Makalah Hukum Perdata Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



HUKUM PERDATA Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah Hukum Perdata Dosen: FAUZAN HERU SANTOSA



KELOMPOK 4 IYAN HARYANTO



(20218210018)



KAROLINA KONI MALI



(20188200022)



Prodi: PPKN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) KUSUMA NEGARA - JAKARTA TIMUR Jl. Raya bogor Km. 24, Cijantung Jakarta Timur 2022



[Type text]



Page 1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT, Sehingga kami dapat menyusun makalah tentang “Hukum Perdata Indonesia”. Dengan menyelesaikan makalah ini semoga dapat berguna bagi para pembaca, serta teman- teman sekalian. Hukum perdata indonesia  merupakan hukum perdata milik  bangsa indonesia yang berinduk pada Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW).  Sedangkan ketentuan KUHP itu sudah dicabut dan diganti dengan undang –undang Indonesia , sedangkan sebagian lainnya masih berlaku , walaupun ada anggapan bahwa keberlakunay itu tidak secara mutlak . Hal ini disebabkan karena KUHP sekarang dianggap tidak lebih dari himpunan peraturan hukum tidak tertulis . Dengan demikian semoga makalah ini dapat berguna bagi para mahasiswa dalam kelancaran proses belajarnya.    



Jakarta, 24 Marret 2022       



                                  



[Type text]



Page 2



Penulis



DAFTAR ISI



Halaman Judul----------------------------------------------------------------------------1 Kata Pengantar---------------------------------------------------------------------------2 Daftar Isi----------------------------------------------------------------------------------3 Bab I Pendahuluan-----------------------------------------------------------------------4 A.    Latar Belakang----------------------------------------------------------------4 B.     Rumusan Masalah-----------------------------------------------------------4 C.     Tujuan-------------------------------------------------------------------------4 Bab II Pembahasan----------------------------------------------------------------------5 1. Pengertian Hukum Perdata----------------------------------------------------5 2. Asas- Asas Hukum Perdata----------------------------------------------------6 3. Sistem Hukum Perdata---------------------------------------------------------7 4. Sumber- Sumber Hukum Perdata---------------------------------------------8      Bab III Studi Kasus----------------------------------------------------------------------9 Bab IV Analisa Dan Penyelesaian---------------------------------------------------10 Bab V Kesimpulan---------------------------------------------------------------------11 Daftar Pustaka--------------------------------------------------------------------------12



[Type text]



Page 3



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Undang–Undang Dasar 1945. Membahas hukum tidak akan lepas dari manusia, karena hukum berperan sangat penting dalam kehidupan manusia yaitu sebagai alat yang mengatur tingkah laku setiap orang dalam bermasyarakat. Hukum adalah himpunan peraturan–peraturan (perintah–perintah dan larangan– larangan) yang mengurus tata–tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat ituDapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia merdeka. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan tiap individu mengenai hak dan kewajiban secara umum atau pribadi mendapatkan perlindungan hukum. Pengaturan hukum di Indonesia berlaku dua jenis, yaitu hukum publik dan hukum privat. Salah satu hukum yang diatur menurut hukum publik yaitu hukum pidana, sedangkan hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat. Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada sifat berlakunya, hukum pidana sifatnya berlaku umum dan hukum perdata bersifat khusus. hukum perdata berisi ketentuan yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lain. Salah satu contoh perbuatan hukum yang diatur menurut hukum perdata yaitu Perjanjian. Demi memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya, manusia sering melakukan perbuatan hukum antara individu yang satu dengan individu yang lain. Perbuatan hukum tersebut berupa kesepakatan terhadap suatu obyek yang ditentukan oleh kedua pihak. Perjanjian merupakan perbuatan yang sering dilakukan oleh manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan, tolong-menolong, dan bekerjasama B. RUMUSAN MASALAH. Berdasarkan judul dan uraian latar belakang masalah diatas, maka penulis merumuskan permasalahan 1. Apa hukum perdata ? 2. Sebutkan asas- asas hukum perdata ? 3. Apa sistem hukum perdata 4. Sumber- sumber hukum perdata 5. Contoh kasus ?



C. TUJUAN. Agar dapat mempermudah dalam belajar mahasiswa dalam mengetahui hukum perdata.



[Type text]



Page 4



BAB II LANDASAN TEORI A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA Secara umum hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut. Hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan



bersifat



perdata



lainnya.



Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Dari buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H Simanjuntak (2015), berikut pengertian hukum perdata menurut para pakar sarjana hukum: 1. Prof. Subekti, S.H.: Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materiel", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.: Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata. 3. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.: Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. 4. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.: Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Pembagian Hukum Perdata Dalam buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N. H. Simanjuntak (2015) ada empat bagian hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum, yaitu: a. Hukum perorangan (personenrecht) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan mengenai perihal kecakapan seseorang di dalam hukum. b. Hukum keluarga (familierecht) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan pengampunan. c. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht) adalah hukum yang mengatur tentang hubunganhubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:  Hak mutlak: berlaku terhadap setiap orang, baik hak-hak atas benda maupun hak-hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta dan hak paten.  Hak relatif: hak-hak yang timbul karena suatu peristiwa hukum di mana pihak yang satu terikat dengan pihak lain, seperti perjanjian jual-beli dan perjanjian kerja.



[Type text]



Page 5



d. Hukum waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya. B. Asas-Asas Hukum Perdata Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah:  Asas Kebebasan Berkontrak Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undangundang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).  Asas Konsensualisme Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.  Asas Kepercayaan Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.  Asas Kekuatan Mengikat Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.  Asas Persamaan hukum, Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.  Asas Keseimbangan, Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.  Asas Kepastian Hukum, Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.  Asas Moral



[Type text]



Page 6



Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.  Asas Perlindungan Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.  Asas Kepatutan. Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.  Asas Kepribadian (Personality) Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.  Asas Itikad Baik (Good Faith) Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. C. Sistematika Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  Hukum Pribadi atau Perorangan Hukum pribadi atau perorangan ini memuat mengenai peraturan peraturan, mengenai manusia sebagai subjek hukum. Di dalamnya berisi peraturan peraturan tentang kecakapan untuk mempunyai hak, serta kecakapan dalam bertindak sendiri untuk melaksanakan hal tersebut, serta hal hal lainnya yang berpengaruh terhadap kecakapan yang dimaksud.  Hukum Keluarga Hukum keluarga mempunyai hak dan kewajiban, yang pada dasarnya tidak bisa dinilai dengan uang. Di dalam KUHPerdata, hukum satu ini disebutkan dalam aturan Buku I yang berjudul tentang orang. Isinya yaitu mengatur hubungan yang tercipta dari hubungan kekeluargaan seperti perkawinan, dan juga hukum kekayaan antara suami istri. [Type text]



Page 7



 Hukum Kekayaan Jika hukum keluarga mengatur mengenai hubungan yang tercipta dari hubungan kekeluargaan, maka hukum kekayaan ini mengatur antara orang dengan harta kekayaan yang mereka miliki. Dimana hak dan kewajibannya dapat dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban yang bersifat seperti ini, umumnya bisa dipindahtangankan kepada orang lain.  Hukum Waris Hukum waris di dalam KUHPerdata, diatur dalam Buku II yang berjudul tentang kebendaan. Dengan demikian, hukum satu ini sebenarnya termasuk ke dalam hukum harta benda. Meski demikian, hukum waris ini juga sangat erat kaitannya dengan hukum keluarga. Karena untuk bisa mewarisi harta benda yang ada, maka harus mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris. Secara garis besar, hukum waris mengatur tentang harta benda seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia. Hukum ini berisikan tentang peralihan hak serta kewajiban pewaris kepada ahli warisnya, dalam bidang kekayaan. Sehingga sistematika hukum perdata satu ini juga sangat erat kaitannya dengan hukum kekayaan, yang mempunyai sifat relatif. Sistematika dari hukum perdata di atas merupakan sistematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Bila berdasarkan pada KUHPerdata atau Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Maka sistematika dari hukum perdata ini terdiri atas Buku I tentang Orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan, dan Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa. D. Sumber Hukum Perdata Sumber hukum perdata tidak hanya satu. Sejauh ini ada dua sumber hukum perdata yakni hukum perdata tertulis dan tidak tertulis atau kebiasaan. Sumber hukum tertulis pun banyak macamnya. Berikut ini adalah contoh sumber hukum perdata tertulis: 1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB). 2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel (WvK). 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undangundang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat. 5. UU Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah. 7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan. [Type text]



Page 8



9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.



[Type text]



Page 9



BAB III CONTOH KASUS SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman. Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin. Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati . Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara. Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.



[Type text]



Page 10



BAB IV PEMBAHASAN 1. Analisa Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan. Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan. Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut. Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut. 2. Solusi Menurut Kami, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebyar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet terselesaikan.



[Type text]



Page 11



BAB V KESIMPULAN hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut. Pembagian Hukum Perdata:  Hukum perorangan  Hukum keluarga  Hukum harta kekayaan  Hukum waris Asas-Asas Hukum Perdata:  Asas Kebebasan Berkontrak  Asas Konsensualisme  Asas Kepercayaan  Asas Kekuatan Mengikat  Asas Persamaan hukum,  Asas Keseimbangan,  Asas Kepastian Hukum,  Asas Moral  Asas Perlindungan  Asas Kepatutan.  Asas Kepribadian (Personality)  Asas Itikad Baik (Good Faith)



[Type text]



Page 12



DAFTAR PUSTAKA Kitab Undang Udang Hukum Perdata Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta : Liberty. Edisi VII) Mr. C. Asser’s Handleiding tot de beoefening van het Nedherlands Burgerlijk Recht, Vijfde Deel : Van Bewijs, N.V. Uigevers Maatschappij, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle. 1953. Reglement Biusten Govesten (RBg) Yahya, M. Harahap, 2011. Hukum Acara Perdata. (Jakarta : Sinar Grafika) Moh. Taufik Makaro, SH. MH, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004. Jakarta: PT. Rineka Cipta



[Type text]



Page 13