Makalah Hikmah Mawaris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Tentang HIKMAH MAWARIS



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 1. NUR ANISAH 2. SUCI RAMDANI 3. AMIRUDIN 4. HERI YANTO 5. FADLIN 6. NURWAQI’AH 7. BUSTIN 8. KAMALUDIN 9. FARIANI



DIBIMBING OLEH: BPK. FIRMANSYAH, S.Pd



SMA KAE WOHA BIMA TAHUN AJARAN 2019 / 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi. Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.



Bima, 21 - 02 - 2020



Penulis



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL .......................................................................................................... i KATA PENGANTAR ......................................................................................................... ii DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................................................................ 1 B. Rumusan Masalah ................................................................................................... 1 C. Tujuan ..................................................................................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Waris ..................................................................................................... 2 B. Syarat dan Rukun Waris.......................................................................................... 3 C. Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta Waris....................................................... 5 D. Manfaat Hukum Waris Dalam Islam....................................................................... 6 E. Hkmah Mawaris...................................................................................................... 7 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................................. 8 B. Saran ....................................................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 9



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Warisan adalah harta peninggalan seseorang yang telah meninggal kepada seseorang yang masih hidup yang berhak menerima harta tersebut. Hukum waris adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan hukum mengenai kekayaan setelah wafatnya seseorang. Seseorang yang berhak menerima harta peninggalan di sebut ahli waris. Dalam hal pembagian harta peninggalan, ahli waris telah memiliki bagian-bagian tertentu. B. Rumusan masalah Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan waris ? 2. Apa saja syarat dan rukun waris ? 3. Apa sajakah Sebab-sebab tidak mendapatkan harta waris ? 4. Bagaimana manfaat hokum Mawaris? 5. Bagaimana Hikmah Mawaris? C. Tujuan Pembuatan Makalah 



Untuk mengetahui dan memaparkan hukum waris menurut pandangan agama Islam.







Untuk menambah wawasan pembaca mengenai hukumwaris menurut pandangan agama Islam.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian waris Pengertian waris menurut bahasa ini tidak terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, akan tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Sedangkan secara terminologi hukum, kewarisan dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan yang ditinggalkan ahli waris, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari peninggalan untuk setiap ahli waris yang berhak menerimanya. Adapun dalam istilah umum, waris adalah perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Seperti yang disampaikan oleh Wiryono Projodikoro, definisi waris adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Dengan demikian secara garis besar definisi warisan yaitu perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup dengan memenuhi syarat dan rukun dalam mewarisi. Selain kata waris tersebut, kita juga menemukan istilah lain yang berhubungan dengan warisan, diantaranya adalah: 



Waris, adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan.







Muwaris, adalah orang yang diwarisi harta bendanya (orang yang meninggal) baik secara haqiqy maupun hukmy karena adanya penetapan pengadilan







Al-Irsi, adalah harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris yang berhak setelah diambil untuk pemeliharaan jenazah, melunasi hutang dan menunaikan wasiat.







Warasah, yaitu harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris.







Tirkah, yaitu seluruh harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk pemeliharaan jenazah, melunasi hutang, menunaikan wasiat. Adapun pengertian hukum kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)



adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya (Pasal 171 huruf a KHI).



  B. Syarat Dan Rukun Waris Terdapat tiga syarat warisan yang telah disepakati oleh para ulama, tiga syarat tersebut adalah: 



Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqy, hukmy (misalnya dianggap telah meninggal) maupun secara taqdiri.







Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqy pada waktu pewaris meninggal dunia.







Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.[8] Adapun rukun waris dalam hukum kewarisan Islam, diketahui ada tiga macam, yaitu :



1. Muwaris, yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang yang mewariskan hartanya. Syaratnya adalah muwaris benar-benar telah meninggal dunia. Kematian seorang muwaris itu, menurut ulama dibedakan menjadi 3 macam : 



Mati Haqiqy  (mati sejati). Mati haqiqy (mati sejati) adalah matinya muwaris yang diyakini tanpa membutuhkan putusan hakim dikarenakan kematian tersebut disaksikan oleh orang banyak dengan panca indera dan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan nyata.







Mati Hukmy  ( mati menurut putusan hakim atau yuridis) Mati hukmy (mati menurut putusan hakim atau yuridis) adalah suatu kematian yang dinyatakan atas dasar putusan hakim karena adanya beberapa pertimbangan. Maka dengan putusan hakim secara yuridis muwaris dinyatakan sudah meninggal meskipun terdapat kemungkinan muwaris masih hidup. Menurut pendapat Malikiyyah dan Hambaliyah, apabila lama meninggalkan tempat itu berlangsung selama 4 tahun, sudah dapat dinyatakan mati. Menurut pendapat ulama mazhab lain, terserah kepada ijtihad hakim dalam melakukan pertimbangan dari berbagai macam segi kemungkinannya.







Mati Taqdiry  (mati menurut dugaan). Mati taqdiry (mati menurut dugaan) adalah sebuah kematian (muwaris) berdasarkan dugaan keras, misalnya dugaan seorang ibu hamil yang dipukul perutnya atau dipaksa minum racun. Ketika bayinya lahir dalam keadaan mati, maka dengan dugaan keras kematian itu diakibatkan oleh pemukulan terhadap ibunya.



2. Waris (ahli waris), yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda atau perkawinan, atau karena memerdekakan hamba sahaya. Syaratnya adalah pada saat meninggalnya muwaris, ahli waris diketahui benarbenar dalam keadaan hidup. Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih dalam kandungan (al-haml). Terdapat juga syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu: antara muwaris dan ahli waris tidak ada halangan saling mewarisi. 3. Maurus atau al-Miras, yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat.   C. Sebab-sebab tidak mendapatkan harta waris Ahli waris yang telah di sebutkan di atas semua tetap mendapatkan harta waris menurut ketentuan-ketentuan yang telah di sebutkan, kecuali apabila ada ahli waris yang lebih dekat pertaliannya kepada si mayit dari pada mereka. Berikut akan di jelaskan orangorang yang mendapat harta waris, atau bagiannya menjadi kurang karena ada yang lebih dekat pertaliannya kepada si mayit dari pada mereka. 1. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), tidak mendapat harta waris karena ada ibu, sebab ibu lebih dekat pertaliannya kepada yang meninggal dari pada nenek. Begitu juga kakek, tidak mendapat harta waris selama bapaknya masih ada, karena bapak lebih dekat pertaliannya kepada yang meninggal dari pada kakek. 2. Saudara seibu, tidak mendapatkan harta waris karena adanya orang yang di sebut di bawah ini :  Anak, baik laki-laki maupun perempuan.  Anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.  Bapak.  Kakek. Saudara sebapak, saudara sebapak tidak mendapat harta waris dengan adanya salah seorang dari empat orang berikut :  Bapak.  Anak laki-laki.  Anak laki-laki dari anak laki-laki(cucu laki-laki).  Sudara laki-laki yang seibu sebapak. Saudara seibu sebapak. Saudara seibu sebapak tidak akan mendapatkan harta waris apabila terhalang oleh salah satu dari tiga orang yang tersebut di bawah ini :



 Anak laki-laki.  Anak laki-laki dari anak laki-laki(cucu laki-laki)  Bapak. Tiga laki-laki berikut ini mendapatkan harta waris namun saudara perempuan mereka tidak mendapat harta waris, yaitu:  Saudara laki-laki bapak(paman) mendapatkan harta waris. Namun, saudara perempuan bapak (bibi) tidak mendapatkan harta waris.  Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki(anak laki-laki paman dari bapak) mendapat harta waris. Namun, anak perempuannya tidak mendapatkan harta waris.  Anak laki-laki saudara laki-laki mendapatkan harta waris. Namun, anak perempuannya tidak mendapatkan harta waris. D. Manfaat Hukum Waris Islam Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu: 1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan ikhlas. 2. Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran. E. Hikmah Mawaris Hikmah mawaris antara lain sebagai berikut: 1. Memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Mahaadil, karena keadilan Allah tidak hanya terdapat pada alam ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya, seperti hukum waris Islam. Pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan. Prinsip-prinsip keadilan tersebut antara lain: a. Semua ahli waris yang mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris (ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan) tentu akan mendapat



bagian harta warisan. Mereka tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain. Ahli waris yang tidak mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris, mungkin tidak dapat bagian harta warisan karena terhalang. Misalnya, kakek terhalang oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu, dan saudara-saudara terhalang oleh anak. b. Suami mendapat bagian dan harta peninggalan istrinya dan istri mendapat bagian dan harta peninggalan suaminya. Hal mi sesuai dengan prinsip keadilan. Walaupun antara suami-istri tidak ada hubungan sedarah, tetapi dalam kehidupan sehari-hari hubungan mereka sangat dekat dan jasanya pun antara yang satu terhadap lainnya tidak sedikit. Sungguh adil jika suami/istri mendapat bagian dan harta warisan dan tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain. c. Anak laki-laki mendapat bagian harta warisan dua kali lipat dan bagian anak perempuan. Hal mi sesuai dengan prinsip keadilan bahwa kewajiban dan tanggung jawab anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan. 2. Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad. Bukankah nurtad merupakan penghalang untuk memperoleh bagian harta warisan? Bukankah murtad merupakan dosa yang paling besar? 3. Menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta dapat mendorong masyarakat untuk maju. Alasannya adalah sebagai berikut: a. Harta peninggalan orang-oiang kaya yang meninggal dunia tetapi tidak meninggalkan ahli .waris dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya: untuk mengangkat kemiskinan, menghilangkan kebodohan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. b. Muslim/muslimat yang dikaruniai Allah harta kekayaan yang melimpah, alangkah baiknya apabila sebelum meninggal dunia berwasiat supaya.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dengan penjelasan-penjelasan mengenai hukum waris di atas, maka dapat di simpukan bahwa : 1. Waris adalah perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. 2. Terdapat tiga syarat warisan yang telah disepakati oleh para ulama, tiga syarat tersebut adalah:  Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqy, hukmy (misalnya dianggap telah meninggal) maupun secara taqdiri.  Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqy pada waktu pewaris meninggal dunia.  Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing 3. Memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Mahaadil, karena keadilan Allah tidak hanya terdapat pada alam ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya, seperti hukum waris Islam. 4. Hikmah mawaris antara lain sebagai berikut  Memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Mahaadil, karena keadilan Allah tidak hanya terdapat pada alam ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya, seperti hukum waris Islam.  Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad.  Menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta dapat mendorong masyarakat untuk maju.



B. Saran Penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA http://1st-iqomah.blogspot.com/2012/02/ilmu-faroidh-ilmu-yang-pertama-kali.html http://kobonksepuh.wordpress.com/2013/01/30/pentingnya-mempelajari-ilmu-faraidh/ Rasjid, Sulaiman. 2000. Fiqih Islam, Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo.