Makalah Euthanasia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “Euthanasia” Tugas Etika Keperawatan Dosen : Ibu Ns. Betie Febriana ,Skep,.M.kep



Nama Kelompok: 1. Chazilda Alimatuz Zahra (40902000015) 2. Cut Renna Ramadhani (40902000016) 3. Linda Muawanah (40902000046) 4. Lailatuzahoh Adziroh (409020000102) 5. Marisa Tri Hapsari (40902000051) 6. Muhammad Zaki Hibatullah Riyad (40902000062) 7. Suryo Agung Prabowo(40902000087) 8. Tri Nur Windia Maryanti ( 40902000090)



Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2020/2021



Daftar Isi



Daftar Isi....................................................................................................................................................2 BAB I..........................................................................................................................................................3 PENDAHULUAN......................................................................................................................................4 1.1 Latar Belakang................................................................................................................................4 1.2 Rumusan Masalah...........................................................................................................................5 1.3 Tujuan..............................................................................................................................................5 BAB II........................................................................................................................................................6 PEMBAHASAN.........................................................................................................................................6 BAB III.....................................................................................................................................................13 PENUTUP................................................................................................................................................13 A. Kesimpulan.....................................................................................................................................13 B. Saran................................................................................................................................................14



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan menyiksa. Dalam situasi demikian, tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaan ini dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi atau di lain keadaan pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya meminta kepada dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian. Dari sinilah istilah euthanasia muncul, yaitu melepas kehidupan seseorangagar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik. Euthanasia adalah prosedur yang secara etis tergolong rumit dan kompleks. Di satu sisi, tindakan ini mengakhiri penderitaan pasien. Namun, di sisi lain, euthanasia juga mengakibatkan berakhirnya nyawa pasien. Selain kode etik kedokteran, ada banyak aspek yang dipertimbangkan dalam euthanasia, mulai dari kondisi kejiwaan atau psikologi pasien, keyakinan yang dianut pasien dan dokter, hingga hukum yang berlaku di masing-masing negara. Dari kajian penulisan tesis ini dapat di simpulkan bahwa suntik mati atau lebih sering disebut eutanasia jika ditinjau dari aspek hukum pidana dan hak asasi manusia di indonesia masih mengalami perdebatan yang belum menemukan ujung, karena antara pemberian hak asasi manusia dengan pertentangan hukum nasional khususnya KUHP yang diberlakukan di Indonesia, tetapi pada dasarnya bahwa perbuatan eutanasia masih meupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana maupun hukum kesehatan yang ada di Indonesia.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari Eutanasia? 2. Apakah klasifikasi Eutanasia? 3. Apa aspek yang mengatur euthanasia di Indonesia? 4. Apa syarat untuk melakukan euthanasia? 5. Siapa yang memegang peran penting dalam Keputusan Eutanasia? 6. Cara mencari Solusi dan penanganan kasus Eutanasia?



1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian dari Eutanasia dari aspek etika dan hukum dalam kasus 2. Untuk mengetahui klasifikasi Eutanasia 3. Untuk mengetahui apa saja aspek-aspek yang mengatur euthanasia di Indonesia 4. Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat dilakukannya euthanasia? 5. Untuk mengetahui siapa saja yang memegang peran penting dalam pengambilan keputusan untuk kasus Eutanasia 6. Untuk mencari dan menentukan solusi yang akan dilakukan dan siapa saja yang akan memutuskan dalam penanganan kasus Eutanasia



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Euthanasia Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus,terhormat atau gracefully and with dignity dan Thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik.Sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Kata euthanasia terdiri dari dua kata dari bahasa Yunani eu (baik) dan thánatos(kematian). Jadi secara harafiah euthanasia berarti mati yang layak atau mati yang baik ( good death) atau kematian yang lembut. Beberapa kata lain yang berdasar pada gabungan dua kata tersebut misalnya: Euthanatio : aku menjalani kematian yang layak, atau euthanatos (kata sifat) yang berarti “mati dengan mudah“, “mati dengan baik” atau “kematian yang baik”. (K. Bertens, 2001) Euthanasia dalam Kamu Oxford English Dictionary dirumuskan sebagai “kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama pada kasus penyakityang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan”. Sedangkan dalam Kamus Kedokteran Dorland euthanasi mengandung dua pengertian, yaitu: 1. Suatu kematian yang mudah dan tanpa rasa sakit. 2. Pembunuhan dengan kemurahan hati, pengakhiran kehidupan seseorang yang menderita dan tak dapat disembuhkan dan sangat menyakitkan, secara hati-hati dan disengaja. B. Klasifikasi Euthanasia 1. Menurut hukum islam Dalam hukum islam pembunuhan ada tiga macam, yaitu : a. Pertama, pembunuhan sengaja ( Alqathl al-’amd ), suatu perbuatan yang direncanakan dahulu dengan menggunakan alat dengan maksud menghilangkan nyawa. b.



Kedua, pembunuhan semi sengaja (Al-qathl sibhu al-’amd), suatu perbuatan penganiayaan terhadap diri seseorang tidak dengan suatu maksud membunuhnya, tetapi mengakibatkan kematian.



c.



Ketiga, pembunuhan karena kesalahan( Al-qathl al-khatta), pembunuhan yang terjadi karena adanya kesalahan dan tujuan perbuatannya (Djazuli,2000:123)



2. Menurut ilmu kedokteran Secara garis besar euthanasia dikelompokkan menjadi dua ,yaitu Euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Pandangan yang mengelompokkan euthanasia sebagai aktif dan pasif mendasarkannya pada cara euthanasia itu dilakukan. a. Euthanasia aktif itu merupakan suatu tindakan mempercepat proses dari kematian, baik itu dengan memberikan suntikan ataupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti saluran asam, melepas pemacu jantung atau



sebagainya. Yang termasuk tindakan untuk



mempercepat proses kematian disini adalah jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis itu masih menunjukkan adany aharapan hidup. Dengan kata lain yaitu tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita, ketika tindakan itu dilakukan. b. Euthanasia pasif, baik atas permintaan atau pun tidak atas permintaan pasein. Yaitu ketika dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantua nmedis yang mana dapat memperpanjang hidup kepada pasien (dengan catatan bahwa perawatan rutin yang optimal untuk mendampingi atau membantu pasien dalam fase terakhirnya tetap diberikan) (KartonoMuhammad, 1992:31). C. Aspek yang mengatur euthanasia Indonesia a. Aspek hukum Undang-undang Hukum pidana mengatur seseorang dapat dipidana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun karena kurang hati-hati. Ketentuan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan euthanasia aktif di Indonesia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia) sebagaimana secara eksplisit diatur dalam Pasal 344 KUHP Untuk jenis euthanasia aktif maupun pasif tanpa perintah, beberapa pasal yang berhubungan dengan euthanasia adalah: 



Pasal 338 KUHP:Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukun karena maker mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun"







Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja den direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya scumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".







Pasal 359 KUHP: "Barang siapa kerena salah menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selamalamanya satu tahun



Selanjutnya dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia: 



Pasal 345 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama lamanya empat tahun







Pasal 356 (3) KUHP yang juga mengancam terhadap "Penganiayaan yang dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan untuk dimakan atau diminum". Selain itu patut juga diperhatikan adanya ketentuan dalam Bab XV KUHP khususnya Pasal 304 dan Pasal 306 (2).







Pasal 306 (2) KUHP dinyatakan, "Jika mengakibatkan kematian perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun".







Surat Edaran IDI No.702/PB/H2/09/2004 yang menyatakan sebagai berikut: "Di Indonesia sebagai negara yang berazaskan Pancasila, dengar sila yang pertamanya adalah Ke Tuhanan Yang Maha Esa, tidak mungkin dapat menerima tindakan "euthanasia aktif”







Dasar atas tindakan bolch tidaknya dilakukan cuthanasia yaitu Surat Edaran No.702/PB/H.2/09/2004 tentang euthanasia vang dikeluarkan oleh Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia. Dalam pandangan hukum. euthanasia bisa dilakukan jika pengadilan mengijinkan,







Para dokter di Indinesia dilarang melakukan euthanasia. Di dalam kode etika itu tersirat suatu pengertian. balwa scorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiamya dan kemampuanya untuk meringankam penderitaan dan menelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.



b. Aspek Hak Asasi Hak asasi manusia (HAM) selalu dikaitkan dengan hak hidup, hak damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran HAM, terbukti dari aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam pelaksanaan cuthanasia. Sebenarnya, dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidaknyamanan atau lebih jelas lagi dari segala penderitaan yang hebat. Euthanasia aktif jelas melanggar. UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM. yaitu Pasal 4. Pasal 9 ayat 1. Pasal 32. Pasal 51. Pasal 340. Pasal 344. dan Pasal 359.



c. Aspek Ilmu Pengetahuan Iptekdok dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara iptekdok hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapat kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya. Segala upaya yang dilakukar akan sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam habisnya keuangan. d. Aspek Agama Kelahiran & kematian merupakan hak prerogatif Tuhan dan bukan hak manusia sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Atau dengan kata lain, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa sescorang menguasai dirinya sendiri, tapi sebenarnya ia bukan pemilik penuh atas dirinya. Ada aturan-aturan tertentu yang harus kita patuhi & kita imani sebagai aturan Tuhan. Jadi, meskipun seseorang memiliki dirinya sendiri, tetapi tetap saja ia tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter dapat dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan dengan memperpendek umur seseorang. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa dan putus asa tidak berkenan di hadapan T'uhan.Tetapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar dan tentunya sangat tidak ingin mati dan tidak sedang dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pemah dikaitkan dengan penyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari pemyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis dapat menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus ke dokter untuk berobat mengatasi penyakitnya. Kalau memang umur berada di tangan Tuhan, bila memang belum waktunya, ia tidak akan mati. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medis dapat pula dipermasalahkan sebagai upaya melawan kehendak Tuhan. Pada kasus-kasus tertentu, hukum agama memang berjalir erat dengan hukum positif. Sebab di dalam hukum agama juga terdapat dimensidimensi etik & moral yang juga bersifat publik. Misalnya tentang perlindungan terhadap kehidupan, jiwa atau



nyawa. Hal itu jelas merupakan ketentuan yang sanga prinsip dalam agama. Dalam hukum positif manapun, prinsip itu juga diakomodasi. Oleh sebab itu, ketika kita melakukamn perlindungan terhadap nyawa atau jiwa manusia, sebenanya kita juga sedang menegakkan hukum agama, sekalipun wujud materinya sudah berbentuk hukum positif alau hukum negara, (Ismail: 2005) A. Syarat dilakukannya euthanasia Sampai saat ini, kaidah non hukum yang manapun, baik agama, moral dan kesopanan menentukan bahwa membantu orang lain mengakhiri hidupnya, meskipun atas permintaan yang bersangkutan dengan nyata dan sungguh-sungguh adalah perbuatan yang tidak baik. Di Amerika Serikat, euthanasia lebih populer dengan istilah "physician assisted suicide". Negara yang telah memberlakukan euthanasia lewat undang-undang adalah Belanda dan di negara bagian OregonAmerika Serikat. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain: a. Orang yang ingin diakhiri hidupnya adalah orang yang benar-benar sedang sakit dan tidak dapat diobati misalnya kanker. b. Pasien berada dalam keadaan teminal, kemungkinan hidupnya kecil dan tinggal menunggu kematian. c. Pasien harus menderita sakit yang amat sangat, sehingga penderitaannya hanya dapat dikurangi dengan pemberian morfin. d. Yang boleh melaksanakan bantuan pengakhiran hidup pasien, hanyalah dokter keluarga yang merawat pasien dan ada dasar penilaian dari dua orang dokter spesialis yang menentukan dapat tidaknya dilaksanakan euthanasia. Semua persyaratan itu harus dipenuhi, baru euthanasia dapat dilaksanakan. Indonesia sebagai negara berasaskan Pancasila, dengan sila pertamanya ,,Ketuhanan Yang Maha Esa", tidak mungkin menerima tindakan "euthanasia aktif. Mengenai "euthanasia pasif" merupakan suatu "daerah kelabu" karena memiliki nilai bersifat "ambigu" yaitu di satu sisi bisa dianggap sebagai perbuatan amoral, tetapi di sisi lain dapat dianggap sebagai perbuatan mulia karena dimaksudkan untuk tidak memperpanjang atau berjalan secara alamiah. (Fadli: 2000)



B. Pemegang peran penting dalam Keputusan Eutanasia Pengambilan keputusan yang tepat dalam kasus eutanasia adalah keluarga dari klien, karena keluargalah yang paling berhak atas diri klien. Setelah itu dokter yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan untuk menangani kasus eutanasia tanpa melanggar hukum dan tidak bertentangan dengan UU yang ada. C. Solusi dan penanganan Kasus Euthanasia Dalam penanganan Kasus Euthanasia pasti terdapat dilema antara pihak keluarga dan tenaga medis, untuk itu diperlukan pemecahan dilema etis menurut Kozier (2004) : 1. Mengembangkan data dasar -



Orang yang terlibat ( Keluarga klien, klien, perawat dan dokter )



-



Tindakan yang diusulkan



-



Maksut dari tindakan



-



Konsekuensi tindakan



2. Identifikasi konflik Mengidentifikasi konflik yang ada seperti adanya penolakan atau tidak adanya persetujuan dari pihak keluarga klien atau dari pihak medis dikarenakan melanggar aturan UU. 3. Alternatif tindakan Mencari alternatif untuk memecahkan masalah euthanasia dengan tetap melakukan tindakan pengobatan sebagaimana mestinya tanpa harus melanggar hukum, dikarenakan Euthanasia di Indonesia tidak diperbolehkan. 4. Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat 5. Kewajiban perawat -



Memberikan pengertian kepada keluarga klien bahwa euthanasia adalah perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia



-



Perawat harus memberikan semangat kepada klien agar tetap tabah menjalani penyakitnya walau hasilnya nanti ia tetap meninggal dunia.



6. Membuat keputusan Keputusan yang akan di lakukan adalah tetap melaksanakan  pengobatan/terapi sebagaimana mestinya tanpa harus mempercepat kematian klien dengan berbagai alasan, karena akan melanggar hukum yang telah berlaku di Indonesia.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kata euthanasia terdiri dari dua kata dari bahasa Yunani eu (baik) dan thánatos(kematian). Jadi secara harafiah euthanasia berarti mati yang layak atau mati yang baik ( good death) atau kematian yang lembut. Euthanasia dalam Kamu Oxford English Dictionary dirumuskan sebagai “kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama pada kasus penyakityang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan”. Sedangkan dalam Kamus Kedokteran Dorland euthanasi mengandung dua pengertian, yaitu: 1. Suatu kematian yang mudah dan tanpa rasa sakit. 2. Pembunuhan dengan kemurahan hati, pengakhiran kehidupan seseorang yang menderita dan tak dapat disembuhkan dan sangat menyakitkan, secara hati-hati dan disengaja. Klasifikasi euthanasia dibagi menjadi dua yaitu menurut hukum islam dan menurut ilmu kedokteran. menurut hukum islam dibagi menjadi tiga yaitu, pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan karena kesalahan. Klasifikasi menurut ilmu kedokteran dibagi menjadi dua yaitu,euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Aspek yang mengatur euthanasia di Indonesia di bagi menjadi empat yaitu: aspek hukum, aspek hak asasi manusia, aspek ilmu pengetahuan dan aspek agama. Adapun untuk melakukan euthanasia ada syaratnya yaitu: a.Orang yang ingin diakhiri hidupnya adalah orang yang benar-benar sedang sakit dan tidak dapat diobati misalnya kanker. b.Pasien berada dalam keadaan teminal, kemungkinan hidupnya kecil dan tinggal menunggu kematian. c.Pasien harus menderita sakit yang amat sangat, sehingga penderitaannya hanya dapat



dikurangi dengan pemberian morfin. d.Yang boleh melaksanakan bantuan pengakhiran hidup pasien, hanyalah dokter keluarga yang merawat pasien dan ada dasar penilaian dari dua orang dokter spesialis yang menentukan dapat tidaknya dilaksanakan euthanasia. Pengambilan keputusan yang tepat dalam kasus eutanasia adalah keluarga dari klien, karena keluargalah yang paling berhak atas diri klien. Dalam penanganan Kasus Euthanasia pasti terdapat dilema antara pihak keluarga dan tenaga medis, untuk itu diperlukan pemecahan dilema etis menurut Kozier (2004) : 1. Mengembangkan data dasar, 2. Identifikasi konflik, 3. Alternatif Tindakan, 4. Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat, 5. Kewajiban perawat, 6. Membuat keputusan



B. Saran 1.  Bagi keluarga      Keluarga sebaiknya memikirkan kembali matang-matang keputusan untuk mengajukan euthanasia. Karena menurut hukum islam sama saja dengan melakukan pembunuhan. Usahakanlah untuk merawat dengan baik sampai ajal yang menjemputnya sendiri. 2.  Bagi Petugas (perawat, dokter dan tenaga kesehatan lainnya)      Tetap memberikan perawatan terbaik kepada pasien selama dirawat, memberikan perlindungan kepada pasien sebagai advokat. Dan tidak boleh mengeluh sampai memberi saran untuk kepada keluarga pasien untuk melakukan euthanasia. 3. Bagi Pemerintah Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai etika, social maupun moral.