yaitu (1)  jurnal yang akan mencatat transaksi-transaksi secara akrual khususnya transaksi terkait akun neraca dan laporan operasional, jurnal jenis ini akan disebut sebagai jurnal laporan operasional (LO) dan neraca, (2) jurnal yang akan mencatat transaksi-transaksi yang merupakan realisasi anggaran berdasarkan basis kas, jurnal ini melengkapi jurnal laporan operasional (LO) ketika suatu transaksi yang dicatat merupakan transaksi realisasi anggaran (LRA) dan terdapat aliran kas masuk (pendapatan dan penerimaan pembiayaan) dan aliran kas keluar (belanja, transfer, dan pengeluaran pembiayaan), jurnal jenis ini akan disebut jurnal transaksi realisasi anggaran (LRA). c. Buku Besar Proses klasifikasi transaksi dari jurnal ke buku besar dikenal dengan istilah posting. Buku besar adalah kumpulan catatan transaksi per akun. Tiap buku besar memuat informasi nama SKPD, nama rekening, kode rekening, pagu APBD dan pagu perubahan APBD sebagai kontrol, batas maksimal transaksi untuk masing-masing akun



29



tidak boleh melebihi pagu anggarannya terutama untuk pagu anggaran belanja dan pengeluaran pembiayaan.  d. Neraca Saldo Setelah selesai melakukan proses klasifikasi transaksi ke dalam buku besar, tahap selanjutnya adalah menyusun neraca saldo. Neraca saldo merupakan ikhtisar buku besar. PPK-SKPD dan PPK PPKD (dalam fungsi sebagai SKPD) melakukan rekapitulasi saldo-saldo buku besar menjadi neraca saldo. Angka-angka saldo dari semua akun buku besar dipindahkan ke kolom neraca saldo dalam worksheet. Neraca saldo merupakan sebuah daftar yang memuat nama setiap buku besar (kode rekening) dan saldonya pada tanggal tertentu. e. Jurnal Penyesuaian Jurnal penyesuaian dibuat diakhir periode akuntansi agar pendapatan dapat dicatat pada saat dihasilkan, dan beban diakui pada saat terjadinya. Jurnal penyesuaian dibutuhkan untuk memastikan diterapkannya prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognition principle) dan prinsip penandingan (matching principle). Terdapat dua kelompok jenis-jenis jurnal penyesuaian, yaitu beban dibayar di muka (prepayment) dan akrual. Pembayaran di muka (prepayment) terdiri atas beban dibayar di muka (prepaid expenses) dan pendapatan diterima di muka atau pendapatan yang belum dihasilkan (unearned revenue). Pendekatan akrual terdiri dari akrual pendapatan (accrued revenues) dan akrual beban (accrued expenses).  f. Menyusun Neraca Saldo Disesuaikan Setelah semua jurnal penyesuaian dicatat dan diposting, neraca saldo setelah penyesuaian (adjusted trial balance) disusun berdasarkan akun-akun buku besar. Tujuan dari neraca saldo setelah penyesuaian (adjusted trial balance) adalah membuktikan kesamaan saldo total debit dan saldo total kredit di buku besar setelah seluruh jurnal penyesuaian dibuat. Akun-akun yang terdapat di neraca saldo setelah penyesuaian (adjusted trial balance) berisikan seluruh data yang dibutuhkan untuk menyusun laporan keuangan.



30



g. Langkah Opsional Menyusun Neraca Lajur (Worksheet) Neraca lajur (worksheet) merupakan alat bantu yang digunakan dalam



menyusun



laporan



keuangan.



Langkah-langkah



dalam



penyusunan laporan keuangan sesuai dengan kertas kerja yang dibuat terdiri atas neraca saldo, jurnal penyesuaian, dan neraca saldo setelah penyesuaian. h. Menyusun Laporan Keuangan Asas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari laporan keuangan dapat disusun langsung dari neraca saldo setelah penyesuaian (adjusted trial balance) dan penyusunan LRA yang disusun dengan cara memasukkan nilai saldo akun-akun pendapatanLRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. i.



Menjurnal dan Memosting Ayat Jurnal Penutup Setelah membuat LRA, langkah selanjutnya adalah membuat jurnal penutup LRA untuk menutup akun-akun terkait anggaran (opsi bagi yang mencatat jurnal anggaran) dan realisasinya. Jurnal penutup berfungsi untuk membuat saldo dari akun-akun terkait anggaran (opsional) dan realisasinya menjadi nol pada akhir periode setelah dilakukan penutupan. Cara menutup akun-akun tersebut adalah dengan mencatatnya pada posisi lawannya (kebalikan dari saldo normalnya).



j.



Penyusunan Laporan Operasional (LO) LO disusun dengan cara memasukkan nilai saldo kelompok akun pendapatan-LO dan beban ke dalam format LO. Total pendapatan-LO dikurangi dengan total beban akan menghasilkan surplus/defisit-LO. Surplus/defisit-LO nantinya akan memengaruhi nilai ekuitas dalam neraca. LO disajikan dengan menyandingkan nilai pendapatan-LO dan beban di tahun berjalan dengan tahun sebelumnya. Setelah membuat LO, langkah selanjutnya adalah membuat jurnal penutup LO untuk menutup akun-akun terkait dengan pendapatan-LO dan beban. Jurnal penutup ini berfungsi untuk membuat saldo dari akun-akun pendapatan-LO dan beban menjadi nol pada akhir periode setelah dilakukan jurnal penutup.



31



k. Penyusunan Neraca Neraca disusun dengan cara memasukkan nilai saldo kelompok akun aset, kewajiban, dan ekuitas ke dalam format neraca. Neraca disajikan dengan menyandingkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas per akhir periode berjalan dengan periode sebelumnya.  Setelah membuat neraca, langkah selanjutnya adalah membuat jurnal penutup akhir untuk menutup surplus/defisit-LO. Jurnal penutup akhir ini berfungsi untuk memasukkan unsur surplus/defisit-LO ke dalam ekuitas. Setelah melakukan penutupan atas surplus/defisit-LO, maka akan diperoleh neraca saldo akhir di mana tidak terdapat lagi akun surplus/defisit-LO karena sudah masuk ke dalam nilai ekuitas. l.



Penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas Laporan



perubahan



ekuitas



(LPE)



disusun



dengan



cara



memasukkan nilai awal ekuitas yang diperoleh dari neraca awal tahun ke dalam format LPE, diakumulasi dengan surplus/defisit-LO tahun berjalan, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sehingga



menghasilkan



ekuitas



akhir.



LPE



disajikan



dengan



menyandingkan nilai perubahan ekuitas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.  m. Menyusun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL) disusun dengan cara memasukkan nilai SAL awal tahun yang merupakan nilai SAL akhir tahun sebelumnya ke dalam format laporan perubahan SAL dikurangi dengan penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun



berjalan.



SiLPA/SiKPA diakumulasikan



Hasilnya tahun



kemudian



berjalan



dengan



yang



koreksi



diakumulasikan diperoleh



kesalahan



dengan



dari



LRA,



pembukuan



tahun



sebelumnya serta lain-lain yang memengaruhi nilai SAL sehingga akan diperoleh nilai SAL akhir.  n. Penyusunan Laporan Arus Kas (LAK) Laporan arus kas (LAK) disusun dengan mengklasifikasikan arus kas masuk dan arus kas keluar ke dalam kategori aktivitas operasi,



32



aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. Informasi terkait arus kas masuk dan arus kas keluar dapat diperoleh dari LRA karena LRA disusun berdasarkan arus kas masuk dan keluar. Selain itu, informasi kas masuk dan keluar bisa juga diambil dari catatan BKU bendahara. E. LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH 1. Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan Pemerintah Bagi organisasi pemerintah, tujuan umum akuntansi dan laporan keuangan adalah:



 Memberikan informasi yang digunakan untuk pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban



(accountability)



dan



pengelolaan



(stewardship).



 Untuk memberikan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik tersebut meliputi informasi yang digunakan untuk:



o Membandingkan kinerja keuangan aktual dengan yang dianggarkan.



o Menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi. o Membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya.



o Membantu dalam mengevaluasi efisien dan efektivitas Governmental Accounting Standard Board (GASB) dalam Conseptc Statement NO 1 tentang Objectivives of Financial Reporting menyatakan bahwa akuntabilitas merupakan dasar dari pelaporan keuangan di pemerintahan. Akuntabilitas merupakan tujuan tertinggi pelaporan keuangan pemerintahan.



33



… Accountability requires governments to answer to the citizenry to justify the raising of public resources and the purposes for which they are used Governmental accountability is based on the belief that the citizenery has a "right to know,"a right to receive openly declared facts that may lead to public debute by the citizens and their elected representatives. Financial reporting plays a major role in fulfilling government's duty lo be publicly accountable in a democratic society (par.56) Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa akuntabilitas termasuk mempersembahkan infomasi sebagai alat komunikasi ada berbagai kelompok pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik.  Untuk melakukan pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik yang diperlukan informasi akuntansi yang salah berupa laporan keuangan.  Meskipun laporan keuangan pemerintah bukan merupakan satusatunya sumber infomasi untuk pembuatan keputusan, akan tetapi laporan keuangan sebagai sumber informasi finansial yang memiliki pengaruh terhadap kualitas keputusan yang dihasilkan.   Laporan keuangan pemerintah merupakan tindakan pragmatis, oleh karena itu laporan keuangan pemerintah harus dievaluasi dalam hal manfaat laporan tersebut terhadap kualitas keputusan yang dihasilkan serta mudah tidaknya laporan keuangan tersebut diimplementasikan dan dipahami oleh pemakai. Secara rincian tujuan akuntansi dan laporan keuangan organisasi pemerintah:



1. Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.



2. Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintah dan perubahan-perubahan yang terjadi didalamnya



34



3. Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundangundangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan.



4. Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh akuisisi dan alokasi sumber daya terhadap pencapaian tujuan operasional



5. Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional:



 Untuk menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas schingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode-periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain;



 Untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah;







Untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas ter- hadap pencapaian tujuan dan target;







Untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equality) dan keadilan (equity).



2. Pemakai Laporan Pemerintah dan Kepentingannya Serikat dagang sektor publik mengidentifikasi pemakai laporan pemerintah menjadi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu: 1) Masyarakat yang kepadanya pemerintah bertanggung jawab. 2) Legislatif dan badan pengawas yang secara langsung mewakili rakyat. 3) Investor dan kreditor yang memberi pinjaman dan/atau berpartisipasi dalam proses pemberi pinjaman. 3. Hak dan Kebutuhan Pemakai Laporan Keuangan Pemerintah Ada dasar masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah, yaitu:



 Hak untuk mengetahui (right to know), yaitu



35



 Mengetahui kebijakan pemerintah.  Mengetahui keputusan yang diambil pemerintah.  Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu.



 Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened to).



 Hak untuk diberi informasi (right to be informed) yang meliputi hak untuk diberi Penjelasan secara terbuka atas permasalahanpermasalahan tertentu yang menjadi perdebatan publik. Laporan keuangan pemerintah disediakan untuk memberi informasi kepada berbagai kelompok pemakai laporan keuangan pemerintah merupakan hak publik yang harus diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Setiap pemakai laporan memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda-beda terhadap informasi keuangan yang diberikan oleh pemerintah. Bahkan di antara kelompok pemakai laporan keuangan pemerintah tersebut dapat timbul konflik kepentingan. Laporan keuangan pemerintah disediakan untuk memberi informasi



kepada



berbagai



kelompok



pemakai



(general



purposive). Kebutuhan informasi pemakai laporan keuangan pemerintah:  Masyarakat



pengguna



pelayanan



publik



membutuhkan



informasi atas biaya, harga dan kualitas pelayanan yang diberikan.  Masyarakat pembayar pajak dan pemberi bantuan ingin mengetahui keberadaan dan penggunaan dana yang telah diberikan.  Kreditor



dan



investor



membutuhkan



informasi



untuk



menghitung tingkat risiko, likuiditas, dan solvabilitas.  Parlemen dan kelompok politik memerlukan informasi keuangan untuk melakukan fungsi Pengawasan, mencegah



36



terjadinya



laporan



yang



bias



atas



kondisi



keuangan



pemerintah, dan penyelewengan keuangan negara Laporan keuangan pemerintah yang buruk dapat menimbulkan implikasi negatif, antara lain:



 Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pengelola dana publik (pemerintah).



 Investor akan takut menanamkan modalnya karena laporan keuangan tidak dapat diprediksi yang berakibat meningkatnya resiko investasi.



 Pemberi donor akan mengurangi atau menghentikan bantuannya.



 Kualitas keputusan menjadi buruk.  Laporan keuangan tidak dapat mencerminkan kinerja aktual. 4. Luas Pengungkapan (Disclosure) yang Diperlukan Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang menjelaskan komponen apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pendapatan atau biaya operasi yang tepat untuk suatu unit kerja yang dilaporkan,



luas



pengungkapan



(dislosure)



dan



kebijakan



-kebijakan akuntansi yang di praktikkan secara konsisten. Pemerintah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan pada laporan keuangan pemerintah untuk hal-hal sebagai berikut: a. Fokus pengukuran dan dasar akuntansi yang digunakan untuk pembuatan laporan. b. Kebijakan menghapuskan/menghentikan aktivitas internal unit kerja pada laporan aktivitas. c. Kebijakan kapitalisasi aktiva dan menaksir umur ekonomi aktiva-aktiva tersebut untuk menentukan biaya depresiasinya. d. Deskripsi mengenai transaksi yang masuk dalam penerimaan program dan kebijakan untuk mengalokasikan biaya-biaya tidak langsung kepada suatu fungsi atau unit kerja dalam laporan aktivitas.



37



e. Kebijakan pemerintah dalam menentukan pendapatan operasi dan non operasi. f. Pemerintah harus mengungkapkan secata detail/lengkap dalam catatan laporan keuangan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas.



5. Perbandingan Laporan Keuangan Pemerintah dengan Sektor Swasta Perbedaan Laporan Departemen Laporan Keuangan Sektor Pemerintah Fokus Finansial dan Politik Kinerja diukur secara finansial dan nonfinansial. Pertanggungjawaban



kepada



parlemen dan masyarakat luas. Berfokus



pada



bagian



administrasi. Melihat ke masa depan secara detail. Aturan pelaporan ditentukan oleh departemen keuangan.



Swasta Fokus Finansial Sebagian besar kinerja diukur secara finansial. Pertanggungjawaban



kepada



pemegang saham dan kreditur. Berfokus



pada



organisasi



secara keseluruhan. Tidak



dapat



melihat



masa



depan secara detail. Aturan pelaporan ditentukan oleh undang-undang, standar akuntansi, pasar modal, dan



Laporan



diperiksa



oleh



Treasury



praktik akuntansi. Laporan keuangan diperiksa oleh auditor independen.



Laporan keuangan lembaga pemerintah tidak berfokus pada organisasi secara keseluruhan, akan tetapi berfokus pada unit kerja pemerintah sebagai suatu bagian organisasi. Unit-unit kerja



38



pemerintah tersebut merupakan entitas akuntansi (accounting entity) dan entitas anggaran (budgetary entity) yang otonom. Laporan keuangan pemerintah lebih berorientasi pada jangka panjang (forward-looking) karena terkait dengan konsep politik dan kenegaraan. Pada sektor swasta fokus jangka panjang secara detail tidak dapat dilakukan karena dibatasi oleh adanya ketidakpastian pasar. 6. Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Perbandingan komponen laporan keuangan pemerintah antara basis kas menuju akrual dan basis akrual dapat dilihat dalam tabel berikut:



Komponen



laporan



keuangan



dalam



Draft



Standar



Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual terdiri dari 7 komponen laporan dimana terdapat penambahan 3 jenis laporan dalam draft SAP berbasis akrual yaitu Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Kinerja Keuangan pada Lampiran II PP 71/2010 menjadi Laporan Operasional pada Lampiran I PP 71/2010. 7. Jenis-Jenis Laporan Keuangan Pemerintah 1. Laporan Pelaksanaan Anggaran 



a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)



39



Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh



pemerintah



pusat/daerah,



yang



menggambarkan



perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.



b. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LSAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan ini menginformasikan penggunaan dari Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) atau sumber dana yang digunakan untuk menutup sisa kurang anggaran tahun lalu (SILKA), sehingga tersaji sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan.



c. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:



 Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.



40



 Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.



 Ekuitas



adalah



kekayaan



bersih



pemerintah



yang



merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. 2. Laporan Finansial a) Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola



oleh



pemerintah



pusat/daerah



untuk



kegiatan



penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur



yang



dicakup



secara



langsung



dalam



Laporan



Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:



 Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.



 Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.



 Transfer



adalah



pengeluaran



uang



dari/kepada



entitas



hak



penerimaan



dari/oleh



suatu



pelaporan



lain,



atau



kewajiban



entitas



pelaporan



termasuk



dana



perimbangan dan dana bagi hasil. 



Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan



b) Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, 41



dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:



 Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara UmumNegara/Daerah.



 Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/Daerah. c) Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. d) Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan- ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.



42



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual adalah suatu aturan/standar yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di mana pada saat penyusunan laporan keuangan, setiap transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Akuntansi berbasis akrual merupakan international best practice dalam pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Penerapan basis akrual di Indonesia dalam penyusunan laporan keuangan telah diatur bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013, dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015. Artinya pada tahun 2015 setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi



43



pada pemerintah mulai menerapkan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual ini, di samping peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah.



DAFTAR PUSTAKA



Nur Afiah, Nunuy, Sri Mulyani, dan Adhi Alfian. 2020. Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Entitas Akuntansi. Jakarta: Prenada Media. Hasanah, Nuramalia, dan Achmad Fauzi. 2017. Akuntansi Pemerintahan. Bogor: Penerbit IN MEDIA. Mardiasmo. 2018. Akuntansi Sektor Publik. Edisi ke- 4. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset. https://www.academia.edu/7660227/Persamaan_Dasar_Akuntansi_Pemeri ntahan https://www.academia.edu/9948349/AKUNTANSI_PEMERINTAH_BER BASIS_AKRUAL https://muhariefeffendi.files.wordpress.com/2018/08/gambaran-umumakuntansi-berbasis-akrual.pdf



44