Makalah Human Trafficking [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PERMASALAHAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) SEBAGAI KEJAHATAN ATAS HAK ASASI MANUSIA



1.1 Pendahuluan Perdagangan manusia (human trafficking) atau perbudakan telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Hal tersebut bermula dari adanya penaklukan suatu kelompok terhadap kelompok manusia lainnya. Kekuasaan kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah membuka peluang timbul dan berkembangnya perbudakan. Subyek perdagangan manusia meliputi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Pada masa kerajaan, perbudakan merupakan pelengkap sistem feodal. Raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas karena adanya kepercayaan masyarakat yang beranggapan bahwa raja adalah wakil Tuhan. Dengan demikian, raja berhak menentukan dan memiliki apapun termasuk siapapun yang diinginkannya. Perbudakan merupakan bentuk kesetiaan masyarakat terhadap raja. Perbudakan juga semakin berkembang karena kurangnya pemahaman bahwa setiap manusia memiliki harkat dan derajat yang sama tanpa adanya perbedaan satu sama lain.1 Pada saat itu perdagangan manusia masih merupakan hal yang umum atau wajar terjadi sehingga perdagangan manusia bukan merupakan bentuk suatu kejahatan. Seorang manusia dapat diperjualbelikan. Manusia merupakan obyek yang dianggap sama dengan 1



Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 8



2



barang. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan, kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami manusia, khususnya perempuan dan anak. Dewasa ini, human trafficking tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di negara-negara lain bahkan di negara maju. Problematika perdagangan manusia tetap menjadi salah satu ancaman pelanggaran hak asasi manusia. Setiap tahun ribuan perempuan dan anak menjadi korban perdagangan manusia. Dalam sejarah perkembangan kejahatan, perdagangan perempuan dan anak-anak



termasuk



didalam



kejahatan



yang



terorganisir



(organized



crime) yang artinya suatu kejahatan yang dilakukan dalam suatu organisasi ilegal yang terorganisir dengan cara canggih karena pengaruh kemajuan teknologi informasi dan transformasi sehingga batas Negara hampir tidak dikenal. Pengawasan yang tidak ketat di daerah perbatasan atau tempat pemeriksaan



imigrasi



juga



mempermudah



terjadinya



tindak



pidana



perdagangan orang dan sifatnya lintas Negara. 2 Perdagangan manusia merupakan permasalahan lama namun kurang mendapatkan perhatian Pemerintah sehingga masalah perdagangan manusia tidak nampak menonjol sementara praktik perdagangan manusia sudah merupakan permasalahan sosial yang berangsur angsur menjadi suatu kejahatan masyarakat. Manusia berperan sebagai obyek sekaligus subyek dari human trafficking. Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat semakin memicu praktik human trafficking. Diperlukan kesadaran masyarakat akan bahaya human trafficking agar masyarakat berperan aktif dalam memberantas 2



Ibid



3



praktek human trafficking sehingga tujuan pemberantasan human trafficking dapat tercapai dengan maksimal dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat Diperlukan upaya perlindungan hukum bagi korban human trafficking yang disertai dengan tindakan tegas bagi para pelaku human trafficking. Salah satu contoh perkara perdagangan manusia yang pernah mendapat perhatian masyarakat beberapa waktu yang lalu antara lain perkara yang melibatkan beberapa orang perempuan dari kota Cianjur yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di. Perempuan-perempuan tersebut berhasil diselamatkan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resor Cianjur. Perkara tersebut telah semakin menegaskan bahwa human trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan penanganan mendesak oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Human trafficking berdampak negatif terhadap citra bangsa Indonesia di dunia internasional. Data pada Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan ketiga pemasok perdagangan perempuan dan anak. Berdasarkan uraian tersebut di atas, makalah ini akan mengulas mengenai human trafficking, bentuk, pola perdagangan, upaya pencegahan dan penanggulangan human trafficking serta pengaturan hukum internasional tentang kejahatan human trafficking.



1.2 Identifikasi Masalah



4



Adapun identifikasi masalah yang ingin diuraikan dalam penelitian ini adalah : 1.



Bagaimana upaya hukum dalam penanggulangan permasalahan perdagangan manusia (human trafficking) ?



2.



Bagaimana solusi untuk mencegah kejahatan perdagangan orang (human trafficking) ?



1.3 Tujuan Penelitian 1.



Untuk



mengetahui



dan



memahami



upaya



hukum



dalam



menanggulangi permasalahan perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. 2.



Untuk mengetahui dan memahami solusi mencegah kejahatan perdagangan orang (human trafficking)



1.4 Kegunaan Penelitian a.



b.



Kegunaan teoritis Diharapkan berguna untuk menambah khasanah keilmuan, khususnya mengenai Hukum Hak Asasi Manusia. Kegunaan praktis Memberikan masukan berupa informasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perdagangan manusia (human trafficking).



5



BAB II ANALISA HUKUM PENANGGULANGAN PERMASALAHAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING)



2.1 Konsep Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Hak asasi manusia merupakan obyek yang sering dibahas dalam era reformasi. Hak asasi manusia lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era sebelum reformasi. Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktik perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia, namun perdagangan manusia masih tetap berlangsung. Protokol Persatuan Bangsa-Bangsa atau United Nations (UN) Tahun 2000 dalam Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara Persatuan memberikan definisi trafficking sebagai : “Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan



6



kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi”.3 Berdasarkan definisi PBB sebagaimana dimaksud diatas, dapat disimpulkan bahwa istilah trafficking merupakan: a. Trafficking mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya atau keluarganya. b. Meskipun trafficking dilakukan atas persetujuan tenaga kerja yang bersangkutan, namun persetujuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan



untuk



membenarkan



trafficking



tersebut



apabila



terjadi



penyalahgunaan atau korban berada dalam posisi tidak berdaya, seperti terjerat hutang, terdesak oleh kebutuhan ekonomi, ditipu, atau diperdaya. c. Tujuan trafficking adalah eksploitasi tenaga seseorang secara sewenangwenang dan eksploitasi seksual Sedangkan Global



Alliance



Against



Traffic



in



Woman



(GAATW) mendefinisikan perdagangan (trafficking) sebagai berikut : “Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain 3



hlm. 9



Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,



7



dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.” Berdasarkan definisi trafficking yang diuraikan oleh GAATW, dapat disimpulkan bahwa istilah perdagangan (trafficking) mengandung unsurunsur sebagai berikut: 1. Rekrutmen dan transportasi manusia; 2. Diperuntukkan bekerja atau jasa/melayani; 3. Untuk kepentingan pihak yang memperdagangkan. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia juga mengatur mengenai larangan praktik perdagangan manusia. Secara hukum formil, melalui Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU Tindak Pidana Perdagangan Orang) disebutkan bahwa “perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”. Berdasarkan pengertian sebagaimana dimaksud dalam UU Tindak Pidana



Perdagangan



Orang,



ada



menyertai actus perdagangan orang yakni :



tiga



substansi



yang



8



“1. Keragaman tindakan yang diekspresikan dalam aksi perdagangan orang, seperti perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan, dan penerimaan seseorang. 2. Modus penjaringan atau perekrutan, seperti ancaman, kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, memanfaatkan posisi rentan, dan penjeratan utang. 3. Tujuan perdagangan orang, yakni prostitusi, eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, praktik mirip perbudakan, perhambaan, dan penghilangan organ.”4 Modus-modus perdagangan manusia, dilakukan dengan berbagai cara, yaitu : a. Ancaman dan pemaksaan, umumnya dilakukan oleh pelaku yang telah dikenal



oleh



korban.



Dalam



hal



tersebut



pelaku



menggunakan



kedekatannya dan kedudukannya yang lebih superioritas dibanding korban, sehingga membuat korban berada dalam tekanan dan kedudukan tersubordinasi. Hal tersebut membuat korban tidak dapat menolak keinginan pelaku. b. Penculikan; umumnya korban diculik secara paksa atau melalui hipnotis melalui anggota sindikat. Tak jarang juga korban diperkosa atau disodomi terlebih dahulu oleh aggota sindikat sehingga menjadi semakin tidak berdaya c. Penipuan, kecurangan atau kebohongan. Modus tersebut merupakan modus yang paling sering dilakukan oleh sindikat trafficking. Korban ditipu oleh anggota sindikat yang biasanya mengaku sebagai pencari tenaga kerja dengan menjanjikan gaji dan fasilitas yang meyenangkan sehingga korban tertarik utuk mengikuti tanpa mengetahui kondisi kerja yang akan dijalani. 4



Loc.Cit



9



Kelompok yang rentan menjadi korban trafficking adalah orang-orang yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan seperti keluarga miskin, mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas, yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang mengalami krisis ekonomi, putus sekolah, korban kekerasan, para pencari kerja, perempuan dan anak jalanan, korban penculikan, janda cerai akibat pernikahan dini, mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja, bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.



2.2 Faktor-faktor Penyebab dan Bentuk-Bentuk Human Trafficking Terjadinya human trafficking tidak disebabkan oleh satu hal. Human trafficking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacammacam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda, antara lain :5 1. Kemiskinan Kemiskinan telah mendorong anak-anak untuk tidak bersekolah sehingga kesempatan untuk mendapatkan keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian ibu sebagai tenaga kerja wanita yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga beresiko menjadi korban perdagangan manusia. 5



hlm. 54



Paul SinlaEloe, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Setara Press, Jakarta, 2017,



10



2.



Keinginan cepat kaya Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan masyarakat terjebak dalam utang para penyalur tenaga kerja. Hal tersebut mendorong masyarakat khususnya perempuan masuk dalam dunia prostitusi.



3.



Pengaruh sosial budaya Budaya pernikahan di usia muda yang sangat rentan terhadap perceraian, yang mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial. Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perempuan Indonesia diizinkan untuk menikah pada usia 16 (enam belas) tahun atau lebih muda jika mendapat izin dari pengadilan. Meskipun begitu, dewasa ini pernikahan dini masih berlanjut sebelum mencapai usia 16 tahun. Budaya pernikahan dini menciptakan masalah sosioekonomi untuk pihak lelaki maupun perempuan dalam perkawinan tersebut. Akan tetapi, dampak lebih besar diderita oleh perempuan. Masalah-masalah yang mungkin muncul bagi perempuan dan gadis yang melakukan pernikahan dini antara lain dampak buruk pada kesehatan (kehamilan prematur, penyebaran HIV/AIDS), terhentinya pendidikan, kesempatan ekonomi terbatas, perkembangan pribadi terhambat dan tingkat perceraian yang tinggi.



4.



Kurangnya pencatatan kelahiran



11



Anak dan orang dewasa yang tidak terdaftar serta tidak memiliki akta kelahiran amat rentan terhadap eksploitasi. Subyek orang yang tidak dapat memiliki akta kelahiran sering kehilangan perlindungan yang diberi hukum karena secara teknis berdasarkan ketentuan Negara, orang tersebut tidak pernah ada. Rendahnya registrasi kelahiran khususnya di pedesaan memberikan ruang kesempatan bagi perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak. Pelaku human trafficking memanfaatkan ketiadaan akta kelahiran asli untuk memalsukan umur perempuan dan anak-anak agar mereka dapat bekerja. 5.



Korupsi dan lemahnya penegakan hukum Korupsi menjadi suatu yang hal yang dianggap wajar dalam kehidupan sehari-hari, karena hampir seluruh lapisan masyarakat melakukan praktik korupsi. Atas hal tersebut, korupsi memiliki peran integral dalam memfasilitasi perdagangan perempuan dan anak. Praktik korupsi dimulai dari biaya illegal dan pemalsuan dokumen hingga menghalangi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus perdagangan manusia.



6.



Media massa (pers) Media massa masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang human trafficking. Media massa belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusan praktik perdagangan manusia. Bahkan sebaliknya, media massa sering memberikan informasi yang kurang



12



mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafficking dan kejahatan susila lainnya. 7.



Pendidikan minim dan tingkat buta huruf Orang dengan pendidikan yang terbatas atau buta aksara memiliki risiko besar menderita keterbatasan ekonomi. Orang-orang tersebut juga tidak akan mempunyai pengetahuan kepercayaan diri untuk mengajukan pertanyaan tentang ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan kondisi kerja mereka. Selain itu, mereka akan mengalami kesulitan untuk mencari bantuan hukum ketika mereka kesulitan saat berimigrasi atau mencari pekerjaan. Mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sumber daya yang tersedia, tidak dapat membaca atau mengerti brosur iklan layanan masyarakat lain mengenai rumah singgah atau nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan bantuan. Beberapa bentuk human trafficking yang terjadi pada perempuan dan



anak-anak, antara lain pekerja seks, eksploitasi seks maupun penghibur, pembantu rumah tangga (PRT), buruh/pekerja anak, penjualan bayi. Sasaran yang rentan menjadi korban perdagangan manusia antara lain anak-anak jalanan, orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilih; orang di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi, orang miskin di kota atau pedesaan, orang yang berada di wilayah perbatasan antar Negara, orang yang keluarganya terjerat hutang, dan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, korban pemerkosaan.



13



2.3 Praktik



Perdagangan



Manusia



(Human



Trafficking)



Terhadap



Perempuan Sebagai Pekerja Seks Komersial di Kabupaten Cianjur Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur membongkar sindikat perdagangan perempuan di area villa Kota Bunga Cianjur. Lima orang pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Cianjur setelah melakukan praktik perdagangan orang dengan modus transaksi seksual khusus kepada wisatawan asing. Dalam pemberitaan media massa, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Prayitno mengatakan bahwa ada 8 (delapan) orang korban yang diamankan pihak Kepolisian. Tiga orang merupakan laki-laki yang dipekerjakan sebagai ladyboy dan lima orang perempuan ditawarkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh para tersangka. Sementara itu, wisatawan asing yang diduga akan menggunakan jasa prostitusi seksual juga telah dilaporkan. Para tersangka melakukan modus jual beli jasa seksual dengan melakukan rekrutmen terlebih dahulu. Setelah mendapatkan calon korban, selanjutnya para korban ditawarkan kepada wisatawan yang didominasi oleh turis Timur Tengah. Para tersangka menggunakan motor dan mobil untuk berkeliling di kawasan villa Kota Bunga sekaligus menawarkan pelayanan seksual. Tarif jasa prostitusi yang ditawarkan beragam dikarenakan ada tarif jam atau harian, adapun untuk tarif prostitusi per jam sekitar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).



14



Atas tindak pidana tersebut, maka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UndangUndang Tindak Pidana Perdagangan Orang, para tersangka diancam sanksi pidana dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.6



2.4 Upaya Hukum Dalam Penanggulangan Perdagangan Manusia Human Trafficking Perdagangan manusia (human trafficking), khususnya terhadap perempuan dan anak-anak, sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai diantara aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga Pemerintah dan lembaga non Pemerintah (LSM), baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan



6



Sumber Internet, https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2019/10/08/ polrescianjur-ungkap-sindikat-penjual-perempuan diunduh pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 pukul 14.10 WIB



15



untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum. Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara. Anekdot masyarakat untuk terlibat dengan masalah orang lain terutama yang berhubungan dengan polisi karena akan merugikan diri sendiri, anggapan tidak usah melaporkan masalah yang dialami, dan lain sebagainya masih mempengaruhi cara berpikir masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan perempuan khususnya kekerasan yang dialami korban perdagangan perempuan dan anak. Masyarakat dapat ikut berperan serta dalam pencegahan trafficking dengan meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program ini adalah :7 1.



Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak lakilaki dan anak perempuan; 7



Edi Hardum, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI, Ar.-ruzz Media, Jakarta, 2017, hlm. 59



16



2.



Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus Sekolah Dasar;



3.



Menyediakan



pelatihan



keterampilan



dasar



untuk



mendorong



peningkatan penghasilan; 4.



Menyediakan pelatihan kewirausahaan;



5.



Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak dan perempuan. Melindungi segenap rakyat Indonesia dengan pelayanan yang berdasar



pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tersurat dalam Pembukaaan UUD 1945 merupakan tanggung jawab mutlak sekaligus imperatif kategoris kehadiran negara Repoblik Indonesia. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat, yakni hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi. Negara harus bertanggung jawab secara khusus untuk melindungi dan menegakkan hak-hak tersebut Dalam kejahatan human trafficking, hak dasar manusia tidak dihargai karena obyek kejahatan trafficking dideterminasi secara ekstrim. Korban kejahatan human trafficking diperlakukan secara tidak adil. Untuk menanggulangi aksi human trafficking, negara berkewajiban melakukan beberapa hal, yaitu :8 1.



Negara



wajib



mereduksi



kemiskinan



dan



keterbelakangan



pendidikan rakyatnya. Usaha emansipasi ini diwujudkan melalui pendidikan ketrampilan, pembukaan lapangan pekerjaan, sosialisasi 8



Soekanto, Soejorwo, Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi Revisi), Raja Grafindo, Jakarta, 2013, hlm. 90



17



mengenai ancaman trafficking dan perihal pengembangan profesi rakyat kecil, seperti berkebun, bertani, dan lain-lain. 2.



Menegakkan keadilan melalui pemberlakuan hukum tanpa diskriminasi. Hukuman berat wajib diberikan kepada pelaku human trafficking. Proses penegakan hukum dijalankan secara transparan dan adil Upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan dan memberikan



penindakkan tegas atas praktik human trafficking antara lain dengan menetapkan serangkaian peraturan perundang-undangkan yaitu : 1. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak 3. Peratuuran Pemerintah nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Atau Korban TPPO. 4. Keputusan Presiden nomor 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak. 5. Peraturan Presiden nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO 2.5 Upaya Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Human Trafficking Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan pemuka agama dan pemerintah merupakan salah satu solusi dalam mencegah terjadinya praktik perdagangan orang. Apabila kesadaran masyarakat akan bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat perdagangan manusia akan berkurang hingga akhirnya hapus.



18



Upaya pencegahan human trafficking selanjutnya yaitu dengan memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah (UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan semakin berkurang juga. Selanjutnya, peningkatan pengawasan di setiap perbatasan negara serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hokum dapat



meminimalisir



potensi



peningkatan



dan



timbulnya



trafficking.Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan manusia dapat berkurang. Upaya berikutnya adalah dengan memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat. Diperlukan penyuluhan dan sosialisasi rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat akan mengetahui bahaya masalah ini dan bagaimana solusinya. Pendidikan tidak hanya diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke atas namun justru diberikan kepada kaum kelas bawah karena masyarakat dengan ketahanan ekonomi rendah rentan menjadi korban praktik perdagangan manusia. perdagangan 9



9



Sumber Internet, https://www.beritasatu.com/nasional/112076-indonesia-dikenalsebagai-surga-human-trafficking.html, diunduh pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 pukul 14.09 WIB



19



Upaya lainnya adalah berperan aktif melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal. Mungkin hal yang dilakukan hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana, namun apabila semua orang bergerak untuk turut melakukannya, bukan tidak mungkin masalah ini akan teratasi.



20



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan 1.Human trafficking merupakan permasalahan yang sudah ada sejak kebudayaan manusia itu ada dan terus terjadi sampai dengan hari ini. Penyebab utama terjadinya human trafficking adalah kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada di pedesaan, sulitnya lapangan pekerjaan selain itu juga masih lemahnya pelaksanaan hukum di Indonesia tentang perdagangan orang. Upaya hukum dalam penanggulangan permasalahan tindak pidana human trafficking adalah melalui penegakan hukum oleh aparat hukum dan pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku human trafficking, serta memberikan perlindungan terhadap korban. 2.Dalam



rangka



mencegah



praktik



perdagangan



orang



human



trafficking diperlukan juga kerja sama dan peran serta seluruh lapisan masyakarat dan aparat penegak hukum baik dalam negeri maupun lintas negara peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan, dan sosialisasi mengenai dampak negatif tentang perdagangan manusia 3.2 Saran Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh seluruh Negara, termasuk Indonesia.



21



Pemerintah diharapkan senantiasa melakukan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human trafficking sehingga rasa peduli masyakarat terhadap dampak human trafficking semakin meningkat. Peran serta masyarakat dan Pemerintah dalam mencegah maupun menanggulangi kejahatan perdagangan manusia dapat menghapus terjadinya tindak pidana masyarakat.



iii



DAFTAR PUSTAKA



A. BUKU Edi Hardum, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI, Ar.-ruzz Media, Jakarta, 2017 Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta, 2008 _____________, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008 Maria Hartiningsih, Feminisme Migrasi dalam Migrasi Internasional, Kompas, Jakarta, 2010 Paul SinlaEloe, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Setara Press, Jakarta, 2017 Soekanto, Soejorwo, Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi Revisi), Raja Grafindo, Jakarta, 2013



B. SUMBER LAIN Sumber



Internet, https://www.beritasatu.com/nasional/112076-indonesiadikenal-sebagai-surga-human-trafficking.html, diunduh pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 pukul 14.09 WIB



Sumber



Internet, https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2019/10/08/ polres-cianjur-ungkap-sindikat-penjual-perempuan diunduh pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 pukul 14.10 WIB