Makalah Asuransi Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi p[ara ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah. Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari Asuransi Syariah. 2. Unsur – unsur apa saja yang terdapat dalam asuransi syariah. 3. Apa saja jenis – jenis dari asuransi syariah. 4. Apa saja prinsip – prinsip asuransi syariah. 5. Apa saja manfaat asuransi syariah bagi kehidupan dan perekonomian masyarakat. C. Tujuan 1. Dapat mengetahui pengertian dari asuransi syariah. 2. Dapat mengetahui unsur – unsur asuransi syariah. 3. Dapat mengetahui jenis – jenis dari asuransi syariah. 4. Dapat mengetahui prinsip – prinsip yang terkandung dalam asuransi syariah. 5. Dapat mengetahui manfaat asuransi syariah bagi kehidupan dan perekonomian masyarakat.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Asuransi Syariah Kata “asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah :1 Bahasa Belanda ”assurantie” yang berarti pertangungan, bahasa Italia “insurensi” yang berarti jaminan, bahasa Inggris “assurance” yang berarti jaminan, bahasa Arab “Atta’min” yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. 1. Pengertian Asuransi (konvensional) Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk : a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak psti tersebut. b. Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 2. Pengertian Asuransi Syariah Dalam bahasa Arab Asuransi disebut At-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari kata “amana”yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Sebagaiman firman Allah yang artinya “Dialah allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”. (Quraisy: 4). “Menta’minkan sesuatau, artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar ia tahu ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan



ganti



terhadap



hartanya



yang



hilang.



Dikatakan



“seseorang



mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya”. Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah. Menurutnya, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak 1



Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, hlm. 93.



2



melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Ada tujuan islam yang menjadi kebutuhan mmendasar, yaitu al-kifayah (kecukupan) dan al-amnu (keamanan). Sebagimana firman Allah Swt, “Dialah yang mengamankan mereka dari ketakutan” sehingga sebagian masyarakat menilai bahwa bebas dari laparmerupakan bentuk dari keamanan. Mereka menyebutnya dengan al-amnu al-qidza’i (aman konsumsi). Dari prinsip-prinsip tersebut islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri di masa yang akan datang maupun untuk keluarganya sebagaimana nasihat Rosul kepada Sa’ad bin Abi Waqqash agar menyedekahkan sepertiga dari hartanya saja. selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban dari masyarakat. Pengertian asuransi dalam konteks usaha perasuransian menurut syariah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Di antara keduanya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator dan intermediasi hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung). Secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunah.2 Karnaen A Perwaatmadja mengemukakan 4 ciri-ciri asuransi syariah :3 a. Dana asuransi diperoleh dari pemodal dan peserta asuransi didasarkan atas niat dan persaudaraan untuk saling membantu pada waktu yang diperlukan. b. Tata cara pengelolaan tidak terlibat dari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat islam. c. Jenis asuransi Takaful terdiri dari Takaful Keluarga yang memberikan perlindungan kepada peserta. d. Terdapat dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi operasional perusahaan agar tidak menyimpang dari tuntunan syariat islam. B. Unsur-unsur Asuransi Syariah  H. A. Djajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonamian Umat (Sebuah Pengenalan), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 120. 3 Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 80. 2



3



Berdasarkan arti asuransi menurut Undang Undang diatas, maka dalam asuransi terdapat 4 unsur, yaitu : 1. Pihak tertanggung (insured) yaitu seseorang / badan yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.  Hak dari tertanggung adalah mendapatkan klaim asuransi, kewajiban tertanggung adalah membayar premi kepada pihak asuransi. 2. Pihak penanggung (insure) yaitu suatu badan yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.  Hak dari penanggung adalah mendapatkan premi, Kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi suatu hal yang sudah diperjanjikan. 3. Suatu peristiwa yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya). 4. Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu. C. Jenis-jenis Asuransi Syariah Dalam asuransi syariah terdapat beberapa jenis, yaitu :4 1. Takaful Individu Takaful individu adalah salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan bersifat pribadi. Untuk takaful individu ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu : a. Takaful Dana Investasi Produk asuransi syariah yang menjamin dan memberikan perlindungan sebagai bekal hari tua dari nasabah atau bisa juga menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal. b. Takaful Dana Haji Produk asuransi syariah, di mana produk ini dipergunakan sebagai perlindungan dana untuk perorangan yang merencanakan untuk menunaikan ibadah haji. c. Takaful Dana Siswa Produk asuransi syariah yang mampu memberikan jaminan berupa dana pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan mendapatkan gelar sarjana. d. Takaful Dana Jabatan 4



Kharis Navina, “Makalah Takaful Asuransi Syariah”, diakses dari https://kharisnavina.wordpress.com/2015/06/27/makalah-takafulasuransi-syariah/, pada tanggal 08 September 2016 pukul 11.45.



4



Produk asuransi syariah yang memberikan sebuah jaminan berupa santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila sang nasabah meninggal dunia lebih awal atau bila nasabah tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya. 2. Takaful Group Takaful Group merupakan salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan. Untuk jenis produk Takaful Group ini dapat di kelompokkan kembali dalam berbagai jenis, yaitu : a. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji Sebuah program yang diberikan asuransi syariah dalam memperoleh jaminan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang di danai oleh iuran bersama dengan keberangkatan secara bergilir. b. Takaful Kecelakaan Siswa Ini merupakan salah satu produk dari asuransi syariah yang memberikan jaminan bagi para pelajar dari semua resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia. c. Takaful Wisata dan Perjalanan Sebuah jaminan dari produk asuransi syariah untuk para peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup. d. Takaful Kecelakaan Group Ini merupakan produk asuransi syariah yang memberikan jaminan berupa santunan karyawan dalam suatu perusahan, organisasi atau pun bentuk perkumpulan lainnya. e. Takaful Pembiayaan Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi dengan produk asuransi syariah dalam hal untuk pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian. 3. Takaful umum Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk Takaful umum ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu : a. Takaful Kebakaran Jaminan berupa perlindungan dari segala macam kerugian yang disebabkan oleh api. b. Takaful Kendaraan Bermotor 5



Perlindungan yang diberikan kepadaa setiap nasabah asuransi syaraih yang memiliki kendaraan terhadap kerugian yang terjadi pada kendaraan bermotor. c. Takaful Rekayasa Sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika menjadi peserta asuransi syariah. Perlindungan ini bisa dilakukan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik itu pembangunan untuk rumah, villa, dan bangunan lainnya. d. Takaful Pengangkutan Salah satu produk dari asuransi syariah yang memberi perlindungan dari segala kerugian pada semua jenis barang setelah dilakukannya pengangkutan baik darat, laut, dan udara. e. Takaful Rangka Kapal Jenis produk asuransi syariah yang dapat memberikan sebuah perlindungan dari kerusakan semua jenis mesin khususnya mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan oleh suatu kecelakaan atau musibah. Selain jenis – jenis asuransi diatas, terdapat juga model – model asuransi lainnya seperti :5 1. Non-Profit Model biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik Negara atau organisasi yang dikelola secara non-profit (nirlaba). Model inilah yang sesungguhnya paling mendekati konsep dasar asuransi syariah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut : saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, dan saling melindungi. 2. Al-Mudharabah model, secara teknis, al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi diantara anggota (shahibul mal) dan pihak pengelola / perusahaan asuransi (mudharib). 3. Wakalah, berbeda dengan akad mudharabah, dibawah akad wakalah, Takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka. D. Prinsip-prinsip Asuransi Syariah Beberapa prinsip yang terkandung dalam asuransi Syariah yaitu : 1. Saling bekerja sama atau bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan  saudaranya yang akan 5



http://www.pojokasuransi.com



6



menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah. “Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan) kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)     2. Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yang apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu  dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat.“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10) 3. Sesama muslim saling bertanggung jawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.“Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah  akan   nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuhmusuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”. 4. Menghindari  unsur gharar, maysir, dan riba.6 a. Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli  atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan men menginggal. b. Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna Muhammad Syafi’i Antonio, Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful dalam Arbitrase Indonesia, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Jakarta, 1994, hlm.148. 6



Islam



di



7



mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu. Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain  pihak justru mengalami kerugian. c. Riba secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli denhan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua keinginan kecuali denga  jual beli merupakan permasalahan bagi mereka. E. Manfaat Asuransi Syariah bagi Kehidupan dan Perekonomian Masyarakat Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:7 1. Rasa aman dan perlindungan Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benarbenar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau



ditentukan



berdasarkan



perjanjian



antara



tertanggung



dan



penanggung.



Dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya(akan rasa aman). Bila keinginan tersebut tidak menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan membuat kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak pasian. Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan /keinginan untuk meperoleh rasa aman salah satunya melalui asuransi syariah. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar ketidakpastian , yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu dapat dikurangi, sehingga dapat menimbulkan ketenangan dan kedamaian. 2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah 7



Kharis Navina, op.cit.



8



membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung. 3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit. 4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak). 5. Alat penyebaran risiko Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan. 6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain). 7. Kontribusi terhadap pendidikan Asuransi syariah telah banyak memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan jutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya. Dalam mengatasi hal tersebut perusahaan asuransi syariah menyediakan beragam bentuk asuransi yang memungkinkan anak-anak dapat tetap melanjutkan pendidikan meskipun orang tua atau walinya meninggal dunia. 8. Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagai macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi 9. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga , waktu dan biaya. 10. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan sangat diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis.



9



11. Memberikan keuntungan pada masyarakat pada umumnya. Kerberhasilan usaha yang dijamin asuransi syariah akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat umum. 12. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar terhadap perusahaan asuransi akan dikembalikan lagi. 13. Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi Dana-dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi merupakan salah satu sumber dana yang sangat berarti dalam mempercepat laju perkembangan ekonomi



BAB III KESIMPULAN



10



Kata “asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah : Bahasa Belanda ”assurantie” yang berarti pertangungan, bahasa Italia “insurensi” yang berarti jaminan, bahasa Inggris “assurance” yang berarti jaminan, bahasa Arab “At-ta’min” yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah. Menurutnya, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolongmenolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Unsur-unsur asuransi syariah diantaranya adalah, pihak tertanggung (insured), pihak penanggung (insure), suatu peristiwa yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya) dan kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu. Sedangkan jenis-jenisnya adalah Takaful individu, Takaful group dan Takaful umum. Adapun prinsip-prinsip asuransi syariah adalah saling bekerja sama atau bantumembantu, saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain, sesama muslim saling bertanggung jawab dan yang teakhir adalah menghindari  unsur gharar, maysir, dan riba. Penerapan asuransi syariah ini juga sangat bermanfaat bagi kehidupan dan perekonomian masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta : Sinar Grafika. 11



Antonio, Muhamad Syafi’i. 1994. Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful dalam Arbitrase Islam di Indonesia. Jakarta : Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Djajuli, H. A dan Yadi Janwari. 2002. Lembaga-lembaga Perekonamian Umat ( Sebuah Pengenalan ). Jakarta : PT Raja Grafindo Persaja. https://kharisnavina.wordpress.com/2015/06/27/makalah-takafulasuransi-syariah/ ( diakses pada tanggal 08 September 2016, pukul 09.45 WIB) http://www.pojokasuransi.com ( diakses pada tanggal 07 September 2016, pukul 11.32 WIB ) Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Zikrul Hakim.



12