Makalah Hukum Dan Kebikajan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM DAN KEBIKAJAN PUBLIK



AKBAR ABD KADIR B021191063



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmatnya, makalah hukum dan kebijakan publik ini dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu. Makalah ini membahas mengenai kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan terkait iuran program jaminan kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga diperlukan kritik dan saran yang membangun, agar nantinya kesalahan tidak terulang kedepannya. Semoga makalah singkat ini bermanfaat untuk pembaca.



Sidenreng Rappang, 29 Maret 2021



Akbar Abd Kadir



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................................i DAFTAR ISI..................................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................1 A. Latar Belakang.........................................................................................................................1 B. Rumusan Masalah....................................................................................................................2 C. Tujuan Penulisan......................................................................................................................2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA...................................................................................................3 BAB III PEMBAHASAN..............................................................................................................4 A. Kebijakan Pemerintah terkait Iuran Program Jaminan Kesehatan yang Tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan...........................................................................................4 B. Dampak Positif/Kelebihan yang Diperoleh dari Penerapan Kebijakan...................................6 C. Dampak Negatif/Kelemahan yang Ditimbulkan dari Penerapan Kebijakan............................8 BAB IV PENUTUP......................................................................................................................11 A. Kesimpulan.............................................................................................................................11 B. Saran.......................................................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................12



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap warga negara punya hak mendapatkan jaminan sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa Jaminan Kesehatan yakni berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iurannya. Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, dengan menghadirkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pemerintah membentuk BPJS Kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang menangani jaminan sosial di bidang kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan program JKN dengan system pelayan asuransi. Dalam peraturan pemerintah dan Undang-undang mengenai jaminan kesehatan, program BPJS Kesehatan ini diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan program wajib dari pemerintah yang dapat melindungi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya. Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial, “bahwa setiap orang Indonesia memiliki kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan”. Saat ini belum seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dikarenakan keterbatasan informasi kepada mereka dan tingkat kesadaran masyarakatnya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Terlebih lagi di masa pandemic covid-19 perekonomian semakin sulit. Terjadi kenaikan iuran pembayaran BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.



1



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kebijakan pemerintah terkait iuran program jaminan kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ? 2. Apa dampak positif/kelebihan dan manfaat yang diperoleh dari penerapan kebijakan tersebut? 3. Apa dampak negatif/kelemahan yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan tersebut? C. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui kebijakan pemerintah terkait iuran program jaminan kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 2. Mengetahui dampak positif/kelebihan yang diperoleh dari penerapan kebijakan tersebut. 3. Mengetahui dampak negatif/kelemahan yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan tersebut.



2



BAB II TINJUAN PUSTAKA 1. Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di selenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak di berikan kepada setiap orang yang membayar iur atau iurannya dibayar oleh pemerintah.(UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN). 2. BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di indonesia. 3. Iuran Menurut KBBI,  jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dan sebagainya). Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018).



3



BAB III PEMBAHASAN A. Kebijakan Pemerintah terkait Iuran Program Jaminan Kesehatan yang Tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pada 5 Mei 2020, Presiden secara resmi menandatangani Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sama halnya dengan peraturan sebelumnya, fokus utama yang menimbulkan polemik dari Perpres Jaminan Kesehatan Perubahan Kedua ini ialah mengenai kenaikan tarif Peserta Mandiri yang terbagi menjadi tiga klaster; Rp42 ribu dari Rp25,5 ribu untuk kelas III, Rp100ribu dari Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp150 ribu dari Rp80 ribu untuk kelas I, serta ditambah dengan adanya mekanisme subsidi untuk peserta dalam kategori Kelas III. Kita mengetahui bahwasanya Mahkamah Agung telah menetapkan ketentuan mengenai tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di dalam Perpres No. 75 Tahun 2019 (perubahan pertama) tidak lagi berkekuatan hukum tetap. Tujuan dikeluarkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk jangka pendeknya adalah memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. untuk jangka panjang atau menengahnya ada beberapa rangkaian kebijakan, yakni: 1. Mengenai rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan; 2. Penerapan 1 kelas perawatan yang terstandarsisasi di semua fasilitas kesehatan (faskes); 3. Penyederhanaan tahap pelayanan yang saat ini memang masih bervariasi. Kebijakan iuran Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dibagi menjadi 3 segmentasi dari peserta, sebagai berikut : 1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya tetap Rp 42.000 dan semuanya dibayar oleh pemerintah. Untuk menjamin keberlangsungannya nanti juga ada Pemerintah Daerah yang dapat berkontribusi untuk membiayai iuran. Jadi konsep nanti di sini bahwa PBI itu hanya satu yaitu PBI pusat, sesuai dengan DTKS, tidak ada PBI Daerah. 4



2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan Badan Usaha.Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 porsi pemberi kerja itu 4% dan pekerjanya 1%, dan batas atas atau take home pay adalah Rp12 juta dan batas bawahnya ini sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten/kota. 3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Dibagi menjadi 2 konsep yaitu mandiri dan yang didaftarkan oleh Pemda. Di kelas I sebelumnya Rp.160.000 menjadi Rp150.000, di kelas II Rp110.000 sebelumnya Rp.100.000, dan kelas III Rp42.000 tapi di sini peserta hanya membayar Rp.25.500, selisihnya akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran, untuk tahun 2020. Untuk tahun 2021, menjadi Rp35.000 selisihnya akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bantuan ini diberikan kepada peserta yang berstatus aktif. Untuk orang yang sangat miskin akan dibayar oleh pemerintah seluruh iurannya dengan manfaat kelas III. Kemudian yang vulnarable ini akan dibantu oleh pemerintah baik pusat maupun daerah selisihnya. Di Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga mengatur mengenai peninjauan dan pengusulan besaran iuran. Besaran iuran setiap segmen kepesertaan akan ditinjau 2 tahun sekali. Selain itu juga diatur tentang penegakan kepatuhan membayar iuran, yaitu: 1. Peserta yang tidak membayar iuran dikenakan penghentian sementara dan supaya dia aktif kembali dia harus melunasi iuran tertunggak paling banyak 24 bulan. 2. Khusus tahun 2020 ada relaksasi supaya mereka bisa aktif kembali tidak perlu 24 bulan tapi hanya selama paling banyak 6 bulan, nanti tahun 2021 mereka baru membayar sisanya. Untuk denda juga direlaksasi yang tadinya mereka yang nunggak tidak bayar langsung masuk rumah sakit, ini biasanya kena denda 5%, namun untuk tahun 2020 masa Covid ini kita kenakan denda 2,5%. 3. Pemerintah juga melakukan perbaikan tata kelola sistem layanan Kementerian Kesehatan dengan lembaga terkait akan melakukan peninjauan manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. Ini paling lambat Desember. 4. Penetapan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan. 5



B. Dampak Positif/Kelebihan yang Diperoleh dari Penerapan Kebijakan Salah satu wujud komitmen kehadiran pemerintah dalam Program JKN adalah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 6 Mei. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini seolah menjadi jawaban atas tantangan yang hadapi pada awal tahun 2020 ini pasal 34 yaitu saat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung. Penetapan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini tentu sangat mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung dan pemerintah benar-benar menghormati keputusan tersebut. Adapun kehadiran Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini diharapkan dapat mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam Program JKN yang hakikatnya adalah program bersama gotong royong yang saling berkontribusi satu sama lain Masyarakat tentu tidak perlu khawatir dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 karena melalui Perpes ini, negara ikut hadir dalam memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hadirnya pemerintah melalui Perpres ini adalah dengan memberikan subsidi kepada peserta segmen PBPU Kelas III sebesar Rp 16.500,- pada tahun 2020 sehingga peserta segmen PBPU Kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500,. Besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta PBPU Kelas III ini sama dengan besaran iuran pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Sementara bagi peserta PBPU Kelas I, besaran iuran ditetapkan sebesar Rp 150.000,- dan iuran sebesar Rp 100.000,- bagi peserta PBPU Kelas II atau Rp 10.000,- lebih rendah dari besaran iuran pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp 160.000,- bagi peserta PBPU Kelas I dan Rp 110.000,- bagi peserta PBPU Kelas II. Selain itu, besaran iuran Rp 42.000,- bagi peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 merupakan upaya terbaik pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional sehingga rantai kesinambungan Program JKN ini tak putus di tengah jalan. Keberlangsungan Program JKN juga menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia karena terhentinya keberlanjutan program ini tentu akan sangat berdampak kepada masyarakat yang masih membutuhkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini diharapkan menjadi jawaban atas harapan berbagai pihak atas 6



kesinambungan Program JKN-KIS sehingga program ini dapat terus memberikan manfaat pembiayaan pelayanan kesehatan secara berkualitas dan berkelanjutan kepada masyarakat. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku 1 Juli 2020. Melalui Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 ini, kita dapat melihat bahwa pemerintah memiliki perhatian dan berkontribusi besar terhadap keberlangsungan Program JKN KIS. Pemerintah memberikan subsidi iuran untuk peserta kelas 3 segmen mandiri. Kontribusi pemerintah juga hadir secara nyata dengan turut membiayai peserta segmen PBI APBN dan PBI APBD yang jumlahnya melebihi separuh dari total jumlah peserta JKN KIS. Hadirnya Perpres ini, memang bertujuan untuk memperbaiki struktur iuran, dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran (sebagai tahap awal untuk revisi PP 86/2013). Namun apabila kita telisik lebih dalam, kehadiran Perpres 64/2020 adalah bukti concern Pemerintah dalam upaya perbaikan pengelolaan Program JKN-KIS. Perbaikan pengelolaan Program JKN-KIS tentu tidak hanya dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Melalui Perpres 64/2020 diharapkan Ekosistem JKN yang sehat akan terwujud apabila semua pihak ( stakeholder) yang ada pada cluster pelayanan, keuangan dan Pemerintah melaksanakan peran, tugas serta fungsi stakeholder sesuai dengan regulasi serta komunikasi dan koordinasi yang baik. Semua stakeholder yang ada pada ekosistem JKN harus saling bersinergi untuk sebuah tujuan utama yaitu memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS dan masyarakat pada umumnya. Hadirnya Perpres 64/2020 diharapkan menjadi titik balik perbaikan Program JKN-KIS untuk masa mendatang. C. Dampak Negatif/Kelemahan yang Ditimbulkan dari Penerapan Kebijakan Di masa sulit seperti saat ini, di masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (atau yang dikenal dengan Covid-19) banyak masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga kesulitan ekonomi menjadi beban yang lebih berat dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan Pemerintah untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan 7



pada saat terjadi wabah pandemic Covid-19 menuai banyak kritik dan menimbulkan polemik yang berkepanjangan dari berbagai kalangan masyarakat. Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020 di tengah masa pandemic Covid-19, berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan



ditujukan untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional



(JKN), agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan tepat waktu dan berkualitas, serta pelayanan yang terjangkau bagi negara dan masyarakat berkeadilan sosial. Menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah wajib, meskipun yang bersangkutan telah memiliki asuransi swasta, demikian pula iuran yang telah ditetapkan. Sementara, pandemic Covid-19 masih terus berdampak pada sendi-sendi ekonomi masyarakat, sehingga berpengaruh pada daya beli masyarakat. Peserta mandiri merupakan kelompok yang terdampak, karena mereka membayar iuran dari dananya sendiri, dan kebanyakan bergerak pada sektor informal, sektor yang justru sangat rentan terhadap krisis akibat pandemic Covid-19, terutama pada pekerja sektor informal di kawasan pedesaan. Naiknya iuran menimbulkan berbagai reaksi, sebagian menurunkan status kepesertaannya ke kelas yang lebih rendah dan menumpuk di kelas III. Hasil survei yang dilakukan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI sebelum kenaikan iuran BPJS Kesehatan menemukan bahwa 29,6% pekerja sektor informal merasakan bahwa besar iuran tersebut memberatkan bagi ekonomi rumah tangganya, apalagi jika kenaikan iuran terjadi di masa pandemic ini. Sejumlah pihak mengkhawatirkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemic membuat jumlah peserta yang menunggak semakin banyak. Kenaikan iuran BPJS pada saat keterpurukan ekonomi akibat pandemic Covid-19 pasti akan memberatkan para peserta. Selain akan memberatkan peserta BPJS mandiri, kenaikan BPJS juga akan menambah beban pemerintah dalam menanggung Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Di masa pandemic Covid-19, dalam hal pembayaran iuran kepesertaan, banyak peserta BPJS mandiri mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunggak iuran, selain itu tidak tepatnya sasaran Penerima Bantuan Iuran (PBI).



8



Masyarakat menjadi berat dengan naiknya iuran BPJS. Pembayaran untuk peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di kelas III akan membayar Rp 42.000,- kelas II Rp 100.000,- dan kelas I Rp 150.000,-. Membengkaknya iuran BPJS yang naik menjadi 100% mengakibatkan peserta keberatan dalam membayar iuran sehingga mereka menurunkan golongan yang dulu ikut golongan 1 turun menjadi golongan 2 dan seterusnya. Sebenarnya namun kenaikan iuran kelas III tidak setinggi kelas I dan II, namun harus diantisipasi kemungkinan penambahan peserta PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang akan menambah beban anggaran Negara. Kenaikan iuran yang ditetapkan oleh pemerintah



di masa Covid-19



semakin menjadi beban berat setelah perekonomian yang semakin lesu dan banyaknya pemutusan hubungan kerja sehingga untuk dapat bertahan hidup saja sudah susah apalagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang semakin mahal. Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat saat pandemic Covid19, Pemerintah menetapkan beberapa alternatif solusi yang ditawarkan. Untuk itulah dalam rangka memberikan keringanan financial bagi peserta di masa pandemic covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan program terbaru yaitu Program Relaksasi Tunggakan Iuran. Program relaksasi tunggakan iuran juga ditujukan bagi badan usaha yang juga terkena dampak pandemic virus covid-19. Program relaksasi iuran ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat bulan Desember 2021. Dengan program relaksasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang saat ini terkena dampak pandemic covid-19 bisa aktif kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan.



9



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Diberlakukannya Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memberikan berbagai dampak, salah satunya ialah naiknya iuran program jaminan kesehatan. Membengkaknya iuran, tentunya menjadi masalah tersendiri di dalam masyarakat, terutama di masa pandemic seperti saat ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga kenaikan iuran ini menjadi beban dan bahkan karena kenaikan iuran ini, masyarakat menjadi kurang ikut andil dalam kepesertaan program jaminan kesehatan. Disisi lain masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 karena melalui Perpes ini, negara ikut hadir dalam memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hadirnya pemerintah melalui Perpres ini adalah dengan memberikan subsidi iuran. B. Saran Pemerintah dalam memberikan kebijakan, perlu untuk lebih memerhatikan dampak kedepannya yang akan ditimbulkan dari diberlakukannya sebuah kebijakan. Mengingat kondisi sekarang ini kita sedang dihadapkan pada situasi sulit dengan hadirnya Covid-19. Pandemi Covid 19 ini memberikan dampak yang sangat besar terutama dalam bidang ekonomi sehingga kebijakan keinaikan iuran program jaminan kesehatan di masa pandemic ini justru malah menambah beban masyarakat. Jadi, menurut penulis kebijakan ini perlu di evaluasi lagi.



10



DAFTAR PUSTAKA Chumaida, Zahry Vandawati dkk. 2020. Kepesertaan Program BPJS Kesehatan di Tengah Wabah Pandemi Covid 19. Surabaya: Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan. Vol. 3, No.1: 127-150. Hasibuan, Raputan dkk. 2020. Respon Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Utilitas Puskesmas oleh Peserta JKN di Medan. Medan: Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. Vol. 09, No.04: 211-217. Salim, Deysi Liem Fat dkk. 2020. Aksesibilitas Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Manado: Let Et Societatis. Vol. VIII, No. 4: 104-114. Winowod, Devid dkk. 2021. Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait Kenaikan Iuran BPJS Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomr 7P/HUM/202. Manado: Lex Et Societas. Vol. IX, No. 1: 103-110.



11