Makalah Hukum Perusahaan Sisca [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM PERUSAHAAN BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



DISUSUN OLEH : 1. RANTI PRASISCA 2. PUTRI RIANTI M 3. STEFANNY NOVIANTARI



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG TAHUN AJARAN 2018/2019



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan. Dilihat dari sudut pandang terminologi bahasa, tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badandan usaha”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna bervariasi, antara lain: badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Kata usaha juga mempunyai makna bervariasi, antara lain: usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan. Seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau usahawan.



Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha? 2. Apa perbedaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum?



C. Tujuan Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah : 1. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha. 2. Untuk mengetahui perbedaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.1



B. Bentuk-Bentuk Badan Usaha 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.2 Dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara. Dalam penguasaan dan pengelolaan kekayaan tersebut pemerintah mwmbwntuk badan usaha. a. Tujuan Pendirian BUMN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang terpisahkan.3



Maksud dan tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah : 1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya. 1



Dirdjosisworo, S. (1997). Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia. Mandar Maju. repository.unpar.ac.id diakses pada 23 April 2019 2 Sagoro, E. M. (2010). Bentuk Badan Usaha. staff.uny.ac.id diakses pada 23 April 2019 3 Waluyo, I. (2004). Menyikapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Yang Kurang Sehat.Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 3(1). Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 2004 - journal.uny.ac.id diakses pada 23 April 2019



2. Mengejar keuntungan 3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. 4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan Koperasi. 5. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, Koperasi dan masyarakat.



Untuk mengoptimalkan BUMN pemerintah mengeluarkan Undang-undang Baru yaitu Undang Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara. b. Bentuk BUMN Pada tahun 1969 pemerintah mengklasifikasikan badan Usaha Milik Negara menjadi empat macam yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero) dan perusahaan negara diluar ketiga macam BUMN atas UU No. 9 tahun 1969. 1. Perusahaan Jawatan (Perjan) Ciri pokok berdasarkan menurut UU No. 9 tahun 1969 adalah : a. Tujuan melayani kepentingan umum b. Bagian dari Departemen atau Direktorat jenderal sehingga tidak otonom c. Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari departemen atau direktorat jenderal. d. Dipimpin oleh kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah e. Diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkisfungsional, diperiksa oleh akuntan Negara dan disahkan oleh menteri. f. Modalnya berasal dari anggran pendapatan dan belanja Negara tahunan g. Para pegawainya berstatus pegawai negeri h. Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis 2. Perusahaan Umum (Perum) Berdasarkan Undang undang terbaru maksud dan tujuan pendirian perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan



barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.4



Ciri-ciri perum adalah : 1. Tujuannya melayani kepentingan umum 2. Berstatus badan hukum dan dilindungi undang undang 3. Pada umumnya bergerak dibidang jasa jasa vital 4. Dapat dituntut dan menuntut sertahubungan hukumnya diatur secara perdata 5. Modal seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan Negara yang dipisahkan 6. Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. 7. Laporan tahunan perusahaan yang memuat laporan untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah. Contohnya adalah Perum Peruri (percetakan Uang RI) dan Perum Perumnas (Perumahan Nasional) 3. Perusahaan Perseroan Modal terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaraRI. Tujuan utamanyaadalah mengejar keuntungan. Ciri-ciri persero adalah : 1. Tujuan utamanya mengejar keuntungan 2. Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian dimiliki oleh Negara 3. Pemegang kekuasan tertinggi di persero adalah rapat umum pemegang saham (RUPS) 4. Dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah pengawasan komisaris 5. Karywan persero BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, promosi jabatanserta hak dan kwajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



c. Usaha-usaha Pemberdayaan BUMN 1. Usaha usaha pemerintah dalam rangka pemberdayaan BUMN agar dapat lebih maju dan hasilnya dapat dinikmati leh rakyat antara lain : 4



Sembiring, S. (2006). Hukum perusahaan dalam peraturan perundang-undangan. Nuansa Aulia. repository.unpar.ac.id diakses pada 23 April 2019



2. Dikeluarkan inpres No. 5 tahun 1988, yang menginstruksikan kepada menteri Keuangan agar mengatur penyehatan dan penyempurnaan pengelolaanBUMN. 3. Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 1998 yang mengatur berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya ssaing dan pengembangan usah persero sehingga dapat menjadi badan usaha yang lebih maju dan mandiri. 4. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1998, dengan demikian perum bergerak lebih luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu sebagai berikut : 5. Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdsarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 6. Mendukung pembiayaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sesuai ayat 1 dngan persetujuan menteri keuangan, perum dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. 7. Kegiatan penyertaan modal diatur Menteri Keuangan. Dalam PP ini Perum ditetapkan sebagai perusahaan yang mandiri. d. Ciri-Ciri BUMN 1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. 2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. 3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. 4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. 5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. 6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. 7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. 8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. 9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. 10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. 11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsipprinsip ekonomi.



12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. 13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. 14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. 15. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. 16. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. 17. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.5



2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi. Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. a. Badan Usaha Perseorangan Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.



Keunggulan Badan Usaha perseorangan adalah : 1. Mudah membentuk dan membubarkannya. 2. Bekerjanya sangat sederhana. 3. Manajemen fleksibel dan. 4. Pemilik menerima semua keuntungan. Kelemahan badan usaha perseorangan adalah : 1. Tanggung jawab tidak terbatas. 2. Tidak tentu kelangsungan usahanya. 3. Kesuliatan dalam menambah modal. 4. Terbatasnya manajemen.



5



Op. cit.



b. Firma Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.6 Setiap anggota firma harus : 1. Memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan dalam berita Negara. 2. Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma. 3. Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan. Keunggulan Firma adalah : 1. Prosedur pendirian mudah. 2. Kemampuan financial lebih besar. 3. Setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik. 4. Status hukum jelas. 5. Adanya pembagian kerja diantara anggota. 6. Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing. Kelemahan Firma adalah : 1. Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan. 2. Kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar. 3. Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung. 4. Rawan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.



c. Persekutuan Komanditer



6



Op. cit



Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.7



Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma. Keunggulan C.V. adalah : 1. Pendiriannya mudah. 2. Modal yang dikumpulkan banyak. 3. Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar. 4. Kesempatan ekspansi lebih besar. 5. Manajemen dapat diverifikasikan. Kelemahan C.V adalah 1. Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif. 2. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin. 3. Sukar untuk menarik kembali investasinya.



d. Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.8 Pemegang saham sebagai pemilik PT mempunyai hak hak tertentu antara lain : 1. Mengumumkan pembagian laba (dividen). 2. Menentukan manajemen yang tidak memihak. 3. Menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual. 4. Meneliti jalannya perusahaan. 7 8



Ibid. Ibid.



5. Memiliki direksi. Keunggulan PT : 1. Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan. 2. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. 3. Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil. 4. Saham mudah diperjual belikan. 5. Mudah menarik modal dari masyarakat. Kelemahan PT : 1. Biaya pendirian relatif tinggi. 2. Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah. 3. Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham. 4. Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu.



3. Badan Usaha Koperasi Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.9



Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut. 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia. 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.



9



Ibid.



4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya. a. Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. 1. Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi. 2. Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota. 3. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. 4. Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus. 5. Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota. 6. Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. b. Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 1. Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat. 2. Sebagai tulang punggung perekonomian negara. 3. Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara. 4. Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 5. Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat. 6. Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi. c. Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. 1. Modal sendiri koperasi berasal dari: a) Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi, b) Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, c) Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,



d) Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. 2. Modal pinjaman dapat berasal dari a) Anggota, b) Koperasi lainnya dan atau anggotanya, c) Bank dan lembaga keuangan lainnya, d) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, e) Sumber lainnya yang sah.



4. Yayasan Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum. Ciri - ciri Yayasan : Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan. 2. Didirikan dengan akta notaris. 3. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan. 4. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. Kelebihan Yayasan : Non profit dan rela membantu masyarakat Kekurangan Yayasan : Terbatasnya dana



C. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :



1. Perseroan Terbatas (“PT”) a. Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT; b. Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya; c. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT. 2. Yayasan a. Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota; b. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan. 3. Koperasi a. beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan. b. Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.



D. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari: 1. Persekutuan Perdata Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya; Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata. 2. Firma Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama; Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.



3. Persekutuan Komanditer (“CV”) Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer. bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.



BAB III PENUTUP



A.



Kesimpulan Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Bentuk – bentuk badan usaha secara garis besar terbagi atas tiga yaitu BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Daerah) yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan Koperasi yang mana masingmasing memiliki keunggulan dan kelemahannya.



B.



Saran Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori - teori tentang masing - masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.



DAFTAR PUSTAKA Dirdjosisworo, S. (1997). Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia. Mandar Maju. repository.unpar.ac.id diakses pada 23 April 2019 Sagoro, E. M. (2010). Bentuk Badan Usaha. staff.uny.ac.id diakses pada 23 April 2019 Waluyo, I. (2004). Menyikapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Yang Kurang Sehat.Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 3(1). Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 2004 - journal.uny.ac.id diakses pada 23 April 2019 Sembiring, S. (2006). Hukum perusahaan dalam peraturan perundang-undangan. Nuansa Aulia. repository.unpar.ac.id diakses pada 23 April 2019 http://yunipedia.blogspot.com/2017/05/bentuk-bentuk-badan-usaha-yang-berbadan.html diakses pada 22 April 2019